Perencanaan Pengadaan | Spesifikasi Teknis | KAK | Analisis Kebutuhan | Standar PBJ Nasional | Efisiensi Anggaran | Tata Kelola Pengadaan
Transformasi tata kelola pengadaan tahun 2026 menuntut setiap perangkat daerah untuk memiliki kompetensi profesional dalam menyusun dan menetapkan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akurat, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Perubahan kebijakan nasional menekankan pentingnya:
✔ Perencanaan PBJ berbasis kebutuhan nyata
✔ Spesifikasi Teknis yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi
✔ Penyusunan KAK yang selaras dengan tujuan organisasi
✔ Estimasi biaya yang rasional dan akuntabel
✔ Integrasi PBJ dengan perencanaan & penganggaran daerah
✔ Mendorong efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan:
⚠ Spesifikasi Teknis terlalu umum atau tidak dapat diuji
⚠ KAK tidak menggambarkan kebutuhan riil unit kerja
⚠ Belanja tidak efisien karena salah mendefinisikan kebutuhan
⚠ Dokumen pengadaan tidak sesuai standar PBJ nasional
⚠ Masih terjadi copy–paste spesifikasi dari vendor
⚠ Estimasi biaya tidak rasional dan rawan temuan pemeriksa
Untuk itu, Bimtek ini dirancang komprehensif, aplikatif, dan berbasis praktik agar peserta benar-benar mampu menghasilkan dokumen perencanaan PBJ yang valid, profesional, dan siap audit.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek mengacu pada regulasi nasional terkait PBJ:
• Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018
• Perlem LKPP tentang Perencanaan Pengadaan
• Perlem LKPP tentang Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Perlem LKPP tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK)
• Standar Dokumen Pengadaan Pemerintah
• Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ
• Regulasi penganggaran nasional (PP/Permendagri terbaru)
🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Menguatkan Kompetensi Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Prinsip dasar penyusunan spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi (fungsi, kinerja, teknis, campuran)
• Spesifikasi obyektif, terukur, dan tidak berpihak
• Penetapan standar mutu & parameter uji
2. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan KAK yang Profesional
• Struktur KAK sesuai standar LKPP
• Perumusan latar belakang, tujuan, dan lingkup kerja
• Output–outcome kegiatan
• Analisis risiko dan strategi mitigasi
3. Memperkuat Perencanaan PBJ Berbasis Kebutuhan
• Integrasi Renstra – Renja – RKBJ – RUP
• Penetapan kebutuhan prioritas
• Kesesuaian dengan plafon anggaran dan SIPD
4. Meningkatkan Akuntabilitas Belanja Pemerintah
• Penyusunan perkiraan biaya (OE)
• Prinsip value for money
• Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah
5. Menghasilkan Dokumen Perencanaan PBJ yang Siap Audit
Peserta menghasilkan:
📄 Spesifikasi Teknis lengkap & terukur
📄 KAK standar LKPP
📄 Rencana Pengadaan (RUP) awal
📄 Draft OE (estimasi biaya)
📄 Analisis kebutuhan barang/jasa
🔥 URGENSI KEGIATAN
Bimtek ini menjadi prioritas nasional karena:
⚠ Banyak temuan audit terkait Spesifikasi & KAK
⚠ Perencanaan PBJ belum terintegrasi dengan perencanaan daerah
⚠ Masih terjadi belanja tidak tepat sasaran
⚠ Belum adanya standar penyusunan KAK di sebagian OPD
⚠ Sering terjadi salah definisi kebutuhan → pemborosan anggaran
Dengan bimtek ini, perangkat daerah akan memiliki standar perencanaan PBJ yang kuat, seragam, dan akuntabel.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan Pengadaan Tahun 2026
Materi:
• Arah kebijakan PBJ Nasional
• Standar dokumen perencanaan PBJ
• Integrasi RKBJ–RUP
Output: Pemahaman tentang standar PBJ nasional terbaru.
📘 Modul 2 — Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis yang Profesional
Materi:
• Prinsip konstruksi spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi
• Parameter uji & standar mutu
• Contoh spesifikasi barang/jasa
Output: Draft spesifikasi teknis siap digunakan.
📘 Modul 3 — Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sesuai Perlem LKPP
Fokus:
✔ Struktur KAK lengkap
✔ Lingkup kerja & output
✔ Jadwal pelaksanaan
✔ Metode pelaksanaan
Output: KAK lengkap sesuai standar nasional.
📌 Hari Kedua
📘 Modul 4 — Penyusunan Estimasi Biaya (OE) yang Rasional & Akuntabel
Materi:
• Metode penyusunan OE
• Referensi harga resmi
• Analisis harga satuan
• Kesesuaian dengan pagu anggaran
Output: Draft OE siap digunakan.
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKBJ)
Peserta menghasilkan:
📄 Daftar kebutuhan prioritas
📄 Perumusan rasionalisasi kebutuhan
📄 Integrasi ke RUP
Pendampingan step-by-step oleh fasilitator.
📘 Modul 6 — Analisis Risiko & Mitigasi dalam Perencanaan Pengadaan
Fokus:
• Identifikasi risiko PBJ
• Risiko teknis, biaya, dan jadwal
• Strategi mitigasi
Output: Dokumen analisis risiko PBJ.
👥 TARGET PESERTA
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pokja Pemilihan
• Bendahara/Perencana OPD
• PPTK
• Auditor Internal/Inspektorat
• Pengelola Program & Kegiatan
🎤 NARASUMBER
• LKPP RI
• Praktisi Pengadaan Nasional
• Trainer PBJ
• Akademisi Pengadaan & Manajemen Aset
• Auditor pemerintah (APIP)
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh (Full Workshop)
Metode: Tatap Muka / In-house / Online
Lokasi: Seluruh kota besar di Indonesia
💰 PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000 / peserta
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000 / peserta
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul premium
✔ Template Spesifikasi Teknis & KAK
✔ Template RKBJ & OE
✔ Konsumsi
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimtek ini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan:
✔ Kualitas dokumen perencanaan PBJ
✔ Efektivitas & efisiensi belanja pemerintah
✔ Akuntabilitas dan bukti siap audit
✔ Kompetensi PPK, pejabat pengadaan, dan perencana
✔ Implementasi PBJ yang profesional & berstandar nasional
Dengan bimtek ini, perangkat daerah mampu menghasilkan Spesifikasi Teknis, KAK, dan dokumen perencanaan PBJ yang bermutu tinggi, akurat, dan kredibel.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 06, 2026 / Materi
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengadaan menuju digital procurement melalui pemanfaatan E-Katalog dan marketplace pemerintah. E-Katalog menjadi instrumen utama dalam percepatan proses pengadaan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan digital, pemerintah telah menghadirkan E-Katalog Versi 6 sebagai pembaruan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan user friendly. E-Katalog Versi 6 membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme e-purchasing, mulai dari proses pencarian produk, transaksi, hingga pengelolaan data pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan regulasi terbaru.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan E-Katalog Versi 6, optimalisasi PDN, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar mampu mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah
Meningkatkan kompetensi dalam penggunaan E-Katalog Versi 6
Mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
Meminimalisir risiko kesalahan dan temuan audit
Mendukung percepatan realisasi belanja daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa (Update Perpres 46 Tahun 2025)
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Arah kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru
• Pokok perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
• Transformasi digital procurement di pemerintah daerah
• Regulasi E-Katalog dan toko daring
• Perencanaan pengadaan berbasis digital
• Permasalahan umum dalam implementasi PBJ
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengenalan dan perubahan sistem E-Katalog Versi 6
• Fitur dan keunggulan E-Katalog Versi 6
• Tata cara e-purchasing pada E-Katalog Versi 6
• Strategi pengadaan cepat dan efisien melalui E-Katalog
• Kebijakan dan implementasi P3DN (Produk Dalam Negeri)
• Teknik identifikasi dan pemilihan produk dalam negeri
• Mitigasi risiko dan pencegahan temuan audit
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
• Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Bendahara Pengeluaran
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah
NARASUMBER
• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Daring / Online
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Katalog Versi 6 & PDN
• Pendampingan Implementasi Pengadaan
• Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Versi 6 serta mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 20, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang & Jasa 2026 merupakan program pelatihan komprehensif yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan aset daerah, dan penerapan regulasi PBJ terbaru. Di tengah dinamika kebijakan nasional dan tuntutan transparansi pengadaan, kegiatan ini menjadi kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah dan unit kerja terkait.
Program ini membantu peserta memahami seluruh tahapan pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, evaluasi dan pertanggungjawaban dengan pendekatan berbasis regulasi terbaru tahun 2026.
🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda
Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa dan aset daerah. Tingkatkan kompetensi tim PBJ agar sesuai regulasi terbaru, efektif dalam perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan pengadaan.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Barang & Jasa 2026 dengan pendekatan praktis, studi kasus nyata, serta narasumber berpengalaman.
📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah
📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com
Materi Bimtek Barang & Jasa 2026
Materi pelatihan mencakup:
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbasis regulasi terbaru
Proses perencanaan dan penyusunan HPS/Rencana Umum Pengadaan
Evaluasi dan klarifikasi dokumen pengadaan
Pengelolaan Aset Daerah dan Pemanfaatannya
Strategi efisiensi PBJ dan pengawasan internal
Penyusunan kontrak dan manajemen kontrak
Pertanggungjawaban pengadaan dan audit PBJ
Optimalisasi sistem informasi pengadaan
Materi disampaikan oleh praktisi PBJ dan narasumber berpengalaman dalam pengadaan pemerintah.
Jadwal Bimtek Barang & Jasa 2026
Program Bimtek Barang & Jasa 2026 dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)
In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)
Online / Hybrid Training
Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.
👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal
Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ)
PPK, PPTK
Pengelola Aset Daerah
Pejabat Perencana dan Evaluator
Tim Pengadaan Pemerintah Daerah
Inspektorat / Pengawas Internal
ASN yang terkait PBJ dan Aset Pemerintah
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
Fokus pada regulasi terbaru tahun 2026
Materi aplikatif dan berbasis praktik
Narasumber profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi kegiatan
Dipercaya oleh instansi pemerintah daerah
Pendampingan teknis pasca kegiatan
FAQ Bimtek Barang & Jasa 2026
Apakah Bimtek Barang & Jasa 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi PBJ dan pengelola aset.
Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.
Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.
📞 Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605
February 23, 2026 / Materi
INVENTARISASI | PENATAUSAHAAN | PEMANFAATAN | PENGHAPUSAN | INTEGRASI SISTEM
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), efektivitas pemanfaatan aset, serta tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian data inventaris, perbedaan antara kondisi fisik dan administrasi aset, kesalahan pengkodean, lemahnya pengamanan aset, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi SIMBADA dalam proses penatausahaan dan pelaporan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya optimalisasi aset daerah sebagai penunjang pelayanan publik.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA secara tepat dan terintegrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Aset Daerah & SIMBADA Tahun 2026, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu aparatur dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan aset yang profesional, akurat, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan BMD, siklus manajemen aset daerah, serta praktik teknis penggunaan aplikasi SIMBADA dalam mendukung penyajian laporan aset yang valid dan terintegrasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penatausahaan dan inventarisasi aset daerah.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA dalam pencatatan dan pelaporan aset.
Memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara efektif.
Meningkatkan kualitas penyajian aset dalam LKPD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala BPKAD/BKD
Pengelola Barang Milik Daerah
Pejabat Penatausahaan Barang
Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang
Pejabat Pengelola Aset pada OPD
Admin SIMBADA
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah
Prinsip dan siklus manajemen aset daerah
Perencanaan kebutuhan dan pengadaan aset
Penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah
Rekonsiliasi dan validasi data aset
Pemanfaatan dan pengamanan aset daerah
Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset
Implementasi dan optimalisasi aplikasi SIMBADA
Integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah
Penyajian aset dalam Neraca Pemerintah Daerah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan aset
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Siklus Manajemen Aset Daerah
Penatausahaan dan Inventarisasi Aset
Rekonsiliasi dan Validasi Data Aset
Praktik Input dan Pengelolaan Data pada SIMBADA
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah
Prosedur Penghapusan dan Pemindahtanganan
Integrasi Data Aset dengan Sistem Keuangan Daerah
Penyajian Aset dalam Laporan Keuangan
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Aset
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Penertiban dan Validasi Aset
Kelas Khusus BPKAD
Kelas Khusus OPD Teknis

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 13, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.
Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.
Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.
Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah (APIP)
Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan Perpres PBJ
Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027
Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya
Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA
Peran strategis PA/KPA dalam PBJ
Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan
Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA
Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK
Tipologi PPK dan implikasinya
Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten
Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat
Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi
Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan
Peran APIP dalam pengawasan preventif
Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ
Temuan audit yang sering terjadi
Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi
Strategi pencegahan temuan dan sengketa
Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata pengadaan di daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice pelaksanaan PBJ yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata PBJ
Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.
Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.
Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 19, 2026 / Materi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi, peningkatan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan PBJ yang bersumber dari lemahnya perencanaan pengadaan, ketidaksesuaian antara RUP dan dokumen anggaran, kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, meskipun tampak administratif, sering kali berdampak signifikan terhadap keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, dan munculnya temuan audit yang berujung pada sanksi administratif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penerapan teknis dan pembahasan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD. Bimtek ini diharapkan mampu menjadi sarana penguatan kompetensi praktis bagi pelaku PBJ agar mampu melaksanakan pengadaan secara tertib, akuntabel, dan aman dari risiko temuan audit.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru Tahun 2026, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan akuntabel.
Memperkuat kompetensi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Bendahara, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pengadaan.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan studi kasus nyata di OPD, sehingga peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko sejak tahap awal.
Mengurangi risiko kesalahan prosedural dan sanksi administratif, dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ, antara lain:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pejabat Pengadaan
Pejabat Perencanaan OPD
Pejabat/pegawai lain yang ditugaskan dalam pengelolaan PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan Arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Tantangan dan fokus pengawasan PBJ
Prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Tepat dan Sinkron
Keterkaitan RUP dengan perencanaan dan penganggaran
Kesalahan umum dalam penyusunan RUP
Strategi Menghindari Gagal Tender dan Keterlambatan Kegiatan
Identifikasi penyebab gagal tender
Perencanaan jadwal dan metode pengadaan yang efektif
Pengadaan Langsung yang Aman dari Risiko Audit
Ketentuan dan batasan pengadaan langsung
Dokumen wajib dan aspek kewajaran harga
Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pengadaan
Konsistensi dokumen perencanaan dan pelaksanaan
Pengendalian perubahan dalam proses PBJ
Studi Kasus Temuan Audit Pengadaan Barang/Jasa
Contoh temuan audit yang sering terjadi
Analisis penyebab dan langkah pencegahan
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif terkait permasalahan yang dihadapi peserta
Pembahasan studi kasus lapangan berdasarkan praktik nyata di OPD
Sesi tanya jawab, untuk mengklarifikasi permasalahan teknis peserta
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara benar, sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan temuan audit, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak.
Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di OPD, sehingga mendukung pencapaian kinerja, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan optimalisasi serapan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
| Paket | Keterangan | Biaya |
| Paket A | Penginapan Single | Rp 5.500.000 |
| Paket B | Penginapan Twin Share | Rp 5.000.000 |
| Paket C | Non Akomodasi | Rp 4.000.000 |
| Paket D | Online via Zoom | Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 16, 2026 / Materi
Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ
Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru
Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ
Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan
Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya
Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah
Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Inspektorat Daerah
BPKAD
Bappeda
OPD pelaksana kegiatan
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengadaan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru
Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Aset daerah yang tidak dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sering menjadi sumber utama temuan pemeriksaan BPK, khususnya terkait pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset.
Permasalahan umum yang masih dihadapi OPD antara lain ketidaksesuaian data KIB dengan kondisi riil aset, lemahnya administrasi aset, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola aset dituntut untuk memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menyusun dan memutakhirkan KIB secara benar dan tertib.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Daerah dan KIB Terbaru guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, aman, dan bernilai guna.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan aset daerah
Meningkatkan kompetensi teknis pengelola aset dalam pencatatan dan penatausahaan KIB
Mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data aset OPD
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan potensi temuan pemeriksaan BPK
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif dan efisien
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Regulasi Terbaru Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2026
Siklus Pengelolaan Aset Daerah (Perencanaan hingga Penghapusan)
Penatausahaan Barang Milik Daerah
Tata Cara Pengisian dan Pembaruan KIB A, B, C, D, E, dan F
Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Validasi Data Aset
Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Daerah
Permasalahan Umum Aset Daerah dan Solusi Praktis
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset OPD
SASARAN PESERTA
Pengurus/Pengelola Barang OPD
Pejabat Penatausahaan Barang
Bendahara Barang
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Inspektorat Daerah
ASN terkait pengelolaan aset daerah
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengisian KIB
Sharing permasalahan riil pengelolaan aset OPD
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
January 07, 2026 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk memahami dan menerapkan kebijakan terbaru secara efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan regulasi, dinamika pengawasan, serta meningkatnya risiko temuan audit menjadikan PBJ sebagai salah satu area krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif terkait update Peraturan Presiden dan regulasi turunan PBJ, sekaligus praktik terbaik dalam pelaksanaan pengadaan yang aman dari risiko administrasi, hukum, dan temuan pemeriksaan.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi teknis pelaku PBJ dalam setiap tahapan pengadaan
Mencegah kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip good governance dalam PBJ
📚 MATERI BIMTEK
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Update Peraturan Presiden dan Regulasi Turunan PBJ
Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Dokumen PBJ
Pelaksanaan Pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia
Pengadaan Elektronik (e-Procurement) dan Pemanfaatan Katalog Elektronik
Peran dan Tanggung Jawab PPK, Pokja, PA/KPA, dan UKPBJ
Identifikasi Risiko dan Kesalahan Umum dalam PBJ
Strategi Pengadaan Aman Audit dan Minim Temuan
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan PBJ di Daerah
👥 SASARAN PESERTA
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Auditor APIP
Bendahara dan pejabat teknis terkait
ASN yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
⚖️ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbaru
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan PBJ
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 05, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola Pengadaan yang Efisien, Transparan, dan Akuntabel
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru. Kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian pengadaan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026 guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pengelola PBJ di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai regulasi terbaru Tahun 2026, guna meminimalkan risiko administrasi, permasalahan hukum, dan temuan pemeriksaan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru Tahun 2026
Prinsip, Etika, dan Tata Kelola Pengadaan Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pelaksanaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
PA/KPA
PPK
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
PPTK
Aparatur OPD/SKPD terkait Pengadaan Barang/Jasa
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap regulasi PBJ
Terlaksananya proses pengadaan yang efisien dan akuntabel
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan risiko hukum PBJ
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 03, 2026 / Materi
Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.
Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.
Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.
Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.
Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.
Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.
Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan / PPBJ
Pejabat Teknis Kegiatan
Pengawas Lapangan
Penyusun Kontrak
Tim Manajemen Risiko
Materi Inti
Hari I – Teknis dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)
Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia
Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik
Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi
Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan
Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya
Penyusunan Action Plan tindak lanjut
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Studi kasus dan simulasi teknis
Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko
Modul digital dan sertifikat peserta
Narasumber
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Konsultan Teknis Konstruksi
Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah
Output Kegiatan
Modul dan template teknis pengadaan konstruksi
Sertifikat Bimbingan Teknis
Dokumen Action Plan
Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD
Dasar Hukum Utama
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA
📍 Alamat : Bekasi
📧 Email : info@linkpemda.com
📞 WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website : www.linkpemda.com
November 17, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.
Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.
Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.
SASARAN PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan regulasi PBJ
Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025
Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya
2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK
Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa
Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi
Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi
3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa
Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi
4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Langkah-langkah operasional penerapan regulasi
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Identifikasi tantangan implementasi di daerah
Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)
5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ
Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis
Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Presentasi materi oleh narasumber kompeten
Diskusi interaktif
Studi kasus aplikatif
Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ
Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi
OUTPUT DAN MANFAAT
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:
PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif
Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ
Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan
Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel
Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 24, 2025 / Materi