Analisis Jabatan, Pelaksanaan Analisis Jabatan
Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi diInstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan(organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (businessprocess). Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengembanmisi, tugas, dan fungsi serta peranannya masing-masing secara bersih, efektif, dan efisien, dalam rangka meningkatkan pelayanan public yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan.
Pelaksanaan Analisis Beban Kerja
Penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan di segala bidang. Kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun demikian, yang terjadi saat ini bahwa profesionalisme yang diharapkan dari sumber daya aparatur belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utamanya karena terjadi ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan pegawai yang belum proporsional. Demikian pula, pendistribusian pegawai masih belum mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja organisasi. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang jelas dan kurangnya pegawai di unit lain merupakan kenyataan dari permasalahan tersebut. Di sisi lain pembentukan organisasi cenderung tidak berdasarkan kebutuhan nyata, dalam arti organisasi yang dibentuk terlalu besar sementara beban kerjanya kecil, sehingga pencapaian tujuan organisasi tidak efektif dan efisien.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 16, 2024 / Materi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 13, 2024 / Materi
Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.
Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
December 13, 2024 / Materi
Sesuai dengan amanat amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar akuntansi pemerintahan disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut masih menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Namun penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti dan diterbitkanlan PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun tujuan Bimbingan teknis yaitu untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah meliputi aktivitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat dicirikan dengan terwijudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Permendagri 54/2010. Tindak lanjut fase perencanaan adalah proses penganggaran yang melibatkan banyak pihak baik DPRD maupun SKPD.
Bernagai usulan program dan kegiatan perlu ditampung dan disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan. Proses koordinasi dan sinkronisasi diatur dalam PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 13/2006 jo Permendagri 59/2007 jo Permendagri 21/2011.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merupakan bagian dari pemerintah daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya tersebut, SKPD diberikan alokasi dana (anggaran) dan barang/aset yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala SKPD disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang (PB). SKPD selaku enitas akuntansi pada dasarnya menunjukkan bahwa SKPD melaksanakan proses akuntansi untuk menyusun laporan keuangan yang akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (yang mencakup anggaran dan barang, diiringi dengan dana yang dikelola oleh bendahara selaku pejabat fungsional.
Pada tingkat pemerintah daerah, satuan kerja yang bertanggungjawab menyelenggarakan akuntansi adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), satuan kerja ini dapat berupa Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau pada banyak pemerintah daerah berupa Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Pada SKPKD transaksi-transaksi akuntansi diklasifikasikan menjadi dua yaitu : transaksi-transaksi sebagai satuan kerja dan transaksi-transaksi sebagai pemerintah daerah. Dari kedua transaksi tersebut, SKPKD menyusun laporan keuangan sebagai kantor pusat (home office). Pada akhir tahun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan cara mengkonsolidasikan laporan keuangan dari setiap SKPD dengan laporan keuangan yang prosesnya dikerjakan oleh fungsi akuntansi SKPKD. Maka dari itu, penyusunan laporan keuangan seperti ini disebutkan sebagai sistem desentralisasi.
Permasalahan yang sering muncul dalam penyusunan laporan keuangan SKPD adalah belum memahami sistem SAP berbasis akrual secara komprehensif, dalam hal ini terkait dengan kemampuan SDM. Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) merupakan SDM yang sangat wajib untuk memahami SAP berbasis akrual. Walaupun terkadang background SDM dari penatausahaan keuangan bukan berasal dari ekonomi/akuntansi akan tetapi kendala ini bisa diatasi dengan adanya bimbingan teknis atau pelatihan-pelatihan sejenis. Jika Bimtek atau pelatihan tidak efisien karena dilaksanakan dalam waktu yang singkat maka solusi lainnya adalah dengan dihadirkannya konsultan/expertise yang memahami penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah sehingga terjadi transfer knowledge langsung kepada SKPD yang terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Sebelum masuk ke pembahasan mengenai pelatihan, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD). SIPKD adalah sebuah sistem yang dirancang untuk membantu pemerintahan daerah dalam mengelola dan mengawasi segala aspek keuangan mereka. Ini mencakup perencanaan, penganggaran, pengeluaran, pelaporan, dan pengawasan anggaran daerah. Dengan SIPKD yang efisien, pemerintah daerah dapat menghindari praktik-praktik korupsi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa sumber daya keuangan digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Penggunaan SIPKD yang efektif memerlukan pemahaman dan keterampilan yang memadai dari para pegawai pemerintahan daerah. Inilah sebabnya mengapa Bimtek (Bimbingan Teknis) dan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) mengenai SIPKD sangat penting. Beberapa alasan mengapa Bimtek dan Diklat SIPKD sangat diperlukan antara lain:
Peningkatan Efisiensi Dengan pelatihan yang baik, pegawai pemerintahan daerah dapat memahami bagaimana mengoperasikan SIPKD dengan efisien. Mereka akan memahami proses-proses yang harus diikuti, cara menggunakan perangkat lunaknya, dan cara menghindari kesalahan yang bisa mengganggu jalannya sistem.
Penghindaran Kesalahan Keuangan Salah satu risiko terbesar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah kesalahan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan. Dengan pelatihan yang baik, pegawai akan lebih mampu menghindari kesalahan-kesalahan ini dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan aparatur di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan utamanya adalah memberikan bimbingan dan ketrampilan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penatausahaan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 27, 2024 / Materi
Seperti layaknya perusahaan pada umumnya, yang didalamnya terdapat sistem manajemen yang lengkap, untuk mampu mensupport dan mendukung sistem kerja perusahan itu sendiri, demikian pula dengan sebuah rumah sakit. Sistem manajemen rumah sakit pastinya berperan penting, untuk mampu memberikan layanan yang layak bagi para pasien yang mengunjungi rumah sakit tersebut secara tepat.
Pengertian Manajemen Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sendiri adalah sebuah koordinasi yang dilakukan, dari berbagai sumber daya yang ada melalui proses perencanaan, pengorganisasian dan juga adanya kemampuan mengendali untuk memperoleh sebuah tujuan.
Adapun manajemen lingkungan rumah sakit ini, adalah manajemen yang tidak statis, melainkan dinamis. Ini yang membuat proses adaptasi dan penyesuaian selalu diperlukan, ketika terjadi perubahan di rumah sakit, termasuk di dalamnya sumber daya, proses dan kegiatan rumah sakit lainnya. Demikian pula etika ada perubahan yang terjadi di luar rumah sakit, seperti perubahan pada peraturan undang-undang, atau juga pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi yang ada.
Tujuan Adanya Manajemen Rumah Sakit
Adapun tujuan dari adanya sistem manajemen rumah sakit ini adalah untuk :
Seiring dengan perkembangan zaman yang ada, tentunya manajemen rumah sakit harus ikut berkembang. Tujuannya agar pihak rumah sakit mampu bersaing secara lebih baik dengan pihak rumah sakit lain dalam hal memberikan fasilitas dan juga mampu memberikan pelayanan yang baik untuk para pasiennya.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Diklat Manajemen Rumah Sakit” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Sistem OSS RBA digunakan dalam rangka mengurus perizinan berusaha sebagai pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
OSS Berbasis Risiko disediakan melalui laman https://oss.go.id bagi Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. OSS dapat digunakan untuk mendaftar Hak Akses bagi pengguna baru atau mengganti Hak Akses bagi pengguna lama, dapat menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) dan/atau Izin.
Untuk memahami OSS RBA dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanannya merupakan reformasi layanan dengan semangat untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia., serta memberikan akses perizinan atas usaha.
1. PENDAHULUAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2. SIMULASI OSS TANPA LOGIN
3. PEMAHAMAN TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
4. TEKNIS PENGGUNAAN OSS RBA
5. SIMULASI LOG-IN PENGGUNAAN OSS RBA
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi
Revit adalah merupakan software aplikasi BIM yang berguna dalam pekerjaan struktural. Sangat cocok digunakan untuk pemula dan idaman para professional. Autodesk Revit adalah salah satu alat (tool) software yang digunakan dalam industri konstruksi bangunan untuk mencapai Building Information Modelling, atau yang disingkat dengan BIM.
Revit bukanlah sekedar alat permodelan 3 dimensi, namun jauh lebih dari itu. Revit dapat menciptakan sebuah project, yang seluruh bagian dari project tersebut terintegrasi satu sama lain. Perubahan di satu aspek project seperti denah atau tampak, akan langsung bepengaruh tehadap bagian lain dari project tersebut, sehingga gambar akan selalu terupdate dari sisi manapun, dan hal ini mengurangi pekerjaan berulang yang biasa dilakukan, sehingga mempersingkat waktu, memperkecil kesalahan dilapangan dan anda bisa lebih fokus melakukan hal yang paling penting bagi Anda, yaitu menciptakan karya Arsitektur yang terbaik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE
November 26, 2024 / Materi