Pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur di pemerintah daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola kepegawaian secara administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ASN secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Dalam praktiknya, konsep talent management sering dianggap kompleks dan sulit diterapkan di daerah, sehingga belum berjalan efektif dan berkelanjutan. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, serta penyiapan kader kepemimpinan yang sistematis.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif dengan pendekatan praktis dan realistis, khusus bagi pemerintah daerah, agar talent management ASN dapat diterapkan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah pada Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep talent management ASN
Memberikan panduan praktis penerapan talent management ASN di lingkungan pemerintah daerah
Mendukung perencanaan pengembangan karier dan suksesi jabatan ASN
Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN secara objektif
Mewujudkan pengelolaan SDM aparatur yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis kinerja
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan talenta ASN Tahun 2026
Konsep dasar talent management ASN daerah
Identifikasi dan pemetaan talenta ASN secara sederhana dan objektif
Pengembangan kompetensi dan karier ASN berbasis potensi
Perencanaan suksesi jabatan di lingkungan pemerintah daerah
Peran BKPSDM dan pimpinan OPD dalam pengelolaan talenta ASN
Tantangan dan kendala implementasi talent management di daerah
Studi kasus penerapan talent management ASN di pemerintah daerah
Integrasi talent management dengan manajemen kinerja dan pengembangan SDM ASN
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat Administrator dan Pengawas
Bappeda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola SDM aparatur
ASN yang diproyeksikan dalam pengembangan karier dan kepemimpinan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pengelolaan talenta ASN
Tersusunnya peta talenta ASN secara sederhana dan aplikatif
Terdukungnya perencanaan karier dan suksesi jabatan ASN
Meningkatnya efektivitas pengelolaan SDM aparatur di daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak lagi berorientasi pada aktivitas dan output semata, tetapi harus mampu menunjukkan outcome dan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pencapaian pembangunan daerah. Perubahan arah kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat keterkaitan antara kinerja individu ASN, kinerja OPD, serta sasaran strategis daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun, mengukur, dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif, terukur, dan selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan manajemen kinerja ASN berbasis outcome secara tepat, konsisten, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis outcome
Memperkuat keterkaitan kinerja individu ASN dengan kinerja OPD
Mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Meminimalkan penilaian kinerja yang bersifat administratif dan formalitas
Mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang objektif, terukur, dan akuntabel
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional manajemen kinerja ASN Tahun 2026
Konsep output, outcome, dan impact dalam kinerja ASN
Penyelarasan kinerja ASN dengan Renstra, Renja, dan RKPD
Penyusunan indikator kinerja ASN berbasis hasil
Evaluasi dan pengukuran kinerja ASN berbasis outcome
Peran atasan langsung dalam penilaian kinerja ASN
Kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja ASN dan cara menghindarinya
Studi kasus penerapan manajemen kinerja ASN di pemerintah daerah
Sinkronisasi manajemen kinerja ASN dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Bappeda
BPKAD
Inspektorat Daerah
Pejabat Penilai Kinerja
Pejabat Administrator dan Pengawas
ASN struktural dan fungsional
OPD pengelola manajemen kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman ASN terhadap manajemen kinerja berbasis outcome
Tersusunnya indikator kinerja ASN yang selaras dengan kinerja OPD
Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja ASN
Terwujudnya peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen kinerja ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang terukur, terintegrasi, dan berbasis hasil.
Nilai SAKIP dan RB tidak lagi dipandang sebagai formalitas administrasi, melainkan telah menjadi indikator utama kinerja kepala daerah, pimpinan OPD, serta dasar kebijakan anggaran dan evaluasi nasional. Rendahnya pemahaman teknis dalam penyusunan perencanaan kinerja, cascading indikator, pengukuran, pelaporan, hingga tindak lanjut evaluasi seringkali menjadi penyebab rendahnya nilai SAKIP dan RB di daerah.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Tahun 2026, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk membantu OPD memahami secara utuh siklus SAKIP, keterkaitannya dengan Reformasi Birokrasi, serta strategi menghadapi Evaluasi Kinerja oleh Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun perencanaan dan indikator kinerja yang selaras
Meningkatkan kualitas pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja OPD
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan RB pemerintah daerah
Mempersiapkan OPD menghadapi evaluasi kinerja oleh KemenPANRB secara sistematis dan terukur
Materi Bimtek
Materi disusun berbasis regulasi terbaru dan praktik terbaik nasional, meliputi:
Kebijakan Nasional SAKIP & Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Sinkronisasi RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan PK dalam SAKIP
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Berkualitas & Terukur
Cascading Kinerja dari Kepala Daerah hingga Level Individu ASN
Pengukuran dan Pelaporan Kinerja OPD yang Efektif
Penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP) sesuai Pedoman KemenPANRB
Reformasi Birokrasi Tematik & General Tahun 2026
Teknik Menghadapi Evaluasi SAKIP dan RB oleh KemenPANRB
Studi Kasus & Praktik Baik Peningkatan Nilai SAKIP Daerah
Workshop Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Hasil Evaluasi
Sasaran Peserta
Bimtek ini direkomendasikan untuk:
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim SAKIP dan Tim Reformasi Birokrasi Daerah
Bappeda, Inspektorat Daerah, dan Bagian Organisasi
Kasubbag Program, Perencanaan, dan Evaluasi
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, Auditor
ASN yang terlibat dalam penyusunan kinerja dan pelaporan OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan kebutuhan instansi)
Susunan Acara (2 Hari / 16 JP)
Hari Pertama
Registrasi & Pembukaan
Kebijakan Nasional SAKIP & RB 2026
Penyelarasan Dokumen Perencanaan & Kinerja OPD
Penyusunan IKU & Cascading Kinerja
Diskusi & Tanya Jawab
Hari Kedua
Review Materi Hari Pertama
Teknik Penyusunan LKjIP Berkualitas
Reformasi Birokrasi & Evaluasi KemenPANRB
Workshop RTL & Studi Kasus
Konsultasi Teknis, Penutup & Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kebijakan Nasional, Perubahan Mendasar, dan Implikasi Teknis di Pemerintah Daerah
Tahun 2026 merupakan fase penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), di mana berbagai ketentuan strategis mulai diterapkan secara penuh di lingkungan pemerintah daerah.
UU ASN membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain penguatan merit system, manajemen kinerja ASN, penataan ASN dan PPPK, serta penegasan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKPSDM. Perubahan ini menuntut SKPD untuk melakukan penyesuaian kebijakan, sistem, dan pola kerja agar selaras dengan kebijakan nasional.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami dan menerapkan UU ASN secara tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dan risiko hukum kepegawaian.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi UU ASN Terbaru Tahun 2026 yang bersifat komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud
Memberikan pemahaman yang utuh dan teknis kepada aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan dan implementasi UU ASN terbaru Tahun 2026.
Tujuan
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN.
Menjelaskan perubahan mendasar UU ASN dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Memperkuat peran PPK, BKPSDM, dan pimpinan OPD dalam pengelolaan ASN.
Membekali peserta dengan panduan implementasi teknis UU ASN di lingkungan SKPD.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran kepegawaian.
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN
Perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN dan PPPK
Peran dan tanggung jawab PPK dan BKPSDM
Dampak UU ASN terhadap manajemen kepegawaian daerah
Implementasi teknis UU ASN di SKPD
Studi kasus dan simulasi penerapan UU ASN di pemerintah daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretaris Daerah
Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat dan staf yang menangani urusan kepegawaian
WAKTU DAN METODE PELAKSANAAN
Durasi: 2 (dua) hari
Beban Belajar: 16 Jam Pelajaran (JP)
Metode:
Tatap muka
Online (Zoom)
In House Training (IHT)
Metode Pembelajaran:
Paparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi.
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta:
Memahami secara komprehensif implementasi UU ASN Tahun 2026
Mampu menerapkan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi terbaru
Menyusun langkah tindak lanjut implementasi UU ASN di SKPD masing-masing
Meningkatkan tata kelola kepegawaian daerah yang profesional dan akuntabel
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 27, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menjadi terobosan penting dalam sistem manajemen ASN, karena memungkinkan proses kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan — bukan lagi hanya 2–4 kali setahun seperti sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, dan bertujuan mempercepat pengembangan karier ASN, memperkuat sistem merit, serta meningkatkan motivasi kinerja aparatur negara.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan data kepegawaian, penyesuaian SOP pelayanan, serta integrasi sistem kepegawaian daerah dengan sistem nasional BKN. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional untuk memastikan seluruh pejabat kepegawaian, operator BKD/BKPSDM, dan ASN memahami serta mampu mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan seragam.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (beserta perubahannya).
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional untuk mendukung implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka mempercepat dan mengefektifkan proses kenaikan pangkat ASN secara nasional.
Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi dan implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas pejabat dan pegawai pengelola kepegawaian dalam mengelola proses kenaikan pangkat ASN bulanan.
Menstandarkan prosedur dan SOP pelayanan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah daerah.
Mendukung digitalisasi layanan kepegawaian agar lebih responsif dan transparan.
Sasaran Peserta
Kepala BKD/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Administrator dan Pengawas bidang Kepegawaian.
Pengelola data kepegawaian (operator SIMPEG/SIASN).
ASN yang berpotensi atau sedang dalam proses kenaikan pangkat.
Unit kerja terkait kepegawaian di OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Sistem Merit ASN dan Reformasi Kepegawaian.
Penjelasan Lengkap Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Mekanisme dan Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan.
SOP dan Standar Administrasi Kenaikan Pangkat di Instansi Pemerintah.
Integrasi Sistem Kepegawaian Daerah dengan SIASN BKN.
Strategi Digitalisasi dan Monitoring Kinerja ASN.
Simulasi Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat.
Diskusi, studi kasus, dan tanya jawab teknis.
Narasumber
Pejabat dari Badan Kepegawaian Negara.
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN.
Konsultan kepegawaian dan pengembang sistem kepegawaian digital.
Tenaga ahli LINK PEMDA.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi.
Diskusi interaktif dan studi kasus.
Simulasi penggunaan aplikasi / sistem kepegawaian.
Tanya jawab teknis dengan narasumber ahli.
Evaluasi hasil pembelajaran.
Waktu dan Tempat
📅 Waktu: Oktober – Desember 2025 (jadwal menyesuaikan)
🏨 Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan di Jakarta / Kota-Kota Penyelenggara atau via Zoom Meeting (jika daring).
⏰ Durasi: 2 (dua) hari kerja.
Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD / DPA SKPD, anggaran pelatihan instansi, atau sumber pembiayaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Output Kegiatan
Peserta memahami ketentuan dan mekanisme implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Terwujudnya keseragaman prosedur kenaikan pangkat ASN di seluruh instansi pemerintah.
Peningkatan kecepatan dan transparansi layanan kepegawaian.
Sertifikat Bimtek bagi peserta.
Perubahan besar dalam sistem kepegawaian memerlukan kesiapan SDM aparatur di seluruh Indonesia. Bimtek Nasional ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 berjalan efektif, meningkatkan profesionalisme ASN, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi nasional.
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 Website: www.linkpemda.com
📱 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com
#BimtekASN2025 #KenaikanPangkatASN #PeraturanBKN4Tahun2025 #PercepatanKarierASN #ASNNaikPangkatTiapBulan #ReformasiBirokrasi #ASNProfesional #SDMApparaturUnggul #TransformasiASN #LinkPemdaTraining
October 12, 2025 / Materi
Perubahan besar dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi dengan hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
yang merevisi UU ASN sebelumnya. Regulasi ini memperkuat implementasi sistem merit, menekankan transparansi manajemen PNS dan PPPK, serta memperkenalkan skema single salary untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Selain itu, berbagai regulasi turunan seperti PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK, hingga PermenPANRB No. 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera beradaptasi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimtek Nasional yang fokus pada strategi inovatif penerapan UU ASN terbaru, manajemen ASN modern, dan penguatan sistem merit di pemerintah daerah, agar aparatur mampu melaksanakan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif terkait UU ASN terbaru beserta implikasinya.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menyusun Anjab, ABK, SKP, serta manajemen kinerja ASN berbasis digital.
Mendorong penerapan sistem merit dan manajemen talenta di tingkat daerah.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis terkait pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional dan melayani.
Materi Bimtek
Pokok Perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Single salary & perubahan tunjangan
Skema manajemen ASN: PNS & PPPK
Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN
Manajemen PNS & PPPK sesuai PP terbaru
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK
PermenPANRB No. 15 Tahun 2024
Implementasi Sistem Merit di Pemerintah Daerah
Prinsip meritokrasi
Manajemen talenta ASN
Indeks Profesionalitas ASN
Analisis Jabatan (Anjab) & Analisis Beban Kerja (ABK)
Metodologi penyusunan
Integrasi dengan kebutuhan formasi ASN
Digitalisasi Manajemen ASN
e-Kinerja, MySAPK, SIASN
Penggunaan aplikasi pendukung
Reformasi Birokrasi dan Penguatan SDM Aparatur Daerah
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah & Kepala BKD/BKPSDM
Kepala OPD dan pejabat administrator/pengawas
Pejabat fungsional bidang kepegawaian
Aparatur pengelola Anjab, ABK, dan kinerja ASN
Waktu & Tempat
Durasi: 2 – 3 Hari
Lokasi: Hotel berbintang di Jakarta / Yogyakarta / Bali / sesuai kebutuhan instansi
Metode
Paparan Narasumber (KemenPANRB, BKN, Kemendagri)
Diskusi & Tanya Jawab
Studi Kasus & Simulasi Penyusunan Dokumen
Dasar Hukum
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB No. 15 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN
Peraturan BKN & regulasi teknis terkait sistem merit, manajemen talenta, dan indeks profesionalitas ASN
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
(Binaan Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum)
Penutup
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami regulasi terbaru, melaksanakan manajemen ASN sesuai prinsip merit, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
September 23, 2025 / Materi
Pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menjadi salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya UU ASN No. 20 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru, berbagai perubahan signifikan dalam manajemen ASN harus segera dipahami dan diimplementasikan oleh setiap instansi pemerintah daerah.
Beberapa tantangan utama dalam bidang kepegawaian antara lain:
Penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK.
Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Sistem penilaian kinerja ASN melalui SKP Elektronik (e-SKP) dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Mekanisme kenaikan pangkat, jabatan fungsional, dan angka kredit sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
Implementasi merit system sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah, diharapkan aparatur daerah mampu memahami regulasi terbaru, meningkatkan kapasitas teknis, serta mampu menyusun dokumen kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN, khususnya UU ASN 20/2023.
Melatih peserta dalam penyusunan dokumen ANJAB & ABK sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Meningkatkan keterampilan dalam menyusun dan mengevaluasi SKP ASN berbasis kinerja.
Memberikan panduan praktis dalam manajemen jabatan fungsional, angka kredit, dan kenaikan pangkat.
Mendorong implementasi merit system di lingkungan pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ASN.
Ketentuan lainnya yang terkait dengan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
Sasaran Peserta
Pejabat kepegawaian di BKPSDM/BKPP Daerah.
Analis kepegawaian dan pejabat fungsional terkait.
Pengelola administrasi kepegawaian pada OPD.
Aparatur pemerintah daerah yang membidangi manajemen ASN.
Materi Bimtek
Pemahaman UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Manajemen kinerja ASN berbasis Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Tata cara kenaikan pangkat, angka kredit, dan jabatan fungsional (Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023).
Penyusunan SKP ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG/SIAK ASN).
Strategi implementasi merit system dalam reformasi birokrasi daerah.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan presentasi interaktif.
Diskusi studi kasus.
Simulasi penyusunan dokumen kepegawaian (ANJAB, ABK, SKP).
Evaluasi pre-test dan post-test.
Waktu dan Tempat
Waktu : Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah dapat disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi/OPD pemerintah daerah, sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu peserta. Selain itu, instansi juga dapat memilih untuk mengikuti jadwal resmi penyelenggara yang telah ditetapkan.
Tempat : Kegiatan dilaksanakan di Hotel, Ruang Pertemuan, atau Gedung Pemerintah Daerah yang representatif dan kondusif untuk pelatihan. Penentuan lokasi dapat menyesuaikan kondisi serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Durasi : Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari kerja, dengan pembagian sesi pagi dan siang, sehingga seluruh materi dapat tersampaikan secara optimal.
Narasumber
Narasumber dari KemenPAN-RB.
Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Praktisi kepegawaian dan akademisi yang kompeten.
Penutup
Dengan terselenggaranya Bimtek Kepegawaian ASN Daerah 2025, diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan ASN sesuai regulasi terbaru. Proposal ini dapat menjadi acuan resmi bagi instansi dalam merencanakan kegiatan pelatihan, serta mendukung tercapainya ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
September 09, 2025 / Materi
Bimtek ASN & Pemda 2025: Manajemen Krisis Berbasis Digital
Perubahan iklim, bencana alam, krisis kesehatan, serta ancaman sosial-ekonomi yang semakin kompleks menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kemampuan manajemen krisis yang cepat, adaptif, dan berbasis teknologi digital.
Tahun 2025, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya mitigasi risiko daerah berbasis data dan digitalisasi sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan RPJPN 2025–2045.
Melalui Bimtek ini, LINKPEMDA memberikan solusi praktis kepada ASN & Pemda agar mampu:
Mengantisipasi risiko bencana dan krisis daerah.
Menggunakan teknologi digital (early warning system, big data, AI dashboard) untuk deteksi dini.
Menyusun SOP penanganan krisis sesuai regulasi terbaru 2025.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional & Perubahan Pola Belanja Pemda.
RPJPN 2025–2045: Transformasi Ketahanan Sosial & Lingkungan.
Peraturan BNPB & Permendagri terbaru 2025 tentang Mitigasi Risiko Daerah & Penanggulangan Bencana berbasis digital.
TUJUAN
Memberikan pemahaman regulasi terbaru terkait manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah.
Meningkatkan kapasitas ASN dalam menyusun kebijakan & SOP penanganan krisis daerah.
Mendorong penggunaan teknologi digital (big data, AI, GIS, dashboard risiko) dalam mitigasi bencana.
Membentuk budaya organisasi tanggap darurat di lingkungan Pemda.
SASARAN PESERTA
Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah.
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
OPD terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup).
ASN bidang perencanaan, keuangan, dan teknis.
MATERI PELATIHAN
1. Regulasi Terbaru Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah (2025)
Update kebijakan nasional & Permendagri terkait mitigasi risiko daerah.
Implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 dalam efisiensi anggaran penanggulangan krisis.
2. Pemetaan Risiko Daerah Berbasis Big Data & GIS
Teknik pemetaan bencana & kerentanan sosial-ekonomi daerah.
Penggunaan dashboard digital untuk analisis risiko.
3. Digital Crisis Management
Implementasi early warning system (EWS) berbasis teknologi.
Pemanfaatan AI untuk prediksi risiko & pola krisis.
4. SOP Manajemen Krisis & Komunikasi Publik
Penyusunan protokol respon cepat darurat daerah.
Strategi komunikasi publik resmi Pemda untuk mencegah kepanikan & hoaks.
5. Studi Kasus & Simulasi Krisis
Simulasi tanggap darurat berbasis skenario (banjir, gempa, krisis kesehatan, krisis pangan).
Evaluasi kesiapan organisasi Pemda.
METODE PELAKSANAAN
Paparan regulasi & kebijakan terbaru.
Workshop interaktif & simulasi digital.
Studi kasus dari daerah rawan bencana.
Diskusi & penyusunan SOP Pemda.
NARASUMBER
Pejabat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Akademisi & Praktisi Digital Crisis Management.
Konsultan Teknologi AI & Big Data untuk Pemda.
FASILITAS PESERTA
✔️ Sertifikat resmi dengan QR Code (verifikasi online).
✔️ Modul & toolkit digital mitigasi krisis.
✔️ Akses e-learning & template SOP.
✔️ Konsultasi pasca-bimtek.
✔️ Akomodasi & konsumsi (untuk pelatihan tatap muka).
PENUTUP
Dengan adanya Bimtek Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Berbasis Digital, LINKPEMDA memberikan jawaban atas tantangan ASN & Pemda di tahun 2025.
Pelatihan ini akan membantu Pemda memiliki ketahanan daerah yang lebih kuat, berbasis regulasi terbaru, teknologi digital, serta strategi komunikasi publik yang efektif.
August 25, 2025 / Materi
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.
Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.
Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.
Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.
Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.
Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.
Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.
Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.
Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).
Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.
Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.
Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Bappeda
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ESDM
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Badan Keuangan Daerah
Sekretariat Daerah
DPRD (Komisi terkait)
OPD lain yang relevan
Output Kegiatan
Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.
Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).
Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.
Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).
Kontribusi Biaya
Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
August 19, 2025 / Materi
Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.
Dengan ditetapkannya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,
maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.
Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.
Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.
Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.
Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.
Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.
Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.
Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.
METODE KEGIATAN
Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.
Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.
PESERTA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.
ASN dengan jabatan pelaksana.
Perwakilan OPD/Instansi terkait.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.
PENUTUP
Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.
August 17, 2025 / Materi
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
August 15, 2025 / Materi
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.Dalam menghadapi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah perlu memahami secara menyeluruh kebijakan TPP yang diatur melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta proses persetujuannya sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan strategis dalam penyusunan serta pengajuan TPP yang akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Bimtek
Menyampaikan kebijakan TPP ASN terbaru Tahun Anggaran 2025.
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan dan penganggaran TPP.
Menyusun dokumen pengajuan TPP sesuai dengan prosedur Kemendagri.
Meminimalisir potensi penolakan atau revisi dari pusat.
📚 Materi Pelatihan
Arah Kebijakan Nasional tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Tata Cara dan Proses Persetujuan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri
Integrasi TPP dalam Dokumen Anggaran APBD
Simulasi Perhitungan TPP ASN
Penilaian Kinerja dan Kaitannya dengan TPP Berbasis Kinerja
👥 Sasaran Peserta
Kepala BPKAD, BKD, Biro Organisasi, dan Inspektorat
Bagian Keuangan dan Kepegawaian SKPD
Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Auditor dan Perencana Daerah
⚖️ Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN
PermenPAN-RB (versi terbaru, jika tersedia) sebagai acuan penilaian kinerja ASN
🧑🏫 Narasumber dan Fasilitator
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
Biro Organisasi dan Tata Laksana – Setjen Kemendagri
Praktisi Keuangan dan Manajemen ASN
Akademisi dan Auditor Keuangan Daerah
July 26, 2025 / Materi