Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.
Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.
π― Tujuan Pelatihan
Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.
Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.
Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.
Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.
Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.
ποΈ Materi Pembahasan
Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD
Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan
Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s
π Sasaran Peserta
Pimpinan RSUD/BLUD
Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kepala Instalasi/Unit Pelayanan
β Output Pelatihan
Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan
Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan
Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran
Sertifikat Bimtek
ποΈ Durasi & Metode
Durasi: 2–3 Hari
Metode: Presentasi, studi kasus, diskusi, serta praktik analisis sederhana
π Kontak Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
October 25, 2025 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dalam dunia kesehatan menuntut tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mampu beradaptasi terhadap sistem digital yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan seperti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah), SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit), dan SATUSEHAT, sebagai bagian dari upaya membangun Satu Data Kesehatan Nasional.
Namun, di lapangan masih banyak tenaga kesehatan, pengelola puskesmas, dan rumah sakit daerah yang menghadapi kendala dalam implementasi, penginputan data, dan sinkronisasi pelaporan melalui sistem tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaporan kinerja kesehatan daerah, serta keterlambatan dalam penyampaian data ke pusat.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam administrasi dan pelaporan kinerja melalui sistem digital kesehatan nasional.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2022 tentang Penyelenggaraan Platform SATUSEHAT.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/MENKES/1427/2023 tentang Implementasi Satu Data Kesehatan.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan tentang fungsi dan integrasi SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam administrasi, pelaporan, dan analisis data kesehatan berbasis digital.
Mendorong percepatan implementasi Satu Data Kesehatan Nasional di tingkat daerah.
Menjamin akurasi, ketepatan waktu, dan keandalan data dalam pelaporan kinerja sektor kesehatan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari:
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD);
Unit Rekam Medis dan IT Fasyankes;
Tenaga Analis Kesehatan dan Petugas Pelaporan Data Kesehatan;
Administrator Sistem Informasi Kesehatan di Daerah.
Jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi (± 40–60 orang per angkatan).
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Kesehatan dan Satu Data Kesehatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).
Tata Kelola SIRANAP untuk Pelaporan Kapasitas Tempat Tidur dan Ketersediaan Layanan.
Implementasi dan Integrasi SATUSEHAT Platform di Daerah.
Pengelolaan Data, Keamanan, dan Standar Metadata Kesehatan.
Praktik Pengisian dan Pelaporan Data melalui SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Simulasi dan Troubleshooting Kasus Nyata di Fasyankes Daerah.
Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Implementasi Satu Data Kesehatan.
NARASUMBER
Kegiatan akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusat Data dan Teknologi Informasi – Pusdatin);
Dinas Kesehatan Provinsi;
Akademisi bidang kesehatan masyarakat dan teknologi informasi;
Praktisi pengembang sistem SIKDA & SATUSEHAT;
Tenaga ahli LINK PEMDA di bidang digitalisasi pemerintahan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan pilihan tempat:
Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Bali, Makassar, atau Lombok (menyesuaikan jadwal nasional LINK PEMDA).
Tanggal kegiatan akan disesuaikan dengan permintaan dan kesiapan peserta.
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber ahli;
Diskusi interaktif dan tanya jawab;
Simulasi dan praktik langsung penggunaan sistem;
Evaluasi dan penyusunan rencana aksi daerah.
FASILITAS PESERTA
Modul dan bahan ajar lengkap;
Sertifikat Bimtek resmi dari LINK PEMDA;
Perlengkapan kegiatan (tas, alat tulis, blocknote);
Konsumsi (coffee break dan makan siang);
Dokumentasi kegiatan;
Akses pembinaan dan konsultasi lanjutan pasca pelatihan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan mampu meningkatkan kompetensinya dalam hal administrasi, pengelolaan, dan pelaporan kinerja melalui sistem digital terintegrasi.
Implementasi yang baik atas SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT akan mendukung terwujudnya tata kelola data kesehatan yang efektif, efisien, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.
π
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit pelayanan publik memiliki berbagai jenis data dan laporan yang harus dikelola secara cepat, tepat, dan akurat, baik yang bersifat keuangan, administrasi, pelayanan, maupun kepegawaian.
Namun, masih banyak unit kerja RSUD yang mengelola data secara manual atau tidak terstandar, sehingga menyulitkan proses pelaporan dan analisis kinerja.
Microsoft Excel merupakan alat bantu sederhana namun sangat kuat untuk pengolahan data, analisis, dan pelaporan. Dengan kemampuan fungsi, rumus, pivot table, grafik, dan dashboard interaktif, Excel dapat dioptimalkan untuk mendukung sistem pengelolaan data RSUD yang efisien dan transparan.
Untuk itu, LINK PEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Data RSUD dengan Microsoft Excel, guna meningkatkan kemampuan aparatur RSUD dalam mengelola dan menyajikan data rumah sakit secara profesional.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman kepada peserta tentang sistem pengelolaan data di lingkungan RSUD.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menggunakan Microsoft Excel untuk pengolahan data keuangan, pelayanan, dan kepegawaian RSUD.
Melatih peserta membuat laporan otomatis dan dashboard visualisasi data RSUD.
Meningkatkan efektivitas dan akurasi dalam penyusunan laporan internal rumah sakit.
Materi Bimtek
Dasar-Dasar Pengelolaan Data RSUD
Struktur dan jenis data RSUD (pelayanan, keuangan, pegawai, farmasi, aset).
Standarisasi format dan sistem pelaporan internal.
Penggunaan Microsoft Excel untuk Data Rumah Sakit
Fungsi dan rumus penting (IF, VLOOKUP, INDEX-MATCH, SUMIFS, TEXT, dan lain-lain).
Validasi data dan format tabel dinamis.
Analisis dan Visualisasi Data RSUD
Pembuatan Pivot Table, Pivot Chart, dan Dashboard Pelaporan.
Analisis data pasien, keuangan, dan stok obat.
Penyusunan Laporan Otomatis dan Template RSUD
Laporan keuangan harian/mingguan/bulanan.
Template laporan kunjungan pasien, pendapatan, dan pengeluaran.
Simulasi pelaporan BLUD berbasis Excel.
Studi Kasus & Praktek Langsung (Workshop)
Peserta membuat sistem sederhana pengelolaan data RSUD menggunakan Excel.
Sasaran Peserta
Staf Administrasi dan Keuangan RSUD
Staf Perencanaan dan Evaluasi
Operator Data BLUD RSUD
Kasubbag TU, Bendahara, dan SDM Rumah Sakit
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Durasi: 4 (empat) hari
Jadwal: Mengacu pada kalender kegiatan LINK PEMDA
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / sesuai permintaan daerah
Metode: Tatap muka / Online hybrid
Narasumber:
Praktisi IT dan Data Analyst Kesehatan
Akademisi bidang Manajemen Rumah Sakit
Perwakilan dari Kemendagri & Kemenkes
Pelaksana:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
βοΈ info@linkpemda.com
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan aparatur RSUD dapat mengelola data dengan lebih efektif menggunakan Excel, sehingga mampu mempercepat proses pelaporan, meningkatkan akurasi informasi, serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
October 07, 2025 / Materi
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik sekaligus unit operasional dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut mampu mengelola pendapatan dan pembiayaan secara mandiri dan profesional. Salah satu aspek penting dalam keberlanjutan operasional rumah sakit adalah optimalisasi pendapatan yang bersumber dari unit pelayanan kesehatan, baik rawat inap, rawat jalan, layanan penunjang, hingga farmasi.
Namun, peningkatan pendapatan tidak hanya bergantung pada manajemen keuangan, tetapi juga pada peran aktif tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter, dalam menciptakan kualitas layanan yang prima, efisiensi proses, serta inovasi dalam pelayanan. Oleh karena itu, strategi kolaboratif yang menggabungkan penguatan manajemen unit pelayanan dengan keterlibatan SDM medis menjadi sangat penting.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan rumah sakit daerah dapat memiliki strategi yang terstruktur dalam meningkatkan pendapatan melalui efisiensi, inovasi layanan, serta penguatan peran perawat dan dokter.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas (rujukan pelayanan primer)
Peraturan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tentang Standar Manajemen Rumah Sakit dan Efisiensi Unit Pelayanan
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait transformasi sistem kesehatan dan pelayanan publik
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman manajemen rumah sakit tentang strategi peningkatan pendapatan berbasis unit layanan.
Memberikan pedoman implementasi efisiensi dan optimalisasi unit pelayanan rumah sakit.
Meningkatkan keterlibatan perawat dan dokter dalam sistem pengelolaan pendapatan dan mutu layanan.
Mengidentifikasi peluang inovasi pelayanan untuk menambah revenue rumah sakit.
Menyusun rencana aksi (action plan) rumah sakit dalam peningkatan pendapatan berbasis potensi internal.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit BLUD
Identifikasi Unit Pelayanan Strategis Penunjang Pendapatan
Peran Perawat dan Dokter dalam Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Layanan
Strategi Efisiensi Operasional Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan
Model Inovasi Layanan: Telemedisin, Layanan Premium, Klinik Eksekutif
Penerapan Analisis Cost-Revenue Unit Pelayanan
Studi Kasus: Peningkatan Pendapatan RS melalui Reformasi Unit Layanan
Workshop: Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Pendapatan RS
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Workshop Penyusunan Strategi Unit Pelayanan
Evaluasi dan Rekomendasi Implementasi
NARASUMBER
Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Asosiasi Manajemen Rumah Sakit Indonesia (ARSADA / PERSI)
Praktisi Manajemen Rumah Sakit dan Konsultan BLUD
PESERTA YANG DIUNDANG
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Kepala Unit Pelayanan dan Instalasi
Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan
Perwakilan Perawat dan Dokter
Pejabat Struktural/BLUD RSUD
TEMPAT DAN WAKTU DAPAT DISESUAIKAN ATAU SESUAI DENGAN AGENDA LINKPEMDA
Disesuaikan (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, atau Kota Lain Sesuai Permintaan)
KONTRIBUSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan dibebankan pada:
DPA/DPPA masing-masing Rumah Sakit
Anggaran pelatihan peningkatan kapasitas aparatur
Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Kontribusi peserta meliputi:
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul dan perlengkapan pelatihan
Sertifikat resmi terakreditasi
Honorarium narasumber
Dokumentasi dan laporan kegiatan
PENUTUP
Melalui Bimtek ini, rumah sakit diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan, namun juga menjaga mutu pelayanan, efisiensi, serta pemberdayaan SDM medis secara optimal. Partisipasi aktif dari pimpinan, manajemen unit, dokter, dan perawat akan menjadi kunci sukses implementasi strategi peningkatan pendapatan rumah sakit.
Kami mengundang Rumah Sakit Saudara untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi mendukung transformasi layanan kesehatan yang lebih profesional, mandiri, dan berkinerja tinggi.
August 07, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP). Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran penting dalam implementasi program ini.
Penerapan RME bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan pelayanan pasien secara digital, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kesinambungan informasi antar fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan ILP mendorong integrasi antar program dan layanan berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan pendekatan siklus hidup (life cycle).
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala implementasi seperti kesiapan SDM, infrastruktur teknologi informasi, serta pemahaman terhadap sistem dan kebijakan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan SDM di lingkungan Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta sistem operasional RME dan ILP secara optimal dan terpadu.
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Permenkes RI No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dan Satu Sehat
Permenkes RI No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer
Inpres No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Transformasi Digital di Sektor Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI terkait Implementasi RME di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang kebijakan dan sistem RME & ILP.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan data rekam medis digital dan integrasi layanan.
- Mendukung suksesnya program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemenkes RI.
PESERTA KEGIATAN
- Kepala Puskesmas
- Penanggung jawab program
- Tenaga IT / Admin P-Care / SIMPUS
- Bidan Koordinator / Perawat / Petugas UKM/UKP
- Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai pembina teknis
NARASUMBER (Direncanakan)
- Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Pelayanan Kesehatan / Ditjen P2P / Ditjen Farmalkes)
- Pusdatin Kemenkes RI
- Praktisi dan Ahli Sistem RME dan ILP
- Tim Teknis LinkPemda
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Implementasi RME dan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
- Transformasi Digital dan Tata Kelola Rekam Medis Elektronik di Puskesmas
- Praktik Baik dan Tantangan Implementasi RME & ILP di Daerah
- Pengelolaan Data Pasien Berbasis Life Cycle dan Wilayah Kerja
- Sinkronisasi Sistem RME, SatuSehat, P-Care, dan SIMPUS
- Studi Kasus & Simulasi Penerapan Sistem RME di Puskesmas
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan permintaan instansi atau kelompok peserta.
Minimal 10 peserta, jadwal fleksibel (in-house / nasional / regional).BIAYA PARTISIPASI
Biaya kontribusi peserta akan disampaikan dalam surat penawaran terpisah dan disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, dan akomodasi (dapat request).
FASILITAS PESERTA
- Modul dan bahan ajar lengkap
- Sertifikat Bimtek
- Seminar kit
- Konsumsi & akomodasi (jika diadakan secara tatap muka)
- Pendampingan implementasi (opsional)
- Penginapan Akomodasi dan Non akomodasi
PENUTUP
Diharapkan kegiatan Bimtek ini mampu mendorong optimalisasi peran Puskesmas dalam upaya digitalisasi layanan dan penguatan sistem pelayanan primer yang terintegrasi. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas SDM kesehatan menuju sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.
July 05, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong transformasi sistem kesehatan nasional, salah satunya melalui Transformasi Layanan Primer. Dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan yang terintegrasi, berorientasi pada upaya promotif dan preventif, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan Integrasi Layanan Primer (ILP).
ILP bertujuan untuk menggabungkan berbagai program kesehatan ke dalam satu sistem layanan yang terintegrasi di tingkat puskesmas dan posyandu. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta mampu memahami konsep ILP, sistem pencatatan dan pelaporan, serta implementasinya sesuai regulasi terbaru.
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
Rencana Induk Transformasi Kesehatan 2021–2024 oleh Kementerian Kesehatan RI.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6779/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer.
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Surat Edaran Kemenkes terbaru tahun 2025 terkait implementasi ILP (jika telah diterbitkan, dapat dilampirkan).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan kompetensi SDM kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang terintegrasi.
Tujuan:
Memberikan pemahaman tentang konsep dan kerangka kerja ILP.
Melatih teknis integrasi program kesehatan di puskesmas dan posyandu.
Meningkatkan keterampilan dalam pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan data ILP.
Mendukung keberhasilan transformasi layanan primer di daerah.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Integrasi Layanan Primer Tahun 2025
Kerangka Kerja dan Strategi Pelaksanaan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
Standar Pelayanan dan Alur Integrasi Program Kesehatan (KIA, Gizi, Imunisasi, dll)
Penguatan Peran Puskesmas, Posyandu, dan Jejaring Fasilitas Kesehatan
Manajemen Data dan Pelaporan ILP melalui Aplikasi SATUSEHAT
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi ILP
PESERTA KEGIATAN
Kepala Puskesmas
Penanggung Jawab Program (Promkes, Gizi, KIA, Imunisasi)
Petugas Pencatatan dan Pelaporan (Programer, Analis Data)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Fasilitas Layanan Kesehatan Primer lainnya
METODE KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber (Kemkes dan Praktisi)
Diskusi Interaktif
Simulasi dan Praktik Lapangan
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
July 01, 2025 / Materi
Satuan Pengawas Internal (SPI) Rumah Sakit. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1684/MENKES/PER/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit maka rumah sakit perlu memebentuk keberadaan satuan pengawasan Internal. Supaya tidak terjadi kesenjangan dalam hal komunikasi audit maka pemeriksa internal lebih banyak menempatkan diri untuk membantu para anggota organisasi dalam menilai kinerja dan mengatasi persoalan atau jambatan yang terjadi sehingga dapat berfungsi secara efetif dan kinerja menjadi optimal. Oleh karena itu, dalam suatu RS dibutuhkan auditor yang mampu menyusun rencana audit yang lengkap dan jelas, prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi serta memiliki kompetensi untuk menghasilkan laporan hasil audit secara benar serta tindakan koreksi yang efektif dan tepat waktu. Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian internal suatu Rumah Sakit untuk mencegah dan mendeteksi adanya kelemahan, membedakan antara kelemahan dan hambatan serta kendala dan beberapa hal mendasar dan spesifik dalam pengendalian intern (internal control).
Untuk itu kami dari, Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembagunan Daerah ( LINKPEMDA ) mengharapkan keikutsertaan Bimtek Pelatihan Pegawas Internal SPI Rumah Sakit, yang di lakasanakan pada tanggal :
Angkatan I : 7 - 10 Mei 2025
Angkatan II : 14 - 17 Mei 2025
Angkatan III : 23 – 26 Mei 2025
yang bertempat di Hotel Asyana Kemayoran Jakarta.
April 28, 2025 / Materi
Seperti layaknya perusahaan pada umumnya, yang didalamnya terdapat sistem manajemen yang lengkap, untuk mampu mensupport dan mendukung sistem kerja perusahan itu sendiri, demikian pula dengan sebuah rumah sakit. Sistem manajemen rumah sakit pastinya berperan penting, untuk mampu memberikan layanan yang layak bagi para pasien yang mengunjungi rumah sakit tersebut secara tepat.
Pengertian Manajemen Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sendiri adalah sebuah koordinasi yang dilakukan, dari berbagai sumber daya yang ada melalui proses perencanaan, pengorganisasian dan juga adanya kemampuan mengendali untuk memperoleh sebuah tujuan.
Adapun manajemen lingkungan rumah sakit ini, adalah manajemen yang tidak statis, melainkan dinamis. Ini yang membuat proses adaptasi dan penyesuaian selalu diperlukan, ketika terjadi perubahan di rumah sakit, termasuk di dalamnya sumber daya, proses dan kegiatan rumah sakit lainnya. Demikian pula etika ada perubahan yang terjadi di luar rumah sakit, seperti perubahan pada peraturan undang-undang, atau juga pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi yang ada.
Tujuan Adanya Manajemen Rumah Sakit
Adapun tujuan dari adanya sistem manajemen rumah sakit ini adalah untuk :
Seiring dengan perkembangan zaman yang ada, tentunya manajemen rumah sakit harus ikut berkembang. Tujuannya agar pihak rumah sakit mampu bersaing secara lebih baik dengan pihak rumah sakit lain dalam hal memberikan fasilitas dan juga mampu memberikan pelayanan yang baik untuk para pasiennya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Diklat Manajemen Rumah Sakit” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Komunikasi efektif adalah komunikasi yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dipahami oleh resipien/penerima pesan akan mengurangi potensi terjadinya kesalahan serta meningkatkan keselamatan pasien.
Service excellent yang diterapkan dirumah sakit merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada pelanggan ketika berada di Rumah Sakit dengan menerapkan konsep pelayanan yang bermutu.Seluruh karyawan yang ada di Rumah Sakit harus bisa memberikan pelayanan melebihi apa yang diharapkan pasien. Dalam hal ini bukan hanya oleh frontliner saja tapi oleh seluruh petugas yang ada di lingkungan Rumah Sakit.Menciptakan sumber daya yang profesional adalah langkah terbaik untuk meningkatkan dan menciptakan service excellent yang profesional di rumah sakit. Sumber daya yang handal bisa dilakukan dengan menciptakan karyawan yang responsive, membuat karyawan terampil untuk dapat menghargai pasien sehingga pasien nyaman berada di rumah sakit.
SOP penanganan komplain di rumah sakit penting untuk dibuat setiap rumah sakit dengan tujuan agar manajemen rumah sakit mengetahui kekurangan sistem operasional rumah sakit saat ini dan mendengar langsung persoalan yang sering dialami pasien dan keluarganya sehingga Anda bisa segera memperbaikinya.Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/066/2016 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi menyebutkan 8 prinsip penerimaan dan penanganan pengaduan di rumah sakit.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Sanitasi Total Berbasis Masyakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. STBM memiliki Pilar dan Pedoman. Pilar STBM adalah perilaku higienis dan saniter yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. STBM memiliki 6 (enam) strategi nasional yang pada bulan September 2008 telah dikukuhkan melalui Kepmenkes No.852/Menkes/SK/IX/2008. Dengan demikian, strategi ini menjadi acuan bagi petugas kesehatan dan instansi yang terkait dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terkait dengan sanitasi total berbasis masyarakat. Pada tahun 2014, naungan hukum pelaksanaan STBM diperkuat dengan dikeluarkannya PERMENKES Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Definisi Operasional dan Kriteria Perilaku Higiene dan Saniter
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang menaungi program kesehatan masyarakat di Indonesia dalam salah satu visinya menyebutkan ” Dalam pembangunan Masyarakat yang sehat mandiri dan berkeadilan”.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut salah satunya adalah dengan memperbaiki sistem manajemen di lembaga pelayanan kesehatan masyarakat, yang salah satunya adalah perbaikan di sisi manajemen farmasi di rumah sakit.
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Obat, ALKES dan Bahan Medis Habis Pakai bagi di rumah sakit adalah salah sati faktor penting dalam meningkatkan mutu dan pelayanan rumah sakit dan juga untuk meninggkat efesiensi dan produktifitas rumah sakit maupun Puskesmas.
Pelatihan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Obat, ALKES dan Bahan Medis Habis Pakai adalah program pengembangan kompetensi dalam mengelola dan mengembangkan sistem manajemen di instalasi farmasi yang efektif dan tepat guna.
1. Pengelolaan Obat, ALKES Pengadaan, dan Bahan Medis Habis Pakai Yang Meliputi:
2. Pelayanan Kefarmasian, Diantaranya Meliputi :
3. Penggunaan Obat Rasional, Yaitu Meliputi :
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 21, 2024 / Materi
Manajemen suatu puskesmas diselenggarakan agar penyelenggaraan pelayanan puskesmas sesuaidengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan Puskesmas berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, diantaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDG’s) dan dinamika permasalahan kesehatan yang dihadapi masyarakat, maka pedoman manajemen Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang ada.
Melalui pola penerapan manajemen Puskesmas yang baik dan benar oleh seluruh Puskesmas di Indonesia, maka tujuan akhir pembangunan jangka panjang bidang Kesehatan yaitu Masyarakat Indonesia yang sehat mandiri secara berkeadilan, dipastikan akan dapat diwujudkan.
Pedoman Manajemen Puskesmas diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kepala penanggungjawab upaya kesehatan dan staf Puskesmas didalam pengelolaan sumber daya dan upaya Puskesmas agar dapat terlaksana secara maksimal.
1. Pedoman Teknis Manajemen Perencanaan Puskesmas :
Teknis Menyusun rencana 5 (lima) Tahunan berdasarkan pada hasil evaluasi tahun sebelumnya dan mengacu pada kebijakan kesehatan dari tingkat administrasi diatasnya :
• Persiapan : Pembentukan Tim Manajemen Puskesmas yang anggotanya terdiri dari Tim Pembina Wilayah, Tim Pembina Keluarga, Tim Akreditasi Puskesmas, dan Tim Sistem Informasi Puskesmas oleh Kepala Puskesmas;
• Analisis Situasi : Mengumpulkan data kinerja Puskesmas dan Analisis data
2. Manajemen Kepemimpinan Puskesmas
Konsep Kepemimpinan Puskesmas
• Definisi Kepemimpinan Perubahan : Model Kepemimpinan Situasional; Model Kepemimpinan Kontingensi; Model kepemimpinan yang Efektif; Kepemimpinan tim
• Manajemen Konflik
• Peran Pemimpin dalam membuat Keputusan :
β Tujuan dari pengambilan keputusan;
β Identifikasi alternatif-alternatif keputusan untuk memecahkan masalah.
β Perhitungan mengenai faktor-faktor yang tidak dapat diketahui sebelumnya / diluar jangkauan manusia.
β Sarana atau alat untuk mengevaluasi atau mengukur hasil dari suatu pengambilan keputusan.
• Menyusun Langkah-langkah membangun kapasitas Pemimpin Holistik : strategi kepemimpinan yang antisipatif dalam menghadapi masalah yang kompleks secara terintegrasi.
3. Kepemimpinan & Anti Korupsi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 17, 2024 / Materi