Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-Kesehatan yang menyasar sektor pendidikan, UPT, dan unit pelayanan publik daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD ke sektor non-kesehatan. Jika sebelumnya BLUD lebih banyak diterapkan pada rumah sakit dan puskesmas, kini sekolah negeri, UPT, dan unit pelayanan publik lain juga dapat ditetapkan menjadi BLUD untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas layanan.
๐๏ธ Mengapa BLUD Non-Kesehatan Penting?
Transformasi kelembagaan menjadi BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih luas dibandingkan pola keuangan SKPD biasa. Melalui BLUD, sekolah atau unit pelayanan publik daerah dapat:
๐ Meningkatkan efisiensi keuangan dan layanan,
๐ซ Mengembangkan inovasi dan program kerja secara lebih fleksibel,
๐ Mengoptimalkan pendapatan daerah,
๐ฅ Memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas,
๐ค Mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan model ini, sekolah dan UPT dapat lebih mandiri, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
๐ Isi dan Fokus Bimtek
Bimtek ini dirancang komprehensif dengan materi yang relevan dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan regulasi BLUD Non-Kesehatan,
Prosedur pembentukan dan pengesahan BLUD,
Tata kelola keuangan dengan pola BLUD,
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
Penguatan SDM dan kelembagaan BLUD,
Strategi optimalisasi pendapatan dan layanan publik,
Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen BLUD.
Narasumber berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, praktisi keuangan daerah, serta akademisi berpengalaman.
๐ฅ Peserta yang Disasar
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan,
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah,
UPT dan unit layanan publik daerah,
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait,
Tim penyusun RBA dan pejabat pengelola BLUD.
โ๏ธ Landasan Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
๐ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
๐ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
๐ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
๐ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.
๐ Perda/Perkada tentang pembentukan BLUD.
Dengan dasar hukum ini, penerapan BLUD Non-Kesehatan memiliki landasan legal yang kuat dan dapat diterapkan secara sah oleh pemerintah daerah.
๐ Pelaksanaan Bimtek
๐ Waktu: Fleksibel (2–3 hari pelatihan)
๐ Lokasi: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
๐ข Penyelenggara: LINKPEMDA
Kegiatan ini dapat dibiayai dari APBD/APBN melalui mekanisme perjalanan dinas atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โจ Catatan Penting
Topik ini sangat strategis untuk mendorong percepatan reformasi layanan publik daerah, terutama di sektor pendidikan dan unit pelayanan teknis. Dengan memperkuat kelembagaan BLUD non-kesehatan, pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan yang lebih profesional, adaptif, dan mandiri.
๐ Informasi & Pendaftaran
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WA: 0813-8766-6605 Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ info@linkpemda.com
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah nasional. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025, Presiden menetapkan kebijakan penanganan sampah perkotaan dengan pendekatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, mendukung ketahanan energi nasional, serta memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.
โป๏ธ Latar Belakang Kebijakan
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap tahun, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga masalah kesehatan masyarakat.
Perpres 109 Tahun 2025 hadir sebagai solusi nasional untuk:
Mengurangi timbunan sampah di perkotaan,
Mendorong inovasi pengelolaan sampah modern,
Menciptakan energi alternatif dari sampah, dan
Mewujudkan kota-kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
โ๏ธ Pokok-pokok Pengaturan dalam Perpres 109/2025
Penerapan teknologi Waste to Energy (WTE) di kota-kota besar dan menengah.
Kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana aksi pengelolaan sampah terpadu.
Dukungan insentif fiskal dan nonfiskal bagi daerah dan pelaku usaha yang berinvestasi di bidang pengelolaan sampah.
Penguatan peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekonomi sirkular.
Penetapan standar teknis, lingkungan, dan pengawasan operasional.
๐ข Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Dalam Perpres ini, setiap daerah wajib:
Menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan sampah,
Menyediakan infrastruktur pengolahan sampah modern,
Menjalin kemitraan dengan swasta, dan
Melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan regulasi ini, daerah juga berpotensi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema pendanaan khusus infrastruktur hijau.
๐ Dampak Positif yang Diharapkan
Pengurangan volume sampah secara signifikan.
Peningkatan kapasitas energi nasional dari sumber terbarukan.
Peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Terbukanya lapangan kerja baru di sektor hijau.
Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
๐ Catatan Penting
Perpres 109 Tahun 2025 menjadi regulasi strategis yang tidak hanya mengatur tata kelola sampah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan transisi energi bersih.
Bagi pemerintah daerah, peraturan ini juga membuka peluang besar untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.
๐ Informasi Lebih Lanjut
Lembaga pelatihan dan pendampingan pemerintahan seperti Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap mendukung pemerintah daerah melalui kegiatan:
Bimtek dan pelatihan pengelolaan sampah perkotaan,
Pendampingan penyusunan rencana aksi daerah,
Pelatihan skema pembiayaan dan kerja sama investasi.
๐ Alamat: Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | โ๏ธ info@linkpemda.com | ๐ 0813-8766-6605
#Perpres1092025 #PengelolaanSampah #WasteToEnergy #EnergiTerbarukan #PemerintahDaerah #BimtekLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #LINKPEMDA
Pemeriksaan pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui pemeriksaan yang terencana, profesional, dan berbasis regulasi, pemerintah daerah dapat memastikan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur di bidang perpajakan daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemeriksaan Pajak Daerah yang ditujukan khusus bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan OPD Pengelola PAD di seluruh Indonesia.
Pendapatan Asli Daerah menjadi komponen penting dalam struktur APBD. Namun, masih banyak daerah menghadapi tantangan dalam pemungutan, pemeriksaan, serta pengawasan pajak daerah. Pemeriksaan pajak yang lemah dapat membuka peluang terjadinya ketidakpatuhan dan kehilangan potensi penerimaan.
Melalui pelatihan ini, aparatur daerah akan dibekali pemahaman teknis dan praktis mengenai strategi pemeriksaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
๐ฏ Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah.
Memperkuat peran Bapenda dan OPD terkait dalam optimalisasi PAD.
Mendorong kepatuhan wajib pajak daerah melalui sistem pemeriksaan yang transparan dan profesional.
Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
๐งพ Materi Pokok Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pajak daerah.
Mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak daerah.
Teknik identifikasi dan analisis potensi pajak.
Strategi pengawasan dan penagihan pajak daerah.
Penguatan koordinasi antar OPD dalam pengelolaan PAD.
๐ฅ Sasaran Peserta
Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota.
OPD Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Inspektorat Daerah.
BPKAD, Sekretariat Daerah, dan unit kerja terkait lainnya.
โ๏ธ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi teknis lainnya yang relevan.
๐ Waktu & Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara nasional, dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh instansi peserta. LINK PEMDA menyediakan opsi pelaksanaan tatap muka (luring) maupun hybrid/online untuk memudahkan keikutsertaan peserta dari berbagai daerah.
๐ข Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | โ๏ธ info@linkpemda.com | ๐ 0813-8766-6605 (WA)
โจ Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan Bapenda dan OPD pengelola PAD dapat memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
#BimtekLINKPEMDA #PemeriksaanPajakDaerah #PengelolaanPAD #Bapenda #OPDPengelolaPAD #PelatihanASN #PenguatanPAD #PelatihanPemerintahDaerah #LINKPEMDA
Aturan Baru untuk Perizinan Usaha Pariwisata
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan usaha pariwisata nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk:
Mempercepat proses perizinan berusaha,
Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata,
Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,
Meningkatkan standar mutu layanan pariwisata Indonesia.
๐จ Ruang Lingkup Permenpar 6/2025
Permenpar ini mencakup beberapa ketentuan strategis, antara lain:
๐ Standar Kegiatan Usaha Pariwisata
Menetapkan klasifikasi dan standar minimal kegiatan usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, wisata alam, dan kegiatan wisata lainnya.
๐ Tata Cara Perizinan Berusaha
Proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mendukung implementasi OSS RBA.
๐งญ Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata
Pemerintah pusat dan daerah memiliki mekanisme koordinasi pengawasan usaha yang lebih kuat, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
๐ฟ Peningkatan Kualitas Layanan
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.
๐๏ธ Dampak dan Peluang bagi Pemerintah Daerah
Pemberlakuan Permenpar 6/2025 membawa peluang strategis bagi pemerintah daerah, terutama daerah dengan potensi wisata unggulan. Beberapa implikasi positifnya antara lain:
๐ Memperjelas peran Pemda dalam pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata,
๐ Meningkatkan kualitas destinasi dan daya saing wisata daerah,
๐ผ Mempermudah proses investasi dan perizinan usaha lokal,
๐ข Mendukung transformasi digital layanan publik sektor pariwisata.
Dengan aturan ini, daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepariwisataan secara profesional dan terstandar nasional.
๐ค Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha
Pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata untuk:
Memastikan kepatuhan terhadap standar usaha,
Mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan,
Meningkatkan jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan sertifikasi usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Penerbitan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 menandai langkah maju dalam reformasi perizinan usaha sektor pariwisata di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkualitas, transparan, dan berdaya saing global.
๐ข LINKPEMDA siap mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memahami serta mengimplementasikan peraturan ini melalui kegiatan Bimtek dan pelatihan teknis di seluruh Indonesia.
โ๏ธ Redaksi LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
๐ https://linkpemda.com
๐ฒ WA: 0813-8766-6605
Tingkatkan kompetensi aparatur pemerintah dengan Bimtek & Diklat resmi dari LINK PEMDA. Penawaran pelatihan lengkap untuk semua bidang dinas, termasuk Perkebunan, Pertanahan, Koperasi & UMKM, Perindustrian & Perdagangan, Lingkungan Hidup, Kominfo, dan lainnya.
LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menghadirkan program Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat resmi untuk seluruh instansi pemerintah daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur, implementasi regulasi terbaru, dan optimalisasi kinerja pemerintah daerah.
Semua Bimtek & Diklat dapat diselenggarakan:
Tatap muka minimal 5 peserta
Online/Zoom minimal 2 peserta
Materi disusun praktis, berbasis regulasi, dan sesuai dengan bidang dinas masing-masing.
Daftar Bimtek & Diklat per Bidang Dinas
1. Bidang Perkebunan
Bimtek & Diklat Perkebunan LINK PEMDA membekali aparatur dengan kemampuan:
Pengelolaan perkebunan daerah
Pemanfaatan teknologi modern
Optimasi produksi dan pengawasan perkebunan
2. Bidang Pertanahan
Materi Bimtek & Diklat Pertanahan mencakup:
Tata kelola aset pertanahan
Sertifikasi tanah
Implementasi regulasi pertanahan terbaru
3. Bidang Koperasi & UMKM
Pelatihan fokus pada:
Pengembangan kapasitas koperasi dan UMKM
Digitalisasi usaha
Optimalisasi program ekonomi lokal
4. Bidang Perindustrian & Perdagangan
Materi mencakup:
Manajemen industri dan perdagangan daerah
Strategi digitalisasi industri kecil dan menengah
Implementasi regulasi perdagangan
5. Bidang Lingkungan Hidup
Pelatihan mencakup:
Pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam
Mitigasi dampak lingkungan
Regulasi perlindungan lingkungan
6. Bidang Perpustakaan & Kearsipan
Materi:
Manajemen perpustakaan modern
Digitalisasi arsip pemerintah
Pelayanan informasi publik berbasis teknologi
7. Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A)
Pelatihan membekali aparatur dengan:
Strategi pemberdayaan perempuan
Perlindungan anak
Penyusunan program DP3A yang efektif
8. Bidang ESDM
Materi:
Pengelolaan energi dan sumber daya mineral
Regulasi ESDM
Perencanaan dan pengawasan proyek ESDM
9. Bidang Tenaga Kerja & Transmigrasi
Materi Bimtek & Diklat:
Manajemen ketenagakerjaan
Program transmigrasi
Pemberdayaan masyarakat
10. Bidang BPBD / Pemadam Kebakaran & Penanggulangan Bencana
Materi:
Mitigasi bencana
Kesiapsiagaan
SOP penanggulangan kebakaran dan bencana
11. Bidang Perumahan & Kawasan Permukiman
Materi:
Perencanaan perumahan dan permukiman
Pengembangan kawasan
Regulasi pembangunan perumahan daerah
12. Bidang Kominfo
Materi:
Transformasi digital instansi pemerintah
Manajemen informasi publik
Keamanan siber dan data
13. Bidang Sosial & Pemberdayaan Masyarakat
Materi:
Penyusunan program sosial
Pemberdayaan masyarakat
Monitoring dan evaluasi berbasis data
14. Bidang Pemerintahan
Materi:
Manajemen pemerintahan
Peningkatan kualitas layanan publik
Optimalisasi sistem informasi daerah
Keunggulan Bimtek & Diklat LINK PEMDA
Materi terbaru dan berbasis regulasi resmi
Fleksibilitas penyelenggaraan: tatap muka atau Zoom
Pengajar profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi mendukung karier ASN
Pendaftaran & Kontak Resmi
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan lamba)
LINK PEMDA adalah mitra resmi Bimtek & Diklat aparatur pemerintah. Segera daftarkan instansi Anda untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja seluruh aparatur di semua bidang dinas.
#BimtekLINKPEMDA #DiklatLINKPEMDA #PelatihanAparaturPemerintah #BimtekDiklatASN #PelatihanASN #PelatihanDinas #PengembanganSDM #BimtekSemuaBidangDinas #PelatihanResmiPemerintah #LINKPEMDA