Bimtek ASN & Pemda 2025: Manajemen Krisis Berbasis Digital
Perubahan iklim, bencana alam, krisis kesehatan, serta ancaman sosial-ekonomi yang semakin kompleks menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kemampuan manajemen krisis yang cepat, adaptif, dan berbasis teknologi digital.
Tahun 2025, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya mitigasi risiko daerah berbasis data dan digitalisasi sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan RPJPN 2025–2045.
Melalui Bimtek ini, LINKPEMDA memberikan solusi praktis kepada ASN & Pemda agar mampu:
Mengantisipasi risiko bencana dan krisis daerah.
Menggunakan teknologi digital (early warning system, big data, AI dashboard) untuk deteksi dini.
Menyusun SOP penanganan krisis sesuai regulasi terbaru 2025.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional & Perubahan Pola Belanja Pemda.
RPJPN 2025–2045: Transformasi Ketahanan Sosial & Lingkungan.
Peraturan BNPB & Permendagri terbaru 2025 tentang Mitigasi Risiko Daerah & Penanggulangan Bencana berbasis digital.
TUJUAN
Memberikan pemahaman regulasi terbaru terkait manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah.
Meningkatkan kapasitas ASN dalam menyusun kebijakan & SOP penanganan krisis daerah.
Mendorong penggunaan teknologi digital (big data, AI, GIS, dashboard risiko) dalam mitigasi bencana.
Membentuk budaya organisasi tanggap darurat di lingkungan Pemda.
SASARAN PESERTA
Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah.
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
OPD terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup).
ASN bidang perencanaan, keuangan, dan teknis.
MATERI PELATIHAN
1. Regulasi Terbaru Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah (2025)
Update kebijakan nasional & Permendagri terkait mitigasi risiko daerah.
Implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 dalam efisiensi anggaran penanggulangan krisis.
2. Pemetaan Risiko Daerah Berbasis Big Data & GIS
Teknik pemetaan bencana & kerentanan sosial-ekonomi daerah.
Penggunaan dashboard digital untuk analisis risiko.
3. Digital Crisis Management
Implementasi early warning system (EWS) berbasis teknologi.
Pemanfaatan AI untuk prediksi risiko & pola krisis.
4. SOP Manajemen Krisis & Komunikasi Publik
Penyusunan protokol respon cepat darurat daerah.
Strategi komunikasi publik resmi Pemda untuk mencegah kepanikan & hoaks.
5. Studi Kasus & Simulasi Krisis
Simulasi tanggap darurat berbasis skenario (banjir, gempa, krisis kesehatan, krisis pangan).
Evaluasi kesiapan organisasi Pemda.
METODE PELAKSANAAN
Paparan regulasi & kebijakan terbaru.
Workshop interaktif & simulasi digital.
Studi kasus dari daerah rawan bencana.
Diskusi & penyusunan SOP Pemda.
NARASUMBER
Pejabat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Akademisi & Praktisi Digital Crisis Management.
Konsultan Teknologi AI & Big Data untuk Pemda.
FASILITAS PESERTA
✔️ Sertifikat resmi dengan QR Code (verifikasi online).
✔️ Modul & toolkit digital mitigasi krisis.
✔️ Akses e-learning & template SOP.
✔️ Konsultasi pasca-bimtek.
✔️ Akomodasi & konsumsi (untuk pelatihan tatap muka).
PENUTUP
Dengan adanya Bimtek Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Berbasis Digital, LINKPEMDA memberikan jawaban atas tantangan ASN & Pemda di tahun 2025.
Pelatihan ini akan membantu Pemda memiliki ketahanan daerah yang lebih kuat, berbasis regulasi terbaru, teknologi digital, serta strategi komunikasi publik yang efektif.
August 25, 2025 / Materi
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.
Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.
Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.
Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.
Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.
Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.
Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.
Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.
Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).
Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.
Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.
Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Bappeda
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ESDM
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Badan Keuangan Daerah
Sekretariat Daerah
DPRD (Komisi terkait)
OPD lain yang relevan
Output Kegiatan
Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.
Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).
Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.
Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).
Kontribusi Biaya
Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
August 19, 2025 / Materi
Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.
Dengan ditetapkannya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,
maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.
Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.
Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.
Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.
Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.
Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.
Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.
Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.
METODE KEGIATAN
Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.
Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.
PESERTA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.
ASN dengan jabatan pelaksana.
Perwakilan OPD/Instansi terkait.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.
PENUTUP
Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.
August 17, 2025 / Materi
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
August 15, 2025 / Materi
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.Dalam menghadapi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah perlu memahami secara menyeluruh kebijakan TPP yang diatur melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta proses persetujuannya sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan strategis dalam penyusunan serta pengajuan TPP yang akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Bimtek
Menyampaikan kebijakan TPP ASN terbaru Tahun Anggaran 2025.
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan dan penganggaran TPP.
Menyusun dokumen pengajuan TPP sesuai dengan prosedur Kemendagri.
Meminimalisir potensi penolakan atau revisi dari pusat.
📚 Materi Pelatihan
Arah Kebijakan Nasional tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Tata Cara dan Proses Persetujuan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri
Integrasi TPP dalam Dokumen Anggaran APBD
Simulasi Perhitungan TPP ASN
Penilaian Kinerja dan Kaitannya dengan TPP Berbasis Kinerja
👥 Sasaran Peserta
Kepala BPKAD, BKD, Biro Organisasi, dan Inspektorat
Bagian Keuangan dan Kepegawaian SKPD
Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Auditor dan Perencana Daerah
⚖️ Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN
PermenPAN-RB (versi terbaru, jika tersedia) sebagai acuan penilaian kinerja ASN
🧑🏫 Narasumber dan Fasilitator
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
Biro Organisasi dan Tata Laksana – Setjen Kemendagri
Praktisi Keuangan dan Manajemen ASN
Akademisi dan Auditor Keuangan Daerah
July 26, 2025 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang tinggi. Pemerintah melalui berbagai kebijakan strategis mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan akuntabel melalui penguatan manajemen SDM berbasis sistem merit dan digitalisasi layanan kepegawaian.
Peraturan terbaru seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, menjadi landasan kuat dalam transformasi tata kelola ASN secara menyeluruh.
Namun, di banyak daerah, implementasi regulasi kepegawaian masih menemui kendala:
Lemahnya pemahaman teknis pengelolaan data dan dokumen kepegawaian,
Ketidaksiapan dalam penerapan sistem merit, manajemen kinerja, dan perencanaan kebutuhan ASN,
Kurangnya konsistensi dalam pelaporan dan pemanfaatan aplikasi seperti SIASN, e-Kinerja, dan Sapk-BKN.
Maka dari itu, pelatihan ini dirancang agar dapat wajib diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian maupun ASN terkait agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan target reformasi birokrasi tematik tahun 2025.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN
PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Surat Edaran BKN tentang Pengelolaan Kepegawaian Terintegrasi melalui Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik
TUJUAN PELATIHAN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN.
Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh di instansi pemerintah.
Menyiapkan SDM dalam penggunaan sistem digital (SIASN, MySAPK, e-Kinerja, Simpeg) secara optimal.
Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kinerja ASN.
PESERTA PELATIHAN
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala Sub Bagian/Pejabat Pengelola Kepegawaian
ASN yang menangani e-Kinerja, SIASN, atau administrasi SDM
Kasubbag Umum/Kepegawaian OPD
Analis SDM Aparatur / Analis Kepegawaian
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Nasional Sistem Merit dan Penguatan ASN di Era Digital
Tata Kelola Manajemen ASN Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020
Penerapan Manajemen Kinerja ASN Sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022
Pengelolaan Jabatan ASN dan Pemetaan Talenta ASN (Talent Pooling)
Pemanfaatan Sistem Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja, dan Integrasi Data BKN
Manajemen PPPK dan Strategi Penataan Formasi ASN yang Efisien
Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN dan Laporan Evaluasi Kepegawaian Instansi
Simulasi dan Studi Kasus Penggunaan Aplikasi Kepegawaian
METODE PELAKSANAAN
Pelatihan dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Luring Nasional atau In-house)
Online (Zoom / LMS)
Dapat disesuaikan dengan permintaan instansi (minimal 10 peserta per angkatan)
WAKTU & TEMPAT
Waktu dan tempat pelatihan akan dijadwalkan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau OPD. Jadwal nasional rutin juga tersedia secara berkala di kota-kota besar.
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta meliputi:
Honorarium narasumber
Sertifikat pelatihan
Modul dan bahan ajar
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan luring)
Akses LMS dan materi online (jika daring)
Dokumentasi dan bantuan teknis
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan
Modul digital & cetak
Seminar kit (untuk luring)
Akses platform pelatihan
Konsumsi & akomodasi (jika diperlukan)
Pendampingan implementasi (opsional)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja. Diharapkan seluruh instansi dapat mengikutsertakan pejabat kepegawaian dan ASN terkait dalam kegiatan ini demi memastikan implementasi kebijakan SDM yang berkualitas dan akuntabel.
July 02, 2025 / Materi
Perubahan sistem manajemen kinerja ASN menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi nasional yang mengarah pada birokrasi yang dinamis, profesional, dan berbasis hasil. Penyusunan dan penilaian kinerja pegawai saat ini tidak lagi berfokus pada proses administratif semata, tetapi mengedepankan keterkaitan antara tujuan individu, unit kerja, dan organisasi secara keseluruhan.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru melalui PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mengubah pendekatan manajemen kinerja menjadi lebih adaptif, fleksibel, serta berorientasi pada hasil (output dan outcome). Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2025, sehingga seluruh ASN dan pengelola kepegawaian perlu dipersiapkan untuk memahami dan mengimplementasikannya secara tepat.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terintegrasi dengan kinerja instansi, serta melakukan penilaian kinerja berbasis hasil secara objektif dan terukur.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020)
- Peraturan Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Surat Edaran Kepala BKN dan kebijakan teknis lainnya terkait implementasi SKP dan e-Kinerja
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada para ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian dan pejabat penilai kinerja, dalam menerapkan sistem manajemen kinerja berbasis SKP terbaru tahun 2025.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru tentang manajemen kinerja ASN.
- Meningkatkan kemampuan dalam menyusun SKP yang selaras dengan tujuan organisasi.
- Meningkatkan kualitas penilaian kinerja berbasis hasil.
- Mendorong integrasi sistem e-Kinerja dengan proses manajemen kinerja ASN.
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Terkait Pengelolaan Kinerja ASN
- Konsep dan Prinsip SKP 2025: Orientasi Hasil, Integrasi Kinerja Individu & Organisasi
- Teknis Penyusunan SKP Tahun 2025: Perencanaan, Reviu, dan Penetapan
- Penilaian Kinerja ASN: Pemantauan dan Umpan Balik Kinerja Berkelanjutan
- Penggunaan Aplikasi e-Kinerja dalam Mendukung SKP 2025
- Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP & Penilaian Kinerja ASN
HASIL YANG DIHARAPKAN
- Peserta memahami regulasi dan kebijakan pengelolaan kinerja ASN.
- Peserta mampu menyusun SKP Tahun 2025 sesuai format dan ketentuan terbaru.
- Peserta mampu melakukan penilaian kinerja berbasis hasil dan objektif.
- Peserta mampu mengoperasikan e-Kinerja sebagai alat pendukung manajemen kinerja.
METODE PELAKSANAAN
Jenis Kegiatan: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Hybrid / Daring)
Metode: Pemaparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi
Durasi: 2 hari
Peserta: ASN pengelola kepegawaian, pejabat penilai, dan pejabat fungsional umum/tertentu
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
- Kementerian PAN-RB
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Praktisi dan konsultan SDM ASN
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu Pelaksanaan: Disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta
Tempat: Hotel berbintang di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Bali, atau sesuai permintaan instansi
PENUTUP
Dengan mengikuti kegiatan ini, instansi diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi kebijakan manajemen kinerja ASN berbasis SKP terbaru tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis menuju tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
Atas perhatian dan kerja sama dari instansi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
May 19, 2025 / Materi
Perencanaan dan pelaporan kinerja merupakan bagian penting dalam siklus manajemen kinerja instansi pemerintah. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam menyusun dokumen perencanaan yang selaras dengan kebijakan nasional serta menyusun laporan kinerja secara akuntabel, maka perlu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Pelaporan Kinerja guna mendukung laporan yang sesuai dengan perencanaan dan pelaporan kinerja ASN Tahun 2025.
I DASAR HUKUM
II TUJUAN
III. PESERTA
IV. WAKTU DAN TEMPAT
IV. MATERI KEGIATAN
Materi yang akan disampaikan pada kegiatan Bimtek ini adalah sebagai berikut :
V. NARASUMBER
Narasumber dari berbagai latar belakang dan profesi.
VI. PENUTUP
Demikian Undangan ini kami susun sebagai dasar pelaksanaan Bimbingan Teknis Perencanaan dan Pelaporan. Besar harapan kami agar kegiatan ini dapat mendukung peningkatan kualitas kinerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
April 21, 2025 / Materi
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Transformasi digital dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan pentingnya digitalisasi dalam manajemen ASN untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN yang efisien dan terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang komprehensif bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi digital mereka.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan Pelatihan
II. Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi ASN di berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan data, pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan.
III. Materi Pelatihan
IV. Metode Pelatihan
V. Waktu dan Tempat Pelatihan
Pelatihan direncanakan berlangsung selama 4 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
VI. Penutup
Demikian proposal Pelatihan ini disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Digitalisasi untuk ASN. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi ASN dalam memanfaatkan teknologi digital guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Proposal ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan digitalisasi manajemen ASN dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
February 12, 2025 / Materi
I. Latar Belakang
Geographic Information System (GIS) adalah teknologi yang memiliki peran penting dalam pengelolaan data spasial dan perencanaan wilayah. Pemanfaatan GIS memungkinkan Pemerintah Daerah untuk membuat keputusan yang lebih tepat dan efisien dalam berbagai bidang, seperti tata ruang, transportasi, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana, hingga pelayanan publik.
Namun, implementasi GIS yang optimal membutuhkan sumber daya manusia yang terampil dan memahami penggunaan perangkat lunak GIS serta analisis data spasial. Oleh karena itu, pelatihan GIS untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.
II. Tujuan Pelatihan
III. Sasaran Peserta
IV. Materi Pelatihan
V. Metode Pelatihan
VI. Waktu dan Tempat
VII. Fasilitator
Pelatihan akan dipandu oleh tim profesional di bidang GIS yang memiliki pengalaman akademik dan praktis.
VIII.
Penutup
Melalui pelatihan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi GIS. Dengan kompetensi yang lebih baik, Pemerintah Daerah akan lebih siap dalam menghadapi tantangan pembangunan dan pengelolaan wilayah.
Kami berharap dukungan penuh dari pihak terkait untuk menyukseskan program pelatihan ini.
January 15, 2025 / Materi
RENSTRA OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang disusun dengan mengacu kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Rencana Strategis Perangkat Daerah memiliki tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Rencana strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.
Perangkat Daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah. Sehingga Perangkat Daerah diarahkan untuk dapat memberikan kontribusi sesuai dengan peran dan kewenangannya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang adil, makmur dan sejahtera sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Tujuan
Tujuan dari Bimtek pendampingan Penyusunan RENSTRA Organisasi Perangkat Daerah adalah untuk memberikan pemahaman dan penguasaan kepada peserta pelatihan dalam penyusunan dokumen Renstra perangkat daerah serta menguasai Teknik penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga handal dan professional dalam penyusunan RENSTRA yang terintegrasi dengan rancangan RPJMD kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Materi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
January 09, 2025 / Materi
Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Dalam perkembangan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah berkembang dalam berbagai hal dan bentuk, sehingga pemerintah pusat telah mengeluarkan dan mengesahkan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Revisi UU Desa ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.
January 02, 2025 / Materi