Seperti layaknya perusahaan pada umumnya, yang didalamnya terdapat sistem manajemen yang lengkap, untuk mampu mensupport dan mendukung sistem kerja perusahan itu sendiri, demikian pula dengan sebuah rumah sakit. Sistem manajemen rumah sakit pastinya berperan penting, untuk mampu memberikan layanan yang layak bagi para pasien yang mengunjungi rumah sakit tersebut secara tepat.
Pengertian Manajemen Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sendiri adalah sebuah koordinasi yang dilakukan, dari berbagai sumber daya yang ada melalui proses perencanaan, pengorganisasian dan juga adanya kemampuan mengendali untuk memperoleh sebuah tujuan.
Adapun manajemen lingkungan rumah sakit ini, adalah manajemen yang tidak statis, melainkan dinamis. Ini yang membuat proses adaptasi dan penyesuaian selalu diperlukan, ketika terjadi perubahan di rumah sakit, termasuk di dalamnya sumber daya, proses dan kegiatan rumah sakit lainnya. Demikian pula etika ada perubahan yang terjadi di luar rumah sakit, seperti perubahan pada peraturan undang-undang, atau juga pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi yang ada.
Tujuan Adanya Manajemen Rumah Sakit
Adapun tujuan dari adanya sistem manajemen rumah sakit ini adalah untuk :
Seiring dengan perkembangan zaman yang ada, tentunya manajemen rumah sakit harus ikut berkembang. Tujuannya agar pihak rumah sakit mampu bersaing secara lebih baik dengan pihak rumah sakit lain dalam hal memberikan fasilitas dan juga mampu memberikan pelayanan yang baik untuk para pasiennya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Diklat Manajemen Rumah Sakit” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Komunikasi efektif adalah komunikasi yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan dipahami oleh resipien/penerima pesan akan mengurangi potensi terjadinya kesalahan serta meningkatkan keselamatan pasien.
Service excellent yang diterapkan dirumah sakit merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada pelanggan ketika berada di Rumah Sakit dengan menerapkan konsep pelayanan yang bermutu.Seluruh karyawan yang ada di Rumah Sakit harus bisa memberikan pelayanan melebihi apa yang diharapkan pasien. Dalam hal ini bukan hanya oleh frontliner saja tapi oleh seluruh petugas yang ada di lingkungan Rumah Sakit.Menciptakan sumber daya yang profesional adalah langkah terbaik untuk meningkatkan dan menciptakan service excellent yang profesional di rumah sakit. Sumber daya yang handal bisa dilakukan dengan menciptakan karyawan yang responsive, membuat karyawan terampil untuk dapat menghargai pasien sehingga pasien nyaman berada di rumah sakit.
SOP penanganan komplain di rumah sakit penting untuk dibuat setiap rumah sakit dengan tujuan agar manajemen rumah sakit mengetahui kekurangan sistem operasional rumah sakit saat ini dan mendengar langsung persoalan yang sering dialami pasien dan keluarganya sehingga Anda bisa segera memperbaikinya.Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia Nomor HK.02.04/III.8/066/2016 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi menyebutkan 8 prinsip penerimaan dan penanganan pengaduan di rumah sakit.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat dan STBM Berkelanjutan
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan strategis nasional dalam mengubah perilaku higienis dan saniter masyarakat melalui pemberdayaan berbasis pemicuan. STBM tidak hanya menekankan pada pembangunan sarana fisik, tetapi lebih pada perubahan perilaku kolektif masyarakat untuk hidup bersih dan sehat secara mandiri dan berkelanjutan.
Dalam mendukung pencapaian Program Kabupaten/Kota Sehat, STBM menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan derajat kesehatan masyarakat. STBM memiliki pilar, strategi nasional, serta pedoman operasional yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah.
Secara nasional, STBM diperkuat melalui Kepmenkes Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008, yang menetapkan 6 (enam) strategi nasional STBM sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program. Selanjutnya, kerangka hukum STBM diperkuat dengan diterbitkannya Permenkes Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, yang mengatur definisi operasional serta kriteria perilaku higiene dan sanitasi.
Memasuki Tahun 2026, implementasi STBM dituntut semakin terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan kebijakan Kabupaten/Kota Sehat. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta para fasilitator STBM dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif, keterampilan teknis, serta kemampuan monitoring dan evaluasi yang kuat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas aparatur dan pemangku kepentingan daerah dalam menyelenggarakan STBM dan Program Kabupaten/Kota Sehat secara berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan STBM dan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2026
Memperkuat kapasitas teknis dalam pelaksanaan pemicuan STBM
Meningkatkan kemampuan monitoring, evaluasi, dan verifikasi 5 Pilar STBM
Mendukung keberlanjutan program sanitasi berbasis masyarakat
Memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan STBM
Pokok Materi
Kebijakan Nasional Program Kabupaten/Kota Sehat & STBM Tahun 2026
Definisi Operasional dan Kriteria Perilaku Higiene dan Sanitasi
Tata Cara Pemicuan STBM Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Strategi Penyelenggaraan STBM yang Efektif dan Berkelanjutan
Tata Cara Monitoring dan Evaluasi Program STBM
Verifikasi 5 Pilar STBM
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan STBM di Daerah
Studi Kasus dan Praktik Baik Implementasi STBM
Sasaran Peserta
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Tim Kabupaten/Kota Sehat
Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab Kesehatan Lingkungan
Sanitarian Puskesmas
Fasilitator STBM
OPD terkait (Bappeda, DPMD, DLH)
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman teknis pelaksanaan STBM berkelanjutan
Rekomendasi penguatan Program Kabupaten/Kota Sehat
Peningkatan kapasitas monitoring dan verifikasi STBM
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2025 / Materi
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan yang dituntut tidak hanya memberikan layanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola pengadaan farmasi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sejalan dengan visi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, perbaikan sistem manajemen farmasi menjadi salah satu faktor kunci peningkatan mutu layanan kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pengadaan Barang/Jasa Obat, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kepatuhan regulasi pengadaan pemerintah, efisiensi anggaran, kesinambungan ketersediaan obat, hingga tuntutan pelayanan kefarmasian yang berorientasi keselamatan pasien. Kesalahan dalam perencanaan, pengadaan, maupun pengelolaan persediaan tidak hanya berdampak pada pelayanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko temuan audit.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil RSUD dan Puskesmas dalam pengelolaan pengadaan farmasi Tahun 2026. Pelatihan ini mengombinasikan pemahaman regulasi dengan praktik terbaik (best practice) manajemen farmasi yang profesional dan berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan pedoman pengadaan farmasi Tahun 2026
Memperkuat kemampuan perencanaan, pengadaan, dan pengendalian obat, alkes, dan BMHP
Mengurangi risiko temuan audit melalui tata kelola pengadaan yang patuh regulasi
Meningkatkan efisiensi anggaran dan produktivitas layanan RSUD & Puskesmas
Mendukung pelayanan kefarmasian yang aman, rasional, dan berorientasi mutu
Pokok Materi
Arah Kebijakan Pengadaan Farmasi RSUD & Puskesmas Tahun 2026
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Obat, Alkes, dan BMHP
Manajemen Pengadaan, Penyimpanan, dan Distribusi Farmasi
Pencatatan, Pelaporan, dan Pengendalian Persediaan
Pelayanan Kefarmasian: Resep, Informasi Obat, dan Konsultasi Pasien
Penggunaan Obat Rasional (POR): Konsep, Pengendalian, dan Evaluasi
Antisipasi Risiko dan Temuan Audit Pengadaan Farmasi
Studi Kasus dan Praktik Baik Pengelolaan Farmasi RSUD & Puskesmas
Sasaran Peserta
Direktur dan Manajemen RSUD
Kepala Puskesmas
Kepala Instalasi Farmasi RSUD
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
Pejabat Pengadaan / PPK / PPTK
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman praktis pengelolaan pengadaan farmasi
Rekomendasi strategis peningkatan tata kelola farmasi RSUD & Puskesmas
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2025 / Materi
Manajemen Puskesmas diselenggarakan agar pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan perencanaan Puskesmas yang disusun secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Seiring dengan dinamika kebijakan pembangunan kesehatan, seperti penerapan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) berbasis siklus kehidupan, Sustainable Development Goals (SDGs), serta kompleksitas permasalahan kesehatan masyarakat, maka pedoman manajemen dan kepemimpinan Puskesmas perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
Memasuki Tahun 2026, Kepala Puskesmas tidak hanya berperan sebagai penanggung jawab layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pemimpin organisasi, manajer sumber daya, pengambil keputusan strategis, serta role model integritas dan anti korupsi di lingkungan Puskesmas.
Melalui penerapan manajemen dan kepemimpinan Puskesmas yang baik, profesional, dan berintegritas, maka tujuan jangka panjang pembangunan kesehatan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri, dan berkeadilan, dapat dicapai secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menghadirkan pelatihan yang dirancang khusus untuk memperkuat kapasitas manajerial dan kepemimpinan Kepala Puskesmas beserta jajaran, agar mampu mengelola sumber daya dan upaya kesehatan secara optimal.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman manajemen perencanaan Puskesmas berbasis analisis kebutuhan masyarakat
Memperkuat kapasitas kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan kesehatan
Meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan strategis dan manajemen konflik
Membangun kepemimpinan Puskesmas yang holistik, adaptif, dan berintegritas
Mendukung penerapan prinsip kepemimpinan dan budaya anti korupsi di Puskesmas
Pokok Materi
1. Pedoman Teknis Manajemen Perencanaan Puskesmas
Penyusunan rencana strategis Puskesmas 5 (lima) tahunan berdasarkan evaluasi kinerja tahun sebelumnya
Penyesuaian perencanaan dengan kebijakan kesehatan nasional dan daerah
Tahap Persiapan, meliputi:
Pembentukan Tim Manajemen Puskesmas
Tim Pembina Wilayah
Tim Pembina Keluarga
Tim Akreditasi Puskesmas
Tim Sistem Informasi Puskesmas
Analisis Situasi:
Pengumpulan data kinerja Puskesmas
Analisis data kesehatan dan pelayanan
2. Manajemen Kepemimpinan Puskesmas
Konsep Kepemimpinan Puskesmas
Definisi dan Model Kepemimpinan Perubahan, meliputi:
Kepemimpinan Situasional
Kepemimpinan Kontingensi
Model Kepemimpinan Efektif
Kepemimpinan Tim
Manajemen Konflik dalam Organisasi Puskesmas
Peran Pemimpin dalam Pengambilan Keputusan, meliputi:
Tujuan pengambilan keputusan
Identifikasi alternatif pemecahan masalah
Analisis faktor ketidakpastian dan risiko
Alat evaluasi hasil pengambilan keputusan
Penyusunan langkah strategis membangun kapasitas pemimpin holistik dan antisipatif terhadap masalah kompleks
3. Kepemimpinan Puskesmas & Anti Korupsi
Integritas dan etika kepemimpinan Puskesmas
Pencegahan praktik penyimpangan dan korupsi
Peran pimpinan sebagai teladan tata kelola yang bersih dan akuntabel
Sasaran Peserta
Kepala Puskesmas
Wakil Kepala dan Koordinator Upaya Kesehatan
Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas
Tim Manajemen dan Tim Akreditasi Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan opsi tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan digital
Peningkatan kapasitas manajerial dan kepemimpinan Puskesmas
Pemahaman praktis perencanaan dan pengambilan keputusan
Rekomendasi penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.
Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.
Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.
Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).
Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Program Prioritas Nasional
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas
2. Pendampingan Registrasi Puskesmas
Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019
Teknis penyusunan profil Puskesmas
Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)
Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas
Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas
Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas
Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas
Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pendampingan penyusunan dokumen
Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam mengelola keuangan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki tahun 2026, tuntutan tata kelola BLUD semakin mengarah pada penguatan kinerja, efisiensi belanja, serta keselarasan antara perencanaan bisnis dan penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur RSUD dalam pengelolaan keuangan BLUD serta penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang tepat, realistis, dan berbasis kinerja.
Tujuan Kegiatan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan RSUD berbasis BLUD.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun RBA yang sesuai regulasi dan kebutuhan layanan.
Mengoptimalkan penerapan fleksibilitas keuangan BLUD secara akuntabel.
Meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan kinerja BLUD.
Mendukung kesiapan RSUD dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi kinerja.
Materi Bimbingan Teknis
Materi pelatihan disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Prinsip dasar dan kebijakan pengelolaan BLUD.
Kerangka regulasi BLUD RSUD Tahun 2026.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
Tata kelola keuangan BLUD yang fleksibel dan akuntabel.
Pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD.
Audit internal BLUD dan pengawasan kinerja.
Studi kasus pengelolaan keuangan dan RBA RSUD BLUD.
Sasaran Peserta
Pelatihan ini direkomendasikan untuk:
Direktur RSUD
Pejabat Keuangan RSUD
Tim Penyusun RBA BLUD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD
Pejabat dan staf terkait pengelolaan BLUD
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik RSUD
Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan BLUD
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD RSUD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 24, 2025 / Materi