Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Pmk 72 Tahun 2025 Dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 Dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & Pbj Daerah Tahun 2026/2027

Dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) secara berkelanjutan, Pemerintah terus mendorong konsistensi implementasi regulasi strategis yang telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada periode sebelumnya. Dua regulasi penting yang tetap menjadi fokus utama implementasi dan penguatan pada Tahun Anggaran 2026 dan 2027 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

PMK Nomor 72 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam ketentuan perpajakan, khususnya terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta ketentuan perpajakan lainnya yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memahami regulasi tersebut, tetapi juga memastikan konsistensi penerapan dalam sistem administrasi keuangan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Di sisi lain, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tetap relevan sebagai instrumen kebijakan percepatan pelaksanaan PBJ dan optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya dalam menghadapi tantangan pengadaan di awal dan pertengahan tahun anggaran. Pada Tahun 2026/2027, fokus implementasi diarahkan pada penguatan kualitas perencanaan pengadaan, percepatan proses tender/seleksi, pengendalian kontrak yang efektif, serta mitigasi risiko hukum dan administratif dalam pelaksanaan PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kebutuhan strategis agar implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dan PBJ. Tanpa pemahaman dan kompetensi teknis yang memadai, berpotensi terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, serta meningkatnya risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2026/2027 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami substansi regulasi secara komprehensif, meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial, serta menerapkan strategi dan praktik terbaik (best practice) dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.

  6. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran.

  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

  8. Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan PBJ pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan ketentuan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

  3. Menguatkan kompetensi aparatur dalam percepatan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.

  4. Meminimalisasi kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan PBJ.

  5. Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.


MATERI PEMBAHASAN

A. Pemahaman Substansi PMK Nomor 72 Tahun 2025

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025

  • Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21

  • Dampak terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah

  • Implikasi terhadap penganggaran dan belanja pegawai

B. Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ

  • Kebijakan percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran

  • Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ

  • Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan

  • Peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan

C. Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ

  • Integrasi proses keuangan dan pengadaan

  • Penyesuaian sistem pelaporan, kontrak, dan pembayaran

  • Best practice tata kelola PBJ dan keuangan daerah

D. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi

  • Simulasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21

  • Simulasi percepatan PBJ dan strategi serapan anggaran

  • Analisis permasalahan dan solusi implementatif di daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ


PESERTA

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian PBJ

  • PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor/Inspektorat

  • OPD terkait lainnya


OUTPUT DAN OUTCOME

Output

  • Pemahaman komprehensif PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025

  • Penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang benar

  • Strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran

Outcome

  • Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta  

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI

Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.

Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.

Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
  5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik.
  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
  7. Surat Edaran Kepala ANRI Nomor SE/5/2021 tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam pengelolaan tata naskah dinas secara digital.
  2. Memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan dan implementasi Aplikasi SRIKANDI.
  3. Meningkatkan keseragaman dan efektivitas tata kelola kearsipan dinamis di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Mendukung percepatan penerapan SPBE dan reformasi birokrasi berbasis digital.
  5. Menghasilkan aparatur yang profesional, adaptif, dan melek teknologi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

SASARAN KEGIATAN

  1. Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  2. Arsiparis, pengelola surat, dan petugas tata usaha perangkat daerah.
  3. Operator SPBE dan administrator sistem kearsipan.
  4. Aparatur yang terlibat dalam manajemen tata naskah dan dokumentasi pemerintahan.

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Implementasi SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintahan
  2. Tata Naskah Dinas Elektronik sesuai Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021
  3. Pengantar dan Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
  4. Simulasi dan Praktik Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dalam Tata Naskah Dinas dan Arsip Dinamis
  5. Strategi Penyelenggaraan Kearsipan Digital dan Keamanan Data Arsip Pemerintah
  6. Best Practice dan Evaluasi Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Daerah

NARASUMBER

  1. Pejabat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Pejabat dari Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo
  3. Praktisi dan Konsultan SPBE / Digital Governance
  4. Akademisi atau tenaga ahli di bidang Kearsipan dan Administrasi Pemerintahan

METODE PELAKSANAAN

  • Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik langsung penggunaan Aplikasi SRIKANDI.
  • Durasi: 2 hari (Pelatihan).
  • Bentuk: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Kelas Hybrid).
  • Hasil Akhir: Peserta mampu menggunakan aplikasi SRIKANDI secara mandiri untuk pengelolaan naskah dinas digital.

HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Aparatur pemerintah daerah memahami regulasi dan kebijakan digitalisasi kearsipan.
  2. Terlaksananya tata naskah dinas digital sesuai standar nasional.
  3. Terwujudnya integrasi kearsipan antar instansi melalui Aplikasi SRIKANDI.
  4. Meningkatnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Optimalisasi Tata Cara Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD-RI dalam Kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.

Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD

  6. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  7. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE

  8. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.

  2. Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.

  3. Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.

  4. Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan

  • Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan

  • Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.


Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

  2. Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI

  3. Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020

  4. Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal

  5. Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan

  6. Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)


Hasil yang Diharapkan

  1. Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.

  2. Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.

  3. Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 29, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Keuangan Daerah 2026 - Bimtek LKPD & Pelaporan 2026 - Bimtek Audit & Pengawasan 2026 - Bimtek BMD 2026 - Bimtek BLUD 2026 - Bimtek PBJ 2026 - Bimtek Reformasi Birokrasi 2026

Program Nasional Bimtek & Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026

Materi Lengkap Berbasis Regulasi Terbaru
Bimtek dan Diklat  terkait  APBD, SIPD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah – Pelaporan ASN & Pemerintah Daerah Berbasis Kinerja – Penguatan Inspektorat & Kapabilitas APIP Daerah - Penatausahaan & Optimalisasi Barang Milik Daerah – Manajemen Keuangan & Layanan Kesehatan Terpadu – E-Katalog, SPSE, dan Perpres Pengadaan Terbaru - Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas -   Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Dalam menghadapi dinamika regulasi, sistem digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi ASN.

Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan aparatur daerah yang berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan, LinkPemda Indonesia kembali membuka Program Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan berbagai bidang strategis yang relevan dengan kebutuhan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional seperti RPJPD 2025–2045, RKPD 2026, serta penerapan sistem SIPD RI, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja.


📘 Bidang Materi dan Pilihan Program Bimtek 2026

A. Bidang Keuangan Daerah & Penganggaran

  1. Bimtek Penyusunan RKA, DPA, dan APBD Berbasis Kinerja Tahun 2026

  2. Bimtek Penguatan Sistem Penganggaran Daerah Berbasis SIPD RI Tahun 2026

  3. Bimtek Pengelolaan Kas Daerah, Bendahara, dan Penatausahaan Keuangan OPD Sesuai Regulasi Terbaru

  4. Bimtek Standar Biaya dan Analisis Kebutuhan Anggaran (ASB, SSH, HSPK) Tahun 2026

  5. Bimtek Penyusunan Dokumen Perubahan APBD (P-APBD) dan Tata Cara Revisi Anggaran


B. Bidang Penatausahaan & Pelaporan

  1. Bimtek Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui SIPD Keuangan

  2. Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Menuju Opini WTP

  3. Bimtek Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan OPD/BLUD

  4. Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Berbasis SAKIP

  5. Bimtek Penyusunan Renstra, Renja, dan IKU Berbasis Kinerja Tahun 2026


C. Bidang Audit & Pengawasan

  1. Bimtek Penguatan Kapabilitas Pengawasan Internal Inspektorat Daerah Tahun 2026

  2. Bimtek Penyusunan Program Kerja Audit (PKA) Berbasis Risiko

  3. Bimtek Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

  4. Bimtek Teknik Audit Kinerja, Audit Kepatuhan, dan Audit Tujuan Tertentu

  5. Bimtek Pengendalian Fraud, Korupsi, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemda


D. Bidang Barang Milik Daerah (BMD)

  1. Bimtek Penatausahaan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2026

  2. Bimtek Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Laporan Barang

  3. Bimtek Penyusunan RKBMD dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

  4. Bimtek Pengamanan dan Penilaian Aset Pemerintah Daerah

  5. Bimtek Rekonsiliasi BMD dengan Laporan Keuangan (LKPD)


E. Bidang BLUD & Rumah Sakit/Puskesmas

  1. Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2026

  2. Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD

  3. Bimtek Penyusunan Standar Tarif Layanan dan Analisa Kelayakan BLUD

  4. Bimtek Manajemen Akuntansi dan Pelaporan BLUD RSUD/Puskesmas

  5. Bimtek Sistem Pelayanan Kesehatan Publik dan Integrasi Digital (RME / ILP)


F. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. Bimtek Implementasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Terbaru Tahun 2026

  2. Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, PPBJ, dan Pokja Pemilihan

  3. Bimtek Penyusunan HPS/OE dan Spesifikasi Teknis Pengadaan

  4. Bimtek Penggunaan dan Optimalisasi E-Katalog, SIRUP, SPSE, dan Marketplace Pemerintah

  5. Bimtek Manajemen Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan


G. Bidang Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi

  1. Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kepuasan Masyarakat

  2. Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Layanan

  3. Bimtek Pelayanan Publik Inovatif Menggunakan Teknologi Digital

  4. Bimtek Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

  5. Bimtek Etika Profesi, Disiplin ASN, Komunikasi Layanan, dan Manajemen Pengaduan


⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  • UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


📅 JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Kinerja dalam Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pelayanan Publik

Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil (berbasis kinerja) merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.

 

Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan:

  • Perencanaan yang belum sepenuhnya terhubung dengan penganggaran.

  • Program kerja yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas.

  • Pelayanan publik yang belum berfokus pada kepuasan dan kebutuhan warga.

  • Pengendalian kinerja yang belum terukur secara sistematis.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, LINK PEMDA memberikan pendampingan komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan kinerja.

  2. Memperkuat kemampuan penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur.

  3. Mengembangkan kualitas pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat.

  4. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.

  5. Membentuk rencana aksi (action plan) yang dapat diterapkan langsung di perangkat daerah peserta.


Sasaran Peserta

  • Sekretariat Daerah

  • Bappeda / BPKAD / Inspektorat

  • Bagian Organisasi dan Bagian Pemerintahan

  • Seluruh SKPD/OPD terkait pengelolaan kinerja dan pelayanan publik

  • Tim RB / Admin/perencana SIPD / Penyusun Laporan Kinerja


Materi Pokok Pelatihan

  1. Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Kinerja

  2. Integrasi RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan SAKIP

  3. Penganggaran Berbasis Kinerja & Penguatan SIPD

  4. Peran Inspektorat dalam Sistem Pengendalian Kinerja

  5. Standar Pelayanan Publik dan Pengukuran Kinerja Layanan

  6. Digitalisasi Kinerja (Dashboard, Monitoring, Open Data)

  7. Workshop Penyusunan Indikator Kinerja (IKU/IKK/Output/Outcome)

  8. Penyusunan Rencana Aksi Penerapan di Instansi Peserta


Metode Pelaksanaan

  • Paparan Interaktif Narasumber

  • Diskusi dan Studi Kasus Daerah

  • Workshop Penyusunan Dokumen

  • Simulasi & Coaching One-on-One

  • Penyusunan Action Plan implementasi pasca pelatihan

Output pelatihan langsung siap diterapkan di OPD peserta.


Hasil yang Diharapkan

Peserta mampu:

  • Menyusun indikator kinerja yang tepat & terukur.

  • Mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

  • Memperkuat pengendalian dan pelaporan kinerja.

  • Merancang perbaikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.

  • Menghasilkan Rencana Aksi 3 Bulan siap implementasi.

Metode Pelaksanaan

  • Presentasi dan diskusi interaktif

  • Sharing session studi kasus antar daerah

  • Simulasi penggunaan sistem informasi

  • Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

Kontak & Pendaftaran

Silakan hubungi kami:

LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp (Admin Pendaftaran): +62 813-8766-6605

October 27, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PENATAUSAHAAN, DAN PELAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026

Tata kelola pemerintahan daerah pada tahun 2026 semakin diarahkan pada penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penatausahaan keuangan yang akuntabel, serta pelaporan kinerja yang transparan, terukur, dan terdigitalisasi. Integrasi antar proses tersebut menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada hasil (outcome).

Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi kendala ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan dan penganggaran, antara lain:

  • RPJMD → Renstra OPD

  • RKPD → Renja OPD

  • KUA–PPAS → APBD

  • Penatausahaan → Pelaporan (SPIP / SAKIP / LPPD)

Selain itu, proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kinerja sering kali masih dijalankan melalui sistem informasi yang terpisah, sehingga menyulitkan koordinasi dan konsolidasi data antar perangkat daerah, khususnya antara Sekretariat Daerah, Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.

Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kinerja secara terstandar, terintegrasi, dan berbasis data.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, menerapkan, serta mengoptimalkan SIPD dan/atau sistem informasi terintegrasi lainnya, agar proses administrasi pemerintahan berjalan lebih sinkron, akuntabel, efisien, dan mendukung transformasi digital pemerintahan.


Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan proses perencanaan → penganggaran → penatausahaan → pelaporan kinerja ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Tujuan Khusus

Peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami kerangka regulasi dan kebijakan nasional terkait sistem informasi pemerintahan daerah.

  2. Mengoperasikan dan memanfaatkan sistem informasi untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

  3. Mengelola penatausahaan serta pelaporan kinerja berbasis data digital.

  4. Menyusun roadmap internal implementasi integrasi sistem informasi di perangkat daerah masing-masing.

  5. Mengidentifikasi hambatan implementasi serta merumuskan strategi dan solusi yang tepat.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini meliputi:

  • Sekretariat Daerah (Setda)

  • Bappeda / Bappelitbangda

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

  • Inspektorat Daerah

  • Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya


Ruang Lingkup Materi

  1. Kebijakan Nasional terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.

  2. Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran Berbasis Kinerja.

  3. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Terintegrasi Lainnya.

  4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

  5. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan SPIP.

  6. Penyusunan Roadmap Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi di OPD.


Metode Pelaksanaan

  • Presentasi dan diskusi interaktif

  • Sharing session dan studi kasus antar daerah

  • Simulasi penggunaan sistem informasi

  • Workshop penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

 

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Diklat / Bimbingan Teknis Audit Kinerja Layanan dan Pengawasan Utilisasi Anggaran pada RSUD/BLUD dalam Sistem Pembayaran Kesehatan Nasional

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.

Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.


🎯 Tujuan Pelatihan

  1. Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.

  2. Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.

  3. Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.

  4. Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.

  5. Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.


🗂️ Materi Pembahasan

  1. Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN

  2. Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu

  3. Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD

  4. Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan

  5. Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s


🎓 Sasaran Peserta

  • Pimpinan RSUD/BLUD

  • Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi

  • Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD

  • Satuan Pengawas Internal (SPI)

  • Kepala Instalasi/Unit Pelayanan


Output Pelatihan

  • Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan

  • Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan

  • Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran

  • Sertifikat Bimtek 

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Pendaftaran

LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, Dan Pejabat Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.

  3. Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.

  4. Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.

  5. Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.

  6. Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.


SASARAN PESERTA

Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Latar belakang perubahan regulasi PBJ

  • Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025

  • Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya

2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK

  • Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa

  • Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA

  • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi

  • Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi

3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

  • Pengertian dan dasar hukum diskresi

  • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

  • Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa

  • Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi

4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Langkah-langkah operasional penerapan regulasi

  • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

  • Identifikasi tantangan implementasi di daerah

  • Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)

5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

  • Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ

  • Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis

  • Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan


METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:

  • Presentasi materi oleh narasumber kompeten

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus aplikatif

  • Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ

  • Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi


OUTPUT DAN MANFAAT

Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:

  • PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif

  • Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ

  • Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan

  • Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel

  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 24, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Tata Kelola Keuangan, Perencanaan, dan Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Daerah

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam era desentralisasi, aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam tata kelola keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik, agar dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terstruktur, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi terbaru, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aparatur dituntut mampu menyusun anggaran yang tepat sasaran, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mengefektifkan penggunaan anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan.

Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan indikator kinerja daerah, harus berbasis data dan kinerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.

Pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Aparatur perlu memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan inovasi pelayanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas.

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik berbasis kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas desentralisasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.


Maksud dan Tujuan 

Maksud:

Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam:

  • Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

  • Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja.

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif dan partisipatif.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.

  2. Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis kinerja daerah.

Sasaran Peserta

Sasaran dari kegiatan ini adalah:

  • Aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.

  • Stakeholder terkait yang mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.

Materi Bimtek

Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini antara lain:

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah:

    • Regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.

    • Teknik penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.

    • Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.

  2. Perencanaan Pembangunan Daerah:

    • Penyusunan RPJMD dan RKPD.

    • Penyusunan indikator kinerja daerah.

    • Strategi pencapaian target pembangunan berbasis kinerja.

  3. Pelayanan Publik Berbasis Kinerja:

    • Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).

    • Evaluasi dan monitoring pelayanan publik.

    • Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi.

Metodologi 

Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Bimtek ini meliputi:

  • Pemaparan Materi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.

  • Diskusi Interaktif: Sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi.

  • Studi Kasus: Analisis kasus nyata dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan publik.

  • Simulasi Praktik: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem terkait.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

   

🏢 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 24, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Tata Cara dan Pedoman Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.

Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:

  1. Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,

  2. Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,

  3. Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta

  4. Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.

Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:

“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.


TUJUAN KEGIATAN

  1. Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.

  3. Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.

  4. Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.

  5. Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026

    • Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.

    • RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.

  2. Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional

    • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.

    • Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

    • Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.

  3. Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah

    • Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.

    • Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.

  4. Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026

    • Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.

    • Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.

  5. Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026

    • Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.

    • Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.

  6. Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah

    • Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.

    • Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


PESERTA BIMBINGAN TEKNIS

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:

  • Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)

  • Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran

  • Inspektorat Daerah

  • Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD

Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan


NARASUMBER DAN INSTRUKTUR

  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri

  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri

  • Kementerian PPN/Bappenas

  • Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah

  • Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan materi kebijakan dan regulasi

  • Diskusi dan studi kasus interaktif

  • Workshop praktik penyusunan RKPD

  • Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen


 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

  6. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.

  7. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

Penyelenggara:

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 22, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan & Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+/DTSEN)

Penguatan Perencanaan dan Program Perlindungan Sosial Berbasis Data Nasional

Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) selama ini menjadi basis utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Memasuki tahun 2026, pemerintah secara resmi mendorong transformasi DTKS menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Transformasi ini ditandai dengan pengembangan DTKS+, yaitu sistem data kesejahteraan sosial yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia. DTKS+ mengedepankan pendekatan verifikasi digital, interoperabilitas sistem, analisis spasial, serta pemanfaatan data secara real-time.

Melalui DTKS+/DTSEN, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun perencanaan pembangunan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, serta meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Namun demikian, implementasi DTKS+/DTSEN di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Keterbatasan kapasitas SDM pengelola data

  • Belum optimalnya integrasi sistem lintas OPD

  • Minimnya pemanfaatan data untuk analisis kebijakan dan perencanaan program sosial

Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) memandang perlu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada:

“Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+/DTSEN) Berbasis Transformasi Digital.”


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial

  5. Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  6. Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial

  7. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

  8. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

  9. Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD (penguatan basis data sosial)


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam pengelolaan dan pemutakhiran DTKS+/DTSEN

  2. Memberikan pemahaman menyeluruh tentang integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah

  3. Melatih peserta dalam analisis, interpretasi, dan visualisasi data kesejahteraan sosial

  4. Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan


SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda

  • Dinas Kominfo

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  • Operator dan Unit Pengelola DTKS/DTSEN Daerah

  • Bagian Perencanaan, Organisasi, dan Data Setda Daerah


MATERI POKOK BIMTEK

  • Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+/DTSEN Tahun 2025–2026

  • Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah

  • Integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah

  • Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan Kebijakan

  • Studi Kasus Pemanfaatan DTKS+/DTSEN dalam:

    • Bantuan Sosial

    • Program Keluarga Harapan (PKH)

    • PBI-JKN

  • Simulasi Praktik Pengelolaan, Validasi, dan Pelaporan Data DTKS+


NARASUMBER

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia

  • Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri

  • Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital


METODE PELAKSANAAN

  • Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi

  • Durasi: 2 (dua) hari efektif

  • Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (hybrid)

  • Output: Sertifikat Bimtek Nasional

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek Peningkatan Kapasitas Tenaga Kesehatan Dalam Administrasi Dan Pelaporan Kinerja Melalui Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA), SIRANAP, dan SATUSEHAT

Perkembangan teknologi informasi dalam dunia kesehatan menuntut tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mampu beradaptasi terhadap sistem digital yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan seperti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah), SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit), dan SATUSEHAT, sebagai bagian dari upaya membangun Satu Data Kesehatan Nasional.

Namun, di lapangan masih banyak tenaga kesehatan, pengelola puskesmas, dan rumah sakit daerah yang menghadapi kendala dalam implementasi, penginputan data, dan sinkronisasi pelaporan melalui sistem tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaporan kinerja kesehatan daerah, serta keterlambatan dalam penyampaian data ke pusat.

Melihat kondisi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam administrasi dan pelaporan kinerja melalui sistem digital kesehatan nasional.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2022 tentang Penyelenggaraan Platform SATUSEHAT.

  5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

  6. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.

  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/MENKES/1427/2023 tentang Implementasi Satu Data Kesehatan.


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan tentang fungsi dan integrasi SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.

  2. Meningkatkan kemampuan peserta dalam administrasi, pelaporan, dan analisis data kesehatan berbasis digital.

  3. Mendorong percepatan implementasi Satu Data Kesehatan Nasional di tingkat daerah.

  4. Menjamin akurasi, ketepatan waktu, dan keandalan data dalam pelaporan kinerja sektor kesehatan.


SASARAN PESERTA

Peserta kegiatan ini berasal dari:

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;

  • Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD);

  • Unit Rekam Medis dan IT Fasyankes;

  • Tenaga Analis Kesehatan dan Petugas Pelaporan Data Kesehatan;

  • Administrator Sistem Informasi Kesehatan di Daerah.

Jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi (± 40–60 orang per angkatan).


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Transformasi Digital Kesehatan dan Satu Data Kesehatan.

  2. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).

  3. Tata Kelola SIRANAP untuk Pelaporan Kapasitas Tempat Tidur dan Ketersediaan Layanan.

  4. Implementasi dan Integrasi SATUSEHAT Platform di Daerah.

  5. Pengelolaan Data, Keamanan, dan Standar Metadata Kesehatan.

  6. Praktik Pengisian dan Pelaporan Data melalui SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.

  7. Simulasi dan Troubleshooting Kasus Nyata di Fasyankes Daerah.

  8. Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Implementasi Satu Data Kesehatan.


NARASUMBER

Kegiatan akan menghadirkan narasumber dari:

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusat Data dan Teknologi Informasi – Pusdatin);

  • Dinas Kesehatan Provinsi;

  • Akademisi bidang kesehatan masyarakat dan teknologi informasi;

  • Praktisi pengembang sistem SIKDA & SATUSEHAT;

  • Tenaga ahli LINK PEMDA di bidang digitalisasi pemerintahan.


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber ahli;

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab;

  • Simulasi dan praktik langsung penggunaan sistem;

  • Evaluasi dan penyusunan rencana aksi daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

📍Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 21, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA