Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Strategi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN (Update Perpres 46 Tahun 2025)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengadaan menuju digital procurement melalui pemanfaatan E-Katalog dan marketplace pemerintah. E-Katalog menjadi instrumen utama dalam percepatan proses pengadaan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.

Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan digital, pemerintah telah menghadirkan E-Katalog Versi 6 sebagai pembaruan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan user friendly. E-Katalog Versi 6 membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme e-purchasing, mulai dari proses pencarian produk, transaksi, hingga pengelolaan data pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan regulasi terbaru.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan E-Katalog Versi 6, optimalisasi PDN, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar mampu mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik

  • Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah

  • Meningkatkan kompetensi dalam penggunaan E-Katalog Versi 6

  • Mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)

  • Meminimalisir risiko kesalahan dan temuan audit

  • Mendukung percepatan realisasi belanja daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa (Update Perpres 46 Tahun 2025)

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Arah kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru
• Pokok perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
• Transformasi digital procurement di pemerintah daerah
• Regulasi E-Katalog dan toko daring
• Perencanaan pengadaan berbasis digital
• Permasalahan umum dalam implementasi PBJ


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Pengenalan dan perubahan sistem E-Katalog Versi 6
• Fitur dan keunggulan E-Katalog Versi 6
• Tata cara e-purchasing pada E-Katalog Versi 6
• Strategi pengadaan cepat dan efisien melalui E-Katalog
• Kebijakan dan implementasi P3DN (Produk Dalam Negeri)
• Teknik identifikasi dan pemilihan produk dalam negeri
• Mitigasi risiko dan pencegahan temuan audit
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

• Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Bendahara Pengeluaran
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah


NARASUMBER

• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Daring / Online


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Katalog Versi 6 & PDN
• Pendampingan Implementasi Pengadaan
• Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Versi 6 serta mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah terus mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil (outcome).

Penerapan SAKIP yang optimal tidak hanya bergantung pada penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan semata, tetapi juga memerlukan integrasi yang kuat antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), perencanaan kinerja, serta pelaporan kinerja. Ketidaksinkronan antara ketiga aspek tersebut seringkali menjadi kendala utama dalam peningkatan nilai evaluasi SAKIP di berbagai instansi pemerintah daerah.

Integrasi tupoksi dengan dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, serta dokumen pelaporan seperti LKjIP menjadi kunci dalam menciptakan sistem kinerja yang terarah, terukur, dan akuntabel. Dengan adanya integrasi tersebut, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah akan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran strategis organisasi.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus melakukan evaluasi terhadap implementasi SAKIP di seluruh instansi pemerintah, yang hasilnya menjadi indikator penting dalam menilai tingkat akuntabilitas dan kinerja instansi. Oleh karena itu, peningkatan nilai SAKIP menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami strategi yang tepat dalam meningkatkan nilai SAKIP melalui integrasi yang efektif antara tupoksi, perencanaan, dan pelaporan kinerja, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait implementasi SAKIP secara komprehensif

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengintegrasikan tupoksi dengan perencanaan dan pelaporan kinerja

  • Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP instansi pemerintah daerah

  • Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep dan Kebijakan SAKIP

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
• Konsep Dasar dan Prinsip SAKIP
• Hubungan SAKIP dengan Perencanaan dan Penganggaran
• Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Cascading Kinerja
• Permasalahan Umum Implementasi SAKIP di Daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Integrasi Tupoksi dengan Perencanaan Kinerja (Renstra & Renja)
• Penyusunan Perjanjian Kinerja yang Selaras
• Teknik Penyusunan LKjIP yang Berkualitas
• Strategi Meningkatkan Nilai Evaluasi SAKIP
• Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan
• Studi Kasus dan Best Practice Peningkatan Nilai SAKIP
• Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan kinerja, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi kinerja instansi pemerintah, antara lain:

• BAPPEDA (Perencana Pembangunan Daerah)
• BPKAD / BPKD (Pengelolaan Keuangan Daerah)
• Inspektorat Daerah (Pengawasan dan Evaluasi Kinerja)
• Bagian Organisasi Setda (Leading Sector SAKIP)
• Bagian Perencanaan pada seluruh OPD
• Pejabat Perencana dan Analis Kebijakan
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK
• Operator SIPD dan Pengelola Data Kinerja
• Pejabat Eselon III dan IV (Administrator & Pengawas)
• Sekretaris OPD
• Kepala OPD (sebagai pengambil kebijakan strategis)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian PANRB
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang manajemen kinerja dan SAKIP


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Peningkatan Nilai SAKIP
• Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP
• Konsultasi Teknis Implementasi SAKIP


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disampaikan.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah serta mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP secara signifikan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH MELALUI SPENDING REVIEW DAN EVALUASI PROGRAM

Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut untuk mencapai tingkat serapan anggaran yang tinggi, tetapi juga harus mampu menjamin bahwa setiap belanja daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kualitas belanja daerah mencerminkan sejauh mana alokasi anggaran mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai melalui APBD telah direncanakan secara matang dan didukung oleh analisis yang komprehensif.

Salah satu pendekatan strategis yang saat ini dikembangkan dalam pengelolaan keuangan publik adalah penerapan spending review. Spending review merupakan proses evaluasi menyeluruh terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, serta relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Melalui spending review, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi program dan kegiatan yang kurang efektif, tumpang tindih, atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian target pembangunan. Selain itu, hasil spending review juga dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan realokasi anggaran ke program yang lebih prioritas dan berdampak tinggi.

Selain spending review, evaluasi program juga menjadi instrumen penting dalam menilai capaian kinerja serta efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Evaluasi program dilakukan untuk memastikan bahwa output dan outcome yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang belum secara optimal menerapkan spending review dan evaluasi program secara sistematis. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman, belum tersedianya metode analisis yang tepat, serta belum optimalnya pemanfaatan data dalam proses pengambilan keputusan.

Seiring dengan tuntutan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas belanja melalui pendekatan yang lebih strategis dan berbasis data.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, efektif, serta berorientasi pada hasil pembangunan.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  • Serta kebijakan pemerintah terkait penguatan kualitas belanja daerah, efisiensi APBD, dan penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah.


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah.

  • Meningkatkan kompetensi dalam melakukan spending review terhadap belanja daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan evaluasi program dan kegiatan pemerintah daerah.

  • Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam perencanaan dan penganggaran daerah.


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Kualitas Belanja dan Spending Review

Materi yang akan dibahas antara lain:

  • Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

  • Konsep Kualitas Belanja (Value for Money)

  • Pengantar Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Prinsip Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis

  • Identifikasi Program dan Kegiatan yang Tidak Efektif

  • Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Belanja Daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Evaluasi Program dan Implementasi Spending Review

Materi yang akan dibahas antara lain:

  • Metode Evaluasi Program Pemerintah Daerah

  • Analisis Output, Outcome, dan Dampak Program

  • Teknik Realokasi Anggaran Berbasis Hasil Evaluasi

  • Integrasi Spending Review dalam Penyusunan APBD

  • Pemanfaatan Data SIPD dalam Evaluasi Belanja

  • Studi Kasus, Simulasi, dan Diskusi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program, antara lain:

  • BAPPEDA

  • BPKAD / BPKD

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Perencanaan OPD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Operator SIPD

  • Seluruh Perangkat Daerah terkait


NARASUMBER

Narasumber atau trainer direncanakan berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

  • Praktisi dan akademisi di bidang keuangan publik dan perencanaan pembangunan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

  • Tatap Muka (Offline Training)

  • In House Training

  • Daring / Online (Zoom Meeting)


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training

  • Kelas Khusus Spending Review dan Evaluasi Program

  • Pendampingan Analisis Belanja Daerah

  • Konsultasi Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program ini disampaikan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, sehingga mampu meningkatkan kualitas belanja daerah serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara optimal.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKA-SKPD BERBASIS ANALISIS KINERJA DAN EFEKTIVITAS PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2027

Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam implementasinya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi anggaran, tetapi juga harus mampu mencerminkan keterkaitan yang kuat antara perencanaan program, kinerja yang ingin dicapai, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja (performance based budgeting), di mana setiap alokasi anggaran harus dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah.

Penyusunan RKA-SKPD yang berkualitas tidak hanya mempertimbangkan kesesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, tetapi juga harus didukung oleh analisis kinerja program dan evaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Namun dalam praktiknya, masih banyak perangkat daerah yang menghadapi berbagai kendala dalam menyusun RKA-SKPD berbasis kinerja, antara lain belum optimalnya pemanfaatan data capaian kinerja, lemahnya analisis efektivitas program, serta belum terintegrasinya proses perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan RKA-SKPD menuntut aparatur untuk memiliki pemahaman teknis yang baik, tidak hanya dalam aspek penginputan data, tetapi juga dalam penyelarasan antara program, kegiatan, indikator kinerja, serta alokasi anggaran.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027, sehingga aparatur mampu menyusun dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan kebijakan penganggaran berbasis kinerja dan efisiensi belanja daerah).

  • Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pada efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.

  • Meningkatkan kompetensi dalam melakukan analisis kinerja program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun RKA-SKPD yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

  • Mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis data melalui SIPD.

  • Mendukung peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome).


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
• Konsep RKA-SKPD dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
• Keterkaitan RKPD, Renstra, dan RKA-SKPD
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Prinsip Efisiensi dan Efektivitas dalam Penganggaran Daerah
• Evaluasi Kinerja Program Tahun Sebelumnya sebagai Dasar Penyusunan RKA


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Teknik Analisis Kinerja dan Efektivitas Program
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Outcome
• Integrasi Perencanaan dan Penganggaran dalam SIPD
• Penyusunan Anggaran yang Tepat Sasaran dan Berbasis Prioritas
• Identifikasi Program/Kegiatan yang Tidak Efektif
• Simulasi Penyusunan RKA-SKPD pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
• Operator SIPD
• Seluruh Perangkat Daerah terkait


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Bappenas
• Praktisi dan akademisi di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD melalui SIPD
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027 ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, berbasis kinerja, serta mampu mendorong peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 18, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data

Perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi pembangunan daerah tidak hanya bertujuan untuk mengukur tingkat capaian kinerja program dan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki sistem monitoring yang mampu menyajikan data pembangunan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.

Salah satu pendekatan yang saat ini mulai banyak diterapkan dalam pengelolaan pemerintahan modern adalah penggunaan dashboard monitoring berbasis data. Dashboard monitoring merupakan sistem visualisasi data yang menampilkan berbagai indikator kinerja pembangunan secara terintegrasi sehingga memudahkan pimpinan daerah dan perangkat daerah dalam memantau perkembangan pelaksanaan program pembangunan.

Melalui dashboard monitoring, berbagai informasi penting seperti realisasi program dan kegiatan, capaian indikator kinerja, realisasi anggaran, serta perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat disajikan dalam bentuk grafik, tabel, maupun indikator visual lainnya yang mudah dipahami.

Penggunaan dashboard monitoring berbasis data juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data (data driven decision making) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan berbagai sistem informasi pemerintahan seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam berbagai sistem informasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan dashboard monitoring yang terintegrasi dan mampu memberikan gambaran secara komprehensif mengenai pelaksanaan program pembangunan daerah.

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data, sehingga aparatur pemerintah daerah mampu menyusun sistem monitoring pembangunan yang efektif, modern, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.


DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


TUJUAN KEGIATAN

Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data.

Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dashboard monitoring realisasi program dan kegiatan pembangunan daerah.

Mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, serta berbasis teknologi informasi.


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Berbasis Data

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Digitalisasi Pemerintahan
• Konsep Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah
• Pengantar Dashboard Monitoring Berbasis Data
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Teknik Pengumpulan dan Integrasi Data Pembangunan Daerah
• Visualisasi Data dalam Sistem Monitoring Pembangunan


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Konsep Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah
• Struktur dan Komponen Dashboard Monitoring
• Teknik Visualisasi Data Program dan Kegiatan
• Integrasi Data Monitoring dari Sistem Informasi Pemerintah
• Pemanfaatan Dashboard untuk Pengambilan Keputusan Pimpinan Daerah
• Simulasi Penyusunan Dashboard Monitoring
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan program pemerintah daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah, monitoring pembangunan, serta pengembangan dashboard berbasis data.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.

• In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

• Kelas Khusus Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan dan monitoring pembangunan daerah.

• Pendampingan Penyusunan Dashboard Monitoring Pembangunan Daerah
Pendampingan teknis dalam pengembangan sistem dashboard monitoring program pembangunan daerah.

• Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Konsultasi teknis terkait pengembangan sistem monitoring pembangunan daerah berbasis data.


PENUTUP

Demikian Penawan kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Perencanaan pembangunan daerah merupakan dokumen strategis yang disusun secara sistematis untuk menentukan arah, kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.

Dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah yang berbasis kinerja.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan daerah, pemerintah juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem terpadu yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Melalui implementasi SIPD, diharapkan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.

  3. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

  4. Mendukung integrasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah
• Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
• Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun Anggaran 2027
• Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
• Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome


Hari Kedua

Modul 2 – Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
• Struktur dan Komponen RKA-SKPD
• Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
• Penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
• Validasi Akun dan Kode Rekening
• Simulasi Penginputan Data pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.

In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Kelas Khusus Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah melalui aplikasi SIPD.

Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Konsultasi teknis terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran daerah berbasis SIPD.


PENUTUP

DemikianPenawaran kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 15, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan unit kerja pada perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta mendorong kinerja organisasi yang lebih profesional dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, BLUD tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tetapi juga wajib menyusun berbagai bentuk laporan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kinerja pelayanan yang dilakukan.

Salah satu dokumen penting yang harus disusun oleh BLUD adalah Laporan Kinerja BLUD, yang berfungsi sebagai alat evaluasi untuk menilai tingkat keberhasilan program, kegiatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Laporan kinerja tersebut menjadi bagian penting dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, setiap BLUD wajib menyusun laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja organisasi serta efektivitas pengelolaan sumber daya yang dimiliki.

Laporan kinerja BLUD juga menjadi instrumen penting dalam proses evaluasi kinerja organisasi, yang bertujuan untuk menilai sejauh mana program pelayanan telah berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pelayanan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD yang menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja dan evaluasi kinerja organisasi, seperti belum optimalnya pemahaman mengenai indikator kinerja layanan, belum terintegrasinya data keuangan dan data pelayanan, serta keterbatasan kemampuan dalam melakukan analisis dan evaluasi kinerja secara komprehensif.

Seiring dengan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap BLUD mampu menyusun laporan kinerja yang sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja BLUD, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD yang akuntabel dan berkualitas.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan dan pelaporan kinerja BLUD.

  • Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Meningkatkan kapasitas BLUD dalam melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja organisasi.

  • Mendorong integrasi antara laporan kinerja pelayanan dan laporan keuangan BLUD.

  • Mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan BLUD

  • Konsep Akuntabilitas Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah

  • Struktur dan Komponen Laporan Kinerja BLUD

  • Penyusunan Indikator Kinerja Pelayanan BLUD

  • Teknik Penyusunan Laporan Kinerja BLUD yang Sistematis dan Akuntabel

  • Evaluasi Kinerja BLUD

  • Integrasi Laporan Kinerja dengan Laporan Keuangan BLUD

  • Monitoring dan Evaluasi Kinerja BLUD oleh Pemerintah Daerah

  • Studi Kasus Penyusunan dan Evaluasi Laporan Kinerja BLUD


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Direktur atau Pimpinan BLUD

  • Kepala Bagian Keuangan BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi

  • Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD

  • Perangkat daerah yang membina BLUD

  • Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam pengelolaan BLUD


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus penyusunan laporan kinerja BLUD

  • Sharing pengalaman antar BLUD dan pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur BLUD mengenai penyusunan laporan kinerja.

  • Terwujudnya laporan kinerja BLUD yang sistematis, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melakukan evaluasi kinerja BLUD.

  • Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BLUD.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi BLUD Rumah Sakit dan BLUD lainnya

  • Pendampingan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD

  • Konsultasi Teknis Pengelolaan dan Evaluasi Kinerja BLUD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, tsunami, maupun bencana hidrometeorologi lainnya. Kondisi geografis, geologis, serta perubahan iklim global menyebabkan potensi terjadinya bencana semakin meningkat sehingga memerlukan penanganan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, pengelolaan risiko bencana menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah. Perencanaan pembangunan yang tidak memperhatikan potensi risiko bencana dapat menimbulkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Salah satu pendekatan strategis dalam upaya pengurangan risiko bencana adalah melalui integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi wilayah rawan bencana, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta merancang pembangunan yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penanggulangan bencana serta pengurangan risiko bencana, di antaranya melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana harus menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas tantangan kebencanaan, pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun kebijakan pembangunan yang adaptif terhadap risiko bencana serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam upaya mitigasi dan pengurangan risiko bencana.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Tata Ruang dan Pembangunan Daerah, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan aspek pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep pengelolaan risiko bencana.

  • Mendorong integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tangguh terhadap bencana.

  • Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana.

  • Mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan dan aman dari risiko bencana.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana di Indonesia

  • Konsep Pengurangan Risiko Bencana dalam Pembangunan Daerah

  • Integrasi Pengelolaan Risiko Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang

  • Peran Pemerintah Daerah dalam Mitigasi dan Penanggulangan Bencana

  • Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengurangan Risiko Bencana

  • Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Mitigasi Bencana

  • Koordinasi Antar Perangkat Daerah dalam Penanggulangan Bencana

  • Monitoring dan Evaluasi Program Pengurangan Risiko Bencana

  • Studi Kasus Implementasi Mitigasi Bencana di Daerah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

  • Dinas Lingkungan Hidup

  • Perangkat daerah yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah

  • Aparatur pemerintah daerah yang menangani kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan

  • Sharing pengalaman antar pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana

  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pengelolaan risiko bencana.

  • Terintegrasinya aspek pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.

  • Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.

  • Terwujudnya pembangunan daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi BPBD dan OPD terkait

  • Pendampingan Implementasi Pengurangan Risiko Bencana

  • Konsultasi Teknis Mitigasi Bencana dan Perencanaan Tata Ruang


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 09, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjalankan berbagai urusan pemerintahan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas, diperlukan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang terencana, sistematis, serta terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Fungsi pembinaan dan pengawasan memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas kinerja perangkat daerah.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting terkait perencanaan program pembinaan dan pengawasan, mekanisme pelaksanaan pengawasan umum dan teknis, serta koordinasi antar instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Permendagri ini juga menegaskan pentingnya peran Inspektorat Daerah, perangkat daerah, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dengan adanya pedoman ini diharapkan proses pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, efektif, dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya koordinasi pengawasan, terbatasnya pemahaman aparatur terhadap kebijakan pembinaan dan pengawasan terbaru, serta perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2026, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif dan profesional.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah secara efektif.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

  • Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  • Kebijakan Nasional Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peran dan Fungsi Inspektorat dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pengawasan Program Prioritas Nasional di Daerah

  • Penguatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah

  • Strategi Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah

  • Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • Studi Kasus Implementasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah

  • Bagian Organisasi Sekretariat Daerah

  • Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

  • Pengelola program pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah

  • Aparatur perangkat daerah yang terkait dengan fungsi pengawasan


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan implementasi kebijakan

  • Sharing pengalaman antar instansi pemerintah daerah


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026

  • Kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemerintahan daerah.

  • Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

  • Meningkatnya kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training di Pemerintah Daerah

  • Kelas Khusus bagi Inspektorat dan Perangkat Daerah

  • Pendampingan Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

  • Konsultasi Teknis Penguatan Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 09, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN

Reformasi birokrasi di Indonesia menuntut adanya sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola ASN yang berkualitas adalah penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi. Melalui sistem ini, proses pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Penerapan Sistem Merit bertujuan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang profesional, memiliki integritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, Sistem Merit juga menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta penilaian tata kelola kepegawaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi Sistem Merit, seperti belum optimalnya manajemen talenta, belum tersedianya sistem pengukuran kinerja yang objektif, serta masih terbatasnya pemahaman aparatur mengenai prinsip-prinsip meritokrasi.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN, guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan aparatur dalam menerapkan sistem merit secara efektif di lingkungan instansi pemerintah daerah.


Tujuan Kegiatan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Bimtek ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan prinsip Sistem Merit dalam manajemen ASN.

  2. Memberikan pemahaman mengenai kebijakan nasional terkait pengelolaan ASN berbasis merit.

  3. Meningkatkan kapasitas instansi pemerintah daerah dalam menerapkan manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.

  4. Mendukung implementasi reformasi birokrasi melalui penguatan tata kelola kepegawaian yang profesional.

  5. Mendorong terciptanya sistem manajemen talenta ASN yang transparan dan akuntabel.


Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:

  1. Kebijakan Nasional Manajemen ASN dan Sistem Merit

  2. Prinsip-Prinsip Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

  3. Peran Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi

  4. Implementasi Sistem Merit dalam Pengisian Jabatan ASN

  5. Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah

  6. Sistem Penilaian Kinerja ASN Berbasis Kinerja Individu dan Organisasi

  7. Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit

  8. Monitoring dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit

  9. Studi Kasus Implementasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah


Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Kepala BKD/BKPSDM

  • Pejabat Pengelola Kepegawaian Daerah

  • Kepala Bagian Organisasi

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pengelola Manajemen ASN di Instansi Pemerintah Daerah

  • Aparatur yang menangani Reformasi Birokrasi dan Manajemen SDM ASN


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan Bimtek meliputi:

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik implementasi Sistem Merit

  • Sharing pengalaman antar instansi pemerintah


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017

  5. Peraturan Menteri PANRB terkait Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN

  6. Kebijakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Penilaian Sistem Merit


Output Kegiatan

Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:

  • Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai penerapan Sistem Merit.

  • Terwujudnya manajemen ASN yang profesional dan berbasis kompetensi.

  • Meningkatnya kualitas tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah.

  • Mendukung terciptanya birokrasi yang efektif, efisien, dan berintegritas.


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

  1. Paket Reguler Nasional

  2. In House Training di Pemerintah Daerah

  3. Kelas Khusus Perangkat Daerah Pengelola Kepegawaian

  4. Pendampingan Implementasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah

  5. Konsultasi Teknis Manajemen Talenta ASN


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 07, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027

Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan salah satu kewajiban utama pemerintah daerah dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara. Untuk menjamin kualitas serta pemerataan pelayanan tersebut, pemerintah telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

SPM merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Implementasi SPM juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan SPM, mulai dari pemahaman indikator pelayanan minimal, penyusunan target capaian pelayanan dasar, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, hingga mekanisme pelaporan dan evaluasi capaian SPM.

Selain itu, penerapan SPM harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD, sehingga capaian pelayanan dasar dapat terukur secara sistematis dan menjadi bagian dari indikator kinerja pembangunan daerah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Daerah dan Integrasi Perencanaan Kinerja Berbasis SPM Tahun 2026–2027, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan penerapan SPM, strategi penyusunan indikator serta target pelayanan dasar, serta mekanisme integrasi SPM ke dalam sistem perencanaan dan pengukuran kinerja pemerintah daerah.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan indikator serta target pelayanan dasar

Memperkuat integrasi SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM secara sistematis dan terukur

Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah berbasis capaian pelayanan dasar


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2027

Arah kebijakan nasional peningkatan kualitas pelayanan publik

Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar

Konsekuensi administratif serta evaluasi penerapan SPM


2. Penyusunan Indikator dan Target Standar Pelayanan Minimal

Jenis pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal

Penentuan indikator kinerja pelayanan minimal

Penetapan target capaian pelayanan dasar pemerintah daerah


3. Integrasi Standar Pelayanan Minimal dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Integrasi SPM dalam RPJMD dan RKPD

Sinkronisasi SPM dengan Renstra dan Renja OPD

Penyelarasan indikator kinerja pembangunan daerah


4. Pengukuran dan Evaluasi Capaian SPM

Metode pengukuran capaian pelayanan dasar

Sistem pelaporan serta evaluasi penerapan SPM

Pemanfaatan data SPM dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi SPM di Daerah

Tantangan implementasi SPM pada pemerintah daerah

Koordinasi antar OPD dalam pemenuhan pelayanan dasar

Best practice penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah


Sasaran Peserta

Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

Dinas Pendidikan

Dinas Kesehatan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Satuan Polisi Pamong Praja

Inspektorat Daerah

Bagian Perencanaan OPD

Perangkat daerah penyelenggara pelayanan dasar


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Memahami kebijakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

✔ Menyusun indikator dan target pelayanan dasar daerah secara sistematis

✔ Mengintegrasikan SPM dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah

✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPM yang efektif dan terukur


Jadwal Pelaksanaan

Periode : Maret – Desember 2026

Durasi : 2 (dua) hari per sesi

Format : Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus OPD Penyelenggara Pelayanan Dasar

Pendampingan Penyusunan Indikator SPM Daerah

Konsultasi Teknis Integrasi SPM ke RPJMD dan RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 05, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan KLHS & Dokumen Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2026–2027

Pembangunan daerah yang berkelanjutan merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap kebijakan, rencana, dan program pemerintah daerah memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Dalam praktiknya, masih terdapat dokumen perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan secara sistematis dan terukur.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) hadir sebagai instrumen preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan telah mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sejak tahap perencanaan. KLHS tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang, serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain KLHS, pemerintah daerah juga berkewajiban memahami mekanisme penyusunan dan pengendalian dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, serta Persetujuan Lingkungan berbasis risiko sesuai regulasi terbaru. Ketidaktepatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dapat berdampak pada terhambatnya investasi, tertundanya proyek strategis daerah, serta munculnya sanksi administratif.

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai penyusunan KLHS, integrasi ke dalam RPJMD, RKPD, dan RTRW, serta tata kelola dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Tahun 2026–2027.


Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Tujuan Kegiatan

Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan KLHS secara sistematis dan aplikatif

Memperkuat integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam dokumen perencanaan daerah

Meningkatkan pemahaman penyusunan AMDAL dan UKL-UPL sesuai PP 22 Tahun 2021

Mendorong sinkronisasi dokumen lingkungan dengan RPJMD, RKPD, dan RTRW

Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum di bidang lingkungan hidup


Materi Pokok

1. Kebijakan Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2027

Arah kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan

Kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian lingkungan hidup

Konsekuensi hukum dan administratif


2. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Identifikasi isu pembangunan berkelanjutan

Analisis pengaruh kebijakan terhadap kondisi lingkungan

Perumusan alternatif kebijakan yang berkelanjutan

Penyusunan rekomendasi KLHS


3. Integrasi KLHS ke Dokumen Perencanaan Daerah

Sinkronisasi KLHS dengan RPJMD dan RKPD

Integrasi dengan RTRW dan RDTR

Penyelarasan indikator kinerja pembangunan berkelanjutan


4. Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup

Mekanisme AMDAL dan UKL-UPL terbaru

Persetujuan Lingkungan berbasis risiko

Perizinan berusaha dan pengawasan lingkungan


5. Permasalahan dan Studi Kasus Implementasi di Daerah

Tantangan integrasi KLHS dalam perencanaan

Kendala teknis penyusunan AMDAL dan UKL-UPL

Best practice daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup


Sasaran Peserta

Dinas Lingkungan Hidup

Bappeda

Dinas PUPR / Tata Ruang

Inspektorat

Bagian Hukum Setda

OPD teknis terkait perizinan dan investasi


Output Kegiatan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

✔ Menyusun KLHS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
✔ Mengintegrasikan hasil KLHS dalam dokumen RPJMD dan RKPD
✔ Memahami mekanisme AMDAL dan UKL-UPL berbasis regulasi terbaru
✔ Meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan hidup daerah


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom Meeting)


Lokasi Pelaksanaan

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


Pilihan Paket Kegiatan

Paket Reguler Nasional

In House Training di Pemerintah Daerah

Kelas Khusus Dinas Lingkungan Hidup

Pendampingan Penyusunan Dokumen KLHS

Konsultasi Teknis Integrasi KLHS ke RPJMD & RKPD


📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 04, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA