Mendukung SPBE, Layanan Publik Digital, dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data (2026–2027)
Transformasi digital pemerintahan memasuki fase lanjutan pada periode 2026–2027, ditandai dengan meningkatnya pemanfaatan data, sistem elektronik, dan teknologi cerdas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya mampu mengoperasikan sistem digital, tetapi juga memastikan bahwa data yang dikelola akurat, aman, terintegrasi, dan bernilai strategis bagi pengambilan keputusan.
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), optimalisasi layanan publik digital, serta peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah. Namun, penerapan AI tanpa didukung tata kelola data yang baik berpotensi menimbulkan risiko administratif, hukum, dan keamanan informasi.
Atas dasar tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional yang dirancang secara komprehensif dan aplikatif untuk membekali aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan AI serta tata kelola data secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan pemanfaatan AI dalam pemerintahan.
Memberikan pemahaman strategis tentang tata kelola data pemerintah daerah yang akuntabel dan aman.
Mendorong optimalisasi SPBE melalui pemanfaatan data dan teknologi cerdas.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana implementasi AI sederhana di OPD.
Mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah berbasis data dan analitik.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pengelola SPBE dan Sistem Informasi Pemerintahan
Pejabat Perencanaan dan Keuangan Daerah
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Aparatur pengelola data dan statistik sektoral
📚 Materi Bimbingan Teknis
Arah Kebijakan Transformasi Digital Pemerintahan Tahun 2026–2027
Konsep Dasar Kecerdasan Artifisial (AI) dan Penerapannya dalam Pemerintahan
Tata Kelola Data Pemerintah Daerah (Data Governance Framework)
Pemanfaatan AI dan Data dalam Mendukung SPBE dan Layanan Publik Digital
Keamanan Informasi, Etika AI, dan Perlindungan Data Pemerintah
Studi Kasus Penerapan AI dalam Administrasi dan Pelayanan Publik
Penyusunan Rencana Aksi Implementasi AI dan Penguatan Tata Kelola Data OPD
🧑🏫 Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi penyusunan rencana aksi
Penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 23, 2026 / Materi
Bimtek penyusunan dan reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya peningkatan kualitas pelaporan dan kesiapan pemeriksaan pada Tahun 2027
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen utama pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan kinerja fiskal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas LKPD sangat menentukan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi indikator penting dalam penilaian tata kelola keuangan daerah.
Namun dalam praktiknya, penyusunan LKPD masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan data antar OPD, kelemahan penatausahaan aset daerah, kesalahan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, serta belum optimalnya dokumentasi pendukung audit. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dan mempengaruhi opini BPK.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan pelaporan serta pemeriksaan LKPD Tahun 2027, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyusunan dan reviu LKPD secara lebih sistematis, terencana, dan berbasis pengendalian internal yang kuat. Reviu internal menjadi tahapan strategis untuk memastikan kualitas laporan sebelum dilakukan pemeriksaan eksternal.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Penyusunan dan Reviu LKPD Tahun Anggaran 2026 (Persiapan Audit Tahun 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal, transparan, dan siap audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai penyusunan LKPD berbasis SAP akrual.
Memastikan kesesuaian penyajian LKPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam penyusunan LKPD sejak dini.
Meningkatkan kualitas reviu internal LKPD sebelum pemeriksaan BPK.
Mempersiapkan LKPD Tahun Anggaran 2026 agar siap diperiksa pada Tahun 2027.
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan teknis, evaluatif, dan problem solving, meliputi:
Kebijakan dan regulasi terbaru penyusunan LKPD.
Penyusunan komponen utama LKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK).
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Penatausahaan dan penyajian aset daerah dalam LKPD.
Rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan OPD.
Teknik reviu internal LKPD dan persiapan audit BPK.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi temuan audit.
Best practice peningkatan kualitas LKPD dan pencapaian opini WTP.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat BPKAD/BKD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
OPD terkait penyusunan dan pelaporan keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan teknis penyusunan LKPD.
Studi kasus permasalahan penyusunan LKPD di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah temuan audit.
Klinik reviu LKPD dan simulasi pemeriksaan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu menyusun LKPD sesuai SAP berbasis akrual secara benar dan konsisten.
Mampu melakukan reviu internal LKPD secara sistematis.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit BPK Tahun 2027.
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan meningkatkan kualitas opini LKPD.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan dan kebijakan teknis lainnya yang terkait dengan penyusunan dan reviu LKPD.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 22, 2026 / Materi
Bimtek evaluasi dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB sebagai strategi peningkatan PAD daerah dalam rangka persiapan Tahun Anggaran 2027.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memerlukan pengelolaan profesional, terukur, dan berbasis data. Kinerja pengelolaan kedua jenis pajak daerah ini sangat menentukan tingkat kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak daerah menghadapi ketidaksesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh kualitas data objek dan subjek pajak yang belum optimal, keterbatasan kapasitas penilaian, lemahnya pengawasan, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh. Kondisi ini berdampak langsung pada belum optimalnya kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap PAD.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan sebagai bagian dari persiapan penetapan target Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2027, evaluasi dan optimalisasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan berbasis data diperlukan untuk mengidentifikasi potensi riil, permasalahan struktural, serta risiko kebocoran penerimaan pajak daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB dalam Rangka Peningkatan PAD (Persiapan Tahun Anggaran 2027) sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko dalam pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Mengevaluasi kesesuaian antara potensi, target, dan realisasi penerimaan pajak daerah.
Menyusun strategi optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB yang berbasis data dan potensi riil daerah.
Memperkuat tata kelola, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan pajak daerah.
Meningkatkan kontribusi PBB-P2 dan BPHTB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
Materi Bimbingan Teknis disusun dengan pendekatan evaluatif dan problem solving, meliputi:
Evaluasi potensi dan realisasi PBB-P2 dan BPHTB.
Analisis kualitas data objek dan subjek pajak daerah.
Strategi optimalisasi dan penagihan PBB-P2 dan BPHTB.
Identifikasi titik rawan risiko dan potensi kebocoran PAD.
Penyusunan rekomendasi peningkatan PAD berbasis pajak daerah.
Best practice pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di berbagai daerah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala dan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pejabat dan staf pengelola PBB-P2 dan BPHTB.
Aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
OPD terkait pengelolaan dan perencanaan PAD.
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan pajak daerah.
Studi kasus permasalahan pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB di daerah.
Diskusi interaktif dan bedah masalah.
Klinik penyusunan rekomendasi optimalisasi PAD berbasis pajak daerah.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan:
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB secara sistematis dan berbasis data.
Mampu menyusun rekomendasi strategi optimalisasi pajak daerah yang aplikatif.
Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), sebagai dasar penguatan desentralisasi fiskal dan pengelolaan pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur prinsip, tata cara, dan mekanisme pemungutan pajak daerah secara transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan pentingnya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan keuangan daerah secara tertib dan bertanggung jawab.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai acuan teknis dalam penyusunan perencanaan pendapatan daerah yang realistis dan berbasis evaluasi kinerja.
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada masing-masing pemerintah daerah.
Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan teknis daerah lainnya yang mengatur pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah sesuai kewenangan daerah masing-masing.
Dasar hukum tersebut menjadi landasan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kebijakan atau pengesahan anggaran, melainkan sebagai referensi perencanaan, evaluasi, dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.
Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.
Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:
Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).
Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.
Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.
Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.
Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.
Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.
Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD.
Kepala Puskesmas BLUD.
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.
Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.
Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.
Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.
Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.
Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.
Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.
Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.
Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.
Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara tertib, konsisten, dan akuntabel melalui SIPD RI. Bimtek ini menekankan pemahaman peran strategis penatausahaan dalam menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Melalui pembahasan kebijakan, alur penatausahaan, titik rawan kesalahan, serta studi kasus aktual, peserta diharapkan mampu meminimalkan risiko administrasi, meningkatkan kualitas data keuangan, dan mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang andal serta siap menghadapi pengawasan dan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis SIPD RI secara tertib, terintegrasi, dan akuntabel pada Tahun Anggaran 2026.
Tujuan Khusus
Memahami peran strategis penatausahaan keuangan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Memastikan konsistensi penatausahaan dengan perencanaan dan penganggaran
Mengurangi kesalahan administrasi dan teknis dalam penggunaan SIPD RI
Meningkatkan kualitas data keuangan sebagai dasar pelaporan dan pengawasan
Memperkuat pengendalian internal dan mitigasi risiko keuangan daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pengelola Keuangan OPD
Aparatur BPKAD
Admin dan Operator SIPD RI
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan Penatausahaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Alur dan Prinsip Penatausahaan Keuangan Berbasis SIPD RI
Konsistensi Penatausahaan dengan DPA dan Perubahan Anggaran
Integrasi Penatausahaan dengan Modul SIPD RI
Titik Rawan Kesalahan dan Risiko Penatausahaan Keuangan
Penatausahaan sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Studi Kasus Permasalahan Penatausahaan di Daerah
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap penatausahaan keuangan berbasis SIPD RI
Berkurangnya kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian data keuangan
Meningkatnya kualitas penatausahaan sebagai dasar pelaporan dan pemeriksaan
Tersusunnya langkah perbaikan penatausahaan keuangan di OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS–RBA) merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, peningkatan investasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Implementasi OSS–RBA menuntut pemahaman yang komprehensif, tidak hanya terhadap aspek teknis penggunaan sistem, tetapi juga terhadap kebijakan, pembagian kewenangan, serta mekanisme verifikasi dan pengawasan perizinan berusaha di Pemerintah Daerah.
Sebagai regulasi penyempurna, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan utama implementasi OSS–RBA pada Tahun 2026, khususnya terkait penetapan tingkat risiko usaha, klasifikasi KBLI, proses verifikasi perizinan, serta penguatan pengawasan pasca perizinan.
Memasuki Tahun 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi. Hal ini berdampak langsung pada peran DPMPTSP, OPD teknis, verifikator, pengawas perizinan, serta admin sistem OSS–RBA dalam memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan berbasis risiko.
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan implementasi OSS–RBA, antara lain ketidaktepatan penetapan tingkat risiko usaha, lemahnya koordinasi antar OPD teknis, keterlambatan proses verifikasi, serta keterbatasan pemahaman aparatur terhadap perubahan dan penyesuaian kebijakan perizinan berusaha. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan administratif, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan risiko pengawasan dan temuan.
Oleh karena itu, Training Update OSS–RBA Terbaru 2026 Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA secara tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional yang berlaku.
🎯 TUJUAN KEGIATAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan OSS–RBA sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 pada Tahun Anggaran 2026, guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Tujuan Khusus
Memahami kebijakan dan substansi OSS–RBA berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menganalisis kesesuaian praktik perizinan berusaha di daerah dengan pendekatan berbasis risiko.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko implementasi OSS–RBA di Pemerintah Daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam proses verifikasi, validasi, dan pengawasan perizinan berusaha.
Menyusun langkah perbaikan dan penguatan tata kelola perizinan berusaha di daerah.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Training ini ditujukan kepada:
Kepala dan aparatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP)
OPD teknis yang terlibat dalam proses perizinan berusaha
Pejabat struktural dan fungsional terkait perizinan dan pengawasan usaha
Petugas verifikator dan pengawas perizinan berusaha
Admin dan operator sistem OSS–RBA di Pemerintah Daerah
📚 MATERI TRAINING
Kebijakan Nasional Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2026.
Substansi dan implikasi PP Nomor 28 Tahun 2025 terhadap Pemerintah Daerah.
Penetapan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI secara tepat.
Alur dan tahapan proses perizinan berusaha melalui OSS–RBA.
Peran DPMPTSP dan OPD teknis dalam verifikasi dan pengawasan perizinan.
Tantangan, risiko, dan titik rawan pengawasan dalam implementasi OSS–RBA.
Studi kasus permasalahan OSS–RBA dan strategi penyelesaiannya.
🧩 METODE PELAKSANAAN
Penyampaian materi secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual implementasi OSS–RBA di daerah
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi OSS–RBA terbaru secara utuh.
Mengidentifikasi permasalahan dan risiko implementasi OSS–RBA di daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang tertib, cepat, dan akuntabel.
Menyusun rekomendasi penguatan tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko di Pemerintah Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 21, 2026 / Materi
Transformasi digital pelayanan publik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Daerah dituntut untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi permasalahan dalam penyelenggaraan layanan publik digital, seperti layanan yang berjalan parsial antar OPD, informasi publik yang tidak sinkron, belum adanya standar layanan digital yang baku, lemahnya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta minimnya pemanfaatan data layanan untuk evaluasi kinerja.
Memasuki Tahun 2026/2027, layanan publik digital tidak lagi dipandang sebagai inovasi tambahan, tetapi telah menjadi kewajiban tata kelola pemerintahan. Masyarakat semakin kritis terhadap kualitas layanan, sementara intensitas pengawasan dari Inspektorat, APIP, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya terus meningkat. Kondisi ini menuntut aparatur pemerintah untuk tidak hanya mampu mengoperasikan aplikasi layanan, tetapi juga memahami aspek kebijakan, tata kelola informasi, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban administrasi layanan publik digital.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata guna meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tata kelola informasi dan layanan publik digital secara aman, profesional, dan berorientasi kinerja.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap konsep dan kebijakan layanan publik digital di Pemerintah Daerah.
Memperkuat kapasitas OPD dalam menyelenggarakan layanan publik digital yang terintegrasi dan terstandar.
Memberikan pemahaman tata kelola informasi publik digital yang transparan dan akuntabel.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun SOP layanan publik digital.
Mengurangi risiko administratif, pengaduan masyarakat, dan temuan pengawasan dalam layanan publik digital.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
Petugas pelayanan publik
PPID Utama dan PPID Pelaksana
Pengelola website dan aplikasi layanan OPD
Admin SPBE / sistem informasi
Aparatur Diskominfo
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik
Materi Bimbingan Teknis
1. Kebijakan dan Arah Layanan Publik Digital Pemerintah Daerah
Transformasi pelayanan publik di era digital
Hubungan layanan publik digital dengan reformasi birokrasi
Tantangan dan risiko layanan publik digital di daerah
2. Tata Kelola Informasi Publik Berbasis Digital
Prinsip pengelolaan informasi publik OPD
Klasifikasi informasi publik
Pengendalian kualitas dan akurasi informasi
Risiko sengketa dan pengaduan informasi
3. Pemetaan dan Standarisasi Layanan Publik Digital OPD
Identifikasi jenis layanan publik OPD
Penetapan standar layanan digital
Penyelarasan layanan online dan offline
Kesalahan umum dalam layanan publik digital
4. Penyusunan SOP Layanan Publik Digital
Struktur dan komponen SOP layanan digital
SOP pelayanan non-tatap muka
SOP pengelolaan pengaduan masyarakat
SOP gangguan sistem dan layanan
5. Integrasi Layanan Publik Digital Antar OPD
Konsep integrasi layanan publik
Permasalahan data silo antar OPD
Peran OPD pengampu SPBE
Contoh integrasi layanan publik daerah
6. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Secara Digital
Sistem pengaduan masyarakat
Alur tindak lanjut dan monitoring pengaduan
Pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan layanan
7. Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Layanan Publik
Risiko kebocoran data layanan publik
Pengendalian akses dan kewenangan
Tanggung jawab aparatur dalam pengamanan data
8. Evaluasi dan Monitoring Kinerja Layanan Publik Digital
Indikator kinerja layanan publik digital
Penyusunan laporan kinerja layanan
Pemanfaatan dashboard layanan publik
9. Titik Rawan Pengawasan dan Risiko Layanan Publik Digital
Layanan tanpa SOP dan standar
Informasi publik yang tidak mutakhir
Pengelolaan pengaduan yang tidak terdokumentasi
Strategi mitigasi risiko layanan digital
10. Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata layanan publik digital daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice layanan publik digital yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata
Simulasi penyusunan SOP layanan publik digital
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami tata kelola informasi dan layanan publik digital secara utuh.
Menyelenggarakan layanan publik digital yang terstandar dan terintegrasi.
Menyusun SOP layanan publik digital di OPD masing-masing.
Mengurangi risiko pengaduan dan temuan pengawasan.
Meningkatkan kualitas layanan publik berbasis kinerja.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 20, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menandai fase baru dalam penguatan tata kelola pengadaan yang lebih profesional, adaptif, dan akuntabel. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas menitikberatkan pada peningkatan kompetensi SDM pengadaan, penguatan peran strategis PA/KPA, serta pengaturan kewenangan diskresi untuk mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pada Tahun Anggaran 2026/2027, implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak lagi bersifat transisi, tetapi telah menjadi kewajiban penuh bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa ketidaksiapan SDM, belum terpenuhinya sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi, serta keraguan dalam penggunaan diskresi PA/KPA akibat kekhawatiran risiko hukum dan temuan audit.
Selain itu, meningkatnya intensitas pengawasan oleh APIP, BPK, dan aparat penegak hukum menuntut aparatur pengadaan untuk tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu memahami aspek kebijakan, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban hukum dalam setiap tahapan PBJ.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif, aplikatif, dan berbasis kasus nyata, guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara aman, profesional, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025.
Memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi.
Membekali peserta dengan pemahaman penggunaan diskresi PA/KPA yang aman dan bertanggung jawab.
Mengurangi risiko kesalahan kebijakan, temuan audit, dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah (APIP)
Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan Perpres PBJ
Arah kebijakan PBJ Tahun 2026/2027
Perbandingan Perpres 46/2025 dengan Perpres 16/2018 dan perubahannya
Penguatan Peran dan Tanggung Jawab PA/KPA
Peran strategis PA/KPA dalam PBJ
Pengambilan keputusan dan pengendalian pengadaan
Tanggung jawab dan risiko hukum PA/KPA
Kompetensi dan Sertifikasi PPK Sesuai Tipologi
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK
Tipologi PPK dan implikasinya
Risiko penugasan PPK yang tidak kompeten
Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam kondisi darurat dan non-darurat
Mitigasi risiko hukum penggunaan diskresi
Strategi Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di OPD
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Penguatan koordinasi antar pelaku pengadaan
Peran APIP dalam pengawasan preventif
Titik Rawan Audit dan Risiko Hukum PBJ
Temuan audit yang sering terjadi
Kesalahan kebijakan vs kesalahan administrasi
Strategi pencegahan temuan dan sengketa
Studi Kasus dan Diskusi Implementatif
Studi kasus nyata pengadaan di daerah
Diskusi kelompok dan pemecahan masalah
Best practice pelaksanaan PBJ yang aman
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata PBJ
Simulasi pengambilan keputusan PA/KPA dan PPK
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara tepat.
Menjalankan tugas PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan sesuai kompetensi dan kewenangan.
Menggunakan diskresi secara aman, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.
Meminimalkan risiko temuan audit dan permasalahan hukum PBJ.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 19, 2026 / Materi
Kepatuhan UU 27/2022, DPIA, SOP Teknis & Integrasi SIPD
Perkembangan digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem informasi terintegrasi di daerah telah meningkatkan volume dan kompleksitas pengelolaan data pribadi. Pemerintah Daerah saat ini memegang peran strategis sebagai pengendali data dalam berbagai layanan publik, mulai dari kepegawaian, keuangan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya secara teknis dan operasional. Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi kendala berupa lemahnya tata kelola data, belum tersedianya SOP, serta minimnya pemahaman aparatur terhadap risiko hukum pengelolaan data pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis yang komprehensif dan aplikatif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perlindungan data pribadi secara menyeluruh.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan UU PDP.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam pengelolaan dan pengamanan data pribadi.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan DPIA dan studi kasus nyata di OPD.
Mengurangi risiko pelanggaran hukum, sanksi administratif, dan temuan audit terkait data pribadi.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Pejabat struktural OPD
PPID
Pengelola SIPD dan sistem informasi daerah
Tim IT dan admin aplikasi
Pengelola data kepegawaian, keuangan, RSUD, Puskesmas
Aparatur lain yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan dan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam UU PDP
Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyusunan dan Penerapan Data Protection Impact Assessment (DPIA)
Penyusunan SOP Teknis Perlindungan Data Pribadi OPD
Pengamanan Data Pribadi dalam SIPD dan Sistem Informasi Daerah
Studi Kasus Pelanggaran Data Pribadi dan Langkah Pencegahannya
Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Aman dan Akuntabel
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pembahasan studi kasus nyata di OPD
Simulasi identifikasi risiko dan penyusunan DPIA
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan mampu:
Menerapkan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun DPIA dan SOP perlindungan data pribadi di OPD masing-masing.
Mengendalikan risiko pelanggaran data pribadi dalam sistem dan layanan publik.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 18, 2026 / Materi
Penguatan Tata Kelola APBD yang Transparan, Akuntabel, dan Berbasis Regulasi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kualitas pelayanan publik, serta tingkat akuntabilitas penggunaan anggaran. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola keuangan daerah, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Memasuki Tahun Anggaran 2026/2027, pengelolaan keuangan daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain dinamika regulasi, tuntutan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, optimalisasi penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah, serta penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, hasil pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan oleh aparat pengawasan masih menunjukkan adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, administrasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang aplikatif, sistematis, dan berbasis regulasi terbaru. LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027 sebagai sarana peningkatan pemahaman regulasi, penguatan kemampuan teknis, serta pendalaman praktik pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintah Daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang keuangan daerah Tahun 2026/2027.
Memperkuat kompetensi teknis aparatur dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang transparan dan akuntabel.
Meminimalkan kesalahan administrasi serta potensi temuan pemeriksaan keuangan daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang tertib, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur Pemerintah Daerah, antara lain:
Pejabat dan Staf BPKAD/BKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Aparatur OPD yang menangani pengelolaan keuangan daerah
Ruang Lingkup dan Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimbingan Teknis disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Akuntansi Pemerintahan
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Pengelolaan Kas Daerah
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah
Penerapan Aplikasi dan Sistem Informasi Keuangan Daerah
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta perkembangan regulasi terbaru.
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus pengelolaan keuangan daerah
Praktik teknis sesuai kebutuhan peserta
Metode Pelaksanaan:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di lingkungan OPD.
⚖️ Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026/2027, diharapkan aparatur Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
January 17, 2026 / Materi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan salah satu instrumen strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah. Pada Tahun Anggaran 2026, pengelolaan PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika regulasi, peningkatan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran, serta penguatan fungsi pengawasan.
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan PBJ yang bersumber dari lemahnya perencanaan pengadaan, ketidaksesuaian antara RUP dan dokumen anggaran, kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan, hingga kurangnya pemahaman aparatur terhadap ketentuan teknis pelaksanaan pengadaan. Kesalahan-kesalahan tersebut, meskipun tampak administratif, sering kali berdampak signifikan terhadap keterlambatan kegiatan, rendahnya serapan anggaran, dan munculnya temuan audit yang berujung pada sanksi administratif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah secara sistematis dan berkelanjutan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada penerapan teknis dan pembahasan studi kasus nyata yang sering terjadi di OPD. Bimtek ini diharapkan mampu menjadi sarana penguatan kompetensi praktis bagi pelaku PBJ agar mampu melaksanakan pengadaan secara tertib, akuntabel, dan aman dari risiko temuan audit.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru Tahun 2026, termasuk kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa yang efektif dan akuntabel.
Memperkuat kompetensi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Bendahara, khususnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pengadaan.
Memberikan pemahaman aplikatif melalui pembahasan studi kasus nyata di OPD, sehingga peserta mampu mengidentifikasi potensi kesalahan dan risiko sejak tahap awal.
Mengurangi risiko kesalahan prosedural dan sanksi administratif, dengan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada aparatur pemerintah yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses PBJ, antara lain:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pejabat Pengadaan
Pejabat Perencanaan OPD
Pejabat/pegawai lain yang ditugaskan dalam pengelolaan PBJ
Materi Bimbingan Teknis
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan Arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Tantangan dan fokus pengawasan PBJ
Prinsip tata kelola pengadaan yang akuntabel
Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang Tepat dan Sinkron
Keterkaitan RUP dengan perencanaan dan penganggaran
Kesalahan umum dalam penyusunan RUP
Strategi Menghindari Gagal Tender dan Keterlambatan Kegiatan
Identifikasi penyebab gagal tender
Perencanaan jadwal dan metode pengadaan yang efektif
Pengadaan Langsung yang Aman dari Risiko Audit
Ketentuan dan batasan pengadaan langsung
Dokumen wajib dan aspek kewajaran harga
Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Pengadaan
Konsistensi dokumen perencanaan dan pelaksanaan
Pengendalian perubahan dalam proses PBJ
Studi Kasus Temuan Audit Pengadaan Barang/Jasa
Contoh temuan audit yang sering terjadi
Analisis penyebab dan langkah pencegahan
Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif terkait permasalahan yang dihadapi peserta
Pembahasan studi kasus lapangan berdasarkan praktik nyata di OPD
Sesi tanya jawab, untuk mengklarifikasi permasalahan teknis peserta
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun dan melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara benar, sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.
Menghindari kesalahan prosedural yang berpotensi menimbulkan temuan audit, baik pada tahap perencanaan, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan kontrak.
Meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan di OPD, sehingga mendukung pencapaian kinerja, kelancaran pelaksanaan kegiatan, dan optimalisasi serapan anggaran.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
| Paket | Keterangan | Biaya |
| Paket A | Penginapan Single | Rp 5.500.000 |
| Paket B | Penginapan Twin Share | Rp 5.000.000 |
| Paket C | Non Akomodasi | Rp 4.000.000 |
| Paket D | Online via Zoom | Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 16, 2026 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang kompleks, fleksibel, dan berorientasi pada keberlanjutan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pengelolaan keuangan RSUD tidak hanya dituntut tertib secara administrasi, tetapi juga harus mampu mendukung pencapaian kinerja layanan, efisiensi biaya, serta akuntabilitas penggunaan sumber daya keuangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, RSUD menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain dinamika pendapatan layanan, pengendalian belanja operasional, serta tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam rangka persiapan penganggaran Tahun 2027, evaluasi terhadap praktik pengelolaan keuangan RSUD menjadi langkah strategis untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan, sekaligus sebagai dasar perbaikan kebijakan, penguatan tata kelola, dan peningkatan kinerja keuangan RSUD pada tahun anggaran berikutnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelola RSUD dalam mengevaluasi praktik pengelolaan keuangan secara komprehensif sebagai dasar perbaikan kualitas penganggaran dan peningkatan kinerja layanan kesehatan Tahun 2026–2027.
Tujuan Khusus
Memahami keterkaitan antara tujuan penganggaran RSUD dengan praktik pengelolaan keuangan dan kinerja layanan kesehatan.
Menganalisis kesesuaian praktik pengelolaan keuangan RSUD pada Tahun Anggaran 2026 dengan rencana bisnis dan anggaran yang telah ditetapkan.
Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan risiko umum dalam pengelolaan keuangan RSUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja.
Menilai implikasi praktik pengelolaan keuangan terhadap akuntabilitas, pengawasan, dan kinerja RSUD.
Menyusun rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan RSUD sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan penganggaran Tahun 2027.
Sasaran Peserta
Direktur RSUD
Pejabat Pengelola Keuangan RSUD
Bendahara RSUD
Kepala Unit Pelayanan dan Unit Penunjang
Staf pengelola keuangan dan akuntansi RSUD
Materi Bimbingan Teknis
Karakteristik dan Tujuan Penganggaran RSUD sebagai BLUD
Praktik Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Evaluasi Kesesuaian antara Perencanaan, Penganggaran, dan Realisasi Keuangan RSUD
Tantangan dan Risiko Pengelolaan Keuangan RSUD dalam Mendukung Kinerja Layanan
Implikasi Praktik Pengelolaan Keuangan terhadap Akuntabilitas dan Tata Kelola RSUD
Penyusunan Rekomendasi Perbaikan dan Penguatan Tata Kelola Keuangan RSUD Menuju Tahun Anggaran 2027
Metode Pelaksanaan
Penyampaian materi secara sistematis dan aplikatif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan permasalahan aktual pengelolaan keuangan RSUD
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD mengenai evaluasi praktik pengelolaan keuangan.
Teridentifikasinya kesenjangan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan RSUD Tahun 2026.
Tersusunnya rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan dan penguatan tata kelola RSUD untuk Tahun Anggaran 2027.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)
January 15, 2026 / Materi