Pengendalian keuangan daerah yang efektif tidak dapat dilepaskan dari penerapan Anggaran Berbasis Kinerja yang konsisten dan terintegrasi. Melalui pendekatan ABK, pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan pelaksanaan APBD tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari pencapaian kinerja program dan kegiatan.
Bimbingan Teknis Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026 dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam menerapkan ABK sebagai instrumen pengendalian keuangan daerah secara sistematis dan berkelanjutan.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan prinsip Anggaran Berbasis Kinerja.
Memperkuat kemampuan teknis dalam mengintegrasikan kinerja dan pengendalian keuangan daerah.
Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui pengendalian berbasis kinerja.
Meminimalkan risiko inefisiensi dan permasalahan pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala BPKAD / BKAD
TAPD
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Inspektorat Daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja
Prinsip dan tujuan Anggaran Berbasis Kinerja
Posisi ABK dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional penerapan ABK Tahun 2026
MODUL 2 – Integrasi ABK dalam Perencanaan dan Penganggaran
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja
Penetapan indikator dan target kinerja
MODUL 3 – ABK sebagai Instrumen Pengendalian Keuangan
Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja
Pemanfaatan data kinerja dalam pengambilan keputusan
Pengendalian belanja daerah berbasis hasil
MODUL 4 – Evaluasi Kinerja dan Efektivitas Belanja
Pengukuran efektivitas dan efisiensi belanja
Analisis capaian kinerja program dan kegiatan
Tindak lanjut hasil evaluasi
MODUL 5 – Peran OPD dan BPKAD dalam Pengendalian ABK
Koordinasi perencana dan pengelola keuangan
Penguatan peran BPKAD dalam pengendalian berbasis kinerja
Mitigasi risiko pelaksanaan APBD
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Studi kasus penerapan ABK di pemerintah daerah
Simulasi pengendalian keuangan berbasis kinerja
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan konsep
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penerapan ABK
Konsultasi permasalahan pengendalian keuangan daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja secara lebih efektif.
Mengendalikan pelaksanaan APBD berbasis capaian kinerja.
Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.
Memperkuat tata kelola keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 27, 2026 / Materi
Transformasi pengelolaan keuangan Puskesmas melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menuntut adanya sistem pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan akuntabilitas publik, penerapan sistem E-BLUD menjadi kebutuhan strategis bagi Puskesmas BLUD dalam mendukung penatausahaan keuangan yang lebih efektif dan terintegrasi.
Dalam praktiknya, implementasi E-BLUD Puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman teknis pengelola BLUD, ketidaksiapan sistem dan SDM, serta belum optimalnya integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan BLUD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan transaksi, keterlambatan pelaporan, serta lemahnya pengendalian internal keuangan Puskesmas.
Pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berbasis E-BLUD menjadi krusial untuk:
memastikan pencatatan transaksi keuangan dilakukan secara real time dan akurat,
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BLUD,
mendukung penyusunan laporan keuangan BLUD yang andal,
serta memperkuat pengendalian internal dan pengambilan keputusan berbasis data.
Melalui Bimbingan Teknis Implementasi E-BLUD Puskesmas dalam Pengelolaan Keuangan BLUD Tahun 2026, aparatur Puskesmas dan pengelola BLUD dibekali pemahaman kebijakan serta keterampilan teknis dalam mengimplementasikan sistem E-BLUD secara efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas.
Memperkuat kemampuan teknis dalam implementasi sistem E-BLUD pada Puskesmas.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD berbasis sistem elektronik.
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan efektivitas pengendalian keuangan BLUD.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD Puskesmas
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD
Tim Penyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD
ASN yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Puskesmas
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Kebijakan dan Konsep Dasar BLUD Puskesmas
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan
Prinsip pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas
Hak dan kewajiban Puskesmas sebagai BLUD
Peran E-BLUD dalam tata kelola keuangan Puskesmas
MODUL 2 – Pengenalan Sistem E-BLUD Puskesmas
Konsep dan tujuan penerapan E-BLUD
Ruang lingkup dan modul utama E-BLUD
Keterkaitan E-BLUD dengan sistem perencanaan dan penganggaran
Persiapan teknis dan administratif implementasi E-BLUD
MODUL 3 – Perencanaan dan Penganggaran BLUD Berbasis E-BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Puskesmas
Input dan pengelolaan RBA dalam sistem E-BLUD
Penetapan target kinerja dan anggaran BLUD
Pengendalian anggaran berbasis sistem elektronik
MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan BLUD melalui E-BLUD
Pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran BLUD
Pengelolaan kas dan bank BLUD
Mekanisme verifikasi dan validasi transaksi
Pengendalian internal keuangan BLUD berbasis sistem
MODUL 5 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD Puskesmas
Prinsip akuntansi BLUD Puskesmas
Penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis E-BLUD
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Kesiapan laporan keuangan untuk pemeriksaan
MODUL 6 – Pengawasan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko
Peran pimpinan dan pengawas dalam E-BLUD
Identifikasi risiko pengelolaan keuangan BLUD
Pencegahan kesalahan dan penyimpangan keuangan
Tindak lanjut hasil evaluasi dan audit
MODUL 7 – Simulasi dan Studi Kasus
Simulasi penggunaan E-BLUD Puskesmas
Studi kasus permasalahan pengelolaan keuangan BLUD
Diskusi dan pemecahan masalah nyata di Puskesmas
Best practice implementasi E-BLUD Puskesmas
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Penyampaian materi teknis dan aplikatif
Diskusi interaktif berbasis kasus Puskesmas
Simulasi dan praktik implementasi E-BLUD
Konsultasi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan sistem E-BLUD Puskesmas secara tepat dan tertib.
Melakukan penatausahaan keuangan BLUD secara akurat dan transparan.
Menyusun laporan keuangan BLUD yang andal dan sesuai ketentuan.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD secara berkelanjutan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 26, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah pada era akuntabilitas publik saat ini menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa laporan tersebut disajikan secara andal, transparan, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi instrumen utama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sangat menentukan tingkat kepercayaan publik dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyusunan LKPD, seperti ketidakkonsistenan data antar OPD, lemahnya rekonsiliasi, kurang optimalnya peran reviu APIP, serta masih ditemukannya kesalahan penyajian yang berulang dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan berdampak pada kualitas opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dituntut untuk memperkuat strategi penyusunan dan reviu LKPD secara lebih terencana, terintegrasi, dan berbasis mitigasi risiko audit, sebagai bagian dari persiapan menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.
Melalui Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam menyusun LKPD yang berkualitas serta melaksanakan reviu internal secara efektif guna meminimalkan potensi temuan pemeriksaan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan standar penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko temuan audit sejak tahap penyusunan LKPD.
Memperkuat peran APIP dalam pelaksanaan reviu LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan BPK Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / BKAD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Inspektorat Daerah / APIP
Tim Penyusun LKPD OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya
Struktur Materi
Modul 1 – Kebijakan dan Kerangka Regulasi Penyusunan LKPD
Kedudukan LKPD dalam pengelolaan keuangan daerah
Prinsip SAP berbasis akrual dalam penyusunan LKPD
Tanggung jawab OPD dalam pelaporan keuangan daerah
Modul 2 – Struktur dan Komponen LKPD
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Modul 3 – Teknik Penyusunan LKPD yang Efektif dan Akurat
Alur penyusunan LKPD dari OPD hingga konsolidasi
Rekonsiliasi dan konsistensi data keuangan
Pengendalian kualitas data penatausahaan dan pelaporan
Kesalahan umum dalam penyusunan LKPD
Modul 4 – Reviu LKPD oleh APIP
Tujuan dan ruang lingkup reviu LKPD
Tahapan dan teknik reviu LKPD
Identifikasi risiko salah saji material
Penyusunan rekomendasi hasil reviu
Modul 5 – Analisis Temuan Pemeriksaan BPK
Pola temuan audit yang sering terjadi
Kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap regulasi
Strategi pencegahan temuan berulang
Dampak temuan terhadap opini BPK
Modul 6 – Strategi Optimalisasi LKPD Menghadapi Audit Tahun 2027
Penyusunan LKPD berbasis mitigasi risiko audit
Penguatan koordinasi BPKAD, OPD, dan Inspektorat
Penyempurnaan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Penyusunan action plan perbaikan sebelum pemeriksaan
Modul 7 – Studi Kasus dan Simulasi Reviu LKPD
Studi kasus permasalahan penyajian laporan keuangan
Simulasi reviu LKPD
Diskusi permasalahan nyata di daerah peserta
Output
✔ Peningkatan pemahaman teknis penyusunan LKPD
✔ Daftar risiko dan potensi temuan audit LKPD
✔ Rekomendasi perbaikan kualitas laporan keuangan
✔ Peningkatan kesiapan daerah menghadapi pemeriksaan BPK
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 26, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah saat ini tidak hanya dituntut akuntabel, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai risiko fiskal yang dapat mengganggu stabilitas keuangan dan kesinambungan pembangunan daerah. Risiko fiskal dapat bersumber dari ketidakpastian pendapatan, meningkatnya beban belanja wajib, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta kebijakan nasional yang berdampak langsung terhadap fiskal daerah.
Sebagian besar pemerintah daerah belum secara sistematis mengidentifikasi dan memetakan risiko fiskal yang dihadapi. Akibatnya, kebijakan anggaran sering bersifat reaktif dan berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa depan.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Risiko Fiskal Pemerintah Daerah, aparatur daerah dibekali pemahaman dan keterampilan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta mengelola risiko fiskal secara terstruktur sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan jenis risiko fiskal daerah.
Mengidentifikasi sumber risiko fiskal pada sisi pendapatan dan belanja.
Menyusun peta risiko fiskal pemerintah daerah.
Mengintegrasikan manajemen risiko fiskal ke dalam perencanaan dan penganggaran.
Meningkatkan ketahanan fiskal daerah jangka menengah dan panjang.
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / BKAD
Sekretaris Daerah
TAPD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Struktur Materi
Modul 1 – Konsep Dasar Risiko Fiskal Daerah
Pengertian dan ruang lingkup risiko fiskal
Perbedaan risiko fiskal dan risiko anggaran
Risiko fiskal dalam konteks otonomi daerah
Modul 2 – Identifikasi Risiko Fiskal
Risiko pendapatan (PAD & transfer)
Risiko belanja (belanja wajib & jangka panjang)
Risiko kebijakan dan regulasi nasional
Risiko ekonomi dan kondisi eksternal
Modul 3 – Analisis dan Pemetaan Risiko Fiskal
Teknik penyusunan peta risiko fiskal
Penilaian dampak dan probabilitas risiko
Prioritas risiko fiskal daerah
Modul 4 – Strategi Pengelolaan Risiko Fiskal
Strategi mitigasi dan pengendalian risiko
Integrasi risiko fiskal ke RKPD & APBD
Peran TAPD dan pimpinan daerah
Modul 5 – Studi Kasus dan Best Practice
Studi kasus daerah dengan tekanan fiskal
Simulasi penyusunan peta risiko fiskal
Diskusi kebijakan antisipatif
Output
✔ Peta risiko fiskal sederhana daerah
✔ Rekomendasi strategi mitigasi risiko
✔ Peningkatan kualitas kebijakan fiskal daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) merupakan fenomena yang hampir selalu muncul dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada satu sisi, SILPA mencerminkan adanya sisa kas yang belum dimanfaatkan. Namun pada sisi lain, SILPA yang besar dan berulang justru dapat menjadi indikator lemahnya perencanaan, pengendalian, dan pelaksanaan anggaran.
Dalam praktiknya, pengelolaan SILPA di banyak pemerintah daerah masih dipahami sebatas angka akhir pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA), belum dianalisis secara mendalam sebagai instrumen evaluasi kinerja fiskal dan dasar pengambilan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
SILPA yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
rendahnya efektivitas belanja daerah,
menurunnya kualitas perencanaan anggaran,
ketidakseimbangan arus kas,
serta meningkatnya perhatian auditor terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Bimbingan Teknis Strategi Pengendalian SILPA dan Optimalisasi Dana Mengendap Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman konseptual dan teknis untuk mengendalikan SILPA secara sistematis, mengurangi dana mengendap, serta mengoptimalkan perencanaan keuangan lintas tahun anggaran.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan karakteristik SILPA.
Mengidentifikasi penyebab utama SILPA dan dana mengendap di pemerintah daerah.
Meningkatkan kemampuan analisis SILPA sebagai dasar perbaikan kebijakan anggaran.
Menyusun strategi pengendalian SILPA yang terukur dan berkelanjutan.
Mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan hasil pemeriksaan.
SASARAN PESERTA
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Inspektorat Daerah
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Auditor Internal Pemerintah
STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Karakteristik SILPA
Pengertian SILPA dan dasar hukumnya
Perbedaan SILPA kas dan SILPA akuntansi
SILPA sebagai indikator kinerja fiskal
Persepsi auditor terhadap SILPA
MODUL 2 – Identifikasi dan Klasifikasi Penyebab SILPA
SILPA akibat perencanaan anggaran
SILPA akibat pelaksanaan belanja
SILPA akibat kebijakan dan regulasi
SILPA akibat faktor eksternal
MODUL 3 – Dana Mengendap dan Dampaknya
Pengertian dana mengendap
Hubungan dana mengendap dengan likuiditas kas
Dampak dana mengendap terhadap APBD
Risiko fiskal akibat dana mengendap
MODUL 4 – Strategi Pengendalian SILPA
Pengendalian SILPA pada tahap perencanaan
Pengendalian SILPA pada tahap pelaksanaan
Pengendalian SILPA pada akhir tahun anggaran
Integrasi SILPA dalam RKPD dan APBD berikutnya
MODUL 5 – Optimalisasi SILPA dalam Kebijakan Anggaran
Pemanfaatan SILPA untuk pembiayaan
Penggunaan SILPA secara selektif dan terukur
SILPA dan kesinambungan fiskal daerah
Praktik terbaik pengelolaan SILPA
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis SILPA daerah peserta
Simulasi penyusunan strategi pengendalian SILPA
Diskusi temuan audit terkait SILPA
Penyusunan rekomendasi kebijakan SILPA
METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Analisis data SILPA peserta (opsional)
Simulasi dan konsultasi teknis
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:
mengidentifikasi penyebab utama SILPA di daerahnya,
menyusun strategi pengendalian SILPA secara sistematis,
mengurangi dana mengendap secara bertahap,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas fiskal.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi paradoks keuangan, yaitu APBD relatif besar namun mengalami keterbatasan kas (cash shortage) pada periode tertentu, terutama di awal tahun anggaran. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh belum optimalnya manajemen likuiditas dan pengendalian arus kas daerah.
Pengelolaan kas daerah selama ini masih cenderung bersifat administratif dan berfokus pada pencatatan serta pelaporan, belum sepenuhnya diarahkan sebagai instrumen strategis dalam menjaga kesinambungan fiskal dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
Manajemen likuiditas dan cash flow daerah menjadi krusial untuk:
memastikan ketersediaan kas yang cukup,
menghindari penumpukan kas tidak produktif,
mencegah keterlambatan pembayaran belanja daerah,
serta menjaga stabilitas keuangan daerah sepanjang tahun anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis Manajemen Likuiditas dan Cash Flow Pemerintah Daerah, aparatur pengelola keuangan daerah dibekali pemahaman dan keterampilan teknis dalam mengelola arus kas secara terencana, terukur, dan berbasis risiko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUJUAN BIMTEK
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah tentang konsep likuiditas dan cash flow pemerintah daerah.
Memperkuat kemampuan teknis dalam menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik.
Meningkatkan peran strategis Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam pengendalian kas.
Mencegah terjadinya defisit kas jangka pendek dan dana mengendap yang tidak produktif.
Mendukung kelancaran pelaksanaan APBD dan stabilitas fiskal daerah.
SASARAN PESERTA
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Kepala & Pejabat BPKAD / BKAD
TAPD
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
STRUKTUR MATERI BIMTEK (INTI + TEKNIS)
MODUL 1 – Konsep Dasar Manajemen Likuiditas Kas Daerah
Pengertian likuiditas kas daerah
Perbedaan saldo kas dan kas tersedia
Karakteristik arus kas pemerintah daerah
Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kas
MODUL 2 – Cash Flow Pemerintah Daerah
Pengertian dan fungsi cash flow APBD
Pola penerimaan kas daerah (PAD, TKD, lainnya)
Pola pengeluaran kas daerah
Titik rawan krisis kas daerah
MODUL 3 – Proyeksi dan Perencanaan Arus Kas
Penyusunan cash forecasting bulanan
Penjadwalan pembayaran belanja SKPD
Sinkronisasi RPD kas dengan realisasi belanja
Penggunaan data historis dalam proyeksi kas
MODUL 4 – Peran Strategis BUD dalam Pengendalian Kas
BUD sebagai pengendali likuiditas daerah
Hubungan BUD dengan PA/KPA
Pengambilan keputusan kas berbasis data
Penanganan kondisi kas terbatas
MODUL 5 – Manajemen Kas pada Kondisi Khusus
Kas minus awal tahun anggaran
Penumpukan kas di akhir tahun
Antisipasi keterlambatan transfer pusat
Strategi pengendalian kas pada kondisi darurat
MODUL 6 – Simulasi dan Studi Kasus
Studi kasus krisis kas daerah
Simulasi penyusunan proyeksi arus kas
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
Best practice pengelolaan kas daerah
METODE PELAKSANAAN
Paparan konseptual dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penyusunan cash flow
Konsultasi permasalahan keuangan daerah
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek, peserta diharapkan mampu:
menyusun proyeksi arus kas daerah secara periodik,
mengendalikan likuiditas kas daerah secara lebih efektif,
mengurangi risiko keterlambatan pembayaran belanja,
serta meningkatkan kualitas pengelolaan kas daerah secara menyeluruh.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 24, 2026 / Materi
Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)
Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.
Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.
Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.
Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.
Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Aparatur pengelola data dan statistik sektoral
📚 Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027
Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan
Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)
Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital
Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah
Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik
Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD
🧑🏫 Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi penyusunan rencana aksi
Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 23, 2026 / Materi
Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.
Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:
Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.
Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.
Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.
Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.
Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.
Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.
Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.
Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 22, 2026 / Materi
Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.
Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.
Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.
Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:
Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.
Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.
Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.
Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah masalah.
Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.
Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.
Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.
Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:
Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).
Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.
Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.
Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.
Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.
Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD.
Kepala Puskesmas BLUD.
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.
Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.
Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.
Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.
Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.
Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.
Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.
Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.
Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib, konsisten, dan akuntabel melalui SIPD RI. Bimtek ini menekankan pemahaman peran strategis penatausahaan dalam menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui pembahasan kebijakan, alur penatausahaan, titik rawan kesalahan, serta studi kasus aktual, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko administrasi, meningkatkan kualitas data keuangan, dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal serta siap menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD RI secara tertib, terintegrasi, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2026.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis penatausahaan keuangan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Memastikan konsistensi penatausahaan dengan perencanaan dan penganggaran
Mengurangi kesalahan administrasi dan teknis dalam penggunaan SIPD RI
Meningkatkan kualitas data keuangan sebagai dasar pelaporan dan pengawasan
Memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko keuangan daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pengelola Keuangan OPD
Aparatur BPKAD
Admin dan Operator SIPD RI
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur dan Prinsip Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD RI
Konsistensi Penatausahaan dengan DPA dan Perubahan Anggaran
Integrasi Penatausahaan dengan Modul SIPD RI
Titik Rawan Kesalahan dan Risiko Penatausahaan Keuangan
Penatausahaan sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan di Daerah
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap penatausahaan keuangan berbasis SIPD RI
Berkurangnya kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data keuangan
Meningkatnya kualitas penatausahaan sebagai dasar pelaporan dan pemeriksaan
Tersusunnya langkah perbaikan penatausahaan keuangan di OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.
Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.
Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Tujuan Khusus
Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.
Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Training ini ditujukan kepada:
Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)
OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha
Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha
Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha
Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah
📚 MATERI TRAINING
Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.
Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.
Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.
Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.
Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.
Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.
Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.
Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi