
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang berdampak langsung terhadap tata kelola keuangan negara dan daerah. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan penguatan ketentuan perpajakan berbasis sistem terintegrasi yang wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, instansi pemerintah dan pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak atas belanja negara dan belanja daerah. Perubahan kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, pemahaman regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berbasis Coretax.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur dan aplikatif guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan aparatur pemerintah dalam menerapkan ketentuan perpajakan terbaru secara tertib, patuh, dan akuntabel.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, proses administrasi, serta praktik implementasi Coretax dalam pengelolaan perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah Tahun 2026.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan perpajakan terbaru sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak, pemotong, dan/atau pemungut pajak.
Membantu instansi pemerintah/daerah dalam menyesuaikan proses bisnis administrasi perpajakan berbasis Coretax.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan perpajakan.
Mendukung penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah (BPKAD/BPKA)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
PPK-SKPD dan PPTK
Inspektorat Daerah/APIP
Pengelola keuangan BLUD (RSUD dan Puskesmas)
ASN pengelola perpajakan dan administrasi keuangan instansi
OPD teknis yang terlibat dalam pelaksanaan belanja dan kewajiban perpajakan
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Kebijakan dan landasan hukum Coretax System
Pokok perubahan ketentuan perpajakan dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran instansi pemerintah/daerah dalam Coretax (WP, pemotong, pemungut)
Penyesuaian proses pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja pemerintah
Mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak berbasis Coretax
Pengelolaan data dan transaksi perpajakan instansi
Pengendalian, monitoring, dan evaluasi kepatuhan perpajakan
Studi kasus dan pembahasan permasalahan perpajakan instansi pemerintah/daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Coretax System dan Arah Reformasi Perpajakan Nasional
Ketentuan Perpajakan Terbaru dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026
Peran dan Tanggung Jawab Instansi Pemerintah dalam Coretax
Diskusi dan Tanya Jawab
Hari Kedua
Proses Pemotongan, Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Berbasis Coretax
Pengelolaan Data dan Akuntabilitas Administrasi Perpajakan
Studi Kasus Implementasi Coretax pada Instansi Pemerintah/Daerah
Pengendalian dan Evaluasi Kepatuhan Perpajakan
Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 09, 2026 / Materi
Kebijakan berbasis data merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu menghasilkan serta memanfaatkan data statistik sektoral yang akurat, relevan, dan mutakhir sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan terstruktur untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data statistik sektoral. Kegiatan ini dirancang selaras dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia, guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Kegiatan ini ditujukan bagi aparatur perangkat daerah yang terlibat dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan data, statistik sektoral, serta pengambilan keputusan berbasis data di lingkungan Pemerintah Daerah.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam pengelolaan data statistik sektoral sesuai standar nasional.
Mendorong penerapan kebijakan publik yang berbasis data dan bukti empiris yang kuat.
Memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar perangkat daerah dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Mengembangkan keterampilan praktis peserta dalam pengolahan dan visualisasi data statistik.
Membekali peserta dengan pemahaman dasar hukum, etika, serta prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan statistik pemerintahan.
📚 Materi dan Pokok Bahasan
Materi yang akan disampaikan meliputi:
Konsep dasar statistik sektoral dan peran data dalam kebijakan publik
Metode pengumpulan data statistik sektoral (survei, sensus, data administrasi, dan big data)
Pengolahan dan analisis data statistik menggunakan aplikasi sederhana
Visualisasi data dan penyusunan laporan statistik untuk pengambilan keputusan
Implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah
🗓️ Jadwal dan Susunan Acara
Hari Pertama
Registrasi dan Pembukaan Kegiatan
Kebijakan Satu Data Indonesia dan Peran Statistik Sektoral
Konsep Dasar Statistik Sektoral
Praktik Perancangan Kuesioner dan Teknik Pengumpulan Data
Hari Kedua
Pengolahan dan Analisis Data Statistik Dasar
Praktik Penggunaan Aplikasi Statistik Sederhana
Visualisasi Data dan Penyusunan Laporan Kebijakan
Diskusi Panel dan Penutupan Kegiatan
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 06, 2026 / Materi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) secara konsisten dan berkesinambungan. Pendekatan ini menekankan keterkaitan yang jelas antara alokasi anggaran dengan target kinerja, output, dan outcome program/kegiatan.
Salah satu instrumen penting dalam mendukung implementasi PBK adalah penggunaan standar biaya, yang berfungsi sebagai acuan kewajaran harga satuan serta alat pengendali efisiensi belanja daerah. Standar biaya menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran agar belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun dalam praktiknya, masih dijumpai berbagai permasalahan di daerah, antara lain:
perbedaan pemahaman aparatur dalam penerapan standar biaya;
penyusunan anggaran yang belum sepenuhnya berorientasi pada kinerja;
ketidakwajaran harga satuan antar perangkat daerah;
belum optimalnya keterkaitan indikator kinerja dengan alokasi anggaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) sebagai lembaga pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah memandang perlu untuk menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Penggunaan Standar Biaya dalam Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman aparatur daerah secara komprehensif dan aplikatif.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang berlaku
Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Biaya Umum (SBU) dan/atau Standar Biaya Khusus (SBK)
Kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman teknis dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penggunaan standar biaya sebagai bagian integral dari implementasi penganggaran berbasis kinerja.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kebijakan dan prinsip standar biaya
Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan kualitas penyusunan RKA dan DPA SKPD
Mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah
Mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas APBD
RUANG LINGKUP MATERI
Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
Konsep dan Fungsi Standar Biaya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Jenis dan Penerapan Standar Biaya (SBU, SBK, dan SHSR)
Integrasi Standar Biaya dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan Anggaran Berbasis Output dan Outcome
Keterkaitan Standar Biaya dengan Indikator Kinerja
Evaluasi Kewajaran Anggaran dan Pengendalian Belanja
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan RKA Berbasis Kinerja
SASARAN PESERTA
Sasaran kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Perencanaan dan Program
PPTK dan Bendahara
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aparatur yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi APBD
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi secara interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus penganggaran di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan anggaran berbasis kinerja
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan tenaga ahli pengelolaan keuangan daerah
Akademisi dan narasumber berpengalaman di bidang perencanaan dan anggaran
Pejabat yang memiliki kompetensi dan pengalaman teknis
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 05, 2026 / Materi
Pengelolaan aset sarana pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Sarana pendidikan seperti gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium, peralatan pembelajaran, serta fasilitas pendukung lainnya merupakan aset strategis daerah yang berfungsi langsung dalam mendukung mutu layanan pendidikan.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset sarana pendidikan secara tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan berbasis regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Pengelolaan yang tidak optimal berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, kerugian daerah, serta temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola aset pendidikan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan terkait standar sarana dan prasarana pendidikan;
Ketentuan teknis lainnya yang relevan dengan pengelolaan aset pendidikan Tahun 2026.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD;
Mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas aset pendidikan;
Mengoptimalkan pemanfaatan dan pemeliharaan aset pendidikan;
Mengurangi risiko permasalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset daerah;
Mendukung efektivitas belanja pendidikan dan kualitas layanan publik.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang disampaikan dalam Bimbingan Teknis meliputi:
1. Kebijakan Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan
Kebijakan nasional pengelolaan BMD Tahun 2026;
Peran aset pendidikan dalam pelayanan publik;
Tanggung jawab pengguna dan pengelola barang.
2. Perencanaan dan Penatausahaan Aset
Analisis kebutuhan sarana pendidikan;
Penyusunan RKBMD bidang pendidikan;
Pencatatan, inventarisasi, dan kodefikasi BMD.
3. Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan
Pemanfaatan aset pendidikan secara efektif dan efisien;
Pemeliharaan rutin dan berkala;
Pengamanan fisik, administrasi, dan hukum aset pendidikan.
4. Penilaian dan Penghapusan Aset
Penilaian kondisi dan nilai aset pendidikan;
Prosedur penghapusan aset rusak atau tidak layak pakai;
Pelaporan dan pertanggungjawaban penghapusan.
5. Pelaporan dan Pengawasan
Penyusunan laporan aset sarana pendidikan;
Rekonsiliasi data aset;
Peran APIP dalam pengawasan pengelolaan aset pendidikan.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Klasikal)
Penyampaian materi disertai diskusi dan studi kasus pengelolaan aset pendidikan.
Online / Webinar
Pelatihan jarak jauh berbasis teknologi informasi.
Inhouse Training
Pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi.
Sasaran Peserta
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD);
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Kepala Sekolah dan pengelola sarana pendidikan;
Pejabat penatausahaan barang;
Aparat pengawasan internal pemerintah.
Manfaat yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami pengelolaan aset sarana pendidikan secara menyeluruh;
Mampu melaksanakan penatausahaan aset sesuai regulasi;
Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset pendidikan;
Mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

Evaluasi dan Sertifikasi
Setiap peserta akan mengikuti evaluasi pemahaman materi dan memperoleh Sertifikat Bimbingan Teknis sebagai bukti peningkatan kompetensi di bidang pengelolaan aset sarana pendidikan dan BMD.
Penutup
Bimbingan Teknis Pengelolaan Aset Sarana Pendidikan dan BMD Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia pemerintahan, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis ini dengan pendekatan praktis, narasumber berpengalaman, serta berbasis regulasi terbaru guna mendukung peningkatan kualitas pengelolaan aset pendidikan di daerah.
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 05, 2026 / Materi
Ruang Lingkup:
Pengendalian Intern, Pelaporan Keuangan, Manajemen Risiko, Reviu APIP, Evaluasi Praktik
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan elemen kunci dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfungsi untuk menjamin keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Kualitas laporan keuangan tidak hanya ditentukan oleh sistem informasi keuangan yang digunakan, tetapi sangat bergantung pada efektivitas pengendalian intern yang diterapkan dalam setiap tahapan pelaporan.
Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan kualitas pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam praktiknya, berbagai permasalahan pelaporan keuangan daerah masih sering terjadi, seperti kesalahan pencatatan transaksi, lemahnya pengendalian pada akun-akun material, ketidaktertiban dokumentasi, serta keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Kondisi tersebut umumnya bukan disebabkan oleh ketiadaan regulasi, melainkan oleh belum optimalnya implementasi PIPK di lingkungan OPD. Pengendalian intern masih sering dipahami secara normatif dan belum terintegrasi secara nyata dalam proses kerja pengelolaan keuangan daerah sehari-hari.
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan terkendali melalui penerapan PIPK yang efektif.
Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan PIPK secara praktis, guna meningkatkan keandalan laporan keuangan dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
⚖️ Dasar Hukum (Inti dan Ringkas)
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
🎯 Tujuan Bimtek
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep, peran, dan fungsi PIPK dalam pelaporan keuangan.
Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko pelaporan keuangan di OPD masing-masing.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menerapkan aktivitas pengendalian PIPK secara efektif.
Mengurangi risiko kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pelaporan, dan temuan pemeriksaan.
Mendukung peningkatan kualitas dan keandalan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah / APIP
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam pelaporan keuangan
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan daerah
📚 Struktur Materi Bimtek
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan
Kerangka regulasi SPIP dan PIPK
Kebijakan nasional pelaporan keuangan daerah
Peran PIPK dalam peningkatan kualitas LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Ruang Lingkup PIPK Pemerintah Daerah
Pengertian dan tujuan PIPK
Ruang lingkup pengendalian intern pelaporan keuangan
Keterkaitan PIPK dengan pengelolaan keuangan daerah
MODUL 3 – Identifikasi Risiko Pelaporan Keuangan Daerah
Risiko kesalahan pencatatan dan pelaporan
Risiko pada akun-akun material
Teknik identifikasi dan analisis risiko
MODUL 4 – Penyusunan dan Penerapan Aktivitas Pengendalian PIPK
Lingkungan pengendalian
Aktivitas pengendalian pencatatan dan pelaporan
Pengendalian atas sistem informasi keuangan
MODUL 5 – Penerapan The Three Lines Model dalam PIPK
Peran lini pertama, kedua, dan ketiga
Sinergi OPD, fungsi pengendalian, dan APIP
MODUL 6 – Reviu dan Penilaian Efektivitas PIPK
Teknik reviu pelaksanaan PIPK
Penilaian efektivitas pengendalian intern
Tindak lanjut dan perbaikan berkelanjutan
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Studi kasus permasalahan PIPK di OPD
Analisis kelemahan pengendalian
Simulasi penyusunan langkah perbaikan
🧩 Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menerapkan PIPK secara efektif dalam proses pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan ketertiban dan keandalan laporan keuangan OPD.
Mengurangi kesalahan pelaporan dan risiko temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 03, 2026 / Materi
Ruang Lingkup: SIPD, Penatausahaan, Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Evaluasi Praktik
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah diwajibkan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem utama yang mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam praktiknya, implementasi SIPD masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada proses input data penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Berbagai permasalahan seperti kesalahan alur input, ketidaksesuaian akun belanja, dokumen penatausahaan yang tidak lengkap, serta ketidaksinkronan data antar modul SIPD masih sering terjadi di OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keterlambatan laporan keuangan, pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran, serta meningkatkan risiko temuan pemeriksaan.
Peningkatan tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, penguatan peran pengawasan internal dan eksternal, serta kewajiban pemanfaatan SIPD secara optimal menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.
Tahun Anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, sistematis, dan sesuai regulasi melalui penerapan SIPD yang benar.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan SIPD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman konseptual dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah berbasis SIPD secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
Memperkuat pemahaman alur dan logika kerja SIPD dari perencanaan hingga pelaporan.
Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah berbasis SIPD.
Meminimalkan kesalahan input SIPD dan risiko temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
BPKAD / BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Operator SIPD
Aparatur OPD yang terlibat dalam penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026
Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap penerapan SIPD
MODUL 2 – Alur Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan
Logika tahapan input SIPD dan konsekuensi kesalahan alur
MODUL 3 – Implementasi SIPD dalam Penatausahaan Keuangan Daerah
Proses penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD
Ketertiban dokumen dan urutan input
Validasi dan verifikasi data penatausahaan
MODUL 4 – Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Berbasis SIPD
Penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah melalui SIPD
MODUL 5 – Kesalahan Umum Input SIPD dan Risiko yang Ditimbulkan
Kesalahan penentuan akun belanja
Ketidaksesuaian dokumen dengan data input
Permasalahan sinkronisasi antar modul SIPD
MODUL 6 – Pengendalian Internal dan Koordinasi Pengelola SIPD
Pembagian peran operator, bendahara, PPK, dan akuntansi
Penguatan pengendalian internal OPD
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Evaluasi praktik input SIPD di OPD
Studi kasus kegagalan input SIPD
Simulasi penyelesaian permasalahan riil daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan OPD
Studi kasus dan simulasi praktik input SIPD
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan ketertiban penatausahaan dan kualitas pelaporan keuangan daerah.
Mengurangi kesalahan input SIPD dan pekerjaan ulang di akhir tahun anggaran.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 02, 2026 / Materi
Ruang Lingkup: APBD, SIPD/SIKD, Penatausahaan, Akuntansi, Evaluasi Praktik
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, lemahnya penatausahaan, ketidaktepatan penerapan akuntansi pemerintahan, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan.
Peningkatan tuntutan akuntabilitas, penguatan peran pengawasan, serta kewajiban penerapan sistem informasi keuangan daerah menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, sistematis, dan patuh regulasi, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.
Mendukung implementasi SIPD/SIKD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
BPKAD/BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional dan implikasinya terhadap APBD
MODUL 2 – Perencanaan dan Penyusunan APBD
Tahapan perencanaan dan penganggaran daerah
Sinkronisasi RKPD, KUA–PPAS, dan APBD
MODUL 3 – Implementasi SIPD/SIKD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur kerja SIPD/SIKD
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan Daerah
Administrasi dan pencatatan transaksi keuangan
Pengelolaan kas dan pertanggungjawaban keuangan
MODUL 5 – Akuntansi Pemerintahan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Penerapan akuntansi berbasis akrual
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah
MODUL 6 – Pengendalian dan Pengawasan Keuangan Daerah
Sistem pengendalian internal
Peran pengawasan dan audit keuangan daerah
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
Evaluasi praktik pengelolaan keuangan daerah
Studi kasus dan simulasi permasalahan riil daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi praktik pengelolaan keuangan daerah
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
February 01, 2026 / Materi
Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 disusun sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah agar semakin profesional, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, transformasi digital pemerintahan, serta penerapan sistem merit, Pemerintah Daerah dituntut memiliki ASN yang tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu bekerja secara efektif, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi. Oleh karena itu, program bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif terkait manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, penataan jabatan, penilaian kinerja, pengelolaan TPP ASN, hingga pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.
Program ini juga menjawab berbagai persoalan teknis yang sering dihadapi OPD, antara lain ketidaksinkronan kinerja individu dengan kinerja OPD, belum optimalnya penerapan TPP ASN berbasis kinerja, serta tantangan dalam implementasi sistem informasi kepegawaian dan e-kinerja.
🎯 Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN dan pengelola kepegawaian terhadap kebijakan nasional manajemen SDM aparatur tahun 2026
Mendorong penerapan sistem kinerja ASN yang objektif, terukur, dan berbasis output–outcome
Mendukung optimalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang adil, transparan, dan berbasis kinerja serta disiplin
Memperkuat tata kelola kepegawaian yang akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip sistem merit
Meningkatkan kapasitas OPD dalam pengelolaan jabatan, kompetensi, dan pengembangan karier ASN
👥 Sasaran Peserta
Program ini ditujukan bagi aparatur dan unit kerja yang terlibat langsung dalam pengelolaan SDM aparatur, antara lain:
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / BKPSDM
Bagian Organisasi dan Kepegawaian
Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional
Tim Penyusun Kinerja ASN dan TPP ASN
OPD Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah
📚 Materi Bimtek ASN & Manajemen SDM Aparatur (2026)
Catatan:
Materi bersifat fleksibel dan modular, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan masing-masing daerah.
🔹 A. Kebijakan & Regulasi Manajemen ASN
Arah Kebijakan Nasional Manajemen ASN Tahun 2026
Penerapan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN
Manajemen Talenta ASN dan Strategi Pengembangannya
Disiplin ASN, Kode Etik, dan Penegakan Integritas Aparatur
🔹 B. Kinerja ASN & TPP
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN
Penilaian Kinerja ASN Berbasis Output dan Outcome
Penyusunan, Penetapan, dan Evaluasi TPP ASN Berbasis Kinerja
Integrasi Kinerja ASN dengan Kinerja OPD dan Kinerja Daerah
🔹 C. Kelembagaan & Jabatan
Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Penataan Struktur Organisasi dan Kebutuhan ASN
Evaluasi Jabatan dan Penetapan Kelas Jabatan
Penyusunan dan Pemutakhiran Peta Jabatan ASN
🔹 D. Pengembangan Kompetensi ASN
Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Kebutuhan Organisasi
Manajemen Diklat dan Pengembangan Karier ASN
Penyusunan Rencana Pengembangan SDM Aparatur
Evaluasi Kompetensi dan Kinerja ASN
🔹 E. Digitalisasi & Reformasi Birokrasi
Transformasi Digital dalam Manajemen Kepegawaian
Pemanfaatan Sistem Informasi ASN dan E-Kinerja
Peran Manajemen ASN dalam Reformasi Birokrasi
Studi Kasus dan Permasalahan Aktual Manajemen ASN di Daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan pendalaman kasus
Studi kasus berbasis permasalahan daerah
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Pelaksanaan Program Bimbingan Teknis ASN & Manajemen SDM Aparatur Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara
Kebijakan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN
Peraturan terkait penilaian kinerja dan disiplin ASN
Ketentuan teknis kepegawaian lainnya yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Informasi & Pendaftaran
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses tautan berikut:
January 31, 2026 / Materi
Pengelolaan dan pelaporan aset tetap merupakan salah satu komponen paling krusial dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Setiap perubahan kondisi aset, baik berupa penambahan, pengurangan, pemindahan antar OPD, hibah, penghapusan, maupun reklasifikasi, harus dicatat dan disajikan secara tepat agar nilai aset dalam laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, mutasi aset masih menjadi salah satu sumber permasalahan yang sering ditemukan. Ketidaksinkronan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan, keterlambatan pencatatan mutasi aset, kesalahan reklasifikasi, serta lemahnya dokumentasi administrasi pendukung mutasi aset berpotensi menimbulkan perbedaan nilai aset dalam neraca dan risiko temuan pemeriksaan.
Mutasi aset yang tidak dikelola secara tertib tidak hanya berdampak pada penyajian neraca, tetapi juga mempengaruhi kualitas rekonsiliasi, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta penilaian akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas LKPD yang semakin tinggi. Penyusunan laporan keuangan tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi harus mampu menunjukkan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan data aset yang disajikan.
Bimbingan Teknis Mutasi Aset dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, mencatat, dan menyajikan mutasi aset secara benar, sistematis, dan sesuai ketentuan akuntansi pemerintahan, sehingga mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan aset serta penyusunan LKPD.
Memperkuat kemampuan pencatatan mutasi aset sesuai prinsip akuntansi pemerintahan.
Meningkatkan ketepatan reklasifikasi dan koreksi aset dalam laporan keuangan.
Mewujudkan keselarasan data antara pengelola barang dan pengelola keuangan daerah.
Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan temuan pemeriksaan terkait aset dalam LKPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam pengelolaan aset dan penyusunan laporan keuangan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset dan LKPD
Kerangka kebijakan pengelolaan aset daerah
Regulasi akuntansi pemerintahan terkait aset
Keterkaitan pengelolaan aset dengan penyusunan LKPD
MODUL 2 – Konsep dan Jenis Mutasi Aset Daerah
Pengertian dan ruang lingkup mutasi aset
Mutasi aset antar OPD
Mutasi aset karena hibah, penghapusan, dan pemindahtanganan
MODUL 3 – Administrasi dan Dokumentasi Mutasi Aset
Dokumen sumber mutasi aset
Alur administrasi mutasi aset
Peran pengelola barang dan OPD pengguna
MODUL 4 – Pencatatan Mutasi Aset dalam Laporan Keuangan
Pencatatan mutasi aset dalam sistem akuntansi
Penyesuaian nilai perolehan dan akumulasi penyusutan
Rekonsiliasi data aset dan keuangan
MODUL 5 – Reklasifikasi dan Koreksi Aset dalam LKPD
Prinsip reklasifikasi aset
Koreksi kesalahan pencatatan aset
Dampak reklasifikasi dan koreksi terhadap neraca dan CaLK
MODUL 6 – Dampak Mutasi Aset terhadap LKPD
Pengaruh mutasi aset terhadap Neraca
Pengungkapan mutasi aset dalam CaLK
Keterkaitan mutasi aset dengan opini pemeriksaan
MODUL 7 – Studi Kasus dan Pembahasan Teknis
Analisis kasus mutasi aset di pemerintah daerah
Simulasi pencatatan dan reklasifikasi aset
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi pengelolaan aset
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis pencatatan mutasi aset
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melakukan pencatatan mutasi aset secara tertib dan sesuai regulasi.
Menyajikan nilai aset dalam LKPD secara akurat dan andal.
Melakukan reklasifikasi dan koreksi aset secara tepat.
Meningkatkan kualitas penyajian neraca dan CaLK.
Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan terkait aset.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 30, 2026 / Materi
Penyusunan Term of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan tahapan krusial dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). TOR dan RAB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan kegiatan, tetapi juga menjadi dasar penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban kegiatan yang akan dinilai dari aspek kepatuhan regulasi dan akuntabilitas kinerja.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penyusunan TOR dan RAB, antara lain ketidaksesuaian antara tujuan kegiatan dengan alokasi anggaran, lemahnya perumusan output dan outcome, serta kurang optimalnya keterkaitan antara TOR, RAB, dan indikator kinerja OPD. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan revisi dokumen kegiatan, keterlambatan pelaksanaan, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas belanja daerah yang semakin tinggi. Penyusunan TOR dan RAB tidak lagi sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus mampu mencerminkan perencanaan kegiatan yang akuntabel, efisien, serta selaras dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian kinerja OPD.
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD yang Akuntabel dan Sesuai Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun TOR dan RAB secara sistematis, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga mendukung tata kelola kegiatan OPD yang lebih efektif dan bertanggung jawab.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD.
Memperkuat kemampuan penyusunan TOR kegiatan yang jelas, terukur, dan berorientasi pada output serta outcome.
Meningkatkan kualitas penyusunan RAB yang rasional, efisien, dan sesuai standar biaya yang berlaku.
Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD.
Meminimalkan risiko permasalahan administrasi dan temuan pemeriksaan dalam pelaksanaan kegiatan OPD.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Kepala OPD dan pejabat struktural terkait
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Penyusunan TOR dan RAB Kegiatan OPD
Kerangka kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Regulasi perencanaan dan penganggaran kegiatan OPD
Implikasi kebijakan terhadap penyusunan TOR dan RAB
MODUL 2 – Prinsip Penyusunan TOR Kegiatan OPD
Fungsi TOR dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Perumusan tujuan, output, dan outcome kegiatan
Keterkaitan TOR dengan indikator kinerja OPD
MODUL 3 – Penyusunan RAB Kegiatan OPD yang Efisien dan Akuntabel
Prinsip penyusunan RAB berbasis kebutuhan riil
Penerapan standar biaya dan kewajaran anggaran
Sinkronisasi RAB dengan TOR dan dokumen perencanaan
MODUL 4 – Integrasi TOR dan RAB dengan Kinerja OPD
Penganggaran berbasis kinerja
Penyelarasan kegiatan dengan target dan sasaran OPD
Pemanfaatan TOR dan RAB dalam pengendalian kinerja
MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan Kegiatan
Pengendalian administrasi dan keuangan kegiatan
Peran PPK, PPTK, dan pengelola keuangan
Pencegahan permasalahan dan risiko temuan pemeriksaan
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Analisis contoh TOR dan RAB kegiatan OPD
Simulasi penyusunan TOR dan RAB yang akuntabel
Diskusi permasalahan nyata di daerah dan solusi aplikatif
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi terkait TOR dan RAB
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
Simulasi teknis penyusunan TOR dan RAB kegiatan OPD
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun TOR kegiatan OPD yang jelas, terukur, dan berbasis kinerja.
Menyusun RAB kegiatan OPD yang rasional, efisien, dan sesuai regulasi.
Mengintegrasikan TOR dan RAB dengan perencanaan dan kinerja OPD.
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan kegiatan OPD.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 28, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 menuntut pendekatan yang semakin strategis, terintegrasi, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu melaksanakan APBD secara tertib dan patuh regulasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja OPD dan pencapaian target pembangunan daerah.
Bimbingan Teknis Strategi Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam memperkuat tata kelola APBD, mengintegrasikan regulasi terbaru, serta memanfaatkan hasil evaluasi kinerja OPD sebagai dasar pengambilan keputusan keuangan daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat tata kelola APBD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja OPD.
Mendorong peningkatan efektivitas dan kualitas belanja daerah.
Meminimalkan risiko permasalahan dan temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala BPKAD / BKAD
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
Aparatur pengelola keuangan daerah lainnya
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Arah kebijakan nasional pengelolaan keuangan daerah
Regulasi terbaru terkait APBD Tahun Anggaran 2026
Implikasi kebijakan pusat terhadap pengelolaan keuangan daerah
MODUL 2 – Tata Kelola APBD Berbasis Kinerja
Prinsip tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel
Keterkaitan perencanaan, penganggaran, dan kinerja OPD
Penguatan peran OPD dalam tata kelola keuangan daerah
MODUL 3 – Integrasi Penganggaran dan Kinerja OPD
Penganggaran berbasis kinerja dan hasil (output–outcome)
Penyusunan indikator dan target kinerja OPD
Sinkronisasi program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan daerah
MODUL 4 – Evaluasi Kinerja OPD dalam Pengelolaan APBD
Konsep dan metode evaluasi kinerja OPD
Pemanfaatan hasil evaluasi kinerja dalam pengambilan keputusan anggaran
Perbaikan pengelolaan APBD berbasis hasil evaluasi
MODUL 5 – Pengendalian dan Akuntabilitas Pelaksanaan APBD
Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja
Penguatan peran BPKAD dan Inspektorat dalam pengendalian APBD
Mitigasi risiko dan pencegahan permasalahan keuangan daerah
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Studi kasus pengelolaan keuangan daerah dan kinerja OPD
Simulasi penguatan tata kelola APBD berbasis kinerja
Diskusi dan pemecahan masalah nyata di daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis pengelolaan keuangan daerah
Konsultasi permasalahan pengelolaan APBD dan kinerja OPD
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan menerapkan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat tata kelola APBD berbasis kinerja dan hasil.
Mengintegrasikan evaluasi kinerja OPD dalam pengelolaan anggaran.
Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas belanja daerah.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Januari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 27, 2026 / Materi
Pengendalian keuangan daerah yang efektif tidak dapat dilepaskan dari penerapan Anggaran Berbasis Kinerja yang konsisten dan terintegrasi. Melalui pendekatan ABK, pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan pelaksanaan APBD tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari pencapaian kinerja program dan kegiatan.
Bimbingan Teknis Strategi Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja untuk Pengendalian Keuangan Daerah Tahun 2026 dirancang untuk membekali aparatur pemerintah daerah dengan pemahaman konseptual dan keterampilan teknis dalam menerapkan ABK sebagai instrumen pengendalian keuangan daerah secara sistematis dan berkelanjutan.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep dan prinsip Anggaran Berbasis Kinerja.
Memperkuat kemampuan teknis dalam mengintegrasikan kinerja dan pengendalian keuangan daerah.
Mendorong efektivitas pelaksanaan APBD melalui pengendalian berbasis kinerja.
Meminimalkan risiko inefisiensi dan permasalahan pelaksanaan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala BPKAD / BKAD
TAPD
Pejabat Perencana OPD
Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Inspektorat Daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Konsep dan Kebijakan Anggaran Berbasis Kinerja
Prinsip dan tujuan Anggaran Berbasis Kinerja
Posisi ABK dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Kebijakan nasional penerapan ABK Tahun 2026
MODUL 2 – Integrasi ABK dalam Perencanaan dan Penganggaran
Keterkaitan RPJMD, RKPD, dan APBD
Penyusunan program dan kegiatan berbasis kinerja
Penetapan indikator dan target kinerja
MODUL 3 – ABK sebagai Instrumen Pengendalian Keuangan
Pengendalian realisasi anggaran berbasis kinerja
Pemanfaatan data kinerja dalam pengambilan keputusan
Pengendalian belanja daerah berbasis hasil
MODUL 4 – Evaluasi Kinerja dan Efektivitas Belanja
Pengukuran efektivitas dan efisiensi belanja
Analisis capaian kinerja program dan kegiatan
Tindak lanjut hasil evaluasi
MODUL 5 – Peran OPD dan BPKAD dalam Pengendalian ABK
Koordinasi perencana dan pengelola keuangan
Penguatan peran BPKAD dalam pengendalian berbasis kinerja
Mitigasi risiko pelaksanaan APBD
MODUL 6 – Studi Kasus dan Simulasi
Studi kasus penerapan ABK di pemerintah daerah
Simulasi pengendalian keuangan berbasis kinerja
Diskusi pemecahan masalah nyata daerah
🧩 METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan konsep
Diskusi interaktif berbasis kasus daerah
Simulasi teknis penerapan ABK
Konsultasi permasalahan pengendalian keuangan daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja secara lebih efektif.
Mengendalikan pelaksanaan APBD berbasis capaian kinerja.
Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas belanja daerah.
Memperkuat tata kelola keuangan daerah Tahun Anggaran 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 27, 2026 / Materi