Meningkatkan Tata Kelola, Mutu, dan Inovasi Pendidikan melalui Penguatan SDM dan
Pemanfaatan Teknologi
Pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Keberhasilan peningkatan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan pengelolaan sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik, serta tata kelola manajemen pendidikan yang profesional.
Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti Permendikbudristek terbaru, kebijakan Kurikulum Merdeka, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dapodik, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terus mendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kompetensi pengelola pendidikan, tantangan digitalisasi, hingga penyusunan dokumen akreditasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan program Bimtek Sarana Pendidikan yang komprehensif dan sesuai regulasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan tenaga pendidik.
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) sebagai lembaga pelatihan resmi di bawah binaan Kemendagri, siap menyelenggarakan Bimtek Sarana Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan sarana prasarana sekolah.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan BOS dan penyusunan RKAS secara akuntabel.
Mengembangkan kompetensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Mendorong penerapan sekolah ramah anak dan inklusi.
Mengoptimalkan penggunaan Dapodik dan aplikasi pendukung pendidikan.
Meningkatkan pemahaman terhadap penjaminan mutu pendidikan (SPMP).
Membantu sekolah/madrasah dalam penyusunan dokumen akreditasi.
Memperkuat pemanfaatan literasi digital, media edukasi, dan pembelajaran berbasis IT.
Memberikan solusi pelatihan khusus (In-House Training) sesuai kebutuhan daerah/sekolah.
Materi Bimtek Sarana Pendidikan
Bimtek Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah sesuai Permendikbud Terbaru
Bimtek Tata Kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penyusunan RKAS
Bimtek Manajemen Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Literasi
Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dalam Kurikulum Merdeka
Bimtek Strategi Penerapan Sekolah Ramah Anak & Inklusi
Bimtek Pengelolaan Data Pendidikan melalui Dapodik dan Aplikasi Pendukung
Bimtek Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
Bimtek Penyusunan Dokumen Akreditasi Sekolah/Madrasah
Bimtek Digitalisasi Pembelajaran dan Media Edukasi Berbasis IT
In-House Training: Disesuaikan dengan Kebutuhan Dinas Pendidikan / Sekolah
Peserta
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah)
Guru dan Tenaga Kependidikan
Pengelola BOS dan Sarana Prasarana
Operator Sekolah (Dapodik)
Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah
Waktu dan Tempat
📍 Kegiatan dilaksanakan secara Nasional, dengan pilihan lokasi: Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Batam, Surabaya, Makassar, Lombok, atau In-House Training sesuai permintaan instansi.
🗓 Waktu kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan LINKPEMDA maupun berdasarkan permintaan peserta.
Narasumber
Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akademisi dan Praktisi Pendidikan Nasional
Tenaga Ahli & Konsultan Pendidikan LINKPEMDA
Metode Pelatihan
Presentasi dan Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Workshop Penyusunan Dokumen
Praktek Aplikasi Digital Pendidikan
Pendampingan Teknis
Fasilitas Peserta
Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
Sertifikat Bimtek Nasional
Tas, ATK, dan Kelengkapan Pelatihan
Konsumsi selama pelatihan
Akses konsultasi pasca pelatihan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek tentang BOS, Dapodik, SPMP, dan Kurikulum Merdeka
Peraturan Menteri PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi Pendidikan
Peraturan-peraturan terkait lainnya
Penutup
Melalui Bimtek Sarana Pendidikan, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui tata kelola yang baik, peningkatan kompetensi SDM, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kami mengundang Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai wujud nyata membangun pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.
September 01, 2025 / Materi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan instrumen penting dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan Monev, pemerintah daerah dapat mengukur capaian program, efektivitas kegiatan, serta kualitas belanja daerah.
Melalui Bimtek Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah 2025, aparatur pemerintah daerah (ASN, Bappeda, dan OPD terkait) akan dibekali pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan indikator kinerja, serta strategi evaluasi pembangunan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai standar nasional.
Dasar Hukum
Bimtek ini berlandaskan pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri PPN/Bappenas terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi pembangunan.
Regulasi teknis terbaru mengenai Monev Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan daerah.
Melatih peserta menyusun indikator kinerja utama dan evaluasi capaian program pembangunan.
Mendorong tata kelola pembangunan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (result-based management).
Mendukung peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Konsep dan regulasi terbaru Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah 2025.
Teknik penyusunan indikator kinerja pembangunan.
Tata cara penyusunan laporan Monev pembangunan daerah.
Strategi sinkronisasi hasil Monev dengan RKPD dan APBD.
Studi kasus & praktik terbaik evaluasi pembangunan daerah.
Peserta Bimtek
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat Bappeda, OPD, serta tim perencana dan pengendalian pembangunan.
Tenaga teknis penyusun laporan pembangunan daerah.
Output yang Diharapkan
Peserta memahami regulasi terbaru tentang Monitoring dan Evaluasi pembangunan daerah.
Peserta mampu menyusun laporan hasil Monev sesuai pedoman nasional.
Peningkatan kualitas RPJMD, RKPD, dan APBD melalui hasil Monev yang akurat.
Terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis hasil.
Penutup
Bimtek ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan, memastikan program berjalan sesuai target, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Bimtek Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah 2025, diharapkan lahir tata kelola pembangunan yang lebih efektif dan berdaya saing.
September 12, 2025 / Materi
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) membutuhkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menilai capaian sasaran strategis, efektivitas program, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) SAKIP & LAKIP 2025, pemerintah daerah (Pemda), OPD, dan ASN akan memperoleh pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan kinerja, serta strategi meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi teknis terbaru terkait penyusunan SAKIP dan LAKIP 2025 dari KemenPANRB dan Bappenas.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman kepada ASN dan OPD mengenai konsep, regulasi, dan implementasi SAKIP & LAKIP.
Melatih peserta dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) sesuai pedoman terbaru.
Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja instansi pemerintah.
Menyediakan forum diskusi dan sharing best practice antar pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025.
Teknik penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Panduan lengkap penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) instansi pemerintah.
Evaluasi akuntabilitas kinerja berbasis regulasi terbaru KemenPANRB.
Strategi meningkatkan nilai SAKIP Pemda melalui inovasi tata kelola kinerja.
Peserta Bimtek
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala OPD, pejabat struktural, dan pejabat fungsional perencana.
Tim penyusun perencanaan, penganggaran, serta penyusun laporan kinerja.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu memahami regulasi terbaru terkait SAKIP & LAKIP 2025.
Peserta dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai standar.
Peningkatan nilai SAKIP di lingkungan pemerintah daerah.
Terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang transparan dan profesional.
Penutup
Melalui Bimtek Nasional SAKIP & LAKIP 2025, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tuntutan akuntabilitas publik, pengukuran kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
September 12, 2025 / Materi
Pelatihan Aparatur Daerah: RPJMD & RKPD sebagai Instrumen Utama Perencanaan Pembangunan
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan RPJMN, RKPD Nasional, serta regulasi terbaru Kemendagri.
Seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan agar konsisten, akuntabel, dan terintegrasi dengan penganggaran (APBD).
Bimtek ini menjadi solusi untuk memperkuat pemahaman teknis dan penyelarasan RPJMD dan RKPD sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memahami kerangka regulasi penyusunan RPJMD dan RKPD terbaru.
Meningkatkan kemampuan teknis ASN/OPD dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan penganggaran (APBD) sesuai Permendagri.
Memberikan template, format, dan studi kasus RPJMD & RKPD.
Materi Utama
Kerangka Hukum Penyusunan RPJMD & RKPD
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029
Prinsip, tahapan, dan penyelarasan dengan RPJMN
Integrasi indikator kinerja & visi-misi kepala daerah
Pedoman Penyusunan RKPD 2026
Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2025
Keterkaitan dengan APBD & evaluasi pembangunan daerah
Studi Kasus & Workshop
Penyusunan draft bab RPJMD dan RKPD dengan template resmi
Simulasi evaluasi konsistensi rencana & anggaran
Peserta Sasaran
Sekretaris Daerah & Kepala Bappeda
Kepala OPD & Bagian Perencanaan
BPKAD & Bagian Keuangan Daerah
Inspektorat/SPI terkait pengawasan pembangunan
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 — Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 — Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan regulasi & kebijakan terbaru
Diskusi dan studi kasus
Workshop teknis penyusunan RPJMD & RKPD
Pre-test & post-test peningkatan kompetensi
Output yang Diharapkan
Peserta memahami regulasi terbaru penyusunan RPJMD & RKPD.
Tersedianya template dokumen RPJMD & RKPD yang siap digunakan.
Peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah yang lebih akuntabel dan terukur.
September 12, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah tahun 2025 menghadapi tantangan besar: regulasi baru, tuntutan transparansi, dan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaporan agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, Permendagri 15 Tahun 2024, dan Permendagri 10 Tahun 2025.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025, LINKPEMDA menghadirkan solusi praktis untuk OPD, Inspektorat, dan pejabat daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pemerintahan sesuai aturan terkini.
🎯 Tujuan Bimtek
Memberikan pemahaman regulasi terbaru tata kelola pemerintahan daerah.
Melatih kemampuan menyusun RKPD & APBD sesuai pedoman resmi Kemendagri.
Menguatkan pembinaan dan pengawasan internal melalui ITKPD.
Menyediakan template & rekomendasi implementasi tata kelola.
📚 Materi Utama
Kerangka Hukum & Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
(UU 1/2022, Permendagri 2/2025, Perpres Reformasi Birokrasi).
Perencanaan Daerah (RKPD & APBD)
Berdasarkan Permendagri 10/2025 dan 15/2024.
Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Daerah
Strategi, mekanisme, dan praktik ITKPD.
Studi Kasus & Workshop
Penyusunan rencana tindak lanjut & evaluasi kinerja OPD.
👥 Peserta Sasaran
Sekretaris Daerah, Kepala OPD, BPKAD.
Bagian Hukum, Perencanaan, & Keuangan Daerah.
Inspektorat & SPI.
ASN terkait pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
🏛️ Dasar Hukum Bimtek
Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 — Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 — Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 — Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Dokumen ITKPD & Evaluasi Nasional Kemendagri/BSKDN.
📅 Jadwal & Lokasi
📍 Jakarta, Bandung, Yogyakarta (atau sesuai permintaan instansi)
📆 Durasi: 1–2 Hari (Fleksibel sesuai kebutuhan OPD)
📝 Fasilitas Peserta
Modul & bahan ajar (hardcopy + softcopy).
Sertifikat resmi Bimtek.
Coffee break & lunch.
Dokumentasi & laporan hasil Bimtek.
September 12, 2025 / Materi
Transformasi birokrasi menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong instansi pemerintah untuk melakukan percepatan digitalisasi tata naskah dinas. Surat masuk dan arsip elektronik harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan BSSN telah mengembangkan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum nasional di bidang kearsipan dinamis.
Namun dalam praktiknya, masih banyak ASN di pemerintah daerah yang belum memahami secara menyeluruh tata cara pengelolaan surat masuk, disposisi, dan tata naskah dinas melalui aplikasi SRIKANDI. Oleh sebab itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Masuk Berbasis SRIKANDI agar implementasi dapat berjalan optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Surat Edaran Bersama 4 Lembaga Tahun 2020 (ANRI, KemenPANRB, Kominfo, dan BSSN) tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI.
Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan ANRI.
Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan ANRI.
Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru tentang tata naskah dinas berbasis elektronik.
Membekali ASN dengan keterampilan teknis dalam mengelola surat masuk dan arsip digital melalui aplikasi SRIKANDI.
Mendukung percepatan implementasi SPBE di pemerintah daerah.
Menumbuhkan budaya kerja modern, efektif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan arsip.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional tentang SPBE dan Digitalisasi Kearsipan.
Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip sesuai regulasi terbaru.
Pengenalan dan fitur utama Aplikasi SRIKANDI.
Pengelolaan Surat Masuk dan Disposisi secara elektronik.
Integrasi klasifikasi arsip & jadwal retensi arsip sesuai regulasi terbaru (ANRI 8 & 9/2022).
Praktik langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI (hands-on practice).
Studi kasus implementasi di daerah.
SASARAN PESERTA
Pejabat struktural,
Arsiparis,
Staf Tata Usaha,
Operator Aplikasi SRIKANDI,
ASN yang bertugas di bidang persuratan dan kearsipan pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif untuk regulasi dan kebijakan.
Diskusi dan tanya jawab mendalami implementasi daerah.
Praktik/Simulasi langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI.
Studi kasus berbasis pengalaman lapangan.
WAKTU DAN TEMPAT
Jadwal pelaksanaan mengikuti agenda LINKPEMDA atau menyesuaikan kebutuhan instansi
NARASUMBER / INSTRUKTUR
Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo.
Praktisi dan konsultan tata naskah dinas elektronik & aplikasi SRIKANDI.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri RI
Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Kontak: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
X. PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas berbasis digital secara optimal melalui aplikasi SRIKANDI, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai tuntutan reformasi birokrasi.
September 11, 2025 / Materi
Pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah menjadi salah satu aspek terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya UU ASN No. 20 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru, berbagai perubahan signifikan dalam manajemen ASN harus segera dipahami dan diimplementasikan oleh setiap instansi pemerintah daerah.
Beberapa tantangan utama dalam bidang kepegawaian antara lain:
Penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK.
Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Sistem penilaian kinerja ASN melalui SKP Elektronik (e-SKP) dan Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Mekanisme kenaikan pangkat, jabatan fungsional, dan angka kredit sesuai Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
Implementasi merit system sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah, diharapkan aparatur daerah mampu memahami regulasi terbaru, meningkatkan kapasitas teknis, serta mampu menyusun dokumen kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN, khususnya UU ASN 20/2023.
Melatih peserta dalam penyusunan dokumen ANJAB & ABK sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Meningkatkan keterampilan dalam menyusun dan mengevaluasi SKP ASN berbasis kinerja.
Memberikan panduan praktis dalam manajemen jabatan fungsional, angka kredit, dan kenaikan pangkat.
Mendorong implementasi merit system di lingkungan pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ASN.
Ketentuan lainnya yang terkait dengan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
Sasaran Peserta
Pejabat kepegawaian di BKPSDM/BKPP Daerah.
Analis kepegawaian dan pejabat fungsional terkait.
Pengelola administrasi kepegawaian pada OPD.
Aparatur pemerintah daerah yang membidangi manajemen ASN.
Materi Bimtek
Pemahaman UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Permenpan RB No. 1 Tahun 2020.
Manajemen kinerja ASN berbasis Permenpan RB No. 6 Tahun 2022.
Tata cara kenaikan pangkat, angka kredit, dan jabatan fungsional (Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023).
Penyusunan SKP ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG/SIAK ASN).
Strategi implementasi merit system dalam reformasi birokrasi daerah.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan presentasi interaktif.
Diskusi studi kasus.
Simulasi penyusunan dokumen kepegawaian (ANJAB, ABK, SKP).
Evaluasi pre-test dan post-test.
Waktu dan Tempat
Waktu : Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah dapat disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing instansi/OPD pemerintah daerah, sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu peserta. Selain itu, instansi juga dapat memilih untuk mengikuti jadwal resmi penyelenggara yang telah ditetapkan.
Tempat : Kegiatan dilaksanakan di Hotel, Ruang Pertemuan, atau Gedung Pemerintah Daerah yang representatif dan kondusif untuk pelatihan. Penentuan lokasi dapat menyesuaikan kondisi serta kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Durasi : Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari kerja, dengan pembagian sesi pagi dan siang, sehingga seluruh materi dapat tersampaikan secara optimal.
Narasumber
Narasumber dari KemenPAN-RB.
Narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Praktisi kepegawaian dan akademisi yang kompeten.
Penutup
Dengan terselenggaranya Bimtek Kepegawaian ASN Daerah 2025, diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan ASN sesuai regulasi terbaru. Proposal ini dapat menjadi acuan resmi bagi instansi dalam merencanakan kegiatan pelatihan, serta mendukung tercapainya ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
September 09, 2025 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Perkembangan regulasi terbaru dan percepatan transformasi digital menuntut ASN untuk menguasai keterampilan teknis maupun manajerial dalam:
Tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi.
Pengelolaan keuangan daerah berbasis akuntabilitas dan transparansi.
Penerapan digitalisasi layanan publik yang mendukung prinsip good governance.
Bimtek ini hadir untuk menjawab kebutuhan ASN lintas sektor dalam memahami regulasi terkini serta penerapan teknologi digital yang mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan modern.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional.
TUJUAN
Meningkatkan kompetensi ASN dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi (SPBE, e-Gov, SIPD, e-Katalog, Satu Data Indonesia).
Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Peningkatan Kompetensi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 & Regulasi Turunannya.
Tata Kelola Pemerintahan Modern berbasis regulasi & digitalisasi.
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) & Satu Data Indonesia.
Digitalisasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi.
Strategi Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas ASN.
SASARAN PESERTA
Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).
Pejabat Fungsional ASN.
Bendahara, PPK, PPTK, dan staf pengelola keuangan.
ASN dari OPD, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, RSUD/BLUD, dan lembaga terkait.
METODE
Ceramah Interaktif.
Diskusi & Tanya Jawab.
Studi Kasus & Simulasi.
Pendampingan Teknis.
WAKTU & TEMPAT
Waktu : Disesuaikan (2–3 hari kerja).
Tempat : Hotel / Ruang Diklat / Online Hybrid.
NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian PANRB.
Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akademisi & Praktisi Tata Kelola Pemerintahan Digital.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
📍 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 www.linkpemda.com | ✉️ info@linkpemda.com | 📱 WA: +62 813-8766-6605
September 05, 2025 / Materi
Bimtek ini fokus pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi penanganan bencana di tingkat pemerintah daerah.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan mitigasi dan respon bencana.
Memastikan koordinasi penanggulangan bencana efektif.
Meningkatkan keselamatan masyarakat dan infrastruktur.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf BPBD, petugas lapangan, serta tim koordinasi penanggulangan bencana.
Materi Inti:
Manajemen risiko dan mitigasi bencana
Strategi koordinasi dan tanggap darurat
Penanganan korban dan logistik bencana
Simulasi dan evaluasi kesiapsiagaan
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan pengelolaan informasi publik, teknologi informasi, dan komunikasi digital pemerintah.
Tujuan:
Meningkatkan efektivitas komunikasi dan pelayanan publik.
Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi di instansi.
Memastikan keterbukaan informasi dan keamanan data.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, pengelola website dan media digital pemerintah, analis data.
Materi Inti:
Manajemen informasi publik
Pengelolaan media digital pemerintah
Keamanan data dan sistem TI
Strategi komunikasi publik efektif
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini menyiapkan aparatur untuk mengelola destinasi wisata, promosi, dan meningkatkan kualitas pelayanan wisatawan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi manajemen pariwisata.
Mengoptimalkan promosi dan pengembangan destinasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan bagi wisatawan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Pariwisata, pengelola destinasi wisata, dan promotor wisata.
Materi Inti:
Strategi pengembangan destinasi wisata
Promosi dan branding pariwisata daerah
Manajemen layanan wisatawan
Pengelolaan event dan kegiatan pariwisata
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan mengelola lingkungan hidup, mitigasi dampak, dan program konservasi alam sesuai regulasi terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan pengelolaan lingkungan hidup.
Memastikan pelaksanaan program konservasi sesuai peraturan.
Mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup, pengelola program konservasi, dan teknisi lingkungan.
Materi Inti:
Manajemen sampah dan limbah
Pengawasan kualitas udara dan air
Program konservasi dan mitigasi lingkungan
Strategi pengelolaan sumber daya alam
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi