Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
BIMBINGAN TEKNIS TENAGA PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH Tema: โ€œTransformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasionalโ€

Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Fungsinya sebagai pusat sumber belajar dan literasi harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan pendidikan terbaru. Dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka, perpustakaan sekolah dituntut menjadi ruang yang adaptif, mendukung pembelajaran berdiferensiasi, serta menjadi pusat pengembangan minat baca dan budaya literasi siswa.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak perpustakaan sekolah yang belum dikelola secara profesional. Minimnya kompetensi tenaga pengelola, keterbatasan teknologi, dan belum optimalnya integrasi dengan kurikulum menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas SDM perpustakaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkelanjutan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

  2. Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

  3. Permendikbud No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan

  4. Permendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka

  5. Peraturan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP)

  6. Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 159 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Perpustakaan

  7. Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai program prioritas Kemendikbudristek

  8. Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Perpustakaan Nasional RI


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola perpustakaan sekolah

  • Mendorong perpustakaan sekolah memenuhi standar nasional dan siap akreditasi

  • Memperkuat peran perpustakaan dalam mendukung Kurikulum Merdeka dan literasi digital

  • Mengembangkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan inklusi sosial


TEMA & MATERI

Tema:

“Transformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasional”

Materi Pokok:

  1. Kebijakan Perpustakaan Sekolah & Kurikulum Merdeka

  2. Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP)

  3. Otomasi Perpustakaan dengan SLiMS & Inlislite

  4. Strategi Meningkatkan Minat Baca di Era Digital

  5. Integrasi Perpustakaan dengan Proyek Profil Pelajar Pancasila

  6. Layanan Literasi Inklusif dan Berbasis Komunitas

  7. Persiapan Akreditasi Perpustakaan Sekolah

  8. Penyusunan Program Kerja dan Rencana Pengembangan Layanan


PESERTA KEGIATAN

  • Pustakawan Sekolah

  • Guru Pengelola Perpustakaan

  • Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah

  • Tenaga Administrasi / Staf Perpustakaan

  • Pengawas Sekolah


WAKTU DAN TEMPAT

Pelaksanaan bimtek dapat diselenggarakan secara:

  • Tatap Muka: Di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dll.

  • Daring / Online: Via Zoom Meeting (jika diminta instansi)

METODE PELAKSANAAN

  • Presentasi dan Diskusi Interaktif

  • Workshop dan Simulasi

  • Studi Kasus dan Sharing Praktik Baik

  • Evaluasi dan Refleksi Pembelajaran


NARASUMBER (tentatif)

  • Pustakawan Ahli dari Perpustakaan Nasional RI

  • Akademisi Ilmu Perpustakaan

  • Praktisi Otomasi dan Digitalisasi Perpustakaan

  • Kepala Perpustakaan Sekolah Berprestasi


 


PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar & dibina oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI
๐Ÿ“ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 


PENUTUP

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para tenaga pengelola perpustakaan sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan selaras dengan visi pendidikan Indonesia dalam menciptakan generasi pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan bukan hanya tempat buku disimpan, tetapi tempat inspirasi dan pembentukan karakter dimulai.

July 15, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAN / SWASTA
Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha dalam Implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan"

Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha dan reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Sistem ini wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), dalam proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan kegiatan usaha.

Namun demikian, masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab administratif, prosedur pemenuhan izin, serta risiko hukum jika tidak patuh terhadap ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Diklat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan keterampilan teknis pelaku usaha dalam mengoperasikan sistem OSS-RBA.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  4. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS

  5. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  7. Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:

Memberikan pemahaman mendalam kepada badan usaha tentang aspek administratif dan teknis dalam sistem OSS-RBA serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha nasional.

Tujuan:

  • Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan OSS

  • Mendorong kepatuhan administrasi badan usaha terhadap ketentuan OSS-RBA

  • Menghindari risiko sanksi administratif akibat kelalaian atau ketidaktahuan

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan sistem OSS

  • Menyusun strategi pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM

NAMA DAN TEMA KEGIATAN

Nama Kegiatan:
Diklat Nasional Kepatuhan Administrasi Badan Usaha terhadap Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA

Tema:
"Mendorong Legalitas, Kepatuhan, dan Kemudahan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko yang Terintegrasi dan Transparan"

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan Perizinan Nasional dan Fungsi OSS-RBA

  2. Tata Cara Pendaftaran dan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  3. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Sertifikat Standar

  4. Klasifikasi Risiko Usaha: Rendah, Menengah, dan Tinggi

  5. Tata Cara Pelaporan LKPM dan Kewajiban Pemantauan Usaha

  6. Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan OSS

  7. Simulasi Aplikasi OSS-RBA (praktik langsung)

PESERTA YANG DITARGETKAN

  • Direksi dan pengurus PT atau CV

  • Penanggung jawab legal dan administrasi perusahaan

  • Konsultan hukum dan notaris

  • Perwakilan asosiasi bisnis dan UMKM

  • Perangkat daerah yang membina sektor usaha


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan Materi (Presentasi Interaktif)

  • Tanya Jawab dan Konsultasi

  • Simulasi Pengisian dan Pemanfaatan Sistem OSS

  • Evaluasi dan Rekomendasi Perusahaan Peserta


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu:
Tersedia dalam beberapa gelombang pelaksanaan nasional atau berdasarkan permintaan kelompok peserta (minimal 10 peserta)

Tempat:
Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, dan kota lainnya sesuai kebutuhan

Metode:
Tatap muka atau daring (Zoom Meeting)


FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Diklat 

  • Materi Cetak dan Softcopy

  • Modul Panduan OSS-RBA Terbaru

  • Konsumsi, Akomodasi, dan Transport Lokal (untuk kelas tatap muka)

  • Konsultasi Teknis OSS-RBA Pasca Pelatihan

NARASUMBER

  • Perwakilan Kementerian Investasi/BKPM

  • Praktisi OSS dan Sistem Informasi Perizinan

  • Konsultan Hukum Bisnis dan Administrasi Korporasi

  • Akademisi bidang administrasi publik dan kebijakan investasi


PENUTUP

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepatuhan administrasi, dan percepatan transformasi sistem perizinan berusaha yang transparan dan efisien. Diharapkan melalui Diklat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.

July 11, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi sangat penting. Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan informasi, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan.

Dengan semakin kompleksnya tantangan di bidang kearsipan dan munculnya regulasi-regulasi baru, maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur khususnya bagi pejabat fungsional Arsiparis, pengelola arsip SKPD, dan perangkat daerah lainnya.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

    • Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

    • Peraturan Kepala ANRI No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip

    • Peraturan Kepala ANRI No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

  5. Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

  6. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme aparatur khususnya Arsiparis dan pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, dan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tujuan:

  • Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Arsiparis

  • Mendorong penerapan tata kelola kearsipan yang baik di SKPD

  • Mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi audit kearsipan dari ANRI atau BPK

  • Menyusun kebijakan internal dan strategi pengelolaan arsip secara sistematis dan berkelanjutan


TEMA KEGIATAN

“Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Berbasis Regulasi dan Teknologi Informasi”


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Terbaru

  2. Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis

  3. Implementasi Sistem Informasi Kearsipan (Srikandi/SPBE)

  4. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip dan Tata Naskah Dinas

  5. Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis

  6. Simulasi dan Studi Kasus Pengelolaan Arsip Elektronik

  7. Audit Kearsipan dan Persiapan Penilaian ANRI


PESERTA KEGIATAN

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Jabatan Fungsional Arsiparis

  • Pengelola Arsip dan Tata Usaha SKPD

  • Sekretariat Daerah/Badan/Dinas yang menangani urusan kearsipan

  • Pejabat yang membina dan mengelola Jabatan Fungsional Arsiparis


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu: Disesuaikan dengan permintaan instansi atau berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Surabaya / Bali / Kota lain sesuai permintaan


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

  • Kementerian PAN-RB

  • Praktisi Kearsipan dan Akademisi


METODE PELAKSANAAN

  • Presentasi Interaktif

  • Diskusi dan Tanya Jawab

  • Studi Kasus / Simulasi

  • Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut


FASILITAS PESERTA

  • Modul dan Materi Pelatihan

  • Sertifikat Bimtek 

  • Konsumsi dan Akomodasi selama kegiatan

  • Dokumentasi dan Foto Bersama

  • Transportasi lokal (jika diperlukan)

  • Penginapan 


PENUTUP

Demikian susunan kegiatan  untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pengajuan kepada instansi yang berminat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung profesionalisme ASN khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola kearsipan daerah.

July 11, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimbingan Teknis Nasional Penguatan Sistem Manajemen ASN Terintegrasi: Strategi Implementasi Sistem Merit, Kinerja Digital, dan Reformasi Kepegawaian 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang tinggi. Pemerintah melalui berbagai kebijakan strategis mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan akuntabel melalui penguatan manajemen SDM berbasis sistem merit dan digitalisasi layanan kepegawaian.

Peraturan terbaru seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, menjadi landasan kuat dalam transformasi tata kelola ASN secara menyeluruh.

Namun, di banyak daerah, implementasi regulasi kepegawaian masih menemui kendala:

  • Lemahnya pemahaman teknis pengelolaan data dan dokumen kepegawaian,

  • Ketidaksiapan dalam penerapan sistem merit, manajemen kinerja, dan perencanaan kebutuhan ASN,

  • Kurangnya konsistensi dalam pelaporan dan pemanfaatan aplikasi seperti SIASN, e-Kinerja, dan Sapk-BKN.

Maka dari itu, pelatihan ini dirancang agar dapat wajib diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian maupun ASN terkait agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan target reformasi birokrasi tematik tahun 2025.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  2. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

  3. PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  4. PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN

  5. PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN

  6. PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dalam Manajemen ASN

  7. Surat Edaran BKN tentang Pengelolaan Kepegawaian Terintegrasi melalui Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja

  8. Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN

  9. Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik


TUJUAN PELATIHAN

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN.

  2. Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk PNS dan PPPK.

  3. Mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh di instansi pemerintah.

  4. Menyiapkan SDM dalam penggunaan sistem digital (SIASN, MySAPK, e-Kinerja, Simpeg) secara optimal.

  5. Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kinerja ASN.


PESERTA PELATIHAN

  • Kepala BKD/BKPSDM

  • Kepala Sub Bagian/Pejabat Pengelola Kepegawaian

  • ASN yang menangani e-Kinerja, SIASN, atau administrasi SDM

  • Kasubbag Umum/Kepegawaian OPD

  • Analis SDM Aparatur / Analis Kepegawaian


MATERI KEGIATAN

  1. Kebijakan Nasional Sistem Merit dan Penguatan ASN di Era Digital

  2. Tata Kelola Manajemen ASN Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020

  3. Penerapan Manajemen Kinerja ASN Sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022

  4. Pengelolaan Jabatan ASN dan Pemetaan Talenta ASN (Talent Pooling)

  5. Pemanfaatan Sistem Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja, dan Integrasi Data BKN

  6. Manajemen PPPK dan Strategi Penataan Formasi ASN yang Efisien

  7. Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN dan Laporan Evaluasi Kepegawaian Instansi

  8. Simulasi dan Studi Kasus Penggunaan Aplikasi Kepegawaian


METODE PELAKSANAAN

Pelatihan dilaksanakan secara:

  • Tatap Muka (Luring Nasional atau In-house)

  • Online (Zoom / LMS)

  • Dapat disesuaikan dengan permintaan instansi (minimal 10 peserta per angkatan)


WAKTU & TEMPAT

Waktu dan tempat pelatihan akan dijadwalkan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau OPD. Jadwal nasional rutin juga tersedia secara berkala di kota-kota besar.


BIAYA PELATIHAN

Biaya kontribusi peserta meliputi:

  • Honorarium narasumber

  • Sertifikat pelatihan 

  • Modul dan bahan ajar

  • Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan luring)

  • Akses LMS dan materi online (jika daring)

  • Dokumentasi dan bantuan teknis


FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Pelatihan

  • Modul digital & cetak

  • Seminar kit (untuk luring)

  • Akses platform pelatihan

  • Konsumsi & akomodasi (jika diperlukan)

  • Pendampingan implementasi (opsional)


PENUTUP

Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja. Diharapkan seluruh instansi dapat mengikutsertakan pejabat kepegawaian dan ASN terkait dalam kegiatan ini demi memastikan implementasi kebijakan SDM yang berkualitas dan akuntabel.

July 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimbingan Teknis Wajib bagi Sekolah Swasta: Optimalisasi Kurikulum, Manajemen BOS, dan Pelaporan Digital Berbasis Dapodik, ARKAS, dan SIPLah

Sekolah swasta sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah swasta menghadapi tantangan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, akreditasi, tata kelola keuangan, hingga pelaporan berbasis data.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui berbagai regulasi telah mengarahkan seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta, untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Kurikulum Merdeka, pelaporan melalui ARKAS dan SIPLah, serta peningkatan mutu berbasis manajemen berbasis sekolah.

Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis yang wajib diikuti oleh sekolah swasta, agar dapat menjalankan operasional secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku dan siap dalam menghadapi audit, penjaminan mutu, serta asesmen nasional.


DASAR HUKUM

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

  3. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS

  4. Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah

  5. Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik sebagai sistem pendataan resmi

  6. Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaporan SIPLah dan ARKAS

  7. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Pendidikan dan Akreditasi

  8. Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan

  9. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kewajiban Sekolah Swasta dalam Pelaporan dan Evaluasi Dapodik dan RKAS Digital


TUJUAN KEGIATAN

  1. Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru yang wajib diikuti sekolah swasta.

  2. Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan pengelola dalam manajemen operasional dan pelaporan.

  3. Membantu sekolah swasta memenuhi kewajiban pelaporan BOS, Dapodik, dan akreditasi.

  4. Menyiapkan sekolah swasta menghadapi audit keuangan, supervisi mutu, dan perubahan kurikulum.


PESERTA YANG DIWAJIBKAN MENGIKUTI

  • Kepala Sekolah

  • Bendahara Sekolah / Pengelola Keuangan

  • Operator Sekolah (Dapodik/ARKAS/SIPLah)

  • Wakil Kepala Sekolah (Kurikulum / Sarpras)

  • Yayasan / Pengelola Sekolah

  • Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Swasta


MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan Wajib Sekolah Swasta: Dapodik, BOS, dan Akreditasi

  2. Manajemen Keuangan Sekolah Swasta dan Penggunaan BOS yang Akuntabel

  3. Pemanfaatan ARKAS dan SIPLah untuk Sekolah Swasta

  4. Kurikulum Merdeka: Implikasi dan Strategi Implementasi di Sekolah Swasta

  5. Penyusunan dan Pelaporan Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKAS)

  6. Supervisi dan Penjaminan Mutu Sekolah Swasta Berbasis Evaluasi Diri (EDS)

  7. Persiapan Audit Sekolah dan Pemeriksaan Berbasis Kinerja


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau Perkumpulan Sekolah Swasta.
Metode pelaksanaan dapat diselenggarakan secara:

  • Tatap muka (Luring: regional/nasional/in-house)

  • Daring (Online melalui Zoom Meeting)


BIAYA PELATIHAN

Biaya kontribusi peserta akan disesuaikan dengan lokasi pelatihan dan jumlah peserta. Rincian lengkap akan tercantum dalam surat penawaran dan undangan resmi. Biaya mencakup:

  • Narasumber

  • Modul pelatihan

  • Sertifikat resmi

  • Konsumsi & akomodasi (jika luring)

  • Seminar kit & dokumentasi

  • Penginapan ( Akomodasi ) dan Non akomodasi 


FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Pelatihan Resmi (terakreditasi lembaga)

  • Modul dan bahan ajar lengkap

  • Akses e-materi & rekaman (untuk peserta daring)

  • Pendampingan konsultatif (opsional)

  • Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan tatap muka)


PENUTUP

Pelatihan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sekolah swasta agar mampu memenuhi tanggung jawab administratif, keuangan, dan mutu pendidikan sesuai standar nasional dan regulasi terbaru. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi penting dan strategis bagi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang kredibel dan akuntabel di lingkungan sekolah swasta.

July 05, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendidikan dan Kependidikan dalam Tata Kelola Sekolah, Kurikulum, dan Layanan Digital Pendidikan Dasar dan Menengah

Transformasi pendidikan nasional menuntut sekolah-sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan, implementasi kurikulum, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan tata kelola. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Namun dalam pelaksanaannya, banyak satuan pendidikan masih menghadapi tantangan seperti:

  • Kurangnya pemahaman tentang Kurikulum Merdeka dan asesmen.

  • Pengelolaan BOS dan manajemen sekolah yang belum optimal.

  • Keterbatasan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran.

  • Lemahnya pemetaan mutu dan supervisi internal.

Oleh karena itu, diperlukan pelatihan terpadu yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan terbaru, namun juga strategi praktis untuk memperkuat manajemen, layanan pembelajaran, dan integrasi teknologi di sekolah.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

  3. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.

  4. Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Transformasi Digital Pendidikan.

  5. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  6. Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM).

  7. Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik.


TUJUAN PELATIHAN

  1. Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan guru tentang kebijakan kurikulum dan manajemen sekolah.

  2. Meningkatkan keterampilan pendidik dalam merancang dan mengelola pembelajaran berbasis digital.

  3. Menyediakan solusi dan praktik baik dalam tata kelola keuangan dan BOS Sekolah.

  4. Mendorong penguatan supervisi pendidikan dan penjaminan mutu internal.


PESERTA KEGIATAN

  • Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK

  • Wakil Kepala Sekolah

  • Guru Koordinator Kurikulum / Waka Kurikulum

  • Bendahara BOS / Tim Manajemen BOS Sekolah

  • Pengawas Sekolah / Penilik / Penjamin Mutu

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota


MATERI PELATIHAN

  1. Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Berdiferensiasi

  2. Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kinerja

  3. Optimalisasi Dana BOS: Pengelolaan, Pelaporan, dan Audit Internal Sekolah

  4. Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM)

  5. Supervisi Akademik dan Manajerial dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

  6. Pemetaan Mutu dan Perencanaan Berbasis Data (RKAS Digital dan ARKAS)

  7. Praktik Baik Manajemen Sekolah dan Inovasi Pembelajaran Era Digital


NARASUMBER (DIRENCANAKAN)

  • Pejabat/Praktisi dari Kemendikbudristek RI

  • Tim Platform Merdeka Mengajar

  • LPMP/BPMP Provinsi

  • Akademisi & Praktisi Pendidikan

  • Tenaga Ahli Manajemen BOS dan Tata Kelola Pendidikan

  • Tim Pelatih dari Lembaga LINK PEMDA


WAKTU DAN TEMPAT

Waktu dan lokasi disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau kelompok peserta.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara:

  • Tatap muka (Luring Nasional/Regional/In-house)

  • Daring (Online via Zoom/Google Meet)


BIAYA PELATIHAN

Biaya kontribusi peserta ditentukan berdasarkan metode pelaksanaan, jumlah peserta, lokasi, dan durasi pelatihan.
Termasuk: narasumber, modul, sertifikat, konsumsi, dokumentasi, dan bantuan teknis pascapelatihan.


 FASILITAS PESERTA

  • Modul Pelatihan dan Bahan Ajar

  • Sertifikat Pelatihan

  • Seminar Kit (untuk pelatihan luring)

  • Konsumsi & akomodasi (bila dibutuhkan)

  • Akses e-Materi & rekaman pelatihan (untuk daring)

  • Pendampingan konsultatif (opsional)


PENUTUP

Melalui pelatihan ini, diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah mampu menerapkan tata kelola sekolah yang efektif, menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna, dan memanfaatkan teknologi secara optimal. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pendidikan daerah.

July 05, 2025 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Penguatan Tata Kelola Puskesmas dalam Implementasi Rekam Medis Elektronik dan Layanan Primer Terintegrasi Berbasis Kebijakan Nasional

Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP). Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran penting dalam implementasi program ini.

Penerapan RME bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan pelayanan pasien secara digital, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kesinambungan informasi antar fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan ILP mendorong integrasi antar program dan layanan berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan pendekatan siklus hidup (life cycle).

Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala implementasi seperti kesiapan SDM, infrastruktur teknologi informasi, serta pemahaman terhadap sistem dan kebijakan yang berlaku.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan SDM di lingkungan Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta sistem operasional RME dan ILP secara optimal dan terpadu.

DASAR HUKUM

  1. Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

  2. Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

  3. Permenkes RI No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dan Satu Sehat

  4. Permenkes RI No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer

  5. Inpres No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Transformasi Digital di Sektor Kesehatan

  6. Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI terkait Implementasi RME di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  7. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  8. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

TUJUAN

  1. Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang kebijakan dan sistem RME & ILP.
  2. Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan data rekam medis digital dan integrasi layanan.
  3. Mendukung suksesnya program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemenkes RI.

PESERTA KEGIATAN

  • Kepala Puskesmas
  • Penanggung jawab program
  • Tenaga IT / Admin P-Care / SIMPUS
  • Bidan Koordinator / Perawat / Petugas UKM/UKP
  • Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai pembina teknis

NARASUMBER (Direncanakan)

  • Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Pelayanan Kesehatan / Ditjen P2P / Ditjen Farmalkes)
  • Pusdatin Kemenkes RI
  • Praktisi dan Ahli Sistem RME dan ILP
  • Tim Teknis LinkPemda

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Implementasi RME dan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
  2. Transformasi Digital dan Tata Kelola Rekam Medis Elektronik di Puskesmas
  3. Praktik Baik dan Tantangan Implementasi RME & ILP di Daerah
  4. Pengelolaan Data Pasien Berbasis Life Cycle dan Wilayah Kerja
  5. Sinkronisasi Sistem RME, SatuSehat, P-Care, dan SIMPUS
  6. Studi Kasus & Simulasi Penerapan Sistem RME di Puskesmas

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu dan lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan permintaan instansi atau kelompok peserta.
Minimal 10 peserta, jadwal fleksibel (in-house / nasional / regional).

BIAYA PARTISIPASI

Biaya kontribusi peserta akan disampaikan dalam surat penawaran terpisah dan disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, dan akomodasi (dapat request).

FASILITAS PESERTA

  • Modul dan bahan ajar lengkap
  • Sertifikat Bimtek 
  • Seminar kit
  • Konsumsi & akomodasi (jika diadakan secara tatap muka)
  • Pendampingan implementasi (opsional)
  • Penginapan Akomodasi dan Non akomodasi

PENUTUP

Diharapkan kegiatan Bimtek ini mampu mendorong optimalisasi peran Puskesmas dalam upaya digitalisasi layanan dan penguatan sistem pelayanan primer yang terintegrasi. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas SDM kesehatan menuju sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.

July 05, 2025 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
BIMTEK INTEGRASI LAYANAN PRIMER (ILP) TAHUN 2025

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus mendorong transformasi sistem kesehatan nasional, salah satunya melalui Transformasi Layanan Primer. Dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan yang terintegrasi, berorientasi pada upaya promotif dan preventif, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya dalam mengimplementasikan kebijakan Integrasi Layanan Primer (ILP).

ILP bertujuan untuk menggabungkan berbagai program kesehatan ke dalam satu sistem layanan yang terintegrasi di tingkat puskesmas dan posyandu. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta mampu memahami konsep ILP, sistem pencatatan dan pelaporan, serta implementasinya sesuai regulasi terbaru.

DASAR HUKUM

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Rencana Induk Transformasi Kesehatan 2021–2024 oleh Kementerian Kesehatan RI.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6779/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer.

Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Surat Edaran Kemenkes terbaru tahun 2025 terkait implementasi ILP (jika telah diterbitkan, dapat dilampirkan).

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:

Meningkatkan pemahaman dan kompetensi SDM kesehatan dalam menyelenggarakan layanan kesehatan primer yang terintegrasi.

Tujuan:

Memberikan pemahaman tentang konsep dan kerangka kerja ILP.

Melatih teknis integrasi program kesehatan di puskesmas dan posyandu.

Meningkatkan keterampilan dalam pencatatan, pelaporan, dan pemanfaatan data ILP.

Mendukung keberhasilan transformasi layanan primer di daerah.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

Kebijakan Nasional Integrasi Layanan Primer Tahun 2025

Kerangka Kerja dan Strategi Pelaksanaan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer

Standar Pelayanan dan Alur Integrasi Program Kesehatan (KIA, Gizi, Imunisasi, dll)

Penguatan Peran Puskesmas, Posyandu, dan Jejaring Fasilitas Kesehatan

Manajemen Data dan Pelaporan ILP melalui Aplikasi SATUSEHAT

Studi Kasus dan Simulasi Implementasi ILP

PESERTA KEGIATAN

Kepala Puskesmas

Penanggung Jawab Program (Promkes, Gizi, KIA, Imunisasi)

Petugas Pencatatan dan Pelaporan (Programer, Analis Data)

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Fasilitas Layanan Kesehatan Primer lainnya

METODE KEGIATAN

Pemaparan Materi oleh Narasumber (Kemkes dan Praktisi)

Diskusi Interaktif

Simulasi dan Praktik Lapangan

Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis

July 01, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
BIMTEK PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS KOMPETENSI DAN DIGITALISASI TAHUN 2025

Pelayanan publik merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat. Dalam era digital dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik, penyelenggaraan pelayanan publik harus adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi prioritas dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi aparatur dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis kompetensi, teknologi, dan inovasi.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  6. PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik
  7. PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024
  8. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penerapan Mal Pelayanan Publik Digital dan SPBE
  9. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimum

TUJUAN PELATIHAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima dan profesional.
  • Mendorong penerapan pelayanan berbasis digital dan integrasi sistem SPBE.
  • Meningkatkan keterampilan komunikasi dan manajemen pengaduan.
  • Menyiapkan aparatur yang adaptif terhadap dinamika pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat.

 

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan Nasional Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi 2025
  2. Standar Pelayanan Publik dan Penerapannya
  3. Membangun Budaya Pelayanan Prima pada Instansi Pemerintah
  4. Pelayanan Publik Berbasis Digital dan SPBE
  5. Teknik Komunikasi Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
  6. Inovasi Pelayanan Publik di Era Digital
  7. Penerapan Sistem Pengukuran Kepuasan Masyarakat (IKM)
  8. Studi Kasus & Best Practice Pelayanan Terpadu dan MPP Digital

METODOLOGI

  • Ceramah Interaktif
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Simulasi dan Studi Kasus
  • Pemutaran Video dan Analisis Kasus Nyata
  • Evaluasi dan Umpan Balik

PESERTA KEGIATAN

Peserta pelatihan ini adalah aparatur penyelenggara pelayanan publik dari:

  • Dinas/Badan/Bagian pelayanan
  • Kecamatan dan Kelurahan
  • RSUD, Puskesmas, dan instansi teknis lainnya
  • DPMPTSP atau MPP
  • OPD lain yang menjalankan fungsi pelayanan

NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian PANRB
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Praktisi pelayanan publik dan digitalisasi
  • Akademisi ahli reformasi birokrasi dan SPBE

July 01, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada wajib pajak.  Sistem coretax dapat mendeteksi setiap data pelaporan pajak untuk dilakukan pemeriksaan. Integrasi dan transparansi data pada coretax system yang akan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tidak melanggar karena pelanggaran akan lebih cepat terdeteksi. 

Bagi pelaku usaha, penerapan Coretax membawa berbagai keuntungan praktis, seperti:

  1. Kemudahan Akses
    Sistem berbasis digital memungkinkan pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  2. Proses Lebih Cepat
    Digitalisasi mengurangi birokrasi dan mempercepat administrasi pajak.
  3. Transparansi yang Lebih Baik
    Data perpajakan yang terintegrasi memberikan kejelasan dan akurasi tinggi.
  4. Fokus pada Pertumbuhan Bisnis
    Dengan proses administrasi yang lebih sederhana, pelaku usaha dapat lebih fokus pada strategi bisnis.

Berdasarkan kajian tersebut kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (Linkpemda) menawarkan pelatihan nasional bimbingan teknis dengan tema, Coretax: Solusi Optimal untuk Pengelolaan Pajak menghadirkan solusi modern dalam mengelola data perpajakan di era digital, yang akan diselenggarakan.

Silabus dan pokok bahasan bimbinga teknis meliputi hal hal sebagai berikut :

 

HARI PERTAMA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Registrasi Ulang / Absensi

 

 

09.00-12.00

1.Menyambut Coretax di 2025, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

1.1.Wajib pajak melakukan pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat

1.2.Wajib pajak untuk mencoba sistem baru melalui simulator coretax

1.3.Wajib pajak harus Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan

12.00 – 13.00

ISOMA

13.00 – 16.00

2. Perkembangan Informasi Terkini Coretax DJP

2.1. Proses login

2.2. Proses pendaftaran wajib pajak

2.3. Pengelolaan SPT Masa

2.4. Pengelolaan faktur pajak

2.5. Bukti Potong 

3. Pembayaran Pajak

3.1. Proses pengajuan pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran pajak.

3.2. Penyesuaian kode satuan kerja (satker) dan prepopulasi data billing agar sesuai dengan

       referensi resmi KPP.

3.3. Penyempurnaan proses persetujuan atas dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan

       penerbitan produk hukum.

3.4. Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan

       meterai dan pengurangan angsuran  PPh Pasal 25.

HARI KEDUA

MATERI/TOPIK PRESENTASI

08.45-09.00

Absensi hari kedua

 

 

 

09.00-12.00

4. Simulasi Praktek CoreTax

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

12.00-13.00

ISOMA

13.00-16.00

4. Simulasi Praktek CoreTax (lanjutan)

4.1 Proses Bisnis Registrasi

4.2. Proses Bisnis Pembayaran

4.3. Bukti Potong, SPT Masa PPh, Faktur Pajak dan SPT Masa PPN

4.4. Proses Bisnis Layanan Perpajakan

16.00-SELESAI

PENUTUPAN / PENYERAHAN  SERTIFIKAT

Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
๐Ÿ“ž WA: 0813-8666-6605
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com

Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

 

June 17, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek "Peningkatan Kapasitas Aparatur Dalam Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Penginputan Data Pada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD) Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020"

Dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguatan kapasitas aparatur dalam penatausahaan pendapatan dan belanja menjadi hal yang sangat penting. Terlebih, dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform nasional untuk perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah, diperlukan pemahaman dan keterampilan teknis bagi para pegawai pengelola keuangan agar dapat menginput data secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan kompetensi SDM di bidang keuangan daerah, khususnya dalam aspek penatausahaan dan penginputan pendapatan serta belanja melalui SIPD sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  3. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
  5. Program Kerja LINK PEMDA Tahun 2025

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap ketentuan teknis penatausahaan pendapatan dan belanja daerah.
  2. Meningkatkan keterampilan dalam melakukan input data pendapatan, belanja, dan saldo awal tahun anggaran pada SIPD.
  3. Memberikan solusi terhadap kendala teknis yang dihadapi oleh OPD dalam pengelolaan keuangan melalui sistem elektronik.
  4. Mendorong akuntabilitas dan efisiensi dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

MATERI KEGIATAN

  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77/2020
  2. Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah: Prinsip, Proses, dan Regulasi
  3. Tata Cara Penginputan Data pada SIPD Modul Penatausahaan
  4. Input Saldo Awal Tahun Kas UP/GU/TU di Bendahara Pengeluaran
  5. Simulasi dan Praktik Penginputan Pendapatan dan Belanja di SIPD
  6. Diskusi dan Studi Kasus permasalahan aktual di daerah

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Waktu: Sesuai kesepakatan/permintaan peserta (4 hari)
  • Tempat: Hotel Berbintang di Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, atau lokasi lainnya sesuai permintaan
  • Jadwal detail akan dilampirkan dalam undangan resmi

PESERTA

  • Bendahara Pengeluaran / Bendahara Penerimaan
  • Staf Pengelola Keuangan OPD
  • Admin/operator SIPD
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
  • Peserta dari unsur Inspektorat dan BPKAD

NARASUMBER

  • Pejabat/Tim Teknis dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
  • Praktisi dan Konsultan Keuangan Daerah
  • Tim Teknis SIPD LINK PEMDA

FASILITAS PESERTA

  • Modul dan bahan ajar lengkap
  • Sertifikat
  • Seminar Kit
  • Konsumsi 2x sehari + coffee break
  • Akomodasi hotel berbintang (bagi peserta menginap)
  • Narasumber profesional dan praktik langsung

BIAYA KEGIATAN

Biaya kegiatan akan diinformasikan dalam surat penawaran resmi dan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta, lokasi, serta permintaan fasilitas (akomodasi/tanpa menginap). Biaya dapat dibebankan kepada APBD melalui mekanisme Belanja Diklat/Bimtek/Pelatihan Teknis ASN.

PENUTUP

Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat berpartisipasi aktif demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel.

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
๐Ÿ“ž WA: 0813-8666-6605
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com

Hormat kami,
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

 

June 02, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimtek Penguatan Soft Skill melalui Komunikasi Kolaboratif

Soft skill merupakan keterampilan non-teknis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan sosial di era global.  Dalam konteks pendidikan, guru memiliki peran strategis dalam mengembangkan soft skill peserta didik melalui strategi pembelajaran yang tepat.  Perkembangan zaman menuntut lulusan pendidikan tidak hanya memiliki kemampuan akademik yang tinggi, tetapi juga dibekali dengan keterampilan sosial dan emosional, yang dikenal dengan istilah soft skill. Berdasarkan laporan World Economic Forum (2020), keterampilan seperti komunikasi, kolaborasi, empati, dan kepemimpinan semakin menempati posisi penting dalam dunia kerja.

Namun, masih banyak peserta didik yang belum terfasilitasi secara optimal dalam mengembangkan kemampuan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya upaya sistematis dari pendidik untuk menjadikan pembelajaran sebagai ruang tumbuh bagi penguatan soft skill, khususnya melalui pendekatan komunikasi kolaboratif. Pelatihan bagi guru menjadi krusial agar mereka mampu merancang strategi pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pada penguatan keterampilan hidup.

Konsep Komunikasi Kolaboratif sebagai Soft Skill Utama

  • Mendengarkan secara aktif
  • Memberikan dan menerima umpan balik
  • Menyampaikan gagasan secara efektif
  • Mengelola konflik secara sehat
  • Menghargai pendapat orang lain

Soft skill ini sangat diperlukan dalam berbagai konteks, baik akademik, sosial, maupun profesional. Oleh karena itu, pendidik perlu menciptakan ekosistem pembelajaran yang mendorong terjadinya komunikasi kolaboratif, misalnya melalui diskusi kelompok, proyek kolaboratif, debat, hingga pembelajaran berbasis masalah (problem based learning).

Pentingnya Pelatihan bagi Pendidik

Mengikuti pelatihan tentang penguatan soft skill melalui komunikasi kolaboratif memiliki urgensi tinggi, karena:

  • Meningkatkan kesadaran guru tentang pentingnya soft skill sebagai bagian dari kompetensi inti peserta didik.
  • Membekali guru dengan strategi dan teknik pembelajaran aktif yang mendorong interaksi sosial positif di kelas.
  • Mendorong perubahan pendekatan dari teacher-centered ke student-centered, di mana komunikasi dua arah dan kerja sama tim menjadi kunci keberhasilan pembelajaran.
  • Membantu guru dalam menyusun asesmen otentik, yang tidak hanya menilai hasil akademik, tetapi juga proses komunikasi dan kolaborasi antar siswa.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0813 -1083- 1094

(Noto)

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

info@linkpemda.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

May 26, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA