Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.
Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.
Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.
Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.
Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.
Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.
Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.
Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.
Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).
Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.
Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.
Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Bappeda
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas ESDM
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Badan Keuangan Daerah
Sekretariat Daerah
DPRD (Komisi terkait)
OPD lain yang relevan
Output Kegiatan
Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.
Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.
Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).
Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.
Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).
Kontribusi Biaya
Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
August 19, 2025 / Materi
Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia berjalan sangat dinamis. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perusahaan wajib menyesuaikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan sistem terbaru.
Tahun 2025 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan:
PPN 12%
e-Faktur 3.0
e-Bupot Unifikasi
Pelaporan pajak berbasis digital (DJP Online, e-SPT, e-Filing)
Kesalahan dalam pemahaman maupun pelaporan dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, denda, bahkan pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan bimbingan teknis dan diklat yang dapat membantu perusahaan memahami, menguasai, dan menerapkan kewajiban perpajakan sesuai aturan terbaru.
Tujuan
Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan terbaru tahun 2025.
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan DJP Online.
Meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan untuk menghindari sanksi.
Membantu perusahaan menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sesuai hukum.
Materi Diklat
Update Regulasi Perpajakan 2025 (UU HPP, PMK terbaru, aturan PPN 12%)
Implementasi e-Faktur 3.0 & e-Bupot Unifikasi
Pajak Penghasilan Badan & Orang Pribadi (PPh 21, 22, 23, 25, 29)
Pajak Digital & Transaksi Online
Pelaporan Pajak melalui DJP Online
Manajemen Risiko Perpajakan Perusahaan
Strategi Optimalisasi Pajak & Kepatuhan Perusahaan
Studi kasus dan simulasi penyusunan laporan pajak.
Sasaran Peserta
Direktur/Manajemen Perusahaan
Staf Keuangan & Accounting
Staf HRD (pengelola PPh 21)
Legal/Compliance Officer
Konsultan Pajak & Akuntan Publik
Metode Pelatihan
Tatap muka (offline) & daring (online)
Presentasi interaktif
Diskusi dan studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi perpajakan
Narasumber
Praktisi dan Konsultan Pajak Berlisensi
Akademisi Perpajakan
Pejabat/Pengawas Pajak dari DJP
Waktu & Tempat
๐ Tersedia secara Nasional (Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan kota lainnya)
๐ Jadwal menyesuaikan agenda LINKPEMDA (setiap bulan).
Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
UU No. 28 Tahun 2007 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PMK terbaru 2023–2025 tentang e-Faktur, e-Bupot, dan OSS RBA
Peraturan DJP terkait tata cara pelaporan pajak elektronik
Penyelenggara
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
๐ Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com
๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 18, 2025 / Materi
Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.
Dengan ditetapkannya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,
maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.
Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.
Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.
Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.
Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.
Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.
Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.
Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.
Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.
Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.
Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.
METODE KEGIATAN
Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.
Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.
PESERTA
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.
ASN dengan jabatan pelaksana.
Perwakilan OPD/Instansi terkait.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.
PENUTUP
Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.
August 17, 2025 / Materi
Sekolah swasta memiliki peran penting dalam mendukung mutu pendidikan nasional. Agar dapat bersaing dan memenuhi standar nasional, sekolah swasta wajib menyesuaikan diri dengan Kurikulum Merdeka, meningkatkan kualitas akreditasi, serta memperkuat tata kelola berbasis regulasi.
Melalui Diklat Nasional ini, LINKPEMDA hadir untuk membantu sekolah swasta (SD, SMP, SMA/SMK, dan Madrasah) dalam meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan.
DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Juknis BOS 2025 untuk sekolah penerima dana BOS/BOP.
TUJUAN
Membekali sekolah swasta dengan pemahaman Kurikulum Merdeka.
Membantu sekolah dalam menghadapi akreditasi BAN-S/M terbaru.
Memperkuat tata kelola dan manajemen sekolah swasta agar sesuai standar pemerintah.
MATERI UTAMA
Implementasi Kurikulum Merdeka (KOS, RPP, Modul Ajar, Proyek P5).
Strategi sukses akreditasi sekolah swasta sesuai SNP.
Tata kelola sekolah berbasis kinerja (manajemen yayasan, keuangan BOS/BOP, supervisi akademik).
Digitalisasi pembelajaran & pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar.
PESERTA
Kepala Sekolah Swasta (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah).
Guru dan tenaga kependidikan.
Yayasan dan pengelola sekolah swasta.
METODE
Paparan regulasi terbaru.
Workshop & praktik penyusunan dokumen.
Studi kasus akreditasi & best practice.
WAKTU & TEMPAT
๐
Diselenggarakan secara reguler tahun 2025.
๐จ Lokasi: Hotel berbintang (Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya) atau Inhouse Training di sekolah/daerah.
FASILITAS
Sertifikat resmi
Modul & Materi (Hardcopy & Softcopy)
Seminar kit
Konsumsi & akomodasi (3H2M)
PENYELENGGARA
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
๐ Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | ๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 16, 2025 / Materi
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pemerintah daerah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Konsep E-Governance (pemerintahan berbasis elektronik) memungkinkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Sementara Smart City menjadi visi strategis dalam mewujudkan tata kelola daerah yang berbasis teknologi, data, dan partisipasi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah:
Belum memiliki roadmap digital.
Layanan antar-OPD belum terintegrasi.
Sumber daya manusia masih terbatas dalam penguasaan teknologi pemerintahan modern.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang E-Governance dan Smart City, mulai dari regulasi, perencanaan, pengelolaan data, keamanan siber, hingga implementasi teknologi dalam layanan publik.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep dan strategi E-Governance serta Smart City.
Membekali peserta dengan keterampilan menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan data, keamanan siber, dan pelayanan publik digital.
Materi Pembahasan
Konsep & Regulasi E-Governance di Indonesia
Kebijakan nasional digitalisasi pemerintahan.
Integrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Smart City & Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pilar Smart City: Smart Governance, Smart Mobility, Smart Living, Smart Economy, Smart Environment, Smart People.
Pengelolaan Big Data & Open Data Pemerintah
Dasar hukum, teknik pengelolaan, keamanan data.
Aplikasi & Dashboard Layanan Publik Terintegrasi
Studi kasus sukses di daerah lain.
Strategi Implementasi & Roadmap Digital Daerah
Penyusunan rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Keamanan Siber Pemerintahan Daerah
Mitigasi risiko kebocoran data.
Monitoring & Evaluasi Indeks Smart City
Indikator keberhasilan dan pelaporan.
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat eselon II/III.
Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Perhubungan, DLH.
Tim IT dan Smart City daerah.
Staf ASN yang membidangi digitalisasi dan layanan publik.
Metode Pelatihan
Presentasi narasumber.
Studi kasus & simulasi.
Diskusi kelompok.
Penyusunan dokumen roadmap.
Waktu & Tempat
Durasi: 2–3 hari.
Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy & hardcopy).
Sertifikat resmi.
Tas & alat tulis.
Coffee break & makan siang.
Akses konsultasi pasca pelatihan.
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Permendagri terkait Smart City dan integrasi layanan publik.
Peraturan BSSN tentang keamanan siber.
Penutup
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu merancang dan mengimplementasikan sistem pemerintahan berbasis teknologi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
August 15, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di sektor pertambangan, migas, dan energi, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) berbasis regulasi terbaru.
Materi pelatihan disusun sesuai ketentuan perundang-undangan, pedoman teknis kementerian/lembaga terkait, serta praktik terbaik di lapangan.
Daftar Program Bimtek
Bimtek Manajemen Pertambangan Rakyat Bagi Instansi Pemerintah
Bimtek PTK-007 Revisi V/Terbaru & TKDN sebagai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Industri Hulu Migas
Bimtek Procurement pada Industri Pertambangan, Minyak & Gas Bumi Berdasarkan PTK-007 Rev-5 dan TKDN
Bimtek Management in Oil and Gas Industry
Bimtek Genesa Mineral dan Batubara
Bimtek TKDN untuk Memenangkan Tender APBN/APBD di Sektor Migas
Bimtek Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi/Kabupaten/Kota
Bimtek Tata Cara Monitoring dan Pengawasan Pertambangan
Bimtek Mekanisme Evaluasi Dokumen AMDAL Pertambangan
Bimtek Pengembangan Masyarakat di Wilayah Pertambangan
Bimtek Tata Cara Pengawasan Teknik Pertambangan
Bimtek Tata Cara Audit PNBP Sub Sektor Mineral dan Batubara
Bimtek TKDN untuk Memenangkan Tender APBN/APBD di Sektor Migas Sesuai Revisi Baru PTK-007 SKK Migas
Metode Pelaksanaan
Public Training – Terbuka untuk peserta dari berbagai instansi/organisasi.
Inhouse Training – Diselenggarakan khusus untuk satu instansi/organisasi sesuai kebutuhan.
Fasilitas Peserta
Sertifikat resmi
Modul & materi pelatihan (softcopy/hardcopy)
Narasumber ahli berpengalaman
Konsumsi & akomodasi (untuk program tertentu)
Informasi & Pendaftaran
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
August 13, 2025 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengadaan berbasis digital, memperluas pemanfaatan E-Katalog, serta mengoptimalkan transparansi melalui teknologi informasi.
Perubahan regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian yang harus segera dipahami oleh seluruh pelaku pengadaan di instansi pusat maupun daerah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, hingga Penyedia Barang/Jasa. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi regulasi dapat menimbulkan risiko ketidaksesuaian prosedur, hambatan administrasi, dan potensi pelanggaran hukum.
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang implementasi Perpres 46 Tahun 2025, tata cara penggunaan E-Katalog, optimalisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), dan strategi pengadaan berbasis digital sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP terkait pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan E-Katalog.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN BIMTEK
Memahami substansi dan perubahan penting dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Menguasai prosedur dan mekanisme pengadaan berbasis digital.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dan SPSE.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur pengadaan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
MATERI BIMTEK
Kebijakan dan arah reformasi PBJP tahun 2025.
Pokok-pokok perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Implementasi pengadaan berbasis digital dan SPSE.
Pemanfaatan dan optimalisasi E-Katalog Lokal & Nasional.
Tata cara penyusunan dokumen pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Strategi pencegahan fraud dan peningkatan integritas pengadaan.
Studi kasus dan praktik langsung penggunaan aplikasi pengadaan.
SASARAN PESERTA
Kepala OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran & PPTK
Aparatur pengelola pengadaan di instansi pusat/daerah
Penyedia Barang/Jasa pemerintah
METODE BIMTEK
Presentasi materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Simulasi penggunaan aplikasi E-Katalog dan SPSE
Tanya jawab dan konsultasi teknis
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
LKPP RI
Kementerian/Lembaga terkait
Praktisi dan konsultan pengadaan bersertifikat
Penyelenggaraan Bimtek ini menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan Perpres 46/2025 diimplementasikan secara efektif. Materi digital terkini, simulasi praktik langsung, dan pendekatan sistematik akan memperkuat kapasitas aparatur dalam melakukan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
August 13, 2025 / Materi
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik sekaligus unit operasional dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut mampu mengelola pendapatan dan pembiayaan secara mandiri dan profesional. Salah satu aspek penting dalam keberlanjutan operasional rumah sakit adalah optimalisasi pendapatan yang bersumber dari unit pelayanan kesehatan, baik rawat inap, rawat jalan, layanan penunjang, hingga farmasi.
Namun, peningkatan pendapatan tidak hanya bergantung pada manajemen keuangan, tetapi juga pada peran aktif tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter, dalam menciptakan kualitas layanan yang prima, efisiensi proses, serta inovasi dalam pelayanan. Oleh karena itu, strategi kolaboratif yang menggabungkan penguatan manajemen unit pelayanan dengan keterlibatan SDM medis menjadi sangat penting.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan rumah sakit daerah dapat memiliki strategi yang terstruktur dalam meningkatkan pendapatan melalui efisiensi, inovasi layanan, serta penguatan peran perawat dan dokter.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas (rujukan pelayanan primer)
Peraturan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tentang Standar Manajemen Rumah Sakit dan Efisiensi Unit Pelayanan
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait transformasi sistem kesehatan dan pelayanan publik
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman manajemen rumah sakit tentang strategi peningkatan pendapatan berbasis unit layanan.
Memberikan pedoman implementasi efisiensi dan optimalisasi unit pelayanan rumah sakit.
Meningkatkan keterlibatan perawat dan dokter dalam sistem pengelolaan pendapatan dan mutu layanan.
Mengidentifikasi peluang inovasi pelayanan untuk menambah revenue rumah sakit.
Menyusun rencana aksi (action plan) rumah sakit dalam peningkatan pendapatan berbasis potensi internal.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit BLUD
Identifikasi Unit Pelayanan Strategis Penunjang Pendapatan
Peran Perawat dan Dokter dalam Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Layanan
Strategi Efisiensi Operasional Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan
Model Inovasi Layanan: Telemedisin, Layanan Premium, Klinik Eksekutif
Penerapan Analisis Cost-Revenue Unit Pelayanan
Studi Kasus: Peningkatan Pendapatan RS melalui Reformasi Unit Layanan
Workshop: Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Pendapatan RS
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Workshop Penyusunan Strategi Unit Pelayanan
Evaluasi dan Rekomendasi Implementasi
NARASUMBER
Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Asosiasi Manajemen Rumah Sakit Indonesia (ARSADA / PERSI)
Praktisi Manajemen Rumah Sakit dan Konsultan BLUD
PESERTA YANG DIUNDANG
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Kepala Unit Pelayanan dan Instalasi
Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan
Perwakilan Perawat dan Dokter
Pejabat Struktural/BLUD RSUD
TEMPAT DAN WAKTU DAPAT DISESUAIKAN ATAU SESUAI DENGAN AGENDA LINKPEMDA
Disesuaikan (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, atau Kota Lain Sesuai Permintaan)
KONTRIBUSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan kegiatan dibebankan pada:
DPA/DPPA masing-masing Rumah Sakit
Anggaran pelatihan peningkatan kapasitas aparatur
Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Kontribusi peserta meliputi:
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul dan perlengkapan pelatihan
Sertifikat resmi terakreditasi
Honorarium narasumber
Dokumentasi dan laporan kegiatan
PENUTUP
Melalui Bimtek ini, rumah sakit diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan, namun juga menjaga mutu pelayanan, efisiensi, serta pemberdayaan SDM medis secara optimal. Partisipasi aktif dari pimpinan, manajemen unit, dokter, dan perawat akan menjadi kunci sukses implementasi strategi peningkatan pendapatan rumah sakit.
Kami mengundang Rumah Sakit Saudara untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi mendukung transformasi layanan kesehatan yang lebih profesional, mandiri, dan berkinerja tinggi.
August 07, 2025 / Materi
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan berusaha berbasis risiko. Pelatihan ini dirancang untuk mendukung aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha memahami regulasi terbaru, klasifikasi tingkat risiko, serta tata cara penggunaan OSS-RBA secara komprehensif.
๐ฏ Tujuan Pelatihan:
Meningkatkan pemahaman regulasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
Mengembangkan kapasitas ASN daerah dalam menerapkan layanan perizinan melalui OSS-RBA.
Memastikan keselarasan antara peraturan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah.
Mendorong pelayanan publik yang efisien dan mendukung investasi.
๐ฅ Sasaran Peserta:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas teknis terkait (Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dll.)
Bagian Hukum Setda
Camat, Lurah, dan Kepala Desa
Pengelola OSS-RBA Daerah
UMKM, pelaku usaha lokal, dan BUMD
๐งพ Materi yang Dibahas:
Pokok-pokok PP Nomor 28 Tahun 2025 dan perubahan dari PP 5/2021
Klasifikasi risiko usaha: rendah, menengah, tinggi
Perizinan tunggal, perizinan berjenjang, dan standar teknis
Implementasi OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)
Peran pemerintah daerah dalam sistem perizinan nasional
Simulasi langsung penginputan OSS dan pengelolaan dokumen perizinan
Studi kasus dan permasalahan di lapangan
โ๏ธ Dasar Hukum:
PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Investasi/BKPM terkait OSS-RBA
SE Kementerian Dalam Negeri tentang pembinaan perizinan usaha di daerah
๐ข Metode dan Pelaksanaan:
Metode: Tatap muka atau daring (online)
Metode pembelajaran: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan simulasi OSS
Durasi: 2–3 hari
Narasumber: Kementerian Investasi/BKPM, Kemendagri, praktisi OSS
Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, atau sesuai permintaan
๐ Fasilitas Peserta:
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi digital dan modul pelatihan
Akses OSS-RBA Simulasi
Konsultasi teknis selama pelatihan
Konsumsi dan akomodasi (jika tatap muka)
๐ Informasi & Pendaftaran:
๐ Diselenggarakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ง info@linkpemda.com
๐ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
๐ข Bekasi – Jawa Barat
August 05, 2025 / Materi
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, kasus kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi masih sering terjadi di lingkungan kampus.
Sebagai bentuk tanggapan, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS dan menyusun mekanisme pelaporan serta penanganan kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, manajemen kampus, dan unsur mahasiswa dalam memahami regulasi, etika, serta teknis pencegahan dan penanganan kekerasan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ini, peserta diharapkan memahami regulasi, membentuk sistem yang terintegrasi, serta mendorong budaya kampus yang sehat dan aman.
DASAR HUKUM
UUD 1945 Pasal 28B dan 28G – Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Permendikbudristek 30/2021.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Keputusan internal Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi di kampus.
Memberikan pengetahuan teknis mengenai regulasi dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.
Mendorong pembentukan Satgas PPKS dan sistem pelaporan yang responsif dan adil.
Membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan inklusif.
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 secara menyeluruh.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Landasan Hukum Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Diskriminasi.
Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Pembentukan dan Peran Satuan Tugas (Satgas) PPKS.
Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Kekerasan.
Strategi Pencegahan Berbasis Kampus Aman dan Inklusif.
Pendekatan Restoratif Justice dan Perlindungan Korban.
Studi Kasus & Simulasi Penanganan Insiden.
SASARAN PESERTA
Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Wakil Rektor)
Pimpinan Unit/Lembaga (LPM, LPPM, Layanan Kemahasiswaan)
Dosen dan Tenaga Kependidikan
Anggota Satgas PPKS
Perwakilan Organisasi Mahasiswa (BEM, DPM)
Bagian Hukum, SDM, dan Tata Usaha Perguruan Tinggi
METODE KEGIATAN
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Diskusi Kelompok Terarah (FGD)
Simulasi/Skenario Penanganan Kasus
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
NARASUMBER
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek
Praktisi dan Konsultan Kekerasan Gender & HAM
Akademisi Hukum dan Sosial
Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS
TEMPAT
Pilihan Jadwal Pelaksanaan:
๐๏ธ 06 – 09 Agustus 2025
๐๏ธ 13 – 16 Agustus 2025
๐ Lokasi: Hotel Bintang 4 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau sesuai permintaan
(Peserta dapat memilih lokasi yang tersedia)
FASILITAS PESERTA
Modul dan Materi Lengkap
Sertifikat Bimtek
Konsumsi dan Akomodasi 4 Hari 3 Malam
Seminar Kit dan Alat Tulis
Dokumentasi Kegiatan
Konsultasi Pasca Kegiatan
KONTRIBUSI PEMBIAYAAN
Kontribusi biaya sebesar:
Rp 5.000.000,- / peserta
(sudah termasuk penginapan, konsumsi, materi, dan sertifikat)
Pembayaran melalui:
Bank BRI
Nomor Rekening: 1234-01-001234-53-7
a.n. Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
PENUTUP
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia mampu membentuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terpadu, serta menjadikan kampus sebagai ruang aman dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
July 29, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, perlu disusun Rencana Kegiatan PPKPT (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan) yang tepat sasaran, terukur, dan partisipatif. Dokumen ini menjadi panduan strategis untuk mengatur arah kebijakan dan program kerja tahunan yang sesuai dengan visi RPJMDes dan prioritas pembangunan nasional.
Seiring dengan peningkatan peran perguruan tinggi vokasi seperti Politeknik dalam pengabdian masyarakat dan pendampingan desa, mahasiswa dan dosen juga berperan penting dalam penguatan perencanaan partisipatif di desa. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan desa, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi politeknik yang memiliki program pemberdayaan masyarakat, KKN Tematik, maupun kerja sama desa binaan.
Dasar Hukum
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Permendikbudristek tentang Kampus Merdeka dan KKN Tematik Desa
Surat Edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKPT
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur desa dan pihak terkait dalam menyusun rencana kegiatan PPKPT yang efektif dan sesuai regulasi.
Mengintegrasikan partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.
Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah desa, pendamping, dan institusi pendidikan vokasi dalam pembangunan desa.
Mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan tepat guna.
Materi Bimtek
Konsep dan ruang lingkup PPKPT
Sinkronisasi RPJMDes, RKPDes, dan Rencana Kegiatan PPKPT
Teknik penyusunan dan penganggaran kegiatan desa
Partisipasi masyarakat dan mitra kampus dalam pembangunan desa
Studi kasus dan praktik langsung penyusunan PPKPT
Evaluasi dan pemantauan kegiatan PPKPT
Sasaran Peserta
Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sekretaris Kelurahan dan Aparatur Kelurahan
Pendamping Desa / Kecamatan
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Mahasiswa dan Dosen dari Politeknik atau Perguruan Tinggi yang:
Mengikuti/membina kegiatan KKN Tematik, PPM, MBKM, atau program desa binaan
Menjadi mitra kerja sama dalam pengembangan perencanaan desa
Memiliki program studi terkait pemerintahan, pembangunan, atau pemberdayaan masyarakat
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Menyesuaikan kebutuhan dan jadwal peserta
Durasi: 2–3 Hari
Tempat: Hotel mitra atau lokasi yang disepakati bersama
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi
Simulasi penyusunan dokumen
Studi kasus
Konsultasi interaktif
Evaluasi dan umpan balik
Narasumber
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri
Kementerian Desa PDTT
Akademisi dan Praktisi Pembangunan Desa
Perwakilan dari Politeknik Mitra (jika terlibat langsung)
Tim Ahli LINK PEMDA
Penutup
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan para aparatur desa dan kalangan akademisi dapat bersinergi dalam menyusun perencanaan kegiatan desa yang berkualitas, berorientasi hasil, dan berkelanjutan. Kehadiran Politeknik dan kampus vokasi sebagai mitra desa juga diharapkan dapat memperkuat aspek partisipatif dan teknokratik dalam perencanaan pembangunan desa.
July 28, 2025 / Materi
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.Dalam menghadapi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah perlu memahami secara menyeluruh kebijakan TPP yang diatur melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta proses persetujuannya sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan strategis dalam penyusunan serta pengajuan TPP yang akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.
๐ฏ Tujuan Bimtek
Menyampaikan kebijakan TPP ASN terbaru Tahun Anggaran 2025.
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan dan penganggaran TPP.
Menyusun dokumen pengajuan TPP sesuai dengan prosedur Kemendagri.
Meminimalisir potensi penolakan atau revisi dari pusat.
๐ Materi Pelatihan
Arah Kebijakan Nasional tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
Tata Cara dan Proses Persetujuan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri
Integrasi TPP dalam Dokumen Anggaran APBD
Simulasi Perhitungan TPP ASN
Penilaian Kinerja dan Kaitannya dengan TPP Berbasis Kinerja
๐ฅ Sasaran Peserta
Kepala BPKAD, BKD, Biro Organisasi, dan Inspektorat
Bagian Keuangan dan Kepegawaian SKPD
Pejabat Pembina Kepegawaian
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Auditor dan Perencana Daerah
โ๏ธ Dasar Hukum
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025
Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN
PermenPAN-RB (versi terbaru, jika tersedia) sebagai acuan penilaian kinerja ASN
๐ง๐ซ Narasumber dan Fasilitator
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri
Biro Organisasi dan Tata Laksana – Setjen Kemendagri
Praktisi Keuangan dan Manajemen ASN
Akademisi dan Auditor Keuangan Daerah
July 26, 2025 / Materi