Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan daya saing daerah, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemandirian fiskal daerah menjadi indikator penting dalam menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap transfer dari pemerintah pusat. Daerah yang memiliki PAD yang kuat akan lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan pembangunan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas nasional yang harus didukung oleh pengelolaan pajak daerah yang efektif, efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun teknologi.
Reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan jenis pajak daerah, memperkuat basis penerimaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut implementasi UU HKPD, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan pedoman teknis mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai instrumen untuk memperkuat penerimaan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Implementasi kebijakan opsen pajak memerlukan kesiapan pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari penyesuaian regulasi daerah, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem informasi perpajakan, hingga penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tanpa dukungan tata kelola yang baik, kebijakan tersebut belum tentu memberikan hasil optimal terhadap peningkatan PAD.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pajak daerah. Transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses administrasi, memperkuat transparansi, mengurangi biaya administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan pajak daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik, integrasi basis data, pembayaran non-tunai, dashboard monitoring, analisis data, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam modernisasi pengelolaan pajak daerah.
Selain digitalisasi, pemerintah daerah juga perlu memperkuat strategi penggalian potensi pajak daerah melalui pemetaan objek pajak, validasi data wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengembangan basis data perpajakan, serta pemanfaatan data lintas sektor. Pendekatan berbasis data (data driven policy) memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Meskipun berbagai regulasi dan kebijakan telah diterbitkan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah, penerimaan PAD yang belum optimal, kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal, sistem informasi perpajakan yang belum terintegrasi, serta koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi pengelolaan pajak daerah tidak hanya memerlukan perubahan regulasi, tetapi juga perubahan tata kelola, budaya kerja, kompetensi aparatur, dan pemanfaatan teknologi.
Dalam konteks tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami regulasi terbaru, meningkatkan kompetensi teknis, berbagi praktik baik (best practices), serta menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.
Melalui BIMTEK Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Implementasi Opsen Pajak, Digitalisasi Pelayanan Pajak, Penggalian Potensi Pajak, dan Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Sesuai Regulasi Terbaru, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN
Dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan strategis yang memerlukan perhatian serius, antara lain:
⚠ Belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
⚠ Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang belum sepenuhnya efektif di seluruh daerah.
⚠ Rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD di sebagian daerah.
⚠ Tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
⚠ Belum optimalnya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
⚠ Potensi pajak daerah yang belum teridentifikasi secara menyeluruh.
⚠ Basis data objek pajak dan wajib pajak yang belum akurat dan terintegrasi.
⚠ Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
⚠ Tingginya tunggakan dan piutang pajak daerah.
⚠ Masih ditemukannya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
⚠ Belum optimalnya digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan dashboard monitoring yang masih terbatas.
⚠ Belum optimalnya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
⚠ Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih perlu diperkuat.
⚠ Perlunya peningkatan kompetensi aparatur pengelola pajak daerah dalam menghadapi transformasi kebijakan dan perkembangan teknologi.
⚠ Belum tersusunnya roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Penyusunan APBD Tahun Berjalan.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
• Ketentuan mengenai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
• Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
• Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
• Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, pendapatan daerah, pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, serta tata kelola keuangan daerah.
URGENSI PELAKSANAAN
Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi antarinstansi pemerintah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Bimbingan Teknis Nasional ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena berbagai alasan berikut:
⚠ Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh aparatur pengelola pajak daerah.
⚠ Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membutuhkan kesiapan regulasi, sistem administrasi, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
⚠ Optimalisasi PAD menjadi prioritas nasional dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.
⚠ Masih banyak daerah yang memiliki rasio kemandirian fiskal rendah sehingga memerlukan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.
⚠ Penggalian potensi pajak daerah belum dilakukan secara optimal melalui pendekatan berbasis data.
⚠ Digitalisasi pelayanan pajak daerah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
⚠ Integrasi basis data perpajakan daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, memperluas basis pajak, dan meminimalkan potensi kehilangan penerimaan.
⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dashboard monitoring, dan sistem informasi perpajakan masih perlu ditingkatkan.
⚠ Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah masih perlu diperkuat melalui inovasi pelayanan dan pengawasan yang efektif.
⚠ Pemerintah daerah memerlukan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang tepat sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
⚠ Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah dalam mendukung optimalisasi PAD.
⚠ Aparatur pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mengimplementasikan, serta mengembangkan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
✔ Meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
✔ Meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi, pemetaan, dan penggalian potensi pajak daerah.
✔ Mengoptimalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah melalui transformasi digital.
✔ Memahami penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam mendukung peningkatan PAD.
✔ Memanfaatkan data analytics, dashboard monitoring, dan teknologi informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif dan edukatif.
✔ Memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan mitigasi risiko kebocoran penerimaan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Menyusun strategi dan roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang berorientasi pada peningkatan PAD dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
MANFAAT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.
✔ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
✔ Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
✔ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
✔ Mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Bagi Aparatur Pemerintah Daerah
✔ Memahami regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memiliki kemampuan melakukan analisis potensi pajak daerah.
✔ Memahami strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
✔ Menguasai implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
✔ Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Mampu menyusun strategi peningkatan PAD.
✔ Mampu menyusun roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah.
✔ Meningkatkan kompetensi profesional dalam pengelolaan pendapatan daerah.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis Nasional ini diperuntukkan bagi:
• Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
• Badan Pendapatan Daerah Kabupaten.
• Badan Pendapatan Daerah Kota.
• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
• Sekretariat Daerah.
• Inspektorat Daerah.
• Bagian Hukum.
• Bagian Perekonomian.
• Bidang Pendapatan Daerah.
• Bidang Pajak Daerah.
• Bidang Retribusi Daerah.
• Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.
• Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
• Pengelola Pajak Daerah.
• Pengelola Retribusi Daerah.
• Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan nasional transformasi pengelolaan pajak daerah.
✔ Mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Mengoptimalkan implementasi opsen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Melakukan pemetaan potensi pajak daerah berbasis data.
✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Menerapkan digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
✔ Menyusun roadmap peningkatan PAD yang terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pokok Bahasan:
✔ Arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah.
✔ Reformasi fiskal daerah dalam mendukung pembangunan.
✔ Strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Peran pajak daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
✔ Tantangan dan peluang pengelolaan pajak daerah di era transformasi digital.
Modul 2
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Pokok Bahasan:
✔ Filosofi dan tujuan pembentukan UU HKPD.
✔ Perubahan struktur pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
✔ Dampak implementasi UU HKPD terhadap PAD.
✔ Strategi implementasi di pemerintah daerah.
Modul 3
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Ruang lingkup PP Nomor 35 Tahun 2023.
✔ Ketentuan umum pemungutan pajak daerah.
✔ Penguatan administrasi perpajakan daerah.
✔ Hak dan kewajiban wajib pajak.
✔ Harmonisasi regulasi daerah.
Modul 4
Strategi Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pokok Bahasan:
✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen PKB.
✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen BBNKB.
✔ Tata cara pembagian penerimaan.
✔ Pengelolaan administrasi opsen.
✔ Strategi optimalisasi penerimaan opsen.
Modul 5
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Optimalisasi objek pajak.
✔ Optimalisasi subjek pajak.
✔ Perluasan basis pajak daerah.
✔ Pendataan objek pajak baru.
✔ Strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Modul 6
Teknik Penggalian Potensi Pajak Daerah Berbasis Data
Pokok Bahasan:
✔ Identifikasi potensi pajak.
✔ Mapping objek pajak.
✔ Analisis potensi penerimaan.
✔ Validasi data perpajakan.
✔ Penyusunan basis data pajak daerah.
Modul 7
Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pokok Bahasan:
✔ Ketentuan terbaru PBJT.
✔ Optimalisasi penerimaan PBJT.
✔ Pengawasan objek PBJT.
✔ Penguatan kepatuhan pelaku usaha.
✔ Studi kasus implementasi PBJT.
Modul 8
Strategi Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pokok Bahasan:
✔ Pendataan objek PBB-P2.
✔ Validasi NJOP.
✔ Strategi peningkatan penerimaan.
✔ Digitalisasi pelayanan PBB-P2.
✔ Penyelesaian permasalahan PBB.
Modul 9
Optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pokok Bahasan:
✔ Regulasi terbaru BPHTB.
✔ Validasi transaksi.
✔ Pencegahan under value.
✔ Pengawasan penerimaan BPHTB.
✔ Penyelesaian sengketa administrasi.
Modul 10
Digitalisasi Pelayanan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Transformasi digital perpajakan daerah.
✔ Pelayanan pajak berbasis elektronik.
✔ Pembayaran pajak secara digital.
✔ Self service perpajakan.
✔ Penguatan pelayanan publik.
Modul 11
Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah dan Basis Data Pemerintah Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Integrasi database.
✔ Single data perpajakan.
✔ Sinkronisasi data antar OPD.
✔ Validasi data wajib pajak.
✔ Keamanan data perpajakan.
Modul 12
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)
Pokok Bahasan:
✔ Kebijakan nasional ETPD.
✔ Digital payment daerah.
✔ Integrasi kanal pembayaran.
✔ Optimalisasi transaksi non tunai.
✔ Monitoring penerimaan daerah.
Modul 13
Pemanfaatan Big Data, Business Intelligence, dan Dashboard Pendapatan Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Analisis data perpajakan.
✔ Dashboard monitoring PAD.
✔ Business Intelligence.
✔ Prediksi penerimaan daerah.
✔ Pengambilan keputusan berbasis data.
Modul 14
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Edukasi wajib pajak.
✔ Pelayanan prima.
✔ Pengawasan kepatuhan.
✔ Penagihan aktif.
✔ Optimalisasi penerimaan.
Modul 15
Pengawasan, Pengendalian, dan Mitigasi Kebocoran Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Pengawasan internal.
✔ Pengendalian penerimaan.
✔ Audit perpajakan daerah.
✔ Pencegahan fraud.
✔ Mitigasi risiko kebocoran PAD.
Modul 16
Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Koordinasi lintas pemerintahan.
✔ Sinergi pemungutan pajak.
✔ Pertukaran data.
✔ Kolaborasi peningkatan PAD.
✔ Penyelesaian permasalahan bersama.
Modul 17
Strategi Peningkatan Rasio Kemandirian Fiskal Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Analisis kapasitas fiskal.
✔ Rasio kemandirian daerah.
✔ Strategi peningkatan PAD.
✔ Penguatan fiskal daerah.
✔ Pengurangan ketergantungan transfer pusat.
Modul 18
Penyusunan Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2026–2030
Pokok Bahasan:
✔ Penyusunan visi transformasi.
✔ Tahapan implementasi.
✔ Target penerimaan daerah.
✔ Indikator kinerja.
✔ Monitoring dan evaluasi roadmap.
Modul 19
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Studi keberhasilan daerah.
✔ Inovasi pelayanan pajak.
✔ Digitalisasi terbaik.
✔ Strategi peningkatan PAD.
✔ Lesson learned.
Modul 20
Workshop Penyusunan Strategi Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Penyusunan action plan.
✔ Penyusunan program kerja.
✔ Simulasi implementasi.
✔ Presentasi hasil kelompok.
✔ Evaluasi.
Modul 21
Studi Kasus Implementasi Opsen Pajak di Pemerintah Daerah
Modul 22
Coaching Clinic Penyelesaian Permasalahan Pajak Daerah
Modul 23
Konsultasi Penyusunan Program Peningkatan PAD Berbasis Potensi Daerah
Modul 24
Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan) Optimalisasi PAD Tahun Berjalan
Modul 25
Diskusi Panel, Evaluasi, dan Penyusunan Komitmen Implementasi di Daerah
⭐ Keunggulan Materi BIMTEK
Program ini dirancang secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek regulasi, tata kelola, digitalisasi, penggalian potensi pajak, pengawasan, pelayanan, analisis data, kolaborasi antarpemerintah, serta penyusunan strategi implementasi. Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman terhadap ketentuan terbaru, tetapi juga mampu menerapkan langkah-langkah praktis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini dirancang menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik (practice oriented), sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Metode pembelajaran meliputi:
✅ Ceramah Interaktif
Penyampaian kebijakan, regulasi terbaru, dan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah oleh narasumber yang kompeten.
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
Praktik penyusunan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah, serta rencana aksi implementasi di daerah.
✅ Studi Kasus (Case Study)
Pembahasan berbagai permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah serta alternatif solusi berdasarkan praktik terbaik.
✅ Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas isu strategis, berbagi pengalaman, dan menyusun rekomendasi peningkatan PAD.
✅ Simulasi Implementasi
Simulasi pemetaan potensi pajak daerah, implementasi opsen pajak, digitalisasi pelayanan, dan penyusunan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
✅ Coaching Clinic
Pendampingan langsung oleh narasumber dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.
✅ Konsultasi Teknis
Forum konsultasi mengenai implementasi regulasi terbaru, penyusunan kebijakan daerah, serta strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
✔ Mengoptimalkan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
✔ Mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak daerah secara lebih akurat.
✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan pajak daerah.
✔ Mengintegrasikan data perpajakan daerah untuk mendukung pengambilan keputusan.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif.
✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
✔ Menyusun Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah.
✔ Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
✔ Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemandirian fiskal, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
MANFAAT YANG DIPEROLEH INSTANSI
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Nasional ini, instansi peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
⭐ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.
⭐ Memperkuat implementasi regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
⭐ Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah.
⭐ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
⭐ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
⭐ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
⭐ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
⭐ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
⭐ Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000,-/Peserta
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000,-/Peserta
⭐ Paket Non Menginap : Rp4.000.000,-/Peserta
Biaya tersebut meliputi:
✔ Akomodasi (sesuai paket yang dipilih)
✔ Konsumsi selama kegiatan
✔ Modul dan bahan ajar
✔ Seminar Kit
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Softcopy materi
✔ Coffee Break
✔ Makan Siang
✔ Dokumentasi kegiatan
✔ Konsultasi pasca pelatihan
FASILITAS PESERTA
Seluruh peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
✔ Modul pelatihan yang komprehensif dan mengacu pada regulasi terbaru.
✔ Softcopy seluruh materi pelatihan.
✔ Seminar Kit eksklusif.
✔ Kesempatan konsultasi langsung dengan narasumber.
✔ Pendampingan implementasi sesuai kebutuhan.
✔ Coffee Break dan Makan Siang selama kegiatan.
✔ Dokumentasi kegiatan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
INFORMASI LENGKAP
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai materi, artikel, dan jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional, silakan mengunjungi:
📚 Artikel, Berita, dan Panduan Teknis Pemerintahan Daerah
http://linkpemda.com/artikel
📖 Materi BIMTEK Perpajakan
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan
📘 Katalog Lengkap Materi BIMTEK LINKPEMDA
http://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Pelaksanaan BIMTEK Nasional
http://linkpemda.com/jadwal
PENUTUP
Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Implementasi kebijakan terbaru di bidang pajak daerah tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, penguatan sistem informasi, serta sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
BIMTEK NASIONAL TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH UNTUK OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI IMPLEMENTASI OPSEN PAJAK, DIGITALISASI PELAYANAN PAJAK, PENGGALIAN POTENSI PAJAK, DAN PENGUATAN SINERGI PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SESUAI REGULASI TERBARU disusun sebagai program peningkatan kompetensi yang komprehensif untuk membantu pemerintah daerah memahami arah kebijakan nasional, mengoptimalkan implementasi regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat penggalian potensi pajak, serta mengembangkan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta mampu menerapkan hasil pembelajaran di instansinya masing-masing sehingga tercipta sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah diharapkan berdampak langsung pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan Pendampingan Teknis yang berkualitas, aplikatif, serta selalu mengacu pada perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi aparatur, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan pajak daerah di masa depan dan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
July 28, 2026 / Materi
Dalam Rangka Penguatan Tata Kelola Perpajakan Daerah, Penegakan Hukum, dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal pemerintah daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak hanya memerlukan sistem administrasi yang baik, tetapi juga didukung oleh tata kelola yang profesional, peningkatan kapasitas aparatur, koordinasi kelembagaan yang efektif, serta pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam implementasinya, banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan administrasi perpajakan, koordinasi lintas perangkat daerah, penguatan kelembagaan, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah, LINKPEMDA menghadirkan Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah.
Program ini merupakan layanan pendampingan yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat kapasitas aparatur, mendukung kesiapan kelembagaan dan administrasi, serta menyusun langkah-langkah strategis sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan yang berlaku.
Pendekatan yang digunakan bersifat konsultatif, edukatif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan daerah sehingga setiap pemerintah daerah memperoleh pendampingan yang relevan dengan kondisi, karakteristik, serta tantangan yang dihadapi.
MENGAPA PROGRAM PENDAMPINGAN INI DIPERLUKAN?
Seiring dengan perkembangan regulasi serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah agar lebih profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan perhatian, antara lain:
✔ Belum optimalnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Perlunya penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
✔ Perlunya penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Kebutuhan penyelarasan implementasi regulasi terbaru.
✔ Perlunya penguatan kelembagaan dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
✔ Pentingnya penyusunan roadmap penguatan tata kelola perpajakan daerah.
Melalui Program Pendampingan ini diharapkan pemerintah daerah memperoleh pendampingan yang sistematis sehingga mampu mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LATAR BELAKANG
Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah. Semakin optimal penerimaan PAD, semakin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Optimalisasi pengelolaan pajak daerah tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan semata, tetapi juga memerlukan tata kelola yang baik, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, sistem administrasi yang efektif, koordinasi lintas perangkat daerah, serta implementasi regulasi secara konsisten.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah perlu mempersiapkan berbagai aspek yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi. Persiapan tersebut memerlukan pemahaman terhadap regulasi, identifikasi kebutuhan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta penyusunan langkah-langkah strategis yang terencana.
LINKPEMDA hadir sebagai mitra pemerintah daerah melalui Program Pendampingan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kelembagaan, dan penyusunan strategi implementasi sesuai kebutuhan instansi.
LANDASAN PROGRAM
Program Pendampingan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Profesionalisme aparatur.
Transparansi dan akuntabilitas.
Efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DASAR HUKUM
Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah disusun dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan perpajakan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, serta ketentuan lain yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepanjang mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, serta kebijakan teknis lainnya yang berkaitan dengan perpajakan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen aparatur sipil negara, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah.
Program Pendampingan ini akan selalu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pemerintah daerah.
TUJUAN PROGRAM PENDAMPINGAN
Program Pendampingan ini diselenggarakan untuk membantu pemerintah daerah memperkuat kesiapan kelembagaan, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mendukung penguatan tata kelola perpajakan daerah melalui pendekatan yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis regulasi.
Secara khusus program ini bertujuan untuk:
✔ Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan nasional di bidang perpajakan daerah.
✔ Memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, penegakan hukum administrasi, serta proses persiapan pembentukan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan, administrasi, dan sumber daya manusia.
✔ Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam mendukung tata kelola perpajakan daerah.
✔ Mendukung penyusunan roadmap penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Membantu pemerintah daerah menyusun langkah-langkah strategis sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah.
✔ Mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
SASARAN PROGRAM
Program Pendampingan ini ditujukan bagi instansi pemerintah yang memiliki tugas, fungsi, maupun kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan, antara lain:
Kementerian.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten.
Pemerintah Kota.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKD).
Inspektorat Daerah.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Sekretariat Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Instansi pemerintah lainnya sesuai kebutuhan.
RUANG LINGKUP PROGRAM PENDAMPINGAN
Program Pendampingan dilaksanakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pemerintah daerah dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1. Pendampingan Telaah Regulasi
Membantu pemerintah daerah memahami perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, penguatan tata kelola pemerintahan, serta ketentuan lain yang relevan.
2. Assessment Kebutuhan Daerah
Melakukan identifikasi terhadap kondisi eksisting pemerintah daerah untuk mengetahui kebutuhan kelembagaan, administrasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas aparatur.
3. Penguatan Kelembagaan
Memberikan pendampingan dalam memperkuat koordinasi kelembagaan dan tata kelola organisasi yang mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
4. Penguatan Kapasitas Aparatur
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan, regulasi, tata kelola, serta praktik-praktik yang mendukung peningkatan kualitas pengelolaan perpajakan daerah.
5. Pendampingan Administrasi
Membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi kebutuhan administrasi, dokumen pendukung, dan langkah-langkah persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Penyusunan Roadmap
Pendampingan penyusunan roadmap sebagai arah penguatan tata kelola perpajakan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah.
7. Forum Konsultasi
Memberikan ruang konsultasi dan diskusi untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah serta alternatif solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NILAI TAMBAH PROGRAM
Program Pendampingan LINKPEMDA tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan aparatur, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah melalui:
✔ Pendekatan berbasis kebutuhan masing-masing daerah.
✔ Pendampingan yang fleksibel dan dapat disesuaikan.
✔ Pembahasan berdasarkan perkembangan regulasi terbaru.
✔ Penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Penyusunan roadmap dan rencana tindak lanjut.
✔ Konsultasi dengan narasumber yang memiliki pengalaman sesuai bidangnya.
✔ Pendampingan yang berorientasi pada solusi dan implementasi.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah disusun secara komprehensif dengan mengacu pada kebutuhan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta praktik tata kelola pemerintahan yang baik. Ruang lingkup pembahasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Pokok-pokok pembahasan meliputi:
A. Kebijakan dan Regulasi
✔ Arah Kebijakan Nasional Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
✔ Perkembangan regulasi perpajakan daerah.
✔ Penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan pendapatan daerah.
B. Penguatan Tata Kelola Perpajakan Daerah
✔ Strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Penguatan sistem administrasi perpajakan daerah.
✔ Digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Pengendalian internal dan manajemen risiko.
C. Penguatan Kelembagaan
✔ Identifikasi kondisi kelembagaan pemerintah daerah.
✔ Penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Pemetaan kebutuhan organisasi.
✔ Penguatan fungsi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
✔ Penguatan sinergi dengan BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat, dan perangkat daerah lainnya.
D. Persiapan Pembentukan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah
✔ Telaah regulasi yang berkaitan dengan PPNS.
✔ Telaah regulasi yang berkaitan dengan Juru Sita Pajak Daerah.
✔ Identifikasi kebutuhan sumber daya manusia.
✔ Identifikasi kebutuhan administrasi.
✔ Penyusunan langkah-langkah persiapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Pembahasan pada bagian ini difokuskan pada aspek regulasi, tata kelola, koordinasi, dan kesiapan administrasi. Program ini tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah dalam proses pembentukan, pengangkatan, maupun pelaksanaan tugas PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah.
E. Penguatan Kapasitas Aparatur
✔ Pengembangan kompetensi aparatur.
✔ Peningkatan pemahaman regulasi.
✔ Penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.
✔ Penyusunan strategi implementasi.
✔ Penyusunan roadmap penguatan tata kelola.
F. Penyusunan Dokumen Pendukung
Pendampingan dapat mencakup penyusunan atau penyempurnaan dokumen sesuai ruang lingkup yang disepakati, antara lain:
✔ Peta kebutuhan kelembagaan.
✔ Roadmap penguatan tata kelola.
✔ Matriks identifikasi kebutuhan.
✔ Rencana Tindak Lanjut (RTL).
✔ Rekomendasi hasil pendampingan.
TAHAPAN PROGRAM PENDAMPINGAN
Pelaksanaan Program Pendampingan dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Tahap 1 — Konsultasi Awal
Melakukan diskusi bersama instansi untuk mengidentifikasi kebutuhan, permasalahan, tujuan program, serta ruang lingkup pendampingan yang diharapkan.
Tahap 2 — Assessment
Melakukan identifikasi terhadap kondisi eksisting pemerintah daerah, meliputi aspek regulasi, kelembagaan, administrasi, koordinasi, dan kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur.
Tahap 3 — Penyusunan Rencana Pendampingan
Menyusun rencana kerja pendampingan berdasarkan hasil assessment sehingga program dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi.
Tahap 4 — Pelaksanaan Pendampingan
Pelaksanaan kegiatan melalui workshop, diskusi, konsultasi, telaah regulasi, coaching, serta pembahasan berbagai isu strategis yang berkaitan dengan ruang lingkup program.
Tahap 5 — Penyusunan Rekomendasi
Menyusun rekomendasi strategis sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap 6 — Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Menyusun langkah-langkah tindak lanjut sebagai acuan implementasi hasil pendampingan secara bertahap dan berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Program Pendampingan dilaksanakan melalui pendekatan yang interaktif, kolaboratif, dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, antara lain:
✔ Executive Briefing.
✔ Ceramah Interaktif.
✔ Workshop.
✔ Telaah Regulasi.
✔ Focus Group Discussion (FGD).
✔ Coaching Clinic.
✔ Studi Kasus.
✔ Sharing Best Practice.
✔ Konsultasi.
✔ Penyusunan Roadmap.
✔ Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Metode tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus menghasilkan rekomendasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah.
OUTPUT PROGRAM PENDAMPINGAN
Melalui Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah, pemerintah daerah diharapkan memperoleh hasil yang terukur dan dapat dijadikan dasar dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Output Program dapat berupa:
✔ Peningkatan pemahaman aparatur mengenai regulasi perpajakan daerah dan tata kelola pemerintahan.
✔ Hasil identifikasi kondisi eksisting pemerintah daerah terkait kesiapan kelembagaan, administrasi, dan sumber daya manusia.
✔ Peta kebutuhan penguatan kelembagaan sesuai karakteristik instansi.
✔ Identifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur.
✔ Rekomendasi penguatan tata kelola perpajakan daerah.
✔ Roadmap Penguatan Tata Kelola Pendapatan Daerah.
✔ Rencana Tindak Lanjut (RTL) sesuai kebutuhan instansi.
✔ Rekomendasi peningkatan koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Dokumen hasil konsultasi dan pendampingan sesuai ruang lingkup kegiatan yang disepakati.
✔ Masukan strategis sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
MANFAAT PROGRAM PENDAMPINGAN
Program Pendampingan ini memberikan berbagai manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:
Bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.
✔ Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
✔ Mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Memperkuat implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
✔ Memperjelas koordinasi dan pembagian peran antarunit kerja.
✔ Mendukung penguatan kelembagaan.
✔ Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
✔ Membantu penyusunan langkah-langkah strategis yang terukur.
Bagi Aparatur Pemerintah
✔ Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
✔ Menambah wawasan mengenai tata kelola perpajakan daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi kebutuhan organisasi.
✔ Memperkuat kapasitas aparatur dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
KEUNGGULAN PROGRAM PENDAMPINGAN LINKPEMDA
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur melalui layanan pelatihan, konsultasi, dan pendampingan yang profesional.
Keunggulan Program Pendampingan LINKPEMDA antara lain:
✔ Berbasis Regulasi Terbaru
Seluruh materi dan pembahasan mengacu pada perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
✔ Berorientasi pada Kebutuhan Instansi
Program disusun berdasarkan kondisi, karakteristik, serta kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
✔ Fleksibel
Pelaksanaan dapat dilakukan secara:
In House Training
Tatap Muka (Offline)
Online
Hybrid
✔ Customized Program
Materi, narasumber, ruang lingkup pembahasan, durasi kegiatan, lokasi, hingga metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
✔ Pendekatan Praktis
Menggabungkan pembahasan regulasi, studi kasus, diskusi, konsultasi, dan penyusunan rekomendasi sehingga lebih mudah diterapkan.
✔ Narasumber Berpengalaman
Menghadirkan narasumber sesuai bidang keahlian, baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun profesional yang memahami tata kelola pemerintahan dan perpajakan daerah.
PROGRAM PENDAMPINGAN LAINNYA
Selain Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan berbagai program pendampingan lainnya, antara lain:
Bidang Perpajakan Daerah
✔ Pendampingan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Pendampingan Implementasi Undang-Undang HKPD.
✔ Pendampingan Digitalisasi Pajak Daerah.
✔ Pendampingan Penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
✔ Pendampingan Pengelolaan PBB-P2.
✔ Pendampingan BPHTB.
✔ Pendampingan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
✔ Pendampingan Retribusi Daerah.
✔ Pendampingan Pengelolaan Piutang Pajak Daerah.
✔ Pendampingan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko.
Bidang Keuangan Daerah
✔ Pengelolaan Keuangan Daerah.
✔ SIPD RI.
✔ APBD.
✔ BLUD.
✔ Barang Milik Daerah.
Bidang Kepegawaian
✔ Sistem Merit.
✔ Manajemen Talenta ASN.
✔ Pengembangan Kompetensi ASN.
✔ Manajemen Kinerja ASN.
✔ SIASN.
✔ Analisis Jabatan (ANJAB).
✔ Analisis Beban Kerja (ABK).
Bidang Pemerintahan Lainnya
✔ Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
✔ Reformasi Birokrasi.
✔ SPIP.
✔ Manajemen Risiko.
✔ SAKIP.
✔ Penyusunan SOP.
✔ Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan Program Pendampingan Persiapan Pembentukan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah?
Program ini merupakan layanan pendampingan yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, memperkuat kapasitas aparatur, serta mempersiapkan aspek kelembagaan, administrasi, dan koordinasi dalam rangka mendukung proses persiapan pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apakah LINKPEMDA membentuk atau mengangkat PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah?
Tidak.
LINKPEMDA tidak memiliki kewenangan untuk membentuk, mengangkat, menetapkan, maupun memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Juru Sita Pajak Daerah.
Program ini hanya memberikan layanan pendampingan, konsultasi, dan peningkatan kapasitas aparatur sesuai ruang lingkup yang disepakati.
3. Siapa yang dapat mengikuti Program Pendampingan ini?
Program ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
BKPSDM/BKD.
BPKAD.
Inspektorat.
Bagian Hukum.
Sekretariat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Instansi pemerintah lainnya.
4. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya.
LINKPEMDA menyediakan Customized Program, sehingga materi, ruang lingkup pembahasan, metode pelaksanaan, narasumber, jadwal, dan durasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
5. Bagaimana metode pelaksanaan kegiatan?
Program dapat dilaksanakan melalui:
✔ In House Training.
✔ Tatap Muka (Offline).
✔ Online.
✔ Hybrid.
6. Apakah tersedia layanan konsultasi setelah kegiatan?
Ya.
LINKPEMDA memberikan layanan konsultasi pascaprogram sesuai ruang lingkup kegiatan yang telah disepakati.
7. Apakah lokasi kegiatan dapat disesuaikan?
Ya.
Kegiatan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai permintaan instansi.
8. Apakah jadwal pelaksanaan fleksibel?
Ya.
Jadwal dapat disesuaikan dengan agenda dan kebutuhan instansi.
9. Bagaimana cara memperoleh informasi lebih lanjut?
Silakan menghubungi LINKPEMDA melalui WhatsApp atau mengunjungi website resmi untuk memperoleh informasi mengenai jadwal, materi, maupun konsultasi program.
BIAYA PROGRAM
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket kegiatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta maupun penyelenggara.
⭐ Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,- / Peserta
Fasilitas meliputi:
Akomodasi kamar single.
Materi lengkap.
Sertifikat.
Seminar kit.
Konsumsi.
Dokumentasi.
Konsultasi pascaprogram.
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,- / Peserta
Fasilitas sama dengan paket Single Room menggunakan kamar twin sharing.
⭐ Paket Non Menginap
Rp4.000.000,- / Peserta
Fasilitas meliputi materi, sertifikat, seminar kit, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, dan konsultasi.
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan berdasarkan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, durasi kegiatan, kebutuhan narasumber, dan ruang lingkup pendampingan.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh:
✔ Sertifikat Program Pendampingan.
✔ Modul Pendampingan.
✔ Softcopy materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi pascaprogram.
✔ Dokumentasi kegiatan.
✔ Coffee Break dan Makan Siang (sesuai paket).
✔ Update materi mengikuti regulasi terbaru.
JADWAL PELAKSANAAN
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai Program Pendampingan, Workshop, dan Pelatihan sepanjang tahun.
Jadwal pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Untuk melihat jadwal terbaru silakan kunjungi:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Apabila instansi Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Program Pendampingan ini atau ingin menyelenggarakan kegiatan secara khusus (Customized Program), silakan menghubungi kami.
LINKPEMDA
0813-8766-6605
Website
Jadwal
info@linkpemda.com
CATATAN PENTING
Program Pendampingan yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA merupakan layanan peningkatan kapasitas aparatur, konsultasi, dan pendampingan bagi pemerintah daerah.
Program ini tidak dimaksudkan sebagai proses pembentukan, pengangkatan, pemberian kewenangan, sertifikasi, maupun pelaksanaan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Juru Sita Pajak Daerah.
Seluruh proses pembentukan, pengangkatan, pembinaan, pelaksanaan tugas, serta kewenangan PPNS dan Juru Sita Pajak Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.
PENUTUP
Penguatan tata kelola perpajakan daerah merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui Program Pendampingan Persiapan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Juru Sita Pajak Daerah, LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kelembagaan, pengembangan tata kelola, serta penyusunan langkah-langkah strategis yang selaras dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi.
Dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis regulasi, dan berorientasi pada solusi, LINKPEMDA siap mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
LINKPEMDA
Mitra Strategis Pemerintah dalam Pengembangan Kompetensi Aparatur, Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, dan Pendampingan Implementasi Kebijakan Publik.
July 01, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Semakin tinggi kontribusi PAD terhadap APBD, semakin besar kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu kebijakan strategis yang menjadi instrumen penguatan PAD adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital pemerintahan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan digitalisasi pendapatan daerah melalui integrasi data perpajakan, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pemanfaatan big data, penguatan pengawasan penerimaan daerah, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak guna meminimalisir kebocoran penerimaan daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
⚠ Rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah
⚠ Tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat
⚠ Belum optimalnya implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB
⚠ Belum maksimalnya penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah
⚠ Rendahnya kepatuhan wajib pajak daerah
⚠ Tingginya tunggakan pajak daerah
⚠ Belum optimalnya digitalisasi sistem pengelolaan pendapatan daerah
⚠ Belum terintegrasinya basis data perpajakan daerah
⚠ Masih terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah
⚠ Belum tersusunnya roadmap peningkatan PAD yang terukur dan berkelanjutan
⚠ Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin tinggi
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pendapatan daerah, mengoptimalkan potensi PAD, memperkuat kemandirian dan ketahanan fiskal daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah
• Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan PAD dan fiskal daerah
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Peningkatan PAD menjadi prioritas seluruh pemerintah daerah
⚠ Implementasi UU HKPD membutuhkan kesiapan kelembagaan dan SDM daerah
⚠ Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi sumber pendapatan baru yang harus dioptimalkan
⚠ Banyak daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah
⚠ Digitalisasi pendapatan daerah menjadi kebutuhan dalam era transformasi digital pemerintahan
⚠ Tingginya potensi kebocoran penerimaan daerah
⚠ Pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah
⚠ Perlunya strategi penguatan ketahanan fiskal daerah menghadapi ketidakpastian ekonomi
⚠ Meningkatnya tuntutan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah
⚠ Perlunya roadmap peningkatan PAD yang berkelanjutan
TUJUAN KEGIATAN
✔ Memahami implementasi UU HKPD dalam pengelolaan PAD
✔ Memahami mekanisme Opsen PKB dan Opsen BBNKB
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi potensi PAD
✔ Meningkatkan kemampuan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah
✔ Memahami strategi digitalisasi pendapatan daerah
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah
✔ Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
✔ Menyusun roadmap peningkatan PAD yang berkelanjutan
✔ Memperkuat kemandirian fiskal daerah
✔ Memperkuat ketahanan fiskal daerah
✔ Mendukung pembiayaan pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik
SASARAN PESERTA
• Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
• Sekretariat Daerah
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perekonomian
• Bagian Hukum
• Pengelola Pajak Daerah
• Pengelola Retribusi Daerah
• Tim Optimalisasi PAD
• Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
• Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)
• BUMD
• BLUD
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Penguatan PAD dan Kemandirian Fiskal Daerah Pasca UU HKPD
Modul 2
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Modul 3
Strategi Optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Modul 4
Strategi Optimalisasi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Modul 5
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Modul 6
Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Modul 7
Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Modul 8
Strategi Optimalisasi Retribusi Daerah Berdasarkan Regulasi Terbaru
Modul 9
Teknik Pemetaan Potensi Pendapatan Daerah Berbasis Data dan Teknologi Informasi
Modul 10
Digitalisasi Pendapatan Daerah dan Integrasi Sistem Pajak Daerah
Modul 11
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Dalam Mendukung Peningkatan PAD
Modul 12
Pemanfaatan Big Data dan Dashboard Pendapatan Daerah Untuk Pengambilan Keputusan
Modul 13
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah
Modul 14
Pengawasan dan Pengendalian Penerimaan Daerah Untuk Meminimalisir Kebocoran PAD
Modul 15
Strategi Peningkatan Rasio Kemandirian Fiskal Daerah dan Pengurangan Ketergantungan Terhadap Dana Transfer Pusat
Modul 16
Penyusunan Roadmap Peningkatan PAD dan Ketahanan Fiskal Daerah Tahun 2026–2030
Modul 17
Best Practice Pemerintah Daerah Dalam Optimalisasi PAD dan Penguatan Fiskal Daerah
Modul 18
Workshop Penyusunan Strategi Peningkatan PAD Berbasis Potensi Unggulan Daerah
Modul 19
Studi Kasus Daerah Berprestasi Dalam Peningkatan PAD
Modul 20
Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Pendapatan Daerah
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Simulasi Pemetaan Potensi PAD
✅ Studi Kasus Daerah
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami kebijakan terbaru pengelolaan PAD
✔ Memahami implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB
✔ Mampu mengidentifikasi potensi PAD daerah
✔ Mampu menyusun strategi peningkatan PAD
✔ Mampu memanfaatkan digitalisasi pendapatan daerah
✔ Mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak
✔ Mampu menyusun roadmap peningkatan PAD
✔ Mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah
✔ Mampu memperkuat ketahanan fiskal daerah
✔ Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Strategi Peningkatan PAD Melalui Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Digitalisasi Pendapatan Daerah serta Penguatan Kemandirian dan Ketahanan Fiskal Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan, memperkuat ketahanan fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
June 21, 2026 / Materi
PPh ASN | Pajak Progresif | PPh 21 | Reformasi Perpajakan | Keuangan Daerah | Tata Kelola ASN | Administrasi Perpajakan | Kepatuhan Pajak
Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, pemerintah terus melakukan reformasi sistem perpajakan melalui penerapan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih berkeadilan dan proporsional, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seiring dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi turunannya, ASN memiliki peran strategis sebagai wajib pajak sekaligus pelaksana administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh 21) menjadi sangat penting.
Tahun 2026, berbagai penyesuaian kebijakan PPh, termasuk penguatan sistem tarif progresif dan penyempurnaan regulasi teknis, menuntut peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam:
✔ Perhitungan PPh 21 berbasis tarif progresif
✔ Pemotongan dan penyetoran pajak ASN
✔ Pelaporan pajak melalui sistem elektronik
✔ Pemahaman regulasi terbaru (UU, PP, PMK)
✔ Pencegahan kesalahan administrasi perpajakan
Kondisi ini menjadi tantangan bagi sebagian besar perangkat daerah, terutama dalam memastikan kesesuaian implementasi perpajakan dengan ketentuan terbaru serta menghindari risiko kesalahan administrasi dan temuan audit.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas ASN dalam pengelolaan Pajak Penghasilan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi nasional.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru:
• UUD 1945
• UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (terakhir UU No. 6 Tahun 2023)
• UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
• UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
• PP No. 58 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21
• PMK No. 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 (berlaku 2026)
• Ketentuan perpajakan lainnya yang relevan
🔥 URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting karena:
⚠ Banyak OPD belum memahami teknis PPh 21 secara detail
⚠ Perubahan regulasi terbaru memerlukan penyesuaian sistem administrasi
⚠ Risiko kesalahan pemotongan & pelaporan pajak masih tinggi
⚠ PPh ASN menjadi objek audit (BPK/APIP)
⚠ Diperlukan keseragaman implementasi di seluruh daerah
Dengan mengikuti bimtek ini, peserta akan memperoleh:
✔ Pemahaman regulasi perpajakan terbaru
✔ Kemampuan teknis pengelolaan PPh ASN
✔ Template & simulasi perhitungan
✔ Peningkatan kepatuhan pajak instansi
🎯 TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman ASN terkait kebijakan PPh terbaru
Meningkatkan kemampuan teknis dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak
Meminimalisir kesalahan administrasi perpajakan di SKPD
Menyelaraskan implementasi perpajakan di lingkungan pemerintah daerah
Mendukung peningkatan penerimaan negara melalui kepatuhan pajak ASN
📘 MATERI BIMTEK (STRUKTUR PROFESIONAL)
Modul 1 — Kebijakan Terbaru Pajak Penghasilan ASN
• Reformasi perpajakan nasional
• UU HPP & arah kebijakan pajak
• Perubahan regulasi terbaru
Output: Pemahaman kebijakan PPh ASN 2026
Modul 2 — Regulasi PPh 21 ASN
• PP 58/2023
• PMK terbaru 2025–2026
• Ketentuan tarif progresif
Output: Pemahaman regulasi teknis PPh ASN
Modul 3 — Mekanisme Perhitungan PPh 21
• Tarif progresif PPh
• Perhitungan gaji, tunjangan, dan potongan
• Simulasi perhitungan pajak ASN
Output: Kemampuan menghitung PPh ASN secara benar
Modul 4 — Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
• Mekanisme pemotongan pajak
• e-Bupot & e-SPT
• Pelaporan pajak ASN
Output: Penguasaan administrasi perpajakan
Modul 5 — Studi Kasus & Permasalahan Daerah
• Kasus nyata di OPD
• Kesalahan umum dalam pengelolaan pajak
Output: Solusi praktis implementasi
Modul 6 — Workshop Praktik
• Simulasi perhitungan pajak
• Penyusunan laporan pajak
• Review hasil peserta
Output: Dokumen & hasil praktik siap diterapkan
📅 AGENDA BIMTEK (2 HARI EFEKTIF)
HARI PERTAMA
08.00 – 09.00 Registrasi & Coffee Break
09.00 – 09.30 Pembukaan
09.30 – 10.30 Pengarahan Kebijakan Perpajakan
10.30 – 12.00 Modul 1: Kebijakan PPh ASN
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Modul 2: Regulasi PPh 21
14.30 – 16.00 Modul 3: Perhitungan PPh
16.00 – 16.30 Diskusi & Tanya Jawab
HARI KEDUA
08.30 – 10.00 Modul 4: Administrasi PPh
10.00 – 11.30 Modul 5: Studi Kasus
11.30 – 12.30 ISHOMA
12.30 – 14.30 Modul 6: Workshop Praktik
14.30 – 16.00 Evaluasi & Review
16.00 – 16.30 Penutupan
💰 BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
🎁 FASILITAS PESERTA
✔ Penginapan hotel 4 hari 3 malam
✔ Sertifikat resmi
✔ Modul pelatihan premium
✔ Template perhitungan pajak
✔ Tas & seminar kit
✔ Konsumsi & coffee break
💳 PEMBAYARAN
On the spot saat registrasi
Transfer ke:
Bank BRI — 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
👥 TARGET PESERTA
• BPKAD / Badan Keuangan Daerah
• BKD / BKPSDM
• Bappeda
• Seluruh OPD
• Bendahara Pengeluaran
• Pengelola Keuangan & Pajak
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Keuangan (DJP)
• Kemendagri
• Bappenas
• Akademisi & praktisi perpajakan
• Auditor BPK/APIP
🏁 PENUTUP
Bimtek ini dirancang untuk memastikan Pemerintah Daerah mampu:
✔ Mengelola PPh ASN secara tepat & sesuai regulasi
✔ Meningkatkan kepatuhan perpajakan
✔ Menghindari kesalahan administrasi & temuan audit
✔ Mendukung optimalisasi penerimaan negara
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas aparatur dan penguatan tata kelola keuangan daerah.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 11, 2026 / Materi
Digitalisasi pajak daerah menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transformasi sistem pemungutan pajak dari mekanisme manual menuju sistem elektronik yang terintegrasi merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan daerah yang semakin kompleks.
PAD bukan sekadar komponen pendapatan dalam struktur APBD, melainkan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan kualitas pelayanan publik, serta ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam menggali potensi ekonomi secara optimal.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai kendala seperti basis data wajib pajak yang belum terintegrasi, rendahnya tingkat kepatuhan, sistem pembayaran yang belum sepenuhnya digital, serta lemahnya pengawasan berbasis teknologi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan, keterlambatan penerimaan pajak, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Tahun 2026–2027 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat modernisasi sistem pajak daerah melalui implementasi e-tax, integrasi data lintas OPD, serta penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah agar mampu merumuskan strategi digitalisasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Digitalisasi Pajak Daerah dan Optimalisasi PAD Tahun 2026–2027, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif guna memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD secara transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pajak daerah terbaru, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, implementasi sistem pembayaran elektronik, integrasi basis data wajib pajak, serta teknik pengawasan digital yang efektif.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman strategis mengenai arah kebijakan pajak daerah dan pengelolaan PAD.
Meningkatkan kapasitas teknis dalam implementasi digitalisasi pajak daerah (e-tax).
Memperkuat integrasi basis data wajib pajak antar perangkat daerah.
Mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital.
Meminimalkan potensi kebocoran dan risiko temuan audit.
Mendukung pencapaian target PAD Tahun 2026–2027 secara realistis dan terukur.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD / BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
Dinas Perizinan / PTSP
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Tim IT pengelola sistem pajak daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah Terbaru
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax System)
Integrasi Data Pajak dengan Sistem Perizinan dan Layanan Publik
Manajemen Basis Data Wajib Pajak
Pengawasan dan Monitoring Pajak Berbasis Teknologi
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Mitigasi Risiko Kebocoran dan Fraud
Studi Kasus Peningkatan PAD melalui Digitalisasi
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Arah Kebijakan Pajak Daerah dan PAD 2026–2027
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Implementasi Digitalisasi Pajak Daerah (E-Tax)
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Integrasi Data Pajak dan Sistem Perizinan
Pengawasan Pajak Berbasis Teknologi dan Data Analytics
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Studi Kasus dan Penyusunan Rencana Aksi Optimalisasi PAD
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
Paket Reguler Nasional
In House Training di Pemerintah Daerah
Kelas Khusus Bapenda
Kelas Khusus Tim IT Pajak Daerah
Pendampingan Implementasi Digitalisasi Pajak
Review dan Evaluasi Sistem E-Tax Daerah

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 27, 2026 / Materi

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026 menjadi agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga stabilitas pembangunan daerah.
PAD bukan sekadar angka dalam struktur APBD. PAD merupakan indikator kapasitas fiskal daerah, cerminan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta ukuran kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan.
Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penguatan sistem pemungutan pajak daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak, serta digitalisasi pengelolaan pendapatan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Momentum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa:
Potensi pajak dan retribusi daerah tergali secara optimal.
Basis data wajib pajak terkelola secara akurat dan terintegrasi.
Sistem pemungutan dan pengawasan berjalan efektif.
Kebocoran pendapatan dapat diminimalkan.
Target PAD dalam APBD 2026 dapat tercapai secara realistis dan terukur.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam merumuskan dan mengimplementasikan strategi optimalisasi PAD dan pajak daerah secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Tantangan Optimalisasi PAD Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Potensi pajak daerah belum terpetakan secara maksimal.
Data wajib pajak belum terintegrasi dan belum diperbarui secara berkala.
Tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah.
Pengawasan dan penagihan belum berjalan optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak.
Risiko temuan audit akibat kelemahan administrasi dan pengendalian internal.
Tanpa strategi yang terencana dan berbasis data, peningkatan PAD akan sulit tercapai secara signifikan dan berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman strategis dalam optimalisasi PAD Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan efektivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Meminimalkan potensi kebocoran dan temuan audit.
Mendorong tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Pajak Daerah
Arah kebijakan fiskal daerah Tahun 2026.
Kerangka regulasi pajak dan retribusi daerah.
Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
2. Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Identifikasi dan pemetaan potensi pajak daerah.
Penguatan basis data wajib pajak.
Optimalisasi objek dan subjek pajak.
3. Digitalisasi dan Modernisasi Sistem Pajak Daerah
Implementasi sistem pembayaran pajak berbasis elektronik.
Integrasi data dengan sistem perizinan dan layanan publik.
Pemanfaatan teknologi untuk pengawasan real time.
4. Pengawasan, Penagihan, dan Mitigasi Risiko
Strategi pengawasan berbasis risiko.
Teknik penagihan aktif dan persuasif.
Pencegahan kebocoran dan fraud.
Studi kasus peningkatan PAD di beberapa daerah.
5. Penyusunan Target PAD dalam APBD 2026
Analisis tren dan proyeksi pendapatan.
Penetapan target realistis dan terukur.
Sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Bappeda
OPD pengelola retribusi
Pejabat dan staf pengelola pajak daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan sharing pengalaman antar daerah.
Studi kasus strategi peningkatan PAD.
Simulasi penyusunan rencana aksi optimalisasi pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun strategi peningkatan PAD yang realistis dan berbasis data.
Mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan sistematis.
Mengurangi potensi kebocoran pendapatan.
Mendukung pencapaian target PAD dalam APBD 2026 secara berkelanjutan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 26, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan 2026 merupakan program pelatihan strategis bagi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemungutan pajak daerah berdasarkan regulasi terbaru. Di tengah tantangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan implementasi kebijakan perpajakan nasional, kegiatan ini menjadi kebutuhan penting bagi instansi pemerintah daerah.
Program ini membantu peserta memahami dasar hukum perpajakan, mekanisme pemungutan pajak daerah, evaluasi kebijakan pajak, serta strategi optimalisasi potensi pajak secara efektif dan akuntabel.
🎯 Segera Daftarkan Instansi Anda
Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam implementasi kebijakan perpajakan daerah terbaru. Tingkatkan kompetensi tim perpajakan agar mampu mengoptimalkan PAD melalui pemahaman regulasi, praktik, dan strategi terbaik.
LINKPEMDA menghadirkan Bimtek Perpajakan 2026 dengan pendekatan praktis, studi kasus nyata, serta narasumber berpengalaman.
📌 Kuota setiap sesi terbatas
📌 Jadwal berjalan setiap bulan
📌 Dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan daerah
📲 Konsultasi & Pendaftaran Cepat:
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: https://linkpemda.com
Materi Bimtek Perpajakan 2026
Materi pelatihan mencakup:
Dasar Hukum Perpajakan Daerah Terbaru
Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pajak
Evaluasi Kebijakan Pajak dan Dampaknya
Studi Kasus Implementasi Pajak Daerah
Penyusunan Laporan Pajak dan Pertanggungjawaban
Integrasi Sistem Pajak dengan Keuangan Daerah
Materi disampaikan oleh narasumber praktisi perpajakan dan pejabat pemerintah daerah berpengalaman.
👉 Lihat seluruh materi Bimtek Perpajakan di sini:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan
Jadwal Bimtek Perpajakan 2026
Program Bimtek Perpajakan 2026 dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota lainnya)
In House Training (Permintaan Pemerintah Daerah)
Online / Hybrid Training
Jadwal kegiatan tersedia setiap bulan sepanjang tahun 2026.
👉 Lihat Jadwal Lengkap Bimtek 2026:
https://linkpemda.com/jadwal
Untuk mendapatkan proposal, TOR, dan rincian biaya kegiatan, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp resmi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Tim Perpajakan Daerah
Kepala Bidang Pendapatan / Pajak Daerah
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Inspektorat / Pengawas Internal
ASN yang menangani pemungutan pajak
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
Fokus pada regulasi perpajakan terbaru tahun 2026
Materi aplikatif dan berbasis praktik
Narasumber profesional dan berpengalaman
Sertifikat resmi kegiatan
Dipercaya oleh berbagai instansi pemerintah daerah
Pendampingan teknis pasca kegiatan
FAQ Bimtek Perpajakan 2026
Apakah Bimtek Perpajakan 2026 wajib diikuti?
Tidak bersifat wajib secara administratif, namun sangat direkomendasikan untuk peningkatan kompetensi tim perpajakan daerah.
Apakah materi disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026?
Ya, materi disusun berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru tahun 2026.
Apakah tersedia In House Training?
Ya, kegiatan dapat dilaksanakan secara In House sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Bagaimana cara mendapatkan proposal resmi kegiatan?
Proposal resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp resmi LINKPEMDA di +62 813-8766-6605.
📞 Informasi dan Pendaftaran
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: https://linkpemda.com
WhatsApp Resmi: +62 813-8766-6605
February 23, 2026 / Materi
Penguatan kemandirian fiskal daerah menjadi agenda strategis pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan Tahun 2026. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki kontribusi signifikan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan pajak daerah dituntut semakin akuntabel, transparan, serta berbasis pengendalian intern dan manajemen risiko.
Dalam praktiknya, pengawasan PBJT atas Tenaga Listrik masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data konsumsi, perbedaan klasifikasi pelanggan, lemahnya rekonsiliasi penyetoran, serta belum optimalnya pemetaan risiko penerimaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakakuratan pelaporan serta risiko temuan pemeriksaan.
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, aparatur pemerintah daerah akan dibekali pemahaman teknis dan strategi implementatif dalam memperkuat pengawasan PBJT atas Tenaga Listrik berbasis manajemen risiko guna meningkatkan penerimaan PAD secara terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masing-masing Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik
Memperkuat sistem pengawasan dan rekonsiliasi penerimaan pajak
Menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan PAD
Meminimalisir potensi kebocoran penerimaan
Meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pelaporan pajak daerah
Ruang Lingkup Materi
1️⃣ Kebijakan dan Regulasi PBJT Tenaga Listrik
Ketentuan objek dan subjek pajak
Dasar pengenaan dan tarif pajak
Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah
Sinkronisasi Perda dengan regulasi nasional
2️⃣ Mekanisme Pemungutan dan Rekonsiliasi
Prosedur pemungutan PBJT
Rekonsiliasi data konsumsi dan penyetoran
Validasi laporan pajak
Identifikasi selisih dan koreksi data
Monitoring periodik penerimaan
3️⃣ Penerapan Manajemen Risiko
Identifikasi risiko kebocoran penerimaan
Analisis dampak fiskal
Penyusunan matriks risiko PBJT
Strategi mitigasi dan pengendalian
Evaluasi berbasis risiko
4️⃣ Audit Kepatuhan dan Pengawasan Internal
Uji kepatuhan tarif dan klasifikasi pelanggan
Review dokumen penyetoran pajak
Audit tematik PBJT oleh Inspektorat
Monitoring tindak lanjut hasil audit
5️⃣ Strategi Optimalisasi PAD Tahun 2026
Analisis tren penerimaan per sektor
Pemutakhiran basis data pelanggan
Penyusunan rencana aksi optimalisasi
Penguatan koordinasi Bapenda, BPKAD, dan Inspektorat
Sasaran Peserta
Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD
Inspektorat Daerah
Bagian Pendapatan Daerah
Auditor Internal Pemerintah
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Admin Sistem Pajak Daerah
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan rekonsiliasi data PBJT secara sistematis
Memahami penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan pajak daerah
Meningkatkan kualitas pengawasan dan audit kepatuhan
Mengurangi potensi temuan pemeriksaan
Mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan
Manfaat Strategis bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan penerimaan PAD secara optimal
✔ Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah
✔ Mengurangi risiko kebocoran pajak daerah
✔ Mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan
✔ Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak daerah
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari efektif, dengan total 16 Jam Pelajaran (masing-masing 8 JP per hari).
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 20, 2026 / Materi

Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan negara dan daerah. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan penguatan ketentuan perpajakan berbasis sistem terintegrasi yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, instansi pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah. Perubahan kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, pemahaman regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tertib, patuh, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses administrasi, serta praktik implementasi Coretax dalam pengelolaan perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak.
Membantu instansi pemerintah/daerah dalam menyesuaikan proses bisnis administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.
Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah (BPKAD/BPKA)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD dan PPTK
Inspektorat Daerah/APIP
Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)
ASN pengelola perpajakan dan administrasi keuangan instansi
OPD teknis yang terlibat dalam pelaksanaan belanja dan kewajiban perpajakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan landasan hukum Coretax System
Pokok perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax (WP, pemotong, pemungut)
Penyesuaian proses pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pemerintah
Mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak berbasis Coretax
Pengelolaan data dan transaksi perpajakan instansi
Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan perpajakan instansi pemerintah/daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Coretax System dan Arah Reformasi Perpajakan Nasional
Ketentuan Perpajakan Terbaru dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran dan Tanggung Jawab Instansi Pemerintah dalam Coretax
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Proses Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Berbasis Coretax
Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan
Studi Kasus Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah/Daerah
Pengendalian dan Evaluasi Kepatuhan Perpajakan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 09, 2026 / Materi
Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.
Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.
Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.
Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:
Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.
Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.
Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.
Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah masalah.
Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.
Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
TEMA KEGIATAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
MATERI KEGIATAN
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Materi Pendalaman
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi teknis Coretax
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan konsultan perpajakan
Akademisi dan tenaga ahli perpajakan
Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System
OUTPUT KEGIATAN
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Contoh kasus dan panduan teknis Coretax
Dokumentasi kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat
Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah
Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah
Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat
Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola
Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD
Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah
Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya
Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)
Bapenda / Badan Pendapatan Daerah
BPKAD
Bappeda
Bagian Hukum Setda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola pajak dan retribusi daerah
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan
Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi