
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemandirian keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk inovasi kelembagaan dan keuangan yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada peningkatan layanan.
Selama ini penerapan BLUD banyak dilakukan pada sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, sesuai regulasi terbaru, unit pelayanan publik lainnya seperti sekolah negeri, UPT, dan lembaga layanan daerah lainnya juga dapat ditetapkan menjadi BLUD Non-Kesehatan.
Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk:
-
Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan,
-
Memperkuat tata kelola kelembagaan,
-
Meningkatkan mutu layanan publik,
-
Dan mendorong kemandirian pembiayaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pemahaman regulasi, teknis pembentukan BLUD, penyusunan RBA, hingga strategi kelembagaan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
-
📜 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
📜 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
-
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
-
📜 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
-
📜 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
-
📜 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terkait fleksibilitas PBJ pada BLUD).
-
📜 Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan BLUD.
-
📜 Ketentuan teknis sektoral sesuai bidang unit pelayanan publik terkait (misalnya sektor pendidikan dan layanan umum lainnya).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BLUD Non-Kesehatan sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan publik daerah.
Tujuan:
-
Mendorong percepatan transformasi sekolah dan UPT menjadi BLUD.
-
Memperkuat kelembagaan dan tata kelola unit pelayanan publik daerah.
-
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.
-
Meningkatkan kemandirian pembiayaan dan efektivitas pelayanan publik.
Materi Pelatihan
-
Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-Kesehatan.
-
Prosedur Pembentukan dan Pengesahan BLUD.
-
Tata Kelola Keuangan dengan Pola BLUD.
-
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
-
Penguatan SDM dan Manajemen Kelembagaan BLUD.
-
Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Layanan Publik.
-
Praktik Penyusunan Dokumen dan Simulasi Kasus.
Sasaran Peserta
-
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan.
-
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah.
-
UPT/Unit Pelayanan Publik Daerah.
-
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait.
-
Tim Penyusun RBA dan Pejabat Pengelola BLUD.
Metode Pelaksanaan
-
Ceramah dan Paparan Regulasi
-
Diskusi Interaktif
-
Studi Kasus
-
Workshop / Praktik Teknis
-
Pendampingan Penyusunan Dokumen BLUD
Narasumber
Narasumber berasal dari:
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
-
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
-
Praktisi & Konsultan BLUD
-
Akademisi dan Tenaga Ahli Keuangan Daerah
Waktu Dan Tempat
Pembiayaan
Penyelenggaraan kegiatan ini dapat dibiayai dari:
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📱 WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ info@linkpemda.com
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat kelembagaan BLUD Non-Kesehatan, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mempercepat reformasi layanan publik yang profesional, adaptif, dan mandiri.
Kami mengundang instansi Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini demi terwujudnya pelayanan publik daerah yang lebih baik.