Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimbingan Teknis Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sesuai Perpres No 3 Tahun 2026

(Perpres 3/2026 | Pendataan NIK | Rencana Intervensi | Pelaporan Nasional)


Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan sumber daya manusia serta meningkatkan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah pada Tahun 2026.

Keberadaan ATS yang masih cukup tinggi di berbagai daerah menunjukkan adanya tantangan dalam aspek akses pendidikan, kondisi sosial ekonomi, serta tata kelola data dan pelayanan publik. Hal ini berdampak langsung terhadap rendahnya Angka Partisipasi Sekolah (APS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta kualitas SDM di masa depan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, pemerintah menegaskan pentingnya penanganan ATS secara terpadu melalui pendekatan berbasis data, lintas sektor, dan intervensi yang tepat sasaran.

Pada tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mampu:

  • Melakukan pendataan ATS berbasis NIK (by name by address)
  • Melaksanakan verifikasi dan validasi lapangan (verval)
  • Menyusun rencana intervensi per anak (individual approach)
  • Melakukan pelaporan berbasis data terintegrasi

Namun dalam implementasinya, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti ketidaksinkronan data, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya sistem pelaporan ATS.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis agar pelaksanaan penanganan ATS dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan kebijakan nasional tahun 2026.


DASAR HUKUM

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

  • Permendikbudristek terkait pendataan dan layanan pendidikan

  • Peraturan Menteri Sosial terkait perlindungan anak dan DTKS

  • Kebijakan nasional terkait peningkatan akses pendidikan dan penurunan ATS tahun 2026


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan Perpres 3 Tahun 2026

  • Meningkatkan kompetensi dalam pendataan ATS berbasis NIK

  • Meningkatkan kemampuan verifikasi dan validasi data lapangan

  • Menyusun rencana intervensi ATS secara tepat sasaran

  • Meningkatkan kualitas pelaporan ATS berbasis data

  • Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan ATS


URGENSI KEGIATAN

Kegiatan ini menjadi penting karena:

  • Masih tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah di berbagai daerah

  • Data ATS belum terintegrasi antar instansi

  • Lemahnya verifikasi dan validasi data lapangan

  • Intervensi program belum berbasis kebutuhan individu anak

  • Belum adanya sistem pelaporan ATS yang standar dan terukur

  • Adanya kebijakan baru Perpres 3 Tahun 2026 yang wajib diimplementasikan

  • Tuntutan peningkatan kualitas SDM dan capaian IPM daerah


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Nasional & Strategi Penanganan ATS 2026

Materi yang akan dibahas:

  • Kebijakan Perpres Nomor 3 Tahun 2026

  • Gambaran nasional dan daerah terkait ATS

  • Permasalahan umum penanganan ATS

  • Strategi percepatan penurunan ATS

  • Peran pemerintah daerah dalam implementasi ATS

  • Integrasi program pendidikan dan sosial

  • Studi kasus penanganan ATS di daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Pendataan ATS Berbasis NIK & Verifikasi Lapangan

Materi teknis yang dibahas:

  • Metode pendataan ATS by name by address (BNBA)

  • Integrasi data (Dapodik, DTKS, Dukcapil)

  • Teknik verifikasi dan validasi lapangan (verval)

  • Penyusunan instrumen pendataan ATS

  • Klasifikasi ATS (ekonomi, sosial, akses, dll)

  • Penyusunan database ATS tingkat daerah


Modul 3 – Rencana Intervensi & Pelaporan Nasional ATS

Materi yang akan dibahas:

  • Penyusunan rencana intervensi per anak (Individual Action Plan)

  • Intervensi pendidikan formal dan nonformal

  • Program bantuan sosial untuk ATS

  • Pelibatan lintas OPD dalam intervensi

  • Penyusunan laporan ATS bulanan dan triwulan

  • Dashboard monitoring ATS

  • Evaluasi capaian penanganan ATS


TARGET / SASARAN PESERTA

  • Dinas Pendidikan

  • Dinas Sosial

  • Bappeda

  • Dinas Dukcapil

  • Kecamatan & Desa/Kelurahan

  • Inspektorat Daerah

  • OPD terkait layanan sosial dan pendidikan

  • Operator data pendidikan

  • ASN di seluruh unit kerja terkait


NARASUMBER

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Bappenas

  • Praktisi pendidikan dan kebijakan sosial

  • Akademisi dan tenaga ahli penanganan ATS


JADWAL PELAKSANAAN

Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan:

  • Tatap Muka (Offline)

  • In House Training

  • Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training

  • Pendampingan Pendataan ATS

  • Pendampingan Intervensi Program

  • Konsultasi Teknis ATS Daerah

  • Penyusunan Dashboard ATS


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menangani Anak Tidak Sekolah secara efektif, terukur, dan sesuai kebijakan nasional.

Partisipasi aktif pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 27, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Percepatan Penyerapan Anggaran & Optimalisasi SIPD-RI Tahun 2026

(Perencanaan | Penganggaran | Realisasi | Pelaporan | Evaluasi SIPD-RI)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat waktu, percepatan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026. Tingkat penyerapan anggaran yang baik tidak hanya mencerminkan efektivitas pelaksanaan program, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.

Pada tahun 2026, pemerintah semakin memperkuat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah – Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sistem terintegrasi yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah. SIPD-RI menjadi instrumen utama dalam memastikan konsistensi data, transparansi, dan percepatan pelaksanaan anggaran di seluruh pemerintah daerah.

Meskipun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala baik pada aspek teknis SIPD-RI, regulasi, maupun kapasitas SDM. Permasalahan seperti lambatnya input data, revisi anggaran yang berulang, sinkronisasi modul yang tidak optimal, hingga rendahnya kualitas perencanaan menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami strategi percepatan anggaran, penggunaan SIPD-RI secara optimal, serta penyusunan laporan realisasi anggaran yang akurat dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara profesional, sistematis, dan sesuai ketentuan terbaru tahun 2026.


DASAR HUKUM

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri terkait SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan)

  • Kepmendagri terkait implementasi SIPD-RI Tahun 2026

  • Regulasi teknis BPK dan BPKP terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan

  • Kebijakan pemerintah mengenai percepatan realisasi anggaran tahun 2026


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi percepatan penyerapan anggaran

  • Meningkatkan kompetensi dalam mengoperasikan SIPD-RI pada seluruh modul

  • Mengurangi hambatan teknis dan administratif dalam pelaksanaan anggaran

  • Meningkatkan kemampuan analisis penyerapan anggaran per triwulan

  • Mengoptimalkan penggunaan dashboard SIPD-RI untuk monitoring realisasi

  • Mendorong keterpaduan proses perencanaan – penganggaran – pelaksanaan – pelaporan


URGENSI KEGIATAN

Kegiatan ini menjadi penting karena:

  • Penyerapan anggaran masih rendah pada beberapa pemerintah daerah

  • Banyak kendala teknis dalam penggunaan SIPD-RI yang menghambat realisasi

  • Adanya regulasi baru terkait tata kelola keuangan daerah tahun 2026

  • Tuntutan akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaksanaan anggaran semakin tinggi

  • Perlunya penyelarasan data antara perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan

  • Tingginya SILPA pada beberapa daerah akibat rendahnya kualitas perencanaan

  • Perlu percepatan pembangunan fisik dan non-fisik mulai awal tahun anggaran


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2026

Materi yang akan dibahas:

• Permasalahan umum penyerapan anggaran di pemerintah daerah
• Analisis deviasi realisasi anggaran
• Strategi percepatan pelaksanaan kegiatan belanja operasi & modal
• Penguatan perencanaan: penyelarasan program – kegiatan – subkegiatan
• Penyusunan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran
• Penyempurnaan dokumen anggaran (RKA – DPA – Revisi Anggaran)
• Penguatan manajemen risiko penyerapan anggaran
• Studi kasus percepatan realisasi pada pemerintah daerah dengan serapan optimal


Hari Kedua

Modul 2 – Optimalisasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan)

Materi teknis yang dibahas:

• Alur kerja SIPD-RI Tahun 2026 (end-to-end)
• Penanganan error dan kendala teknis pada modul Perencanaan
• Optimalisasi modul Penganggaran dan konsistensi kode rekening
• Mekanisme revisi anggaran di SIPD-RI
• Modul Penatausahaan: penyusunan SPD, SPM, SP2D
• Penyelesaian kendala realisasi belanja pada SIPD-RI
• Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada SIPD-RI
• Pemanfaatan dashboard SIPD-RI untuk monitoring serapan per OPD
• Best practice integrasi data SIPD-RI dan evaluasi kinerja keuangan daerah


TARGET / SASARAN PESERTA

• BPKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola keuangan daerah
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Bendahara Pengeluaran
• TAPD & Operator SIPD-RI
• ASN di seluruh unit kerja


NARASUMBER

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Direktorat Keuangan Daerah, SIPD-RI)
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
• Kementerian Keuangan RI
• Akademisi dan praktisi pengelolaan keuangan daerah
• Tenaga ahli SIPD-RI dan tata kelola keuangan daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Semarang • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus SIPD-RI
• Pendampingan Revisi dan Konsistensi Anggaran
• Konsultasi Teknis SIPD-RI (All Module)


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran serta mengoptimalkan penggunaan SIPD-RI secara komprehensif.

Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 26, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK & PPID TAHUN 2026

(Standar Layanan | DIP | Uji Konsekuensi | Permohonan Informasi | Pengelolaan Sengketa)

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, pengelolaan informasi publik menjadi salah satu faktor strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keterbukaan informasi publik bukan hanya amanat regulasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi, dan penguatan sistem tata kelola informasi publik pada tahun 2026 menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Implementasi PPID menjadi pilar utama dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, terstandar, dan berbasis sistem digital sesuai dengan tuntutan era modern.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan seperti belum tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang komprehensif, proses permohonan informasi yang lambat, belum optimalnya uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, serta meningkatnya potensi sengketa informasi publik.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami regulasi, standar, serta penerapan teknis tata kelola informasi publik sesuai standar nasional.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, akurat, dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


DASAR HUKUM

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KIP (jika terbit 2026)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait PPID Pemerintah Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Kebijakan Nasional Digitalisasi Layanan Informasi Publik Tahun 2026


TUJUAN KEGIATAN

• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam tata kelola informasi publik
• Meningkatkan kemampuan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
• Meningkatkan profesionalisme PPID dalam pelayanan informasi
• Mengoptimalkan pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan
• Mempercepat layanan permohonan dan keberatan informasi publik
• Meminimalisir potensi sengketa informasi
• Mendukung percepatan digitalisasi PPID dan pelayanan informasi publik


URGENSI KEGIATAN

• Masih terbatasnya pemahaman aparatur terkait UU KIP dan Perki 1/2021
• Proses permohonan informasi publik yang masih lambat dan manual
• DIP yang belum mutakhir atau tidak sesuai standar nasional
• Peningkatan sengketa informasi akibat layanan PPID yang tidak optimal
• Belum tersedianya sistem dokumentasi yang komprehensif
• Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah
• Kewajiban digitalisasi layanan informasi publik tahun 2026


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar Tata Kelola Informasi Publik

Materi yang dibahas antara lain:

• Prinsip dan konsep keterbukaan informasi publik
• Hak dan kewajiban badan publik berdasarkan UU 14/2008
• Struktur PPID Utama dan PPID Pembantu
• Regulasi terbaru Tahun 2026 mengenai layanan informasi publik
• Standar Layanan Informasi Publik sesuai Perki 1 Tahun 2021
• Tantangan umum penanganan informasi publik di daerah
• Pemetaan kebutuhan informasi publik dan penyusunan kebijakan internal PPID


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi Teknis PPID dan Pengelolaan Informasi Publik

Materi yang dibahas antara lain:

• Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Lengkap (berkala, setiap saat, serta merta)
• Penyusunan informasi yang dikecualikan dan uji konsekuensi
• Mekanisme permohonan informasi publik, keberatan, dan penyelesaian sengketa
• Digitalisasi sistem PPID dan integrasi layanan
• SOP penyimpanan, klasifikasi, dan dokumentasi informasi
• Penyusunan laporan layanan informasi publik
• Studi kasus sengketa informasi publik
• Simulasi praktik pelayanan informasi publik


TARGET / SASARAN PESERTA

• PPID Utama & PPID Pembantu
• Dinas Kominfo
• Bagian Hukum
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Admin dan operator layanan informasi publik
• Aparatur pengelola dokumentasi dan arsip
• ASN yang terlibat dalam pelayanan publik
• Tim SPBE dan admin website pemerintah daerah


NARASUMBER

• Komisi Informasi Pusat / Daerah
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian Dalam Negeri
• Praktisi Keterbukaan Informasi Publik
• Tenaga Ahli Digitalisasi Layanan PPID
• Akademisi dan konsultan tata kelola pemerintahan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan:
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Kelas Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Medan • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi)


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus PPID
• Pendampingan Penyusunan DIP
• Audit dan Evaluasi PPID
• Konsultasi Teknis Tata Kelola Informasi Publik


PENUTUP

Demikian penawaran dan rancangan kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan penguatan tata kelola informasi publik, diharapkan pemerintah daerah mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai standar nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, terbuka, dan akuntabel.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 26, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimbingan Teknis Manajemen Kinerja Pegawai (E-Kinerja) dan Strategi Penyusunan SKP Berbasis Output Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil, manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kinerja aparatur yang terukur, transparan, dan berbasis output tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas organisasi, serta pencapaian target pembangunan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui kebijakan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2026 menetapkan penguatan sistem E-Kinerja dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis output sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit ASN.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu, unit kerja, dan organisasi secara menyeluruh, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis kinerja yang objektif dan terukur.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan seperti penyusunan SKP yang belum berbasis output, penilaian kinerja yang masih subjektif, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem E-Kinerja.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis manajemen kinerja berbasis output secara komprehensif.

Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai secara terukur, akuntabel, dan berbasis sistem digital.


DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

Peraturan Presiden terkait Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit ASN

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Manajemen Kinerja ASN Tahun 2026

Peraturan Menteri PANRB terkait evaluasi kinerja dan reformasi birokrasi

Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi sistem kepegawaian dan E-Kinerja


TUJUAN KEGIATAN

Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap manajemen kinerja berbasis output

Meningkatkan kemampuan penyusunan SKP yang terukur dan relevan

Mendorong implementasi sistem E-Kinerja di lingkungan pemerintah daerah

Meningkatkan objektivitas penilaian kinerja pegawai

Mendukung pencapaian kinerja organisasi berbasis hasil


URGENSI KEGIATAN

Masih rendahnya kualitas penyusunan SKP berbasis output

Penilaian kinerja yang belum sepenuhnya objektif dan terukur

Belum optimalnya implementasi sistem E-Kinerja

Tingginya tuntutan akuntabilitas kinerja ASN

Perlunya penyelarasan kinerja individu dan organisasi

Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur

Pentingnya kinerja sebagai dasar pengambilan kebijakan


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Manajemen Kinerja ASN

Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar manajemen kinerja ASN berbasis output
• Kebijakan nasional reformasi birokrasi dan sistem merit
• Regulasi terbaru BKN terkait E-Kinerja Tahun 2026
• Prinsip penyusunan SKP berbasis output
• Penyelarasan kinerja individu dengan organisasi
• Identifikasi permasalahan kinerja ASN di daerah
• Tantangan implementasi manajemen kinerja


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi Teknis E-Kinerja dan Penyusunan SKP

Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan penyusunan SKP berbasis output
• Penentuan indikator kinerja (IKU/IKI) yang terukur
• Penginputan dan pemanfaatan sistem E-Kinerja
• Monitoring dan evaluasi capaian kinerja
• Teknik penilaian kinerja yang objektif dan akuntabel
• Strategi peningkatan kinerja pegawai
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi


TARGET / SASARAN PESERTA

• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pejabat Penilai Kinerja
• Pengelola kepegawaian
• Operator E-Kinerja
• ASN di seluruh unit kerja


NARASUMBER

• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Kementerian PANRB
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Akademisi dan praktisi manajemen kinerja
• Tenaga ahli sistem E-Kinerja dan kepegawaian


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Kinerja dan SKP
• Pendampingan Penyusunan SKP
• Konsultasi Teknis Manajemen Kinerja ASN


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola kinerja pegawai secara profesional, terukur, dan berbasis output.

Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 24, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMBINGAN TEKNIS INTEGRASI DATA ASN DAN KEPENDUDUKAN DALAM MENDUKUNG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS DATA TAHUN 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis data, kualitas pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN) dan data kependudukan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Data yang akurat, valid, dan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola data secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis sistem digital.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan strategis mengenai integrasi data ASN dan data kependudukan nasional sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu data pemerintahan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penerapan integrasi data ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data antar instansi, menghindari duplikasi informasi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam pengelolaan data, seperti ketidaksesuaian data antar perangkat daerah, keterbatasan kompetensi aparatur, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi pemerintahan.

Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis integrasi data ASN dan kependudukan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data secara optimal.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

  • Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Integrasi Data Pemerintahan

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan data dan informasi pemerintahan

  • Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi pemerintahan dan integrasi data nasional


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap integrasi data ASN dan kependudukan

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan data berbasis sistem dan regulasi

  • Mendorong implementasi satu data pemerintahan di daerah

  • Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan presisi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui data yang terintegrasi


URGENSI KEGIATAN

  • Masih rendahnya kualitas dan integrasi data ASN di daerah

  • Tingginya risiko duplikasi dan ketidaksesuaian data antar instansi

  • Meningkatnya tuntutan pelayanan publik berbasis data

  • Perlunya sinkronisasi data kependudukan dan data ASN

  • Kebutuhan penguatan implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia

  • Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur

  • Pentingnya data sebagai dasar pengambilan kebijakan


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Integrasi Data Pemerintahan

Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar integrasi data ASN dan kependudukan
• Kebijakan nasional Satu Data Indonesia
• Implementasi SPBE dalam pengelolaan data
• Regulasi terbaru Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
• Identifikasi permasalahan data di daerah
• Pentingnya data dalam pengambilan kebijakan
• Tantangan pengelolaan data pemerintahan


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi Teknis Integrasi Data ASN dan Kependudukan

Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan integrasi data ASN dan kependudukan
• Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Sinkronisasi data antar perangkat daerah
• Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan
• Strategi pengelolaan data yang akurat dan berkelanjutan
• Monitoring dan evaluasi kualitas data
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi


TARGET / SASARAN PESERTA

• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola data dan informasi
• Operator sistem pemerintahan
• ASN terkait pengelolaan data


NARASUMBER

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Akademisi dan praktisi teknologi informasi pemerintahan
• Tenaga ahli sistem informasi dan pengelolaan data


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Integrasi Data ASN
• Pendampingan Implementasi Sistem Data
• Konsultasi Teknis Pengelolaan Data Pemerintahan


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola data ASN dan kependudukan secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.

Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan satu data pemerintahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 25, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN REGULATORY IMPACT ANALYSIS (RIA) DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAERAH TAHUN 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil, kualitas kebijakan publik menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah. Kebijakan yang disusun tidak hanya dituntut untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab permasalahan riil di lapangan, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta selaras dengan arah kebijakan nasional.

Seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah, pimpinan daerah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data, analisis yang komprehensif, serta mempertimbangkan berbagai aspek dampak, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dalam konteks ini, pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA) menjadi instrumen strategis dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan berkualitas.

Penerapan RIA memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi masalah secara tepat, menyusun berbagai alternatif kebijakan, serta melakukan analisis biaya dan manfaat sebelum suatu kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, risiko terjadinya kebijakan yang tidak efektif, tidak tepat sasaran, atau menimbulkan dampak negatif dapat diminimalisir sejak tahap perencanaan.

Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kebijakan daerah yang disusun tanpa didukung oleh analisis yang memadai, sehingga berpotensi tidak optimal dalam implementasi, kurang memberikan dampak signifikan, bahkan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan metode analisis kebijakan yang sistematis dan terukur.

Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024

  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Kebijakan pemerintah terkait penerapan evidence-based policy dalam penyusunan kebijakan publik


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA)

  • Meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan daerah berbasis analisis dan data

  • Mendorong pengambilan keputusan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran

  • Meminimalisir risiko kebijakan yang tidak berdampak atau tidak optimal

  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel


URGENSI KEGIATAN

  • Masih rendahnya kualitas sebagian kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berbasis analisis

  • Tingginya risiko kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran

  • Meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah

  • Perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional

  • Kebutuhan penguatan kapasitas aparatur dalam pengambilan keputusan berbasis data

  • Dorongan reformasi birokrasi menuju evidence-based policy

  • Upaya meminimalisir kegagalan program akibat kebijakan yang kurang tepat


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep dan Kerangka Regulatory Impact Analysis (RIA)

Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengantar dan konsep dasar RIA
• Urgensi RIA dalam kebijakan publik
• Prinsip evidence-based policy
• Identifikasi permasalahan kebijakan
• Penentuan tujuan kebijakan
• Keterkaitan RIA dengan perencanaan pembangunan
• Permasalahan umum kebijakan daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi RIA dalam Kebijakan Daerah

Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan pelaksanaan RIA
• Penyusunan alternatif kebijakan
• Analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis)
• Analisis dampak kebijakan
• Penilaian risiko kebijakan
• Pengambilan keputusan berbasis analisis
• Monitoring dan evaluasi kebijakan
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

• Bappeda
• Bagian Hukum Setda
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pejabat perencana
• Analis kebijakan
• Tim penyusun regulasi daerah


NARASUMBER

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Akademisi dan praktisi kebijakan publik
• Tenaga ahli perencanaan dan analisis kebijakan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari

Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Regulatory Impact Analysis (RIA)
• Pendampingan Penyusunan Kebijakan
• Konsultasi Teknis Kebijakan Publik


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkualitas, tepat sasaran, serta berbasis analisis yang komprehensif melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).

Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas kebijakan serta mendukung pencapaian pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 22, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Strategi Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN (Update Perpres 46 Tahun 2025)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengadaan menuju digital procurement melalui pemanfaatan E-Katalog dan marketplace pemerintah. E-Katalog menjadi instrumen utama dalam percepatan proses pengadaan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.

Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan digital, pemerintah telah menghadirkan E-Katalog Versi 6 sebagai pembaruan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan user friendly. E-Katalog Versi 6 membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme e-purchasing, mulai dari proses pencarian produk, transaksi, hingga pengelolaan data pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan regulasi terbaru.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan E-Katalog Versi 6, optimalisasi PDN, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar mampu mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

  • Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik

  • Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah

  • Meningkatkan kompetensi dalam penggunaan E-Katalog Versi 6

  • Mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)

  • Meminimalisir risiko kesalahan dan temuan audit

  • Mendukung percepatan realisasi belanja daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa (Update Perpres 46 Tahun 2025)

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Arah kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru
• Pokok perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
• Transformasi digital procurement di pemerintah daerah
• Regulasi E-Katalog dan toko daring
• Perencanaan pengadaan berbasis digital
• Permasalahan umum dalam implementasi PBJ


Hari Kedua

Modul 2 – Implementasi E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Pengenalan dan perubahan sistem E-Katalog Versi 6
• Fitur dan keunggulan E-Katalog Versi 6
• Tata cara e-purchasing pada E-Katalog Versi 6
• Strategi pengadaan cepat dan efisien melalui E-Katalog
• Kebijakan dan implementasi P3DN (Produk Dalam Negeri)
• Teknik identifikasi dan pemilihan produk dalam negeri
• Mitigasi risiko dan pencegahan temuan audit
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:

• Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Bendahara Pengeluaran
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah


NARASUMBER

• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Daring / Online


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Katalog Versi 6 & PDN
• Pendampingan Implementasi Pengadaan
• Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Versi 6 serta mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah terus mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). SAKIP merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah dilaksanakan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil (outcome).

Penerapan SAKIP yang optimal tidak hanya bergantung pada penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan semata, tetapi juga memerlukan integrasi yang kuat antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi), perencanaan kinerja, serta pelaporan kinerja. Ketidaksinkronan antara ketiga aspek tersebut seringkali menjadi kendala utama dalam peningkatan nilai evaluasi SAKIP di berbagai instansi pemerintah daerah.

Integrasi tupoksi dengan dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, serta dokumen pelaporan seperti LKjIP menjadi kunci dalam menciptakan sistem kinerja yang terarah, terukur, dan akuntabel. Dengan adanya integrasi tersebut, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah akan memiliki keterkaitan yang jelas dengan sasaran strategis organisasi.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus melakukan evaluasi terhadap implementasi SAKIP di seluruh instansi pemerintah, yang hasilnya menjadi indikator penting dalam menilai tingkat akuntabilitas dan kinerja instansi. Oleh karena itu, peningkatan nilai SAKIP menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami strategi yang tepat dalam meningkatkan nilai SAKIP melalui integrasi yang efektif antara tupoksi, perencanaan, dan pelaporan kinerja, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi hasil.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait implementasi SAKIP secara komprehensif

  • Meningkatkan kemampuan dalam mengintegrasikan tupoksi dengan perencanaan dan pelaporan kinerja

  • Mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP instansi pemerintah daerah

  • Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep dan Kebijakan SAKIP

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
• Konsep Dasar dan Prinsip SAKIP
• Hubungan SAKIP dengan Perencanaan dan Penganggaran
• Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Cascading Kinerja
• Permasalahan Umum Implementasi SAKIP di Daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Integrasi Tupoksi dengan Perencanaan Kinerja (Renstra & Renja)
• Penyusunan Perjanjian Kinerja yang Selaras
• Teknik Penyusunan LKjIP yang Berkualitas
• Strategi Meningkatkan Nilai Evaluasi SAKIP
• Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan
• Studi Kasus dan Best Practice Peningkatan Nilai SAKIP
• Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keterkaitan langsung dengan perencanaan kinerja, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi kinerja instansi pemerintah, antara lain:

• BAPPEDA (Perencana Pembangunan Daerah)
• BPKAD / BPKD (Pengelolaan Keuangan Daerah)
• Inspektorat Daerah (Pengawasan dan Evaluasi Kinerja)
• Bagian Organisasi Setda (Leading Sector SAKIP)
• Bagian Perencanaan pada seluruh OPD
• Pejabat Perencana dan Analis Kebijakan
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK
• Operator SIPD dan Pengelola Data Kinerja
• Pejabat Eselon III dan IV (Administrator & Pengawas)
• Sekretaris OPD
• Kepala OPD (sebagai pengambil kebijakan strategis)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian PANRB
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang manajemen kinerja dan SAKIP


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Peningkatan Nilai SAKIP
• Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP
• Konsultasi Teknis Implementasi SAKIP


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan Nilai SAKIP melalui Integrasi Tupoksi, Perencanaan, dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disampaikan.

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah serta mendorong peningkatan nilai evaluasi SAKIP secara signifikan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH MELALUI SPENDING REVIEW DAN EVALUASI PROGRAM

Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut untuk mencapai tingkat serapan anggaran yang tinggi, tetapi juga harus mampu menjamin bahwa setiap belanja daerah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kualitas belanja daerah mencerminkan sejauh mana alokasi anggaran mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara tepat sasaran, tepat guna, serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai melalui APBD telah direncanakan secara matang dan didukung oleh analisis yang komprehensif.

Salah satu pendekatan strategis yang saat ini dikembangkan dalam pengelolaan keuangan publik adalah penerapan spending review. Spending review merupakan proses evaluasi menyeluruh terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, serta relevansi program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Melalui spending review, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi program dan kegiatan yang kurang efektif, tumpang tindih, atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian target pembangunan. Selain itu, hasil spending review juga dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan realokasi anggaran ke program yang lebih prioritas dan berdampak tinggi.

Selain spending review, evaluasi program juga menjadi instrumen penting dalam menilai capaian kinerja serta efektivitas pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Evaluasi program dilakukan untuk memastikan bahwa output dan outcome yang dihasilkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang belum secara optimal menerapkan spending review dan evaluasi program secara sistematis. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemahaman, belum tersedianya metode analisis yang tepat, serta belum optimalnya pemanfaatan data dalam proses pengambilan keputusan.

Seiring dengan tuntutan kebijakan nasional yang menekankan efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas belanja melalui pendekatan yang lebih strategis dan berbasis data.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berkualitas, efektif, serta berorientasi pada hasil pembangunan.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri PANRB terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  • Serta kebijakan pemerintah terkait penguatan kualitas belanja daerah, efisiensi APBD, dan penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional dan daerah.


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah.

  • Meningkatkan kompetensi dalam melakukan spending review terhadap belanja daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam melakukan evaluasi program dan kegiatan pemerintah daerah.

  • Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.

  • Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam perencanaan dan penganggaran daerah.


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Kualitas Belanja dan Spending Review

Materi yang akan dibahas antara lain:

  • Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

  • Konsep Kualitas Belanja (Value for Money)

  • Pengantar Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Prinsip Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis

  • Identifikasi Program dan Kegiatan yang Tidak Efektif

  • Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Belanja Daerah


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Evaluasi Program dan Implementasi Spending Review

Materi yang akan dibahas antara lain:

  • Metode Evaluasi Program Pemerintah Daerah

  • Analisis Output, Outcome, dan Dampak Program

  • Teknik Realokasi Anggaran Berbasis Hasil Evaluasi

  • Integrasi Spending Review dalam Penyusunan APBD

  • Pemanfaatan Data SIPD dalam Evaluasi Belanja

  • Studi Kasus, Simulasi, dan Diskusi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi program, antara lain:

  • BAPPEDA

  • BPKAD / BPKD

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Perencanaan OPD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Operator SIPD

  • Seluruh Perangkat Daerah terkait


NARASUMBER

Narasumber atau trainer direncanakan berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

  • Praktisi dan akademisi di bidang keuangan publik dan perencanaan pembangunan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

  • Tatap Muka (Offline Training)

  • In House Training

  • Daring / Online (Zoom Meeting)


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

  • Paket Reguler Nasional

  • In House Training

  • Kelas Khusus Spending Review dan Evaluasi Program

  • Pendampingan Analisis Belanja Daerah

  • Konsultasi Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Spending Review dan Evaluasi Program ini disampaikan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, sehingga mampu meningkatkan kualitas belanja daerah serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara optimal.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 19, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RKA-SKPD BERBASIS ANALISIS KINERJA DAN EFEKTIVITAS PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2027

Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam implementasinya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi anggaran, tetapi juga harus mampu mencerminkan keterkaitan yang kuat antara perencanaan program, kinerja yang ingin dicapai, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja (performance based budgeting), di mana setiap alokasi anggaran harus dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah.

Penyusunan RKA-SKPD yang berkualitas tidak hanya mempertimbangkan kesesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, tetapi juga harus didukung oleh analisis kinerja program dan evaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Namun dalam praktiknya, masih banyak perangkat daerah yang menghadapi berbagai kendala dalam menyusun RKA-SKPD berbasis kinerja, antara lain belum optimalnya pemanfaatan data capaian kinerja, lemahnya analisis efektivitas program, serta belum terintegrasinya proses perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan RKA-SKPD menuntut aparatur untuk memiliki pemahaman teknis yang baik, tidak hanya dalam aspek penginputan data, tetapi juga dalam penyelarasan antara program, kegiatan, indikator kinerja, serta alokasi anggaran.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027, sehingga aparatur mampu menyusun dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal.


DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan kebijakan penganggaran berbasis kinerja dan efisiensi belanja daerah).

  • Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

  • Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pada efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.

  • Meningkatkan kompetensi dalam melakukan analisis kinerja program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun RKA-SKPD yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.

  • Mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis data melalui SIPD.

  • Mendukung peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome).


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
• Konsep RKA-SKPD dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
• Keterkaitan RKPD, Renstra, dan RKA-SKPD
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Prinsip Efisiensi dan Efektivitas dalam Penganggaran Daerah
• Evaluasi Kinerja Program Tahun Sebelumnya sebagai Dasar Penyusunan RKA


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Teknik Analisis Kinerja dan Efektivitas Program
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Outcome
• Integrasi Perencanaan dan Penganggaran dalam SIPD
• Penyusunan Anggaran yang Tepat Sasaran dan Berbasis Prioritas
• Identifikasi Program/Kegiatan yang Tidak Efektif
• Simulasi Penyusunan RKA-SKPD pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
• Operator SIPD
• Seluruh Perangkat Daerah terkait


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Bappenas
• Praktisi dan akademisi di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD melalui SIPD
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah


PENUTUP

Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027 ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, berbasis kinerja, serta mampu mendorong peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

March 18, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data

Perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem pengelolaan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan daerah menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi pembangunan daerah tidak hanya bertujuan untuk mengukur tingkat capaian kinerja program dan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memiliki sistem monitoring yang mampu menyajikan data pembangunan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.

Salah satu pendekatan yang saat ini mulai banyak diterapkan dalam pengelolaan pemerintahan modern adalah penggunaan dashboard monitoring berbasis data. Dashboard monitoring merupakan sistem visualisasi data yang menampilkan berbagai indikator kinerja pembangunan secara terintegrasi sehingga memudahkan pimpinan daerah dan perangkat daerah dalam memantau perkembangan pelaksanaan program pembangunan.

Melalui dashboard monitoring, berbagai informasi penting seperti realisasi program dan kegiatan, capaian indikator kinerja, realisasi anggaran, serta perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat disajikan dalam bentuk grafik, tabel, maupun indikator visual lainnya yang mudah dipahami.

Penggunaan dashboard monitoring berbasis data juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data (data driven decision making) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan berbagai sistem informasi pemerintahan seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Dengan memanfaatkan data yang tersedia dalam berbagai sistem informasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan dashboard monitoring yang terintegrasi dan mampu memberikan gambaran secara komprehensif mengenai pelaksanaan program pembangunan daerah.

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data, sehingga aparatur pemerintah daerah mampu menyusun sistem monitoring pembangunan yang efektif, modern, serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.


DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


TUJUAN KEGIATAN

Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data.

Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dashboard monitoring realisasi program dan kegiatan pembangunan daerah.

Mendorong penerapan pengambilan keputusan berbasis data dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, serta berbasis teknologi informasi.


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Konsep Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Berbasis Data

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Digitalisasi Pemerintahan
• Konsep Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah
• Pengantar Dashboard Monitoring Berbasis Data
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Teknik Pengumpulan dan Integrasi Data Pembangunan Daerah
• Visualisasi Data dalam Sistem Monitoring Pembangunan


Hari Kedua

Modul 2 – Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Konsep Dashboard Monitoring Program Pemerintah Daerah
• Struktur dan Komponen Dashboard Monitoring
• Teknik Visualisasi Data Program dan Kegiatan
• Integrasi Data Monitoring dari Sistem Informasi Pemerintah
• Pemanfaatan Dashboard untuk Pengambilan Keputusan Pimpinan Daerah
• Simulasi Penyusunan Dashboard Monitoring
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan program pemerintah daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah, monitoring pembangunan, serta pengembangan dashboard berbasis data.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

• Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.

• In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

• Kelas Khusus Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan dan monitoring pembangunan daerah.

• Pendampingan Penyusunan Dashboard Monitoring Pembangunan Daerah
Pendampingan teknis dalam pengembangan sistem dashboard monitoring program pembangunan daerah.

• Konsultasi Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Konsultasi teknis terkait pengembangan sistem monitoring pembangunan daerah berbasis data.


PENUTUP

Demikian Penawan kegiatan Bimbingan Teknis Teknik Penyusunan Dashboard Monitoring Realisasi Program Pemerintah Daerah Berbasis Data ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis monitoring dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 16, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Perencanaan pembangunan daerah merupakan dokumen strategis yang disusun secara sistematis untuk menentukan arah, kebijakan, serta prioritas pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 5 tahun, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun.

Dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, kegiatan, serta pengalokasian anggaran daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah yang berbasis kinerja.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan daerah, pemerintah juga telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem terpadu yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi pembangunan daerah.

Melalui implementasi SIPD, diharapkan terjadi sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah, khususnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.

  3. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

  4. Mendukung integrasi antara perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN

Hari Pertama

Modul 1 – Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Kebijakan Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah
• Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
• Penyelarasan RPJMD dan RKPD Tahun Anggaran 2027
• Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU)
• Perumusan Prioritas Pembangunan Daerah
• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome


Hari Kedua

Modul 2 – Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD

Materi yang akan dibahas antara lain:

• Penyusunan Program dan Kegiatan Berbasis Outcome
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
• Struktur dan Komponen RKA-SKPD
• Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan
• Penyusunan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
• Validasi Akun dan Kode Rekening
• Simulasi Penginputan Data pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi


TARGET / SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Operator SIPD Pemerintah Daerah
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)


NARASUMBER

Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
• Praktisi dan akademisi yang berpengalaman di bidang perencanaan pembangunan daerah dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).


JADWAL PELAKSANAAN

Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026

Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan

Format Pelaksanaan

• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training di Instansi Peserta
• Daring / Online melalui Zoom Meeting

Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


LOKASI PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan direncanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:

Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Lokasi pelaksanaan kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.


PILIHAN PAKET KEGIATAN

Paket Reguler Nasional
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.

In House Training
Pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan secara khusus di instansi peserta dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Kelas Khusus Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Pelatihan khusus bagi perangkat daerah yang menangani bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.

Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD Berbasis SIPD
Pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen penganggaran daerah melalui aplikasi SIPD.

Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Konsultasi teknis terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan sistem penganggaran daerah berbasis SIPD.


PENUTUP

DemikianPenawaran kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini disampaikan.

Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan, regulasi, serta implementasi teknis perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

March 15, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA