Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL SINERGI KAPABILITAS APIP, SPIP, DAN OPINI AUDIT DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PEMERINTAH DAERAH

Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Intern, Pengendalian Intern Pemerintah, Kualitas Opini Audit, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Bebas Korupsi

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berbagai kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memperkuat sistem pengawasan intern, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra manajemen dalam memberikan assurance dan consulting guna meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Penguatan kapabilitas APIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai amanat pembangunan nasional.

Selain penguatan APIP, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif juga menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi risiko, mengendalikan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini audit bukan sekadar target administratif, melainkan cerminan efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara penguatan kapabilitas APIP, peningkatan maturitas SPIP, dan upaya mempertahankan opini audit yang berkualitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Penguatan sinergi antara APIP, SPIP, manajemen risiko, audit internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi salah satu fokus dalam berbagai program pencegahan korupsi nasional. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern berbasis risiko (Risk Based Internal Audit), penguatan budaya integritas, optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Sinergi Kapabilitas APIP, SPIP, dan Opini Audit dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi penguatan kapabilitas APIP, implementasi SPIP terintegrasi, manajemen risiko sektor publik, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas opini audit, hingga penyusunan strategi pencegahan korupsi yang dapat diimplementasikan secara efektif pada pemerintah daerah.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam tata kelola pemerintahan daerah.

  • Memahami implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi.

  • Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar nasional.

  • Memahami hubungan antara SPIP, manajemen risiko, dan opini audit BPK.

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan intern berbasis risiko.

  • Memahami strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan intern.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

  • Memahami faktor-faktor yang memengaruhi opini audit BPK.

  • Meningkatkan kemampuan penyusunan rencana aksi penguatan SPIP dan APIP.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  • Peraturan BPKP mengenai Penilaian Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan intern, SPIP, APIP, audit, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi.


Materi Pelatihan

Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah.

  2. Peran Strategis APIP dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.

  3. Penguatan Kapabilitas APIP.

  4. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  5. Maturitas SPIP Terintegrasi.

  6. Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.

  7. Risk Based Internal Audit.

  8. Audit Kinerja Pemerintah Daerah.

  9. Audit Kepatuhan.

  10. Audit Investigatif.

  11. Fraud Control Plan (FCP).

  12. Pencegahan Fraud pada Pemerintah Daerah.

  13. Monitoring Center for Prevention (MCP).

  14. Zona Integritas (ZI).

  15. Whistleblowing System.

  16. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

  17. Strategi Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

  18. Sinergi APIP, SPIP, dan Manajemen Risiko.

  19. Best Practice Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah.

  20. Penyusunan Action Plan Penguatan APIP dan SPIP.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Inspektorat Provinsi.

  • Inspektorat Kabupaten/Kota.

  • APIP.

  • Auditor Internal Pemerintah.

  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

  • Sekretaris Daerah.

  • Kepala OPD.

  • Kepala Badan Keuangan Daerah.

  • Bappeda.

  • BKAD.

  • BPKAD.

  • BPKP.

  • Bagian Organisasi.

  • Bagian Hukum.

  • Bagian Perencanaan.

  • Tim Reformasi Birokrasi.

  • Tim SPIP.

  • Tim Manajemen Risiko.

  • ASN Pemerintah Daerah.

  • BUMD.

  • Perguruan Tinggi.

  • Jadwal Pelatihan (2 Hari)

    Hari Pertama

    Waktu

    Materi

    08.00–08.30

    Registrasi Peserta

    08.30–09.00

    Pembukaan dan Pengarahan

    09.00–10.30

    Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi, Penguatan Kapabilitas APIP, dan Reformasi Pengawasan Intern Pemerintah

    10.30–10.45

    Coffee Break

    10.45–12.00

    Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Maturitas SPIP

    12.00–13.00

    Istirahat

    13.00–14.30

    Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Risk Based Internal Audit

    14.30–14.45

    Coffee Break

    14.45–16.30

    Workshop Penyusunan Strategi Penguatan APIP dan SPIP Terintegrasi


    Hari Kedua

    Waktu

    Materi

    08.30–10.00

    Opini Audit BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Strategi Mempertahankan Opini WTP

    10.00–10.15

    Coffee Break

    10.15–12.00

    Fraud Control Plan, Pencegahan Korupsi, Zona Integritas, dan MCP KPK

    12.00–13.00

    Istirahat

    13.00–14.30

    Workshop Penyusunan Action Plan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah

    14.30–14.45

    Coffee Break

    14.45–16.00

    Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, Best Practices, dan Sharing Session

    16.00–16.30

    Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


    Kontribusi Kegiatan

    Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memperkuat sinergi antara Kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan kualitas opini audit sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi pengawasan intern yang efektif, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

    Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi SPIP Terintegrasi, memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menyusun strategi pengawasan berbasis risiko, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.


    Output Pelatihan

    Peserta akan memperoleh:

  • Modul Penguatan Kapabilitas APIP.

  • Modul Implementasi SPIP Terintegrasi.

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Template Penilaian Kapabilitas APIP.

  • Template Penilaian Maturitas SPIP.

  • Template Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.

  • Template Fraud Control Plan (FCP).

  • Template Risk Register.

  • Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

  • Template Action Plan Pencegahan Korupsi.

  • Studi Kasus Pemerintah Daerah.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


  • Biaya Kegiatan

    Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

    Paket Menginap (Single Room)

    Rp5.500.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Menginap (Twin Sharing)

    Rp5.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Non Menginap

    Rp4.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Online (Zoom Meeting)

    Rp3.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

    Catatan:

    Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, maupun hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


    Fasilitas Peserta

    Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Template Penilaian Kapabilitas APIP.

  • Template Penilaian Maturitas SPIP.

  • Template Manajemen Risiko.

  • Template Fraud Control Plan.

  • Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

  • Narasumber Profesional dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Akademisi, Auditor Pemerintah, Praktisi Pengawasan Intern, serta Konsultan Tata Kelola Pemerintahan.


  • Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

    📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
    👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


    Materi Bimtek Pemerintahan Daerah Lainnya

    Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk pemerintah daerah dapat diakses melalui:

    📚 Materi Bimtek Pemerintahan Daerah LINKPEMDA
    👉 https://linkpemda.com/materi

    LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan strategis di bidang:

  • Penguatan Kapabilitas APIP

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah

  • Reformasi Birokrasi

  • SAKIP

  • RB Tematik

  • Zona Integritas

  • MCP KPK

  • Pengelolaan Keuangan Daerah

  • SIPD RI

  • Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Barang Milik Daerah (BMD)

  • BLUD

  • Audit Kinerja

  • Audit Investigatif

  • Audit Kepatuhan

  • Fraud Control Plan

  • Whistleblowing System

  • Pengawasan Berbasis Risiko

  • serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


  • Informasi dan Pendaftaran

    Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKAD, Bappeda, OPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

    📱 WhatsApp
    0813-8766-6605

    🌐 Website
    https://linkpemda.com

    📧 Email
    info@linkpemda.com


    LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, tingkat kapabilitas APIP, kondisi maturitas SPIP, permasalahan aktual pemerintah daerah, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
DIKLAT NASIONAL OPTIMALISASI KINERJA PERUSAHAAN MELALUI PENERAPAN TOTAL QUALITY MANAGEMENT (TQM)

Meningkatkan Produktivitas, Efisiensi Operasional, Kepuasan Pelanggan, dan Daya Saing Perusahaan Melalui Budaya Mutu Berkelanjutan

Perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, perkembangan teknologi yang sangat cepat, serta meningkatnya ekspektasi pelanggan telah mendorong perusahaan untuk terus melakukan transformasi dalam meningkatkan kualitas produk, layanan, maupun proses bisnis. Persaingan tidak lagi hanya ditentukan oleh harga produk, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan dalam memberikan nilai tambah, menjaga konsistensi kualitas, meningkatkan efisiensi operasional, serta membangun kepercayaan pelanggan secara berkelanjutan.

Dalam era globalisasi dan digitalisasi, perusahaan dituntut memiliki sistem manajemen yang mampu menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada kualitas (quality culture). Organisasi yang berhasil menerapkan budaya kualitas secara menyeluruh akan memiliki keunggulan kompetitif yang lebih kuat, mampu mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan produktivitas, mempercepat proses bisnis, serta menghasilkan produk dan layanan yang memenuhi bahkan melampaui harapan pelanggan.

Salah satu pendekatan manajemen yang telah terbukti berhasil diterapkan oleh berbagai perusahaan kelas dunia adalah Total Quality Management (TQM). TQM merupakan suatu filosofi manajemen yang menempatkan kualitas sebagai tanggung jawab seluruh elemen organisasi. Implementasi TQM tidak hanya berfokus pada pengendalian mutu produk, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas proses kerja, pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan, inovasi, pengambilan keputusan berbasis data, serta perbaikan berkelanjutan (Continuous Improvement).

Penerapan Total Quality Management mendorong setiap individu dalam organisasi untuk memiliki komitmen terhadap mutu melalui keterlibatan aktif seluruh karyawan, mulai dari pimpinan puncak hingga pelaksana operasional. Dengan demikian, setiap aktivitas perusahaan diarahkan untuk menciptakan nilai tambah bagi pelanggan, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mendukung tercapainya sasaran strategis perusahaan secara berkelanjutan.

Selain itu, penerapan TQM juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung implementasi berbagai standar manajemen internasional seperti ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, Kaizen, Business Excellence, maupun sistem manajemen risiko perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, prinsip, metode, dan strategi implementasi TQM menjadi kebutuhan penting bagi pimpinan perusahaan, manajer, supervisor, maupun seluruh insan organisasi.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Optimalisasi Kinerja Perusahaan Melalui Penerapan Total Quality Management (TQM) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai filosofi Total Quality Management, strategi implementasi di lingkungan perusahaan, pengembangan budaya mutu organisasi, penggunaan berbagai alat pengendalian kualitas (Quality Tools), pengukuran kinerja, peningkatan kepuasan pelanggan, hingga penyusunan rencana aksi (Action Plan) penerapan TQM yang dapat langsung diimplementasikan pada perusahaan masing-masing.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai konsep, filosofi, dan prinsip Total Quality Management (TQM).

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam membangun budaya mutu (Quality Culture) di lingkungan perusahaan.

  • Memahami strategi implementasi TQM untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan Continuous Improvement pada seluruh proses bisnis.

  • Memahami teknik pengendalian mutu (Quality Control) dan jaminan mutu (Quality Assurance).

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pemborosan (Waste) dan peluang perbaikan proses.

  • Mengembangkan sistem pengukuran kinerja berbasis Key Performance Indicators (KPI).

  • Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pendekatan Customer Focus.

  • Memahami integrasi TQM dengan ISO 9001, Lean Management, Six Sigma, dan Kaizen.

  • Menyusun strategi implementasi Total Quality Management sesuai karakteristik perusahaan.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, standar nasional, dan standar internasional yang relevan, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

  • Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

  • ISO 9001:2015 Quality Management Systems.

  • ISO 9004:2018 Quality Management — Quality of an Organization.

  • ISO 31000:2018 Risk Management Guidelines.

  • Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu.

  • Ketentuan dan standar internasional lainnya yang berkaitan dengan Quality Management, Business Excellence, Continuous Improvement, Lean Management, Six Sigma, dan peningkatan produktivitas perusahaan.


Materi Pelatihan

Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Konsep Dasar Total Quality Management (TQM).

  2. Filosofi dan Prinsip-Prinsip Total Quality Management.

  3. Peran Kepemimpinan (Leadership) dalam Implementasi TQM.

  4. Customer Focus sebagai Strategi Keunggulan Kompetitif.

  5. Budaya Mutu (Quality Culture) di Lingkungan Perusahaan.

  6. Continuous Improvement (Kaizen).

  7. Siklus PDCA (Plan – Do – Check – Act).

  8. Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC).

  9. Seven Basic Quality Tools.

  10. Root Cause Analysis dan Problem Solving.

  11. Statistical Process Control (SPC).

  12. Lean Management dan Eliminasi Waste.

  13. Six Sigma dalam Peningkatan Kualitas.

  14. Pengembangan Standard Operating Procedure (SOP).

  15. Pengukuran Kinerja Berbasis Key Performance Indicators (KPI).

  16. Cost of Quality dan Efisiensi Operasional.

  17. Benchmarking Kinerja Perusahaan.

  18. Manajemen Risiko dalam Sistem Mutu.

  19. Penyusunan Roadmap Implementasi TQM.

  20. Studi Kasus Implementasi Total Quality Management pada Perusahaan Nasional dan Multinasional.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Direksi Perusahaan.

  • Komisaris.

  • General Manager.

  • Manager Operasional.

  • Manager Produksi.

  • Manager Quality.

  • Quality Assurance Manager.

  • Quality Control Manager.

  • Human Resources Manager.

  • Industrial Engineering Manager.

  • Plant Manager.

  • Supervisor.

  • Internal Auditor.

  • Tim Continuous Improvement.

  • Staff Quality.

  • Perusahaan Manufaktur.

  • Perusahaan Jasa.

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Perusahaan Swasta.

  • Konsultan Manajemen.

  • Perguruan Tinggi.

  • UMKM.

Jadwal Pelatihan (2 Hari)

Hari Pertama

Waktu

Materi

08.00–08.30

Registrasi Peserta

08.30–09.00

Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30

Konsep Dasar Total Quality Management (TQM) dan Strategi Peningkatan Kinerja Perusahaan

10.30–10.45

Coffee Break

10.45–12.00

Prinsip-Prinsip Total Quality Management, Customer Focus, dan Leadership

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Quality Assurance (QA), Quality Control (QC), dan Seven Quality Tools

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.30

Workshop Penyusunan Program Implementasi Total Quality Management


Hari Kedua

Waktu

Materi

08.30–10.00

Continuous Improvement, Kaizen, Lean Management, dan Six Sigma

10.00–10.15

Coffee Break

10.15–12.00

Pengukuran Kinerja, KPI, Cost of Quality, dan Business Excellence

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Workshop Penyusunan Roadmap Implementasi TQM di Perusahaan

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.00

Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, dan Best Practices Implementasi TQM

16.00–16.30

Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


Kontribusi Kegiatan

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami konsep dan implementasi Total Quality Management (TQM) secara komprehensif, memperkuat budaya mutu di lingkungan perusahaan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional, mengurangi pemborosan (waste), meningkatkan kepuasan pelanggan, serta memperkuat daya saing perusahaan melalui penerapan sistem manajemen mutu yang berkelanjutan.

Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun strategi implementasi TQM yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, mengoptimalkan proses bisnis berbasis Continuous Improvement, meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan melalui data kualitas, serta mendorong terciptanya organisasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada keunggulan operasional.


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

  • Modul Total Quality Management (TQM).

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Template Implementasi TQM.

  • Template Quality Improvement Plan.

  • Template Key Performance Indicator (KPI).

  • Template PDCA (Plan-Do-Check-Act).

  • Template Analisis Root Cause Analysis.

  • Contoh Dashboard Quality Performance.

  • Studi Kasus Implementasi TQM.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


Biaya Kegiatan

Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


Paket Online (Zoom Meeting)

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

Catatan:

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


Fasilitas Peserta

Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Template Implementasi TQM.

  • Template KPI Perusahaan.

  • Template Quality Improvement Plan.

  • Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Industri, Konsultan Manajemen, Auditor Sistem Manajemen Mutu, serta Profesional Quality Management.


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya

Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:

📚 Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA
👉 http://linkpemda.com/materi/bimtek-perusahaan-swasta

LINKPEMDA menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi perusahaan yang dirancang secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produktivitas organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta daya saing perusahaan. Program pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, praktik terbaik (best practices), dan regulasi terbaru sehingga dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kerja.

Beberapa bidang pelatihan yang tersedia antara lain:

  • Strategic Human Capital Management
  • Total Quality Management (TQM)
  • Leadership & Managerial Development
  • Supervisory Skill
  • Human Resource Management
  • Industrial Relations
  • Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
  • Performance Management System (PMS)
  • Key Performance Indicators (KPI)
  • Talent Management
  • Competency Based Human Resource Management (CBHRM)
  • Learning & Development
  • Organizational Development
  • Change Management
  • Business Process Improvement
  • Lean Management
  • Lean Manufacturing
  • Six Sigma
  • ISO 9001:2015 Quality Management System
  • ISO 14001 Environmental Management System
  • ISO 45001 Occupational Health and Safety Management System
  • ISO 37001 Anti-Bribery Management System
  • Enterprise Risk Management (ERM)
  • Good Corporate Governance (GCG)
  • Corporate Strategic Planning
  • Digital Transformation
  • Artificial Intelligence (AI) for Business
  • Data Analytics for Business
  • Supply Chain Management
  • Procurement Management
  • Purchasing Management
  • Inventory & Warehouse Management
  • Finance for Non Finance
  • Corporate Finance
  • Accounting for Business
  • Perpajakan Perusahaan
  • OSS-RBA dan Perizinan Berusaha
  • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
  • Legal Compliance
  • Corporate Legal
  • Contract Management
  • ESG (Environmental, Social and Governance)
  • Corporate Sustainability
  • Customer Service Excellence
  • Excellent Service
  • Marketing Strategy
  • Sales Management
  • Project Management
  • Business Communication
  • Public Speaking
  • Negosiasi Bisnis
  • Risk Based Internal Audit
  • serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan maupun organisasi.

Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
LINKPEMDA

📧 Email
info@linkpemda.com


LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 06, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
DIKLAT NASIONAL PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING (TKA) DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Meningkatkan Pemahaman Regulasi, Kepatuhan Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan di Era Globalisasi

Perkembangan investasi, perdagangan internasional, dan mobilitas tenaga kerja global telah meningkatkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di berbagai sektor usaha di Indonesia. Kehadiran TKA memberikan kontribusi terhadap transfer pengetahuan, peningkatan investasi, dan pengembangan teknologi. Namun demikian, penggunaan TKA juga harus tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak-hak pekerja, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak sedikit terjadi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan Tenaga Kerja Asing maupun perusahaan pengguna TKA. Bahkan terdapat sengketa yang melibatkan kedutaan atau perwakilan diplomatik asing di Indonesia yang memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan prinsip Diplomatic Immunity (Kekebalan Diplomatik) dan State Immunity (Imunitas Negara).

Kondisi tersebut menuntut aparatur pemerintah, perusahaan, praktisi hukum, mediator hubungan industrial, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memahami secara komprehensif mekanisme perlindungan hukum bagi TKA serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai regulasi penggunaan TKA, perlindungan hak-hak tenaga kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga studi kasus aktual yang melibatkan tenaga kerja asing dan perwakilan diplomatik di Indonesia.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

  • Memahami hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Asing maupun pemberi kerja.

  • Memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menangani sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.

  • Memahami penerapan hukum nasional dan hukum internasional dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.

  • Mengurangi risiko hukum dalam hubungan kerja yang melibatkan Tenaga Kerja Asing.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  9. Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

  10. Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.

  11. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, hubungan industrial, keimigrasian, dan hukum internasional.


Materi Pelatihan

  • Kebijakan Nasional Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

  • Regulasi Penggunaan TKA dan Perizinannya.

  • Penyusunan RPTKA dan Kewajiban Pemberi Kerja.

  • Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing.

  • Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Asing.

  • Hubungan Industrial dalam Perspektif Hukum Indonesia.

  • Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Penyelesaian Perselisihan Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial.

  • Diplomatik Immunity dan State Immunity.

  • Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing.

  • Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Mitigasi Risiko Hukum Ketenagakerjaan.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Pengawas Ketenagakerjaan.

  • Mediator Hubungan Industrial.

  • Praktisi Hukum.

  • HR Manager.

  • Legal Manager.

  • Industrial Relations Manager.

  • Perusahaan PMA.

  • BUMN.

  • BUMD.

  • Perusahaan Swasta.

  • Konsultan SDM.

  • Perguruan Tinggi.

  • Serikat Pekerja.

  • Organisasi Profesi.


Jadwal Pelatihan (2 Hari)

Hari Pertama

Waktu

Materi

08.00–08.30

Registrasi Peserta

08.30–09.00

Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30

Kebijakan Nasional Penggunaan dan Perlindungan Hukum TKA

10.30–10.45

Coffee Break

10.45–12.00

Regulasi Penggunaan TKA, RPTKA, Perizinan, dan Kepatuhan

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Hak dan Kewajiban TKA serta Perlindungan Hukumnya

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.30

Workshop Analisis Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Hari Kedua

Waktu

Materi

08.30–10.00

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10.00–10.15

Coffee Break

10.15–12.00

Sengketa Ketenagakerjaan yang Melibatkan Kedutaan Asing

12.00–13.00

Istirahat

13.00–14.30

Workshop Penyusunan Strategi Penyelesaian Sengketa

14.30–14.45

Coffee Break

14.45–16.00

Presentasi, Coaching Clinic, dan Best Practices

16.00–16.30

Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


Kontribusi Kegiatan

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami regulasi ketenagakerjaan, memperkuat kepatuhan hukum perusahaan, meminimalkan risiko sengketa hubungan industrial, serta meningkatkan kemampuan penyelesaian konflik yang melibatkan Tenaga Kerja Asing secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.


Output Pelatihan

Peserta akan memperoleh:

  • Modul Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing.

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Analisis Studi Kasus.

  • Strategi Mitigasi Risiko Hukum.

  • Panduan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

  • Kumpulan Regulasi Terbaru.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


Biaya Kegiatan

Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perusahaan, perguruan tinggi, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.

Paket Online (Zoom Meeting)

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, atau hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


Fasilitas Peserta

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Narasumber Profesional dari Kementerian/Lembaga, Akademisi, Praktisi Hukum, Mediator Hubungan Industrial, dan Konsultan SDM.


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

Jadwal Bimtek LINKPEMDA


Materi Pelatihan Perusahaan Swasta Lainnya

Informasi materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, dan In House Training untuk perusahaan swasta dapat diakses melalui:

Materi Bimtek Perusahaan Swasta LINKPEMDA

LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan di bidang Human Capital, Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial, Legal Compliance, Perizinan Berusaha, OSS-RBA, LKPM, K3, Leadership, Manajemen SDM, Perpajakan, Keuangan, Procurement, ESG, Manajemen Risiko, dan bidang strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, PMA, Perguruan Tinggi, Yayasan, maupun organisasi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
LINKPEMDA

📧 Email
info@linkpemda.com

LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, karakteristik industri, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 05, 2026 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
BIMTEK NASIONAL SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH & PENGAWAS SEKOLAH

Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, berkarakter, inovatif, dan berdaya saing. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader) yang bertanggung jawab membina guru, meningkatkan kualitas proses pembelajaran, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan kebijakan pendidikan terbaru.

Supervisi akademik merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan profesionalisme guru melalui proses pembinaan yang sistematis, objektif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Supervisi tidak hanya berorientasi pada pemeriksaan administrasi pembelajaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan proses pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, serta mampu meningkatkan hasil belajar.

Seiring berkembangnya transformasi digital di bidang pendidikan, pelaksanaan supervisi akademik juga mengalami perubahan. Kepala sekolah dan pengawas sekolah dituntut mampu memanfaatkan teknologi digital, dashboard monitoring, aplikasi supervisi, serta Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam menyusun program supervisi, mengelola instrumen, menganalisis hasil observasi, menyusun laporan, memberikan rekomendasi tindak lanjut, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan pendidikan terbaru, konsep supervisi akademik, penyusunan program supervisi, teknik observasi pembelajaran, coaching dan mentoring guru, penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL), pemanfaatan teknologi digital dan AI, serta strategi peningkatan mutu pembelajaran yang dapat diimplementasikan di satuan pendidikan masing-masing.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sepanjang ketentuannya masih berlaku).

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  3. Peraturan Pemerintah mengenai Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya yang masih berlaku.

  4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

  5. Peraturan mengenai penugasan guru sebagai Kepala Sekolah yang berlaku.

  6. Peraturan mengenai tugas dan fungsi Pengawas Sekolah serta pembinaan profesional guru yang berlaku.

  7. Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai peningkatan mutu pembelajaran, transformasi digital pendidikan, dan pengembangan kompetensi pendidik.

  8. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan penjaminan mutu satuan pendidikan.


Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • meningkatkan pemahaman mengenai konsep, prinsip, dan kebijakan supervisi akademik;

  • meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik;

  • meningkatkan kemampuan menyusun program supervisi akademik secara sistematis;

  • memperkuat kemampuan melakukan observasi pembelajaran, coaching, mentoring, dan evaluasi guru;

  • mendorong pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan supervisi akademik;

  • meningkatkan kualitas pembelajaran, kompetensi guru, dan mutu satuan pendidikan secara berkelanjutan.


Manfaat Bimbingan Teknis

Melalui Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • memahami kebijakan pendidikan terbaru yang berkaitan dengan supervisi akademik;

  • memiliki kemampuan menyusun program supervisi yang efektif;

  • meningkatkan keterampilan melakukan observasi pembelajaran;

  • mampu memberikan umpan balik (feedback) yang konstruktif kepada guru;

  • mampu menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  • memahami pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;

  • mendukung peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:

  • Dinas Pendidikan Provinsi;

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

  • Pengawas Sekolah;

  • Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;

  • Wakil Kepala Sekolah;

  • Koordinator Pengawas;

  • Guru;

  • Yayasan Pendidikan;

  • Balai Guru Penggerak (BGP);

  • Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK); dan

  • pihak lain yang berkepentingan dalam peningkatan mutu pendidikan.


Materi Bimbingan Teknis

Hari Pertama

Sesi I – Kebijakan Pendidikan dan Supervisi Akademik

  • Kebijakan Pendidikan Terbaru.

  • Standar Nasional Pendidikan.

  • Peran Kepala Sekolah sebagai Instructional Leader.

  • Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sesi II – Perencanaan Supervisi Akademik

  • Konsep Supervisi Akademik.

  • Penyusunan Program Supervisi Tahunan dan Semester.

  • Penyusunan Instrumen Supervisi.

  • Indikator Keberhasilan Supervisi.

Sesi III – Pelaksanaan Supervisi Akademik

  • Teknik Observasi Pembelajaran.

  • Supervisi Klinis.

  • Supervisi Kolaboratif.

  • Teknik Pemberian Umpan Balik (Feedback).

Sesi IV – Coaching dan Mentoring Guru

  • Coaching Guru.

  • Mentoring Guru.

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL).

  • Monitoring dan Evaluasi Supervisi.

Hari Kedua

Sesi V – Transformasi Digital Supervisi Akademik

  • Digitalisasi Supervisi.

  • Dashboard Monitoring.

  • Pengelolaan Dokumen Digital.

  • Analisis Data Pembelajaran.

Sesi VI – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)

  • AI untuk Penyusunan Instrumen Supervisi.

  • AI untuk Analisis Hasil Supervisi.

  • AI untuk Penyusunan Laporan.

  • AI untuk Pengembangan Kompetensi Guru.

Sesi VII – Workshop

  • Penyusunan Program Supervisi Akademik.

  • Penyusunan Jadwal Supervisi.

  • Penyusunan Instrumen Supervisi.

  • Penyusunan RTL.

  • Penyusunan Laporan Supervisi.

Sesi VIII – Coaching Clinic dan Rencana Tindak Lanjut

  • Diskusi Permasalahan Supervisi Akademik.

  • Konsultasi Implementasi Supervisi.

  • Penyusunan Strategi Peningkatan Mutu Pembelajaran.

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut di Satuan Pendidikan.


Metode Pelaksanaan

Metode pembelajaran dilaksanakan melalui:

  • ceramah interaktif;

  • diskusi dan tanya jawab;

  • studi kasus;

  • workshop;

  • simulasi supervisi akademik;

  • coaching clinic;

  • penyusunan dokumen supervisi.


Output Pelatihan

Peserta memperoleh contoh dan referensi:

  • Program Supervisi Akademik Tahunan;

  • Program Supervisi Semester;

  • Jadwal Supervisi Akademik;

  • Instrumen Observasi Pembelajaran;

  • Rubrik Penilaian Supervisi;

  • Format Coaching Guru;

  • Format Mentoring Guru;

  • Format Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  • Format Laporan Supervisi Akademik;

  • Checklist Pelaksanaan Supervisi Akademik.


Kompetensi yang Diperoleh

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini peserta diharapkan mampu:

  • menyusun program supervisi akademik;

  • melaksanakan observasi pembelajaran secara profesional;

  • melakukan coaching dan mentoring guru;

  • menyusun laporan supervisi akademik;

  • memanfaatkan teknologi digital dan AI dalam supervisi akademik;

  • menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL);

  • meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru.


Hasil yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu mengimplementasikan supervisi akademik secara profesional, sistematis, objektif, dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kompetensi guru, memperkuat kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah, serta mewujudkan satuan pendidikan yang unggul, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.


Catatan Penting

Bimbingan Teknis ini berfokus pada penguatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memahami konsep, strategi, teknik, dan praktik terbaik pelaksanaan supervisi akademik. Implementasi supervisi di setiap satuan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta kebijakan pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan yang berlaku.


Materi Bimbingan Teknis Lainnya

LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, serta Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan instansi pemerintah, Dinas Pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya.

👉 Lihat Materi Lengkap:

https://linkpemda.com/materi/bimtek-sarana-pendidikan


Jadwal Pelaksanaan

Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya.

👉 Lihat Jadwal Terbaru:

https://linkpemda.com/jadwal


Panduan Teknis

Untuk memperdalam pemahaman mengenai pelaksanaan supervisi akademik, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam Pelaksanaan Supervisi Akademik Berbasis Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Coaching Guru, Transformasi Digital, dan Artificial Intelligence (AI) untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran, Kinerja Guru, dan Mutu Satuan Pendidikan sebagai referensi implementasi di satuan pendidikan.


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Dinas Pendidikan, sekolah negeri maupun swasta, yayasan pendidikan, perguruan tinggi, serta instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

August 01, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL PERSIAPAN DAN IMPLEMENTASI INTEGRASI SIPD RI DENGAN APLIKASI e-MONEV PEMERINTAH DAERAH MELALUI INTEROPERABILITAS, WEB SERVICE, API, DAN SPBE UNTUK MENDUKUNG MONITORING PEMBANGUNAN BERBASIS DATA

Transformasi digital pemerintahan merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem informasi yang mendukung proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, pelaporan, serta pengelolaan informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi.

Di sisi lain, banyak pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai aplikasi pendukung, salah satunya aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) untuk memantau pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, realisasi fisik, dan realisasi keuangan pembangunan daerah. Agar data yang dikelola lebih akurat, konsisten, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan integrasi antara SIPD RI dengan aplikasi e-Monev melalui mekanisme interoperabilitas sistem, pemanfaatan Application Programming Interface (API), Web Service, serta penerapan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep, kebijakan, arsitektur sistem, penyusunan data mapping, perancangan integrasi, penyusunan kebutuhan teknis, hingga langkah-langkah persiapan implementasi integrasi aplikasi daerah dengan SIPD RI. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun dokumen dan roadmap implementasi yang dapat dijadikan acuan di instansi masing-masing.

Bimbingan Teknis ini tidak membahas konfigurasi maupun akses langsung ke sistem SIPD RI, karena pelaksanaan integrasi pada lingkungan SIPD RI tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Fokus kegiatan ini adalah membangun kesiapan pemerintah daerah dari aspek kebijakan, tata kelola, arsitektur sistem, dan kesiapan teknis sehingga proses integrasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah.

  • Memahami prinsip interoperabilitas sistem informasi pemerintahan sesuai kebijakan SPBE.

  • Memahami konsep API, Web Service, dan mekanisme pertukaran data antarsistem.

  • Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi aplikasi daerah.

  • Menyusun data mapping antara SIPD RI dan aplikasi e-Monev.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintahan daerah.

  • Menyiapkan dokumen teknis dan roadmap implementasi integrasi.

  • Mendukung penguatan monitoring pembangunan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:

  • Bappeda;

  • Diskominfo;

  • BPKAD;

  • Inspektorat Daerah;

  • Bagian Organisasi;

  • Seluruh Perangkat Daerah (OPD);

  • Tim SPBE;

  • Tim Pengelola SIPD RI;

  • Administrator SIPD RI;

  • Administrator e-Monev;

  • Pengembang Aplikasi Pemerintah Daerah;

  • Programmer/Developer Pemerintah Daerah;

  • Analis Sistem Informasi;

  • Pejabat Perencana;

  • PPK;

  • PPTK; dan

  • pihak lain yang terkait dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah.


Materi Bimbingan Teknis

Hari Pertama

Sesi I — Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Daerah

  • Kebijakan Nasional SPBE.

  • Transformasi Digital Pemerintahan Daerah.

  • Satu Data Indonesia.

  • Peran SIPD RI dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sesi II — Memahami Arsitektur SIPD RI

  • Struktur SIPD RI.

  • Modul Perencanaan.

  • Modul Penganggaran.

  • Modul Penatausahaan.

  • Modul Pelaporan.

  • Hubungan SIPD RI dengan aplikasi daerah.

Sesi III — Konsep Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan

  • Interoperabilitas Sistem.

  • Enterprise Architecture.

  • API.

  • Web Service.

  • Middleware.

  • Pertukaran Data Pemerintahan.

Sesi IV — Persiapan Arsitektur Integrasi

  • Infrastruktur Server.

  • Database.

  • Keamanan Sistem.

  • Jaringan.

  • Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi.


Hari Kedua

Sesi V — Perancangan API dan Web Service

  • Struktur API.

  • Endpoint.

  • Request dan Response.

  • JSON.

  • Authentication.

  • Token.

  • Error Handling.

Sesi VI — Data Mapping dan Sinkronisasi Data

  • Mapping Program.

  • Mapping Kegiatan.

  • Mapping Subkegiatan.

  • Mapping OPD.

  • Mapping Indikator.

  • Mapping Target.

  • Mapping Realisasi.

Sesi VII — Workshop Penyusunan Dokumen Persiapan Integrasi

  • Penyusunan kebutuhan integrasi.

  • Penyusunan arsitektur sistem.

  • Penyusunan skema API.

  • Penyusunan data mapping.

  • Penyusunan checklist implementasi.

  • Penyusunan roadmap integrasi.

Sesi VIII — Diskusi, Coaching Clinic, dan Rencana Tindak Lanjut

  • Identifikasi kondisi aplikasi daerah.

  • Diskusi kesiapan developer bersama Diskominfo.

  • Penyusunan langkah tindak lanjut implementasi.

  • Konsultasi kebutuhan teknis sebelum proses integrasi.


Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev.

  • Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi.

  • Menyusun data mapping.

  • Menyusun dokumen teknis implementasi.

  • Menyiapkan roadmap integrasi.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung interoperabilitas sistem informasi pemerintahan.


Catatan Penting

Bimbingan Teknis ini berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami konsep, menyusun desain, dan mempersiapkan implementasi integrasi aplikasi e-Monev dengan SIPD RI. Pelaksanaan integrasi, akses terhadap layanan SIPD RI, konfigurasi pada sistem SIPD RI, maupun pemberian hak akses tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.


Materi Bimbingan Teknis Lainnya

LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

👉 Lihat Materi Lengkap:
http://linkpemda.com/materi


Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya.

👉 Lihat Jadwal Terbaru:
http://linkpemda.com/jadwal


Panduan Teknis

Untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis yang membahas aspek kebijakan, tata kelola, interoperabilitas, API, Web Service, data mapping, hingga praktik terbaik implementasi.

👉 Panduan Teknis: PANDUAN TEKNIS IMPLEMENTASI INTEGRASI SIPD RI DENGAN APLIKASI e-MONEV PEMERINTAH DAERAH MELALUI INTEROPERABILITAS, WEB SERVICE, API, DAN SPBE UNTUK MENDUKUNG MONITORING PEMBANGUNAN BERBASIS DATA


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

July 29, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
BIMTEK TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH UNTUK OPTIMALISASI PAD MELALUI OPSEN PAJAK, DIGITALISASI, DAN PENGGALIAN POTENSI PAJAK

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah dituntut untuk terus memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan daya saing daerah, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Kemandirian fiskal daerah menjadi indikator penting dalam menilai kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri tanpa ketergantungan yang berlebihan terhadap transfer dari pemerintah pusat. Daerah yang memiliki PAD yang kuat akan lebih fleksibel dalam merumuskan kebijakan pembangunan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing. Oleh karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas nasional yang harus didukung oleh pengelolaan pajak daerah yang efektif, efisien, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi maupun teknologi.

Reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membawa perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Regulasi tersebut bertujuan menyederhanakan jenis pajak daerah, memperkuat basis penerimaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat koordinasi antarlevel pemerintahan, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut implementasi UU HKPD, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan pedoman teknis mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu kebijakan strategis yang diperkenalkan adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai instrumen untuk memperkuat penerimaan pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Implementasi kebijakan opsen pajak memerlukan kesiapan pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari penyesuaian regulasi daerah, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, integrasi sistem informasi perpajakan, hingga penguatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tanpa dukungan tata kelola yang baik, kebijakan tersebut belum tentu memberikan hasil optimal terhadap peningkatan PAD.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pajak daerah. Transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, mempercepat proses administrasi, memperkuat transparansi, mengurangi biaya administrasi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, digitalisasi pelayanan pajak daerah melalui pemanfaatan sistem elektronik, integrasi basis data, pembayaran non-tunai, dashboard monitoring, analisis data, dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam modernisasi pengelolaan pajak daerah.

Selain digitalisasi, pemerintah daerah juga perlu memperkuat strategi penggalian potensi pajak daerah melalui pemetaan objek pajak, validasi data wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengembangan basis data perpajakan, serta pemanfaatan data lintas sektor. Pendekatan berbasis data (data driven policy) memungkinkan pemerintah daerah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Meskipun berbagai regulasi dan kebijakan telah diterbitkan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah, penerimaan PAD yang belum optimal, kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal, sistem informasi perpajakan yang belum terintegrasi, serta koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transformasi pengelolaan pajak daerah tidak hanya memerlukan perubahan regulasi, tetapi juga perubahan tata kelola, budaya kerja, kompetensi aparatur, dan pemanfaatan teknologi.

Dalam konteks tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang komprehensif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk memahami regulasi terbaru, meningkatkan kompetensi teknis, berbagi praktik baik (best practices), serta menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing daerah.

Melalui BIMTEK Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Implementasi Opsen Pajak, Digitalisasi Pelayanan Pajak, Penggalian Potensi Pajak, dan Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Sesuai Regulasi Terbaru, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, efektif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


PERMASALAHAN DAN TANTANGAN

Dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan strategis yang memerlukan perhatian serius, antara lain:

⚠ Belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

⚠ Implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang belum sepenuhnya efektif di seluruh daerah.

⚠ Rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD di sebagian daerah.

⚠ Tingginya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

⚠ Belum optimalnya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

⚠ Potensi pajak daerah yang belum teridentifikasi secara menyeluruh.

⚠ Basis data objek pajak dan wajib pajak yang belum akurat dan terintegrasi.

⚠ Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.

⚠ Tingginya tunggakan dan piutang pajak daerah.

⚠ Masih ditemukannya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

⚠ Belum optimalnya digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.

⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dan dashboard monitoring yang masih terbatas.

⚠ Belum optimalnya penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

⚠ Koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih perlu diperkuat.

⚠ Perlunya peningkatan kompetensi aparatur pengelola pajak daerah dalam menghadapi transformasi kebijakan dan perkembangan teknologi.

⚠ Belum tersusunnya roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan.

DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Penyusunan APBD Tahun Berjalan.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

• Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

• Ketentuan mengenai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

• Ketentuan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

• Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing Pemerintah Daerah.

• Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, pendapatan daerah, pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, serta tata kelola keuangan daerah.


URGENSI PELAKSANAAN

Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, adaptif, dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan tersebut memerlukan kesiapan kelembagaan, regulasi, sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi antarinstansi pemerintah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

Bimbingan Teknis Nasional ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena berbagai alasan berikut:

⚠ Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh aparatur pengelola pajak daerah.

⚠ Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membutuhkan kesiapan regulasi, sistem administrasi, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

⚠ Optimalisasi PAD menjadi prioritas nasional dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan.

⚠ Masih banyak daerah yang memiliki rasio kemandirian fiskal rendah sehingga memerlukan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.

⚠ Penggalian potensi pajak daerah belum dilakukan secara optimal melalui pendekatan berbasis data.

⚠ Digitalisasi pelayanan pajak daerah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.

⚠ Integrasi basis data perpajakan daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan akurasi data, memperluas basis pajak, dan meminimalkan potensi kehilangan penerimaan.

⚠ Pemanfaatan teknologi informasi, analisis data, dashboard monitoring, dan sistem informasi perpajakan masih perlu ditingkatkan.

⚠ Tingkat kepatuhan wajib pajak daerah masih perlu diperkuat melalui inovasi pelayanan dan pengawasan yang efektif.

⚠ Pemerintah daerah memerlukan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah yang tepat sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

⚠ Diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah dalam mendukung optimalisasi PAD.

⚠ Aparatur pemerintah daerah perlu meningkatkan kompetensi dalam menghadapi perubahan regulasi, perkembangan teknologi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.


TUJUAN KEGIATAN

Bimbingan Teknis Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mengimplementasikan, serta mengembangkan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara efektif, efisien, transparan, dan berkelanjutan.

Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:

✔ Memahami arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

✔ Meningkatkan pemahaman mengenai implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

✔ Meningkatkan kemampuan dalam melakukan identifikasi, pemetaan, dan penggalian potensi pajak daerah.

✔ Mengoptimalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah melalui transformasi digital.

✔ Memahami penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam mendukung peningkatan PAD.

✔ Memanfaatkan data analytics, dashboard monitoring, dan teknologi informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif dan edukatif.

✔ Memperkuat sistem pengawasan, pengendalian, dan mitigasi risiko kebocoran penerimaan daerah.

✔ Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pajak daerah.

✔ Menyusun strategi dan roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah yang berorientasi pada peningkatan PAD dan penguatan kemandirian fiskal daerah.


MANFAAT KEGIATAN

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

Bagi Pemerintah Daerah

✔ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.

✔ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

✔ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.

✔ Meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

✔ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.

✔ Memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.

✔ Mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.


Bagi Aparatur Pemerintah Daerah

✔ Memahami regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

✔ Memiliki kemampuan melakukan analisis potensi pajak daerah.

✔ Memahami strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.

✔ Menguasai implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

✔ Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.

✔ Mampu menyusun strategi peningkatan PAD.

✔ Mampu menyusun roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah.

✔ Meningkatkan kompetensi profesional dalam pengelolaan pendapatan daerah.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis Nasional ini diperuntukkan bagi:

• Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

• Badan Pendapatan Daerah Kabupaten.

• Badan Pendapatan Daerah Kota.

• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

• Sekretariat Daerah.

• Inspektorat Daerah.

• Bagian Hukum.

• Bagian Perekonomian.

• Bidang Pendapatan Daerah.

• Bidang Pajak Daerah.

• Bidang Retribusi Daerah.

• Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

• Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah.

• Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

• Pengelola Pajak Daerah.

• Pengelola Retribusi Daerah.

• Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah.

• Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

• Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan pengelolaan pendapatan daerah.


KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami arah kebijakan nasional transformasi pengelolaan pajak daerah.

✔ Mengimplementasikan regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

✔ Mengoptimalkan implementasi opsen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

✔ Melakukan pemetaan potensi pajak daerah berbasis data.

✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

✔ Menerapkan digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.

✔ Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah.

✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

✔ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.

✔ Menyusun roadmap peningkatan PAD yang terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

MATERI BIMTEK

Modul 1

Kebijakan Nasional Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pokok Bahasan:

✔ Arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah.

✔ Reformasi fiskal daerah dalam mendukung pembangunan.

✔ Strategi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

✔ Peran pajak daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal.

✔ Tantangan dan peluang pengelolaan pajak daerah di era transformasi digital.


Modul 2

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

Pokok Bahasan:

✔ Filosofi dan tujuan pembentukan UU HKPD.

✔ Perubahan struktur pajak daerah dan retribusi daerah.

✔ Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

✔ Dampak implementasi UU HKPD terhadap PAD.

✔ Strategi implementasi di pemerintah daerah.


Modul 3

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Ruang lingkup PP Nomor 35 Tahun 2023.

✔ Ketentuan umum pemungutan pajak daerah.

✔ Penguatan administrasi perpajakan daerah.

✔ Hak dan kewajiban wajib pajak.

✔ Harmonisasi regulasi daerah.


Modul 4

Strategi Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pokok Bahasan:

✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen PKB.

✔ Mekanisme pelaksanaan Opsen BBNKB.

✔ Tata cara pembagian penerimaan.

✔ Pengelolaan administrasi opsen.

✔ Strategi optimalisasi penerimaan opsen.


Modul 5

Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Optimalisasi objek pajak.

✔ Optimalisasi subjek pajak.

✔ Perluasan basis pajak daerah.

✔ Pendataan objek pajak baru.

✔ Strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.


Modul 6

Teknik Penggalian Potensi Pajak Daerah Berbasis Data

Pokok Bahasan:

✔ Identifikasi potensi pajak.

✔ Mapping objek pajak.

✔ Analisis potensi penerimaan.

✔ Validasi data perpajakan.

✔ Penyusunan basis data pajak daerah.


Modul 7

Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pokok Bahasan:

✔ Ketentuan terbaru PBJT.

✔ Optimalisasi penerimaan PBJT.

✔ Pengawasan objek PBJT.

✔ Penguatan kepatuhan pelaku usaha.

✔ Studi kasus implementasi PBJT.


Modul 8

Strategi Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pokok Bahasan:

✔ Pendataan objek PBB-P2.

✔ Validasi NJOP.

✔ Strategi peningkatan penerimaan.

✔ Digitalisasi pelayanan PBB-P2.

✔ Penyelesaian permasalahan PBB.


Modul 9

Optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pokok Bahasan:

✔ Regulasi terbaru BPHTB.

✔ Validasi transaksi.

✔ Pencegahan under value.

✔ Pengawasan penerimaan BPHTB.

✔ Penyelesaian sengketa administrasi.


Modul 10

Digitalisasi Pelayanan Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Transformasi digital perpajakan daerah.

✔ Pelayanan pajak berbasis elektronik.

✔ Pembayaran pajak secara digital.

✔ Self service perpajakan.

✔ Penguatan pelayanan publik.


Modul 11

Integrasi Sistem Informasi Pajak Daerah dan Basis Data Pemerintah Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Integrasi database.

✔ Single data perpajakan.

✔ Sinkronisasi data antar OPD.

✔ Validasi data wajib pajak.

✔ Keamanan data perpajakan.


Modul 12

Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Pokok Bahasan:

✔ Kebijakan nasional ETPD.

✔ Digital payment daerah.

✔ Integrasi kanal pembayaran.

✔ Optimalisasi transaksi non tunai.

✔ Monitoring penerimaan daerah.


Modul 13

Pemanfaatan Big Data, Business Intelligence, dan Dashboard Pendapatan Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Analisis data perpajakan.

✔ Dashboard monitoring PAD.

✔ Business Intelligence.

✔ Prediksi penerimaan daerah.

✔ Pengambilan keputusan berbasis data.


Modul 14

Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Edukasi wajib pajak.

✔ Pelayanan prima.

✔ Pengawasan kepatuhan.

✔ Penagihan aktif.

✔ Optimalisasi penerimaan.


Modul 15

Pengawasan, Pengendalian, dan Mitigasi Kebocoran Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Pengawasan internal.

✔ Pengendalian penerimaan.

✔ Audit perpajakan daerah.

✔ Pencegahan fraud.

✔ Mitigasi risiko kebocoran PAD.


Modul 16

Penguatan Sinergi Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Koordinasi lintas pemerintahan.

✔ Sinergi pemungutan pajak.

✔ Pertukaran data.

✔ Kolaborasi peningkatan PAD.

✔ Penyelesaian permasalahan bersama.


Modul 17

Strategi Peningkatan Rasio Kemandirian Fiskal Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Analisis kapasitas fiskal.

✔ Rasio kemandirian daerah.

✔ Strategi peningkatan PAD.

✔ Penguatan fiskal daerah.

✔ Pengurangan ketergantungan transfer pusat.


Modul 18

Penyusunan Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2026–2030

Pokok Bahasan:

✔ Penyusunan visi transformasi.

✔ Tahapan implementasi.

✔ Target penerimaan daerah.

✔ Indikator kinerja.

✔ Monitoring dan evaluasi roadmap.


Modul 19

Best Practice Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Studi keberhasilan daerah.

✔ Inovasi pelayanan pajak.

✔ Digitalisasi terbaik.

✔ Strategi peningkatan PAD.

✔ Lesson learned.


Modul 20

Workshop Penyusunan Strategi Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah

Pokok Bahasan:

✔ Penyusunan action plan.

✔ Penyusunan program kerja.

✔ Simulasi implementasi.

✔ Presentasi hasil kelompok.

✔ Evaluasi.


Modul 21

Studi Kasus Implementasi Opsen Pajak di Pemerintah Daerah


Modul 22

Coaching Clinic Penyelesaian Permasalahan Pajak Daerah


Modul 23

Konsultasi Penyusunan Program Peningkatan PAD Berbasis Potensi Daerah


Modul 24

Penyusunan Rencana Aksi (Action Plan) Optimalisasi PAD Tahun Berjalan


Modul 25

Diskusi Panel, Evaluasi, dan Penyusunan Komitmen Implementasi di Daerah


⭐ Keunggulan Materi BIMTEK

Program ini dirancang secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek regulasi, tata kelola, digitalisasi, penggalian potensi pajak, pengawasan, pelayanan, analisis data, kolaborasi antarpemerintah, serta penyusunan strategi implementasi. Dengan pendekatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman terhadap ketentuan terbaru, tetapi juga mampu menerapkan langkah-langkah praktis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

METODE PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis Nasional ini dirancang menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik (practice oriented), sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.

Metode pembelajaran meliputi:

Ceramah Interaktif
Penyampaian kebijakan, regulasi terbaru, dan strategi transformasi pengelolaan pajak daerah oleh narasumber yang kompeten.

Workshop Penyusunan Dokumen
Praktik penyusunan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), roadmap transformasi pengelolaan pajak daerah, serta rencana aksi implementasi di daerah.

Studi Kasus (Case Study)
Pembahasan berbagai permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah serta alternatif solusi berdasarkan praktik terbaik.

Focus Group Discussion (FGD)
Diskusi kelompok untuk membahas isu strategis, berbagi pengalaman, dan menyusun rekomendasi peningkatan PAD.

Simulasi Implementasi
Simulasi pemetaan potensi pajak daerah, implementasi opsen pajak, digitalisasi pelayanan, dan penyusunan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Coaching Clinic
Pendampingan langsung oleh narasumber dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.

Konsultasi Teknis
Forum konsultasi mengenai implementasi regulasi terbaru, penyusunan kebijakan daerah, serta strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.


OUTPUT PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami arah kebijakan nasional pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

✔ Mengoptimalkan implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

✔ Mengidentifikasi dan memetakan potensi pajak daerah secara lebih akurat.

✔ Menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

✔ Mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan pajak daerah.

✔ Mengintegrasikan data perpajakan daerah untuk mendukung pengambilan keputusan.

✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih efektif.

✔ Mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.

✔ Menyusun Roadmap Transformasi Pengelolaan Pajak Daerah.

✔ Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

✔ Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan pajak daerah.

✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemandirian fiskal, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.


MANFAAT YANG DIPEROLEH INSTANSI

Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Nasional ini, instansi peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

⭐ Meningkatkan kualitas tata kelola pengelolaan pajak daerah.

⭐ Memperkuat implementasi regulasi terbaru di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

⭐ Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah.

⭐ Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

⭐ Memperkuat kemandirian fiskal daerah.

⭐ Mendorong digitalisasi pelayanan perpajakan daerah.

⭐ Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

⭐ Meminimalkan potensi kehilangan penerimaan daerah.

⭐ Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.


BIAYA KEGIATAN

Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap : Rp4.000.000,-/Peserta

Biaya tersebut meliputi:

✔ Akomodasi (sesuai paket yang dipilih)

✔ Konsumsi selama kegiatan

✔ Modul dan bahan ajar

✔ Seminar Kit

✔ Sertifikat BIMTEK Nasional

✔ Softcopy materi

✔ Coffee Break

✔ Makan Siang

✔ Dokumentasi kegiatan

✔ Konsultasi pasca pelatihan


FASILITAS PESERTA

Seluruh peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

✔ Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

✔ Modul pelatihan yang komprehensif dan mengacu pada regulasi terbaru.

✔ Softcopy seluruh materi pelatihan.

✔ Seminar Kit eksklusif.

✔ Kesempatan konsultasi langsung dengan narasumber.

✔ Pendampingan implementasi sesuai kebutuhan.

✔ Coffee Break dan Makan Siang selama kegiatan.

✔ Dokumentasi kegiatan.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:

📞 WhatsApp : 0813-8766-6605

🌐 Website : https://linkpemda.com

📧 Email : info@linkpemda.com


INFORMASI LENGKAP

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai materi, artikel, dan jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional, silakan mengunjungi:

📚 Artikel, Berita, dan Panduan Teknis Pemerintahan Daerah
http://linkpemda.com/artikel

📖 Materi BIMTEK Perpajakan
http://linkpemda.com/materi/bimtek-perpajakan

📘 Katalog Lengkap Materi BIMTEK LINKPEMDA
http://linkpemda.com/materi

📅 Jadwal Pelaksanaan BIMTEK Nasional
http://linkpemda.com/jadwal


PENUTUP

Transformasi pengelolaan pajak daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Implementasi kebijakan terbaru di bidang pajak daerah tidak hanya memerlukan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, penguatan sistem informasi, serta sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

BIMTEK NASIONAL TRANSFORMASI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH UNTUK OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MELALUI IMPLEMENTASI OPSEN PAJAK, DIGITALISASI PELAYANAN PAJAK, PENGGALIAN POTENSI PAJAK, DAN PENGUATAN SINERGI PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SESUAI REGULASI TERBARU disusun sebagai program peningkatan kompetensi yang komprehensif untuk membantu pemerintah daerah memahami arah kebijakan nasional, mengoptimalkan implementasi regulasi, meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat penggalian potensi pajak, serta mengembangkan strategi peningkatan PAD yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta mampu menerapkan hasil pembelajaran di instansinya masing-masing sehingga tercipta sistem pengelolaan pajak daerah yang modern, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah diharapkan berdampak langsung pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kemandirian fiskal, mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance).

LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan Pendampingan Teknis yang berkualitas, aplikatif, serta selalu mengacu pada perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kompetensi aparatur, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tantangan pengelolaan pajak daerah di masa depan dan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.

July 28, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Pelajari kebijakan terbaru, mekanisme reviu, penyusunan kertas kerja, laporan hasil reviu, serta implementasinya bagi APIP, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, hingga strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah.

Untuk memastikan kualitas dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, arah pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebelum ditetapkan. Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen, mengurangi potensi kesalahan administrasi, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meminimalkan risiko temuan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.

Selain sebagai fungsi pengawasan, reviu juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pemberian quality assurance dan consulting kepada perangkat daerah. Dengan demikian, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan reviu, teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, serta implementasinya pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

  6. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.


TUJUAN

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

  • Memahami tahapan, metodologi, serta mekanisme reviu sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

  • Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian regulasi, dan temuan hasil pemeriksaan.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.


MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Memahami secara komprehensif implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Memahami ruang lingkup dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kertas kerja reviu dan laporan hasil reviu.

  • Memahami teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Meningkatkan kualitas rekomendasi hasil reviu sebagai dasar penyempurnaan dokumen.

  • Memperkuat sinergi antara APIP, Bappeda, BPKAD, dan Perangkat Daerah dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

  • Mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan fungsi pengawasan intern.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)

Pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual maupun praktis mengenai kebijakan terbaru, mekanisme reviu, teknik pelaksanaan, hingga implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Materi yang akan dibahas meliputi:

A. Kebijakan dan Regulasi Terbaru

  1. Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

  2. Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.

  4. Tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.

  5. Kedudukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  6. Hubungan reviu dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Peningkatan Kapabilitas APIP.


B. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

  1. Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

  2. Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

  3. Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

  4. Reviu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.

  5. Reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

  6. Teknik menilai konsistensi dokumen perencanaan.

  7. Reviu indikator kinerja, target, program, kegiatan, dan subkegiatan.

  8. Sinkronisasi dokumen perencanaan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.


C. Reviu Dokumen Keuangan Daerah

  1. Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA).

  2. Reviu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

  3. Reviu Rancangan APBD.

  4. Reviu Rancangan Perubahan APBD.

  5. Reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.

  6. Reviu kesesuaian perencanaan dan penganggaran.

  7. Teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.

  8. Analisis kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


D. Pelaksanaan Reviu oleh APIP

  1. Tahapan pelaksanaan reviu sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  2. Perencanaan reviu.

  3. Teknik pengumpulan data dan informasi.

  4. Teknik pengujian dokumen.

  5. Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).

  6. Penyusunan simpulan dan rekomendasi hasil reviu.

  7. Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).

  8. Monitoring tindak lanjut hasil reviu.


E. Studi Kasus dan Implementasi

  1. Studi kasus pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.

  2. Permasalahan yang sering ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

  3. Strategi penyelesaian permasalahan hasil reviu.

  4. Best practice pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.

  5. Diskusi implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis ini diperuntukkan bagi:

  • Inspektur Daerah.

  • Sekretaris Inspektorat.

  • Inspektur Pembantu (Irban).

  • Auditor.

  • Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

  • Kepala Bappeda.

  • Sekretaris Bappeda.

  • Kepala Bidang Perencanaan.

  • Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

  • Kepala BPKAD/BKAD.

  • Kepala Bidang Anggaran.

  • Kepala Bidang Akuntansi.

  • Kepala Bidang Perbendaharaan.

  • Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

  • Sekretaris OPD.

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

  • Bendahara Pengeluaran.

  • Bendahara Penerimaan.

  • Perencana.

  • Auditor Internal.

  • ASN yang membidangi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern, dan akuntabilitas kinerja.


NARASUMBER

Narasumber berasal dari unsur:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sesuai materi).

  • Pemerintah Daerah.

  • Akademisi.

  • Widyaiswara.

  • Praktisi yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, dan implementasi regulasi pemerintahan.

Narasumber disesuaikan dengan kompetensi, bidang keahlian, serta penugasan dari instansi masing-masing.


METODE PELAKSANAAN

Pelaksanaan Bimbingan Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis studi kasus, melalui metode:

  • Ceramah interaktif.

  • Pemaparan regulasi terbaru.

  • Diskusi kelompok.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Simulasi pelaksanaan reviu.

  • Praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).

  • Praktik penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).

  • Evaluasi pembelajaran.

  • Konsultasi implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.


FASILITAS PESERTA

Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Modul Bimbingan Teknis.

  • Materi pelatihan dalam bentuk softcopy.

  • Toolkit Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Contoh format Kertas Kerja Reviu (KKR).

  • Contoh format Laporan Hasil Reviu (LHR).

  • Sertifikat Bimbingan Teknis.

  • Tas seminar.

  • ATK (Blocknote dan Pulpen).

  • ID Card Peserta.

  • Coffee Break.

  • Makan Siang.

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.

SUSUNAN ACARA

HARI PERTAMA

Waktu

Kegiatan

07.30 – 08.00

Registrasi Peserta dan Coffee Break

08.00 – 08.15

Pembukaan Acara oleh MC

08.15 – 08.30

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama

08.30 – 09.00

Sambutan Panitia dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis

09.00 – 10.30

Materi I: Kebijakan Nasional dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

10.30 – 10.45

Coffee Break

10.45 – 12.00

Materi II: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah)

12.00 – 13.00

ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang)

13.00 – 14.30

Materi III: Reviu Dokumen Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, Perubahan APBD, DPA, dan Dokumen Pendukung)

14.30 – 14.45

Coffee Break

14.45 – 16.00

Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Tanya Jawab

16.00

Penutupan Hari Pertama


HARI KEDUA

Waktu

Kegiatan

08.00 – 08.30

Review Materi Hari Pertama

08.30 – 10.00

Materi IV: Teknik Pelaksanaan Reviu Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

10.00 – 10.15

Coffee Break

10.15 – 12.00

Materi V: Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR)

12.00 – 13.00

ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang)

13.00 – 14.30

Simulasi Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

14.30 – 15.30

Evaluasi, Pembahasan Permasalahan Implementasi, dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan

15.30 – 16.00

Penyerahan Sertifikat, Foto Bersama, dan Penutupan Resmi


OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami secara komprehensif substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Memahami ruang lingkup dan mekanisme reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

  • Melaksanakan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) secara sistematis dan terdokumentasi.

  • Menyusun Laporan Hasil Reviu (LHR) beserta rekomendasi yang berkualitas.

  • Mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah.

  • Meningkatkan kualitas pengawasan intern melalui penguatan peran APIP.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.


KEUNGGULAN BIMBINGAN TEKNIS

Mengikuti Bimbingan Teknis ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Materi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Pembahasan regulasi terbaru beserta implementasinya.

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten.

  • Studi kasus berdasarkan praktik di Pemerintah Daerah.

  • Diskusi interaktif dan konsultasi implementasi.

  • Contoh format Kertas Kerja Reviu dan Laporan Hasil Reviu.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis.

  • Dapat diselenggarakan secara Offline, Online, maupun In House Training.


INFORMASI TERKAIT

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah, regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan daerah, silakan kunjungi halaman berikut:

📚 Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK)

Jelajahi berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan In House Training sesuai kebutuhan instansi.

https://linkpemda.com/materi


📅 Jadwal Bimbingan Teknis Nasional

Lihat jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, dan Diklat yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA di berbagai kota di Indonesia.

https://linkpemda.com/jadwal


📖 Artikel dan Panduan Teknis Pemerintahan

Temukan artikel, panduan teknis, pembahasan regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.

https://linkpemda.com/artikel


📘 Panduan Lengkap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Pelajari isi, ruang lingkup, tujuan, objek reviu, tahapan pelaksanaan, hingga implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

(Tambahkan tautan artikel panduan teknis setelah artikel tersebut selesai dipublikasikan.)


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Daerah, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya kontribusi, narasumber, fasilitas peserta, serta mekanisme pendaftaran.

LINKPEMDA melayani penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk:

  • Bimbingan Teknis (BIMTEK)

  • Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)

  • Workshop

  • Seminar Nasional

  • Sosialisasi Regulasi

  • In House Training

  • Pendampingan Teknis

Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun hybrid.


HUBUNGI KAMI

LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

July 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2026

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Profesional, dan Berbasis Digital

Pengelolaan layanan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan amanat konstitusi dan menjadi bagian dari prinsip good governance yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik.

Seiring berkembangnya teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas, pemerintah perlu terus memperkuat sistem pengelolaan layanan informasi publik. Transformasi digital, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan modern.

Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan di bidang keterbukaan informasi publik, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, pelayanan permohonan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan dokumentasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.

Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah agar mampu memahami substansi regulasi, menerapkan standar pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.


Saya juga mengusulkan sedikit perubahan dari template lama. Bagian "BACA JUGA" tidak diletakkan di awal, tetapi dipindahkan ke bagian akhir (setelah Output Peserta). Ini lebih baik untuk SEO karena pengunjung akan membaca isi materi terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke Panduan Teknis sebagai bacaan lanjutan. Dengan demikian, alur membaca menjadi lebih alami dan peluang pengguna mengunjungi halaman lain di website juga meningkat.

MENGAPA BIMTEK INI PENTING?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berbasis digital.

Dalam implementasinya, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparatur pemerintah perlu memahami secara menyeluruh substansi regulasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di instansi masing-masing. Dengan demikian, setiap organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, meminimalkan potensi sengketa informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Manfaat Mengikuti BIMTEK

Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Memahami substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 secara komprehensif.

  • Memahami kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.

  • Memperkuat peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

  • Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik.

  • Mengurangi risiko sengketa informasi publik melalui penerapan prosedur yang sesuai ketentuan.

  • Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

  • Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

DASAR HUKUM

Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan layanan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menjadi landasan utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya

Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penyediaan layanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tata cara pelayanan informasi, serta hak dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

5. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik

Menjadi pedoman teknis bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola informasi yang dikecualikan, serta melaksanakan pelayanan informasi sesuai standar nasional.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

Merupakan regulasi terbaru yang menjadi fokus utama kegiatan BIMTEK ini. Peraturan ini mengatur kelembagaan PPID, pengelolaan layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, penyusunan dokumentasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta pengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

7. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Meliputi seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan transformasi digital pemerintahan.


Pentingnya Memahami Dasar Hukum

Pemahaman terhadap dasar hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Dengan memahami keterkaitan antarregulasi, aparatur pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa informasi, serta memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

TUJUAN PELAKSANAAN BIMTEK

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menerapkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara efektif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

Tujuan Khusus

Pelaksanaan BIMTEK ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi

Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik.

2. Memperkuat Kelembagaan PPID

Meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Informasi Publik

Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

4. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan Dokumen

Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

5. Mengoptimalkan Pelayanan Informasi Publik

Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik agar lebih cepat, mudah, tepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

6. Mendorong Transformasi Digital

Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui pengembangan website PPID, sistem informasi digital, serta media elektronik lainnya.

7. Meningkatkan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Informasi

Memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya sengketa informasi.

8. Mendukung Reformasi Birokrasi

Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.

9. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mendorong terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

10. Mewujudkan Good Governance

Mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip Good Governance.


Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami secara menyeluruh substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.

  • Mengimplementasikan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.

  • Mengoptimalkan fungsi dan peran PPID.

  • Menyusun dokumen layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

  • Mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, maupun tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

Program ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami substansi regulasi terbaru, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta yang Direkomendasikan

Kementerian dan Lembaga

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

  • Instansi Pemerintah Pusat lainnya

Pemerintah Daerah

  • Pemerintah Provinsi

  • Pemerintah Kabupaten

  • Pemerintah Kota

  • Pemerintah Desa

Perangkat Daerah (OPD)

  • Sekretariat Daerah

  • Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

  • Bappeda

  • BPKAD

  • BKPSDM

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Organisasi

  • Bagian Pemerintahan

  • Bagian Hukum

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Dinas Arsip dan Perpustakaan

  • Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola informasi publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • PPID Utama

  • PPID Pelaksana

  • Tim Pengelola Website Pemerintah

  • Pengelola Portal PPID

  • Pengelola Media Informasi Pemerintah

  • Administrator Sistem Informasi Publik

Badan dan Lembaga Daerah

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

  • Rumah Sakit Khusus Daerah

  • Badan Pengelola Kawasan

  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Dunia Pendidikan

  • Perguruan Tinggi Negeri

  • Perguruan Tinggi Swasta

  • Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

  • Pusat Kajian Kebijakan Publik

Peserta Lainnya

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Pejabat Administrator

  • Pejabat Pengawas

  • Pejabat Fungsional

  • Auditor Internal Pemerintah

  • Tenaga Ahli Pemerintah

  • Konsultan Pemerintahan

  • Instansi pemerintah maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan layanan informasi publik.


Mengapa Peserta Perlu Mengikuti BIMTEK Ini?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 membawa berbagai penguatan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi layanan informasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik perlu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu menerapkan regulasi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi terbaru, tetapi juga dibekali kemampuan praktis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya.

Kompetensi yang Akan Dikuasai Peserta

1. Memahami Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Peserta mampu memahami filosofi, tujuan, prinsip, serta arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

2. Memahami Substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Peserta memahami secara komprehensif isi, ruang lingkup, tujuan, serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

3. Mengoptimalkan Fungsi PPID

Peserta mampu mengimplementasikan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)

Peserta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi, mengelompokkan, menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis.

5. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Peserta memahami tata cara melakukan uji konsekuensi serta menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengelola Pelayanan Informasi Publik

Peserta mampu menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

7. Mengembangkan Sistem Informasi Berbasis Digital

Peserta memahami strategi pengembangan website PPID, portal informasi publik, layanan digital, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

8. Mengelola Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik

Peserta mampu mengelola arsip, dokumentasi, dan penyimpanan informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi

Peserta memahami prosedur penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan agar sengketa dapat diminimalkan.

10. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi

Peserta mampu menyusun mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

11. Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan

Peserta memahami keterkaitan pengelolaan layanan informasi publik dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Reformasi Birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan modern.

12. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Peserta mampu menerapkan standar pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Manfaat Kompetensi bagi Instansi

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, instansi diharapkan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik.

  • Memperkuat kelembagaan dan kinerja PPID.

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  • Mengurangi potensi sengketa informasi publik.

  • Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

  • Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

MATERI BIMTEK

Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 disusun secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif. Kurikulum pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.

Setiap materi akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten, praktisi, akademisi, maupun pejabat yang memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta transformasi digital.

Modul 1

Kebijakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan mengenai arah kebijakan nasional keterbukaan informasi publik, filosofi regulasi, serta implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Modul 2

Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan mengenai tujuan, asas, ruang lingkup, serta substansi utama pengaturan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.


Modul 3

Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pembahasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, struktur organisasi, serta hubungan kerja antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.


Modul 4

Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

Teknik identifikasi, klasifikasi, penyusunan, pemutakhiran, dan publikasi Daftar Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Modul 5

Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Pembahasan mengenai uji konsekuensi, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, serta perlindungan informasi sesuai regulasi.


Modul 6

Standar Pelayanan Informasi Publik

Mekanisme pelayanan permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon, serta kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi.


Modul 7

Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik

Pengelolaan dokumen, arsip, sistem penyimpanan informasi, serta tata kelola dokumentasi yang efektif dan mudah diakses.


Modul 8

Digitalisasi Layanan Informasi Publik

Pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, media elektronik, dan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Modul 9

Standar Pelayanan Informasi Publik Berbasis Digital

Strategi penerapan pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.


Modul 10

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Teknik penyusunan SOP pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.


Modul 11

Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

Prosedur penyelesaian keberatan, penyelesaian sengketa informasi, serta strategi pencegahan sengketa informasi publik.


Modul 12

Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan

Penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan informasi publik.


Modul 13

Strategi Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)

Langkah-langkah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola informasi dan peningkatan pelayanan publik.


Modul 14

Integrasi dengan Reformasi Birokrasi dan SPBE

Sinkronisasi pengelolaan layanan informasi publik dengan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta program transformasi digital pemerintah.


Modul 15

Best Practice Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Studi praktik terbaik dari kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik yang inovatif dan berkinerja tinggi.


Modul 16

Workshop Penyusunan Dokumen PPID

Praktik penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), SOP, serta dokumen pendukung lainnya.


Modul 17

Studi Kasus Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan berbagai studi kasus nyata beserta solusi implementasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.


Modul 18

Coaching Clinic dan Konsultasi Implementasi

Sesi konsultasi interaktif untuk membahas kendala, tantangan, serta solusi implementasi pengelolaan layanan informasi publik di instansi peserta.


Modul 19

Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Penyusunan program kerja dan strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diterapkan setelah peserta kembali ke instansi masing-masing.


Modul 20

Evaluasi Pembelajaran dan Rekomendasi Implementasi

Evaluasi hasil pembelajaran, penyampaian rekomendasi, diskusi tindak lanjut, serta penyusunan komitmen peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.

METODE PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan kerja peserta. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di instansi masing-masing.

Kegiatan pembelajaran dipandu oleh narasumber yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, praktisi pemerintahan, akademisi, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan transformasi digital.

Metode Pembelajaran

1. Ceramah Interaktif (Interactive Lecture)

Penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik melalui pendekatan yang komunikatif dan partisipatif.

2. Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara aktif mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.

3. Workshop Penyusunan Dokumen

Pelatihan praktik penyusunan berbagai dokumen penting, antara lain:

  • Daftar Informasi Publik (DIP)

  • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

  • Standar Operasional Prosedur (SOP)

  • Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik

  • Rencana implementasi di instansi

4. Studi Kasus (Case Study)

Analisis berbagai kasus nyata mengenai pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, pengelolaan PPID, dan implementasi regulasi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

5. Simulasi Pelayanan Informasi Publik

Peserta melakukan simulasi proses pelayanan permohonan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, pemberian jawaban, hingga penyelesaian keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Focus Group Discussion (FGD)

Diskusi kelompok untuk membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kelembagaan PPID, serta pengembangan inovasi layanan berbasis digital.

7. Coaching Clinic

Sesi konsultasi langsung bersama narasumber untuk membahas berbagai kendala implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dihadapi oleh peserta.

8. Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta sebagai dasar penyusunan rekomendasi implementasi di instansi masing-masing.


Pendekatan Pembelajaran

Pelaksanaan BIMTEK menggunakan pendekatan:

  • Learning by Understanding – memahami konsep dan dasar hukum.

  • Learning by Practice – mempraktikkan penyusunan dokumen dan prosedur.

  • Learning by Discussion – bertukar pengalaman dan solusi antarpeserta.

  • Learning by Case Study – menganalisis kasus nyata untuk memperkuat kemampuan pemecahan masalah.

  • Learning by Implementation – menyusun rencana tindak lanjut yang siap diterapkan setelah pelatihan.

Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara efektif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di instansinya.


FASILITAS PESERTA

Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, setiap peserta memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:

  • Modul atau bahan ajar BIMTEK.

  • Materi presentasi narasumber.

  • Sertifikat BIMTEK.

  • Seminar kit (sesuai paket kegiatan).

  • Konsumsi dan akomodasi (sesuai paket pelaksanaan).

  • Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Akses informasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan materi pelatihan.

OUTPUT PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif serta kemampuan praktis dalam mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Capaian Kompetensi Peserta

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian BIMTEK, peserta diharapkan mampu:

1. Memahami Substansi Regulasi

Memahami secara komprehensif ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.

2. Mengimplementasikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Menerapkan ketentuan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

3. Mengoptimalkan Kinerja PPID

Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

4. Menyusun Dokumen Layanan Informasi Publik

Mampu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen penting, antara lain:

  • Daftar Informasi Publik (DIP)

  • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

  • Standar Operasional Prosedur (SOP)

  • Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik

5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi

Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

6. Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Digital

Mengoptimalkan pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, dan media elektronik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.

7. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi

Memahami mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi

Menyusun sistem monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.

9. Mendukung Reformasi Birokrasi dan SPBE

Mengintegrasikan pengelolaan layanan informasi publik dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta transformasi digital pemerintahan.

10. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


MANFAAT BAGI INSTANSI

Implementasi hasil BIMTEK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi instansi peserta, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik.

  • Memperkuat kelembagaan dan kapasitas PPID.

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengurangi potensi sengketa informasi publik.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

  • Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  • Memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

📖 BACA JUGA

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, kami merekomendasikan Anda membaca Panduan Teknis yang telah disusun oleh LINKPEMDA.

Panduan tersebut mengulas secara komprehensif latar belakang diterbitkannya regulasi, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup pengaturan, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, hingga strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Dengan membaca panduan tersebut, peserta akan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai substansi regulasi sehingga lebih siap mengikuti pembahasan teknis, workshop, studi kasus, maupun implementasi di instansi masing-masing.

👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

https://linkpemda.com/artikel/panduan-teknis/panduan-lengkap-peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-2-tahun-2026-tentang-pengelolaan-layanan-informasi-publik-di-kementerian-dalam-negeri-pemerintah-daerah-dan-pemerintah-desa


📚 MATERI BIMTEK LAINNYA

LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, serta Pendampingan Teknis yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Program pelatihan tersedia dalam berbagai bidang strategis, antara lain:

  • Keuangan Daerah

  • Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Reformasi Birokrasi

  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Manajemen Risiko Pemerintah

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Keterbukaan Informasi Publik

  • Pelayanan Publik

  • Pemerintahan Daerah

  • Pemerintahan Desa

  • Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Daerah

  • Tema-tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi nasional.

📚 Lihat Seluruh Materi BIMTEK

https://linkpemda.com/materi

📅 Lihat Jadwal BIMTEK Terbaru

https://linkpemda.com/jadwal


PENUTUP

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi regulasi, penguatan kelembagaan PPID, penyusunan dokumen layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi implementasi yang dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.

Dengan dukungan narasumber yang kompeten, materi yang aplikatif, serta metode pembelajaran yang interaktif, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya Good Governance, Reformasi Birokrasi, dan transformasi digital pemerintahan.


📞 INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Daerah, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
https://linkpemda.com

📧 Email
info@linkpemda.com

July 18, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
PELATIHAN NASIONAL STRATEGIC HUMAN CAPITAL MANAGEMENT

Pelatihan Strategic Human Capital Management | Diklat Human Capital & Talent Management Nasional

Pelatihan Nasional Strategic Human Capital Management untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan SDM melalui penerapan Human Capital, Talent Management, Performance Management, Leadership Development, dan strategi pengembangan organisasi yang berdaya saing.

Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin dinamis, organisasi dituntut memiliki sumber daya manusia yang kompeten, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Oleh karena itu, fungsi pengelolaan SDM telah berkembang dari pendekatan administratif menjadi Strategic Human Capital Management, yaitu pendekatan yang menempatkan manusia sebagai aset strategis dalam mencapai tujuan organisasi.

Melalui penerapan Strategic Human Capital Management, perusahaan dapat membangun sistem pengelolaan SDM yang terintegrasi mulai dari perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pengembangan kompetensi, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kepemimpinan, hingga perencanaan suksesi. Pendekatan ini juga mendukung peningkatan produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan organisasi di tengah perubahan lingkungan bisnis yang cepat.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep, strategi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan Human Capital sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan kebutuhan organisasi modern.

TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan Nasional Strategic Human Capital Management bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi peserta dalam merancang serta mengimplementasikan strategi pengelolaan sumber daya manusia yang selaras dengan visi, misi, sasaran bisnis, dan kebutuhan organisasi. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengembangkan sistem Human Capital yang efektif, meningkatkan produktivitas, memperkuat daya saing organisasi, serta membangun budaya kerja yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada kinerja.


MANFAAT PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep Strategic Human Capital Management secara komprehensif.

  • Menyusun strategi pengelolaan SDM yang mendukung tujuan organisasi.

  • Mengembangkan sistem manajemen talenta yang efektif.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai.

  • Menyusun program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

  • Mengoptimalkan pengembangan kepemimpinan dan kaderisasi organisasi.

  • Membangun budaya kerja yang produktif, adaptif, dan kolaboratif.

  • Mendukung transformasi organisasi melalui pengelolaan Human Capital yang modern.


POKOK BAHASAN

Modul 1

Konsep Strategic Human Capital Management

  • Konsep Human Capital Management

  • Peran strategis Human Capital dalam organisasi

  • Perbedaan Human Resource Management dan Human Capital Management

  • Human Capital sebagai keunggulan kompetitif organisasi


Modul 2

Perencanaan Strategis SDM

  • Human Capital Planning

  • Workforce Planning

  • Analisis kebutuhan SDM

  • Perencanaan tenaga kerja jangka pendek dan jangka panjang


Modul 3

Talent Management

  • Identifikasi talenta

  • Talent Mapping

  • Talent Pool

  • Talent Review

  • Talent Development

  • Retensi talenta


Modul 4

Performance Management

  • Penyusunan Key Performance Indicators (KPI)

  • Performance Appraisal

  • Performance Review

  • Coaching dan Mentoring

  • Continuous Performance Improvement


Modul 5

Competency Management

  • Kamus Kompetensi

  • Competency Mapping

  • Gap Analysis

  • Individual Development Plan (IDP)


Modul 6

Leadership Development

  • Leadership Competency

  • Future Leaders

  • Succession Planning

  • Executive Development

  • High Potential Employee Development


Modul 7

Learning & Development

  • Training Need Analysis (TNA)

  • Learning Roadmap

  • Corporate Learning

  • Evaluasi efektivitas pelatihan

  • Learning Management System (LMS)


Modul 8

Human Capital Analytics

  • People Analytics

  • Dashboard Human Capital

  • Analisis produktivitas SDM

  • Pengambilan keputusan berbasis data


Modul 9

Digital Human Capital

  • Digital HR

  • Artificial Intelligence untuk Human Capital

  • Otomasi proses SDM

  • Digital Employee Experience


Modul 10

Best Practice Strategic Human Capital

  • Studi kasus perusahaan nasional

  • Studi kasus perusahaan multinasional

  • Penyusunan Action Plan implementasi Strategic Human Capital Management

SASARAN PESERTA

Pelatihan Nasional Strategic Human Capital Management ditujukan bagi:

  • Direktur Utama (CEO)

  • Direktur Human Capital / SDM

  • Direktur Operasional

  • General Manager

  • Human Capital Manager

  • Human Resources Manager

  • HR Business Partner (HRBP)

  • Talent Management Manager

  • Learning & Development Manager

  • Organization Development Manager

  • Performance Management Manager

  • Recruitment Manager

  • Industrial Relations Manager

  • Compensation & Benefit Manager

  • Human Capital Supervisor

  • Human Resources Supervisor

  • Human Capital Officer

  • Human Resources Officer

  • Staf Human Capital

  • Staf Human Resources

  • Konsultan SDM

  • Praktisi Human Capital

  • Pimpinan Perusahaan

  • BUMN

  • BUMD

  • Perusahaan Swasta

  • Rumah Sakit

  • Yayasan

  • Perguruan Tinggi

  • Organisasi Nonprofit

METODE PELAKSANAAN

Pelatihan diselenggarakan dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada praktik terbaik (best practices), meliputi:

  • Presentasi Interaktif

  • Diskusi dan Tanya Jawab

  • Studi Kasus

  • Simulasi

  • Workshop

  • Sharing Best Practices

  • Penyusunan Action Plan

  • Evaluasi Pembelajaran


FASILITAS PESERTA

Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Modul Pelatihan

  • Materi Presentasi

  • Sertifikat Pelatihan

  • Seminar Kit

  • Blocknote dan Pulpen

  • Dokumentasi Kegiatan

  • Coffee Break

  • Makan Siang (sesuai jadwal)

  • Konsultasi dengan Narasumber


NARASUMBER

Pelatihan akan menghadirkan narasumber yang berasal dari unsur:

  • Praktisi Human Capital Senior

  • Konsultan Human Capital

  • Akademisi

  • Profesional Human Resources

  • Pimpinan Perusahaan

  • Asesor Kompetensi

  • Trainer Bersertifikat Nasional maupun Internasional

yang memiliki pengalaman dalam pengembangan Human Capital, transformasi organisasi, manajemen talenta, serta peningkatan kinerja perusahaan.


OUTPUT PELATIHAN

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep Strategic Human Capital Management secara komprehensif.

  • Menyusun strategi Human Capital yang selaras dengan tujuan organisasi.

  • Mengembangkan sistem manajemen talenta yang efektif.

  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan kinerja.

  • Menyusun program pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan organisasi.

  • Mengimplementasikan strategi pengembangan kepemimpinan.

  • Mendukung transformasi organisasi melalui pengelolaan SDM yang modern.

  • Menyusun rencana tindak lanjut (Action Plan) yang dapat diterapkan di lingkungan kerja.


KEUNGGULAN PELATIHAN

  • Materi disusun mengikuti praktik terbaik Human Capital modern.

  • Menggabungkan konsep strategis dengan studi kasus implementasi.

  • Berorientasi pada kebutuhan organisasi di era transformasi digital.

  • Dibimbing oleh narasumber yang berpengalaman di bidang Human Capital.

  • Dapat diterapkan pada berbagai jenis organisasi, termasuk perusahaan swasta, BUMN, BUMD, rumah sakit, perguruan tinggi, dan yayasan.

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan Strategic Human Capital Management?

Strategic Human Capital Management adalah pendekatan strategis dalam mengelola sumber daya manusia sebagai aset utama organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis melalui pengembangan kompetensi, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, serta pengembangan kepemimpinan yang berkelanjutan.


2. Apa tujuan Pelatihan Strategic Human Capital Management?

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dan mengimplementasikan strategi pengelolaan SDM yang efektif, produktif, adaptif, serta selaras dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dunia usaha.


3. Siapa yang perlu mengikuti pelatihan ini?

Pelatihan ini direkomendasikan bagi pimpinan perusahaan, Direktur, General Manager, Human Capital Manager, Human Resources Manager, HR Business Partner, Learning & Development, Talent Management, Organization Development, praktisi SDM, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia.


4. Apa manfaat mengikuti Pelatihan Strategic Human Capital Management?

Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai strategi pengelolaan SDM, manajemen talenta, pengembangan kompetensi, sistem manajemen kinerja, pengembangan kepemimpinan, serta penyusunan rencana pengembangan Human Capital yang mendukung peningkatan produktivitas organisasi.


5. Apakah pelatihan ini dapat diselenggarakan secara In House Training?

Ya. Pelatihan dapat dilaksanakan dalam bentuk In House Training, Public Training, Executive Training, maupun Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


6. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan?

Ya. Materi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik industri, tantangan bisnis, serta tujuan pengembangan SDM masing-masing perusahaan atau organisasi.


7. Berapa lama durasi pelatihan?

Durasi pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, mulai dari 1 hari, 2 hari, 3 hari, hingga program pengembangan yang lebih komprehensif.


8. Apakah peserta memperoleh sertifikat?

Ya. Setiap peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh Sertifikat Pelatihan sesuai ketentuan penyelenggara.


HUBUNGI KAMI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelatihan, biaya, pelaksanaan In House Training, atau penyusunan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, silakan menghubungi tim LINKPEMDA.

Tim kami siap memberikan konsultasi mengenai pelaksanaan pelatihan bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, rumah sakit, perguruan tinggi, yayasan, maupun organisasi lainnya.

PENDAFTARAN

Bagi perusahaan atau instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, silakan menghubungi kami melalui:

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

🌐 Website : www.linkpemda.com

📧 Email : info@linkpemda.com

📱 WhatsApp : 0813-8766-6605


PENUTUP

Pengelolaan sumber daya manusia yang strategis merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan organisasi. Melalui penerapan Strategic Human Capital Management, perusahaan dapat membangun sistem pengelolaan SDM yang lebih terarah, meningkatkan kompetensi karyawan, mengembangkan talenta unggul, serta memperkuat budaya organisasi yang adaptif terhadap perubahan.

LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis bagi perusahaan dan organisasi dalam menyelenggarakan program pelatihan profesional yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha serta perkembangan praktik terbaik di bidang Human Capital.

 

July 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAAN / SWASTA
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL OPTIMALISASI PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) BERBASIS OSS-RBA, ADMINISTRASI PERPAJAKAN, DAN KEPATUHAN PERIZINAN BERUSAHA TAHUN 2026

Tingkatkan Kepatuhan Regulasi dan Kompetensi SDM Perusahaan Bersama LINKPEMDA

Perkembangan regulasi di bidang penanaman modal, perizinan berusaha, dan perpajakan menuntut setiap perusahaan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Salah satu kewajiban utama pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai bentuk pelaporan realisasi investasi kepada pemerintah.

Di samping itu, perusahaan juga dituntut untuk mengelola administrasi perpajakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut tidak hanya mengurangi risiko sanksi administratif, tetapi juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Optimalisasi Pelaporan LKPM Berbasis OSS-RBA, Administrasi Perpajakan, dan Kepatuhan Perizinan Berusaha Tahun 2026. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan, praktik implementasi, serta solusi atas berbagai kendala yang sering dihadapi perusahaan.


Mengapa Mengikuti Bimtek Ini?

Mengikuti pelatihan ini akan memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan maupun peserta, antara lain:

  • Memahami ketentuan terbaru mengenai Pelaporan LKPM melalui OSS-RBA.

  • Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan dan penyampaian LKPM secara tepat dan sesuai regulasi.

  • Memperkuat pemahaman mengenai administrasi perpajakan perusahaan.

  • Mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi administratif.

  • Mendukung penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).

  • Meningkatkan kompetensi SDM dalam menghadapi perkembangan regulasi dan kebutuhan dunia usaha.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan Teknis Nasional ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta mengenai pelaporan LKPM berbasis OSS-RBA.

  • Meningkatkan kompetensi dalam penyusunan LKPM dan administrasi perpajakan perusahaan.

  • Meminimalkan risiko ketidakpatuhan terhadap regulasi investasi, perizinan berusaha, dan perpajakan.

  • Mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam menghadapi dinamika regulasi.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Ketentuan pelaksanaan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sesuai regulasi yang berlaku.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

Bimbingan Teknis Nasional ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai implementasi Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), administrasi perpajakan, serta kepatuhan terhadap perizinan berusaha melalui kombinasi penyampaian materi, studi kasus, simulasi, dan diskusi interaktif.

Hari Pertama

Modul I – Kebijakan Penanaman Modal dan Implementasi OSS-RBA

Materi yang akan dibahas meliputi:

  • Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia.

  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).

  • Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha.

  • Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

  • Mekanisme dan Jadwal Pelaporan LKPM.

  • Pengelolaan Data Perusahaan pada Sistem OSS-RBA.

Modul II – Penyusunan dan Pelaporan LKPM

Peserta akan memperoleh pemahaman mengenai:

  • Tata Cara Penyusunan LKPM.

  • Pengisian Data Realisasi Investasi.

  • Pengisian Data Tenaga Kerja.

  • Pengisian Data Produksi/Kegiatan Usaha.

  • Validasi dan Verifikasi Data.

  • Simulasi Pengisian LKPM melalui OSS-RBA.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.


Hari Kedua

Modul III – Administrasi Perpajakan dan Kepatuhan Perusahaan

Materi meliputi:

  • Ketentuan Umum Administrasi Perpajakan Perusahaan.

  • Kewajiban Perpajakan Badan Usaha.

  • Pengelolaan Administrasi Perpajakan yang Efektif.

  • Hubungan Data LKPM dengan Administrasi Perusahaan.

  • Mitigasi Risiko Ketidakpatuhan Regulasi.

  • Pengelolaan Dokumen Pendukung.

Modul IV – Studi Kasus dan Implementasi

Peserta akan mengikuti sesi:

  • Studi Kasus Pelaporan LKPM.

  • Identifikasi Permasalahan yang Sering Terjadi.

  • Strategi Penyelesaian Permasalahan Pelaporan.

  • Konsultasi Interaktif bersama Narasumber.

  • Evaluasi Pembelajaran.

  • Penutupan.


METODE PELAKSANAAN

Agar peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif dan dapat mengimplementasikan materi dalam pekerjaan sehari-hari, kegiatan dilaksanakan melalui beberapa metode pembelajaran, yaitu:

  • Presentasi Interaktif.

  • Pembahasan Regulasi Terkini.

  • Studi Kasus.

  • Simulasi Pengisian LKPM.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.

  • Konsultasi Bersama Narasumber.


TARGET PESERTA

Bimbingan Teknis Nasional ini ditujukan bagi:

  • Direksi / Manajemen Perusahaan.

  • Finance & Accounting.

  • Tax / Perpajakan.

  • Legal & Compliance.

  • Administrator OSS-RBA.

  • Pengelola Pelaporan LKPM.


NARASUMBER

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya, yang berasal dari unsur kementerian/lembaga terkait, praktisi profesional, akademisi, serta konsultan sesuai dengan materi yang disampaikan.


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu Pelaksanaan

Menyesuaikan dengan jadwal penyelenggaraan LINKPEMDA atau berdasarkan kesepakatan dengan peserta.

Tempat Pelaksanaan

Hotel berbintang di Jakarta atau lokasi lain yang disepakati bersama.

MANFAAT MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS

Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Memahami regulasi terbaru mengenai Pelaporan LKPM berbasis OSS-RBA.

  • Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan dan penyampaian LKPM secara tepat dan sesuai ketentuan.

  • Memperkuat pemahaman mengenai administrasi perpajakan perusahaan.

  • Meminimalkan risiko kesalahan pelaporan dan potensi sanksi administratif.

  • Meningkatkan kompetensi SDM dalam mendukung tata kelola perusahaan yang profesional.

  • Memperoleh kesempatan berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan narasumber yang berpengalaman.


FASILITAS PESERTA

Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul dan Softcopy Materi Pelatihan.

  • Seminar Kit.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Akomodasi Hotel (sesuai paket yang dipilih).

  • Dokumentasi Kegiatan.

  • Konsultasi Pasca Pelatihan.


BIAYA KEIKUTSERTAAN

Paket

Biaya

⭐ Paket Menginap (Single Room)

Rp5.500.000,- / Peserta

⭐ Paket Menginap (Twin Sharing)

Rp5.000.000,- / Peserta

⭐ Paket Non Menginap

Rp4.000.000,- / Peserta


PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)

Apakah pelatihan ini hanya untuk perusahaan besar?

Tidak. Pelatihan ini dapat diikuti oleh perusahaan skala kecil, menengah, maupun besar yang memiliki kewajiban pelaporan LKPM dan administrasi perpajakan.

Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan ini?

Direksi, manajemen, Finance, Accounting, Tax, Legal & Compliance, Administrator OSS-RBA, serta personel yang menangani pelaporan LKPM.

Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?

Ya. Setiap peserta akan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional dari LINKPEMDA.

Apakah tersedia sesi konsultasi?

Ya. Peserta dapat berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.

Apakah perusahaan dapat meminta pelatihan khusus?

Ya. LINKPEMDA juga melayani In House Training dengan materi, waktu, dan lokasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.


PENDAFTARAN

Bagi perusahaan atau instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, silakan menghubungi kami melalui:

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

🌐 Website : www.linkpemda.com

📧 Email : info@linkpemda.com

📱 WhatsApp : 0813-8766-6605


DAFTAR SEKARANG

Tingkatkan kompetensi sumber daya manusia perusahaan Anda melalui Bimbingan Teknis Nasional bersama LINKPEMDA.

Kami siap membantu perusahaan dalam meningkatkan pemahaman mengenai Pelaporan LKPM Berbasis OSS-RBA, Administrasi Perpajakan, dan Kepatuhan Perizinan Berusaha melalui program pelatihan yang profesional, aplikatif, dan berbasis regulasi terkini.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan informasi jadwal pelaksanaan, konsultasi program, dan pendaftaran peserta.

 

July 14, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 BERDASARKAN PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 4 TAHUN 2026

Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam Penyusunan RKPD, Sinkronisasi RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, Prioritas Pembangunan Nasional, dan Pemanfaatan SIPD RI

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Dokumen RKPD menjadi pedoman tahunan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan, sasaran daerah, program, kegiatan, subkegiatan, serta arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Dalam rangka mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan pembangunan daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027. Regulasi tersebut memuat tema pembangunan nasional, prioritas nasional, sasaran pembangunan, arah kebijakan, kerangka ekonomi makro, serta strategi pembangunan yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan.

Penyusunan RKPD Tahun 2027 juga harus memperhatikan keterpaduan dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, hasil Musrenbang, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kebijakan pembangunan sektoral lainnya. Selain itu, pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) menjadi bagian penting dalam mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah secara terintegrasi.

Seiring meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan perencanaan pembangunan, teknik penyusunan dokumen RKPD, sinkronisasi program pusat dan daerah, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur dan berorientasi pada hasil.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, serta mampu mendukung tercapainya target pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.


📖 BACA JUGA

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, pokok-pokok pengaturan, arah kebijakan pembangunan nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, serta implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:

Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027

http://linkpemda.com/artikel/artikel-dan-berita/peraturan-menteri-ppnkepala-bappenas-nomor-4-tahun-2026-tentang-rancangan-rencana-kerja-pemerintah-tahun-2027-panduan-lengkap-pokok-pengaturan-tahapan-pembahasan-arah-kebijakan-nasional-dan-implikasinya-bagi-pemerintah-daerah

DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

  • Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah ditetapkan).

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

URGENSI PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis Nasional ini penting dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.

Beberapa alasan penting pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

✔ Ditetapkannya Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan RKP Tahun 2027 yang menjadi acuan penyusunan RKPD.

✔ Pentingnya sinkronisasi antara RKP Tahun 2027, RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

✔ Perlunya peningkatan kualitas dokumen RKPD agar lebih terukur, adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

✔ Mendorong keterpaduan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.

✔ Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memanfaatkan SIPD RI sebagai sistem pendukung perencanaan pembangunan daerah.

✔ Mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional melalui program dan kegiatan yang selaras dengan kebutuhan daerah.

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

✔ Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.


TUJUAN KEGIATAN

Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan peserta mampu:

✔ Memahami kebijakan nasional penyusunan RKPD Tahun 2027 berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.

✔ Memahami tema pembangunan, prioritas nasional, sasaran pembangunan, dan arah kebijakan pembangunan Tahun 2027.

✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

✔ Meningkatkan kemampuan dalam menyusun indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.

✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran daerah.

✔ Meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis Nasional ini ditujukan kepada:

  • Bappeda Provinsi.

  • Bappeda Kabupaten/Kota.

  • Sekretariat Daerah.

  • Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  • Inspektorat Daerah.

  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).

  • Dinas Komunikasi dan Informatika.

  • Bagian Organisasi.

  • Bagian Pemerintahan.

  • Bagian Hukum.

  • Tim Penyusun RKPD.

  • Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah.

  • Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah.

  • Jabatan Fungsional Perencana.

  • Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

  • Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

  • Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan perencanaan pembangunan.

KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA

Melalui Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai ketentuan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, tetapi juga memperoleh kompetensi praktis dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu diimplementasikan secara efektif pada masing-masing pemerintah daerah.

Materi pelatihan dirancang secara sistematis mulai dari pemahaman regulasi, sinkronisasi kebijakan, teknik penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan indikator kinerja, pemanfaatan SIPD RI, hingga penyusunan strategi implementasi dan evaluasi pembangunan daerah.


MATERI BIMTEK

Modul 1

Kebijakan Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.


Modul 2

Tema Pembangunan Nasional, Prioritas Nasional, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, serta Target Pembangunan Tahun 2027.


Modul 3

Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, serta Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.


Modul 4

Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027 mulai dari Persiapan, Penyusunan Rancangan Awal, Forum Perangkat Daerah, Musrenbang, Penyempurnaan hingga Penetapan RKPD.


Modul 5

Teknik Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah Berdasarkan Analisis Permasalahan, Potensi Daerah, Data Statistik, dan Evidence-Based Planning.


Modul 6

Strategi Penyusunan Sasaran Daerah, Program, Kegiatan, Subkegiatan, Indikator Kinerja, Outcome, Output, dan Target Kinerja Perangkat Daerah.


Modul 7

Penyelarasan RKPD dengan Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD Tahun Anggaran 2027.


Modul 8

Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.


Modul 9

Integrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Asta Cita, serta Prioritas Pembangunan Nasional ke dalam RKPD Tahun 2027.


Modul 10

Strategi Penyusunan Program Prioritas Daerah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi, Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik.


Modul 11

Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Program, Indikator Kegiatan, dan Target Pembangunan yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).


Modul 12

Penerapan Perencanaan Berbasis Kinerja (Performance Based Planning) dan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting).


Modul 13

Monitoring, Evaluasi, Pengendalian, serta Pelaporan Pelaksanaan RKPD sebagai Instrumen Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah.


Modul 14

Strategi Sinkronisasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2027.


Modul 15

Manajemen Risiko dalam Penyusunan RKPD serta Strategi Mitigasi Risiko terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah.


Modul 16

Best Practice Pemerintah Daerah dalam Menyusun RKPD yang Berkualitas, Inovatif, Adaptif, dan Berorientasi pada Hasil Pembangunan.


Modul 17

Workshop Penyusunan Matriks Sinkronisasi RKP Tahun 2027 dengan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.


Modul 18

Studi Kasus Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berdasarkan Permasalahan Aktual yang Dihadapi Pemerintah Daerah.


Modul 19

Coaching Clinic Penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Konsultasi Implementasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.


Modul 20

Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai Strategi Implementasi Penyusunan RKPD Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

METODE PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis Nasional ini diselenggarakan melalui metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan pemerintah daerah. Setiap materi disampaikan oleh narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Metode pembelajaran meliputi:

✅ Ceramah Interaktif

✅ Workshop Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2027

✅ Studi Kasus Implementasi Penyusunan RKPD

✅ Focus Group Discussion (FGD)

✅ Simulasi Penyusunan Program, Kegiatan, dan Indikator Kinerja

✅ Coaching Clinic dan Konsultasi


OUTPUT PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027 sesuai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026.

✔ Memahami tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

✔ Menyusun RKPD yang selaras dengan RPJMN, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

✔ Menyusun sasaran, indikator kinerja, target pembangunan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang terukur.

✔ Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

✔ Meningkatkan kualitas dokumen RKPD yang berbasis data, berbasis kinerja, dan berorientasi pada hasil.

✔ Memperkuat sinkronisasi antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.

✔ Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


📖 BACA JUGA

Untuk memahami secara lebih mendalam substansi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026, mulai dari pokok-pokok pengaturan, tema pembangunan, prioritas nasional, tahapan penyusunan RKP Tahun 2027, hingga implikasinya terhadap penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan membaca artikel berikut:

👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027

http://linkpemda.com/artikel/artikel-dan-berita/peraturan-menteri-ppnkepala-bappenas-nomor-4-tahun-2026-tentang-rancangan-rencana-kerja-pemerintah-tahun-2027-panduan-lengkap-pokok-pengaturan-tahapan-pembahasan-arah-kebijakan-nasional-dan-implikasinya-bagi-pemerintah-daerah


BIAYA KEGIATAN

Paket Menginap (Single Room) : Rp5.500.000/Peserta

Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp5.000.000/Peserta

Paket Non Menginap : Rp4.000.000/Peserta


FASILITAS PESERTA

✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.

✔ Modul Pelatihan Lengkap.

✔ Softcopy Materi.

✔ Seminar Kit.

✔ Coffee Break dan Makan Siang.

✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.

✔ Dokumentasi Kegiatan.

✔ Akses konsultasi implementasi pasca pelatihan.


📚 MATERI BIMTEK LAINNYA

LINKPEMDA juga menyelenggarakan berbagai Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, serta Pelatihan Teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Pemerintahan Daerah, Keuangan Daerah, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepegawaian, Barang Milik Daerah (BMD), BLUD, Reformasi Birokrasi, SPIP, Manajemen Risiko, Pelayanan Publik, Digitalisasi Pemerintahan, dan berbagai tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi.

📚 Selengkapnya dapat dilihat pada:

http://linkpemda.com/materi


📅 JADWAL BIMTEK NASIONAL

Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA diselenggarakan secara berkala di berbagai kota di Indonesia maupun secara in-house sesuai kebutuhan instansi.

📅 Lihat Jadwal Terbaru:

http://linkpemda.com/jadwal


PENUTUP

Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2026 merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Melalui pemahaman terhadap regulasi terbaru, penguatan kompetensi perencana, serta penerapan praktik terbaik dalam penyusunan RKPD, diharapkan setiap pemerintah daerah mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih adaptif, berbasis data, berorientasi pada hasil, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027, silakan menghubungi:

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

July 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 BERBASIS PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL, ASTA CITA, RPJMN 2025–2029, RPJMD, DAN SIPD RI

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 BERBASIS PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL, ASTA CITA, RPJMN 2025–2029, RPJMD, DAN SIPD RI

Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah harus dirancang melalui proses perencanaan yang sistematis, terukur, partisipatif, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional maupun kebutuhan masyarakat.

Salah satu dokumen yang memiliki peran strategis dalam sistem perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, kualitas RKPD akan sangat menentukan kualitas pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.

Penyusunan RKPD Tahun 2027 memiliki tantangan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), serta berbagai kebijakan strategis pemerintah yang terus berkembang. Sinkronisasi tersebut menjadi kunci agar pembangunan di daerah mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tuntutan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih produktif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Perencanaan tidak lagi hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi harus mampu menghasilkan dampak yang terukur melalui indikator kinerja yang jelas, berbasis data, serta didukung proses monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan.

Perkembangan teknologi informasi turut membawa perubahan dalam tata kelola perencanaan daerah. Melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi diarahkan menjadi lebih terintegrasi dalam satu sistem nasional. Penguasaan terhadap SIPD RI menjadi kompetensi yang sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah agar proses penyusunan RKPD dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyusunan RKPD Tahun 2027 perlu memperhatikan berbagai isu strategis yang berkembang, seperti transformasi digital pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan daya saing daerah, pengendalian inflasi daerah, pengurangan kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan investasi, pengembangan ekonomi hijau, ketahanan pangan, adaptasi terhadap perubahan iklim, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Seluruh isu tersebut harus diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang realistis, terukur, serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan terbaru, regulasi, metodologi perencanaan, teknik penyusunan indikator kinerja, penyelarasan dokumen perencanaan, hingga optimalisasi pemanfaatan SIPD RI. Peningkatan kapasitas ini menjadi faktor penting untuk menghasilkan RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara efektif.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyusunan RKPD, mulai dari analisis kondisi daerah, perumusan prioritas pembangunan, penyusunan indikator kinerja, pengintegrasian dokumen perencanaan, hingga strategi implementasi dalam SIPD RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial dalam menyusun RKPD yang berkualitas, adaptif terhadap perubahan kebijakan, selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

DASAR HUKUM

Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional, pengelolaan keuangan daerah, pemerintahan daerah, serta penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). Dasar hukum yang menjadi acuan dalam Bimbingan Teknis ini antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta perubahannya.

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku pada Tahun Anggaran 2027.

  12. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 (setelah diterbitkan).

  13. Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD masing-masing pemerintah daerah.

  14. Peraturan Kepala Daerah serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Catatan Penting

Selain mengacu pada regulasi di atas, penyusunan RKPD Tahun 2027 juga perlu memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan pemerintah, target indikator makro, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), serta hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan yang lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, setiap pembahasan akan disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan sehingga materi yang diterima peserta tetap aktual, relevan, dan dapat langsung diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.

TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS

Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang berkualitas, terintegrasi, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus, tujuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan nasional dan daerah yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027.

  2. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyelaraskan RKPD dengan RPJMN Tahun 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan lainnya.

  3. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif yang realistis serta berorientasi pada hasil pembangunan.

  4. Memperkuat kemampuan peserta dalam menerapkan prinsip perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berbasis data.

  5. Meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) dalam proses penyusunan RKPD, mulai dari tahapan perencanaan hingga sinkronisasi dengan penganggaran.

  6. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi isu strategis daerah, menetapkan prioritas pembangunan, serta menyusun strategi pencapaian target pembangunan yang terukur.

  7. Memberikan pemahaman mengenai penyusunan indikator kinerja, target pembangunan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi sebagai dasar pengukuran keberhasilan pembangunan daerah.

  8. Mendorong terwujudnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga program pembangunan dapat berjalan secara terpadu dan saling mendukung.

  9. Meningkatkan kualitas dokumen RKPD agar mampu menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD Tahun Anggaran 2027.

  10. Membekali peserta dengan praktik terbaik (best practices), studi kasus, dan strategi implementasi yang dapat diterapkan dalam penyusunan RKPD di masing-masing pemerintah daerah.

  11. Mendorong terwujudnya tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang adaptif terhadap perubahan regulasi, perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pembangunan nasional maupun daerah.

  12. Menghasilkan aparatur perencana yang profesional, kompeten, dan mampu menyusun RKPD yang berkualitas guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

MANFAAT MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS

Mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI memberikan manfaat strategis bagi pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun aparatur yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan.

Adapun manfaat yang diperoleh peserta antara lain sebagai berikut:

A. Manfaat bagi Pemerintah Daerah

  1. Meningkatkan kualitas penyusunan RKPD Tahun 2027 agar lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Mewujudkan sinkronisasi antara prioritas pembangunan nasional, RPJMN 2025–2029, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, serta dokumen perencanaan lainnya.

  3. Mendukung penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD yang lebih berkualitas karena didasarkan pada dokumen perencanaan yang kuat.

  4. Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam proses perencanaan pembangunan sehingga data dan informasi menjadi lebih terintegrasi.

  5. Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah melalui perencanaan yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil.

  6. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

  7. Mengurangi potensi ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.

  8. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara lebih terukur dan berkelanjutan.

B. Manfaat bagi Perangkat Daerah

  1. Meningkatkan kemampuan dalam menyusun program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif.

  2. Memahami proses penyelarasan antara Renja Perangkat Daerah dengan RKPD.

  3. Memperkuat kemampuan dalam menyusun indikator kinerja yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).

  4. Meningkatkan kualitas koordinasi antarperangkat daerah dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.

  5. Mempermudah proses input, verifikasi, dan sinkronisasi data melalui SIPD RI.

  6. Meningkatkan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi evaluasi, monitoring, dan pengendalian pembangunan.

C. Manfaat bagi Peserta

  1. Memahami secara komprehensif tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.

  2. Menguasai ketentuan regulasi terbaru yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah.

  3. Memiliki kemampuan menyusun dokumen perencanaan yang lebih berkualitas dan aplikatif.

  4. Memperoleh wawasan mengenai praktik terbaik (best practices) dalam penyusunan RKPD dari berbagai daerah.

  5. Memahami strategi penyusunan indikator kinerja, target pembangunan, dan prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

  6. Meningkatkan kemampuan menggunakan SIPD RI sebagai alat utama dalam proses perencanaan pembangunan.

  7. Memperluas jejaring profesional melalui diskusi dan berbagi pengalaman dengan peserta dari berbagai pemerintah daerah.

  8. Mendapatkan materi pelatihan, referensi regulasi, serta contoh implementasi yang dapat diterapkan langsung di instansi masing-masing.

  9. Meningkatkan kompetensi profesional sebagai aparatur perencana yang adaptif terhadap perubahan kebijakan dan perkembangan tata kelola pemerintahan.

  10. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, memanfaatkan SIPD RI secara optimal, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang menjadi dasar penyusunan APBD yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 Berbasis Prioritas Pembangunan Nasional, Asta Cita, RPJMN 2025–2029, RPJMD, dan SIPD RI, peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:

A. Kompetensi Pengetahuan (Knowledge)

  1. Memahami kebijakan nasional yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2027.

  2. Memahami hubungan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan APBD.

  3. Memahami regulasi terbaru mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.

  4. Memahami prinsip perencanaan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (performance-based planning).

  5. Memahami konsep sinkronisasi perencanaan nasional dan daerah.

  6. Memahami proses penyusunan indikator kinerja, target, dan sasaran pembangunan.

  7. Memahami mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah.

  8. Memahami penerapan SIPD RI dalam proses perencanaan daerah.

B. Kompetensi Keterampilan (Skills)

  1. Mampu menyusun RKPD sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan.

  2. Mampu merumuskan prioritas pembangunan daerah berdasarkan data dan kebutuhan masyarakat.

  3. Mampu menyusun indikator kinerja yang terukur dan realistis.

  4. Mampu menyusun program, kegiatan, subkegiatan, serta target kinerja yang selaras dengan prioritas pembangunan.

  5. Mampu melakukan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.

  6. Mampu memanfaatkan SIPD RI dalam penyusunan RKPD.

  7. Mampu melakukan analisis terhadap isu strategis daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

  8. Mampu menyusun dokumen perencanaan yang memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

C. Kompetensi Sikap (Attitude)

  1. Memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).

  2. Mengedepankan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.

  3. Berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  4. Adaptif terhadap perkembangan regulasi, teknologi informasi, dan kebijakan pemerintah.

  5. Mampu bekerja secara kolaboratif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Indikator Keberhasilan Peserta

Bimbingan Teknis ini dinyatakan berhasil apabila peserta mampu:

  • Memahami seluruh tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027.

  • Menjelaskan keterkaitan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.

  • Menyusun indikator kinerja yang sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

  • Mengoperasikan SIPD RI sesuai proses penyusunan RKPD.

  • Mengidentifikasi isu strategis dan menyusunnya menjadi prioritas pembangunan.

  • Menyusun rancangan RKPD yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengimplementasikan hasil Bimbingan Teknis di instansi masing-masing.

POKOK BAHASAN BIMBINGAN TEKNIS

Bimbingan Teknis Nasional ini disusun secara komprehensif untuk memberikan pemahaman konseptual, teknis, dan implementatif mengenai penyusunan RKPD Tahun 2027. Materi pembelajaran mencakup kebijakan nasional, regulasi, teknik penyusunan dokumen, pemanfaatan SIPD RI, hingga praktik terbaik (best practices) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.

Modul 1. Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2027

  • Arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2027.

  • Prioritas pembangunan nasional dan keterkaitannya dengan pembangunan daerah.

  • Implementasi Asta Cita dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Sinkronisasi RPJMN 2025–2029 dengan RPJMD.

  • Peran RKPD dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Modul 2. Regulasi Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan daerah.

  • Hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.

  • Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perencanaan.

Modul 3. Tahapan Penyusunan RKPD Tahun 2027

  • Persiapan penyusunan RKPD.

  • Penyusunan rancangan awal RKPD.

  • Forum konsultasi publik.

  • Forum Perangkat Daerah.

  • Musrenbang RKPD.

  • Penyempurnaan rancangan RKPD.

  • Penetapan RKPD.

Modul 4. Analisis Kondisi Daerah

  • Analisis indikator makro daerah.

  • Analisis keuangan daerah.

  • Analisis pelayanan publik.

  • Analisis Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  • Analisis capaian pembangunan daerah.

  • Analisis isu strategis.

Modul 5. Penyusunan Prioritas Pembangunan Daerah

  • Teknik menentukan prioritas pembangunan.

  • Penyusunan sasaran pembangunan.

  • Penyusunan target pembangunan.

  • Penyusunan indikator kinerja daerah.

  • Penyelarasan prioritas nasional dan daerah.

Modul 6. Penyusunan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan

  • Penyusunan program pembangunan.

  • Penyusunan kegiatan.

  • Penyusunan subkegiatan.

  • Penentuan indikator program.

  • Penentuan indikator kegiatan.

  • Penyusunan target kinerja.

Modul 7. Penyusunan Indikator Kinerja

  • Indikator Kinerja Utama (IKU).

  • Indikator Kinerja Daerah (IKD).

  • Indikator Outcome.

  • Indikator Output.

  • Teknik penyusunan indikator SMART.

  • Pengukuran capaian kinerja.

Modul 8. Penyusunan Pagu Indikatif

  • Kebijakan fiskal daerah.

  • Penyusunan pagu indikatif.

  • Sinkronisasi dengan KUA dan PPAS.

  • Prioritas penganggaran.

  • Efisiensi belanja daerah.

Modul 9. Implementasi SIPD RI Bidang Perencanaan

  • Struktur menu SIPD RI.

  • Tahapan input RKPD.

  • Input indikator.

  • Input program.

  • Input kegiatan.

  • Input subkegiatan.

  • Validasi data.

  • Sinkronisasi data.

Modul 10. Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian

  • Monitoring pelaksanaan RKPD.

  • Evaluasi kinerja pembangunan.

  • Penyusunan laporan evaluasi.

  • Pengendalian pelaksanaan pembangunan.

  • Tindak lanjut hasil evaluasi.

Modul 11. Praktik Terbaik (Best Practices)

  • Studi kasus penyusunan RKPD dari pemerintah daerah.

  • Strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.

  • Identifikasi kesalahan yang sering terjadi.

  • Solusi atas kendala dalam penyusunan RKPD.

  • Diskusi implementasi di daerah masing-masing.

Modul 12. Workshop dan Simulasi

  • Simulasi penyusunan RKPD Tahun 2027.

  • Penyusunan indikator kinerja.

  • Penyusunan prioritas pembangunan.

  • Penyelarasan dengan RPJMD.

  • Simulasi penggunaan SIPD RI.

  • Presentasi hasil penyusunan RKPD.

  • Evaluasi dan umpan balik dari narasumber.

SIAPA YANG WAJIB MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS INI?

Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 ditujukan bagi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah.

Peserta yang direkomendasikan mengikuti Bimbingan Teknis ini antara lain:

Pemerintah Daerah

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan

  • Kepala Bappeda

  • Sekretaris Bappeda

  • Kepala Bidang Perencanaan

  • Kepala Bidang Litbang

  • Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi

  • Perencana Ahli

  • Analis Kebijakan

  • Administrator SIPD RI

Perangkat Daerah (OPD)

  • Kepala Perangkat Daerah

  • Sekretaris Perangkat Daerah

  • Kepala Subbagian Perencanaan

  • Kepala Subbagian Program

  • Kepala Subbagian Evaluasi

  • Kepala Bidang

  • Pejabat Fungsional Perencana

  • Tim Penyusun Renja Perangkat Daerah

  • Tim Penyusun RKA-SKPD

  • Tim Penyusun KUA dan PPAS

Instansi Pendukung

  • Inspektorat Daerah

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)

  • Bagian Organisasi

  • Bagian Pemerintahan

  • Bagian Pembangunan

Lembaga Lain

  • DPRD melalui alat kelengkapan yang berkaitan dengan pembahasan perencanaan dan penganggaran.

  • Perguruan tinggi.

  • Badan layanan umum.

  • BUMD.

  • Konsultan pemerintahan.

  • Lembaga penelitian.

  • Organisasi profesi di bidang perencanaan pembangunan.

PERMASALAHAN YANG SERING DIHADAPI PEMERINTAH DAERAH

Dalam praktik penyusunan RKPD, masih terdapat berbagai kendala yang menyebabkan kualitas dokumen perencanaan belum optimal. Beberapa permasalahan yang sering dijumpai antara lain:

  • Program dan kegiatan belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan nasional maupun RPJMD.

  • Indikator kinerja belum menggambarkan hasil pembangunan secara terukur.

  • Penyusunan target kinerja masih bersifat administratif dan belum berbasis data.

  • Sinkronisasi antara RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA, PPAS, dan APBD belum optimal.

  • Pemanfaatan SIPD RI belum maksimal karena keterbatasan pemahaman teknis.

  • Penyusunan pagu indikatif belum sepenuhnya berbasis prioritas pembangunan.

  • Masih terjadi perubahan data dan dokumen pada tahapan akhir penyusunan.

  • Monitoring dan evaluasi pembangunan belum dimanfaatkan sebagai dasar penyempurnaan perencanaan.

  • Koordinasi antarperangkat daerah masih perlu diperkuat agar menghasilkan dokumen yang lebih terpadu.

SOLUSI YANG DITAWARKAN MELALUI BIMBINGAN TEKNIS

Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pendampingan konseptual dan teknis agar mampu:

  • Menyusun RKPD yang sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.

  • Menyelaraskan dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran.

  • Menentukan prioritas pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

  • Menyusun indikator kinerja yang lebih relevan dan terukur.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan SIPD RI dalam seluruh tahapan penyusunan RKPD.

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian dokumen.

  • Meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah.

  • Menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, implementatif, dan berorientasi pada hasil.

OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan memperoleh:

  • Pemahaman komprehensif mengenai penyusunan RKPD Tahun 2027.

  • Materi pelatihan yang dapat dijadikan referensi di instansi masing-masing.

  • Contoh format penyusunan RKPD.

  • Contoh penyusunan indikator kinerja.

  • Contoh penyusunan prioritas pembangunan daerah.

  • Contoh sinkronisasi RKPD dengan Renja Perangkat Daerah.

  • Referensi implementasi SIPD RI dalam proses perencanaan.

  • Studi kasus dan praktik terbaik dari berbagai pemerintah daerah.

  • Kesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber dan peserta dari daerah lain.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti pengembangan kompetensi.

METODE PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS

Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan RKPD Tahun 2027 diselenggarakan dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan nyata yang dihadapi pemerintah daerah. Setiap sesi dirancang agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam penyusunan dokumen perencanaan di instansi masing-masing.

Metode pembelajaran yang digunakan meliputi:

1. Ceramah Interaktif

Penyampaian materi oleh narasumber mengenai kebijakan nasional, regulasi terbaru, tahapan penyusunan RKPD, sinkronisasi dokumen perencanaan, serta implementasi SIPD RI yang disertai sesi tanya jawab.

2. Diskusi dan Sharing Session

Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi di daerah masing-masing, sekaligus berbagi praktik baik (best practices) yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya.

3. Studi Kasus

Pembahasan contoh kasus nyata dalam proses penyusunan RKPD, mulai dari identifikasi permasalahan, penyusunan prioritas pembangunan, penetapan indikator kinerja, hingga penyelarasan dengan dokumen penganggaran.

4. Simulasi Penyusunan Dokumen

Peserta melakukan latihan menyusun komponen RKPD, termasuk penyusunan sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, target, dan pagu indikatif sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Praktik Pemanfaatan SIPD RI

Pengenalan alur kerja SIPD RI pada bidang perencanaan, termasuk proses input data, validasi, sinkronisasi, serta penyelesaian permasalahan yang umum ditemui dalam penggunaan aplikasi.

6. Konsultasi dengan Narasumber

Peserta dapat berkonsultasi secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi di instansi masing-masing sehingga solusi yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.

7. Evaluasi Pembelajaran

Di akhir kegiatan dilakukan evaluasi untuk mengukur tingkat pemahaman peserta serta memberikan umpan balik terhadap materi yang telah disampaikan sebagai dasar peningkatan kompetensi.

NARASUMBER

Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mendalam mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah. Narasumber dapat berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

  • Kementerian Keuangan (sesuai tema pembahasan).

  • Akademisi dan dosen dari perguruan tinggi.

  • Praktisi perencanaan pembangunan.

  • Widyaiswara.

  • Konsultan pemerintahan.

  • Pejabat pemerintah yang memiliki pengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Penentuan narasumber disesuaikan dengan tema, kebutuhan peserta, dan ketersediaan pada saat pelaksanaan kegiatan.

FASILITAS PESERTA

Setiap peserta Bimbingan Teknis memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Materi Bimbingan Teknis dalam format digital.

  • Modul pembelajaran.

  • Peraturan perundang-undangan yang relevan.

  • Contoh format dan dokumen pendukung.

  • Seminar kit (untuk pelaksanaan tatap muka).

  • Sertifikat Bimbingan Teknis.

  • Konsumsi sesuai jadwal kegiatan (untuk pelaksanaan tatap muka).

  • Kesempatan konsultasi dan diskusi dengan narasumber.

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Dukungan teknis selama pelaksanaan kegiatan.

BENTUK PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis dapat diselenggarakan dalam beberapa pilihan pelaksanaan sesuai kebutuhan instansi, yaitu:

  • Tatap muka (offline).

  • Daring (online).

  • Hybrid (kombinasi tatap muka dan daring).

  • In-house training di instansi peserta.

  • Pelatihan khusus sesuai permintaan instansi (customized training).

INFORMASI PENDAFTARAN

Instansi yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat menghubungi LINKPEMDA untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, lokasi kegiatan, biaya investasi, mekanisme pendaftaran, serta kebutuhan pelaksanaan in-house training.

Tim LINKPEMDA siap memberikan informasi dan pendampingan mulai dari proses konsultasi hingga pelaksanaan kegiatan.

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
https://linkpemda.com

📧 Email
info@linkpemda.com

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan RKPD?

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun yang menjadi pedoman dalam penyusunan KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan APBD.


2. Mengapa RKPD Tahun 2027 penting?

RKPD Tahun 2027 menjadi dasar penetapan arah pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menentukan prioritas pembangunan, target kinerja, program, kegiatan, subkegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.


3. Apa tujuan Bimbingan Teknis Penyusunan RKPD Tahun 2027?

Bimbingan Teknis bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun RKPD yang berkualitas, selaras dengan kebijakan nasional, sesuai regulasi, berbasis data, dan terintegrasi dengan SIPD RI.


4. Siapa yang sebaiknya mengikuti Bimbingan Teknis ini?

Kegiatan ini direkomendasikan bagi Bappeda, BPKAD, Inspektorat, BKPSDM, seluruh Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah, pejabat perencana, pejabat fungsional, tim penyusun RKPD, tim penyusun Renja Perangkat Daerah, serta aparatur lain yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.


5. Regulasi apa saja yang dibahas dalam Bimbingan Teknis?

Materi mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, SIPD RI, serta kebijakan terbaru yang menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027.


6. Apakah peserta akan mempelajari SIPD RI?

Ya. Salah satu materi utama adalah implementasi SIPD RI pada proses penyusunan RKPD, termasuk alur kerja, penginputan data, sinkronisasi, dan penyelesaian permasalahan yang umum dihadapi.


7. Apa manfaat mengikuti Bimbingan Teknis ini?

Peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai penyusunan RKPD, peningkatan kompetensi teknis, contoh implementasi, praktik terbaik, serta referensi yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.


8. Apakah tersedia studi kasus dan praktik penyusunan RKPD?

Ya. Materi dilengkapi dengan pembahasan studi kasus, simulasi penyusunan dokumen, serta diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.


9. Apakah instansi dapat meminta pelaksanaan In-House Training?

Dapat. LINKPEMDA menyediakan pelaksanaan Bimbingan Teknis secara in-house sesuai kebutuhan instansi, baik secara tatap muka, daring, maupun hybrid.


10. Apakah peserta memperoleh sertifikat?

Ya. Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti telah mengikuti Bimbingan Teknis.


11. Bagaimana cara memperoleh jadwal pelaksanaan?

Jadwal Bimbingan Teknis dapat dilihat melalui halaman Jadwal di website LINKPEMDA atau dengan menghubungi tim layanan untuk memperoleh informasi terbaru mengenai waktu, lokasi, dan mekanisme pendaftaran.


12. Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?

Ya. LINKPEMDA dapat menyusun materi yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, serta permasalahan yang dihadapi oleh instansi peserta sehingga pembelajaran menjadi lebih aplikatif.


13. Apakah Bimbingan Teknis ini dapat diikuti oleh BUMD, BLUD, dan perguruan tinggi?

Ya. Selain pemerintah daerah, kegiatan ini juga dapat diikuti oleh BUMD, BLUD, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, serta organisasi lain yang memerlukan pemahaman mengenai sistem perencanaan pembangunan daerah.


14. Apa hasil yang diharapkan setelah mengikuti Bimbingan Teknis?

Peserta diharapkan mampu menyusun RKPD Tahun 2027 yang lebih berkualitas, sinkron dengan dokumen perencanaan lainnya, mendukung penyusunan APBD, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


15. Mengapa memilih LINKPEMDA?

LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan pendekatan yang menekankan kualitas materi, pembaruan regulasi, praktik implementasi, diskusi interaktif, serta pengembangan kompetensi aparatur pemerintah agar hasil pembelajaran dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.

July 07, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA