Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut akuntabel, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai risiko fiskal yang dapat mengganggu stabilitas keuangan dan kesinambungan pembangunan daerah. Risiko fiskal dapat bersumber dari ketidakpastian pendapatan, meningkatnya beban belanja wajib, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap fiskal daerah.
Sebagian besar pemerintah daerah belum secara sistematis mengidentifikasi dan memetakan risiko fiskal yang dihadapi. Akibatnya, kebijakan anggaran sering bersifat reaktif dan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa depan.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Fiskal Pemerintah Daerah, aparatur daerah dibekali pemahaman dan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko fiskal secara terstruktur sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan jenis risiko fiskal daerah.
Mengidentifikasi sumber risiko fiskal pada sisi pendapatan dan belanja.
Menyusun peta risiko fiskal pemerintah daerah.
Mengintegrasikan manajemen risiko fiskal ke dalam perencanaan dan penganggaran.
Meningkatkan ketahanan fiskal daerah jangka menengah dan panjang.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / BKAD
Sekretaris Daerah
TAPD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Struktur Materi
Modul 1 – Konsep Dasar Risiko Fiskal Daerah
Pengertian dan ruang lingkup risiko fiskal
Perbedaan risiko fiskal dan risiko anggaran
Risiko fiskal dalam konteks otonomi daerah
Modul 2 – Identifikasi Risiko Fiskal
Risiko pendapatan (PAD & transfer)
Risiko belanja (belanja wajib & jangka panjang)
Risiko kebijakan dan regulasi nasional
Risiko ekonomi dan kondisi eksternal
Modul 3 – Analisis dan Pemetaan Risiko Fiskal
Teknik penyusunan peta risiko fiskal
Penilaian dampak dan probabilitas risiko
Prioritas risiko fiskal daerah
Modul 4 – Strategi Pengelolaan Risiko Fiskal
Strategi mitigasi dan pengendalian risiko
Integrasi risiko fiskal ke RKPD & APBD
Peran TAPD dan pimpinan daerah
Modul 5 – Studi Kasus dan Best Practice
Studi kasus daerah dengan tekanan fiskal
Simulasi penyusunan peta risiko fiskal
Diskusi kebijakan antisipatif
Output
✔ Peta risiko fiskal sederhana daerah
✔ Rekomendasi strategi mitigasi risiko
✔ Peningkatan kualitas kebijakan fiskal daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan fenomena yang hampir selalu muncul dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada satu sisi, SILPA mencerminkan adanya sisa kas yang belum dimanfaatkan. Namun pada sisi lain, SILPA yang besar dan berulang justru dapat menjadi indikator lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran.
Dalam praktiknya, pengelolaan SILPA di banyak pemerintah daerah masih dipahami sebatas angka akhir pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belum dianalisis secara mendalam sebagai instrumen evaluasi kinerja fiskal dan dasar pengambilan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
SILPA yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
rendahnya efektivitas belanja daerah,
menurunnya kualitas perencanaan anggaran,
ketidakseimbangan arus kas,
serta meningkatnya perhatian auditor terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis Strategi Pengendalian SILPA dan Optimalisasi Dana Mengendap Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman konseptual dan teknis untuk mengendalikan SILPA secara sistematis, mengurangi dana mengendap, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan lintas tahun anggaran.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan karakteristik SILPA.
Mengidentifikasi penyebab utama SILPA dan dana mengendap di pemerintah daerah.
Meningkatkan kemampuan analisis SILPA sebagai dasar perbaikan kebijakan anggaran.
Menyusun strategi pengendalian SILPA yang terukur dan berkelanjutan.
Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan.
SASARAN PESERTA
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Inspektorat Daerah
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Auditor Internal Pemerintah
STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Karakteristik SILPA
Pengertian SILPA dan dasar hukumnya
Perbedaan SILPA kas dan SILPA akuntansi
SILPA sebagai indikator kinerja fiskal
Persepsi auditor terhadap SILPA
MODUL 2 – Identifikasi dan Klasifikasi Penyebab SILPA
SILPA akibat perencanaan anggaran
SILPA akibat pelaksanaan belanja
SILPA akibat kebijakan dan regulasi
SILPA akibat faktor eksternal
MODUL 3 – Dana Mengendap dan Dampaknya
Pengertian dana mengendap
Hubungan dana mengendap dengan likuiditas kas
Dampak dana mengendap terhadap APBD
Risiko fiskal akibat dana mengendap
MODUL 4 – Strategi Pengendalian SILPA
Pengendalian SILPA pada tahap perencanaan
Pengendalian SILPA pada tahap pelaksanaan
Pengendalian SILPA pada akhir tahun anggaran
Integrasi SILPA dalam RKPD dan APBD berikutnya
MODUL 5 – Optimalisasi SILPA dalam Kebijakan Anggaran
Pemanfaatan SILPA untuk pembiayaan
Penggunaan SILPA secara selektif dan terukur
SILPA dan kesinambungan fiskal daerah
Praktik terbaik pengelolaan SILPA
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis SILPA daerah peserta
Simulasi penyusunan strategi pengendalian SILPA
Diskusi temuan audit terkait SILPA
Penyusunan rekomendasi kebijakan SILPA
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Analisis data SILPA peserta (opsional)
Simulasi dan konsultasi teknis
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:
mengidentifikasi penyebab utama SILPA di daerahnya,
menyusun strategi pengendalian SILPA secara sistematis,
mengurangi dana mengendap secara bertahap,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas fiskal.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi paradoks keuangan, yaitu APBD relatif besar namun mengalami keterbatasan kas (cash shortage) pada periode tertentu, terutama di awal tahun anggaran. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh belum optimalnya manajemen likuiditas dan pengendalian arus kas daerah.
Pengelolaan kas daerah selama ini masih cenderung bersifat administratif dan berfokus pada pencatatan serta pelaporan, belum sepenuhnya diarahkan sebagai instrumen strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Manajemen likuiditas dan cash flow daerah menjadi krusial untuk:
memastikan ketersediaan kas yang cukup,
menghindari penumpukan kas tidak produktif,
mencegah keterlambatan pembayaran belanja daerah,
serta menjaga stabilitas keuangan daerah sepanjang tahun anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Likuiditas dan Cash Flow Pemerintah Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam mengelola arus kas secara terencana, terukur, dan berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang konsep likuiditas dan cash flow pemerintah daerah.
Memperkuat kemampuan teknis dalam menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik.
Meningkatkan peran strategis Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam pengendalian kas.
Mencegah terjadinya defisit kas jangka pendek dan dana mengendap yang tidak produktif.
Mendukung kelancaran pelaksanaan APBD dan stabilitas fiskal daerah.
SASARAN PESERTA
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Kepala & Pejabat BPKAD / BKAD
TAPD
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Konsep Dasar Manajemen Likuiditas Kas Daerah
Pengertian likuiditas kas daerah
Perbedaan saldo kas dan kas tersedia
Karakteristik arus kas pemerintah daerah
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas
MODUL 2 – Cash Flow Pemerintah Daerah
Pengertian dan fungsi cash flow APBD
Pola penerimaan kas daerah (PAD, TKD, lainnya)
Pola pengeluaran kas daerah
Titik rawan krisis kas daerah
MODUL 3 – Proyeksi dan Perencanaan Arus Kas
Penyusunan cash forecasting bulanan
Penjadwalan pembayaran belanja SKPD
Sinkronisasi RPD kas dengan realisasi belanja
Penggunaan data historis dalam proyeksi kas
MODUL 4 – Peran Strategis BUD dalam Pengendalian Kas
BUD sebagai pengendali likuiditas daerah
Hubungan BUD dengan PA/KPA
Pengambilan keputusan kas berbasis data
Penanganan kondisi kas terbatas
MODUL 5 – Manajemen Kas pada Kondisi Khusus
Kas minus awal tahun anggaran
Penumpukan kas di akhir tahun
Antisipasi keterlambatan transfer pusat
Strategi pengendalian kas pada kondisi darurat
MODUL 6 – Simulasi dan Studi Kasus
Studi kasus krisis kas daerah
Simulasi penyusunan proyeksi arus kas
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
Best practice pengelolaan kas daerah
METODE PELAKSANAAN
Paparan konseptual dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penyusunan cash flow
Konsultasi permasalahan keuangan daerah
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:
menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik,
mengendalikan likuiditas kas daerah secara lebih efektif,
mengurangi risiko keterlambatan pembayaran belanja,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan kas daerah secara menyeluruh.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)
Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.
Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.
Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.
Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.
Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Aparatur pengelola data dan statistik sektoral
📚 Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027
Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan
Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)
Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital
Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah
Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik
Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD
🧑🏫 Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi penyusunan rencana aksi
Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 23, 2026 / Materi
Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.
Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:
Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.
Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.
Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.
Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.
Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.
Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.
Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.
Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 22, 2026 / Materi
Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.
Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.
Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.
Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:
Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.
Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.
Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.
Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah masalah.
Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.
Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.
Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.
Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:
Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).
Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.
Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.
Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.
Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.
Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD.
Kepala Puskesmas BLUD.
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.
Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.
Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.
Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.
Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.
Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.
Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.
Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.
Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib, konsisten, dan akuntabel melalui SIPD RI. Bimtek ini menekankan pemahaman peran strategis penatausahaan dalam menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui pembahasan kebijakan, alur penatausahaan, titik rawan kesalahan, serta studi kasus aktual, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko administrasi, meningkatkan kualitas data keuangan, dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal serta siap menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD RI secara tertib, terintegrasi, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2026.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis penatausahaan keuangan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Memastikan konsistensi penatausahaan dengan perencanaan dan penganggaran
Mengurangi kesalahan administrasi dan teknis dalam penggunaan SIPD RI
Meningkatkan kualitas data keuangan sebagai dasar pelaporan dan pengawasan
Memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko keuangan daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pengelola Keuangan OPD
Aparatur BPKAD
Admin dan Operator SIPD RI
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur dan Prinsip Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD RI
Konsistensi Penatausahaan dengan DPA dan Perubahan Anggaran
Integrasi Penatausahaan dengan Modul SIPD RI
Titik Rawan Kesalahan dan Risiko Penatausahaan Keuangan
Penatausahaan sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan di Daerah
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap penatausahaan keuangan berbasis SIPD RI
Berkurangnya kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data keuangan
Meningkatnya kualitas penatausahaan sebagai dasar pelaporan dan pemeriksaan
Tersusunnya langkah perbaikan penatausahaan keuangan di OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.
Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.
Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Tujuan Khusus
Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.
Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Training ini ditujukan kepada:
Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)
OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha
Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha
Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha
Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah
📚 MATERI TRAINING
Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.
Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.
Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.
Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.
Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.
Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.
Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.
Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.
Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.
Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.
Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.
Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
Petugas pelayanan publik
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Pengelola website dan aplikasi layanan OPD
Admin SPBE / sistem informasi
Aparatur Diskominfo
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik
Materi Bimbingan Teknis
1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah
Transformasi pelayanan publik di era digital
Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi
Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah
2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital
Prinsip pengelolaan informasi publik OPD
Klasifikasi informasi publik
Pengendalian kualitas dan akurasi informasi
Risiko sengketa dan pengaduan informasi
3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD
Identifikasi jenis layanan publik OPD
Penetapan standar layanan digital
Penyelarasan layanan online dan offline
Kesalahan umum dalam layanan publik digital
4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital
Struktur dan komponen SOP layanan digital
SOP pelayanan non-tatap muka
SOP pengelolaan pengaduan masyarakat
SOP gangguan sistem dan layanan
5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD
Konsep integrasi layanan publik
Permasalahan data silo antar OPD
Peran OPD pengampu SPBE
Contoh integrasi layanan publik daerah
6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital
Sistem pengaduan masyarakat
Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan
Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan
7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik
Risiko kebocoran data layanan publik
Pengendalian akses dan kewenangan
Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data
8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital
Indikator kinerja layanan publik digital
Penyusunan laporan kinerja layanan
Pemanfaatan dashboard layanan publik
9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital
Layanan tanpa SOP dan standar
Informasi publik yang tidak mutakhir
Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi
Strategi mitigasi risiko layanan digital
10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata layanan publik digital daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice layanan publik digital yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata
Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.
Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.
Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.
Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.
Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 20, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.
Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.
Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.
Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah (APIP)
Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan Perpres PBJ
Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027
Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya
Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA
Peran strategis PA/KPA dalam PBJ
Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan
Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA
Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK
Tipologi PPK dan implikasinya
Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten
Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat
Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi
Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan
Peran APIP dalam pengawasan preventif
Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ
Temuan audit yang sering terjadi
Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi
Strategi pencegahan temuan dan sengketa
Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata pengadaan di daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice pelaksanaan PBJ yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata PBJ
Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.
Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.
Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 19, 2026 / Materi
Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD
Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.
Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
PPID
Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah
Tim IT dan admin aplikasi
Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas
Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP
Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)
Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD
Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah
Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya
Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata di OPD
Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.
Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 18, 2026 / Materi