INVENTARISASI | PENATAUSAHAAN | PEMANFAATAN | PENGHAPUSAN | INTEGRASI SISTEM
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), efektivitas pemanfaatan aset, serta tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan seperti ketidaksesuaian data inventaris, perbedaan antara kondisi fisik dan administrasi aset, kesalahan pengkodean, lemahnya pengamanan aset, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi SIMBADA dalam proses penatausahaan dan pelaporan.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya optimalisasi aset daerah sebagai penunjang pelayanan publik.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pemerintah Daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA secara tepat dan terintegrasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Aset Daerah & SIMBADA Tahun 2026, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu aparatur dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan aset yang profesional, akurat, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan BMD, siklus manajemen aset daerah, serta praktik teknis penggunaan aplikasi SIMBADA dalam mendukung penyajian laporan aset yang valid dan terintegrasi.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penatausahaan dan inventarisasi aset daerah.
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIMBADA dalam pencatatan dan pelaporan aset.
Memperkuat pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara efektif.
Meningkatkan kualitas penyajian aset dalam LKPD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala BPKAD/BKD
Pengelola Barang Milik Daerah
Pejabat Penatausahaan Barang
Pengurus Barang Pengguna dan Pembantu Pengurus Barang
Pejabat Pengelola Aset pada OPD
Admin SIMBADA
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah
Prinsip dan siklus manajemen aset daerah
Perencanaan kebutuhan dan pengadaan aset
Penatausahaan dan inventarisasi Barang Milik Daerah
Rekonsiliasi dan validasi data aset
Pemanfaatan dan pengamanan aset daerah
Prosedur penghapusan dan pemindahtanganan aset
Implementasi dan optimalisasi aplikasi SIMBADA
Integrasi data aset dengan sistem keuangan daerah
Penyajian aset dalam Neraca Pemerintah Daerah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan aset
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Siklus Manajemen Aset Daerah
Penatausahaan dan Inventarisasi Aset
Rekonsiliasi dan Validasi Data Aset
Praktik Input dan Pengelolaan Data pada SIMBADA
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah
Prosedur Penghapusan dan Pemindahtanganan
Integrasi Data Aset dengan Sistem Keuangan Daerah
Penyajian Aset dalam Laporan Keuangan
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Aset
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Penertiban dan Validasi Aset
Kelas Khusus BPKAD
Kelas Khusus OPD Teknis

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 13, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan layanan teknis daerah. Sistem pengelolaan keuangan BLUD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), kesalahan penginputan transaksi pada SIPD BLUD, keterlambatan pelaporan keuangan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aplikasi e-BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi, temuan pemeriksaan, serta rendahnya efektivitas pengelolaan anggaran.
Sejalan dengan penguatan regulasi nasional dan digitalisasi tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
BLUD dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan SIPD BLUD serta aplikasi e-BLUD secara tepat dan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi e-BLUD dan Implementasi SIPD BLUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur, aplikatif, dan berbasis praktik langsung guna membantu pejabat pengelola BLUD dalam memahami serta menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pengelolaan keuangan BLUD, penyusunan RBA berbasis kinerja, serta praktik teknis penggunaan SIPD BLUD dan aplikasi e-BLUD.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun dan menyesuaikan RBA secara tepat.
Mengoptimalkan implementasi SIPD BLUD dalam proses penganggaran dan pelaporan.
Meningkatkan keterampilan teknis penggunaan aplikasi e-BLUD.
Memperkuat penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung peningkatan kualitas layanan publik melalui tata kelola keuangan yang profesional.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Direktur RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Kepala BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
PPK dan PPTK
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Admin SIPD BLUD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-BLUD)
Inspektorat/Internal Auditor Daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD
Konsep dan prinsip fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD
Penyusunan dan penyesuaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Implementasi SIPD BLUD dalam proses perencanaan dan penganggaran
Praktik penginputan transaksi pada aplikasi e-BLUD
Penatausahaan pendapatan dan belanja BLUD
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SIPD
Rekonsiliasi dan integrasi laporan dengan Pemerintah Daerah
Pengendalian internal dan manajemen risiko BLUD
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan BLUD
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan BLUD
Konsep Fleksibilitas dan Tata Kelola BLUD
Penyusunan dan Penyesuaian RBA
Implementasi SIPD BLUD dalam Perencanaan dan Penganggaran
Praktik dan Simulasi Input Data pada SIPD BLUD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penggunaan Aplikasi e-BLUD dalam Penatausahaan Keuangan
Penyusunan dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan BLUD
Integrasi Pelaporan dengan Pemerintah Daerah
Penguatan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Instansi Peserta
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka (Klasikal), In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
📦 Pilihan Paket Pelatihan
Paket Reguler Nasional
In House Training di Instansi
Pendampingan Teknis Intensif BLUD
Kelas Khusus RSUD
Kelas Khusus Puskesmas BLUD

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi
Optimalisasi perencanaan program dan pengelolaan keuangan satuan pendidikan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, serta penggunaan anggaran pendidikan harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan mutu pembelajaran yang terukur dan berdampak nyata bagi peserta didik.
Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara rencana kerja sekolah dan RKAS, pengelolaan dana pendidikan yang belum sepenuhnya berbasis prioritas mutu, serta lemahnya pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi penggunaan anggaran, rendahnya capaian kinerja satuan pendidikan, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan penguatan manajemen pendidikan berbasis kinerja sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat kapasitas pengelola dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan Program dan Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Berbasis Kinerja, diselenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, bendahara, serta pengelola dalam memahami dan menerapkan prinsip tata kelola pendidikan secara terpadu.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pendidikan nasional, penyusunan perencanaan berbasis kinerja, serta praktik pengelolaan keuangan satuan pendidikan yang tertib administrasi dan akuntabel.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan program dan penganggaran satuan pendidikan.
Meningkatkan kapasitas pengelola dalam menyusun rencana kerja dan RKAS berbasis kinerja.
Membantu satuan pendidikan dalam mengelola dana pendidikan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Memperkuat pengendalian administrasi dan pelaporan keuangan sekolah.
Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan dan realisasi anggaran.
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan melalui pengelolaan anggaran yang tepat sasaran.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)
Wakil Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah
Pengelola Keuangan Pendidikan
Operator Perencanaan dan Keuangan
Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)
Komite Sekolah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dalam tata kelola dan pembiayaan pendidikan
Sinkronisasi visi, rencana kerja tahunan, dan RKAS
Penyusunan RKAS berbasis prioritas mutu dan capaian kinerja
Pemanfaatan aplikasi perencanaan dan penganggaran seperti:
ARKAS
Keterkaitan perencanaan program dengan penggunaan dana pendidikan
Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan satuan pendidikan
Pengendalian internal dan evaluasi penggunaan anggaran
Akuntabilitas kinerja dan pelaporan keuangan pendidikan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan sekolah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Tata Kelola dan Pembiayaan Pendidikan
Sinkronisasi Perencanaan Program dan RKAS
Penyusunan RKAS Berbasis Kinerja
Praktik Penyusunan dan Simulasi Input Anggaran
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Pengendalian dan Evaluasi Penggunaan Anggaran
Penguatan Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Yayasan)

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi
Penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan satuan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi mutu. Sistem pengawasan yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan seperti lemahnya pengendalian administrasi dan keuangan, dokumentasi yang belum tertib, evaluasi kinerja guru yang belum terstruktur, serta pelayanan pendidikan yang belum sepenuhnya memenuhi standar mutu. Kondisi tersebut dapat berdampak pada rendahnya kepuasan peserta didik dan orang tua, serta memengaruhi hasil evaluasi dan akreditasi satuan pendidikan.
Sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
PP Nomor 57 Tahun 2021
satuan pendidikan dituntut untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara sistematis dan terukur.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan Internal dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan, diselenggarakan pelatihan yang aplikatif untuk membantu kepala satuan pendidikan, pengelola, dan tenaga pendidik dalam membangun sistem pengendalian internal yang efektif serta meningkatkan mutu layanan pendidikan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip pengawasan internal, manajemen mutu pendidikan, serta strategi peningkatan pelayanan berbasis standar nasional pendidikan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dalam tata kelola satuan pendidikan.
Meningkatkan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi program.
Memperkuat sistem pengendalian administrasi dan keuangan pendidikan.
Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran dan layanan kepada peserta didik.
Mendukung kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi evaluasi dan akreditasi.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pendidikan.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Satuan Pendidikan (SD/SMP/SMA/SMK)
Wakil Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah
Bendahara Sekolah
Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Pengurus Yayasan (untuk sekolah swasta)
Komite Sekolah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional terkait pengawasan dan mutu pendidikan
Konsep pengawasan internal di satuan pendidikan
Pengendalian administrasi dan keuangan sekolah
Monitoring dan evaluasi program pendidikan
Manajemen risiko dalam pengelolaan satuan pendidikan
Standar mutu layanan pendidikan dan kepuasan peserta didik
Persiapan dan strategi menghadapi akreditasi oleh:
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengawasan dan pelayanan pendidikan
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Pengawasan dan Standar Mutu Pendidikan
Sistem Pengawasan Internal di Satuan Pendidikan
Pengendalian Administrasi dan Keuangan
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Monitoring dan Evaluasi Program Pendidikan
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan
Simulasi Evaluasi dan Persiapan Akreditasi
Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta: (Reguler, In House Training, dan Kelas Khusus Satuan Pendidikan)

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
February 11, 2026 / Materi
Optimalisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program OPD merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang dan dilaksanakan secara terintegrasi agar mampu menghasilkan kinerja yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, masih sering dijumpai berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan yang belum sepenuhnya berbasis kinerja, serta lemahnya pengendalian pelaksanaan program OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran, rendahnya capaian kinerja, serta risiko temuan pemeriksaan.
Sejalan dengan tuntutan penerapan regulasi nasional dan pendekatan pengelolaan pemerintahan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan yang selaras, penganggaran yang tepat sasaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Optimalisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Program OPD Berbasis Regulasi dan Kinerja, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk membantu aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah secara terpadu.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses perencanaan dan penganggaran, serta praktik pelaksanaan program OPD yang selaras dengan regulasi nasional dan berorientasi pada pencapaian kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program OPD.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Membantu OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan secara efektif dan sesuai regulasi.
Memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan OPD.
Mengurangi risiko ketidaksesuaian perencanaan, penganggaran, dan realisasi kegiatan.
Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD/BPKA
OPD Teknis
Pejabat Perencana OPD
Pejabat Pengelola Keuangan OPD
PPK-SKPD dan PPTK
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Inspektorat Daerah/APIP
Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional dalam perencanaan dan penganggaran daerah
Sinkronisasi dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD)
Penganggaran berbasis kinerja dan prioritas pembangunan daerah
Keterkaitan perencanaan dan APBD
Pelaksanaan program dan kegiatan OPD sesuai perencanaan dan anggaran
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program OPD
Akuntabilitas kinerja dan pelaporan pelaksanaan program OPD
Studi kasus dan pembahasan permasalahan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan OPD
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan OPD
Penganggaran Berbasis Kinerja dan Prioritas Daerah
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pelaksanaan Program dan Kegiatan OPD
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Program
Akuntabilitas Kinerja OPD
Studi Kasus dan Pembahasan Permasalahan Aktual
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 10, 2026 / Materi
Pengawasan dan pengendalian internal merupakan instrumen penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, patuh terhadap regulasi, serta berorientasi pada pencapaian kinerja. Fungsi pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kualitas pengelolaan program dan anggaran, serta memperkuat akuntabilitas OPD.
Di sisi lain, pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Kualitas pelayanan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga oleh efektivitas pengawasan internal, tata kelola organisasi, serta budaya kerja aparatur yang profesional dan berintegritas.
Dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai tantangan seperti lemahnya pengendalian internal, tindak lanjut hasil pengawasan yang belum optimal, serta pelayanan publik yang belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Kondisi ini dapat berdampak pada rendahnya kepercayaan publik serta meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah perlu memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pengendalian internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam satu kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengawasan, Pengendalian Internal, dan Pelayanan Publik Berbasis Tata Kelola Pemerintahan, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang terstruktur dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran pengawasan internal, penerapan sistem pengendalian, serta praktik peningkatan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai peran pengawasan dan pengendalian internal dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penerapan pengawasan berbasis risiko.
Memperkuat pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Mendorong efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Inspektorat Daerah / APIP
Sekretariat Daerah
BKD / BKPSDM
OPD penyelenggara pelayanan publik
Pejabat struktural dan fungsional OPD
Aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan
Pengelola BLUD (RSUD dan Puskesmas)
Unit kerja yang terlibat dalam pengawasan dan pelayanan publik
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Peran dan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah
Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan
Prinsip dan standar pelayanan publik
Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis kinerja
Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik
Studi kasus dan pembahasan permasalahan pengawasan dan pelayanan publik
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Tata Kelola Pemerintahan dan Peran Pengawasan Internal
Penerapan SPIP dan Manajemen Risiko
Penguatan Fungsi Pengendalian Internal OPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan
Prinsip dan Standar Pelayanan Publik
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja
Studi Kasus Pengawasan dan Pelayanan Publik
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 10, 2026 / Materi
Penataan dan standarisasi administrasi pemerintahan daerah merupakan kebutuhan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Administrasi pemerintahan yang tidak tertata dan tidak seragam antar perangkat daerah seringkali menimbulkan perbedaan praktik kerja, ketidaksinkronan dokumen, serta menjadi salah satu penyebab utama munculnya temuan pemeriksaan dan permasalahan administratif di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas berdasarkan kebiasaan, praktik lama, atau interpretasi masing-masing OPD tanpa standar administrasi yang sama. Kondisi ini berdampak pada lemahnya pengendalian internal, ketidakjelasan dasar administrasi keputusan dan tindakan pemerintahan, serta meningkatnya risiko kesalahan administratif meskipun substansi kegiatan telah dilaksanakan dengan benar.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, setiap keputusan dan tindakan pemerintahan wajib dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang jelas serta didukung administrasi yang tertib dan terdokumentasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan fundamental dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menata dan menerapkan administrasi pemerintahan yang seragam, tertib, dan akuntabel sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai administrasi pemerintahan daerah yang tertib dan terstandar
Menyamakan pola administrasi pemerintahan lintas perangkat daerah
Meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan
Mengurangi perbedaan penafsiran dan praktik administrasi antar OPD
Mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan
Memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
PPK dan PPTK
Bagian Organisasi
Bagian Hukum
Inspektorat / APIP
ASN yang terlibat dalam administrasi pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Administrasi Pemerintahan Daerah
Prinsip Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan
Administrasi Keputusan dan Tindakan Pemerintahan
Standarisasi Administrasi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Daerah
Hubungan Administrasi Pemerintahan dengan Pengendalian Internal
Kesalahan Administratif yang Paling Sering Terjadi di Pemerintah Daerah
Dampak Ketidaktertiban Administrasi terhadap Pemeriksaan dan Pengawasan
Peran Pimpinan dan ASN dalam Menjaga Ketertiban Administrasi
Studi Kasus Penataan dan Perbaikan Administrasi Pemerintahan Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Konsep dan Prinsip Administrasi Pemerintahan Daerah
Permasalahan Umum Administrasi Pemerintahan di Lingkungan OPD
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Penataan dan Standarisasi Administrasi Pemerintahan Daerah
Peran Administrasi dalam Pengendalian Internal dan Pemeriksaan
Studi Kasus dan Pembahasan Praktik Administrasi Pemerintahan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 12, 2026 / Materi
Reputasi pemerintah daerah merupakan aset strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas kebijakan, pola komunikasi publik, transparansi, serta kemampuan pemerintah dalam merespons isu dan krisis yang berkembang di ruang publik, baik melalui media konvensional maupun media digital.
Dalam era keterbukaan informasi dan media sosial, isu kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan publik yang berdampak pada stabilitas pemerintahan, efektivitas kebijakan, serta citra kepala daerah dan perangkat daerah. Banyak permasalahan pemerintahan daerah tidak bermula dari kesalahan kebijakan substantif, tetapi dari lemahnya manajemen komunikasi, respons yang tidak terkoordinasi, dan kegagalan mengelola opini publik.
Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu mengambil keputusan yang tepat, tetapi juga mampu menjaga reputasi institusi, membangun kepercayaan publik, serta mengelola krisis komunikasi secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Reputasi Pemerintah Daerah dan Penanganan Krisis Kepercayaan Publik, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam membangun, menjaga, dan memulihkan reputasi pemerintah daerah secara sistematis dan akuntabel dalam menghadapi dinamika publik Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mengenai konsep reputasi pemerintah dan kepercayaan publik.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola komunikasi publik pemerintah daerah.
Membekali peserta dengan strategi penanganan isu dan krisis kepercayaan publik.
Mencegah eskalasi krisis reputasi yang berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah.
Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi narasi kebijakan pemerintah daerah.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat Administrator dan Pengawas
Dinas Komunikasi dan Informatika
Bagian Humas, Protokol, dan Dokumentasi
Camat dan Lurah
ASN yang terlibat dalam komunikasi dan pelayanan publik
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Reputasi Pemerintah Daerah dan Kepercayaan Publik
Faktor Pembentuk dan Perusak Reputasi Pemerintahan
Peran Komunikasi Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan
Identifikasi Isu Strategis dan Potensi Krisis Reputasi
Manajemen Krisis Kepercayaan Publik Pemerintah Daerah
Strategi Komunikasi Pemerintah dalam Situasi Krisis
Koordinasi Internal Pemerintah Daerah dalam Penanganan Isu Publik
Etika dan Tanggung Jawab ASN dalam Ruang Publik dan Media Sosial
Studi Kasus Krisis Reputasi Pemerintah Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Reputasi Pemerintah Daerah dalam Perspektif Tata Kelola Pemerintahan
Komunikasi Publik Pemerintah Daerah dan Dinamika Media
Identifikasi Isu Strategis dan Risiko Krisis Kepercayaan Publik
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Strategi Penanganan Krisis Reputasi Pemerintah Daerah
Koordinasi dan Pengambilan Keputusan dalam Krisis Publik
Etika ASN dan Komunikasi Pemerintahan
Studi Kasus Penanganan Krisis Kepercayaan Publik
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 11, 2026 / Materi

Pengambilan keputusan merupakan inti dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik. Berbagai permasalahan tata kelola pemerintahan daerah seringkali tidak disebabkan oleh kekurangan regulasi, melainkan oleh lemahnya proses pengambilan keputusan yang belum sepenuhnya berbasis analisis risiko, data yang valid, serta prinsip akuntabilitas publik.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, pejabat pemerintahan dihadapkan pada berbagai situasi strategis yang menuntut keberanian mengambil keputusan, kejelasan kewenangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompleksitas lingkungan pemerintahan, dinamika politik, tuntutan masyarakat, serta risiko hukum yang menyertai setiap keputusan menuntut adanya peningkatan kapasitas aparatur dalam tata kelola pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengambilan keputusan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara sah, rasional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah Berbasis Risiko, Data, dan Akuntabilitas Publik, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan strategis dan aplikatif guna memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan keputusan pemerintahan secara tepat, berani, dan akuntabel dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) Tahun 2026.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, metodologi, serta praktik pengambilan keputusan pemerintahan daerah yang berbasis analisis risiko, pemanfaatan data, dan pertanggungjawaban publik.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep dan prinsip pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengambil keputusan berbasis risiko dan data yang valid.
Memperkuat pemahaman mengenai kewenangan, diskresi, dan tanggung jawab pejabat pemerintahan.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan dan implikasi hukum dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Mendorong terwujudnya akuntabilitas publik dan transparansi dalam setiap keputusan pemerintah daerah.
Mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, responsif, dan berintegritas.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Perangkat Daerah (Kepala OPD)
Sekretaris Daerah dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Asisten Sekda dan Staf Ahli Kepala Daerah
Camat dan Lurah
Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
Tim Perumus Kebijakan Daerah
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat)
ASN yang terlibat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep Pengambilan Keputusan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Landasan Hukum Pengambilan Keputusan Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan
Kewenangan, Diskresi, dan Batasan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan
Pengambilan Keputusan Administratif dan Keputusan Strategis Pemerintah Daerah
Analisis Risiko dalam Penetapan Kebijakan dan Keputusan Pemerintahan
Pengambilan Keputusan Berbasis Data dan Informasi Pemerintahan
Akuntabilitas Publik dan Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
Etika Pemerintahan dalam Penetapan Kebijakan Publik
Studi Kasus Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah (Best Practice dan Policy Failure)
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Prinsip Pengambilan Keputusan Pemerintahan
Landasan Hukum dan Kewenangan Pejabat dalam Pengambilan Keputusan
Diskresi Pejabat Pemerintahan dan Risiko Hukum Kebijakan
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Pengambilan Keputusan Berbasis Risiko dan Data Pemerintahan
Akuntabilitas Publik dan Etika Pemerintahan dalam Kebijakan Daerah
Studi Kasus Pengambilan Keputusan Pemerintah Daerah
Strategi Pencegahan Kesalahan Kebijakan dan Konflik Keputusan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 10, 2026 / Materi

Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan negara dan daerah. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan penguatan ketentuan perpajakan berbasis sistem terintegrasi yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, instansi pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah. Perubahan kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, pemahaman regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tertib, patuh, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses administrasi, serta praktik implementasi Coretax dalam pengelolaan perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak.
Membantu instansi pemerintah/daerah dalam menyesuaikan proses bisnis administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.
Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah (BPKAD/BPKA)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD dan PPTK
Inspektorat Daerah/APIP
Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)
ASN pengelola perpajakan dan administrasi keuangan instansi
OPD teknis yang terlibat dalam pelaksanaan belanja dan kewajiban perpajakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan landasan hukum Coretax System
Pokok perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax (WP, pemotong, pemungut)
Penyesuaian proses pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pemerintah
Mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak berbasis Coretax
Pengelolaan data dan transaksi perpajakan instansi
Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan perpajakan instansi pemerintah/daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Coretax System dan Arah Reformasi Perpajakan Nasional
Ketentuan Perpajakan Terbaru dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran dan Tanggung Jawab Instansi Pemerintah dalam Coretax
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Proses Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Berbasis Coretax
Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan
Studi Kasus Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah/Daerah
Pengendalian dan Evaluasi Kepatuhan Perpajakan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 09, 2026 / Materi
Kebijakan berbasis data merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menghasilkan serta memanfaatkan data statistik sektoral yang akurat, relevan, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data statistik sektoral. Kegiatan ini dirancang selaras dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia, guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur perangkat daerah yang terlibat dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan data, statistik sektoral, serta pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Pemerintah Daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral sesuai standar nasional.
Mendorong penerapan kebijakan publik yang berbasis data dan bukti empiris yang kuat.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Mengembangkan keterampilan praktis peserta dalam pengolahan dan visualisasi data statistik.
Membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, etika, serta prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan statistik pemerintahan.
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dasar statistik sektoral dan peran data dalam kebijakan publik
Metode pengumpulan data statistik sektoral (survei, sensus, data administrasi, dan big data)
Pengolahan dan analisis data statistik menggunakan aplikasi sederhana
Visualisasi data dan penyusunan laporan statistik untuk pengambilan keputusan
Implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Satu Data Indonesia dan Peran Statistik Sektoral
Konsep Dasar Statistik Sektoral
Praktik Perancangan Kuesioner dan Teknik Pengumpulan Data
Hari Kedua
Pengolahan dan Analisis Data Statistik Dasar
Praktik Penggunaan Aplikasi Statistik Sederhana
Visualisasi Data dan Penyusunan Laporan Kebijakan
Diskusi Panel dan Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 06, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) secara konsisten dan berkesinambungan. Pendekatan ini menekankan keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran dengan target kinerja, output, dan outcome program/kegiatan.
Salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi PBK adalah penggunaan standar biaya, yang berfungsi sebagai acuan kewajaran harga satuan serta alat pengendali efisiensi belanja daerah. Standar biaya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan di daerah, antara lain:
perbedaan pemahaman aparatur dalam penerapan standar biaya;
penyusunan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja;
ketidakwajaran harga satuan antar perangkat daerah;
belum optimalnya keterkaitan indikator kinerja dengan alokasi anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penggunaan Standar Biaya dalam Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah secara komprehensif dan aplikatif.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku
Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Biaya Khusus (SBK)
Kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman teknis dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penggunaan standar biaya sebagai bagian integral dari implementasi penganggaran berbasis kinerja.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan dan prinsip standar biaya
Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan kualitas penyusunan RKA dan DPA SKPD
Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas APBD
RUANG LINGKUP MATERI
Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
Konsep dan Fungsi Standar Biaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis dan Penerapan Standar Biaya (SBU, SBK, dan SHSR)
Integrasi Standar Biaya dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan Anggaran Berbasis Output dan Outcome
Keterkaitan Standar Biaya dengan Indikator Kinerja
Evaluasi Kewajaran Anggaran dan Pengendalian Belanja
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RKA Berbasis Kinerja
SASARAN PESERTA
Sasaran kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Perencanaan dan Program
PPTK dan Bendahara
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi APBD
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi secara interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus penganggaran di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan anggaran berbasis kinerja
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah
Akademisi dan narasumber berpengalaman di bidang perencanaan dan anggaran
Pejabat yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 05, 2026 / Materi