Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.