Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta Strategi Pembinaan Disiplin untuk Mewujudkan Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, Akuntabel, Adaptif, dan Berorientasi Pelayanan Publik
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan disiplin yang konsisten, penegakan kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan pegawai yang berkelanjutan. Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, tetapi juga oleh tingkat kepatuhan ASN terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, etika profesi, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatan. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, dan perekat persatuan bangsa memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara semakin memperkuat arah kebijakan reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit, peningkatan kompetensi ASN, penguatan manajemen kinerja, serta pembentukan budaya kerja yang adaptif dan berorientasi pada hasil. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi pedoman utama dalam pembinaan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, serta upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran disiplin ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Di sisi lain, pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan disiplin ASN. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemanfaatan media sosial, pola kerja yang semakin fleksibel, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel menuntut ASN untuk senantiasa menjaga profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain penegakan hukum disiplin, pemerintah daerah perlu mengedepankan langkah-langkah preventif melalui pembinaan yang berkesinambungan, penguatan budaya organisasi, peningkatan kapasitas pejabat pengelola kepegawaian, optimalisasi peran atasan langsung, pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta internalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai budaya kerja di seluruh perangkat daerah. Pendekatan preventif tersebut diyakini lebih efektif dalam membangun budaya disiplin dibandingkan hanya mengedepankan pemberian sanksi.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
⚠ Masih terjadinya pelanggaran disiplin ASN baik kategori ringan, sedang, maupun berat.
⚠ Belum optimalnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
⚠ Masih rendahnya pemahaman ASN mengenai hak, kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin.
⚠ Belum optimalnya pembinaan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan atasan langsung.
⚠ Masih lemahnya penerapan kode etik, kode perilaku, dan budaya kerja ASN BerAKHLAK.
⚠ Masih terjadinya penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, serta pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas.
⚠ Belum optimalnya pengawasan internal dalam mencegah pelanggaran disiplin ASN.
⚠ Meningkatnya risiko pelanggaran disiplin melalui pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi.
⚠ Belum terintegrasinya pembinaan disiplin ASN dengan sistem manajemen kinerja dan reformasi birokrasi.
⚠ Belum tersusunnya strategi pembinaan dan pencegahan pelanggaran disiplin ASN yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
⚠ Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kapasitas dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN, memahami implementasi regulasi terbaru di bidang kepegawaian, memperkuat budaya integritas dan profesionalisme, serta menyusun strategi pencegahan pelanggaran disiplin yang efektif guna mendukung terwujudnya birokrasi pemerintah daerah yang modern, bersih, melayani, dan berdaya saing.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.
• Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
• Peraturan Presiden mengenai Grand Design Reformasi Birokrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan manajemen ASN, disiplin pegawai, kode etik, kode perilaku, dan reformasi birokrasi.
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Penguatan disiplin ASN menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional.
⚠ Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 membutuhkan kesiapan kelembagaan dan SDM ASN di daerah.
⚠ Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 harus dilaksanakan secara konsisten di seluruh instansi pemerintah.
⚠ Masih ditemukannya berbagai bentuk pelanggaran disiplin ASN yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
⚠ Penguatan kode etik dan kode perilaku ASN menjadi kebutuhan dalam membangun budaya organisasi yang profesional.
⚠ Digitalisasi pemerintahan memerlukan peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kedisiplinan ASN.
⚠ Pentingnya optimalisasi peran atasan langsung, PPK, PyB, dan APIP dalam pembinaan disiplin ASN.
⚠ Perlunya strategi pencegahan pelanggaran disiplin yang sistematis, adaptif, dan berkelanjutan.
⚠ Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas penyimpangan.
⚠ Perlunya penguatan budaya kerja ASN BerAKHLAK dalam mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
TUJUAN KEGIATAN
✔ Memahami kebijakan nasional pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam penguatan manajemen ASN.
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
✔ Meningkatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, larangan, kode etik, dan kode perilaku ASN.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin ASN.
✔ Memperkuat budaya kerja ASN BerAKHLAK, profesionalisme, dan integritas di lingkungan pemerintah daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan dalam mencegah benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran etika ASN.
✔ Meningkatkan kapasitas pejabat pengelola kepegawaian dalam pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan.
✔ Menyusun strategi pembinaan dan pencegahan pelanggaran disiplin ASN secara sistematis dan berkelanjutan.
✔ Mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi, Sistem Merit, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
SASARAN PESERTA
• Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
• Sekretariat Daerah.
• Inspektorat Daerah.
• Bagian Organisasi.
• Bagian Hukum.
• Bagian Kepegawaian pada Perangkat Daerah.
• Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Pejabat yang Berwenang (PyB).
• Atasan Langsung ASN.
• Tim Reformasi Birokrasi.
• Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah lainnya yang terkait.
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Penguatan Disiplin ASN dan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Profesional, Berintegritas, dan Berorientasi Pelayanan Publik.
Modul 2
Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Penguatan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit.
Modul 3
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Modul 4
Hak, Kewajiban, Larangan, serta Jenis Pelanggaran dan Hukuman Disiplin ASN.
Modul 5
Strategi Pencegahan Pelanggaran Disiplin ASN melalui Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Internal.
Modul 6
Penguatan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK.
Modul 7
Peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan Atasan Langsung dalam Pembinaan Disiplin ASN.
Modul 8
Teknik Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Modul 9
Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Modul 10
Strategi Penguatan Integritas ASN dan Pencegahan Benturan Kepentingan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Modul 11
Optimalisasi Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pencegahan Pelanggaran Disiplin ASN.
Modul 12
Etika ASN dalam Pemanfaatan Media Sosial, Teknologi Informasi, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Modul 13
Penerapan Manajemen Kinerja ASN sebagai Instrumen Penguatan Disiplin dan Akuntabilitas Organisasi.
Modul 14
Strategi Membangun Budaya Organisasi yang Disiplin, Profesional, Adaptif, dan Berintegritas.
Modul 15
Manajemen Risiko dalam Pencegahan Pelanggaran Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Modul 16
Penyusunan Program Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, dan Roadmap Penguatan Disiplin ASN Tahun 2026–2030.
Modul 17
Best Practice Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Membangun Budaya Disiplin ASN.
Modul 18
Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN.
Modul 19
Studi Kasus Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN dan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian.
Modul 20
Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Disiplin ASN serta Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penguatan Disiplin ASN.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen Pembinaan Disiplin ASN
✅ Simulasi Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
✅ Studi Kasus Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami kebijakan terbaru mengenai pembinaan dan penegakan disiplin ASN.
✔ Memahami implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
✔ Memahami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
✔ Mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran disiplin ASN di lingkungan kerja.
✔ Mampu melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
✔ Mampu menyusun mekanisme pencegahan pelanggaran disiplin ASN berbasis manajemen risiko.
✔ Mampu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pembinaan dan penanganan pelanggaran disiplin ASN.
✔ Mampu memperkuat penerapan kode etik, kode perilaku, dan budaya kerja ASN BerAKHLAK.
✔ Mampu menyusun Roadmap Penguatan Disiplin ASN yang terukur dan berkelanjutan.
✔ Mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, berintegritas, akuntabel, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Coffee Break dan Makan Siang.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Strategi Mencegah Pelanggaran Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2026 merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui peningkatan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta penguatan kode etik, kode perilaku, dan budaya kerja ASN BerAKHLAK, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun sistem pembinaan disiplin yang efektif, konsisten, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan setiap pemerintah daerah mampu memperkuat kapasitas aparatur dalam mencegah pelanggaran disiplin ASN, meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian, memperkuat integritas organisasi, meminimalkan risiko penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, melayani, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas sesuai dengan arah kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional.
June 27, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri, maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, pemerintah daerah dituntut untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Semakin tinggi kontribusi PAD terhadap APBD, semakin besar kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu kebijakan strategis yang menjadi instrumen penguatan PAD adalah penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital pemerintahan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan digitalisasi pendapatan daerah melalui integrasi data perpajakan, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pemanfaatan big data, penguatan pengawasan penerimaan daerah, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak guna meminimalisir kebocoran penerimaan daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
⚠ Rendahnya tingkat kemandirian fiskal daerah
⚠ Tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat
⚠ Belum optimalnya implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB
⚠ Belum maksimalnya penggalian potensi pajak daerah dan retribusi daerah
⚠ Rendahnya kepatuhan wajib pajak daerah
⚠ Tingginya tunggakan pajak daerah
⚠ Belum optimalnya digitalisasi sistem pengelolaan pendapatan daerah
⚠ Belum terintegrasinya basis data perpajakan daerah
⚠ Masih terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah
⚠ Belum tersusunnya roadmap peningkatan PAD yang terukur dan berkelanjutan
⚠ Tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin tinggi
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Nasional ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pendapatan daerah, mengoptimalkan potensi PAD, memperkuat kemandirian dan ketahanan fiskal daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah
• Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan PAD dan fiskal daerah
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Peningkatan PAD menjadi prioritas seluruh pemerintah daerah
⚠ Implementasi UU HKPD membutuhkan kesiapan kelembagaan dan SDM daerah
⚠ Opsen PKB dan Opsen BBNKB menjadi sumber pendapatan baru yang harus dioptimalkan
⚠ Banyak daerah masih memiliki tingkat kemandirian fiskal yang rendah
⚠ Digitalisasi pendapatan daerah menjadi kebutuhan dalam era transformasi digital pemerintahan
⚠ Tingginya potensi kebocoran penerimaan daerah
⚠ Pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah
⚠ Perlunya strategi penguatan ketahanan fiskal daerah menghadapi ketidakpastian ekonomi
⚠ Meningkatnya tuntutan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah
⚠ Perlunya roadmap peningkatan PAD yang berkelanjutan
TUJUAN KEGIATAN
✔ Memahami implementasi UU HKPD dalam pengelolaan PAD
✔ Memahami mekanisme Opsen PKB dan Opsen BBNKB
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi potensi PAD
✔ Meningkatkan kemampuan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah
✔ Memahami strategi digitalisasi pendapatan daerah
✔ Meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah
✔ Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah
✔ Menyusun roadmap peningkatan PAD yang berkelanjutan
✔ Memperkuat kemandirian fiskal daerah
✔ Memperkuat ketahanan fiskal daerah
✔ Mendukung pembiayaan pembangunan daerah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik
SASARAN PESERTA
• Bapenda Provinsi/Kabupaten/Kota
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
• Sekretariat Daerah
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perekonomian
• Bagian Hukum
• Pengelola Pajak Daerah
• Pengelola Retribusi Daerah
• Tim Optimalisasi PAD
• Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
• Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)
• BUMD
• BLUD
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Penguatan PAD dan Kemandirian Fiskal Daerah Pasca UU HKPD
Modul 2
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Modul 3
Strategi Optimalisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Modul 4
Strategi Optimalisasi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Modul 5
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
Modul 6
Optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Modul 7
Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Modul 8
Strategi Optimalisasi Retribusi Daerah Berdasarkan Regulasi Terbaru
Modul 9
Teknik Pemetaan Potensi Pendapatan Daerah Berbasis Data dan Teknologi Informasi
Modul 10
Digitalisasi Pendapatan Daerah dan Integrasi Sistem Pajak Daerah
Modul 11
Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Dalam Mendukung Peningkatan PAD
Modul 12
Pemanfaatan Big Data dan Dashboard Pendapatan Daerah Untuk Pengambilan Keputusan
Modul 13
Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah
Modul 14
Pengawasan dan Pengendalian Penerimaan Daerah Untuk Meminimalisir Kebocoran PAD
Modul 15
Strategi Peningkatan Rasio Kemandirian Fiskal Daerah dan Pengurangan Ketergantungan Terhadap Dana Transfer Pusat
Modul 16
Penyusunan Roadmap Peningkatan PAD dan Ketahanan Fiskal Daerah Tahun 2026–2030
Modul 17
Best Practice Pemerintah Daerah Dalam Optimalisasi PAD dan Penguatan Fiskal Daerah
Modul 18
Workshop Penyusunan Strategi Peningkatan PAD Berbasis Potensi Unggulan Daerah
Modul 19
Studi Kasus Daerah Berprestasi Dalam Peningkatan PAD
Modul 20
Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Pendapatan Daerah
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Simulasi Pemetaan Potensi PAD
✅ Studi Kasus Daerah
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami kebijakan terbaru pengelolaan PAD
✔ Memahami implementasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB
✔ Mampu mengidentifikasi potensi PAD daerah
✔ Mampu menyusun strategi peningkatan PAD
✔ Mampu memanfaatkan digitalisasi pendapatan daerah
✔ Mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak
✔ Mampu menyusun roadmap peningkatan PAD
✔ Mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah
✔ Mampu memperkuat ketahanan fiskal daerah
✔ Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Strategi Peningkatan PAD Melalui Optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB, Digitalisasi Pendapatan Daerah serta Penguatan Kemandirian dan Ketahanan Fiskal Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara signifikan, memperkuat ketahanan fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
June 21, 2026 / Materi
Strategi Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah yang terdiri dari tanah, bangunan, jalan, irigasi, jaringan, kendaraan dinas, peralatan dan aset lainnya merupakan kekayaan daerah yang wajib dikelola secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Seiring meningkatnya nilai aset yang dimiliki pemerintah daerah, berbagai tantangan dalam pengelolaan aset juga semakin kompleks. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun masih menunjukkan berbagai permasalahan terkait Barang Milik Daerah, seperti aset yang belum bersertifikat, aset yang tidak didukung dokumen kepemilikan yang lengkap, aset yang dikuasai pihak ketiga, aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset), aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta sengketa hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Permasalahan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menghambat optimalisasi pemanfaatan aset sebagai sumber penerimaan daerah. Bahkan dalam banyak kasus, lemahnya pengamanan aset menyebabkan hilangnya hak kepemilikan pemerintah daerah atas aset strategis yang bernilai tinggi.
Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah, pemerintah daerah perlu melaksanakan Legal Audit Aset Daerah sebagai instrumen untuk melakukan pemeriksaan, penilaian dan verifikasi legalitas aset secara menyeluruh. Legal Audit bertujuan memastikan seluruh aset daerah memiliki status hukum yang jelas, dokumen kepemilikan yang lengkap, perlindungan hukum yang memadai, serta terbebas dari berbagai risiko sengketa di masa mendatang.
Selain Legal Audit, pemerintah daerah juga dituntut mampu melakukan pengamanan aset strategis secara administratif, fisik dan hukum, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif agar dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD), diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memperkuat pengelolaan aset daerah yang profesional, meningkatkan kepastian hukum aset, mengurangi potensi kerugian daerah, memperbaiki kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, serta mewujudkan tata kelola kekayaan daerah yang produktif dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Peraturan Menteri ATR/BPN terkait Sertifikasi Tanah Pemerintah
• Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Masih tingginya jumlah aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum
⚠ Banyak aset daerah belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan sengketa
⚠ Tingginya temuan BPK terkait pengelolaan Barang Milik Daerah
⚠ Masih banyak aset daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal (Idling Asset)
⚠ Rendahnya kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
⚠ Tingginya risiko penguasaan aset daerah oleh pihak ketiga
⚠ Belum optimalnya pelaksanaan Legal Audit Aset Daerah pada pemerintah daerah
⚠ Pentingnya pengamanan aset strategis untuk mencegah kerugian daerah
⚠ Meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah
⚠ Perlunya peningkatan kapasitas SDM pengelola aset dalam menghadapi permasalahan hukum aset daerah
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
✔ Memahami konsep Legal Audit Aset Daerah secara komprehensif
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko hukum aset daerah
✔ Memahami strategi pengamanan aset strategis daerah
✔ Memahami tata cara inventarisasi, verifikasi dan validasi aset daerah
✔ Memahami teknik penyelesaian sengketa Barang Milik Daerah
✔ Meningkatkan kemampuan optimalisasi pemanfaatan aset daerah
✔ Mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
✔ Mengurangi potensi kerugian daerah akibat permasalahan aset
✔ Mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Pengurus Barang
• Pengelola Barang
• Pejabat Penatausahaan Barang
• Sekretariat Daerah
• Bagian Hukum
• Inspektorat Daerah
• Bappeda
• Badan Pendapatan Daerah
• Auditor APIP
• BUMD
• BLUD
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Modul 2
Konsep Legal Audit Aset Daerah dan Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah
Modul 3
Teknik Inventarisasi, Rekonsiliasi, Verifikasi dan Validasi Data Barang Milik Daerah
Modul 4
Legal Due Diligence dan Pemeriksaan Dokumen Kepemilikan Aset Daerah
Modul 5
Identifikasi Risiko Hukum, Risiko Kepemilikan dan Risiko Pemanfaatan Aset Daerah
Modul 6
Penyusunan Peta Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi Risiko Barang Milik Daerah
Modul 7
Strategi Pengamanan Administratif, Pengamanan Fisik dan Pengamanan Hukum Aset Strategis Pemerintah Daerah
Modul 8
Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah dan Strategi Pencegahan Sengketa Pertanahan
Modul 9
Penanganan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga dan Upaya Penyelamatan Aset Daerah
Modul 10
Optimalisasi Idling Asset (Aset Menganggur) untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Modul 11
Pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG)
Modul 12
Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Non Litigasi, Mediasi dan Negosiasi
Modul 13
Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah Melalui Jalur Litigasi dan Pendampingan Hukum
Modul 14
Strategi Menghadapi Pemeriksaan BPK dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Modul 15
Best Practice Pemerintah Daerah dalam Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah
Modul 16
Penyusunan Roadmap Penyelamatan dan Optimalisasi Aset Daerah Tahun 2027–2030
Modul 17
Workshop Penyusunan Dokumen Legal Audit Aset Daerah dan Rencana Aksi Pengamanan Aset Strategis
Modul 18
Studi Kasus Sengketa Tanah Pemerintah Daerah, Aset Dikuasai Pihak Ketiga dan Penyelesaian Temuan BPK
Modul 19
Penyusunan Action Plan Legal Audit dan Pengamanan Aset Strategis Pemerintah Daerah
Modul 20
Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Pengelolaan Barang Milik Daerah
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Simulasi Legal Audit Aset Daerah
✅ Studi Kasus Temuan BPK
✅ Studi Kasus Sengketa Aset Daerah
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami regulasi terbaru pengelolaan Barang Milik Daerah
✔ Memahami konsep dan implementasi Legal Audit Aset Daerah
✔ Mampu mengidentifikasi risiko hukum aset daerah
✔ Mampu melakukan inventarisasi dan verifikasi legalitas aset
✔ Mampu menyusun strategi pengamanan aset strategis
✔ Mampu menyusun Roadmap Penyelamatan Aset Daerah
✔ Mampu mengoptimalkan aset daerah untuk peningkatan PAD
✔ Mampu menyelesaikan permasalahan dan sengketa Barang Milik Daerah
✔ Mendukung penyelesaian temuan BPK terkait aset daerah
✔ Mendukung terwujudnya tata kelola aset daerah yang profesional, transparan dan akuntabel
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Legal Audit Aset Daerah, Pengamanan Aset Strategis, Optimalisasi Idling Asset dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah (BMD) merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kekayaan daerah yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat aset daerah.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan kepastian hukum aset, memperkuat pengamanan aset strategis, meminimalkan risiko sengketa, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berdaya saing.
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang aman, produktif, bernilai tambah dan berkelanjutan.
June 17, 2026 / Materi

BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL IMPLEMENTASI SPIP TERINTEGRASI, MANAJEMEN RISIKO, PENYUSUNAN REGISTER RISIKO DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN (RTP) UNTUK MENINGKATKAN MATURITAS SPIP, KAPABILITAS APIP, SAKIP DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026
Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Budaya Manajemen Risiko dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel dan Berintegritas
Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah menjadi salah satu agenda prioritas nasional dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu membangun sistem pengendalian intern yang efektif sekaligus menerapkan manajemen risiko secara terintegrasi pada seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan berkembangnya paradigma tata kelola pemerintahan modern, implementasi SPIP saat ini diarahkan pada pendekatan SPIP Terintegrasi yang menghubungkan pengendalian intern, manajemen risiko, perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, manajemen risiko menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan berbagai risiko yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran pembangunan daerah, target kinerja perangkat daerah, kualitas pelayanan publik maupun efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu komponen utama dalam penerapan manajemen risiko adalah penyusunan Register Risiko yang memuat identifikasi risiko, analisis risiko, tingkat risiko, pengendalian yang tersedia, rencana mitigasi risiko, serta penanggung jawab pengelolaan risiko. Selain itu, penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa setiap risiko dapat dikendalikan secara efektif melalui tindakan mitigasi yang terukur dan berkelanjutan.
Implementasi SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Register Risiko dan RTP juga menjadi indikator penting dalam peningkatan Maturitas SPIP, Kapabilitas APIP, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, serta berbagai program penguatan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya implementasi SPIP Terintegrasi pada seluruh perangkat daerah
✔ Belum terintegrasinya manajemen risiko dalam proses perencanaan, penganggaran dan pengukuran kinerja
✔ Belum tersusunnya Register Risiko secara sistematis dan berkelanjutan
✔ Belum optimalnya penyusunan dan pelaksanaan Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
✔ Rendahnya pemahaman aparatur mengenai manajemen risiko pemerintahan
✔ Belum terbangunnya budaya sadar risiko pada seluruh unit kerja
✔ Keterbatasan SDM yang memiliki kompetensi di bidang SPIP dan manajemen risiko
✔ Belum optimalnya pemanfaatan hasil analisis risiko dalam pengambilan keputusan
✔ Tingginya risiko kegagalan program, kegiatan dan pencapaian target kinerja
✔ Tuntutan peningkatan nilai Maturitas SPIP, Kapabilitas APIP, Reformasi Birokrasi dan SAKIP
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional Implementasi SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Penyusunan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat pengendalian intern, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
• Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
• Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah
• Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Daerah
• Peraturan Menteri PANRB terkait Reformasi Birokrasi
• Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan SPIP, Manajemen Risiko dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Peningkatan Maturitas SPIP menjadi salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan daerah
⚠ Kapabilitas APIP memerlukan dukungan implementasi manajemen risiko yang efektif
⚠ Setiap perangkat daerah perlu memiliki Register Risiko dan RTP yang berkualitas
⚠ Manajemen Risiko harus terintegrasi dengan perencanaan, penganggaran dan pengukuran kinerja
⚠ Reformasi Birokrasi dan SAKIP membutuhkan penguatan pengendalian intern yang berkelanjutan
⚠ Risiko kegagalan program dan kegiatan pemerintah daerah perlu dimitigasi sejak tahap perencanaan
⚠ Pengambilan keputusan organisasi harus didukung analisis risiko yang memadai
⚠ Meningkatnya tuntutan transparansi, akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional mengenai SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
✔ Memahami konsep, prinsip dan tahapan implementasi SPIP Terintegrasi
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko organisasi
✔ Memahami teknik penyusunan Register Risiko perangkat daerah
✔ Memahami teknik penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
✔ Mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah
✔ Meningkatkan kualitas pengendalian intern pemerintah daerah
✔ Mendukung peningkatan nilai Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP
✔ Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
✔ Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota
• Sekretariat Daerah
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
• Bagian Organisasi
• Bagian Hukum
• Bagian Pembangunan
• Auditor APIP
• Tim SPIP
• Tim Reformasi Birokrasi
• Tim SAKIP
• Unit Pengelola Risiko
• Unit Pengendalian Gratifikasi
• Pejabat Administrator dan Pengawas
• Pejabat Perencana
• Pengelola Program dan Kegiatan
• BLUD
• BUMD
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Penguatan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko Tahun 2026
Modul 2 — Konsep Dasar SPIP Terintegrasi dan Hubungannya dengan Maturitas SPIP
Modul 3 — Implementasi Manajemen Risiko pada Pemerintah Daerah
Modul 4 — Teknik Identifikasi Risiko Strategis, Operasional, Keuangan dan Kepatuhan
Modul 5 — Analisis Risiko, Penilaian Risiko dan Penyusunan Peta Risiko (Risk Map)
Modul 6 — Teknik Penyusunan Register Risiko Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah
Modul 7 — Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dan Strategi Mitigasi Risiko
Modul 8 — Integrasi Manajemen Risiko ke dalam RKPD, Renja OPD, RKA-SKPD dan APBD
Modul 9 — Strategi Peningkatan Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP
Modul 10 — Integrasi SPIP dengan Reformasi Birokrasi, SAKIP dan Zona Integritas
Modul 11 — Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Implementasi Manajemen Risiko
Modul 12 — Workshop Penyusunan Register Risiko dan RTP Pemerintah Daerah
Modul 13 — Studi Kasus Implementasi SPIP Terintegrasi pada Pemerintah Daerah
Modul 14 — Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan SPIP dan Manajemen Risiko
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Simulasi Penyusunan Register Risiko
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami regulasi terbaru mengenai SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
✔ Mampu melakukan identifikasi dan analisis risiko organisasi
✔ Mampu menyusun Register Risiko secara sistematis
✔ Mampu menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
✔ Mampu mengintegrasikan manajemen risiko dalam dokumen perencanaan dan penganggaran
✔ Mendukung peningkatan nilai Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP
✔ Memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP
✔ Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Implementasi SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko, Penyusunan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang berbasis risiko, berorientasi hasil, dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, meningkatkan nilai Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP, serta mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi dan SAKIP secara berkelanjutan.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel dan berdaya saing.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
 kompres.png)
June 12, 2026 / Materi
BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL PENYUSUNAN SSH, ASB, SBU DAN HSPK TAHUN ANGGARAN 2027 BERBASIS SIPD SEBAGAI DASAR PENYUSUNAN RKPD, RKA-SKPD DAN APBD YANG EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Strategi Profesional Mewujudkan Standarisasi Belanja Daerah yang Tepat, Terukur, Berbasis Kinerja, dan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mendukung Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkualitas memerlukan dukungan standar biaya yang akurat, terukur, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah modern, Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar penyusunan RKPD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, serta APBD secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Seiring dengan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dan memperbarui database standar biaya secara berkala sesuai kondisi riil daerah, perkembangan harga pasar, kebutuhan pelayanan publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SSH, ASB, SBU, dan HSPK tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian belanja daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penganggaran berbasis kinerja, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, serta meminimalisir terjadinya pemborosan, ketidakwajaran biaya, dan potensi temuan pemeriksaan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya penyusunan SSH berdasarkan survei harga pasar yang valid dan terkini
✔ Belum tersusunnya ASB secara komprehensif untuk seluruh program dan kegiatan perangkat daerah
✔ Belum optimalnya integrasi SSH, ASB, SBU dan HSPK ke dalam SIPD
✔ Perbedaan standar biaya antar perangkat daerah yang menyebabkan ketidakkonsistenan penganggaran
✔ Keterbatasan SDM dalam melakukan analisis biaya dan penyusunan standar belanja
✔ Tingginya risiko ketidakwajaran anggaran dan inefisiensi belanja daerah
✔ Kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi terbaru di bidang pengelolaan keuangan daerah
✔ Tuntutan peningkatan kualitas RKPD, RKA-SKPD dan APBD berbasis kinerja
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan SSH, ASB, SBU dan HSPK Tahun Anggaran 2027 Berbasis SIPD sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun standar biaya yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
• Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 mengenai Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
• Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 (setelah ditetapkan)
• Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyusunan SSH, ASB, SBU, HSPK, RKPD, RKA-SKPD dan APBD
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus didukung oleh standar biaya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
⚠ Implementasi SIPD membutuhkan database SSH, ASB, SBU dan HSPK yang valid dan terintegrasi
⚠ Meningkatnya tuntutan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah
⚠ Perlunya pengendalian kewajaran biaya dalam setiap program dan kegiatan pemerintah daerah
⚠ Mengurangi potensi pemborosan dan temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah
⚠ Mendukung penganggaran berbasis kinerja dan hasil (performance based budgeting)
⚠ Menjamin keseragaman standar biaya antar perangkat daerah
⚠ Mendukung peningkatan kualitas RKPD, RKA-SKPD dan APBD Tahun Anggaran 2027
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan terbaru pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2027
✔ Memahami konsep, fungsi dan kedudukan SSH, ASB, SBU dan HSPK dalam penganggaran daerah
✔ Meningkatkan kemampuan penyusunan SSH berbasis survei harga pasar
✔ Meningkatkan kemampuan penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB)
✔ Memahami metode penyusunan Standar Biaya Umum (SBU)
✔ Memahami teknik penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK)
✔ Mengoptimalkan implementasi SIPD dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah
✔ Mendukung penyusunan RKPD, RKA-SKPD dan APBD yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
• Inspektorat Daerah
• Sekretariat Daerah
• Bagian Organisasi
• Bagian Pembangunan
• Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
• Badan Pendapatan Daerah
• Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• BLUD
• Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
• Pejabat Perencana
• Pejabat Penatausahaan Keuangan
• Pengelola Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Arah Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027
Modul 2 — Strategi Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) Berbasis Survei Harga Pasar
Modul 3 — Teknik Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Berbasis Kinerja dan Output
Modul 4 — Penyusunan Standar Biaya Umum (SBU) Mengacu SHSR dan Ketentuan Daerah
Modul 5 — Penyusunan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Konstruksi dan Non Konstruksi
Modul 6 — Implementasi SSH, ASB, SBU dan HSPK dalam SIPD
Modul 7 — Pengendalian Kewajaran Belanja dan Mitigasi Risiko Penganggaran Daerah
Modul 8 — Workshop Penyusunan Dokumen SSH, ASB, SBU dan HSPK Tahun Anggaran 2027
Modul 9 — Studi Kasus Penyusunan RKPD, RKA-SKPD dan APBD Berbasis Standar Biaya
Modul 10 — Coaching Clinic dan Konsultasi Permasalahan Penyusunan Standar Biaya Daerah
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Praktik dan Simulasi SIPD
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Focus Group Discussion (FGD)
✅ Coaching Clinic
✅ Konsultasi dan Pendampingan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami regulasi terbaru terkait SSH, ASB, SBU dan HSPK
✔ Mampu menyusun SSH berdasarkan survei harga yang valid
✔ Mampu menyusun ASB berbasis kinerja dan output
✔ Mampu menyusun SBU dan HSPK sesuai ketentuan
✔ Memahami implementasi standar biaya dalam SIPD
✔ Meningkatkan kualitas RKPD, RKA-SKPD dan APBD
✔ Mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel
✔ Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakwajaran belanja daerah
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
PENUTUP
Bimbingan Teknis Nasional Penyusunan SSH, ASB, SBU dan HSPK Tahun Anggaran 2027 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah yang berbasis kinerja, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu menyusun standar biaya yang berkualitas, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, mengoptimalkan implementasi SIPD, serta mewujudkan APBD Tahun Anggaran 2027 yang lebih tepat sasaran, terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan berkelanjutan.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
June 11, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik, pemerintah terus melakukan penguatan kelembagaan melalui reformasi birokrasi. Salah satu instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi adalah Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026.
Penilaian kapabilitas kelembagaan bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan organisasi pemerintah dalam melaksanakan fungsi, tata kelola, proses bisnis, sistem kerja, serta pengelolaan sumber daya organisasi secara efektif dan akuntabel.
Melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan peserta mampu memahami kebijakan terbaru, meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat tata kelola organisasi perangkat daerah, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang profesional dan berkinerja tinggi.
DASAR HUKUM
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
• Peraturan Pemerintah terkait Reformasi Birokrasi
• PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah
• Regulasi terkait Penataan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan
TUJUAN KEGIATAN
✅ Memahami PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
✅ Memahami konsep Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
✅ Meningkatkan kapasitas organisasi perangkat daerah
✅ Mengoptimalkan tata kelola organisasi pemerintah
✅ Meningkatkan kualitas pelayanan publik
✅ Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi
✅ Meningkatkan akuntabilitas dan kinerja organisasi
✅ Menyusun strategi peningkatan kematangan organisasi
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
✔ Memahami indikator penilaian kapabilitas kelembagaan
✔ Mampu menyusun dokumen pendukung penilaian
✔ Memahami strategi penguatan organisasi perangkat daerah
✔ Meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan
✔ Mengoptimalkan proses bisnis organisasi
✔ Meningkatkan kualitas sistem kerja organisasi
✔ Mendukung peningkatan indeks reformasi birokrasi
✔ Memperkuat budaya kerja dan kinerja organisasi
SASARAN PESERTA
• Sekretariat Daerah
• Bagian Organisasi Setda
• BKPSDM
• Bappeda
• Inspektorat
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Kementerian/Lembaga
• BUMD
• Analis Kebijakan
• Analis Organisasi
• Jabatan Fungsional terkait
MATERI BIMTEK
Modul 1
Kebijakan Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah
Materi:
Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional
PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
Kerangka Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
Strategi Penguatan Organisasi Pemerintah
Output:
Peserta memahami arah kebijakan penguatan kelembagaan pemerintah.
Modul 2
Aspek dan Indikator Penilaian Kapabilitas Kelembagaan
Materi:
Struktur Penilaian
Aspek Fungsi Organisasi
Aspek Tata Kelola
Aspek Kinerja Organisasi
Output:
Peserta memahami seluruh indikator penilaian.
Modul 3
Penataan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah
Materi:
Analisis Kebutuhan Organisasi
Penyelarasan Struktur Organisasi
Efisiensi Organisasi
Penguatan Fungsi OPD
Output:
Peserta mampu melakukan evaluasi organisasi.
Modul 4
Tata Kelola Organisasi dan Proses Bisnis Pemerintahan
Materi:
Penyusunan Proses Bisnis
Tata Kelola Organisasi
Integrasi Sistem Kerja
Digitalisasi Tata Kelola
Output:
Peserta mampu meningkatkan efektivitas tata kelola.
Modul 5
Penguatan Sistem Kerja dan Budaya Kinerja
Materi:
Sistem Kerja ASN
Pengukuran Kinerja Organisasi
Budaya Kerja BerAKHLAK
Manajemen Perubahan
Output:
Peserta memahami penguatan budaya organisasi.
Modul 6
Pengelolaan Risiko Organisasi
Materi:
Identifikasi Risiko Organisasi
Analisis Risiko
Mitigasi Risiko
Monitoring dan Evaluasi
Output:
Peserta mampu mengelola risiko organisasi.
Modul 7
Penyusunan Eviden dan Dokumen Pendukung Penilaian
Materi:
Dokumen Penilaian Kapabilitas
Penyusunan Eviden
Teknik Pengumpulan Data
Verifikasi Dokumen
Output:
Peserta mampu menyiapkan dokumen penilaian.
Modul 8
Studi Kasus dan Praktik Implementasi
Materi:
Best Practice Pemerintah Daerah
Simulasi Penilaian
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Evaluasi Implementasi
Output:
Peserta mampu menerapkan hasil BIMTEK di instansi masing-masing.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Diskusi dan Tanya Jawab
✅ Studi Kasus
✅ Simulasi Penilaian
✅ Workshop Penyusunan Dokumen
✅ Konsultasi Teknis
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
✔ Mampu melaksanakan penilaian kapabilitas kelembagaan
✔ Mampu menyusun eviden dan dokumen pendukung
✔ Mampu meningkatkan tata kelola organisasi perangkat daerah
✔ Mendukung peningkatan nilai Reformasi Birokrasi
✔ Mendukung peningkatan kinerja organisasi pemerintah
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat Nasional
✔ Materi Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Training Kit
✔ Konsumsi
✔ Dokumentasi
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
BIAYA KEGIATAN
⭐ Paket Menginap (Single Room) : Rp 5.500.000
⭐ Paket Menginap (Twin Sharing) : Rp 5.000.000
⭐ Paket Non Menginap : Rp 4.000.000
JADWAL PELAKSANAAN
📅 17 – 18 Juni 2026
📅 24 – 25 Juni 2026
📍 Yogyakarta
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : www.linkpemda.com
June 10, 2026 / Materi
kelola pemerintahan daerah. Di era transformasi digital dan ekonomi berbasis pengetahuan, kemampuan menghasilkan penelitian yang berkualitas, inovasi yang berdampak, serta publikasi ilmiah yang bereputasi menjadi indikator penting dalam mengukur daya saing institusi.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian dan inovasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan. Sementara itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan riset dan inovasi dalam menyusun kebijakan yang efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Salah satu instrumen penting dalam mendukung pengembangan riset nasional adalah program pendanaan penelitian melalui berbagai skema Hibah BRIN. Program tersebut memberikan peluang bagi dosen, peneliti, akademisi, dan lembaga penelitian untuk mengembangkan penelitian yang inovatif, aplikatif, dan berdampak bagi masyarakat.
Namun demikian, masih banyak institusi yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Tingginya tingkat persaingan dalam memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian.
✔ Belum optimalnya kapasitas penyusunan proposal penelitian yang kompetitif.
✔ Keterbatasan kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Rendahnya produktivitas publikasi ilmiah bereputasi.
✔ Kurangnya pemahaman mengenai strategi publikasi pada jurnal nasional dan internasional.
✔ Belum optimalnya pemanfaatan hasil penelitian dalam penyusunan kebijakan publik.
✔ Keterbatasan pengembangan inovasi daerah yang berkelanjutan dan berdampak.
✔ Percepatan transformasi digital yang menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu diperlukan Bimbingan Teknis Nasional yang mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai strategi memperoleh Hibah BRIN, penguatan inovasi daerah, serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah bereputasi guna mendukung peningkatan kinerja perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
• Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
• Peraturan perundang-undangan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, dan inovasi.
• Kebijakan Nasional Pengembangan Riset dan Inovasi Tahun 2026.
• Regulasi terkait publikasi ilmiah dan pengembangan sumber daya manusia.
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Meningkatnya kebutuhan pendanaan penelitian yang kompetitif.
⚠ Pentingnya penguatan budaya riset dan inovasi di perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
⚠ Rendahnya produktivitas publikasi ilmiah bereputasi pada sebagian institusi.
⚠ Pentingnya peningkatan kualitas proposal penelitian.
⚠ Kebutuhan pengembangan inovasi daerah yang berdampak terhadap pelayanan publik.
⚠ Pentingnya kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
⚠ Percepatan transformasi digital dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan.
⚠ Penguatan kapasitas SDM dalam bidang penelitian, inovasi, dan publikasi ilmiah.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional pengembangan riset dan inovasi Tahun 2026.
✔ Memahami strategi memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian kompetitif.
✔ Meningkatkan kemampuan penyusunan proposal penelitian yang berkualitas.
✔ Memahami strategi pengembangan inovasi daerah.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan hasil penelitian dalam pembangunan daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan penulisan artikel ilmiah bereputasi.
✔ Memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Mendukung peningkatan kinerja institusi melalui riset, inovasi, dan publikasi.
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
Peserta diharapkan mampu:
✔ Memahami kebijakan dan arah pengembangan riset serta inovasi nasional.
✔ Memahami peluang dan strategi memperoleh Hibah BRIN.
✔ Menyusun proposal penelitian yang lebih sistematis, inovatif, dan kompetitif.
✔ Mengembangkan inovasi daerah yang berdampak terhadap pelayanan publik.
✔ Meningkatkan kemampuan penulisan artikel ilmiah bereputasi.
✔ Memahami strategi publikasi pada jurnal nasional dan internasional.
✔ Memperkuat kolaborasi riset antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Mengoptimalkan pemanfaatan hasil penelitian dalam penyusunan kebijakan publik.
✔ Meningkatkan kapasitas SDM dalam bidang riset, inovasi, dan publikasi ilmiah.
✔ Mendukung peningkatan daya saing institusi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
SASARAN PESERTA
• Rektor Perguruan Tinggi.
• Wakil Rektor.
• Dekan Fakultas.
• Ketua Program Studi.
• Ketua dan Pengelola LPPM.
• Dosen dan Peneliti.
• Mahasiswa Program Magister dan Doktor.
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
• BRIDA/Balitbangda.
• BKPSDM.
• Inspektorat Daerah.
• Bagian Organisasi Setda.
• Bagian Pemerintahan Setda.
• Perangkat Daerah yang membidangi inovasi dan pengembangan SDM.
• BUMD.
• Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
NARASUMBER
Kegiatan menghadirkan narasumber dan praktisi yang kompeten dari unsur BRIN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Bappenas, Pemerintah Daerah, Akademisi, Pengelola Jurnal Bereputasi, serta tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang riset, inovasi, publikasi ilmiah, dan pengembangan kebijakan publik.
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Pengembangan Riset dan Inovasi Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Arah kebijakan riset nasional.
• Prioritas penelitian dan inovasi nasional.
• Peran BRIN dalam pengembangan riset Indonesia.
• Strategi penguatan ekosistem riset.
Output:
Peserta memahami arah kebijakan pengembangan riset dan inovasi nasional.
Modul 2 — Strategi Perolehan Hibah BRIN dan Pendanaan Penelitian Kompetitif
Materi Pembahasan:
• Skema pendanaan penelitian.
• Persyaratan Hibah BRIN.
• Strategi meningkatkan peluang lolos pendanaan.
• Faktor keberhasilan proposal penelitian.
Output:
Peserta memahami strategi memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian.
Modul 3 — Teknik Penyusunan Proposal Penelitian yang Kompetitif
Materi Pembahasan:
• Identifikasi isu dan topik penelitian.
• Penyusunan latar belakang dan rumusan masalah.
• Penyusunan metodologi penelitian.
• Penyusunan anggaran penelitian.
Output:
Peserta mampu menyusun proposal penelitian yang lebih kompetitif.
Modul 4 — Penguatan Inovasi Daerah dalam Mendukung Kinerja Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Konsep inovasi daerah.
• Tata kelola inovasi daerah.
• Strategi pengembangan inovasi pelayanan publik.
• Best Practice inovasi daerah.
Output:
Peserta memahami strategi pengembangan inovasi daerah.
Modul 5 — Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Model kolaborasi riset.
• Hilirisasi hasil penelitian.
• Pemanfaatan hasil penelitian dalam kebijakan publik.
• Pengembangan kemitraan strategis.
Output:
Peserta mampu membangun kolaborasi riset dan inovasi yang berkelanjutan.
Modul 6 — Teknik Penulisan Artikel Ilmiah Bereputasi
Materi Pembahasan:
• Struktur artikel ilmiah.
• Teknik sitasi dan referensi.
• Penggunaan Mendeley dan Zotero.
• Standar jurnal nasional dan internasional.
Output:
Peserta mampu menyusun artikel ilmiah sesuai standar publikasi.
Modul 7 — Strategi Menembus Jurnal Nasional dan Internasional Bereputasi
Materi Pembahasan:
• Pemilihan jurnal yang tepat.
• Proses submit artikel.
• Teknik menjawab reviewer.
• Strategi meningkatkan peluang publikasi.
Output:
Peserta memahami proses publikasi ilmiah bereputasi.
Modul 8 — Workshop Penyusunan Proposal dan Artikel Ilmiah
Materi Pembahasan:
• Simulasi penyusunan proposal penelitian.
• Simulasi penyusunan artikel ilmiah.
• Review proposal peserta.
• Coaching Clinic publikasi ilmiah.
Output:
Peserta mampu menyusun proposal penelitian dan artikel ilmiah secara mandiri.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan Proposal Penelitian
✅ Studi Kasus Hibah BRIN
✅ Simulasi Penyusunan Artikel Ilmiah
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Publikasi Ilmiah
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Riset dan Inovasi
10.30 – 12.00 Modul 1 dan Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Modul 4 dan Diskusi Inovasi Daerah
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami strategi memperoleh Hibah BRIN dan pendanaan penelitian kompetitif.
✔ Mampu menyusun proposal penelitian yang berkualitas dan berdaya saing.
✔ Memahami strategi pengembangan inovasi daerah.
✔ Meningkatkan kemampuan penulisan dan publikasi artikel ilmiah bereputasi.
✔ Memahami proses publikasi pada jurnal nasional dan internasional.
✔ Memperkuat kolaborasi perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
✔ Mendukung peningkatan kinerja institusi melalui riset, inovasi, dan publikasi ilmiah.
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Konsumsi dan Coffee Break.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam bidang riset, inovasi, dan publikasi ilmiah. Melalui kegiatan ini diharapkan peserta mampu meningkatkan kualitas penelitian, memperkuat inovasi daerah, meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah, serta mendukung peningkatan kinerja institusi secara berkelanjutan.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguatan riset dan inovasi, serta peningkatan kualitas publikasi ilmiah Tahun 2026.
Membangun Riset Berkualitas, Menghasilkan Inovasi Berdampak, dan Mewujudkan Publikasi Bereputasi untuk Indonesia yang Maju, Unggul, dan Berdaya Saing Global.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📅 Jadwal Kegiatan :
https://linkpemda.com/jadwal
📧 Email : info@linkpemda.com
June 05, 2026 / Materi
Strategi Profesional Mewujudkan Tata Kelola Jalan dan Jembatan yang Efektif, Berbasis Data, Tepat Sasaran, Akuntabel dan Berkelanjutan
Pembangunan jalan dan jembatan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah daerah dalam mendukung konektivitas wilayah, pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta pemerataan pembangunan. Infrastruktur jalan dan jembatan yang berkualitas menjadi faktor penting dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta memperkuat daya saing daerah.
Seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan keterbatasan sumber daya yang tersedia, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan sistem pengelolaan infrastruktur yang lebih efektif, efisien, terukur, dan berbasis data. Pengambilan keputusan yang tepat membutuhkan dukungan data yang akurat mengenai kondisi jalan dan jembatan, tingkat kerusakan, kebutuhan pemeliharaan, prioritas penanganan, hingga kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Melalui pendekatan manajemen jalan dan jembatan berbasis data, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya inventarisasi dan database jalan serta jembatan daerah.
✔ Keterbatasan data kondisi infrastruktur yang akurat dan mutakhir.
✔ Belum terintegrasinya data infrastruktur dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
✔ Tingginya kebutuhan pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur.
✔ Keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan data infrastruktur.
✔ Belum optimalnya pemanfaatan GIS dan teknologi digital infrastruktur.
✔ Tingginya risiko ketidaktepatan prioritas pembangunan.
✔ Tantangan pembangunan pada wilayah terpencil, perbatasan, kepulauan dan pegunungan.
Oleh karena itu diperlukan Bimbingan Teknis Nasional yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam manajemen jalan dan jembatan berbasis data guna mendukung pembangunan infrastruktur yang efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
• UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Daerah (disesuaikan dengan regulasi sektoral terkait).
• PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penyelenggaraan jalan dan jembatan.
• Kebijakan Nasional Pembangunan Infrastruktur Tahun 2026.
• Regulasi terkait Sistem Informasi Infrastruktur dan Tata Kelola Data Pemerintah.
• Ketentuan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang berlaku.
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Kebutuhan peningkatan kualitas jalan dan jembatan daerah.
⚠ Pentingnya penyusunan database infrastruktur yang akurat dan terintegrasi.
⚠ Tuntutan perencanaan pembangunan yang berbasis data.
⚠ Kebutuhan optimalisasi penggunaan anggaran infrastruktur.
⚠ Pentingnya peningkatan jalan mantap daerah.
⚠ Percepatan pembangunan wilayah terpencil dan perbatasan.
⚠ Penguatan kapasitas SDM bidang infrastruktur.
⚠ Mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional pembangunan jalan dan jembatan.
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam manajemen infrastruktur berbasis data.
✔ Memahami teknik inventarisasi dan pengelolaan database jalan dan jembatan.
✔ Mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran infrastruktur daerah.
✔ Memahami pemanfaatan GIS dan teknologi digital infrastruktur.
✔ Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pembangunan.
✔ Mendukung peningkatan kondisi jalan mantap daerah.
✔ Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan.
SASARAN PESERTA
• Dinas PUPR Provinsi.
• Dinas PUPR Kabupaten/Kota.
• Bidang Bina Marga.
• Bidang Jalan dan Jembatan.
• Bidang Program dan Perencanaan.
• Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.
• UPTD Bina Marga.
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Pengelola Data Infrastruktur.
• Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan.
• Konsultan Perencana Pemerintah.
• Aparatur yang membidangi pembangunan infrastruktur daerah.
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Pembangunan Jalan dan Jembatan Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Arah kebijakan pembangunan infrastruktur nasional.
• Kebijakan penyelenggaraan jalan dan jembatan daerah.
• Prioritas pembangunan infrastruktur daerah.
• Peran pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan.
Output:
Peserta memahami arah kebijakan nasional pembangunan jalan dan jembatan.
Modul 2 — Sistem Manajemen Jalan dan Jembatan Berbasis Data
Materi Pembahasan:
• Konsep manajemen jalan dan jembatan.
• Siklus pengelolaan infrastruktur.
• Database jalan dan jembatan.
• Pengelolaan data infrastruktur daerah.
Output:
Peserta memahami sistem manajemen jalan dan jembatan berbasis data.
Modul 3 — Inventarisasi dan Penilaian Kondisi Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Teknik inventarisasi jalan dan jembatan.
• Penilaian kondisi jalan.
• Penilaian kondisi jembatan.
• Pengukuran tingkat kerusakan infrastruktur.
Output:
Peserta mampu melakukan inventarisasi dan penilaian kondisi infrastruktur.
Modul 4 — Pemanfaatan GIS dan Data Spasial Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Konsep Geographic Information System (GIS).
• Pemetaan jaringan jalan dan jembatan.
• Integrasi data spasial.
• Dashboard informasi infrastruktur.
Output:
Peserta memahami pemanfaatan GIS dalam pengelolaan infrastruktur.
Modul 5 — Perencanaan dan Penganggaran Infrastruktur Berbasis Data
Materi Pembahasan:
• Penyusunan prioritas pembangunan.
• Penentuan program pemeliharaan.
• Analisis kebutuhan anggaran.
• Integrasi data dengan dokumen perencanaan daerah.
Output:
Peserta mampu menyusun perencanaan dan penganggaran berbasis data.
Modul 6 — Strategi Peningkatan Jalan Mantap dan Kinerja Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Konsep jalan mantap.
• Indikator kinerja infrastruktur.
• Strategi pemeliharaan jalan dan jembatan.
• Pengendalian kualitas infrastruktur.
Output:
Peserta memahami strategi peningkatan kualitas infrastruktur daerah.
Modul 7 — Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Infrastruktur
Materi Pembahasan:
• Monitoring pelaksanaan program.
• Evaluasi kinerja infrastruktur.
• Pelaporan dan pengendalian.
• Penyusunan rekomendasi perbaikan.
Output:
Peserta mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi pembangunan infrastruktur.
Modul 8 — Workshop dan Studi Kasus Manajemen Infrastruktur Daerah
Materi Pembahasan:
• Penyusunan database infrastruktur.
• Simulasi penentuan prioritas pembangunan.
• Studi kasus pemerintah daerah.
• Diskusi dan konsultasi teknis.
Output:
Peserta mampu menerapkan sistem manajemen jalan dan jembatan berbasis data secara mandiri.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Infrastruktur Berbasis Data
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Simulasi Penyusunan Prioritas Infrastruktur
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Infrastruktur Daerah
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Infrastruktur Jalan dan Jembatan
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Modul 4 dan Workshop GIS Infrastruktur
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami manajemen jalan dan jembatan berbasis data.
✔ Mampu melakukan inventarisasi dan pengelolaan database infrastruktur.
✔ Memahami pemanfaatan GIS dan data spasial.
✔ Mampu menyusun prioritas pembangunan berbasis data.
✔ Mendukung peningkatan jalan mantap daerah.
✔ Meningkatkan efektivitas perencanaan dan penganggaran infrastruktur.
✔ Mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional.
✔ Modul Pelatihan Lengkap.
✔ Softcopy Materi.
✔ Seminar Kit.
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan.
✔ Konsumsi dan Coffee Break.
✔ Dokumentasi Kegiatan.
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan dan jembatan berbasis data guna mendukung perencanaan, penganggaran, serta pembangunan infrastruktur yang efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Mengoptimalkan pengelolaan data infrastruktur daerah.
✔ Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan.
✔ Mendorong peningkatan jalan mantap dan kualitas pelayanan publik.
✔ Memanfaatkan teknologi digital dan GIS secara optimal.
✔ Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berdaya saing dan berkelanjutan.
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola pembangunan infrastruktur daerah Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
June 05, 2026 / Materi
Strategi Profesional Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Efektif, Akuntabel, Adaptif, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan di Era Transformasi Bisnis Modern
Dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang semakin kompleks, perusahaan dituntut untuk mampu menjalankan tata kelola organisasi yang baik, mengelola risiko secara efektif, serta memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang terus berkembang.
Perubahan lingkungan bisnis yang cepat, transformasi digital, peningkatan tuntutan pemegang saham, perkembangan teknologi, ancaman keamanan siber, serta meningkatnya ekspektasi terhadap praktik bisnis yang transparan dan berkelanjutan menjadikan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) sebagai kebutuhan strategis bagi setiap perusahaan.
Direksi dan Manajemen Perusahaan memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, mampu mengelola risiko secara terukur, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan.
Namun demikian, masih banyak perusahaan yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
✔ Belum terintegrasinya manajemen risiko dalam proses bisnis perusahaan
✔ Tingginya risiko operasional, hukum, keuangan, dan reputasi
✔ Kurangnya budaya kepatuhan di lingkungan perusahaan
✔ Meningkatnya risiko keamanan informasi dan transformasi digital
✔ Belum optimalnya pengawasan dan pengendalian internal
✔ Perubahan regulasi yang semakin dinamis
✔ Kebutuhan peningkatan kompetensi Direksi dan Manajemen dalam pengambilan keputusan strategis
Oleh karena itu diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional Penguatan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (GRC) bagi Direksi dan Manajemen Perusahaan sebagai upaya meningkatkan kapasitas pimpinan perusahaan dalam menghadapi tantangan bisnis modern secara profesional dan berkelanjutan.
Format penyusunan kegiatan ini mengacu pada konsep BIMTEK profesional yang telah diterapkan oleh LINKPEMDA.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
• Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
• Peraturan OJK terkait Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko
• Pedoman Good Corporate Governance (GCG)
• Standar ISO 31000 tentang Risk Management
• Regulasi terkait Kepatuhan, Audit Internal, dan Pengendalian Internal Perusahaan
• Ketentuan dan regulasi sektoral yang berlaku sesuai bidang usaha perusahaan
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Meningkatnya kompleksitas risiko bisnis dan operasional
⚠ Tuntutan tata kelola perusahaan yang semakin tinggi
⚠ Kebutuhan penguatan pengambilan keputusan strategis
⚠ Perkembangan regulasi dan kewajiban kepatuhan perusahaan
⚠ Risiko hukum, finansial, dan reputasi yang semakin meningkat
⚠ Transformasi digital dan ancaman keamanan siber
⚠ Kebutuhan peningkatan kepercayaan investor dan stakeholder
⚠ Penguatan keberlanjutan dan daya saing perusahaan
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami konsep Governance, Risk Management, and Compliance (GRC)
✔ Memahami penerapan Good Corporate Governance (GCG)
✔ Meningkatkan kemampuan identifikasi dan pengelolaan risiko perusahaan
✔ Memahami strategi membangun budaya kepatuhan
✔ Memperkuat sistem pengendalian internal perusahaan
✔ Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan strategis
✔ Mendukung keberlanjutan usaha dan peningkatan nilai perusahaan
SASARAN PESERTA
• Direksi
• Komisaris
• General Manager
• Senior Manager
• Manager
• Kepala Divisi
• Kepala Departemen
• Internal Auditor
• Risk Management Officer
• Compliance Officer
• Corporate Secretary
• HR Manager
• Legal Manager
• Pimpinan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Strategi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
Materi Pembahasan:
• Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
• Peran Direksi dan Komisaris
• Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi
• Tata Kelola Perusahaan Modern Tahun 2026
Output:
Peserta memahami strategi penguatan tata kelola perusahaan yang efektif dan berkelanjutan.
Modul 2 — Enterprise Risk Management (ERM) dan Manajemen Risiko Terintegrasi
Materi Pembahasan:
• Konsep Enterprise Risk Management
• Identifikasi Risiko Perusahaan
• Analisis dan Pengukuran Risiko
• Penyusunan Risk Register
• Mitigasi dan Pengendalian Risiko
Output:
Peserta mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko secara sistematis.
Modul 3 — Penguatan Sistem Kepatuhan dan Kepatuhan Korporasi
Materi Pembahasan:
• Konsep Corporate Compliance
• Kepatuhan terhadap Regulasi dan Kebijakan Internal
• Budaya Kepatuhan Perusahaan
• Pencegahan Pelanggaran dan Fraud
Output:
Peserta memahami strategi membangun budaya kepatuhan yang efektif.
Modul 4 — Pengendalian Internal dan Pencegahan Fraud
Materi Pembahasan:
• Sistem Pengendalian Internal
• Fraud Risk Management
• Deteksi dan Pencegahan Penyimpangan
• Penguatan Fungsi Pengawasan Internal
Output:
Peserta mampu memperkuat sistem pengendalian dan pencegahan fraud.
Modul 5 — Tata Kelola Risiko Digital dan Keamanan Siber
Materi Pembahasan:
• Risiko Transformasi Digital
• Cyber Risk Management
• Perlindungan Data dan Informasi Perusahaan
• Strategi Keamanan Siber bagi Organisasi
Output:
Peserta memahami pengelolaan risiko digital dan keamanan informasi.
Modul 6 — ESG, Sustainability, dan Tata Kelola Berkelanjutan
Materi Pembahasan:
• Konsep ESG (Environmental, Social, Governance)
• Sustainability Governance
• Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/TJSL)
• Keberlanjutan Bisnis dan Daya Saing Perusahaan
Output:
Peserta memahami implementasi tata kelola berkelanjutan.
Modul 7 — Audit Internal dan Evaluasi Efektivitas GRC
Materi Pembahasan:
• Audit Berbasis Risiko
• Evaluasi Efektivitas Pengendalian Internal
• Monitoring dan Pelaporan Risiko
• Penguatan Fungsi Audit Internal
Output:
Peserta memahami strategi evaluasi dan peningkatan sistem GRC.
Modul 8 — Workshop Penyusunan Roadmap GRC Perusahaan
Materi Pembahasan:
• Penyusunan Roadmap Implementasi GRC
• Simulasi Pemetaan Risiko
• Penyusunan Action Plan Perusahaan
• Studi Kasus Implementasi GRC
Output:
Peserta mampu menyusun rencana implementasi GRC di perusahaan masing-masing.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Executive Sharing Session
✅ Studi Kasus Korporasi
✅ Simulasi Risk Assessment
✅ Workshop Penyusunan Roadmap GRC
✅ Coaching Clinic Tata Kelola Perusahaan
✅ Diskusi dan Konsultasi Strategis
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan dan Tren Tata Kelola Perusahaan Tahun 2026
10.30 – 12.00 Modul 1 dan Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Workshop Risk Assessment dan Corporate Compliance
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 4 dan Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami konsep dan implementasi GRC secara terintegrasi
✔ Mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko perusahaan
✔ Memahami strategi penguatan tata kelola perusahaan
✔ Mampu membangun budaya kepatuhan organisasi
✔ Memahami pengelolaan risiko digital dan keamanan informasi
✔ Mampu menyusun roadmap implementasi GRC
✔ Mendukung peningkatan kinerja dan keberlanjutan perusahaan
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Coffee Break dan Makan Siang
✔ Dokumentasi Kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas Direksi dan Manajemen Perusahaan dalam memperkuat tata kelola, mengelola risiko secara efektif, serta membangun budaya kepatuhan yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan perusahaan mampu:
✔ Mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel
✔ Memperkuat sistem manajemen risiko dan pengendalian internal
✔ Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar bisnis
✔ Mendukung keberlanjutan usaha dan peningkatan daya saing perusahaan
✔ Menciptakan organisasi yang adaptif terhadap perubahan dan tantangan bisnis masa depan
LINKPEMDA Indonesia siap menjadi mitra strategis dalam pengembangan kompetensi Direksi dan Manajemen Perusahaan menuju organisasi yang unggul, profesional, dan berkelanjutan Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
 kompres.png)
June 03, 2026 / Materi
Strategi Profesional Mewujudkan Tata Kelola Arsip Dinamis dan Arsip Elektronik yang Efektif, Terintegrasi, Aman, Akuntabel, dan Sesuai Regulasi Kearsipan Nasional
Pengelolaan arsip merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Seiring dengan percepatan transformasi digital nasional, pemerintah pusat terus mendorong implementasi tata kelola arsip dinamis dan arsip elektronik melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), digitalisasi administrasi pemerintahan, serta implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dituntut mampu mengelola arsip secara profesional mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan, penyusutan hingga penyelamatan arsip sesuai dengan standar dan ketentuan kearsipan nasional.
Namun demikian, masih banyak instansi pemerintah yang menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya implementasi arsip elektronik di lingkungan pemerintah daerah
✔ Kurangnya pemahaman terhadap tata kelola arsip dinamis modern
✔ Belum tersusunnya klasifikasi arsip dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) secara optimal
✔ Rendahnya pemanfaatan aplikasi SRIKANDI
✔ Risiko kehilangan dan kerusakan arsip penting daerah
✔ Belum terintegrasinya pengelolaan arsip dengan SPBE
✔ Kurangnya kompetensi SDM pengelola arsip
✔ Tingginya risiko temuan pengawasan dan audit kearsipan
Oleh karena itu diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan arsip elektronik secara komprehensif, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru. Format penyusunan kegiatan ini mengacu pada konsep bimtek profesional yang telah digunakan dalam materi LinkPemda.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan
• Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
• Peraturan ANRI tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
• Peraturan ANRI tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
• Kebijakan SPBE Tahun 2026
• Regulasi terbaru terkait transformasi digital pemerintahan dan kearsipan elektronik
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah
⚠ Implementasi SRIKANDI secara nasional
⚠ Tuntutan pengelolaan arsip elektronik yang aman dan terintegrasi
⚠ Kebutuhan peningkatan indeks SPBE pemerintah daerah
⚠ Pentingnya perlindungan arsip vital daerah
⚠ Penguatan tata kelola administrasi pemerintahan
⚠ Kebutuhan peningkatan kompetensi arsiparis dan pengelola arsip
⚠ Penguatan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami kebijakan nasional bidang kearsipan dan SPBE
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan arsip dinamis
✔ Memahami implementasi arsip elektronik dan aplikasi SRIKANDI
✔ Mengoptimalkan tata kelola dokumen dan arsip pemerintah daerah
✔ Memahami penyusunan klasifikasi arsip dan JRA
✔ Meminimalisir risiko kehilangan dan kerusakan arsip
✔ Mewujudkan tata kelola arsip yang profesional dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• Sekretariat Daerah
• Sekretariat DPRD
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
• BKPSDM
• BPKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Rumah Sakit Daerah (RSUD)
• Kecamatan dan Kelurahan
• Arsiparis dan Pengelola Arsip
• Operator SRIKANDI
• Seluruh OPD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Kearsipan dan SPBE Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Kebijakan nasional bidang kearsipan
• Transformasi digital pemerintahan
• Implementasi SPBE dalam tata kelola arsip
• Penguatan tata kelola informasi pemerintahan
Output:
Peserta memahami arah kebijakan nasional pengelolaan arsip dan SPBE.
Modul 2 — Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Konsep arsip dinamis aktif dan inaktif
• Siklus hidup arsip
• Tata kelola arsip dinamis
• Pengendalian dan pemeliharaan arsip
Output:
Peserta memahami pengelolaan arsip dinamis sesuai standar nasional.
Modul 3 — Implementasi SRIKANDI dan Arsip Elektronik
Materi Pembahasan:
• Pengenalan aplikasi SRIKANDI
• Tata kelola naskah dinas elektronik
• Pengelolaan arsip digital
• Integrasi arsip dengan SPBE
Output:
Peserta mampu mengimplementasikan arsip elektronik berbasis SRIKANDI.
Modul 4 — Penyusunan Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Materi Pembahasan:
• Penyusunan klasifikasi arsip
• Penyusunan JRA
• Penetapan arsip vital
• Pengelolaan arsip terjaga
Output:
Peserta mampu menyusun klasifikasi arsip dan JRA secara mandiri.
Modul 5 — Keamanan Informasi dan Perlindungan Arsip Elektronik
Materi Pembahasan:
• Keamanan arsip digital
• Manajemen risiko informasi
• Backup dan recovery data
• Perlindungan arsip vital
Output:
Peserta memahami strategi perlindungan arsip elektronik.
Modul 6 — Penyusutan Arsip dan Akuisisi Arsip Statis
Materi Pembahasan:
• Pemindahan arsip inaktif
• Pemusnahan arsip
• Penyerahan arsip statis
• Dokumentasi dan berita acara kearsipan
Output:
Peserta mampu melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan.
Modul 7 — Audit Kearsipan dan Pengawasan Internal
Materi Pembahasan:
• Pengawasan pengelolaan arsip
• Audit kearsipan internal
• Identifikasi risiko pengelolaan arsip
• Strategi peningkatan indeks kearsipan
Output:
Peserta memahami strategi peningkatan kualitas tata kelola arsip.
Modul 8 — Workshop dan Studi Kasus Implementasi SRIKANDI
Materi Pembahasan:
• Simulasi penggunaan aplikasi SRIKANDI
• Penyusunan dokumen kearsipan
• Studi kasus pemerintah daerah
• Evaluasi implementasi peserta
Output:
Peserta mampu menerapkan sistem pengelolaan arsip elektronik secara mandiri.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Implementasi SRIKANDI
✅ Simulasi Pengelolaan Arsip Elektronik
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Kearsipan Digital
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Kearsipan dan SPBE
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Workshop Implementasi SRIKANDI
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 4 & Modul 5
10.00 – 12.00 Modul 6
13.00 – 14.30 Modul 7
14.30 – 16.30 Modul 8, Evaluasi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami pengelolaan arsip dinamis dan arsip elektronik
✔ Mampu mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI
✔ Memahami penyusunan klasifikasi arsip dan JRA
✔ Mampu melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan
✔ Mendukung peningkatan indeks SPBE dan indeks kearsipan daerah
✔ Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK Nasional
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Konsumsi dan Coffee Break
✔ Dokumentasi Kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan arsip elektronik yang modern, terintegrasi, aman, serta sesuai dengan ketentuan kearsipan nasional.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Mewujudkan tata kelola arsip yang profesional dan akuntabel
✔ Mendukung transformasi digital pemerintahan daerah
✔ Mengoptimalkan implementasi SRIKANDI dan SPBE
✔ Memperkuat keamanan dan keberlanjutan informasi pemerintah
✔ Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital
LinkPemda Indonesia siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan digital Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : https://linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
May 29, 2026 / Materi
Strategi Profesional Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026 yang Efektif, Tepat Sasaran, Transparan, Akuntabel dan Sesuai Regulasi Terbaru
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan salah satu instrumen fiskal strategis pemerintah pusat yang dialokasikan kepada pemerintah daerah guna mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, penegakan hukum, pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku tembakau, serta penguatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional penguatan tata kelola keuangan daerah Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan PMK Nomor 22 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru yang mengatur mekanisme penggunaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan serta pertanggungjawaban DBH CHT secara lebih terarah, efektif dan akuntabel.
Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah perubahan penting terkait:
✔ Proporsi penggunaan DBH CHT
✔ Prioritas program dan kegiatan
✔ Relaksasi penggunaan anggaran
✔ Mekanisme penganggaran daerah
✔ Penguatan pengawasan dan evaluasi
✔ Sistem pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan
Dalam implementasinya, masih banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Belum optimalnya pemahaman terhadap PMK terbaru Tahun 2026
✔ Ketidaksesuaian program dan kegiatan dengan ketentuan DBH CHT
✔ Risiko kesalahan administrasi dan pertanggungjawaban
✔ Kendala sinkronisasi program dengan RKPD dan APBD
✔ Lemahnya pengendalian dan monitoring pelaksanaan kegiatan
✔ Tingginya potensi temuan pemeriksaan BPK dan APIP
✔ Belum optimalnya penyusunan dokumen pelaporan dan administrasi
✔ Kurangnya pemahaman OPD terhadap implementasi DBH CHT berbasis kinerja
Melalui implementasi pengelolaan DBH CHT Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut mampu melaksanakan tata kelola penggunaan anggaran secara profesional, tepat sasaran, berbasis kinerja dan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Oleh karena itu diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Nasional yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan, penganggaran, pelaporan serta pertanggungjawaban DBH CHT Tahun 2026 secara komprehensif, aplikatif dan sesuai regulasi terbaru.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
• PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Penggunaan DBH CHT
• Kebijakan Pengelolaan APBD Tahun 2026
• Regulasi terbaru terkait pengelolaan DBH CHT Tahun 2026
URGENSI PELAKSANAAN
BIMTEK ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Adanya regulasi terbaru PMK Nomor 22 Tahun 2026
⚠ Tingginya risiko temuan pemeriksaan penggunaan DBH CHT
⚠ Pentingnya sinkronisasi program dengan APBD dan RKPD
⚠ Kebutuhan penguatan tata kelola administrasi dan pelaporan
⚠ Tingginya tuntutan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah
⚠ Pentingnya efektivitas penggunaan DBH CHT berbasis kinerja
⚠ Kebutuhan peningkatan kapasitas OPD pengelola DBH CHT
⚠ Penguatan sistem monitoring dan evaluasi kegiatan daerah
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami substansi PMK Nomor 22 Tahun 2026
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan DBH CHT
✔ Memahami mekanisme penganggaran dan pelaporan DBH CHT
✔ Mengoptimalkan efektivitas penggunaan DBH CHT
✔ Memahami tata cara pertanggungjawaban dan administrasi kegiatan
✔ Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
✔ Mewujudkan tata kelola DBH CHT yang profesional dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• BPKAD / BKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Dinas Kesehatan
• Dinas Pertanian / Perkebunan
• Dinas Perindustrian dan Perdagangan
• Bagian Perekonomian Setda
• DPRD Komisi terkait
• Operator SIPD RI
• PPK-SKPD
• PPTK
• Bendahara Pengeluaran
• Seluruh OPD Pengelola DBH CHT
• Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional DBH CHT Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Arah kebijakan fiskal nasional
• Strategi penggunaan DBH CHT Tahun 2026
• Prioritas program pemerintah pusat dan daerah
• Penguatan tata kelola DBH CHT berbasis kinerja
Output:
Peserta memahami arah kebijakan nasional DBH CHT Tahun 2026.
Modul 2 — Pembahasan Lengkap PMK Nomor 22 Tahun 2026
Materi Pembahasan:
• Ketentuan terbaru pengelolaan DBH CHT
• Perubahan proporsi penggunaan dana
• Relaksasi penggunaan anggaran
• Ketentuan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Output:
Peserta memahami implementasi PMK terbaru secara komprehensif.
Modul 3 — Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan DBH CHT
Materi Pembahasan:
• Sinkronisasi program dengan RKPD dan APBD
• Penyusunan indikator output dan outcome
• Strategi efektivitas program daerah
• Penyusunan kegiatan berbasis prioritas
Output:
Peserta mampu menyusun program DBH CHT yang tepat sasaran.
Modul 4 — Implementasi Penggunaan DBH CHT pada OPD Teknis
Materi Pembahasan:
• Implementasi kegiatan pada OPD
• Studi kasus penggunaan DBH CHT
• Monitoring dan evaluasi kegiatan
• Strategi pengendalian pelaksanaan program
Output:
Peserta memahami implementasi teknis penggunaan DBH CHT di daerah.
Modul 5 — Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban DBH CHT
Materi Pembahasan:
• Administrasi penggunaan DBH CHT
• Dokumen pertanggungjawaban kegiatan
• Mekanisme pelaporan keuangan
• Rekonsiliasi administrasi kegiatan
Output:
Peserta mampu melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban secara tertib.
Modul 6 — Strategi Pencegahan Temuan Pemeriksaan BPK dan APIP
Materi Pembahasan:
• Identifikasi potensi temuan pemeriksaan
• Penguatan pengendalian internal
• Strategi mitigasi risiko administrasi
• Penyelesaian permasalahan penggunaan DBH CHT
Output:
Peserta memahami strategi mitigasi temuan audit dan penguatan akuntabilitas.
Modul 7 — Workshop Penyusunan RKA dan Administrasi DBH CHT
Materi Pembahasan:
• Simulasi penyusunan kegiatan
• Penyusunan RKA DBH CHT
• Praktik penyusunan dokumen administrasi
• Evaluasi implementasi peserta
Output:
Peserta mampu menyusun administrasi dan kegiatan DBH CHT secara mandiri.
Modul 8 — Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah
Materi Pembahasan:
• Analisis permasalahan daerah
• Studi kasus implementasi DBH CHT
• Solusi pengelolaan dan pelaporan
• Praktik terbaik pemerintah daerah
Output:
Peserta memperoleh pemahaman aplikatif implementasi DBH CHT di daerah.
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Penyusunan RKA
✅ Simulasi Administrasi dan Pelaporan
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Pengelolaan DBH CHT
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional DBH CHT Tahun 2026
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Workshop Penyusunan Program dan RKA
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5 & Modul 6
10.00 – 12.00 Modul 7
13.00 – 14.30 Modul 8
14.30 – 16.30 Evaluasi, Diskusi dan Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami implementasi PMK terbaru Tahun 2026
✔ Mampu menyusun program DBH CHT yang tepat sasaran
✔ Memahami mekanisme administrasi dan pelaporan kegiatan
✔ Mampu meminimalisir risiko temuan pemeriksaan
✔ Mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah
✔ Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah daerah
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat BIMTEK
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Konsumsi dan Coffee Break
✔ Dokumentasi Kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan, penganggaran dan pertanggungjawaban DBH CHT Tahun 2026 yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Mengoptimalkan penggunaan DBH CHT secara tepat sasaran
✔ Memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
✔ Meningkatkan kualitas administrasi dan pelaporan kegiatan
✔ Meminimalisir risiko temuan pemeriksaan keuangan
✔ Mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah
LinkPemda siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website :Linkpemda.com
📧 Email : info@linkpemda.com
May 25, 2026 / Materi
Strategi Profesional Pengelolaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pengendalian Belanja Daerah Berbasis SIPD RI, Transparan, Akuntabel dan Sesuai Regulasi Terbaru
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, efektif, dan akuntabel, pemerintah pusat terus mendorong penguatan sistem penatausahaan belanja daerah khususnya pada pengelolaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa yang menjadi komponen strategis dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pengelolaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa merupakan salah satu aspek penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta tingkat akuntabilitas pemerintah daerah.
Melalui implementasi SIPD RI dan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026, seluruh pemerintah daerah dituntut mampu melaksanakan proses penatausahaan belanja secara tertib administrasi, tepat sasaran, sesuai ketentuan regulasi, serta mampu meminimalisir risiko temuan pemeriksaan.
Namun dalam implementasinya, masih banyak pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
✔ Ketidaksesuaian penatausahaan belanja dengan regulasi terbaru
✔ Risiko kesalahan administrasi dan pertanggungjawaban belanja
✔ Kendala implementasi SIPD RI modul penatausahaan
✔ Rendahnya pemahaman pejabat pengelola keuangan daerah
✔ Tingginya potensi temuan pemeriksaan BPK
✔ Ketidaktepatan pengelompokan Belanja Modal dan Barang/Jasa
✔ Kelemahan pengendalian administrasi pengeluaran daerah
✔ Belum optimalnya sinkronisasi proses pengadaan dan penatausahaan keuangan
Sejalan dengan arah kebijakan nasional penguatan akuntabilitas keuangan daerah Tahun 2026, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki kompetensi teknis dan pemahaman regulasi dalam penatausahaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa secara profesional, modern, dan berbasis digital.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang fokus pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam implementasi penatausahaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa Tahun 2026 secara komprehensif, aplikatif, dan sesuai regulasi terbaru.
DASAR HUKUM
• UUD 1945
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
• Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Kebijakan Implementasi SIPD RI Tahun 2026
• Regulasi APBD dan Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2026
• Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
• Regulasi terbaru terkait Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa Tahun 2026
URGENSI PELAKSANAAN
Bimtek ini penting dilaksanakan karena:
⚠ Tingginya risiko temuan pemeriksaan pada belanja daerah
⚠ Pentingnya tertib administrasi penatausahaan keuangan
⚠ Implementasi SIPD RI yang terus diperkuat tahun 2026
⚠ Kompleksitas pengelolaan Belanja Modal dan Barang/Jasa
⚠ Tingginya tuntutan transparansi dan akuntabilitas APBD
⚠ Kebutuhan sinkronisasi pengadaan dan penatausahaan keuangan
⚠ Pentingnya peningkatan kapasitas bendahara dan PPK-SKPD
⚠ Penguatan tata kelola keuangan daerah berbasis digital
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
✔ Memahami regulasi terbaru penatausahaan belanja daerah Tahun 2026
✔ Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan Belanja Modal dan Barang/Jasa
✔ Memahami implementasi SIPD RI modul penatausahaan
✔ Mengoptimalkan administrasi dan pertanggungjawaban belanja daerah
✔ Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
✔ Memahami klasifikasi dan mekanisme belanja daerah secara tepat
✔ Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan akuntabel
SASARAN PESERTA
• BPKAD/BKD
• PPK-SKPD
• PPTK
• Bendahara Pengeluaran
• Bendahara Pengeluaran Pembantu
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Operator SIPD RI
• Inspektorat Daerah
• Bagian Keuangan Setda
• Seluruh OPD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
MATERI BIMTEK
Modul 1 — Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
• Arah kebijakan pengelolaan APBD
• Penguatan akuntabilitas keuangan daerah
• Transformasi digital pengelolaan keuangan daerah
Output: Pemahaman kebijakan strategis pengelolaan keuangan daerah
Modul 2 — Regulasi Penatausahaan Belanja Modal dan Barang/Jasa Tahun 2026
• Update regulasi terbaru
• Ketentuan klasifikasi belanja daerah
• Mekanisme administrasi penatausahaan belanja
Output: Pemahaman regulasi terbaru penatausahaan belanja
Modul 3 — Teknik Penatausahaan Belanja Modal
• Pengelolaan administrasi Belanja Modal
• Mekanisme pembayaran dan pencatatan
• Pertanggungjawaban Belanja Modal
Output: Penatausahaan Belanja Modal yang tertib dan akuntabel
Modul 4 — Teknik Penatausahaan Belanja Barang/Jasa
• Administrasi Belanja Barang/Jasa
• Verifikasi dokumen pembayaran
• Pengendalian administrasi belanja
Output: Pengelolaan Belanja Barang/Jasa yang profesional
Modul 5 — Implementasi SIPD RI Modul Penatausahaan
• Input transaksi belanja daerah
• Penatausahaan berbasis SIPD RI
• Rekonsiliasi dan pelaporan keuangan daerah
Output: Penguasaan implementasi SIPD RI
Modul 6 — Strategi Pencegahan Temuan Pemeriksaan BPK
• Identifikasi potensi temuan pemeriksaan
• Penguatan pengendalian internal
• Strategi administrasi yang sesuai regulasi
Output: Minimasi risiko temuan audit keuangan
Modul 7 — Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Daerah
• Penyusunan laporan pertanggungjawaban
• Rekonsiliasi laporan keuangan
• Sinkronisasi administrasi dan pelaporan
Output: Pelaporan keuangan yang tertib dan akuntabel
Modul 8 — Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah
• Analisis permasalahan penatausahaan
• Studi kasus pengelolaan belanja daerah
• Solusi implementatif di lapangan
Output: Pemahaman aplikatif implementasi daerah
Modul 9 — Workshop Praktik Penatausahaan SIPD RI
• Simulasi input transaksi
• Praktik administrasi penatausahaan
• Evaluasi implementasi peserta
Output: Peserta mampu mengimplementasikan sistem secara mandiri
METODE PELAKSANAAN
✅ Ceramah Interaktif
✅ Workshop Praktik SIPD RI
✅ Simulasi Penatausahaan Keuangan
✅ Studi Kasus Pemerintah Daerah
✅ Diskusi dan Konsultasi Teknis
✅ Coaching Clinic Pengelolaan Belanja Daerah
AGENDA KEGIATAN (2 HARI EFEKTIF)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 Registrasi Peserta
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah
10.30 – 12.00 Modul 1 & Modul 2
13.00 – 14.30 Modul 3
14.30 – 16.30 Workshop SIPD RI Penatausahaan
Hari Kedua
08.30 – 10.00 Modul 5 & Modul 6
10.00 – 12.00 Modul 7
13.00 – 14.30 Modul 8
14.30 – 16.30 Workshop, Evaluasi & Penutupan
OUTPUT PESERTA
✔ Memahami penatausahaan Belanja Modal dan Barang/Jasa Tahun 2026
✔ Mampu mengimplementasikan SIPD RI modul penatausahaan
✔ Memahami mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban belanja
✔ Mampu meminimalisir risiko temuan pemeriksaan
✔ Mendukung penguatan tata kelola keuangan daerah
✔ Meningkatkan profesionalisme aparatur pengelola keuangan daerah
FASILITAS PESERTA
✔ Sertifikat Bimtek
✔ Modul Pelatihan Lengkap
✔ Softcopy Materi
✔ Seminar Kit
✔ Konsultasi Pasca Pelatihan
✔ Konsumsi dan Coffee Break
✔ Dokumentasi Kegiatan
BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000
PENUTUP
Bimbingan Teknis ini dirancang sebagai upaya strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penatausahaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa Tahun 2026 yang profesional, modern, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
✔ Mengoptimalkan tata kelola pengeluaran daerah
✔ Memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD
✔ Meningkatkan kualitas administrasi penatausahaan belanja
✔ Meminimalisir risiko temuan pemeriksaan keuangan
✔ Mendukung transformasi digital pengelolaan keuangan daerah
LINKPEMDA siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas aparatur serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah berbasis digital Tahun 2026.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp : 0813-8766-6605
🌐 Website : LINKPEMDA.com
📧 Email : info@linkpemda.com
 kompres.png)
May 25, 2026 / Materi