Mengukur Kesiapan Data, Teknologi, SDM, Tata Kelola dan Organisasi Sebelum Menerapkan Artificial Intelligence
Artificial Intelligence (AI) mulai memasuki berbagai sektor pemerintahan dan semakin banyak digunakan untuk membantu analisis data, pelayanan publik, administrasi, prediksi, deteksi anomali dan pengambilan keputusan.
Namun, keberhasilan implementasi AI tidak hanya ditentukan oleh tersedianya teknologi.
AI membutuhkan data yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, SDM yang siap, proses bisnis yang jelas, tata kelola yang kuat, keamanan informasi serta mekanisme pengawasan manusia.
Pemerintah pada 2026 semakin menempatkan data sebagai fondasi penting bagi pengembangan AI di sektor publik. Kementerian PANRB menegaskan bahwa penguatan tata kelola data diperlukan agar data pemerintah lebih terintegrasi dan siap mendukung pemanfaatan AI.
Pada saat yang sama, transformasi pemerintah digital diarahkan bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi membangun pemerintahan yang bekerja secara lebih terintegrasi, berbasis data dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan penting bagi setiap Pemerintah Daerah:
Apakah daerah kita benar-benar sudah siap menggunakan AI?
Kesiapan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari apakah suatu OPD sudah menggunakan ChatGPT atau aplikasi AI.
Yang perlu dinilai adalah:
DATA → TECHNOLOGY → INFRASTRUCTURE → PROCESS → PEOPLE → GOVERNANCE → SECURITY → AI USE CASE → READINESS
Oleh karena itu diperlukan suatu pendekatan AI & Data Readiness Assessment untuk mengetahui kondisi aktual organisasi sebelum melakukan investasi, pengembangan atau penerapan AI secara lebih luas.
Pelatihan ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis assessment workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep AI, tetapi mampu melakukan penilaian kesiapan organisasi dan menghasilkan AI & Data Readiness Assessment Pemerintah Daerah.
DASAR HUKUM DAN ARAH KEBIJAKAN
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, yang telah ditetapkan dan berstatus berlaku.
Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045, yang diluncurkan pemerintah pada Februari 2026.
Arah kebijakan nasional mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence dalam pemerintahan.
Arah kebijakan nasional mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI.
Kebijakan mengenai keamanan informasi, tata kelola data, interoperabilitas dan pelindungan data.
Kebijakan dan regulasi daerah mengenai SPBE, data, transformasi digital dan sistem informasi.
Catatan: kebijakan AI yang masih dalam proses penetapan dibahas sebagai arah kebijakan, bukan diposisikan sebagai peraturan yang sudah berlaku. Pada Juli 2026 pemerintah menyatakan penyusunan Perpres mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI telah memasuki tahap akhir dan menunggu penetapan Presiden.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami konsep AI Readiness dan Data Readiness.
Memahami faktor yang menentukan keberhasilan implementasi AI.
Menilai kesiapan data Pemerintah Daerah.
Menilai kualitas dan ketersediaan data.
Menilai kesiapan teknologi dan infrastruktur.
Menilai kesiapan SDM.
Menilai kesiapan proses bisnis.
Menilai kesiapan tata kelola.
Menilai kesiapan keamanan dan pelindungan data.
Mengidentifikasi kesenjangan kesiapan AI.
Mengidentifikasi use case AI yang potensial.
Menentukan prioritas implementasi AI.
Menilai risiko dan dampak penggunaan AI.
Menyusun rekomendasi peningkatan readiness.
Menyusun prioritas quick wins.
Menyusun AI & Data Readiness Roadmap Pemerintah Daerah.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Banyak organisasi tertarik menggunakan AI, tetapi belum mengetahui apakah fondasi organisasinya sudah siap.
Permasalahan yang sering terjadi antara lain:
Data tersebar di berbagai OPD.
Data belum terintegrasi.
Kualitas data belum konsisten.
Data belum diperbarui secara berkala.
Metadata belum lengkap.
Tidak semua data memiliki pemilik yang jelas.
Data sensitif belum diklasifikasikan.
Infrastruktur belum mendukung kebutuhan analitik.
Sistem lama sulit diintegrasikan.
SDM belum memiliki kompetensi AI.
Belum tersedia kebijakan penggunaan AI.
Belum ada mekanisme verifikasi output AI.
Belum ada daftar use case AI prioritas.
AI digunakan secara individual tanpa governance.
Risiko keamanan data belum dipetakan.
Organisasi belum mengetahui ROI atau manfaat yang diharapkan.
Investasi teknologi dilakukan sebelum assessment kesiapan.
AI digunakan untuk masalah yang sebenarnya belum memiliki proses bisnis dan data yang memadai.
Akibatnya, organisasi dapat mengalami:
AI PILOT → TIDAK TERINTEGRASI → TIDAK BERKELANJUTAN
Pelatihan ini mengubah pendekatan menjadi:
ASSESS → GAP → PRIORITIZE → PREPARE → PILOT → SCALE
MATERI PELATIHAN
1. AI READINESS DAN DATA READINESS
Pengertian AI Readiness.
Pengertian Data Readiness.
AI maturity.
Data maturity.
Organizational readiness.
Technology readiness.
Workforce readiness.
Governance readiness.
Security readiness.
AI adoption maturity.
Faktor keberhasilan implementasi AI.
Studi kasus AI Readiness Pemerintah Daerah
2. AI READINESS MATURITY MODEL
Peserta diperkenalkan dengan model tingkat kesiapan:
LEVEL 1 — INITIAL
Belum memiliki strategi dan governance AI.
LEVEL 2 — EXPLORING
Mulai mencoba berbagai teknologi AI.
LEVEL 3 — DEVELOPING
Mulai memiliki use case dan kebijakan internal.
LEVEL 4 — INTEGRATED
AI mulai terintegrasi dengan data dan proses bisnis.
LEVEL 5 — TRANSFORMATIVE
AI menjadi bagian dari strategi transformasi organisasi.
Peserta melakukan penilaian untuk mengetahui posisi organisasi saat ini.
3. DATA READINESS ASSESSMENT
Data availability.
Data accessibility.
Data quality.
Data completeness.
Data consistency.
Data timeliness.
Data accuracy.
Data ownership.
Data catalog.
Metadata.
Data lineage.
Data integration.
Data interoperability.
Workshop:
DATA READINESS SCORECARD
4. DATA QUALITY UNTUK AI
AI sangat bergantung pada kualitas data.
Materi:
Garbage in – garbage out.
Data cleansing.
Data validation.
Missing data.
Duplicate data.
Inconsistent data.
Data bias.
Data imbalance.
Data labeling.
Training data.
Testing data.
Data validation.
Output:
AI Data Quality Assessment
5. DATA GOVERNANCE & AI GOVERNANCE
Data Owner.
Data Steward.
Walidata.
Data governance.
AI governance.
AI accountability.
Human oversight.
AI policy.
AI risk management.
AI decision governance.
AI documentation.
Pemerintah pada 2026 menekankan bahwa penguatan tata kelola AI perlu berjalan seiring dengan mitigasi risiko seperti disinformasi, kebocoran data dan keamanan siber.
6. TECHNOLOGY & INFRASTRUCTURE READINESS
Infrastruktur TIK.
Network.
Server.
Cloud.
Data center.
Storage.
Computing capacity.
API.
System integration.
Legacy systems.
Scalability.
Availability.
Disaster recovery.
Workshop:
Technology Readiness Assessment
7. DIGITAL & DATA ARCHITECTURE READINESS
Data architecture.
Application architecture.
Technology architecture.
Integration architecture.
Interoperability.
Master data.
Data exchange.
API.
Digital Public Infrastructure.
Identifikasi bottleneck arsitektur.
Pemerintah pada 2026 juga menempatkan identitas digital, pertukaran data dan pembayaran digital sebagai bagian penting Digital Public Infrastructure yang perlu selaras dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.
8. AI WORKFORCE READINESS
AI literacy.
Digital literacy.
Data literacy.
AI skills.
AI competency.
Leadership readiness.
Workforce readiness.
Skill gap.
Training needs.
Human-AI collaboration.
Output:
AI Workforce Readiness Matrix
9. BUSINESS PROCESS & AI READINESS
Tidak semua proses cocok menggunakan AI.
Peserta belajar:
Business Process Mapping.
Identifikasi pekerjaan berulang.
Identifikasi bottleneck.
Identifikasi proses berbasis data.
Identifikasi proses dengan volume tinggi.
Identifikasi proses yang membutuhkan prediksi.
Identifikasi proses yang membutuhkan klasifikasi.
Identifikasi proses yang cocok untuk automation.
Identifikasi proses yang tetap membutuhkan human decision.
Workshop:
AI Opportunity Process Mapping
10. AI USE CASE IDENTIFICATION
Peserta belajar mengidentifikasi peluang AI pada berbagai bidang:
Perencanaan
Forecasting.
Scenario analysis.
Policy analysis.
Pelayanan Publik
Chatbot.
Service assistant.
Complaint analysis.
Keuangan
Anomaly detection.
Fraud risk analysis.
SDM
Workforce analytics.
Learning recommendation.
Sosial
Targeting.
Data validation.
Pengawasan
Risk detection.
Pattern analysis.
Administrasi
Document processing.
Classification.
Summarization.
11. AI USE CASE PRIORITIZATION
Tidak semua use case harus dilakukan sekaligus.
Peserta menilai:
Impact.
Feasibility.
Data readiness.
Technology readiness.
Cost.
Risk.
Complexity.
Public value.
Kemudian menentukan:
QUICK WIN
PRIORITY USE CASE
STRATEGIC USE CASE
FUTURE USE CASE
12. AI RISK & RESPONSIBLE AI
AI risk.
Bias.
Hallucination.
Privacy.
Security.
Transparency.
Explainability.
Accountability.
Human oversight.
High-impact decisions.
AI incident management.
Responsible AI.
Pada Agustus 2026, Komdigi menekankan bahwa ketika AI semakin mampu merencanakan dan mengeksekusi tindakan, tata kelola harus memastikan pemanfaatannya tetap akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
13. AI SECURITY & DATA PROTECTION
Data classification.
Sensitive data.
Personal data.
Access control.
Data leakage.
Prompt security.
AI security awareness.
Privacy by design.
Security by design.
Vendor risk.
Third-party AI.
AI incident response.
14. AI READINESS GAP ANALYSIS
Peserta membandingkan:
CURRENT STATE
dengan
TARGET STATE
Kemudian mengidentifikasi:
Data gap.
Technology gap.
Infrastructure gap.
People gap.
Process gap.
Governance gap.
Security gap.
Budget gap.
Output:
AI READINESS GAP MATRIX
15. AI & DATA READINESS ROADMAP 2026–2030
Current maturity.
Target maturity.
Priority gaps.
Quick wins.
Data improvement.
Infrastructure improvement.
Workforce development.
Governance.
Security.
AI pilot.
AI scaling.
KPI.
Timeline.
PIC.
Budget indication.
WORKSHOP UTAMA
Ini menjadi inti dari Bimtek.
Peserta akan melakukan assessment menggunakan alur:
CURRENT STATE
↓
DATA READINESS
↓
TECHNOLOGY READINESS
↓
PROCESS READINESS
↓
WORKFORCE READINESS
↓
GOVERNANCE READINESS
↓
SECURITY READINESS
↓
AI USE CASE
↓
GAP ANALYSIS
↓
PRIORITIZATION
↓
ROADMAP
OUTPUT WORKSHOP
Peserta menghasilkan:
AI Readiness Scorecard
Data Readiness Assessment.
Technology Readiness Assessment.
Infrastructure Readiness Assessment.
Workforce Readiness Assessment.
Governance Readiness Assessment.
Security Readiness Assessment.
Business Process AI Assessment.
AI Use Case Inventory.
AI Use Case Priority Matrix.
AI Risk Matrix.
AI Readiness Gap Analysis.
Quick Win List.
Priority AI Initiative List.
OUTPUT UTAMA
AI & DATA READINESS ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH
dan
ROADMAP KESIAPAN AI & DATA 2026–2030
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Sekretaris Daerah.
Bappeda/Bapperida.
Diskominfo.
Kepala Perangkat Daerah.
Pengelola SPBE.
Pengelola Satu Data.
Walidata.
Produsen Data.
Pengelola sistem informasi.
Pengelola data.
Pranata komputer.
Analis kebijakan.
Pejabat perencana.
Bagian Organisasi.
BKD/BKPSDM.
Tim transformasi digital.
Tim inovasi daerah.
ASN yang menangani data, teknologi dan transformasi digital.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Executive briefing.
Pemaparan materi.
Pembahasan kebijakan.
Diskusi interaktif.
Studi kasus.
Readiness assessment.
Data assessment.
Technology assessment.
Gap analysis.
Use case mapping.
Risk assessment.
Workshop.
Presentasi.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi
08.30–09.00
Pembukaan
09.00–10.30
AI Readiness, Data Readiness dan AI Maturity Pemerintah Daerah
10.45–12.00
Data Readiness & Data Quality Assessment
13.00–14.30
Technology, Infrastructure & Architecture Readiness
14.45–16.00
Workforce, Business Process & Governance Readiness
16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi
HARI KEDUA
08.30–10.00
AI Use Case Identification
10.15–11.15
AI Use Case Prioritization
11.15–12.00
AI Risk, Responsible AI, Security & Privacy
13.00–14.00
AI Readiness Gap Analysis
14.00–15.30
WORKSHOP AI & DATA READINESS ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH
15.30–16.00
Presentasi Hasil Assessment
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami AI Readiness.
Memahami Data Readiness.
Melakukan AI Maturity Assessment.
Menilai kualitas data.
Menilai kesiapan teknologi.
Menilai kesiapan infrastruktur.
Menilai kesiapan SDM.
Menilai kesiapan proses bisnis.
Menilai kesiapan governance.
Menilai kesiapan keamanan.
Mengidentifikasi use case AI.
Menentukan prioritas use case.
Melakukan gap analysis.
Mengidentifikasi risiko AI.
Menentukan quick wins.
Menyusun rekomendasi peningkatan readiness.
Menyusun AI & Data Readiness Roadmap 2026–2030.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Template AI Readiness Assessment.
Template Data Readiness Assessment.
Template AI Use Case Matrix.
Template Gap Analysis.
Template AI Roadmap.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional AI & Data Readiness Assessment Pemerintah Daerah dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah menjawab pertanyaan yang semakin penting di era transformasi digital:
“Apakah kita sudah benar-benar siap menggunakan AI?”
Kesiapan AI bukan hanya tentang memiliki teknologi.
Kesiapan membutuhkan:
DATA YANG SIAP
TEKNOLOGI YANG SIAP
SDM YANG SIAP
PROSES YANG SIAP
GOVERNANCE YANG SIAP
KEAMANAN YANG SIAP
Karena:
AI WITHOUT GOOD DATA = LIMITED VALUE
AI WITHOUT GOVERNANCE = HIGHER RISK
AI WITHOUT PEOPLE = LOW ADOPTION
AI WITHOUT CLEAR USE CASE = WASTED INVESTMENT
Karena itu pendekatan yang digunakan dalam pelatihan adalah:
ASSESS → IDENTIFY → GAP → PRIORITIZE → PREPARE → PILOT → SCALE
Dengan hasil akhir berupa AI & Data Readiness Assessment dan Roadmap Kesiapan AI & Data 2026–2030, peserta diharapkan memiliki dasar yang lebih objektif untuk menentukan apa yang harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum AI diterapkan secara lebih luas.
JANGAN MULAI DARI AI.
MULAI DARI KESIAPAN.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 25, 2026 / Materi
Strategi Menyusun Peta Jalan Transformasi Digital Pemerintah Daerah yang Terintegrasi, Berbasis Data, Berorientasi Layanan dan Berdampak
Transformasi digital Pemerintah Daerah tidak lagi cukup dilakukan dengan menambah aplikasi, membuat website atau mengubah proses manual menjadi digital.
Tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah saat ini jauh lebih kompleks, yaitu bagaimana memastikan data, proses bisnis, aplikasi, infrastruktur, keamanan, sumber daya manusia, pelayanan publik dan tata kelola bergerak dalam satu arah yang terintegrasi.
Pemerintah pada 2026 semakin mendorong perubahan paradigma dari digitalisasi menuju transformasi, dari pendekatan yang berorientasi pada aplikasi menuju ekosistem pemerintah digital yang terintegrasi. Kementerian PANRB menyampaikan bahwa transformasi pemerintah digital bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pengalaman pelayanan publik.
Pada Februari 2026 pemerintah juga meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045, yang diarahkan untuk mendorong pemerintahan yang terintegrasi, kebijakan berbasis data dan pelayanan publik yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Pemerintah Daerah, tantangan tersebut semakin penting karena masih ditemukan berbagai kondisi seperti aplikasi yang terfragmentasi, duplikasi sistem, data yang belum terintegrasi, proses bisnis yang belum terdigitalisasi secara optimal, keterbatasan interoperabilitas serta belum adanya roadmap transformasi digital yang benar-benar menjadi acuan lintas perangkat daerah.
Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional mengatur kerangka arsitektur yang mencakup arah kebijakan dan strategi, domain arsitektur, serta inisiatif strategis. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membutuhkan pendekatan yang lebih strategis:
ASSESSMENT → PROBLEM MAPPING → DIGITAL MATURITY → BUSINESS PROCESS → DATA → APPLICATION → INFRASTRUCTURE → SECURITY → SERVICE → PEOPLE → PRIORITIZATION → ROADMAP → IMPLEMENTATION → MONITORING
Bimtek ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep transformasi digital, tetapi mampu menyusun rancangan Digital Transformation Roadmap Pemerintah Daerah 2026–2030 berdasarkan kondisi, kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.
DASAR HUKUM DAN ARAH KEBIJAKAN
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Perpres ini masih berstatus berlaku.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar dan Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE, sepanjang masih relevan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, apabila relevan dengan substansi pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan.
Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 sebagai arah strategis transformasi pemerintah digital nasional. Dokumen tersebut diluncurkan pemerintah pada Februari 2026.
Kebijakan nasional mengenai transformasi digital pemerintah dan pengembangan Pemerintah Digital.
Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai keamanan informasi, pelindungan data pribadi, interoperabilitas dan pengelolaan data sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan dan regulasi daerah yang berkaitan dengan SPBE, transformasi digital, pelayanan publik, data dan sistem informasi.
Catatan: Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital yang sedang disiapkan pemerintah dapat dibahas sebagai arah perkembangan kebijakan, tetapi tidak diposisikan sebagai peraturan yang telah berlaku.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami arah transformasi digital Pemerintah Daerah.
Memahami perkembangan dari SPBE menuju Pemerintah Digital.
Memahami konsep Digital Transformation Roadmap.
Mengidentifikasi kondisi dan tingkat kematangan digital organisasi.
Mengidentifikasi permasalahan transformasi digital.
Memetakan proses bisnis yang perlu ditransformasikan.
Mengidentifikasi kebutuhan data dan integrasi sistem.
Menilai kebutuhan aplikasi dan infrastruktur.
Memahami aspek keamanan dan pelindungan data.
Menentukan prioritas inisiatif digital.
Membedakan quick wins, strategic initiatives dan long-term transformation.
Menentukan target transformasi digital 2026–2030.
Menyusun indikator keberhasilan transformasi digital.
Menyusun kebutuhan SDM dan kompetensi digital.
Menyusun tata kelola pelaksanaan transformasi digital.
Menghasilkan rancangan Digital Transformation Roadmap Pemerintah Daerah 2026–2030.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Dalam praktiknya, berbagai Pemerintah Daerah masih menghadapi permasalahan seperti:
Terlalu banyak aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri.
Terjadi duplikasi fungsi antar-aplikasi.
Sistem belum terintegrasi.
Data masih tersebar pada berbagai perangkat daerah.
Aplikasi belum selalu mengikuti kebutuhan proses bisnis.
Digitalisasi hanya mengubah proses manual menjadi aplikasi tanpa memperbaiki prosesnya.
Belum semua proses bisnis memiliki prioritas transformasi yang jelas.
Infrastruktur belum merata.
Integrasi data belum optimal.
Interoperabilitas masih menjadi tantangan.
Keamanan sistem belum selalu menjadi bagian sejak tahap perencanaan.
Kesiapan SDM digital berbeda antar-OPD.
Anggaran digital belum selalu dikaitkan dengan prioritas strategis.
Pengembangan aplikasi belum selalu memiliki roadmap.
Proyek digital berjalan berdasarkan kebutuhan jangka pendek.
Belum terdapat indikator manfaat yang jelas.
Transformasi digital masih dipandang sebagai tanggung jawab Diskominfo saja.
Koordinasi lintas OPD belum optimal.
Belum ada mekanisme prioritas investasi digital.
Belum ada peta jalan yang jelas untuk 3–5 tahun ke depan.
Kondisi tersebut membuat transformasi digital berisiko menjadi kumpulan proyek teknologi, bukan transformasi organisasi.
Bimtek ini mengajarkan bagaimana mengubah pendekatan:
PROJECT DIGITAL → TRANSFORMATION STRATEGY → ROADMAP → IMPLEMENTATION
MATERI PELATIHAN
1. ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DIGITAL 2026–2030
Perkembangan SPBE.
Transformasi menuju Pemerintah Digital.
Arah Pemerintah Digital Nasional.
Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045.
Peran Pemerintah Daerah dalam transformasi digital.
Digital government vs digitalization.
Government Technology.
Human-centered government.
Integrated government.
Data-driven government.
Studi kasus transformasi pemerintah digital.
Pemerintah pada 2026 menekankan bahwa transformasi digital pemerintah bukan hanya penggunaan teknologi, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola, kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.
2. DIGITAL MATURITY ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH
Konsep digital maturity.
Digital maturity assessment.
Kondisi existing.
Identifikasi kemampuan digital organisasi.
Penilaian proses bisnis.
Penilaian data.
Penilaian aplikasi.
Penilaian infrastruktur.
Penilaian keamanan.
Penilaian SDM.
Penilaian tata kelola.
Identifikasi digital maturity gap.
Workshop:
Digital Maturity Assessment
3. DIGITAL PROBLEM MAPPING
Identifikasi masalah organisasi.
Identifikasi masalah pelayanan.
Identifikasi masalah data.
Identifikasi masalah aplikasi.
Identifikasi masalah integrasi.
Identifikasi masalah SDM.
Identifikasi masalah keamanan.
Root cause analysis.
Problem prioritization.
Impact vs effort analysis.
Output:
Digital Transformation Problem Map
4. BUSINESS PROCESS TRANSFORMATION
Identifikasi proses bisnis.
Business Process Mapping.
As-Is Process.
To-Be Process.
Identifikasi proses yang tidak efisien.
Simplifikasi proses.
Digitalisasi proses.
Otomatisasi.
Integrasi proses lintas OPD.
Business Process Re-engineering.
Human-centered process.
Workshop:
As-Is → To-Be Business Process
5. DATA & INTEROPERABILITAS DALAM TRANSFORMASI DIGITAL
Data sebagai aset pemerintah.
Data governance.
Data integration.
Interoperabilitas.
Data sharing.
Master data.
Data quality.
Data architecture.
API dan pertukaran data.
Integrasi lintas OPD.
Data untuk pengambilan keputusan.
Transformasi digital pemerintah semakin diarahkan pada integrasi data dan pengurangan fragmentasi sistem. Pemerintah pada 2026 bahkan menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi dan pengurangan aplikasi yang tumpang tindih.
6. APPLICATION & SYSTEM ARCHITECTURE
Inventarisasi aplikasi.
Application portfolio.
Identifikasi aplikasi duplikatif.
Aplikasi strategis.
Aplikasi pendukung.
Legacy systems.
Application integration.
Shared services.
SuperApps.
Application lifecycle.
Prioritas pengembangan aplikasi.
Rasionalisasi aplikasi.
7. INFRASTRUKTUR DIGITAL DAN CLOUD
Infrastruktur TIK.
Data center.
Cloud computing.
Hybrid infrastructure.
Network.
Connectivity.
Scalability.
Availability.
Disaster recovery.
Business continuity.
Infrastruktur untuk layanan digital.
Kesiapan infrastruktur menuju pemerintah digital.
8. CYBERSECURITY, PRIVACY DAN DIGITAL TRUST
Cybersecurity dalam transformasi digital.
Security by design.
Risk assessment.
Identity and access management.
Data protection.
Privacy.
Backup.
Disaster recovery.
Incident response.
Business continuity.
Pelindungan data pribadi.
Digital trust.
9. AI DAN AUTOMATION DALAM TRANSFORMASI PEMERINTAHAN
AI dalam pemerintah digital.
Generative AI.
AI-assisted government.
Automation.
Intelligent automation.
AI use case identification.
AI untuk pelayanan publik.
AI untuk analisis data.
AI untuk administrasi.
AI untuk knowledge management.
AI readiness.
Risiko penggunaan AI.
Human oversight.
Tata kelola penggunaan AI.
Catatan: AI diposisikan sebagai salah satu komponen transformasi, bukan tujuan transformasi itu sendiri.
10. DIGITAL SERVICE & HUMAN-CENTERED GOVERNMENT
Digital public service.
User-centered service.
Citizen journey.
Service journey mapping.
Digital service design.
Omnichannel service.
Accessibility.
Inclusion.
Customer experience.
Service performance.
Digital feedback.
Evaluasi kualitas layanan.
Pemerintah Digital diarahkan agar layanan tidak hanya menjadi digital, tetapi lebih sederhana, cepat, tepercaya dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
11. DIGITAL INVESTMENT & PRIORITIZATION
Tidak semua proyek digital harus dilakukan sekaligus.
Materi:
Digital project prioritization.
Impact assessment.
Cost-benefit consideration.
Risk assessment.
Quick wins.
Strategic initiatives.
Long-term initiatives.
Prioritas investasi.
Resource allocation.
Digital budgeting.
Vendor considerations.
Pengendalian proyek digital.
Output:
Digital Initiative Priority Matrix
12. DIGITAL WORKFORCE DAN ORGANIZATIONAL CHANGE
Digital competency.
Digital leadership.
Digital culture.
Change management.
Resistance to change.
Reskilling.
Upskilling.
Digital champions.
Collaboration lintas OPD.
Organizational transformation.
Human-AI collaboration.
13. DIGITAL GOVERNANCE DAN TRANSFORMATION OFFICE
Digital governance.
Peran pimpinan.
Peran Diskominfo.
Peran Bappeda.
Peran OPD.
Digital transformation steering committee.
Digital Transformation Office.
Project management.
Governance structure.
Decision rights.
Monitoring.
Escalation mechanism.
14. PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP 2026–2030
Kondisi existing.
Digital maturity.
Gap analysis.
Strategic objectives.
Digital initiatives.
Quick wins.
Program prioritas.
Milestone.
Target tahunan.
Timeline 2026–2030.
PIC.
Kebutuhan sumber daya.
Risiko.
KPI.
Monitoring dan evaluasi.
Workshop:
PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP PEMERINTAH DAERAH 2026–2030
WORKSHOP UTAMA
Peserta akan melakukan simulasi dengan alur:
DIGITAL MATURITY
↓
PROBLEM MAPPING
↓
BUSINESS PROCESS
↓
DATA
↓
APPLICATION
↓
INFRASTRUCTURE
↓
SECURITY
↓
DIGITAL SERVICE
↓
AI & AUTOMATION
↓
PRIORITIZATION
↓
ROADMAP
↓
KPI & MONITORING
Output workshop:
Digital Maturity Assessment.
Digital Problem Map.
Application Inventory.
Data & Integration Map.
Business Process Transformation Map.
Digital Initiative List.
Quick Win List.
Strategic Initiative List.
Digital Priority Matrix.
Digital Governance Structure.
KPI Transformasi Digital.
Roadmap 2026–2030.
OUTPUT UTAMA
DRAFT DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP PEMERINTAH DAERAH 2026–2030
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Sekretaris Daerah.
Bappeda/Bapperida.
Diskominfo.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Kepala Bidang terkait transformasi digital.
Pengelola SPBE.
Tim Arsitektur SPBE.
Pengelola sistem informasi.
Pengelola data.
Pejabat perencana.
Analis kebijakan.
Pranata komputer.
Tim transformasi digital.
Tim pelayanan publik.
ASN yang menangani teknologi, data dan transformasi organisasi.
Khusus untuk Executive/In-House Training: sangat cocok diikuti secara lintas OPD oleh Sekda, Bappeda, Diskominfo dan pimpinan OPD terkait, karena roadmap tidak efektif apabila hanya disusun oleh satu unit teknis.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Executive briefing.
Diskusi interaktif.
Studi kasus.
Digital maturity assessment.
Problem mapping.
Business process mapping.
Simulasi.
Workshop.
Group discussion.
Priority mapping.
Penyusunan roadmap.
Presentasi.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi
08.30–09.00
Pembukaan
09.00–10.30
Arah Pemerintah Digital dan Transformasi Digital Pemerintah Daerah 2026–2030
10.45–12.00
Digital Maturity Assessment dan Digital Problem Mapping
13.00–14.30
Business Process Transformation dan As-Is → To-Be
14.45–16.00
Data, Interoperabilitas, Application Architecture dan Integrasi Sistem
16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Infrastruktur Digital, Cybersecurity, Privacy dan Digital Trust
10.15–11.15
AI, Automation dan Digital Service Pemerintah
11.15–12.00
Digital Workforce, Change Management dan Digital Governance
13.00–14.00
Digital Initiative Prioritization dan Quick Wins
14.00–15.30
WORKSHOP PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP 2026–2030
15.30–16.00
Presentasi Roadmap dan Pembahasan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami arah Pemerintah Digital.
Memahami perkembangan SPBE menuju transformasi pemerintah digital.
Melakukan digital maturity assessment.
Mengidentifikasi permasalahan transformasi digital.
Memetakan proses bisnis.
Mengidentifikasi kebutuhan digitalisasi dan integrasi.
Memetakan aplikasi dan sistem informasi.
Mengidentifikasi kebutuhan data dan interoperabilitas.
Memahami kebutuhan infrastruktur.
Mengidentifikasi risiko keamanan digital.
Mengidentifikasi peluang AI dan automation.
Menentukan prioritas proyek digital.
Menentukan quick wins.
Menyusun KPI transformasi digital.
Menyusun tata kelola transformasi.
Menyusun Digital Transformation Roadmap 2026–2030.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Template Digital Maturity Assessment.
Template Digital Initiative Matrix.
Template Roadmap.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Penyusunan Digital Transformation Roadmap Pemerintah Daerah 2026–2030 dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah bergerak dari digitalisasi yang bersifat parsial menuju transformasi digital yang terarah, terintegrasi, terukur dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
Transformasi digital bukan tentang:
"Berapa banyak aplikasi yang dimiliki Pemerintah Daerah?"
Tetapi:
"Masalah apa yang dapat diselesaikan?"
"Bagaimana data dapat terintegrasi?"
"Bagaimana pelayanan menjadi lebih sederhana?"
"Bagaimana teknologi memberikan dampak nyata?"
"Bagaimana seluruh OPD bergerak dalam satu arah?"
Karena itu, transformasi digital perlu dibangun melalui:
ASSESSMENT → STRATEGY → INTEGRATION → PRIORITY → ROADMAP → IMPLEMENTATION → IMPACT
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menyusun peta jalan transformasi digital yang realistis berdasarkan kondisi daerah, prioritas pembangunan, kesiapan organisasi dan kebutuhan masyarakat.
DARI DIGITALISASI MENUJU TRANSFORMASI.
DARI APLIKASI MENUJU EKOSISTEM.
DARI TEKNOLOGI MENUJU DAMPAK.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 25, 2026 / Materi
Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Akurat, Terintegrasi, Aman, Berkualitas dan Siap Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data dan AI
Data telah menjadi salah satu aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penganggaran, pengawasan dan evaluasi membutuhkan data yang akurat, mutakhir, konsisten, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah tidak hanya menghasilkan data dalam jumlah besar, tetapi juga mengelola data dari berbagai perangkat daerah, sistem informasi, layanan publik dan sumber lainnya.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan seperti data yang berbeda antar-OPD, definisi indikator yang tidak seragam, duplikasi data, metadata yang belum lengkap, kualitas data yang tidak konsisten, belum jelasnya penanggung jawab data, keterbatasan pertukaran data, serta pengelolaan akses dan keamanan data yang belum optimal.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menetapkan prinsip tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Perpres tersebut masih berstatus berlaku.
Di tingkat Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi pemerintahan juga berkaitan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 mengatur SIPD yang mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya.
Perkembangan analitik data, dashboard pemerintahan, otomatisasi dan Artificial Intelligence (AI) semakin meningkatkan kebutuhan terhadap data yang berkualitas. AI tidak dapat menghasilkan analisis yang dapat diandalkan apabila data organisasi tidak memiliki kualitas, struktur, definisi dan tata kelola yang baik.
Oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih praktis mengenai:
DATA OWNER → DATA STEWARD → STANDAR DATA → METADATA → DATA QUALITY → DATA CATALOG → DATA INTEGRATION → DATA SECURITY → DATA SHARING → DATA ANALYTICS → AI READINESS
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep Satu Data, tetapi mampu menyusun kerangka Data Governance Pemerintah Daerah yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data, serta sanksi.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama tata kelola data pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, khususnya terkait arah arsitektur dan pengembangan SPBE.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.
Ketentuan mengenai Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk sesuai ketentuan Satu Data Indonesia.
Ketentuan mengenai keamanan informasi, SPBE dan pengelolaan data pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah serta kebijakan internal mengenai pengelolaan data dan informasi daerah.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami konsep dan prinsip Data Governance Pemerintah Daerah.
Memahami hubungan Data Governance dengan Satu Data Indonesia, SPBE dan SIPD.
Memahami peran Data Owner, Data Steward, Walidata dan Produsen Data.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi aset dan sumber data daerah.
Memahami standar dan definisi data.
Meningkatkan kualitas dan konsistensi data antar-OPD.
Memahami pengelolaan metadata dan data catalog.
Memahami interoperabilitas dan pertukaran data.
Memahami klasifikasi dan pengamanan data.
Memahami pengelolaan akses dan hak penggunaan data.
Meningkatkan kesiapan data untuk analitik, dashboard dan AI.
Mendorong terbentuknya kerangka Data Governance Pemerintah Daerah yang lebih terstruktur.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan data Pemerintah Daerah, antara lain:
Data antar-OPD berbeda.
Satu indikator memiliki definisi yang berbeda.
Terjadi duplikasi data.
Data belum memiliki standar yang seragam.
Metadata belum lengkap.
Sumber data belum terdokumentasi dengan baik.
Belum jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu data.
Proses validasi data belum seragam.
Kualitas data tidak konsisten.
Data belum diperbarui secara berkala.
Data masih tersimpan dalam banyak sistem yang terpisah.
Pertukaran data antar-OPD belum optimal.
Data catalog belum tersedia atau belum lengkap.
Hak akses terhadap data belum tertata.
Data sensitif belum diklasifikasikan dengan baik.
Penggunaan data belum sepenuhnya mengikuti prinsip pelindungan data pribadi.
Data belum siap digunakan untuk analitik dan AI.
Dashboard belum selalu menggunakan sumber data yang sama.
Pengambilan keputusan masih menghadapi keterbatasan data yang valid dan tepat waktu.
Belum terdapat roadmap Data Governance yang jelas.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, menentukan pemilik data, memperbaiki kualitas data dan membangun mekanisme tata kelola data yang dapat diterapkan secara bertahap.
MATERI PELATIHAN
1. KONSEP DAN STRATEGI DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH
Pengertian Data Governance.
Data sebagai aset Pemerintah Daerah.
Perbedaan Data Governance dan Data Management.
Prinsip tata kelola data.
Hubungan Data Governance dengan Satu Data Indonesia.
Hubungan Data Governance dengan SPBE.
Hubungan Data Governance dengan SIPD.
Data-driven government.
Data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tantangan tata kelola data daerah.
Studi kasus Data Governance Pemerintah Daerah.
2. SATU DATA INDONESIA DAN DATA GOVERNANCE DAERAH
Prinsip Satu Data Indonesia.
Standar Data.
Metadata.
Interoperabilitas Data.
Kode Referensi.
Data Induk.
Produsen Data.
Walidata.
Forum Satu Data.
Hubungan pusat dan daerah.
Implementasi Satu Data di tingkat daerah.
Studi kasus tata kelola Satu Data.
Perpres 39/2019 menempatkan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi/data induk sebagai elemen penting dalam menghasilkan data pemerintah yang terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. DATA OWNER, DATA STEWARD DAN STRUKTUR TATA KELOLA
Konsep Data Owner.
Data Steward.
Data Custodian.
Produsen Data.
Walidata.
Pengguna Data.
Peran pimpinan.
Data Governance Committee.
Pembagian tanggung jawab.
RACI Data Governance.
Mekanisme eskalasi permasalahan data.
Workshop Data Governance Role Matrix.
4. DATA INVENTORY DAN DATA CATALOG
Identifikasi aset data daerah.
Data inventory.
Data source mapping.
Data owner mapping.
Data catalog.
Informasi minimum dalam katalog data.
Identifikasi data kritis.
Identifikasi data duplikat.
Pemetaan sistem informasi.
Hubungan data dan proses bisnis.
Workshop Data Inventory.
Output:
Draft Data Inventory Pemerintah Daerah
5. STANDAR DATA DAN DATA DEFINITIONS
Konsep standar data.
Definisi data.
Konsep dan klasifikasi.
Ukuran dan satuan.
Data reference.
Master data.
Reference data.
Penyamaan definisi antar-OPD.
Identifikasi perbedaan definisi.
Penyusunan data standardization checklist.
Workshop penyusunan Standar Data.
6. METADATA DAN DATA LINEAGE
Pengertian metadata.
Fungsi metadata.
Metadata element.
Dokumentasi sumber data.
Data lineage.
Asal-usul data.
Transformasi data.
Perubahan data.
Ketertelusuran data.
Dokumentasi proses pengolahan.
Studi kasus data lineage.
7. DATA QUALITY MANAGEMENT
Konsep kualitas data.
Accuracy.
Completeness.
Consistency.
Timeliness.
Validity.
Uniqueness.
Data quality assessment.
Data validation.
Data cleansing.
Data quality issue management.
Data quality KPI.
Workshop Data Quality Assessment.
Output:
Data Quality Assessment Matrix
8. DATA INTEGRATION DAN INTEROPERABILITAS
Konsep integrasi data.
Interoperabilitas.
Data exchange.
Integrasi antar-OPD.
API dan pertukaran data.
Sistem yang terpisah.
Identifikasi kebutuhan integrasi.
Data synchronization.
Master data integration.
Tantangan integrasi.
Studi kasus integrasi data Pemerintah Daerah.
9. DATA CLASSIFICATION, SECURITY DAN PRIVACY
Klasifikasi data.
Data publik.
Data internal.
Data terbatas.
Data sensitif.
Hak akses.
Access control.
Data sharing.
Data protection.
Data breach awareness.
Pelindungan data pribadi.
Pengelolaan data pribadi dalam sistem pemerintah.
Studi kasus klasifikasi dan akses data.
UU 27/2022 mengatur pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, sehingga aspek privacy dan security perlu menjadi bagian dari Data Governance, bukan berdiri terpisah.
10. DATA SHARING DAN KEBIJAKAN AKSES DATA
Prinsip data sharing.
Permintaan data.
Persetujuan penggunaan data.
Hak akses.
Data sharing agreement.
Internal data sharing.
Cross-OPD data sharing.
Data sharing dengan pihak eksternal.
Pembatasan akses.
Audit penggunaan data.
Workshop Data Sharing Matrix.
11. DATA ANALYTICS, DASHBOARD DAN AI READINESS
Data untuk pengambilan keputusan.
Data analytics.
Dashboard pemerintahan.
KPI dashboard.
Data visualization.
Identifikasi data untuk AI.
Data quality untuk AI.
Data preparation.
Data bias.
Data completeness.
AI readiness.
Risiko penggunaan data yang tidak berkualitas.
Workshop AI Data Readiness Assessment.
Prinsip utama:
GOOD GOVERNANCE → GOOD DATA → GOOD ANALYTICS → BETTER DECISION
12. DATA GOVERNANCE ROADMAP PEMERINTAH DAERAH
Data Governance maturity.
Assessment kondisi saat ini.
Identifikasi gap.
Penentuan prioritas.
Quick wins.
Program jangka menengah.
Struktur organisasi.
Kebijakan dan SOP.
Data quality program.
Data integration.
Data security.
Data analytics.
AI readiness.
KPI Data Governance.
Penyusunan roadmap 2026–2030.
WORKSHOP UTAMA
Pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya menerima materi, tetapi melakukan simulasi penyusunan Data Governance Framework Pemerintah Daerah.
Alur workshop:
DATA INVENTORY → DATA OWNER → DATA STEWARD → STANDARD DATA → METADATA → DATA QUALITY → DATA CATALOG → INTEGRATION → SECURITY → DATA SHARING → ANALYTICS → AI READINESS → ROADMAP
Output workshop meliputi:
Data Inventory
Data Source Mapping.
Data Owner Matrix
Data Steward Matrix
Data Governance Role Matrix.
Data Quality Assessment
Data Classification Matrix.
Data Sharing Matrix.
Data Catalog Structure.
Identifikasi data kritis.
Identifikasi data gap.
Identifikasi kebutuhan integrasi.
AI Data Readiness Assessment.
OUTPUT UTAMA
DRAFT DATA GOVERNANCE FRAMEWORK PEMERINTAH DAERAH
dan
ROADMAP DATA GOVERNANCE 2026–2030
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Sekretariat Daerah.
Bappeda/Bapperida.
Diskominfo.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Walidata.
Produsen Data.
Pengelola Satu Data.
Pengelola SIPD.
Pengelola SPBE.
Dinas/OPD penghasil data.
Pengelola sistem informasi.
Administrator data.
Analis data.
Pranata komputer.
Analis kebijakan.
Pejabat perencana.
ASN yang menangani data dan informasi daerah.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Data mapping.
Data quality assessment.
Simulasi Data Governance.
Workshop.
Problem solving.
Presentasi hasil kelompok.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30
Konsep Data Governance, Satu Data Indonesia, SPBE dan SIPD
10.45–12.00
Struktur Data Governance, Data Owner, Data Steward, Walidata dan Produsen Data
13.00–14.30
Data Inventory, Data Catalog, Standar Data dan Metadata
14.45–16.00
Data Quality Management dan Data Quality Assessment
16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Data Integration, Interoperabilitas dan Data Sharing
10.15–12.00
Data Classification, Security, Privacy dan Pelindungan Data Pribadi
13.00–14.00
Data Analytics, Dashboard dan AI Data Readiness
14.00–15.30
WORKSHOP PENYUSUNAN DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH
15.30–16.00
Presentasi Hasil Workshop dan Pembahasan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep Data Governance.
Memahami prinsip Satu Data Indonesia.
Memahami hubungan Data Governance dengan SPBE dan SIPD.
Memahami peran Data Owner dan Data Steward.
Mengidentifikasi aset dan sumber data.
Menyusun Data Inventory.
Memahami Standar Data dan Metadata.
Melakukan penilaian kualitas data.
Mengidentifikasi permasalahan kualitas data.
Menyusun klasifikasi data.
Memahami pengamanan dan pelindungan data.
Memahami mekanisme data sharing.
Mengidentifikasi kebutuhan integrasi data.
Memahami kesiapan data untuk analytics dan AI.
Menyusun kerangka Data Governance.
Menyusun roadmap Data Governance Pemerintah Daerah.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Template Data Governance.
Template Data Inventory.
Template Data Owner Matrix.
Template Data Quality Assessment.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Penyusunan Data Governance Pemerintah Daerah dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah membangun tata kelola data yang lebih terstruktur, konsisten, terintegrasi, aman dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Data yang banyak belum tentu menghasilkan keputusan yang baik.
Pemerintah Daerah membutuhkan:
DATA YANG BENAR → DENGAN DEFINISI YANG JELAS → DIKELOLA OLEH PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB → MEMILIKI KUALITAS TERUKUR → AMAN DIGUNAKAN → DAPAT DIBAGIPAKAI → SIAP DIANALISIS
Melalui pendekatan:
DATA INVENTORY → DATA OWNER → STANDARD → METADATA → QUALITY → INTEGRATION → SECURITY → SHARING → ANALYTICS → AI READINESS → ROADMAP
peserta diharapkan mampu membantu organisasinya membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, analitik, transformasi digital dan pemanfaatan AI.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 25, 2026 / Materi
Strategi Membangun Perencanaan Pembangunan Daerah yang Lebih Tepat, Adaptif, Terukur dan Berbasis Bukti untuk Menghadapi Perubahan 2026–2030
Perencanaan pembangunan daerah tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyusunan dokumen. Pemerintah Daerah dituntut mampu memastikan bahwa data, permasalahan pembangunan, kebijakan, program, indikator kinerja, penganggaran dan hasil pembangunan memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memasuki periode RPJMD 2025–2029 dan RKPD tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Daerah menghadapi kebutuhan untuk memperkuat kualitas perencanaan, meningkatkan konsistensi antar-dokumen, mengoptimalkan pemanfaatan data, serta mampu membaca berbagai kemungkinan perubahan ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan dan fiskal.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 memberikan pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, termasuk pentingnya keselarasan RPJMD dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Instruksi tersebut juga menempatkan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD 2026 dan mengarahkan pemrosesan RPJMD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Di sisi lain, perkembangan Artificial Intelligence (AI), analisis data, forecasting dan scenario planning membuka peluang baru bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas analisis dan pengambilan keputusan.
Bukan berarti AI menggantikan proses perencanaan atau pengambilan keputusan pemerintah. AI dalam pelatihan ini ditempatkan sebagai alat bantu analisis, dengan tetap memperhatikan validitas data, verifikasi manusia, ketepatan metodologi, keamanan informasi dan tanggung jawab pengambil kebijakan.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:
DATA → ANALISIS → TREND → FORECASTING → AI-ASSISTED ANALYSIS → SCENARIO → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → INDIKATOR → PROGRAM → RKPD → MONITORING & EVALUASI
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep RPJMD/RKPD, tetapi juga mampu menggunakan pendekatan berbasis data dan scenario planning dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Bappenas mencantumkan RPJMN 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan nasional periode 2025–2029.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Peraturan ini masih berstatus berlaku.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Ketentuan mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Ketentuan mengenai penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
Ketentuan dan kebijakan nasional maupun daerah lainnya yang relevan dengan perencanaan pembangunan.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami kebijakan dan kerangka perencanaan pembangunan daerah terbaru.
Memahami hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
Memahami prinsip perencanaan pembangunan berbasis data.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan pembangunan.
Meningkatkan kemampuan melakukan analisis tren dan forecasting.
Memahami pemanfaatan Artificial Intelligence sebagai alat bantu analisis perencanaan.
Memahami konsep Scenario Planning dalam perencanaan pembangunan.
Mampu menyusun beberapa kemungkinan skenario pembangunan daerah.
Mampu menentukan prioritas kebijakan dan program berdasarkan data dan bukti.
Meningkatkan kualitas indikator kinerja pembangunan.
Meningkatkan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.
Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan yang lebih adaptif terhadap perubahan.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam proses perencanaan pembangunan daerah, antara lain:
Data pembangunan belum terintegrasi.
Data antar-OPD belum selalu konsisten.
Kualitas dan validitas data belum seragam.
Perencanaan masih terlalu berorientasi pada kegiatan.
Analisis permasalahan belum berbasis data yang kuat.
Indikator kinerja belum sepenuhnya menggambarkan outcome.
Target pembangunan belum didukung baseline yang memadai.
Proyeksi dan forecasting belum dimanfaatkan secara optimal.
Perencanaan belum mempertimbangkan berbagai skenario masa depan.
Program prioritas belum selalu didasarkan pada analisis dampak.
Keterkaitan antara RPJMD dan RKPD belum optimal.
Keterkaitan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah perlu diperkuat.
Sinkronisasi antar-OPD masih menjadi tantangan.
Perubahan kondisi ekonomi dan fiskal dapat mengubah asumsi pembangunan.
Perubahan teknologi dan AI belum sepenuhnya diperhitungkan dalam perencanaan.
Risiko perubahan iklim, bencana dan perubahan sosial belum selalu masuk dalam skenario pembangunan.
Monitoring dan evaluasi belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan berikutnya.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, mengolah informasi, membaca tren, menyusun skenario, menentukan pilihan kebijakan dan membangun rencana tindak lanjut yang lebih terukur.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN KERANGKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kerangka perencanaan pembangunan daerah.
RPJPD 2025–2045.
RPJMD 2025–2029.
RKPD.
Renstra Perangkat Daerah.
Renja Perangkat Daerah.
Hubungan perencanaan pusat dan daerah.
Sinkronisasi perencanaan nasional dan daerah.
Arah pembangunan nasional 2025–2029.
Studi kasus hubungan antar-dokumen perencanaan.
2. RPJMD, RKPD DAN KONSISTENSI PERENCANAAN
Kedudukan RPJMD.
Fungsi RKPD.
Hubungan RPJMD dengan RKPD.
Hubungan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah.
Keterkaitan perencanaan dan penganggaran.
Konsistensi tujuan dan sasaran.
Konsistensi indikator.
Konsistensi target.
Konsistensi program dan kegiatan.
Sinkronisasi antar-OPD.
Workshop mapping konsistensi dokumen.
3. DATA-DRIVEN PLANNING
Konsep perencanaan berbasis data.
Data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Identifikasi kebutuhan data.
Sumber data pembangunan.
Data sektoral.
Data statistik.
Data spasial.
Data administratif.
Data real-time.
Data historis.
Data primer dan sekunder.
Validasi dan verifikasi data.
Studi kasus perencanaan berbasis data.
4. DATA QUALITY DAN DATA READINESS
Konsep kualitas data.
Accuracy.
Completeness.
Consistency.
Timeliness.
Validity.
Identifikasi data gap.
Data cleansing.
Data validation.
Data readiness assessment.
Data governance dasar untuk perencanaan.
Workshop Data Readiness Assessment.
5. ANALISIS PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS
Identifikasi masalah pembangunan.
Root cause analysis.
Problem tree.
Issue mapping.
Analisis kesenjangan.
Analisis indikator pembangunan.
Identifikasi isu strategis.
Analisis lintas sektor.
Analisis wilayah.
Analisis kelompok sasaran.
Penentuan masalah prioritas.
Studi kasus analisis isu strategis daerah.
6. ANALISIS TREN DAN FORECASTING PEMBANGUNAN
Konsep trend analysis.
Analisis data historis.
Identifikasi pola perubahan.
Forecasting dasar.
Proyeksi indikator pembangunan.
Proyeksi penduduk.
Proyeksi ekonomi.
Proyeksi kebutuhan layanan publik.
Analisis perubahan permintaan.
Interpretasi hasil forecasting.
Batasan dan risiko forecasting.
Workshop analisis tren dan proyeksi.
7. PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERENCANAAN
AI digunakan sebagai alat bantu analisis, bukan sebagai pengganti pengambil keputusan.
Materi meliputi:
Pengenalan AI untuk perencanaan.
Generative AI dan analisis informasi.
AI-assisted research.
AI untuk membantu analisis dokumen.
AI untuk identifikasi pola dan isu.
AI untuk membantu penyusunan alternatif kebijakan.
AI untuk membantu analisis data.
AI untuk brainstorming program.
AI untuk penyusunan policy brief.
Verifikasi dan validasi hasil AI.
Risiko hallucination.
Human-in-the-loop.
Etika dan tata kelola penggunaan AI.
Perlindungan data dan informasi.
Studi kasus AI-assisted planning.
8. SCENARIO PLANNING PEMBANGUNAN DAERAH
Konsep scenario planning.
Mengapa perencanaan membutuhkan skenario.
Identifikasi driving forces.
Identifikasi critical uncertainties.
Penyusunan asumsi.
Penyusunan baseline scenario.
Best-case scenario.
Worst-case scenario.
Alternative scenario.
Scenario matrix.
Analisis dampak setiap skenario.
Strategi menghadapi ketidakpastian.
Workshop penyusunan scenario planning daerah.
9. POLICY OPTIONS DAN IMPACT ANALYSIS
Identifikasi alternatif kebijakan.
Policy options.
Analisis biaya dan manfaat secara konseptual.
Analisis dampak kebijakan.
Analisis risiko.
Analisis kelompok penerima manfaat.
Analisis konsekuensi kebijakan.
Prioritas kebijakan.
Penyusunan rekomendasi.
Policy brief.
Studi kasus policy options.
10. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN INDIKATOR KINERJA
Penentuan prioritas pembangunan.
Tujuan dan sasaran.
Outcome dan output.
Key Performance Indicator.
Baseline.
Target.
Indikator makro dan sektoral.
Indikator lintas OPD.
Cascading indikator.
Pengukuran keberhasilan.
Monitoring dan evaluasi.
Workshop penyusunan indikator dan target.
11. PENYUSUNAN ROADMAP PEMBANGUNAN DAERAH
Konsep roadmap.
Prioritas jangka pendek.
Prioritas jangka menengah.
Quick wins.
Program strategis.
Milestone.
Target tahunan.
Pembagian peran OPD.
Kebutuhan data.
Kebutuhan sumber daya.
Risiko implementasi.
Monitoring roadmap.
Workshop penyusunan roadmap pembangunan.
12. INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI
Hubungan perencanaan dan penganggaran.
Konsistensi program dengan prioritas.
Integrasi indikator dan anggaran.
Pengendalian pelaksanaan.
Monitoring capaian.
Evaluasi hasil pembangunan.
Feedback loop.
Perbaikan perencanaan berdasarkan hasil evaluasi.
Studi kasus integrasi perencanaan sampai evaluasi.
WORKSHOP UTAMA
Pelatihan tidak berhenti pada pembahasan materi.
Peserta akan melakukan simulasi perencanaan dengan alur:
DATA PEMBANGUNAN → DATA READINESS → IDENTIFIKASI MASALAH → ANALISIS TREN → FORECASTING → AI-ASSISTED ANALYSIS → SCENARIO PLANNING → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → INDIKATOR → TARGET → ROADMAP → MONITORING & EVALUASI
Output workshop meliputi:
Data Readiness Assessment
Pemetaan data pembangunan.
Identifikasi data gap.
Analisis tren.
Proyeksi/forecasting.
Identifikasi driving forces.
Scenario Matrix.
Baseline Scenario
Best-Case Scenario
Worst-Case Scenario
Policy Options.
Prioritas kebijakan.
Draft indikator dan target.
Draft roadmap pembangunan.
Rencana tindak lanjut.
OUTPUT UTAMA
Draft Scenario Planning Pembangunan Daerah Berbasis Data
dan
Roadmap Tindak Lanjut Perencanaan Pembangunan
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Bappeda/Bapperida.
Sekretariat Daerah.
Kepala Perangkat Daerah.
Sekretaris Perangkat Daerah.
Bagian Perencanaan.
OPD terkait.
Pejabat Perencana.
Analis Kebijakan.
Perencana Ahli.
Tim penyusun RPJMD.
Tim penyusun RKPD.
Tim penyusun Renstra.
Tim penyusun Renja.
Pejabat fungsional terkait perencanaan pembangunan.
ASN yang menangani perencanaan, data, evaluasi dan pembangunan daerah.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis data.
Demonstrasi penggunaan AI sebagai alat bantu analisis.
Simulasi forecasting.
Scenario planning.
Problem solving.
Workshop.
Presentasi hasil kelompok.
Evaluasi.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30
Kebijakan dan Kerangka Perencanaan Pembangunan Daerah 2025–2029
10.45–12.00
RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja: Konsistensi dan Keterkaitan Antar-Dokumen
13.00–14.30
Data-Driven Planning dan Data Readiness Pemerintah Daerah
14.45–16.00
Analisis Permasalahan, Isu Strategis, Tren dan Forecasting
16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Pemanfaatan AI sebagai Alat Bantu Analisis Perencanaan Pembangunan
10.15–12.00
Scenario Planning dan Penyusunan Skenario Pembangunan Daerah
13.00–14.00
Policy Options, Impact Analysis dan Prioritas Pembangunan
14.00–15.30
WORKSHOP RPJMD/RKPD BERBASIS DATA, AI & SCENARIO PLANNING
15.30–16.00
Presentasi Hasil Workshop dan Pembahasan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Memahami hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja.
Memahami prinsip data-driven planning.
Mengidentifikasi kebutuhan dan kualitas data.
Melakukan analisis permasalahan pembangunan.
Mengidentifikasi isu strategis.
Melakukan analisis tren.
Memahami forecasting pembangunan.
Memanfaatkan AI sebagai alat bantu analisis secara bertanggung jawab.
Menyusun skenario pembangunan.
Menganalisis alternatif kebijakan.
Menentukan prioritas pembangunan.
Menyusun indikator dan target.
Menyusun roadmap pembangunan.
Memperkuat keterkaitan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Menghasilkan rancangan tindak lanjut berbasis data dan skenario.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Simulasi analisis.
Template workshop.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional RPJMD/RKPD Berbasis Data, AI & Scenario Planning dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui pendekatan yang lebih berbasis data, adaptif, terukur dan berorientasi pada hasil.
Perencanaan pembangunan menghadapi lingkungan yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi, teknologi, demografi, lingkungan, fiskal dan kebutuhan masyarakat dapat memengaruhi pencapaian target pembangunan.
Karena itu, Pemerintah Daerah perlu memiliki kemampuan untuk tidak hanya menjawab:
"Apa yang harus direncanakan?"
tetapi juga:
"Apa yang mungkin terjadi?"
"Apa dampaknya terhadap daerah?"
"Apa pilihan kebijakan yang tersedia?"
"Apa yang harus diprioritaskan?"
"Bagaimana kita mempersiapkan daerah menghadapi berbagai kemungkinan?"
Melalui pendekatan:
DATA → ANALISIS → FORECASTING → AI → SCENARIO → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → ROADMAP → EVALUASI
peserta diharapkan mampu membangun proses perencanaan yang lebih responsif terhadap perubahan dan lebih kuat dalam mendukung pengambilan keputusan pembangunan daerah.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 25, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Pengelola BLUD dalam Mewujudkan Tata Kelola, Keuangan, dan Pelayanan yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dan pengelola BLUD dalam melaksanakan tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, pelayanan, serta pengembangan kinerja BLUD secara profesional dan akuntabel.
Program Bimtek bidang BLUD mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi BLUD, penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Standar Pelayanan Minimal (SPM), pola tarif layanan, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pengelolaan keuangan BLUD, akuntansi dan pelaporan keuangan, Sistem Akuntansi BLUD (SAK BLUD), pengelolaan kas dan piutang, pengelolaan aset tetap dan inventaris, pengadaan barang/jasa, sistem pengendalian intern, evaluasi kinerja, pengelolaan SDM dan remunerasi, hingga studi kasus dan workshop implementasi BLUD.
Kegiatan ditujukan bagi pengelola BLUD, pimpinan dan pejabat struktural BLUD, pejabat keuangan, bendahara, pejabat teknis, pengelola perencanaan, akuntansi dan pelaporan, pengelola aset, pengelola pengadaan barang/jasa, serta aparatur pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan BLUD.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek BLUD September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang BLUD yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Jadwal Bimtek LINKPEMDA
Pilihan Tema Bimtek BLUD
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Kebijakan dan Regulasi BLUD Terbaru
Penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD
Penyusunan Pola Tarif Layanan BLUD
Penyusunan RBA BLUD yang Efektif dan Efisien
Pengelolaan Keuangan BLUD
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLUD
Sistem Akuntansi BLUD (SAK BLUD)
Manajemen Kas dan Piutang BLUD
Manajemen Aset Tetap dan Inventaris BLUD
Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD
Sistem Pengendalian Intern (SPI) BLUD
Evaluasi Kinerja dan Penilaian BLUD
Pengelolaan SDM dan Remunerasi BLUD
Studi Kasus & Workshop Implementasi BLUD
Materi Bimtek BLUD
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai tata kelola BLUD, perencanaan strategis, penyusunan RBA, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, pelayanan, pengelolaan aset, pengadaan barang/jasa, pengendalian intern, pengelolaan SDM, remunerasi hingga evaluasi kinerja BLUD.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop implementasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek BLUD
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pimpinan dan pengelola BLUD
Pejabat struktural dan pejabat teknis BLUD
Pejabat keuangan dan bendahara BLUD
Pengelola perencanaan dan RBA
Pengelola akuntansi dan pelaporan
Pengelola aset dan inventaris
Pengelola pengadaan barang/jasa
Pengelola SDM dan remunerasi
Aparatur pemerintah daerah terkait BLUD
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal
🌐 Website LINKPEMDA:
www.linkpemda.com
Pilih tema Bimtek BLUD yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi pengelola BLUD untuk mendukung tata kelola, pengelolaan keuangan, pelayanan, dan kinerja BLUD yang semakin profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Perpajakan Daerah yang Tertib, Efektif, Akuntabel, dan Sesuai Ketentuan
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Perpajakan yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan melaksanakan pengelolaan perpajakan secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Program Bimtek bidang Perpajakan mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi perpajakan terbaru, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PPN dan PPh pada pemerintah daerah, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak, perencanaan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemeriksaan dan keberatan pajak, pengawasan dan penegakan hukum pajak, hingga akuntansi dan pelaporan pajak daerah.
Pembahasan juga mencakup Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame, PBB-P2 dan BPHTB, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, digitalisasi dan sistem informasi perpajakan daerah, serta aspek perpajakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola pajak daerah, Bapenda/BPKPD, bendahara, pengelola keuangan, pejabat terkait perpajakan, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan perpajakan daerah.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Perpajakan September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Perpajakan yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Pilihan Tema Bimtek Perpajakan
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Kebijakan Perpajakan Terbaru dan Implementasinya bagi Pemerintah Daerah
Dasar-Dasar Perpajakan dan Ketentuan Pajak Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Sesuai Ketentuan Terbaru
Pengelolaan PPN dan PPh pada Pemerintah Daerah
Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pajak Daerah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Pemeriksaan Pajak Daerah dan Keberatan Pajak
Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak Daerah
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame
PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) & Pajak Sarang Burung Walet
Digitalisasi Perpajakan Daerah dan Sistem Informasi Pajak Daerah
Akuntansi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah
Studi Kasus & Workshop Aplikasi Perpajakan Daerah
Materi Bimtek Perpajakan
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai kebijakan perpajakan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, pengawasan, keberatan, penegakan hukum, hingga pengelolaan dan pelaporan pajak daerah.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Perpajakan
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
BPKPD/BPKAD
Pengelola pajak daerah
Bendahara dan pengelola keuangan
Pejabat pengelola perpajakan
Aparatur perangkat daerah terkait
Pengelola pendapatan daerah
Petugas pemungutan dan penatausahaan pajak
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal
🌐 Website LINKPEMDA:
www.linkpemda.com
Pilih tema Bimtek Perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan perpajakan daerah yang semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Tertib, Efektif, dan Akuntabel
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Aset dan Barang/Jasa yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan pengadaan barang/jasa pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Program Bimtek bidang Aset dan Barang/Jasa mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penatausahaan dan inventarisasi BMD, rekonsiliasi dan optimalisasi pengelolaan BMD, penilaian barang milik daerah, penghapusan dan pemindahtanganan BMD, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya, serta sistem informasi pengelolaan BMD (SIMBADA) dan integrasinya.
Selain pengelolaan aset daerah, materi juga mencakup pengadaan barang/jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-Procurement), kontrak pengadaan, pengelolaan swakelola, pengadaan langsung dan penunjukan langsung, monitoring dan evaluasi pengadaan, pengendalian pengadaan, serta manajemen risiko pengadaan barang/jasa.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola Barang Milik Daerah, pejabat pengadaan, PPK, UKPBJ, PPTK, pengurus barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan aset dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Aset dan Barang/Jasa September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Aset dan Barang/Jasa yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Pilihan Tema Bimtek Aset dan Barang/Jasa
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Sesuai Permendagri Terbaru
Penatausahaan, Inventarisasi & Pelaporan BMD
Rekonsiliasi & Optimalisasi Pengelolaan BMD
Penilaian Barang Milik Daerah
Penghapusan & Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Sistem Informasi Pengelolaan BMD (SIMBADA) & Integrasinya
Perencanaan Kebutuhan & Penganggaran Barang Milik Daerah
Pengelolaan Aset Tetap & Aset Lainnya di Pemerintah Daerah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Efektif & Efisien
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement)
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa & Manajemen Risiko
Pengelolaan Swakelola, Pengadaan Langsung & Penunjukan Langsung
Monitoring, Evaluasi & Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa
Studi Kasus & Workshop Aplikasi Aset dan Pengadaan Barang/Jasa
Materi Bimtek Aset dan Barang/Jasa
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai perencanaan, pengadaan, penerimaan, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan hingga pelaporan aset daerah.
Untuk bidang pengadaan, pembahasan mencakup perencanaan pengadaan, proses pemilihan penyedia, pengadaan secara elektronik, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta manajemen risiko pengadaan barang/jasa.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Aset dan Barang/Jasa
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Pengelola Barang Milik Daerah
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang
Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang/Jasa
PPTK dan perangkat daerah terkait
Pengelola dan penatausahaan aset daerah
Aparatur yang menangani pengadaan dan aset pemerintah
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
🌐 Website LINKPEMDA:
Pilih tema Bimtek Aset dan Barang/Jasa yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan aset daerah serta pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Manajemen ASN, Sistem Merit, Manajemen Talenta, dan Administrasi Kepegawaian
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Kepegawaian yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen ASN secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Materi juga diarahkan pada penguatan tata kelola kepegawaian, reformasi birokrasi, pengembangan kompetensi, serta transformasi digital layanan kepegawaian.
Program Bimtek bidang Kepegawaian mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan manajemen ASN, kebijakan dan regulasi kepegawaian terbaru, Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan ASN, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, Sistem Merit, Manajemen Talenta, SIASN, pengelolaan data dan dokumen kepegawaian, kenaikan pangkat, jabatan dan mutasi ASN, disiplin dan kode etik ASN, cuti dan tugas belajar, tunjangan kinerja, pensiun, DAPEN, jaminan sosial ASN, serta penyelesaian permasalahan dan sengketa kepegawaian.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pejabat dan pengelola kepegawaian, BKD/BKPSDM/BKPSDA, pengelola administrasi kepegawaian, pejabat struktural dan fungsional, pengelola kinerja ASN, serta perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Kepegawaian September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Kepegawaian yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Pilihan Tema Bimtek Kepegawaian
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Manajemen ASN Terbaru dan Implementasinya
Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) & Analisis Beban Kerja (ABK)
Penyusunan dan Evaluasi Standar Kompetensi Jabatan ASN Berbasis Kinerja
Sistem Informasi ASN (SIASN) Terintegrasi
Pengembangan Kompetensi ASN dan Penyusunan Rencana Pengembangan
Penilaian Kinerja ASN dan Implementasinya
Disiplin ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Pengelolaan Kenaikan Pangkat, Jabatan & Mutasi ASN
Pengelolaan Cuti, Izin dan Tugas Belajar ASN
Pengelolaan Data Kepegawaian dan Dokumen Kepegawaian
Penyusunan Pola Karier dan Talent Management ASN
Hukum Kepegawaian ASN dan Penyelesaian Sengketa Kepegawaian
Perhitungan dan Pengelolaan Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN
Pensiun, DAPEN & Jaminan Sosial ASN
Digitalisasi Administrasi Kepegawaian dan Keamanan Data ASN
Tema-tema tersebut selaras dengan cakupan materi Kepegawaian LINKPEMDA yang menekankan pengelolaan ASN berbasis kompetensi, Sistem Merit, Manajemen Talenta, kinerja, pengembangan kompetensi, SIASN, disiplin, serta transformasi digital manajemen ASN.
Materi Bimtek Kepegawaian
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai manajemen dan administrasi kepegawaian ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, penilaian kinerja, penerapan Sistem Merit, Manajemen Talenta, pengelolaan data kepegawaian, hingga disiplin dan penyelesaian permasalahan kepegawaian.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Kepegawaian
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota
BKD/BKPSDM/BKPSDA
Pejabat dan pengelola kepegawaian
Pengelola administrasi kepegawaian
Pejabat struktural dan fungsional
Pengelola kinerja ASN
Pengelola pengembangan kompetensi ASN
Pengelola data dan dokumen kepegawaian
Perangkat daerah dan instansi terkait lainnya
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
🌐 Website LINKPEMDA:
Pilih tema Bimtek Kepegawaian yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung terwujudnya manajemen ASN yang profesional, berintegritas, berbasis kompetensi, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
August 24, 2026 / Materi
Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional
LINKPEMDA menyediakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional bidang Keuangan Daerah yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara efektif, tertib, transparan, dan akuntabel.
Program Bimtek bidang Keuangan Daerah mencakup berbagai tema yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan dan perubahan APBD, RKA dan DPA, RKPD dan KUA-PPAS, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, SAPD dan SIPD RI, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penatausahaan keuangan, pengelolaan kas dan rekonsiliasi, optimalisasi PAD, efisiensi belanja daerah, manajemen risiko, pemeriksaan BPK dan tindak lanjut rekomendasi, hingga transparansi, akuntabilitas dan good governance.
Kegiatan ditujukan bagi aparatur pemerintah daerah, pengelola keuangan, pejabat struktural dan fungsional, bendahara, BPKAD/BPKPD, perangkat daerah, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
LINKPEMDA menyelenggarakan kegiatan secara terjadwal dengan pilihan tema yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang tugas peserta. Setiap kegiatan dilaksanakan selama 2 hari (16 jam) dengan pilihan pelaksanaan sesuai paket kegiatan yang tersedia.
Jadwal Bimtek Keuangan Daerah September–Desember 2026
Berikut rangkaian jadwal Bimtek Nasional bidang Keuangan Daerah yang diselenggarakan LINKPEMDA di Jakarta selama September hingga Desember 2026.
📅 Lihat seluruh jadwal Bimtek:
Jadwal Bimtek LINKPEMDA
Pilihan Tema Bimtek Keuangan Daerah
Beberapa tema yang dapat diikuti antara lain:
Materi Bimtek Keuangan Daerah
Materi disusun untuk memberikan pemahaman yang aplikatif mengenai proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, pengawasan hingga evaluasi.
Pembahasan juga dapat disertai studi kasus, diskusi, simulasi dan workshop aplikasi sesuai dengan tema Bimtek yang dipilih.
Peserta Bimtek Keuangan Daerah
Bimtek ini dapat diikuti oleh:
Fasilitas dan Pelaksanaan Bimtek
Peserta mendapatkan fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain modul dan softcopy materi, sertifikat Bimtek, seminar kit, konsumsi, coffee break & lunch, konsultasi/pendampingan, studi kasus & workshop, serta fasilitas akomodasi untuk paket tertentu.
Durasi kegiatan: 2 hari (16 jam).
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi mengenai materi, jadwal, biaya, fasilitas dan pendaftaran, silakan menghubungi:
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📅 Jadwal Bimtek:
https://linkpemda.com/jadwal
🌐 Website LINKPEMDA:
www.linkpemda.com
Pilih tema Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan tingkatkan kompetensi aparatur untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang semakin profesional, transparan dan akuntabel.
August 24, 2026 / Materi
Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan PBG, Pengelolaan SIMBG, Pemenuhan Standar Teknis, Retribusi, SLF, dan Pengawasan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, nyaman dan sesuai standar teknis. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengelolaan data bangunan gedung.
Pelayanan tersebut didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan input, ketidaksesuaian data, pemenuhan standar teknis, proses konsultasi, perhitungan retribusi, koordinasi antarperangkat daerah, hingga proses SLF dan pendataan bangunan eksisting.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:
PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF → PENGAWASAN
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi tetapi juga memahami alur pelayanan dan permasalahan yang sering terjadi di lapangan.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, beserta ketentuan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan mengenai PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Ketentuan dan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan mengenai retribusi PBG sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai bangunan gedung dan pelayanan perizinan.
Ketentuan teknis lain yang relevan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 berstatus berlaku dan menjadi dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami kebijakan dan penyelenggaraan PBG.
Memahami hubungan PBG, SLF, SBKBG dan RTB.
Memahami alur pelayanan melalui SIMBG.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis.
Memahami pemeriksaan dokumen dan standar teknis.
Memahami proses konsultasi teknis.
Memahami peran Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.
Memahami mekanisme retribusi PBG.
Memahami proses penerbitan PBG.
Memahami SLF dan bangunan gedung eksisting.
Meningkatkan kualitas pelayanan PBG dan bangunan gedung.
Meningkatkan koordinasi dan tertib administrasi pelayanan.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pelayanan PBG, antara lain:
Dokumen permohonan belum lengkap.
Data tanah dan bangunan tidak sesuai.
Kesalahan input pada SIMBG.
Dokumen teknis belum memenuhi standar.
Permohonan harus melakukan perbaikan.
Pemohon belum memahami tahapan SIMBG.
Koordinasi antarperangkat daerah belum optimal.
Proses konsultasi teknis belum dipahami.
Perhitungan retribusi belum dipahami.
Bangunan eksisting belum memiliki dokumen yang sesuai.
Pemohon belum memahami hubungan PBG dan SLF.
Monitoring permohonan belum optimal.
Penanganan pengaduan masyarakat belum sistematis.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, melakukan pemeriksaan, memberikan solusi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Konsep PBG dan perubahan dari IMB.
Dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.
Peran Pemerintah Daerah.
Hak dan kewajiban pemilik bangunan.
Studi kasus penyelenggaraan PBG.
2. PBG, SLF, SBKBG DAN RTB
Pengertian dan fungsi PBG.
Pengertian dan fungsi SLF.
SBKBG dan RTB.
Perbedaan dan hubungan masing-masing layanan.
PBG dan SLF bangunan baru.
PBG dan SLF bangunan eksisting.
Alur penyelenggaraan melalui SIMBG.
SIMBG secara resmi mencakup layanan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
3. PERSYARATAN PBG
Persyaratan administrasi.
Data pemilik dan tanah.
Data bangunan.
Dokumen lingkungan.
Dokumen pemanfaatan ruang.
Dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Kesalahan yang menyebabkan dokumen perlu diperbaiki.
Workshop checklist persyaratan PBG.
4. PRAKTIK SIMBG
Pendaftaran akun.
Pengisian data pemohon.
Pengisian data tanah dan bangunan.
Pemilihan jenis permohonan.
Pengunggahan dokumen.
Pengajuan permohonan.
Verifikasi.
Perbaikan dokumen.
Konsultasi.
Monitoring status permohonan.
Penyelesaian permohonan.
Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan panduan SIMBG khusus untuk Pemohon, Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.
5. STANDAR TEKNIS DAN PEMERIKSAAN
Persyaratan teknis bangunan.
Keselamatan.
Kesehatan.
Kenyamanan.
Kemudahan.
Struktur dan arsitektur.
Utilitas bangunan.
Pemeriksaan dokumen teknis.
Pemeriksaan kesesuaian.
Studi kasus pemeriksaan teknis.
6. KONSULTASI TEKNIS DAN PERAN TPA/TPT/PENILIK
Mekanisme konsultasi teknis.
Peran Dinas Teknis.
Peran Dinas Perizinan.
Peran Tim Profesi Ahli.
Peran TPA/TPT/Penilik.
Pemeriksaan dan rekomendasi teknis.
Penanganan dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
Koordinasi antar pihak.
7. RETRIBUSI PBG
Konsep retribusi PBG.
Komponen perhitungan.
Data yang mempengaruhi retribusi.
Tarif sesuai ketentuan daerah.
Transparansi biaya.
Simulasi perhitungan retribusi.
SIMBG menyediakan kalkulator estimasi retribusi PBG dan menekankan transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. PENERBITAN PBG DAN PENGENDALIAN
Verifikasi akhir.
Penyelesaian permohonan.
Penerbitan PBG.
Dokumentasi dan pengarsipan.
Monitoring setelah PBG terbit.
Perubahan bangunan.
Pengendalian pelaksanaan konstruksi.
9. SLF DAN BANGUNAN GEDUNG EKSISTING
Konsep SLF.
Hubungan PBG dan SLF.
SLF bangunan baru.
SLF bangunan eksisting.
Pemeriksaan kelaikan fungsi.
Bangunan yang sudah terbangun.
Pemenuhan dokumen.
Proses melalui SIMBG.
Studi kasus SLF.
10. PENDATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG
Pendataan bangunan gedung.
Pemutakhiran data.
Verifikasi data.
Pengawasan penyelenggaraan.
Pemeriksaan lapangan.
Penanganan ketidaksesuaian.
Pengaduan masyarakat.
Monitoring dan tindak lanjut.
WORKSHOP UTAMA
Peserta melakukan simulasi satu kasus pelayanan PBG dari awal sampai akhir:
DATA PEMOHON → DATA TANAH → DATA BANGUNAN → CHECKLIST DOKUMEN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → PEMENUHAN STANDAR → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF
Output workshop meliputi:
Checklist persyaratan PBG.
Simulasi alur SIMBG.
Pemeriksaan dokumen.
Checklist standar teknis.
Simulasi konsultasi teknis.
Simulasi retribusi.
Checklist PBG.
Checklist SLF.
Rekomendasi peningkatan pelayanan.
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Dinas PUPR.
Dinas Cipta Karya.
Dinas Tata Ruang.
DPMPTSP.
Dinas teknis bangunan gedung.
Pengelola SIMBG.
TPA/TPT/Penilik.
Pejabat teknis PBG.
Pejabat perizinan.
Pengawas bangunan.
Perencana dan tenaga teknis.
ASN yang menangani PBG, SLF dan bangunan gedung.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi SIMBG.
Pemeriksaan dokumen.
Simulasi konsultasi teknis.
Simulasi retribusi.
Workshop.
Problem solving.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30 Kebijakan PBG dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
10.45–12.00 Persyaratan Administrasi dan Teknis PBG
13.00–14.30 SIMBG dan Alur Pelayanan PBG
14.45–16.30 Pemeriksaan Dokumen, Standar Teknis dan Konsultasi Teknis
HARI KEDUA
08.30–10.00 Retribusi PBG dan Penerbitan PBG
10.15–12.00 SLF, Bangunan Eksisting dan Pendataan
13.00–14.00 Pengawasan dan Penanganan Permasalahan PBG
14.15–15.30 WORKSHOP SIMULASI PELAYANAN PBG & SIMBG
15.30–16.00 Studi Kasus dan Presentasi
16.00–16.30 Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan PBG.
Memahami hubungan PBG dan SLF.
Memahami SIMBG.
Memeriksa persyaratan administrasi.
Memahami pemeriksaan teknis.
Memahami proses konsultasi.
Memahami peran TPA/TPT/Penilik.
Memahami retribusi PBG.
Memahami penerbitan PBG.
Memahami SLF dan bangunan eksisting.
Melakukan monitoring pelayanan.
Menangani permasalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan PBG.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi dan workshop.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SIMBG, SLF, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dirancang untuk membantu aparatur Pemerintah Daerah memahami proses pelayanan bangunan gedung secara lebih praktis, sistematis dan aplikatif.
Melalui pendekatan:
PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → SLF → PENGAWASAN
peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan PBG, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih tertib dan transparan kepada masyarakat.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605
August 24, 2026 / Materi
Teknik Menghubungkan Risiko, Target Kinerja, Program, Anggaran, Pengendalian dan Early Warning untuk Mengamankan Pencapaian Sasaran Pemerintah Daerah
Program prioritas daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan dan target kinerja Pemerintah Daerah. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya perencanaan dan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target sejak tahap awal.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai program prioritas dapat menghadapi risiko berupa ketidaktepatan perencanaan, keterbatasan anggaran, keterlambatan pelaksanaan, permasalahan pengadaan, keterbatasan sumber daya manusia, perubahan kebijakan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan target, hingga risiko tidak tercapainya output dan outcome.
Apabila risiko tersebut baru diketahui setelah permasalahan terjadi, ruang Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pengamanan program yang dimulai sejak penetapan sasaran, identifikasi risiko, penilaian risiko, pemetaan risiko, penentuan risiko prioritas, evaluasi pengendalian, penyusunan mitigasi, pengalokasian sumber daya, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut.
Melalui program Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko, peserta akan mempelajari bagaimana menghubungkan:
RISIKO → TARGET KINERJA → PROGRAM → ANGGARAN → PENGENDALIAN → EARLY WARNING → MONITORING → HASIL
Dengan pendekatan tersebut, manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, pengendalian program dan pengamanan pencapaian sasaran Pemerintah Daerah.
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta diarahkan untuk menghasilkan instrumen yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PROGRAM PRIORITAS DAERAH
Program prioritas Pemerintah Daerah dapat menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran, antara lain:
Target program sudah ditetapkan tetapi risiko pencapaiannya belum dipetakan secara memadai.
Risiko baru diketahui setelah permasalahan terjadi.
Program prioritas belum sepenuhnya didukung analisis risiko.
Risiko belum dikaitkan dengan indikator kinerja.
Risiko belum menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pengendalian.
Register risiko masih diperlakukan sebagai dokumen administratif.
Rencana Tindak Pengendalian belum sepenuhnya menjawab risiko prioritas.
Risiko program belum terhubung dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.
Risiko lintas OPD belum dikelola secara terkoordinasi.
Monitoring lebih banyak melihat realisasi kegiatan daripada potensi risiko pencapaian hasil.
Belum tersedia indikator peringatan dini terhadap risiko program.
Tindakan pengendalian belum selalu memiliki indikator keberhasilan.
Hasil identifikasi risiko belum optimal digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.
Bimtek ini dirancang untuk membantu peserta memahami bagaimana mengubah pemetaan risiko menjadi instrumen pengamanan program dan pengendalian kinerja.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara evaluasi dan perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan pedoman terkait penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pedoman pengelolaan risiko pemerintah daerah yang relevan.
Ketentuan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman mengenai strategi pengamanan program prioritas daerah.
Memahami hubungan antara sasaran, target kinerja, program dan risiko.
Mengidentifikasi program yang memiliki tingkat risiko strategis tinggi.
Mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian target.
Menganalisis penyebab dan dampak risiko.
Melakukan penilaian dan pemetaan risiko.
Menentukan risiko prioritas.
Mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah tersedia.
Menentukan kebutuhan pengendalian tambahan.
Menyusun strategi mitigasi risiko.
Menghubungkan risiko dengan target kinerja.
Menghubungkan risiko dengan program, kegiatan dan subkegiatan.
Menghubungkan risiko dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.
Memperkuat penerapan SPIP dan manajemen risiko.
Membangun mekanisme early warning terhadap risiko program.
Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi.
Menyusun langkah tindak lanjut atas risiko prioritas.
Meningkatkan efektivitas pengamanan program prioritas daerah.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami strategi pengamanan program prioritas.
Memahami konsep pemetaan risiko program.
Mampu mengidentifikasi risiko strategis dan operasional.
Mampu memetakan risiko terhadap target kinerja.
Mampu menentukan risiko prioritas.
Mampu menyusun risk map.
Mampu mengevaluasi pengendalian yang telah berjalan.
Mampu mengidentifikasi gap pengendalian.
Mampu menyusun strategi mitigasi.
Mampu menyusun register risiko.
Mampu menyusun rencana tindak pengendalian.
Mampu menentukan penanggung jawab risiko.
Mampu menetapkan indikator keberhasilan pengendalian.
Memahami hubungan risiko dengan program dan anggaran.
Memahami risiko lintas perangkat daerah.
Mampu membangun indikator peringatan dini.
Mampu melakukan monitoring dan evaluasi risiko.
Meningkatkan efektivitas SPIP.
Mengurangi potensi kegagalan pencapaian target.
Meningkatkan akuntabilitas program prioritas.
KETERKAITAN RISIKO DENGAN SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
Bimtek membahas bagaimana pendekatan risiko dapat digunakan sepanjang siklus pengelolaan program dan anggaran:
RPJMD → RENSTRA → RKPD → RENJA → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD → DPA → PELAKSANAAN → MONITORING → EVALUASI
Pada setiap tahapan peserta diarahkan untuk memahami:
SASARAN → TARGET → PROGRAM → RISIKO → PENGENDALIAN → ANGGARAN → MONITORING → CAPAIAN
Dengan demikian, risiko tidak hanya dibahas setelah program berjalan, tetapi dipertimbangkan sejak tahap perencanaan dan penetapan prioritas.
INSTRUMEN YANG DIPRAKTIKKAN
Dalam workshop, peserta akan diarahkan untuk memahami dan mempraktikkan instrumen:
1. Risk Identification
Identifikasi risiko program.
2. Risk Assessment
Penilaian kemungkinan dan dampak risiko.
3. Risk Matrix
Pemetaan tingkat risiko.
4. Risk Mapping
Pemetaan risiko berdasarkan program prioritas.
5. Risk Prioritization
Penentuan risiko yang membutuhkan penanganan.
6. Control Assessment
Evaluasi pengendalian yang sudah tersedia.
7. Mitigation Plan
Penyusunan strategi mitigasi.
8. Risk Register
Penyusunan register risiko program.
9. Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Penyusunan tindakan pengendalian.
10. Early Warning Indicator
Penyusunan indikator peringatan dini.
11. Monitoring & Evaluation
Pemantauan dan evaluasi risiko serta efektivitas pengendalian.
MATERI PELATIHAN
1. STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH
Konsep program prioritas.
Program strategis dan program berdampak tinggi.
Hubungan program dengan sasaran pembangunan.
Target output dan outcome.
Faktor keberhasilan program.
Faktor penghambat pencapaian program.
Konsep pengamanan program.
Prinsip pengamanan berbasis risiko.
Peran pimpinan dalam pengamanan program.
Peran Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan OPD.
Studi kasus pengamanan program prioritas.
2. PEMETAAN TARGET KINERJA DAN RISIKO
Identifikasi sasaran.
Identifikasi indikator kinerja.
Penetapan target.
Identifikasi risiko terhadap target.
Hubungan risiko dengan indikator.
Risiko pencapaian output.
Risiko pencapaian outcome.
Analisis faktor penyebab kegagalan target.
Penyusunan risk-to-performance mapping.
Workshop pemetaan risiko terhadap target kinerja.
3. IDENTIFIKASI PROGRAM PRIORITAS BERISIKO TINGGI
Menentukan program prioritas.
Menentukan kriteria program strategis.
Analisis besaran anggaran.
Analisis dampak pelayanan publik.
Analisis kompleksitas program.
Analisis keterlibatan lintas OPD.
Identifikasi program dengan risiko tinggi.
Penetapan program yang perlu dikawal.
Praktik menentukan program prioritas yang akan diamankan.
4. IDENTIFIKASI RISIKO PROGRAM
Risiko strategis.
Risiko operasional.
Risiko keuangan.
Risiko hukum.
Risiko kepatuhan.
Risiko pengadaan.
Risiko SDM.
Risiko teknologi/informasi.
Risiko koordinasi.
Risiko keterlambatan.
Risiko kualitas output.
Risiko tidak tercapainya outcome.
Penyebab dan dampak risiko.
Praktik risk identification.
5. ANALISIS DAN PEMETAAN RISIKO
Penilaian kemungkinan.
Penilaian dampak.
Level risiko.
Matriks risiko.
Risiko inheren.
Pengendalian yang tersedia.
Risiko residual.
Peta risiko.
Penentuan risiko tinggi dan sangat tinggi.
Penentuan risiko prioritas.
Workshop risk matrix dan risk map.
6. PENENTUAN RISIKO PRIORITAS DAN RISK RESPONSE
Menentukan risiko yang harus segera ditangani.
Menentukan toleransi risiko.
Risk response.
Avoid.
Reduce.
Transfer.
Accept.
Penentuan strategi pengamanan.
Penentuan prioritas tindakan.
Penanggung jawab risiko.
Target penyelesaian.
Simulasi penentuan risk response.
7. EVALUASI PENGENDALIAN PROGRAM
Pengendalian preventif.
Pengendalian detektif.
Pengendalian korektif.
Evaluasi kecukupan pengendalian.
Evaluasi efektivitas pengendalian.
Identifikasi kelemahan pengendalian.
Gap analysis.
Pengendalian yang perlu diperkuat.
Pengendalian tambahan.
Praktik control assessment.
8. STRATEGI MITIGASI DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN
Penyusunan tindakan mitigasi.
Penentuan prioritas tindakan.
Penanggung jawab.
Jadwal pelaksanaan.
Sumber daya.
Indikator keberhasilan.
Rencana Tindak Pengendalian.
Monitoring pelaksanaan RTP.
Evaluasi efektivitas RTP.
Workshop penyusunan mitigation plan dan RTP.
9. RISIKO DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Risiko dalam sasaran pembangunan.
Risiko dalam RPJMD.
Risiko dalam Renstra.
Risiko dalam RKPD.
Risiko dalam Renja.
Identifikasi risiko sejak tahap perencanaan.
Penyelarasan risiko dengan target.
Penguatan kualitas perencanaan.
Studi kasus perencanaan berbasis risiko.
10. RISIKO DALAM PENGANGGARAN DAERAH
Risiko dalam KUA-PPAS.
Risiko dalam RKA-SKPD.
Risiko dalam APBD.
Risiko dalam DPA.
Hubungan risiko dengan alokasi anggaran.
Anggaran untuk tindakan pengendalian.
Risiko efisiensi anggaran.
Risiko kualitas belanja.
Risiko ketidaktepatan alokasi.
Studi kasus risk-based budgeting.
11. PENGUATAN SPIP MELALUI PENGELOLAAN RISIKO
Lingkungan pengendalian.
Penilaian risiko.
Kegiatan pengendalian.
Informasi dan komunikasi.
Pemantauan.
Budaya sadar risiko.
Peran Unit Pemilik Risiko.
Peran APIP.
Hubungan SPIP dan manajemen risiko.
Studi kasus penguatan SPIP.
12. PENGELOLAAN RISIKO LINTAS OPD
Risiko lintas sektor.
Risiko ketergantungan antar-OPD.
Risiko koordinasi.
Risiko pembagian kewenangan.
Pemilik risiko.
Mekanisme eskalasi.
Forum koordinasi risiko.
Pengendalian program lintas OPD.
Studi kasus risiko lintas perangkat daerah.
13. EARLY WARNING SYSTEM PROGRAM PRIORITAS
Konsep early warning.
Risk indicator.
Key Risk Indicator (KRI).
Penentuan trigger.
Batas toleransi.
Indikator keterlambatan.
Indikator deviasi anggaran.
Indikator kegagalan output.
Indikator risiko outcome.
Mekanisme pelaporan.
Eskalasi kepada pimpinan.
Tindakan korektif.
Simulasi early warning program.
14. MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PROGRAM
Monitoring risiko.
Monitoring target kinerja.
Monitoring program.
Monitoring realisasi anggaran.
Monitoring mitigasi.
Evaluasi pengendalian.
Risiko baru.
Perubahan level risiko.
Tindak lanjut.
Pelaporan kepada pimpinan.
Praktik monitoring dan evaluasi.
15. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan menyelesaikan satu studi kasus secara menyeluruh:
Menentukan Program Prioritas → Menentukan Target → Identifikasi Risiko → Analisis Penyebab → Penilaian Risiko → Risk Matrix → Risk Map → Menentukan Risiko Prioritas → Evaluasi Pengendalian → Mitigasi → RTP → KRI/Early Warning → Monitoring → Evaluasi → Tindak Lanjut.
WORKSHOP UTAMA
Peserta diarahkan untuk memilih satu program prioritas dari perangkat daerah masing-masing sebagai objek workshop.
Kemudian peserta menyusun:
A. Profil Program
B. Target Kinerja
C. Identifikasi Risiko
D. Risk Assessment
E. Risk Matrix
F. Risk Map
G. Risiko Prioritas
H. Existing Control
I. Control Gap
J. Mitigation Plan
K. Risk Register
L. RTP
M. Key Risk Indicator
N. Early Warning Indicator
O. Monitoring Plan
P. Rekomendasi Pengamanan Program
Dengan pendekatan ini, hasil workshop dapat menjadi contoh instrumen awal yang dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan perangkat daerah peserta.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sekretaris Daerah.
Bappeda/Bapperida.
BPKAD/BKAD/BPKPD.
Inspektorat Daerah.
APIP.
Auditor.
Kepala OPD.
Sekretaris OPD.
TAPD.
Pejabat Perencana.
Pengelola Program.
Pengelola Keuangan.
Pengelola Risiko.
Pengelola SPIP.
Unit Pemilik Risiko.
Pejabat Fungsional.
Pejabat Struktural.
ASN yang menangani perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan:
Pembahasan regulasi.
Pemaparan materi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Risk identification.
Risk assessment.
Risk mapping.
Risk prioritization.
Control assessment.
Mitigation planning.
Workshop risk register.
Penyusunan RTP.
Penyusunan KRI.
Simulasi early warning.
Monitoring dan evaluasi.
Problem solving.
Presentasi hasil workshop.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Strategi Pengamanan Program Prioritas dan Pemetaan Target Kinerja
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Identifikasi Program Prioritas dan Risiko Strategis
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Risk Assessment, Risk Matrix dan Risk Mapping
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Penentuan Risiko Prioritas, Evaluasi Pengendalian dan Strategi Mitigasi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelarasan Risiko dengan Perencanaan, Program dan Anggaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
SPIP, Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Key Risk Indicator dan Early Warning System
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
WORKSHOP PEMETAAN RISIKO DAN PENYUSUNAN STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Presentasi Hasil Workshop
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menentukan program prioritas yang membutuhkan pengamanan.
Menentukan target kinerja program.
Mengidentifikasi risiko program.
Mengidentifikasi penyebab dan dampak.
Melakukan risk assessment.
Menyusun risk matrix.
Menyusun risk map.
Menentukan risiko prioritas.
Mengevaluasi pengendalian.
Mengidentifikasi control gap.
Menyusun strategi mitigasi.
Menyusun risk register.
Menyusun RTP.
Menentukan penanggung jawab risiko.
Menentukan Key Risk Indicator.
Menentukan Early Warning Indicator.
Menyusun monitoring plan.
Mengevaluasi efektivitas pengendalian.
Menyusun rekomendasi pengamanan program.
Mengembangkan hasil workshop sesuai kebutuhan perangkat daerah.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Peserta diarahkan menghasilkan:
Profil program prioritas.
Target kinerja.
Daftar risiko.
Risk assessment.
Risk matrix.
Risk map.
Daftar risiko prioritas.
Evaluasi existing control.
Control gap analysis.
Mitigation plan.
Risk register.
RTP.
Penanggung jawab risiko.
Key Risk Indicator.
Early Warning Indicator.
Monitoring plan.
Rekomendasi pengamanan program.
Dengan demikian, peserta memperoleh output praktik yang konkret, bukan hanya materi presentasi.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi dan konsep kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
MATERI BIMTEK LINKPEMDA
Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA bidang Perencanaan Pembangunan, Keuangan Daerah, SPIP, Manajemen Risiko, Pengawasan dan Pemerintahan Daerah, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK LINKPEMDA
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
📅 Jadwal Bimtek:
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko dirancang sebagai pelatihan yang membantu Pemerintah Daerah melihat risiko bukan hanya sebagai dokumen pengendalian, tetapi sebagai instrumen untuk mengamankan target, program, anggaran dan hasil pembangunan daerah.
Melalui pendekatan:
PROGRAM PRIORITAS → TARGET KINERJA → PEMETAAN RISIKO → RISIKO PRIORITAS → PENGENDALIAN → MITIGASI → ANGGARAN → EARLY WARNING → MONITORING → EVALUASI
peserta diharapkan mampu membangun pola pengamanan program yang lebih sistematis, terukur dan dapat diterapkan sesuai karakteristik perangkat daerah.
Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan risk register, tetapi memastikan bahwa risiko yang paling berpotensi menghambat program prioritas dapat diketahui lebih awal, dikendalikan, dimonitor dan ditindaklanjuti.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📚 MATERI BIMTEK:
📅 JADWAL BIMTEK:
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605
August 19, 2026 / Materi
PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 merupakan regulasi terbaru yang melakukan perubahan kedua terhadap PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. PMK ini ditetapkan pada 12 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 22 Juni 2026.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dalam bidang perencanaan anggaran dan pelaksanaan anggaran, termasuk penyempurnaan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
PMK Nomor 41 Tahun 2026 menjadi penting untuk dipahami oleh pengelola anggaran karena menyentuh proses pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, revisi, pengendalian, sampai dengan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Melalui program Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026, peserta akan mendapatkan pembahasan mengenai perubahan ketentuan, implikasi terhadap pelaksanaan anggaran, kewenangan pejabat pengelola anggaran, mekanisme pembayaran, revisi anggaran, serta berbagai permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya.
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta tidak hanya memahami perubahan regulasi tetapi juga mampu mengidentifikasi dampaknya terhadap proses pengelolaan anggaran pada unit kerja masing-masing.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku.
PMK 41 Tahun 2026 tercatat dalam JDIH Kementerian Keuangan sebagai perubahan kedua atas PMK 62 Tahun 2023.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami latar belakang dan substansi perubahan PMK 62 Tahun 2023.
Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.
Memahami perubahan ketentuan perencanaan anggaran.
Memahami perubahan ketentuan pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola anggaran.
Memahami ketentuan pembayaran dan penggunaan Uang Persediaan (UP).
Memahami ketentuan revisi dan penyesuaian anggaran.
Memahami pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran.
Memahami aspek akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan anggaran.
Mampu menerapkan perubahan regulasi dalam pelaksanaan tugas.
Menganalisis permasalahan pengelolaan anggaran melalui studi kasus.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami perubahan atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Memahami ketentuan terbaru perencanaan anggaran.
Memahami ketentuan terbaru pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.
Memahami mekanisme pembayaran.
Memahami penggunaan Uang Persediaan.
Memahami ketentuan revisi anggaran.
Memahami pengendalian pelaksanaan anggaran.
Memahami monitoring dan evaluasi kinerja anggaran.
Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mampu mengidentifikasi potensi kesalahan administrasi.
Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN SUBSTANSI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026
Latar belakang penerbitan PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Tujuan perubahan regulasi.
Kedudukan PMK 41 Tahun 2026.
Hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 62 Tahun 2023.
Hubungan dengan PMK 107 Tahun 2024.
Ruang lingkup perubahan.
Pokok-pokok perubahan ketentuan.
Implikasi perubahan terhadap pengelolaan anggaran.
Identifikasi ketentuan yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja.
Studi kasus perubahan kebijakan.
2. PERENCANAAN ANGGARAN
Konsep perencanaan anggaran.
Kebijakan penyusunan anggaran.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Penyusunan kebutuhan anggaran.
Pengalokasian anggaran.
Standar biaya dan penggunaannya.
Penyesuaian kebutuhan anggaran.
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Penetapan prioritas anggaran.
Penguatan kualitas perencanaan anggaran.
Identifikasi permasalahan dalam perencanaan.
Studi kasus penyusunan dan penyesuaian anggaran.
3. PELAKSANAAN ANGGARAN
Prinsip pelaksanaan anggaran.
Dasar pelaksanaan anggaran.
Peran satuan kerja.
Kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen.
Kewenangan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
Peran Bendahara.
Pembagian kewenangan dalam pelaksanaan anggaran.
Pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Dokumentasi pelaksanaan anggaran.
Risiko dalam pelaksanaan anggaran.
Studi kasus pelaksanaan anggaran.
4. PEJABAT PENGELOLA ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
Kedudukan dan kewenangan KPA.
Ketentuan apabila KPA berhalangan.
Peran PPK.
Peran PPSPM.
Peran Bendahara.
Pembagian tugas dan kewenangan.
Larangan rangkap jabatan tertentu.
Akuntabilitas pejabat pengelola anggaran.
Koordinasi antarpejabat perbendaharaan.
Pengendalian internal.
Risiko kesalahan kewenangan.
Studi kasus permasalahan pejabat perbendaharaan.
PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur ketentuan terkait kondisi KPA berhalangan serta menegaskan bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN UANG PERSEDIAAN
Prinsip pembayaran atas beban anggaran.
Mekanisme pembayaran.
Uang Persediaan (UP).
Penggunaan UP.
Pembayaran melalui UP.
Ketentuan pembayaran kepada penerima.
Penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu.
Administrasi pembayaran.
Bukti dan dokumen pembayaran.
Pengendalian pembayaran.
Permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran.
Studi kasus pembayaran melalui UP.
PMK 41 Tahun 2026 antara lain mengatur penggunaan UP untuk jenis belanja tertentu serta ketentuan pembayaran melalui UP kepada setiap penerima pembayaran paling banyak Rp50 juta dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan regulasi.
6. REVISI DAN PENYESUAIAN ANGGARAN
Konsep revisi anggaran.
Jenis dan tujuan revisi anggaran.
Penyebab revisi anggaran.
Penyesuaian anggaran dalam tahun berjalan.
Perubahan kebutuhan anggaran.
Penyesuaian akibat perubahan kebijakan.
Pengalokasian kebutuhan prioritas.
Proses administrasi revisi.
Pengendalian revisi anggaran.
Permasalahan dalam revisi anggaran.
Studi kasus revisi dan penyesuaian anggaran.
7. MONITORING DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN
Konsep monitoring anggaran.
Evaluasi kinerja anggaran.
Pengukuran realisasi anggaran.
Evaluasi capaian output.
Evaluasi efektivitas dan efisiensi.
Identifikasi deviasi.
Analisis permasalahan pelaksanaan.
Penyusunan tindak lanjut.
Penguatan kualitas pelaksanaan anggaran.
Pengendalian kinerja anggaran.
Studi kasus evaluasi kinerja anggaran.
PMK 62 Tahun 2023 memang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, termasuk kerangka pengelolaan anggaran dan evaluasi kinerja anggaran.
8. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Konsep akuntansi pelaksanaan anggaran.
Pencatatan transaksi.
Pengelolaan dokumen keuangan.
Rekonsiliasi.
Penyusunan laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Kualitas data dan informasi keuangan.
Pengendalian kesalahan pencatatan.
Penyelesaian permasalahan akuntansi.
Penguatan akuntabilitas laporan keuangan.
Studi kasus akuntansi dan pelaporan.
9. PENGENDALIAN DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN
Prinsip akuntabilitas anggaran.
Pengendalian internal.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Pencegahan kesalahan administrasi.
Pengendalian dokumen.
Pengendalian pembayaran.
Pengendalian realisasi anggaran.
Kepatuhan terhadap regulasi.
Tindak lanjut hasil monitoring.
Penguatan tata kelola pengelolaan anggaran.
Studi kasus pengendalian anggaran.
10. PERMASALAHAN IMPLEMENTASI PMK NOMOR 41 TAHUN 2026
Permasalahan dalam perencanaan anggaran.
Permasalahan pelaksanaan anggaran.
Permasalahan pembayaran.
Permasalahan penggunaan UP.
Permasalahan kewenangan pejabat perbendaharaan.
Permasalahan revisi anggaran.
Permasalahan administrasi.
Permasalahan akuntansi.
Permasalahan pelaporan.
Identifikasi risiko ketidakpatuhan.
Strategi penyelesaian permasalahan.
Studi kasus implementasi PMK 41 Tahun 2026.
11. STUDI KASUS TERPADU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggabungkan beberapa aspek pembelajaran:
Perencanaan Anggaran → Penyusunan RKA → Pelaksanaan Anggaran → Penetapan Pejabat → Pembayaran → Penggunaan UP → Revisi Anggaran → Monitoring → Evaluasi → Akuntansi → Pelaporan → Pertanggungjawaban.
Studi kasus dirancang agar peserta dapat memahami hubungan antara perubahan regulasi dan penerapannya dalam proses pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
12. PRAKTIK DAN SIMULASI IMPLEMENTASI
Peserta melakukan praktik:
Identifikasi perubahan PMK 41 Tahun 2026.
Analisis perbedaan ketentuan lama dan ketentuan terbaru.
Identifikasi dampak perubahan terhadap satuan kerja.
Simulasi pelaksanaan anggaran.
Simulasi pembayaran melalui UP.
Identifikasi kewenangan KPA, PPK dan PPSPM.
Simulasi revisi anggaran.
Analisis realisasi anggaran.
Simulasi monitoring dan evaluasi.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran.
Analisis permasalahan akuntansi dan pelaporan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kementerian/Lembaga.
Satuan Kerja Pemerintah.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM).
Bendahara.
Pejabat perbendaharaan.
Pengelola keuangan.
Pengelola anggaran.
Pengelola akuntansi.
Pengelola pelaporan keuangan.
Analis Anggaran.
APIP/Inspektorat.
Auditor.
Perencana.
Pejabat administrasi keuangan.
ASN yang menangani pengelolaan anggaran dan keuangan.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis perubahan regulasi.
Simulasi pelaksanaan anggaran.
Simulasi pembayaran.
Simulasi penggunaan UP.
Analisis revisi anggaran.
Monitoring dan evaluasi.
Problem solving.
Praktik analisis dokumen.
Konsultasi teknis.
Pembahasan permasalahan peserta.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan dan Substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan Anggaran dan Penyusunan RKA
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Pelaksanaan Anggaran dan Kewenangan Pejabat Perbendaharaan
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Tata Cara Pembayaran, Uang Persediaan dan Studi Kasus
HARI KEDUA
08.30–10.00
Revisi dan Penyesuaian Anggaran
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Anggaran
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.30
Pengendalian, Akuntabilitas dan Risiko Pengelolaan Anggaran
15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Implementasi PMK 41 Tahun 2026
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Memahami perubahan PMK 62 Tahun 2023.
Memahami hubungan PMK 41 Tahun 2026 dengan PMK 107 Tahun 2024.
Mengidentifikasi perubahan kebijakan perencanaan anggaran.
Memahami pelaksanaan anggaran.
Memahami kewenangan pejabat pengelola anggaran.
Memahami mekanisme pembayaran.
Memahami penggunaan Uang Persediaan.
Memahami ketentuan revisi anggaran.
Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran.
Melakukan evaluasi kinerja anggaran.
Memahami akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mengidentifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Menganalisis permasalahan implementasi PMK 41 Tahun 2026.
Menyusun alternatif solusi dan langkah perbaikan.
Menerapkan ketentuan terbaru dalam pelaksanaan tugas.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Pemetaan perubahan PMK 41 Tahun 2026.
Identifikasi dampak perubahan regulasi.
Checklist pelaksanaan anggaran.
Checklist kewenangan pejabat perbendaharaan.
Checklist pembayaran.
Analisis penggunaan UP.
Analisis revisi anggaran.
Format monitoring pelaksanaan anggaran.
Format evaluasi kinerja anggaran.
Identifikasi risiko pengelolaan anggaran.
Analisis studi kasus.
Rekomendasi perbaikan pengelolaan anggaran.
Dengan demikian, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memperoleh pengalaman melakukan analisis, simulasi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan ketentuan terbaru.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL BIMTEK LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 JADWAL BIMTEK JAKARTA
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
MATERI BIMTEK KEUANGAN
Untuk melihat berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan bidang Keuangan, Pengelolaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, APBD, Perbendaharaan dan berbagai materi keuangan lainnya, silakan kunjungi:
👉 MATERI BIMTEK KEUANGAN
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek Keuangan:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
📅 Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Implementasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk membantu peserta memahami perubahan terbaru dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, akuntansi serta pelaporan keuangan.
Melalui perpaduan antara pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi, praktik, analisis permasalahan dan konsultasi teknis, peserta diharapkan mampu menerapkan PMK Nomor 41 Tahun 2026 secara tepat serta meningkatkan kualitas, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📚 MATERI KEUANGAN:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
📅 JADWAL BIMTEK JAKARTA:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
📱 WHATSAPP:
0813-8766-6605
August 19, 2026 / Materi