Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak. Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi.
Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:
Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.
Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
|
08.45-09.00 |
Registrasi Ulang / Absensi |
09.00-12.00 |
1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak 1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat 1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax 1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan |
12.00 – 13.00 |
ISOMA |
13.00 – 16.00 |
2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP 2.1. Proses login 2.2. Proses pendaftaran wajib pajak 2.3. Pengelolaan SPT Masa 2.4. Pengelolaan faktur pajak 2.5. Bukti Potong 3. Pembayaran Pajak 3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak. 3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan referensi resmi KPP. 3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum. 3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. |
HARI KEDUA |
MATERI/TOPIK PRESENTASI |
08.45-09.00 |
Absensi hari kedua |
09.00-12.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
12.00-13.00 |
ISOMA |
13.00-16.00 |
4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan) 4.1 Proses Bisnis Registrasi 4.2. Proses Bisnis Pembayaran 4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN 4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan |
16.00-SELESAI |
PENUTUPAN / PENYERAHAN SERTIFIKAT |
Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
π WA: 0813-8666-6605
π§ Email: info@linkpemda.com
π Website: www.linkpemda.com
Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
June 17, 2025 / Materi
A. PELATIHAN SISTEM DJP PORTEX
Reformasi perpajakan di Indonesia terus diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PORTEX (Portal Ekstensifikasi Pajak), yang dirancang untuk mempermudah proses ekstensifikasi wajib pajak dan administrasi data secara digital.
Meskipun PORTEX menawarkan berbagai manfaat, seperti pengelolaan data wajib pajak yang terstruktur, pengurangan beban administrasi manual, dan peningkatan transparansi, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kemampuan pengguna sistem. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan komprehensif untuk memastikan para pengguna, khususnya operator pajak, memahami dan mampu menggunakan PORTEX secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis terkait penggunaan PORTEX, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi perpajakan di tingkat nasional dan daerah.
B. TUJUAN PELATIHAN
C. SASARAN PESERTA
Pelatihan ini ditujukan untuk:
Jumlah peserta: 30-50 orang (disesuaikan dengan kapasitas pelatihan).
D. RUANG LINGKUP PELATIHAN
Pelatihan ini akan mencakup tiga aspek utama:
E. MATERI PELATIHAN
Modul 1: Pengantar PORTEX
Modul 2: Fitur dan Fungsi PORTEX
Modul 3: Penggunaan Sistem PORTEX (Praktik Langsung)
Modul 4: Optimalisasi dan Pemecahan Masalah
Modul 5: Evaluasi dan Monitoring
F. METODE PELATIHAN
Pelatihan akan dilaksanakan dengan metode:
G. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
H. ANGGARAN KEGIATAN
I. INDIKATOR KEBERHASILAN
J. PENUTUP
Pelatihan DJP PORTEX ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan perpajakan berbasis digital, khususnya dalam proses ekstensifikasi wajib pajak. Dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, pelatihan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pengelolaan perpajakan yang lebih modern dan transparan.
January 23, 2025 / Materi
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini memberikan pengertian akuisisi/pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Akuisisi dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui direksi perusahaan atau langsung dari pemegang saham, untuk memahami Hukum Akuisisi melalui penguraian Langkah-langkah secara perspektif legal, ekonomi manajemen, dan keterlibatan pihak professional.
ββββββββββββββSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak mereka. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyampaikan Surat Teguran dan/ Surat Peringatan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan, mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan, hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.
Penagihan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak yang pajaknya masih terutang dan belum dibayarkan. Langkah tersebut menjadi salah satu langkah optimalisasi penerimaan pajak melalui skema intensifikasi. Penagihan pajak dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan dilaksanakan berdasarkan tata cara penagihan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan tata cara penagihan pajak terbaru yang berlaku saat ini adalah PMK Nomor 61 Tahun 2023.
PMK Nomor 61 Tahun 2023 disahkan dengan maksud untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak. Sebelumnya, tata cara penagihan diatur dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan materi khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Penetapan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak.
1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21
2. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
3. βββββββMekanisme Pemotongan dan Teknis Penghitungan PPh Pasal 21
4. Metode Gross-up PPh ditanggung pemberi kerja dan PPh ditanggung pegawai
5. Teknis dan contoh perhitungan PPh Pasal 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023
6. Administrasi dan Pelaporan PPh 21
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi
Pesatnya Teknologi Informasi (IT) pada era Industri 4.0 ini memengaruhi pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajip pajak dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpjakannya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Kewajiban perpjakan sesuai dengan prinsip Self assessment System, memberi wewenang penuh kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan, menyetor dan melaporkan sendiri atas pajak yang wajib dilaporkan.
DJP telah memulai konsep modernisasi perpajakan dengan mengeluarkan aplikasi pajak serba elektronik dalam hal pajak penghasilan (PPh), telah disediakan e-SPT digunakan untuk membantu wajib pajak melaporkan perhitungan pembayaran PPh, telah tersedia pula aplikasi e-Faktur bagi PKP untuk membuat faktur pajak berbentuk elektronik, system e-billing untuk pembayaran/penyetoran serta e-Filling untuk melaporkan pajak.
1. Review Dan Updating Ketentuan PPh Badan
2. Pembuatan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
3. Pembuatan Kertas Kerja Ekualisasi
4. Pengisian SPT PPh Badan Form 1771
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 25, 2024 / Materi