Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.
Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.
π― Tujuan Pelatihan
Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.
Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.
Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.
Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.
Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.
ποΈ Materi Pembahasan
Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD
Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan
Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s
π Sasaran Peserta
Pimpinan RSUD/BLUD
Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kepala Instalasi/Unit Pelayanan
β Output Pelatihan
Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan
Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan
Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran
Sertifikat Bimtek
ποΈ Durasi & Metode
Durasi: 2–3 Hari
Metode: Presentasi, studi kasus, diskusi, serta praktik analisis sederhana
π Kontak Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
October 25, 2025 / Materi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penegasan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya, serta pemberian kewenangan diskresi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal mengisi kekosongan hukum atau menghindari stagnasi pemerintahan
Implementasi Perpres ini memerlukan pemahaman dan keterampilan yang mendalam dari PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek untuk meningkatkan kompetensi aparatur terkait.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terkait terhadap substansi Perpres No. 46 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi terbaru.
Menyusun strategi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 di lingkungan instansi masing-masing.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Peserta Bimtek terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah
Materi Bimtek
Pengenalan Perpres No. 46 Tahun 2025
Latar belakang dan tujuan perubahan regulasi.
Perbandingan dengan Perpres sebelumnya.
Kompetensi PA/KPA dan PPK
Kewajiban sertifikasi kompetensi.
Tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat.
Kewenangan Diskresi PA/KPA
Pengertian dan batasan diskresi.
Prosedur penggunaan diskresi dalam pengadaan barang/jasa.
Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Langkah-langkah operasionalisasi regulasi di tingkat instansi.
Identifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi.
Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Analisis kasus nyata dalam pengadaan barang/jasa.
Diskusi kelompok untuk merumuskan solusi praktis.
Metode Pelaksanaan
Presentasi Materi oleh narasumber kompeten.
Diskusi Interaktif untuk menggali pemahaman peserta.
Studi Kasus untuk aplikatifasi teori ke praktik.
Simulasi dan Role Play untuk meningkatkan keterampilan teknis.
Evaluasi dan Umpan Balik untuk perbaikan berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dapat memahami dan mengimplementasikan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara efektif, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
π’ PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
πBekasi, Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam era desentralisasi, aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam tata kelola keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik, agar dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terstruktur, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi terbaru, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aparatur dituntut mampu menyusun anggaran yang tepat sasaran, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mengefektifkan penggunaan anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan indikator kinerja daerah, harus berbasis data dan kinerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Aparatur perlu memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan inovasi pelayanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik berbasis kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas desentralisasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam:
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif dan partisipatif.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis kinerja daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Stakeholder terkait yang mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teknik penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Perencanaan Pembangunan Daerah:
Penyusunan RPJMD dan RKPD.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Strategi pencapaian target pembangunan berbasis kinerja.
Pelayanan Publik Berbasis Kinerja:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Evaluasi dan monitoring pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi.
Metodologi
Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Pemaparan Materi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.
Diskusi Interaktif: Sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan publik.
Simulasi Praktik: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem terkait.
π’ PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
πBekasi, Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:
Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,
Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,
Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta
Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.
Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah
Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.
Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.
Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026
Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.
Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.
Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026
Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.
Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.
Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah
Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)
Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Inspektorat Daerah
Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD
Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri
Kementerian PPN/Bappenas
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah
Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI
METODE PELAKSANAAN
Paparan materi kebijakan dan regulasi
Diskusi dan studi kasus interaktif
Workshop praktik penyusunan RKPD
Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif.
Pilihan lokasi:
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Yogyakarta
(atau sesuai kesepakatan daerah peserta / Inhouse Training / Daring)
FASILITAS KEGIATAN
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul & bahan ajar lengkap
Seminar kit (tas, blocknote, alat tulis, ID card)
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi dan template RKPD 2026 (softcopy)
Konsultasi teknis pasca kegiatan
INVESTASI KEGIATAN
Biaya keikutsertaan ditetapkan sebesar:
Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta,
sudah termasuk:
Akomodasi hotel selama pelatihan
Konsumsi dan coffee break
Sertifikat dan modul pelatihan
Materi digital dan dokumentasi kegiatan
(Biaya dapat disesuaikan untuk pelaksanaan inhouse/daring)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan yang kuat dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik, memperkuat koordinasi, serta membangun integrasi perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Kami mengundang Pemerintah Daerah Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Penyelenggara:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 22, 2025 / Materi
Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) merupakan basis data utama yang digunakan oleh Pemerintah dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi serta kebijakan transformasi digital pemerintah, Kementerian Sosial bersama Bappenas meluncurkan DTKS+ (versi terbaru 2025), yaitu sistem data terpadu yang terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia.
DTKS+ menghadirkan pendekatan baru dalam pengelolaan data sosial berbasis verifikasi digital, interoperabilitas, dan analisis spasial. Dengan sistem ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial secara lebih akurat, transparan, dan efisien.
Namun, implementasi DTKS+ di daerah menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan data, pemahaman teknis integrasi sistem, serta kurang optimalnya pemanfaatan data untuk perencanaan kebijakan sosial.
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) memandang perlu diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis “Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+)” guna memperkuat kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola, memverifikasi, dan menganalisis data kesejahteraan sosial secara terpadu dan berbasis teknologi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial.
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 (memuat penguatan data sosial dalam perencanaan pembangunan daerah).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam mengelola dan memutakhirkan data DTKS+.
Menyediakan pemahaman menyeluruh tentang sistem integrasi DTKS dengan platform Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah.
Melatih peserta dalam teknik analisis dan visualisasi data kesejahteraan sosial untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
Dinas Kominfo
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Unit Pengelola Data dan Operator DTKS Daerah
Bagian Perencanaan dan Organisasi Setda Daerah
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+ Tahun 2025.
Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah.
Integrasi DTKS+ dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Satu Data Indonesia.
Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan dan Pengambilan Keputusan.
Studi Kasus: Pemanfaatan DTKS+ dalam Penyaluran Bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI-JKN.
Simulasi Praktik Pengelolaan dan Pelaporan Data Menggunakan Platform DTKS+.
NARASUMBER DAN PEMBICARA
Narasumber berasal dari:
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia)
Kementerian Kominfo
Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri
Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital
METODE PELAKSANAAN
Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi DTKS+.
Durasi: 2 hari
Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (online hybrid).
Output: Sertifikat Bimtek
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan pada:
π
Tanggal: Menyesuaikan jadwal peserta
π Tempat: Hotel di Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / atau lokasi yang disepakati bersama
β° Waktu: 2 hari efektif
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memanfaatkan DTKS+ sebagai instrumen utama perencanaan pembangunan berbasis data. Dengan peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang analisis data sosial, maka program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
October 21, 2025 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dalam dunia kesehatan menuntut tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mampu beradaptasi terhadap sistem digital yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan seperti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah), SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit), dan SATUSEHAT, sebagai bagian dari upaya membangun Satu Data Kesehatan Nasional.
Namun, di lapangan masih banyak tenaga kesehatan, pengelola puskesmas, dan rumah sakit daerah yang menghadapi kendala dalam implementasi, penginputan data, dan sinkronisasi pelaporan melalui sistem tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaporan kinerja kesehatan daerah, serta keterlambatan dalam penyampaian data ke pusat.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam administrasi dan pelaporan kinerja melalui sistem digital kesehatan nasional.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2022 tentang Penyelenggaraan Platform SATUSEHAT.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/MENKES/1427/2023 tentang Implementasi Satu Data Kesehatan.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan tentang fungsi dan integrasi SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam administrasi, pelaporan, dan analisis data kesehatan berbasis digital.
Mendorong percepatan implementasi Satu Data Kesehatan Nasional di tingkat daerah.
Menjamin akurasi, ketepatan waktu, dan keandalan data dalam pelaporan kinerja sektor kesehatan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari:
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD);
Unit Rekam Medis dan IT Fasyankes;
Tenaga Analis Kesehatan dan Petugas Pelaporan Data Kesehatan;
Administrator Sistem Informasi Kesehatan di Daerah.
Jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi (± 40–60 orang per angkatan).
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Kesehatan dan Satu Data Kesehatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).
Tata Kelola SIRANAP untuk Pelaporan Kapasitas Tempat Tidur dan Ketersediaan Layanan.
Implementasi dan Integrasi SATUSEHAT Platform di Daerah.
Pengelolaan Data, Keamanan, dan Standar Metadata Kesehatan.
Praktik Pengisian dan Pelaporan Data melalui SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Simulasi dan Troubleshooting Kasus Nyata di Fasyankes Daerah.
Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Implementasi Satu Data Kesehatan.
NARASUMBER
Kegiatan akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusat Data dan Teknologi Informasi – Pusdatin);
Dinas Kesehatan Provinsi;
Akademisi bidang kesehatan masyarakat dan teknologi informasi;
Praktisi pengembang sistem SIKDA & SATUSEHAT;
Tenaga ahli LINK PEMDA di bidang digitalisasi pemerintahan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan pilihan tempat:
Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Bali, Makassar, atau Lombok (menyesuaikan jadwal nasional LINK PEMDA).
Tanggal kegiatan akan disesuaikan dengan permintaan dan kesiapan peserta.
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber ahli;
Diskusi interaktif dan tanya jawab;
Simulasi dan praktik langsung penggunaan sistem;
Evaluasi dan penyusunan rencana aksi daerah.
FASILITAS PESERTA
Modul dan bahan ajar lengkap;
Sertifikat Bimtek resmi dari LINK PEMDA;
Perlengkapan kegiatan (tas, alat tulis, blocknote);
Konsumsi (coffee break dan makan siang);
Dokumentasi kegiatan;
Akses pembinaan dan konsultasi lanjutan pasca pelatihan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan mampu meningkatkan kompetensinya dalam hal administrasi, pengelolaan, dan pelaporan kinerja melalui sistem digital terintegrasi.
Implementasi yang baik atas SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT akan mendukung terwujudnya tata kelola data kesehatan yang efektif, efisien, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.
π
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Perpustakaan pada era digital tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi buku, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat informasi, pembelajaran, dan literasi digital. Perubahan ini menuntut sumber daya manusia (SDM) pengelola perpustakaan, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah, untuk memiliki kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Di tengah percepatan transformasi digital, pustakawan dituntut mampu mengelola data, menggunakan aplikasi otomasi perpustakaan (seperti SLiMS, INLISLite, atau sistem berbasis cloud), serta memberikan layanan informasi berbasis teknologi. Selain itu, kemampuan menciptakan inovasi layanan literasi, konten digital, dan pengelolaan e-resources menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing perpustakaan modern.
Melihat kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) bermaksud menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan di Era Digital, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan di seluruh Indonesia.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dan Madrasah.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) oleh Perpustakaan Nasional RI.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan peningkatan kualitas literasi dan SDM unggul.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi pustakawan dan pengelola perpustakaan dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Mendorong transformasi layanan perpustakaan menuju digital library dan smart library.
Mengembangkan kemampuan inovasi, literasi digital, dan manajemen informasi bagi pustakawan.
Mewujudkan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, literasi, dan inklusi sosial di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan di Era Digital.
Kompetensi Dasar Pustakawan Profesional dan Standar Layanan Modern.
Implementasi Aplikasi Otomasi Perpustakaan (SLiMS, INLISLite, Cloud System).
Pengelolaan Koleksi Digital, Metadata, dan Preservasi Informasi.
Literasi Digital dan Pembuatan Konten Edukatif untuk Penguatan Literasi Masyarakat.
Manajemen Inovasi dan Promosi Perpustakaan di Dunia Maya.
Strategi Penguatan SDM Perpustakaan Berbasis Kompetensi dan Kinerja.
Workshop Praktik: Digitalisasi Koleksi, Layanan Online, dan Sistem Database Perpustakaan.
SASARAN PESERTA
Pustakawan sekolah dan universitas
Pengelola perpustakaan instansi pemerintah
Guru atau dosen pembina literasi
Tenaga administrasi dan staf pendukung perpustakaan
Mahasiswa bidang ilmu perpustakaan dan informasi
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: 3 hari (dapat disesuaikan dengan jadwal instansi peserta)
Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan di wilayah peserta atau secara daring (Zoom Meeting).
VII. METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi dan kebijakan terkini oleh narasumber dari Perpusnas RI dan Kemendikbudristek.
Workshop interaktif menggunakan aplikasi otomasi dan sistem digital perpustakaan.
Diskusi dan studi kasus nyata pengelolaan perpustakaan modern.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh masing-masing peserta.
VIII. NARASUMBER
Pejabat dan Fasilitator dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi dan Praktisi Perpustakaan Digital
Perwakilan dari Kemendikbudristek RI
Tim Ahli Literasi Digital LINK PEMDA
KELUARAN (OUTPUT)
Meningkatnya kapasitas dan keterampilan SDM perpustakaan dalam layanan digital.
Tersusunnya rencana pengembangan SDM pustakawan di masing-masing lembaga.
Sertifikat Bimtek
Penerapan sistem otomasi dan layanan perpustakaan digital di instansi peserta.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan di Era Digital, diharapkan pustakawan di seluruh Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi serta menjadi motor penggerak literasi dan pengetahuan di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun SDM unggul dan literasi digital menuju Indonesia Emas 2045.
October 21, 2025 / Materi
Kebijakan fiskal daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, terutama dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.
Tantangan yang sering muncul adalah:
Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah,
Pemanfaatan dana transfer yang belum optimal,
Lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan fiskal yang terarah, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai target nasional dan prioritas lokal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Dana Transfer ke Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap arah dan kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun perencanaan pemanfaatan dana transfer secara efektif.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.
Meningkatkan sinergi antara dana transfer pusat dan prioritas pembangunan daerah.
Menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana transfer.
Sasaran peserta
Pejabat Perencana Daerah (Bappeda)
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD)
OPD teknis pengelola Dana Transfer
PPK, PPTK, Bendahara, dan pejabat pelaksana kegiatan
DPRD dan pejabat terkait kebijakan anggaran daerah
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah
Strategi Perencanaan Dana Transfer Pusat untuk Prioritas Daerah
Sinkronisasi Dana Transfer dengan RKPD dan APBD
Strategi Optimalisasi DAU, DAK, dan DBH untuk Pembangunan Daerah
Tata Kelola Dana Transfer secara Akuntabel dan Efektif
Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Dana Transfer
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Fiskal Daerah
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan)
Akademisi dan praktisi kebijakan fiskal daerah
Konsultan kebijakan publik & keuangan daerah
Waktu dan Tempat
Waktu: Sesuai jadwal Linkpemda atau kesepakatan (4 Hari 3 Malam)
Tempat: Hotel berbintang / Tempat pelatihan yang representatif (Nasional / Daerah)
Metode Bimtek
Presentasi & Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
Simulasi Penyusunan Perencanaan Dana Transfer
Studi Kasus dan Praktik Lapangan (jika diperlukan)
π Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Binaan: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif kebijakan fiskal daerah dan mampu merencanakan serta memanfaatkan dana transfer secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Kami berharap Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal dan perencanaan pembangunan di daerah.
October 20, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Peran Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat menentukan ketertiban penatausahaan keuangan serta transparansi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan terbitnya dan diperkuatnya beberapa regulasi keuangan daerah seperti:
π Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),
serta penguatan sistem informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),
maka diperlukan strategi baru dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam penatausahaan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Bimbingan teknis ini disusun sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan pendekatan “strategi cerdas” untuk memperkuat peran Bendahara, PPK, dan PPTK sebagai penggerak utama dalam siklus keuangan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan teknis pelaksanaan penatausahaan keuangan melalui SIPD.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas Bendahara, PPK, dan PPTK dalam memahami regulasi keuangan daerah.
Mendorong penerapan sistem penatausahaan digital melalui SIPD.
Memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan solusi praktis terhadap permasalahan umum dalam penatausahaan keuangan OPD.
Menstandarkan prosedur dan pelaporan keuangan sesuai regulasi terkini.
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Staf/Operator Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD)
Ruang Lingkup Materi
Regulasi Terbaru Penatausahaan Keuangan Daerah (2025)
PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Perpres 53/2023
Integrasi keuangan daerah dengan SIPD
Peran Strategis Bendahara dalam Era Digital
Tugas & tanggung jawab bendahara penerimaan dan pengeluaran
Pengendalian internal & pelaporan keuangan
Optimalisasi Fungsi PPK dan PPTK
Kewenangan, alur kerja, dan koordinasi kegiatan
Mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran
Teknik Penatausahaan dan Rekonsiliasi Kas
Proses penerimaan dan pengeluaran
Pengarsipan dan audit trail digital
Penerapan SHSR & Pengaruhnya terhadap Penatausahaan
Implementasi Perpres 53/2023
Studi kasus penganggaran belanja daerah
Strategi Digitalisasi Proses Keuangan Daerah
Pemanfaatan SIPD untuk efisiensi tata kelola keuangan
Langkah praktis transformasi digital OPD
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Simulasi dan studi kasus nyata OPD
Latihan penggunaan SIPD keuangan daerah
Penugasan dan evaluasi akhir
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Auditor internal dan BPKP
Narasumber ahli SIPD
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 Hari
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan di kota penyelenggaraan atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi peserta dalam penatausahaan keuangan daerah.
Tersusunnya standar prosedur pengelolaan keuangan OPD yang lebih efektif.
Terbentuknya budaya kerja akuntabel dan transparan di bidang keuangan.
Peserta memperoleh sertifikat resmi dan bahan ajar digital.
Melalui Bimbingan Teknis “Strategi Cerdas Penatausahaan Keuangan Daerah 2025”, diharapkan aparatur daerah dapat menguasai teknik penatausahaan keuangan modern berbasis regulasi terbaru dan digitalisasi sistem keuangan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata mendukung peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
π Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π www.linkpemda.com
π© info@linkpemda.com
π WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 19, 2025 / Materi
Akhir tahun anggaran merupakan periode kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengelola sisa dana dan saldo kas yang belum terserap secara optimal. Sisa dana tersebut, apabila tidak ditata dan dikelola dengan benar, dapat berdampak pada efektivitas APBD tahun berikutnya, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, bahkan penilaian opini audit.
Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan saldo kas daerah secara sistematis, akurat, dan tepat waktu, termasuk dalam memastikan tidak ada dana yang mengendap terlalu lama tanpa perencanaan penggunaannya. Selain itu, pengelolaan sisa dana yang baik juga menjadi bagian dari strategi memperkuat likuiditas kas daerah dan mendukung perencanaan keuangan tahun berikutnya.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025, aparatur pemerintah daerah akan diperkuat kemampuannya dalam melakukan analisis, penataan, dan pelaporan saldo kas sesuai dengan regulasi terbaru serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam manajemen sisa dana dan saldo kas akhir tahun.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, penataan, dan pelaporan saldo kas secara transparan dan akuntabel.
Meminimalkan sisa dana mengendap dan mendorong optimalisasi perencanaan keuangan daerah tahun berikutnya.
Mendukung peningkatan kinerja keuangan dan kualitas LKPD.
Menjamin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kas daerah.
Sasaran Peserta
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah dan Auditor Internal.
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengelolaan sisa dana dan saldo kas daerah.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang akhir tahun anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan – pengendalian – pelaporan.
Mekanisme rekonsiliasi dan penutupan kas daerah akhir tahun.
Simulasi teknis pengelolaan sisa dana pada sistem keuangan daerah.
Strategi optimalisasi kas daerah dan perencanaan pembiayaan tahun berikutnya.
Praktik terbaik (best practice) pengelolaan sisa dana di berbagai daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan teknis lainnya terkait pengelolaan kas dan pelaporan keuangan daerah.
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Praktisi dan Konsultan Pengelolaan Kas Daerah
Tenaga ahli SIPD dan pelaporan keuangan
Auditor dan akademisi di bidang keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Paparan dan Diskusi Interaktif
Simulasi dan Studi Kasus Nyata Daerah
Pendampingan Teknis Pengelolaan Sisa Dana
Tanya jawab dan konsultasi lapangan.
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : November – Desember 2025 (menjelang penutupan tahun anggaran)
Tempat : Hotel / Ruang Pelatihan / Via Hybrid (Offline & Online)
Durasi : 2 Hari
Pembiayaan
Kegiatan ini dapat dibiayai melalui:
APBD (Belanja Pelatihan / Pengembangan SDM / Penguatan Pengelolaan Keuangan)
DPA SKPD terkait
Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.
π Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
βοΈ Email: info@linkpemda.com
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu mengelola sisa dana dan saldo kas akhir tahun secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran penutupan tahun anggaran 2025, tetapi juga menjadi dasar perencanaan keuangan yang sehat di tahun 2026.
October 17, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemandirian keuangan daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai bentuk inovasi kelembagaan dan keuangan yang lebih fleksibel, efisien, serta berorientasi pada peningkatan layanan.
Selama ini penerapan BLUD banyak dilakukan pada sektor kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas. Namun, sesuai regulasi terbaru, unit pelayanan publik lainnya seperti sekolah negeri, UPT, dan lembaga layanan daerah lainnya juga dapat ditetapkan menjadi BLUD Non-Kesehatan.
Transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk:
Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan,
Memperkuat tata kelola kelembagaan,
Meningkatkan mutu layanan publik,
Dan mendorong kemandirian pembiayaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola BLUD Non-Kesehatan, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pemahaman regulasi, teknis pembentukan BLUD, penyusunan RBA, hingga strategi kelembagaan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
π Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
π Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
π Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
π Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
π Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
π Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (terkait fleksibilitas PBJ pada BLUD).
π Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang pembentukan dan pengelolaan BLUD.
π Ketentuan teknis sektoral sesuai bidang unit pelayanan publik terkait (misalnya sektor pendidikan dan layanan umum lainnya).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan dan tata kelola BLUD Non-Kesehatan sebagai bagian dari strategi peningkatan layanan publik daerah.
Tujuan:
Mendorong percepatan transformasi sekolah dan UPT menjadi BLUD.
Memperkuat kelembagaan dan tata kelola unit pelayanan publik daerah.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Meningkatkan kemandirian pembiayaan dan efektivitas pelayanan publik.
Materi Pelatihan
Kebijakan dan Regulasi BLUD Non-Kesehatan.
Prosedur Pembentukan dan Pengesahan BLUD.
Tata Kelola Keuangan dengan Pola BLUD.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Penguatan SDM dan Manajemen Kelembagaan BLUD.
Strategi Optimalisasi Pendapatan dan Layanan Publik.
Praktik Penyusunan Dokumen dan Simulasi Kasus.
Sasaran Peserta
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan.
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah.
UPT/Unit Pelayanan Publik Daerah.
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait.
Tim Penyusun RBA dan Pejabat Pengelola BLUD.
Metode Pelaksanaan
Ceramah dan Paparan Regulasi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus
Workshop / Praktik Teknis
Pendampingan Penyusunan Dokumen BLUD
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Praktisi & Konsultan BLUD
Akademisi dan Tenaga Ahli Keuangan Daerah
Waktu Dan Tempat
ποΈ Waktu: Menyesuaikan jadwal instansi (2–3 hari pelatihan)
π Tempat: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
Pembiayaan
Penyelenggaraan kegiatan ini dapat dibiayai dari:
APBD/APBN melalui mekanisme belanja perjalanan dinas,
DIPA satuan kerja, atau
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
π Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
π www.linkpemda.com
π± WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
βοΈ info@linkpemda.com
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat kelembagaan BLUD Non-Kesehatan, meningkatkan tata kelola keuangan, serta mempercepat reformasi layanan publik yang profesional, adaptif, dan mandiri.
Kami mengundang instansi Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan strategis ini demi terwujudnya pelayanan publik daerah yang lebih baik.
October 16, 2025 / Materi
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah daerah.
Salah satu instrumen penting dalam memastikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, pemerintah daerah dapat mendeteksi potensi pajak yang belum tergali, mencegah kebocoran penerimaan, dan memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi perpajakan daerah mengalami perubahan yang cukup signifikan, termasuk implementasi digitalisasi sistem pajak daerah, penyesuaian ketentuan pemeriksaan, dan integrasi dengan sistem nasional. Oleh sebab itu, aparatur pengelola pajak daerah perlu mendapatkan pemahaman, kompetensi teknis, dan strategi terkini untuk melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara efektif.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023
Peraturan Kepala Daerah terkait pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pembekalan komprehensif terkait kebijakan terbaru, teknik pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta strategi peningkatan PAD melalui pengawasan pajak daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah.
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah.
Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif.
Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.
Memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di bidang perpajakan.
Sasaran Peserta
Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Aparatur pengelola pajak daerah dan retribusi daerah.
Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah.
Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan Daerah (BKD/BPKAD).
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Strategi Peningkatan PAD.
Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah Sesuai Regulasi Terbaru.
Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan LHP.
Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah.
Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemeriksaan Pajak Daerah (SIPD).
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan Pajak Daerah.
Simulasi & Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah.
Akademisi dan Auditor Pajak.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber.
Diskusi dan tanya jawab interaktif.
Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah.
Workshop penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π© info@linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah untuk Meningkatkan PAD Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan teknis dan memahami kebijakan terbaru dalam pemeriksaan pajak. Langkah ini akan mendukung penguatan tata kelola pajak daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.
October 15, 2025 / Materi