Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Strategi Peningkatan Pendapatan Rumah Sakit: Optimalisasi Unit Layanan dan Peran Dokter-Perawat

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik sekaligus unit operasional dengan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut mampu mengelola pendapatan dan pembiayaan secara mandiri dan profesional. Salah satu aspek penting dalam keberlanjutan operasional rumah sakit adalah optimalisasi pendapatan yang bersumber dari unit pelayanan kesehatan, baik rawat inap, rawat jalan, layanan penunjang, hingga farmasi.

Namun, peningkatan pendapatan tidak hanya bergantung pada manajemen keuangan, tetapi juga pada peran aktif tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter, dalam menciptakan kualitas layanan yang prima, efisiensi proses, serta inovasi dalam pelayanan. Oleh karena itu, strategi kolaboratif yang menggabungkan penguatan manajemen unit pelayanan dengan keterlibatan SDM medis menjadi sangat penting.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan rumah sakit daerah dapat memiliki strategi yang terstruktur dalam meningkatkan pendapatan melalui efisiensi, inovasi layanan, serta penguatan peran perawat dan dokter.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

  5. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  6. Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

  7. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas (rujukan pelayanan primer)

  8. Peraturan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI tentang Standar Manajemen Rumah Sakit dan Efisiensi Unit Pelayanan

  9. Rencana Strategis Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota terkait transformasi sistem kesehatan dan pelayanan publik


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman manajemen rumah sakit tentang strategi peningkatan pendapatan berbasis unit layanan.

  2. Memberikan pedoman implementasi efisiensi dan optimalisasi unit pelayanan rumah sakit.

  3. Meningkatkan keterlibatan perawat dan dokter dalam sistem pengelolaan pendapatan dan mutu layanan.

  4. Mengidentifikasi peluang inovasi pelayanan untuk menambah revenue rumah sakit.

  5. Menyusun rencana aksi (action plan) rumah sakit dalam peningkatan pendapatan berbasis potensi internal.


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Pendapatan Rumah Sakit BLUD

  2. Identifikasi Unit Pelayanan Strategis Penunjang Pendapatan

  3. Peran Perawat dan Dokter dalam Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Layanan

  4. Strategi Efisiensi Operasional Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan

  5. Model Inovasi Layanan: Telemedisin, Layanan Premium, Klinik Eksekutif

  6. Penerapan Analisis Cost-Revenue Unit Pelayanan

  7. Studi Kasus: Peningkatan Pendapatan RS melalui Reformasi Unit Layanan

  8. Workshop: Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Pendapatan RS


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Workshop Penyusunan Strategi Unit Pelayanan

  • Evaluasi dan Rekomendasi Implementasi


NARASUMBER

Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber dari:

  • Kementerian Kesehatan RI

  • Kementerian Dalam Negeri RI

  • Asosiasi Manajemen Rumah Sakit Indonesia (ARSADA / PERSI)

  • Praktisi Manajemen Rumah Sakit dan Konsultan BLUD


PESERTA YANG DIUNDANG

  • Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit

  • Kepala Unit Pelayanan dan Instalasi

  • Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan

  • Perwakilan Perawat dan Dokter

  • Pejabat Struktural/BLUD RSUD


 TEMPAT DAN WAKTU DAPAT  DISESUAIKAN ATAU SESUAI DENGAN AGENDA  LINKPEMDA 

 Disesuaikan (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, atau Kota Lain Sesuai Permintaan)


KONTRIBUSI PEMBIAYAAN

Pembiayaan kegiatan dibebankan pada:

  • DPA/DPPA masing-masing Rumah Sakit

  • Anggaran pelatihan peningkatan kapasitas aparatur

  • Sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

Kontribusi peserta meliputi:

  • Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan

  • Modul dan perlengkapan pelatihan

  • Sertifikat resmi terakreditasi

  • Honorarium narasumber

  • Dokumentasi dan laporan kegiatan


PENUTUP

Melalui Bimtek ini, rumah sakit diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan, namun juga menjaga mutu pelayanan, efisiensi, serta pemberdayaan SDM medis secara optimal. Partisipasi aktif dari pimpinan, manajemen unit, dokter, dan perawat akan menjadi kunci sukses implementasi strategi peningkatan pendapatan rumah sakit.

Kami mengundang Rumah Sakit Saudara untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini demi mendukung transformasi layanan kesehatan yang lebih profesional, mandiri, dan berkinerja tinggi.

August 07, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
Panduan Lengkap Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Optimalisasi OSS-RBA di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan berusaha berbasis risiko. Pelatihan ini dirancang untuk mendukung aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha memahami regulasi terbaru, klasifikasi tingkat risiko, serta tata cara penggunaan OSS-RBA secara komprehensif.


🎯 Tujuan Pelatihan:

  • Meningkatkan pemahaman regulasi PP No. 28 Tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.

  • Mengembangkan kapasitas ASN daerah dalam menerapkan layanan perizinan melalui OSS-RBA.

  • Memastikan keselarasan antara peraturan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah.

  • Mendorong pelayanan publik yang efisien dan mendukung investasi.


πŸ‘₯ Sasaran Peserta:

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Dinas teknis terkait (Perdagangan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, dll.)

  • Bagian Hukum Setda

  • Camat, Lurah, dan Kepala Desa

  • Pengelola OSS-RBA Daerah

  • UMKM, pelaku usaha lokal, dan BUMD


🧾 Materi yang Dibahas:

  1. Pokok-pokok PP Nomor 28 Tahun 2025 dan perubahan dari PP 5/2021

  2. Klasifikasi risiko usaha: rendah, menengah, tinggi

  3. Perizinan tunggal, perizinan berjenjang, dan standar teknis

  4. Implementasi OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

  5. Peran pemerintah daerah dalam sistem perizinan nasional

  6. Simulasi langsung penginputan OSS dan pengelolaan dokumen perizinan

  7. Studi kasus dan permasalahan di lapangan


βš–οΈ Dasar Hukum:

  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

  • Peraturan Menteri Investasi/BKPM terkait OSS-RBA

  • SE Kementerian Dalam Negeri tentang pembinaan perizinan usaha di daerah


🏒 Metode dan Pelaksanaan:

  • Metode: Tatap muka atau daring (online)

  • Metode pembelajaran: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan simulasi OSS

  • Durasi: 2–3 hari

  • Narasumber: Kementerian Investasi/BKPM, Kemendagri, praktisi OSS

  • Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, atau sesuai permintaan


πŸ“œ Fasilitas Peserta:

  • Sertifikat Bimtek Nasional

  • Materi digital dan modul pelatihan

  • Akses OSS-RBA Simulasi

  • Konsultasi teknis selama pelatihan

  • Konsumsi dan akomodasi (jika tatap muka)


πŸ“ž Informasi & Pendaftaran:

πŸ“ Diselenggarakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
πŸ“§ info@linkpemda.com
πŸ“± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🏒  Bekasi – Jawa Barat

August 05, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
BIMTEK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI PERGURUAN TINGGI (PPKPT)

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Namun, kasus kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi masih sering terjadi di lingkungan kampus.

Sebagai bentuk tanggapan, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas PPKS dan menyusun mekanisme pelaporan serta penanganan kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, diperlukan peningkatan kapasitas SDM di lingkungan perguruan tinggi, termasuk dosen, tenaga kependidikan, manajemen kampus, dan unsur mahasiswa dalam memahami regulasi, etika, serta teknis pencegahan dan penanganan kekerasan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ini, peserta diharapkan memahami regulasi, membentuk sistem yang terintegrasi, serta mendorong budaya kampus yang sehat dan aman.


DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 28B dan 28G – Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

  2. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  3. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

  4. Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Implementasi Permendikbudristek 30/2021.

  5. Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  6. Keputusan internal Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi tentang pembentukan Satuan Tugas PPKS.


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi di kampus.

  2. Memberikan pengetahuan teknis mengenai regulasi dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan.

  3. Mendorong pembentukan Satgas PPKS dan sistem pelaporan yang responsif dan adil.

  4. Membangun budaya kampus yang aman, sehat, dan inklusif.

  5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30/2021 secara menyeluruh.


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Landasan Hukum Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

  2. Mengenal Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Diskriminasi.

  3. Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

  4. Pembentukan dan Peran Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

  5. Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus Kekerasan.

  6. Strategi Pencegahan Berbasis Kampus Aman dan Inklusif.

  7. Pendekatan Restoratif Justice dan Perlindungan Korban.

  8. Studi Kasus & Simulasi Penanganan Insiden.


SASARAN PESERTA

  • Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Wakil Rektor)

  • Pimpinan Unit/Lembaga (LPM, LPPM, Layanan Kemahasiswaan)

  • Dosen dan Tenaga Kependidikan

  • Anggota Satgas PPKS

  • Perwakilan Organisasi Mahasiswa (BEM, DPM)

  • Bagian Hukum, SDM, dan Tata Usaha Perguruan Tinggi


METODE KEGIATAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli

  • Diskusi Kelompok Terarah (FGD)

  • Simulasi/Skenario Penanganan Kasus

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis

  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

 


NARASUMBER

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek

  • Praktisi dan Konsultan Kekerasan Gender & HAM

  • Akademisi Hukum dan Sosial

  • Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah membentuk Satgas PPKS


TEMPAT

Pilihan Jadwal Pelaksanaan:
πŸ—“οΈ 06 – 09 Agustus 2025
πŸ—“οΈ 13 – 16 Agustus 2025
πŸ“ Lokasi: Hotel Bintang 4 di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau sesuai permintaan
(Peserta dapat memilih lokasi yang tersedia)


FASILITAS PESERTA

  • Modul dan Materi Lengkap

  • Sertifikat Bimtek 

  • Konsumsi dan Akomodasi 4 Hari 3 Malam

  • Seminar Kit dan Alat Tulis

  • Dokumentasi Kegiatan

  • Konsultasi Pasca Kegiatan


KONTRIBUSI PEMBIAYAAN

Kontribusi biaya sebesar:
Rp 5.000.000,- / peserta
(sudah termasuk penginapan, konsumsi, materi, dan sertifikat)

Pembayaran melalui:
Bank BRI
Nomor Rekening: 1234-01-001234-53-7
a.n. Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah


PENUTUP

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan perguruan tinggi di Indonesia mampu membentuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terpadu, serta menjadikan kampus sebagai ruang aman dan sehat bagi seluruh sivitas akademika.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

July 29, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN PPKPT DI DESA DAN KELURAHAN TAHUN 2025 (PPKPT: Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan)

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, perlu disusun Rencana Kegiatan PPKPT (Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan) yang tepat sasaran, terukur, dan partisipatif. Dokumen ini menjadi panduan strategis untuk mengatur arah kebijakan dan program kerja tahunan yang sesuai dengan visi RPJMDes dan prioritas pembangunan nasional.

Seiring dengan peningkatan peran perguruan tinggi vokasi seperti Politeknik dalam pengabdian masyarakat dan pendampingan desa, mahasiswa dan dosen juga berperan penting dalam penguatan perencanaan partisipatif di desa. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis ini tidak hanya menyasar aparatur pemerintahan desa, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi politeknik yang memiliki program pemberdayaan masyarakat, KKN Tematik, maupun kerja sama desa binaan.


Dasar Hukum

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa

  3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

  4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah

  6. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

  7. Permendikbudristek tentang Kampus Merdeka dan KKN Tematik Desa

  8. Surat Edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKPT


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan kompetensi aparatur desa dan pihak terkait dalam menyusun rencana kegiatan PPKPT yang efektif dan sesuai regulasi.

  • Mengintegrasikan partisipasi akademisi dan mahasiswa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.

  • Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah desa, pendamping, dan institusi pendidikan vokasi dalam pembangunan desa.

  • Mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan tepat guna.


Materi Bimtek

  1. Konsep dan ruang lingkup PPKPT

  2. Sinkronisasi RPJMDes, RKPDes, dan Rencana Kegiatan PPKPT

  3. Teknik penyusunan dan penganggaran kegiatan desa

  4. Partisipasi masyarakat dan mitra kampus dalam pembangunan desa

  5. Studi kasus dan praktik langsung penyusunan PPKPT

  6. Evaluasi dan pemantauan kegiatan PPKPT


Sasaran Peserta

  • Kepala Desa dan Perangkat Desa

  • Sekretaris Kelurahan dan Aparatur Kelurahan

  • Pendamping Desa / Kecamatan

  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  • Mahasiswa dan Dosen dari Politeknik atau Perguruan Tinggi yang:

    • Mengikuti/membina kegiatan KKN Tematik, PPM, MBKM, atau program desa binaan

    • Menjadi mitra kerja sama dalam pengembangan perencanaan desa

    • Memiliki program studi terkait pemerintahan, pembangunan, atau pemberdayaan masyarakat


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

  • Waktu: Menyesuaikan kebutuhan dan jadwal peserta

  • Durasi: 2–3 Hari

  • Tempat: Hotel mitra atau lokasi yang disepakati bersama


Metode Pelaksanaan

  • Presentasi dan diskusi

  • Simulasi penyusunan dokumen

  • Studi kasus

  • Konsultasi interaktif

  • Evaluasi dan umpan balik


Narasumber

  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri

  • Kementerian Desa PDTT

  • Akademisi dan Praktisi Pembangunan Desa

  • Perwakilan dari Politeknik Mitra (jika terlibat langsung)

  • Tim Ahli LINK PEMDA


Penutup

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan para aparatur desa dan kalangan akademisi dapat bersinergi dalam menyusun perencanaan kegiatan desa yang berkualitas, berorientasi hasil, dan berkelanjutan. Kehadiran Politeknik dan kampus vokasi sebagai mitra desa juga diharapkan dapat memperkuat aspek partisipatif dan teknokratik dalam perencanaan pembangunan desa.

July 28, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek TPP ASN Pemda 2025 Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan salah satu bentuk insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.Dalam menghadapi Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah perlu memahami secara menyeluruh kebijakan TPP yang diatur melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta proses persetujuannya sesuai Kepmendagri 900-4700 Tahun 2020. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan strategis dalam penyusunan serta pengajuan TPP yang akuntabel dan sesuai ketentuan terbaru.


🎯 Tujuan Bimtek

  • Menyampaikan kebijakan TPP ASN terbaru Tahun Anggaran 2025.

  • Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan dan penganggaran TPP.

  • Menyusun dokumen pengajuan TPP sesuai dengan prosedur Kemendagri.

  • Meminimalisir potensi penolakan atau revisi dari pusat.

 


πŸ“š Materi Pelatihan

  1. Arah Kebijakan Nasional tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

  2. Tata Cara dan Proses Persetujuan TPP oleh Kementerian Dalam Negeri

  3. Integrasi TPP dalam Dokumen Anggaran APBD

  4. Simulasi Perhitungan TPP ASN

  5. Penilaian Kinerja dan Kaitannya dengan TPP Berbasis Kinerja


πŸ‘₯ Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD, BKD, Biro Organisasi, dan Inspektorat

  • Bagian Keuangan dan Kepegawaian SKPD

  • Pejabat Pembina Kepegawaian

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Auditor dan Perencana Daerah


βš–οΈ Dasar Hukum

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025

  • Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan TPP ASN

  • PermenPAN-RB (versi terbaru, jika tersedia) sebagai acuan penilaian kinerja ASN


πŸ§‘‍🏫 Narasumber dan Fasilitator

  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kemendagri

  • Biro Organisasi dan Tata Laksana – Setjen Kemendagri

  • Praktisi Keuangan dan Manajemen ASN

  • Akademisi dan Auditor Keuangan Daerah

July 26, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Implementasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi regulasi kunci dalam memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi keuangan daerah. SHSR digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran, mengatur pengadaan barang/jasa, serta sebagai instrumen pengendali dan evaluasi belanja daerah.

LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis ini sebagai sarana strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan Perpres SHSR secara sistematis dan sesuai ketentuan terkini.

 

Tujuan Pelatihan

  • Memahami substansi dan kebijakan nasional terkait SHSR.

  • Meningkatkan kompetensi teknis penyusunan anggaran berbasis harga satuan regional.

  • Mendorong integrasi SHSR dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah seperti SIPD, e-Katalog, dan e-Budgeting.

  • Mencegah potensi kesalahan harga dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.


Materi Pokok

  1. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan SHSR

  2. Penjabaran Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR

  3. Teknik Penyusunan RKA dan Dokumen Anggaran dengan SHSR

  4. Integrasi SHSR dengan SIPD, e-Katalog LKPP, dan Sistem PBJ

  5. Simulasi Penyusunan Harga Satuan dan Tabel Referensi Regional

  6. Studi Kasus: Koreksi Harga dan Efisiensi Biaya

  7. Evaluasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan SHSR


Dasar Hukum

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR

  • Ketentuan teknis lainnya dari LKPP, Kemenkeu, dan SIPD


Narasumber

Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda)

  • LKPP (Deputi Pengembangan Standar Biaya dan PBJ)

  • BPKP RI (Pengawasan atas Belanja Daerah)

  • Praktisi dan Konsultan SIPD

  • Akademisi Ahli Penganggaran dan Keuangan Daerah


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Kepala Bappeda dan Tim Perencana

  • Sekretariat Daerah (Bag. Keuangan & Pembangunan)

  • PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran

  • Inspektorat Daerah

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

  • Tim PBJ dan Pengguna Anggaran


Waktu & Tempat Pelaksanaan

πŸ“Œ Pilihan Metode:

  • Offline (Tatap Muka): Diselenggarakan di hotel berbintang di kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Yogyakarta, atau sesuai permintaan peserta)

  • Online (Zoom Meeting): Lebih efisien dan fleksibel dari lokasi masing-masing

πŸ“… Jadwal:

  • Sesuai permintaan instansi atau mengikuti jadwal nasional LINKPEMDA

  • Durasi kegiatan: 2–3 hari efektif


Fasilitas & Sertifikat

  • Modul dan bahan tayang narasumber

  • Sertifikat resmi bernomor registrasi nasional

  • Konsultasi teknis pascapelatihan

  • Konsumsi & akomodasi (untuk tatap muka)

  • Dokumentasi dan publikasi kegiatan di media LINKPEMDA


Informasi & Pendaftaran

πŸ“² Kontak Resmi LINKPEMDA:
πŸ“ž WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com


🌟 Segera daftarkan instansi Anda!
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional penganggaran berbasis SHSR.

July 24, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Program Nasional Peningkatan Kapasitas Sekolah Swasta Tahun 2025/2026 (Untuk Jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan Yayasan Pendidikan)

Sebagai bagian dari komitmen LINKPEMDA dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, kami menghadirkan serangkaian program Bimbingan Teknis dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dirancang khusus bagi satuan pendidikan swasta. Program ini ditujukan untuk memperkuat kompetensi manajerial, akuntabilitas keuangan, serta kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan tata kelola sekolah yang profesional dan berstandar nasional.

 

πŸ—‚οΈ Cakupan Materi Pelatihan Unggulan:

  1. Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Swasta Berbasis Standar Nasional Pendidikan (SNP)

  2. Bimbingan Teknis Penyusunan RKAS dan Pemanfaatan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja secara Akuntabel

  3. Implementasi Kurikulum Merdeka dan Penguatan Literasi Numerasi bagi Guru dan Pendidik

  4. Optimalisasi Peran Perpustakaan Sekolah melalui Standarisasi SNP dan Literasi Digital

  5. Pelatihan Administrasi Umum dan Tata Naskah Dinas Sekolah Berbasis Regulasi Kemendikbudristek

  6. Penerapan Sistem Digitalisasi Pendidikan: Platform Merdeka Mengajar, Dapodik, dan Aplikasi Pendukung

  7. Sosialisasi dan Pelatihan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Sekolah

  8. Manajemen Kelembagaan dan Akuntabilitas Yayasan Pendidikan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Perubahannya


🎯 Target Peserta Pelatihan:

  • Kepala Sekolah Swasta

  • Wakil Kepala Sekolah

  • Guru dan Tenaga Pendidik

  • Pustakawan Sekolah

  • Operator Dapodik dan Admin IT

  • Bendahara BOS Sekolah

  • Tenaga Administrasi Sekolah (TU)

  • Pengurus Yayasan dan Badan Penyelenggara Pendidikan


πŸ›οΈ Pelaksanaan Kegiatan:

Seluruh kegiatan pelatihan dapat diselenggarakan secara:

  • Tatap Muka (Klasikal) Nasional/Regional

  • In-House Training (Di lokasi sekolah/yayasan)

  • Daring/Online melalui platform resmi LINKPEMDA


Silakan hubungi kami untuk mendapatkan proposal resmi, jadwal pelatihan terbaru, dan kemitraan program:

πŸ“© Email: info@linkpemda.com
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

July 22, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DALAM PENYUSUNAN KUA DAN RAPBD TAHUN 2026

Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian fiskal suatu daerah. Dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan tantangan global, pemerintah daerah dituntut untuk lebih inovatif dan strategis dalam meningkatkan PAD guna membiayai pembangunan yang berkelanjutan.

Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus berlandaskan pada proyeksi pendapatan yang realistis dan terukur. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur dalam menyusun strategi peningkatan PAD yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi ekonomi daerah masing-masing.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kapasitas dalam merumuskan strategi peningkatan PAD yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun anggaran 2026.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  4. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 (sebagai acuan transisi ke 2026)

  5. Permendagri terbaru (Tahun 2025, apabila sudah terbit) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

  6. Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan teknis lainnya yang mengatur tentang pendapatan daerah

TUJUAN KEGIATAN

  • Memberikan pemahaman kepada aparatur daerah tentang konsep, kebijakan, dan strategi peningkatan PAD.

  • Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun target PAD yang rasional dan terukur.

  • Mengintegrasikan strategi PAD ke dalam KUA dan RAPBD 2026.

  • Mendorong kolaborasi antar-OPD dalam optimalisasi pendapatan daerah.

SASARAN PESERTA

  • BPKAD / Bapenda / Bappeda / Inspektorat

  • DPRD (Komisi Anggaran)

  • OPD penghasil (Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dll.)

  • Aparatur Subbag Perencanaan dan Keuangan

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Peningkatan PAD

  2. Strategi Optimalisasi PAD dalam KUA dan RAPBD

  3. Proyeksi Pendapatan: Teknik Perhitungan dan Analisis

  4. Penguatan Basis Data dan Potensi Pajak/Retribusi Daerah

  5. Inovasi PAD melalui Digitalisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah

  6. Studi Kasus Daerah yang Sukses Meningkatkan PAD

METODOLOGI KEGIATAN

  • Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli

  • Diskusi Interaktif dan Simulasi

  • Studi Kasus dan Evaluasi

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  • Waktu: Diselenggarakan secara reguler per angkatan

  • Tempat: Disesuaikan (Hotel di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, atau daerah yang bekerja sama)

NARASUMBER

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Kementerian Keuangan

  • BPKP/Inspektorat

  • Praktisi Perencanaan & Keuangan Daerah

FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Bimtek

  • Modul dan Materi Pelatihan (Softcopy & Hardcopy)

  • Tas, ATK, Konsumsi 3x Sehari

  • Penginapan Twin Share (untuk tatap muka)

  • Pendampingan dan Konsultasi Teknis

BIAYA PARTISIPASI

Tatap Muka: Rp 4.500.000/peserta (durasi 4 hari 3 malam) Daring: Rp 1.500.000/peserta (via Zoom, termasuk e-sertifikat dan materi)

PENUTUP

Kegiatan Bimtek ini merupakan salah satu bentuk upaya nyata dalam memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah secara mandiri dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, potensi PAD dapat dimaksimalkan demi mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Kontak Pendaftaran dan Informasi: LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

July 22, 2025 / Materi

...
MATERI LAINYA
DIKLAT EDUKASI DAN LITERASI KEUANGAN BAGI UMKM SE-INDONESIA

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman yang baik mengenai manajemen keuangan, perencanaan usaha, maupun akses terhadap layanan keuangan formal. Rendahnya tingkat literasi keuangan menyebabkan UMKM sulit berkembang secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan Diklat Edukasi dan Literasi Keuangan ini, LINKPEMDA bermaksud memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan praktis kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia agar mereka mampu mengelola keuangan usaha secara efisien, akuntabel, dan siap bermitra dengan lembaga keuangan atau pemerintah.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  2. Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

  3. POJK No. 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

  4. Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

  5. Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Pembangunan Daerah

TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pelaku UMKM

  • Mendorong pencatatan keuangan dan pengelolaan usaha yang tertib

  • Membuka akses pembiayaan formal bagi pelaku usaha

  • Menyediakan edukasi berbasis teknologi digital untuk manajemen usaha

SASARAN PESERTA

  • Pelaku UMKM dari seluruh sektor dan wilayah Indonesia

  • Komunitas wirausaha pemula

  • Pengelola koperasi, BUMDes, dan usaha sosial

TEMA KEGIATAN

"Peningkatan Literasi Keuangan UMKM Menuju Inklusi Keuangan Nasional yang Berkelanjutan"

MATERI DIKLAT

  1. Dasar-dasar Literasi Keuangan

  2. Manajemen Keuangan UMKM & Pencatatan Laporan Usaha

  3. Akses Pembiayaan Formal (Perbankan, KUR, Fintech)

  4. Strategi Digitalisasi Keuangan UMKM

  5. Praktik Menggunakan Aplikasi Pembukuan Sederhana

  6. Peluang UMKM menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah

METODOLOGI KEGIATAN

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi kelompok

  • Simulasi dan studi kasus

  • Konsultasi individual

WAKTU DAN TEMPAT

  • Waktu: Diselenggarakan berkala (batch/regional)

  • Tempat: Jakarta/Bandung/Yogyakarta/Surabaya atau disesuaikan dengan permintaan instansi

SUSUNAN ACARA 

Hari 1:

  • Pembukaan dan Orientasi

  • Sesi 1: Literasi Keuangan UMKM

  • Sesi 2: Manajemen Keuangan Dasar

Hari 2:

  • Sesi 3: Akses Permodalan Formal

  • Sesi 4: Digitalisasi Keuangan dan Penggunaan Aplikasi

  • Sesi 5: Penyusunan Rencana Keuangan Usaha

  • Simulasi dan Konsultasi Individual

  • Evaluasi dan Penutupan

ANGGARAN BIAYA (Per Peserta)

Tatap Muka: Rp 4.500.000,- (sudah termasuk: penginapan twin share 4H3M, konsumsi, materi cetak & digital, tas, sertifikat, narasumber, sewa ruang, dokumentasi)

Daring/Zoom: Rp 1.000.000,- (materi digital, e-sertifikat, akses rekaman)

PENUTUP

LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pemberdayaan UMKM berbasis literasi dan regulasi keuangan. Kami siap bekerja sama menyukseskan program ini di berbagai wilayah Indonesia.

Kontak: LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Website: www.linkpemda.com Email: info@linkpemda.com WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

July 22, 2025 / Materi

...
PELATIHAN APLIKASI (PILIH SESUAI APLIKASI)
MATERI PELATIHAN APLIKASI (PILIH SESUAI APLIKASI)

Dalam era digitalisasi birokrasi dan reformasi tata kelola pemerintahan, penggunaan aplikasi resmi dari pemerintah menjadi keharusan bagi setiap instansi untuk mendukung pengelolaan administrasi dan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel. Pemerintah pusat, melalui berbagai kementerian dan lembaga, telah mengembangkan berbagai sistem aplikasi berbasis elektronik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Namun demikian, pembaruan aplikasi yang terus-menerus serta peraturan teknis yang mengikuti perkembangan sistem membuat sebagian besar aparatur belum sepenuhnya mampu mengoperasikan aplikasi-aplikasi tersebut secara optimal.

Untuk itu, diperlukan kegiatan Pelatihan Aplikasi Pemerintah Terbaru Sesuai Regulasi yang bertujuan meningkatkan kapasitas SDM ASN dan Non-ASN agar mampu menjalankan tugas sesuai sistem dan regulasi terbaru yang berlaku.


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aplikasi pemerintah yang terbaru dan sedang diterapkan.

  2. Menyesuaikan pengelolaan administrasi sesuai regulasi dan sistem yang berlaku.

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

  4. Mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan instansi pemerintah.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2019 tentang Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

  8. Kebijakan Satu Data Indonesia (Perpres No. 39 Tahun 2019) sebagai dasar integrasi sistem data pemerintahan.


 MATERI PELATIHAN (PILIH SESUAI APLIKASI)

tema pelatihan yang dapat dipilih:

  • Pengenalan dan Pemutakhiran SIPD Kemendagri

  • Pelatihan SAKTI Online (Kemenkeu)

  • Penggunaan e-Kinerja & e-LHKASN (KemenPANRB/KASN)

  • Pelatihan SIMDA & SIMRAL (BPKP & Pemda)

  • Tata Kelola Pengadaan dengan SIRUP dan e-Katalog LKPP

  • SIHA 2.1 untuk program HIV/AIDS

  • e-Planning dan e-Monev dalam siklus perencanaan dan penganggaran

  • Pemanfaatan SPBE, SIHANDO, atau SIRANAP di RS dan Puskesmas

  • Digitalisasi administrasi perkantoran dengan e-Office dan TTE (Tanda Tangan Elektronik)


METODOLOGI PELATIHAN

  • Teori dan Regulasi: pemaparan regulasi, kebijakan, dan kebaruan sistem

  • Praktik Langsung: simulasi penggunaan aplikasi dengan studi kasus

  • Diskusi & Konsultasi Teknis: tanya jawab, pemecahan masalah teknis

  • Evaluasi Akhir: penilaian hasil pelatihan dan umpan balik peserta

 


SASARAN PESERTA

  • ASN operator aplikasi

  • Staf pengelola keuangan, perencanaan, kepegawaian, dan administrasi

  • Pimpinan OPD, bendahara, perencana, dan analis kebijakan

  • Pejabat fungsional umum dan tertentu terkait sistem aplikasi


    PENUTUP

    Pelatihan ini diharapkan dapat mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-Government), serta memberikan bekal teknis bagi aparatur pemerintah dalam mengimplementasikan aplikasi terkini sesuai peraturan dan kebijakan nasional.

July 16, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
BIMBINGAN TEKNIS TENAGA PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH Tema: β€œTransformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasional”

Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Fungsinya sebagai pusat sumber belajar dan literasi harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebijakan pendidikan terbaru. Dengan diberlakukannya Kurikulum Merdeka, perpustakaan sekolah dituntut menjadi ruang yang adaptif, mendukung pembelajaran berdiferensiasi, serta menjadi pusat pengembangan minat baca dan budaya literasi siswa.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak perpustakaan sekolah yang belum dikelola secara profesional. Minimnya kompetensi tenaga pengelola, keterbatasan teknologi, dan belum optimalnya integrasi dengan kurikulum menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas SDM perpustakaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkelanjutan.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

  2. Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

  3. Permendikbud No. 24 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan

  4. Permendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Kurikulum Merdeka

  5. Peraturan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP)

  6. Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 159 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Perpustakaan

  7. Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai program prioritas Kemendikbudristek

  8. Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Perpustakaan Nasional RI


TUJUAN KEGIATAN

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola perpustakaan sekolah

  • Mendorong perpustakaan sekolah memenuhi standar nasional dan siap akreditasi

  • Memperkuat peran perpustakaan dalam mendukung Kurikulum Merdeka dan literasi digital

  • Mengembangkan inovasi layanan berbasis teknologi informasi dan inklusi sosial


TEMA & MATERI

Tema:

“Transformasi Perpustakaan Sekolah Digital dalam Mendukung Kurikulum Merdeka dan Gerakan Literasi Nasional”

Materi Pokok:

  1. Kebijakan Perpustakaan Sekolah & Kurikulum Merdeka

  2. Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP)

  3. Otomasi Perpustakaan dengan SLiMS & Inlislite

  4. Strategi Meningkatkan Minat Baca di Era Digital

  5. Integrasi Perpustakaan dengan Proyek Profil Pelajar Pancasila

  6. Layanan Literasi Inklusif dan Berbasis Komunitas

  7. Persiapan Akreditasi Perpustakaan Sekolah

  8. Penyusunan Program Kerja dan Rencana Pengembangan Layanan


PESERTA KEGIATAN

  • Pustakawan Sekolah

  • Guru Pengelola Perpustakaan

  • Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah

  • Tenaga Administrasi / Staf Perpustakaan

  • Pengawas Sekolah


WAKTU DAN TEMPAT

Pelaksanaan bimtek dapat diselenggarakan secara:

  • Tatap Muka: Di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dll.

  • Daring / Online: Via Zoom Meeting (jika diminta instansi)

METODE PELAKSANAAN

  • Presentasi dan Diskusi Interaktif

  • Workshop dan Simulasi

  • Studi Kasus dan Sharing Praktik Baik

  • Evaluasi dan Refleksi Pembelajaran


NARASUMBER (tentatif)

  • Pustakawan Ahli dari Perpustakaan Nasional RI

  • Akademisi Ilmu Perpustakaan

  • Praktisi Otomasi dan Digitalisasi Perpustakaan

  • Kepala Perpustakaan Sekolah Berprestasi


 


PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar & dibina oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI
πŸ“ Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com
πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 


PENUTUP

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan para tenaga pengelola perpustakaan sekolah dapat menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan selaras dengan visi pendidikan Indonesia dalam menciptakan generasi pembelajar sepanjang hayat. Perpustakaan bukan hanya tempat buku disimpan, tetapi tempat inspirasi dan pembentukan karakter dimulai.

July 15, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAN / SWASTA
Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha dalam Implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan"

Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha dan reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Sistem ini wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), dalam proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan kegiatan usaha.

Namun demikian, masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab administratif, prosedur pemenuhan izin, serta risiko hukum jika tidak patuh terhadap ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Diklat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan keterampilan teknis pelaku usaha dalam mengoperasikan sistem OSS-RBA.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  4. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS

  5. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  7. Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:

Memberikan pemahaman mendalam kepada badan usaha tentang aspek administratif dan teknis dalam sistem OSS-RBA serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha nasional.

Tujuan:

  • Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan OSS

  • Mendorong kepatuhan administrasi badan usaha terhadap ketentuan OSS-RBA

  • Menghindari risiko sanksi administratif akibat kelalaian atau ketidaktahuan

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan sistem OSS

  • Menyusun strategi pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM

NAMA DAN TEMA KEGIATAN

Nama Kegiatan:
Diklat Nasional Kepatuhan Administrasi Badan Usaha terhadap Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA

Tema:
"Mendorong Legalitas, Kepatuhan, dan Kemudahan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko yang Terintegrasi dan Transparan"

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan Perizinan Nasional dan Fungsi OSS-RBA

  2. Tata Cara Pendaftaran dan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  3. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Sertifikat Standar

  4. Klasifikasi Risiko Usaha: Rendah, Menengah, dan Tinggi

  5. Tata Cara Pelaporan LKPM dan Kewajiban Pemantauan Usaha

  6. Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan OSS

  7. Simulasi Aplikasi OSS-RBA (praktik langsung)

PESERTA YANG DITARGETKAN

  • Direksi dan pengurus PT atau CV

  • Penanggung jawab legal dan administrasi perusahaan

  • Konsultan hukum dan notaris

  • Perwakilan asosiasi bisnis dan UMKM

  • Perangkat daerah yang membina sektor usaha


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan Materi (Presentasi Interaktif)

  • Tanya Jawab dan Konsultasi

  • Simulasi Pengisian dan Pemanfaatan Sistem OSS

  • Evaluasi dan Rekomendasi Perusahaan Peserta


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu:
Tersedia dalam beberapa gelombang pelaksanaan nasional atau berdasarkan permintaan kelompok peserta (minimal 10 peserta)

Tempat:
Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, dan kota lainnya sesuai kebutuhan

Metode:
Tatap muka atau daring (Zoom Meeting)


FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Diklat 

  • Materi Cetak dan Softcopy

  • Modul Panduan OSS-RBA Terbaru

  • Konsumsi, Akomodasi, dan Transport Lokal (untuk kelas tatap muka)

  • Konsultasi Teknis OSS-RBA Pasca Pelatihan

NARASUMBER

  • Perwakilan Kementerian Investasi/BKPM

  • Praktisi OSS dan Sistem Informasi Perizinan

  • Konsultan Hukum Bisnis dan Administrasi Korporasi

  • Akademisi bidang administrasi publik dan kebijakan investasi


PENUTUP

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepatuhan administrasi, dan percepatan transformasi sistem perizinan berusaha yang transparan dan efisien. Diharapkan melalui Diklat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.

July 11, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA