Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seiring dengan penguatan kebijakan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, masih ditemui berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran, lemahnya pengendalian risiko, serta rendahnya pemanfaatan informasi kinerja dalam pengambilan keputusan keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja dan pengendalian risiko secara sistematis dan berkelanjutan.
π― Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai tata kelola pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja
Memperkuat penerapan pengendalian risiko dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Mendorong keselarasan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan daerah
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil
π Materi Bimbingan Teknis
Prinsip dan Kerangka Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja
Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pemanfaatan Informasi Kinerja dalam Pengambilan Keputusan Anggaran
Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Risiko
π₯ Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
π Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah
Terimplementasinya pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan risiko
Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
βοΈ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan
Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik
Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD
Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026
Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja
Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD
Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat
Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah
Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya
Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
SASARAN PESERTA
Kepala OPD dan Pejabat Struktural
Pejabat Administrator dan Pengawas
Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD
ASN Pelaksana Layanan Publik
Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan
Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Pengelolaan aset daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan. Aset daerah yang tidak dikelola secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan sering menjadi sumber utama temuan pemeriksaan BPK, khususnya terkait pencatatan, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset.
Permasalahan umum yang masih dihadapi OPD antara lain ketidaksesuaian data KIB dengan kondisi riil aset, lemahnya administrasi aset, serta belum optimalnya pemanfaatan aset daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola aset dituntut untuk memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menyusun dan memutakhirkan KIB secara benar dan tertib.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Daerah dan KIB Terbaru guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, aman, dan bernilai guna.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan aset daerah
Meningkatkan kompetensi teknis pengelola aset dalam pencatatan dan penatausahaan KIB
Mewujudkan tertib administrasi dan akurasi data aset OPD
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan potensi temuan pemeriksaan BPK
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif dan efisien
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah
Regulasi Terbaru Pengelolaan Aset Daerah Tahun 2026
Siklus Pengelolaan Aset Daerah (Perencanaan hingga Penghapusan)
Penatausahaan Barang Milik Daerah
Tata Cara Pengisian dan Pembaruan KIB A, B, C, D, E, dan F
Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Validasi Data Aset
Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Daerah
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Daerah
Permasalahan Umum Aset Daerah dan Solusi Praktis
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset OPD
SASARAN PESERTA
Pengurus/Pengelola Barang OPD
Pejabat Penatausahaan Barang
Bendahara Barang
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Inspektorat Daerah
ASN terkait pengelolaan aset daerah
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengisian KIB
Sharing permasalahan riil pengelolaan aset OPD
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Sinkronisasi RPJMD, RKPD, dan Prioritas Nasional
Penyusunan Rencana Kerja (Renja) OPD merupakan tahapan strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penyusunan anggaran serta pengukuran kinerja perangkat daerah. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk menyusun Renja yang selaras dengan RPJMD, RKPD, serta kebijakan dan prioritas nasional agar pelaksanaan pembangunan daerah berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta dibekali pemahaman konseptual dan teknis mengenai penyusunan Renja OPD yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis kinerja, sekaligus meminimalkan ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman OPD terhadap peran Renja dalam sistem perencanaan daerah
Mendorong sinkronisasi Renja OPD dengan RPJMD, RKPD, dan prioritas nasional
Meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan OPD Tahun 2026
Meminimalkan ketidaksesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
Mendukung pencapaian target kinerja pembangunan daerah
Materi Bimtek
Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2026
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan Renja OPD
Tahapan dan Teknik Penyusunan Renja OPD
Penetapan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
Sinkronisasi Renja OPD dengan Prioritas Nasional
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Renja dan Strategi Perbaikannya
Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Renja OPD
Sasaran Peserta
Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris OPD
Kepala Subbagian Perencanaan
Pejabat Perencana OPD
Tim Penyusun Renja dan RKPD
ASN dan pejabat teknis terkait
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan diskusi interaktif
Studi kasus dan praktik teknis
Tanya jawab dan pendampingan
Narasumber
Pejabat dan praktisi perencanaan pembangunan daerah, Bappeda, serta narasumber berpengalaman dan kompeten di bidang perencanaan dan kebijakan pembangunan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Dokumen RPJMN, RPJMD, dan RKPD Tahun berjalan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 06, 2026 / Materi
Untuk Menjamin Kepatuhan Regulasi, Akurasi Penganggaran, dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Penetapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan kebijakan nasional yang menjadi acuan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan daerah telah disusun secara selaras dengan standar harga yang berlaku.
Dalam praktiknya, penetapan SHSR sering menimbulkan kebutuhan penyesuaian terhadap kebijakan dan dokumen penganggaran daerah, baik pada tahap perencanaan, penyusunan RKA, penetapan DPA, maupun pelaksanaan anggaran. Kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyesuaian ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administrasi, inefisiensi anggaran, serta risiko temuan pemeriksaan.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan SHSR serta mekanisme penyesuaian APBD secara tepat, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
π― Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Memberikan pemahaman teknis mengenai penyesuaian kebijakan APBD pasca penetapan SHSR
Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD
Meningkatkan akurasi dan konsistensi dokumen penganggaran daerah
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan patuh regulasi
π Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Peran SHSR dalam Penyusunan dan Penyesuaian APBD
Mekanisme Penyesuaian Kebijakan APBD Pasca Penetapan SHSR
Penyesuaian RKA, DPA, dan Dokumen Penganggaran Daerah
Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Anggaran
Implementasi SHSR dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Potensi Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Penyesuaian Kebijakan APBD Berbasis SHSR
π₯ Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
π Output yang Diharapkan
Terwujudnya penyesuaian kebijakan APBD yang selaras dengan SHSR
Meningkatnya ketepatan dan kualitas dokumen penganggaran daerah
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan daerah
βοΈ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 05, 2026 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk memahami dan menerapkan kebijakan terbaru secara efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan regulasi, dinamika pengawasan, serta meningkatnya risiko temuan audit menjadikan PBJ sebagai salah satu area krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif terkait update Peraturan Presiden dan regulasi turunan PBJ, sekaligus praktik terbaik dalam pelaksanaan pengadaan yang aman dari risiko administrasi, hukum, dan temuan pemeriksaan.
π― TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan regulasi PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi teknis pelaku PBJ dalam setiap tahapan pengadaan
Mencegah kesalahan administrasi dan meminimalkan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip good governance dalam PBJ
π MATERI BIMTEK
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Update Peraturan Presiden dan Regulasi Turunan PBJ
Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Dokumen PBJ
Pelaksanaan Pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia
Pengadaan Elektronik (e-Procurement) dan Pemanfaatan Katalog Elektronik
Peran dan Tanggung Jawab PPK, Pokja, PA/KPA, dan UKPBJ
Identifikasi Risiko dan Kesalahan Umum dalam PBJ
Strategi Pengadaan Aman Audit dan Minim Temuan
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan PBJ di Daerah
π₯ SASARAN PESERTA
PA/KPA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Auditor APIP
Bendahara dan pejabat teknis terkait
ASN yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa
βοΈ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terbaru
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan PBJ
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 05, 2026 / Materi
Penguatan Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berkualitas serta menghadapi Evaluasi AKIP Tahun 2026 secara efektif, sistematis, dan berbasis kinerja.
Kegiatan ini menekankan keterkaitan antara perencanaan, pengukuran, pelaporan kinerja, dan evaluasi, sesuai kebijakan terbaru Kementerian PANRB.
π―Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan pedoman AKIP & LAKIP Tahun 2026
Memperkuat kemampuan teknis penyusunan LAKIP yang akurat, terukur, dan berbasis hasil
Meningkatkan kualitas data kinerja sebagai dasar evaluasi AKIP
Mempersiapkan OPD dalam menghadapi penilaian dan evaluasi AKIP secara optimal
π Materi Bimtek
Kebijakan Nasional AKIP dan LAKIP Tahun 2026
Penyelarasan Perencanaan, Kinerja, dan Anggaran
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Target Kinerja
Pengumpulan, Pengolahan, dan Validasi Data Kinerja
Teknik Penyusunan LAKIP yang Efektif dan Informatif
Analisis Capaian Kinerja dan Efisiensi Anggaran
Mekanisme dan Instrumen Evaluasi AKIP
Strategi Peningkatan Nilai AKIP OPD
Kesalahan Umum dalam Penyusunan LAKIP dan Evaluasi AKIP
π₯ Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Sekretaris OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Pengelola Kinerja & SAKIP
Tim Penyusun LAKIP dan AKIP
ASN yang terlibat dalam perencanaan dan pelaporan kinerja
π Output Kegiatan
Peserta mampu menyusun LAKIP sesuai standar evaluasi AKIP
Meningkatnya kualitas laporan kinerja OPD
Terwujudnya keterpaduan perencanaan, kinerja, dan anggaran
Peningkatan nilai AKIP instansi pemerintah
βοΈ Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
PermenPANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP
PermenPANRB tentang Pedoman Penyusunan LAKIP (terbaru)
Kebijakan dan Surat Edaran KemenPANRB Tahun 2026 terkait AKIP
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 04, 2026 / Materi
Untuk Mendukung Kinerja Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik
Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Tantangan berupa keterbatasan fiskal, peningkatan tuntutan akuntabilitas, serta penguatan evaluasi kinerja mengharuskan aparatur daerah menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi.
Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kinerja OPD, serta perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola anggaran secara strategis, berbasis kinerja, dan berorientasi pada hasil.
π― Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan hasil
Mengoptimalkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah
Mendorong sinergi antara pengelolaan keuangan dengan pencapaian kinerja OPD
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan anggaran yang efektif
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan akuntabilitas keuangan
π Materi Bimtek
Kebijakan dan Arah Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Sinergi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja Daerah
Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja dan Pelayanan Publik
Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran untuk Mendukung Program Prioritas Daerah
Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan Daerah
Integrasi Pengelolaan Keuangan dengan SIPD dan Sistem Kinerja
Strategi Pencegahan Pemborosan Anggaran dan Risiko Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Optimalisasi Keuangan Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Publik
π₯ Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Perencana dan pejabat teknis pengelola anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan dan kinerja
π Output yang Diharapkan
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah
Terwujudnya pengelolaan anggaran yang selaras dengan kinerja dan pelayanan publik
Meningkatnya kualitas pelaksanaan APBD dan pencapaian target OPD
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah
βοΈ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 03, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola Pengadaan yang Efisien, Transparan, dan Akuntabel
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan PBJ yang efisien, transparan, akuntabel, serta patuh terhadap regulasi terbaru. Kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengendalian pengadaan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Terbaru Tahun 2026 guna meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pengelola PBJ di lingkungan pemerintah daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengimplementasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai regulasi terbaru Tahun 2026, guna meminimalkan risiko administrasi, permasalahan hukum, dan temuan pemeriksaan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terbaru Tahun 2026
Prinsip, Etika, dan Tata Kelola Pengadaan Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Pemilihan
Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pelaksanaan Pengadaan melalui e-Katalog dan e-Purchasing
Pengendalian Kontrak dan Manajemen Risiko PBJ
Pencegahan Permasalahan Hukum dan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
PA/KPA
PPK
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
PPTK
Aparatur OPD/SKPD terkait Pengadaan Barang/Jasa
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap regulasi PBJ
Terlaksananya proses pengadaan yang efisien dan akuntabel
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan risiko hukum PBJ
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan turunannya
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 03, 2026 / Materi
Penguatan Fungsi Koordinasi, Asistensi Kebijakan, dan Pengendalian Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
Sekretariat Daerah (SETDA) memiliki peran strategis sebagai motor koordinasi, pengendali administrasi pemerintahan, dan penghubung kebijakan Kepala Daerah dengan OPD. Namun dalam praktiknya, SETDA sering menghadapi tantangan berupa tumpang tindih fungsi, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya pengendalian kinerja dan kebijakan daerah.
Tahun 2026 menuntut SETDA untuk bertransformasi menjadi center of policy coordination and performance control, sejalan dengan penguatan Reformasi Birokrasi, SAKIP, SPBE, serta tuntutan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
π― Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peran strategis SETDA dalam tata kelola pemerintahan daerah
Mengoptimalkan fungsi koordinasi, asistensi, dan pengendalian kebijakan lintas OPD
Memperkuat peran SETDA dalam pengendalian kinerja daerah dan program strategis
Mendorong SETDA menjadi penggerak efektivitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
π Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Strategis Sekretariat Daerah
Peran SETDA dalam Koordinasi Lintas OPD dan Sinkronisasi Program
Fungsi Asistensi Kebijakan dan Pengendalian Administrasi Pemerintahan
Peran SETDA dalam Implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Pengendalian Kinerja Makro Daerah oleh SETDA
Monitoring dan Evaluasi Program Strategis Kepala Daerah
Integrasi Peran SETDA dengan SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Studi Kasus Optimalisasi Peran SETDA di Pemerintah Daerah
π₯ Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
Asisten Sekda
Kepala Biro/Bagian di lingkungan SETDA
Pejabat Administrator dan Pengawas SETDA
Perencana dan pejabat teknis terkait
βοΈ Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Sharing praktik baik (best practices)
Pendampingan konseptual dan teknis
π Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP
Peraturan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi
Peraturan Perundang-undangan terkait lainnya
π Output yang Diharapkan
Peningkatan efektivitas koordinasi SETDA dengan OPD
Penguatan peran SETDA sebagai pengendali kebijakan dan kinerja daerah
Tersusunnya rekomendasi optimalisasi fungsi SETDA
Meningkatnya kualitas implementasi kebijakan Kepala Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 02, 2026 / Materi
Meningkatkan Integrasi, Akuntabilitas, dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan dan Kinerja SKPD
Penerapan sistem digital terbaru seperti SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD menjadi kewajiban seluruh SKPD tahun 2026. Sistem ini mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pelaporan kinerja secara digital, akuntabel, dan transparan. Kegagalan implementasi berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan, kesalahan pencatatan, dan rendahnya akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Digital Terbaru SKPD Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas ASN dalam mengelola keuangan dan kinerja berbasis sistem digital.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN tentang implementasi SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD
Memperkuat kemampuan SKPD dalam menyusun, mengelola, dan melaporkan anggaran serta kinerja secara digital
Menjamin integrasi perencanaan, penganggaran, dan kinerja dengan laporan keuangan daerah
Mendukung akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan regulasi keuangan daerah
Materi Bimtek
Regulasi dan Kebijakan Digitalisasi Keuangan dan Kinerja SKPD Tahun 2026
SIPD/SIKD: Integrasi perencanaan, anggaran, dan laporan
e-Budgeting: Penyusunan RKA dan RBA berbasis digital
e-SPM: Monitoring realisasi belanja dan pelaksanaan program secara real-time
SAKIP & e-LKD: Penyelarasan laporan keuangan dengan kinerja OPD
Rekonsiliasi, Penyesuaian, dan Integrasi Data Digital
Kesalahan Umum dan Pencegahan Temuan Digital
Studi Kasus dan Praktik Penggunaan Sistem Digital SKPD
Sasaran Peserta
Kepala SKPD & Sekretaris
Bendahara & staf keuangan OPD
Tim perencana dan pengelola anggaran
Tim pengelola laporan keuangan, SAKIP, dan kinerja OPD
ASN yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja
Output yang Diharapkan
Terwujudnya pengelolaan anggaran dan laporan keuangan SKPD berbasis digital yang akuntabel
Tersedianya data terintegrasi antara perencanaan, anggaran, dan kinerja
Meningkatnya kemampuan ASN dalam menggunakan SIPD/SIKD, e-Budgeting, e-SPM, dan SAKIP & e-LKD
Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan
Dasar Hukum
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang Akuntansi Pemerintah Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri terkait SIPD/SIKD dan e-Budgeting
Peraturan perundang-undangan terkait SAKIP & e-LKD
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 02, 2026 / Materi
Peningkatan Kualitas Pencatatan, Pelaporan, dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Penerapan akuntansi berbasis akrual dalam pengelolaan keuangan daerah menuntut ketepatan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Kesalahan dalam pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual Tahun 2026 guna meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah berbasis akrual guna mendukung penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai ketentuan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Akuntansi Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Konsep dan Prinsip Akuntansi Berbasis Akrual
Penatausahaan Transaksi Keuangan Daerah
Pencatatan Jurnal Akrual dan Penyesuaian
Rekonsiliasi dan Penutupan Buku
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
Kesalahan Umum dan Pencegahan Temuan Akuntansi
Studi Kasus Akuntansi Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Aparatur OPD Pengelola Akuntansi
Output yang Diharapkan
Meningkatnya ketepatan penatausahaan dan pencatatan akuntansi
Tersusunnya laporan keuangan daerah berbasis akrual yang berkualitas
Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi