Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi – Dinas PUPR

Bimtek Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi

Untuk: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Penyelenggara: LINKPEMDA
Durasi: 2 hari (tatap muka) / (online)

Pengadaan jasa konstruksi membutuhkan kompetensi teknis yang kuat dan pengelolaan risiko yang baik agar kegiatan sesuai regulasi, mengurangi temuan audit, dan meningkatkan kualitas hasil konstruksi. Perubahan regulasi terbaru mendorong perlunya peningkatan kapasitas pejabat pengadaan dan teknis PUPR.

Tujuan

  • Memahami regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.

  • Menguatkan penyusunan RKS/RAB dan spesifikasi teknis.

  • Menerapkan manajemen risiko pengadaan konstruksi.

  • Mengurangi potensi temuan audit.

  • Menyusun Action Plan tindak lanjut.

Peserta : PPBJ, PPK, Pejabat Teknis, Pengawas Lapangan, Penyusun Kontrak, dan Tim Risiko.

Materi Inti

Hari 1 – Teknis & Regulasi

  • Regulasi PBJ terbaru (Perpres & LKPP).

  • Penyusunan RKS/RAB & spesifikasi teknis.

  • Evaluasi teknis & metode tender.

Hari 2 – Manajemen Risiko & Praktik

  • Identifikasi & mitigasi risiko konstruksi.

  • Pengendalian mutu & supervisi lapangan.

  • Studi kasus temuan BPK & solusi.

  • Penyusunan Action Plan.

Metode

Presentasi, diskusi, studi kasus, simulasi teknis, template RKS/RAB & matriks risiko, modul digital, dan sertifikat.

Narasumber

  • Ahli PBJ/LKPP

  • Konsultan Teknis Konstruksi

  • Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah

Output

  • Modul & template teknis

  • Sertifikat

  • Action Plan

  • Rekomendasi per OPD

Biaya : Tatap Muka (2 hari): Rp 5.000.000/peserta  dan Online : Rp 3.000.000/peserta

Harga dapat disesuaikan untuk in-house atau peserta lebih banyak.

Dasar Hukum Utama

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 (PBJ Pemerintah)

  • Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan PBJ terbaru)

  • Perlem LKPP No. 4/2024 & No. 2/2025

  • Permen PUPR No. 7/2024 & No. 8/2023 (Teknis Konstruksi)

Kontak LINKPEMDA
Alamat:  Bekasi
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (BapakAndi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com

Bimtek ini dirancang praktis, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru untuk memperkuat kualitas pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Dinas PUPR. Kami siap menyesuaikan kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

November 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, Dan Pejabat Pengadaan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penegasan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya, serta pemberian kewenangan diskresi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal mengisi kekosongan hukum atau menghindari stagnasi pemerintahan 

Implementasi Perpres ini memerlukan pemahaman dan keterampilan yang mendalam dari PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek untuk meningkatkan kompetensi aparatur terkait.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terkait terhadap substansi Perpres No. 46 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi terbaru.

  3. Menyusun strategi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 di lingkungan instansi masing-masing.

  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sasaran Peserta

Peserta Bimtek terdiri dari:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah


Materi Bimtek

  1. Pengenalan Perpres No. 46 Tahun 2025

    • Latar belakang dan tujuan perubahan regulasi.

    • Perbandingan dengan Perpres sebelumnya.

  2. Kompetensi PA/KPA dan PPK

    • Kewajiban sertifikasi kompetensi.

    • Tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat.

  3. Kewenangan Diskresi PA/KPA

    • Pengertian dan batasan diskresi.

    • Prosedur penggunaan diskresi dalam pengadaan barang/jasa.

  4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

    • Langkah-langkah operasionalisasi regulasi di tingkat instansi.

    • Identifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi.

  5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

    • Analisis kasus nyata dalam pengadaan barang/jasa.

    • Diskusi kelompok untuk merumuskan solusi praktis.


Metode Pelaksanaan 

  • Presentasi Materi oleh narasumber kompeten.

  • Diskusi Interaktif untuk menggali pemahaman peserta.

  • Studi Kasus untuk aplikatifasi teori ke praktik.

  • Simulasi dan Role Play untuk meningkatkan keterampilan teknis.

  • Evaluasi dan Umpan Balik untuk perbaikan berkelanjutan.

Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dapat memahami dan mengimplementasikan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara efektif, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

🏒 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
πŸ“Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
πŸ“ž WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
 

October 24, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah

Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi

Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  7. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan Kegiatan 

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).

  2. Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

  3. Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.

  4. Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.

  5. Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.

Materi Bimbingan Teknis 

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.

  2. Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  3. Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).

  4. Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.

  5. Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.

  6. Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.

Sasaran Peserta

  • Pejabat dan staf pada:

    • BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)

    • Inspektorat Daerah

    • Bappeda

    • Sekretariat Daerah

    • Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah


Metode Pelaksanaan 

Kegiatan dilaksanakan melalui metode:

  • Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.

  • Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.

  • Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.


Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
πŸ“… Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda 
πŸ“ Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:

  • Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau

  • Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.


Narasumber  

  1. Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).

  2. Pejabat atau Auditor dari BPKP.

  3. Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.

  4. Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.


Hasil yang diharapkan

  1. Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.

  2. Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.

  3. Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.

  4. Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.


Penyelenggara

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
πŸ“  Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

October 07, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Diklat Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2025

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. Namun, praktik pengadaan masih sering menghadapi permasalahan seperti ketidaksesuaian regulasi, potensi penyimpangan, dan lemahnya fungsi pengawasan.

Untuk mewujudkan tata kelola PBJ yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dalam melakukan audit, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ.

Melalui kegiatan Diklat Audit dan Pengawasan PBJ Pemerintah 2025, LINKPEMDA hadir untuk memperkuat peran auditor, inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas PBJ.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi terbaru PBJ.

  2. Meningkatkan keterampilan peserta dalam melakukan audit dan pengawasan pengadaan.

  3. Mengembangkan strategi pencegahan penyimpangan dalam proses PBJ.

  4. Memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung reformasi birokrasi dan good governance.

Sasaran Peserta

  • Auditor dan Aparat Inspektorat Daerah.

  • Pokja Pemilihan dan Panitia Pengadaan.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Bendahara Pengeluaran dan staf pengadaan.

  • Aparatur pengelola PBJ pada SKPD/OPD.

Materi Diklat

  1. Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  2. Kebijakan & Regulasi Terbaru PBJ Pemerintah 

  3. Mekanisme Audit Internal PBJ sesuai standar BPKP & APIP.

  4. Teknik Audit Forensik dan Investigasi pada PBJ.

  5. Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern dalam PBJ.

  6. Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (SPSE, E-Katalog).

  7. Studi Kasus dan Simulasi Audit PBJ di daerah.

Metode Pelaksanaan

  • Metode: Paparan narasumber, diskusi interaktif, studi kasus, dan praktik audit PBJ.

  • Durasi: 2 – 3 hari 

  • Model: Bimtek Nasional (gabungan) atau In-House Training (khusus instansi).


Narasumber

  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Akademisi & Praktisi Audit PBJ.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16/2018 (regulasi terbaru PBJ).

  5. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan LKPP terbaru terkait audit dan pengawasan PBJ.

Fasilitas Peserta

  • Sertifikat 

  • Modul dan bahan ajar.

  • Konsultasi pasca diklat.

  • Akomodasi hotel (untuk paket full).

Penutup

Melalui Diklat Audit dan Pengawasan PBJ 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat fungsi audit dan pengawasan pengadaan, sehingga dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas belanja daerah.

LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM pemerintah di bidang PBJ.


πŸ“ž Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

  • WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)

  • 🌐 Website: www.linkpemda.com

  • πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

  • πŸ“ Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat

September 29, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa: Peningkatan Kompetensi PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:

    • PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

    • PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.

  2. Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  3. Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.

  4. Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.

  3. Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.

  4. Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.

  5. Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  6. Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.

  7. Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pokja Pemilihan pada UKPBJ.

  • Pejabat Pengadaan.

  • Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.

Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.

Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.

Fasilitas Peserta

  1. Bahan/materi pelatihan.

  2. Seminar kit.

  3. Sertifikat Bimtek.

  4. Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.

  5. Dokumentasi kegiatan.

Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

September 21, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2025

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahun masih banyak menyoroti permasalahan pengelolaan aset, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan, tidak optimalnya inventarisasi, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah 2025, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).

  5. Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).

  6. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  7. Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman teknis tentang mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.

  2. Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam menyusun Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).

  3. Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai standar audit BPK.

  4. Menyelaraskan implementasi pengelolaan aset dengan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Pengelolaan BMD Terbaru Tahun 2025.

  2. Inventarisasi, Kodefikasi, dan Opname Aset Daerah.

  3. Penyusunan KIB & DIB sesuai Permendagri 19/2016.

  4. Integrasi laporan aset ke laporan keuangan daerah (PP 12/2019).

  5. Penyusunan Berita Acara Opname Aset & Tata Cara Rekonsiliasi.

  6. Studi kasus hasil pemeriksaan BPK dan solusi penyelesaiannya.

  7. Praktek penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / Bidang Aset.

  • Kepala Bagian / Subbag Perlengkapan & Aset.

  • Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).

  • Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.

  • Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.


Metode Pelaksanaan

  • Metode: Presentasi, Diskusi, Studi Kasus, dan Praktek Aplikasi.

  • Waktu: 2 – 3 hari (menyesuaikan jadwal).

  • Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.


Manfaat

Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
βœ… Melaksanakan inventarisasi & opname aset daerah secara tertib.
βœ… Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
βœ… Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan BMD.
βœ… Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.


Penutup

Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya good governance di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, diharapkan kegiatan ini mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan aset daerah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

πŸ“ Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri

August 25, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Nasional Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berbasis Digital & E-Katalog

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.

Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  6. Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


TUJUAN BIMTEK

  1. Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  2. Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.

  4. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  5. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.

  2. Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.

  3. Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.

  4. Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.

  5. Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.

  6. Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.

  7. Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.


SASARAN PESERTA

  • Kepala OPD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran & PPTK

  • Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah

  • Penyedia Barang/Jasa pemerintah


METODE BIMTEK

  • Presentasi materi

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus

  • Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • LKPP RI

  • Kementerian/Lembaga terkait

  • Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat

 

Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

August 13, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Peran Fungsi Kepala Desa dan BPD Dalam Percepatan Penetapan Peraturan Desa Khususnya Peraturan Tentang APBDESA DAN BUMDESA

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan  dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

Bimtek bagi para

  1. Kepala Desa;
  2. Ketua dan Anggota BPD; dan
  3. Perangkat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa. Dalam Peraturan ini BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

January 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Dinkes Kabupaten Nabire β€œManajemen Kontrak PBJ/Penyusunan Kontrak PBJ” .

Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.

 Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Memastikan Pengadaan yang Efisien dan Efektif
    Menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana secara efisien, efektif, tepat waktu, dan dengan kualitas yang sesuai standar yang ditetapkan.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Menjaga agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Meminimalisir Risiko dan Penyimpangan
    Melalui pengelolaan kontrak yang baik, dapat mengurangi risiko keterlambatan, ketidaksesuaian barang/jasa, dan penyalahgunaan anggaran.
  4. Mendukung Pembangunan Nasional
    Pengadaan yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak positif pada pembangunan, terutama dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.

Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Tahap Perencanaan Kontrak
  2. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  3. Penandatanganan Kontrak
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Kontrak
  5. Penutupan Kontrak

Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Menyediakan landasan hukum bagi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi, serta mengatur kewajiban penyedia dan pengguna jasa.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berlangsung dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Menyediakan pedoman teknis serta aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

 

 

December 13, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian

Bimtek Penguatan Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Unit (RKPBU) BMD 2024-2025

Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKPBMD adalah Daftar yang memuat Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan barang milik Daerah yang disusun Pengelola sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran

MEKANISME RENCANA KEBUTUHAN PEMELIHARAAN BARANG UNIT (RKPBU) BMD 2024-2025

  1. Tim Aset Membuat surat penyampaian RKBMD dan RKPBMD kepada OPD
  2. Menghimpun usulan RKBMD dan RKPBMD yang berada di lingkungan Perangkat Daerah
  3. Tim Aset Melakukan analisa oleh Kasubbag Prorgam dan Pelaporan untuk disampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada Pengelola Barang
  4. Tim Aset Melakukan penelaahan rancangan awal RKBMD & RKPBMD. Jika rancangan telah sesuai menetapkan atas Usulan RKBMD dan RKPBMD dengan Keputusan Pengelola. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna untuk diperbaiki
  5. Pengguna Barang atau Tim Aset Menyusun RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah
  6. Tim Aset Mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada Bappeda, BPKK, Inspektorat dan Bagian Organisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

November 21, 2024 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA