Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH BERBASIS PEMETAAN RISIKO

Teknik Menghubungkan Risiko, Target Kinerja, Program, Anggaran, Pengendalian dan Early Warning untuk Mengamankan Pencapaian Sasaran Pemerintah Daerah

Program prioritas daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan dan target kinerja Pemerintah Daerah. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya perencanaan dan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target sejak tahap awal.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai program prioritas dapat menghadapi risiko berupa ketidaktepatan perencanaan, keterbatasan anggaran, keterlambatan pelaksanaan, permasalahan pengadaan, keterbatasan sumber daya manusia, perubahan kebijakan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan target, hingga risiko tidak tercapainya output dan outcome.

Apabila risiko tersebut baru diketahui setelah permasalahan terjadi, ruang Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pengamanan program yang dimulai sejak penetapan sasaran, identifikasi risiko, penilaian risiko, pemetaan risiko, penentuan risiko prioritas, evaluasi pengendalian, penyusunan mitigasi, pengalokasian sumber daya, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut.

Melalui program Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko, peserta akan mempelajari bagaimana menghubungkan:

RISIKO → TARGET KINERJA → PROGRAM → ANGGARAN → PENGENDALIAN → EARLY WARNING → MONITORING → HASIL

Dengan pendekatan tersebut, manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, pengendalian program dan pengamanan pencapaian sasaran Pemerintah Daerah.

Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta diarahkan untuk menghasilkan instrumen yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PROGRAM PRIORITAS DAERAH

Program prioritas Pemerintah Daerah dapat menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran, antara lain:

  • Target program sudah ditetapkan tetapi risiko pencapaiannya belum dipetakan secara memadai.

  • Risiko baru diketahui setelah permasalahan terjadi.

  • Program prioritas belum sepenuhnya didukung analisis risiko.

  • Risiko belum dikaitkan dengan indikator kinerja.

  • Risiko belum menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pengendalian.

  • Register risiko masih diperlakukan sebagai dokumen administratif.

  • Rencana Tindak Pengendalian belum sepenuhnya menjawab risiko prioritas.

  • Risiko program belum terhubung dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.

  • Risiko lintas OPD belum dikelola secara terkoordinasi.

  • Monitoring lebih banyak melihat realisasi kegiatan daripada potensi risiko pencapaian hasil.

  • Belum tersedia indikator peringatan dini terhadap risiko program.

  • Tindakan pengendalian belum selalu memiliki indikator keberhasilan.

  • Hasil identifikasi risiko belum optimal digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.

Bimtek ini dirancang untuk membantu peserta memahami bagaimana mengubah pemetaan risiko menjadi instrumen pengamanan program dan pengendalian kinerja.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara evaluasi dan perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Ketentuan dan pedoman terkait penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  7. Pedoman pengelolaan risiko pemerintah daerah yang relevan.

  8. Ketentuan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman mengenai strategi pengamanan program prioritas daerah.

  2. Memahami hubungan antara sasaran, target kinerja, program dan risiko.

  3. Mengidentifikasi program yang memiliki tingkat risiko strategis tinggi.

  4. Mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian target.

  5. Menganalisis penyebab dan dampak risiko.

  6. Melakukan penilaian dan pemetaan risiko.

  7. Menentukan risiko prioritas.

  8. Mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah tersedia.

  9. Menentukan kebutuhan pengendalian tambahan.

  10. Menyusun strategi mitigasi risiko.

  11. Menghubungkan risiko dengan target kinerja.

  12. Menghubungkan risiko dengan program, kegiatan dan subkegiatan.

  13. Menghubungkan risiko dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.

  14. Memperkuat penerapan SPIP dan manajemen risiko.

  15. Membangun mekanisme early warning terhadap risiko program.

  16. Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi.

  17. Menyusun langkah tindak lanjut atas risiko prioritas.

  18. Meningkatkan efektivitas pengamanan program prioritas daerah.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami strategi pengamanan program prioritas.

  • Memahami konsep pemetaan risiko program.

  • Mampu mengidentifikasi risiko strategis dan operasional.

  • Mampu memetakan risiko terhadap target kinerja.

  • Mampu menentukan risiko prioritas.

  • Mampu menyusun risk map.

  • Mampu mengevaluasi pengendalian yang telah berjalan.

  • Mampu mengidentifikasi gap pengendalian.

  • Mampu menyusun strategi mitigasi.

  • Mampu menyusun register risiko.

  • Mampu menyusun rencana tindak pengendalian.

  • Mampu menentukan penanggung jawab risiko.

  • Mampu menetapkan indikator keberhasilan pengendalian.

  • Memahami hubungan risiko dengan program dan anggaran.

  • Memahami risiko lintas perangkat daerah.

  • Mampu membangun indikator peringatan dini.

  • Mampu melakukan monitoring dan evaluasi risiko.

  • Meningkatkan efektivitas SPIP.

  • Mengurangi potensi kegagalan pencapaian target.

  • Meningkatkan akuntabilitas program prioritas.


KETERKAITAN RISIKO DENGAN SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH

Bimtek membahas bagaimana pendekatan risiko dapat digunakan sepanjang siklus pengelolaan program dan anggaran:

RPJMD → RENSTRA → RKPD → RENJA → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD → DPA → PELAKSANAAN → MONITORING → EVALUASI

Pada setiap tahapan peserta diarahkan untuk memahami:

SASARAN → TARGET → PROGRAM → RISIKO → PENGENDALIAN → ANGGARAN → MONITORING → CAPAIAN

Dengan demikian, risiko tidak hanya dibahas setelah program berjalan, tetapi dipertimbangkan sejak tahap perencanaan dan penetapan prioritas.


INSTRUMEN YANG DIPRAKTIKKAN

Dalam workshop, peserta akan diarahkan untuk memahami dan mempraktikkan instrumen:

1. Risk Identification
Identifikasi risiko program.

2. Risk Assessment
Penilaian kemungkinan dan dampak risiko.

3. Risk Matrix
Pemetaan tingkat risiko.

4. Risk Mapping
Pemetaan risiko berdasarkan program prioritas.

5. Risk Prioritization
Penentuan risiko yang membutuhkan penanganan.

6. Control Assessment
Evaluasi pengendalian yang sudah tersedia.

7. Mitigation Plan
Penyusunan strategi mitigasi.

8. Risk Register
Penyusunan register risiko program.

9. Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Penyusunan tindakan pengendalian.

10. Early Warning Indicator
Penyusunan indikator peringatan dini.

11. Monitoring & Evaluation
Pemantauan dan evaluasi risiko serta efektivitas pengendalian.


MATERI PELATIHAN

1. STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH

  • Konsep program prioritas.

  • Program strategis dan program berdampak tinggi.

  • Hubungan program dengan sasaran pembangunan.

  • Target output dan outcome.

  • Faktor keberhasilan program.

  • Faktor penghambat pencapaian program.

  • Konsep pengamanan program.

  • Prinsip pengamanan berbasis risiko.

  • Peran pimpinan dalam pengamanan program.

  • Peran Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan OPD.

  • Studi kasus pengamanan program prioritas.


2. PEMETAAN TARGET KINERJA DAN RISIKO

  • Identifikasi sasaran.

  • Identifikasi indikator kinerja.

  • Penetapan target.

  • Identifikasi risiko terhadap target.

  • Hubungan risiko dengan indikator.

  • Risiko pencapaian output.

  • Risiko pencapaian outcome.

  • Analisis faktor penyebab kegagalan target.

  • Penyusunan risk-to-performance mapping.

  • Workshop pemetaan risiko terhadap target kinerja.


3. IDENTIFIKASI PROGRAM PRIORITAS BERISIKO TINGGI

  • Menentukan program prioritas.

  • Menentukan kriteria program strategis.

  • Analisis besaran anggaran.

  • Analisis dampak pelayanan publik.

  • Analisis kompleksitas program.

  • Analisis keterlibatan lintas OPD.

  • Identifikasi program dengan risiko tinggi.

  • Penetapan program yang perlu dikawal.

  • Praktik menentukan program prioritas yang akan diamankan.


4. IDENTIFIKASI RISIKO PROGRAM

  • Risiko strategis.

  • Risiko operasional.

  • Risiko keuangan.

  • Risiko hukum.

  • Risiko kepatuhan.

  • Risiko pengadaan.

  • Risiko SDM.

  • Risiko teknologi/informasi.

  • Risiko koordinasi.

  • Risiko keterlambatan.

  • Risiko kualitas output.

  • Risiko tidak tercapainya outcome.

  • Penyebab dan dampak risiko.

  • Praktik risk identification.


5. ANALISIS DAN PEMETAAN RISIKO

  • Penilaian kemungkinan.

  • Penilaian dampak.

  • Level risiko.

  • Matriks risiko.

  • Risiko inheren.

  • Pengendalian yang tersedia.

  • Risiko residual.

  • Peta risiko.

  • Penentuan risiko tinggi dan sangat tinggi.

  • Penentuan risiko prioritas.

  • Workshop risk matrix dan risk map.


6. PENENTUAN RISIKO PRIORITAS DAN RISK RESPONSE

  • Menentukan risiko yang harus segera ditangani.

  • Menentukan toleransi risiko.

  • Risk response.

  • Avoid.

  • Reduce.

  • Transfer.

  • Accept.

  • Penentuan strategi pengamanan.

  • Penentuan prioritas tindakan.

  • Penanggung jawab risiko.

  • Target penyelesaian.

  • Simulasi penentuan risk response.


7. EVALUASI PENGENDALIAN PROGRAM

  • Pengendalian preventif.

  • Pengendalian detektif.

  • Pengendalian korektif.

  • Evaluasi kecukupan pengendalian.

  • Evaluasi efektivitas pengendalian.

  • Identifikasi kelemahan pengendalian.

  • Gap analysis.

  • Pengendalian yang perlu diperkuat.

  • Pengendalian tambahan.

  • Praktik control assessment.


8. STRATEGI MITIGASI DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN

  • Penyusunan tindakan mitigasi.

  • Penentuan prioritas tindakan.

  • Penanggung jawab.

  • Jadwal pelaksanaan.

  • Sumber daya.

  • Indikator keberhasilan.

  • Rencana Tindak Pengendalian.

  • Monitoring pelaksanaan RTP.

  • Evaluasi efektivitas RTP.

  • Workshop penyusunan mitigation plan dan RTP.


9. RISIKO DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • Risiko dalam sasaran pembangunan.

  • Risiko dalam RPJMD.

  • Risiko dalam Renstra.

  • Risiko dalam RKPD.

  • Risiko dalam Renja.

  • Identifikasi risiko sejak tahap perencanaan.

  • Penyelarasan risiko dengan target.

  • Penguatan kualitas perencanaan.

  • Studi kasus perencanaan berbasis risiko.


10. RISIKO DALAM PENGANGGARAN DAERAH

  • Risiko dalam KUA-PPAS.

  • Risiko dalam RKA-SKPD.

  • Risiko dalam APBD.

  • Risiko dalam DPA.

  • Hubungan risiko dengan alokasi anggaran.

  • Anggaran untuk tindakan pengendalian.

  • Risiko efisiensi anggaran.

  • Risiko kualitas belanja.

  • Risiko ketidaktepatan alokasi.

  • Studi kasus risk-based budgeting.


11. PENGUATAN SPIP MELALUI PENGELOLAAN RISIKO

  • Lingkungan pengendalian.

  • Penilaian risiko.

  • Kegiatan pengendalian.

  • Informasi dan komunikasi.

  • Pemantauan.

  • Budaya sadar risiko.

  • Peran Unit Pemilik Risiko.

  • Peran APIP.

  • Hubungan SPIP dan manajemen risiko.

  • Studi kasus penguatan SPIP.


12. PENGELOLAAN RISIKO LINTAS OPD

  • Risiko lintas sektor.

  • Risiko ketergantungan antar-OPD.

  • Risiko koordinasi.

  • Risiko pembagian kewenangan.

  • Pemilik risiko.

  • Mekanisme eskalasi.

  • Forum koordinasi risiko.

  • Pengendalian program lintas OPD.

  • Studi kasus risiko lintas perangkat daerah.


13. EARLY WARNING SYSTEM PROGRAM PRIORITAS

  • Konsep early warning.

  • Risk indicator.

  • Key Risk Indicator (KRI).

  • Penentuan trigger.

  • Batas toleransi.

  • Indikator keterlambatan.

  • Indikator deviasi anggaran.

  • Indikator kegagalan output.

  • Indikator risiko outcome.

  • Mekanisme pelaporan.

  • Eskalasi kepada pimpinan.

  • Tindakan korektif.

  • Simulasi early warning program.


14. MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PROGRAM

  • Monitoring risiko.

  • Monitoring target kinerja.

  • Monitoring program.

  • Monitoring realisasi anggaran.

  • Monitoring mitigasi.

  • Evaluasi pengendalian.

  • Risiko baru.

  • Perubahan level risiko.

  • Tindak lanjut.

  • Pelaporan kepada pimpinan.

  • Praktik monitoring dan evaluasi.


15. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan menyelesaikan satu studi kasus secara menyeluruh:

Menentukan Program Prioritas → Menentukan Target → Identifikasi Risiko → Analisis Penyebab → Penilaian Risiko → Risk Matrix → Risk Map → Menentukan Risiko Prioritas → Evaluasi Pengendalian → Mitigasi → RTP → KRI/Early Warning → Monitoring → Evaluasi → Tindak Lanjut.


WORKSHOP UTAMA

Peserta diarahkan untuk memilih satu program prioritas dari perangkat daerah masing-masing sebagai objek workshop.

Kemudian peserta menyusun:

A. Profil Program
B. Target Kinerja
C. Identifikasi Risiko
D. Risk Assessment
E. Risk Matrix
F. Risk Map
G. Risiko Prioritas
H. Existing Control
I. Control Gap
J. Mitigation Plan
K. Risk Register
L. RTP
M. Key Risk Indicator
N. Early Warning Indicator
O. Monitoring Plan
P. Rekomendasi Pengamanan Program

Dengan pendekatan ini, hasil workshop dapat menjadi contoh instrumen awal yang dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan perangkat daerah peserta.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

  • Sekretaris Daerah.

  • Bappeda/Bapperida.

  • BPKAD/BKAD/BPKPD.

  • Inspektorat Daerah.

  • APIP.

  • Auditor.

  • Kepala OPD.

  • Sekretaris OPD.

  • TAPD.

  • Pejabat Perencana.

  • Pengelola Program.

  • Pengelola Keuangan.

  • Pengelola Risiko.

  • Pengelola SPIP.

  • Unit Pemilik Risiko.

  • Pejabat Fungsional.

  • Pejabat Struktural.

  • ASN yang menangani perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan:

  • Pembahasan regulasi.

  • Pemaparan materi.

  • Diskusi interaktif.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Risk identification.

  • Risk assessment.

  • Risk mapping.

  • Risk prioritization.

  • Control assessment.

  • Mitigation planning.

  • Workshop risk register.

  • Penyusunan RTP.

  • Penyusunan KRI.

  • Simulasi early warning.

  • Monitoring dan evaluasi.

  • Problem solving.

  • Presentasi hasil workshop.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Strategi Pengamanan Program Prioritas dan Pemetaan Target Kinerja

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Identifikasi Program Prioritas dan Risiko Strategis

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Risk Assessment, Risk Matrix dan Risk Mapping

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Penentuan Risiko Prioritas, Evaluasi Pengendalian dan Strategi Mitigasi


HARI KEDUA

08.30–10.00
Penyelarasan Risiko dengan Perencanaan, Program dan Anggaran

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
SPIP, Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Key Risk Indicator dan Early Warning System

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
WORKSHOP PEMETAAN RISIKO DAN PENYUSUNAN STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Presentasi Hasil Workshop

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menentukan program prioritas yang membutuhkan pengamanan.

  2. Menentukan target kinerja program.

  3. Mengidentifikasi risiko program.

  4. Mengidentifikasi penyebab dan dampak.

  5. Melakukan risk assessment.

  6. Menyusun risk matrix.

  7. Menyusun risk map.

  8. Menentukan risiko prioritas.

  9. Mengevaluasi pengendalian.

  10. Mengidentifikasi control gap.

  11. Menyusun strategi mitigasi.

  12. Menyusun risk register.

  13. Menyusun RTP.

  14. Menentukan penanggung jawab risiko.

  15. Menentukan Key Risk Indicator.

  16. Menentukan Early Warning Indicator.

  17. Menyusun monitoring plan.

  18. Mengevaluasi efektivitas pengendalian.

  19. Menyusun rekomendasi pengamanan program.

  20. Mengembangkan hasil workshop sesuai kebutuhan perangkat daerah.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Peserta diarahkan menghasilkan:

  • Profil program prioritas.

  • Target kinerja.

  • Daftar risiko.

  • Risk assessment.

  • Risk matrix.

  • Risk map.

  • Daftar risiko prioritas.

  • Evaluasi existing control.

  • Control gap analysis.

  • Mitigation plan.

  • Risk register.

  • RTP.

  • Penanggung jawab risiko.

  • Key Risk Indicator.

  • Early Warning Indicator.

  • Monitoring plan.

  • Rekomendasi pengamanan program.

Dengan demikian, peserta memperoleh output praktik yang konkret, bukan hanya materi presentasi.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi dan konsep kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

http://linkpemda.com/jadwal


MATERI BIMTEK LINKPEMDA

Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA bidang Perencanaan Pembangunan, Keuangan Daerah, SPIP, Manajemen Risiko, Pengawasan dan Pemerintahan Daerah, silakan kunjungi:

👉 MATERI BIMTEK LINKPEMDA

http://linkpemda.com/materi


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:

http://linkpemda.com/materi

📅 Jadwal Bimtek:

http://linkpemda.com/jadwal

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko dirancang sebagai pelatihan yang membantu Pemerintah Daerah melihat risiko bukan hanya sebagai dokumen pengendalian, tetapi sebagai instrumen untuk mengamankan target, program, anggaran dan hasil pembangunan daerah.

Melalui pendekatan:

PROGRAM PRIORITAS → TARGET KINERJA → PEMETAAN RISIKO → RISIKO PRIORITAS → PENGENDALIAN → MITIGASI → ANGGARAN → EARLY WARNING → MONITORING → EVALUASI

peserta diharapkan mampu membangun pola pengamanan program yang lebih sistematis, terukur dan dapat diterapkan sesuai karakteristik perangkat daerah.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan risk register, tetapi memastikan bahwa risiko yang paling berpotensi menghambat program prioritas dapat diketahui lebih awal, dikendalikan, dimonitor dan ditindaklanjuti.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📚 MATERI BIMTEK:

http://linkpemda.com/materi

📅 JADWAL BIMTEK:

http://linkpemda.com/jadwal

📱 WHATSAPP:

0813-8766-6605

August 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 41 TAHUN 2026

PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang melakukan perubahan kedua terhadap PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. PMK ini ditetapkan pada 12 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 22 Juni 2026.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dalam bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, termasuk penyempurnaan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

PMK Nomor 41 Tahun 2026 menjadi penting untuk dipahami oleh pengelola anggaran karena menyentuh proses pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, revisi, pengendalian, sampai dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Melalui program Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai perubahan ketentuan, implikasi terhadap pelaksanaan anggaran, kewenangan pejabat pengelola anggaran, mekanisme pembayaran, revisi anggaran, serta berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya.

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami perubahan regulasi tetapi juga mampu mengidentifikasi dampaknya terhadap proses pengelolaan anggaran pada unit kerja masing-masing.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.

  4. Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku.

PMK 41 Tahun 2026 tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai perubahan kedua atas PMK 62 Tahun 2023.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai PMK Nomor 41 Tahun 2026.

  2. Memahami latar belakang dan substansi perubahan PMK 62 Tahun 2023.

  3. Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.

  4. Memahami perubahan ketentuan perencanaan anggaran.

  5. Memahami perubahan ketentuan pelaksanaan anggaran.

  6. Memahami kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran.

  7. Memahami ketentuan pembayaran dan penggunaan Uang Persediaan (UP).

  8. Memahami ketentuan revisi dan penyesuaian anggaran.

  9. Memahami pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.

  10. Memahami aspek akuntansi dan pelaporan keuangan.

  11. Mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran.

  12. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran.

  13. Mampu menerapkan perubahan regulasi dalam pelaksanaan tugas.

  14. Menganalisis permasalahan pengelolaan anggaran melalui studi kasus.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.

  • Memahami perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.

  • Memahami ketentuan terbaru perencanaan anggaran.

  • Memahami ketentuan terbaru pelaksanaan anggaran.

  • Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.

  • Memahami mekanisme pembayaran.

  • Memahami penggunaan Uang Persediaan.

  • Memahami ketentuan revisi anggaran.

  • Memahami pengendalian pelaksanaan anggaran.

  • Memahami monitoring dan evaluasi kinerja anggaran.

  • Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.

  • Mampu mengidentifikasi potensi kesalahan administrasi.

  • Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan pelaksanaan anggaran.

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.

  • Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.


MATERI PELATIHAN

1. KEBIJAKAN DAN SUBSTANSI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026

  • Latar belakang penerbitan PMK Nomor 41 Tahun 2026.

  • Tujuan perubahan regulasi.

  • Kedudukan PMK 41 Tahun 2026.

  • Hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 62 Tahun 2023.

  • Hubungan dengan PMK 107 Tahun 2024.

  • Ruang lingkup perubahan.

  • Pokok-pokok perubahan ketentuan.

  • Implikasi perubahan terhadap pengelolaan anggaran.

  • Identifikasi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja.

  • Studi kasus perubahan kebijakan.


2. PERENCANAAN ANGGARAN

  • Konsep perencanaan anggaran.

  • Kebijakan penyusunan anggaran.

  • Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

  • Penyusunan kebutuhan anggaran.

  • Pengalokasian anggaran.

  • Standar biaya dan penggunaannya.

  • Penyesuaian kebutuhan anggaran.

  • Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.

  • Penetapan prioritas anggaran.

  • Penguatan kualitas perencanaan anggaran.

  • Identifikasi permasalahan dalam perencanaan.

  • Studi kasus penyusunan dan penyesuaian anggaran.


3. PELAKSANAAN ANGGARAN

  • Prinsip pelaksanaan anggaran.

  • Dasar pelaksanaan anggaran.

  • Peran satuan kerja.

  • Kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

  • Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.

  • Kewenangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

  • Peran Bendahara.

  • Pembagian kewenangan dalam pelaksanaan anggaran.

  • Pengendalian pelaksanaan kegiatan.

  • Dokumentasi pelaksanaan anggaran.

  • Risiko dalam pelaksanaan anggaran.

  • Studi kasus pelaksanaan anggaran.


4. PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN

  • Kedudukan dan kewenangan KPA.

  • Ketentuan apabila KPA berhalangan.

  • Peran PPK.

  • Peran PPSPM.

  • Peran Bendahara.

  • Pembagian tugas dan kewenangan.

  • Larangan rangkap jabatan tertentu.

  • Akuntabilitas pejabat pengelola anggaran.

  • Koordinasi antarpejabat perbendaharaan.

  • Pengendalian internal.

  • Risiko kesalahan kewenangan.

  • Studi kasus permasalahan pejabat perbendaharaan.

PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur ketentuan terkait kondisi KPA berhalangan serta menegaskan bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.


5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN UANG PERSEDIAAN

  • Prinsip pembayaran atas beban anggaran.

  • Mekanisme pembayaran.

  • Uang Persediaan (UP).

  • Penggunaan UP.

  • Pembayaran melalui UP.

  • Ketentuan pembayaran kepada penerima.

  • Penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu.

  • Administrasi pembayaran.

  • Bukti dan dokumen pembayaran.

  • Pengendalian pembayaran.

  • Permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran.

  • Studi kasus pembayaran melalui UP.

PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu serta ketentuan pembayaran melalui UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50 juta dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan regulasi.


6. REVISI DAN PENYESUAIAN ANGGARAN

  • Konsep revisi anggaran.

  • Jenis dan tujuan revisi anggaran.

  • Penyebab revisi anggaran.

  • Penyesuaian anggaran dalam tahun berjalan.

  • Perubahan kebutuhan anggaran.

  • Penyesuaian akibat perubahan kebijakan.

  • Pengalokasian kebutuhan prioritas.

  • Proses administrasi revisi.

  • Pengendalian revisi anggaran.

  • Permasalahan dalam revisi anggaran.

  • Studi kasus revisi dan penyesuaian anggaran.


7. MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN

  • Konsep monitoring anggaran.

  • Evaluasi kinerja anggaran.

  • Pengukuran realisasi anggaran.

  • Evaluasi capaian output.

  • Evaluasi efektivitas dan efisiensi.

  • Identifikasi deviasi.

  • Analisis permasalahan pelaksanaan.

  • Penyusunan tindak lanjut.

  • Penguatan kualitas pelaksanaan anggaran.

  • Pengendalian kinerja anggaran.

  • Studi kasus evaluasi kinerja anggaran.

PMK 62 Tahun 2023 memang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk kerangka pengelolaan anggaran dan evaluasi kinerja anggaran.


8. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

  • Konsep akuntansi pelaksanaan anggaran.

  • Pencatatan transaksi.

  • Pengelolaan dokumen keuangan.

  • Rekonsiliasi.

  • Penyusunan laporan keuangan.

  • Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

  • Kualitas data dan informasi keuangan.

  • Pengendalian kesalahan pencatatan.

  • Penyelesaian permasalahan akuntansi.

  • Penguatan akuntabilitas laporan keuangan.

  • Studi kasus akuntansi dan pelaporan.


9. PENGENDALIAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN

  • Prinsip akuntabilitas anggaran.

  • Pengendalian internal.

  • Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.

  • Pencegahan kesalahan administrasi.

  • Pengendalian dokumen.

  • Pengendalian pembayaran.

  • Pengendalian realisasi anggaran.

  • Kepatuhan terhadap regulasi.

  • Tindak lanjut hasil monitoring.

  • Penguatan tata kelola pengelolaan anggaran.

  • Studi kasus pengendalian anggaran.


10. PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026

  • Permasalahan dalam perencanaan anggaran.

  • Permasalahan pelaksanaan anggaran.

  • Permasalahan pembayaran.

  • Permasalahan penggunaan UP.

  • Permasalahan kewenangan pejabat perbendaharaan.

  • Permasalahan revisi anggaran.

  • Permasalahan administrasi.

  • Permasalahan akuntansi.

  • Permasalahan pelaporan.

  • Identifikasi risiko ketidakpatuhan.

  • Strategi penyelesaian permasalahan.

  • Studi kasus implementasi PMK 41 Tahun 2026.


11. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:

Perencanaan Anggaran → Penyusunan RKA → Pelaksanaan Anggaran → Penetapan Pejabat → Pembayaran → Penggunaan UP → Revisi Anggaran → Monitoring → Evaluasi → Akuntansi → Pelaporan → Pertanggungjawaban.

Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara perubahan regulasi dan penerapannya dalam proses pengelolaan anggaran secara menyeluruh.


12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI

Peserta melakukan praktik:

  • Identifikasi perubahan PMK 41 Tahun 2026.

  • Analisis perbedaan ketentuan lama dan ketentuan terbaru.

  • Identifikasi dampak perubahan terhadap satuan kerja.

  • Simulasi pelaksanaan anggaran.

  • Simulasi pembayaran melalui UP.

  • Identifikasi kewenangan KPA, PPK dan PPSPM.

  • Simulasi revisi anggaran.

  • Analisis realisasi anggaran.

  • Simulasi monitoring dan evaluasi.

  • Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.

  • Pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran.

  • Analisis permasalahan akuntansi dan pelaporan.

  • Penyusunan rekomendasi perbaikan.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Kementerian/Lembaga.

  • Satuan Kerja Pemerintah.

  • Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).

  • Bendahara.

  • Pejabat perbendaharaan.

  • Pengelola keuangan.

  • Pengelola anggaran.

  • Pengelola akuntansi.

  • Pengelola pelaporan keuangan.

  • Analis Anggaran.

  • APIP/Inspektorat.

  • Auditor.

  • Perencana.

  • Pejabat administrasi keuangan.

  • ASN yang menangani pengelolaan anggaran dan keuangan.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis perubahan regulasi.

  • Simulasi pelaksanaan anggaran.

  • Simulasi pembayaran.

  • Simulasi penggunaan UP.

  • Analisis revisi anggaran.

  • Monitoring dan evaluasi.

  • Problem solving.

  • Praktik analisis dokumen.

  • Konsultasi teknis.

  • Pembahasan permasalahan peserta.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Kebijakan dan Substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Perencanaan Anggaran dan Penyusunan RKA

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Pelaksanaan Anggaran dan Kewenangan Pejabat Perbendaharaan

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Tata Cara Pembayaran, Uang Persediaan dan Studi Kasus


HARI KEDUA

08.30–10.00
Revisi dan Penyesuaian Anggaran

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
Pengendalian, Akuntabilitas dan Risiko Pengelolaan Anggaran

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Implementasi PMK 41 Tahun 2026

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.

  2. Memahami perubahan PMK 62 Tahun 2023.

  3. Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.

  4. Mengidentifikasi perubahan kebijakan perencanaan anggaran.

  5. Memahami pelaksanaan anggaran.

  6. Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.

  7. Memahami mekanisme pembayaran.

  8. Memahami penggunaan Uang Persediaan.

  9. Memahami ketentuan revisi anggaran.

  10. Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran.

  11. Melakukan evaluasi kinerja anggaran.

  12. Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.

  13. Mengidentifikasi risiko pengelolaan anggaran.

  14. Menganalisis permasalahan implementasi PMK 41 Tahun 2026.

  15. Menyusun alternatif solusi dan langkah perbaikan.

  16. Menerapkan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan tugas.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Pemetaan perubahan PMK 41 Tahun 2026.

  • Identifikasi dampak perubahan regulasi.

  • Checklist pelaksanaan anggaran.

  • Checklist kewenangan pejabat perbendaharaan.

  • Checklist pembayaran.

  • Analisis penggunaan UP.

  • Analisis revisi anggaran.

  • Format monitoring pelaksanaan anggaran.

  • Format evaluasi kinerja anggaran.

  • Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.

  • Analisis studi kasus.

  • Rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan analisis, simulasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan terbaru.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA

http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


MATERI BIMTEK KEUANGAN

Untuk melihat berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan bidang Keuangan, Pengelolaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, APBD, Perbendaharaan dan berbagai materi keuangan lainnya, silakan kunjungi:

👉 MATERI BIMTEK KEUANGAN

http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek Keuangan:

http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan

📅 Jadwal Bimtek Jakarta:

http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan terbaru dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, akuntansi serta pelaporan keuangan.

Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi, praktik, analisis permasalahan dan konsultasi teknis, peserta diharapkan mampu menerapkan PMK Nomor 41 Tahun 2026 secara tepat serta meningkatkan kualitas, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📚 MATERI KEUANGAN:

http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan

📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:

http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

📱 WHATSAPP:

0813-8766-6605

August 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
BIMTEK NASIONAL IMPLEMENTASI PERMENAKER NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PEKERJAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING)

Perjanjian, Hak dan Kewajiban, Pengupahan, Jaminan Sosial, Perlindungan Pekerja, Manajemen Risiko dan Kepatuhan Perusahaan

Pekerjaan alih daya atau outsourcing merupakan salah satu bentuk pengelolaan tenaga kerja yang banyak digunakan perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional, memenuhi kebutuhan tenaga kerja, meningkatkan fleksibilitas organisasi, serta mendukung efektivitas dan efisiensi perusahaan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, perusahaan pengguna jasa alih daya maupun perusahaan penyedia jasa alih daya perlu memahami ketentuan terbaru agar pelaksanaan outsourcing dapat dilakukan secara tertib, profesional, memberikan perlindungan terhadap pekerja, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Implementasi pekerjaan alih daya tidak hanya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja, tetapi juga mencakup aspek perjanjian, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, pengupahan, jaminan sosial, perlindungan pekerja, administrasi, pengawasan, pengendalian risiko, serta kepatuhan perusahaan.

Pengelolaan outsourcing yang tidak dilakukan secara tepat dapat menimbulkan berbagai risiko bagi perusahaan, antara lain risiko hukum, perselisihan hubungan industrial, ketidaksesuaian pengupahan, permasalahan jaminan sosial, masalah administrasi, hingga risiko reputasi perusahaan.

Melalui program Bimtek Nasional Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek regulasi, konsep, tata kelola, penyusunan dan review perjanjian, pengupahan, jaminan sosial, manajemen risiko, audit kepatuhan, studi kasus, serta simulasi penerapan outsourcing di perusahaan.

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami ketentuan, tetapi juga mampu mengidentifikasi permasalahan dan menyusun langkah perbaikan dalam pengelolaan outsourcing di perusahaan masing-masing.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengupahan, hubungan industrial, jaminan sosial, perlindungan pekerja, serta kepatuhan perusahaan.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi terbaru pekerjaan alih daya.

  2. Memahami substansi dan implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  3. Memahami konsep dan prinsip pekerjaan alih daya.

  4. Mampu mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja yang akan dialihdayakan.

  5. Memahami hubungan antara perusahaan pengguna, perusahaan penyedia jasa dan pekerja.

  6. Memahami penyusunan dan pengelolaan perjanjian outsourcing.

  7. Memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.

  8. Memahami ketentuan pengupahan pekerja alih daya.

  9. Memahami perlindungan dan jaminan sosial pekerja.

  10. Mampu melakukan pemeriksaan administrasi tenaga kerja outsourcing.

  11. Memahami risiko hukum dan hubungan industrial dalam pelaksanaan outsourcing.

  12. Mampu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko outsourcing.

  13. Memahami mekanisme monitoring dan evaluasi perusahaan penyedia jasa.

  14. Memahami konsep audit kepatuhan outsourcing.

  15. Mampu melakukan review terhadap dokumen dan perjanjian outsourcing.

  16. Mampu menganalisis permasalahan outsourcing melalui studi kasus.

  17. Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam membangun tata kelola outsourcing yang tertib dan sesuai ketentuan.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami regulasi terbaru pekerjaan alih daya.

  • Memahami implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  • Memahami konsep dan tata kelola outsourcing.

  • Mampu mengidentifikasi kebutuhan outsourcing perusahaan.

  • Mampu melakukan pemetaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

  • Memahami proses pemilihan penyedia jasa alih daya.

  • Memahami penyusunan dan review perjanjian.

  • Memahami hak dan kewajiban perusahaan pengguna.

  • Memahami hak dan kewajiban perusahaan penyedia jasa.

  • Memahami hak dan kewajiban pekerja.

  • Memahami aspek pengupahan.

  • Memahami administrasi payroll pekerja outsourcing.

  • Memahami jaminan sosial dan perlindungan pekerja.

  • Mampu melakukan identifikasi risiko outsourcing.

  • Memahami penyusunan risk register outsourcing.

  • Memahami monitoring dan evaluasi penyedia jasa.

  • Memahami audit kepatuhan outsourcing.

  • Mampu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian.

  • Mampu menyusun langkah mitigasi dan perbaikan.

  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

  • Mengurangi potensi risiko hukum dan perselisihan hubungan industrial.


MATERI PELATIHAN

1. REGULASI TERBARU DAN KEBIJAKAN PEKERJAAN ALIH DAYA

  • Latar belakang dan perkembangan kebijakan pekerjaan alih daya.

  • Konsep pekerjaan alih daya.

  • Kedudukan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  • Ruang lingkup pengaturan pekerjaan alih daya.

  • Prinsip perlindungan pekerja.

  • Hubungan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dengan regulasi ketenagakerjaan lainnya.

  • Peran perusahaan pengguna.

  • Peran perusahaan penyedia jasa alih daya.

  • Peran pekerja.

  • Kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan outsourcing.

  • Risiko ketidakpatuhan.

  • Studi kasus implementasi regulasi terbaru.


2. PERENCANAAN DAN TATA KELOLA OUTSOURCING

  • Konsep tata kelola pekerjaan alih daya.

  • Tujuan penggunaan outsourcing.

  • Analisis kebutuhan tenaga kerja.

  • Identifikasi pekerjaan yang dialihdayakan.

  • Pemetaan kebutuhan tenaga kerja.

  • Penentuan jumlah tenaga kerja.

  • Penyusunan kebutuhan tenaga kerja outsourcing.

  • Penetapan tanggung jawab para pihak.

  • Pengendalian operasional tenaga kerja.

  • Sistem monitoring outsourcing.

  • Evaluasi efektivitas outsourcing.

  • Analisis manfaat dan risiko.

  • Penyusunan strategi pengelolaan outsourcing.

  • Studi kasus tata kelola outsourcing perusahaan.


3. PEMILIHAN DAN EVALUASI PENYEDIA JASA ALIH DAYA

  • Prinsip pemilihan perusahaan penyedia jasa.

  • Identifikasi kebutuhan perusahaan.

  • Pemeriksaan legalitas penyedia jasa.

  • Pemeriksaan dokumen perusahaan.

  • Pemeriksaan administrasi tenaga kerja.

  • Pemeriksaan kepatuhan ketenagakerjaan.

  • Pemeriksaan pengupahan.

  • Pemeriksaan kepesertaan jaminan sosial.

  • Penilaian kualitas penyedia jasa.

  • Penyusunan kriteria evaluasi.

  • Penyusunan Key Performance Indicator (KPI).

  • Monitoring kinerja penyedia jasa.

  • Evaluasi penyedia jasa.

  • Tindak lanjut hasil evaluasi.

  • Simulasi checklist pemilihan penyedia jasa.


4. PERJANJIAN PEKERJAAN ALIH DAYA

  • Prinsip penyusunan perjanjian outsourcing.

  • Hubungan perusahaan pengguna dengan penyedia jasa.

  • Hubungan perusahaan penyedia jasa dengan pekerja.

  • Struktur dan unsur perjanjian.

  • Ruang lingkup pekerjaan.

  • Hak dan kewajiban para pihak.

  • Jangka waktu perjanjian.

  • Ketentuan tenaga kerja.

  • Ketentuan pengupahan.

  • Ketentuan jaminan sosial.

  • Perlindungan pekerja.

  • Pengelolaan perubahan perjanjian.

  • Pengakhiran perjanjian.

  • Serah terima tenaga kerja.

  • Dokumentasi perjanjian.

  • Identifikasi klausul berisiko.

  • Praktik review perjanjian outsourcing.


5. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Perusahaan Pengguna

  • Hak perusahaan pengguna.

  • Kewajiban perusahaan pengguna.

  • Pengawasan tenaga kerja.

  • Pengawasan penyedia jasa.

  • Pengendalian kualitas pekerjaan.

  • Monitoring pelaksanaan pekerjaan.

  • Evaluasi penyedia jasa.

Perusahaan Penyedia Jasa

  • Tanggung jawab penyedia jasa.

  • Pengelolaan tenaga kerja.

  • Pemenuhan hak pekerja.

  • Administrasi ketenagakerjaan.

  • Pengupahan.

  • Jaminan sosial.

  • Hubungan kerja.

  • Penanganan pengaduan pekerja.

Pekerja

  • Hak pekerja.

  • Kewajiban pekerja.

  • Hak atas pengupahan.

  • Hak atas perlindungan.

  • Hak atas jaminan sosial.

  • Kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.


6. PENGUPAHAN DAN ADMINISTRASI PAYROLL

  • Prinsip pengupahan pekerja outsourcing.

  • Komponen upah.

  • Struktur dan skala upah.

  • Pembayaran upah.

  • Administrasi payroll.

  • Tunjangan.

  • Potongan upah.

  • Pengelolaan lembur sesuai ketentuan.

  • Rekonsiliasi payroll.

  • Dokumentasi pembayaran.

  • Pemeriksaan payroll.

  • Risiko kesalahan pengupahan.

  • Audit kepatuhan pengupahan.

  • Studi kasus permasalahan payroll outsourcing.


7. JAMINAN SOSIAL DAN PERLINDUNGAN PEKERJA

  • Prinsip perlindungan pekerja.

  • Kepesertaan jaminan sosial.

  • Administrasi kepesertaan.

  • Perlindungan kesehatan.

  • Perlindungan kecelakaan kerja.

  • Perlindungan kematian.

  • Perlindungan hari tua.

  • Perlindungan kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan.

  • Pemeriksaan kepesertaan.

  • Administrasi jaminan sosial.

  • Dokumentasi perlindungan pekerja.

  • Risiko perusahaan akibat ketidakpatuhan.

  • Studi kasus perlindungan pekerja outsourcing.


8. MANAJEMEN RISIKO OUTSOURCING

  • Konsep manajemen risiko outsourcing.

  • Identifikasi risiko hukum.

  • Risiko hubungan industrial.

  • Risiko pengupahan.

  • Risiko jaminan sosial.

  • Risiko administrasi.

  • Risiko operasional.

  • Risiko kualitas pekerjaan.

  • Risiko reputasi.

  • Risiko perselisihan.

  • Penilaian tingkat risiko.

  • Penyusunan risk register.

  • Penyusunan mitigasi risiko.

  • Monitoring risiko.

  • Evaluasi efektivitas mitigasi.

  • Praktik penyusunan risk register outsourcing.


9. MONITORING, EVALUASI DAN AUDIT KEPATUHAN

  • Konsep monitoring outsourcing.

  • Monitoring tenaga kerja.

  • Monitoring penyedia jasa.

  • Evaluasi kualitas pekerjaan.

  • Evaluasi kepatuhan.

  • Audit dokumen.

  • Audit perjanjian.

  • Pemeriksaan data pekerja.

  • Pemeriksaan payroll.

  • Pemeriksaan jaminan sosial.

  • Pemeriksaan administrasi.

  • Penyusunan checklist audit.

  • Identifikasi ketidaksesuaian.

  • Penyusunan rekomendasi.

  • Tindak lanjut hasil audit.

  • Simulasi audit kepatuhan outsourcing.


10. PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN PERSELISIHAN

  • Potensi permasalahan outsourcing.

  • Perselisihan pekerja dan penyedia jasa.

  • Perselisihan perusahaan pengguna dan penyedia jasa.

  • Permasalahan pengupahan.

  • Permasalahan jaminan sosial.

  • Permasalahan pelaksanaan pekerjaan.

  • Penanganan pengaduan pekerja.

  • Komunikasi dalam penyelesaian masalah.

  • Pencegahan eskalasi konflik.

  • Dokumentasi permasalahan.

  • Penyelesaian internal.

  • Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan.

  • Studi kasus penyelesaian permasalahan outsourcing.


11. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:

Analisis Kebutuhan → Pemilihan Penyedia Jasa → Perjanjian → Penempatan Pekerja → Pengupahan → Jaminan Sosial → Monitoring → Audit Kepatuhan → Identifikasi Risiko → Mitigasi → Evaluasi.

Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara regulasi dan penerapan pekerjaan alih daya secara menyeluruh.


12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI

Peserta melakukan praktik:

  • Identifikasi kebutuhan outsourcing.

  • Pemetaan pekerjaan.

  • Penyusunan kriteria penyedia jasa.

  • Review dokumen penyedia jasa.

  • Review perjanjian.

  • Pemeriksaan hak dan kewajiban.

  • Pemeriksaan payroll.

  • Pemeriksaan jaminan sosial.

  • Penyusunan checklist kepatuhan.

  • Penyusunan risk register.

  • Penyusunan KPI penyedia jasa.

  • Penyusunan format monitoring.

  • Penyusunan rekomendasi perbaikan.

  • Presentasi hasil praktik.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Direktur / Pimpinan Perusahaan.

  • Human Resources Director / Manager.

  • HRD / Human Resources.

  • Human Capital Manager.

  • Human Resources Business Partner.

  • Bagian Legal / Corporate Legal.

  • General Affairs.

  • Procurement / Purchasing.

  • Finance dan Accounting.

  • Payroll.

  • Manager Operasional.

  • Supervisor.

  • Pengelola tenaga kerja outsourcing.

  • Perusahaan penyedia jasa alih daya.

  • Konsultan HR dan ketenagakerjaan.

  • Pengelola hubungan industrial.

  • Perusahaan swasta.

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Yayasan dan organisasi yang menggunakan tenaga kerja alih daya.

  • Pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja dan kepatuhan perusahaan.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis kebutuhan outsourcing.

  • Simulasi pemilihan penyedia jasa.

  • Review perjanjian.

  • Simulasi pemeriksaan payroll.

  • Simulasi pemeriksaan jaminan sosial.

  • Identifikasi risiko.

  • Penyusunan risk register.

  • Simulasi audit kepatuhan.

  • Problem solving.

  • Praktik monitoring dan evaluasi.

  • Pembahasan hasil praktik.

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Regulasi Terbaru dan Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Konsep, Perencanaan dan Tata Kelola Pekerjaan Alih Daya

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Pemilihan dan Evaluasi Perusahaan Penyedia Jasa Alih Daya

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Perjanjian Outsourcing, Hak dan Kewajiban Para Pihak serta Studi Kasus


HARI KEDUA

08.30–10.00
Pengupahan, Payroll dan Hak Pekerja Alih Daya

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Manajemen Risiko Outsourcing dan Penyusunan Risk Register

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
Monitoring, Evaluasi dan Audit Kepatuhan Outsourcing

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Permasalahan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan ketentuan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

  2. Memahami konsep dan tata kelola pekerjaan alih daya.

  3. Mengidentifikasi kebutuhan outsourcing perusahaan.

  4. Melakukan pemetaan pekerjaan yang akan dialihdayakan.

  5. Memahami proses pemilihan penyedia jasa.

  6. Melakukan review dokumen penyedia jasa.

  7. Memahami struktur perjanjian outsourcing.

  8. Melakukan identifikasi klausul yang berpotensi menimbulkan risiko.

  9. Memahami hak dan kewajiban para pihak.

  10. Memahami pengupahan dan administrasi payroll.

  11. Memahami jaminan sosial dan perlindungan pekerja.

  12. Mengidentifikasi risiko outsourcing.

  13. Menyusun risk register outsourcing.

  14. Memahami monitoring dan evaluasi penyedia jasa.

  15. Melakukan pemeriksaan kepatuhan outsourcing.

  16. Menyusun checklist audit kepatuhan.

  17. Menganalisis permasalahan outsourcing.

  18. Menyusun alternatif solusi dan mitigasi risiko.

  19. Menerapkan hasil pembelajaran pada perusahaan masing-masing.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Pemetaan kebutuhan outsourcing.

  • Identifikasi pekerjaan yang dialihdayakan.

  • Checklist pemilihan penyedia jasa.

  • Checklist pemeriksaan dokumen.

  • Review struktur perjanjian outsourcing.

  • Checklist hak dan kewajiban para pihak.

  • Checklist pemeriksaan payroll.

  • Checklist pemeriksaan jaminan sosial.

  • Risk register outsourcing.

  • Rancangan KPI penyedia jasa.

  • Format monitoring dan evaluasi.

  • Checklist audit kepatuhan.

  • Analisis studi kasus.

  • Rekomendasi perbaikan tata kelola outsourcing.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi pengelolaan, pemeriksaan, evaluasi dan mitigasi risiko pekerjaan alih daya.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan perusahaan, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA

http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


MATERI BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA

Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan lainnya khusus perusahaan dan sektor swasta, termasuk bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Legal Compliance, Perpajakan, Keuangan, OSS-RBA, LKPM, Procurement, Manajemen Risiko, ESG dan berbagai materi perusahaan lainnya, silakan kunjungi:

👉 MATERI BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA

http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek Perusahaan / Swasta:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

📅 Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional Implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu perusahaan memahami dan menerapkan ketentuan terbaru mengenai pekerjaan alih daya secara lebih tertib, profesional, efektif dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, konsep, studi kasus, review dokumen, simulasi, praktik, identifikasi risiko, audit kepatuhan, monitoring dan evaluasi, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola outsourcing sekaligus meminimalkan risiko hukum, administratif, operasional dan hubungan industrial.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Perusahaan

📚 MATERI PERUSAHAAN:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta

📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605

August 18, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA OPD

Bimtek Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Renstra dan Renja menjadi instrumen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta rencana pendanaan.

Penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan memperhatikan keterkaitan antar dokumen, mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD hingga RKA, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur dan integrasi dengan SIPD-RI.

Seiring dengan pembaruan regulasi, aparatur pemerintah daerah perlu memahami perkembangan kebijakan dan pedoman terbaru agar dokumen Renstra dan Renja dapat disusun secara tepat, konsisten, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun Renstra dan Renja OPD, mulai dari pemahaman regulasi, sistematika dokumen, analisis kondisi dan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, penyusunan indikator kinerja, program dan pendanaan, penyusunan Renja, matriks konsistensi, hingga penginputan dan verifikasi dokumen melalui SIPD-RI.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD mengacu pada dasar hukum sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembaruan Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.

Catatan: daftar dasar hukum di atas disusun mengikuti proposal Bimtek yang menjadi dasar materi kegiatan.


MAKSUD DAN TUJUAN

Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah secara berkualitas, akuntabel, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan kegiatan:

  • Memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum, sistematika, dan alur penyusunan Renstra dan Renja OPD sesuai regulasi terbaru.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen Renstra dan Renja yang logis, terukur, dan selaras dengan RPJMD serta RKPD.

  • Menghasilkan draf kerangka Renstra dan Renja OPD serta matriks konsistensi yang siap dilanjutkan menjadi dokumen lengkap.

  • Memastikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Meningkatkan pemahaman mengenai keterintegrasian dokumen perencanaan dengan SIPD-RI.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Kepala OPD / Pejabat Struktural terkait.

  • Kasubag Perencana.

  • Pejabat Fungsional Perencana.

  • Staf dan tim penyusun Renstra dan Renja pada setiap OPD.

  • Operator SIPD-RI di lingkungan perencanaan dan keuangan daerah.

  • Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Sasaran peserta tersebut mengikuti rancangan kegiatan dalam proposal Bimtek.


MATERI BIMTEK

1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru

Materi membahas:

  • Dasar hukum penyusunan Renstra dan Renja OPD.

  • Perubahan kebijakan dan pedoman terbaru.

  • Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  • Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  • Keterkaitan RPJMD → Renstra → RKPD → Renja → RKA.

  • Sistematika dan alur penyusunan dokumen.

  • Batas waktu penyusunan dokumen.

  • Konsekuensi ketidaksesuaian dokumen.

Peserta diarahkan untuk memahami landasan hukum, alur penyusunan, serta pentingnya menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan.


2. PENYUSUNAN RENSTRA OPD

Renstra Perangkat Daerah 5 Tahunan

Materi penyusunan Renstra OPD meliputi:

Bab I – Pendahuluan

Membahas kerangka awal dan dasar penyusunan dokumen Renstra OPD.

Bab II – Gambaran Pelayanan dan Kinerja OPD

Meliputi:

  • Gambaran pelayanan perangkat daerah.

  • Kondisi dan kinerja masa lalu.

  • Analisis capaian kinerja.

  • Identifikasi kondisi pelayanan perangkat daerah.

Bab III – Analisis Lingkungan Strategis dan Perumusan Isu Strategis

Meliputi:

  • Analisis lingkungan strategis.

  • Analisis SWOT.

  • Analisis PESTEL.

  • Identifikasi permasalahan.

  • Perumusan isu strategis.

  • Penentuan isu yang menjadi prioritas perangkat daerah.

Bab IV – Tujuan dan Sasaran

Meliputi:

  • Perumusan visi dan misi.

  • Perumusan tujuan.

  • Perumusan sasaran.

  • Orientasi hasil/outcome.

  • Penetapan indikator kinerja.

Bab V – Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Pendanaan

Meliputi:

  • Strategi.

  • Arah kebijakan.

  • Pohon kinerja.

  • Indikator Kinerja Utama.

  • Program.

  • Kerangka pendanaan indikatif.

  • Keselarasan dengan RPJMD.

Peserta diarahkan untuk mampu menyusun kerangka Renstra secara lengkap beserta matriks indikator dan program lima tahunan.


3. PENYUSUNAN RENJA OPD

Renja Perangkat Daerah Tahunan

Materi meliputi:

  • Kedudukan Renja sebagai penjabaran Renstra dan RKPD.

  • Sistematika Renja OPD.

  • Evaluasi kinerja tahun berjalan.

  • Evaluasi kinerja triwulanan.

  • Penetapan sasaran tahunan.

  • Penetapan indikator dan target.

  • Penyusunan program.

  • Penyusunan kegiatan.

  • Penyusunan subkegiatan.

  • Kesesuaian nomenklatur.

  • Rencana pendanaan.

  • Pagu indikatif.

  • Matriks konsistensi Renja–RKPD–Renstra.

Peserta diarahkan untuk mampu menyusun draf Renja lengkap dengan kesesuaian nomenklatur dan data kinerja.


4. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN MATRIKS KONSISTENSI

Materi membahas:

  • Klasifikasi program.

  • Kegiatan dan subkegiatan.

  • Penerapan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

  • Penyusunan matriks konsistensi.

  • Konsistensi Renstra–Renja–RKPD.

  • Identifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.

  • Praktik penyusunan matriks konsistensi.

Materi ini diarahkan agar peserta mampu menjaga keterkaitan antara dokumen perencanaan perangkat daerah.


5. SINKRONISASI DAN PENGINPUTAN SIPD-RI

Materi meliputi:

  • Tata cara penyesuaian data di SIPD-RI.

  • Penginputan Renstra.

  • Penginputan Renja.

  • Verifikasi konsistensi data.

  • Validasi data.

  • Identifikasi kesalahan dalam sistem.

  • Perbaikan data.

  • Alur persetujuan dan penetapan dokumen.

  • Upaya meminimalkan revisi berulang.

Peserta diharapkan memahami proses input dan verifikasi dokumen perencanaan serta mampu meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan.


6. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN PENDAMPINGAN

Bimtek tidak hanya berorientasi pada pemahaman teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan praktik penyusunan dokumen.

Kegiatan praktik meliputi:

  • Penyusunan draf Renstra OPD.

  • Penyusunan draf Renja OPD.

  • Penggunaan template.

  • Penyusunan matriks indikator.

  • Penyusunan matriks konsistensi.

  • Pemeriksaan kesesuaian dokumen.

  • Konsultasi dengan narasumber/fasilitator.

  • Penyempurnaan draf dokumen.

Metode pembelajaran dirancang secara berurutan mulai dari pemahaman kebijakan → konsep dan sistematika → teknik penyusunan → praktik langsung → verifikasi dan penginputan sistem.


KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN

Salah satu fokus penting dalam Bimtek adalah memahami hubungan dan konsistensi antar dokumen perencanaan.

RPJMD

RENSTRA OPD

RKPD

RENJA OPD

RKA

Pemahaman terhadap alur tersebut diperlukan agar dokumen perencanaan perangkat daerah tidak disusun secara terpisah, tetapi tetap memiliki keterkaitan antara arah pembangunan, sasaran, indikator, program, kegiatan, subkegiatan dan penganggaran.


KERANGKA PEMBELAJARAN

Kurikulum Bimtek disusun secara bertahap agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya.

Tahap 1 — Pemahaman Kebijakan
Memahami regulasi dan kebijakan terbaru.

Tahap 2 — Konsep dan Sistematika
Memahami struktur Renstra dan Renja.

Tahap 3 — Teknik Penyusunan
Mempelajari teknik penyusunan setiap bagian dokumen.

Tahap 4 — Praktik Langsung
Peserta menyusun draf dokumen berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing.

Tahap 5 — Verifikasi dan Penginputan Sistem
Melakukan pengecekan konsistensi dan memahami proses penginputan melalui SIPD-RI.


METODE PELAKSANAAN

Metode pembelajaran meliputi:

  • Paparan materi.

  • Ceramah.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Praktik penyusunan dokumen.

  • Pendampingan.

  • Konsultasi per OPD.

  • Presentasi hasil.

  • Penelaahan dan penyempurnaan dokumen.

Pendekatan tersebut disusun agar peserta dapat langsung mengaplikasikan materi pada dokumen Renstra dan Renja OPD masing-masing.


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Durasi: 2 Hari Intensif

Waktu: Sesuai kesepakatan / jadwal yang ditetapkan

Tempat: Hotel Bintang 3

Rancangan kegiatan dalam proposal menggunakan format pelaksanaan selama dua hari dengan hari pertama berfokus pada regulasi dan Renstra OPD, sedangkan hari kedua berfokus pada Renja, sinkronisasi, SIPD-RI, praktik dan penelaahan hasil.


HASIL YANG DICAPAI

Setelah mengikuti Bimtek, setiap peserta/OPD diharapkan memperoleh:

  1. Pemahaman lengkap mengenai regulasi terbaru penyusunan Renstra dan Renja OPD.

  2. Draf kerangka Renstra OPD Bab I–V yang telah disesuaikan dengan RPJMD.

  3. Draf Renja OPD beserta matriks indikator dan konsistensi.

  4. Pemahaman mengenai tata cara penginputan dan verifikasi dokumen di SIPD-RI.

  5. Template Renstra dan Renja yang siap digunakan.

  6. Panduan daftar periksa kesesuaian dokumen.

Hasil tersebut mengikuti bagian “Hasil Yang Dicapai” dalam proposal kegiatan.


MATERI PENDUKUNG RENSTRA DAN RENJA OPD

Untuk memperluas informasi dan menjadi bagian dari Klaster Renstra dan Renja OPD LINKPEMDA, halaman ini nantinya dapat dihubungkan dengan berbagai materi pendukung, antara lain:

Renstra OPD

  • Panduan Penyusunan Renstra OPD

  • Sistematika Renstra Perangkat Daerah

  • Analisis Lingkungan Strategis dalam Renstra

  • Perumusan Isu Strategis OPD

  • Penyusunan Tujuan dan Sasaran Renstra

  • Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan

  • Penyusunan Pohon Kinerja

  • Penyusunan Indikator Kinerja Renstra

  • Program dan Kerangka Pendanaan Renstra

Renja OPD

  • Panduan Penyusunan Renja OPD

  • Sistematika Renja Perangkat Daerah

  • Penyusunan Sasaran dan Indikator Renja

  • Penyusunan Program, Kegiatan dan Subkegiatan

  • Penyusunan Pagu Indikatif

  • Evaluasi Kinerja dalam Renja

  • Matriks Konsistensi Renstra–Renja–RKPD

SIPD-RI

  • Penginputan Renstra di SIPD-RI

  • Penginputan Renja di SIPD-RI

  • Verifikasi Data Renstra dan Renja

  • Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan SIPD-RI

  • Kesalahan Penginputan Data Perencanaan

  • Validasi dan Konsistensi Data SIPD-RI

Keterkaitan Dokumen

  • Hubungan RPJMD dan Renstra OPD

  • Hubungan RKPD dan Renja OPD

  • Hubungan Renstra dan Renja

  • Konsistensi RPJMD–RKPD–Renstra–Renja

  • Perbedaan Renstra dan Renja

  • Perbedaan Renja dengan RKA/DPA


JADWAL BIMTEK

Informasi jadwal pelaksanaan Bimtek dapat dilihat melalui halaman jadwal LINKPEMDA.

Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


INFORMASI PENDAFTARAN

Untuk informasi program, jadwal, biaya, fasilitas peserta dan pendaftaran Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD:

WhatsApp: 081387666605

Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi/bidang-pemerintahan/bimtek-penyusunan-renstra-dan-renja-opd

Jadwal Bimtek:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


PENUTUP

Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD merupakan kegiatan yang dirancang untuk membantu aparatur pemerintah daerah meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, tepat waktu, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui perpaduan antara pemahaman regulasi, pembahasan konsep, studi kasus, praktik penyusunan, pendampingan, verifikasi dan penginputan SIPD-RI, peserta diharapkan dapat lebih siap dalam melaksanakan proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen Renstra dan Renja OPD.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah

August 17, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN

Penyerahan, Verifikasi, Pengelolaan, Penatausahaan dan Penyelesaian PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman karena berkaitan langsung dengan kelayakan lingkungan hunian, pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di daerah.

Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan prasarana, sarana dan utilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, Pemerintah Daerah masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyerahan PSU, antara lain belum lengkapnya dokumen, status dan legalitas tanah, ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi lapangan, PSU yang belum terbangun atau belum memenuhi persyaratan, PSU yang terlantar, serta belum jelasnya mekanisme pengelolaan setelah proses serah terima.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tata kelola penyerahan PSU.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juni 2026 dan berlaku sejak 24 Juni 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya yang selama ini menggunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang, Badan Pertanahan Nasional, pengelola aset daerah dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan legalitas tanah dan sertifikat, misalnya, menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik penyerahan PSU di daerah. Karena itu, pemahaman terhadap proses verifikasi, dokumen, status aset, koordinasi pertanahan dan pengelolaan pascaserah terima menjadi sangat penting.

Melalui program Bimtek Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyerahan PSU, tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyelesaian PSU bermasalah, pengelolaan PSU setelah diserahkan, serta hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta dapat memahami proses penyerahan PSU secara menyeluruh dari tahap identifikasi dan verifikasi sampai dengan serah terima serta pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  3. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.

  5. Ketentuan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan legalitas tanah PSU.

  6. Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU yang berlaku di masing-masing daerah.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan serta memperhatikan regulasi daerah masing-masing.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru penyerahan PSU perumahan.

  2. Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  3. Memahami perubahan kebijakan penyerahan PSU dari ketentuan sebelumnya.

  4. Memahami jenis dan karakteristik PSU perumahan.

  5. Memahami kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.

  6. Memahami kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penyerahan PSU.

  7. Memahami tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

  8. Memahami persyaratan administrasi dan teknis penyerahan PSU.

  9. Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dokumen PSU.

  10. Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi kondisi PSU di lapangan.

  11. Memahami peran Tim Verifikasi dalam proses penyerahan PSU.

  12. Memahami penyelesaian PSU yang bermasalah atau belum diserahkan.

  13. Memahami aspek legalitas dan status tanah PSU.

  14. Memahami hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan BMD.

  15. Memahami proses pencatatan dan penatausahaan PSU setelah diserahterimakan.

  16. Memahami mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.

  17. Mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyerahan PSU.

  18. Mampu menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU.

  19. Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait.

  20. Mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami kebijakan terbaru mengenai penyerahan PSU.

  • Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  • Memahami mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

  • Memahami persyaratan administrasi penyerahan PSU.

  • Memahami persyaratan teknis penyerahan PSU.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi dokumen.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kondisi PSU.

  • Memahami fungsi dan tugas Tim Verifikasi.

  • Memahami proses penyusunan dokumen serah terima.

  • Memahami penanganan PSU yang belum diserahkan.

  • Memahami penanganan PSU bermasalah dan terlantar.

  • Memahami permasalahan legalitas tanah dan sertifikat.

  • Memahami koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.

  • Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.

  • Meningkatkan kemampuan penatausahaan PSU setelah serah terima.

  • Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU.

  • Meningkatkan tertib administrasi dan tertib aset daerah.

  • Mengurangi potensi permasalahan hukum dan administrasi.

  • Mendukung percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahterimakan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.


MATERI PELATIHAN

1. KEBIJAKAN TERBARU PENYERAHAN PSU PERUMAHAN

  • Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

  • Konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

  • Jenis dan karakteristik PSU perumahan.

  • Tujuan penyediaan dan penyerahan PSU.

  • Kedudukan Pemerintah Daerah dalam penyerahan PSU.

  • Kewajiban pengembang.

  • Hak dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.

  • Kebijakan terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  • Perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

  • Dampak penerapan regulasi baru bagi Pemerintah Daerah.

  • Penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan terbaru.


2. PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN

  • Perencanaan PSU dalam kawasan perumahan.

  • Hubungan PSU dengan siteplan perumahan.

  • Identifikasi jenis dan kebutuhan PSU.

  • Kesesuaian PSU dengan rencana pembangunan perumahan.

  • Kesesuaian lokasi dan luasan PSU.

  • Dokumen perencanaan PSU.

  • Hubungan PSU dengan proses perizinan pembangunan.

  • Pengawasan penyediaan PSU oleh pengembang.

  • Identifikasi PSU yang wajib disediakan.

  • Permasalahan penyediaan PSU di lapangan.

  • Strategi pengendalian pemenuhan PSU.


3. MEKANISME PENYERAHAN PSU KEPADA PEMERINTAH DAERAH

  • Konsep penyerahan PSU.

  • Pihak yang terlibat dalam proses penyerahan.

  • Tahapan penyerahan PSU.

  • Persiapan penyerahan oleh pengembang.

  • Pengajuan penyerahan PSU.

  • Pemeriksaan dokumen.

  • Pemeriksaan kondisi fisik.

  • Verifikasi lapangan.

  • Penilaian kelayakan PSU.

  • Penyusunan hasil verifikasi.

  • Penyusunan dokumen serah terima.

  • Pelaksanaan serah terima PSU.

  • Penyerahan kepada perangkat daerah yang berwenang.

  • Tindak lanjut setelah serah terima.


4. VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS PSU

  • Tujuan verifikasi PSU.

  • Pembentukan dan peran Tim Verifikasi.

  • Pemeriksaan dokumen pengembang.

  • Pemeriksaan legalitas tanah.

  • Pemeriksaan siteplan.

  • Pemeriksaan gambar dan dokumen teknis.

  • Pemeriksaan luasan PSU.

  • Pemeriksaan lokasi PSU.

  • Pemeriksaan kondisi fisik PSU.

  • Kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.

  • Identifikasi kekurangan dokumen.

  • Identifikasi ketidaksesuaian fisik.

  • Penyusunan hasil pemeriksaan.

  • Rekomendasi hasil verifikasi.

  • Simulasi checklist verifikasi PSU.


5. PENYELESAIAN PSU BERMASALAH DAN TERLANTAR

  • Identifikasi PSU yang belum diserahterimakan.

  • PSU yang tidak sesuai dokumen.

  • PSU yang belum memenuhi persyaratan.

  • PSU yang tidak dipelihara.

  • PSU terlantar.

  • Permasalahan pengembang yang sudah tidak aktif.

  • Permasalahan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.

  • Permasalahan legalitas tanah.

  • Permasalahan sertifikat tanah.

  • Penanganan PSU bermasalah.

  • Koordinasi antarperangkat daerah.

  • Koordinasi dengan pengembang.

  • Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan.

  • Strategi percepatan penyelesaian PSU.

  • Studi kasus penyelesaian PSU bermasalah.


6. ASPEK PERTANAHAN DAN LEGALITAS PSU

  • Status dan legalitas tanah PSU.

  • Pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.

  • Kesesuaian bidang tanah dengan dokumen PSU.

  • Pemecahan sertifikat tanah.

  • Permasalahan sertifikat tanah yang belum terpisah.

  • Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.

  • Penataan dokumen pertanahan.

  • Penyelesaian permasalahan legalitas tanah.

  • Hubungan legalitas tanah dengan proses serah terima.

  • Risiko hukum dalam penyerahan PSU.

  • Studi kasus permasalahan tanah PSU.

Permasalahan legalitas dan sertifikat tanah memang menjadi salah satu kendala yang sedang dihadapi Pemda dalam mempercepat penyerahan PSU; di Balikpapan, misalnya, Pemda melakukan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.


7. PENATAUSAHAAN PSU SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH

  • Hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah (BMD).

  • Pencatatan aset hasil penyerahan PSU.

  • Identifikasi aset tanah dan bangunan PSU.

  • Penatausahaan aset PSU.

  • Inventarisasi PSU.

  • Pengamanan administrasi aset.

  • Pengamanan fisik aset.

  • Pengamanan hukum aset.

  • Pengelompokan dan pencatatan aset.

  • Dokumen pendukung pencatatan BMD.

  • Koordinasi antara Dinas Perkim dan BPKAD.

  • Permasalahan pencatatan aset PSU.

  • Strategi penertiban aset PSU.


8. PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PSU SETELAH SERAH TERIMA

  • Pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.

  • Penentuan perangkat daerah pengelola.

  • Pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan.

  • Pemeliharaan PSU.

  • Perencanaan kebutuhan pemeliharaan.

  • Penganggaran pemeliharaan.

  • Pengawasan kondisi PSU.

  • Monitoring pemanfaatan PSU.

  • Penanganan kerusakan PSU.

  • Optimalisasi pemanfaatan aset PSU.

  • Pengamanan aset PSU.

  • Pelaporan pengelolaan PSU.

  • Evaluasi pengelolaan PSU.


9. KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH, PENGEMBANG DAN PIHAK TERKAIT

  • Koordinasi antar-OPD.

  • Peran Dinas Perumahan/Disperkim.

  • Peran Dinas PUPR.

  • Peran BPKAD.

  • Peran Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

  • Peran Kantor Pertanahan/BPN.

  • Peran pengembang.

  • Peran masyarakat penghuni.

  • Koordinasi dalam proses verifikasi.

  • Koordinasi penyelesaian permasalahan.

  • Penyusunan mekanisme koordinasi.

  • Penyelesaian perbedaan data dan dokumen.

  • Penguatan sinergi dalam penyerahan PSU.


10. STUDI KASUS DAN SIMULASI PENYERAHAN PSU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggambarkan kondisi perumahan dengan berbagai permasalahan, antara lain:

  • Dokumen PSU belum lengkap.

  • Siteplan tidak sesuai kondisi lapangan.

  • Sertifikat tanah belum dipecah.

  • PSU belum seluruhnya dibangun.

  • PSU tidak dipelihara.

  • Pengembang tidak aktif.

  • PSU terlantar.

  • Terdapat perbedaan data luasan.

  • Belum jelas perangkat daerah pengelola.

Peserta diarahkan untuk melakukan:

Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Lapangan → Analisis Legalitas → Rekomendasi → Serah Terima → Pencatatan Aset → Pengelolaan dan Pemeliharaan.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  • Kepala Dinas Perkim.

  • Kepala Dinas PUPR.

  • Kepala BPKAD.

  • Pejabat/staf pengelola BMD.

  • Pejabat/staf bidang perumahan dan kawasan permukiman.

  • Pejabat/staf bidang PSU.

  • Pejabat/staf pertanahan.

  • Camat.

  • Lurah/Kepala Desa.

  • Tim Verifikasi PSU.

  • Aparatur Pemerintah Daerah.

  • Pengelola aset daerah.

  • Pengelola Barang Milik Daerah.

  • Pengembang perumahan.

  • Asosiasi pengembang.

  • Konsultan perumahan.

  • Tim teknis perumahan.

  • Pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis dokumen.

  • Simulasi verifikasi PSU.

  • Simulasi pemeriksaan lapangan.

  • Simulasi penyelesaian PSU bermasalah.

  • Analisis permasalahan legalitas tanah.

  • Simulasi proses serah terima.

  • Analisis penatausahaan BMD.

  • Problem solving.

  • Sharing pengalaman.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Penyerahan PSU Perumahan Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Perencanaan, Penyediaan dan Kewajiban Pengembang dalam Pemenuhan PSU

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Mekanisme dan Tahapan Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Verifikasi Administrasi, Pemeriksaan Teknis dan Simulasi Verifikasi PSU

HARI KEDUA

08.30–10.00
Penyelesaian PSU Bermasalah, Terlantar dan Permasalahan Legalitas Tanah

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Aspek Pertanahan, Sertifikasi dan Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Penatausahaan PSU dan Pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.15
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengamanan PSU Setelah Serah Terima

15.15–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Penyerahan PSU

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  2. Memahami mekanisme penyerahan PSU terbaru.

  3. Mengidentifikasi jenis dan karakteristik PSU.

  4. Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan dalam penyerahan PSU.

  5. Melakukan pemeriksaan administrasi PSU.

  6. Melakukan verifikasi teknis PSU.

  7. Menganalisis kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.

  8. Mengidentifikasi permasalahan legalitas tanah.

  9. Mengidentifikasi permasalahan sertifikat tanah.

  10. Menyusun rekomendasi hasil verifikasi.

  11. Memahami mekanisme serah terima PSU.

  12. Menangani PSU yang bermasalah atau terlantar.

  13. Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.

  14. Memahami penatausahaan aset PSU.

  15. Memahami pengamanan aset PSU.

  16. Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.

  17. Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang dan pihak pertanahan.

  18. Menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU berdasarkan studi kasus.

  19. Menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Identifikasi permasalahan PSU.

  • Checklist pemeriksaan dokumen.

  • Simulasi verifikasi PSU.

  • Analisis kesesuaian siteplan dan kondisi lapangan.

  • Identifikasi permasalahan legalitas tanah.

  • Analisis permasalahan sertifikat.

  • Rekomendasi hasil verifikasi.

  • Simulasi proses serah terima PSU.

  • Identifikasi aset PSU.

  • Simulasi penatausahaan aset.

  • Rencana pengelolaan dan pemeliharaan PSU.

  • Rencana tindak lanjut penyelesaian PSU bermasalah.

Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam melakukan verifikasi, penyelesaian permasalahan, serah terima dan pengelolaan PSU setelah menjadi aset Pemerintah Daerah.


MENGAPA BIMTEK INI PENTING?

Terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membuat Pemerintah Daerah perlu memahami dan menyesuaikan mekanisme penyerahan PSU dengan ketentuan terbaru. Sejumlah daerah pada Juli 2026 sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut aturan tersebut.

Bagi Pemerintah Daerah, penyerahan PSU bukan hanya persoalan menerima fasilitas dari pengembang, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi, legalitas tanah, serah terima, pencatatan aset, pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan setelah PSU menjadi bagian dari aset daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara perangkat daerah, Tim Verifikasi, pengembang, BPKAD, Dinas Perkim/PUPR, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL DIKLAT LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 http://linkpemda.com/jadwal

MATERI BIMTEK

Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:

👉 http://linkpemda.com/materi

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.

August 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK KONSOLIDASI PENGADAAN DAN PENERAPAN TKDN

Konsolidasi Pengadaan, Arsitektur Konsolidasi, Perhitungan TKDN, Preferensi Harga, dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya dituntut untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang optimal melalui proses yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu strategi yang dapat diterapkan adalah konsolidasi pengadaan, yaitu menggabungkan kebutuhan pengadaan yang memiliki karakteristik tertentu agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih optimal.

Penerapan konsolidasi pengadaan membutuhkan kemampuan dalam melakukan identifikasi kebutuhan, pemetaan kebutuhan, pengelompokan paket, penyusunan strategi, penyusunan arsitektur konsolidasi, serta analisis terhadap manfaat dan risiko yang mungkin timbul.

Selain konsolidasi pengadaan, peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi aspek penting dalam pengadaan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), termasuk penghitungan dan verifikasi nilai TKDN serta penerbitan sertifikat TKDN.

Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 berlaku sejak 11 Desember 2025 dan menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya mengenai penghitungan dan sertifikasi TKDN.

Dalam praktik pengadaan, pemahaman TKDN juga perlu dihubungkan dengan preferensi harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA) sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi mampu menerapkannya dalam proses evaluasi penawaran.

Melalui program Bimtek Konsolidasi Pengadaan dan Penerapan TKDN, peserta akan mendapatkan pembahasan yang menggabungkan aspek kebijakan, konsep, praktik, studi kasus, simulasi konsolidasi, perhitungan TKDN, penerapan preferensi harga, serta simulasi Harga Evaluasi Akhir (HEA).

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis kasus, sehingga peserta dapat memahami alur penerapan dari tahap identifikasi kebutuhan sampai dengan simulasi evaluasi penawaran.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan.

  3. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Produk Dalam Negeri, TKDN, dan pelaksanaan evaluasi pengadaan sesuai dengan materi yang dibahas.

Permenperin 35/2025 mencakup antara lain tata cara penghitungan TKDN barang, jasa industri, gabungan barang dan jasa, penghitungan BMP, verifikasi, sertifikasi, surveilans, evaluasi dan pengawasan.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan kebijakan konsolidasi pengadaan.

  2. Memahami tujuan dan manfaat konsolidasi pengadaan.

  3. Mampu mengidentifikasi kebutuhan yang memiliki potensi untuk dikonsolidasikan.

  4. Memahami proses pemetaan dan pengelompokan kebutuhan pengadaan.

  5. Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi pengadaan.

  6. Meningkatkan kemampuan menyusun strategi konsolidasi pengadaan.

  7. Mampu melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan atau paket pengadaan.

  8. Memahami kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

  9. Memahami konsep TKDN dan BMP.

  10. Memahami penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  11. Memahami komponen dan mekanisme penghitungan TKDN sesuai ketentuan.

  12. Mampu melakukan simulasi perhitungan TKDN.

  13. Memahami penerapan preferensi harga.

  14. Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).

  15. Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.

  16. Mampu menganalisis hasil evaluasi penawaran dengan mempertimbangkan aspek harga dan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

  17. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan hasil pembelajaran pada proses pengadaan di instansi masing-masing.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami konsep konsolidasi pengadaan secara lebih komprehensif.

  • Memahami manfaat dan potensi efisiensi melalui konsolidasi pengadaan.

  • Mampu melakukan identifikasi kebutuhan pengadaan.

  • Mampu melakukan pemetaan kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.

  • Memahami penyusunan arsitektur konsolidasi.

  • Mampu menyusun skenario konsolidasi pengadaan.

  • Mampu melakukan simulasi konsolidasi beberapa kebutuhan/paket.

  • Memahami kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri.

  • Memahami konsep TKDN dan BMP.

  • Memahami mekanisme penghitungan TKDN.

  • Mampu melakukan latihan perhitungan TKDN.

  • Memahami penggunaan informasi TKDN dalam proses pengadaan.

  • Memahami konsep preferensi harga.

  • Memahami penerapan preferensi harga dalam evaluasi sesuai ketentuan.

  • Memahami konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).

  • Mampu melakukan simulasi perhitungan HEA.

  • Mampu menganalisis beberapa alternatif penawaran melalui studi kasus.

  • Meningkatkan ketelitian dalam proses evaluasi pengadaan.

  • Mengurangi potensi kesalahan dalam penerapan konsolidasi, TKDN, preferensi harga dan HEA.


MATERI PELATIHAN

1. PEMAHAMAN KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS

  • Konsep dasar konsolidasi pengadaan.

  • Pengertian dan tujuan konsolidasi pengadaan.

  • Kebijakan konsolidasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Prinsip dan karakteristik konsolidasi pengadaan.

  • Identifikasi kebutuhan pengadaan.

  • Pemetaan kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.

  • Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.

  • Pengelompokan kebutuhan berdasarkan jenis dan karakteristik barang/jasa.

  • Analisis volume dan waktu kebutuhan.

  • Penggabungan kebutuhan dan paket pengadaan.

  • Strategi pelaksanaan konsolidasi.

  • Peran PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pejabat Pengadaan dan pihak terkait.

  • Analisis manfaat dan efisiensi konsolidasi.

  • Identifikasi potensi risiko konsolidasi.

  • Strategi mitigasi risiko.

  • Penyusunan skenario konsolidasi.

  • Studi kasus konsolidasi pengadaan.

  • Simulasi praktis penggabungan beberapa kebutuhan/paket pengadaan.


2. ARSITEKTUR KONSOLIDASI PENGADAAN DAN SIMULASI PRAKTIS

  • Konsep arsitektur konsolidasi pengadaan.

  • Hubungan kebutuhan, paket, strategi dan metode pengadaan.

  • Pemetaan kebutuhan pengadaan.

  • Analisis karakteristik barang/jasa.

  • Pengelompokan kebutuhan berdasarkan:

    • jenis barang/jasa;

    • volume;

    • lokasi;

    • waktu kebutuhan;

    • karakteristik pengguna;

    • spesifikasi teknis.

  • Penyusunan strategi konsolidasi.

  • Penyusunan spesifikasi teknis dalam pengadaan terkonsolidasi.

  • Penyusunan paket pengadaan.

  • Integrasi kebutuhan antar-unit/perangkat daerah.

  • Analisis potensi efisiensi.

  • Analisis risiko akibat konsolidasi.

  • Penyusunan skenario konsolidasi.

  • Simulasi penyusunan arsitektur konsolidasi.

  • Studi kasus pengadaan beberapa unit/perangkat daerah.

  • Praktik menentukan kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.


3. PENERAPAN TKDN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA

  • Kebijakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.

  • Konsep Produk Dalam Negeri.

  • Konsep Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

  • Konsep Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Hubungan TKDN dengan pengadaan pemerintah.

  • Penerapan TKDN dalam proses pengadaan.

  • Pemahaman nilai TKDN produk.

  • Pemanfaatan informasi dan sertifikat TKDN.

  • Ketentuan sertifikasi TKDN.

  • Verifikasi nilai TKDN.

  • Penghitungan TKDN barang.

  • Penghitungan TKDN jasa industri.

  • Penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa.

  • Pemahaman komponen pembentuk nilai TKDN.

  • Contoh penerapan TKDN pada pengadaan.

  • Studi kasus penerapan TKDN.

Permenperin 35/2025 memang mengatur penghitungan TKDN untuk barang, jasa industri, serta gabungan barang dan jasa, berikut proses verifikasi dan sertifikasinya.


4. PERHITUNGAN TKDN DAN SIMULASI PRAKTIS

  • Memahami struktur penghitungan TKDN.

  • Identifikasi komponen biaya yang relevan.

  • Identifikasi material dan komponen dalam proses produksi.

  • Pemahaman tenaga kerja langsung.

  • Pemahaman biaya tidak langsung pabrik.

  • Penyusunan data untuk penghitungan TKDN.

  • Membaca dan memahami hasil penghitungan TKDN.

  • Penggunaan nilai TKDN dalam proses pengadaan.

  • Verifikasi data pendukung.

  • Identifikasi kesalahan dalam penghitungan.

  • Latihan penghitungan TKDN barang.

  • Simulasi kasus penghitungan TKDN langkah demi langkah.

  • Pembahasan hasil simulasi.

  • Analisis perbedaan hasil penghitungan.


5. PREFERENSI HARGA DALAM PENGADAAN

  • Konsep preferensi harga.

  • Tujuan penerapan preferensi harga.

  • Hubungan Produk Dalam Negeri, TKDN dan preferensi harga.

  • Persyaratan dan kondisi penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.

  • Penerapan preferensi harga dalam evaluasi penawaran.

  • Perbandingan penawaran dengan dan tanpa preferensi harga.

  • Identifikasi nilai yang digunakan dalam evaluasi.

  • Analisis dampak preferensi harga terhadap hasil evaluasi.

  • Kesalahan yang perlu dihindari dalam penerapan preferensi harga.

  • Studi kasus penerapan preferensi harga.

  • Simulasi evaluasi beberapa penawaran.


6. HARGA EVALUASI AKHIR (HEA) DAN SIMULASI

  • Konsep Harga Evaluasi Akhir (HEA).

  • Tujuan penggunaan HEA dalam proses evaluasi.

  • Komponen yang digunakan dalam evaluasi.

  • Hubungan harga penawaran, TKDN dan preferensi harga.

  • Tahapan perhitungan HEA.

  • Cara membaca hasil perhitungan HEA.

  • Perbandingan beberapa penawaran.

  • Analisis hasil evaluasi.

  • Identifikasi penawaran berdasarkan hasil evaluasi.

  • Kesalahan umum dalam melakukan perhitungan.

  • Simulasi HEA secara bertahap.

  • Studi kasus perbandingan beberapa penyedia.

  • Praktik menentukan hasil evaluasi berdasarkan simulasi kasus.


7. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:

Identifikasi kebutuhan → Konsolidasi Pengadaan → Penyusunan Paket → Identifikasi Produk Dalam Negeri → Nilai TKDN → Preferensi Harga → Perhitungan HEA → Analisis Hasil Evaluasi.

Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara konsolidasi pengadaan dan penerapan TKDN secara lebih menyeluruh.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • PA/KPA.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pejabat Pengadaan.

  • Pokja Pemilihan.

  • UKPBJ.

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

  • Tim Pengadaan Barang/Jasa.

  • PPTK.

  • Pengelola keuangan.

  • Pengelola barang/jasa.

  • Pejabat/staf perangkat daerah.

  • Kementerian/Lembaga.

  • Pemerintah Provinsi.

  • Pemerintah Kabupaten/Kota.

  • BUMD.

  • Tim perencanaan pengadaan.

  • Pengelola kegiatan.

  • Aparatur yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penggunaan Produk Dalam Negeri.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis kebutuhan.

  • Simulasi konsolidasi pengadaan.

  • Simulasi arsitektur konsolidasi.

  • Latihan penghitungan TKDN.

  • Simulasi preferensi harga.

  • Simulasi perhitungan HEA.

  • Analisis penawaran.

  • Problem solving.

  • Praktik evaluasi.

  • Pembahasan hasil simulasi.

  • Tanya jawab dan konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Pemahaman Konsolidasi Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Identifikasi Kebutuhan, Pengelompokan Kebutuhan dan Strategi Konsolidasi

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Arsitektur Konsolidasi Pengadaan

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Konsolidasi Pengadaan

HARI KEDUA

08.30–10.00
Penerapan TKDN dan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Perhitungan TKDN dan Simulasi Praktis

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Preferensi Harga dalam Evaluasi Pengadaan

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
Harga Evaluasi Akhir (HEA) dan Simulasi Perhitungan

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu: TKDN, Preferensi Harga dan HEA

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan konsep konsolidasi pengadaan.

  2. Mengidentifikasi kebutuhan yang berpotensi dikonsolidasikan.

  3. Melakukan pemetaan kebutuhan.

  4. Menyusun skenario konsolidasi pengadaan.

  5. Menyusun arsitektur konsolidasi pengadaan.

  6. Melakukan simulasi penggabungan beberapa kebutuhan/paket.

  7. Menjelaskan konsep TKDN dan BMP.

  8. Memahami data yang diperlukan dalam penghitungan TKDN.

  9. Melakukan simulasi penghitungan TKDN.

  10. Memahami penerapan TKDN dalam proses pengadaan.

  11. Memahami penerapan preferensi harga sesuai ketentuan.

  12. Melakukan simulasi evaluasi dengan mempertimbangkan preferensi harga.

  13. Memahami konsep dan tahapan perhitungan HEA.

  14. Melakukan simulasi perhitungan HEA.

  15. Menganalisis hasil evaluasi beberapa penawaran.

  16. Menghubungkan konsolidasi pengadaan dengan strategi penggunaan Produk Dalam Negeri.

  17. Menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam proses pengadaan di instansi masing-masing.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Pemetaan kebutuhan pengadaan.

  • Identifikasi kebutuhan yang dapat dikonsolidasikan.

  • Skenario konsolidasi pengadaan.

  • Rancangan arsitektur konsolidasi.

  • Simulasi penggabungan kebutuhan/paket.

  • Simulasi penghitungan TKDN.

  • Simulasi penerapan preferensi harga.

  • Simulasi perhitungan HEA.

  • Analisis perbandingan penawaran.

  • Kesimpulan hasil evaluasi berdasarkan studi kasus.

Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan simulasi dari proses konsolidasi sampai evaluasi penawaran.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL DIKLAT LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 http://linkpemda.com/jadwal

MATERI BIMTEK

Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:

👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-aset-dan-barang-jasa

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.

August 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
BIMTEK STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGOPTIMALKAN KINERJA GURU

Strategi Kepemimpinan Kepala Sekolah, Pengembangan Kompetensi Guru, Optimalisasi Sarana Pendidikan, dan Peningkatan Mutu Pembelajaran

Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pendidikan dalam menentukan arah, budaya kerja, kualitas pembelajaran, serta pengembangan sumber daya manusia di satuan pendidikan. Keberhasilan sekolah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kemampuan kepala sekolah dalam mengelola, mengarahkan, memberdayakan, dan meningkatkan kinerja guru secara berkelanjutan.

Dalam menghadapi tuntutan peningkatan mutu pendidikan, kepala sekolah dituntut mampu membangun kepemimpinan yang efektif, menciptakan lingkungan kerja yang produktif, meningkatkan profesionalisme guru, mengembangkan budaya kolaborasi, melakukan supervisi akademik dan manajerial, serta mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pembelajaran.

Kinerja guru yang optimal membutuhkan dukungan kepemimpinan sekolah yang mampu memberikan arah yang jelas, membangun komunikasi yang baik, memberikan kesempatan pengembangan profesional, melakukan evaluasi secara objektif, serta memberikan pembinaan yang berorientasi pada perbaikan. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu memiliki strategi yang sistematis dalam mengelola sumber daya sekolah dan membangun budaya kerja yang berorientasi pada mutu.

Melalui program Strategi Kepala Sekolah dalam Mengoptimalkan Kinerja Guru, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kepemimpinan kepala sekolah, manajemen sumber daya manusia pendidikan, pengembangan kompetensi guru, supervisi dan evaluasi kinerja, pemberdayaan tenaga pendidik, pengelolaan sarana pendidikan, budaya kerja sekolah, komunikasi kepemimpinan, serta strategi peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman kepala sekolah mengenai peran strategis kepemimpinan dalam meningkatkan mutu pendidikan.

  2. Memahami prinsip kepemimpinan sekolah yang efektif dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

  3. Meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola dan memberdayakan guru.

  4. Memahami faktor-faktor yang memengaruhi kinerja guru.

  5. Meningkatkan kemampuan melakukan pembinaan dan pengembangan profesional guru.

  6. Memahami strategi membangun budaya kerja yang produktif di lingkungan sekolah.

  7. Meningkatkan kemampuan melakukan supervisi akademik dan manajerial.

  8. Memahami prinsip evaluasi kinerja guru yang objektif dan berorientasi pada perbaikan.

  9. Meningkatkan kemampuan membangun komunikasi efektif antara kepala sekolah dan guru.

  10. Memahami strategi meningkatkan motivasi dan keterlibatan guru.

  11. Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi permasalahan kinerja guru.

  12. Memahami strategi penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan di sekolah.

  13. Meningkatkan kemampuan mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan.

  14. Memahami hubungan antara sarana pendidikan dengan kualitas proses pembelajaran.

  15. Mampu menyusun strategi peningkatan kinerja guru dan mutu sekolah secara berkelanjutan.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Meningkatkan kemampuan kepemimpinan kepala sekolah.

  • Memahami strategi meningkatkan kinerja guru.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan pembinaan guru.

  • Memahami strategi pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru.

  • Meningkatkan efektivitas supervisi akademik dan manajerial.

  • Memahami teknik evaluasi kinerja guru.

  • Meningkatkan kemampuan memberikan umpan balik yang konstruktif.

  • Membangun komunikasi dan hubungan kerja yang lebih efektif.

  • Meningkatkan motivasi dan produktivitas guru.

  • Membangun budaya kerja sekolah yang positif.

  • Meningkatkan kolaborasi antarpendidik dan tenaga kependidikan.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.

  • Mendukung terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif.

  • Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

  • Mendukung peningkatan kualitas sekolah secara berkelanjutan.


MATERI PELATIHAN

1. Kepemimpinan Strategis Kepala Sekolah

  • Konsep dasar kepemimpinan pendidikan.

  • Peran dan tanggung jawab kepala sekolah.

  • Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran.

  • Kepemimpinan strategis dan transformasional.

  • Penyusunan visi dan misi sekolah.

  • Penetapan tujuan dan prioritas sekolah.

  • Pengambilan keputusan strategis.

  • Kepemimpinan berbasis data.

  • Membangun kepercayaan dalam organisasi sekolah.

2. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan

  • Konsep manajemen sumber daya manusia sekolah.

  • Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.

  • Pemetaan kompetensi guru.

  • Identifikasi kebutuhan pengembangan guru.

  • Penempatan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

  • Pengembangan profesional berkelanjutan.

  • Pengelolaan potensi dan keunggulan guru.

  • Strategi meningkatkan produktivitas tenaga pendidik.

3. Strategi Meningkatkan Kinerja Guru

  • Konsep kinerja guru.

  • Faktor-faktor yang memengaruhi kinerja.

  • Identifikasi permasalahan kinerja.

  • Penetapan target kinerja.

  • Penyusunan indikator kinerja.

  • Pemberian motivasi.

  • Pemberian penghargaan dan apresiasi.

  • Pembinaan terhadap kinerja yang belum optimal.

  • Strategi peningkatan produktivitas guru.

4. Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Guru

  • Identifikasi kebutuhan kompetensi.

  • Pengembangan kompetensi pedagogik.

  • Pengembangan kompetensi profesional.

  • Pengembangan kompetensi sosial.

  • Pengembangan kompetensi kepribadian.

  • Pelatihan dan pengembangan profesional.

  • Komunitas belajar dan berbagi praktik baik.

  • Pengembangan budaya belajar bagi guru.

  • Strategi peningkatan profesionalisme secara berkelanjutan.

5. Supervisi Akademik Kepala Sekolah

  • Konsep supervisi akademik.

  • Tujuan dan fungsi supervisi.

  • Perencanaan supervisi.

  • Observasi proses pembelajaran.

  • Evaluasi pelaksanaan pembelajaran.

  • Identifikasi kekuatan dan kelemahan guru.

  • Pemberian umpan balik.

  • Coaching dan pembinaan guru.

  • Tindak lanjut hasil supervisi.

6. Supervisi Manajerial dan Pengelolaan Sekolah

  • Konsep supervisi manajerial.

  • Pengawasan pengelolaan sekolah.

  • Evaluasi program sekolah.

  • Monitoring pelaksanaan program.

  • Identifikasi permasalahan organisasi.

  • Pengendalian pelaksanaan kegiatan.

  • Evaluasi pencapaian program.

  • Tindak lanjut hasil evaluasi.

7. Evaluasi dan Penilaian Kinerja Guru

  • Konsep evaluasi kinerja.

  • Prinsip objektivitas dan transparansi.

  • Penetapan indikator kinerja.

  • Pengumpulan data kinerja.

  • Analisis hasil evaluasi.

  • Identifikasi kesenjangan kinerja.

  • Penyusunan rekomendasi perbaikan.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut.

  • Evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

8. Strategi Membangun Motivasi Guru

  • Faktor-faktor yang memengaruhi motivasi kerja.

  • Kepemimpinan yang memberikan motivasi.

  • Penghargaan terhadap prestasi.

  • Penguatan budaya apresiasi.

  • Pemberian kesempatan pengembangan diri.

  • Membangun rasa memiliki terhadap sekolah.

  • Meningkatkan keterlibatan guru dalam pengambilan keputusan.

  • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

9. Komunikasi Efektif Kepala Sekolah dan Guru

  • Prinsip komunikasi organisasi.

  • Komunikasi dua arah.

  • Teknik mendengarkan aktif.

  • Penyampaian instruksi secara efektif.

  • Komunikasi dalam penyelesaian masalah.

  • Pemberian kritik dan umpan balik.

  • Mengelola perbedaan pendapat.

  • Membangun hubungan kerja yang harmonis.

10. Membangun Budaya Kerja Sekolah

  • Konsep budaya organisasi sekolah.

  • Nilai-nilai positif dalam lingkungan sekolah.

  • Budaya disiplin.

  • Budaya kolaborasi.

  • Budaya inovasi.

  • Budaya belajar.

  • Budaya pelayanan.

  • Budaya evaluasi dan perbaikan.

  • Membangun lingkungan sekolah yang positif.

11. Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

  • Konsep pengelolaan sarana pendidikan.

  • Identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana.

  • Perencanaan kebutuhan sarana pendidikan.

  • Pemanfaatan sarana pembelajaran.

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana.

  • Pengawasan penggunaan sarana.

  • Optimalisasi fasilitas pembelajaran.

  • Efisiensi pemanfaatan sarana pendidikan.

  • Evaluasi kondisi sarana dan prasarana sekolah.

12. Sarana Pendidikan sebagai Pendukung Kualitas Pembelajaran

  • Hubungan sarana pendidikan dengan proses pembelajaran.

  • Pemanfaatan ruang pembelajaran.

  • Pengelolaan fasilitas pendukung.

  • Pemanfaatan teknologi pendidikan.

  • Lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

  • Optimalisasi fasilitas pembelajaran.

  • Identifikasi kebutuhan fasilitas guru dan peserta didik.

  • Strategi peningkatan kualitas lingkungan belajar.

13. Manajemen Konflik di Lingkungan Sekolah

  • Identifikasi sumber konflik.

  • Konflik antara guru dan manajemen.

  • Konflik antarpegawai.

  • Konflik dalam komunikasi.

  • Teknik penyelesaian konflik.

  • Mediasi dan negosiasi.

  • Membangun hubungan kerja yang sehat.

  • Pencegahan konflik berulang.

14. Pengambilan Keputusan Kepala Sekolah

  • Prinsip pengambilan keputusan.

  • Identifikasi masalah.

  • Pengumpulan informasi.

  • Analisis alternatif.

  • Penetapan keputusan.

  • Manajemen risiko keputusan.

  • Pelibatan guru dan tenaga kependidikan.

  • Monitoring pelaksanaan keputusan.

  • Evaluasi hasil keputusan.

15. Monitoring dan Evaluasi Program Sekolah

  • Konsep monitoring dan evaluasi.

  • Penyusunan indikator program.

  • Pengumpulan data.

  • Pengukuran pencapaian target.

  • Analisis hasil program.

  • Identifikasi kendala.

  • Penyusunan rekomendasi.

  • Rencana tindak lanjut.

16. Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran

  • Identifikasi kebutuhan peningkatan mutu.

  • Penguatan kualitas proses pembelajaran.

  • Pengembangan inovasi pembelajaran.

  • Peningkatan kompetensi guru.

  • Pemanfaatan teknologi.

  • Penguatan kolaborasi guru.

  • Evaluasi hasil pembelajaran.

  • Penyusunan strategi perbaikan mutu.

17. Workshop School Improvement Plan

Peserta melakukan workshop untuk menyusun School Improvement Plan berdasarkan kondisi, permasalahan, kebutuhan, dan target peningkatan mutu sekolah masing-masing.

Workshop mencakup:

  • Identifikasi kondisi sekolah.

  • Identifikasi permasalahan.

  • Analisis kebutuhan.

  • Penetapan prioritas.

  • Penetapan target.

  • Penyusunan strategi.

  • Penyusunan indikator keberhasilan.

  • Penyusunan rencana tindak lanjut.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala Sekolah.

  • Wakil Kepala Sekolah.

  • Guru.

  • Pengawas Sekolah.

  • Kepala Satuan Pendidikan.

  • Pengelola Sekolah.

  • Pengelola Pendidikan.

  • Tenaga Kependidikan.

  • Koordinator Program Sekolah.

  • Pengelola Sarana dan Prasarana Pendidikan.

  • Pengelola Administrasi Sekolah.

  • Dinas Pendidikan.

  • Pengelola lembaga pendidikan.

  • Yayasan pendidikan.

  • Manajemen sekolah swasta.

  • Praktisi pendidikan.

  • Profesional yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Sharing pengalaman.

  • Problem solving.

  • Praktik supervisi.

  • Analisis permasalahan sekolah.

  • Coaching.

  • Coaching Clinic.

  • Workshop.

  • Penyusunan School Improvement Plan.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Kepemimpinan Strategis Kepala Sekolah dan Strategi Meningkatkan Kinerja Guru

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Pengembangan Profesionalisme Guru

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Supervisi Akademik, Pembinaan, dan Evaluasi Kinerja Guru

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Strategi Membangun Motivasi, Komunikasi, dan Budaya Kerja Sekolah

HARI KEDUA

08.30–10.00
Optimalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan untuk Mendukung Kualitas Pembelajaran

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Pengelolaan Konflik, Pengambilan Keputusan, dan Problem Solving di Lingkungan Sekolah

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Monitoring, Evaluasi, dan Strategi Peningkatan Mutu Sekolah

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.00
Workshop Penyusunan School Improvement Plan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT PELATIHAN

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep kepemimpinan pendidikan.

  • Meningkatkan kemampuan memimpin dan mengelola sekolah.

  • Mengidentifikasi faktor yang memengaruhi kinerja guru.

  • Menyusun strategi peningkatan kinerja guru.

  • Melakukan pembinaan dan pengembangan profesional guru.

  • Melaksanakan supervisi akademik secara lebih efektif.

  • Melakukan evaluasi kinerja secara objektif.

  • Memberikan umpan balik yang konstruktif.

  • Membangun komunikasi yang efektif dengan guru.

  • Membangun budaya kerja sekolah yang positif.

  • Mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan.

  • Meningkatkan kualitas lingkungan pembelajaran.

  • Mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan sekolah.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi program.

  • Menyusun strategi peningkatan mutu sekolah.

  • Menyusun School Improvement Plan.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Pelatihan/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber, dan konsep kegiatan.


JADWAL DIKLAT LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 http://linkpemda.com/jadwal

MATERI BIMTEK DAN DIKLAT

Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Pelatihan, dan program pengembangan kompetensi lainnya:

👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan

ARTIKEL DAN PANDUAN TEKNIS

Informasi berbagai artikel, referensi, panduan teknis, dan informasi pengembangan kompetensi LINKPEMDA:

👉 http://linkpemda.com/artikel

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training, dan Pendampingan Teknis.

August 14, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
DIKLAT MANAJEMEN KEUANGAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN: STRATEGI MENINGKATKAN KINERJA DAN NILAI PERUSAHAAN

Strategi Pengelolaan Keuangan, Good Corporate Governance, Manajemen Risiko, dan Peningkatan Nilai Perusahaan

Manajemen keuangan merupakan salah satu aspek fundamental dalam keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan. Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya berkaitan dengan bagaimana perusahaan memperoleh, menggunakan, dan mengendalikan dana, tetapi juga bagaimana keputusan keuangan dapat mendukung pencapaian tujuan strategis perusahaan.

Di tengah persaingan bisnis yang semakin dinamis, perusahaan dituntut mampu menjaga kesehatan keuangan, meningkatkan efisiensi, mengelola risiko, memperkuat tata kelola, serta menciptakan nilai perusahaan secara berkelanjutan.

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) juga menjadi bagian penting dalam membangun perusahaan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, dan memiliki integritas. Penerapan tata kelola yang baik dapat memperkuat kepercayaan pemegang saham, investor, kreditur, mitra usaha, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui program Manajemen Keuangan dan Tata Kelola Perusahaan: Strategi Meningkatkan Kinerja dan Nilai Perusahaan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai konsep manajemen keuangan, perencanaan keuangan, analisis laporan keuangan, pengelolaan modal kerja, keputusan investasi dan pendanaan, manajemen risiko, Good Corporate Governance, pengukuran kinerja, hingga strategi meningkatkan nilai perusahaan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dasar manajemen keuangan perusahaan.

  2. Memahami fungsi dan peran manajemen keuangan dalam pencapaian tujuan perusahaan.

  3. Memahami prinsip perencanaan dan pengendalian keuangan perusahaan.

  4. Meningkatkan kemampuan membaca dan menganalisis laporan keuangan.

  5. Memahami pengelolaan modal kerja dan likuiditas perusahaan.

  6. Memahami strategi pengelolaan arus kas perusahaan.

  7. Memahami keputusan investasi dan pendanaan perusahaan.

  8. Memahami struktur modal dan kebijakan pembiayaan.

  9. Memahami konsep Good Corporate Governance.

  10. Memahami prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

  11. Meningkatkan pemahaman mengenai manajemen risiko perusahaan.

  12. Memahami faktor-faktor yang memengaruhi kinerja dan nilai perusahaan.

  13. Memahami hubungan profitabilitas, likuiditas, leverage, dan efisiensi dengan nilai perusahaan.

  14. Meningkatkan kemampuan melakukan evaluasi kinerja keuangan.

  15. Mampu menyusun strategi peningkatan kinerja dan nilai perusahaan.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai manajemen keuangan perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan membaca dan menganalisis laporan keuangan.

  • Memahami kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan mengelola arus kas dan modal kerja.

  • Memahami keputusan investasi dan pendanaan.

  • Meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan.

  • Memahami penerapan Good Corporate Governance.

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi dan mengelola risiko.

  • Memahami faktor-faktor yang memengaruhi nilai perusahaan.

  • Mendukung peningkatan profitabilitas dan efisiensi.

  • Mendukung pengambilan keputusan manajemen yang lebih tepat.

  • Meningkatkan profesionalisme pengelola perusahaan.

  • Mendorong terciptanya perusahaan yang sehat dan berkelanjutan.


MATERI PELATIHAN

1. Konsep Dasar Manajemen Keuangan Perusahaan

  • Pengertian dan ruang lingkup manajemen keuangan.

  • Tujuan manajemen keuangan.

  • Fungsi manajemen keuangan.

  • Peran manajer keuangan.

  • Hubungan manajemen keuangan dengan strategi perusahaan.

  • Pengambilan keputusan keuangan.

2. Perencanaan dan Pengendalian Keuangan

  • Konsep perencanaan keuangan.

  • Penyusunan anggaran perusahaan.

  • Financial planning.

  • Proyeksi pendapatan dan biaya.

  • Pengendalian anggaran.

  • Analisis penyimpangan anggaran.

  • Strategi efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana.

3. Analisis Laporan Keuangan

  • Memahami laporan posisi keuangan.

  • Analisis laporan laba rugi.

  • Analisis arus kas.

  • Analisis perubahan ekuitas.

  • Analisis rasio keuangan.

  • Rasio likuiditas.

  • Rasio solvabilitas.

  • Rasio profitabilitas.

  • Rasio aktivitas.

  • Interpretasi hasil analisis keuangan.

4. Manajemen Modal Kerja

  • Konsep modal kerja.

  • Pengelolaan kas.

  • Pengelolaan piutang.

  • Pengelolaan persediaan.

  • Pengelolaan utang jangka pendek.

  • Optimalisasi modal kerja.

  • Strategi menjaga likuiditas perusahaan.

5. Manajemen Arus Kas Perusahaan

  • Konsep cash flow management.

  • Penyusunan cash flow projection.

  • Pengendalian penerimaan dan pengeluaran.

  • Pengelolaan cash surplus dan cash deficit.

  • Strategi menjaga kecukupan kas.

  • Identifikasi potensi masalah arus kas.

  • Strategi meningkatkan cash flow perusahaan.

6. Keputusan Investasi Perusahaan

  • Konsep investasi perusahaan.

  • Identifikasi peluang investasi.

  • Analisis kelayakan investasi.

  • Risiko investasi.

  • Return on Investment.

  • Net Present Value.

  • Internal Rate of Return.

  • Payback Period.

  • Pengambilan keputusan investasi.

7. Keputusan Pendanaan dan Struktur Modal

  • Sumber pembiayaan perusahaan.

  • Modal sendiri dan modal eksternal.

  • Utang jangka pendek dan jangka panjang.

  • Struktur modal.

  • Biaya modal.

  • Risiko penggunaan utang.

  • Strategi menentukan sumber pendanaan.

8. Good Corporate Governance

  • Pengertian Good Corporate Governance.

  • Tujuan dan manfaat tata kelola perusahaan.

  • Prinsip transparansi.

  • Prinsip akuntabilitas.

  • Prinsip responsibilitas.

  • Prinsip independensi.

  • Prinsip kewajaran.

  • Peran organ perusahaan dalam tata kelola.

  • Penerapan tata kelola dalam pengambilan keputusan.

9. Manajemen Risiko Perusahaan

  • Konsep dasar manajemen risiko.

  • Identifikasi risiko.

  • Klasifikasi risiko perusahaan.

  • Penilaian dan pengukuran risiko.

  • Risk treatment.

  • Mitigasi risiko.

  • Monitoring dan evaluasi risiko.

  • Penyusunan strategi pengendalian risiko.

10. Pengendalian Internal Perusahaan

  • Konsep pengendalian internal.

  • Tujuan pengendalian internal.

  • Identifikasi kelemahan pengendalian.

  • Pengendalian terhadap aset perusahaan.

  • Pengendalian transaksi keuangan.

  • Pencegahan fraud.

  • Monitoring pengendalian internal.

11. Profitabilitas dan Kinerja Perusahaan

  • Konsep profitabilitas.

  • Faktor yang memengaruhi laba.

  • Analisis margin keuntungan.

  • Efisiensi biaya.

  • Produktivitas aset.

  • Optimalisasi penggunaan sumber daya.

  • Strategi meningkatkan profitabilitas.

12. Faktor-Faktor Penentu Nilai Perusahaan

  • Konsep nilai perusahaan.

  • Hubungan kinerja keuangan dengan nilai perusahaan.

  • Pengaruh profitabilitas.

  • Pengaruh likuiditas.

  • Pengaruh leverage.

  • Pengaruh ukuran perusahaan.

  • Pengaruh pertumbuhan perusahaan.

  • Pengaruh struktur modal.

  • Pengaruh kebijakan dividen.

  • Pengaruh tata kelola perusahaan.

  • Kepercayaan investor dan pemangku kepentingan.

13. Strategi Meningkatkan Nilai Perusahaan

  • Meningkatkan profitabilitas.

  • Meningkatkan efisiensi operasional.

  • Mengoptimalkan aset perusahaan.

  • Mengendalikan biaya.

  • Mengoptimalkan struktur modal.

  • Memperkuat tata kelola.

  • Mengelola risiko secara efektif.

  • Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

  • Membangun kepercayaan pemangku kepentingan.

  • Menciptakan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.

14. Fraud Risk Management

  • Pengertian fraud dalam perusahaan.

  • Faktor penyebab fraud.

  • Fraud risk assessment.

  • Red flags dan indikator fraud.

  • Pencegahan fraud.

  • Deteksi fraud.

  • Penguatan pengendalian internal.

  • Whistleblowing system.

  • Tindak lanjut dugaan fraud.

15. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja

  • Key Performance Indicator.

  • Financial Performance.

  • Non-Financial Performance.

  • Evaluasi pencapaian target.

  • Analisis kinerja antarperiode.

  • Identifikasi kesenjangan kinerja.

  • Penyusunan strategi perbaikan.

16. Studi Kasus Manajemen Keuangan dan Tata Kelola

  • Analisis kondisi keuangan perusahaan.

  • Analisis laporan keuangan.

  • Identifikasi permasalahan keuangan.

  • Analisis risiko.

  • Evaluasi tata kelola.

  • Identifikasi faktor yang memengaruhi nilai perusahaan.

  • Penyusunan alternatif solusi.

  • Penyusunan strategi peningkatan kinerja perusahaan.

17. Workshop Financial & Corporate Governance Improvement Plan

Peserta melakukan workshop untuk menyusun rencana perbaikan pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan berdasarkan permasalahan serta kebutuhan organisasi masing-masing.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Direksi perusahaan.

  • Komisaris.

  • Manajemen perusahaan.

  • Manajer keuangan.

  • Kepala bagian keuangan.

  • Finance Manager.

  • Accounting Manager.

  • Accounting Staff.

  • Finance Staff.

  • Internal Audit.

  • Risk Management.

  • Corporate Secretary.

  • Legal dan Compliance.

  • Human Resources Management.

  • Manajer operasional.

  • Pemilik perusahaan.

  • Pengusaha dan pelaku bisnis.

  • Pengelola BUMN/BUMD.

  • Pengelola perusahaan swasta.

  • Profesional yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis laporan keuangan.

  • Simulasi.

  • Sharing pengalaman.

  • Problem solving.

  • Analisis risiko.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Penyusunan Financial & Corporate Governance Improvement Plan.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Konsep Dasar Manajemen Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Analisis Laporan Keuangan dan Pengukuran Kinerja Perusahaan

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Manajemen Modal Kerja, Likuiditas, dan Arus Kas

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Keputusan Investasi, Pendanaan, dan Struktur Modal

HARI KEDUA

08.30–10.00
Good Corporate Governance dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Manajemen Risiko, Pengendalian Internal, dan Pencegahan Fraud

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Faktor Penentu Nilai Perusahaan dan Strategi Meningkatkan Kinerja

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.00
Workshop Penyusunan Financial & Corporate Governance Improvement Plan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT PELATIHAN

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep manajemen keuangan perusahaan.

  • Menganalisis laporan keuangan perusahaan.

  • Mengidentifikasi kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

  • Mengelola modal kerja dan arus kas secara lebih efektif.

  • Memahami keputusan investasi dan pendanaan.

  • Memahami struktur modal perusahaan.

  • Menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

  • Mengidentifikasi dan mengelola risiko perusahaan.

  • Memperkuat sistem pengendalian internal.

  • Mengidentifikasi potensi fraud dan strategi pencegahannya.

  • Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi nilai perusahaan.

  • Menyusun strategi peningkatan profitabilitas.

  • Meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan.

  • Menyusun strategi peningkatan nilai perusahaan.

  • Menyusun Financial & Corporate Governance Improvement Plan.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Pelatihan/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber, dan konsep kegiatan.


JADWAL DIKLAT LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 http://linkpemda.com/jadwal

MATERI BIMTEK DAN DIKLAT

Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Pelatihan, dan program pengembangan kompetensi lainnya:

👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training, dan Pendampingan Teknis.

August 13, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
DIKLAT NASIONAL CYBERSECURITY & DATA PROTECTION AWARENESS

Membangun Budaya Keamanan Siber, Perlindungan Data, dan Kesadaran Digital bagi Karyawan

Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah mengubah cara perusahaan menjalankan kegiatan bisnis, mulai dari komunikasi, pengelolaan data, pelayanan pelanggan, transaksi keuangan, pemasaran, hingga pengelolaan sumber daya manusia. Ketergantungan terhadap email, internet, cloud, aplikasi perusahaan, perangkat mobile, media sosial, dan berbagai sistem digital memberikan manfaat besar bagi perusahaan, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan risiko keamanan informasi dan perlindungan data.

Ancaman keamanan siber saat ini tidak hanya berasal dari serangan teknis terhadap sistem perusahaan. Banyak insiden justru dapat bermula dari aktivitas sehari-hari karyawan, seperti membuka tautan phishing, mengunduh file mencurigakan, menggunakan password yang lemah, membagikan kode OTP, salah mengirim dokumen, menggunakan perangkat yang tidak aman, atau memberikan informasi perusahaan kepada pihak yang tidak berwenang.

Data perusahaan juga merupakan aset strategis yang harus dilindungi. Data pelanggan, data karyawan, data keuangan, informasi pemasok, dokumen kontrak, informasi bisnis, kredensial akun, serta data pribadi lainnya perlu dikelola secara aman sesuai dengan kebijakan perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks Indonesia, pelindungan data pribadi memiliki landasan utama melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, keamanan data, serta ketentuan lainnya.

Selain itu, penyelenggaraan sistem elektronik juga memiliki kerangka regulasi yang perlu diperhatikan oleh organisasi yang menggunakan dan menyelenggarakan sistem elektronik dalam kegiatan bisnisnya.

Oleh karena itu, cybersecurity tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai tanggung jawab bagian IT. Keamanan siber merupakan tanggung jawab seluruh elemen organisasi.

Satu kesalahan kecil dalam penggunaan email, aplikasi, perangkat, media sosial, cloud, maupun data dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan perusahaan, kerugian finansial, gangguan operasional, kehilangan kepercayaan pelanggan, maupun kerusakan reputasi organisasi.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Cybersecurity & Data Protection Awareness, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai keamanan siber, perlindungan data, ancaman digital, phishing, social engineering, keamanan akun dan perangkat, keamanan komunikasi digital, keamanan penggunaan cloud, perlindungan data pribadi, penggunaan Artificial Intelligence (AI) secara aman, pelaporan insiden, serta pembangunan budaya keamanan digital di lingkungan perusahaan.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dasar Cybersecurity, Information Security, dan Data Protection.

  • Membangun kesadaran bahwa keamanan informasi merupakan tanggung jawab seluruh karyawan.

  • Memahami berbagai jenis ancaman siber yang dapat menyerang perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali phishing dan social engineering.

  • Meningkatkan kesadaran terhadap keamanan password, akun, email, dan perangkat kerja.

  • Memahami prinsip dasar perlindungan data pribadi dalam aktivitas perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menangani data perusahaan secara aman.

  • Memahami risiko penggunaan WhatsApp, email, cloud, media sosial, dan aplikasi digital.

  • Memahami risiko keamanan dalam penggunaan Artificial Intelligence (AI).

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengenali indikasi insiden keamanan siber.

  • Memahami tata cara pelaporan insiden keamanan secara tepat.

  • Membangun budaya keamanan digital di lingkungan perusahaan.

  • Menyusun strategi peningkatan Cybersecurity & Data Protection Awareness sesuai karakteristik perusahaan.


Dasar Hukum dan Acuan

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar, serta praktik terbaik yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

  • ISO/IEC 27001 – Information Security Management System.

  • ISO/IEC 27002 – Information Security Controls.

  • Prinsip-prinsip Cybersecurity Awareness.

  • Prinsip Information Security Management.

  • Prinsip Data Protection dan Privacy Awareness.

  • Kebijakan keamanan informasi dan SOP internal perusahaan.

  • Standar dan praktik terbaik keamanan siber yang relevan dengan karakteristik organisasi.

Catatan: Dasar hukum dan acuan dapat disesuaikan dengan sektor industri seperti perbankan, rumah sakit, manufaktur, telekomunikasi, e-commerce, jasa keuangan, pendidikan, energi, pertambangan, logistik, BUMN, BUMD, maupun sektor lainnya.


Mengapa Pelatihan Ini Penting?

Transformasi digital telah membuat hampir seluruh aktivitas perusahaan berhubungan dengan sistem elektronik dan data.

Karyawan menggunakan komputer, laptop, smartphone, email, WhatsApp, cloud storage, aplikasi perusahaan, media sosial, sistem pembayaran, hingga berbagai layanan berbasis Artificial Intelligence.

Di sisi lain, perkembangan teknologi juga meningkatkan berbagai risiko keamanan.

Beberapa ancaman yang dapat terjadi antara lain:

  • Phishing.

  • Spear phishing.

  • Social engineering.

  • Malware.

  • Ransomware.

  • Pencurian password.

  • Pencurian akun.

  • Kebocoran data.

  • Penipuan digital.

  • Penyalahgunaan informasi perusahaan.

  • Kesalahan pengiriman dokumen.

  • Penggunaan perangkat yang tidak aman.

  • Penggunaan aplikasi tanpa izin.

  • Kebocoran data melalui layanan AI.

  • Serangan terhadap sistem dan jaringan perusahaan.

Dalam banyak kasus, serangan terhadap perusahaan tidak selalu dimulai dari kelemahan teknologi. Serangan dapat dimulai dari human error atau kurangnya kesadaran pengguna.

Karena itu, perusahaan membutuhkan budaya keamanan yang melibatkan seluruh karyawan.

Pelatihan ini dirancang agar peserta tidak hanya mengetahui istilah cybersecurity, tetapi juga mampu menerapkan kebiasaan keamanan digital dalam pekerjaan sehari-hari.


Manfaat bagi Perusahaan

Pelaksanaan pelatihan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran keamanan siber seluruh karyawan.

  • Mengurangi risiko human error.

  • Meningkatkan perlindungan data perusahaan.

  • Meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan data pribadi.

  • Memperkuat keamanan email dan komunikasi digital.

  • Meningkatkan keamanan penggunaan perangkat perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan mengenali phishing dan social engineering.

  • Meningkatkan kesadaran terhadap keamanan password dan akun.

  • Meningkatkan kesiapan menghadapi insiden keamanan siber.

  • Membangun budaya pelaporan insiden.

  • Mendukung penerapan kebijakan keamanan informasi perusahaan.

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

  • Mengurangi potensi kerugian akibat insiden keamanan.

  • Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan data dan keamanan sistem elektronik.


Kompetensi yang Akan Dikembangkan

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kompetensi peserta dalam:

  • Cybersecurity Awareness.

  • Information Security Awareness.

  • Data Protection Awareness.

  • Privacy Awareness.

  • Password & Account Security.

  • Phishing Detection.

  • Social Engineering Awareness.

  • Email Security.

  • Device Security.

  • Internet Security.

  • Cloud Security Awareness.

  • Remote Working Security.

  • Secure Digital Communication.

  • Data Classification.

  • Secure Data Handling.

  • Incident Reporting.

  • AI Security Awareness.

  • Digital Ethics.

  • Security Culture.

  • Basic Cyber Risk Awareness.


Materi Pelatihan

Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Konsep Dasar Cybersecurity, Information Security, dan Data Protection.

  2. Peran Karyawan dalam Membangun Budaya Keamanan Siber.

  3. Pengenalan Ancaman Siber dan Modus Serangan terhadap Perusahaan.

  4. Phishing, Spear Phishing, Smishing, Vishing, dan Social Engineering.

  5. Keamanan Password, Multi-Factor Authentication (MFA), dan Kredensial.

  6. Keamanan Email dan Komunikasi Digital Perusahaan.

  7. Keamanan Komputer, Laptop, Smartphone, dan Perangkat Kerja.

  8. Malware, Ransomware, Spyware, dan Ancaman Digital.

  9. Keamanan Internet, Wi-Fi, VPN, dan Remote Working.

  10. Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022.

  11. Identifikasi Data Pribadi dan Data Sensitif.

  12. Prinsip Dasar Pemrosesan dan Penanganan Data Pribadi.

  13. Data Classification, Storage, Sharing, dan Disposal.

  14. Keamanan Cloud dan File Sharing.

  15. Keamanan WhatsApp, Media Sosial, dan Aplikasi Kolaborasi.

  16. Human Error dan Risiko Kebocoran Data.

  17. Keamanan Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Lingkungan Perusahaan.

  18. Shadow AI, Prompt Safety, dan Perlindungan Data saat Menggunakan AI.

  19. Incident Response Awareness dan Tata Cara Pelaporan Insiden.

  20. Personal Cybersecurity Checklist.

  21. Security Awareness Campaign di Lingkungan Perusahaan.

  22. Studi Kasus Phishing dan Social Engineering.

  23. Simulasi Identifikasi Email dan Pesan Mencurigakan.

  24. Workshop Penyusunan Action Plan Cybersecurity & Data Protection Awareness.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Direksi Perusahaan.

  • Komisaris.

  • General Manager.

  • Manager.

  • Kepala Divisi/Departemen.

  • Supervisor.

  • Team Leader.

  • Human Resources Manager/HRD.

  • Legal dan Compliance.

  • Risk Management.

  • Internal Auditor.

  • IT Manager.

  • IT Staff.

  • System Administrator.

  • Network Administrator.

  • Data/Database Administrator.

  • Digital Transformation Team.

  • Finance dan Accounting.

  • Procurement/Purchasing.

  • Marketing dan Sales.

  • Customer Service.

  • Operational Manager.

  • Staff Administrasi.

  • Data Protection/Privacy Officer.

  • Seluruh karyawan pengguna komputer dan perangkat digital.

Pelatihan juga relevan bagi:

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Perusahaan Swasta.

  • PMA.

  • Rumah Sakit.

  • Perguruan Tinggi.

  • Yayasan.

  • Lembaga Pendidikan.

  • Perusahaan Manufaktur.

  • Perusahaan Jasa.

  • Perusahaan Teknologi.

  • E-Commerce.

  • UMKM.

  • Organisasi dan lembaga lainnya.

Pelatihan ini tidak hanya ditujukan untuk bagian IT. Justru salah satu fokus utamanya adalah membangun kesadaran keamanan pada seluruh karyawan.


Jadwal Pelatihan (2 Hari)

Hari Pertama

Waktu

Materi

08.00–08.30

Registrasi Peserta

08.30–09.00

Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30

Konsep Dasar Cybersecurity, Information Security, dan Security Culture

10.30–10.45

Coffee Break

10.45–12.00

Ancaman Siber, Phishing, Social Engineering, dan Human Risk

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Password Security, MFA, Email Security, dan Device Security

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.30

Workshop Simulasi Identifikasi Phishing, Social Engineering, dan Pesan Mencurigakan

Hari Kedua

Waktu

Materi

08.30–10.00

Pelindungan Data Pribadi, Data Classification, dan Secure Data Handling

10.00–10.15

Coffee Break

10.15–12.00

Cloud Security, Mobile Security, Social Media, Remote Working, dan Digital Communication

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

AI Security Awareness, Shadow AI, Prompt Safety, dan Perlindungan Data dalam Penggunaan AI

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.00

Incident Reporting, Security Awareness Campaign, Coaching Clinic, dan Action Plan

16.00–16.30

Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


Kontribusi Kegiatan

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan menerapkan prinsip dasar keamanan siber serta perlindungan data dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Peserta diharapkan mampu mengenali berbagai bentuk ancaman digital, mengurangi risiko akibat human error, menjaga keamanan akun dan perangkat, menangani data secara aman, serta memahami langkah awal yang harus dilakukan ketika terjadi dugaan insiden keamanan.

Selain itu, pelatihan diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya keamanan digital yang melibatkan seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan hingga karyawan operasional.

Dengan meningkatnya kesadaran keamanan, perusahaan diharapkan menjadi lebih siap menghadapi perkembangan teknologi, risiko kebocoran data, ancaman siber, serta berbagai tantangan transformasi digital.


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

  • Modul Cybersecurity & Data Protection Awareness.

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Cybersecurity Awareness Checklist.

  • Personal Security Checklist.

  • Template Data Classification.

  • Template Secure Data Handling.

  • Template Incident Reporting.

  • Template Security Awareness Campaign.

  • Checklist Keamanan Email dan Perangkat.

  • Panduan Dasar Penggunaan AI secara Aman.

  • Studi Kasus Phishing dan Social Engineering.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Action Plan Cybersecurity & Data Protection Awareness.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


Biaya Kegiatan

Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada perusahaan, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, rumah sakit, yayasan, maupun organisasi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Online (Zoom Meeting)

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara.

Catatan:

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan perusahaan, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


Fasilitas Peserta

Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Cybersecurity Awareness Checklist.

  • Template Incident Reporting.

  • Template Security Awareness Campaign.

  • Template Data Classification.

  • Template Action Plan.

  • Narasumber profesional sesuai bidang Cybersecurity, Information Security, Data Protection, IT, Compliance, Risk Management, dan Digital Transformation.


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA

👉 https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya

Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:

📚 Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA

👉 https://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

LINKPEMDA menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi perusahaan yang dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas organisasi, keamanan digital, kepatuhan terhadap regulasi, serta daya saing perusahaan.


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp

0813-8766-6605

🌐 Website

LINKPEMDA

📧 Email

info@linkpemda.com

LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, tingkat risiko, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 08, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL SINERGI KAPABILITAS APIP, SPIP, DAN OPINI AUDIT DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PEMERINTAH DAERAH

Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Intern, Pengendalian Intern Pemerintah, Kualitas Opini Audit, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Bebas Korupsi

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berbagai kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memperkuat sistem pengawasan intern, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra manajemen dalam memberikan assurance dan consulting guna meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Penguatan kapabilitas APIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai amanat pembangunan nasional.

Selain penguatan APIP, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif juga menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi risiko, mengendalikan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini audit bukan sekadar target administratif, melainkan cerminan efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara penguatan kapabilitas APIP, peningkatan maturitas SPIP, dan upaya mempertahankan opini audit yang berkualitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Penguatan sinergi antara APIP, SPIP, manajemen risiko, audit internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi salah satu fokus dalam berbagai program pencegahan korupsi nasional. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern berbasis risiko (Risk Based Internal Audit), penguatan budaya integritas, optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Sinergi Kapabilitas APIP, SPIP, dan Opini Audit dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi penguatan kapabilitas APIP, implementasi SPIP terintegrasi, manajemen risiko sektor publik, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas opini audit, hingga penyusunan strategi pencegahan korupsi yang dapat diimplementasikan secara efektif pada pemerintah daerah.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam tata kelola pemerintahan daerah.

  • Memahami implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi.

  • Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar nasional.

  • Memahami hubungan antara SPIP, manajemen risiko, dan opini audit BPK.

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan intern berbasis risiko.

  • Memahami strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan intern.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

  • Memahami faktor-faktor yang memengaruhi opini audit BPK.

  • Meningkatkan kemampuan penyusunan rencana aksi penguatan SPIP dan APIP.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  • Peraturan BPKP mengenai Penilaian Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan intern, SPIP, APIP, audit, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi.


Materi Pelatihan

Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah.

  2. Peran Strategis APIP dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.

  3. Penguatan Kapabilitas APIP.

  4. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  5. Maturitas SPIP Terintegrasi.

  6. Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.

  7. Risk Based Internal Audit.

  8. Audit Kinerja Pemerintah Daerah.

  9. Audit Kepatuhan.

  10. Audit Investigatif.

  11. Fraud Control Plan (FCP).

  12. Pencegahan Fraud pada Pemerintah Daerah.

  13. Monitoring Center for Prevention (MCP).

  14. Zona Integritas (ZI).

  15. Whistleblowing System.

  16. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

  17. Strategi Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

  18. Sinergi APIP, SPIP, dan Manajemen Risiko.

  19. Best Practice Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah.

  20. Penyusunan Action Plan Penguatan APIP dan SPIP.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Inspektorat Provinsi.

  • Inspektorat Kabupaten/Kota.

  • APIP.

  • Auditor Internal Pemerintah.

  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

  • Sekretaris Daerah.

  • Kepala OPD.

  • Kepala Badan Keuangan Daerah.

  • Bappeda.

  • BKAD.

  • BPKAD.

  • BPKP.

  • Bagian Organisasi.

  • Bagian Hukum.

  • Bagian Perencanaan.

  • Tim Reformasi Birokrasi.

  • Tim SPIP.

  • Tim Manajemen Risiko.

  • ASN Pemerintah Daerah.

  • BUMD.

  • Perguruan Tinggi.

  • Jadwal Pelatihan (2 Hari)

    Hari Pertama

    Waktu

    Materi

    08.00–08.30

    Registrasi Peserta

    08.30–09.00

    Pembukaan dan Pengarahan

    09.00–10.30

    Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi, Penguatan Kapabilitas APIP, dan Reformasi Pengawasan Intern Pemerintah

    10.30–10.45

    Coffee Break

    10.45–12.00

    Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Maturitas SPIP

    12.00–13.00

    Istirahat

    13.00–14.30

    Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Risk Based Internal Audit

    14.30–14.45

    Coffee Break

    14.45–16.30

    Workshop Penyusunan Strategi Penguatan APIP dan SPIP Terintegrasi


    Hari Kedua

    Waktu

    Materi

    08.30–10.00

    Opini Audit BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Strategi Mempertahankan Opini WTP

    10.00–10.15

    Coffee Break

    10.15–12.00

    Fraud Control Plan, Pencegahan Korupsi, Zona Integritas, dan MCP KPK

    12.00–13.00

    Istirahat

    13.00–14.30

    Workshop Penyusunan Action Plan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah

    14.30–14.45

    Coffee Break

    14.45–16.00

    Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, Best Practices, dan Sharing Session

    16.00–16.30

    Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


    Kontribusi Kegiatan

    Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memperkuat sinergi antara Kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan kualitas opini audit sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi pengawasan intern yang efektif, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

    Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi SPIP Terintegrasi, memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menyusun strategi pengawasan berbasis risiko, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.


    Output Pelatihan

    Peserta akan memperoleh:

  • Modul Penguatan Kapabilitas APIP.

  • Modul Implementasi SPIP Terintegrasi.

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Template Penilaian Kapabilitas APIP.

  • Template Penilaian Maturitas SPIP.

  • Template Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.

  • Template Fraud Control Plan (FCP).

  • Template Risk Register.

  • Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

  • Template Action Plan Pencegahan Korupsi.

  • Studi Kasus Pemerintah Daerah.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


  • Biaya Kegiatan

    Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

    Paket Menginap (Single Room)

    Rp5.500.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Menginap (Twin Sharing)

    Rp5.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Non Menginap

    Rp4.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Online (Zoom Meeting)

    Rp3.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

    Catatan:

    Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, maupun hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


    Fasilitas Peserta

    Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Template Penilaian Kapabilitas APIP.

  • Template Penilaian Maturitas SPIP.

  • Template Manajemen Risiko.

  • Template Fraud Control Plan.

  • Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

  • Narasumber Profesional dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Akademisi, Auditor Pemerintah, Praktisi Pengawasan Intern, serta Konsultan Tata Kelola Pemerintahan.


  • Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

    📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
    👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


    Materi Bimtek Pemerintahan Daerah Lainnya

    Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk pemerintah daerah dapat diakses melalui:

    📚 Materi Bimtek Pemerintahan Daerah LINKPEMDA
    👉 https://linkpemda.com/materi

    LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan strategis di bidang:

  • Penguatan Kapabilitas APIP

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah

  • Reformasi Birokrasi

  • SAKIP

  • RB Tematik

  • Zona Integritas

  • MCP KPK

  • Pengelolaan Keuangan Daerah

  • SIPD RI

  • Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Barang Milik Daerah (BMD)

  • BLUD

  • Audit Kinerja

  • Audit Investigatif

  • Audit Kepatuhan

  • Fraud Control Plan

  • Whistleblowing System

  • Pengawasan Berbasis Risiko

  • serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


  • Informasi dan Pendaftaran

    Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKAD, Bappeda, OPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

    📱 WhatsApp
    0813-8766-6605

    🌐 Website
    https://linkpemda.com

    📧 Email
    info@linkpemda.com


    LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, tingkat kapabilitas APIP, kondisi maturitas SPIP, permasalahan aktual pemerintah daerah, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
DIKLAT NASIONAL OPTIMALISASI KINERJA PERUSAHAAN MELALUI PENERAPAN TOTAL QUALITY MANAGEMENT (TQM)

Meningkatkan Produktivitas, Efisiensi Operasional, Kepuasan Pelanggan, dan Daya Saing Perusahaan Melalui Budaya Mutu Berkelanjutan

Perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta meningkatnya ekspektasi pelanggan telah mendorong perusahaan untuk terus melakukan transformasi dalam meningkatkan kualitas produk, layanan, maupun proses bisnis. Persaingan tidak lagi hanya ditentukan oleh harga produk, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam memberikan nilai tambah, menjaga konsistensi kualitas, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun kepercayaan pelanggan secara berkelanjutan.

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, perusahaan dituntut memiliki sistem manajemen yang mampu menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas (quality culture). Organisasi yang berhasil menerapkan budaya kualitas secara menyeluruh akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih kuat, mampu mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan produktivitas, mempercepat proses bisnis, serta menghasilkan produk dan layanan yang memenuhi bahkan melampaui harapan pelanggan.

Salah satu pendekatan manajemen yang telah terbukti berhasil diterapkan oleh berbagai perusahaan kelas dunia adalah Total Quality Management (TQM). TQM merupakan suatu filosofi manajemen yang menempatkan kualitas sebagai tanggung jawab seluruh elemen organisasi. Implementasi TQM tidak hanya berfokus pada pengendalian mutu produk, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas proses kerja, pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan, inovasi, pengambilan keputusan berbasis data, serta perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement).

Penerapan Total Quality Management mendorong setiap individu dalam organisasi untuk memiliki komitmen terhadap mutu melalui keterlibatan aktif seluruh karyawan, mulai dari pimpinan puncak hingga pelaksana operasional. Dengan demikian, setiap aktivitas perusahaan diarahkan untuk menciptakan nilai tambah bagi pelanggan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mendukung tercapainya sasaran strategis perusahaan secara berkelanjutan.

Selain itu, penerapan TQM juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung implementasi berbagai standar manajemen internasional seperti ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, Kaizen, Business Excellence, maupun sistem manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, prinsip, metode, dan strategi implementasi TQM menjadi kebutuhan penting bagi pimpinan perusahaan, manajer, supervisor, maupun seluruh insan organisasi.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Optimalisasi Kinerja Perusahaan Melalui Penerapan Total Quality Management (TQM) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai filosofi Total Quality Management, strategi implementasi di lingkungan perusahaan, pengembangan budaya mutu organisasi, penggunaan berbagai alat pengendalian kualitas (Quality Tools), pengukuran kinerja, peningkatan kepuasan pelanggan, hingga penyusunan rencana aksi (Action Plan) penerapan TQM yang dapat langsung diimplementasikan pada perusahaan masing-masing.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai konsep, filosofi, dan prinsip Total Quality Management (TQM).

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam membangun budaya mutu (Quality Culture) di lingkungan perusahaan.

  • Memahami strategi implementasi TQM untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan Continuous Improvement pada seluruh proses bisnis.

  • Memahami teknik pengendalian mutu (Quality Control) dan jaminan mutu (Quality Assurance).

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pemborosan (Waste) dan peluang perbaikan proses.

  • Mengembangkan sistem pengukuran kinerja berbasis Key Performance Indicators (KPI).

  • Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pendekatan Customer Focus.

  • Memahami integrasi TQM dengan ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, dan Kaizen.

  • Menyusun strategi implementasi Total Quality Management sesuai karakteristik perusahaan.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar nasional, dan standar internasional yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

  • Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

  • ISO 9001:2015 Quality Management Systems.

  • ISO 9004:2018 Quality Management — Quality of an Organization.

  • ISO 31000:2018 Risk Management Guidelines.

  • Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.

  • Ketentuan dan standar internasional lainnya yang berkaitan dengan Quality Management, Business Excellence, Continuous Improvement, Lean Management, Six Sigma, dan peningkatan produktivitas perusahaan.


Materi Pelatihan

Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Konsep Dasar Total Quality Management (TQM).

  2. Filosofi dan Prinsip-Prinsip Total Quality Management.

  3. Peran Kepemimpinan (Leadership) dalam Implementasi TQM.

  4. Customer Focus sebagai Strategi Keunggulan Kompetitif.

  5. Budaya Mutu (Quality Culture) di Lingkungan Perusahaan.

  6. Continuous Improvement (Kaizen).

  7. Siklus PDCA (Plan – Do – Check – Act).

  8. Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC).

  9. Seven Basic Quality Tools.

  10. Root Cause Analysis dan Problem Solving.

  11. Statistical Process Control (SPC).

  12. Lean Management dan Eliminasi Waste.

  13. Six Sigma dalam Peningkatan Kualitas.

  14. Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP).

  15. Pengukuran Kinerja Berbasis Key Performance Indicators (KPI).

  16. Cost of Quality dan Efisiensi Operasional.

  17. Benchmarking Kinerja Perusahaan.

  18. Manajemen Risiko dalam Sistem Mutu.

  19. Penyusunan Roadmap Implementasi TQM.

  20. Studi Kasus Implementasi Total Quality Management pada Perusahaan Nasional dan Multinasional.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Direksi Perusahaan.

  • Komisaris.

  • General Manager.

  • Manager Operasional.

  • Manager Produksi.

  • Manager Quality.

  • Quality Assurance Manager.

  • Quality Control Manager.

  • Human Resources Manager.

  • Industrial Engineering Manager.

  • Plant Manager.

  • Supervisor.

  • Internal Auditor.

  • Tim Continuous Improvement.

  • Staff Quality.

  • Perusahaan Manufaktur.

  • Perusahaan Jasa.

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Perusahaan Swasta.

  • Konsultan Manajemen.

  • Perguruan Tinggi.

  • UMKM.

Jadwal Pelatihan (2 Hari)

Hari Pertama

Waktu

Materi

08.00–08.30

Registrasi Peserta

08.30–09.00

Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30

Konsep Dasar Total Quality Management (TQM) dan Strategi Peningkatan Kinerja Perusahaan

10.30–10.45

Coffee Break

10.45–12.00

Prinsip-Prinsip Total Quality Management, Customer Focus, dan Leadership

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Quality Assurance (QA), Quality Control (QC), dan Seven Quality Tools

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.30

Workshop Penyusunan Program Implementasi Total Quality Management


Hari Kedua

Waktu

Materi

08.30–10.00

Continuous Improvement, Kaizen, Lean Management, dan Six Sigma

10.00–10.15

Coffee Break

10.15–12.00

Pengukuran Kinerja, KPI, Cost of Quality, dan Business Excellence

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi TQM di Perusahaan

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.00

Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, dan Best Practices Implementasi TQM

16.00–16.30

Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


Kontribusi Kegiatan

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami konsep dan implementasi Total Quality Management (TQM) secara komprehensif, memperkuat budaya mutu di lingkungan perusahaan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional, mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan kepuasan pelanggan, serta memperkuat daya saing perusahaan melalui penerapan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.

Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun strategi implementasi TQM yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, mengoptimalkan proses bisnis berbasis Continuous Improvement, meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan melalui data kualitas, serta mendorong terciptanya organisasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keunggulan operasional.


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

  • Modul Total Quality Management (TQM).

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Template Implementasi TQM.

  • Template Quality Improvement Plan.

  • Template Key Performance Indicator (KPI).

  • Template PDCA (Plan-Do-Check-Act).

  • Template Analisis Root Cause Analysis.

  • Contoh Dashboard Quality Performance.

  • Studi Kasus Implementasi TQM.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


Biaya Kegiatan

Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


Paket Online (Zoom Meeting)

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

Catatan:

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


Fasilitas Peserta

Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Template Implementasi TQM.

  • Template KPI Perusahaan.

  • Template Quality Improvement Plan.

  • Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Industri, Konsultan Manajemen, Auditor Sistem Manajemen Mutu, serta Profesional Quality Management.


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya

Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:

📚 Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

LINKPEMDA menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi perusahaan yang dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta daya saing perusahaan. Program pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, praktik terbaik (best practices), dan regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.

Beberapa bidang pelatihan yang tersedia antara lain:

  • Strategic Human Capital Management
  • Total Quality Management (TQM)
  • Leadership & Managerial Development
  • Supervisory Skill
  • Human Resource Management
  • Industrial Relations
  • Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
  • Performance Management System (PMS)
  • Key Performance Indicators (KPI)
  • Talent Management
  • Competency Based Human Resource Management (CBHRM)
  • Learning & Development
  • Organizational Development
  • Change Management
  • Business Process Improvement
  • Lean Management
  • Lean Manufacturing
  • Six Sigma
  • ISO 9001:2015 Quality Management System
  • ISO 14001 Environmental Management System
  • ISO 45001 Occupational Health and Safety Management System
  • ISO 37001 Anti-Bribery Management System
  • Enterprise Risk Management (ERM)
  • Good Corporate Governance (GCG)
  • Corporate Strategic Planning
  • Digital Transformation
  • Artificial Intelligence (AI) for Business
  • Data Analytics for Business
  • Supply Chain Management
  • Procurement Management
  • Purchasing Management
  • Inventory & Warehouse Management
  • Finance for Non Finance
  • Corporate Finance
  • Accounting for Business
  • Perpajakan Perusahaan
  • OSS-RBA dan Perizinan Berusaha
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  • Legal Compliance
  • Corporate Legal
  • Contract Management
  • ESG (Environmental, Social and Governance)
  • Corporate Sustainability
  • Customer Service Excellence
  • Excellent Service
  • Marketing Strategy
  • Sales Management
  • Project Management
  • Business Communication
  • Public Speaking
  • Negosiasi Bisnis
  • Risk Based Internal Audit
  • serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan maupun organisasi.

Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
LINKPEMDA

📧 Email
info@linkpemda.com


LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 06, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
DIKLAT NASIONAL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING (TKA) DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Meningkatkan Pemahaman Regulasi, Kepatuhan Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan di Era Globalisasi

Perkembangan investasi, perdagangan internasional, dan mobilitas tenaga kerja global telah meningkatkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai sektor usaha di Indonesia. Kehadiran TKA memberikan kontribusi terhadap transfer pengetahuan, peningkatan investasi, dan pengembangan teknologi. Namun demikian, penggunaan TKA juga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak sedikit terjadi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Tenaga Kerja Asing maupun perusahaan pengguna TKA. Bahkan terdapat sengketa yang melibatkan kedutaan atau perwakilan diplomatik asing di Indonesia yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan prinsip Diplomatic Immunity (Kekebalan Diplomatik) dan State Immunity (Imunitas Negara).

Kondisi tersebut menuntut aparatur pemerintah, perusahaan, praktisi hukum, mediator hubungan industrial, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memahami secara komprehensif mekanisme perlindungan hukum bagi TKA serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai regulasi penggunaan TKA, perlindungan hak-hak tenaga kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga studi kasus aktual yang melibatkan tenaga kerja asing dan perwakilan diplomatik di Indonesia.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

  • Memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Asing maupun pemberi kerja.

  • Memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.

  • Memahami penerapan hukum nasional dan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

  • Mengurangi risiko hukum dalam hubungan kerja yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  9. Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

  10. Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.

  11. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, hubungan industrial, keimigrasian, dan hukum internasional.


Materi Pelatihan

  • Kebijakan Nasional Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  • Regulasi Penggunaan TKA dan Perizinannya.

  • Penyusunan RPTKA dan Kewajiban Pemberi Kerja.

  • Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing.

  • Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Asing.

  • Hubungan Industrial dalam Perspektif Hukum Indonesia.

  • Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Penyelesaian Perselisihan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Diplomatik Immunity dan State Immunity.

  • Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing.

  • Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Mitigasi Risiko Hukum Ketenagakerjaan.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Pengawas Ketenagakerjaan.

  • Mediator Hubungan Industrial.

  • Praktisi Hukum.

  • HR Manager.

  • Legal Manager.

  • Industrial Relations Manager.

  • Perusahaan PMA.

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Perusahaan Swasta.

  • Konsultan SDM.

  • Perguruan Tinggi.

  • Serikat Pekerja.

  • Organisasi Profesi.


Jadwal Pelatihan (2 Hari)

Hari Pertama

Waktu

Materi

08.00–08.30

Registrasi Peserta

08.30–09.00

Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30

Kebijakan Nasional Penggunaan dan Perlindungan Hukum TKA

10.30–10.45

Coffee Break

10.45–12.00

Regulasi Penggunaan TKA, RPTKA, Perizinan, dan Kepatuhan

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Hak dan Kewajiban TKA serta Perlindungan Hukumnya

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.30

Workshop Analisis Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Hari Kedua

Waktu

Materi

08.30–10.00

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10.00–10.15

Coffee Break

10.15–12.00

Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Workshop Penyusunan Strategi Penyelesaian Sengketa

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.00

Presentasi, Coaching Clinic, dan Best Practices

16.00–16.30

Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


Kontribusi Kegiatan

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi ketenagakerjaan, memperkuat kepatuhan hukum perusahaan, meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial, serta meningkatkan kemampuan penyelesaian konflik yang melibatkan Tenaga Kerja Asing secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

  • Modul Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing.

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Analisis Studi Kasus.

  • Strategi Mitigasi Risiko Hukum.

  • Panduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Kumpulan Regulasi Terbaru.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


Biaya Kegiatan

Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Online (Zoom Meeting)

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


Fasilitas Peserta

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Hukum, Mediator Hubungan Industrial, dan Konsultan SDM.


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

Jadwal Bimtek LINKPEMDA


Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya

Informasi materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In House Training untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:

Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA

LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan di bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Legal Compliance, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, LKPM, K3, Leadership, Manajemen SDM, Perpajakan, Keuangan, Procurement, ESG, Manajemen Risiko, dan bidang strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
LINKPEMDA

📧 Email
info@linkpemda.com

LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 05, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA