Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemandirian keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk inovasi kelembagaan dan keuangan yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada peningkatan layanan.
Selama ini penerapan BLUD banyak dilakukan pada sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, sesuai regulasi terbaru, unit pelayanan publik lainnya seperti sekolah negeri, UPT, dan lembaga layanan daerah lainnya juga dapat ditetapkan menjadi BLUD Non-Kesehatan.
Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk:
Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan,
Memperkuat tata kelola kelembagaan,
Meningkatkan mutu layanan publik,
Dan mendorong kemandirian pembiayaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pemahaman regulasi, teknis pembentukan BLUD, penyusunan RBA, hingga strategi kelembagaan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
📜 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
📜 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
📜 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
📜 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terkait fleksibilitas PBJ pada BLUD).
📜 Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan BLUD.
📜 Ketentuan teknis sektoral sesuai bidang unit pelayanan publik terkait (misalnya sektor pendidikan dan layanan umum lainnya).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BLUD Non-Kesehatan sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan publik daerah.
Tujuan:
Mendorong percepatan transformasi sekolah dan UPT menjadi BLUD.
Memperkuat kelembagaan dan tata kelola unit pelayanan publik daerah.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kemandirian pembiayaan dan efektivitas pelayanan publik.
Materi Pelatihan
Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-Kesehatan.
Prosedur Pembentukan dan Pengesahan BLUD.
Tata Kelola Keuangan dengan Pola BLUD.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Penguatan SDM dan Manajemen Kelembagaan BLUD.
Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Layanan Publik.
Praktik Penyusunan Dokumen dan Simulasi Kasus.
Sasaran Peserta
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan.
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah.
UPT/Unit Pelayanan Publik Daerah.
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait.
Tim Penyusun RBA dan Pejabat Pengelola BLUD.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan Paparan Regulasi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus
Workshop / Praktik Teknis
Pendampingan Penyusunan Dokumen BLUD
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Praktisi & Konsultan BLUD
Akademisi dan Tenaga Ahli Keuangan Daerah
Waktu Dan Tempat
🗓️ Waktu: Menyesuaikan jadwal instansi (2–3 hari pelatihan)
📍 Tempat: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
Pembiayaan
Penyelenggaraan kegiatan ini dapat dibiayai dari:
APBD/APBN melalui mekanisme belanja perjalanan dinas,
DIPA satuan kerja, atau
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📱 WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ info@linkpemda.com
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat kelembagaan BLUD Non-Kesehatan, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mempercepat reformasi layanan publik yang profesional, adaptif, dan mandiri.
Kami mengundang instansi Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini demi terwujudnya pelayanan publik daerah yang lebih baik.
October 16, 2025 / Materi
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah daerah.
Salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, pemerintah daerah dapat mendeteksi potensi pajak yang belum tergali, mencegah kebocoran penerimaan, dan memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi perpajakan daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk implementasi digitalisasi sistem pajak daerah, penyesuaian ketentuan pemeriksaan, dan integrasi dengan sistem nasional. Oleh sebab itu, aparatur pengelola pajak daerah perlu mendapatkan pemahaman, kompetensi teknis, dan strategi terkini untuk melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara efektif.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023
Peraturan Kepala Daerah terkait pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pembekalan komprehensif terkait kebijakan terbaru, teknik pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta strategi peningkatan PAD melalui pengawasan pajak daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah.
Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.
Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di bidang perpajakan.
Sasaran Peserta
Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Aparatur pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.
Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah.
Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD/BPKAD).
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Strategi Peningkatan PAD.
Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah Sesuai Regulasi Terbaru.
Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan LHP.
Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah.
Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemeriksaan Pajak Daerah (SIPD).
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan Pajak Daerah.
Simulasi & Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah.
Akademisi dan Auditor Pajak.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber.
Diskusi dan tanya jawab interaktif.
Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah.
Workshop penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
📍 Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com
📩 info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan teknis dan memahami kebijakan terbaru dalam pemeriksaan pajak. Langkah ini akan mendukung penguatan tata kelola pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
October 15, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik. Tantangan utama ASN di era digital adalah memastikan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD), penggunaan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tepat waktu menjadi kompetensi wajib bagi seluruh aparatur keuangan daerah.
Bimtek ini bertujuan membekali ASN dengan strategi praktis, teknik, dan simulasi langsung agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan terstandarisasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN tentang prinsip penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menguasai penggunaan SIKD/SIPD untuk penginputan dan pelaporan keuangan.
Memahami prosedur penyusunan laporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara, Kabid Keuangan, Kasubag Keuangan)
Tim perencana dan pengelola anggaran di SKPD/OPD
ASN pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah
Materi Pelatihan
Hari 1: Penatausahaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah
Penatausahaan Anggaran dan Pengelolaan Kas Daerah
Penginputan Data Keuangan di SIKD/SIPD
Simulasi Praktis Penatausahaan Keuangan
Hari 2: Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran
Pemanfaatan E-Katalog untuk Pengadaan Barang/Jasa
Studi Kasus dan Simulasi Laporan Pertanggungjawaban
Tips Praktis Meminimalisasi Kesalahan dan Temuan Audit
Metode Pelatihan
Tatap Muka: Minimal 5 peserta untuk praktik langsung.
Online / Zoom: Minimal 2 peserta dengan interaksi aktif dan simulasi online.
Pendekatan: Ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, dan praktik langsung.
Durasi Pelatihan
2 Hari (masing-masing ±6 jam)
Biaya Kontribusi
Tatap Muka: Rp 5.000.000,- / peserta Akomodasi
Tatap Muka: Rp 4.000.000,- / peserta Non Akomodasi
Online / Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 & perubahannya terkait E-Katalog
Pedoman BLUD terbaru sesuai Permendagri & Kemenkeu
Output yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan penatausahaan keuangan daerah secara tepat dan akuntabel.
Peserta menguasai penginputan dan pemantauan data keuangan melalui SIKD/SIPD.
Peserta memahami pertanggungjawaban anggaran, laporan keuangan, dan audit.
Terbentuk laporan pertanggungjawaban dan RBA BLUD yang sesuai regulasi.
📍 Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 14, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menjadi terobosan penting dalam sistem manajemen ASN, karena memungkinkan proses kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan — bukan lagi hanya 2–4 kali setahun seperti sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, dan bertujuan mempercepat pengembangan karier ASN, memperkuat sistem merit, serta meningkatkan motivasi kinerja aparatur negara.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan data kepegawaian, penyesuaian SOP pelayanan, serta integrasi sistem kepegawaian daerah dengan sistem nasional BKN. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional untuk memastikan seluruh pejabat kepegawaian, operator BKD/BKPSDM, dan ASN memahami serta mampu mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan seragam.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (beserta perubahannya).
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional untuk mendukung implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka mempercepat dan mengefektifkan proses kenaikan pangkat ASN secara nasional.
Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi dan implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas pejabat dan pegawai pengelola kepegawaian dalam mengelola proses kenaikan pangkat ASN bulanan.
Menstandarkan prosedur dan SOP pelayanan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah daerah.
Mendukung digitalisasi layanan kepegawaian agar lebih responsif dan transparan.
Sasaran Peserta
Kepala BKD/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Administrator dan Pengawas bidang Kepegawaian.
Pengelola data kepegawaian (operator SIMPEG/SIASN).
ASN yang berpotensi atau sedang dalam proses kenaikan pangkat.
Unit kerja terkait kepegawaian di OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Sistem Merit ASN dan Reformasi Kepegawaian.
Penjelasan Lengkap Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Mekanisme dan Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan.
SOP dan Standar Administrasi Kenaikan Pangkat di Instansi Pemerintah.
Integrasi Sistem Kepegawaian Daerah dengan SIASN BKN.
Strategi Digitalisasi dan Monitoring Kinerja ASN.
Simulasi Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat.
Diskusi, studi kasus, dan tanya jawab teknis.
Narasumber
Pejabat dari Badan Kepegawaian Negara.
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN.
Konsultan kepegawaian dan pengembang sistem kepegawaian digital.
Tenaga ahli LINK PEMDA.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi.
Diskusi interaktif dan studi kasus.
Simulasi penggunaan aplikasi / sistem kepegawaian.
Tanya jawab teknis dengan narasumber ahli.
Evaluasi hasil pembelajaran.
Waktu dan Tempat
📅 Waktu: Oktober – Desember 2025 (jadwal menyesuaikan)
🏨 Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan di Jakarta / Kota-Kota Penyelenggara atau via Zoom Meeting (jika daring).
⏰ Durasi: 2 (dua) hari kerja.
Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD / DPA SKPD, anggaran pelatihan instansi, atau sumber pembiayaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Output Kegiatan
Peserta memahami ketentuan dan mekanisme implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Terwujudnya keseragaman prosedur kenaikan pangkat ASN di seluruh instansi pemerintah.
Peningkatan kecepatan dan transparansi layanan kepegawaian.
Sertifikat Bimtek bagi peserta.
Perubahan besar dalam sistem kepegawaian memerlukan kesiapan SDM aparatur di seluruh Indonesia. Bimtek Nasional ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 berjalan efektif, meningkatkan profesionalisme ASN, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi nasional.
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 Website: www.linkpemda.com
📱 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com
#BimtekASN2025 #KenaikanPangkatASN #PeraturanBKN4Tahun2025 #PercepatanKarierASN #ASNNaikPangkatTiapBulan #ReformasiBirokrasi #ASNProfesional #SDMApparaturUnggul #TransformasiASN #LinkPemdaTraining
October 12, 2025 / Materi
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan iklim investasi daerah, karena:
Menjamin kepastian hukum dan kualitas standar industri.
Menyederhanakan proses perizinan usaha berbasis risiko.
Menyesuaikan mekanisme perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Mendukung daya saing industri kecil, menengah, dan besar di daerah.
Bagi pemerintah daerah, khususnya dinas perindustrian dan penanaman modal, regulasi ini menuntut penguatan kapasitas aparatur dalam memahami standar kegiatan usaha, standar produk jasa, klasifikasi risiko, dan proses verifikasi teknis.
Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur daerah agar dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan benar, cepat, dan sesuai standar nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penanganan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri.
Menjamin penerapan standar kegiatan usaha dan produk jasa secara seragam di seluruh daerah.
Mendukung percepatan investasi industri di daerah.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Sasaran Peserta
Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota dan Provinsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja
OPD terkait sektor industri
Aparatur pengelola perizinan OSS daerah
Analis kebijakan dan staf teknis bidang industri
Materi Pokok Pelatihan
Garis Besar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 dan arah kebijakan industri nasional.
Standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Integrasi OSS dengan sistem pengawasan standar industri.
Klasifikasi risiko industri: rendah, menengah, tinggi.
Tata cara verifikasi dan pengawasan pemenuhan standar.
Strategi percepatan layanan perizinan industri di daerah.
Simulasi proses perizinan berbasis risiko.
Mekanisme pembinaan dan sanksi.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis (Bimtek) / Workshop Teknis
Pemaparan materi regulasi oleh narasumber Kemenperin
Diskusi interaktif dan studi kasus daerah
Simulasi OSS dan proses standar industri
Tanya jawab teknis lapangan
Waktu dan Tempat
Waktu: 3 Hari (sesuai kesepakatan)
Tempat: Hotel / Aula Pelatihan / atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Praktisi OSS dan pengawasan standar industri
Akademisi dan konsultan industri daerah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman OSS Berbasis Risiko.
Output
ASN memahami dan mampu mengimplementasikan Permenperin 37/2025 dengan benar.
Daerah memiliki SOP perizinan industri yang lebih cepat, efisien, dan berbasis standar.
Peningkatan jumlah investasi industri di daerah.
Harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam sektor industri.
Terwujudnya pelayanan perizinan industri daerah yang modern dan transparan.
Penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis mempercepat transformasi perizinan industri di daerah. Melalui bimbingan teknis ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan kompeten, profesional, dan berorientasi pada kemudahan berusaha serta peningkatan daya saing industri nasional.
October 12, 2025 / Materi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai kebijakan dan program strategis dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah minimnya evaluasi dampak kebijakan secara sistematis dan terukur.
Akibatnya, banyak program daerah yang sulit diukur efektivitas dan efisiensinya, bahkan sebagian tidak memberikan hasil optimal terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah. Padahal, evaluasi dampak (impact evaluation) merupakan komponen penting dalam siklus kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan atau program benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang diharapkan.
Melalui pendekatan kajian ekonomi daerah seperti Cost-Benefit Analysis (CBA), Cost-Effectiveness Analysis (CEA), dan analisis sosial ekonomi, pemerintah daerah dapat:
Menilai efektivitas dan efisiensi program,
Menentukan prioritas anggaran dengan lebih tepat,
Menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat,
Mendukung evidence-based policy making di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara terstruktur dan berbasis data.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang evaluasi dampak kebijakan publik.
Melatih peserta dalam penyusunan logic model dan theory of change sebagai dasar evaluasi program.
Meningkatkan kemampuan OPD dalam melakukan analisis ekonomi sederhana untuk menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan/program.
Membekali peserta dalam penyusunan laporan evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan lanjutan.
Mendorong penerapan evidence-based policy making di lingkungan pemerintah daerah.
Sasaran Peserta
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Badan/Dinas Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah
Dinas/OPD teknis (PU, Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Ekonomi, dsb.)
Bagian Organisasi dan Setda
Tim perencana dan pengelola program pembangunan daerah
Materi Bimtek
Konsep Dasar Evaluasi Dampak Kebijakan Publik.
Evidence-Based Policy Making dan siklus kebijakan.
Penyusunan logic model dan theory of change.
Metodologi Kajian Ekonomi Daerah: CBA, CEA, Analisis Sosial Ekonomi.
Pengumpulan dan Pengolahan Data Evaluasi.
Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan.
Studi Kasus dan Simulasi Praktik Evaluasi Program Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan Materi, Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Simulasi
Narasumber: Akademisi, Praktisi Perencanaan & Evaluasi, dan Tenaga Ahli Kebijakan Publik
Durasi: 2–3 Hari (disesuaikan)
Bentuk Kegiatan: Tatap muka (Luring) atau Hybrid / Online
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan kesepakatan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Kontribusi Keikutsertaan
Kontribusi peserta untuk pelaksanaan kegiatan ini akan disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan dan fasilitas yang diberikan, yang mencakup:
Akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan,
Bahan dan modul pelatihan,
Sertifikat Bimtek,
Narasumber dan fasilitator,
Dokumentasi kegiatan.
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan OPD di daerah dapat memiliki kemampuan teknis dan analitis untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan secara mandiri, sistematis, dan terukur. Hal ini akan memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berbasis kinerja.
📍 Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
#EvaluasiKebijakan #KajianEkonomiDaerah #EvidenceBasedPolicy #EvaluasiDampak #Bappeda #PerencanaanDaerah #BimtekPemerintahan #EfektivitasProgram #LINKPEMDA #BimtekDaerah
October 11, 2025 / Materi
Dalam era birokrasi modern, kinerja pemerintah daerah dituntut semakin transparan, terukur, dan berbasis hasil (result-based). Salah satu instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah adalah pengukuran kinerja melalui Indeks Kinerja Daerah (IKD).
IKD digunakan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah. Pengukuran IKD yang baik memungkinkan pemerintah daerah:
Mengevaluasi capaian pembangunan,
Mendorong peningkatan kinerja OPD,
Menjadi dasar pemberian insentif dan reward bagi OPD berprestasi,
Menyediakan data dan analisis untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Sayangnya, masih banyak OPD yang belum memiliki pemahaman teknis dalam penyusunan IKD secara menyeluruh dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Indeks Kinerja Daerah (IKD).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, mengukur, dan memanfaatkan IKD sebagai instrumen pengambilan kebijakan dan reward OPD.
Tujuan:
Meningkatkan pemahaman konsep IKD dan regulasi terkait.
Melatih aparatur dalam menyusun indikator kinerja utama daerah.
Menyusun instrumen dan metodologi pengukuran kinerja OPD.
Mengintegrasikan hasil IKD ke dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Menjadi dasar pemberian penghargaan (reward) OPD berbasis kinerja.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah.
Konsep dan Struktur Indeks Kinerja Daerah (IKD).
Penyusunan Indikator dan Bobot Kinerja OPD.
Metodologi Pengumpulan dan Analisis Data Kinerja.
Integrasi IKD dengan Perencanaan dan Penganggaran.
Sistem Reward dan Insentif OPD Berbasis IKD.
Studi Kasus: Implementasi IKD pada Pemerintah Daerah.
Praktik Penyusunan IKD oleh Peserta.
Sasaran Peserta
Pejabat Perencana dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pimpinan dan pejabat struktural OPD.
Tim penyusun perencanaan dan pelaporan kinerja OPD.
Aparatur pengelola keuangan dan program daerah.
ASN Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Narasumber
Narasumber akan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Bina Pembangunan Daerah / Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Kementerian PANRB.
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal pendaftaran peserta.
Durasi: 2 (dua) s.d. 3 (tiga) hari.
Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan yang representatif (Pusat/Daerah).
Fasalitas Peserta
Modul dan bahan ajar pelatihan
Seminar kit dan alat tulis
Sertifikat resmi pelatihan
Konsumsi (coffee break & lunch)
Narasumber nasional
Pendampingan teknis
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
Menyusun dan mengimplementasikan IKD secara sistematis,
Mendorong OPD meningkatkan kinerja pembangunan,
Menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan kompetitif.
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini demi penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis kinerja.
Hormat kami,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
(LINK PEMDA)
📞 WA: 0813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
#BimtekIKD #IndeksKinerjaDaerah #KinerjaOPD #RewardOPD #EvaluasiOPD #PelatihanOPD #BimtekPemerintahan #LINKPEMDA
October 11, 2025 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat.
Salah satu solusi strategis adalah melalui skema kemitraan Pemerintah Daerah dengan Swasta (Public Private Partnership/PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dan layanan publik tanpa sepenuhnya mengandalkan APBD.
Dengan PPP/KPBU, pemda dapat:
Meningkatkan investasi swasta ke daerah,
Mendorong pembangunan infrastruktur strategis,
Meningkatkan efisiensi pembiayaan,
Menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan regulasi PPP/KPBU.
Mendorong pemda mampu menyusun proyek KPBU yang bankable dan menarik minat swasta.
Meningkatkan kapasitas OPD dalam menyusun dokumen perencanaan proyek kerja sama.
Mendorong inovasi pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Bagian Kerjasama / Biro Perekonomian
DPRD (Komisi Infrastruktur dan Anggaran)
Ruang Lingkup Materi
📌 A. Konsep dan Kebijakan Nasional PPP/KPBU
Landasan hukum dan kebijakan PPP/KPBU di Indonesia
Peran pemda dalam percepatan pembangunan infrastruktur
📌 B. Identifikasi dan Perencanaan Proyek KPBU
Kriteria proyek potensial
Skema pembiayaan dan struktur kerja sama
Studi kelayakan dan business case
📌 C. Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Prosedur penunjukan mitra swasta
Perjanjian kerja sama dan pengawasan proyek
Manajemen risiko KPBU
📌 D. Studi Kasus & Praktik Baik
Proyek KPBU sukses di daerah lain
Diskusi strategi implementasi di daerah peserta
Metode Pelatihan
Paparan narasumber nasional
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi perencanaan proyek KPBU
Sharing pengalaman best practice
Dasar Hukum
🏛️ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
🏛️ Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
🏛️ Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU
Regulasi teknis lainnya terkait investasi dan pembiayaan pembangunan daerah.
Output Pelatihan
✅ Peserta memahami konsep PPP/KPBU dan regulasinya.
✅ Draft rencana proyek KPBU prioritas daerah.
✅ Peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun proyek investasi.
✅ Rencana tindak lanjut implementasi kerja sama daerah-swasta.
Waktu & Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2–3 Hari
Tempat: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda
Narasumber & Fasilitator
Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi KPBU dan investasi daerah
October 10, 2025 / Materi
Bimtek PAD”, “Bimtek Keuangan Daerah”, “Optimalisasi Fiskal”, “Digitalisasi Pemerintah Daerah
Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi ruang fiskal yang sempit, terutama akibat peningkatan belanja wajib dan terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini membuat daerah kesulitan melakukan inovasi, peningkatan layanan publik, serta pembiayaan program prioritas.
Di sisi lain, peluang untuk mengoptimalkan PAD, mengelola keuangan secara efisien, dan mendigitalisasi proses kerja pemerintah sangat besar apabila aparatur memiliki kompetensi dan strategi yang tepat.
Melalui Bimtek Nasional Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk:
Memperkuat strategi PAD,
Mengefisienkan pengelolaan keuangan,
Menerapkan teknologi digital dan dashboard fiskal daerah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah daerah tentang strategi penguatan ruang fiskal.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam mengelola PAD dan keuangan daerah secara efisien dan transparan.
Mendorong penggunaan teknologi digital dalam tata kelola fiskal daerah.
Membangun kapasitas OPD dalam menyusun kebijakan fiskal daerah berbasis data.
Materi Pokok Pelatihan
Strategi Penguatan PAD dan Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien dan Akuntabel
Optimalisasi Belanja Daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Cerdas
Pemanfaatan Teknologi Digital & Dashboard Fiskal Daerah
Studi Kasus dan Simulasi Optimalisasi Ruang Fiskal di Daerah dengan Kapasitas Fiskal Terbatas
Sasaran Peserta
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
Inspektorat Daerah
Dinas Kominfo
OPD lain yang terkait dengan perencanaan, keuangan, dan pendapatan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan nasional transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber ahli (praktisi & akademisi)
Workshop & simulasi teknis
Diskusi interaktif antar daerah
Penyusunan rencana aksi daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Fleksibel (disesuaikan dengan jadwal peserta daerah)
Tempat: Hotel Bintang / Pusat Pelatihan LINK PEMDA / Daerah mitra
Durasi: 2–3 Hari Pelatihan Intensif
Output yang Diharapkan
Peserta memahami dan mampu merancang strategi peningkatan PAD.
OPD memiliki roadmap optimalisasi ruang fiskal daerah.
Adanya prototipe dashboard fiskal sederhana untuk pemantauan real-time.
Penguatan kolaborasi antar-OPD dalam efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
📍 Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com | ✉️ info@linkpemda.com | 📱 WA: +62 813-8766-6605
Pelatihan ini merupakan langkah strategis bagi daerah untuk keluar dari tekanan fiskal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan keuangan dan PAD yang efektif serta digitalisasi layanan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan meskipun dengan ruang fiskal yang terbatas.
October 09, 2025 / Materi
Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah menjadi agenda nasional yang semakin mendesak. Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini bukan lagi pada ketersediaan aplikasi, melainkan fragmentasi data dan sistem antar-OPD yang membuat perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik berjalan tidak sinkron.
Melalui kebijakan digital nasional, pemerintah daerah didorong untuk membangun arsitektur data dan integrasi sistem informasi lintas sektor sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis data (data-driven government).
Untuk itu, dibutuhkan strategi percepatan atau accelerator yang dapat menjembatani konsep digitalisasi dengan aksi nyata. Salah satu inovasi strategis adalah Smart Region Accelerator — pendekatan percepatan integrasi data OPD, digitalisasi layanan publik, dan pemanfaatan AI Dashboard dalam mendukung perencanaan dan penganggaran daerah.
Materi pelatihan ini tidak hanya membahas konsep, tetapi juga melatih peserta menyusun blueprint & mockup portal daerah terpadu, sehingga hasil pelatihan dapat langsung diimplementasikan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis tentang konsep Smart Region Accelerator sebagai instrumen percepatan digitalisasi daerah.
Melatih peserta dalam menyusun arsitektur integrasi data lintas OPD.
Menyusun desain awal (blueprint) portal layanan publik digital satu pintu.
Memperkenalkan pemanfaatan AI Dashboard untuk mendukung perencanaan dan penganggaran daerah secara real-time.
Membentuk tim penggerak transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Pokok Materi
Arah Kebijakan Digitalisasi Daerah 2025–2030
SPBE, Satu Data Indonesia, interoperabilitas sistem OPD
Blueprint Smart Region Accelerator
Desain arsitektur data, alur integrasi, dan single sign-on
Desain Portal Pelayanan Publik Satu Pintu Daerah
Strategi integrasi perencanaan, penganggaran, dan layanan
AI Dashboard for Planning & Budgeting
Pemanfaatan AI dan data analitik dalam pengambilan keputusan daerah
Workshop & Simulasi Rencana Aksi
Penyusunan rencana implementasi daerah masing-masing peserta
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah
Kepala Bappeda / Kabid Perencanaan
Kepala Diskominfo / Bidang TIK
Kepala BPKAD / Bidang Anggaran
Kepala Dinas Teknis (Pelayanan Publik)
Tim SPBE / Tim Pengembang Aplikasi Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Roadmap SPBE
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
RPJMN 2025–2029 (Arah Smart Governance dan Digital Government)
Metode Pelatihan
Pemaparan materi dan kebijakan nasional
Studi kasus dan best practices implementasi Smart Region
Workshop penyusunan blueprint & dashboard
Simulasi rencana aksi daerah
Coaching implementasi pascapelatihan (opsional)
Waktu & Tempat
Durasi: 2 (dua) hari
Waktu: Sesuai kesepakatan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan
Output Pelatihan
Blueprint Smart Region Accelerator (dokumen awal)
Desain mockup portal layanan publik digital daerah
Draft AI Dashboard perencanaan dan anggaran
Rencana aksi implementasi daerah peserta
Sertifikat pelatihan
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
📞 WA: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
✉️ info@linkpemda.com
📢 “Percepatan Daerah Cerdas Dimulai dari Satu Blueprint.”
“Satu Data, Satu Portal, Satu Aksi Nyata.”
October 09, 2025 / Materi
Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu saluran komunikasi publik paling efektif dalam menyampaikan informasi program, kebijakan, dan layanan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki strategi komunikasi yang transparan, responsif, dan partisipatif melalui berbagai platform media sosial.
Namun, banyak akun resmi pemerintah daerah yang belum dikelola secara optimal—baik dari sisi konten, strategi engagement, konsistensi, maupun manajemen krisis. Hal ini sering menyebabkan informasi publik tidak tersampaikan dengan maksimal, bahkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial instansi secara profesional, strategis, dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi komunikasi publik melalui media sosial.
Membangun kemampuan teknis dalam membuat konten informatif, edukatif, dan persuasif.
Mengembangkan strategi manajemen media sosial yang efektif dan terukur.
Memperkuat citra positif pemerintah daerah di ruang digital.
Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan responsif.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf Dinas Kominfo
Bagian Humas dan Protokol
Admin akun media sosial OPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
ASN dan staf instansi pemerintah daerah yang terkait dengan komunikasi publik.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Informasi Publik
UU dan peraturan terkait keterbukaan informasi publik dan komunikasi pemerintahan.
Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah di Era Digital
Strategi engagement dan membangun citra positif.
Teknik Pengelolaan Media Sosial Pemerintah
Branding, editorial plan, manajemen konten, dan penggunaan insight analytics.
Pembuatan Konten Kreatif dan Informatif
Copywriting, desain visual, video pendek, storytelling kebijakan publik.
Manajemen Krisis dan Etika Digital
Penanganan komentar negatif, hoaks, dan komunikasi dalam situasi krisis.
Praktik Langsung & Simulasi Pengelolaan Akun Media Sosial Instansi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia — Pedoman Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — Pedoman Pengelolaan Komunikasi Publik Pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, praktik langsung (workshop), dan simulasi.
Narasumber: Akademisi, praktisi komunikasi publik, dan pejabat dari instansi terkait.
Output: Peserta mampu menyusun strategi media sosial dan mengelola akun resmi instansi secara profesional.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 (dua) hari pelatihan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang disepakati bersama
Tanggal: Menyesuaikan kesepakatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Skt Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Alamat: Bekasi – Jawa Barat
Website: https://linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, profesional, dan terpercaya. Pengelolaan media sosial yang baik akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.
Kami siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pelatihan ini.
October 01, 2025 / Materi
Perkembangan era digital menuntut pemerintah daerah untuk memiliki tata kelola data (data governance) yang kuat, terintegrasi, dan aman. Salah satu tantangan utama saat ini adalah banyaknya data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berjalan secara terpisah, belum terkoneksi, dan tidak memiliki satu portal informasi terpadu.
Padahal, penguatan tata kelola data daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan nasional. Integrasi data OPD ke dalam satu portal pemerintah daerah bukan hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis data (data driven government).
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:
Membangun kerangka data governance yang kokoh,
Mengintegrasikan berbagai sistem informasi OPD,
Mewujudkan satu portal informasi pemerintah daerah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman tentang konsep dan strategi penguatan tata kelola data daerah.
Menyiapkan OPD dalam proses integrasi data ke dalam satu portal informasi pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di daerah.
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah
Prinsip & Komponen Data Governance di Lingkungan Pemerintah Daerah
Strategi Integrasi Data OPD dan Interoperabilitas Sistem Informasi Daerah
Desain dan Arsitektur Portal Informasi Pemerintah Daerah
Manajemen Keamanan & Privasi Data Pemerintah
Best Practice & Studi Kasus Implementasi Data Governance di Daerah
Simulasi Penyusunan Rencana Aksi Integrasi Data OPD
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat pengambil keputusan
Pejabat Perencana (Bappeda)
Pejabat Pengelola Data dan Aplikasi Pemerintah Daerah
Dinas Kominfo dan Tim Digitalisasi Daerah
Staf teknis pengelola sistem informasi OPD
Metode Pelatihan
Ceramah dan Diskusi Interaktif
Studi Kasus Implementasi Data Governance
Simulasi dan Latihan Teknis
Rencana Aksi dan Roadmap Integrasi Data Daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, baik secara:
📍 Onsite: di lokasi instansi atau hotel pelatihan
💻 Online: melalui platform virtual meeting
Durasi pelatihan: 2 – 3 hari kerja
Narasumber dan Fasilitator
Praktisi dan akademisi tata kelola data pemerintahan
Tim ahli digitalisasi dan data governance
Narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait (Bappenas, Kemendagri, Kominfo)
Output dan Manfaat
Peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan dan integrasi data.
Rencana aksi awal implementasi data governance daerah.
Penguatan koordinasi antar-OPD melalui satu portal data daerah.
Sertifikat pelatihan resmi bagi peserta.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, terbuka, dan mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendampingi daerah menuju Smart Governance.
#BimtekDataGovernance #IntegrasiDataOPD #BimtekPemerintahanDaerah #SatuDataIndonesia #SmartGovernance #TransformasiDigitalDaerah #BimtekLinkPemda #BimtekPemerintahDaerah #DigitalisasiPemerintahan #PortalInformasiDaerah #BimtekOPD #PelatihanASN #PemerintahDaerah #LinkPemdaOfficial #PenguatanDataDaerah
October 09, 2025 / Materi