Transformasi Puskesmas 2026: Manajemen Risiko, Audit, dan Kepemimpinan Kepala Puskesmas di Era Digital & BLUD
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan primer yang tidak hanya dituntut memberikan pelayanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola risiko, menghadapi audit, serta memimpin organisasi di tengah percepatan digitalisasi dan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Memasuki tahun 2026, peran Kepala Puskesmas semakin strategis sekaligus penuh tantangan, baik dari sisi pelayanan, keuangan, kinerja, maupun akuntabilitas.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan materi yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan, penguatan pengawasan, serta tuntutan tata kelola yang profesional dan berorientasi hasil. Pelatihan ini tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman praktis terkait manajemen risiko, antisipasi temuan audit, pengelolaan BLUD, serta kepemimpinan adaptif di era digital.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman Kepala Puskesmas dan jajaran terhadap tantangan transformasi Puskesmas Tahun 2026
Memperkuat kemampuan manajemen risiko layanan dan non-layanan Puskesmas
Membekali peserta dengan strategi menghadapi audit keuangan, kinerja, dan pelayanan
Mengoptimalkan peran Kepala Puskesmas sebagai pimpinan, manajer, dan penanggung jawab BLUD
Mendukung penerapan digitalisasi layanan kesehatan secara akuntabel dan berkelanjutan
Pokok Materi
Arah Kebijakan Transformasi Puskesmas Tahun 2026
Manajemen Risiko Puskesmas di Era Digital dan RME
Antisipasi Temuan Audit Keuangan, Kinerja, dan Pelayanan
Penguatan Tata Kelola BLUD Puskesmas
Kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam Mengelola SDM dan Tekanan Layanan
Studi Kasus dan Praktik Baik (Best Practice) Puskesmas
Sasaran Peserta
Kepala Puskesmas
Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas
Pengelola BLUD Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Tim Manajemen dan Penanggung Jawab Program Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan secara tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman praktis manajemen risiko dan audit Puskesmas
Rekomendasi strategis penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas
Melalui pelatihan ini, LINKPEMDA berkomitmen mendampingi Puskesmas di seluruh Indonesia dalam mewujudkan layanan kesehatan primer yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap perubahan, dan siap menghadapi tantangan Tahun 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk senantiasa berinovasi dan beradaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan kesehatan.
Transformasi tata kelola rumah sakit menjadi kebutuhan yang bersifat strategis guna memastikan terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, cepat, dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia rumah sakit menjadi faktor kunci dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.
Pelaksanaan transformasi tata kelola rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan kewajiban rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai bagian integral dari transformasi digital layanan kesehatan. Regulasi tersebut mendorong rumah sakit untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan data pasien, keuangan, serta operasional layanan secara terintegrasi.
Sehubungan dengan kompleksitas tantangan dan peluang tersebut, peningkatan kapasitas serta pemahaman komprehensif bagi pimpinan dan jajaran rumah sakit menjadi suatu keharusan. Bimbingan teknis merupakan sarana yang efektif untuk membekali para pengambil kebijakan dan pelaksana teknis dengan pengetahuan terkini, praktik terbaik, serta strategi implementasi yang aplikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah strategis yang terukur, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi transformasi tata kelola rumah sakit di era digital.
Mengembangkan kemampuan praktis dalam implementasi sistem berbasis digital guna meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
Memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit.
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.
Membekali peserta dengan pengetahuan serta praktik terbaik dalam pengembangan dan inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Pejabat Struktural Rumah Sakit
Kepala Bagian Keuangan dan Pengelola BLUD
Kepala Instalasi dan Unit Pelayanan
Tim SIMRS dan Teknologi Informasi Rumah Sakit
Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Tenaga Administrasi dan Penunjang Rumah Sakit
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
08.30 – 09.00 : Pembukaan Acara dan Laporan Panitia Penyelenggara
09.00 – 09.45 : Sambutan Resmi dan Pembukaan Bimtek
09.45 – 10.00 : Istirahat Kopi Pagi
10.00 – 12.00 : Sesi Materi I
Kebijakan Nasional dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Sesi Materi II
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas BLUD Rumah Sakit
15.00 – 15.30 : Istirahat Kopi Sore dan Diskusi
15.30 – 17.00 : Diskusi Kelompok dan Studi Kasus Implementasi Digitalisasi Keuangan
17.00 – Selesai : Penutupan Kegiatan Hari Pertama
Hari Kedua
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
09.00 – 10.30 : Sesi Materi III
Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Berbasis Akreditasi
10.30 – 10.45 : Istirahat Kopi Pagi
10.45 – 12.00 : Sesi Materi IV
Strategi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 14.30 : Sesi Materi V
Analisis Data untuk Inovasi dan Pengambilan Keputusan Pelayanan Rumah Sakit
14.30 – 15.00 : Tanya Jawab dan Rangkuman Materi
15.00 – 15.30 : Penutupan Resmi dan Penyerahan Sertifikat
15.30 – Selesai : Ramah Tamah dan Kepulangan Peserta
RENCANA PELAKSANAAN
Tanggal Pelaksanaan:
28 – 29 Januari 2026
04 – 05 Februari 2026
09 – 10 Februari 2026
12 – 13 Februari 2026
Tempat:
Hotel Hi Senen Jakarta
Jl. Pasar Senen No. 3 Blok 3, Senen, Jakarta Pusat
Sebagai alternatif, kegiatan pelatihan dapat dilaksanakan secara daring (online) melalui media Zoom Meeting.
Waktu:
2 (dua) hari kegiatan efektif
BIAYA KEGIATAN
Paket A – Dengan Penginapan (Single Room)
Biaya Kontribusi: Rp5.500.000,- per peserta
Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 1 orang peserta
Paket B – Dengan Penginapan (Twin Sharing)
Biaya Kontribusi: Rp5.000.000,- per peserta
Fasilitas penginapan 1 kamar untuk 2 orang peserta
Paket C – Non Akomodasi (Tanpa Penginapan)
Biaya Kontribusi: Rp4.000.000,- per peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel selama 4 hari 3 malam
(check-in 1 hari sebelum kegiatan dan check-out 1 hari setelah kegiatan – khusus paket penginapan)
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Tas dan seminar kit
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
MEKANISME PEMBAYARAN
Pembayaran biaya kegiatan dapat dilakukan melalui:
Pembayaran langsung (on the spot) pada saat registrasi di hotel, atau
Transfer ke rekening berikut:
Bank : BRI
No. Rekening : 0424-01-000925-30-7
Atas Nama : LINKPEMDA
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
BLUD Kesehatan
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan memberikan fleksibilitas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan daerah untuk mengelola pendapatan dan belanja secara lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kinerja layanan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan BLUD kesehatan dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong efisiensi, keberlanjutan keuangan, serta peningkatan mutu layanan. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD dan Puskesmas BLUD yang menghadapi tantangan dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, penyusunan laporan, serta pemanfaatan fleksibilitas BLUD secara optimal.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola RSUD, Puskesmas, dan pemerintah daerah dalam menerapkan strategi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD kesehatan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap konsep dan prinsip BLUD
Memberikan panduan strategis pengelolaan keuangan BLUD kesehatan
Mendorong optimalisasi layanan mandiri RSUD dan Puskesmas BLUD
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD
Mendukung keberlanjutan keuangan dan peningkatan mutu layanan kesehatan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan Tahun 2026
Prinsip dan karakteristik Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Kesehatan
Pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD dan Puskesmas BLUD
Strategi efisiensi biaya dan peningkatan layanan mandiri
Pengelolaan kas, aset, dan pengadaan pada BLUD kesehatan
Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD
Peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan BLUD
Tantangan dan kesalahan umum pengelolaan BLUD kesehatan
Studi kasus pengelolaan BLUD RSUD dan Puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Tim pengelola BLUD kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik BLUD kesehatan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap BLUD kesehatan
Tersusunnya RBA BLUD yang realistis dan akuntabel
Optimalisasi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD
Meningkatnya efisiensi, transparansi, dan mutu layanan kesehatan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
untuk Layanan Prima Tahun 2026
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memegang peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Seiring dengan transformasi sistem kesehatan nasional, penerapan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, SIMPUS tidak hanya dituntut sebagai alat pencatatan administrasi layanan, tetapi juga harus mampu mendukung pengelolaan data kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta pengambilan keputusan manajerial di tingkat puskesmas dan dinas kesehatan. Namun dalam praktiknya, masih banyak puskesmas yang menghadapi keterbatasan dalam pemanfaatan SIMPUS secara optimal, baik dari aspek SDM, sistem, maupun integrasi data.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola puskesmas dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta pengembangan SIMPUS secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan layanan prima di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola puskesmas terhadap peran strategis SIMPUS
Memberikan panduan teknis evaluasi dan pengembangan SIMPUS
Mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer
Mengoptimalkan pemanfaatan data SIMPUS untuk perencanaan dan pengambilan keputusan
Meminimalkan kendala administrasi dan ketidakefisienan layanan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional sistem informasi kesehatan dan pelayanan primer Tahun 2026
Konsep dan fungsi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
Evaluasi implementasi SIMPUS di puskesmas
Pengembangan SIMPUS untuk mendukung layanan kesehatan primer
Pemanfaatan data SIMPUS dalam peningkatan mutu layanan
Peran SDM puskesmas dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMPUS
Tantangan dan kendala penerapan SIMPUS di puskesmas
Kesalahan umum dalam pengelolaan SIMPUS dan strategi perbaikannya
Studi kasus pengembangan SIMPUS di puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Pengelola dan Admin SIMPUS
Tenaga Kesehatan Puskesmas
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda dan BPKAD (terkait perencanaan dan penganggaran)
Inspektorat Daerah
Pengelola sistem informasi kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik puskesmas
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola puskesmas terhadap pengelolaan SIMPUS
Terlaksananya evaluasi dan pengembangan SIMPUS secara terstruktur
Meningkatnya efisiensi administrasi dan mutu layanan puskesmas
Optimalisasi pemanfaatan data SIMPUS untuk peningkatan pelayanan kesehatan primer
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi layanan kesehatan primer
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
untuk Peningkatan Efisiensi & Mutu Layanan Tahun 2026
Transformasi digital di sektor kesehatan menjadi prioritas nasional, khususnya dalam pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD). Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data layanan, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, penerapan SIMRS tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi dituntut mampu mendukung pengambilan keputusan manajerial, integrasi data layanan medis dan non-medis, serta peningkatan kinerja rumah sakit secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD yang menghadapi kendala dalam optimalisasi SIMRS, baik dari sisi SDM, tata kelola, maupun pemanfaatan data.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi SIMRS secara efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman manajemen RSUD terhadap peran strategis SIMRS
Memberikan panduan teknis optimalisasi implementasi SIMRS
Mendorong efisiensi operasional dan peningkatan mutu layanan rumah sakit
Memperkuat pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan
Meminimalkan permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian pengelolaan sistem
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional transformasi digital rumah sakit Tahun 2026
Konsep dan fungsi strategis Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Integrasi SIMRS dengan layanan klinis dan administrasi rumah sakit
Optimalisasi SIMRS untuk efisiensi operasional dan mutu pelayanan
Pengelolaan dan pemanfaatan data SIMRS untuk pengambilan keputusan
Peran SDM rumah sakit dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMRS
Tantangan dan kendala implementasi SIMRS di RSUD
Kesalahan umum dalam penerapan SIMRS dan strategi perbaikannya
Studi kasus optimalisasi SIMRS di rumah sakit daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Pejabat struktural dan fungsional rumah sakit
Tim Pengelola SIMRS
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD dan Bappeda (terkait perencanaan dan penganggaran)
Inspektorat Daerah
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung sistem informasi
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik rumah sakit
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman manajemen RSUD dalam optimalisasi SIMRS
Terimplementasinya SIMRS secara lebih efektif dan terintegrasi
Meningkatnya efisiensi operasional dan mutu layanan rumah sakit
Optimalisasi pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi digital kesehatan
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.
Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.
π― Tujuan Pelatihan
Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.
Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.
Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.
Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.
Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.
ποΈ Materi Pembahasan
Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD
Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan
Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s
π Sasaran Peserta
Pimpinan RSUD/BLUD
Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kepala Instalasi/Unit Pelayanan
β Output Pelatihan
Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan
Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan
Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran
Sertifikat Bimtek
ποΈ Durasi & Metode
Durasi: 2–3 Hari
Metode: Presentasi, studi kasus, diskusi, serta praktik analisis sederhana
π Kontak Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dalam dunia kesehatan menuntut tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mampu beradaptasi terhadap sistem digital yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan seperti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah), SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit), dan SATUSEHAT, sebagai bagian dari upaya membangun Satu Data Kesehatan Nasional.
Namun, di lapangan masih banyak tenaga kesehatan, pengelola puskesmas, dan rumah sakit daerah yang menghadapi kendala dalam implementasi, penginputan data, dan sinkronisasi pelaporan melalui sistem tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaporan kinerja kesehatan daerah, serta keterlambatan dalam penyampaian data ke pusat.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam administrasi dan pelaporan kinerja melalui sistem digital kesehatan nasional.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2022 tentang Penyelenggaraan Platform SATUSEHAT.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/MENKES/1427/2023 tentang Implementasi Satu Data Kesehatan.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan tentang fungsi dan integrasi SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam administrasi, pelaporan, dan analisis data kesehatan berbasis digital.
Mendorong percepatan implementasi Satu Data Kesehatan Nasional di tingkat daerah.
Menjamin akurasi, ketepatan waktu, dan keandalan data dalam pelaporan kinerja sektor kesehatan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari:
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD);
Unit Rekam Medis dan IT Fasyankes;
Tenaga Analis Kesehatan dan Petugas Pelaporan Data Kesehatan;
Administrator Sistem Informasi Kesehatan di Daerah.
Jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi (± 40–60 orang per angkatan).
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Kesehatan dan Satu Data Kesehatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).
Tata Kelola SIRANAP untuk Pelaporan Kapasitas Tempat Tidur dan Ketersediaan Layanan.
Implementasi dan Integrasi SATUSEHAT Platform di Daerah.
Pengelolaan Data, Keamanan, dan Standar Metadata Kesehatan.
Praktik Pengisian dan Pelaporan Data melalui SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Simulasi dan Troubleshooting Kasus Nyata di Fasyankes Daerah.
Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Implementasi Satu Data Kesehatan.
NARASUMBER
Kegiatan akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusat Data dan Teknologi Informasi – Pusdatin);
Dinas Kesehatan Provinsi;
Akademisi bidang kesehatan masyarakat dan teknologi informasi;
Praktisi pengembang sistem SIKDA & SATUSEHAT;
Tenaga ahli LINK PEMDA di bidang digitalisasi pemerintahan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan pilihan tempat:
Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Bali, Makassar, atau Lombok (menyesuaikan jadwal nasional LINK PEMDA).
Tanggal kegiatan akan disesuaikan dengan permintaan dan kesiapan peserta.
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber ahli;
Diskusi interaktif dan tanya jawab;
Simulasi dan praktik langsung penggunaan sistem;
Evaluasi dan penyusunan rencana aksi daerah.
FASILITAS PESERTA
Modul dan bahan ajar lengkap;
Sertifikat Bimtek resmi dari LINK PEMDA;
Perlengkapan kegiatan (tas, alat tulis, blocknote);
Konsumsi (coffee break dan makan siang);
Dokumentasi kegiatan;
Akses pembinaan dan konsultasi lanjutan pasca pelatihan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan mampu meningkatkan kompetensinya dalam hal administrasi, pengelolaan, dan pelaporan kinerja melalui sistem digital terintegrasi.
Implementasi yang baik atas SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT akan mendukung terwujudnya tata kelola data kesehatan yang efektif, efisien, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.
π
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit pelayanan publik memiliki berbagai jenis data dan laporan yang harus dikelola secara cepat, tepat, dan akurat, baik yang bersifat keuangan, administrasi, pelayanan, maupun kepegawaian.
Namun, masih banyak unit kerja RSUD yang mengelola data secara manual atau tidak terstandar, sehingga menyulitkan proses pelaporan dan analisis kinerja.
Microsoft Excel merupakan alat bantu sederhana namun sangat kuat untuk pengolahan data, analisis, dan pelaporan. Dengan kemampuan fungsi, rumus, pivot table, grafik, dan dashboard interaktif, Excel dapat dioptimalkan untuk mendukung sistem pengelolaan data RSUD yang efisien dan transparan.
Untuk itu, LINK PEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Data RSUD dengan Microsoft Excel, guna meningkatkan kemampuan aparatur RSUD dalam mengelola dan menyajikan data rumah sakit secara profesional.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman kepada peserta tentang sistem pengelolaan data di lingkungan RSUD.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menggunakan Microsoft Excel untuk pengolahan data keuangan, pelayanan, dan kepegawaian RSUD.
Melatih peserta membuat laporan otomatis dan dashboard visualisasi data RSUD.
Meningkatkan efektivitas dan akurasi dalam penyusunan laporan internal rumah sakit.
Materi Bimtek
Dasar-Dasar Pengelolaan Data RSUD
Struktur dan jenis data RSUD (pelayanan, keuangan, pegawai, farmasi, aset).
Standarisasi format dan sistem pelaporan internal.
Penggunaan Microsoft Excel untuk Data Rumah Sakit
Fungsi dan rumus penting (IF, VLOOKUP, INDEX-MATCH, SUMIFS, TEXT, dan lain-lain).
Validasi data dan format tabel dinamis.
Analisis dan Visualisasi Data RSUD
Pembuatan Pivot Table, Pivot Chart, dan Dashboard Pelaporan.
Analisis data pasien, keuangan, dan stok obat.
Penyusunan Laporan Otomatis dan Template RSUD
Laporan keuangan harian/mingguan/bulanan.
Template laporan kunjungan pasien, pendapatan, dan pengeluaran.
Simulasi pelaporan BLUD berbasis Excel.
Studi Kasus & Praktek Langsung (Workshop)
Peserta membuat sistem sederhana pengelolaan data RSUD menggunakan Excel.
Sasaran Peserta
Staf Administrasi dan Keuangan RSUD
Staf Perencanaan dan Evaluasi
Operator Data BLUD RSUD
Kasubbag TU, Bendahara, dan SDM Rumah Sakit
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Durasi: 4 (empat) hari
Jadwal: Mengacu pada kalender kegiatan LINK PEMDA
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / sesuai permintaan daerah
Metode: Tatap muka / Online hybrid
Narasumber:
Praktisi IT dan Data Analyst Kesehatan
Akademisi bidang Manajemen Rumah Sakit
Perwakilan dari Kemendagri & Kemenkes
Pelaksana:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
βοΈ info@linkpemda.com
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan aparatur RSUD dapat mengelola data dengan lebih efektif menggunakan Excel, sehingga mampu mempercepat proses pelaporan, meningkatkan akurasi informasi, serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
October 07, 2025 / Materi
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik sekaligus unit operasional dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut mampu mengelola pendapatan dan pembiayaan secara mandiri dan profesional. Salah satu aspek penting dalam keberlanjutan operasional rumah sakit adalah optimalisasi pendapatan yang bersumber dari unit pelayanan kesehatan, baik rawat inap, rawat jalan, layanan penunjang, hingga farmasi.
Namun, peningkatan pendapatan tidak hanya bergantung pada manajemen keuangan, tetapi juga pada peran aktif tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter, dalam menciptakan kualitas layanan yang prima, efisiensi proses, serta inovasi dalam pelayanan. Oleh karena itu, strategi kolaboratif yang menggabungkan penguatan manajemen unit pelayanan dengan keterlibatan SDM medis menjadi sangat penting.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan rumah sakit daerah dapat memiliki strategi yang terstruktur dalam meningkatkan pendapatan melalui efisiensi, inovasi layanan, serta penguatan peran perawat dan dokter.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas (rujukan pelayanan primer)
Peraturan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tentang Standar Manajemen Rumah Sakit dan Efisiensi Unit Pelayanan
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait transformasi sistem kesehatan dan pelayanan publik
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman manajemen rumah sakit tentang strategi peningkatan pendapatan berbasis unit layanan.
Memberikan pedoman implementasi efisiensi dan optimalisasi unit pelayanan rumah sakit.
Meningkatkan keterlibatan perawat dan dokter dalam sistem pengelolaan pendapatan dan mutu layanan.
Mengidentifikasi peluang inovasi pelayanan untuk menambah revenue rumah sakit.
Menyusun rencana aksi (action plan) rumah sakit dalam peningkatan pendapatan berbasis potensi internal.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit BLUD
Identifikasi Unit Pelayanan Strategis Penunjang Pendapatan
Peran Perawat dan Dokter dalam Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Layanan
Strategi Efisiensi Operasional Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan
Model Inovasi Layanan: Telemedisin, Layanan Premium, Klinik Eksekutif
Penerapan Analisis Cost-Revenue Unit Pelayanan
Studi Kasus: Peningkatan Pendapatan RS melalui Reformasi Unit Layanan
Workshop: Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Pendapatan RS
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Workshop Penyusunan Strategi Unit Pelayanan
Evaluasi dan Rekomendasi Implementasi
NARASUMBER
Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Asosiasi Manajemen Rumah Sakit Indonesia (ARSADA / PERSI)
Praktisi Manajemen Rumah Sakit dan Konsultan BLUD
PESERTA YANG DIUNDANG
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Kepala Unit Pelayanan dan Instalasi
Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan
Perwakilan Perawat dan Dokter
Pejabat Struktural/BLUD RSUD
TEMPAT DAN WAKTU DAPAT DISESUAIKAN ATAU SESUAI DENGAN AGENDA LINKPEMDA
Disesuaikan (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, atau Kota Lain Sesuai Permintaan)
KONTRIBUSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan dibebankan pada:
DPA/DPPA masing-masing Rumah Sakit
Anggaran pelatihan peningkatan kapasitas aparatur
Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Kontribusi peserta meliputi:
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul dan perlengkapan pelatihan
Sertifikat resmi terakreditasi
Honorarium narasumber
Dokumentasi dan laporan kegiatan
PENUTUP
Melalui Bimtek ini, rumah sakit diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan, namun juga menjaga mutu pelayanan, efisiensi, serta pemberdayaan SDM medis secara optimal. Partisipasi aktif dari pimpinan, manajemen unit, dokter, dan perawat akan menjadi kunci sukses implementasi strategi peningkatan pendapatan rumah sakit.
Kami mengundang Rumah Sakit Saudara untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi mendukung transformasi layanan kesehatan yang lebih profesional, mandiri, dan berkinerja tinggi.
August 07, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP). Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran penting dalam implementasi program ini.
Penerapan RME bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan pelayanan pasien secara digital, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kesinambungan informasi antar fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan ILP mendorong integrasi antar program dan layanan berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan pendekatan siklus hidup (life cycle).
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala implementasi seperti kesiapan SDM, infrastruktur teknologi informasi, serta pemahaman terhadap sistem dan kebijakan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan SDM di lingkungan Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta sistem operasional RME dan ILP secara optimal dan terpadu.
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Permenkes RI No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dan Satu Sehat
Permenkes RI No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer
Inpres No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Transformasi Digital di Sektor Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI terkait Implementasi RME di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang kebijakan dan sistem RME & ILP.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan data rekam medis digital dan integrasi layanan.
- Mendukung suksesnya program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemenkes RI.
PESERTA KEGIATAN
- Kepala Puskesmas
- Penanggung jawab program
- Tenaga IT / Admin P-Care / SIMPUS
- Bidan Koordinator / Perawat / Petugas UKM/UKP
- Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai pembina teknis
NARASUMBER (Direncanakan)
- Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Pelayanan Kesehatan / Ditjen P2P / Ditjen Farmalkes)
- Pusdatin Kemenkes RI
- Praktisi dan Ahli Sistem RME dan ILP
- Tim Teknis LinkPemda
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Implementasi RME dan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
- Transformasi Digital dan Tata Kelola Rekam Medis Elektronik di Puskesmas
- Praktik Baik dan Tantangan Implementasi RME & ILP di Daerah
- Pengelolaan Data Pasien Berbasis Life Cycle dan Wilayah Kerja
- Sinkronisasi Sistem RME, SatuSehat, P-Care, dan SIMPUS
- Studi Kasus & Simulasi Penerapan Sistem RME di Puskesmas
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan permintaan instansi atau kelompok peserta.
Minimal 10 peserta, jadwal fleksibel (in-house / nasional / regional).BIAYA PARTISIPASI
Biaya kontribusi peserta akan disampaikan dalam surat penawaran terpisah dan disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, dan akomodasi (dapat request).
FASILITAS PESERTA
- Modul dan bahan ajar lengkap
- Sertifikat Bimtek
- Seminar kit
- Konsumsi & akomodasi (jika diadakan secara tatap muka)
- Pendampingan implementasi (opsional)
- Penginapan Akomodasi dan Non akomodasi
PENUTUP
Diharapkan kegiatan Bimtek ini mampu mendorong optimalisasi peran Puskesmas dalam upaya digitalisasi layanan dan penguatan sistem pelayanan primer yang terintegrasi. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas SDM kesehatan menuju sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.
July 05, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong transformasi sistem kesehatan nasional, salah satunya melalui Transformasi Layanan Primer. Dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan yang terintegrasi, berorientasi pada upaya promotif dan preventif, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan Integrasi Layanan Primer (ILP).
ILP bertujuan untuk menggabungkan berbagai program kesehatan ke dalam satu sistem layanan yang terintegrasi di tingkat puskesmas dan posyandu. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta mampu memahami konsep ILP, sistem pencatatan dan pelaporan, serta implementasinya sesuai regulasi terbaru.
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Rencana Induk Transformasi Kesehatan 2021–2024 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6779/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Surat Edaran Kemenkes terbaru tahun 2025 terkait implementasi ILP (jika telah diterbitkan, dapat dilampirkan).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi SDM kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang terintegrasi.
Tujuan:
Memberikan pemahaman tentang konsep dan kerangka kerja ILP.
Melatih teknis integrasi program kesehatan di puskesmas dan posyandu.
Meningkatkan keterampilan dalam pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan data ILP.
Mendukung keberhasilan transformasi layanan primer di daerah.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Integrasi Layanan Primer Tahun 2025
Kerangka Kerja dan Strategi Pelaksanaan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
Standar Pelayanan dan Alur Integrasi Program Kesehatan (KIA, Gizi, Imunisasi, dll)
Penguatan Peran Puskesmas, Posyandu, dan Jejaring Fasilitas Kesehatan
Manajemen Data dan Pelaporan ILP melalui Aplikasi SATUSEHAT
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi ILP
PESERTA KEGIATAN
Kepala Puskesmas
Penanggung Jawab Program (Promkes, Gizi, KIA, Imunisasi)
Petugas Pencatatan dan Pelaporan (Programer, Analis Data)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Fasilitas Layanan Kesehatan Primer lainnya
METODE KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber (Kemkes dan Praktisi)
Diskusi Interaktif
Simulasi dan Praktik Lapangan
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
July 01, 2025 / Materi
Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu memebentuk keberadaan satuan pengawasan Internal. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau jambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efetif dan kinerja menjadi optimal. Oleh karena itu, dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian internal suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
Untuk itu kami dari, Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembagunan Daerah ( LINKPEMDA ) mengharapkan keikutsertaan Bimtek Pelatihan Pegawas Internal SPI Rumah Sakit, yang di lakasanakan pada tanggal :
Angkatan I : 7 - 10 Mei 2025
Angkatan II : 14 - 17 Mei 2025
Angkatan III : 23 – 26 Mei 2025
yang bertempat di Hotel Asyana Kemayoran Jakarta.
April 28, 2025 / Materi