Penguatan Pengelolaan, Penatausahaan, Inventarisasi, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemindahtanganan dan Optimalisasi Aset Pemerintah Daerah
LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) / Aset Daerah Tahun 2027 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, melaksanakan dan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru yang berlaku.
Program ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, dengan menyediakan berbagai tema pelatihan yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan tugas, fungsi, kebutuhan organisasi serta permasalahan aktual dalam pengelolaan Barang Milik Daerah pada pemerintah daerah dan perangkat daerah.
MATERI DAN PILIHAN TEMA BIMTEK BMD / ASET DAERAH 2027
1. Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
Membahas prinsip dan tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan hingga pengawasan dan pengendalian.
Pembahasan diarahkan pada penguatan tata kelola BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
2. Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah
Membahas mekanisme penatausahaan BMD, termasuk pembukuan, inventarisasi dan pelaporan serta pengelolaan dokumen dan data aset pada pemerintah daerah dan perangkat daerah.
3. Bimtek Inventarisasi Barang Milik Daerah
Membahas teknik dan tahapan inventarisasi BMD untuk memastikan keberadaan, kondisi, jumlah, lokasi, status penggunaan serta informasi aset tercatat secara akurat.
Materi dapat dilengkapi dengan studi kasus dan simulasi inventarisasi aset pada perangkat daerah.
4. Bimtek Pengamanan Barang Milik Daerah
Membahas strategi pengamanan BMD dari aspek administratif, fisik dan hukum, termasuk identifikasi aset yang berpotensi bermasalah serta langkah pengamanan dan penertibannya.
5. Bimtek Penggunaan Barang Milik Daerah
Membahas mekanisme penggunaan BMD oleh pemerintah daerah dan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi, termasuk penetapan status penggunaan serta pengendalian aset yang digunakan oleh masing-masing OPD.
6. Bimtek Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Membahas berbagai bentuk dan mekanisme pemanfaatan BMD untuk mendukung optimalisasi aset daerah serta memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pembahasan dapat mencakup identifikasi aset potensial, mekanisme pemanfaatan, pengendalian dan pertanggungjawaban.
7. Bimtek Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Membahas kebijakan, prosedur dan mekanisme pemindahtanganan BMD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek administrasi, penilaian, persetujuan dan dokumentasi.
8. Bimtek Penghapusan Barang Milik Daerah
Membahas proses dan mekanisme penghapusan BMD mulai dari identifikasi aset, penelitian kondisi barang, pengajuan penghapusan, persetujuan, pelaksanaan hingga pencatatan dan pelaporan.
9. Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah
Membahas konsep, tujuan dan proses penilaian BMD serta pemanfaatan hasil penilaian dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib dan akuntabel.
10. Bimtek Rekonsiliasi Barang Milik Daerah
Membahas proses rekonsiliasi data BMD antara perangkat daerah dengan pengelola barang/pengelola keuangan daerah untuk memastikan kesesuaian data aset dengan pencatatan dan laporan keuangan.
11. Bimtek Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah
Membahas teknik penyusunan laporan BMD, pengumpulan dan validasi data aset, rekonsiliasi serta penyajian informasi BMD sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.
12. Bimtek Penyelesaian Permasalahan Aset Daerah
Membahas berbagai permasalahan yang umum terjadi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk aset yang tidak ditemukan, aset belum tertib administrasi, aset bermasalah dan permasalahan kepemilikan.
Pembahasan diarahkan pada identifikasi masalah, penertiban administrasi, pengamanan dan strategi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Bimtek Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Membahas strategi mengidentifikasi dan mengoptimalkan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah.
14. Bimtek Strategi Pengamanan dan Penertiban Aset Daerah
Membahas strategi penertiban dan pengamanan aset pemerintah daerah yang belum tertib secara administrasi, fisik maupun hukum.
Materi diarahkan pada upaya mencegah kehilangan aset, memperjelas status aset dan meningkatkan kualitas database BMD.
15. Bimtek Pencegahan Temuan BPK dalam Pengelolaan Aset Daerah
Membahas berbagai permasalahan pengelolaan BMD yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan serta strategi pencegahan dan perbaikannya.
Pembahasan mencakup penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, rekonsiliasi dan pelaporan aset daerah.
TUJUAN BIMTEK
Program Bimtek Barang Milik Daerah (BMD) / Aset Daerah Tahun 2027 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan BMD.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan aset daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penatausahaan BMD.
Meningkatkan kualitas inventarisasi dan pendataan aset daerah.
Memperkuat pengamanan aset secara administratif, fisik dan hukum.
Meningkatkan tertib penggunaan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Meningkatkan pemahaman mengenai pemindahtanganan dan penghapusan BMD.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan penilaian aset.
Memperkuat proses rekonsiliasi data BMD dengan laporan keuangan.
Meningkatkan kualitas penyusunan laporan BMD.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan aset.
Mencegah kehilangan dan penyalahgunaan aset daerah.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan.
Mencegah potensi temuan pemeriksaan terkait pengelolaan aset.
Mendorong optimalisasi aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
PESERTA BIMTEK
Program Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala BPKAD/BKAD/BPKD
Sekretaris BPKAD/BKAD/BPKD
Pengelola Barang Milik Daerah
Pejabat Penatausahaan Barang
Pengurus Barang Pengguna
Pengurus Barang Pembantu
Kepala OPD/SKPD
Sekretaris OPD/SKPD
Pejabat/staf pengelola aset
Pejabat/staf bidang keuangan
Pejabat/staf bidang perlengkapan
Bappeda
Inspektorat/APIP
Pengelola keuangan perangkat daerah
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah
METODE PELAKSANAAN
Bimtek dilaksanakan dengan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, meliputi:
Pemaparan Materi
Pembahasan konsep, kebijakan, regulasi dan teknis pengelolaan Barang Milik Daerah.
Studi Kasus
Pembahasan berbagai permasalahan aktual yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.
Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan sesuai kondisi aset pada masing-masing pemerintah daerah dan perangkat daerah.
Simulasi dan Praktik
Pembahasan contoh inventarisasi, penatausahaan, rekonsiliasi, pengamanan, pelaporan dan penyelesaian permasalahan BMD.
Evaluasi
Penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
PILIHAN PELAKSANAAN
BIMTEK TATAP MUKA
Pelaksanaan secara langsung bersama narasumber dan peserta dengan suasana pembelajaran yang interaktif dan aplikatif.
BIMTEK ONLINE
Pelaksanaan secara daring sehingga dapat diikuti peserta dari lokasi masing-masing.
IN-HOUSE TRAINING
Pelaksanaan khusus untuk Pemerintah Daerah/OPD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, bidang tugas dan permasalahan aset yang dihadapi instansi.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Peserta diharapkan mampu:
memahami perkembangan kebijakan dan regulasi BMD;
melaksanakan penatausahaan aset secara lebih tertib;
meningkatkan kualitas inventarisasi aset;
melakukan pengamanan aset secara administratif, fisik dan hukum;
memahami mekanisme penggunaan dan pemanfaatan BMD;
memahami proses pemindahtanganan dan penghapusan aset;
melakukan rekonsiliasi data BMD;
meningkatkan kualitas laporan aset daerah;
mengidentifikasi aset yang bermasalah;
menyusun strategi penertiban dan pengamanan aset;
mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah;
serta melakukan pencegahan terhadap potensi temuan pemeriksaan.
Pembahasan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan instansi melalui pendalaman regulasi, studi kasus, simulasi, praktik dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan Barang Milik Daerah.
DASAR DAN REFERENSI KEBIJAKAN
Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan, antara lain:
Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai pengamanan dan penatausahaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai penilaian Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban aset daerah.
Peraturan dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Materi dan dasar hukum dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
INFORMASI MATERI DAN JADWAL
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai 15 tema Bimtek Barang Milik Daerah/Aset Daerah, jadwal, pilihan pelaksanaan dan program pelatihan lainnya, silakan menghubungi LINKPEMDA.
Website:
http://linkpemda.com
WhatsApp:
081387666605
KONSULTASI & PENDAFTARAN
LINKPEMDA siap membantu Pemerintah Daerah dan OPD dalam menentukan tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, bidang tugas dan permasalahan pengelolaan aset yang dihadapi.
LINKPEMDA
Pusat Informasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah
September 13, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola Pengadaan, Perencanaan, Pemilihan Penyedia, Kontrak, Swakelola dan Pengadaan Pemerintah yang Efektif, Efisien dan Akuntabel
LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2027 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, melaksanakan dan mengoptimalkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru yang berlaku.
Program ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, dengan menyediakan berbagai tema pelatihan yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan tugas, fungsi, kebutuhan organisasi serta permasalahan aktual dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada pemerintah daerah dan perangkat daerah.
MATERI DAN PILIHAN TEMA BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 2027
1. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Membahas prinsip, kebijakan, tahapan dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level Dasar
Membahas pemahaman dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip pengadaan, pelaku pengadaan, proses pengadaan serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.
3. Bimtek Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Membahas proses identifikasi kebutuhan, penetapan paket pengadaan, penyusunan perencanaan pengadaan serta keterkaitannya dengan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
4. Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis
Membahas teknik penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja sesuai kebutuhan barang/jasa dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan dan tidak mengarah kepada penyedia tertentu.
5. Bimtek Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Membahas teknik penyusunan KAK yang memuat kebutuhan, ruang lingkup pekerjaan, keluaran, spesifikasi, waktu pelaksanaan serta informasi penting lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengadaan.
6. Bimtek Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Membahas konsep, sumber data, metode perhitungan dan penyusunan HPS serta penggunaannya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
7. Bimtek Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
Membahas tahapan dan mekanisme pemilihan penyedia sesuai metode pengadaan yang digunakan, termasuk persiapan, evaluasi, penetapan dan proses pemilihan penyedia.
8. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing
Membahas mekanisme pengadaan melalui E-Purchasing, mulai dari identifikasi kebutuhan, pencarian produk, pemilihan produk, transaksi hingga penyelesaian proses pengadaan.
9. Bimtek Katalog Elektronik Pemerintah
Membahas pemanfaatan Katalog Elektronik sebagai salah satu instrumen pengadaan barang/jasa pemerintah serta mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Bimtek Pengelolaan Katalog Elektronik
Membahas pengelolaan dan pemanfaatan Katalog Elektronik, termasuk proses pemilihan produk, transaksi, dokumentasi dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.
11. Bimtek Pelaksanaan Tender Pemerintah
Membahas tahapan pelaksanaan tender mulai dari persiapan pemilihan, dokumen pemilihan, proses evaluasi, penetapan hasil hingga penyelesaian proses pemilihan penyedia.
12. Bimtek Pengadaan Langsung
Membahas mekanisme pengadaan langsung, tahapan pelaksanaan, dokumen pengadaan, pemilihan penyedia, negosiasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan.
13. Bimtek Swakelola dalam Pengadaan Pemerintah
Membahas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pengadaan melalui swakelola serta pembagian tugas dan tanggung jawab para pihak.
14. Bimtek Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Membahas prinsip dan teknik pengelolaan kontrak mulai dari persiapan, pelaksanaan, pengendalian, perubahan kontrak, pembayaran, serah terima hingga penyelesaian kontrak.
15. Bimtek Penyusunan dan Pengendalian Kontrak Pemerintah
Membahas penyusunan dokumen kontrak, klausul penting dalam kontrak, hak dan kewajiban para pihak, pengendalian pelaksanaan serta mitigasi risiko kontrak.
16. Bimtek Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Membahas tugas, kewenangan, tanggung jawab dan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi diarahkan untuk memperkuat kemampuan PPK dalam perencanaan, persiapan pengadaan, pengendalian kontrak, pembayaran dan serah terima pekerjaan sesuai ketentuan.
17. Bimtek Kompetensi Pejabat Pengadaan
Membahas tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan proses pemilihan penyedia serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
18. Bimtek Penguatan Kompetensi Pokja Pemilihan
Membahas tugas dan tanggung jawab Pokja Pemilihan, proses evaluasi dokumen penawaran, penetapan hasil pemilihan serta penanganan berbagai permasalahan dalam proses pemilihan penyedia.
19. Bimtek Pengelolaan UKPBJ
Membahas penguatan kelembagaan dan tata kelola Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), termasuk fungsi koordinasi, pengelolaan proses pengadaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme pengadaan.
20. Bimtek Pengelolaan LPSE
Membahas pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, dukungan terhadap proses pengadaan digital serta penguatan tata kelola layanan pengadaan berbasis elektronik.
21. Bimtek Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa
Membahas identifikasi, analisis, evaluasi dan pengendalian risiko dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi diarahkan untuk mencegah kesalahan, keterlambatan, kegagalan pengadaan, permasalahan kontrak serta risiko administrasi dan hukum.
22. Bimtek Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa
Membahas potensi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan serta strategi pencegahan korupsi melalui penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas dan pengendalian internal.
23. Bimtek Pengadaan Barang/Jasa yang Berintegritas
Membahas penerapan prinsip integritas dalam seluruh tahapan pengadaan serta penguatan profesionalisme para pelaku pengadaan untuk mewujudkan proses pengadaan yang transparan, objektif dan akuntabel.
24. Bimtek Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Membahas kebijakan dan strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah serta penerapannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
25. Bimtek Penyelesaian Permasalahan dan Sengketa Kontrak Pengadaan
Membahas berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan kontrak serta strategi penyelesaian permasalahan, penanganan perselisihan dan pengendalian risiko kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
TUJUAN BIMTEK
Program Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2027 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan perencanaan pengadaan.
Meningkatkan kemampuan menyusun spesifikasi teknis dan KAK.
Meningkatkan kemampuan menyusun HPS secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memahami berbagai metode pemilihan penyedia.
Meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan E-Purchasing dan pemanfaatan Katalog Elektronik.
Memperkuat kompetensi PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan kontrak pengadaan.
Memahami pelaksanaan pengadaan melalui swakelola.
Memperkuat tata kelola UKPBJ dan layanan pengadaan secara elektronik.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan mengendalikan risiko pengadaan.
Mendorong pelaksanaan pengadaan yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Mencegah potensi penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan.
Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Meningkatkan kemampuan dalam menangani permasalahan dan sengketa kontrak.
PESERTA BIMTEK
Program Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala OPD/SKPD
Sekretaris OPD/SKPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Pengelola UKPBJ
Pengelola LPSE
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pengguna Anggaran (PA)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat/staf pengelola pengadaan
Pejabat/staf bidang perencanaan
Pejabat/staf bidang keuangan
Aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
Pengelola program dan kegiatan pemerintah daerah
METODE PELAKSANAAN
Bimtek dilaksanakan dengan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, meliputi:
Pemaparan Materi
Pembahasan konsep, kebijakan, regulasi dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
Studi Kasus
Pembahasan berbagai permasalahan aktual yang sering dihadapi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.
Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan sesuai kondisi pengadaan pada masing-masing instansi.
Simulasi dan Praktik
Pembahasan contoh perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi/KAK, HPS, proses pemilihan, pengelolaan kontrak dan penyelesaian permasalahan.
Evaluasi
Penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
PILIHAN PELAKSANAAN
BIMTEK TATAP MUKA
Pelaksanaan secara langsung bersama narasumber dan peserta dengan suasana pembelajaran yang interaktif dan aplikatif.
BIMTEK ONLINE
Pelaksanaan secara daring sehingga dapat diikuti peserta dari lokasi masing-masing.
IN-HOUSE TRAINING
Pelaksanaan khusus untuk Pemerintah Daerah/OPD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, bidang tugas dan permasalahan pengadaan yang dihadapi instansi.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah serta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Peserta diharapkan mampu:
memahami perkembangan kebijakan dan regulasi PBJ;
menyusun perencanaan pengadaan dengan lebih baik;
menyusun spesifikasi teknis dan KAK;
memahami penyusunan HPS;
memahami mekanisme pemilihan penyedia;
melaksanakan E-Purchasing secara tepat;
memahami pemanfaatan Katalog Elektronik;
melaksanakan pengadaan melalui swakelola;
meningkatkan kemampuan pengelolaan kontrak;
memahami tugas dan tanggung jawab pelaku pengadaan;
mengidentifikasi dan mengendalikan risiko pengadaan;
meningkatkan integritas dan akuntabilitas pengadaan;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
serta mampu mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.
Pembahasan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan instansi melalui pendalaman regulasi, studi kasus, simulasi, praktik dan pembahasan permasalahan aktual pengadaan barang/jasa pemerintah.
DASAR DAN REFERENSI KEBIJAKAN
Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan, antara lain:
Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ketentuan mengenai perencanaan pengadaan barang/jasa.
Ketentuan mengenai pemilihan penyedia.
Ketentuan mengenai pengadaan melalui Katalog Elektronik dan E-Purchasing.
Ketentuan mengenai pelaksanaan kontrak pengadaan.
Ketentuan mengenai swakelola.
Ketentuan mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Ketentuan mengenai pengelolaan UKPBJ dan layanan pengadaan secara elektronik.
Peraturan dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi dan dasar hukum dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
INFORMASI MATERI DAN JADWAL
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai 25 tema Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jadwal, pilihan pelaksanaan dan program pelatihan lainnya, silakan menghubungi LINKPEMDA.
Website:
http://linkpemda.com
WhatsApp:
081387666605
KONSULTASI & PENDAFTARAN
LINKPEMDA siap membantu Pemerintah Daerah dan OPD dalam menentukan tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, bidang tugas dan permasalahan pengadaan barang/jasa yang dihadapi.
LINKPEMDA
Pusat Informasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah
September 13, 2026 / Materi
Penguatan Pengelolaan APBD, Perencanaan, Penganggaran, Pendapatan, Belanja, Akuntansi dan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2027 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, melaksanakan dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru yang berlaku.
Program ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, dengan menyediakan berbagai tema pelatihan yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan tugas, fungsi, kebutuhan organisasi serta permasalahan aktual masing-masing pemerintah daerah dan perangkat daerah.
MATERI DAN PILIHAN TEMA BIMTEK KEUANGAN DAERAH 2027
1. Bimtek Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
Membahas tahapan penyusunan, penetapan dan pelaksanaan APBD, termasuk proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Membahas keterkaitan antara perencanaan pembangunan daerah dengan penganggaran, penyusunan program dan kegiatan, penetapan prioritas serta pengalokasian anggaran secara efektif dan terukur.
3. Bimtek Penyusunan KUA dan PPAS
Membahas konsep, tahapan dan teknik penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
4. Bimtek Penyusunan RKA-SKPD
Membahas teknik penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) secara sistematis, terukur dan sesuai dengan program, kegiatan, indikator kinerja serta kemampuan keuangan daerah.
5. Bimtek Penyusunan DPA-SKPD
Membahas proses penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
6. Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah
Membahas mekanisme penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah, dokumen administrasi keuangan, pencatatan transaksi serta pengendalian penatausahaan keuangan.
7. Bimtek Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah
Membahas proses pelaksanaan belanja daerah mulai dari pengajuan, pembayaran, pencatatan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban belanja perangkat daerah.
8. Bimtek Pengelolaan Pendapatan Daerah
Membahas perencanaan, pemungutan, penerimaan, penatausahaan, pengendalian dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pembahasan diarahkan pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah secara tertib dan akuntabel.
9. Bimtek Pengelolaan Belanja Daerah
Membahas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel.
10. Bimtek Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
Membahas penerapan akuntansi pemerintah daerah, pencatatan transaksi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan informasi keuangan pemerintah daerah.
11. Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Membahas teknik dan tahapan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah serta proses konsolidasi dan penyajian laporan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
12. Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Membahas penyusunan laporan keuangan pada tingkat perangkat daerah, termasuk proses pencatatan, rekonsiliasi, penyusunan laporan dan penyampaian data keuangan.
13. Bimtek Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Membahas mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyusunan dokumen pertanggungjawaban, pelaporan serta pengendalian administrasi keuangan daerah.
14. Bimtek Rekonsiliasi Keuangan Pemerintah Daerah
Membahas proses rekonsiliasi data keuangan antara perangkat daerah dengan pengelola keuangan daerah untuk memastikan kesesuaian, keakuratan dan keandalan informasi keuangan.
15. Bimtek Pengelolaan Kas Daerah
Membahas perencanaan, pengelolaan, pengendalian dan monitoring kas daerah serta strategi menjaga likuiditas dan optimalisasi pengelolaan kas pemerintah daerah.
16. Bimtek Pengelolaan Dana Transfer Pemerintah Daerah
Membahas kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
17. Bimtek Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
Membahas mekanisme pengelolaan penerimaan dan pengeluaran daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pencatatan hingga pertanggungjawaban.
18. Bimtek Penguatan Kompetensi PPK-SKPD
Membahas tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dalam proses pengelolaan keuangan perangkat daerah.
Materi diarahkan untuk memperkuat kemampuan PPK-SKPD dalam pelaksanaan, verifikasi, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
19. Bimtek Pengelolaan Keuangan pada Perangkat Daerah
Membahas pengelolaan keuangan pada tingkat OPD/SKPD secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
20. Bimtek Strategi Pencegahan Kesalahan Administrasi Keuangan Daerah
Membahas berbagai potensi kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah serta strategi pencegahan, pengendalian dan perbaikannya.
21. Bimtek Persiapan Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Keuangan Daerah
Membahas persiapan pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam menghadapi pemeriksaan, termasuk kesiapan dokumen, data, administrasi, rekonsiliasi serta koordinasi dengan pihak terkait.
22. Bimtek Pencegahan dan Penyelesaian Temuan Pemeriksaan BPK
Membahas strategi mengidentifikasi, mencegah dan menindaklanjuti permasalahan hasil pemeriksaan serta penyelesaian rekomendasi pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
23. Bimtek Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Daerah
Membahas identifikasi, analisis, evaluasi dan pengendalian risiko dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Materi diarahkan untuk memperkuat pengendalian internal dan mengurangi potensi kesalahan serta permasalahan dalam pengelolaan APBD.
24. Bimtek Optimalisasi Pengelolaan Anggaran Daerah
Membahas strategi optimalisasi anggaran agar pelaksanaan APBD menghasilkan output dan outcome yang jelas, terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembahasan meliputi kualitas perencanaan, efektivitas belanja, pengendalian anggaran, evaluasi kinerja dan optimalisasi penggunaan sumber daya daerah.
TUJUAN BIMTEK
Program Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2027 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD.
Meningkatkan kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kemampuan penyusunan KUA, PPAS, RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
Memperkuat kemampuan dalam penatausahaan penerimaan dan belanja daerah.
Meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam penerapan akuntansi pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan SKPD.
Memperkuat proses rekonsiliasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan kas dan dana transfer daerah.
Memperkuat kompetensi PPK-SKPD dan pengelola keuangan perangkat daerah.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pemeriksaan.
Mencegah dan mengurangi potensi kesalahan administrasi keuangan.
Memperkuat tindak lanjut dan penyelesaian hasil pemeriksaan.
Meningkatkan penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mendorong optimalisasi anggaran dan peningkatan kualitas kinerja APBD.
PESERTA BIMTEK
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala BPKAD/BKAD/BPKD
Sekretaris BPKAD/BKAD/BPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kepala OPD/SKPD
PPK-SKPD
PPTK
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Pengelola keuangan daerah
Pejabat/staf bidang keuangan
Bappeda
Inspektorat/APIP
Pejabat/staf bidang perencanaan
Aparatur pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah
METODE PELAKSANAAN
Bimtek dilaksanakan dengan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, meliputi:
Pemaparan Materi
Pembahasan konsep, kebijakan, regulasi dan teknis pengelolaan keuangan daerah.
Studi Kasus
Pembahasan berbagai permasalahan aktual yang dihadapi pemerintah daerah.
Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta dapat menyampaikan pertanyaan dan permasalahan sesuai kondisi masing-masing instansi.
Simulasi dan Praktik
Pembahasan contoh penyusunan dokumen, pengelolaan transaksi, rekonsiliasi dan penyelesaian permasalahan keuangan.
Evaluasi
Penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
PILIHAN PELAKSANAAN
BIMTEK TATAP MUKA
Pelaksanaan secara langsung bersama narasumber dan peserta dengan suasana pembelajaran yang interaktif dan aplikatif.
BIMTEK ONLINE
Pelaksanaan secara daring sehingga dapat diikuti peserta dari lokasi masing-masing.
IN-HOUSE TRAINING
Pelaksanaan khusus untuk Pemerintah Daerah/OPD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, bidang tugas dan permasalahan yang dihadapi instansi.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan keuangan daerah serta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Peserta diharapkan mampu:
memahami perkembangan kebijakan dan regulasi;
menyusun dan melaksanakan APBD secara lebih baik;
meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran;
melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib;
meningkatkan kualitas laporan keuangan;
melakukan rekonsiliasi keuangan;
mengelola pendapatan, belanja dan kas daerah;
mengidentifikasi risiko pengelolaan keuangan;
mempersiapkan dokumen dan data pemeriksaan;
serta melakukan pencegahan dan tindak lanjut permasalahan hasil pemeriksaan.
DASAR DAN REFERENSI KEBIJAKAN
Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan, antara lain:
Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ketentuan mengenai perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketentuan mengenai dana transfer ke daerah.
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan dan kebijakan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Materi dan dasar hukum dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
INFORMASI MATERI DAN JADWAL
Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai 24 tema Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah, jadwal, pilihan pelaksanaan dan program pelatihan lainnya, silakan menghubungi LINKPEMDA.
Website:
http://linkpemda.com
WhatsApp:
081387666605
KONSULTASI & PENDAFTARAN
LINKPEMDA siap membantu Pemerintah Daerah dan OPD dalam menentukan tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, bidang tugas dan permasalahan yang dihadapi.
LINKPEMDA
Pusat Informasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah
September 13, 2026 / Materi
Penguatan Pengelolaan APBD, Dana Transfer, Pembiayaan dan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah
LINKPEMDA menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan Daerah Tahun 2026 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, melaksanakan dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kebijakan dan regulasi terbaru Tahun 2026.
Program ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis kebutuhan pemerintah daerah, dengan pembahasan mulai dari pengelolaan APBD, DBH, DAU, dana transfer ke daerah, Treasury Deposit Facility (TDF), pembiayaan dan pinjaman daerah, Dana Abadi Daerah, hingga penguatan kualitas belanja dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja.
MATERI BIMTEK KEUANGAN DAERAH 2026
1. Implementasi Kebijakan Pengelolaan DBH dan DAU Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2026
Membahas kebijakan terbaru mengenai perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU).
PMK Nomor 35 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting dalam pengelolaan DBH dan DAU.
2. Pengelolaan DBH dan/atau DAU melalui Treasury Deposit Facility (TDF) Berdasarkan PMK Nomor 30 Tahun 2026
Membahas mekanisme penyaluran dan pengelolaan DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui Treasury Deposit Facility (TDF), termasuk mekanisme penyimpanan, penarikan, penganggaran dalam APBD dan pelaporan.
3. Strategi Pengelolaan dan Optimalisasi Dana Transfer ke Daerah Tahun 2026
Membahas strategi pemerintah daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan dana transfer untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah dan pencapaian target kinerja pemerintah daerah.
Materi diarahkan pada pemahaman hubungan antara dana transfer, kapasitas fiskal, perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan daerah.
4. Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026
Membahas siklus pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Pembahasan diselaraskan dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengelolaan DAU yang Ditentukan Penggunaannya Berdasarkan PMK Nomor 2 Tahun 2026
Membahas kebijakan dan mekanisme pengelolaan DAU yang ditentukan penggunaannya, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Implementasi Kebijakan Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Berdasarkan PMK Nomor 41 Tahun 2026
Membahas perkembangan kebijakan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan ketentuan terbaru Tahun 2026.
Materi dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi peserta serta konteks pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
7. Strategi Pengelolaan Pembiayaan dan Pinjaman Daerah Berdasarkan PMK Nomor 11 Tahun 2026
Membahas kebijakan pembiayaan dan pinjaman daerah, termasuk pinjaman kegiatan dan pinjaman tunai serta strategi pengelolaan pembiayaan secara prudent, efektif dan berkelanjutan.
8. Pengelolaan Dana Abadi Daerah Berdasarkan PMK Nomor 47 Tahun 2026
Membahas kebijakan terbaru mengenai pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah, termasuk tata kelola, pemanfaatan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Penguatan Kualitas Belanja Daerah dan Optimalisasi Kinerja APBD Tahun 2026
Membahas strategi meningkatkan kualitas belanja daerah agar anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga menghasilkan output dan outcome yang terukur.
Pembahasan meliputi penguatan perencanaan dan penganggaran, sinkronisasi program, efektivitas belanja, evaluasi kinerja dan optimalisasi penggunaan APBD.
10. Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Evidence-Based Budgeting Tahun 2026
Membahas penerapan penganggaran berbasis kinerja dengan memanfaatkan data, indikator dan bukti sebagai dasar dalam menentukan prioritas anggaran.
Materi mencakup hubungan antara:
Perencanaan → Penganggaran → Pelaksanaan → Output → Outcome → Evaluasi
sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efektif, efisien, terukur dan akuntabel.
TUJUAN BIMTEK
Program Bimtek Keuangan Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap perkembangan regulasi dan kebijakan keuangan Tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan dalam perencanaan, penganggaran dan pengelolaan APBD.
Memahami kebijakan terbaru mengenai DBH, DAU dan dana transfer ke daerah.
Memahami mekanisme Treasury Deposit Facility (TDF).
Meningkatkan kualitas penganggaran dan belanja daerah.
Memperkuat akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan pembiayaan dan pinjaman daerah.
Memahami kebijakan Dana Abadi Daerah.
Meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja APBD.
Mendorong penerapan pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja.
Mendorong penerapan evidence-based budgeting dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
PESERTA BIMTEK
Program Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala BPKAD/BPKD
Sekretaris BPKAD/BPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
PPK-SKPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara
Pengelola Keuangan Daerah
Bappeda
Inspektorat/APIP
Kepala OPD/SKPD
Pejabat dan staf bidang perencanaan dan keuangan
Aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan pengelolaan APBD dan keuangan daerah
METODE PELAKSANAAN
Bimtek dilaksanakan dengan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, meliputi:
Pemaparan Materi
Pembahasan kebijakan, regulasi dan perkembangan terbaru bidang keuangan daerah.
Studi Kasus
Pembahasan berbagai permasalahan yang umum dihadapi pemerintah daerah.
Diskusi dan Tanya Jawab
Peserta dapat mendiskusikan permasalahan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Simulasi dan Praktik
Pembahasan contoh penerapan kebijakan dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Evaluasi
Penguatan pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.
PILIHAN PELAKSANAAN
BIMTEK TATAP MUKA
Pelaksanaan secara langsung bersama narasumber dan peserta dalam suasana pembelajaran yang interaktif.
BIMTEK ONLINE
Pelaksanaan secara daring dengan sistem pembelajaran interaktif yang dapat diikuti dari lokasi masing-masing peserta.
IN-HOUSE TRAINING
Pelaksanaan khusus untuk Pemerintah Daerah/OPD dengan materi yang dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan, bidang tugas dan permasalahan yang dihadapi instansi.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan kebijakan keuangan Tahun 2026 serta mampu menerapkannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pembahasan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan instansi melalui pendalaman regulasi, studi kasus, simulasi dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan daerah.
DASAR DAN REFERENSI KEBIJAKAN
Materi Bimtek dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru yang berlaku, antara lain:
PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 tentang pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui Treasury Deposit Facility.
PMK Nomor 2 Tahun 2026 mengenai kebijakan DAU yang ditentukan penggunaannya.
PMK Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
PMK Nomor 41 Tahun 2026 mengenai perubahan ketentuan perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan.
PMK Nomor 47 Tahun 2026 mengenai perubahan ketentuan Dana Abadi Daerah.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Materi dan dasar hukum dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
INFORMASI MATERI DAN JADWAL
Untuk melihat informasi lengkap mengenai materi Bimtek Keuangan Daerah, pilihan tema dan program pelatihan, silakan kunjungi:
Materi Bimtek Keuangan:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
Jadwal Bimtek LINKPEMDA:
http://linkpemda.com/jadwal
KONSULTASI & PENDAFTARAN
LINKPEMDA siap membantu Pemerintah Daerah dan OPD dalam menentukan tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, bidang tugas dan perkembangan kebijakan Tahun 2026.
Website:
http://linkpemda.com
WhatsApp:
081387666605
LINKPEMDA
Pusat Informasi, Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pemerintah Daerah
September 12, 2026 / Materi
TAHAP I – PENGUATAN DASAR DAN PEMAHAMAN
Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kependidikan dalam Mendukung Layanan Pendidikan Khusus yang Berkualitas, Inklusif, Aman, dan Adaptif
Dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), keberhasilan layanan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi guru, tetapi juga oleh peran strategis tenaga kependidikan dalam mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang aman, inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Tenaga kependidikan SLB memiliki peran penting dalam mendukung administrasi sekolah, layanan peserta didik, pengelolaan sarana dan prasarana, komunikasi dengan orang tua, pelayanan akademik maupun nonakademik, serta penciptaan budaya sekolah yang ramah terhadap peserta didik berkebutuhan khusus.
Atas dasar kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan program Pelatihan Pendidikan Khusus Tenaga Kependidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) “Penguatan Dasar dan Pemahaman” sebagai upaya mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan dalam memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
TUJUAN KEGIATAN
Program pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman tenaga kependidikan mengenai karakteristik dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
Meningkatkan kompetensi profesional tenaga kependidikan dalam memberikan layanan administrasi dan pendukung pendidikan di SLB.
Membangun kemampuan komunikasi dan interaksi yang efektif dengan peserta didik, guru, orang tua, dan pihak terkait.
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan manajemen sekolah.
Mengembangkan kemampuan tenaga kependidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan adaptif.
Meningkatkan kemampuan dalam memberikan dukungan terhadap layanan peserta didik berkebutuhan khusus.
Mendorong penerapan pelayanan berbasis kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
Membangun budaya kerja yang profesional, kolaboratif, responsif, dan berorientasi pada mutu layanan pendidikan.
MATERI PELATIHAN
1. Orientasi Pendidikan Khusus dan SLB
Memberikan pemahaman dasar mengenai pendidikan khusus dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
2. Karakteristik dan Keragaman Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Membahas karakteristik dan keragaman peserta didik berkebutuhan khusus sebagai dasar dalam mendukung layanan pendidikan yang sesuai.
3. Identifikasi Kebutuhan Individual
Meningkatkan pemahaman mengenai identifikasi kebutuhan individual peserta didik.
4. Asesmen Kebutuhan dan Asesmen Fungsional
Membahas asesmen kebutuhan dan asesmen fungsional sebagai bagian dari proses memahami kebutuhan peserta didik.
5. Analisis Kekuatan, Kebutuhan dan Hambatan
Membahas analisis terhadap kekuatan, kebutuhan, dan hambatan peserta didik.
6. Penyusunan Tujuan Pembelajaran Individual
Membahas penyusunan tujuan pembelajaran individual sesuai kebutuhan peserta didik.
7. PPI / Program Pembelajaran Individual
Membahas Program Pembelajaran Individual (PPI) sebagai bagian dari layanan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
8. IBP / Individualized Behavior Plan
Membahas dasar Individualized Behavior Plan (IBP) dalam memberikan dukungan sesuai kebutuhan individual.
9. Lingkungan Belajar yang Aman dan Suportif
Membahas pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan suportif bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
10. Dasar Intervensi dan Dukungan Individual
Membahas dasar intervensi dan dukungan individual dalam mendukung layanan pendidikan khusus.
11. Studi Banding
Studi banding dirancang sebagai kegiatan pembelajaran lapangan untuk memberikan pengalaman langsung kepada peserta dalam melihat praktik pengelolaan dan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Lokasi studi banding dapat disesuaikan dengan kota pelaksanaan dan ketersediaan sekolah/institusi mitra.
NARASUMBER / TRAINER
Narasumber/Trainer dalam kegiatan dapat berasal dari Kementerian, Praktisi, dan Expert profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mendalam serta terbukti di bidangnya.
METODE PELATIHAN
Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan teori dan praktik, meliputi:
Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus
Simulasi
Praktik Penyusunan Perangkat Pembelajaran
Presentasi
Studi Lapangan
Sharing Session
Evaluasi
SASARAN PESERTA
Program ini ditujukan bagi:
Kepala Sekolah SLB
Guru SLB / Guru Pendidikan Khusus
Guru kelas dan guru mata pelajaran
Guru keterampilan / vokasional
Pengawas Sekolah
Koordinator program pendidikan khusus
Tenaga kependidikan terkait
Pengelola satuan pendidikan khusus
OUTPUT KEGIATAN
Peserta diharapkan mampu menghasilkan:
Pemetaan kebutuhan belajar peserta didik
Rancangan pembelajaran berdiferensiasi
Modul ajar / perangkat pembelajaran adaptif
Instrumen asesmen yang sesuai dengan karakteristik peserta didik
Rencana implementasi pembelajaran berdiferensiasi
Action Plan penerapan hasil pelatihan di satuan pendidikan masing-masing
Selain memperoleh pemahaman dan keterampilan, peserta juga mendapatkan pengalaman praktik lapangan melalui studi banding untuk mengidentifikasi praktik baik yang dapat diadaptasi sesuai kondisi sekolah masing-masing.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Program pelatihan dapat dilaksanakan secara intensif dengan rangkaian pembelajaran yang menggabungkan teori, praktik, dan pengalaman lapangan.
Rangkaian kegiatan dapat meliputi:
Registrasi dan pembukaan
Orientasi kegiatan
Penyampaian materi
Diskusi interaktif
Studi kasus
Simulasi
Praktik
Presentasi
Sharing session
Studi lapangan / studi banding
Evaluasi
Penyusunan Action Plan
Penutupan dan pembagian sertifikat
Jadwal, durasi, lokasi, materi, studi kasus, serta kebutuhan teknis pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian jadwal instansi.
PENAWARAN PROGRAM
LINKPEMDA siap menyelenggarakan Bimtek, Diklat, Pelatihan, Workshop, dan In-House Training bidang pendidikan khusus bagi Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Sekolah, maupun satuan pendidikan.
Program dapat dirancang sesuai kebutuhan instansi, baik dari sisi materi, durasi, lokasi, metode pembelajaran, studi kasus, maupun rangkaian kegiatan.
Dengan pendekatan teori dan praktik, program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan sekaligus mendukung terwujudnya layanan pendidikan SLB yang berkualitas, inklusif, aman, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
INFORMASI & PENDAFTARAN
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: linkpemda.surel@gmail.com
📱 WhatsApp: 081387666605
LINKPEMDA
Bersama Meningkatkan Kompetensi, Mewujudkan SDM Pendidikan yang Profesional.
September 08, 2026 / Materi
Inventarisasi dan rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akurat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inventarisasi BMD tidak hanya berkaitan dengan pendataan dan pencatatan aset, tetapi juga mencakup pemeriksaan keberadaan dan kondisi fisik barang, kesesuaian data dengan dokumen pendukung, pemutakhiran data aset, serta penertiban administrasi BMD. Sementara itu, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data BMD antara Pengurus Barang, Pengguna Barang, Pengelola Barang, dan data akuntansi/laporan keuangan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2026 dengan pendekatan aplikatif, praktis, dan berbasis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam melaksanakan inventarisasi, penertiban administrasi, pemutakhiran data, rekonsiliasi BMD, identifikasi selisih data, serta menyiapkan data dan dokumen BMD yang diperlukan dalam rangka penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.
DASAR REGULASI
Dasar regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah.
Ketentuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyajian BMD dalam laporan keuangan.
Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan inventarisasi dan rekonsiliasi BMD agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, akuntabel, sesuai kewenangan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Materi dan pembahasan akan disesuaikan dengan ketentuan/regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
SUSUNAN KEGIATAN
HARI PERTAMA
INVENTARISASI DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Waktu — Kegiatan
08.00 – 09.00
Registrasi Peserta
09.00 – 09.30
Pembukaan
09.30 – 11.00
Materi 1 — Kebijakan dan Ketentuan Inventarisasi BMD
Prinsip, tujuan, ruang lingkup, tahapan, dan ketentuan pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Daerah.
11.00 – 12.30
Materi 2 — Penatausahaan dan Pendataan BMD
Pembukuan BMD, Kartu Inventaris Barang (KIB), dokumen sumber, pencatatan perolehan, lokasi, kondisi, nilai, dan pengguna barang.
12.30 – 13.30
ISHOMA
13.30 – 15.00
Materi 3 — Penertiban dan Pemutakhiran Data BMD
Penertiban administrasi aset, pemeriksaan kesesuaian data dengan kondisi fisik, pemutakhiran KIB, serta identifikasi aset yang belum tercatat atau memiliki permasalahan data.
15.00 – 16.30
Studi Kasus & Simulasi Inventarisasi BMD
Pembahasan dan praktik pencocokan data administrasi dengan kondisi fisik serta identifikasi permasalahan hasil inventarisasi.
16.30 – Selesai
Penutupan Hari Pertama
HARI KEDUA
REKONSILIASI BMD DAN PERSIAPAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026
08.00 – 09.30
Materi 4 — Konsep dan Mekanisme Rekonsiliasi BMD
Prinsip, tujuan, pihak yang terlibat, dokumen, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi BMD.
09.30 – 11.00
Materi 5 — Rekonsiliasi BMD dengan Data Keuangan
Rekonsiliasi data BMD dengan data akuntansi, belanja modal, penambahan aset, mutasi aset, dan penyajian aset dalam laporan keuangan.
11.00 – 12.30
Materi 6 — Identifikasi dan Penyelesaian Selisih Data BMD
Identifikasi penyebab perbedaan data, aset belum tercatat, aset tercatat tetapi tidak ditemukan, perbedaan nilai, kodefikasi, lokasi, dan pengguna barang.
12.30 – 13.30
ISHOMA
13.30 – 15.00
Materi 7 — Persiapan BMD dalam Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2026
Persiapan data akhir tahun, rekonsiliasi, pemutakhiran aset, penyusunan laporan barang, kesesuaian BMD dengan neraca, serta kelengkapan dokumen pendukung.
15.00 – 16.00
Studi Kasus, Simulasi Rekonsiliasi & Konsultasi
Praktik rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan, identifikasi selisih, penyusunan tindak lanjut, dan pembahasan permasalahan aktual.
16.00 – Selesai
Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Bimtek
KETERANGAN NARASUMBER/PENGAJAR
Materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Penatausahaan Aset Daerah, Inventarisasi, Rekonsiliasi, dan Akuntansi Pemerintah Daerah, sesuai dengan bidang materi masing-masing.
TUJUAN BIMTEK
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan inventarisasi BMD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan penatausahaan BMD.
Memahami pelaksanaan inventarisasi BMD secara sistematis.
Mampu melakukan pencocokan data administrasi dengan keberadaan dan kondisi fisik aset.
Mampu mengidentifikasi aset yang belum tercatat atau memiliki permasalahan data.
Meningkatkan kemampuan dalam melakukan pemutakhiran data BMD.
Memahami konsep, mekanisme, dan tahapan rekonsiliasi BMD.
Mampu melakukan rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan.
Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih data BMD.
Meningkatkan kualitas laporan barang milik daerah.
Meningkatkan kesesuaian data BMD dengan laporan keuangan pemerintah daerah.
Mempersiapkan data dan dokumen BMD dalam rangka penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.
Meningkatkan kesiapan Perangkat Daerah dalam menghadapi pemeriksaan.
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.
MATERI BIMTEK
1. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN INVENTARISASI BMD
Prinsip dan kebijakan inventarisasi BMD.
Tujuan dan manfaat inventarisasi.
Ruang lingkup inventarisasi.
Tahapan pelaksanaan inventarisasi.
Kewenangan dan tanggung jawab pihak terkait.
Dokumen inventarisasi BMD.
Pengendalian hasil inventarisasi.
2. PENATAUSAHAAN DAN PENDATAAN BMD
Pembukuan BMD.
Pencatatan aset.
Kartu Inventaris Barang (KIB).
Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
Dokumen sumber BMD.
Pencatatan perolehan aset.
Pencatatan mutasi aset.
Pencatatan kondisi barang.
Pencatatan lokasi dan pengguna barang.
Kelengkapan dokumen kepemilikan.
3. INVENTARISASI DAN PENERTIBAN DATA BMD
Pendataan BMD.
Pemeriksaan keberadaan fisik aset.
Pemeriksaan kondisi barang.
Pemeriksaan lokasi dan pengguna barang.
Pencocokan data administrasi dan fisik.
Identifikasi aset belum tercatat.
Identifikasi aset yang tidak ditemukan.
Identifikasi data aset ganda.
Identifikasi kesalahan pencatatan.
Penertiban dokumen BMD.
Pemutakhiran data aset.
4. KONSEP DAN MEKANISME REKONSILIASI BMD
Pengertian dan tujuan rekonsiliasi.
Prinsip pelaksanaan rekonsiliasi.
Pihak-pihak yang terlibat.
Rekonsiliasi pada tingkat Perangkat Daerah.
Rekonsiliasi Pengurus Barang dan Pengguna Barang.
Rekonsiliasi dengan Pengelola Barang.
Rekonsiliasi dengan fungsi akuntansi.
Dokumen rekonsiliasi.
Berita acara rekonsiliasi.
5. REKONSILIASI BMD DENGAN DATA KEUANGAN
Rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan aset.
Rekonsiliasi data aset dengan data akuntansi.
Rekonsiliasi nilai aset.
Rekonsiliasi mutasi aset.
Rekonsiliasi antar-OPD.
Rekonsiliasi BMD dengan neraca.
Identifikasi perbedaan data.
Penelusuran sumber selisih.
Pemutakhiran data berdasarkan hasil rekonsiliasi.
6. PENYELESAIAN SELISIH DAN PERMASALAHAN BMD
Aset belum tercatat.
Aset tercatat tetapi tidak ditemukan.
Perbedaan nilai aset.
Kesalahan klasifikasi.
Kesalahan kodefikasi.
Perbedaan lokasi aset.
Perbedaan pengguna barang.
Aset rusak.
Aset hilang.
Aset yang sudah tidak digunakan.
Tindak lanjut hasil inventarisasi dan rekonsiliasi.
7. PERSIAPAN BMD UNTUK LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2026
Persiapan data BMD akhir tahun.
Rekonsiliasi sebelum penyusunan laporan keuangan.
Pemutakhiran data aset.
Penyusunan laporan barang.
Kesesuaian data BMD dengan neraca.
Mutasi aset selama Tahun 2026.
Penambahan aset dari belanja modal.
Penghapusan dan pemindahtanganan.
Penyusutan aset.
Kelengkapan dokumen pendukung.
Persiapan data untuk pemeriksaan.
WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan:
Workshop inventarisasi BMD.
Simulasi pemeriksaan data aset.
Simulasi pencocokan data fisik dan administrasi.
Simulasi pemutakhiran KIB.
Simulasi rekonsiliasi BMD.
Simulasi rekonsiliasi belanja modal dengan penambahan aset.
Identifikasi dan analisis selisih data.
Simulasi penyusunan berita acara rekonsiliasi.
Penyusunan daftar tindak lanjut.
Studi kasus aset belum tercatat.
Studi kasus aset tercatat tetapi tidak ditemukan.
Studi kasus perbedaan nilai aset.
Studi kasus perbedaan data BMD dengan data keuangan.
Diskusi dan konsultasi permasalahan aktual.
Pendekatan pembelajaran diarahkan pada penyelesaian permasalahan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan inventarisasi, penatausahaan, rekonsiliasi dan pelaporan BMD.
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Sekretaris Daerah.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Kepala BPKAD/BKD/BKAD.
Pejabat dan staf pengelola BMD.
Pengurus Barang.
Pengurus Barang Pembantu.
Pejabat/staf penatausahaan BMD.
Pejabat/staf pengelola keuangan yang berkaitan dengan BMD.
Pejabat/staf akuntansi.
PPK-SKPD.
PPTK.
Bendahara.
Aparatur yang menangani administrasi dan aset daerah.
Inspektorat/APIP.
ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan BMD.
METODE BIMTEK
Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Konsultasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut
Metode tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menerapkan materi dalam pelaksanaan tugas.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami ketentuan inventarisasi dan rekonsiliasi BMD.
Menertibkan administrasi dan data BMD.
Melaksanakan inventarisasi BMD.
Melakukan pencocokan data aset dengan kondisi fisik.
Mengidentifikasi aset yang belum tercatat.
Mengidentifikasi aset yang tercatat tetapi tidak ditemukan.
Melakukan pemutakhiran data BMD.
Melaksanakan rekonsiliasi BMD.
Melakukan rekonsiliasi data BMD dengan data keuangan.
Mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih data.
Menyusun tindak lanjut hasil inventarisasi dan rekonsiliasi.
Menyiapkan laporan barang milik daerah.
Memastikan kesesuaian data BMD dengan laporan keuangan.
Menyiapkan data dan dokumen BMD untuk laporan keuangan Tahun 2026.
Meningkatkan kesiapan menghadapi pemeriksaan.
Meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan BMD.
BIAYA KEGIATAN
PAKET A — DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Rp5.500.000,- / peserta
PAKET B — DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta
PAKET C — NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas:
Penginapan hotel sesuai paket.
Sertifikat.
Modul/materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.
INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN
Jadwal kegiatan:
http://linkpemda.com/jadwal
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi
Website LINKPEMDA:
http://linkpemda.com
WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605
Email:
info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimtek Inventarisasi dan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Persiapan Laporan Keuangan Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan inventarisasi, penatausahaan, pemutakhiran dan rekonsiliasi aset daerah secara tertib, akurat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang aplikatif, studi kasus, simulasi, praktik, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah serta mempersiapkan data dan dokumen BMD yang diperlukan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan Tahun 2026.
LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Tertib Menginventarisasi, Akurat Mere konsiliasi, Siap Menyusun Laporan Keuangan.
September 08, 2026 / Materi
Pengamanan dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan dan kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup pengamanan fisik serta pengamanan hukum atas aset daerah. Sementara itu, penghapusan BMD memerlukan pemahaman yang tepat mengenai dasar hukum, kriteria, prosedur, mekanisme, serta tahapan pelaksanaannya.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pendekatan aplikatif, praktis, dan berbasis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengelolaan aset.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta dalam melaksanakan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum, serta memahami kriteria, prosedur, dan mekanisme penghapusan BMD.
DASAR REGULASI
Dasar regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kegiatan ini meliputi:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang berkaitan dengan pengelolaan, pengamanan, penatausahaan, dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan BMD agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, sesuai kewenangan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Materi dan pembahasan akan disesuaikan dengan ketentuan/regulasi terbaru yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
SUSUNAN KEGIATAN
HARI PERTAMA
PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 09.00 |
Registrasi Peserta |
|
09.00 – 09.30 |
Pembukaan |
|
09.30 – 11.00 |
Materi 1 — Kebijakan dan Ketentuan Pengamanan BMD |
|
11.00 – 12.30 |
Materi 2 — Pengamanan Administrasi BMD |
|
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
|
13.30 – 15.00 |
Materi 3 — Pengamanan Fisik dan Hukum BMD |
|
15.00 – 16.30 |
Studi Kasus & Diskusi Pengamanan BMD |
|
16.30 – Selesai |
Penutupan Hari Pertama |
HARI KEDUA
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (BMD)
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 09.30 |
Materi 4 — Dasar Hukum dan Kriteria Penghapusan BMD |
|
09.30 – 11.00 |
Materi 5 — Prosedur dan Mekanisme Penghapusan BMD |
|
11.00 – 12.30 |
Materi 6 — Praktik Penyusunan Dokumen Penghapusan BMD |
|
12.30 – 13.30 |
ISHOMA |
|
13.30 – 15.00 |
Materi 7 — Pemusnahan dan Pemindahtanganan BMD |
|
15.00 – 16.00 |
Studi Kasus, Tanya Jawab & Konsultasi |
|
16.00 – Selesai |
Evaluasi, Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Bimtek |
KETERANGAN NARASUMBER/PENGAJAR
Materi akan disampaikan oleh narasumber/pengajar yang kompeten dan berpengalaman di bidang Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)/Aset Daerah, sesuai dengan bidang materi masing-masing.
TUJUAN BIMTEK
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip dan ketentuan pengamanan BMD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan kelengkapan dokumen kepemilikan BMD.
Memahami pelaksanaan pengamanan fisik Barang Milik Daerah.
Memahami pengamanan hukum dan penyelesaian status kepemilikan aset.
Memahami dasar hukum dan ketentuan penghapusan BMD.
Mampu mengidentifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.
Memahami prosedur dan mekanisme pengajuan penghapusan BMD.
Memahami tahapan penelitian, penilaian, dan penerbitan keputusan penghapusan.
Memahami pelaksanaan pemusnahan dan pemindahtanganan BMD.
Meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMD.
MATERI BIMTEK
1. PENGAMANAN ADMINISTRASI BMD
Pencatatan aset secara tertib ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Kelengkapan dokumen kepemilikan, seperti sertifikat, kuitansi, dan berita acara.
Pencatatan nilai dan spesifikasi barang.
Penertiban administrasi BMD.
Pemeriksaan kesesuaian data aset dengan dokumen pendukung.
2. PENGAMANAN FISIK BMD
Pemeliharaan dan penjagaan aset.
Pencegahan terhadap penurunan fungsi aset.
Pencegahan penguasaan aset oleh pihak lain.
Pencegahan kerusakan fisik BMD.
Upaya menjaga keberadaan dan kondisi fisik aset.
3. PENGAMANAN HUKUM BMD
Penyelesaian status hukum kepemilikan aset daerah.
Kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan.
Penanganan permasalahan hukum atas aset daerah.
Pengamanan aset tanah.
Sertifikasi tanah atas nama pemerintah daerah.
4. DASAR HUKUM DAN KRITERIA PENGHAPUSAN BMD
Dasar hukum dan regulasi penghapusan BMD.
Ketentuan penghapusan aset dari daftar inventaris.
BMD dalam kondisi rusak berat.
BMD yang hilang.
BMD yang mengalami penyusutan/susut.
BMD yang terkena ketentuan peraturan perundang-undangan.
BMD yang sudah tidak ekonomis atau tidak efektif untuk digunakan.
5. PROSEDUR DAN MEKANISME PENGHAPUSAN BMD
Pengajuan usulan penghapusan.
Penelitian terhadap kondisi dan keberadaan BMD.
Penilaian BMD.
Penerbitan keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Pelaksanaan penghapusan dari daftar inventaris.
6. PEMUSNAHAN DAN PEMINDAHTANGANAN BMD
Ketentuan pemusnahan BMD.
Mekanisme pelaksanaan pemusnahan.
Ketentuan pemindahtanganan BMD.
Pelaksanaan pemindahtanganan.
Administrasi dan pertanggungjawaban setelah proses penghapusan.
WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilengkapi dengan:
Workshop pengamanan BMD.
Simulasi penertiban administrasi aset.
Studi kasus pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
Identifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.
Simulasi penyusunan usulan penghapusan.
Pembahasan kelengkapan dokumen penghapusan.
Studi kasus pemusnahan dan pemindahtanganan.
Diskusi dan konsultasi permasalahan aktual.
Pendekatan pembelajaran diarahkan pada penyelesaian permasalahan yang dapat ditemui dalam pelaksanaan pengamanan dan penghapusan BMD.
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Sekretaris Daerah.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Pejabat dan staf pengelola BMD.
Pengurus Barang.
Pengurus Barang Pembantu.
Pejabat/staf penatausahaan BMD.
Pejabat/staf pengelola keuangan yang berkaitan dengan BMD.
Aparatur yang menangani administrasi dan aset daerah.
Inspektorat/APIP.
ASN yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan BMD.
METODE BIMTEK
Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Pemaparan Materi → Diskusi → Studi Kasus → Simulasi → Praktik → Konsultasi → Evaluasi → Rencana Tindak Lanjut
Metode tersebut dirancang agar peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mampu menerapkan materi dalam pelaksanaan tugas.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami ketentuan pengamanan dan penghapusan BMD.
Menertibkan administrasi dan dokumen kepemilikan aset.
Melaksanakan pengamanan fisik BMD.
Memahami aspek pengamanan hukum aset daerah.
Mengidentifikasi BMD yang memenuhi kriteria penghapusan.
Memahami prosedur dan mekanisme penghapusan.
Menyiapkan usulan dan dokumen pendukung penghapusan BMD.
Memahami tahapan penelitian dan penilaian.
Memahami pelaksanaan pemusnahan dan pemindahtanganan.
Meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan BMD.
BIAYA KEGIATAN
PAKET A — DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Rp5.500.000,- / peserta
PAKET B — DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta
PAKET C — NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas:
Penginapan hotel sesuai paket.
Sertifikat.
Modul/materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya.
INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN
Jadwal kegiatan:
http://linkpemda.com/jadwal
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi
Website LINKPEMDA:
http://linkpemda.com
WhatsApp Pendaftaran:
0813-8766-6605
Email:
info@linkpemda.com
PENUTUP
Bimtek Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam melaksanakan pengamanan serta penghapusan aset daerah secara tertib, akuntabel, tepat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang aplikatif, studi kasus, simulasi, dan konsultasi, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah.
LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Tertib Mengamankan Aset, Tepat Menghapus BMD, Akuntabel dalam Pengelolaan.
September 07, 2026 / Materi
Pengelolaan kegiatan pada Perangkat Daerah mencakup berbagai tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, administrasi hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan memiliki risiko dan titik rawan yang perlu diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah kesalahan, kelemahan administrasi maupun potensi fraud.
Bimtek ini memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada aparatur pemerintah daerah untuk mengidentifikasi titik rawan, mengenali risiko fraud dan kesalahan, melakukan pemeriksaan mandiri (self-assessment), serta menyusun langkah pengendalian dan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami titik rawan kesalahan dan risiko fraud dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
Mampu mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan keuangan, pengadaan dan aset.
Mengenali indikator awal atau red flags yang dapat menunjukkan adanya kelemahan pengendalian atau potensi fraud.
Meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban.
Mampu melakukan pemeriksaan mandiri terhadap pelaksanaan kegiatan.
Memperkuat pengendalian internal pada Perangkat Daerah.
Mampu melakukan tindakan pencegahan dan perbaikan terhadap risiko sejak dini.
Meningkatkan kesiapan OPD dalam menghadapi reviu dan pemeriksaan.
DASAR REGULASI
Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan:
Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketentuan lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Catatan: dasar regulasi dapat disesuaikan dan diperbarui mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku pada saat pelaksanaan.
MATERI BIMTEK
1. IDENTIFIKASI TITIK RAWAN KESALAHAN DAN RISIKO FRAUD OPD
Materi meliputi:
Pemetaan titik rawan pada setiap tahapan kegiatan.
Identifikasi risiko kesalahan dan kelemahan pengendalian.
Perbedaan kesalahan, kelalaian, risiko dan fraud.
Identifikasi indikator awal atau red flags.
Titik rawan pada proses perencanaan sampai pertanggungjawaban.
Identifikasi kelemahan pengendalian internal.
Penyusunan checklist pemeriksaan mandiri.
2. TITIK RAWAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Materi meliputi:
Perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Kesesuaian kegiatan dengan dokumen anggaran.
Penatausahaan dan pembayaran.
Verifikasi bukti transaksi.
Kelengkapan pertanggungjawaban belanja.
Risiko kesalahan pencatatan dan pembayaran.
Rekonsiliasi dan pengendalian keuangan.
Identifikasi transaksi atau dokumen yang berisiko.
Langkah pencegahan dan perbaikan.
3. TITIK RAWAN PENGADAAN BARANG/JASA
Materi meliputi:
Identifikasi risiko sejak perencanaan pengadaan.
Penyusunan kebutuhan dan spesifikasi.
Risiko dalam proses pemilihan penyedia.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen pengadaan.
Pelaksanaan dan pengendalian kontrak.
Pemeriksaan hasil pekerjaan.
Serah terima dan pembayaran pekerjaan.
Identifikasi indikasi permasalahan dalam pengadaan.
Pertanggungjawaban dan pengendalian risiko pengadaan.
4. TITIK RAWAN PENGELOLAAN ASET/BMD
Materi meliputi:
Inventarisasi dan pencatatan aset.
Penerimaan dan penggunaan aset.
Pengamanan dan penatausahaan BMD.
Rekonsiliasi data aset OPD.
Identifikasi aset yang belum tertib administrasi.
Risiko aset tidak tercatat atau tidak diketahui keberadaannya.
Pengendalian penggunaan dan pemanfaatan aset.
Pemeriksaan dokumen pendukung aset.
5. ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN OPD
Materi meliputi:
Kelengkapan dokumen kegiatan.
Kesesuaian perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Pemeriksaan dokumen sebelum pertanggungjawaban.
Pemeriksaan SPJ dan bukti pendukung.
Penataan dan pengarsipan dokumen.
Identifikasi ketidaksesuaian dokumen.
Kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi permasalahan.
Strategi perbaikan administrasi dan pertanggungjawaban.
6. SELF-ASSESSMENT, PENGENDALIAN DAN PERSIAPAN PEMERIKSAAN
Materi meliputi:
Teknik pemeriksaan mandiri OPD.
Pemetaan risiko dan titik rawan.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Identifikasi kelemahan pengendalian.
Penyusunan langkah mitigasi risiko.
Penguatan pengendalian internal.
Persiapan menghadapi reviu dan pemeriksaan.
Penyusunan tindak lanjut dan corrective action.
WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS
Bimtek dilengkapi dengan workshop, studi kasus dan simulasi untuk membantu peserta menerapkan materi secara praktis.
Simulasi dilakukan melalui alur:
Perencanaan → Penganggaran → Pengadaan → Pelaksanaan → Pembayaran → Aset → SPJ → Pelaporan → Pemeriksaan Mandiri
Peserta melakukan identifikasi titik rawan, pemetaan risiko, identifikasi red flags, pemeriksaan dokumen, self-assessment dan penyusunan langkah pengendalian serta perbaikan.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah.
Pejabat/staf pengelola keuangan.
PPTK dan pelaksana kegiatan.
Pejabat/staf pengadaan barang/jasa.
Pengurus dan pengelola Barang Milik Daerah.
Aparatur perencana.
Inspektorat/APIP.
Camat dan aparatur pemerintahan daerah.
ASN yang menangani kegiatan, anggaran, aset dan pertanggungjawaban.
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis praktik, melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis permasalahan.
Simulasi.
Praktik self-assessment.
Pemeriksaan dokumen.
Identifikasi risiko.
Problem solving.
Evaluasi dan tindak lanjut.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Mengidentifikasi titik rawan kesalahan dan risiko fraud dalam kegiatan OPD.
Mengenali indikator awal potensi permasalahan.
Memetakan risiko pengelolaan kegiatan.
Melakukan pemeriksaan mandiri sebelum reviu/pemeriksaan.
Memeriksa kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban.
Mengidentifikasi kelemahan pengendalian internal.
Menyusun langkah mitigasi dan pengendalian.
Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan.
Meningkatkan ketertiban, akuntabilitas dan kesiapan OPD.
BIAYA KEGIATAN
PAKET A – DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Rp5.500.000,- / peserta
PAKET B – DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta
PAKET C – NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta
FASILITAS PESERTA
Penginapan hotel sesuai paket.
Sertifikat peserta.
Modul/materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan panitia.
🚐 FREE ANTAR JEMPUT
Minimal 5 peserta dari 1 instansi.
INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN
📅 JADWAL BIMTEK
http://linkpemda.com/jadwal
📚 MATERI BIMTEK
http://linkpemda.com/materi
🌐 WEBSITE LINKPEMDA
http://linkpemda.com
📱 WHATSAPP PENDAFTARAN
081387666605
LINKPEMDA
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
“Kenali Titik Rawan, Kendalikan Risiko, Cegah Kesalahan dan Perbaiki Sejak Dini.”
September 07, 2026 / Materi
Pengelolaan kegiatan pada Perangkat Daerah mencakup berbagai tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset, administrasi hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan memiliki titik rawan yang perlu diidentifikasi dan dikendalikan agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bimtek ini memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada aparatur pemerintah daerah untuk mengidentifikasi titik rawan kesalahan, memetakan risiko, melakukan pemeriksaan mandiri (self-assessment), serta menyusun langkah pengendalian dan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami titik rawan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
Mampu mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan keuangan, pengadaan dan aset.
Meningkatkan ketelitian dalam pemeriksaan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban.
Mampu melakukan pemeriksaan mandiri terhadap pelaksanaan kegiatan.
Memperkuat pengendalian internal pada Perangkat Daerah.
Mampu mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan sejak dini.
Meningkatkan kesiapan OPD dalam menghadapi reviu dan pemeriksaan.
DASAR REGULASI
Materi Bimtek disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan:
Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pemeriksaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Catatan: dasar regulasi dapat disesuaikan dan diperbarui mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku pada saat pelaksanaan.
MATERI BIMTEK
1. IDENTIFIKASI TITIK RAWAN KEGIATAN OPD
Materi meliputi:
Pemetaan titik rawan pada setiap tahapan kegiatan.
Identifikasi risiko administrasi dan pelaksanaan.
Kesalahan yang sering terjadi dalam dokumen OPD.
Identifikasi kelemahan pengendalian internal.
Penyusunan checklist pemeriksaan mandiri.
2. TITIK RAWAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Materi meliputi:
Perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Kesesuaian kegiatan dengan dokumen anggaran.
Penatausahaan dan pembayaran.
Verifikasi bukti transaksi.
Kelengkapan pertanggungjawaban belanja.
Rekonsiliasi dan pengendalian keuangan.
3. TITIK RAWAN PENGADAAN BARANG/JASA
Materi meliputi:
Identifikasi risiko sejak perencanaan pengadaan.
Penyusunan kebutuhan dan spesifikasi.
Pemilihan penyedia dan pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen pengadaan.
Serah terima dan pembayaran pekerjaan.
Pertanggungjawaban dan pengendalian risiko pengadaan.
4. TITIK RAWAN PENGELOLAAN ASET/BMD
Materi meliputi:
Inventarisasi dan pencatatan aset.
Penggunaan dan pemanfaatan aset.
Pengamanan dan penatausahaan BMD.
Rekonsiliasi data aset OPD.
Identifikasi aset yang belum tertib administrasi.
Pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah.
5. ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN OPD
Materi meliputi:
Kelengkapan dokumen kegiatan.
Kesesuaian perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Pemeriksaan dokumen sebelum pertanggungjawaban.
Penataan dan pengarsipan dokumen.
Pemeriksaan SPJ dan bukti pendukung.
Identifikasi serta perbaikan kesalahan administrasi.
6. SELF-ASSESSMENT DAN PERSIAPAN PEMERIKSAAN
Materi meliputi:
Teknik pemeriksaan mandiri OPD.
Pemetaan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Identifikasi potensi permasalahan.
Penguatan pengendalian internal.
Persiapan menghadapi reviu dan pemeriksaan.
Tindak lanjut hasil reviu dan pemeriksaan.
WORKSHOP, SIMULASI & STUDI KASUS
Bimtek dilengkapi dengan workshop, studi kasus dan simulasi untuk membantu peserta menerapkan materi secara praktis.
Simulasi dilakukan melalui alur:
Perencanaan → Penganggaran → Pengadaan → Pelaksanaan → Pembayaran → Aset → SPJ → Pelaporan
Peserta melakukan identifikasi titik rawan, pemetaan risiko, pemeriksaan dokumen, self-assessment dan penyusunan langkah perbaikan.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala dan Sekretaris Perangkat Daerah.
Pejabat/staf pengelola keuangan.
PPTK dan pelaksana kegiatan.
Pejabat/staf pengadaan barang/jasa.
Pengurus dan pengelola Barang Milik Daerah.
Aparatur perencana.
Inspektorat/APIP.
Camat dan aparatur pemerintahan daerah.
ASN yang menangani kegiatan, anggaran, aset dan pertanggungjawaban.
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis praktik, melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis permasalahan.
Simulasi.
Praktik self-assessment.
Pemeriksaan dokumen.
Problem solving.
Evaluasi dan tindak lanjut.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Mengidentifikasi titik rawan kesalahan dalam kegiatan OPD.
Memetakan risiko pengelolaan kegiatan.
Melakukan pemeriksaan mandiri sebelum reviu/pemeriksaan.
Memeriksa kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban.
Mengidentifikasi kelemahan pengendalian internal.
Melakukan koreksi dan perbaikan terhadap permasalahan yang ditemukan.
Meningkatkan ketertiban, akuntabilitas dan kesiapan OPD.
BIAYA KEGIATAN
PAKET A – DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Rp5.500.000,- / peserta
PAKET B – DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Rp5.000.000,- / peserta
PAKET C – NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Rp4.000.000,- / peserta
FASILITAS PESERTA
Penginapan hotel sesuai paket.
Sertifikat peserta.
Modul/materi pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan panitia.
🚐 FREE ANTAR JEMPUT
Minimal 5 peserta dari 1 instansi.
INFORMASI JADWAL & PENDAFTARAN
📅 JADWAL BIMTEK
http://linkpemda.com/jadwal
📚 MATERI BIMTEK
http://linkpemda.com/materi
🌐 WEBSITE LINKPEMDA
http://linkpemda.com
📱 WHATSAPP PENDAFTARAN
081387666605
LINKPEMDA
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
“Jangan Menunggu Menjadi Temuan — Kenali Titik Rawan, Kendalikan Risiko, dan Perbaiki Sejak Dini.”
September 02, 2026 / Materi
Strategi Penerapan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah merupakan kerangka dasar yang mendukung keselarasan, kejelasan, dan ketertiban dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Penerapan kodefikasi tersebut berkaitan dengan berbagai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, antara lain RPJPD, RPJMD/Renstra, RKPD/Renja, KUA-PPAS, serta APBD.
Pemutakhiran kode dan nomenklatur tahun 2026 membawa penajaman substansi sub-kegiatan agar lebih berorientasi pada layanan langsung kepada masyarakat, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan kewenangan daerah. Pemutakhiran tersebut juga perlu diterapkan secara konsisten dalam dokumen perencanaan serta sistem informasi pemerintahan daerah.
Melalui Bimtek Nasional ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan teknis mengenai struktur kodefikasi, pemutakhiran nomenklatur, penyusunan indikator kinerja, penerapan kodefikasi dalam dokumen perencanaan dan SIPD, serta praktik verifikasi dan validasi kodefikasi sesuai regulasi terbaru.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami struktur, prinsip, dan aturan pemutakhiran kodefikasi perencanaan berdasarkan regulasi terbaru.
Mampu menetapkan kode Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan secara tepat dan konsisten.
Mampu menyusun dan memutakhirkan program, kegiatan, serta sub-kegiatan beserta indikator kinerjanya.
Menguasai tata cara penerapan kodefikasi dalam SIPD dan dokumen perencanaan daerah.
Meningkatkan keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan prioritas nasional dan tujuan pembangunan daerah.
Meningkatkan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran kode serta nomenklatur.
DASAR REGULASI
Materi Bimtek disusun dengan mengacu pada regulasi berikut:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Kodefikasi.
Permendagri No. 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027.
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
MATERI BIMTEK
1. KERANGKA REGULASI DAN KEBIJAKAN
Materi meliputi:
UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Sistem perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 90 Tahun 2019.
Konsep dasar klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Mekanisme verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran kode/nomenklatur.
Penyelarasan kodefikasi dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 dan Renja.
2. STRUKTUR DAN ATURAN KODEFIKASI
Materi meliputi:
Struktur bertingkat Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan.
Komposisi kode dan format penulisan kode.
Makna setiap posisi kode.
Aturan penggunaan kode berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Kode penunjang urusan.
Perubahan dan pemutakhiran kode.
Penambahan kode.
Penonaktifan kode.
Pengaktifan kembali kode berdasarkan pemutakhiran tahun 2026.
3. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN INDIKATOR KINERJA
Materi meliputi:
Prinsip penyusunan nomenklatur.
Nomenklatur berbasis layanan.
Nomenklatur yang terukur dan sesuai kewenangan daerah.
Pemutakhiran nomenklatur tahun 2026.
Pergeseran dari aktivitas administratif menuju layanan langsung kepada masyarakat.
Penyusunan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Penyusunan indikator yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu.
Sinkronisasi indikator dengan prioritas nasional dan tujuan daerah.
4. PENERAPAN KODEFIKASI DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAN SIPD
Materi meliputi:
Penerapan kodefikasi dalam RPJMD/Renstra.
Penerapan kodefikasi dalam RKPD/Renja.
Integrasi kodefikasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Kesesuaian kode dalam KUA-PPAS, RKA, dan APBD.
Penginputan dan pemutakhiran kode serta nomenklatur dalam Modul Perencanaan SIPD.
Penanganan kesalahan kodefikasi.
Rekonsiliasi data perencanaan.
5. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN STUDI KASUS
Peserta akan mendapatkan praktik mengenai:
Pengelompokan urusan dan penetapan kode bertingkat.
Penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Penetapan kode dan indikator kinerja.
Studi kasus pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru tahun 2026.
Simulasi verifikasi dan validasi kesesuaian kodefikasi antar dokumen perencanaan.
6. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT
Materi meliputi:
Evaluasi pemahaman peserta.
Identifikasi masalah dan kendala penerapan kodefikasi di daerah.
Pembahasan solusi teknis.
Pedoman tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi.
Penyusunan langkah kerja pemutakhiran kodefikasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
WORKSHOP DAN PRAKTIK
Bimtek dilengkapi dengan workshop, studi kasus, simulasi, dan praktik agar peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan perencanaan di lingkungan pemerintah daerah.
Workshop meliputi:
Praktik pengelompokan urusan pemerintahan.
Penetapan kode Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan.
Penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan beserta kode dan indikator kinerja.
Praktik pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru tahun 2026.
Simulasi verifikasi dan validasi kodefikasi.
Pemeriksaan kesesuaian kode antar dokumen perencanaan dan penganggaran.
Identifikasi kesalahan kodefikasi dan cara perbaikannya.
Penyusunan langkah tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala dan perencana pada Bappeda/Bappelitbangda.
Pejabat dan staf penyusun perencanaan pada Perangkat Daerah.
Pejabat dan staf yang menangani keuangan daerah.
Pejabat terkait pada BPKAD/BKU.
Inspektorat.
Pejabat fungsional perencana.
ASN yang menangani penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait dengan penerapan kodefikasi dan nomenklatur.
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis permasalahan kodefikasi.
Simulasi.
Praktik penyusunan kode dan nomenklatur.
Praktik pemutakhiran kodefikasi.
Verifikasi dan validasi.
Problem solving.
Evaluasi dan penyusunan tindak lanjut.
Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari kerja dengan pendekatan pembelajaran yang memadukan teori dan regulasi, praktik dan studi kasus, serta diskusi dan penyelesaian masalah.
AGENDA PELATIHAN
HARI PERTAMA
Regulasi, Struktur Kodefikasi, Nomenklatur dan Indikator Kinerja
Pembukaan dan pendaftaran.
Kebijakan perencanaan pembangunan daerah.
Konsep dasar klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Struktur dan aturan penulisan kode.
Urusan → Bidang Urusan → Program → Kegiatan → Sub-Kegiatan.
Pemutakhiran kode dan nomenklatur terbaru tahun 2026.
Mekanisme verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran kode.
Penyusunan dan pemutakhiran nomenklatur.
Penyusunan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Sinkronisasi indikator dengan prioritas pembangunan daerah.
Penerapan kodefikasi dalam dokumen perencanaan.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus permasalahan kodefikasi dan nomenklatur di daerah.
HARI KEDUA
Penerapan dalam SIPD, Praktik, Studi Kasus dan Tindak Lanjut
Penerapan kodefikasi dalam RPJMD/Renstra dan RKPD/Renja.
Integrasi kodefikasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Penerapan kodefikasi dalam SIPD.
Pemutakhiran data kode dan nomenklatur.
Penyusunan RKPD Tahun 2027.
Praktik penetapan kode dan nomenklatur.
Simulasi penetapan kode bertingkat berdasarkan urusan pemerintahan.
Praktik pemutakhiran nomenklatur lama ke nomenklatur terbaru tahun 2026.
Studi kasus penyesuaian program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Praktik penyusunan indikator kinerja.
Praktik verifikasi dan validasi kesesuaian kodefikasi.
Pemeriksaan kesesuaian kode antar dokumen perencanaan dan penganggaran.
Identifikasi kesalahan kodefikasi dan cara perbaikannya.
Evaluasi pemahaman peserta.
Penyusunan pedoman tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi.
Diskusi dan penyelesaian masalah.
Penutupan.
INFORMASI PENTING TERKAIT REGULASI TERBARU
Dasar Kodefikasi
Permendagri No. 90 Tahun 2019 menjadi dasar pokok kodefikasi, dengan pemutakhiran melalui Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026.
Prinsip Pemutakhiran
Pemutakhiran menekankan penajaman substansi sub-kegiatan agar berbasis layanan langsung, terukur, dan sesuai dengan kewenangan daerah serta mengurangi sub-kegiatan yang bersifat administratif semata.
Penerapan dalam RKPD
RKPD Tahun 2027 disusun menggunakan kode dan nomenklatur hasil pemutakhiran sesuai ketentuan yang tercantum dalam bahan Bimtek, termasuk Permendagri No. 14 Tahun 2026.
Alur Pemutakhiran
Verifikasi → Validasi → Inventarisasi → Pemutakhiran → Penginputan ke SIPD → Penyesuaian Dokumen Perencanaan
Kesesuaian Dokumen
Kode dan nomenklatur dalam Renstra, RKPD, Renja, KUA-PPAS, RKA, dan APBD harus konsisten serta merujuk pada daftar kode dan nomenklatur terbaru.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur.
Memahami struktur kodefikasi perencanaan pembangunan daerah.
Menetapkan kode Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, dan Sub-Kegiatan secara tepat.
Melakukan pemutakhiran kode dan nomenklatur.
Menyusun nomenklatur program, kegiatan, dan sub-kegiatan.
Menyusun indikator kinerja yang sesuai.
Menerapkan kodefikasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Memahami penerapan kodefikasi dalam SIPD.
Melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian kodefikasi.
Mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan kodefikasi.
Menyusun langkah tindak lanjut pemutakhiran kodefikasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, biaya kontribusi serta fasilitas peserta ditetapkan sebagai berikut:
PAKET A – DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Biaya Kontribusi: Rp5.500.000,-
(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Penginapan hotel dalam 1 kamar untuk 1 orang peserta.
Fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
PAKET B – DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Biaya Kontribusi: Rp5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Penginapan hotel dalam 1 kamar untuk 2 orang peserta.
Fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
PAKET C – NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Biaya Kontribusi: Rp4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Tidak termasuk penginapan hotel.
Tetap mendapatkan fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
FASILITAS PESERTA
Peserta akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel selama 4 Hari 3 Malam bagi peserta Paket A dan Paket B.
Check-in 1 hari sebelum kegiatan.
Check-out 1 hari setelah kegiatan.
Sertifikat peserta.
Modul pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah kegiatan.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break selama kegiatan.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan panitia.
Catatan: Fasilitas penginapan hanya berlaku bagi peserta yang memilih Paket A atau Paket B.
PEMBAYARAN
Pembayaran biaya kontribusi kegiatan dapat dilakukan melalui:
1. Pembayaran Langsung (On The Spot)
Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di hotel.
2. Transfer Bank
Bank: BRI
Nomor Rekening: 0424-01-000925-30-7
Atas Nama: LINKPEMDA
Peserta diharapkan melakukan konfirmasi pembayaran kepada panitia setelah proses transfer dilakukan.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Informasi jadwal, lokasi pelaksanaan, dan pendaftaran kegiatan dapat dilihat melalui:
JADWAL BIMTEK JAKARTA
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
WEBSITE LINKPEMDA
WHATSAPP PENDAFTARAN
081387666605
LINKPEMDA
Pusat Informasi dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemerintahan Daerah
Informasi jadwal dan pelaksanaan kegiatan dapat berubah sesuai ketentuan penyelenggara.
September 02, 2026 / Materi
Penguatan Kesiapsiagaan Daerah dalam Menghadapi Kekeringan, Krisis Air, Karhutla, dan Dampak El Niño terhadap Ketahanan Pangan
Fenomena El Niño merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi kondisi iklim dan meningkatkan risiko kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya dapat dirasakan pada berbagai sektor strategis daerah, antara lain ketersediaan air, pertanian, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi tersebut membutuhkan kesiapsiagaan pemerintah daerah melalui perencanaan yang tepat, pemanfaatan informasi cuaca dan iklim, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, pengelolaan sumber daya air, serta penyusunan strategi mitigasi dan rencana kontinjensi.
Pemerintah daerah perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi risiko, menentukan sektor dan wilayah prioritas, menyiapkan langkah mitigasi, serta menyusun rencana aksi yang dapat diterapkan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Melalui Bimtek Nasional ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis mengenai strategi mitigasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi risiko El Niño, khususnya dalam mengantisipasi kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan, gangguan terhadap sektor pertanian, serta dampaknya terhadap ketahanan pangan dan pelayanan masyarakat.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami fenomena El Niño dan potensi dampaknya terhadap wilayah Indonesia.
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai risiko kekeringan dan krisis air.
Mengidentifikasi sektor dan wilayah yang rentan terhadap dampak El Niño.
Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun strategi mitigasi.
Memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dan keterbatasan sumber daya air.
Memahami strategi perlindungan sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Meningkatkan kesiapsiagaan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam menghadapi risiko bencana hidrometeorologi.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun rencana kontinjensi dan rencana aksi menghadapi dampak El Niño.
Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut mitigasi.
MATERI BIMTEK
1. Pemahaman Fenomena El Niño dan Risiko Iklim
Konsep dan karakteristik fenomena El Niño.
Mekanisme terjadinya El Niño.
Dampak El Niño terhadap kondisi iklim dan cuaca.
Potensi kekeringan di berbagai wilayah.
Pemanfaatan informasi cuaca dan iklim untuk perencanaan daerah.
Identifikasi risiko dan kerentanan daerah.
2. Mitigasi dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah
Konsep mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
Identifikasi potensi risiko El Niño.
Pemetaan wilayah dan sektor terdampak.
Penyusunan strategi pengurangan risiko.
Penguatan sistem kesiapsiagaan daerah.
Penguatan koordinasi pemerintah daerah dan lintas OPD.
Mekanisme respons terhadap kondisi darurat.
3. Strategi Menghadapi Kekeringan dan Krisis Air
Identifikasi wilayah rawan kekeringan.
Strategi pengelolaan sumber daya air.
Pengamanan sumber air dan cadangan air.
Konservasi sumber daya air.
Strategi penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Penguatan infrastruktur dan distribusi air.
Prioritas penggunaan air pada kondisi kekeringan.
Strategi penanganan krisis air daerah.
4. Dampak El Niño terhadap Pertanian dan Ketahanan Pangan
Risiko kekeringan terhadap produksi pertanian.
Penyesuaian kalender tanam.
Strategi menghadapi potensi gagal panen.
Pemanfaatan varietas tanaman yang adaptif terhadap kekeringan.
Efisiensi penggunaan air untuk pertanian.
Penguatan cadangan pangan daerah.
Strategi menjaga stabilitas ketahanan pangan.
Koordinasi pemerintah daerah dengan sektor pertanian.
5. Pencegahan dan Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Faktor peningkatan risiko karhutla pada kondisi kering.
Identifikasi wilayah rawan karhutla.
Strategi pencegahan kebakaran.
Sistem pemantauan dan deteksi dini.
Kesiapan personel dan sarana prasarana.
Koordinasi BPBD, Damkar, OPD, dan masyarakat.
Penanganan dan pengendalian karhutla.
Edukasi dan pelibatan masyarakat.
6. Dampak El Niño terhadap Kesehatan dan Lingkungan
Risiko kesehatan akibat kekeringan.
Dampak kualitas udara akibat kebakaran dan asap.
Penyediaan air bersih dan sanitasi.
Perlindungan kelompok masyarakat rentan.
Strategi kesehatan lingkungan.
Pengendalian dampak lingkungan akibat kekeringan.
Kesiapan layanan kesehatan di wilayah terdampak.
7. Perencanaan Mitigasi dan Rencana Kontinjensi Daerah
Identifikasi skenario risiko El Niño.
Penyusunan rencana mitigasi.
Penyusunan rencana kontinjensi kekeringan.
Penentuan prioritas tindakan.
Pembagian peran antar-OPD.
Identifikasi kebutuhan sumber daya.
Penyusunan mekanisme koordinasi.
Penyusunan indikator keberhasilan.
8. Monitoring, Evaluasi, dan Rencana Aksi
Penyusunan indikator kesiapsiagaan daerah.
Monitoring kondisi kekeringan dan ketersediaan air.
Evaluasi pelaksanaan strategi mitigasi.
Identifikasi permasalahan dan kesenjangan.
Penyusunan rekomendasi.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
Evaluasi efektivitas program mitigasi.
WORKSHOP DAN PRAKTIK
Bimtek dilengkapi dengan workshop dan praktik agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menyusun langkah mitigasi yang dapat diterapkan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Workshop meliputi:
Identifikasi risiko El Niño di wilayah masing-masing.
Pemetaan sektor dan wilayah yang berpotensi terdampak.
Analisis risiko kekeringan dan krisis air.
Identifikasi risiko terhadap pertanian dan ketahanan pangan.
Identifikasi potensi karhutla.
Penyusunan strategi mitigasi.
Penyusunan rencana kontinjensi.
Penyusunan rencana aksi lintas OPD.
Penyusunan prioritas program dan kegiatan.
Presentasi dan pembahasan hasil workshop.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala dan pejabat BPBD.
Bappeda.
Dinas PUPR.
Dinas Pertanian.
Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Kesehatan.
Dinas Sosial.
Dinas Pemadam Kebakaran.
Camat dan perangkat kecamatan.
Kepala OPD.
Pejabat dan staf yang menangani kebencanaan.
Pengelola sumber daya air.
Pengelola ketahanan pangan.
ASN dan perangkat daerah terkait lainnya.
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif, dan berbasis praktik melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis risiko daerah.
Simulasi.
Problem solving.
Sharing praktik baik.
Workshop penyusunan rencana mitigasi.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami fenomena dan risiko El Niño.
Mengidentifikasi wilayah dan sektor yang rentan terdampak.
Memahami strategi mitigasi kekeringan.
Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi krisis air.
Menyusun strategi perlindungan pertanian dan ketahanan pangan.
Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Memperkuat koordinasi lintas OPD.
Menyusun rencana kontinjensi.
Menyusun rencana aksi mitigasi El Niño.
Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi.
Menyusun rencana tindak lanjut sesuai kondisi daerah masing-masing.
BIAYA KEGIATAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan, biaya kontribusi dan fasilitas peserta ditetapkan sebagai berikut:
PAKET A – DENGAN PENGINAPAN
Single Room
Biaya Kontribusi: Rp5.500.000,-
(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Penginapan hotel dalam 1 kamar untuk 1 orang peserta.
Fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
PAKET B – DENGAN PENGINAPAN
Twin Sharing / 2 Orang dalam 1 Kamar
Biaya Kontribusi: Rp5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Penginapan hotel dalam 1 kamar untuk 2 orang peserta.
Fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
PAKET C – NON AKOMODASI
Tanpa Penginapan
Biaya Kontribusi: Rp4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah) per peserta
Fasilitas:
Tidak termasuk penginapan hotel.
Tetap mendapatkan fasilitas kegiatan sesuai ketentuan panitia.
FASILITAS PESERTA
Peserta akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel selama 4 Hari 3 Malam bagi peserta Paket A dan Paket B.
Check-in 1 hari sebelum kegiatan.
Check-out 1 hari setelah kegiatan.
Sertifikat peserta.
Modul pelatihan.
Tas dan seminar kit.
Materi/makalah kegiatan.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee break selama kegiatan.
Fasilitas pendukung kegiatan lainnya sesuai ketentuan panitia.
Catatan: Fasilitas penginapan hanya berlaku untuk peserta yang memilih Paket A atau Paket B.
PEMBAYARAN
Pembayaran biaya kontribusi kegiatan dapat dilakukan melalui:
1. Pembayaran Langsung (On The Spot)
Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi di hotel.
2. Transfer Bank
Bank: BRI
Nomor Rekening: 0424-01-000925-30-7
Atas Nama: LINKPEMDA
Peserta diharapkan melakukan konfirmasi pembayaran kepada panitia setelah proses transfer dilakukan.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Informasi jadwal, lokasi pelaksanaan, dan pendaftaran kegiatan dapat dilihat melalui:
JADWAL BIMTEK JAKARTA
https://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
WEBSITE LINKPEMDA
https://linkpemda.com
WHATSAPP PENDAFTARAN
081387666605
LINKPEMDA
Pusat Informasi dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemerintahan Daerah
Informasi jadwal dan pelaksanaan kegiatan dapat berubah sesuai ketentuan penyelenggara.
August 31, 2026 / Materi
Strategi Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN, Pembinaan, Kinerja, Kompetensi dan Profesionalisme Aparatur
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan perkembangan kebijakan manajemen ASN, instansi pemerintah perlu memastikan penerapan manajemen ASN berjalan secara terarah, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu kebijakan terbaru yang perlu menjadi perhatian instansi pemerintah pada tahun 2026 adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
Surat Edaran tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Agustus 2026 serta saat ini berstatus Berlaku pada JDIH BKN.
Melalui Bimtek Nasional ini, peserta akan memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis mengenai pembinaan penerapan manajemen ASN, penguatan tata kelola kepegawaian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, pengembangan karier serta strategi peningkatan profesionalisme ASN.
TUJUAN BIMTEK
Bimtek ini bertujuan untuk:
Memahami kebijakan terbaru BKN mengenai pembinaan penerapan Manajemen ASN.
Memahami substansi dan arah penerapan SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
Meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola Manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Memahami peran instansi pemerintah dalam penerapan Manajemen ASN.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan ASN secara profesional dan objektif.
Memahami pengelolaan kinerja ASN secara terarah dan berkelanjutan.
Meningkatkan pemahaman mengenai pengembangan kompetensi ASN.
Memahami pengembangan karier ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Memahami penguatan manajemen talenta dan pengelolaan potensi ASN.
Mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas ASN melalui pengelolaan SDM aparatur yang lebih efektif.
MATERI BIMTEK
1. Kebijakan Terbaru Manajemen ASN Tahun 2026
Perkembangan kebijakan Manajemen ASN.
Arah kebijakan manajemen ASN tahun 2026.
Kedudukan SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
Latar belakang pembinaan penerapan Manajemen ASN.
Tujuan dan arah penerapan kebijakan.
Implikasi kebijakan terbaru bagi instansi pemerintah.
Strategi penyesuaian kebijakan Manajemen ASN di daerah.
2. Pembinaan Penerapan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
Konsep pembinaan Manajemen ASN.
Penerapan Manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Peran instansi dalam pengelolaan ASN.
Pembinaan dan pengendalian Manajemen ASN.
Penguatan tata kelola kepegawaian.
Identifikasi permasalahan Manajemen ASN.
Strategi peningkatan kualitas pengelolaan ASN.
Monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen ASN.
3. Penguatan Tata Kelola Manajemen ASN
Prinsip tata kelola Manajemen ASN.
Pengelolaan ASN secara profesional dan objektif.
Pembagian peran dalam pengelolaan ASN.
Penguatan fungsi pengelola kepegawaian.
Pengelolaan data dan informasi ASN.
Pengambilan keputusan berbasis data.
Penguatan akuntabilitas pengelolaan ASN.
Evaluasi tata kelola Manajemen ASN.
4. Pengelolaan Kinerja ASN
Konsep manajemen kinerja ASN.
Perencanaan kinerja.
Penetapan sasaran dan indikator kinerja.
Pelaksanaan dan pemantauan kinerja.
Evaluasi kinerja.
Pemberian umpan balik.
Identifikasi kesenjangan kinerja.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Penguatan budaya kerja berbasis kinerja.
5. Pengembangan Kompetensi ASN
Identifikasi kebutuhan kompetensi.
Pemetaan kompetensi ASN.
Pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Pendidikan dan pelatihan ASN.
Pengembangan kompetensi berkelanjutan.
Pembelajaran mandiri dan kolaboratif.
Evaluasi hasil pengembangan kompetensi.
Penyusunan rencana pengembangan kompetensi.
6. Pengembangan Karier ASN
Prinsip pengembangan karier ASN.
Pemetaan potensi dan kompetensi.
Perencanaan karier.
Pengembangan karier berbasis kompetensi.
Pengembangan karier berbasis kinerja.
Pengisian jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Identifikasi potensi ASN.
Penyusunan rencana pengembangan karier.
7. Manajemen Talenta dan Profiling ASN
BKN juga telah menerbitkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 mengenai profiling ASN dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah. Regulasi tersebut ditetapkan 1 Juli 2026 dan berstatus berlaku.
Materi meliputi:
Konsep dasar manajemen talenta ASN.
Profiling ASN.
Identifikasi potensi dan kompetensi.
Pemetaan talenta.
Talent pool.
Pengembangan talenta.
Perencanaan suksesi.
Pengembangan calon pemimpin.
Pemanfaatan hasil profiling ASN.
8. Digitalisasi Manajemen ASN
Transformasi digital pengelolaan ASN.
Integrasi data kepegawaian.
Pemanfaatan sistem informasi ASN.
Pengelolaan data ASN secara akurat.
Pemanfaatan data untuk pengambilan keputusan.
Digitalisasi layanan kepegawaian.
Pengelolaan kinerja berbasis digital.
Penguatan tata kelola data ASN.
BKN juga telah memiliki Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, yang berstatus berlaku.
9. Profesionalisme dan Budaya Kerja ASN
Penguatan profesionalisme ASN.
Integritas dan tanggung jawab aparatur.
Budaya kerja organisasi.
Orientasi pelayanan publik.
Disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Peningkatan produktivitas ASN.
Penguatan etika kerja.
Membangun lingkungan kerja yang profesional.
10. Monitoring, Evaluasi dan Tindak Lanjut Manajemen ASN
Identifikasi kondisi Manajemen ASN.
Penyusunan indikator pengelolaan ASN.
Monitoring penerapan kebijakan.
Evaluasi pengelolaan ASN.
Identifikasi permasalahan.
Analisis kesenjangan.
Penyusunan rekomendasi.
Penyusunan rencana perbaikan.
Monitoring tindak lanjut.
WORKSHOP DAN PRAKTIK
Bimtek dilengkapi dengan workshop dan praktik agar peserta tidak hanya memahami kebijakan, tetapi mampu mengidentifikasi kondisi Manajemen ASN di instansinya.
Workshop meliputi:
Identifikasi kondisi Manajemen ASN.
Pemetaan permasalahan kepegawaian.
Analisis kebutuhan organisasi.
Identifikasi kebutuhan kompetensi ASN.
Analisis kinerja ASN.
Pemetaan potensi dan kompetensi.
Identifikasi kebutuhan pengembangan ASN.
Penyusunan strategi penguatan Manajemen ASN.
Penyusunan rencana tindak lanjut.
Presentasi dan pembahasan hasil workshop.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala BKPSDM/BKD
Pejabat Pengelola Kepegawaian
Kepala Bagian Kepegawaian
Pejabat yang menangani Manajemen ASN
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat yang Berwenang
Pengelola SDM Aparatur
Pengelola Kepegawaian
Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah
Kepala OPD
Pejabat Fungsional bidang kepegawaian
Analis Kepegawaian
Pengelola kinerja ASN
Pengelola pengembangan kompetensi
Pengelola manajemen talenta
ASN yang menangani manajemen kepegawaian
METODE BIMTEK
Bimtek menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis praktik, melalui:
Pemaparan materi
Diskusi interaktif
Tanya jawab
Studi kasus
Analisis permasalahan kepegawaian
Simulasi
Sharing praktik baik
Analisis kebijakan
Workshop
Problem solving
Penyusunan rencana tindak lanjut
OUTPUT BIMTEK
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
Memahami SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026.
Memahami arah pembinaan penerapan Manajemen ASN.
Meningkatkan tata kelola Manajemen ASN.
Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan ASN.
Meningkatkan pengelolaan kinerja ASN.
Menyusun kebutuhan pengembangan kompetensi.
Memahami pengembangan karier ASN.
Memahami profiling dan manajemen talenta ASN.
Memanfaatkan data ASN untuk mendukung pengambilan keputusan.
Meningkatkan profesionalisme ASN.
Melakukan monitoring dan evaluasi Manajemen ASN.
Menyusun rencana tindak lanjut peningkatan kualitas Manajemen ASN.
JADWAL BIMTEK 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Manajemen ASN dan Implementasi SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Pembinaan Penerapan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Penguatan Tata Kelola dan Pengelolaan Kinerja ASN
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Pengembangan Kompetensi dan Pengembangan Karier ASN
HARI KEDUA
08.30–10.00
Manajemen Talenta dan Profiling ASN
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Digitalisasi Manajemen ASN dan Pengelolaan Data Kepegawaian
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Profesionalisme, Budaya Kerja dan Penguatan Kinerja ASN
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.45
Workshop Analisis dan Strategi Penguatan Manajemen ASN
15.45–16.15
Presentasi Hasil Workshop dan Rencana Tindak Lanjut
16.15–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
FASILITAS PESERTA
LINKPEMDA menyediakan pilihan pelaksanaan program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi dan konsep kegiatan.
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat
Modul/materi pelatihan
Softcopy materi
Seminar kit
Konsumsi
Coffee break
Akomodasi sesuai paket
Dokumentasi
Studi kasus
Workshop
Konsultasi pascapelatihan
Pelaksanaan dapat disesuaikan melalui Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Online Training, Hybrid Training maupun Pendampingan Teknis.
INFORMASI JADWAL DAN PENDAFTARAN
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
Informasi berbagai Materi Bimtek dan Diklat Bidang Kepegawaian:
Informasi artikel, referensi dan panduan teknis:
Artikel LINKPEMDA
HUBUNGI LINKPEMDA
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.
DASAR REGULASI
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah.
SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Agustus 2026 dan tercatat berstatus Berlaku dalam JDIH BKN.
Regulasi pendukung yang relevan:
SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026 tentang Profiling ASN dalam rangka percepatan penerapan Manajemen Talenta Instansi Pemerintah.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara.
August 30, 2026 / Materi