Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.
Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).
Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.
Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.
Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.
Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).
Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf pada:
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Inspektorat Daerah
Bappeda
Sekretariat Daerah
Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui metode:
Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.
Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.
Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
π
Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda
π Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:
Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau
Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).
Pejabat atau Auditor dari BPKP.
Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.
Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.
Hasil yang diharapkan
Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.
Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.
Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.
Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.
Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
π Bekasi, Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
October 07, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. Namun, praktik pengadaan masih sering menghadapi permasalahan seperti ketidaksesuaian regulasi, potensi penyimpangan, dan lemahnya fungsi pengawasan.
Untuk mewujudkan tata kelola PBJ yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam melakukan audit, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ.
Melalui kegiatan Diklat Audit dan Pengawasan PBJ Pemerintah 2025, LINKPEMDA hadir untuk memperkuat peran auditor, inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas PBJ.
Tujuan
Memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru PBJ.
Meningkatkan keterampilan peserta dalam melakukan audit dan pengawasan pengadaan.
Mengembangkan strategi pencegahan penyimpangan dalam proses PBJ.
Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung reformasi birokrasi dan good governance.
Sasaran Peserta
Auditor dan Aparat Inspektorat Daerah.
Pokja Pemilihan dan Panitia Pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bendahara Pengeluaran dan staf pengadaan.
Aparatur pengelola PBJ pada SKPD/OPD.
Materi Diklat
Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Kebijakan & Regulasi Terbaru PBJ Pemerintah
Mekanisme Audit Internal PBJ sesuai standar BPKP & APIP.
Teknik Audit Forensik dan Investigasi pada PBJ.
Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern dalam PBJ.
Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (SPSE, E-Katalog).
Studi Kasus dan Simulasi Audit PBJ di daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Paparan narasumber, diskusi interaktif, studi kasus, dan praktik audit PBJ.
Durasi: 2 – 3 hari
Model: Bimtek Nasional (gabungan) atau In-House Training (khusus instansi).
Narasumber
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Kementerian Dalam Negeri.
Akademisi & Praktisi Audit PBJ.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 (regulasi terbaru PBJ).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan LKPP terbaru terkait audit dan pengawasan PBJ.
Fasilitas Peserta
Sertifikat
Modul dan bahan ajar.
Konsultasi pasca diklat.
Akomodasi hotel (untuk paket full).
Penutup
Melalui Diklat Audit dan Pengawasan PBJ 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat fungsi audit dan pengawasan pengadaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM pemerintah di bidang PBJ.
π Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat
September 29, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.
Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.
Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.
Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.
Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.
Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.
Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pokja Pemilihan pada UKPBJ.
Pejabat Pengadaan.
Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Kementerian Dalam Negeri.
Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.
Metode Pelatihan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.
Fasilitas Peserta
Bahan/materi pelatihan.
Seminar kit.
Sertifikat Bimtek.
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi kegiatan.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
September 21, 2025 / Materi
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahun masih banyak menyoroti permasalahan pengelolaan aset, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan, tidak optimalnya inventarisasi, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah 2025, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.
Tujuan
Memberikan pemahaman teknis tentang mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam menyusun Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).
Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai standar audit BPK.
Menyelaraskan implementasi pengelolaan aset dengan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.
Materi Bimtek
Kebijakan Pengelolaan BMD Terbaru Tahun 2025.
Inventarisasi, Kodefikasi, dan Opname Aset Daerah.
Penyusunan KIB & DIB sesuai Permendagri 19/2016.
Integrasi laporan aset ke laporan keuangan daerah (PP 12/2019).
Penyusunan Berita Acara Opname Aset & Tata Cara Rekonsiliasi.
Studi kasus hasil pemeriksaan BPK dan solusi penyelesaiannya.
Praktek penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Bidang Aset.
Kepala Bagian / Subbag Perlengkapan & Aset.
Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).
Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.
Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, Diskusi, Studi Kasus, dan Praktek Aplikasi.
Waktu: 2 – 3 hari (menyesuaikan jadwal).
Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.
Manfaat
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
β
Melaksanakan inventarisasi & opname aset daerah secara tertib.
β
Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
β
Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan BMD.
β
Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Penutup
Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, diharapkan kegiatan ini mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan aset daerah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
π Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri
August 25, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.
Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN BIMTEK
Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
MATERI BIMTEK
Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.
Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.
Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.
Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.
Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.
SASARAN PESERTA
Kepala OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran & PPTK
Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah
Penyedia Barang/Jasa pemerintah
METODE BIMTEK
Presentasi materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE
Tanya jawab dan konsultasi teknis
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
LKPP RI
Kementerian/Lembaga terkait
Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat
Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
August 13, 2025 / Materi
Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Bimtek bagi para
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 02, 2025 / Materi
Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.
Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 13, 2024 / Materi
Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKPBMD adalah Daftar yang memuat Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan barang milik Daerah yang disusun Pengelola sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran
MEKANISME RENCANA KEBUTUHAN PEMELIHARAAN BARANG UNIT (RKPBU) BMD 2024-2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Rencana Kebutuhan Barang Unit yang selanjutnya disingkat RKBU adalah daftar yang memuat perencanaan kebutuhan barang pada PD/UKPD yang disusun oleh Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang sebagai bahan dalam penyusunan RKA-PD/UKPD untuk 1 (satu) tahun anggaran Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, salah satu siklus pengelolaan barang daerah adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Terkait hal tersebut, perlu adanya pengelolaan kebutuhan barang setiap SKPD. Untuk hal tersebut, perlu disusun Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) di SKPD yang kemudian dikompilasi menjadi RKBMD SKPD
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Aset atau Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang milik daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah Permasalahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian terbesar dari Aset Daerah,sampai dengan saat ini mendapatkan perhatian yang cukup serius dari Pemerintah Daerah. Cukup banyak BMD yang belum tercatat dan dilaporkan dengan baik,sehingga menimbulkan permasalahan pada saat penyusunan laporan keuangan pada masing masing pemerintah daerah. Tentu saja permasalahan pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan penata usahaan,pengawasan,dan pengendalian pengelolaan BMD oleh berbagai pihak diantaranya adalah Aparat Pengawasan Intern pemerintah (APIP) melalui Audit atas pengelolaan BMD
Materi Bimtek Audit BMD 2025
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi