Kepatuhan Perizinan Yayasan / LPK / Penyalur Tenaga Kerja melalui OSS-RBA & UU Penempatan PMI 2026
Pelatihan ini dirancang untuk membantu Yayasan, LPK, dan Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja memahami kewajiban perizinan terbaru melalui sistem OSS-RBA, serta kepatuhan hukum terkait Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai regulasi terbaru. Program ini berfokus pada legalitas, standar operasional, dan pencegahan risiko hukum dalam operasional lembaga.
Tujuan Pelatihan
Memastikan lembaga memiliki perizinan yang sah dan sesuai ketentuan.
Menguasai tata cara pengurusan izin melalui OSS-RBA.
Memahami kewajiban hukum penyelenggara penempatan tenaga kerja.
Meningkatkan kualitas manajemen dan standarisasi pelayanan.
Mencegah sanksi administratif, pidana, dan pencabutan izin operasional.
Ruang Lingkup Pembahasan
Kerangka Hukum
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI
Implementasi OSS-RBA (Berbasis Risiko)
Ketentuan perizinan yayasan & lembaga pelatihan
Prosedur Perizinan melalui OSS-RBA
NIB & izin operasional
Sertifikasi kompetensi & akreditasi
Verifikasi dokumen dan standar risiko usaha
Kepatuhan Bagi Penyalur Tenaga Kerja
Penempatan dalam negeri & luar negeri
Perjanjian kerja & penjaminan hak PMI
Standarisasi pelatihan & fasilitas
Pengawasan dan Audit Kepatuhan
Audit legalitas
Tanggung jawab hukum pengurus yayasan/LPK
Penanganan kasus & mitigasi risiko
Transformasi Digital
Pendataan tenaga kerja
Sistem pelaporan online
Integrasi SIM-PMI / Disnaker / OSS
Sasaran Peserta
Pengurus Yayasan
Pimpinan / Direktur LPK
Pemilik & Direktur Penyalur Tenaga Kerja
Kepala Cabang / Manager HRD
Legal Compliance Officer
Konsultan ketenagakerjaan
Manfaat Pelaksanaan
Operasional lembaga dinyatakan legal & sah.
Siap audit dari Kementerian / Disnaker.
Pencegahan denda & pencabutan izin.
Memperoleh kepercayaan pemerintah & mitra asing.
Meningkatkan profesionalisme tata kelola yayasan/LPK.
Alasan Urgensi 2026
Materi ini sangat wajib diikuti karena:
OSS-RBA menjadi sistem tunggal perizinan nasional.
Pengetatan syarat penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Kewajiban perlindungan PMI semakin diperketat.
Peningkatan risiko hukum bagi yayasan tidak berizin.
Tren 2026: digital compliance & audit online.
Output dan Sertifikasi
Peserta akan memperoleh:
Sertifikat kepatuhan OSS-RBA & Penyaluran Tenaga Kerja
Template SOP & dokumen standar
Checklist audit kepatuhan
Contoh dokumen perizinan siap pakai
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
KEPATUHAN PAJAK PERUSAHAAN 2026: Penerapan e-Faktur 3.0, Pajak Digital, dan Audit Kepatuhan
Tahun 2026 diprediksi menjadi fase penting dalam transformasi perpajakan nasional, dengan meningkatnya digitalisasi sistem pajak dan pengawasan transaksi. Perusahaan wajib menyesuaikan diri dengan penerapan e-Faktur 3.0, kewajiban pajak digital, serta mekanisme audit dan pemeriksaan yang semakin ketat. Kegagalan mematuhi perubahan ini dapat berakibat pada sanksi, denda, dan risiko hukum.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
✔ meningkatkan pengetahuan perusahaan terkait sistem perpajakan terbaru
✔ memahami kewajiban pajak digital & cross-border
✔ menerapkan e-Faktur 3.0 dalam operasional usaha
✔ meminimalkan risiko audit dan sanksi
✔ meningkatkan kepatuhan melalui tata kelola perpajakan perusahaan
Sasaran Peserta
Pelatihan ini tepat bagi:
Manager/Staff Keuangan & Akuntansi
Pajak & Tax Planning Specialist
Konsultan
Auditor internal
Pemilik perusahaan
Bendahara & Admin pajak
Ruang Lingkup Materi
A. Transformasi Pajak Digital 2026
Transaksi digital dan cross-border
Pajak e-commerce
PPN dan PPh atas layanan digital
Digital economy tax
B. Penerapan e-Faktur 3.0
Perubahan fitur dari 2.2 ke 3.0
e-Billing, e-Bupot, e-Reporting
Integrasi sistem akuntansi perusahaan
Penyiapan dokumen elektronik
C. Kewajiban Perpajakan Perusahaan
PPh Badan
PPh 21, PPh 23, dan pajak transaksi
PPN & ketentuan faktur
Pemotongan dan pelaporan pajak digital
D. Audit & Pemeriksaan Kepatuhan
Mapping risiko audit perpajakan
Teknik menghadapi pemeriksaan
Penanganan sengketa pajak
Pencegahan sanksi & denda
E. Studi Kasus & Best Practice
e-Faktur 3.0 pada manufaktur
pajak digital pada marketplace
audit pajak perusahaan multinasional
Output Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
🎯 menerapkan e-Faktur 3.0
🎯 menyusun strategi pajak yang efisien
🎯 mengelola audit & pemeriksaan dengan aman
🎯 memastikan kepatuhan pajak perusahaan
🎯 menghindari risiko sanksi dan denda
Manfaat untuk Perusahaan
✔ efisiensi keuangan
✔ perlindungan dari sanksi
✔ peningkatan kredibilitas perusahaan
✔ sistem perpajakan lebih tertib
✔ siap menghadapi pemeriksaan
Dasar Hukum (contoh referensi)
(dapat diperbarui sesuai update final 2026)
UU HPP & turunannya
PMK tentang Faktur Pajak
Peraturan DJP terkait e-Faktur 3.0
Regulasi pajak ekonomi digital
Aturan pemeriksaan pajak & sanksi
Metode Pelatihan
pemaparan materi
simulasi & studi kasus
diskusi intensif
workshop e-Faktur 3.0
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Pelatihan Kepatuhan PHK & Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2026: Strategi Legal HR untuk Pesangon, JK-P, dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Era Pasca-Cipta Kerja
Perubahan regulasi ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta Kerja & turunannya mengatur ulang tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, kompensasi, dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tahun 2026 perusahaan wajib memahami prosedur PHK yang sah, mitigasi sengketa, dan kewajiban pembayaran hak pekerja agar tidak memicu sanksi dan perselisihan hubungan industrial.
Tujuan Pelatihan
memahami ketentuan PHK terbaru & dasar hukum
menghitung pesangon, uang pisah, & kompensasi
memahami mekanisme JKP dan manfaatnya
mengurangi risiko sengketa ketenagakerjaan
menyusun strategi HR yang taat hukum
Dasar Hukum Utama
UU Cipta Kerja & putusan MK
PP tentang PHK & kompensasi
BPJS Ketenagakerjaan (JKP)
kesepakatan perjanjian kerja & PKB
Materi Pembahasan
A. Prosedur PHK Sesuai Regulasi Terbaru
alasan PHK yang sah & tidak sah
prosedur administrasi & dokumentasi
PHK karena efisiensi, pelanggaran, atau force majeure
wajib mediasi sebelum PHI
B. Hak Pekerja Saat PHK
pesangon
uang penghargaan masa kerja
uang penggantian hak
kompensasi PKWT/PKWTT
skema pembayaran bertahap
C. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
manfaat finansial & pelatihan
syarat kepesertaan
proses klaim
peran BPJS & perusahaan
D. Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
bipartit
mediasi
Pengadilan Hubungan Industrial
arbitrase (opsional)
E. Strategi HR Meminimalkan Risiko
SOP PHK
dokumentasi disiplin & evaluasi
restrukturisasi legal
komunikasi & exit management
Output Pelatihan
Peserta mampu:
✔ mematuhi prosedur PHK secara legal
✔ menghitung hak pekerja dengan benar
✔ memahami dan mengimplementasikan JKP
✔ menghindari gugatan & sanksi
✔ menyusun prosedur internal HR compliant
Sasaran Peserta
HR/SDM
Legal & Industrial Relations
Manager/CEO
Konsultan HR
Serikat/Perusahaan Outsourcing
Metode Pelatihan
pemaparan regulasi
simulasi perhitungan pesangon
studi kasus sengketa
workshop SOP PHK
tanya jawab teknis
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Mulai tahun 2026, seluruh perusahaan wajib menggunakan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach) sebagai pintu utama perizinan usaha di Indonesia sesuai PP No. 28 Tahun 2025. Pembaruan data NIB, klasifikasi risiko, pelaporan investasi, serta kepatuhan terhadap standar teknis menjadi kewajiban yang harus dipenuhi agar izin tetap valid dan terhindar dari sanksi administrasi.
Pelatihan ini dirancang untuk membantu perusahaan memahami cara penerapan OSS-RBA terbaru secara efektif, cepat, dan patuh regulasi.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
meningkatkan pemahaman perusahaan terkait OSS-RBA berbasis risiko
mengajukan, memperbarui, dan mengelola NIB melalui OSS
menilai tingkat risiko usaha dan dokumen pendukungnya
memastikan kepatuhan terhadap PP No. 28 Tahun 2025
mencegah sanksi penundaan/pencabutan izin usaha
Sasaran Peserta
CEO / Direktur
General Manager
Legal & Compliance
HR / SDM
Pengelola perizinan & investasi
Konsultan bisnis
Dasar Hukum
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Undang-Undang Cipta Kerja
Sistem OSS-RBA sebagai platform resmi perizinan nasional
Materi Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama — NIB, Klasifikasi Risiko & Update Data
PP 28/2025: Kebijakan dan kewajiban baru
Cara pendaftaran & pembaruan NIB
Klasifikasi risiko: rendah-tinggi
Dokumen: standard certificate & persetujuan teknis
Studi kasus ketidakpatuhan
Hari Kedua — Pelaporan, SLA & Fiktif Positif
Pelaporan realisasi investasi
SLA perizinan & mekanisme fiktif positif
Integrasi AMDAL / UKL-UPL melalui OSS
Audit kepatuhan & sanksi
Praktik simulasi OSS-RBA
Output Pelatihan
Peserta akan:
mampu menggunakan OSS-RBA secara mandiri
memenuhi kewajiban pembaruan NIB
memahami risiko & dokumen pendukung
menghindari sanksi administrasi
meningkatkan kepastian izin usaha
Metode Pelatihan
Presentasi regulasi
Demo & simulasi OSS
Studi kasus
Diskusi teknis
Tanya jawab
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Kesimpulan
Pelatihan ini menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan agar:
patuh pada PP No. 28 Tahun 2025
memproses izin melalui OSS-RBA dengan benar
terhindar dari sanksi pencabutan izin
mendapatkan kepastian hukum dalam operasional bisnis
Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memenuhi ketentuan perizinan seperti RPTKA–IMTA serta izin tinggal kerja seperti KITAS. Selain itu, aspek perpajakan (PPh 21), jaminan sosial, kontrak kerja, dan alih teknologi menjadi kewajiban penting bagi perusahaan. Banyak perusahaan masih menghadapi kendala dalam kepatuhan hukum, administrasi, dan pengelolaan SDM ekspatriat.
Pelatihan ini memberikan pemahaman praktis dan komprehensif untuk memastikan perusahaan dapat mempekerjakan TKA secara legal, profesional, dan sesuai aturan terbaru tahun 2026.
Tujuan Pelatihan
Peserta mampu:
memahami prosedur legalitas RPTKA–IMTA
mengurus KITAS & visa kerja TKA
melakukan perhitungan PPh 21 sesuai ketentuan
menyusun kontrak kerja & payroll
mengelola SDM global & transfer knowledge
menghindari sanksi keimigrasian, pajak, dan ketenagakerjaan
Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan untuk:
HR / HRD Manager
Legal & Compliance
Bagian Payroll & Finance
GM / Supervisor
Perusahaan PMA/PMDN
BUMN & Swasta
Susunan Materi 2 Hari Kegiatan
Hari Pertama — Legalitas RPTKA–IMTA & KITAS
Kebijakan terbaru tenaga kerja asing 2026
Prosedur RPTKA–IMTA
Pengurusan KITAS & visa kerja
Audit kepatuhan keimigrasian & risiko sanksi
Studi kasus pelanggaran & solusi
Output: Peserta mampu mengurus izin TKA secara legal.
Hari Kedua — Pajak PPh 21, Payroll & Manajemen SDM Global
Perpajakan TKA: PPh 21 & pajak internasional
BPJS dan asuransi ekspatriat
Penyusunan kontrak & payroll
Manajemen budaya kerja lintas negara
Transfer knowledge dan SDM lokal
Output: Peserta mampu menyusun payroll & mengelola TKA secara profesional.
Metode Pelatihan
Presentasi materi
Studi kasus
Simulasi dokumen perizinan
Diskusi interaktif
Konsultasi teknis
Format:
Tatap Muka / Online / Hybrid
Narasumber
Melibatkan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Konsultan perpajakan & ekspatriat
Praktisi HR global
Jadwal Pelaksanaan
Januari – Desember 2026
Tanggal : 08 - 09 Januari 2026
Tempat : Hotel Hi Senen Jakarta Jl. Pasar Senen No.3 Blok 3, Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat,
Waktu : 2 ( Dua ) Hari Kegiatan Efektif
Versi online via Zoom juga tersedia.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, diberitahukan bahwa biaya kontribusi serta fasilitas peserta adalah sebagai berikut:
Paket A – Biaya Kontribusi: Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta Tatap Muka
Paket B – Biaya Kontribusi: Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) per peserta Online Zoom Meting
FASILITAS YANG DISEDIAKAN
Fasilitas peserta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
✔ Sertifikat pelatihan
✔ Modul & makalah
✔ Seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Rekaman dan e-modul (untuk peserta online)
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan melalui:
● Bank BRI
● No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
● A.n.: LINKPEMDA
Penyelenggara
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Bekasi – Jawa Barat
www.linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605
Penutup
Pelatihan ini memberikan solusi efektif bagi perusahaan untuk memastikan pemanfaatan TKA sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme, mitigasi risiko, dan integrasi SDM global. Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan dapat terhindar dari sanksi, stabil dalam audit, dan mampu mengoptimalkan kontribusi TKA untuk pembangunan SDM lokal.