Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Dinas Lingkungan Hidup: Pengelolaan & Konservasi Lingkungan Pemerintah Daerah

Bimtek ini membekali aparatur kemampuan mengelola lingkungan hidup, mitigasi dampak, dan program konservasi alam sesuai regulasi terbaru.

Tujuan:

  • Meningkatkan kemampuan pengelolaan lingkungan hidup.

  • Memastikan pelaksanaan program konservasi sesuai peraturan.

  • Mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.

Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup, pengelola program konservasi, dan teknisi lingkungan.

Materi Inti:

  • Manajemen sampah dan limbah

  • Pengawasan kualitas udara dan air

  • Program konservasi dan mitigasi lingkungan

  • Strategi pengelolaan sumber daya alam

Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat

September 04, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Dinas Perhubungan: Manajemen & Keselamatan Transportasi Publik Pemerintah Daerah

Bimtek ini dirancang untuk aparatur yang menangani manajemen transportasi, keselamatan jalan, dan pengembangan moda transportasi di wilayahnya.

Tujuan:

  • Memahami manajemen transportasi publik.

  • Meningkatkan keselamatan dan pelayanan transportasi.

  • Mengoptimalkan pengawasan moda transportasi.

Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Perhubungan, pengawas transportasi, dan perencana transportasi.

Materi Inti:

  • Manajemen transportasi darat, laut, dan udara

  • Strategi keselamatan dan keamanan transportasi

  • Perencanaan dan pengembangan moda transportasi

  • Integrasi transportasi dalam pembangunan wilayah

Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat

September 04, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Dinas Sosial: Pengelolaan Program Kesejahteraan & Bantuan Sosial Pemerintah Daerah

Bimtek ini fokus pada pengelolaan program kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial, dan pelayanan perlindungan sosial di pemerintah daerah.

Tujuan:

  • Memahami regulasi sosial terbaru.

  • Mengelola program kesejahteraan dan bantuan sosial secara efektif.

  • Meningkatkan kualitas layanan masyarakat.

Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Sosial, pengelola bantuan sosial, dan program perlindungan masyarakat.

Materi Inti:

  • Pengelolaan program bantuan sosial

  • Evaluasi efektivitas program sosial

  • Integrasi data penerima manfaat

  • Mitigasi dan penanganan masalah sosial

Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat

September 04, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek PUPR: Pengelolaan Infrastruktur Publik & Proyek Pemerintah Daerah

Bimtek ini membekali aparatur dengan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur publik sesuai regulasi terbaru. Fokus pada pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas umum.

Tujuan:

  • Meningkatkan kompetensi teknis aparatur PUPR.

  • Menerapkan regulasi pembangunan secara profesional.

  • Mengoptimalkan perencanaan dan pengawasan proyek.

Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf teknis PUPR, perencana kota, dan tenaga pengelola proyek infrastruktur.

Materi Inti:

  • Perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur

  • Pengelolaan anggaran PUPR sesuai regulasi

  • Strategi pengadaan barang/jasa konstruksi

  • Pemeliharaan dan manajemen aset publik

Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat

September 04, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek dan Diklat 2025 β€œStrategi Baru Penyusunan LAKIP, RENSTRA, RENJA, Tata Protokol, Audit Kinerja, dan Pengukuran Profesionalitas ASN”

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil. Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut mampu memahami regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen perencanaan, pengelolaan kepegawaian, serta pengawasan kinerja.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) ASN 2025, diharapkan Pemda dapat meningkatkan kapasitas aparatur agar profesional, responsif, dan selaras dengan kebijakan nasional.


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan LAKIP.

  4. Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Protokol & Humas Pemerintah Daerah.

  5. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengukuran Profesionalitas ASN.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

  7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


Tujuan

  1. Membekali ASN Pemda dalam menyusun LAKIP, Renstra, dan Renja sesuai regulasi terbaru.

  2. Meningkatkan pemahaman ASN dalam tata protokol dan humas pemerintahan.

  3. Memperkuat pengawasan internal melalui audit berbasis kinerja.

  4. Mewujudkan sistem mutasi & promosi ASN berbasis merit system.

  5. Mengukur dan meningkatkan profesionalitas ASN sesuai standar BKN.


Sasaran Peserta

  • Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).

  • Pejabat Fungsional terkait perencanaan, kepegawaian, humas, dan inspektorat.

  • Staf ASN OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Materi Bimtek & Diklat

  1. Penyusunan LAKIP sesuai PermenPAN-RB No. 88/2021.

  2. Renstra & Renja Terintegrasi dengan RPJMD & Kebijakan Nasional.

  3. Humas & Tata Protokol Pemerintahan Daerah (Permendagri 16/2024).

  4. Mutasi & Promosi ASN berbasis Merit System (UU ASN No. 20/2023).

  5. Audit Kinerja Pemerintah Daerah (Performance Audit).

  6. Pengukuran Profesionalitas ASN (Peraturan BKN No. 8/2022).


Metode Pelaksanaan

  • Metode: Pemaparan materi, diskusi, simulasi, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen.

  • Durasi: 2 hari kerja 

  • Narasumber: Akademisi, praktisi pemerintahan, pejabat KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, dan auditor.


Waktu & Tempat

πŸ“ Waktu: Disesuaikan dengan jadwal Pemda (Triwulan I–IV Tahun 2025).
🏒 Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lembaga Mitra Pelatihan.


Output Kegiatan

  1. ASN memahami regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen kinerja.

  2. Lahirnya dokumen LAKIP, Renstra, Renja, dan laporan audit kinerja yang lebih berkualitas.

  3. ASN lebih profesional dalam kehumasan dan tata protokol.

  4. Peningkatan transparansi dalam manajemen kepegawaian ASN.

Penutup

Melalui kegiatan Bimtek & Diklat ASN 2025, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat akuntabilitas, dan menjawab tuntutan masyarakat dengan aparatur yang profesional dan berintegritas.

August 30, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
GEDSI Budgeting 2025: Penyusunan Anggaran Daerah Inklusif & Responsif Gender

Mewujudkan APBD Berkeadilan, Mendorong Pembangunan Inklusif, dan Mendukung SDGs 2030

Perubahan paradigma pembangunan nasional menekankan pentingnya Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam seluruh aspek tata kelola pemerintahan, termasuk penyusunan APBD.

RPJMN 2025–2029, SDGs 2030, serta berbagai regulasi nasional telah mewajibkan pemerintah daerah untuk memasukkan perspektif GEDSI dalam proses perencanaan dan penganggaran. Namun, implementasinya di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:

  • Keterbatasan pemahaman ASN dan SKPD terkait GEDSI.

  • Belum optimalnya integrasi GEDSI dalam SIPD, RKA, dan APBD.

  • Minimnya contoh praktik baik dan mekanisme evaluasi.

Melalui Bimtek GEDSI Budgeting 2025, peserta akan dibekali pemahaman, keterampilan, dan simulasi penyusunan dokumen anggaran yang inklusif serta responsif terhadap gender dan kelompok rentan.

Dasar Hukum

  1. RPJMN 2025–2029 – Penekanan pembangunan inklusif dan kesetaraan gender.

  2. Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

  3. Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  4. Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  6. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  7. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Tujuan Bimtek

  1. Memahami konsep GEDSI dan urgensinya dalam perencanaan pembangunan daerah.

  2. Meningkatkan kompetensi ASN dan pejabat SKPD dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.

  3. Mengintegrasikan GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.

  4. Mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan.

Materi Bimtek

  • Konsep dan Regulasi GEDSI dalam konteks tata kelola keuangan daerah.

  • Analisis Gender & Sosial untuk perencanaan pembangunan.

  • Teknik Tagging GEDSI dalam SIPD & APBD.

  • Simulasi Penyusunan RKA & APBD berbasis GEDSI.

  • Evaluasi & Pelaporan capaian GEDSI di daerah.

  • Studi Kasus Daerah Percontohan yang sukses menerapkan GEDSI Budgeting.

Sasaran Peserta

  • Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, DPRD, Inspektorat, dan SKPD terkait perencanaan & penganggaran.


Jadwal & Lokasi Pelaksanaan

  • Jadwal: September – Desember 2025

  • Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali

  • Durasi: 2 hari pelatihan +  studi kasus


Biaya & Fasilitas

  • Biaya Investasi: Rp 5.000.000 (akomodasi) / Rp3.500.000 (non-akomodasi)

  • Fasilitas:

    • Modul & Materi Pelatihan

    • Sertifikat Resmi

    • Seminar Kit Eksklusif

    • Konsumsi 3x sehari

    • Dokumentasi Lengkap


Penutup

Dengan mengikuti Bimtek GEDSI Budgeting 2025, instansi pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender, inklusi sosial, dan disabilitas ke dalam kebijakan anggaran sehingga pembangunan menjadi lebih adil, transparan, dan inklusif.

August 26, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimbingan Teknis (Bimtek) Inventarisasi & Opname Aset Daerah Tahun 2025

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan daerah. Laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahun masih banyak menyoroti permasalahan pengelolaan aset, mulai dari ketidaksesuaian pencatatan, tidak optimalnya inventarisasi, hingga lemahnya pengawasan dan pengamanan aset daerah.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas aparatur dalam melaksanakan inventarisasi dan opname aset sesuai regulasi terbaru. Melalui Bimbingan Teknis Inventarisasi & Opname Aset Daerah 2025, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara inventarisasi, pencatatan, hingga pelaporan aset berbasis sistem informasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).

  5. Permendagri No. 7 Tahun 2024 → Pedoman terbaru pengelolaan BMD (menggantikan Permendagri 19/2016).

  6. Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

  7. Surat Edaran dan regulasi terkait lainnya yang mengatur pengelolaan BMD.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman teknis tentang mekanisme inventarisasi dan opname aset daerah.

  2. Meningkatkan keterampilan ASN/OPD dalam menyusun Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Daftar Inventaris Barang (DIB).

  3. Memperkuat akuntabilitas laporan aset daerah agar sesuai standar audit BPK.

  4. Menyelaraskan implementasi pengelolaan aset dengan aplikasi SIMBMD/SIPD-BMD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Pengelolaan BMD Terbaru Tahun 2025.

  2. Inventarisasi, Kodefikasi, dan Opname Aset Daerah.

  3. Penyusunan KIB & DIB sesuai Permendagri 19/2016.

  4. Integrasi laporan aset ke laporan keuangan daerah (PP 12/2019).

  5. Penyusunan Berita Acara Opname Aset & Tata Cara Rekonsiliasi.

  6. Studi kasus hasil pemeriksaan BPK dan solusi penyelesaiannya.

  7. Praktek penggunaan aplikasi SIMBMD / SIPD-BMD.


Sasaran Peserta

  • Kepala BPKAD / Bidang Aset.

  • Kepala Bagian / Subbag Perlengkapan & Aset.

  • Pejabat Penatausahaan Barang (PPB).

  • Pengurus Barang / Pengelola Barang SKPD.

  • Auditor Inspektorat dan Tim Penyusun Laporan Keuangan Daerah.


Metode Pelaksanaan

  • Metode: Presentasi, Diskusi, Studi Kasus, dan Praktek Aplikasi.

  • Waktu: 2 – 3 hari (menyesuaikan jadwal).

  • Bentuk: Tatap muka (kelas nasional), in-house training, atau online meeting.


Manfaat

Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
βœ… Melaksanakan inventarisasi & opname aset daerah secara tertib.
βœ… Menyusun laporan aset yang akurat, transparan, dan akuntabel.
βœ… Meminimalisir temuan BPK dalam pengelolaan BMD.
βœ… Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.


Penutup

Bimtek ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya good governance di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan dukungan seluruh perangkat daerah, diharapkan kegiatan ini mampu memberikan solusi nyata atas permasalahan aset daerah dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

πŸ“ Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan menghubungi:
LinkPemda – Lembaga Bimtek Nasional Terdaftar SK Kemendagri

August 25, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Berbasis Digital 2025

Bimtek ASN & Pemda 2025: Manajemen Krisis Berbasis Digital

Perubahan iklim, bencana alam, krisis kesehatan, serta ancaman sosial-ekonomi yang semakin kompleks menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kemampuan manajemen krisis yang cepat, adaptif, dan berbasis teknologi digital.

Tahun 2025, Pemerintah Pusat menekankan pentingnya mitigasi risiko daerah berbasis data dan digitalisasi sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan RPJPN 2025–2045.

Melalui Bimtek ini, LINKPEMDA memberikan solusi praktis kepada ASN & Pemda agar mampu:

  • Mengantisipasi risiko bencana dan krisis daerah.

  • Menggunakan teknologi digital (early warning system, big data, AI dashboard) untuk deteksi dini.

  • Menyusun SOP penanganan krisis sesuai regulasi terbaru 2025.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

  5. Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  6. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Nasional & Perubahan Pola Belanja Pemda.

  7. RPJPN 2025–2045: Transformasi Ketahanan Sosial & Lingkungan.

  8. Peraturan BNPB & Permendagri terbaru 2025 tentang Mitigasi Risiko Daerah & Penanggulangan Bencana berbasis digital.


TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman regulasi terbaru terkait manajemen krisis dan mitigasi risiko daerah.

  2. Meningkatkan kapasitas ASN dalam menyusun kebijakan & SOP penanganan krisis daerah.

  3. Mendorong penggunaan teknologi digital (big data, AI, GIS, dashboard risiko) dalam mitigasi bencana.

  4. Membentuk budaya organisasi tanggap darurat di lingkungan Pemda.


SASARAN PESERTA

  • Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah.

  • Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

  • OPD terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup).

  • ASN bidang perencanaan, keuangan, dan teknis.


MATERI PELATIHAN

1. Regulasi Terbaru Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah (2025)

  • Update kebijakan nasional & Permendagri terkait mitigasi risiko daerah.

  • Implementasi Inpres No. 1 Tahun 2025 dalam efisiensi anggaran penanggulangan krisis.

2. Pemetaan Risiko Daerah Berbasis Big Data & GIS

  • Teknik pemetaan bencana & kerentanan sosial-ekonomi daerah.

  • Penggunaan dashboard digital untuk analisis risiko.

3. Digital Crisis Management

  • Implementasi early warning system (EWS) berbasis teknologi.

  • Pemanfaatan AI untuk prediksi risiko & pola krisis.

4. SOP Manajemen Krisis & Komunikasi Publik

  • Penyusunan protokol respon cepat darurat daerah.

  • Strategi komunikasi publik resmi Pemda untuk mencegah kepanikan & hoaks.

5. Studi Kasus & Simulasi Krisis

  • Simulasi tanggap darurat berbasis skenario (banjir, gempa, krisis kesehatan, krisis pangan).

  • Evaluasi kesiapan organisasi Pemda.

METODE PELAKSANAAN

  • Paparan regulasi & kebijakan terbaru.

  • Workshop interaktif & simulasi digital.

  • Studi kasus dari daerah rawan bencana.

  • Diskusi & penyusunan SOP Pemda.

NARASUMBER

  • Pejabat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah).

  • Akademisi & Praktisi Digital Crisis Management.

  • Konsultan Teknologi AI & Big Data untuk Pemda.

FASILITAS PESERTA

βœ”οΈ Sertifikat resmi dengan QR Code (verifikasi online).
βœ”οΈ Modul & toolkit digital mitigasi krisis.
βœ”οΈ Akses e-learning & template SOP.
βœ”οΈ Konsultasi pasca-bimtek.
βœ”οΈ Akomodasi & konsumsi (untuk pelatihan tatap muka).


PENUTUP

Dengan adanya Bimtek Manajemen Krisis & Mitigasi Risiko Daerah Berbasis Digital, LINKPEMDA memberikan jawaban atas tantangan ASN & Pemda di tahun 2025.
Pelatihan ini akan membantu Pemda memiliki ketahanan daerah yang lebih kuat, berbasis regulasi terbaru, teknologi digital, serta strategi komunikasi publik yang efektif.

August 25, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pengelolaan BLUD, Implementasi TPP ASN, dan Regulasi Terbaru SHSR 2025

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan hadirnya berbagai regulasi baru, seperti:

  • Kebijakan terbaru mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025

  • Penguatan BLUD RSUD sebagai pilar pelayanan kesehatan berstandar nasional

  • Implementasi TPP ASN 2025 sesuai peraturan terbaru

  • Penyesuaian dengan regulasi SHSR 2025 dalam sistem pemerintahan berbasis hasil

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  5. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  7. PermenPAN-RB terbaru Tahun 2025 tentang TPP ASN

  8. Regulasi SHSR 2025 sebagai pedoman sistem pemerintahan terbaru

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi keuangan daerah tahun 2025

  2. Meningkatkan kapasitas manajemen BLUD RSUD dalam pelayanan kesehatan

  3. Memberikan panduan teknis implementasi TPP ASN 2025

  4. Mensosialisasikan regulasi terbaru SHSR 2025 kepada pemerintah daerah

Peserta

Peserta kegiatan adalah:

  • Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala Dinas/Badan/RSUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Aparatur ASN terkait

Waktu & Tempat

  • Tanggal: Disesuaikan (2025)

  • Tempat: Jakarta / Bali / Yogyakarta / Lombok (opsional sesuai pilihan instansi)

 Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian Keuangan

  • Kementerian PAN-RB

  • BPKP

  • Praktisi & Akademisi

Output

  1. Modul dan Materi Bimtek

  2. Sertifikat

  3. Peningkatan kapasitas ASN di bidang keuangan daerah, BLUD, TPP, dan SHSR

 Penutup

Dengan adanya Bimtek Nasional 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menyesuaikan regulasi baru secara cepat, efektif, dan tepat sasaran sehingga tercapai good governance dan pelayanan publik yang prima.

August 19, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025: Panduan Lengkap Transformasi Pemerintahan Daerah Menuju Indonesia Hijau dan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi Nationally Determined Contribution (NDC) dan berbagai regulasi strategis. Komitmen ini membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun kebijakan, program, serta implementasi Green Government berbasis efisiensi energi, penggunaan energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dituntut untuk melakukan transformasi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan hijau (green government) dengan prinsip efisiensi, digitalisasi, pengurangan emisi karbon, dan peningkatan peran daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Melalui Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan praktis dalam menyusun roadmap, kebijakan, serta langkah implementasi menuju Indonesia hijau.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

  4. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

  5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menekankan transformasi hijau dan pembangunan berkelanjutan.

  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengembangan Ekonomi Hijau.

  7. Dokumen Enhanced NDC Indonesia (2022) yang memperkuat target penurunan emisi nasional.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman strategis kepada Pemerintah Daerah terkait konsep Green Government & NZE.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun kebijakan daerah yang mendukung target NZE 2060.

  3. Mendorong implementasi program dan kegiatan energi terbarukan, efisiensi energi, dan pembangunan rendah karbon di daerah.

  4. Membentuk roadmap daerah dalam mendukung Indonesia Hijau dan berkelanjutan.

  5. Mengoptimalkan peran OPD terkait (Bappeda, DLH, ESDM, PU, dan lainnya) dalam pelaksanaan kebijakan green development.

Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan Nasional Menuju Net Zero Emission 2060 dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah.

  2. Konsep Green Government: Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Lingkungan.

  3. Strategi Penyusunan Roadmap Daerah untuk Net Zero Emission.

  4. Peran APBD dan Green Financing dalam Pembangunan Rendah Karbon.

  5. Implementasi Energi Terbarukan di Daerah (PLTS Atap, Biogas, Biomassa, Micro Hydro).

  6. Digitalisasi Pemerintahan untuk Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi.

  7. Praktik Baik (Best Practices) Green Government di Indonesia dan Dunia.

  8. Workshop Penyusunan Draft Rencana Aksi Green Government & NZE Daerah.

Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:

  • Bappeda

  • Dinas Lingkungan Hidup

  • Dinas ESDM

  • Dinas PUPR

  • Dinas Perhubungan

  • Badan Keuangan Daerah

  • Sekretariat Daerah

  • DPRD (Komisi terkait)

  • OPD lain yang relevan

Output Kegiatan

  1. Meningkatnya kapasitas aparatur daerah dalam implementasi Green Government & NZE.

  2. Tersusunnya draft roadmap/aksi daerah menuju Net Zero Emission 2060.

  3. Rekomendasi program strategis daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

  4. Sertifikat Bimtek Nasional Green Government & NZE 2025.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan agenda peserta (jadwal reguler nasional 2025).

  • Tempat: Jakarta / Yogyakarta / Bali / Bandung / Surabaya / Kota lain sesuai kesepakatan.

  • Durasi: 2 Hari (Tatap Muka/Hybrid/Online).


Kontribusi Biaya

Biaya partisipasi kegiatan akan disampaikan melalui surat penawaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


Penutup

Dengan adanya Bimtek Nasional Green Government & Net Zero Emission (NZE) 2025, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menjadi pelopor transformasi hijau dalam mendukung pencapaian target nasional menuju Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

August 19, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERUSAHAN / SWASTA
Diklat Nasional Perpajakan Perusahaan 2025 "Update UU HPP, PPN 12%, e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan Pajak Digital"

Perubahan regulasi perpajakan di Indonesia berjalan sangat dinamis. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perusahaan wajib menyesuaikan laporan keuangan dan kewajiban perpajakannya dengan sistem terbaru.
Tahun 2025 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan:

  • PPN 12%

  • e-Faktur 3.0

  • e-Bupot Unifikasi

  • Pelaporan pajak berbasis digital (DJP Online, e-SPT, e-Filing)

Kesalahan dalam pemahaman maupun pelaporan dapat menimbulkan risiko sanksi administrasi, denda, bahkan pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan bimbingan teknis dan diklat yang dapat membantu perusahaan memahami, menguasai, dan menerapkan kewajiban perpajakan sesuai aturan terbaru.


Tujuan

  1. Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan terbaru tahun 2025.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan e-Faktur 3.0, e-Bupot, dan DJP Online.

  3. Meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan untuk menghindari sanksi.

  4. Membantu perusahaan menyusun strategi perpajakan yang efisien dan sesuai hukum.


Materi Diklat

  1. Update Regulasi Perpajakan 2025 (UU HPP, PMK terbaru, aturan PPN 12%)

  2. Implementasi e-Faktur 3.0 & e-Bupot Unifikasi

  3. Pajak Penghasilan Badan & Orang Pribadi (PPh 21, 22, 23, 25, 29)

  4. Pajak Digital & Transaksi Online

  5. Pelaporan Pajak melalui DJP Online

  6. Manajemen Risiko Perpajakan Perusahaan

  7. Strategi Optimalisasi Pajak & Kepatuhan Perusahaan

  8. Studi kasus dan simulasi penyusunan laporan pajak.


Sasaran Peserta

  • Direktur/Manajemen Perusahaan

  • Staf Keuangan & Accounting

  • Staf HRD (pengelola PPh 21)

  • Legal/Compliance Officer

  • Konsultan Pajak & Akuntan Publik


Metode Pelatihan

  • Tatap muka (offline) & daring (online)

  • Presentasi interaktif

  • Diskusi dan studi kasus

  • Simulasi penggunaan aplikasi perpajakan


Narasumber

  • Praktisi dan Konsultan Pajak Berlisensi

  • Akademisi Perpajakan

  • Pejabat/Pengawas Pajak dari DJP


Waktu & Tempat

πŸ“ Tersedia secara Nasional (Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan kota lainnya)
πŸ“† Jadwal menyesuaikan agenda LINKPEMDA (setiap bulan).


Dasar Hukum

  1. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

  2. UU No. 28 Tahun 2007 jo. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

  3. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

  4. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  5. PMK terbaru 2023–2025 tentang e-Faktur, e-Bupot, dan OSS RBA

  6. Peraturan DJP terkait tata cara pelaporan pajak elektronik


Penyelenggara

LINK PEMDALembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
πŸ“  Bekasi – Jawa Barat
🌐 www.linkpemda.com
πŸ“§ info@linkpemda.com
πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

August 18, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Transformasi ASN Jabatan Pelaksana: Peningkatan Kompetensi, Nomenklatur Baru, dan Arah Karier 2025–2030

Transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami perkembangan signifikan seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan organisasi pemerintah yang dinamis. Salah satu fokus utama pemerintah adalah penataan jabatan pelaksana agar lebih profesional, adaptif, serta memiliki kepastian arah karier.

Dengan ditetapkannya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana,

maka seluruh instansi pemerintah wajib melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, meningkatkan kompetensi ASN, serta memastikan adanya roadmap karier ASN 2025–2030.

Melalui Bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, strategi implementasi di OPD/Instansi, serta arah pengembangan karier yang lebih terukur.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

  4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Penataan dan Kepastian Karier ASN dalam Jabatan Pelaksana.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai acuan pembiayaan kegiatan).


TUJUAN KEGIATAN

  1. Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru terkait jabatan pelaksana ASN.

  2. Menyusun strategi implementasi nomenklatur baru jabatan pelaksana di OPD/Instansi.

  3. Meningkatkan kompetensi ASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi modern.

  4. Memberikan panduan arah karier ASN jabatan pelaksana periode 2025–2030.

  5. Mendorong terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berdaya saing.


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Transformasi ASN 2025–2030.

  2. Implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Manajemen PNS.

  3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025: Penataan dan Kepastian Karier ASN Jabatan Pelaksana.

  4. Penyesuaian Nomenklatur dan Pemetaan Jabatan Pelaksana.

  5. Strategi Peningkatan Kompetensi ASN Jabatan Pelaksana.

  6. Roadmap Arah Karier ASN 2025–2030.

  7. Praktik Baik (Best Practice) Implementasi Transformasi ASN di Daerah.


 METODE KEGIATAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan praktisi SDM aparatur.

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab.

  • Studi kasus penerapan nomenklatur baru dan pengembangan karier ASN.

  • Workshop penyusunan rencana implementasi di instansi masing-masing.


PESERTA

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

  • Kepala BKD/BKPSDM dan jajarannya.

  • ASN dengan jabatan pelaksana.

  • Perwakilan OPD/Instansi terkait.


WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan secara Nasional, baik Tatap Muka (Luring) maupun Online (Daring), sesuai jadwal yang ditentukan LINKPEMDA.


PENUTUP

Bimtek ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menyiapkan ASN yang profesional, adaptif, dan memiliki kepastian karier sesuai arah transformasi birokrasi 2025–2030.

August 17, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA