Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis BRIGE Pangan: Optimalisasi Tahun 2025

Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan menjadi isu strategis nasional. Pemerintah daerah membutuhkan pemahaman dan keterampilan dalam mengoptimalkan BRIGE Pangan, sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan, untuk mendukung ketersediaan pangan, transparansi, serta efektivitas pengelolaan stok dan distribusi.

Bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, dan pihak terkait dalam penggunaan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang BRIGE Pangan dan fungsinya dalam pengelolaan pangan.

  • Menguasai teknik optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data untuk ketahanan pangan di daerah.

  • Meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait dalam pengelolaan pangan.


Materi Pelatihan

  1. Pengenalan BRIGE Pangan: konsep, tujuan, dan manfaat bagi pemerintah daerah.

  2. Manajemen Inventaris Pangan: pencatatan, monitoring, dan pengendalian stok.

  3. Optimalisasi Distribusi Pangan: strategi efisiensi dan penyaluran tepat sasaran.

  4. Pelaporan dan Analisis Data Pangan: pembuatan laporan, dashboard, dan rekomendasi kebijakan.

  5. Studi Kasus dan Simulasi: praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan di lingkungan peserta.


Sasaran Peserta

  • Aparatur pemerintah daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian & Perdagangan).

  • Pengelola BUMD pangan.

  • Petugas gudang/logistik pangan.

  • Stakeholder terkait lainnya.


Metode Pelatihan

  • Presentasi & Ceramah Interaktif

  • Diskusi Kelompok

  • Praktik Simulasi Sistem BRIGE Pangan

  • Tanya Jawab & Konsultasi


Waktu dan Tempat

  • Durasi: 2 hari

  • Waktu: Fleksibel, dapat disesuaikan dengan permintaan peserta

  • Tempat: Hotel, aula pemerintahan, atau online (Zoom/Hybrid)


Narasumber / Fasilitator

  • Praktisi & Ahli Ketahanan Pangan Nasional

  • Pengelola BRIGE Pangan Berpengalaman

  • Akademisi terkait manajemen pangan


Dasar Hukum & Regulasi

  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah

  • Peraturan Menteri Pertanian / Perdagangan terkait distribusi pangan nasional

  • Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional


Biaya & Kontribusi Peserta

Rp 3.500.000 – 5.000.000 / peserta (tergantung paket fasilitas, cetak materi, sertifikat, konsumsi, dan akomodasi).


Output / Hasil yang Diharapkan

  • Peserta mampu mengelola sistem BRIGE Pangan secara optimal.

  • Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan berbasis data.

  • Laporan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan di daerah.

  • Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan kompetensi.


Penutup

Demikian Penawaran  Bimbingan Teknis “BRIGE Pangan: Optimalisasi Tahun 2025” ini kami sampaikan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam pengelolaan pangan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis data.

Partisipasi dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara sangat kami harapkan agar tujuan peningkatan ketahanan pangan di tingkat daerah dapat tercapai secara optimal.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

November 18, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi – Dinas PUPR

Bimtek Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi

Untuk: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Penyelenggara: LINKPEMDA
Durasi: 2 hari (tatap muka) / (online)

Pengadaan jasa konstruksi membutuhkan kompetensi teknis yang kuat dan pengelolaan risiko yang baik agar kegiatan sesuai regulasi, mengurangi temuan audit, dan meningkatkan kualitas hasil konstruksi. Perubahan regulasi terbaru mendorong perlunya peningkatan kapasitas pejabat pengadaan dan teknis PUPR.

Tujuan

  • Memahami regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.

  • Menguatkan penyusunan RKS/RAB dan spesifikasi teknis.

  • Menerapkan manajemen risiko pengadaan konstruksi.

  • Mengurangi potensi temuan audit.

  • Menyusun Action Plan tindak lanjut.

Peserta : PPBJ, PPK, Pejabat Teknis, Pengawas Lapangan, Penyusun Kontrak, dan Tim Risiko.

Materi Inti

Hari 1 – Teknis & Regulasi

  • Regulasi PBJ terbaru (Perpres & LKPP).

  • Penyusunan RKS/RAB & spesifikasi teknis.

  • Evaluasi teknis & metode tender.

Hari 2 – Manajemen Risiko & Praktik

  • Identifikasi & mitigasi risiko konstruksi.

  • Pengendalian mutu & supervisi lapangan.

  • Studi kasus temuan BPK & solusi.

  • Penyusunan Action Plan.

Metode

Presentasi, diskusi, studi kasus, simulasi teknis, template RKS/RAB & matriks risiko, modul digital, dan sertifikat.

Narasumber

  • Ahli PBJ/LKPP

  • Konsultan Teknis Konstruksi

  • Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah

Output

  • Modul & template teknis

  • Sertifikat

  • Action Plan

  • Rekomendasi per OPD

Biaya : Tatap Muka (2 hari): Rp 5.000.000/peserta  dan Online : Rp 3.000.000/peserta

Harga dapat disesuaikan untuk in-house atau peserta lebih banyak.

Dasar Hukum Utama

  • Perpres No. 16 Tahun 2018 (PBJ Pemerintah)

  • Perpres No. 46 Tahun 2025 (Perubahan PBJ terbaru)

  • Perlem LKPP No. 4/2024 & No. 2/2025

  • Permen PUPR No. 7/2024 & No. 8/2023 (Teknis Konstruksi)

Kontak LINKPEMDA
Alamat:  Bekasi
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (BapakAndi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com

Bimtek ini dirancang praktis, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru untuk memperkuat kualitas pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Dinas PUPR. Kami siap menyesuaikan kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

November 17, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah

Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik

Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.

Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).

Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:

  • Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.

  • Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.

  • Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.

Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  7. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

  8. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.

  2. Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.

  4. Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.

  5. Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.

  6. Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Materi Kegiatan

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.

  3. Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.

  4. Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.

  5. Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.

  6. Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.

  7. Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.

  8. Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.

Peserta Kegiatan

Peserta berasal dari:

  • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Dinas Komunikasi dan Informatika.

  • Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.

  • ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan pada:
🗓 Waktu: Menyesuaikan jadwal peserta (diselenggarakan setiap bulan).
📍 Tempat: Dapat diselenggarakan di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, atau kota lain sesuai pilihan peserta.
🕓 Durasi: 2 (Dua) hari efektif.

Narasumber / Pengajar

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).

  • Komisi Informasi Pusat.

  • Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.

  • Sharing session praktik baik dari daerah lain.


Pembiayaan

Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada APBD melalui mekanisme belanja perjalanan dinas / peningkatan kapasitas aparatur / bimtek / diklat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah , diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan profesionalisme, memperkuat transparansi informasi publik, serta membangun citra positif pemerintah di mata masyarakat.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com

November 13, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Instansi Melalui Implementasi SAKIP 2025

Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.

  2. Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.

  3. Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).

  4. Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.


Sasaran Peserta

  • Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

  • Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.

  • Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.


Materi Kegiatan

  1. Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.

  2. Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.

  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.

  4. Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.

  5. Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.


Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif dari narasumber ahli.

  • Diskusi kelompok dan studi kasus.

  • Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.

  • Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.


Narasumber

  • Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

  • Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.


Output Kegiatan

  • Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.

  • Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.

  • Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.

  • Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun, melaksanakan, serta mengevaluasi kinerja instansi secara akuntabel dan terukur.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya kerja berorientasi hasil dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:

Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA

📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

November 09, 2025 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Nasional Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam tata kelola pelayanan kesehatan, termasuk bagi Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, dan Pelaku Usaha Kesehatan Swasta.

Permenkes ini mengatur secara komprehensif mengenai standar pelayanan, integrasi sistem informasi kesehatan, dan penerapan perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/OSS-RBA).
Dengan diberlakukannya aturan ini, seluruh tenaga kesehatan dan lembaga pelayanan kesehatan perlu memahami isi dan implikasinya agar dapat menyesuaikan kegiatan operasional sesuai dengan regulasi terbaru.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola sektor kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional bertema:

“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai isi dan substansi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan ketentuan teknis di bidang pelayanan dan perizinan kesehatan.

  3. Menyusun langkah-langkah strategis penyesuaian kebijakan di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.

  4. Mendorong kepatuhan terhadap regulasi baru guna meningkatkan mutu layanan kesehatan dan akuntabilitas publik.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Direktur RSUD dan Puskesmas

  • Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)

  • Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan

  • Kepala Bagian/ Subbagian Hukum, Perizinan, dan BLUD

  • Pejabat Pengelola dan Penanggung Jawab Klinik atau Usaha Kesehatan

  • Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah


Materi Pokok Bimtek

  1. Penjelasan Umum dan Pokok Pengaturan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  2. Tata Kelola dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan berbasis OSS-RBA

  3. Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan

  4. Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu

  5. Kebijakan Penguatan Kompetensi dan Peran Apoteker di Era Regulasi Baru

  6. Strategi Kepatuhan dan Audit Internal bagi Usaha Kesehatan

Narasumber

  • Pejabat dari Kementerian Kesehatan RI

  • Akademisi & Praktisi Hukum Kesehatan

  • Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

  • Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah


6. Waktu & Tempat Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan secara Nasional dan dapat disesuaikan dengan jadwal peserta.
📍 Tempat: Hotel berbintang / sesuai kesepakatan penyelenggara dan peserta
📅 Waktu: Jadwal menyesuaikan (minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai konfirmasi peserta)

Kontribusi & Fasilitas Peserta

Biaya kontribusi peserta: Rp. 5.000.000,- 
Fasilitas peserta meliputi:

  • Sertifikat 16 JP

  • Materi & Modul Bimtek

  • Seminar Kit

  • Tas & ATK

  • Konsumsi & Coffee Break

  • Dokumentasi & Publikasi Nasional

Dasar Hukum

  1. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  4. Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Lembaga Bimtek Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum


Penyelenggara

Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Sekretariat Nasional LINKPEMDA
Website: https://www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telepon/WA: 081387666605

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan peserta memperoleh pemahaman mendalam dan mampu mengimplementasikan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 secara efektif di instansi masing-masing.
Kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha kesehatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.


 

November 06, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penutupan Tahun Anggaran, Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD), dan Penyelarasan Dokumen RENSTRA dengan Kinerja OPD

Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:

  1. Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

  2. Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

  3. Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.

  6. PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.

  2. Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.

  3. Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.

  4. Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.

Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:

  • Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  • Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.

  • Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.

  2. Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.

  3. Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.

  4. Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).

  5. Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.

  6. Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kementerian PAN-RB / LAN RI.

  • Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan akan dilaksanakan secara Tatap Muka (Offline) di hotel yang ditetapkan oleh panitia dengan pilihan waktu yang disesuaikan, atau dapat juga dilakukan secara daring (online) bagi peserta yang berhalangan hadir langsung.

Kontribusi Peserta

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, peserta dikenakan biaya kontribusi sebesar:

  • Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta (dengan penginapan hotel).
    Fasilitas yang diperoleh:

  • Sertifikat 16 JP, modul/materi pelatihan, tas kerja, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.

Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi atau melalui transfer ke rekening Lembaga LINKPEMDA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan yang akuntabel dan berorientasi hasil. Melalui penyusunan LKPD dan penyelarasan RENSTRA yang baik, diharapkan kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan transparan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.id
Telp/WA: 081387666605

November 03, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek dan Diklat 2026 ASN, Pemerintahan Daerah, Keuangan, SIPD, BLUD, RSUD, Pendidikan, Perpajakan, Pengadaan Barang/Jasa, Reformasi Birokrasi, dan Digitalisasi Pemerintahan

Bimtek dan Diklat Nasional 2026 Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional, percepatan transformasi digital pemerintahan, serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan profesional pemerintah agar mampu beradaptasi dengan arah pembangunan nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Program Bimtek dan Diklat Nasional Tahun 2026. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kapasitas ASN, aparatur daerah, serta lembaga publik dan swasta dalam bidang pemerintahan, keuangan, pelayanan publik, dan inovasi digital berbasis kinerja.


🧩 Bidang dan Tema Pelatihan Unggulan 2026

1. 🟢 Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi

  • Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah

  • Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance

  • Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026

  • Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
    📘 Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, PermenPANRB No. 90/2021, PP No. 12 Tahun 2019.


2. 💻 Pelatihan Digitalisasi dan Aplikasi Pemerintahan

  • Pelatihan Microsoft Excel Dashboard Profesional untuk Keuangan dan Laporan SKPD

  • Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Digital

  • Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah

  • Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 70/2019, KepmenPANRB No. 679/2020.


3. 🧭 Manajemen Umum dan Kepemimpinan ASN

  • Bimtek Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD

  • Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika dan Pelayanan Publik Modern
    📘 Dasar Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.


4. 💰 Keuangan Daerah & Penganggaran 2026

  • Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026

  • Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)

  • Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD

  • Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    📘 Dasar Hukum: PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020.


5. 🏢 Pelatihan untuk Perusahaan dan Swasta

  • Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Korporasi

  • Penyusunan Laporan Keuangan & Audit Internal Perusahaan

  • K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
    📘 Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007, ISO 31000:2018, Permenaker No. 5/2018.


6. 🏥 Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas

  • Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Dashboard

  • Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)

  • Penguatan BLUD RSUD dan Puskesmas untuk Efisiensi Keuangan
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permenkes No. 12/2020.


7. 🎓 Sarana Pendidikan dan Sekolah

  • Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS secara Akuntabel

  • Penerapan Kurikulum Merdeka dan Digitalisasi Administrasi Sekolah

  • Evaluasi dan Perencanaan Program Pendidikan Daerah
    📘 Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 12/2024, Permendagri No. 24/2020.


8. 🟣 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Penyusunan RBA, Standar Biaya, dan Laporan Keuangan BLUD 2026

  • Audit Internal dan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD/Puskesmas

  • Transformasi BLUD Menuju Kemandirian Finansial
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permendagri No. 84/2022.


9. 🟠 Perpajakan dan Pendapatan Daerah

  • Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah & Retribusi

  • PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD

  • e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
    📘 Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2022, PMK No. 59/PMK.03/2022.


10. 🟡 Manajemen Aset dan Pengadaan Barang/Jasa

  • Manajemen Aset Daerah & Rekonsiliasi BMD Tahun 2026

  • Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021

  • Penyusunan Dokumen Kontrak dan Evaluasi Vendor
    📘 Dasar Hukum: Perpres No. 12/2021, Permenkeu No. 7/2022.


11. 🔵 Kepegawaian dan SDM ASN

  • Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN Terbaru

  • Analisis Jabatan (Anjab), ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN

  • Training Need Analysis (TNA) dan Pengembangan Karier ASN

  • Implementasi Talent Pool dan Merit System di Pemerintah Daerah
    📘 Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 3/2020.


12. 🟤 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 E-Katalog V.6 Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah

  • Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital untuk Efisiensi Pengadaan Daerah

  • Optimalisasi Peran UKPBJ dan Penguatan Tata Kelola PBJ Terintegrasi
    📘 Dasar Hukum: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, serta PerLKPP No. 7 Tahun 2024.


📅 Periode Pelaksanaan

🗓 Januari – Desember 2026
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota lainnya
💼 Metode: Kelas Gabungan atau Inhouse Training sesuai kebutuhan instansi


💼 Biaya Kontribusi dan Fasilitas Peserta

  1. Dengan Penginapan Hotel: Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)

    • Akomodasi hotel 3 malam (1 kamar untuk 2 peserta)

    • Sertifikat, modul, tas, makalah, seminar kit

    • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  2. Tanpa Penginapan Hotel: Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)

  3. Pembayaran dapat dilakukan saat registrasi di hotel atau transfer ke:
    Rekening BRI No. 0424-01-000925-30-7 a.n. LINKPEMDA

  4. Konfirmasi Kepesertaan:
    Peserta dimohon mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya melalui WA atau Email selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan.


📞 Informasi dan Pendaftaran

📍 LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINKPEMDA)
Training & Consulting
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 Call/WA: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com

November 01, 2025 / Materi

...
Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A)
Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Pelayanan Publik Daerah Berbasis Data Terpilah

Dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua sektor pembangunan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang menjadi pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi PUG di daerah menuntut adanya integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik, serta penguatan data terpilah gender dan anak sebagai dasar kebijakan yang responsif.

Namun, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami konsep dan teknik penerapan PUG secara tepat, khususnya dalam penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), serta pelaporan hasil pelaksanaannya.
Untuk itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengimplementasikan kebijakan PUG secara efektif dan terukur.


Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.

  3. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Stranas PUG.

  4. Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.

  5. RPJPN 2025–2045 tentang arah kebijakan nasional kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan strategi nasional PUG.

  2. Mendorong penerapan PUG dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik daerah.

  3. Melatih peserta dalam penyusunan GAP dan GBS sesuai kebutuhan OPD.

  4. Memperkuat penggunaan data terpilah gender dan anak dalam kebijakan daerah.

  5. Menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) penerapan PUG di lingkungan kerja peserta.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini meliputi:

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Bappeda, BPKAD, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya).

  • Pengelola program dan perencana di lingkungan perangkat daerah.

  • Lembaga atau organisasi masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan gender.


Materi Kegiatan

  1. Kebijakan Nasional dan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

  2. Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah.

  3. Teknik Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

  4. Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpilah Gender dan Anak.

  5. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan PUG Daerah.

  6. Praktik Penyusunan Dokumen PUG di OPD.


Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber Ahli Nasional dan Daerah.

  • Diskusi Interaktif dan Studi Kasus.

  • Simulasi Penyusunan Dokumen GAP & GBS.

  • Tanya Jawab dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

🕓 Durasi: 2 (dua) hari pelatihan / 16 Jam Pelajaran (JP)
📍 Tempat: Disesuaikan dengan kesepakatan (Hotel / Ruang Pertemuan / Daring melalui Zoom Meeting)


Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Praktisi & Akademisi Bidang Gender dan Pembangunan Daerah


Sertifikat dan Fasilitas Peserta

Setiap peserta akan memperoleh:

  • Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran)

  • Bahan/Materi Pelatihan

  • Konsumsi & Akomodasi (jika luring)

  • Dokumentasi Kegiatan

  • Bantuan Konsultasi Teknis Pasca-Pelatihan

Melalui kegiatan Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, diharapkan para aparatur dan pihak terkait mampu menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang inklusif, adil, dan responsif gender, sesuai arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Terdaftar dan berizin sebagai lembaga pelatihan dan pendidikan nonpemerintah yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimtek, Diklat, dan Workshop berbasis kompetensi.

📞 Informasi & Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: 081387666605
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

October 31, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Pmk 72 Tahun 2025 Dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 Dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & Pbj Daerah Tahun 2025/2026

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting yang menjadi fokus implementasi pada Tahun Anggaran 2025/2026, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

PMK 72 Tahun 2025 merupakan perubahan atas ketentuan perpajakan terutama terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 serta aspek lainnya yang berdampak pada tata kelola keuangan daerah, khususnya bagi Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Ketentuan ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem administrasi, penganggaran, serta pelaporan keuangan secara cermat dan akuntabel.

Di sisi lain, SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ serta mengoptimalkan serapan anggaran melalui peningkatan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, dan mitigasi risiko dalam proses PBJ di lingkungan K/L/PD. Surat edaran ini menekankan sinkronisasi program, percepatan proses tender/seleksi, dan penguatan peran PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan kedua regulasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, maupun kendala hukum dalam pelaksanaan PBJ.

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para aparatur dapat memahami substansi regulasi, meningkatkan kompetensi teknis, serta menerapkan strategi dan best practice dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.

  6. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2025.

  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

  8. Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan PBJ.

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Maksud dan Tujuan 

Maksud:
Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan PBJ.

Tujuan:

  1. Memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi dan ketentuan terbaru PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan sesuai ketentuan terbaru.

  3. Menguatkan kompetensi aparatur terkait percepatan pengadaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.

  4. Menghindari kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pelaksanaan keuangan dan PBJ.

  5. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.

Materi Pembahasan 

Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:

  1. Pemahaman Substansi PMK 72 Tahun 2025

    • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025

    • Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21

    • Dampak PMK 72/2025 terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah

    • Implikasi terhadap penganggaran, belanja pegawai, dan bendahara pengeluaran

  2. Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ

    • Kebijakan percepatan pengadaan barang/jasa dan optimalisasi serapan anggaran

    • Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ

    • Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan

    • Peran dan tanggung jawab PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PA/KPA

  3. Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ

    • Integrasi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa

    • Penyesuaian sistem pelaporan keuangan, kontrak, dan pembayaran

    • Best practice pelaksanaan PBJ dan keuangan yang akuntabel

  4. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi

    • Simulasi perhitungan dan pelaporan sesuai PMK 72/2025

    • Simulasi percepatan PBJ dan penyusunan strategi serapan anggaran

    • Analisis risiko dan solusi permasalahan di daerah


Waktu  dan Tempat Pelaksanaan 

Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Disesuaikan Jadwal Linkpemda atau sesuai permintaan 
Waktu : 2 Hari / 16 Jam Pelajaran (JP)
Tempat : Hotel/Tempat Pelatihan yang Ditentukan


Metode Pelaksanaan 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode:

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


Nara Sumber

Narasumber berasal dari:

  1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  3. Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ


Peserta 

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

  • PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor/Inspektorat

  • OPD terkait lainnya


Fasilitas Peserta

Peserta akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimtek

  • Modul & Materi Pelatihan

  • Seminar Kit

  • Konsumsi & Akomodasi (jika residential)


Output dan Outcome

Output:

  1. Pemahaman peserta terhadap PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025.

  2. Implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.

  3. Penyusunan strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran.

Outcome:

  1. Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien.

  2. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.

Demikian kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan acuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & PBJ Daerah Tahun 2025/2026. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur, penguatan tata kelola keuangan dan pengadaan, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

October 30, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI

Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.

Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.

Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
  5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik.
  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
  7. Surat Edaran Kepala ANRI Nomor SE/5/2021 tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam pengelolaan tata naskah dinas secara digital.
  2. Memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan dan implementasi Aplikasi SRIKANDI.
  3. Meningkatkan keseragaman dan efektivitas tata kelola kearsipan dinamis di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Mendukung percepatan penerapan SPBE dan reformasi birokrasi berbasis digital.
  5. Menghasilkan aparatur yang profesional, adaptif, dan melek teknologi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

SASARAN KEGIATAN

  1. Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  2. Arsiparis, pengelola surat, dan petugas tata usaha perangkat daerah.
  3. Operator SPBE dan administrator sistem kearsipan.
  4. Aparatur yang terlibat dalam manajemen tata naskah dan dokumentasi pemerintahan.

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Implementasi SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintahan
  2. Tata Naskah Dinas Elektronik sesuai Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021
  3. Pengantar dan Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
  4. Simulasi dan Praktik Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dalam Tata Naskah Dinas dan Arsip Dinamis
  5. Strategi Penyelenggaraan Kearsipan Digital dan Keamanan Data Arsip Pemerintah
  6. Best Practice dan Evaluasi Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Daerah

NARASUMBER

  1. Pejabat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Pejabat dari Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo
  3. Praktisi dan Konsultan SPBE / Digital Governance
  4. Akademisi atau tenaga ahli di bidang Kearsipan dan Administrasi Pemerintahan

METODE PELAKSANAAN

  • Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik langsung penggunaan Aplikasi SRIKANDI.
  • Durasi: 2 hari (Pelatihan).
  • Bentuk: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Kelas Hybrid).
  • Hasil Akhir: Peserta mampu menggunakan aplikasi SRIKANDI secara mandiri untuk pengelolaan naskah dinas digital.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan pada:

📅 Waktu: (Menyesuaikan jadwal peserta dan panitia)
📍 Tempat: (Hotel / Pusat Pelatihan / Aula Pemerintah Daerah / Daring via Zoom Meeting)

HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Aparatur pemerintah daerah memahami regulasi dan kebijakan digitalisasi kearsipan.
  2. Terlaksananya tata naskah dinas digital sesuai standar nasional.
  3. Terwujudnya integrasi kearsipan antar instansi melalui Aplikasi SRIKANDI.
  4. Meningkatnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas digital dan sistem kearsipan dinamis terintegrasi menggunakan aplikasi SRIKANDI secara optimal. Peningkatan kapasitas ini akan mempercepat terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, dan terpercaya menuju Good Governance.

October 30, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Optimalisasi Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.

Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  7. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE

  8. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.

  2. Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.

  3. Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.

  4. Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan

  • Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan

  • Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.


Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

  2. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI

  3. Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

  4. Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal

  5. Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan

  6. Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)

Metode Pelaksanaan 

  • Metode: Pemaparan, Diskusi Interaktif, dan Simulasi Teknis

  • Narasumber: Pejabat dari Kemendagri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah), LAN RI, BPKP, dan Praktisi SPBE

  • Waktu: 2 –hari 

  • Bentuk: Bimbingan Teknis / Workshop Interaktif


Hasil yang Diharapkan

  1. Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.

  2. Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.

  3. Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.

Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur serta mempercepat penerapan sistem digital keuangan daerah yang terintegrasi. Dengan implementasi SPBE dan SIPD-RI yang optimal, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.

October 29, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Keuangan Daerah 2026 - Bimtek LKPD & Pelaporan 2026 - Bimtek Audit & Pengawasan 2026 - Bimtek BMD 2026 - Bimtek BLUD 2026 - Bimtek PBJ 2026 - Bimtek Reformasi Birokrasi 2026

Bimtek dan Diklat  terkait  APBD, SIPD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah – Pelaporan ASN & Pemerintah Daerah Berbasis Kinerja – Penguatan Inspektorat & Kapabilitas APIP Daerah - Penatausahaan & Optimalisasi Barang Milik Daerah – Manajemen Keuangan & Layanan Kesehatan Terpadu – E-Katalog, SPSE, dan Perpres Pengadaan Terbaru - Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas -   Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam menghadapi dinamika regulasi, sistem digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi ASN.

Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan aparatur daerah yang berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan, LinkPemda Indonesia kembali membuka Program Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan berbagai bidang strategis yang relevan dengan kebutuhan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional seperti RPJPD 2025–2045, RKPD 2026, serta penerapan sistem SIPD RI, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja.


📘 Bidang Materi dan Pilihan Program Bimtek 2026

A. Bidang Keuangan Daerah & Penganggaran

  1. Bimtek Penyusunan RKA, DPA, dan APBD Berbasis Kinerja Tahun 2026

  2. Bimtek Penguatan Sistem Penganggaran Daerah Berbasis SIPD RI Tahun 2026

  3. Bimtek Pengelolaan Kas Daerah, Bendahara, dan Penatausahaan Keuangan OPD Sesuai Regulasi Terbaru

  4. Bimtek Standar Biaya dan Analisis Kebutuhan Anggaran (ASB, SSH, HSPK) Tahun 2026

  5. Bimtek Penyusunan Dokumen Perubahan APBD (P-APBD) dan Tata Cara Revisi Anggaran


B. Bidang Penatausahaan & Pelaporan

  1. Bimtek Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui SIPD Keuangan

  2. Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Menuju Opini WTP

  3. Bimtek Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan OPD/BLUD

  4. Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Berbasis SAKIP

  5. Bimtek Penyusunan Renstra, Renja, dan IKU Berbasis Kinerja Tahun 2026


C. Bidang Audit & Pengawasan

  1. Bimtek Penguatan Kapabilitas Pengawasan Internal Inspektorat Daerah Tahun 2026

  2. Bimtek Penyusunan Program Kerja Audit (PKA) Berbasis Risiko

  3. Bimtek Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

  4. Bimtek Teknik Audit Kinerja, Audit Kepatuhan, dan Audit Tujuan Tertentu

  5. Bimtek Pengendalian Fraud, Korupsi, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemda


D. Bidang Barang Milik Daerah (BMD)

  1. Bimtek Penatausahaan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2026

  2. Bimtek Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Laporan Barang

  3. Bimtek Penyusunan RKBMD dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

  4. Bimtek Pengamanan dan Penilaian Aset Pemerintah Daerah

  5. Bimtek Rekonsiliasi BMD dengan Laporan Keuangan (LKPD)


E. Bidang BLUD & Rumah Sakit/Puskesmas

  1. Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2026

  2. Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD

  3. Bimtek Penyusunan Standar Tarif Layanan dan Analisa Kelayakan BLUD

  4. Bimtek Manajemen Akuntansi dan Pelaporan BLUD RSUD/Puskesmas

  5. Bimtek Sistem Pelayanan Kesehatan Publik dan Integrasi Digital (RME / ILP)


F. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Bimtek Implementasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Terbaru Tahun 2026

  2. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, PPBJ, dan Pokja Pemilihan

  3. Bimtek Penyusunan HPS/OE dan Spesifikasi Teknis Pengadaan

  4. Bimtek Penggunaan dan Optimalisasi E-Katalog, SIRUP, SPSE, dan Marketplace Pemerintah

  5. Bimtek Manajemen Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan


G. Bidang Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi

  1. Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kepuasan Masyarakat

  2. Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Layanan

  3. Bimtek Pelayanan Publik Inovatif Menggunakan Teknologi Digital

  4. Bimtek Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

  5. Bimtek Etika Profesi, Disiplin ASN, Komunikasi Layanan, dan Manajemen Pengaduan


⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  • UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


📅 Pelaksanaan dan Mekanisme

Kegiatan diselenggarakan secara nasional dan regional dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh setiap pemerintah daerah.
Pelaksanaan dapat dilakukan:

  • Tatap muka (offline) di Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Surabaya, dan kota lainnya

  • Daring (online) melalui platform resmi LinkPemda

Peserta akan mendapatkan:

  • Sertifikat Bimtek Nasional

  • Materi/modul lengkap

  • Konsultasi teknis pasca pelatihan


🏢 Penyelenggara

Lembaga LinkPemda Indonesia
Terdaftar resmi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintahan daerah berbasis kinerja dan reformasi birokrasi.


📞 Informasi & Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: Admin LinkPemda
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.


📰 Penutup

Program Bimtek & Diklat LinkPemda Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen nasional untuk membangun aparatur pemerintah yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.
Melalui pelatihan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi terkini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.

October 28, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA