Perencanaan Pengadaan | Spesifikasi Teknis | KAK | Analisis Kebutuhan | Standar PBJ Nasional | Efisiensi Anggaran | Tata Kelola Pengadaan
Transformasi tata kelola pengadaan tahun 2026 menuntut setiap perangkat daerah untuk memiliki kompetensi profesional dalam menyusun dan menetapkan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akurat, terukur, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Perubahan kebijakan nasional menekankan pentingnya:
✔ Perencanaan PBJ berbasis kebutuhan nyata
✔ Spesifikasi Teknis yang jelas, objektif, dan dapat diverifikasi
✔ Penyusunan KAK yang selaras dengan tujuan organisasi
✔ Estimasi biaya yang rasional dan akuntabel
✔ Integrasi PBJ dengan perencanaan & penganggaran daerah
✔ Mendorong efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan:
⚠ Spesifikasi Teknis terlalu umum atau tidak dapat diuji
⚠ KAK tidak menggambarkan kebutuhan riil unit kerja
⚠ Belanja tidak efisien karena salah mendefinisikan kebutuhan
⚠ Dokumen pengadaan tidak sesuai standar PBJ nasional
⚠ Masih terjadi copy–paste spesifikasi dari vendor
⚠ Estimasi biaya tidak rasional dan rawan temuan pemeriksa
Untuk itu, Bimtek ini dirancang komprehensif, aplikatif, dan berbasis praktik agar peserta benar-benar mampu menghasilkan dokumen perencanaan PBJ yang valid, profesional, dan siap audit.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek mengacu pada regulasi nasional terkait PBJ:
• Perpres 12/2021 tentang Perubahan Perpres 16/2018
• Perlem LKPP tentang Perencanaan Pengadaan
• Perlem LKPP tentang Pedoman Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Perlem LKPP tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK)
• Standar Dokumen Pengadaan Pemerintah
• Peraturan Kepala Daerah tentang PBJ
• Regulasi penganggaran nasional (PP/Permendagri terbaru)
🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Menguatkan Kompetensi Penyusunan Spesifikasi Teknis
• Prinsip dasar penyusunan spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi (fungsi, kinerja, teknis, campuran)
• Spesifikasi obyektif, terukur, dan tidak berpihak
• Penetapan standar mutu & parameter uji
2. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan KAK yang Profesional
• Struktur KAK sesuai standar LKPP
• Perumusan latar belakang, tujuan, dan lingkup kerja
• Output–outcome kegiatan
• Analisis risiko dan strategi mitigasi
3. Memperkuat Perencanaan PBJ Berbasis Kebutuhan
• Integrasi Renstra – Renja – RKBJ – RUP
• Penetapan kebutuhan prioritas
• Kesesuaian dengan plafon anggaran dan SIPD
4. Meningkatkan Akuntabilitas Belanja Pemerintah
• Penyusunan perkiraan biaya (OE)
• Prinsip value for money
• Efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah
5. Menghasilkan Dokumen Perencanaan PBJ yang Siap Audit
Peserta menghasilkan:
📄 Spesifikasi Teknis lengkap & terukur
📄 KAK standar LKPP
📄 Rencana Pengadaan (RUP) awal
📄 Draft OE (estimasi biaya)
📄 Analisis kebutuhan barang/jasa
🔥 URGENSI KEGIATAN
Bimtek ini menjadi prioritas nasional karena:
⚠ Banyak temuan audit terkait Spesifikasi & KAK
⚠ Perencanaan PBJ belum terintegrasi dengan perencanaan daerah
⚠ Masih terjadi belanja tidak tepat sasaran
⚠ Belum adanya standar penyusunan KAK di sebagian OPD
⚠ Sering terjadi salah definisi kebutuhan → pemborosan anggaran
Dengan bimtek ini, perangkat daerah akan memiliki standar perencanaan PBJ yang kuat, seragam, dan akuntabel.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan Pengadaan Tahun 2026
Materi:
• Arah kebijakan PBJ Nasional
• Standar dokumen perencanaan PBJ
• Integrasi RKBJ–RUP
Output: Pemahaman tentang standar PBJ nasional terbaru.
📘 Modul 2 — Teknik Penyusunan Spesifikasi Teknis yang Profesional
Materi:
• Prinsip konstruksi spesifikasi
• Jenis-jenis spesifikasi
• Parameter uji & standar mutu
• Contoh spesifikasi barang/jasa
Output: Draft spesifikasi teknis siap digunakan.
📘 Modul 3 — Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Sesuai Perlem LKPP
Fokus:
✔ Struktur KAK lengkap
✔ Lingkup kerja & output
✔ Jadwal pelaksanaan
✔ Metode pelaksanaan
Output: KAK lengkap sesuai standar nasional.
📌 Hari Kedua
📘 Modul 4 — Penyusunan Estimasi Biaya (OE) yang Rasional & Akuntabel
Materi:
• Metode penyusunan OE
• Referensi harga resmi
• Analisis harga satuan
• Kesesuaian dengan pagu anggaran
Output: Draft OE siap digunakan.
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang/Jasa (RKBJ)
Peserta menghasilkan:
📄 Daftar kebutuhan prioritas
📄 Perumusan rasionalisasi kebutuhan
📄 Integrasi ke RUP
Pendampingan step-by-step oleh fasilitator.
📘 Modul 6 — Analisis Risiko & Mitigasi dalam Perencanaan Pengadaan
Fokus:
• Identifikasi risiko PBJ
• Risiko teknis, biaya, dan jadwal
• Strategi mitigasi
Output: Dokumen analisis risiko PBJ.
👥 TARGET PESERTA
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pokja Pemilihan
• Bendahara/Perencana OPD
• PPTK
• Auditor Internal/Inspektorat
• Pengelola Program & Kegiatan
🎤 NARASUMBER
• LKPP RI
• Praktisi Pengadaan Nasional
• Trainer PBJ
• Akademisi Pengadaan & Manajemen Aset
• Auditor pemerintah (APIP)
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh (Full Workshop)
Metode: Tatap Muka / In-house / Online
Lokasi: Seluruh kota besar di Indonesia
💰 PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A — Single Room — Rp 5.500.000 / peserta
Paket B — Twin Share — Rp 5.000.000 / peserta
Paket C — Non Akomodasi — Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul premium
✔ Template Spesifikasi Teknis & KAK
✔ Template RKBJ & OE
✔ Konsumsi
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimtek ini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan:
✔ Kualitas dokumen perencanaan PBJ
✔ Efektivitas & efisiensi belanja pemerintah
✔ Akuntabilitas dan bukti siap audit
✔ Kompetensi PPK, pejabat pengadaan, dan perencana
✔ Implementasi PBJ yang profesional & berstandar nasional
Dengan bimtek ini, perangkat daerah mampu menghasilkan Spesifikasi Teknis, KAK, dan dokumen perencanaan PBJ yang bermutu tinggi, akurat, dan kredibel.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 06, 2026 / Materi

Integrasi Kurikulum Nasional | AKM | HOTS | Asesmen Format & Sumatif | Analisis Data Penilaian | Pemerataan Mutu Pendidikan
Transformasi penilaian pembelajaran tahun 2026 menuntut guru dan pengawas memiliki kompetensi profesional dalam menyusun soal yang bermutu, berbasis HOTS, sesuai kurikulum nasional, serta mampu dianalisis secara valid dan reliabel.
Perubahan kebijakan asesmen menekankan:
✔ Soal berbasis kompetensi
✔ Konstruksi soal HOTS–AKM
✔ Analisis butir soal
✔ Validitas instrumen
✔ Pemanfaatan data hasil penilaian
✔ Penyusunan bank soal sekolah
Namun, di lapangan masih banyak tantangan besar seperti:
⚠ Soal kurang mengukur kompetensi berpikir tingkat tinggi
⚠ Tidak selaras antara tujuan pembelajaran dan indikator soal
⚠ Banyak soal tidak valid, ambigu, atau tidak sesuai level kognitif
⚠ Guru belum menguasai teknik analisis butir soal
⚠ Pemanfaatan data hasil asesmen masih rendah
⚠ Bank soal sekolah belum terstandar
Untuk itu, Bimtek Penguatan Kompetensi Guru & Pengawas ini disusun secara komprehensif, teknis, dan langsung aplikatif agar peserta mampu menyusun, menguji, dan menganalisis soal berkualitas sesuai standar nasional.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi nasional:
• Permendikbudristek tentang Kurikulum Nasional
• Permendikbudristek Asesmen Pendidikan
• Kebijakan Asesmen Nasional (AN)
• Standar Penilaian Pendidikan (SPP)
• Pedoman Penyusunan Soal Numerasi–Literasi AKM
• Panduan Implementasi Kurikulum Tahun 2026
• Peraturan tentang kompetensi guru & pengawas
🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Meningkatkan kompetensi penyusunan soal HOTS & AKM
• Struktur soal HOTS
• Level kognitif (LOT – MOT – HOT)
• Integrasi literasi & numerasi dalam soal
2. Memperkuat kemampuan analisis butir soal
• Validitas
• Reliabilitas
• Tingkat kesukaran
• Daya pembeda
• Pola jawaban peserta
3. Menyusun instrumen asesmen yang selaras kurikulum
• Tujuan → Indikator → Soal
• Penyusunan tabel spesifikasi (kisi-kisi)
• Kesesuaian dengan Capaian Pembelajaran (CP)
4. Mengoptimalkan pemanfaatan hasil asesmen
• Analisis data asesmen kelas
• Identifikasi kelemahan & perbaikan pembelajaran
• Integrasi hasil asesmen ke raport pendidikan
5. Menghasilkan bank soal berkualitas di satuan pendidikan
Peserta menghasilkan:
📄 Set soal HOTS
📄 Kisi-kisi lengkap
📄 Analisis butir soal
📄 Bank soal sekolah yang siap digunakan
🔥 URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi prioritas karena:
⚠ Hasil AN menunjukkan kompetensi siswa belum optimal
⚠ Mayoritas guru belum tersertifikasi penyusunan soal HOTS
⚠ Bank soal sekolah masih belum distandardisasi
⚠ Banyak kesalahan konstruksi pada soal USBN/US/PTS/PAS
⚠ Pengawas membutuhkan instrumen supervisi akademik berbasis data
Dengan bimtek ini, guru & pengawas akan memiliki standar asesmen nasional yang seragam dan profesional.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Penilaian 2026 & Standar Baru Asesmen
Materi inti:
• Arah kebijakan kurikulum & penilaian 2026
• Standar nasional penyusunan instrumen
• Prinsip HOTS–AKM
• Integrasi asesmen formatif–sumatif
Output:
Pemahaman menyeluruh tentang perubahan asesmen 2026.
📘 Modul 2 — Penyusunan Kisi-Kisi & Teknik Penulisan Soal HOTS
Materi:
• Penyusunan indikator SMART
• Tabel spesifikasi
• Prinsip konstruksi soal
• Penulisan stem, opsi, kunci, dan distraktor
Output:
Kisi-kisi + 10 soal HOTS siap ujicoba.
📘 Modul 3 — Penyusunan Soal AKM Literasi & Numerasi
Fokus materi:
✔ Format AKM SD–SMP–SMA
✔ Level literasi numerasi
✔ Soal stimulus panjang
✔ Soal integratif lintas mata pelajaran
Output:
Set soal AKM mini (literasi & numerasi) buatan peserta.
📌 Hari Kedua
📘 Modul 4 — Analisis Butir Soal: Manual & Aplikasi
Materi premium:
• Validitas isi & konstruk
• Analisis tingkat kesukaran
• Analisis daya pembeda
• Pola jawaban peserta
• Penggunaan aplikasi analisis
Output:
Laporan analisis butir soal lengkap.
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Bank Soal Sekolah
Peserta menghasilkan:
📄 Bank soal berkualitas
📄 Kisi-kisi lengkap
📄 Analisis kualitas soal
📄 Paket soal siap digunakan
Pendampingan step-by-step oleh fasilitator nasional.
📘 Modul 6 — Penguatan Supervisi Akademik untuk Pengawas
Fokus:
• Instrumen supervisi asesmen
• Validasi bank soal sekolah
• Memonitor konsistensi penilaian guru
• Penguatan budaya asesmen kelas
Output:
Instrumen supervisi akademik untuk pengawas.
👥 TARGET PESERTA
• Guru SD/SMP/SMA/SMK
• Guru semua mata pelajaran
• Pengawas sekolah
• Wakasek kurikulum
• Tim penjamin mutu satuan pendidikan
• Tim penyusun bank soal
🎤 NARASUMBER
• Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskur) – Kemendikbudristek
• Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik)
• Pengembang Kurikulum Nasional
• Praktisi & Trainer Nasional Penilaian HOTS–AKM
• Akademisi Pendidikan & Evaluasi Pembelajaran
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh
Metode: Tatap muka / In-house / Online
Lokasi: Seluruh kota besar di Indonesia
💰 PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room — Rp 5.500.000/peserta
Paket B – Twin Share — Rp 5.000.000/peserta
Paket C – Non Akomodasi — Rp 4.000.000/peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul premium HOTS–AKM
✔ Template kisi-kisi profesional
✔ Contoh analisis butir soal
✔ Bank soal berbagai level
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimtek ini disusun sebagai upaya strategis peningkatan mutu pembelajaran melalui:
✔ Soal berkualitas
✔ Asesmen berbasis data
✔ Pemanfaatan analisis hasil belajar
✔ Penguatan guru & pengawas
✔ Bank soal sekolah yang terstandar nasional
Dengan mengikuti bimtek ini, satuan pendidikan dapat meningkatkan kualitas asesmen, memperkuat mutu pembelajaran, dan mendorong pencapaian standar nasional pendidikan.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: 0813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
April 05, 2026 / Materi
Integrasi Belanja Wajib | SIPD-RI | Penganggaran Daerah | Kesenjangan Fiskal | Standar Pelayanan Minimal | Reformasi Tata Kelola
Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 memasuki era baru melalui penerapan SIPD-RI yang semakin terintegrasi, bersifat mandatory, dan berbasis data sektoral. Pemerintah daerah dituntut untuk memastikan:
✔ perencanaan
✔ penganggaran
✔ belanja wajib
✔ sinkronisasi indikator
✔ serta pemenuhan kebutuhan layanan publik
berjalan dalam satu kerangka integratif sesuai regulasi terbaru.
Pada praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi daerah, seperti:
⚠ ketidakterpaduan antara Renja – SIPD – KUA-PPAS
⚠ kesalahan klasifikasi belanja wajib
⚠ lemahnya analisis standar pelayanan minimal (SPM)
⚠ dokumen KUA-PPAS tidak menggambarkan kebutuhan riil
⚠ ketidaksesuaian pagu indikatif dan struktur program
⚠ rendahnya kesiapan data sektoral untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bimbingan Teknis Implementasi Strategis SIPD-RI KUA-PPAS 2027 disusun komprehensif dan langsung aplikatif, sehingga perangkat daerah dapat menyusun dokumen penganggaran tahun 2027 dengan tepat, presisi, dan sesuai ketentuan nasional.
🧱 DASAR HUKUM
Bimtek ini mengacu pada regulasi terbaru, antara lain:
• UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Permendagri tentang SIPD-RI (regulasi terbaru)
• Permendagri tentang Penyusunan APBD Tahun 2027
• Peraturan SPM Pendidikan & Kesehatan
• Perpres/Permen Analisis Standar Belanja
• Perpres Reformasi Birokrasi Tematik Layanan Publik
• Kebijakan nasional transformasi digital pemerintahan
🎯 TUJUAN BIMBINGAN TEKNIS
1. Meningkatkan kapasitas OPD dalam memahami mekanisme SIPD-RI
• Struktur data penganggaran
• Mekanisme sinkronisasi Renja – SIPD – KUA-PPAS
• Identifikasi isu fiskal daerah
2. Memperkuat kompetensi penyusunan KUA-PPAS 2027
• Penyusunan kebijakan umum anggaran
• Analisis ekonomi, kerangka pendapatan & belanja
• Penyusunan PPAS berdasarkan prioritas & mandatory spending
3. Mengintegrasikan Belanja Wajib Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur
• Perhitungan belanja mandatory sesuai regulasi
• Pendekatan kebutuhan layanan (need-based budgeting)
• Pemetaan gap layanan publik
4. Menjamin ketepatan penganggaran berbasis data
• Konsistensi program–kegiatan–subkegiatan
• Pemanfaatan data SPM dan capaian kinerja
• Optimalisasi SIPD-RI sebagai alat pengendali fiskal
5. Menghasilkan draft KUA-PPAS yang siap finalisasi
Peserta akan menyusun:
📄 Draft struktur KUA
📄 Penyusunan PPAS 2027
📄 Matriks mandatory spending
📄 Analisis kebutuhan layanan prioritas
🔥 URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini sangat penting mengingat:
⚠ Banyak daerah belum mampu memetakan belanja wajib sesuai aturan
⚠ Masih terjadi selisih data antara Renja–RKPD–SIPD–KUA-PPAS
⚠ Penyusunan KUA-PPAS masih normatif, tidak berbasis analisis
⚠ Penggunaan SIPD-RI belum optimal dalam menetapkan pagu
⚠ Pengalokasian anggaran belum menggambarkan kebutuhan layanan
⚠ Pemerintah pusat memperketat evaluasi APBD 2027
Dengan mengikuti bimtek ini, OPD akan memiliki standar terbaru penyusunan KUA-PPAS yang lebih kuat, presisi, dan sesuai sistem nasional.
📘 AGENDA & MATERI BIMTEK (2 HARI PENUH)
📌 Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Penganggaran 2027 & SIPD-RI
Materi inti:
• Arah kebijakan penganggaran nasional 2027
• Mandatory spending: 20% pendidikan, 10% kesehatan, 40% infrastruktur dasar
• Mekanisme penatausahaan SIPD-RI
• Sinkronisasi Renja → RKPD → KUA-PPAS
• Penerapan SPM sebagai basis belanja
Output:
Peserta memahami arsitektur kebijakan fiskal 2027.
📘 Modul 2 — Penyusunan KUA 2027 Berbasis Data
Materi:
• Struktur KUA terbaru
• Analisis kondisi ekonomi daerah
• Proyeksi pendapatan & belanja
• Analisis fiskal & ruang fiskal
• Standar biaya & standar satuan harga
Output:
Draft KUA 2027 yang sistematis & evidence-based.
📘 Modul 3 — Integrasi Renja–SIPD-RI dalam Penetapan Pagu
Fokus materi:
✔ Alur penetapan pagu indikatif
✔ Pemaketan program & kegiatan prioritas
✔ Penyelesaian konflik data antar OPD
✔ Penetapan kebutuhan belanja berdasarkan indikator SPM
✔ Validasi data Renja → SIPD → KUA-PPAS
Output:
Pagu indikatif sesuai SIPD-RI tanpa selisih data.
📌 Hari Kedua
📘 Modul 4 — Penyusunan PPAS 2027 & Integrasi Belanja Wajib
Materi teknis premium:
• Penyusunan prioritas anggaran
• Perhitungan belanja wajib:
– Pendidikan (20%)
– Kesehatan (10%)
– Infrastruktur dasar
• Matriks kesenjangan kebutuhan layanan
• Konversi kebutuhan layanan → struktur PPAS
Output:
Matriks belanja wajib siap lampiran PPAS 2027.
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Dokumen KUA-PPAS
Setiap peserta menghasilkan:
📄 Draft KUA 2027 lengkap
📄 Draft PPAS 2027
📄 Matriks belanja wajib terintegrasi
📄 Matriks sinkronisasi Renja–SIPD–KUA-PPAS
Pendampingan langkah demi langkah oleh fasilitator nasional.
📘 Modul 6 — Pengendalian Kualitas & Finalisasi
Fokus:
• Validasi konsistensi data
• Cek logika struktural & fiskal
• Eliminasi risiko selisih angka
• Verifikasi berbasis SIPD-RI
• Persiapan pembahasan TAPD & Banggar
Output:
Dokumen siap finalisasi dan siap dibahas.
👥 TARGET PESERTA
• TAPD
• BAPPEDA
• BPKAD
• Dinas Pendidikan
• Dinas Kesehatan
• Dinas PUPR / Infrastruktur
• Penyusun Renja–RKPD
• Operator SIPD-RI
• Penyusun KUA-PPAS
• Pejabat perencana dan teknis penganggaran
🎤 NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri – SIPD-RI
• Kementerian Keuangan – Kebijakan Fiskal
• BAPPENAS – Perencanaan & SPM
• KemenPANRB – Integrasi kinerja
• Praktisi & Konsultan Penganggaran Nasional
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh
Metode Pelaksanaan:
✓ Tatap Muka
✓ In-House Training
✓ Daring / Online
Lokasi: seluruh kota besar Indonesia.
💰 PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000 / peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Modul lengkap
✔ Template premium KUA-PPAS 2027
✔ Contoh dokumen belanja wajib
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional
🏁 PENUTUP
Bimbingan Teknis ini disusun sebagai solusi strategis nasional untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027 melalui:
✔ SIPD-RI yang terintegrasi
✔ Penguatan logika fiskal
✔ Belanja wajib berbasis kebutuhan
✔ Dokumen KUA-PPAS yang presisi dan dapat diuji
Dengan mengikuti pelatihan ini, perangkat daerah akan mampu menyusun dokumen penganggaran yang:
✨ profesional
✨ konsisten
✨ berbasis data
✨ memenuhi standar evaluasi pusat
✨ dan meningkatkan kinerja layanan publik daerah.
📞 INFORMASI & PENDAFTARAN
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
April 04, 2026 / Materi
(Integrated Planning | Performance Measurement | Data-Driven Reporting | SIPD-RI | SAKIP | Reformasi Birokrasi )
Perubahan kebijakan perencanaan dan penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah tahun 2026 menuntut seluruh OPD untuk mampu menyusun dokumen Renja dan LAKIP secara terintegrasi, selaras, dan berbasis data.
Dokumen perencanaan dan pelaporan harus dapat menggambarkan kesinambungan antara:
✔ Perencanaan (Renja)
✔ Penganggaran (SIPD-RI)
✔ Pengukuran (IKU/IKD/Program/Kegiatan/Subkegiatan)
✔ Pelaporan kinerja (LAKIP)
✔ Monitoring & Evaluasi
Di berbagai daerah, masih ditemukan permasalahan seperti ketidaksinkronan indikator, kelemahan data dukung, kesalahan logika perencanaan, hingga lemahnya penyusunan LAKIP.
Untuk itu, Bimbingan Teknis Penyusunan Renja & LAKIP Terintegrasi 2026 ini disusun sangat komprehensif, sistematis, dan aplikatif, sehingga OPD dapat langsung menerapkannya dalam penyusunan dokumen resmi tahun 2026.
DASAR HUKUM
Bimtek ini berpedoman pada:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 8 Tahun 2008 dan Permendagri terkait perencanaan & pembangunan daerah
PermenPAN RB tentang SAKIP
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SIPD-RI
Perpres Reformasi Birokrasi Tematik 2025–2029
Peraturan mengenai evaluasi perencanaan dan pelaporan kinerja
Kebijakan nasional penguatan tata kelola kinerja
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
🎯 1. Meningkatkan kompetensi OPD dalam menyusun Renja 2026
• Penyelarasan RPJMD – Renstra – Renja
• Penyusunan Program/Kegiatan/Subkegiatan
• Penyusunan indikator kinerja yang SMART
• Penentuan target dan rumus perhitungan
🎯 2. Memperkuat kemampuan penyusunan LAKIP 2026
• Pengukuran capaian kinerja
• Analisis capaian target
• Penyusunan rekomendasi strategis
🎯 3. Mendorong integrasi penuh Renja–SIPD–LAKIP
• Penyusunan perencanaan berbasis data
• Konsistensi dokumen perencanaan–penganggaran
• Sinkronisasi IKU–IKD–IKP–SIPD
🎯 4. Menjamin OPD memahami tata cara Monev kinerja
• Pengumpulan data
• Monev triwulan
• Evaluasi kinerja OPD
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
⚠ Banyak OPD belum memahami integrasi Renja–LAKIP
⚠ Indikator tidak berfungsi sebagai alat ukur kinerja
⚠ Data dukung lemah dan tidak konsisten
⚠ Kualitas Renja memengaruhi kualitas anggaran
⚠ LAKIP menentukan nilai SAKIP OPD
⚠ Kinerja OPD menjadi dasar pengambilan keputusan kepala daerah
Dengan Bimtek ini, OPD mendapatkan standar teknis terbaru dan pendampingan aplikatif.
AGENDA & MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Hari Pertama
📘 Modul 1 — Kebijakan Nasional Perencanaan & SAKIP 2026
Materi:
Kebijakan perencanaan dan penguatan SAKIP terbaru
Hubungan RPJMD – Renstra – Renja – RKA – LAKIP
Struktur kinerja (IKU, IKD, IKK, Program, Subkegiatan)
Penyebab rendahnya nilai SAKIP OPD
Strategi memperkuat perencanaan & kinerja 2026
📘 Modul 2 — Penyusunan Renja 2026 yang Benar & Terintegrasi
Fokus materi:
Alur penyusunan Renja 2026
Penyusunan Program/Kegiatan/Subkegiatan
Penyusunan indikator kinerja (SMART & relevan)
Penetapan target berbasis data
Integrasi Renja dengan SIPD-RI
Output Renja yang siap diunggah
Disertai template premium Renja 2026 siap pakai.
Hari Kedua
📘 Modul 3 — Penyusunan LAKIP 2026 Berbasis Data & Analisis
Materi teknis:
Struktur LAKIP terbaru
Penyusunan capaian kinerja
Teknik analisis capaian indikator
Penyusunan narasi evaluasi
Penyusunan rekomendasi perbaikan
Matriks kinerja: input – output – outcome
Disertai contoh LAKIP OPD nilai A.
📘 Modul 4 — Integrasi Renja – SIPD – Penganggaran – LAKIP
Fokus materi:
✔ Sinkronisasi indikator di semua level dokumen
✔ Integrasi target Renja dengan data SIPD
✔ Teknik menghindari ketidaksesuaian perencanaan
✔ Mekanisme Monev Triwulan
✔ Penyusunan Matriks Konsistensi
📘 Modul 5 — Workshop Penyusunan Dokumen
Setiap peserta akan menghasilkan:
📄 Draft Renja 2026
📄 Matriks Indikator Kinerja
📄 Draft LAKIP 2026 (Bab I–III)
📄 Matriks integrasi Renja–SIPD–LAKIP
Pendampingan langsung oleh fasilitator nasional.
TARGET PESERTA
BAPPEDA
Inspektorat
Bagian Organisasi
Perencana OPD
Penyusun Renja
Penyusun LAKIP
Operator SIPD-RI
Pejabat fungsional perencana
NARASUMBER
Kementerian PANRB (Bidang SAKIP)
Kementerian Dalam Negeri (SIPD-RI)
BAPPENAS (Perencanaan & Indikator)
Inspektorat Ahli Madya/Utama
Konsultan Perencanaan & Kinerja Nasional
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi: 2 hari penuh
Metode:
✓ Tatap Muka
✓ In House Training
✓ Daring / Online
Lokasi fleksibel di seluruh kota besar Indonesia.
PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000 / peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
Sudah termasuk:
✔ Sertifikat
✔ Materi lengkap & e-book Renja–LAKIP 2026
✔ Template premium Renja & LAKIP
✔ Konsumsi & coffee break
✔ Narasumber nasional
✔ Ruang pelatihan & fasilitas
PENUTUP
Bimtek ini dirancang sebagai solusi strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja OPD pada tahun 2026.
Dengan mengikuti kegiatan ini, OPD akan mampu:
✔ Menyusun Renja yang akurat & selaras dengan anggaran
✔ Menyusun LAKIP berstandar nasional
✔ Mengintegrasikan perencanaan–pengukuran–pelaporan
✔ Meningkatkan nilai SAKIP OPD secara signifikan
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
April 03, 2026 / Materi
(Digital Talent Mapping | Digital Skill Upskilling | SPBE | Layanan Publik Digital | AI Tools for Government)
Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital pemerintah serta peningkatan kualitas SDM aparatur, Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan transformasi tenaga Non-ASN menjadi Digital Talent yang kompeten, adaptif, dan mampu menjalankan layanan publik berbasis digital.
Tingginya ketergantungan Pemda terhadap tenaga Non-ASN, dibarengi dengan kebijakan efisiensi dan penataan SDM, menuntut adanya peningkatan kapasitas yang terstruktur, terukur, dan sesuai tuntutan era digital. Non-ASN yang sebelumnya dominan pada pekerjaan administratif kini harus diarahkan untuk:
Namun pada tataran implementasi daerah, masih ditemui berbagai kendala seperti rendahnya literasi digital, belum adanya standar kompetensi, kurangnya skema transformasi SDM, serta belum tersedianya roadmap Digital Talent tingkat OPD.
Oleh karena itu diperlukan Bimbingan Teknis Transformasi Non-ASN menjadi Digital Talent 2026, untuk membekali pemerintah daerah dalam menyiapkan SDM digital yang kompeten dan sesuai tuntutan nasional.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Perpres Reformasi Birokrasi Tematik Digital 2025–2029
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan
Permendagri tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur
Peraturan terkait penataan SDM Non-ASN
Arahan Presiden mengenai peningkatan kompetensi ASN & Non-ASN berbasis digital
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi digital tenaga Non-ASN
Menguatkan kemampuan mengoperasikan aplikasi layanan publik digital
Meningkatkan kemampuan administrasi digital, pengelolaan data, dan dokumen
Meningkatkan literasi digital keamanan siber (cyber awareness)
Menyusun Roadmap Digital Talent tingkat OPD
Mendukung percepatan SPBE dan transformasi SDM pemerintah daerah
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi sangat penting karena:
Tuntutan transformasi digital semakin tinggi
Peran Non-ASN sangat strategis dalam operasional layanan publik
Rendahnya literasi digital tenaga Non-ASN di berbagai daerah
Belum adanya standar kompetensi digital SDM
Kebutuhan penguatan implementasi SPBE di seluruh OPD
Efisiensi dan modernisasi tata kelola pemerintahan
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 — Kebijakan Nasional Transformasi Digital & Penguatan SDM Non-ASN 2026
Materi yang dibahas:
Kebijakan transformasi digital nasional
Kondisi dan peran Non-ASN dalam digitalisasi pemerintahan
Standar kompetensi Digital Talent (Basic–Intermediate)
Peran Diskominfo, BKPSDM, dan OPD pengguna
Tantangan dan strategi peningkatan SDM digital daerah
Studi kasus Digital Talent sukses di berbagai daerah
Hari Kedua
Modul 2 — Penguatan Kompetensi Digital Non-ASN
Materi teknis yang dibahas:
Keterampilan Office Profesional (Word, Excel, PowerPoint lanjutan)
Administrasi digital & pengelolaan dokumen (SRIKANDI)
Manajemen Data Dasar
Pengoperasian layanan publik digital (SP4N-LAPOR, PPID, dll)
Cyber Awareness: keamanan data dan perangkat
Modul 3 — AI Tools & Penyusunan Roadmap Digital Talent OPD
Materi teknis dan aplikasi:
Pemanfaatan AI untuk pekerjaan ASN & Non-ASN
Otomatisasi tugas harian menggunakan tools digital
Penyusunan Roadmap Digital Talent OPD
Penetapan peran non-ASN berbasis kompetensi digital
Monitoring dan evaluasi pencapaian digital talent
Penyusunan rencana tindak lanjut OPD
TARGET / SASARAN PESERTA
BKPSDM / Bagian Kepegawaian
Diskominfo
Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah
Seluruh OPD pengguna tenaga Non-ASN
Operator aplikasi layanan digital
Tenaga Non-ASN administrasi
SDM pendukung layanan publik
NARASUMBER
Kementerian PANRB
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Komunikasi & Informatika
BSSN
Praktisi Transformasi Digital
Akademisi & Konsultan SPBE
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan:
Tatap Muka (Offline)
In House Training
Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali
Medan • Makassar • Lombok • Semarang
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PAKET BIAYA KEGIATAN
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000 / peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / peserta
✔ Sudah termasuk:
Sertifikat
Materi lengkap
Modul & e-book Digital Talent 2026
Konsumsi & coffee break
Narasumber nasional
Ruang pelatihan & fasilitas lainnya
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga Non-ASN sehingga mampu mendukung percepatan transformasi digital pemerintah daerah tahun 2026.
Partisipasi aktif instansi Saudara akan menjadi langkah penting dalam mewujudkan SDM pemerintah yang adaptif, modern, dan berdaya saing.
INFORMASI & PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
April 02, 2026 / Materi
(Perpres 3/2026 | Pendataan NIK | Rencana Intervensi | Pelaporan Nasional)
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan sumber daya manusia serta meningkatkan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah pada Tahun 2026.
Keberadaan ATS yang masih cukup tinggi di berbagai daerah menunjukkan adanya tantangan dalam aspek akses pendidikan, kondisi sosial ekonomi, serta tata kelola data dan pelayanan publik. Hal ini berdampak langsung terhadap rendahnya Angka Partisipasi Sekolah (APS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta kualitas SDM di masa depan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, pemerintah menegaskan pentingnya penanganan ATS secara terpadu melalui pendekatan berbasis data, lintas sektor, dan intervensi yang tepat sasaran.
Pada tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mampu:
Namun dalam implementasinya, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti ketidaksinkronan data, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya sistem pelaporan ATS.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis agar pelaksanaan penanganan ATS dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan kebijakan nasional tahun 2026.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek terkait pendataan dan layanan pendidikan
Peraturan Menteri Sosial terkait perlindungan anak dan DTKS
Kebijakan nasional terkait peningkatan akses pendidikan dan penurunan ATS tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan Perpres 3 Tahun 2026
Meningkatkan kompetensi dalam pendataan ATS berbasis NIK
Meningkatkan kemampuan verifikasi dan validasi data lapangan
Menyusun rencana intervensi ATS secara tepat sasaran
Meningkatkan kualitas pelaporan ATS berbasis data
Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan ATS
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
Masih tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah di berbagai daerah
Data ATS belum terintegrasi antar instansi
Lemahnya verifikasi dan validasi data lapangan
Intervensi program belum berbasis kebutuhan individu anak
Belum adanya sistem pelaporan ATS yang standar dan terukur
Adanya kebijakan baru Perpres 3 Tahun 2026 yang wajib diimplementasikan
Tuntutan peningkatan kualitas SDM dan capaian IPM daerah
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Nasional & Strategi Penanganan ATS 2026
Materi yang akan dibahas:
Kebijakan Perpres Nomor 3 Tahun 2026
Gambaran nasional dan daerah terkait ATS
Permasalahan umum penanganan ATS
Strategi percepatan penurunan ATS
Peran pemerintah daerah dalam implementasi ATS
Integrasi program pendidikan dan sosial
Studi kasus penanganan ATS di daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Pendataan ATS Berbasis NIK & Verifikasi Lapangan
Materi teknis yang dibahas:
Metode pendataan ATS by name by address (BNBA)
Integrasi data (Dapodik, DTKS, Dukcapil)
Teknik verifikasi dan validasi lapangan (verval)
Penyusunan instrumen pendataan ATS
Klasifikasi ATS (ekonomi, sosial, akses, dll)
Penyusunan database ATS tingkat daerah
Modul 3 – Rencana Intervensi & Pelaporan Nasional ATS
Materi yang akan dibahas:
Penyusunan rencana intervensi per anak (Individual Action Plan)
Intervensi pendidikan formal dan nonformal
Program bantuan sosial untuk ATS
Pelibatan lintas OPD dalam intervensi
Penyusunan laporan ATS bulanan dan triwulan
Dashboard monitoring ATS
Evaluasi capaian penanganan ATS
TARGET / SASARAN PESERTA
Dinas Pendidikan
Dinas Sosial
Bappeda
Dinas Dukcapil
Kecamatan & Desa/Kelurahan
Inspektorat Daerah
OPD terkait layanan sosial dan pendidikan
Operator data pendidikan
ASN di seluruh unit kerja terkait
NARASUMBER
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri
Bappenas
Praktisi pendidikan dan kebijakan sosial
Akademisi dan tenaga ahli penanganan ATS
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan:
Tatap Muka (Offline)
In House Training
Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
Paket Reguler Nasional
In House Training
Pendampingan Pendataan ATS
Pendampingan Intervensi Program
Konsultasi Teknis ATS Daerah
Penyusunan Dashboard ATS
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menangani Anak Tidak Sekolah secara efektif, terukur, dan sesuai kebijakan nasional.
Partisipasi aktif pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
March 27, 2026 / Materi
(Perencanaan | Penganggaran | Realisasi | Pelaporan | Evaluasi SIPD-RI)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan tepat waktu, percepatan penyerapan anggaran menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2026. Tingkat penyerapan anggaran yang baik tidak hanya mencerminkan efektivitas pelaksanaan program, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.
Pada tahun 2026, pemerintah semakin memperkuat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah – Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sistem terintegrasi yang digunakan dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah. SIPD-RI menjadi instrumen utama dalam memastikan konsistensi data, transparansi, dan percepatan pelaksanaan anggaran di seluruh pemerintah daerah.
Meskipun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala baik pada aspek teknis SIPD-RI, regulasi, maupun kapasitas SDM. Permasalahan seperti lambatnya input data, revisi anggaran yang berulang, sinkronisasi modul yang tidak optimal, hingga rendahnya kualitas perencanaan menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar penyerapan anggaran dapat dipercepat.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami strategi percepatan anggaran, penggunaan SIPD-RI secara optimal, serta penyusunan laporan realisasi anggaran yang akurat dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran secara profesional, sistematis, dan sesuai ketentuan terbaru tahun 2026.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri terkait SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, dan Pelaporan)
Kepmendagri terkait implementasi SIPD-RI Tahun 2026
Regulasi teknis BPK dan BPKP terkait pelaksanaan anggaran dan pelaporan
Kebijakan pemerintah mengenai percepatan realisasi anggaran tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi percepatan penyerapan anggaran
Meningkatkan kompetensi dalam mengoperasikan SIPD-RI pada seluruh modul
Mengurangi hambatan teknis dan administratif dalam pelaksanaan anggaran
Meningkatkan kemampuan analisis penyerapan anggaran per triwulan
Mengoptimalkan penggunaan dashboard SIPD-RI untuk monitoring realisasi
Mendorong keterpaduan proses perencanaan – penganggaran – pelaksanaan – pelaporan
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
Penyerapan anggaran masih rendah pada beberapa pemerintah daerah
Banyak kendala teknis dalam penggunaan SIPD-RI yang menghambat realisasi
Adanya regulasi baru terkait tata kelola keuangan daerah tahun 2026
Tuntutan akuntabilitas dan ketepatan waktu pelaksanaan anggaran semakin tinggi
Perlunya penyelarasan data antara perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan
Tingginya SILPA pada beberapa daerah akibat rendahnya kualitas perencanaan
Perlu percepatan pembangunan fisik dan non-fisik mulai awal tahun anggaran
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2026
Materi yang akan dibahas:
• Permasalahan umum penyerapan anggaran di pemerintah daerah
• Analisis deviasi realisasi anggaran
• Strategi percepatan pelaksanaan kegiatan belanja operasi & modal
• Penguatan perencanaan: penyelarasan program – kegiatan – subkegiatan
• Penyusunan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran
• Penyempurnaan dokumen anggaran (RKA – DPA – Revisi Anggaran)
• Penguatan manajemen risiko penyerapan anggaran
• Studi kasus percepatan realisasi pada pemerintah daerah dengan serapan optimal
Hari Kedua
Modul 2 – Optimalisasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan)
Materi teknis yang dibahas:
• Alur kerja SIPD-RI Tahun 2026 (end-to-end)
• Penanganan error dan kendala teknis pada modul Perencanaan
• Optimalisasi modul Penganggaran dan konsistensi kode rekening
• Mekanisme revisi anggaran di SIPD-RI
• Modul Penatausahaan: penyusunan SPD, SPM, SP2D
• Penyelesaian kendala realisasi belanja pada SIPD-RI
• Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada SIPD-RI
• Pemanfaatan dashboard SIPD-RI untuk monitoring serapan per OPD
• Best practice integrasi data SIPD-RI dan evaluasi kinerja keuangan daerah
TARGET / SASARAN PESERTA
• BPKAD
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola keuangan daerah
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Bendahara Pengeluaran
• TAPD & Operator SIPD-RI
• ASN di seluruh unit kerja
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Direktorat Keuangan Daerah, SIPD-RI)
• Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
• Kementerian Keuangan RI
• Akademisi dan praktisi pengelolaan keuangan daerah
• Tenaga ahli SIPD-RI dan tata kelola keuangan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Semarang • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus SIPD-RI
• Pendampingan Revisi dan Konsistensi Anggaran
• Konsultasi Teknis SIPD-RI (All Module)
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mempercepat penyerapan anggaran serta mengoptimalkan penggunaan SIPD-RI secara komprehensif.
Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 26, 2026 / Materi
(Standar Layanan | DIP | Uji Konsekuensi | Permohonan Informasi | Pengelolaan Sengketa)
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif, pengelolaan informasi publik menjadi salah satu faktor strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya amanat regulasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan pemerintah daerah menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi, dan penguatan sistem tata kelola informasi publik pada tahun 2026 menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi secara akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Implementasi PPID menjadi pilar utama dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas, terstandar, dan berbasis sistem digital sesuai dengan tuntutan era modern.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan berbagai permasalahan seperti belum tersedianya Daftar Informasi Publik (DIP) yang komprehensif, proses permohonan informasi yang lambat, belum optimalnya uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, serta meningkatnya potensi sengketa informasi publik.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami regulasi, standar, serta penerapan teknis tata kelola informasi publik sesuai standar nasional.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi publik secara profesional, transparan, akurat, dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KIP (jika terbit 2026)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait PPID Pemerintah Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Kebijakan Nasional Digitalisasi Layanan Informasi Publik Tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam tata kelola informasi publik
• Meningkatkan kemampuan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
• Meningkatkan profesionalisme PPID dalam pelayanan informasi
• Mengoptimalkan pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi dikecualikan
• Mempercepat layanan permohonan dan keberatan informasi publik
• Meminimalisir potensi sengketa informasi
• Mendukung percepatan digitalisasi PPID dan pelayanan informasi publik
URGENSI KEGIATAN
• Masih terbatasnya pemahaman aparatur terkait UU KIP dan Perki 1/2021
• Proses permohonan informasi publik yang masih lambat dan manual
• DIP yang belum mutakhir atau tidak sesuai standar nasional
• Peningkatan sengketa informasi akibat layanan PPID yang tidak optimal
• Belum tersedianya sistem dokumentasi yang komprehensif
• Tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah
• Kewajiban digitalisasi layanan informasi publik tahun 2026
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar Tata Kelola Informasi Publik
Materi yang dibahas antara lain:
• Prinsip dan konsep keterbukaan informasi publik
• Hak dan kewajiban badan publik berdasarkan UU 14/2008
• Struktur PPID Utama dan PPID Pembantu
• Regulasi terbaru Tahun 2026 mengenai layanan informasi publik
• Standar Layanan Informasi Publik sesuai Perki 1 Tahun 2021
• Tantangan umum penanganan informasi publik di daerah
• Pemetaan kebutuhan informasi publik dan penyusunan kebijakan internal PPID
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis PPID dan Pengelolaan Informasi Publik
Materi yang dibahas antara lain:
• Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Lengkap (berkala, setiap saat, serta merta)
• Penyusunan informasi yang dikecualikan dan uji konsekuensi
• Mekanisme permohonan informasi publik, keberatan, dan penyelesaian sengketa
• Digitalisasi sistem PPID dan integrasi layanan
• SOP penyimpanan, klasifikasi, dan dokumentasi informasi
• Penyusunan laporan layanan informasi publik
• Studi kasus sengketa informasi publik
• Simulasi praktik pelayanan informasi publik
TARGET / SASARAN PESERTA
• PPID Utama & PPID Pembantu
• Dinas Kominfo
• Bagian Hukum
• Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Admin dan operator layanan informasi publik
• Aparatur pengelola dokumentasi dan arsip
• ASN yang terlibat dalam pelayanan publik
• Tim SPBE dan admin website pemerintah daerah
NARASUMBER
• Komisi Informasi Pusat / Daerah
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian Dalam Negeri
• Praktisi Keterbukaan Informasi Publik
• Tenaga Ahli Digitalisasi Layanan PPID
• Akademisi dan konsultan tata kelola pemerintahan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan:
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Kelas Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Medan • Lombok
(Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi)
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus PPID
• Pendampingan Penyusunan DIP
• Audit dan Evaluasi PPID
• Konsultasi Teknis Tata Kelola Informasi Publik
PENUTUP
Demikian penawaran dan rancangan kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan penguatan tata kelola informasi publik, diharapkan pemerintah daerah mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, transparan, dan sesuai standar nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang modern, terbuka, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 26, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi hasil, manajemen kinerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kinerja aparatur yang terukur, transparan, dan berbasis output tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas organisasi, serta pencapaian target pembangunan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui kebijakan terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2026 menetapkan penguatan sistem E-Kinerja dan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis output sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit ASN.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara kinerja individu, unit kerja, dan organisasi secara menyeluruh, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis kinerja yang objektif dan terukur.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan seperti penyusunan SKP yang belum berbasis output, penilaian kinerja yang masih subjektif, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem E-Kinerja.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis manajemen kinerja berbasis output secara komprehensif.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai secara terukur, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Presiden terkait Reformasi Birokrasi dan Sistem Merit ASN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Manajemen Kinerja ASN Tahun 2026
Peraturan Menteri PANRB terkait evaluasi kinerja dan reformasi birokrasi
Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi sistem kepegawaian dan E-Kinerja
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap manajemen kinerja berbasis output
Meningkatkan kemampuan penyusunan SKP yang terukur dan relevan
Mendorong implementasi sistem E-Kinerja di lingkungan pemerintah daerah
Meningkatkan objektivitas penilaian kinerja pegawai
Mendukung pencapaian kinerja organisasi berbasis hasil
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas penyusunan SKP berbasis output
Penilaian kinerja yang belum sepenuhnya objektif dan terukur
Belum optimalnya implementasi sistem E-Kinerja
Tingginya tuntutan akuntabilitas kinerja ASN
Perlunya penyelarasan kinerja individu dan organisasi
Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur
Pentingnya kinerja sebagai dasar pengambilan kebijakan
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Manajemen Kinerja ASN
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar manajemen kinerja ASN berbasis output
• Kebijakan nasional reformasi birokrasi dan sistem merit
• Regulasi terbaru BKN terkait E-Kinerja Tahun 2026
• Prinsip penyusunan SKP berbasis output
• Penyelarasan kinerja individu dengan organisasi
• Identifikasi permasalahan kinerja ASN di daerah
• Tantangan implementasi manajemen kinerja
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis E-Kinerja dan Penyusunan SKP
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan penyusunan SKP berbasis output
• Penentuan indikator kinerja (IKU/IKI) yang terukur
• Penginputan dan pemanfaatan sistem E-Kinerja
• Monitoring dan evaluasi capaian kinerja
• Teknik penilaian kinerja yang objektif dan akuntabel
• Strategi peningkatan kinerja pegawai
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pejabat Penilai Kinerja
• Pengelola kepegawaian
• Operator E-Kinerja
• ASN di seluruh unit kerja
NARASUMBER
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Kementerian PANRB
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Akademisi dan praktisi manajemen kinerja
• Tenaga ahli sistem E-Kinerja dan kepegawaian
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Kinerja dan SKP
• Pendampingan Penyusunan SKP
• Konsultasi Teknis Manajemen Kinerja ASN
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola kinerja pegawai secara profesional, terukur, dan berbasis output.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 24, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis data, kualitas pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN) dan data kependudukan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Data yang akurat, valid, dan terintegrasi tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola data secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis sistem digital.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan kebijakan strategis mengenai integrasi data ASN dan data kependudukan nasional sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu data pemerintahan dan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan integrasi data ini bertujuan untuk memastikan keselarasan data antar instansi, menghindari duplikasi informasi, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan dalam pengelolaan data, seperti ketidaksesuaian data antar perangkat daerah, keterbatasan kompetensi aparatur, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi pemerintahan.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis integrasi data ASN dan kependudukan secara menyeluruh.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas pengelolaan data yang terintegrasi, akurat, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis data secara optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Integrasi Data Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan data dan informasi pemerintahan
Kebijakan pemerintah terkait digitalisasi pemerintahan dan integrasi data nasional
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap integrasi data ASN dan kependudukan
Meningkatkan kualitas pengelolaan data berbasis sistem dan regulasi
Mendorong implementasi satu data pemerintahan di daerah
Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan presisi
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui data yang terintegrasi
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas dan integrasi data ASN di daerah
Tingginya risiko duplikasi dan ketidaksesuaian data antar instansi
Meningkatnya tuntutan pelayanan publik berbasis data
Perlunya sinkronisasi data kependudukan dan data ASN
Kebutuhan penguatan implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia
Perubahan regulasi yang menuntut adaptasi cepat aparatur
Pentingnya data sebagai dasar pengambilan kebijakan
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kebijakan Integrasi Data Pemerintahan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Konsep dasar integrasi data ASN dan kependudukan
• Kebijakan nasional Satu Data Indonesia
• Implementasi SPBE dalam pengelolaan data
• Regulasi terbaru Permendagri Nomor 6 Tahun 2026
• Identifikasi permasalahan data di daerah
• Pentingnya data dalam pengambilan kebijakan
• Tantangan pengelolaan data pemerintahan
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi Teknis Integrasi Data ASN dan Kependudukan
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan integrasi data ASN dan kependudukan
• Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Sinkronisasi data antar perangkat daerah
• Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan
• Strategi pengelolaan data yang akurat dan berkelanjutan
• Monitoring dan evaluasi kualitas data
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi implementasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
• Bappeda
• Inspektorat Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pengelola data dan informasi
• Operator sistem pemerintahan
• ASN terkait pengelolaan data
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Akademisi dan praktisi teknologi informasi pemerintahan
• Tenaga ahli sistem informasi dan pengelolaan data
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Integrasi Data ASN
• Pendampingan Implementasi Sistem Data
• Konsultasi Teknis Pengelolaan Data Pemerintahan
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola data ASN dan kependudukan secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi kebijakan satu data pemerintahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 25, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil, kualitas kebijakan publik menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan daerah. Kebijakan yang disusun tidak hanya dituntut untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus mampu menjawab permasalahan riil di lapangan, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta selaras dengan arah kebijakan nasional.
Seiring dengan meningkatnya tuntutan terhadap akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah, pimpinan daerah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data, analisis yang komprehensif, serta mempertimbangkan berbagai aspek dampak, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Dalam konteks ini, pendekatan Regulatory Impact Analysis (RIA) menjadi instrumen strategis dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih terukur dan berkualitas.
Penerapan RIA memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi masalah secara tepat, menyusun berbagai alternatif kebijakan, serta melakukan analisis biaya dan manfaat sebelum suatu kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, risiko terjadinya kebijakan yang tidak efektif, tidak tepat sasaran, atau menimbulkan dampak negatif dapat diminimalisir sejak tahap perencanaan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kebijakan daerah yang disusun tanpa didukung oleh analisis yang memadai, sehingga berpotensi tidak optimal dalam implementasi, kurang memberikan dampak signifikan, bahkan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan metode analisis kebijakan yang sistematis dan terukur.
Oleh karena itu, melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
Kebijakan pemerintah terkait penerapan evidence-based policy dalam penyusunan kebijakan publik
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA)
Meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan daerah berbasis analisis dan data
Mendorong pengambilan keputusan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran
Meminimalisir risiko kebijakan yang tidak berdampak atau tidak optimal
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
URGENSI KEGIATAN
Masih rendahnya kualitas sebagian kebijakan daerah yang belum sepenuhnya berbasis analisis
Tingginya risiko kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran
Meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Perlunya sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan nasional
Kebutuhan penguatan kapasitas aparatur dalam pengambilan keputusan berbasis data
Dorongan reformasi birokrasi menuju evidence-based policy
Upaya meminimalisir kegagalan program akibat kebijakan yang kurang tepat
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep dan Kerangka Regulatory Impact Analysis (RIA)
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengantar dan konsep dasar RIA
• Urgensi RIA dalam kebijakan publik
• Prinsip evidence-based policy
• Identifikasi permasalahan kebijakan
• Penentuan tujuan kebijakan
• Keterkaitan RIA dengan perencanaan pembangunan
• Permasalahan umum kebijakan daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi RIA dalam Kebijakan Daerah
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Tahapan pelaksanaan RIA
• Penyusunan alternatif kebijakan
• Analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis)
• Analisis dampak kebijakan
• Penilaian risiko kebijakan
• Pengambilan keputusan berbasis analisis
• Monitoring dan evaluasi kebijakan
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
• Bappeda
• Bagian Hukum Setda
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• Pejabat perencana
• Analis kebijakan
• Tim penyusun regulasi daerah
NARASUMBER
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian PANRB
• Akademisi dan praktisi kebijakan publik
• Tenaga ahli perencanaan dan analisis kebijakan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Regulatory Impact Analysis (RIA)
• Pendampingan Penyusunan Kebijakan
• Konsultasi Teknis Kebijakan Publik
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berkualitas, tepat sasaran, serta berbasis analisis yang komprehensif melalui penerapan Regulatory Impact Analysis (RIA).
Partisipasi aktif instansi pemerintah daerah dalam kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas kebijakan serta mendukung pencapaian pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 22, 2026 / Materi
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengadaan menuju digital procurement melalui pemanfaatan E-Katalog dan marketplace pemerintah. E-Katalog menjadi instrumen utama dalam percepatan proses pengadaan sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan.
Seiring dengan perkembangan sistem pengadaan digital, pemerintah telah menghadirkan E-Katalog Versi 6 sebagai pembaruan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan user friendly. E-Katalog Versi 6 membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme e-purchasing, mulai dari proses pencarian produk, transaksi, hingga pengelolaan data pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah daerah dituntut untuk menyesuaikan proses pengadaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem dan regulasi terbaru.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, dalam implementasinya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami perubahan E-Katalog Versi 6, optimalisasi PDN, serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini agar mampu mengimplementasikan pengadaan barang/jasa secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah
Meningkatkan kompetensi dalam penggunaan E-Katalog Versi 6
Mendorong optimalisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
Meminimalisir risiko kesalahan dan temuan audit
Mendukung percepatan realisasi belanja daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa (Update Perpres 46 Tahun 2025)
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Arah kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru
• Pokok perubahan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025
• Transformasi digital procurement di pemerintah daerah
• Regulasi E-Katalog dan toko daring
• Perencanaan pengadaan berbasis digital
• Permasalahan umum dalam implementasi PBJ
Hari Kedua
Modul 2 – Implementasi E-Katalog Versi 6 dan Optimalisasi PDN
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Pengenalan dan perubahan sistem E-Katalog Versi 6
• Fitur dan keunggulan E-Katalog Versi 6
• Tata cara e-purchasing pada E-Katalog Versi 6
• Strategi pengadaan cepat dan efisien melalui E-Katalog
• Kebijakan dan implementasi P3DN (Produk Dalam Negeri)
• Teknik identifikasi dan pemilihan produk dalam negeri
• Mitigasi risiko dan pencegahan temuan audit
• Studi kasus dan best practice
• Diskusi dan evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain:
• Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
• Pejabat Pengadaan
• Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
• Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
• Bendahara Pengeluaran
• Inspektorat Daerah
• BPKAD / BPKD
• Seluruh OPD di lingkungan pemerintah daerah
NARASUMBER
• Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Praktisi dan akademisi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline)
• In House Training
• Daring / Online
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus E-Katalog Versi 6 & PDN
• Pendampingan Implementasi Pengadaan
• Konsultasi Teknis Pengadaan Barang/Jasa
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini disampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog Versi 6 serta mengoptimalkan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan regulasi terbaru.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
March 20, 2026 / Materi