Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi regulasi kunci dalam memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi keuangan daerah. SHSR digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran, mengatur pengadaan barang/jasa, serta sebagai instrumen pengendali dan evaluasi belanja daerah.
LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis ini sebagai sarana strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan Perpres SHSR secara sistematis dan sesuai ketentuan terkini.
Tujuan Pelatihan
Memahami substansi dan kebijakan nasional terkait SHSR.
Meningkatkan kompetensi teknis penyusunan anggaran berbasis harga satuan regional.
Mendorong integrasi SHSR dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah seperti SIPD, e-Katalog, dan e-Budgeting.
Mencegah potensi kesalahan harga dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.
Materi Pokok
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan SHSR
Penjabaran Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Teknik Penyusunan RKA dan Dokumen Anggaran dengan SHSR
Integrasi SHSR dengan SIPD, e-Katalog LKPP, dan Sistem PBJ
Simulasi Penyusunan Harga Satuan dan Tabel Referensi Regional
Studi Kasus: Koreksi Harga dan Efisiensi Biaya
Evaluasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan SHSR
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Ketentuan teknis lainnya dari LKPP, Kemenkeu, dan SIPD
Narasumber
Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda)
LKPP (Deputi Pengembangan Standar Biaya dan PBJ)
BPKP RI (Pengawasan atas Belanja Daerah)
Praktisi dan Konsultan SIPD
Akademisi Ahli Penganggaran dan Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Kepala Bappeda dan Tim Perencana
Sekretariat Daerah (Bag. Keuangan & Pembangunan)
PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tim PBJ dan Pengguna Anggaran
Waktu & Tempat Pelaksanaan
📌 Pilihan Metode:
Offline (Tatap Muka): Diselenggarakan di hotel berbintang di kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Yogyakarta, atau sesuai permintaan peserta)
Online (Zoom Meeting): Lebih efisien dan fleksibel dari lokasi masing-masing
📅 Jadwal:
Sesuai permintaan instansi atau mengikuti jadwal nasional LINKPEMDA
Durasi kegiatan: 2–3 hari efektif
Fasilitas & Sertifikat
Modul dan bahan tayang narasumber
Sertifikat resmi bernomor registrasi nasional
Konsultasi teknis pascapelatihan
Konsumsi & akomodasi (untuk tatap muka)
Dokumentasi dan publikasi kegiatan di media LINKPEMDA
Informasi & Pendaftaran
📲 Kontak Resmi LINKPEMDA:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
🌟 Segera daftarkan instansi Anda!
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional penganggaran berbasis SHSR.
July 24, 2025 / Materi
Sebagai bagian dari komitmen LINKPEMDA dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, kami menghadirkan serangkaian program Bimbingan Teknis dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dirancang khusus bagi satuan pendidikan swasta. Program ini ditujukan untuk memperkuat kompetensi manajerial, akuntabilitas keuangan, serta kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional dan berstandar nasional.
Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Swasta Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Bimbingan Teknis Penyusunan RKAS dan Pemanfaatan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja secara Akuntabel
Implementasi Kurikulum Merdeka dan Penguatan Literasi Numerasi bagi Guru dan Pendidik
Optimalisasi Peran Perpustakaan Sekolah melalui Standarisasi SNP dan Literasi Digital
Pelatihan Administrasi Umum dan Tata Naskah Dinas Sekolah Berbasis Regulasi Kemendikbudristek
Penerapan Sistem Digitalisasi Pendidikan: Platform Merdeka Mengajar, Dapodik, dan Aplikasi Pendukung
Sosialisasi dan Pelatihan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
Manajemen Kelembagaan dan Akuntabilitas Yayasan Pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Perubahannya
Kepala Sekolah Swasta
Wakil Kepala Sekolah
Guru dan Tenaga Pendidik
Pustakawan Sekolah
Operator Dapodik dan Admin IT
Bendahara BOS Sekolah
Tenaga Administrasi Sekolah (TU)
Pengurus Yayasan dan Badan Penyelenggara Pendidikan
Seluruh kegiatan pelatihan dapat diselenggarakan secara:
Tatap Muka (Klasikal) Nasional/Regional
In-House Training (Di lokasi sekolah/yayasan)
Daring/Online melalui platform resmi LINKPEMDA
Silakan hubungi kami untuk mendapatkan proposal resmi, jadwal pelatihan terbaru, dan kemitraan program:
📩 Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah. Dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan tantangan global, pemerintah daerah dituntut untuk lebih inovatif dan strategis dalam meningkatkan PAD guna membiayai pembangunan yang berkelanjutan.
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus berlandaskan pada proyeksi pendapatan yang realistis dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi ekonomi daerah masing-masing.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kapasitas dalam merumuskan strategi peningkatan PAD yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun anggaran 2026.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 (sebagai acuan transisi ke 2026)
Permendagri terbaru (Tahun 2025, apabila sudah terbit) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026
Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang pendapatan daerah
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman kepada aparatur daerah tentang konsep, kebijakan, dan strategi peningkatan PAD.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun target PAD yang rasional dan terukur.
Mengintegrasikan strategi PAD ke dalam KUA dan RAPBD 2026.
Mendorong kolaborasi antar-OPD dalam optimalisasi pendapatan daerah.
SASARAN PESERTA
BPKAD / Bapenda / Bappeda / Inspektorat
DPRD (Komisi Anggaran)
OPD penghasil (Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dll.)
Aparatur Subbag Perencanaan dan Keuangan
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Peningkatan PAD
Strategi Optimalisasi PAD dalam KUA dan RAPBD
Proyeksi Pendapatan: Teknik Perhitungan dan Analisis
Penguatan Basis Data dan Potensi Pajak/Retribusi Daerah
Inovasi PAD melalui Digitalisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah
Studi Kasus Daerah yang Sukses Meningkatkan PAD
METODOLOGI KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Interaktif dan Simulasi
Studi Kasus dan Evaluasi
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: Diselenggarakan secara reguler per angkatan
Tempat: Disesuaikan (Hotel di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau daerah yang bekerja sama)
NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan
BPKP/Inspektorat
Praktisi Perencanaan & Keuangan Daerah
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Bimtek
Modul dan Materi Pelatihan (Softcopy & Hardcopy)
Tas, ATK, Konsumsi 3x Sehari
Penginapan Twin Share (untuk tatap muka)
Pendampingan dan Konsultasi Teknis
BIAYA PARTISIPASI
Tatap Muka: Rp 4.500.000/peserta (durasi 4 hari 3 malam) Daring: Rp 1.500.000/peserta (via Zoom, termasuk e-sertifikat dan materi)
PENUTUP
Kegiatan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk upaya nyata dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, potensi PAD dapat dimaksimalkan demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kontak Pendaftaran dan Informasi: LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman yang baik mengenai manajemen keuangan, perencanaan usaha, maupun akses terhadap layanan keuangan formal. Rendahnya tingkat literasi keuangan menyebabkan UMKM sulit berkembang secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan Diklat Edukasi dan Literasi Keuangan ini, LINKPEMDA bermaksud memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia agar mereka mampu mengelola keuangan usaha secara efisien, akuntabel, dan siap bermitra dengan lembaga keuangan atau pemerintah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Pembangunan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pelaku UMKM
Mendorong pencatatan keuangan dan pengelolaan usaha yang tertib
Membuka akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha
Menyediakan edukasi berbasis teknologi digital untuk manajemen usaha
SASARAN PESERTA
Pelaku UMKM dari seluruh sektor dan wilayah Indonesia
Komunitas wirausaha pemula
Pengelola koperasi, BUMDes, dan usaha sosial
TEMA KEGIATAN
"Peningkatan Literasi Keuangan UMKM Menuju Inklusi Keuangan Nasional yang Berkelanjutan"
MATERI DIKLAT
Dasar-dasar Literasi Keuangan
Manajemen Keuangan UMKM & Pencatatan Laporan Usaha
Akses Pembiayaan Formal (Perbankan, KUR, Fintech)
Strategi Digitalisasi Keuangan UMKM
Praktik Menggunakan Aplikasi Pembukuan Sederhana
Peluang UMKM menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
METODOLOGI KEGIATAN
Ceramah interaktif
Diskusi kelompok
Simulasi dan studi kasus
Konsultasi individual
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu: Diselenggarakan berkala (batch/regional)
Tempat: Jakarta/Bandung/Yogyakarta/Surabaya atau disesuaikan dengan permintaan instansi
SUSUNAN ACARA
Hari 1:
Pembukaan dan Orientasi
Sesi 1: Literasi Keuangan UMKM
Sesi 2: Manajemen Keuangan Dasar
Hari 2:
Sesi 3: Akses Permodalan Formal
Sesi 4: Digitalisasi Keuangan dan Penggunaan Aplikasi
Sesi 5: Penyusunan Rencana Keuangan Usaha
Simulasi dan Konsultasi Individual
Evaluasi dan Penutupan
ANGGARAN BIAYA (Per Peserta)
Tatap Muka: Rp 4.500.000,- (sudah termasuk: penginapan twin share 4H3M, konsumsi, materi cetak & digital, tas, sertifikat, narasumber, sewa ruang, dokumentasi)
Daring/Zoom: Rp 1.000.000,- (materi digital, e-sertifikat, akses rekaman)
PENUTUP
LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis literasi dan regulasi keuangan. Kami siap bekerja sama menyukseskan program ini di berbagai wilayah Indonesia.
Kontak: LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
July 22, 2025 / Materi
Dalam era digitalisasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan, penggunaan aplikasi resmi dari pemerintah menjadi keharusan bagi setiap instansi untuk mendukung pengelolaan administrasi dan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel. Pemerintah pusat, melalui berbagai kementerian dan lembaga, telah mengembangkan berbagai sistem aplikasi berbasis elektronik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Namun demikian, pembaruan aplikasi yang terus-menerus serta peraturan teknis yang mengikuti perkembangan sistem membuat sebagian besar aparatur belum sepenuhnya mampu mengoperasikan aplikasi-aplikasi tersebut secara optimal.
Untuk itu, diperlukan kegiatan Pelatihan Aplikasi Pemerintah Terbaru Sesuai Regulasi yang bertujuan meningkatkan kapasitas SDM ASN dan Non-ASN agar mampu menjalankan tugas sesuai sistem dan regulasi terbaru yang berlaku.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aplikasi pemerintah yang terbaru dan sedang diterapkan.
Menyesuaikan pengelolaan administrasi sesuai regulasi dan sistem yang berlaku.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan instansi pemerintah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2019 tentang Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Kebijakan Satu Data Indonesia (Perpres No. 39 Tahun 2019) sebagai dasar integrasi sistem data pemerintahan.
MATERI PELATIHAN (PILIH SESUAI APLIKASI)
tema pelatihan yang dapat dipilih:
Pengenalan dan Pemutakhiran SIPD Kemendagri
Pelatihan SAKTI Online (Kemenkeu)
Penggunaan e-Kinerja & e-LHKASN (KemenPANRB/KASN)
Pelatihan SIMDA & SIMRAL (BPKP & Pemda)
Tata Kelola Pengadaan dengan SIRUP dan e-Katalog LKPP
SIHA 2.1 untuk program HIV/AIDS
e-Planning dan e-Monev dalam siklus perencanaan dan penganggaran
Pemanfaatan SPBE, SIHANDO, atau SIRANAP di RS dan Puskesmas
Digitalisasi administrasi perkantoran dengan e-Office dan TTE (Tanda Tangan Elektronik)
METODOLOGI PELATIHAN
Teori dan Regulasi: pemaparan regulasi, kebijakan, dan kebaruan sistem
Praktik Langsung: simulasi penggunaan aplikasi dengan studi kasus
Diskusi & Konsultasi Teknis: tanya jawab, pemecahan masalah teknis
Evaluasi Akhir: penilaian hasil pelatihan dan umpan balik peserta
SASARAN PESERTA
ASN operator aplikasi
Staf pengelola keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan administrasi
Pimpinan OPD, bendahara, perencana, dan analis kebijakan
Pejabat fungsional umum dan tertentu terkait sistem aplikasi
PENUTUP
Pelatihan ini diharapkan dapat mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-Government), serta memberikan bekal teknis bagi aparatur pemerintah dalam mengimplementasikan aplikasi terkini sesuai peraturan dan kebijakan nasional.
July 16, 2025 / Materi
Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Fungsinya sebagai pusat sumber belajar dan literasi harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan pendidikan terbaru. Dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka, perpustakaan sekolah dituntut menjadi ruang yang adaptif, mendukung pembelajaran berdiferensiasi, serta menjadi pusat pengembangan minat baca dan budaya literasi siswa.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak perpustakaan sekolah yang belum dikelola secara profesional. Minimnya kompetensi tenaga pengelola, keterbatasan teknologi, dan belum optimalnya integrasi dengan kurikulum menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas SDM perpustakaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Permendikbud No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
Permendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka
Peraturan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 159 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Perpustakaan
Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai program prioritas Kemendikbudristek
Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Perpustakaan Nasional RI
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola perpustakaan sekolah
Mendorong perpustakaan sekolah memenuhi standar nasional dan siap akreditasi
Memperkuat peran perpustakaan dalam mendukung Kurikulum Merdeka dan literasi digital
Mengembangkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan inklusi sosial
TEMA & MATERI
Tema:
“Transformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasional”
Materi Pokok:
Kebijakan Perpustakaan Sekolah & Kurikulum Merdeka
Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP)
Otomasi Perpustakaan dengan SLiMS & Inlislite
Strategi Meningkatkan Minat Baca di Era Digital
Integrasi Perpustakaan dengan Proyek Profil Pelajar Pancasila
Layanan Literasi Inklusif dan Berbasis Komunitas
Persiapan Akreditasi Perpustakaan Sekolah
Penyusunan Program Kerja dan Rencana Pengembangan Layanan
PESERTA KEGIATAN
Pustakawan Sekolah
Guru Pengelola Perpustakaan
Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah
Tenaga Administrasi / Staf Perpustakaan
Pengawas Sekolah
WAKTU DAN TEMPAT
Pelaksanaan bimtek dapat diselenggarakan secara:
Tatap Muka: Di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dll.
Daring / Online: Via Zoom Meeting (jika diminta instansi)
METODE PELAKSANAAN
Presentasi dan Diskusi Interaktif
Workshop dan Simulasi
Studi Kasus dan Sharing Praktik Baik
Evaluasi dan Refleksi Pembelajaran
NARASUMBER (tentatif)
Pustakawan Ahli dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi Ilmu Perpustakaan
Praktisi Otomasi dan Digitalisasi Perpustakaan
Kepala Perpustakaan Sekolah Berprestasi
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar & dibina oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI
📍 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para tenaga pengelola perpustakaan sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan selaras dengan visi pendidikan Indonesia dalam menciptakan generasi pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan bukan hanya tempat buku disimpan, tetapi tempat inspirasi dan pembentukan karakter dimulai.
July 15, 2025 / Materi
Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha dan reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Sistem ini wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), dalam proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan kegiatan usaha.
Namun demikian, masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab administratif, prosedur pemenuhan izin, serta risiko hukum jika tidak patuh terhadap ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Diklat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan keterampilan teknis pelaku usaha dalam mengoperasikan sistem OSS-RBA.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
MAKSUD DAN TUJUAN
Memberikan pemahaman mendalam kepada badan usaha tentang aspek administratif dan teknis dalam sistem OSS-RBA serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha nasional.
Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan OSS
Mendorong kepatuhan administrasi badan usaha terhadap ketentuan OSS-RBA
Menghindari risiko sanksi administratif akibat kelalaian atau ketidaktahuan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan sistem OSS
Menyusun strategi pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM
NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama Kegiatan:
Diklat Nasional Kepatuhan Administrasi Badan Usaha terhadap Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA
Tema:
"Mendorong Legalitas, Kepatuhan, dan Kemudahan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko yang Terintegrasi dan Transparan"
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Perizinan Nasional dan Fungsi OSS-RBA
Tata Cara Pendaftaran dan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Sertifikat Standar
Klasifikasi Risiko Usaha: Rendah, Menengah, dan Tinggi
Tata Cara Pelaporan LKPM dan Kewajiban Pemantauan Usaha
Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan OSS
Simulasi Aplikasi OSS-RBA (praktik langsung)
PESERTA YANG DITARGETKAN
Direksi dan pengurus PT atau CV
Penanggung jawab legal dan administrasi perusahaan
Konsultan hukum dan notaris
Perwakilan asosiasi bisnis dan UMKM
Perangkat daerah yang membina sektor usaha
METODE PELAKSANAAN
Paparan Materi (Presentasi Interaktif)
Tanya Jawab dan Konsultasi
Simulasi Pengisian dan Pemanfaatan Sistem OSS
Evaluasi dan Rekomendasi Perusahaan Peserta
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu:
Tersedia dalam beberapa gelombang pelaksanaan nasional atau berdasarkan permintaan kelompok peserta (minimal 10 peserta)
Tempat:
Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, dan kota lainnya sesuai kebutuhan
Metode:
Tatap muka atau daring (Zoom Meeting)
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Diklat
Materi Cetak dan Softcopy
Modul Panduan OSS-RBA Terbaru
Konsumsi, Akomodasi, dan Transport Lokal (untuk kelas tatap muka)
Konsultasi Teknis OSS-RBA Pasca Pelatihan
NARASUMBER
Perwakilan Kementerian Investasi/BKPM
Praktisi OSS dan Sistem Informasi Perizinan
Konsultan Hukum Bisnis dan Administrasi Korporasi
Akademisi bidang administrasi publik dan kebijakan investasi
PENUTUP
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepatuhan administrasi, dan percepatan transformasi sistem perizinan berusaha yang transparan dan efisien. Diharapkan melalui Diklat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.
July 11, 2025 / Materi
Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi sangat penting. Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan informasi, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan.
Dengan semakin kompleksnya tantangan di bidang kearsipan dan munculnya regulasi-regulasi baru, maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur khususnya bagi pejabat fungsional Arsiparis, pengelola arsip SKPD, dan perangkat daerah lainnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):
Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Kepala ANRI No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip
Peraturan Kepala ANRI No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme aparatur khususnya Arsiparis dan pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, dan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Arsiparis
Mendorong penerapan tata kelola kearsipan yang baik di SKPD
Mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi audit kearsipan dari ANRI atau BPK
Menyusun kebijakan internal dan strategi pengelolaan arsip secara sistematis dan berkelanjutan
TEMA KEGIATAN
“Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Berbasis Regulasi dan Teknologi Informasi”
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Terbaru
Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis
Implementasi Sistem Informasi Kearsipan (Srikandi/SPBE)
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip dan Tata Naskah Dinas
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Simulasi dan Studi Kasus Pengelolaan Arsip Elektronik
Audit Kearsipan dan Persiapan Penilaian ANRI
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan ini adalah:
Jabatan Fungsional Arsiparis
Pengelola Arsip dan Tata Usaha SKPD
Sekretariat Daerah/Badan/Dinas yang menangani urusan kearsipan
Pejabat yang membina dan mengelola Jabatan Fungsional Arsiparis
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: Disesuaikan dengan permintaan instansi atau berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Surabaya / Bali / Kota lain sesuai permintaan
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kementerian PAN-RB
Praktisi Kearsipan dan Akademisi
METODE PELAKSANAAN
Presentasi Interaktif
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus / Simulasi
Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut
FASILITAS PESERTA
Modul dan Materi Pelatihan
Sertifikat Bimtek
Konsumsi dan Akomodasi selama kegiatan
Dokumentasi dan Foto Bersama
Transportasi lokal (jika diperlukan)
Penginapan
PENUTUP
Demikian susunan kegiatan untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pengajuan kepada instansi yang berminat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung profesionalisme ASN khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola kearsipan daerah.
July 11, 2025 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk memiliki kompetensi, integritas, dan kinerja yang tinggi. Pemerintah melalui berbagai kebijakan strategis mendorong terwujudnya birokrasi yang adaptif, profesional, dan akuntabel melalui penguatan manajemen SDM berbasis sistem merit dan digitalisasi layanan kepegawaian.
Peraturan terbaru seperti PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN, PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN, serta PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, menjadi landasan kuat dalam transformasi tata kelola ASN secara menyeluruh.
Namun, di banyak daerah, implementasi regulasi kepegawaian masih menemui kendala:
Lemahnya pemahaman teknis pengelolaan data dan dokumen kepegawaian,
Ketidaksiapan dalam penerapan sistem merit, manajemen kinerja, dan perencanaan kebutuhan ASN,
Kurangnya konsistensi dalam pelaporan dan pemanfaatan aplikasi seperti SIASN, e-Kinerja, dan Sapk-BKN.
Maka dari itu, pelatihan ini dirancang agar dapat wajib diikuti oleh pejabat pengelola kepegawaian maupun ASN terkait agar selaras dengan arah kebijakan nasional dan target reformasi birokrasi tematik tahun 2025.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan ASN
PermenPANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dalam Manajemen ASN
Surat Edaran BKN tentang Pengelolaan Kepegawaian Terintegrasi melalui Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik
TUJUAN PELATIHAN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang regulasi terbaru kepegawaian ASN.
Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk PNS dan PPPK.
Mendorong penerapan sistem merit secara menyeluruh di instansi pemerintah.
Menyiapkan SDM dalam penggunaan sistem digital (SIASN, MySAPK, e-Kinerja, Simpeg) secara optimal.
Memperkuat pengawasan dan akuntabilitas kinerja ASN.
PESERTA PELATIHAN
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala Sub Bagian/Pejabat Pengelola Kepegawaian
ASN yang menangani e-Kinerja, SIASN, atau administrasi SDM
Kasubbag Umum/Kepegawaian OPD
Analis SDM Aparatur / Analis Kepegawaian
MATERI KEGIATAN
Kebijakan Nasional Sistem Merit dan Penguatan ASN di Era Digital
Tata Kelola Manajemen ASN Berdasarkan PP 11/2017 jo. PP 17/2020
Penerapan Manajemen Kinerja ASN Sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022
Pengelolaan Jabatan ASN dan Pemetaan Talenta ASN (Talent Pooling)
Pemanfaatan Sistem Aplikasi SIASN, MySAPK, e-Kinerja, dan Integrasi Data BKN
Manajemen PPPK dan Strategi Penataan Formasi ASN yang Efisien
Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN dan Laporan Evaluasi Kepegawaian Instansi
Simulasi dan Studi Kasus Penggunaan Aplikasi Kepegawaian
METODE PELAKSANAAN
Pelatihan dilaksanakan secara:
Tatap Muka (Luring Nasional atau In-house)
Online (Zoom / LMS)
Dapat disesuaikan dengan permintaan instansi (minimal 10 peserta per angkatan)
WAKTU & TEMPAT
Waktu dan tempat pelatihan akan dijadwalkan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau OPD. Jadwal nasional rutin juga tersedia secara berkala di kota-kota besar.
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta meliputi:
Honorarium narasumber
Sertifikat pelatihan
Modul dan bahan ajar
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan luring)
Akses LMS dan materi online (jika daring)
Dokumentasi dan bantuan teknis
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan
Modul digital & cetak
Seminar kit (untuk luring)
Akses platform pelatihan
Konsumsi & akomodasi (jika diperlukan)
Pendampingan implementasi (opsional)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ASN yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja. Diharapkan seluruh instansi dapat mengikutsertakan pejabat kepegawaian dan ASN terkait dalam kegiatan ini demi memastikan implementasi kebijakan SDM yang berkualitas dan akuntabel.
July 02, 2025 / Materi
Sekolah swasta sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, dalam praktiknya, banyak sekolah swasta menghadapi tantangan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan, akreditasi, tata kelola keuangan, hingga pelaporan berbasis data.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui berbagai regulasi telah mengarahkan seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta, untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Kurikulum Merdeka, pelaporan melalui ARKAS dan SIPLah, serta peningkatan mutu berbasis manajemen berbasis sekolah.
Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis yang wajib diikuti oleh sekolah swasta, agar dapat menjalankan operasional secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku dan siap dalam menghadapi audit, penjaminan mutu, serta asesmen nasional.
DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik sebagai sistem pendataan resmi
Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaporan SIPLah dan ARKAS
Permendikbudristek No. 7 Tahun 2021 tentang Standar Satuan Pendidikan dan Akreditasi
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kewajiban Sekolah Swasta dalam Pelaporan dan Evaluasi Dapodik dan RKAS Digital
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru yang wajib diikuti sekolah swasta.
Meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan pengelola dalam manajemen operasional dan pelaporan.
Membantu sekolah swasta memenuhi kewajiban pelaporan BOS, Dapodik, dan akreditasi.
Menyiapkan sekolah swasta menghadapi audit keuangan, supervisi mutu, dan perubahan kurikulum.
PESERTA YANG DIWAJIBKAN MENGIKUTI
Kepala Sekolah
Bendahara Sekolah / Pengelola Keuangan
Operator Sekolah (Dapodik/ARKAS/SIPLah)
Wakil Kepala Sekolah (Kurikulum / Sarpras)
Yayasan / Pengelola Sekolah
Tim Penjaminan Mutu Internal Sekolah Swasta
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Wajib Sekolah Swasta: Dapodik, BOS, dan Akreditasi
Manajemen Keuangan Sekolah Swasta dan Penggunaan BOS yang Akuntabel
Pemanfaatan ARKAS dan SIPLah untuk Sekolah Swasta
Kurikulum Merdeka: Implikasi dan Strategi Implementasi di Sekolah Swasta
Penyusunan dan Pelaporan Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKAS)
Supervisi dan Penjaminan Mutu Sekolah Swasta Berbasis Evaluasi Diri (EDS)
Persiapan Audit Sekolah dan Pemeriksaan Berbasis Kinerja
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan akan disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau Perkumpulan Sekolah Swasta.
Metode pelaksanaan dapat diselenggarakan secara:
Tatap muka (Luring: regional/nasional/in-house)
Daring (Online melalui Zoom Meeting)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta akan disesuaikan dengan lokasi pelatihan dan jumlah peserta. Rincian lengkap akan tercantum dalam surat penawaran dan undangan resmi. Biaya mencakup:
Narasumber
Modul pelatihan
Sertifikat resmi
Konsumsi & akomodasi (jika luring)
Seminar kit & dokumentasi
Penginapan ( Akomodasi ) dan Non akomodasi
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Pelatihan Resmi (terakreditasi lembaga)
Modul dan bahan ajar lengkap
Akses e-materi & rekaman (untuk peserta daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
Konsumsi & akomodasi (untuk pelatihan tatap muka)
PENUTUP
Pelatihan ini menjadi bentuk dukungan terhadap sekolah swasta agar mampu memenuhi tanggung jawab administratif, keuangan, dan mutu pendidikan sesuai standar nasional dan regulasi terbaru. Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi penting dan strategis bagi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan yang kredibel dan akuntabel di lingkungan sekolah swasta.
July 05, 2025 / Materi
Transformasi pendidikan nasional menuntut sekolah-sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA untuk terus beradaptasi dengan dinamika kebijakan, implementasi kurikulum, digitalisasi pembelajaran, dan penguatan tata kelola. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Namun dalam pelaksanaannya, banyak satuan pendidikan masih menghadapi tantangan seperti:
Kurangnya pemahaman tentang Kurikulum Merdeka dan asesmen.
Pengelolaan BOS dan manajemen sekolah yang belum optimal.
Keterbatasan pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran.
Lemahnya pemetaan mutu dan supervisi internal.
Oleh karena itu, diperlukan pelatihan terpadu yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan terbaru, namun juga strategi praktis untuk memperkuat manajemen, layanan pembelajaran, dan integrasi teknologi di sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Reguler.
Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Transformasi Digital Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Kompetensi Tenaga Pendidik.
TUJUAN PELATIHAN
Meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan guru tentang kebijakan kurikulum dan manajemen sekolah.
Meningkatkan keterampilan pendidik dalam merancang dan mengelola pembelajaran berbasis digital.
Menyediakan solusi dan praktik baik dalam tata kelola keuangan dan BOS Sekolah.
Mendorong penguatan supervisi pendidikan dan penjaminan mutu internal.
PESERTA KEGIATAN
Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK
Wakil Kepala Sekolah
Guru Koordinator Kurikulum / Waka Kurikulum
Bendahara BOS / Tim Manajemen BOS Sekolah
Pengawas Sekolah / Penilik / Penjamin Mutu
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
MATERI PELATIHAN
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Berdiferensiasi
Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kinerja
Optimalisasi Dana BOS: Pengelolaan, Pelaporan, dan Audit Internal Sekolah
Digitalisasi Pembelajaran dan Pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Supervisi Akademik dan Manajerial dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemetaan Mutu dan Perencanaan Berbasis Data (RKAS Digital dan ARKAS)
Praktik Baik Manajemen Sekolah dan Inovasi Pembelajaran Era Digital
NARASUMBER (DIRENCANAKAN)
Pejabat/Praktisi dari Kemendikbudristek RI
Tim Platform Merdeka Mengajar
LPMP/BPMP Provinsi
Akademisi & Praktisi Pendidikan
Tenaga Ahli Manajemen BOS dan Tata Kelola Pendidikan
Tim Pelatih dari Lembaga LINK PEMDA
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu dan lokasi disesuaikan berdasarkan permintaan Dinas Pendidikan atau kelompok peserta.
Metode pelaksanaan dapat dilakukan secara:
Tatap muka (Luring Nasional/Regional/In-house)
Daring (Online via Zoom/Google Meet)
BIAYA PELATIHAN
Biaya kontribusi peserta ditentukan berdasarkan metode pelaksanaan, jumlah peserta, lokasi, dan durasi pelatihan.
Termasuk: narasumber, modul, sertifikat, konsumsi, dokumentasi, dan bantuan teknis pascapelatihan.
FASILITAS PESERTA
Modul Pelatihan dan Bahan Ajar
Sertifikat Pelatihan
Seminar Kit (untuk pelatihan luring)
Konsumsi & akomodasi (bila dibutuhkan)
Akses e-Materi & rekaman pelatihan (untuk daring)
Pendampingan konsultatif (opsional)
PENUTUP
Melalui pelatihan ini, diharapkan tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah mampu menerapkan tata kelola sekolah yang efektif, menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna, dan memanfaatkan teknologi secara optimal. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pendidikan daerah.
July 05, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer dan mendukung transformasi digital di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan telah menerapkan program Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integrasi Layanan Primer (ILP). Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, memiliki peran penting dalam implementasi program ini.
Penerapan RME bertujuan untuk menyederhanakan pencatatan pelayanan pasien secara digital, meningkatkan efisiensi, dan menjamin kesinambungan informasi antar fasilitas layanan kesehatan. Sedangkan ILP mendorong integrasi antar program dan layanan berbasis wilayah kerja Puskesmas dengan pendekatan siklus hidup (life cycle).
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala implementasi seperti kesiapan SDM, infrastruktur teknologi informasi, serta pemahaman terhadap sistem dan kebijakan yang berlaku.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan SDM di lingkungan Puskesmas dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan serta sistem operasional RME dan ILP secara optimal dan terpadu.
DASAR HUKUM
Permenkes RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Permenkes RI No. 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Permenkes RI No. 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Puskesmas dan Satu Sehat
Permenkes RI No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer
Inpres No. 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Transformasi Digital di Sektor Kesehatan
Surat Edaran Dirjen Yankes Kemenkes RI terkait Implementasi RME di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan tentang kebijakan dan sistem RME & ILP.
- Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan data rekam medis digital dan integrasi layanan.
- Mendukung suksesnya program transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemenkes RI.
PESERTA KEGIATAN
- Kepala Puskesmas
- Penanggung jawab program
- Tenaga IT / Admin P-Care / SIMPUS
- Bidan Koordinator / Perawat / Petugas UKM/UKP
- Dinas Kesehatan Kab/Kota sebagai pembina teknis
NARASUMBER (Direncanakan)
- Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Pelayanan Kesehatan / Ditjen P2P / Ditjen Farmalkes)
- Pusdatin Kemenkes RI
- Praktisi dan Ahli Sistem RME dan ILP
- Tim Teknis LinkPemda
MATERI BIMTEK
- Kebijakan Nasional Implementasi RME dan ILP di Fasilitas Kesehatan Primer
- Transformasi Digital dan Tata Kelola Rekam Medis Elektronik di Puskesmas
- Praktik Baik dan Tantangan Implementasi RME & ILP di Daerah
- Pengelolaan Data Pasien Berbasis Life Cycle dan Wilayah Kerja
- Sinkronisasi Sistem RME, SatuSehat, P-Care, dan SIMPUS
- Studi Kasus & Simulasi Penerapan Sistem RME di Puskesmas
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan berdasarkan permintaan instansi atau kelompok peserta.
Minimal 10 peserta, jadwal fleksibel (in-house / nasional / regional).BIAYA PARTISIPASI
Biaya kontribusi peserta akan disampaikan dalam surat penawaran terpisah dan disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, dan akomodasi (dapat request).
FASILITAS PESERTA
- Modul dan bahan ajar lengkap
- Sertifikat Bimtek
- Seminar kit
- Konsumsi & akomodasi (jika diadakan secara tatap muka)
- Pendampingan implementasi (opsional)
- Penginapan Akomodasi dan Non akomodasi
PENUTUP
Diharapkan kegiatan Bimtek ini mampu mendorong optimalisasi peran Puskesmas dalam upaya digitalisasi layanan dan penguatan sistem pelayanan primer yang terintegrasi. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam peningkatan kapasitas SDM kesehatan menuju sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan.
July 05, 2025 / Materi