
Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan menjadi isu strategis nasional. Pemerintah daerah membutuhkan pemahaman dan keterampilan dalam mengoptimalkan BRIGE Pangan, sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan, untuk mendukung ketersediaan pangan, transparansi, serta efektivitas pengelolaan stok dan distribusi.
Bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, dan pihak terkait dalam penggunaan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta tentang BRIGE Pangan dan fungsinya dalam pengelolaan pangan.
Menguasai teknik optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data untuk ketahanan pangan di daerah.
Meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait dalam pengelolaan pangan.
Materi Pelatihan
Pengenalan BRIGE Pangan: konsep, tujuan, dan manfaat bagi pemerintah daerah.
Manajemen Inventaris Pangan: pencatatan, monitoring, dan pengendalian stok.
Optimalisasi Distribusi Pangan: strategi efisiensi dan penyaluran tepat sasaran.
Pelaporan dan Analisis Data Pangan: pembuatan laporan, dashboard, dan rekomendasi kebijakan.
Studi Kasus dan Simulasi: praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan di lingkungan peserta.
Sasaran Peserta
Aparatur pemerintah daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian & Perdagangan).
Pengelola BUMD pangan.
Petugas gudang/logistik pangan.
Stakeholder terkait lainnya.
Metode Pelatihan
Presentasi & Ceramah Interaktif
Diskusi Kelompok
Praktik Simulasi Sistem BRIGE Pangan
Tanya Jawab & Konsultasi
Waktu dan Tempat
Durasi: 2 hari
Waktu: Fleksibel, dapat disesuaikan dengan permintaan peserta
Tempat: Hotel, aula pemerintahan, atau online (Zoom/Hybrid)
Narasumber / Fasilitator
Praktisi & Ahli Ketahanan Pangan Nasional
Pengelola BRIGE Pangan Berpengalaman
Akademisi terkait manajemen pangan
Dasar Hukum & Regulasi
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah
Peraturan Menteri Pertanian / Perdagangan terkait distribusi pangan nasional
Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional
Biaya & Kontribusi Peserta
Rp 3.500.000 – 5.000.000 / peserta (tergantung paket fasilitas, cetak materi, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi).
Output / Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu mengelola sistem BRIGE Pangan secara optimal.
Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan berbasis data.
Laporan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan di daerah.
Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan kompetensi.
Penutup
Demikian Penawaran Bimbingan Teknis “BRIGE Pangan: Optimalisasi Tahun 2025” ini kami sampaikan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam pengelolaan pangan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis data.
Partisipasi dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara sangat kami harapkan agar tujuan peningkatan ketahanan pangan di tingkat daerah dapat tercapai secara optimal.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
November 18, 2025 / Materi
Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik
Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.
Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).
Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:
Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.
Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.
Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.
Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.
Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.
Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.
Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Materi Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.
Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.
Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.
Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.
Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.
Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.
Peserta Kegiatan
Peserta berasal dari:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.
ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan pada:
🗓 Waktu: Menyesuaikan jadwal peserta (diselenggarakan setiap bulan).
📍 Tempat: Dapat diselenggarakan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, atau kota lain sesuai pilihan peserta.
🕓 Durasi: 2 (Dua) hari efektif.
Narasumber / Pengajar
Narasumber berasal dari:
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Komisi Informasi Pusat.
Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.
Sharing session praktik baik dari daerah lain.
Pembiayaan
Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada APBD melalui mekanisme belanja perjalanan dinas / peningkatan kapasitas aparatur / bimtek / diklat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah , diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat transparansi informasi publik, serta membangun citra positif pemerintah di mata masyarakat.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com
November 13, 2025 / Materi
Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.
Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).
Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.
Sasaran Peserta
Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.
Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.
Materi Kegiatan
Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.
Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.
Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.
Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif dari narasumber ahli.
Diskusi kelompok dan studi kasus.
Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.
Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.
Narasumber
Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.
Output Kegiatan
Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.
Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.
Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.
Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun, melaksanakan, serta mengevaluasi kinerja instansi secara akuntabel dan terukur.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya kerja berorientasi hasil dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.
Informasi dan Pendaftaran
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA
📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 09, 2025 / Materi
Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:
Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.
Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.
PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.
Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.
Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.
Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.
Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.
Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.
Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).
Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian PAN-RB / LAN RI.
Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan akan dilaksanakan secara Tatap Muka (Offline) di hotel yang ditetapkan oleh panitia dengan pilihan waktu yang disesuaikan, atau dapat juga dilakukan secara daring (online) bagi peserta yang berhalangan hadir langsung.
Kontribusi Peserta
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, peserta dikenakan biaya kontribusi sebesar:
Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta (dengan penginapan hotel).
Fasilitas yang diperoleh:
Sertifikat 16 JP, modul/materi pelatihan, tas kerja, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.
Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi atau melalui transfer ke rekening Lembaga LINKPEMDA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan yang akuntabel dan berorientasi hasil. Melalui penyusunan LKPD dan penyelarasan RENSTRA yang baik, diharapkan kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan transparan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.id
Telp/WA: 081387666605
November 03, 2025 / Materi
Bimtek dan Diklat Nasional 2026 Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional, percepatan transformasi digital pemerintahan, serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan profesional pemerintah agar mampu beradaptasi dengan arah pembangunan nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Program Bimtek dan Diklat Nasional Tahun 2026. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kapasitas ASN, aparatur daerah, serta lembaga publik dan swasta dalam bidang pemerintahan, keuangan, pelayanan publik, dan inovasi digital berbasis kinerja.
🧩 Bidang dan Tema Pelatihan Unggulan 2026
1. 🟢 Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi
Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance
Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
📘 Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, PermenPANRB No. 90/2021, PP No. 12 Tahun 2019.
2. 💻 Pelatihan Digitalisasi dan Aplikasi Pemerintahan
Pelatihan Microsoft Excel Dashboard Profesional untuk Keuangan dan Laporan SKPD
Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Digital
Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah
Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 70/2019, KepmenPANRB No. 679/2020.
3. 🧭 Manajemen Umum dan Kepemimpinan ASN
Bimtek Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD
Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika dan Pelayanan Publik Modern
📘 Dasar Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
4. 💰 Keuangan Daerah & Penganggaran 2026
Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026
Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)
Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD
Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
📘 Dasar Hukum: PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020.
5. 🏢 Pelatihan untuk Perusahaan dan Swasta
Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Korporasi
Penyusunan Laporan Keuangan & Audit Internal Perusahaan
K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
📘 Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007, ISO 31000:2018, Permenaker No. 5/2018.
6. 🏥 Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas
Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Dashboard
Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)
Penguatan BLUD RSUD dan Puskesmas untuk Efisiensi Keuangan
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permenkes No. 12/2020.
7. 🎓 Sarana Pendidikan dan Sekolah
Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS secara Akuntabel
Penerapan Kurikulum Merdeka dan Digitalisasi Administrasi Sekolah
Evaluasi dan Perencanaan Program Pendidikan Daerah
📘 Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 12/2024, Permendagri No. 24/2020.
8. 🟣 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penyusunan RBA, Standar Biaya, dan Laporan Keuangan BLUD 2026
Audit Internal dan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD/Puskesmas
Transformasi BLUD Menuju Kemandirian Finansial
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permendagri No. 84/2022.
9. 🟠 Perpajakan dan Pendapatan Daerah
Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah & Retribusi
PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD
e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
📘 Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2022, PMK No. 59/PMK.03/2022.
10. 🟡 Manajemen Aset dan Pengadaan Barang/Jasa
Manajemen Aset Daerah & Rekonsiliasi BMD Tahun 2026
Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021
Penyusunan Dokumen Kontrak dan Evaluasi Vendor
📘 Dasar Hukum: Perpres No. 12/2021, Permenkeu No. 7/2022.
11. 🔵 Kepegawaian dan SDM ASN
Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN Terbaru
Analisis Jabatan (Anjab), ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN
Training Need Analysis (TNA) dan Pengembangan Karier ASN
Implementasi Talent Pool dan Merit System di Pemerintah Daerah
📘 Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 3/2020.
12. 🟤 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 E-Katalog V.6 Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025
Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah
Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital untuk Efisiensi Pengadaan Daerah
Optimalisasi Peran UKPBJ dan Penguatan Tata Kelola PBJ Terintegrasi
📘 Dasar Hukum: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, serta PerLKPP No. 7 Tahun 2024.
📅 Periode Pelaksanaan
🗓 Januari – Desember 2026
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota lainnya
💼 Metode: Kelas Gabungan atau Inhouse Training sesuai kebutuhan instansi
💼 Biaya Kontribusi dan Fasilitas Peserta
Dengan Penginapan Hotel: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
Akomodasi hotel 3 malam (1 kamar untuk 2 peserta)
Sertifikat, modul, tas, makalah, seminar kit
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Tanpa Penginapan Hotel: Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
Pembayaran dapat dilakukan saat registrasi di hotel atau transfer ke:
Rekening BRI No. 0424-01-000925-30-7 a.n. LINKPEMDA
Konfirmasi Kepesertaan:
Peserta dimohon mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya melalui WA atau Email selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan.
📞 Informasi dan Pendaftaran
📍 LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINKPEMDA)
Training & Consulting
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 Call/WA: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
November 01, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting yang menjadi fokus implementasi pada Tahun Anggaran 2025/2026, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
PMK 72 Tahun 2025 merupakan perubahan atas ketentuan perpajakan terutama terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 serta aspek lainnya yang berdampak pada tata kelola keuangan daerah, khususnya bagi Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Ketentuan ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem administrasi, penganggaran, serta pelaporan keuangan secara cermat dan akuntabel.
Di sisi lain, SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ serta mengoptimalkan serapan anggaran melalui peningkatan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, dan mitigasi risiko dalam proses PBJ di lingkungan K/L/PD. Surat edaran ini menekankan sinkronisasi program, percepatan proses tender/seleksi, dan penguatan peran PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan kedua regulasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, maupun kendala hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para aparatur dapat memahami substansi regulasi, meningkatkan kompetensi teknis, serta menerapkan strategi dan best practice dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2025.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan PBJ.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan PBJ.
Tujuan:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi dan ketentuan terbaru PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan kompetensi aparatur terkait percepatan pengadaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.
Menghindari kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pelaksanaan keuangan dan PBJ.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.
Materi Pembahasan
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pemahaman Substansi PMK 72 Tahun 2025
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025
Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21
Dampak PMK 72/2025 terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah
Implikasi terhadap penganggaran, belanja pegawai, dan bendahara pengeluaran
Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ
Kebijakan percepatan pengadaan barang/jasa dan optimalisasi serapan anggaran
Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ
Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan
Peran dan tanggung jawab PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PA/KPA
Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
Integrasi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa
Penyesuaian sistem pelaporan keuangan, kontrak, dan pembayaran
Best practice pelaksanaan PBJ dan keuangan yang akuntabel
Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi
Simulasi perhitungan dan pelaporan sesuai PMK 72/2025
Simulasi percepatan PBJ dan penyusunan strategi serapan anggaran
Analisis risiko dan solusi permasalahan di daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Disesuaikan Jadwal Linkpemda atau sesuai permintaan
Waktu : 2 Hari / 16 Jam Pelajaran (JP)
Tempat : Hotel/Tempat Pelatihan yang Ditentukan
Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode:
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
Nara Sumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Sekretaris Daerah
Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran
Auditor/Inspektorat
OPD terkait lainnya
Fasilitas Peserta
Peserta akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimtek
Modul & Materi Pelatihan
Seminar Kit
Konsumsi & Akomodasi (jika residential)
Output dan Outcome
Output:
Pemahaman peserta terhadap PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025.
Implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.
Penyusunan strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran.
Outcome:
Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.
Demikian kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan acuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & PBJ Daerah Tahun 2025/2026. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur, penguatan tata kelola keuangan dan pengadaan, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
October 30, 2025 / Materi
Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.
Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.
Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM
TUJUAN KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
MATERI BIMTEK
NARASUMBER
METODE PELAKSANAAN
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan pada:
📅 Waktu: (Menyesuaikan jadwal peserta dan panitia)
📍 Tempat: (Hotel / Pusat Pelatihan / Aula Pemerintah Daerah / Daring via Zoom Meeting)
HASIL YANG DIHARAPKAN
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas digital dan sistem kearsipan dinamis terintegrasi menggunakan aplikasi SRIKANDI secara optimal. Peningkatan kapasitas ini akan mempercepat terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, dan terpercaya menuju Good Governance.
October 30, 2025 / Materi
Bimtek dan Diklat terkait APBD, SIPD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah – Pelaporan ASN & Pemerintah Daerah Berbasis Kinerja – Penguatan Inspektorat & Kapabilitas APIP Daerah - Penatausahaan & Optimalisasi Barang Milik Daerah – Manajemen Keuangan & Layanan Kesehatan Terpadu – E-Katalog, SPSE, dan Perpres Pengadaan Terbaru - Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam menghadapi dinamika regulasi, sistem digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi ASN.
Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan aparatur daerah yang berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan, LinkPemda Indonesia kembali membuka Program Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan berbagai bidang strategis yang relevan dengan kebutuhan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional seperti RPJPD 2025–2045, RKPD 2026, serta penerapan sistem SIPD RI, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja.
📘 Bidang Materi dan Pilihan Program Bimtek 2026
A. Bidang Keuangan Daerah & Penganggaran
Bimtek Penyusunan RKA, DPA, dan APBD Berbasis Kinerja Tahun 2026
Bimtek Penguatan Sistem Penganggaran Daerah Berbasis SIPD RI Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Kas Daerah, Bendahara, dan Penatausahaan Keuangan OPD Sesuai Regulasi Terbaru
Bimtek Standar Biaya dan Analisis Kebutuhan Anggaran (ASB, SSH, HSPK) Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Dokumen Perubahan APBD (P-APBD) dan Tata Cara Revisi Anggaran
B. Bidang Penatausahaan & Pelaporan
Bimtek Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui SIPD Keuangan
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Menuju Opini WTP
Bimtek Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan OPD/BLUD
Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Berbasis SAKIP
Bimtek Penyusunan Renstra, Renja, dan IKU Berbasis Kinerja Tahun 2026
C. Bidang Audit & Pengawasan
Bimtek Penguatan Kapabilitas Pengawasan Internal Inspektorat Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Program Kerja Audit (PKA) Berbasis Risiko
Bimtek Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Bimtek Teknik Audit Kinerja, Audit Kepatuhan, dan Audit Tujuan Tertentu
Bimtek Pengendalian Fraud, Korupsi, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemda
D. Bidang Barang Milik Daerah (BMD)
Bimtek Penatausahaan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Laporan Barang
Bimtek Penyusunan RKBMD dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Bimtek Pengamanan dan Penilaian Aset Pemerintah Daerah
Bimtek Rekonsiliasi BMD dengan Laporan Keuangan (LKPD)
E. Bidang BLUD & Rumah Sakit/Puskesmas
Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Bimtek Penyusunan Standar Tarif Layanan dan Analisa Kelayakan BLUD
Bimtek Manajemen Akuntansi dan Pelaporan BLUD RSUD/Puskesmas
Bimtek Sistem Pelayanan Kesehatan Publik dan Integrasi Digital (RME / ILP)
F. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimtek Implementasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Terbaru Tahun 2026
Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, PPBJ, dan Pokja Pemilihan
Bimtek Penyusunan HPS/OE dan Spesifikasi Teknis Pengadaan
Bimtek Penggunaan dan Optimalisasi E-Katalog, SIRUP, SPSE, dan Marketplace Pemerintah
Bimtek Manajemen Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan
G. Bidang Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi
Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kepuasan Masyarakat
Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Layanan
Bimtek Pelayanan Publik Inovatif Menggunakan Teknologi Digital
Bimtek Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Bimtek Etika Profesi, Disiplin ASN, Komunikasi Layanan, dan Manajemen Pengaduan
⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
📅 Pelaksanaan dan Mekanisme
Kegiatan diselenggarakan secara nasional dan regional dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh setiap pemerintah daerah.
Pelaksanaan dapat dilakukan:
Tatap muka (offline) di Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Surabaya, dan kota lainnya
Daring (online) melalui platform resmi LinkPemda
Peserta akan mendapatkan:
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi/modul lengkap
Konsultasi teknis pasca pelatihan
🏢 Penyelenggara
Lembaga LinkPemda Indonesia
Terdaftar resmi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintahan daerah berbasis kinerja dan reformasi birokrasi.
📞 Informasi & Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: Admin LinkPemda
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
📰 Penutup
Program Bimtek & Diklat LinkPemda Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen nasional untuk membangun aparatur pemerintah yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.
Melalui pelatihan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi terkini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.
October 28, 2025 / Materi
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil (berbasis kinerja) merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan:
Perencanaan yang belum sepenuhnya terhubung dengan penganggaran.
Program kerja yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas.
Pelayanan publik yang belum berfokus pada kepuasan dan kebutuhan warga.
Pengendalian kinerja yang belum terukur secara sistematis.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, LINK PEMDA memberikan pendampingan komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan kinerja.
Memperkuat kemampuan penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Mengembangkan kualitas pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Membentuk rencana aksi (action plan) yang dapat diterapkan langsung di perangkat daerah peserta.
Sasaran Peserta
Sekretariat Daerah
Bappeda / BPKAD / Inspektorat
Bagian Organisasi dan Bagian Pemerintahan
Seluruh SKPD/OPD terkait pengelolaan kinerja dan pelayanan publik
Tim RB / Admin/perencana SIPD / Penyusun Laporan Kinerja
Materi Pokok Pelatihan
Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan SAKIP
Penganggaran Berbasis Kinerja & Penguatan SIPD
Peran Inspektorat dalam Sistem Pengendalian Kinerja
Standar Pelayanan Publik dan Pengukuran Kinerja Layanan
Digitalisasi Kinerja (Dashboard, Monitoring, Open Data)
Workshop Penyusunan Indikator Kinerja (IKU/IKK/Output/Outcome)
Penyusunan Rencana Aksi Penerapan di Instansi Peserta
Metode Pelaksanaan
Paparan Interaktif Narasumber
Diskusi dan Studi Kasus Daerah
Workshop Penyusunan Dokumen
Simulasi & Coaching One-on-One
Penyusunan Action Plan implementasi pasca pelatihan
Output pelatihan langsung siap diterapkan di OPD peserta.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun indikator kinerja yang tepat & terukur.
Mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Memperkuat pengendalian dan pelaporan kinerja.
Merancang perbaikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Menghasilkan Rencana Aksi 3 Bulan siap implementasi.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
Durasi pelatihan:
2–3 Hari
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda atau konfirmasi OPD
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lokasi yang disepakati
Fasilitas Peserta
Sertifikat 16 JP
Modul & Bahan Presentasi
Template IKU / IKK / Action Plan
Konsultasi Teknis Pasca Pelatihan
Konsumsi / Akomodasi (untuk pelatihan luring)
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri
Bappenas
Inspektorat / Praktisi Reformasi Birokrasi
Akademisi dan konsultan tata kelola pemerintahan
Kontak & Pendaftaran
Silakan hubungi kami:
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp (Admin Pendaftaran): +62 813-8766-6605
October 27, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah saat ini diarahkan pada penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penatausahaan keuangan yang akuntabel, serta pelaporan kinerja yang transparan dan terukur. Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menghadapi kendala sinkronisasi antar dokumen:
RPJMD → Renstra OPD
RKPD → Renja OPD
KUA-PPAS → APBD
Penatausahaan → Pelaporan SPIP / SAKIP / LPPD
Selain itu, pengelolaan keuangan dan perencanaan masih sering berjalan dalam sistem informasi yang terpisah, sehingga menyulitkan koordinasi antar Setda, Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib mengintegrasikan sistem informasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan kinerja secara terstandardisasi.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami, menerapkan, dan memaksimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) / Sistem terintegrasi lainnya, agar sinkronisasi administrasi pemerintahan berjalan lebih terarah, akuntabel, efisien dan terdigitalisasi.
Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan proses perencanaan → penganggaran → penatausahaan → pelaporan kinerja ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah secara efektif dan akuntabel.
Tujuan Khusus
Peserta diharapkan mampu:
Memahami kerangka regulasi sistem informasi pemerintahan daerah.
Mengoperasikan dan memanfaatkan sistem informasi untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran.
Mengelola penatausahaan dan pelaporan kinerja berbasis data digital.
Menyusun roadmap internal implementasi integrasi sistem informasi di perangkat daerah masing-masing.
Mengidentifikasi hambatan implementasi dan merumuskan strategi solusinya.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Sekretariat Daerah (Setda)
Bappeda / Bappelitbangda
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah
OPD terkait lainnya
Ruang Lingkup Materi
Kebijakan Nasional Terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.
Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah & Penganggaran Berbasis Kinerja.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) / Sistem Terintegrasi Lainnya.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) & SPIP.
Penyusunan Roadmap Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi di OPD.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
Durasi pelatihan:
2–3 Hari
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda atau konfirmasi OPD
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lokasi yang disepakati
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bappenas
BPKP / Auditor SPIP & SAKIP
Praktisi Sistem Pemerintahan Digital
IX. Output Kegiatan
Peserta akan memperoleh:
Sertifikat Bimtek
Modul digital + materi presentasi
Contoh SOP pengelolaan terintegrasi
Rencana Tindak Lanjut implementasi di OPD masing-masing
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PermenPAN-RB terkait SAKIP dan Reformasi Birokrasi.
Besar harapan kegiatan ini dapat meningkatkan sinkronisasi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sistem informasi terintegrasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kinerja pembangunan daerah.
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
October 25, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam era desentralisasi, aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam tata kelola keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik, agar dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terstruktur, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi terbaru, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aparatur dituntut mampu menyusun anggaran yang tepat sasaran, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mengefektifkan penggunaan anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan indikator kinerja daerah, harus berbasis data dan kinerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Aparatur perlu memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan inovasi pelayanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik berbasis kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas desentralisasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam:
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif dan partisipatif.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis kinerja daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Stakeholder terkait yang mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teknik penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Perencanaan Pembangunan Daerah:
Penyusunan RPJMD dan RKPD.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Strategi pencapaian target pembangunan berbasis kinerja.
Pelayanan Publik Berbasis Kinerja:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Evaluasi dan monitoring pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi.
Metodologi
Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Pemaparan Materi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.
Diskusi Interaktif: Sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan publik.
Simulasi Praktik: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem terkait.
🏢 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:
Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,
Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,
Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta
Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.
Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah
Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.
Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.
Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026
Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.
Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.
Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026
Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.
Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.
Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah
Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)
Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Inspektorat Daerah
Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD
Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri
Kementerian PPN/Bappenas
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah
Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI
METODE PELAKSANAAN
Paparan materi kebijakan dan regulasi
Diskusi dan studi kasus interaktif
Workshop praktik penyusunan RKPD
Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif.
Pilihan lokasi:
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Yogyakarta
(atau sesuai kesepakatan daerah peserta / Inhouse Training / Daring)
FASILITAS KEGIATAN
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul & bahan ajar lengkap
Seminar kit (tas, blocknote, alat tulis, ID card)
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi dan template RKPD 2026 (softcopy)
Konsultasi teknis pasca kegiatan
INVESTASI KEGIATAN
Biaya keikutsertaan ditetapkan sebesar:
Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta,
sudah termasuk:
Akomodasi hotel selama pelatihan
Konsumsi dan coffee break
Sertifikat dan modul pelatihan
Materi digital dan dokumentasi kegiatan
(Biaya dapat disesuaikan untuk pelaksanaan inhouse/daring)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan yang kuat dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik, memperkuat koordinasi, serta membangun integrasi perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Kami mengundang Pemerintah Daerah Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Penyelenggara:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 22, 2025 / Materi