Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Manajemen Risiko Fiskal Pemerintah Daerah

Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut akuntabel, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai risiko fiskal yang dapat mengganggu stabilitas keuangan dan kesinambungan pembangunan daerah. Risiko fiskal dapat bersumber dari ketidakpastian pendapatan, meningkatnya beban belanja wajib, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap fiskal daerah.

Sebagian besar pemerintah daerah belum secara sistematis mengidentifikasi dan memetakan risiko fiskal yang dihadapi. Akibatnya, kebijakan anggaran sering bersifat reaktif dan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa depan.

Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Fiskal Pemerintah Daerah, aparatur daerah dibekali pemahaman dan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko fiskal secara terstruktur sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.


Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan jenis risiko fiskal daerah.

  2. Mengidentifikasi sumber risiko fiskal pada sisi pendapatan dan belanja.

  3. Menyusun peta risiko fiskal pemerintah daerah.

  4. Mengintegrasikan manajemen risiko fiskal ke dalam perencanaan dan penganggaran.

  5. Meningkatkan ketahanan fiskal daerah jangka menengah dan panjang.


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / BKAD

  • Sekretaris Daerah

  • TAPD

  • Bappeda

  • Inspektorat Daerah

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah


Struktur Materi

Modul 1 – Konsep Dasar Risiko Fiskal Daerah

  • Pengertian dan ruang lingkup risiko fiskal

  • Perbedaan risiko fiskal dan risiko anggaran

  • Risiko fiskal dalam konteks otonomi daerah

Modul 2 – Identifikasi Risiko Fiskal

  • Risiko pendapatan (PAD & transfer)

  • Risiko belanja (belanja wajib & jangka panjang)

  • Risiko kebijakan dan regulasi nasional

  • Risiko ekonomi dan kondisi eksternal

Modul 3 – Analisis dan Pemetaan Risiko Fiskal

  • Teknik penyusunan peta risiko fiskal

  • Penilaian dampak dan probabilitas risiko

  • Prioritas risiko fiskal daerah

Modul 4 – Strategi Pengelolaan Risiko Fiskal

  • Strategi mitigasi dan pengendalian risiko

  • Integrasi risiko fiskal ke RKPD & APBD

  • Peran TAPD dan pimpinan daerah

Modul 5 – Studi Kasus dan Best Practice

  • Studi kasus daerah dengan tekanan fiskal

  • Simulasi penyusunan peta risiko fiskal

  • Diskusi kebijakan antisipatif


Output

✔ Peta risiko fiskal sederhana daerah
✔ Rekomendasi strategi mitigasi risiko
✔ Peningkatan kualitas kebijakan fiskal daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 24, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Strategi Pengendalian SILPA dan Optimalisasi Dana Mengendap Daerah

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan fenomena yang hampir selalu muncul dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada satu sisi, SILPA mencerminkan adanya sisa kas yang belum dimanfaatkan. Namun pada sisi lain, SILPA yang besar dan berulang justru dapat menjadi indikator lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran.

Dalam praktiknya, pengelolaan SILPA di banyak pemerintah daerah masih dipahami sebatas angka akhir pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belum dianalisis secara mendalam sebagai instrumen evaluasi kinerja fiskal dan dasar pengambilan kebijakan anggaran tahun berikutnya.

SILPA yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • rendahnya efektivitas belanja daerah,

  • menurunnya kualitas perencanaan anggaran,

  • ketidakseimbangan arus kas,

  • serta meningkatnya perhatian auditor terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Melalui Bimbingan Teknis Strategi Pengendalian SILPA dan Optimalisasi Dana Mengendap Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman konseptual dan teknis untuk mengendalikan SILPA secara sistematis, mengurangi dana mengendap, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan lintas tahun anggaran.


TUJUAN BIMTEK

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan karakteristik SILPA.

  2. Mengidentifikasi penyebab utama SILPA dan dana mengendap di pemerintah daerah.

  3. Meningkatkan kemampuan analisis SILPA sebagai dasar perbaikan kebijakan anggaran.

  4. Menyusun strategi pengendalian SILPA yang terukur dan berkelanjutan.

  5. Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan.


SASARAN PESERTA

  • BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Bendahara Umum Daerah (BUD)

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Inspektorat Daerah

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Auditor Internal Pemerintah


STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Konsep dan Karakteristik SILPA

  • Pengertian SILPA dan dasar hukumnya

  • Perbedaan SILPA kas dan SILPA akuntansi

  • SILPA sebagai indikator kinerja fiskal

  • Persepsi auditor terhadap SILPA


MODUL 2 – Identifikasi dan Klasifikasi Penyebab SILPA

  • SILPA akibat perencanaan anggaran

  • SILPA akibat pelaksanaan belanja

  • SILPA akibat kebijakan dan regulasi

  • SILPA akibat faktor eksternal


MODUL 3 – Dana Mengendap dan Dampaknya

  • Pengertian dana mengendap

  • Hubungan dana mengendap dengan likuiditas kas

  • Dampak dana mengendap terhadap APBD

  • Risiko fiskal akibat dana mengendap


MODUL 4 – Strategi Pengendalian SILPA

  • Pengendalian SILPA pada tahap perencanaan

  • Pengendalian SILPA pada tahap pelaksanaan

  • Pengendalian SILPA pada akhir tahun anggaran

  • Integrasi SILPA dalam RKPD dan APBD berikutnya


MODUL 5 – Optimalisasi SILPA dalam Kebijakan Anggaran

  • Pemanfaatan SILPA untuk pembiayaan

  • Penggunaan SILPA secara selektif dan terukur

  • SILPA dan kesinambungan fiskal daerah

  • Praktik terbaik pengelolaan SILPA


MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi

  • Analisis SILPA daerah peserta

  • Simulasi penyusunan strategi pengendalian SILPA

  • Diskusi temuan audit terkait SILPA

  • Penyusunan rekomendasi kebijakan SILPA


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis kasus daerah

  • Analisis data SILPA peserta (opsional)

  • Simulasi dan konsultasi teknis


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Peserta mampu:

  • mengidentifikasi penyebab utama SILPA di daerahnya,

  • menyusun strategi pengendalian SILPA secara sistematis,

  • mengurangi dana mengendap secara bertahap,

  • serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas fiskal.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 24, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Manajemen Likuiditas dan Cash Flow Pemerintah Daerah

Banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi paradoks keuangan, yaitu APBD relatif besar namun mengalami keterbatasan kas (cash shortage) pada periode tertentu, terutama di awal tahun anggaran. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh belum optimalnya manajemen likuiditas dan pengendalian arus kas daerah.

Pengelolaan kas daerah selama ini masih cenderung bersifat administratif dan berfokus pada pencatatan serta pelaporan, belum sepenuhnya diarahkan sebagai instrumen strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.

Manajemen likuiditas dan cash flow daerah menjadi krusial untuk:

  • memastikan ketersediaan kas yang cukup,

  • menghindari penumpukan kas tidak produktif,

  • mencegah keterlambatan pembayaran belanja daerah,

  • serta menjaga stabilitas keuangan daerah sepanjang tahun anggaran.

Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Likuiditas dan Cash Flow Pemerintah Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam mengelola arus kas secara terencana, terukur, dan berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


TUJUAN BIMTEK

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang konsep likuiditas dan cash flow pemerintah daerah.

  2. Memperkuat kemampuan teknis dalam menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik.

  3. Meningkatkan peran strategis Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam pengendalian kas.

  4. Mencegah terjadinya defisit kas jangka pendek dan dana mengendap yang tidak produktif.

  5. Mendukung kelancaran pelaksanaan APBD dan stabilitas fiskal daerah.


SASARAN PESERTA

  • Bendahara Umum Daerah (BUD)

  • Kepala & Pejabat BPKAD / BKAD

  • TAPD

  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah


STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)

MODUL 1 – Konsep Dasar Manajemen Likuiditas Kas Daerah

  • Pengertian likuiditas kas daerah

  • Perbedaan saldo kas dan kas tersedia

  • Karakteristik arus kas pemerintah daerah

  • Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas


MODUL 2 – Cash Flow Pemerintah Daerah

  • Pengertian dan fungsi cash flow APBD

  • Pola penerimaan kas daerah (PAD, TKD, lainnya)

  • Pola pengeluaran kas daerah

  • Titik rawan krisis kas daerah


MODUL 3 – Proyeksi dan Perencanaan Arus Kas

  • Penyusunan cash forecasting bulanan

  • Penjadwalan pembayaran belanja SKPD

  • Sinkronisasi RPD kas dengan realisasi belanja

  • Penggunaan data historis dalam proyeksi kas


MODUL 4 – Peran Strategis BUD dalam Pengendalian Kas

  • BUD sebagai pengendali likuiditas daerah

  • Hubungan BUD dengan PA/KPA

  • Pengambilan keputusan kas berbasis data

  • Penanganan kondisi kas terbatas


MODUL 5 – Manajemen Kas pada Kondisi Khusus

  • Kas minus awal tahun anggaran

  • Penumpukan kas di akhir tahun

  • Antisipasi keterlambatan transfer pusat

  • Strategi pengendalian kas pada kondisi darurat


MODUL 6 – Simulasi dan Studi Kasus

  • Studi kasus krisis kas daerah

  • Simulasi penyusunan proyeksi arus kas

  • Diskusi pemecahan masalah nyata daerah

  • Best practice pengelolaan kas daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan konseptual dan regulasi

  • Diskusi interaktif berbasis kasus daerah

  • Simulasi teknis penyusunan cash flow

  • Konsultasi permasalahan keuangan daerah


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:

  • menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik,

  • mengendalikan likuiditas kas daerah secara lebih efektif,

  • mengurangi risiko keterlambatan pembayaran belanja,

  • serta meningkatkan kualitas pengelolaan kas daerah secara menyeluruh.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 24, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Penerapan Kecerdasan Artifisial (AI) dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah

Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)

Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.

Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.

Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.

  • Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.

  • Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.

  • Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan

  • Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah

  • PPID Utama dan PPID Pelaksana

  • Aparatur pengelola data dan statistik sektoral


📚 Materi Bimbingan Teknis

  1. Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027

  2. Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan

  3. Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)

  4. Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital

  5. Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah

  6. Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik

  7. Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD


🧑‍🏫 Metode Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi penyusunan rencana aksi

  • Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 23, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek-Penyusunan-dan-Reviu-LKPD-Tahun-Anggaran-2026-Persiapan-Audit-Tahun-2027

Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.

Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.

Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.

  • Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.

  • Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.

  • Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.


Ruang Lingkup Materi

Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:

  • Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.

  • Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).

  • Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

  • Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.

  • Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.

  • Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.

  • Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.

  • Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.

  • Bendahara penerimaan dan pengeluaran.

  • Pengelola Barang Milik Daerah.

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

  • OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:

  • Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.

  • Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.

  • Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.

  • Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:

  • Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.

  • Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 22, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek-Evaluasi-dan-Optimalisasi-PBB-P2-dan-BPHTB-persiapan-TA-2027

Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.

Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.

  • Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.

  • Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.

  • Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Ruang Lingkup Materi

Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:

  • Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.

  • Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.

  • Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.

  • Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.

  • Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.

  • Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

  • Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.

  • Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.

  • OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.


Metode Pelaksanaan

Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:

  • Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.

  • Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.

  • Diskusi interaktif dan bedah masalah.

  • Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:

  • Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.

  • Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.


Dasar Hukum

Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.

  6. Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.

  7. Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.

Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027


Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.

Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.

Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.

Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:

Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).

Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.

Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.

Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.

Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.

Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.

Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

Direktur / Kepala BLUD RSUD.

Kepala Puskesmas BLUD.

Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.

Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.

Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.

Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.


Metode Pelaksanaan

Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.

Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.

Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.

Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.

Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.

Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.

Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.

Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.


Dasar Hukum (Ringkas)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

 


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026

Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib, konsisten, dan akuntabel melalui SIPD RI. Bimtek ini menekankan pemahaman peran strategis penatausahaan dalam menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.

Melalui pembahasan kebijakan, alur penatausahaan, titik rawan kesalahan, serta studi kasus aktual, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko administrasi, meningkatkan kualitas data keuangan, dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal serta siap menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.

Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD RI secara tertib, terintegrasi, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2026.

Tujuan Khusus

  • Memahami peran strategis penatausahaan keuangan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah

  • Memastikan konsistensi penatausahaan dengan perencanaan dan penganggaran

  • Mengurangi kesalahan administrasi dan teknis dalam penggunaan SIPD RI

  • Meningkatkan kualitas data keuangan sebagai dasar pelaporan dan pengawasan

  • Memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko keuangan daerah

Sasaran Peserta

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pengelola Keuangan OPD

  • Aparatur BPKAD

  • Admin dan Operator SIPD RI

Materi Bimbingan Teknis

  • Kedudukan Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Alur dan Prinsip Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD RI

  • Konsistensi Penatausahaan dengan DPA dan Perubahan Anggaran

  • Integrasi Penatausahaan dengan Modul SIPD RI

  • Titik Rawan Kesalahan dan Risiko Penatausahaan Keuangan

  • Penatausahaan sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan

  • Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan di Daerah

Metode Pelaksanaan

  • Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual

Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap penatausahaan keuangan berbasis SIPD RI

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data keuangan

  • Meningkatnya kualitas penatausahaan sebagai dasar pelaporan dan pemeriksaan

  • Tersusunnya langkah perbaikan penatausahaan keuangan di OPD

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Ketentuan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

January 21, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
TRAINING UPDATE OSS–RBA TERBARU 2026 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.

Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.

Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.

Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.

Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Tujuan Khusus

  • Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.

  • Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.

  • Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.

  • Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.

  • Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.


👥 SASARAN PESERTA

Kegiatan Training ini ditujukan kepada:

  • Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)

  • OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha

  • Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha

  • Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah


📚 MATERI TRAINING

  • Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.

  • Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.

  • Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.

  • Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.

  • Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.

  • Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.

  • Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif

  • Diskusi dan tanya jawab interaktif

  • Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah


📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.

  • Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.

  • Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 21, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Optimalisasi Tata Kelola Informasi dan Layanan Publik Digital di Pemerintahan Daerah

Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.

Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.

  • Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.

  • Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.

  • Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • Petugas pelayanan publik

  • PPID Utama dan PPID Pelaksana

  • Pengelola website dan aplikasi layanan OPD

  • Admin SPBE / sistem informasi

  • Aparatur Diskominfo

  • Inspektorat Daerah

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik


Materi Bimbingan Teknis

1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah

  • Transformasi pelayanan publik di era digital

  • Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi

  • Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah

2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital

  • Prinsip pengelolaan informasi publik OPD

  • Klasifikasi informasi publik

  • Pengendalian kualitas dan akurasi informasi

  • Risiko sengketa dan pengaduan informasi

3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD

  • Identifikasi jenis layanan publik OPD

  • Penetapan standar layanan digital

  • Penyelarasan layanan online dan offline

  • Kesalahan umum dalam layanan publik digital

4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital

  • Struktur dan komponen SOP layanan digital

  • SOP pelayanan non-tatap muka

  • SOP pengelolaan pengaduan masyarakat

  • SOP gangguan sistem dan layanan

5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD

  • Konsep integrasi layanan publik

  • Permasalahan data silo antar OPD

  • Peran OPD pengampu SPBE

  • Contoh integrasi layanan publik daerah

6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital

  • Sistem pengaduan masyarakat

  • Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan

  • Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan

7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik

  • Risiko kebocoran data layanan publik

  • Pengendalian akses dan kewenangan

  • Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data

8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital

  • Indikator kinerja layanan publik digital

  • Penyusunan laporan kinerja layanan

  • Pemanfaatan dashboard layanan publik

9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital

  • Layanan tanpa SOP dan standar

  • Informasi publik yang tidak mutakhir

  • Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi

  • Strategi mitigasi risiko layanan digital

10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif

  • Studi kasus nyata layanan publik digital daerah

  • Diskusi kelompok dan pemecahan masalah

  • Best practice layanan publik digital yang aman


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata

  • Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.

  • Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.

  • Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.

  • Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.

  • Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 20, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan Tahun 2026/2027 Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.

Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.

Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.

  • Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.

  • Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.

  • Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.

  • Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah (APIP)

  • Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ


Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

    • Latar belakang perubahan Perpres PBJ

    • Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027

    • Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya

  2. Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA

    • Peran strategis PA/KPA dalam PBJ

    • Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan

    • Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA

  3. Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi

    • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK

    • Tipologi PPK dan implikasinya

    • Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten

  4. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

    • Pengertian dan dasar hukum diskresi

    • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

    • Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat

    • Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi

  5. Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD

    • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

    • Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan

    • Peran APIP dalam pengawasan preventif

  6. Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ

    • Temuan audit yang sering terjadi

    • Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi

    • Strategi pencegahan temuan dan sengketa

  7. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif

    • Studi kasus nyata pengadaan di daerah

    • Diskusi kelompok dan pemecahan masalah

    • Best practice pelaksanaan PBJ yang aman


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata PBJ

  • Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.

  • Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.

  • Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.

  • Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 19, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Perlindungan Data Pribadi pada Pemerintah Daerah

Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD

Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.

  • Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.

  • Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.

  • Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Pejabat struktural OPD

  • PPID

  • Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah

  • Tim IT dan admin aplikasi

  • Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas

  • Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi


Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP

  • Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

  • Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)

  • Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD

  • Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah

  • Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya

  • Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pembahasan studi kasus nyata di OPD

  • Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan mampu:

  • Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.

  • Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 18, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA