Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Intern, Pengendalian Intern Pemerintah, Kualitas Opini Audit, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Bebas Korupsi
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berbagai kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memperkuat sistem pengawasan intern, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra manajemen dalam memberikan assurance dan consulting guna meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Penguatan kapabilitas APIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai amanat pembangunan nasional.
Selain penguatan APIP, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif juga menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi risiko, mengendalikan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini audit bukan sekadar target administratif, melainkan cerminan efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara penguatan kapabilitas APIP, peningkatan maturitas SPIP, dan upaya mempertahankan opini audit yang berkualitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Penguatan sinergi antara APIP, SPIP, manajemen risiko, audit internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi salah satu fokus dalam berbagai program pencegahan korupsi nasional. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern berbasis risiko (Risk Based Internal Audit), penguatan budaya integritas, optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Sinergi Kapabilitas APIP, SPIP, dan Opini Audit dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi penguatan kapabilitas APIP, implementasi SPIP terintegrasi, manajemen risiko sektor publik, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas opini audit, hingga penyusunan strategi pencegahan korupsi yang dapat diimplementasikan secara efektif pada pemerintah daerah.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Memahami implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi.
Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar nasional.
Memahami hubungan antara SPIP, manajemen risiko, dan opini audit BPK.
Meningkatkan efektivitas pengawasan intern berbasis risiko.
Memahami strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan intern.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Memahami faktor-faktor yang memengaruhi opini audit BPK.
Meningkatkan kemampuan penyusunan rencana aksi penguatan SPIP dan APIP.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Peraturan BPKP mengenai Penilaian Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP.
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan intern, SPIP, APIP, audit, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi.
Materi Pelatihan
Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah.
Peran Strategis APIP dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.
Penguatan Kapabilitas APIP.
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Maturitas SPIP Terintegrasi.
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
Risk Based Internal Audit.
Audit Kinerja Pemerintah Daerah.
Audit Kepatuhan.
Audit Investigatif.
Fraud Control Plan (FCP).
Pencegahan Fraud pada Pemerintah Daerah.
Monitoring Center for Prevention (MCP).
Zona Integritas (ZI).
Whistleblowing System.
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
Strategi Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sinergi APIP, SPIP, dan Manajemen Risiko.
Best Practice Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah.
Penyusunan Action Plan Penguatan APIP dan SPIP.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Inspektorat Provinsi.
Inspektorat Kabupaten/Kota.
APIP.
Auditor Internal Pemerintah.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Sekretaris Daerah.
Kepala OPD.
Kepala Badan Keuangan Daerah.
Bappeda.
BKAD.
BPKAD.
BPKP.
Bagian Organisasi.
Bagian Hukum.
Bagian Perencanaan.
Tim Reformasi Birokrasi.
Tim SPIP.
Tim Manajemen Risiko.
ASN Pemerintah Daerah.
BUMD.
Perguruan Tinggi.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi, Penguatan Kapabilitas APIP, dan Reformasi Pengawasan Intern Pemerintah |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Maturitas SPIP |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Risk Based Internal Audit |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Penyusunan Strategi Penguatan APIP dan SPIP Terintegrasi |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Opini Audit BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Strategi Mempertahankan Opini WTP |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Fraud Control Plan, Pencegahan Korupsi, Zona Integritas, dan MCP KPK |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Action Plan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, Best Practices, dan Sharing Session |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memperkuat sinergi antara Kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan kualitas opini audit sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi pengawasan intern yang efektif, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi SPIP Terintegrasi, memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menyusun strategi pengawasan berbasis risiko, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Penguatan Kapabilitas APIP.
Modul Implementasi SPIP Terintegrasi.
Softcopy Materi Pelatihan.
Template Penilaian Kapabilitas APIP.
Template Penilaian Maturitas SPIP.
Template Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.
Template Fraud Control Plan (FCP).
Template Risk Register.
Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Template Action Plan Pencegahan Korupsi.
Studi Kasus Pemerintah Daerah.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, maupun hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Template Penilaian Kapabilitas APIP.
Template Penilaian Maturitas SPIP.
Template Manajemen Risiko.
Template Fraud Control Plan.
Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Narasumber Profesional dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Akademisi, Auditor Pemerintah, Praktisi Pengawasan Intern, serta Konsultan Tata Kelola Pemerintahan.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Bimtek Pemerintahan Daerah Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk pemerintah daerah dapat diakses melalui:
📚 Materi Bimtek Pemerintahan Daerah LINKPEMDA
👉 https://linkpemda.com/materi
LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan strategis di bidang:
Penguatan Kapabilitas APIP
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
Reformasi Birokrasi
SAKIP
RB Tematik
Zona Integritas
MCP KPK
Pengelolaan Keuangan Daerah
SIPD RI
Perencanaan Pembangunan Daerah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Barang Milik Daerah (BMD)
BLUD
Audit Kinerja
Audit Investigatif
Audit Kepatuhan
Fraud Control Plan
Whistleblowing System
Pengawasan Berbasis Risiko
serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKAD, Bappeda, OPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, tingkat kapabilitas APIP, kondisi maturitas SPIP, permasalahan aktual pemerintah daerah, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 07, 2026 / Materi
Meningkatkan Produktivitas, Efisiensi Operasional, Kepuasan Pelanggan, dan Daya Saing Perusahaan Melalui Budaya Mutu Berkelanjutan
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta meningkatnya ekspektasi pelanggan telah mendorong perusahaan untuk terus melakukan transformasi dalam meningkatkan kualitas produk, layanan, maupun proses bisnis. Persaingan tidak lagi hanya ditentukan oleh harga produk, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam memberikan nilai tambah, menjaga konsistensi kualitas, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun kepercayaan pelanggan secara berkelanjutan.
Dalam era globalisasi dan digitalisasi, perusahaan dituntut memiliki sistem manajemen yang mampu menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas (quality culture). Organisasi yang berhasil menerapkan budaya kualitas secara menyeluruh akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih kuat, mampu mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan produktivitas, mempercepat proses bisnis, serta menghasilkan produk dan layanan yang memenuhi bahkan melampaui harapan pelanggan.
Salah satu pendekatan manajemen yang telah terbukti berhasil diterapkan oleh berbagai perusahaan kelas dunia adalah Total Quality Management (TQM). TQM merupakan suatu filosofi manajemen yang menempatkan kualitas sebagai tanggung jawab seluruh elemen organisasi. Implementasi TQM tidak hanya berfokus pada pengendalian mutu produk, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas proses kerja, pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan, inovasi, pengambilan keputusan berbasis data, serta perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement).
Penerapan Total Quality Management mendorong setiap individu dalam organisasi untuk memiliki komitmen terhadap mutu melalui keterlibatan aktif seluruh karyawan, mulai dari pimpinan puncak hingga pelaksana operasional. Dengan demikian, setiap aktivitas perusahaan diarahkan untuk menciptakan nilai tambah bagi pelanggan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mendukung tercapainya sasaran strategis perusahaan secara berkelanjutan.
Selain itu, penerapan TQM juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung implementasi berbagai standar manajemen internasional seperti ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, Kaizen, Business Excellence, maupun sistem manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, prinsip, metode, dan strategi implementasi TQM menjadi kebutuhan penting bagi pimpinan perusahaan, manajer, supervisor, maupun seluruh insan organisasi.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Optimalisasi Kinerja Perusahaan Melalui Penerapan Total Quality Management (TQM) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai filosofi Total Quality Management, strategi implementasi di lingkungan perusahaan, pengembangan budaya mutu organisasi, penggunaan berbagai alat pengendalian kualitas (Quality Tools), pengukuran kinerja, peningkatan kepuasan pelanggan, hingga penyusunan rencana aksi (Action Plan) penerapan TQM yang dapat langsung diimplementasikan pada perusahaan masing-masing.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai konsep, filosofi, dan prinsip Total Quality Management (TQM).
Meningkatkan kemampuan peserta dalam membangun budaya mutu (Quality Culture) di lingkungan perusahaan.
Memahami strategi implementasi TQM untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.
Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan Continuous Improvement pada seluruh proses bisnis.
Memahami teknik pengendalian mutu (Quality Control) dan jaminan mutu (Quality Assurance).
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pemborosan (Waste) dan peluang perbaikan proses.
Mengembangkan sistem pengukuran kinerja berbasis Key Performance Indicators (KPI).
Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pendekatan Customer Focus.
Memahami integrasi TQM dengan ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, dan Kaizen.
Menyusun strategi implementasi Total Quality Management sesuai karakteristik perusahaan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar nasional, dan standar internasional yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
ISO 9001:2015 Quality Management Systems.
ISO 9004:2018 Quality Management — Quality of an Organization.
ISO 31000:2018 Risk Management Guidelines.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.
Ketentuan dan standar internasional lainnya yang berkaitan dengan Quality Management, Business Excellence, Continuous Improvement, Lean Management, Six Sigma, dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Materi Pelatihan
Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:
Konsep Dasar Total Quality Management (TQM).
Filosofi dan Prinsip-Prinsip Total Quality Management.
Peran Kepemimpinan (Leadership) dalam Implementasi TQM.
Customer Focus sebagai Strategi Keunggulan Kompetitif.
Budaya Mutu (Quality Culture) di Lingkungan Perusahaan.
Continuous Improvement (Kaizen).
Siklus PDCA (Plan – Do – Check – Act).
Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC).
Seven Basic Quality Tools.
Root Cause Analysis dan Problem Solving.
Statistical Process Control (SPC).
Lean Management dan Eliminasi Waste.
Six Sigma dalam Peningkatan Kualitas.
Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP).
Pengukuran Kinerja Berbasis Key Performance Indicators (KPI).
Cost of Quality dan Efisiensi Operasional.
Benchmarking Kinerja Perusahaan.
Manajemen Risiko dalam Sistem Mutu.
Penyusunan Roadmap Implementasi TQM.
Studi Kasus Implementasi Total Quality Management pada Perusahaan Nasional dan Multinasional.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Direksi Perusahaan.
Komisaris.
General Manager.
Manager Operasional.
Manager Produksi.
Manager Quality.
Quality Assurance Manager.
Quality Control Manager.
Human Resources Manager.
Industrial Engineering Manager.
Plant Manager.
Supervisor.
Internal Auditor.
Tim Continuous Improvement.
Staff Quality.
Perusahaan Manufaktur.
Perusahaan Jasa.
BUMN.
BUMD.
Perusahaan Swasta.
Konsultan Manajemen.
Perguruan Tinggi.
UMKM.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Konsep Dasar Total Quality Management (TQM) dan Strategi Peningkatan Kinerja Perusahaan |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Prinsip-Prinsip Total Quality Management, Customer Focus, dan Leadership |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Quality Assurance (QA), Quality Control (QC), dan Seven Quality Tools |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Penyusunan Program Implementasi Total Quality Management |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Continuous Improvement, Kaizen, Lean Management, dan Six Sigma |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Pengukuran Kinerja, KPI, Cost of Quality, dan Business Excellence |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi TQM di Perusahaan |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, dan Best Practices Implementasi TQM |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami konsep dan implementasi Total Quality Management (TQM) secara komprehensif, memperkuat budaya mutu di lingkungan perusahaan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional, mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan kepuasan pelanggan, serta memperkuat daya saing perusahaan melalui penerapan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.
Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun strategi implementasi TQM yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, mengoptimalkan proses bisnis berbasis Continuous Improvement, meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan melalui data kualitas, serta mendorong terciptanya organisasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keunggulan operasional.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Total Quality Management (TQM).
Softcopy Materi Pelatihan.
Template Implementasi TQM.
Template Quality Improvement Plan.
Template Key Performance Indicator (KPI).
Template PDCA (Plan-Do-Check-Act).
Template Analisis Root Cause Analysis.
Contoh Dashboard Quality Performance.
Studi Kasus Implementasi TQM.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan:
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Template Implementasi TQM.
Template KPI Perusahaan.
Template Quality Improvement Plan.
Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Industri, Konsultan Manajemen, Auditor Sistem Manajemen Mutu, serta Profesional Quality Management.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:
📚 Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta
LINKPEMDA menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi perusahaan yang dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta daya saing perusahaan. Program pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, praktik terbaik (best practices), dan regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.
Beberapa bidang pelatihan yang tersedia antara lain:
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
LINKPEMDA
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 06, 2026 / Materi
Meningkatkan Pemahaman Regulasi, Kepatuhan Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan di Era Globalisasi
Perkembangan investasi, perdagangan internasional, dan mobilitas tenaga kerja global telah meningkatkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai sektor usaha di Indonesia. Kehadiran TKA memberikan kontribusi terhadap transfer pengetahuan, peningkatan investasi, dan pengembangan teknologi. Namun demikian, penggunaan TKA juga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam praktiknya, tidak sedikit terjadi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Tenaga Kerja Asing maupun perusahaan pengguna TKA. Bahkan terdapat sengketa yang melibatkan kedutaan atau perwakilan diplomatik asing di Indonesia yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan prinsip Diplomatic Immunity (Kekebalan Diplomatik) dan State Immunity (Imunitas Negara).
Kondisi tersebut menuntut aparatur pemerintah, perusahaan, praktisi hukum, mediator hubungan industrial, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memahami secara komprehensif mekanisme perlindungan hukum bagi TKA serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai regulasi penggunaan TKA, perlindungan hak-hak tenaga kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga studi kasus aktual yang melibatkan tenaga kerja asing dan perwakilan diplomatik di Indonesia.
Tujuan Pelatihan
Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
Memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Asing maupun pemberi kerja.
Memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kemampuan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.
Memahami penerapan hukum nasional dan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Mengurangi risiko hukum dalam hubungan kerja yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, hubungan industrial, keimigrasian, dan hukum internasional.
Materi Pelatihan
Kebijakan Nasional Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Regulasi Penggunaan TKA dan Perizinannya.
Penyusunan RPTKA dan Kewajiban Pemberi Kerja.
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing.
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Asing.
Hubungan Industrial dalam Perspektif Hukum Indonesia.
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.
Penyelesaian Perselisihan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Diplomatik Immunity dan State Immunity.
Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing.
Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial.
Mitigasi Risiko Hukum Ketenagakerjaan.
Peserta Pelatihan
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Kementerian Ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pengawas Ketenagakerjaan.
Mediator Hubungan Industrial.
Praktisi Hukum.
HR Manager.
Legal Manager.
Industrial Relations Manager.
Perusahaan PMA.
BUMN.
BUMD.
Perusahaan Swasta.
Konsultan SDM.
Perguruan Tinggi.
Serikat Pekerja.
Organisasi Profesi.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Kebijakan Nasional Penggunaan dan Perlindungan Hukum TKA |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Regulasi Penggunaan TKA, RPTKA, Perizinan, dan Kepatuhan |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Hak dan Kewajiban TKA serta Perlindungan Hukumnya |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Workshop Analisis Kasus Perselisihan Hubungan Industrial |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30–10.00 |
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Workshop Penyusunan Strategi Penyelesaian Sengketa |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Presentasi, Coaching Clinic, dan Best Practices |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi ketenagakerjaan, memperkuat kepatuhan hukum perusahaan, meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial, serta meningkatkan kemampuan penyelesaian konflik yang melibatkan Tenaga Kerja Asing secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
Modul Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing.
Softcopy Materi Pelatihan.
Analisis Studi Kasus.
Strategi Mitigasi Risiko Hukum.
Panduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kumpulan Regulasi Terbaru.
Workshop dan Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Online (Zoom Meeting)
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).
Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Hukum, Mediator Hubungan Industrial, dan Konsultan SDM.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In House Training untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:
Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan di bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Legal Compliance, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, LKPM, K3, Leadership, Manajemen SDM, Perpajakan, Keuangan, Procurement, ESG, Manajemen Risiko, dan bidang strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
LINKPEMDA
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.
August 05, 2026 / Materi
Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, inovatif, dan berdaya saing. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang bertanggung jawab membina guru, meningkatkan kualitas proses pembelajaran, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan pendidikan terbaru.
Supervisi akademik merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan profesionalisme guru melalui proses pembinaan yang sistematis, objektif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Supervisi tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administrasi pembelajaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, serta mampu meningkatkan hasil belajar.
Seiring berkembangnya transformasi digital di bidang pendidikan, pelaksanaan supervisi akademik juga mengalami perubahan. Kepala sekolah dan pengawas sekolah dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital, dashboard monitoring, aplikasi supervisi, serta Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam menyusun program supervisi, mengelola instrumen, menganalisis hasil observasi, menyusun laporan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan pendidikan terbaru, konsep supervisi akademik, penyusunan program supervisi, teknik observasi pembelajaran, coaching dan mentoring guru, penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), pemanfaatan teknologi digital dan AI, serta strategi peningkatan mutu pembelajaran yang dapat diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sepanjang ketentuannya masih berlaku).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya yang masih berlaku.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku.
Peraturan mengenai tugas dan fungsi Pengawas Sekolah serta pembinaan profesional guru yang berlaku.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai peningkatan mutu pembelajaran, transformasi digital pendidikan, dan pengembangan kompetensi pendidik.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan penjaminan mutu satuan pendidikan.
Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan kebijakan supervisi akademik;
meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik;
meningkatkan kemampuan menyusun program supervisi akademik secara sistematis;
memperkuat kemampuan melakukan observasi pembelajaran, coaching, mentoring, dan evaluasi guru;
mendorong pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan supervisi akademik;
meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan.
Manfaat Bimbingan Teknis
Melalui Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
memahami kebijakan pendidikan terbaru yang berkaitan dengan supervisi akademik;
memiliki kemampuan menyusun program supervisi yang efektif;
meningkatkan keterampilan melakukan observasi pembelajaran;
mampu memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif kepada guru;
mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);
memahami pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;
mendukung peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:
Dinas Pendidikan Provinsi;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
Pengawas Sekolah;
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
Wakil Kepala Sekolah;
Koordinator Pengawas;
Guru;
Yayasan Pendidikan;
Balai Guru Penggerak (BGP);
Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK); dan
pihak lain yang berkepentingan dalam peningkatan mutu pendidikan.
Materi Bimbingan Teknis
Hari Pertama
Sesi I – Kebijakan Pendidikan dan Supervisi Akademik
Kebijakan Pendidikan Terbaru.
Standar Nasional Pendidikan.
Peran Kepala Sekolah sebagai Instructional Leader.
Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sesi II – Perencanaan Supervisi Akademik
Konsep Supervisi Akademik.
Penyusunan Program Supervisi Tahunan dan Semester.
Penyusunan Instrumen Supervisi.
Indikator Keberhasilan Supervisi.
Sesi III – Pelaksanaan Supervisi Akademik
Teknik Observasi Pembelajaran.
Supervisi Klinis.
Supervisi Kolaboratif.
Teknik Pemberian Umpan Balik (Feedback).
Sesi IV – Coaching dan Mentoring Guru
Coaching Guru.
Mentoring Guru.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Monitoring dan Evaluasi Supervisi.
Hari Kedua
Sesi V – Transformasi Digital Supervisi Akademik
Digitalisasi Supervisi.
Dashboard Monitoring.
Pengelolaan Dokumen Digital.
Analisis Data Pembelajaran.
Sesi VI – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
AI untuk Penyusunan Instrumen Supervisi.
AI untuk Analisis Hasil Supervisi.
AI untuk Penyusunan Laporan.
AI untuk Pengembangan Kompetensi Guru.
Sesi VII – Workshop
Penyusunan Program Supervisi Akademik.
Penyusunan Jadwal Supervisi.
Penyusunan Instrumen Supervisi.
Penyusunan RTL.
Penyusunan Laporan Supervisi.
Sesi VIII – Coaching Clinic dan Rencana Tindak Lanjut
Diskusi Permasalahan Supervisi Akademik.
Konsultasi Implementasi Supervisi.
Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan.
Metode Pelaksanaan
Metode pembelajaran dilaksanakan melalui:
ceramah interaktif;
diskusi dan tanya jawab;
studi kasus;
workshop;
simulasi supervisi akademik;
coaching clinic;
penyusunan dokumen supervisi.
Output Pelatihan
Peserta memperoleh contoh dan referensi:
Program Supervisi Akademik Tahunan;
Program Supervisi Semester;
Jadwal Supervisi Akademik;
Instrumen Observasi Pembelajaran;
Rubrik Penilaian Supervisi;
Format Coaching Guru;
Format Mentoring Guru;
Format Rencana Tindak Lanjut (RTL);
Format Laporan Supervisi Akademik;
Checklist Pelaksanaan Supervisi Akademik.
Kompetensi yang Diperoleh
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan mampu:
menyusun program supervisi akademik;
melaksanakan observasi pembelajaran secara profesional;
melakukan coaching dan mentoring guru;
menyusun laporan supervisi akademik;
memanfaatkan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;
menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);
meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.
Hasil yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan supervisi akademik secara profesional, sistematis, objektif, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kompetensi guru, memperkuat kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah, serta mewujudkan satuan pendidikan yang unggul, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Catatan Penting
Bimbingan Teknis ini berfokus pada penguatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memahami konsep, strategi, teknik, dan praktik terbaik pelaksanaan supervisi akademik. Implementasi supervisi di setiap satuan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta kebijakan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang berlaku.
Materi Bimbingan Teknis Lainnya
LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, serta Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah, Dinas Pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya.
👉 Lihat Materi Lengkap:
https://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya.
👉 Lihat Jadwal Terbaru:
Panduan Teknis
Untuk memperdalam pemahaman mengenai pelaksanaan supervisi akademik, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Pelaksanaan Supervisi Akademik Berbasis Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Coaching Guru, Transformasi Digital, dan Artificial Intelligence (AI) untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran, Kinerja Guru, dan Mutu Satuan Pendidikan sebagai referensi implementasi di satuan pendidikan.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
August 01, 2026 / Materi
Transformasi digital pemerintahan merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem informasi yang mendukung proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, pelaporan, serta pengelolaan informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi.
Di sisi lain, banyak pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai aplikasi pendukung, salah satunya aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) untuk memantau pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, realisasi fisik, dan realisasi keuangan pembangunan daerah. Agar data yang dikelola lebih akurat, konsisten, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan integrasi antara SIPD RI dengan aplikasi e-Monev melalui mekanisme interoperabilitas sistem, pemanfaatan Application Programming Interface (API), Web Service, serta penerapan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep, kebijakan, arsitektur sistem, penyusunan data mapping, perancangan integrasi, penyusunan kebutuhan teknis, hingga langkah-langkah persiapan implementasi integrasi aplikasi daerah dengan SIPD RI. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun dokumen dan roadmap implementasi yang dapat dijadikan acuan di instansi masing-masing.
Bimbingan Teknis ini tidak membahas konfigurasi maupun akses langsung ke sistem SIPD RI, karena pelaksanaan integrasi pada lingkungan SIPD RI tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Fokus kegiatan ini adalah membangun kesiapan pemerintah daerah dari aspek kebijakan, tata kelola, arsitektur sistem, dan kesiapan teknis sehingga proses integrasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah.
Memahami prinsip interoperabilitas sistem informasi pemerintahan sesuai kebijakan SPBE.
Memahami konsep API, Web Service, dan mekanisme pertukaran data antarsistem.
Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi aplikasi daerah.
Menyusun data mapping antara SIPD RI dan aplikasi e-Monev.
Meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintahan daerah.
Menyiapkan dokumen teknis dan roadmap implementasi integrasi.
Mendukung penguatan monitoring pembangunan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:
Bappeda;
Diskominfo;
BPKAD;
Inspektorat Daerah;
Bagian Organisasi;
Seluruh Perangkat Daerah (OPD);
Tim SPBE;
Tim Pengelola SIPD RI;
Administrator SIPD RI;
Administrator e-Monev;
Pengembang Aplikasi Pemerintah Daerah;
Programmer/Developer Pemerintah Daerah;
Analis Sistem Informasi;
Pejabat Perencana;
PPK;
PPTK; dan
pihak lain yang terkait dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Hari Pertama
Sesi I — Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Daerah
Kebijakan Nasional SPBE.
Transformasi Digital Pemerintahan Daerah.
Satu Data Indonesia.
Peran SIPD RI dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sesi II — Memahami Arsitektur SIPD RI
Struktur SIPD RI.
Modul Perencanaan.
Modul Penganggaran.
Modul Penatausahaan.
Modul Pelaporan.
Hubungan SIPD RI dengan aplikasi daerah.
Sesi III — Konsep Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan
Interoperabilitas Sistem.
Enterprise Architecture.
API.
Web Service.
Middleware.
Pertukaran Data Pemerintahan.
Sesi IV — Persiapan Arsitektur Integrasi
Infrastruktur Server.
Database.
Keamanan Sistem.
Jaringan.
Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Hari Kedua
Sesi V — Perancangan API dan Web Service
Struktur API.
Endpoint.
Request dan Response.
JSON.
Authentication.
Token.
Error Handling.
Sesi VI — Data Mapping dan Sinkronisasi Data
Mapping Program.
Mapping Kegiatan.
Mapping Subkegiatan.
Mapping OPD.
Mapping Indikator.
Mapping Target.
Mapping Realisasi.
Sesi VII — Workshop Penyusunan Dokumen Persiapan Integrasi
Penyusunan kebutuhan integrasi.
Penyusunan arsitektur sistem.
Penyusunan skema API.
Penyusunan data mapping.
Penyusunan checklist implementasi.
Penyusunan roadmap integrasi.
Sesi VIII — Diskusi, Coaching Clinic, dan Rencana Tindak Lanjut
Identifikasi kondisi aplikasi daerah.
Diskusi kesiapan developer bersama Diskominfo.
Penyusunan langkah tindak lanjut implementasi.
Konsultasi kebutuhan teknis sebelum proses integrasi.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev.
Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi.
Menyusun data mapping.
Menyusun dokumen teknis implementasi.
Menyiapkan roadmap integrasi.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung interoperabilitas sistem informasi pemerintahan.
Catatan Penting
Bimbingan Teknis ini berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami konsep, menyusun desain, dan mempersiapkan implementasi integrasi aplikasi e-Monev dengan SIPD RI. Pelaksanaan integrasi, akses terhadap layanan SIPD RI, konfigurasi pada sistem SIPD RI, maupun pemberian hak akses tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Materi Bimbingan Teknis Lainnya
LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
👉 Lihat Materi Lengkap:
http://linkpemda.com/materi
Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis
Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya.
👉 Lihat Jadwal Terbaru:
http://linkpemda.com/jadwal
Panduan Teknis
Untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis yang membahas aspek kebijakan, tata kelola, interoperabilitas, API, Web Service, data mapping, hingga praktik terbaik implementasi.
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 29, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan daya saing daerah, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemandirian fiskal daerah menjadi indikator penting dalam menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap transfer dari pemerintah pusat. Daerah yang memiliki PAD yang kuat akan lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan pembangunan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas nasional yang harus didukung oleh pengelolaan pajak daerah yang efektif, efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun teknologi.
Reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan jenis pajak daerah, memperkuat basis penerimaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut implementasi UU HKPD, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan pedoman teknis mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai instrumen untuk memperkuat penerimaan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Implementasi kebijakan opsen pajak memerlukan kesiapan pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari penyesuaian regulasi daerah, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem informasi perpajakan, hingga penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tanpa dukungan tata kelola yang baik, kebijakan tersebut belum tentu memberikan hasil optimal terhadap peningkatan PAD.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pajak daerah. Transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses administrasi, memperkuat transparansi, mengurangi biaya administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan pajak daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik, integrasi basis data, pembayaran non-tunai, dashboard monitoring, analisis data, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam modernisasi pengelolaan pajak daerah.
Selain digitalisasi, pemerintah daerah juga perlu memperkuat strategi penggalian potensi pajak daerah melalui pemetaan objek pajak, validasi data wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengembangan basis data perpajakan, serta pemanfaatan data lintas sektor. Pendekatan berbasis data (data driven policy) memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Meskipun berbagai regulasi dan kebijakan telah diterbitkan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah, penerimaan PAD yang belum optimal, kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal, sistem informasi perpajakan yang belum terintegrasi, serta koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi pengelolaan pajak daerah tidak hanya memerlukan perubahan regulasi, tetapi juga perubahan tata kelola, budaya kerja, kompetensi aparatur, dan pemanfaatan teknologi.
Dalam konteks tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami regulasi terbaru, meningkatkan kompetensi teknis, berbagi praktik baik (best practices), serta menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.
Melalui BIMTEK Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Implementasi Opsen Pajak, Digitalisasi Pelayanan Pajak, Penggalian Potensi Pajak, dan Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Sesuai Regulasi Terbaru, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PERMASALAHAN DAN TANTANGAN
Dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan strategis yang memerlukan perhatian serius, antara lain:
⚠ Belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
⚠ Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang belum sepenuhnya efektif di seluruh daerah.
⚠ Rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD di sebagian daerah.
⚠ Tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
⚠ Belum optimalnya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
⚠ Potensi pajak daerah yang belum teridentifikasi secara menyeluruh.
⚠ Basis data objek pajak dan wajib pajak yang belum akurat dan terintegrasi.
⚠ Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
⚠ Tingginya tunggakan dan piutang pajak daerah.
⚠ Masih ditemukannya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
⚠ Belum optimalnya digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan dashboard monitoring yang masih terbatas.
⚠ Belum optimalnya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
⚠ Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih perlu diperkuat.
⚠ Perlunya peningkatan kompetensi aparatur pengelola pajak daerah dalam menghadapi transformasi kebijakan dan perkembangan teknologi.
⚠ Belum tersusunnya roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Penyusunan APBD Tahun Berjalan.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
• Ketentuan mengenai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
• Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
• Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing Pemerintah Daerah.
• Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, pendapatan daerah, pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, serta tata kelola keuangan daerah.
URGENSI PELAKSANAAN
Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi antarinstansi pemerintah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.
Bimbingan Teknis Nasional ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena berbagai alasan berikut:
⚠ Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh aparatur pengelola pajak daerah.
⚠ Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membutuhkan kesiapan regulasi, sistem administrasi, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
⚠ Optimalisasi PAD menjadi prioritas nasional dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.
⚠ Masih banyak daerah yang memiliki rasio kemandirian fiskal rendah sehingga memerlukan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.
⚠ Penggalian potensi pajak daerah belum dilakukan secara optimal melalui pendekatan berbasis data.
⚠ Digitalisasi pelayanan pajak daerah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
⚠ Integrasi basis data perpajakan daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, memperluas basis pajak, dan meminimalkan potensi kehilangan penerimaan.
⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dashboard monitoring, dan sistem informasi perpajakan masih perlu ditingkatkan.
⚠ Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah masih perlu diperkuat melalui inovasi pelayanan dan pengawasan yang efektif.
⚠ Pemerintah daerah memerlukan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang tepat sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
⚠ Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah dalam mendukung optimalisasi PAD.
⚠ Aparatur pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mengimplementasikan, serta mengembangkan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
✔ Meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
✔ Meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi, pemetaan, dan penggalian potensi pajak daerah.
✔ Mengoptimalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah melalui transformasi digital.
✔ Memahami penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam mendukung peningkatan PAD.
✔ Memanfaatkan data analytics, dashboard monitoring, dan teknologi informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif dan edukatif.
✔ Memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan mitigasi risiko kebocoran penerimaan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Menyusun strategi dan roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang berorientasi pada peningkatan PAD dan penguatan kemandirian fiskal daerah.
MANFAAT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Bagi Pemerintah Daerah
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.
✔ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
✔ Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
✔ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
✔ Mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Bagi Aparatur Pemerintah Daerah
✔ Memahami regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memiliki kemampuan melakukan analisis potensi pajak daerah.
✔ Memahami strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
✔ Menguasai implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
✔ Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Mampu menyusun strategi peningkatan PAD.
✔ Mampu menyusun roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah.
✔ Meningkatkan kompetensi profesional dalam pengelolaan pendapatan daerah.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis Nasional ini diperuntukkan bagi:
• Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
• Badan Pendapatan Daerah Kabupaten.
• Badan Pendapatan Daerah Kota.
• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
• Sekretariat Daerah.
• Inspektorat Daerah.
• Bagian Hukum.
• Bagian Perekonomian.
• Bidang Pendapatan Daerah.
• Bidang Pajak Daerah.
• Bidang Retribusi Daerah.
• Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
• Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.
• Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
• Pengelola Pajak Daerah.
• Pengelola Retribusi Daerah.
• Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan nasional transformasi pengelolaan pajak daerah.
✔ Mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Mengoptimalkan implementasi opsen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Melakukan pemetaan potensi pajak daerah berbasis data.
✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Menerapkan digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
✔ Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
✔ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
✔ Menyusun roadmap peningkatan PAD yang terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pokok Bahasan:
✔ Arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah.
✔ Reformasi fiskal daerah dalam mendukung pembangunan.
✔ Strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
✔ Peran pajak daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
✔ Tantangan dan peluang pengelolaan pajak daerah di era transformasi digital.
Modul 2
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Pokok Bahasan:
✔ Filosofi dan tujuan pembentukan UU HKPD.
✔ Perubahan struktur pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
✔ Dampak implementasi UU HKPD terhadap PAD.
✔ Strategi implementasi di pemerintah daerah.
Modul 3
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Ruang lingkup PP Nomor 35 Tahun 2023.
✔ Ketentuan umum pemungutan pajak daerah.
✔ Penguatan administrasi perpajakan daerah.
✔ Hak dan kewajiban wajib pajak.
✔ Harmonisasi regulasi daerah.
Modul 4
Strategi Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pokok Bahasan:
✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen PKB.
✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen BBNKB.
✔ Tata cara pembagian penerimaan.
✔ Pengelolaan administrasi opsen.
✔ Strategi optimalisasi penerimaan opsen.
Modul 5
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Optimalisasi objek pajak.
✔ Optimalisasi subjek pajak.
✔ Perluasan basis pajak daerah.
✔ Pendataan objek pajak baru.
✔ Strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Modul 6
Teknik Penggalian Potensi Pajak Daerah Berbasis Data
Pokok Bahasan:
✔ Identifikasi potensi pajak.
✔ Mapping objek pajak.
✔ Analisis potensi penerimaan.
✔ Validasi data perpajakan.
✔ Penyusunan basis data pajak daerah.
Modul 7
Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Pokok Bahasan:
✔ Ketentuan terbaru PBJT.
✔ Optimalisasi penerimaan PBJT.
✔ Pengawasan objek PBJT.
✔ Penguatan kepatuhan pelaku usaha.
✔ Studi kasus implementasi PBJT.
Modul 8
Strategi Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pokok Bahasan:
✔ Pendataan objek PBB-P2.
✔ Validasi NJOP.
✔ Strategi peningkatan penerimaan.
✔ Digitalisasi pelayanan PBB-P2.
✔ Penyelesaian permasalahan PBB.
Modul 9
Optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pokok Bahasan:
✔ Regulasi terbaru BPHTB.
✔ Validasi transaksi.
✔ Pencegahan under value.
✔ Pengawasan penerimaan BPHTB.
✔ Penyelesaian sengketa administrasi.
Modul 10
Digitalisasi Pelayanan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Transformasi digital perpajakan daerah.
✔ Pelayanan pajak berbasis elektronik.
✔ Pembayaran pajak secara digital.
✔ Self service perpajakan.
✔ Penguatan pelayanan publik.
Modul 11
Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah dan Basis Data Pemerintah Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Integrasi database.
✔ Single data perpajakan.
✔ Sinkronisasi data antar OPD.
✔ Validasi data wajib pajak.
✔ Keamanan data perpajakan.
Modul 12
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)
Pokok Bahasan:
✔ Kebijakan nasional ETPD.
✔ Digital payment daerah.
✔ Integrasi kanal pembayaran.
✔ Optimalisasi transaksi non tunai.
✔ Monitoring penerimaan daerah.
Modul 13
Pemanfaatan Big Data, Business Intelligence, dan Dashboard Pendapatan Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Analisis data perpajakan.
✔ Dashboard monitoring PAD.
✔ Business Intelligence.
✔ Prediksi penerimaan daerah.
✔ Pengambilan keputusan berbasis data.
Modul 14
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Edukasi wajib pajak.
✔ Pelayanan prima.
✔ Pengawasan kepatuhan.
✔ Penagihan aktif.
✔ Optimalisasi penerimaan.
Modul 15
Pengawasan, Pengendalian, dan Mitigasi Kebocoran Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Pengawasan internal.
✔ Pengendalian penerimaan.
✔ Audit perpajakan daerah.
✔ Pencegahan fraud.
✔ Mitigasi risiko kebocoran PAD.
Modul 16
Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Koordinasi lintas pemerintahan.
✔ Sinergi pemungutan pajak.
✔ Pertukaran data.
✔ Kolaborasi peningkatan PAD.
✔ Penyelesaian permasalahan bersama.
Modul 17
Strategi Peningkatan Rasio Kemandirian Fiskal Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Analisis kapasitas fiskal.
✔ Rasio kemandirian daerah.
✔ Strategi peningkatan PAD.
✔ Penguatan fiskal daerah.
✔ Pengurangan ketergantungan transfer pusat.
Modul 18
Penyusunan Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2026–2030
Pokok Bahasan:
✔ Penyusunan visi transformasi.
✔ Tahapan implementasi.
✔ Target penerimaan daerah.
✔ Indikator kinerja.
✔ Monitoring dan evaluasi roadmap.
Modul 19
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Studi keberhasilan daerah.
✔ Inovasi pelayanan pajak.
✔ Digitalisasi terbaik.
✔ Strategi peningkatan PAD.
✔ Lesson learned.
Modul 20
Workshop Penyusunan Strategi Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah
Pokok Bahasan:
✔ Penyusunan action plan.
✔ Penyusunan program kerja.
✔ Simulasi implementasi.
✔ Presentasi hasil kelompok.
✔ Evaluasi.
Modul 21
Studi Kasus Implementasi Opsen Pajak di Pemerintah Daerah
Modul 22
Coaching Clinic Penyelesaian Permasalahan Pajak Daerah
Modul 23
Konsultasi Penyusunan Program Peningkatan PAD Berbasis Potensi Daerah
Modul 24
Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan) Optimalisasi PAD Tahun Berjalan
Modul 25
Diskusi Panel, Evaluasi, dan Penyusunan Komitmen Implementasi di Daerah
⭐ Keunggulan Materi BIMTEK
Program ini dirancang secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek regulasi, tata kelola, digitalisasi, penggalian potensi pajak, pengawasan, pelayanan, analisis data, kolaborasi antarpemerintah, serta penyusunan strategi implementasi. Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman terhadap ketentuan terbaru, tetapi juga mampu menerapkan langkah-langkah praktis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini dirancang menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik (practice oriented), sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Metode pembelajaran meliputi:
✅ Ceramah Interaktif
Penyampaian kebijakan, regulasi terbaru, dan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah oleh narasumber yang kompeten.
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
Praktik penyusunan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah, serta rencana aksi implementasi di daerah.
✅ Studi Kasus (Case Study)
Pembahasan berbagai permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah serta alternatif solusi berdasarkan praktik terbaik.
✅ Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas isu strategis, berbagi pengalaman, dan menyusun rekomendasi peningkatan PAD.
✅ Simulasi Implementasi
Simulasi pemetaan potensi pajak daerah, implementasi opsen pajak, digitalisasi pelayanan, dan penyusunan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.
✅ Coaching Clinic
Pendampingan langsung oleh narasumber dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.
✅ Konsultasi Teknis
Forum konsultasi mengenai implementasi regulasi terbaru, penyusunan kebijakan daerah, serta strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
✔ Mengoptimalkan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
✔ Mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak daerah secara lebih akurat.
✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
✔ Mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan pajak daerah.
✔ Mengintegrasikan data perpajakan daerah untuk mendukung pengambilan keputusan.
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif.
✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
✔ Menyusun Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah.
✔ Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
✔ Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pajak daerah.
✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemandirian fiskal, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
MANFAAT YANG DIPEROLEH INSTANSI
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Nasional ini, instansi peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
⭐ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.
⭐ Memperkuat implementasi regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
⭐ Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah.
⭐ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
⭐ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
⭐ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.
⭐ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
⭐ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.
⭐ Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000,-/Peserta
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000,-/Peserta
⭐ Paket Non Menginap : Rp4.000.000,-/Peserta
Biaya tersebut meliputi:
✔ Akomodasi (sesuai paket yang dipilih)
✔ Konsumsi selama kegiatan
✔ Modul dan bahan ajar
✔ Seminar Kit
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Softcopy materi
✔ Coffee Break
✔ Makan Siang
✔ Dokumentasi kegiatan
✔ Konsultasi pasca pelatihan
FASILITAS PESERTA
Seluruh peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
✔ Modul pelatihan yang komprehensif dan mengacu pada regulasi terbaru.
✔ Softcopy seluruh materi pelatihan.
✔ Seminar Kit eksklusif.
✔ Kesempatan konsultasi langsung dengan narasumber.
✔ Pendampingan implementasi sesuai kebutuhan.
✔ Coffee Break dan Makan Siang selama kegiatan.
✔ Dokumentasi kegiatan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
INFORMASI LENGKAP
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai materi, artikel, dan jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional, silakan mengunjungi:
📚 Artikel, Berita, dan Panduan Teknis Pemerintahan Daerah
http://linkpemda.com/artikel
📖 Materi BIMTEK Perpajakan
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan
📘 Katalog Lengkap Materi BIMTEK LINKPEMDA
http://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Pelaksanaan BIMTEK Nasional
http://linkpemda.com/jadwal
PENUTUP
Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Implementasi kebijakan terbaru di bidang pajak daerah tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, penguatan sistem informasi, serta sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
BIMTEK NASIONAL TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH UNTUK OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI IMPLEMENTASI OPSEN PAJAK, DIGITALISASI PELAYANAN PAJAK, PENGGALIAN POTENSI PAJAK, DAN PENGUATAN SINERGI PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SESUAI REGULASI TERBARU disusun sebagai program peningkatan kompetensi yang komprehensif untuk membantu pemerintah daerah memahami arah kebijakan nasional, mengoptimalkan implementasi regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat penggalian potensi pajak, serta mengembangkan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta mampu menerapkan hasil pembelajaran di instansinya masing-masing sehingga tercipta sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah diharapkan berdampak langsung pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan Pendampingan Teknis yang berkualitas, aplikatif, serta selalu mengacu pada perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi aparatur, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan pajak daerah di masa depan dan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.
July 28, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Pelajari kebijakan terbaru, mekanisme reviu, penyusunan kertas kerja, laporan hasil reviu, serta implementasinya bagi APIP, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, hingga strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah.
Untuk memastikan kualitas dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, arah pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebelum ditetapkan. Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen, mengurangi potensi kesalahan administrasi, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meminimalkan risiko temuan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Selain sebagai fungsi pengawasan, reviu juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pemberian quality assurance dan consulting kepada perangkat daerah. Dengan demikian, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan reviu, teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, serta implementasinya pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
TUJUAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memahami tahapan, metodologi, serta mekanisme reviu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian regulasi, dan temuan hasil pemeriksaan.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami secara komprehensif implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kertas kerja reviu dan laporan hasil reviu.
Memahami teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kualitas rekomendasi hasil reviu sebagai dasar penyempurnaan dokumen.
Memperkuat sinergi antara APIP, Bappeda, BPKAD, dan Perangkat Daerah dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan fungsi pengawasan intern.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
Pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual maupun praktis mengenai kebijakan terbaru, mekanisme reviu, teknik pelaksanaan, hingga implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi yang akan dibahas meliputi:
A. Kebijakan dan Regulasi Terbaru
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Kedudukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hubungan reviu dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Peningkatan Kapabilitas APIP.
B. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Reviu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Teknik menilai konsistensi dokumen perencanaan.
Reviu indikator kinerja, target, program, kegiatan, dan subkegiatan.
Sinkronisasi dokumen perencanaan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
C. Reviu Dokumen Keuangan Daerah
Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA).
Reviu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Reviu Rancangan APBD.
Reviu Rancangan Perubahan APBD.
Reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
Reviu kesesuaian perencanaan dan penganggaran.
Teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.
Analisis kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Pelaksanaan Reviu oleh APIP
Tahapan pelaksanaan reviu sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Perencanaan reviu.
Teknik pengumpulan data dan informasi.
Teknik pengujian dokumen.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Penyusunan simpulan dan rekomendasi hasil reviu.
Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Monitoring tindak lanjut hasil reviu.
E. Studi Kasus dan Implementasi
Studi kasus pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Permasalahan yang sering ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Strategi penyelesaian permasalahan hasil reviu.
Best practice pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Diskusi implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini diperuntukkan bagi:
Inspektur Daerah.
Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu (Irban).
Auditor.
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Kepala Bappeda.
Sekretaris Bappeda.
Kepala Bidang Perencanaan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Kepala BPKAD/BKAD.
Kepala Bidang Anggaran.
Kepala Bidang Akuntansi.
Kepala Bidang Perbendaharaan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris OPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Penerimaan.
Perencana.
Auditor Internal.
ASN yang membidangi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern, dan akuntabilitas kinerja.
NARASUMBER
Narasumber berasal dari unsur:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sesuai materi).
Pemerintah Daerah.
Akademisi.
Widyaiswara.
Praktisi yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, dan implementasi regulasi pemerintahan.
Narasumber disesuaikan dengan kompetensi, bidang keahlian, serta penugasan dari instansi masing-masing.
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Bimbingan Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis studi kasus, melalui metode:
Ceramah interaktif.
Pemaparan regulasi terbaru.
Diskusi kelompok.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi pelaksanaan reviu.
Praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Praktik penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Evaluasi pembelajaran.
Konsultasi implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Modul Bimbingan Teknis.
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy.
Toolkit Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Contoh format Kertas Kerja Reviu (KKR).
Contoh format Laporan Hasil Reviu (LHR).
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Tas seminar.
ATK (Blocknote dan Pulpen).
ID Card Peserta.
Coffee Break.
Makan Siang.
Dokumentasi kegiatan.
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
SUSUNAN ACARA
HARI PERTAMA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
07.30 – 08.00 |
Registrasi Peserta dan Coffee Break |
|
08.00 – 08.15 |
Pembukaan Acara oleh MC |
|
08.15 – 08.30 |
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama |
|
08.30 – 09.00 |
Sambutan Panitia dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis |
|
09.00 – 10.30 |
Materi I: Kebijakan Nasional dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.30 – 10.45 |
Coffee Break |
|
10.45 – 12.00 |
Materi II: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Materi III: Reviu Dokumen Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, Perubahan APBD, DPA, dan Dokumen Pendukung) |
|
14.30 – 14.45 |
Coffee Break |
|
14.45 – 16.00 |
Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Tanya Jawab |
|
16.00 |
Penutupan Hari Pertama |
HARI KEDUA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 08.30 |
Review Materi Hari Pertama |
|
08.30 – 10.00 |
Materi IV: Teknik Pelaksanaan Reviu Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.00 – 10.15 |
Coffee Break |
|
10.15 – 12.00 |
Materi V: Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Simulasi Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah |
|
14.30 – 15.30 |
Evaluasi, Pembahasan Permasalahan Implementasi, dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan |
|
15.30 – 16.00 |
Penyerahan Sertifikat, Foto Bersama, dan Penutupan Resmi |
OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami secara komprehensif substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan mekanisme reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Melaksanakan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) secara sistematis dan terdokumentasi.
Menyusun Laporan Hasil Reviu (LHR) beserta rekomendasi yang berkualitas.
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengawasan intern melalui penguatan peran APIP.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
KEUNGGULAN BIMBINGAN TEKNIS
Mengikuti Bimbingan Teknis ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Materi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Pembahasan regulasi terbaru beserta implementasinya.
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten.
Studi kasus berdasarkan praktik di Pemerintah Daerah.
Diskusi interaktif dan konsultasi implementasi.
Contoh format Kertas Kerja Reviu dan Laporan Hasil Reviu.
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Dapat diselenggarakan secara Offline, Online, maupun In House Training.
INFORMASI TERKAIT
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah, regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan daerah, silakan kunjungi halaman berikut:
📚 Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Jelajahi berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan In House Training sesuai kebutuhan instansi.
➡ https://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Bimbingan Teknis Nasional
Lihat jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, dan Diklat yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA di berbagai kota di Indonesia.
➡ https://linkpemda.com/jadwal
📖 Artikel dan Panduan Teknis Pemerintahan
Temukan artikel, panduan teknis, pembahasan regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
➡ https://linkpemda.com/artikel
📘 Panduan Lengkap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Pelajari isi, ruang lingkup, tujuan, objek reviu, tahapan pelaksanaan, hingga implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
➡ (Tambahkan tautan artikel panduan teknis setelah artikel tersebut selesai dipublikasikan.)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Daerah, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya kontribusi, narasumber, fasilitas peserta, serta mekanisme pendaftaran.
LINKPEMDA melayani penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk:
Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Workshop
Seminar Nasional
Sosialisasi Regulasi
In House Training
Pendampingan Teknis
Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun hybrid.
HUBUNGI KAMI
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 20, 2026 / Materi
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Profesional, dan Berbasis Digital
Pengelolaan layanan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan amanat konstitusi dan menjadi bagian dari prinsip good governance yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik.
Seiring berkembangnya teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas, pemerintah perlu terus memperkuat sistem pengelolaan layanan informasi publik. Transformasi digital, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan modern.
Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan di bidang keterbukaan informasi publik, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, pelayanan permohonan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan dokumentasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.
Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah agar mampu memahami substansi regulasi, menerapkan standar pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Saya juga mengusulkan sedikit perubahan dari template lama. Bagian "BACA JUGA" tidak diletakkan di awal, tetapi dipindahkan ke bagian akhir (setelah Output Peserta). Ini lebih baik untuk SEO karena pengunjung akan membaca isi materi terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke Panduan Teknis sebagai bacaan lanjutan. Dengan demikian, alur membaca menjadi lebih alami dan peluang pengguna mengunjungi halaman lain di website juga meningkat.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berbasis digital.
Dalam implementasinya, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparatur pemerintah perlu memahami secara menyeluruh substansi regulasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di instansi masing-masing. Dengan demikian, setiap organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, meminimalkan potensi sengketa informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Manfaat Mengikuti BIMTEK
Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 secara komprehensif.
Memahami kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
Memperkuat peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik.
Mengurangi risiko sengketa informasi publik melalui penerapan prosedur yang sesuai ketentuan.
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
DASAR HUKUM
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan layanan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjadi landasan utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penyediaan layanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tata cara pelayanan informasi, serta hak dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
5. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
Menjadi pedoman teknis bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola informasi yang dikecualikan, serta melaksanakan pelayanan informasi sesuai standar nasional.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
Merupakan regulasi terbaru yang menjadi fokus utama kegiatan BIMTEK ini. Peraturan ini mengatur kelembagaan PPID, pengelolaan layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, penyusunan dokumentasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta pengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
7. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Meliputi seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan transformasi digital pemerintahan.
Pentingnya Memahami Dasar Hukum
Pemahaman terhadap dasar hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Dengan memahami keterkaitan antarregulasi, aparatur pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa informasi, serta memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
TUJUAN PELAKSANAAN BIMTEK
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menerapkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara efektif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.
Tujuan Khusus
Pelaksanaan BIMTEK ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi
Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik.
2. Memperkuat Kelembagaan PPID
Meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Informasi Publik
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
4. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan Dokumen
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
5. Mengoptimalkan Pelayanan Informasi Publik
Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik agar lebih cepat, mudah, tepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
6. Mendorong Transformasi Digital
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui pengembangan website PPID, sistem informasi digital, serta media elektronik lainnya.
7. Meningkatkan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Informasi
Memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya sengketa informasi.
8. Mendukung Reformasi Birokrasi
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.
9. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Mendorong terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
10. Mewujudkan Good Governance
Mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip Good Governance.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami secara menyeluruh substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Mengimplementasikan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
Mengoptimalkan fungsi dan peran PPID.
Menyusun dokumen layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, maupun tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Program ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami substansi regulasi terbaru, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta yang Direkomendasikan
Kementerian dan Lembaga
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Instansi Pemerintah Pusat lainnya
Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi
Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kota
Pemerintah Desa
Perangkat Daerah (OPD)
Sekretariat Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Bappeda
BPKAD
BKPSDM
Inspektorat Daerah
Bagian Organisasi
Bagian Pemerintahan
Bagian Hukum
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Arsip dan Perpustakaan
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola informasi publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID Utama
PPID Pelaksana
Tim Pengelola Website Pemerintah
Pengelola Portal PPID
Pengelola Media Informasi Pemerintah
Administrator Sistem Informasi Publik
Badan dan Lembaga Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Rumah Sakit Khusus Daerah
Badan Pengelola Kawasan
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Dunia Pendidikan
Perguruan Tinggi Negeri
Perguruan Tinggi Swasta
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Pusat Kajian Kebijakan Publik
Peserta Lainnya
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
Pejabat Fungsional
Auditor Internal Pemerintah
Tenaga Ahli Pemerintah
Konsultan Pemerintahan
Instansi pemerintah maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan layanan informasi publik.
Mengapa Peserta Perlu Mengikuti BIMTEK Ini?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 membawa berbagai penguatan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi layanan informasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik perlu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu menerapkan regulasi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi terbaru, tetapi juga dibekali kemampuan praktis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya.
Kompetensi yang Akan Dikuasai Peserta
1. Memahami Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Peserta mampu memahami filosofi, tujuan, prinsip, serta arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Memahami Substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Peserta memahami secara komprehensif isi, ruang lingkup, tujuan, serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
3. Mengoptimalkan Fungsi PPID
Peserta mampu mengimplementasikan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
Peserta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi, mengelompokkan, menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis.
5. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Peserta memahami tata cara melakukan uji konsekuensi serta menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengelola Pelayanan Informasi Publik
Peserta mampu menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
7. Mengembangkan Sistem Informasi Berbasis Digital
Peserta memahami strategi pengembangan website PPID, portal informasi publik, layanan digital, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
8. Mengelola Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik
Peserta mampu mengelola arsip, dokumentasi, dan penyimpanan informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi
Peserta memahami prosedur penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan agar sengketa dapat diminimalkan.
10. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Peserta mampu menyusun mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
11. Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Peserta memahami keterkaitan pengelolaan layanan informasi publik dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Reformasi Birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan modern.
12. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Peserta mampu menerapkan standar pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Manfaat Kompetensi bagi Instansi
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, instansi diharapkan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik.
Memperkuat kelembagaan dan kinerja PPID.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Mengurangi potensi sengketa informasi publik.
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
MATERI BIMTEK
Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 disusun secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif. Kurikulum pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.
Setiap materi akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten, praktisi, akademisi, maupun pejabat yang memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta transformasi digital.
Modul 1
Kebijakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan mengenai arah kebijakan nasional keterbukaan informasi publik, filosofi regulasi, serta implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Modul 2
Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan mengenai tujuan, asas, ruang lingkup, serta substansi utama pengaturan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Modul 3
Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pembahasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, struktur organisasi, serta hubungan kerja antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Modul 4
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Teknik identifikasi, klasifikasi, penyusunan, pemutakhiran, dan publikasi Daftar Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Modul 5
Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Pembahasan mengenai uji konsekuensi, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, serta perlindungan informasi sesuai regulasi.
Modul 6
Standar Pelayanan Informasi Publik
Mekanisme pelayanan permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon, serta kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi.
Modul 7
Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik
Pengelolaan dokumen, arsip, sistem penyimpanan informasi, serta tata kelola dokumentasi yang efektif dan mudah diakses.
Modul 8
Digitalisasi Layanan Informasi Publik
Pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, media elektronik, dan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Modul 9
Standar Pelayanan Informasi Publik Berbasis Digital
Strategi penerapan pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.
Modul 10
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Teknik penyusunan SOP pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
Modul 11
Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik
Prosedur penyelesaian keberatan, penyelesaian sengketa informasi, serta strategi pencegahan sengketa informasi publik.
Modul 12
Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan
Penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan informasi publik.
Modul 13
Strategi Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Langkah-langkah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola informasi dan peningkatan pelayanan publik.
Modul 14
Integrasi dengan Reformasi Birokrasi dan SPBE
Sinkronisasi pengelolaan layanan informasi publik dengan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta program transformasi digital pemerintah.
Modul 15
Best Practice Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Studi praktik terbaik dari kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik yang inovatif dan berkinerja tinggi.
Modul 16
Workshop Penyusunan Dokumen PPID
Praktik penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), SOP, serta dokumen pendukung lainnya.
Modul 17
Studi Kasus Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026
Pembahasan berbagai studi kasus nyata beserta solusi implementasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Modul 18
Coaching Clinic dan Konsultasi Implementasi
Sesi konsultasi interaktif untuk membahas kendala, tantangan, serta solusi implementasi pengelolaan layanan informasi publik di instansi peserta.
Modul 19
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Penyusunan program kerja dan strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diterapkan setelah peserta kembali ke instansi masing-masing.
Modul 20
Evaluasi Pembelajaran dan Rekomendasi Implementasi
Evaluasi hasil pembelajaran, penyampaian rekomendasi, diskusi tindak lanjut, serta penyusunan komitmen peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan kerja peserta. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
Kegiatan pembelajaran dipandu oleh narasumber yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, praktisi pemerintahan, akademisi, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan transformasi digital.
Metode Pembelajaran
1. Ceramah Interaktif (Interactive Lecture)
Penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik melalui pendekatan yang komunikatif dan partisipatif.
2. Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara aktif mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.
3. Workshop Penyusunan Dokumen
Pelatihan praktik penyusunan berbagai dokumen penting, antara lain:
Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik
Rencana implementasi di instansi
4. Studi Kasus (Case Study)
Analisis berbagai kasus nyata mengenai pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, pengelolaan PPID, dan implementasi regulasi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5. Simulasi Pelayanan Informasi Publik
Peserta melakukan simulasi proses pelayanan permohonan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, pemberian jawaban, hingga penyelesaian keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kelembagaan PPID, serta pengembangan inovasi layanan berbasis digital.
7. Coaching Clinic
Sesi konsultasi langsung bersama narasumber untuk membahas berbagai kendala implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dihadapi oleh peserta.
8. Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta sebagai dasar penyusunan rekomendasi implementasi di instansi masing-masing.
Pendekatan Pembelajaran
Pelaksanaan BIMTEK menggunakan pendekatan:
Learning by Understanding – memahami konsep dan dasar hukum.
Learning by Practice – mempraktikkan penyusunan dokumen dan prosedur.
Learning by Discussion – bertukar pengalaman dan solusi antarpeserta.
Learning by Case Study – menganalisis kasus nyata untuk memperkuat kemampuan pemecahan masalah.
Learning by Implementation – menyusun rencana tindak lanjut yang siap diterapkan setelah pelatihan.
Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara efektif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di instansinya.
FASILITAS PESERTA
Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, setiap peserta memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:
Modul atau bahan ajar BIMTEK.
Materi presentasi narasumber.
Sertifikat BIMTEK.
Seminar kit (sesuai paket kegiatan).
Konsumsi dan akomodasi (sesuai paket pelaksanaan).
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
Dokumentasi kegiatan.
Akses informasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan materi pelatihan.
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif serta kemampuan praktis dalam mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Capaian Kompetensi Peserta
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian BIMTEK, peserta diharapkan mampu:
1. Memahami Substansi Regulasi
Memahami secara komprehensif ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.
2. Mengimplementasikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Menerapkan ketentuan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
3. Mengoptimalkan Kinerja PPID
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
4. Menyusun Dokumen Layanan Informasi Publik
Mampu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen penting, antara lain:
Daftar Informasi Publik (DIP)
Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik
5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi
Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.
6. Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Digital
Mengoptimalkan pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, dan media elektronik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.
7. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi
Memahami mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Menyusun sistem monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.
9. Mendukung Reformasi Birokrasi dan SPBE
Mengintegrasikan pengelolaan layanan informasi publik dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta transformasi digital pemerintahan.
10. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
MANFAAT BAGI INSTANSI
Implementasi hasil BIMTEK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi instansi peserta, antara lain:
Meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik.
Memperkuat kelembagaan dan kapasitas PPID.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengurangi potensi sengketa informasi publik.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
📖 BACA JUGA
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, kami merekomendasikan Anda membaca Panduan Teknis yang telah disusun oleh LINKPEMDA.
Panduan tersebut mengulas secara komprehensif latar belakang diterbitkannya regulasi, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup pengaturan, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, hingga strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Dengan membaca panduan tersebut, peserta akan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai substansi regulasi sehingga lebih siap mengikuti pembahasan teknis, workshop, studi kasus, maupun implementasi di instansi masing-masing.
👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa
📚 MATERI BIMTEK LAINNYA
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, serta Pendampingan Teknis yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.
Program pelatihan tersedia dalam berbagai bidang strategis, antara lain:
Keuangan Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Perencanaan Pembangunan Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Reformasi Birokrasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Manajemen Risiko Pemerintah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Keterbukaan Informasi Publik
Pelayanan Publik
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Desa
Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Daerah
Tema-tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi nasional.
📚 Lihat Seluruh Materi BIMTEK
📅 Lihat Jadwal BIMTEK Terbaru
PENUTUP
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi regulasi, penguatan kelembagaan PPID, penyusunan dokumen layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi implementasi yang dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.
Dengan dukungan narasumber yang kompeten, materi yang aplikatif, serta metode pembelajaran yang interaktif, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya Good Governance, Reformasi Birokrasi, dan transformasi digital pemerintahan.
📞 INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Daerah, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
July 18, 2026 / Materi
Pelatihan Strategic Human Capital Management | Diklat Human Capital & Talent Management Nasional
Pelatihan Nasional Strategic Human Capital Management untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan SDM melalui penerapan Human Capital, Talent Management, Performance Management, Leadership Development, dan strategi pengembangan organisasi yang berdaya saing.
Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin dinamis, organisasi dituntut memiliki sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Oleh karena itu, fungsi pengelolaan SDM telah berkembang dari pendekatan administratif menjadi Strategic Human Capital Management, yaitu pendekatan yang menempatkan manusia sebagai aset strategis dalam mencapai tujuan organisasi.
Melalui penerapan Strategic Human Capital Management, perusahaan dapat membangun sistem pengelolaan SDM yang terintegrasi mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pengembangan kompetensi, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kepemimpinan, hingga perencanaan suksesi. Pendekatan ini juga mendukung peningkatan produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan organisasi di tengah perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, strategi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan Human Capital sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan organisasi modern.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan Nasional Strategic Human Capital Management bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi peserta dalam merancang serta mengimplementasikan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang selaras dengan visi, misi, sasaran bisnis, dan kebutuhan organisasi. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengembangkan sistem Human Capital yang efektif, meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing organisasi, serta membangun budaya kerja yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kinerja.
MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep Strategic Human Capital Management secara komprehensif.
Menyusun strategi pengelolaan SDM yang mendukung tujuan organisasi.
Mengembangkan sistem manajemen talenta yang efektif.
Meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai.
Menyusun program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Mengoptimalkan pengembangan kepemimpinan dan kaderisasi organisasi.
Membangun budaya kerja yang produktif, adaptif, dan kolaboratif.
Mendukung transformasi organisasi melalui pengelolaan Human Capital yang modern.
POKOK BAHASAN
Modul 1
Konsep Strategic Human Capital Management
Konsep Human Capital Management
Peran strategis Human Capital dalam organisasi
Perbedaan Human Resource Management dan Human Capital Management
Human Capital sebagai keunggulan kompetitif organisasi
Modul 2
Perencanaan Strategis SDM
Human Capital Planning
Workforce Planning
Analisis kebutuhan SDM
Perencanaan tenaga kerja jangka pendek dan jangka panjang
Modul 3
Talent Management
Identifikasi talenta
Talent Mapping
Talent Pool
Talent Review
Talent Development
Retensi talenta
Modul 4
Performance Management
Penyusunan Key Performance Indicators (KPI)
Performance Appraisal
Performance Review
Coaching dan Mentoring
Continuous Performance Improvement
Modul 5
Competency Management
Kamus Kompetensi
Competency Mapping
Gap Analysis
Individual Development Plan (IDP)
Modul 6
Leadership Development
Leadership Competency
Future Leaders
Succession Planning
Executive Development
High Potential Employee Development
Modul 7
Learning & Development
Training Need Analysis (TNA)
Learning Roadmap
Corporate Learning
Evaluasi efektivitas pelatihan
Learning Management System (LMS)
Modul 8
Human Capital Analytics
People Analytics
Dashboard Human Capital
Analisis produktivitas SDM
Pengambilan keputusan berbasis data
Modul 9
Digital Human Capital
Digital HR
Artificial Intelligence untuk Human Capital
Otomasi proses SDM
Digital Employee Experience
Modul 10
Best Practice Strategic Human Capital
Studi kasus perusahaan nasional
Studi kasus perusahaan multinasional
Penyusunan Action Plan implementasi Strategic Human Capital Management
SASARAN PESERTA
Pelatihan Nasional Strategic Human Capital Management ditujukan bagi:
Direktur Utama (CEO)
Direktur Human Capital / SDM
Direktur Operasional
General Manager
Human Capital Manager
Human Resources Manager
HR Business Partner (HRBP)
Talent Management Manager
Learning & Development Manager
Organization Development Manager
Performance Management Manager
Recruitment Manager
Industrial Relations Manager
Compensation & Benefit Manager
Human Capital Supervisor
Human Resources Supervisor
Human Capital Officer
Human Resources Officer
Staf Human Capital
Staf Human Resources
Konsultan SDM
Praktisi Human Capital
Pimpinan Perusahaan
BUMN
BUMD
Perusahaan Swasta
Rumah Sakit
Yayasan
Perguruan Tinggi
Organisasi Nonprofit
METODE PELAKSANAAN
Pelatihan diselenggarakan dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada praktik terbaik (best practices), meliputi:
Presentasi Interaktif
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus
Simulasi
Workshop
Sharing Best Practices
Penyusunan Action Plan
Evaluasi Pembelajaran
FASILITAS PESERTA
Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Modul Pelatihan
Materi Presentasi
Sertifikat Pelatihan
Seminar Kit
Blocknote dan Pulpen
Dokumentasi Kegiatan
Coffee Break
Makan Siang (sesuai jadwal)
Konsultasi dengan Narasumber
NARASUMBER
Pelatihan akan menghadirkan narasumber yang berasal dari unsur:
Praktisi Human Capital Senior
Konsultan Human Capital
Akademisi
Profesional Human Resources
Pimpinan Perusahaan
Asesor Kompetensi
Trainer Bersertifikat Nasional maupun Internasional
yang memiliki pengalaman dalam pengembangan Human Capital, transformasi organisasi, manajemen talenta, serta peningkatan kinerja perusahaan.
OUTPUT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep Strategic Human Capital Management secara komprehensif.
Menyusun strategi Human Capital yang selaras dengan tujuan organisasi.
Mengembangkan sistem manajemen talenta yang efektif.
Meningkatkan efektivitas pengelolaan kinerja.
Menyusun program pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan organisasi.
Mengimplementasikan strategi pengembangan kepemimpinan.
Mendukung transformasi organisasi melalui pengelolaan SDM yang modern.
Menyusun rencana tindak lanjut (Action Plan) yang dapat diterapkan di lingkungan kerja.
KEUNGGULAN PELATIHAN
Materi disusun mengikuti praktik terbaik Human Capital modern.
Menggabungkan konsep strategis dengan studi kasus implementasi.
Berorientasi pada kebutuhan organisasi di era transformasi digital.
Dibimbing oleh narasumber yang berpengalaman di bidang Human Capital.
Dapat diterapkan pada berbagai jenis organisasi, termasuk perusahaan swasta, BUMN, BUMD, rumah sakit, perguruan tinggi, dan yayasan.
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan Strategic Human Capital Management?
Strategic Human Capital Management adalah pendekatan strategis dalam mengelola sumber daya manusia sebagai aset utama organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis melalui pengembangan kompetensi, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, serta pengembangan kepemimpinan yang berkelanjutan.
2. Apa tujuan Pelatihan Strategic Human Capital Management?
Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi pengelolaan SDM yang efektif, produktif, adaptif, serta selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dunia usaha.
3. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?
Pelatihan ini direkomendasikan bagi pimpinan perusahaan, Direktur, General Manager, Human Capital Manager, Human Resources Manager, HR Business Partner, Learning & Development, Talent Management, Organization Development, praktisi SDM, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia.
4. Apa manfaat mengikuti Pelatihan Strategic Human Capital Management?
Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai strategi pengelolaan SDM, manajemen talenta, pengembangan kompetensi, sistem manajemen kinerja, pengembangan kepemimpinan, serta penyusunan rencana pengembangan Human Capital yang mendukung peningkatan produktivitas organisasi.
5. Apakah pelatihan ini dapat diselenggarakan secara In House Training?
Ya. Pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk In House Training, Public Training, Executive Training, maupun Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
6. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan?
Ya. Materi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik industri, tantangan bisnis, serta tujuan pengembangan SDM masing-masing perusahaan atau organisasi.
7. Berapa lama durasi pelatihan?
Durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, mulai dari 1 hari, 2 hari, 3 hari, hingga program pengembangan yang lebih komprehensif.
8. Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya. Setiap peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh Sertifikat Pelatihan sesuai ketentuan penyelenggara.
HUBUNGI KAMI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelatihan, biaya, pelaksanaan In House Training, atau penyusunan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, silakan menghubungi tim LINKPEMDA.
Tim kami siap memberikan konsultasi mengenai pelaksanaan pelatihan bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, rumah sakit, perguruan tinggi, yayasan, maupun organisasi lainnya.
PENDAFTARAN
Bagi perusahaan atau instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, silakan menghubungi kami melalui:
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website : www.linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
📱 WhatsApp : 0813-8766-6605
PENUTUP
Pengelolaan sumber daya manusia yang strategis merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan organisasi. Melalui penerapan Strategic Human Capital Management, perusahaan dapat membangun sistem pengelolaan SDM yang lebih terarah, meningkatkan kompetensi karyawan, mengembangkan talenta unggul, serta memperkuat budaya organisasi yang adaptif terhadap perubahan.
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis bagi perusahaan dan organisasi dalam menyelenggarakan program pelatihan profesional yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha serta perkembangan praktik terbaik di bidang Human Capital.
July 15, 2026 / Materi
Tingkatkan Kepatuhan Regulasi dan Kompetensi SDM Perusahaan Bersama LINKPEMDA
Perkembangan regulasi di bidang penanaman modal, perizinan berusaha, dan perpajakan menuntut setiap perusahaan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban utama pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi kepada pemerintah.
Di samping itu, perusahaan juga dituntut untuk mengelola administrasi perpajakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya mengurangi risiko sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Optimalisasi Pelaporan LKPM Berbasis OSS-RBA, Administrasi Perpajakan, dan Kepatuhan Perizinan Berusaha Tahun 2026. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan, praktik implementasi, serta solusi atas berbagai kendala yang sering dihadapi perusahaan.
Mengapa Mengikuti Bimtek Ini?
Mengikuti pelatihan ini akan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan maupun peserta, antara lain:
Memahami ketentuan terbaru mengenai Pelaporan LKPM melalui OSS-RBA.
Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan dan penyampaian LKPM secara tepat dan sesuai regulasi.
Memperkuat pemahaman mengenai administrasi perpajakan perusahaan.
Mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi administratif.
Mendukung penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).
Meningkatkan kompetensi SDM dalam menghadapi perkembangan regulasi dan kebutuhan dunia usaha.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis Nasional ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai pelaporan LKPM berbasis OSS-RBA.
Meningkatkan kompetensi dalam penyusunan LKPM dan administrasi perpajakan perusahaan.
Meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi investasi, perizinan berusaha, dan perpajakan.
Mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika regulasi.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketentuan pelaksanaan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sesuai regulasi yang berlaku.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai implementasi Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), administrasi perpajakan, serta kepatuhan terhadap perizinan berusaha melalui kombinasi penyampaian materi, studi kasus, simulasi, dan diskusi interaktif.
Hari Pertama
Modul I – Kebijakan Penanaman Modal dan Implementasi OSS-RBA
Materi yang akan dibahas meliputi:
Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha.
Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Mekanisme dan Jadwal Pelaporan LKPM.
Pengelolaan Data Perusahaan pada Sistem OSS-RBA.
Modul II – Penyusunan dan Pelaporan LKPM
Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai:
Tata Cara Penyusunan LKPM.
Pengisian Data Realisasi Investasi.
Pengisian Data Tenaga Kerja.
Pengisian Data Produksi/Kegiatan Usaha.
Validasi dan Verifikasi Data.
Simulasi Pengisian LKPM melalui OSS-RBA.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Hari Kedua
Modul III – Administrasi Perpajakan dan Kepatuhan Perusahaan
Materi meliputi:
Ketentuan Umum Administrasi Perpajakan Perusahaan.
Kewajiban Perpajakan Badan Usaha.
Pengelolaan Administrasi Perpajakan yang Efektif.
Hubungan Data LKPM dengan Administrasi Perusahaan.
Mitigasi Risiko Ketidakpatuhan Regulasi.
Pengelolaan Dokumen Pendukung.
Modul IV – Studi Kasus dan Implementasi
Peserta akan mengikuti sesi:
Studi Kasus Pelaporan LKPM.
Identifikasi Permasalahan yang Sering Terjadi.
Strategi Penyelesaian Permasalahan Pelaporan.
Konsultasi Interaktif bersama Narasumber.
Evaluasi Pembelajaran.
Penutupan.
METODE PELAKSANAAN
Agar peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan dapat mengimplementasikan materi dalam pekerjaan sehari-hari, kegiatan dilaksanakan melalui beberapa metode pembelajaran, yaitu:
Presentasi Interaktif.
Pembahasan Regulasi Terkini.
Studi Kasus.
Simulasi Pengisian LKPM.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Konsultasi Bersama Narasumber.
TARGET PESERTA
Bimbingan Teknis Nasional ini ditujukan bagi:
Direksi / Manajemen Perusahaan.
Finance & Accounting.
Tax / Perpajakan.
Legal & Compliance.
Administrator OSS-RBA.
Pengelola Pelaporan LKPM.
NARASUMBER
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, yang berasal dari unsur kementerian/lembaga terkait, praktisi profesional, akademisi, serta konsultan sesuai dengan materi yang disampaikan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan
Menyesuaikan dengan jadwal penyelenggaraan LINKPEMDA atau berdasarkan kesepakatan dengan peserta.
Tempat Pelaksanaan
Hotel berbintang di Jakarta atau lokasi lain yang disepakati bersama.
MANFAAT MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami regulasi terbaru mengenai Pelaporan LKPM berbasis OSS-RBA.
Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan dan penyampaian LKPM secara tepat dan sesuai ketentuan.
Memperkuat pemahaman mengenai administrasi perpajakan perusahaan.
Meminimalkan risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi administratif.
Meningkatkan kompetensi SDM dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional.
Memperoleh kesempatan berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan narasumber yang berpengalaman.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul dan Softcopy Materi Pelatihan.
Seminar Kit.
Coffee Break dan Makan Siang.
Akomodasi Hotel (sesuai paket yang dipilih).
Dokumentasi Kegiatan.
Konsultasi Pasca Pelatihan.
BIAYA KEIKUTSERTAAN
|
Paket |
Biaya |
|---|---|
|
⭐ Paket Menginap (Single Room) |
Rp5.500.000,- / Peserta |
|
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) |
Rp5.000.000,- / Peserta |
|
⭐ Paket Non Menginap |
Rp4.000.000,- / Peserta |
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)
Apakah pelatihan ini hanya untuk perusahaan besar?
Tidak. Pelatihan ini dapat diikuti oleh perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM dan administrasi perpajakan.
Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?
Direksi, manajemen, Finance, Accounting, Tax, Legal & Compliance, Administrator OSS-RBA, serta personel yang menangani pelaporan LKPM.
Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?
Ya. Setiap peserta akan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional dari LINKPEMDA.
Apakah tersedia sesi konsultasi?
Ya. Peserta dapat berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
Apakah perusahaan dapat meminta pelatihan khusus?
Ya. LINKPEMDA juga melayani In House Training dengan materi, waktu, dan lokasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
PENDAFTARAN
Bagi perusahaan atau instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, silakan menghubungi kami melalui:
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
🌐 Website : www.linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
📱 WhatsApp : 0813-8766-6605
DAFTAR SEKARANG
Tingkatkan kompetensi sumber daya manusia perusahaan Anda melalui Bimbingan Teknis Nasional bersama LINKPEMDA.
Kami siap membantu perusahaan dalam meningkatkan pemahaman mengenai Pelaporan LKPM Berbasis OSS-RBA, Administrasi Perpajakan, dan Kepatuhan Perizinan Berusaha melalui program pelatihan yang profesional, aplikatif, dan berbasis regulasi terkini.
Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi jadwal pelaksanaan, konsultasi program, dan pendaftaran peserta.
July 14, 2026 / Materi
Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam Penyusunan RKPD, Sinkronisasi RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, Prioritas Pembangunan Nasional, dan Pemanfaatan SIPD RI
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Dokumen RKPD menjadi pedoman tahunan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan, sasaran daerah, program, kegiatan, subkegiatan, serta arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027. Regulasi tersebut memuat tema pembangunan nasional, prioritas nasional, sasaran pembangunan, arah kebijakan, kerangka ekonomi makro, serta strategi pembangunan yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 juga harus memperhatikan keterpaduan dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, hasil Musrenbang, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kebijakan pembangunan sektoral lainnya. Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) menjadi bagian penting dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah secara terintegrasi.
Seiring meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan perencanaan pembangunan, teknik penyusunan dokumen RKPD, sinkronisasi program pusat dan daerah, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu mendukung tercapainya target pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.
📖 BACA JUGA
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, pokok-pokok pengaturan, arah kebijakan pembangunan nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, serta implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:
Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah ditetapkan).
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
URGENSI PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini penting dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Beberapa alasan penting pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
✔ Ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027 yang menjadi acuan penyusunan RKPD.
✔ Pentingnya sinkronisasi antara RKP Tahun 2027, RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
✔ Perlunya peningkatan kualitas dokumen RKPD agar lebih terukur, adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
✔ Mendorong keterpaduan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.
✔ Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan SIPD RI sebagai sistem pendukung perencanaan pembangunan daerah.
✔ Mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional melalui program dan kegiatan yang selaras dengan kebutuhan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan peserta mampu:
✔ Memahami kebijakan nasional penyusunan RKPD Tahun 2027 berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
✔ Memahami tema pembangunan, prioritas nasional, sasaran pembangunan, dan arah kebijakan pembangunan Tahun 2027.
✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyusun indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran daerah.
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis Nasional ini ditujukan kepada:
Bappeda Provinsi.
Bappeda Kabupaten/Kota.
Sekretariat Daerah.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Inspektorat Daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Bagian Organisasi.
Bagian Pemerintahan.
Bagian Hukum.
Tim Penyusun RKPD.
Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah.
Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah.
Jabatan Fungsional Perencana.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ketentuan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, tetapi juga memperoleh kompetensi praktis dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif pada masing-masing pemerintah daerah.
Materi pelatihan dirancang secara sistematis mulai dari pemahaman regulasi, sinkronisasi kebijakan, teknik penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan indikator kinerja, pemanfaatan SIPD RI, hingga penyusunan strategi implementasi dan evaluasi pembangunan daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
Modul 2
Tema Pembangunan Nasional, Prioritas Nasional, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, serta Target Pembangunan Tahun 2027.
Modul 3
Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, serta Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
Modul 4
Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027 mulai dari Persiapan, Penyusunan Rancangan Awal, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang, Penyempurnaan hingga Penetapan RKPD.
Modul 5
Teknik Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisis Permasalahan, Potensi Daerah, Data Statistik, dan Evidence-Based Planning.
Modul 6
Strategi Penyusunan Sasaran Daerah, Program, Kegiatan, Subkegiatan, Indikator Kinerja, Outcome, Output, dan Target Kinerja Perangkat Daerah.
Modul 7
Penyelarasan RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Modul 8
Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Modul 9
Integrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Asta Cita, serta Prioritas Pembangunan Nasional ke dalam RKPD Tahun 2027.
Modul 10
Strategi Penyusunan Program Prioritas Daerah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik.
Modul 11
Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Program, Indikator Kegiatan, dan Target Pembangunan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
Modul 12
Penerapan Perencanaan Berbasis Kinerja (Performance Based Planning) dan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting).
Modul 13
Monitoring, Evaluasi, Pengendalian, serta Pelaporan Pelaksanaan RKPD sebagai Instrumen Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.
Modul 14
Strategi Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2027.
Modul 15
Manajemen Risiko dalam Penyusunan RKPD serta Strategi Mitigasi Risiko terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah.
Modul 16
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Menyusun RKPD yang Berkualitas, Inovatif, Adaptif, dan Berorientasi pada Hasil Pembangunan.
Modul 17
Workshop Penyusunan Matriks Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
Modul 18
Studi Kasus Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Permasalahan Aktual yang Dihadapi Pemerintah Daerah.
Modul 19
Coaching Clinic Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Konsultasi Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
Modul 20
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai Strategi Implementasi Penyusunan RKPD Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
METODE PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan melalui metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan pemerintah daerah. Setiap materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
Metode pembelajaran meliputi:
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2027
✅ Studi Kasus Implementasi Penyusunan RKPD
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Simulasi Penyusunan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja
✅ Coaching Clinic dan Konsultasi
OUTPUT PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027 sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.
✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔ Menyusun RKPD yang selaras dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.
✔ Menyusun sasaran, indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
✔ Meningkatkan kualitas dokumen RKPD yang berbasis data, berbasis kinerja, dan berorientasi pada hasil.
✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.
✔ Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
📖 BACA JUGA
Untuk memahami secara lebih mendalam substansi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, mulai dari pokok-pokok pengaturan, tema pembangunan, prioritas nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, hingga implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:
👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000/Peserta
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000/Peserta
⭐ Paket Non Menginap : Rp4.000.000/Peserta
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Coffee Break dan Makan Siang.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
✔ Akses konsultasi implementasi pasca pelatihan.
📚 MATERI BIMTEK LAINNYA
LINKPEMDA juga menyelenggarakan berbagai Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, serta Pelatihan Teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan Daerah, Keuangan Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepegawaian, Barang Milik Daerah (BMD), BLUD, Reformasi Birokrasi, SPIP, Manajemen Risiko, Pelayanan Publik, Digitalisasi Pemerintahan, dan berbagai tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi.
📚 Selengkapnya dapat dilihat pada:
📅 JADWAL BIMTEK NASIONAL
Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia maupun secara in-house sesuai kebutuhan instansi.
📅 Lihat Jadwal Terbaru:
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
Melalui pemahaman terhadap regulasi terbaru, penguatan kompetensi perencana, serta penerapan praktik terbaik dalam penyusunan RKPD, diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih adaptif, berbasis data, berorientasi pada hasil, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan menghubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
July 10, 2026 / Materi
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 BERBASIS PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL, ASTA CITA, RPJMN 2025–2029, RPJMD, DAN SIPD RI
Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang melalui proses perencanaan yang sistematis, terukur, partisipatif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat.
Salah satu dokumen yang memiliki peran strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, kualitas RKPD akan sangat menentukan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Penyusunan RKPD Tahun 2027 memiliki tantangan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), serta berbagai kebijakan strategis pemerintah yang terus berkembang. Sinkronisasi tersebut menjadi kunci agar pembangunan di daerah mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tuntutan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perencanaan tidak lagi hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus mampu menghasilkan dampak yang terukur melalui indikator kinerja yang jelas, berbasis data, serta didukung proses monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan.
Perkembangan teknologi informasi turut membawa perubahan dalam tata kelola perencanaan daerah. Melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi diarahkan menjadi lebih terintegrasi dalam satu sistem nasional. Penguasaan terhadap SIPD RI menjadi kompetensi yang sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah agar proses penyusunan RKPD dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2027 perlu memperhatikan berbagai isu strategis yang berkembang, seperti transformasi digital pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya saing daerah, pengendalian inflasi daerah, pengurangan kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan investasi, pengembangan ekonomi hijau, ketahanan pangan, adaptasi terhadap perubahan iklim, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Seluruh isu tersebut harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang realistis, terukur, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan terbaru, regulasi, metodologi perencanaan, teknik penyusunan indikator kinerja, penyelarasan dokumen perencanaan, hingga optimalisasi pemanfaatan SIPD RI. Peningkatan kapasitas ini menjadi faktor penting untuk menghasilkan RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara efektif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyusunan RKPD, mulai dari analisis kondisi daerah, perumusan prioritas pembangunan, penyusunan indikator kinerja, pengintegrasian dokumen perencanaan, hingga strategi implementasi dalam SIPD RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial dalam menyusun RKPD yang berkualitas, adaptif terhadap perubahan kebijakan, selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DASAR HUKUM
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, pengelolaan keuangan daerah, pemerintahan daerah, serta penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Dasar hukum yang menjadi acuan dalam Bimbingan Teknis ini antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku pada Tahun Anggaran 2027.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah diterbitkan).
Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Catatan Penting
Selain mengacu pada regulasi di atas, penyusunan RKPD Tahun 2027 juga perlu memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan pemerintah, target indikator makro, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, setiap pembahasan akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan sehingga materi yang diterima peserta tetap aktual, relevan, dan dapat langsung diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara khusus, tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini adalah sebagai berikut:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan nasional dan daerah yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan lainnya.
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif yang realistis serta berorientasi pada hasil pembangunan.
Memperkuat kemampuan peserta dalam menerapkan prinsip perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berbasis data.
Meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) dalam proses penyusunan RKPD, mulai dari tahapan perencanaan hingga sinkronisasi dengan penganggaran.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi isu strategis daerah, menetapkan prioritas pembangunan, serta menyusun strategi pencapaian target pembangunan yang terukur.
Memberikan pemahaman mengenai penyusunan indikator kinerja, target pembangunan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai dasar pengukuran keberhasilan pembangunan daerah.
Mendorong terwujudnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga program pembangunan dapat berjalan secara terpadu dan saling mendukung.
Meningkatkan kualitas dokumen RKPD agar mampu menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Membekali peserta dengan praktik terbaik (best practices), studi kasus, dan strategi implementasi yang dapat diterapkan dalam penyusunan RKPD di masing-masing pemerintah daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang adaptif terhadap perubahan regulasi, perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan nasional maupun daerah.
Menghasilkan aparatur perencana yang profesional, kompeten, dan mampu menyusun RKPD yang berkualitas guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MANFAAT MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS
Mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun aparatur yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.
Adapun manfaat yang diperoleh peserta antara lain sebagai berikut:
A. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan RKPD Tahun 2027 agar lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewujudkan sinkronisasi antara prioritas pembangunan nasional, RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan lainnya.
Mendukung penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD yang lebih berkualitas karena didasarkan pada dokumen perencanaan yang kuat.
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan sehingga data dan informasi menjadi lebih terintegrasi.
Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.
Memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengurangi potensi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara lebih terukur dan berkelanjutan.
B. Manfaat bagi Perangkat Daerah
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif.
Memahami proses penyelarasan antara Renja Perangkat Daerah dengan RKPD.
Memperkuat kemampuan dalam menyusun indikator kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).
Meningkatkan kualitas koordinasi antarperangkat daerah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.
Mempermudah proses input, verifikasi, dan sinkronisasi data melalui SIPD RI.
Meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi evaluasi, monitoring, dan pengendalian pembangunan.
C. Manfaat bagi Peserta
Memahami secara komprehensif tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menguasai ketentuan regulasi terbaru yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Memiliki kemampuan menyusun dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan aplikatif.
Memperoleh wawasan mengenai praktik terbaik (best practices) dalam penyusunan RKPD dari berbagai daerah.
Memahami strategi penyusunan indikator kinerja, target pembangunan, dan prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
Meningkatkan kemampuan menggunakan SIPD RI sebagai alat utama dalam proses perencanaan pembangunan.
Memperluas jejaring profesional melalui diskusi dan berbagi pengalaman dengan peserta dari berbagai pemerintah daerah.
Mendapatkan materi pelatihan, referensi regulasi, serta contoh implementasi yang dapat diterapkan langsung di instansi masing-masing.
Meningkatkan kompetensi profesional sebagai aparatur perencana yang adaptif terhadap perubahan kebijakan dan perkembangan tata kelola pemerintahan.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hasil yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, memanfaatkan SIPD RI secara optimal, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan APBD yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI, peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
A. Kompetensi Pengetahuan (Knowledge)
Memahami kebijakan nasional yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027.
Memahami hubungan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD.
Memahami regulasi terbaru mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.
Memahami prinsip perencanaan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (performance-based planning).
Memahami konsep sinkronisasi perencanaan nasional dan daerah.
Memahami proses penyusunan indikator kinerja, target, dan sasaran pembangunan.
Memahami mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah.
Memahami penerapan SIPD RI dalam proses perencanaan daerah.
B. Kompetensi Keterampilan (Skills)
Mampu menyusun RKPD sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan.
Mampu merumuskan prioritas pembangunan daerah berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat.
Mampu menyusun indikator kinerja yang terukur dan realistis.
Mampu menyusun program, kegiatan, subkegiatan, serta target kinerja yang selaras dengan prioritas pembangunan.
Mampu melakukan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Mampu memanfaatkan SIPD RI dalam penyusunan RKPD.
Mampu melakukan analisis terhadap isu strategis daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Mampu menyusun dokumen perencanaan yang memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
C. Kompetensi Sikap (Attitude)
Memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.
Berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi informasi, dan kebijakan pemerintah.
Mampu bekerja secara kolaboratif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Indikator Keberhasilan Peserta
Bimbingan Teknis ini dinyatakan berhasil apabila peserta mampu:
Memahami seluruh tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.
Menjelaskan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Menyusun indikator kinerja yang sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.
Mengoperasikan SIPD RI sesuai proses penyusunan RKPD.
Mengidentifikasi isu strategis dan menyusunnya menjadi prioritas pembangunan.
Menyusun rancangan RKPD yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimplementasikan hasil Bimbingan Teknis di instansi masing-masing.
POKOK BAHASAN BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional ini disusun secara komprehensif untuk memberikan pemahaman konseptual, teknis, dan implementatif mengenai penyusunan RKPD Tahun 2027. Materi pembelajaran mencakup kebijakan nasional, regulasi, teknik penyusunan dokumen, pemanfaatan SIPD RI, hingga praktik terbaik (best practices) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.
Modul 1. Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2027
Arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027.
Prioritas pembangunan nasional dan keterkaitannya dengan pembangunan daerah.
Implementasi Asta Cita dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sinkronisasi RPJMN 2025–2029 dengan RPJMD.
Peran RKPD dalam pencapaian target pembangunan nasional.
Modul 2. Regulasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan daerah.
Hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perencanaan.
Modul 3. Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027
Persiapan penyusunan RKPD.
Penyusunan rancangan awal RKPD.
Forum konsultasi publik.
Forum Perangkat Daerah.
Musrenbang RKPD.
Penyempurnaan rancangan RKPD.
Penetapan RKPD.
Modul 4. Analisis Kondisi Daerah
Analisis indikator makro daerah.
Analisis keuangan daerah.
Analisis pelayanan publik.
Analisis Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Analisis capaian pembangunan daerah.
Analisis isu strategis.
Modul 5. Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah
Teknik menentukan prioritas pembangunan.
Penyusunan sasaran pembangunan.
Penyusunan target pembangunan.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Penyelarasan prioritas nasional dan daerah.
Modul 6. Penyusunan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan
Penyusunan program pembangunan.
Penyusunan kegiatan.
Penyusunan subkegiatan.
Penentuan indikator program.
Penentuan indikator kegiatan.
Penyusunan target kinerja.
Modul 7. Penyusunan Indikator Kinerja
Indikator Kinerja Utama (IKU).
Indikator Kinerja Daerah (IKD).
Indikator Outcome.
Indikator Output.
Teknik penyusunan indikator SMART.
Pengukuran capaian kinerja.
Modul 8. Penyusunan Pagu Indikatif
Kebijakan fiskal daerah.
Penyusunan pagu indikatif.
Sinkronisasi dengan KUA dan PPAS.
Prioritas penganggaran.
Efisiensi belanja daerah.
Modul 9. Implementasi SIPD RI Bidang Perencanaan
Struktur menu SIPD RI.
Tahapan input RKPD.
Input indikator.
Input program.
Input kegiatan.
Input subkegiatan.
Validasi data.
Sinkronisasi data.
Modul 10. Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Monitoring pelaksanaan RKPD.
Evaluasi kinerja pembangunan.
Penyusunan laporan evaluasi.
Pengendalian pelaksanaan pembangunan.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Modul 11. Praktik Terbaik (Best Practices)
Studi kasus penyusunan RKPD dari pemerintah daerah.
Strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.
Identifikasi kesalahan yang sering terjadi.
Solusi atas kendala dalam penyusunan RKPD.
Diskusi implementasi di daerah masing-masing.
Modul 12. Workshop dan Simulasi
Simulasi penyusunan RKPD Tahun 2027.
Penyusunan indikator kinerja.
Penyusunan prioritas pembangunan.
Penyelarasan dengan RPJMD.
Simulasi penggunaan SIPD RI.
Presentasi hasil penyusunan RKPD.
Evaluasi dan umpan balik dari narasumber.
SIAPA YANG WAJIB MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS INI?
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 ditujukan bagi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah.
Peserta yang direkomendasikan mengikuti Bimbingan Teknis ini antara lain:
Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Kepala Bappeda
Sekretaris Bappeda
Kepala Bidang Perencanaan
Kepala Bidang Litbang
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Perencana Ahli
Analis Kebijakan
Administrator SIPD RI
Perangkat Daerah (OPD)
Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris Perangkat Daerah
Kepala Subbagian Perencanaan
Kepala Subbagian Program
Kepala Subbagian Evaluasi
Kepala Bidang
Pejabat Fungsional Perencana
Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah
Tim Penyusun RKA-SKPD
Tim Penyusun KUA dan PPAS
Instansi Pendukung
Inspektorat Daerah
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
Bagian Organisasi
Bagian Pemerintahan
Bagian Pembangunan
Lembaga Lain
DPRD melalui alat kelengkapan yang berkaitan dengan pembahasan perencanaan dan penganggaran.
Perguruan tinggi.
Badan layanan umum.
BUMD.
Konsultan pemerintahan.
Lembaga penelitian.
Organisasi profesi di bidang perencanaan pembangunan.
PERMASALAHAN YANG SERING DIHADAPI PEMERINTAH DAERAH
Dalam praktik penyusunan RKPD, masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan kualitas dokumen perencanaan belum optimal. Beberapa permasalahan yang sering dijumpai antara lain:
Program dan kegiatan belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun RPJMD.
Indikator kinerja belum menggambarkan hasil pembangunan secara terukur.
Penyusunan target kinerja masih bersifat administratif dan belum berbasis data.
Sinkronisasi antara RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, dan APBD belum optimal.
Pemanfaatan SIPD RI belum maksimal karena keterbatasan pemahaman teknis.
Penyusunan pagu indikatif belum sepenuhnya berbasis prioritas pembangunan.
Masih terjadi perubahan data dan dokumen pada tahapan akhir penyusunan.
Monitoring dan evaluasi pembangunan belum dimanfaatkan sebagai dasar penyempurnaan perencanaan.
Koordinasi antarperangkat daerah masih perlu diperkuat agar menghasilkan dokumen yang lebih terpadu.
SOLUSI YANG DITAWARKAN MELALUI BIMBINGAN TEKNIS
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pendampingan konseptual dan teknis agar mampu:
Menyusun RKPD yang sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.
Menyelaraskan dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran.
Menentukan prioritas pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
Menyusun indikator kinerja yang lebih relevan dan terukur.
Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam seluruh tahapan penyusunan RKPD.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian dokumen.
Meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.
Menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada hasil.
OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan memperoleh:
Pemahaman komprehensif mengenai penyusunan RKPD Tahun 2027.
Materi pelatihan yang dapat dijadikan referensi di instansi masing-masing.
Contoh format penyusunan RKPD.
Contoh penyusunan indikator kinerja.
Contoh penyusunan prioritas pembangunan daerah.
Contoh sinkronisasi RKPD dengan Renja Perangkat Daerah.
Referensi implementasi SIPD RI dalam proses perencanaan.
Studi kasus dan praktik terbaik dari berbagai pemerintah daerah.
Kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber dan peserta dari daerah lain.
Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti pengembangan kompetensi.
METODE PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 diselenggarakan dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah. Setiap sesi dirancang agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam penyusunan dokumen perencanaan di instansi masing-masing.
Metode pembelajaran yang digunakan meliputi:
1. Ceramah Interaktif
Penyampaian materi oleh narasumber mengenai kebijakan nasional, regulasi terbaru, tahapan penyusunan RKPD, sinkronisasi dokumen perencanaan, serta implementasi SIPD RI yang disertai sesi tanya jawab.
2. Diskusi dan Sharing Session
Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi di daerah masing-masing, sekaligus berbagi praktik baik (best practices) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya.
3. Studi Kasus
Pembahasan contoh kasus nyata dalam proses penyusunan RKPD, mulai dari identifikasi permasalahan, penyusunan prioritas pembangunan, penetapan indikator kinerja, hingga penyelarasan dengan dokumen penganggaran.
4. Simulasi Penyusunan Dokumen
Peserta melakukan latihan menyusun komponen RKPD, termasuk penyusunan sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Praktik Pemanfaatan SIPD RI
Pengenalan alur kerja SIPD RI pada bidang perencanaan, termasuk proses input data, validasi, sinkronisasi, serta penyelesaian permasalahan yang umum ditemui dalam penggunaan aplikasi.
6. Konsultasi dengan Narasumber
Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi di instansi masing-masing sehingga solusi yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
7. Evaluasi Pembelajaran
Di akhir kegiatan dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta serta memberikan umpan balik terhadap materi yang telah disampaikan sebagai dasar peningkatan kompetensi.
NARASUMBER
Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mendalam mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah. Narasumber dapat berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Kementerian Keuangan (sesuai tema pembahasan).
Akademisi dan dosen dari perguruan tinggi.
Praktisi perencanaan pembangunan.
Widyaiswara.
Konsultan pemerintahan.
Pejabat pemerintah yang memiliki pengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Penentuan narasumber disesuaikan dengan tema, kebutuhan peserta, dan ketersediaan pada saat pelaksanaan kegiatan.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta Bimbingan Teknis memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Materi Bimbingan Teknis dalam format digital.
Modul pembelajaran.
Peraturan perundang-undangan yang relevan.
Contoh format dan dokumen pendukung.
Seminar kit (untuk pelaksanaan tatap muka).
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Konsumsi sesuai jadwal kegiatan (untuk pelaksanaan tatap muka).
Kesempatan konsultasi dan diskusi dengan narasumber.
Dokumentasi kegiatan.
Dukungan teknis selama pelaksanaan kegiatan.
BENTUK PELAKSANAAN
Bimbingan Teknis dapat diselenggarakan dalam beberapa pilihan pelaksanaan sesuai kebutuhan instansi, yaitu:
Tatap muka (offline).
Daring (online).
Hybrid (kombinasi tatap muka dan daring).
In-house training di instansi peserta.
Pelatihan khusus sesuai permintaan instansi (customized training).
INFORMASI PENDAFTARAN
Instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat menghubungi LINKPEMDA untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan, biaya investasi, mekanisme pendaftaran, serta kebutuhan pelaksanaan in-house training.
Tim LINKPEMDA siap memberikan informasi dan pendampingan mulai dari proses konsultasi hingga pelaksanaan kegiatan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan RKPD?
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun yang menjadi pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD.
2. Mengapa RKPD Tahun 2027 penting?
RKPD Tahun 2027 menjadi dasar penetapan arah pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menentukan prioritas pembangunan, target kinerja, program, kegiatan, subkegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
3. Apa tujuan Bimbingan Teknis Penyusunan RKPD Tahun 2027?
Bimbingan Teknis bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun RKPD yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, sesuai regulasi, berbasis data, dan terintegrasi dengan SIPD RI.
4. Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimbingan Teknis ini?
Kegiatan ini direkomendasikan bagi Bappeda, BPKAD, Inspektorat, BKPSDM, seluruh Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, pejabat perencana, pejabat fungsional, tim penyusun RKPD, tim penyusun Renja Perangkat Daerah, serta aparatur lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.
5. Regulasi apa saja yang dibahas dalam Bimbingan Teknis?
Materi mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, SIPD RI, serta kebijakan terbaru yang menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027.
6. Apakah peserta akan mempelajari SIPD RI?
Ya. Salah satu materi utama adalah implementasi SIPD RI pada proses penyusunan RKPD, termasuk alur kerja, penginputan data, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan yang umum dihadapi.
7. Apa manfaat mengikuti Bimbingan Teknis ini?
Peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyusunan RKPD, peningkatan kompetensi teknis, contoh implementasi, praktik terbaik, serta referensi yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.
8. Apakah tersedia studi kasus dan praktik penyusunan RKPD?
Ya. Materi dilengkapi dengan pembahasan studi kasus, simulasi penyusunan dokumen, serta diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
9. Apakah instansi dapat meminta pelaksanaan In-House Training?
Dapat. LINKPEMDA menyediakan pelaksanaan Bimbingan Teknis secara in-house sesuai kebutuhan instansi, baik secara tatap muka, daring, maupun hybrid.
10. Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya. Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti Bimbingan Teknis.
11. Bagaimana cara memperoleh jadwal pelaksanaan?
Jadwal Bimbingan Teknis dapat dilihat melalui halaman Jadwal di website LINKPEMDA atau dengan menghubungi tim layanan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai waktu, lokasi, dan mekanisme pendaftaran.
12. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya. LINKPEMDA dapat menyusun materi yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, serta permasalahan yang dihadapi oleh instansi peserta sehingga pembelajaran menjadi lebih aplikatif.
13. Apakah Bimbingan Teknis ini dapat diikuti oleh BUMD, BLUD, dan perguruan tinggi?
Ya. Selain pemerintah daerah, kegiatan ini juga dapat diikuti oleh BUMD, BLUD, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, serta organisasi lain yang memerlukan pemahaman mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.
14. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti Bimbingan Teknis?
Peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 yang lebih berkualitas, sinkron dengan dokumen perencanaan lainnya, mendukung penyusunan APBD, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15. Mengapa memilih LINKPEMDA?
LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan pendekatan yang menekankan kualitas materi, pembaruan regulasi, praktik implementasi, diskusi interaktif, serta pengembangan kompetensi aparatur pemerintah agar hasil pembelajaran dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.
July 07, 2026 / Materi