Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk senantiasa berinovasi dan beradaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan kesehatan.
Transformasi tata kelola rumah sakit menjadi kebutuhan yang bersifat strategis guna memastikan terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, cepat, dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia rumah sakit menjadi faktor kunci dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.
Pelaksanaan transformasi tata kelola rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan kewajiban rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai bagian integral dari transformasi digital layanan kesehatan. Regulasi tersebut mendorong rumah sakit untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan data pasien, keuangan, serta operasional layanan secara terintegrasi.
Sehubungan dengan kompleksitas tantangan dan peluang tersebut, peningkatan kapasitas serta pemahaman komprehensif bagi pimpinan dan jajaran rumah sakit menjadi suatu keharusan. Bimbingan teknis merupakan sarana yang efektif untuk membekali para pengambil kebijakan dan pelaksana teknis dengan pengetahuan terkini, praktik terbaik, serta strategi implementasi yang aplikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah strategis yang terukur, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi transformasi tata kelola rumah sakit di era digital.
Mengembangkan kemampuan praktis dalam implementasi sistem berbasis digital guna meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
Memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit.
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.
Membekali peserta dengan pengetahuan serta praktik terbaik dalam pengembangan dan inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Pejabat Struktural Rumah Sakit
Kepala Bagian Keuangan dan Pengelola BLUD
Kepala Instalasi dan Unit Pelayanan
Tim SIMRS dan Teknologi Informasi Rumah Sakit
Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Tenaga Administrasi dan Penunjang Rumah Sakit
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
08.30 – 09.00 : Pembukaan Acara dan Laporan Panitia Penyelenggara
09.00 – 09.45 : Sambutan Resmi dan Pembukaan Bimtek
09.45 – 10.00 : Istirahat Kopi Pagi
10.00 – 12.00 : Sesi Materi I
Kebijakan Nasional dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Sesi Materi II
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas BLUD Rumah Sakit
15.00 – 15.30 : Istirahat Kopi Sore dan Diskusi
15.30 – 17.00 : Diskusi Kelompok dan Studi Kasus Implementasi Digitalisasi Keuangan
17.00 – Selesai : Penutupan Kegiatan Hari Pertama
Hari Kedua
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
09.00 – 10.30 : Sesi Materi III
Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Berbasis Akreditasi
10.30 – 10.45 : Istirahat Kopi Pagi
10.45 – 12.00 : Sesi Materi IV
Strategi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 14.30 : Sesi Materi V
Analisis Data untuk Inovasi dan Pengambilan Keputusan Pelayanan Rumah Sakit
14.30 – 15.00 : Tanya Jawab dan Rangkuman Materi
15.00 – 15.30 : Penutupan Resmi dan Penyerahan Sertifikat
15.30 – Selesai : Ramah Tamah dan Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal
BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.
Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD
Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit
Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP
Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:
Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)
Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit
Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD
Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan
Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD
Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD
Inspektorat Daerah
OPD Pembina BLUD
Metode Pelaksanaan
Paparan strategis dan teknis
Studi kasus nyata BLUD
Diskusi interaktif dan bedah masalah
Klinik solusi permasalahan BLUD
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing
Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel
Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Mengurangi potensi defisit dan konflik internal
Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan memberikan fleksibilitas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan daerah untuk mengelola pendapatan dan belanja secara lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kinerja layanan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan BLUD kesehatan dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong efisiensi, keberlanjutan keuangan, serta peningkatan mutu layanan. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD dan Puskesmas BLUD yang menghadapi tantangan dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, penyusunan laporan, serta pemanfaatan fleksibilitas BLUD secara optimal.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola RSUD, Puskesmas, dan pemerintah daerah dalam menerapkan strategi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD kesehatan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap konsep dan prinsip BLUD
Memberikan panduan strategis pengelolaan keuangan BLUD kesehatan
Mendorong optimalisasi layanan mandiri RSUD dan Puskesmas BLUD
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD
Mendukung keberlanjutan keuangan dan peningkatan mutu layanan kesehatan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan Tahun 2026
Prinsip dan karakteristik Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Kesehatan
Pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD dan Puskesmas BLUD
Strategi efisiensi biaya dan peningkatan layanan mandiri
Pengelolaan kas, aset, dan pengadaan pada BLUD kesehatan
Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD
Peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan BLUD
Tantangan dan kesalahan umum pengelolaan BLUD kesehatan
Studi kasus pengelolaan BLUD RSUD dan Puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Tim pengelola BLUD kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik BLUD kesehatan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap BLUD kesehatan
Tersusunnya RBA BLUD yang realistis dan akuntabel
Optimalisasi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD
Meningkatnya efisiensi, transparansi, dan mutu layanan kesehatan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memegang peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Seiring dengan transformasi sistem kesehatan nasional, penerapan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, SIMPUS tidak hanya dituntut sebagai alat pencatatan administrasi layanan, tetapi juga harus mampu mendukung pengelolaan data kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta pengambilan keputusan manajerial di tingkat puskesmas dan dinas kesehatan. Namun dalam praktiknya, masih banyak puskesmas yang menghadapi keterbatasan dalam pemanfaatan SIMPUS secara optimal, baik dari aspek SDM, sistem, maupun integrasi data.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola puskesmas dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta pengembangan SIMPUS secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan layanan prima di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola puskesmas terhadap peran strategis SIMPUS
Memberikan panduan teknis evaluasi dan pengembangan SIMPUS
Mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer
Mengoptimalkan pemanfaatan data SIMPUS untuk perencanaan dan pengambilan keputusan
Meminimalkan kendala administrasi dan ketidakefisienan layanan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional sistem informasi kesehatan dan pelayanan primer Tahun 2026
Konsep dan fungsi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
Evaluasi implementasi SIMPUS di puskesmas
Pengembangan SIMPUS untuk mendukung layanan kesehatan primer
Pemanfaatan data SIMPUS dalam peningkatan mutu layanan
Peran SDM puskesmas dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMPUS
Tantangan dan kendala penerapan SIMPUS di puskesmas
Kesalahan umum dalam pengelolaan SIMPUS dan strategi perbaikannya
Studi kasus pengembangan SIMPUS di puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Pengelola dan Admin SIMPUS
Tenaga Kesehatan Puskesmas
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda dan BPKAD (terkait perencanaan dan penganggaran)
Inspektorat Daerah
Pengelola sistem informasi kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik puskesmas
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola puskesmas terhadap pengelolaan SIMPUS
Terlaksananya evaluasi dan pengembangan SIMPUS secara terstruktur
Meningkatnya efisiensi administrasi dan mutu layanan puskesmas
Optimalisasi pemanfaatan data SIMPUS untuk peningkatan pelayanan kesehatan primer
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi layanan kesehatan primer
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Transformasi digital di sektor kesehatan menjadi prioritas nasional, khususnya dalam pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD). Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data layanan, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, penerapan SIMRS tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi dituntut mampu mendukung pengambilan keputusan manajerial, integrasi data layanan medis dan non-medis, serta peningkatan kinerja rumah sakit secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD yang menghadapi kendala dalam optimalisasi SIMRS, baik dari sisi SDM, tata kelola, maupun pemanfaatan data.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi SIMRS secara efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman manajemen RSUD terhadap peran strategis SIMRS
Memberikan panduan teknis optimalisasi implementasi SIMRS
Mendorong efisiensi operasional dan peningkatan mutu layanan rumah sakit
Memperkuat pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan
Meminimalkan permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian pengelolaan sistem
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional transformasi digital rumah sakit Tahun 2026
Konsep dan fungsi strategis Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Integrasi SIMRS dengan layanan klinis dan administrasi rumah sakit
Optimalisasi SIMRS untuk efisiensi operasional dan mutu pelayanan
Pengelolaan dan pemanfaatan data SIMRS untuk pengambilan keputusan
Peran SDM rumah sakit dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMRS
Tantangan dan kendala implementasi SIMRS di RSUD
Kesalahan umum dalam penerapan SIMRS dan strategi perbaikannya
Studi kasus optimalisasi SIMRS di rumah sakit daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Pejabat struktural dan fungsional rumah sakit
Tim Pengelola SIMRS
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD dan Bappeda (terkait perencanaan dan penganggaran)
Inspektorat Daerah
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung sistem informasi
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik rumah sakit
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman manajemen RSUD dalam optimalisasi SIMRS
Terimplementasinya SIMRS secara lebih efektif dan terintegrasi
Meningkatnya efisiensi operasional dan mutu layanan rumah sakit
Optimalisasi pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi digital kesehatan
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur di pemerintah daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola kepegawaian secara administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ASN secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Dalam praktiknya, konsep talent management sering dianggap kompleks dan sulit diterapkan di daerah, sehingga belum berjalan efektif dan berkelanjutan. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, serta penyiapan kader kepemimpinan yang sistematis.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif dengan pendekatan praktis dan realistis, khusus bagi pemerintah daerah, agar talent management ASN dapat diterapkan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah pada Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep talent management ASN
Memberikan panduan praktis penerapan talent management ASN di lingkungan pemerintah daerah
Mendukung perencanaan pengembangan karier dan suksesi jabatan ASN
Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN secara objektif
Mewujudkan pengelolaan SDM aparatur yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis kinerja
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan talenta ASN Tahun 2026
Konsep dasar talent management ASN daerah
Identifikasi dan pemetaan talenta ASN secara sederhana dan objektif
Pengembangan kompetensi dan karier ASN berbasis potensi
Perencanaan suksesi jabatan di lingkungan pemerintah daerah
Peran BKPSDM dan pimpinan OPD dalam pengelolaan talenta ASN
Tantangan dan kendala implementasi talent management di daerah
Studi kasus penerapan talent management ASN di pemerintah daerah
Integrasi talent management dengan manajemen kinerja dan pengembangan SDM ASN
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat Administrator dan Pengawas
Bappeda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola SDM aparatur
ASN yang diproyeksikan dalam pengembangan karier dan kepemimpinan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pengelolaan talenta ASN
Tersusunnya peta talenta ASN secara sederhana dan aplikatif
Terdukungnya perencanaan karier dan suksesi jabatan ASN
Meningkatnya efektivitas pengelolaan SDM aparatur di daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak lagi berorientasi pada aktivitas dan output semata, tetapi harus mampu menunjukkan outcome dan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pencapaian pembangunan daerah. Perubahan arah kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat keterkaitan antara kinerja individu ASN, kinerja OPD, serta sasaran strategis daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun, mengukur, dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif, terukur, dan selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan manajemen kinerja ASN berbasis outcome secara tepat, konsisten, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis outcome
Memperkuat keterkaitan kinerja individu ASN dengan kinerja OPD
Mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Meminimalkan penilaian kinerja yang bersifat administratif dan formalitas
Mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang objektif, terukur, dan akuntabel
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional manajemen kinerja ASN Tahun 2026
Konsep output, outcome, dan impact dalam kinerja ASN
Penyelarasan kinerja ASN dengan Renstra, Renja, dan RKPD
Penyusunan indikator kinerja ASN berbasis hasil
Evaluasi dan pengukuran kinerja ASN berbasis outcome
Peran atasan langsung dalam penilaian kinerja ASN
Kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja ASN dan cara menghindarinya
Studi kasus penerapan manajemen kinerja ASN di pemerintah daerah
Sinkronisasi manajemen kinerja ASN dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Bappeda
BPKAD
Inspektorat Daerah
Pejabat Penilai Kinerja
Pejabat Administrator dan Pengawas
ASN struktural dan fungsional
OPD pengelola manajemen kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman ASN terhadap manajemen kinerja berbasis outcome
Tersusunnya indikator kinerja ASN yang selaras dengan kinerja OPD
Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja ASN
Terwujudnya peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen kinerja ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ
Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru
Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ
Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan
Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya
Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah
Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Inspektorat Daerah
BPKAD
Bappeda
OPD pelaksana kegiatan
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengadaan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru
Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat
Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah
Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026
Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah
Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat
Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola
Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD
Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah
Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya
Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)
Bapenda / Badan Pendapatan Daerah
BPKAD
Bappeda
Bagian Hukum Setda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola pajak dan retribusi daerah
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan
Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Belanja daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Namun demikian, besarnya alokasi belanja belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas belanja yang dihasilkan.
Berbagai hasil evaluasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa permasalahan belanja daerah masih didominasi oleh rendahnya keterkaitan antara belanja dengan output dan outcome, lemahnya perencanaan kegiatan, serta belum optimalnya pengendalian pelaksanaan anggaran. Hal tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi belanja dan risiko temuan pemeriksaan.
Sehubungan dengan itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, strategi, dan mekanisme peningkatan kualitas belanja daerah agar APBD dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, efektif, dan akuntabel.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah
Mendorong belanja daerah yang berorientasi pada output dan outcome
Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD
Meminimalkan belanja yang tidak berdampak dan berisiko administrasi
Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan
📚 Materi Bimbingan Teknis
Konsep dan Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
Keterkaitan Belanja Daerah dengan Output dan Outcome Kinerja
Identifikasi Belanja Tidak Efektif dan Tidak Berdampak
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Berbasis Kinerja
Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah
Peran Pengawasan Intern dalam Menjaga Kualitas Belanja
Evaluasi Efektivitas Belanja Daerah
Studi Kasus Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
👥 Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Program
Aparatur OPD terkait pengelolaan belanja daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai kualitas belanja daerah
Terwujudnya belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak
Meningkatnya keterkaitan antara belanja dan capaian kinerja
Berkurangnya belanja yang tidak efisien dan berisiko temuan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi APBD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seiring dengan penguatan kebijakan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, masih ditemui berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran, lemahnya pengendalian risiko, serta rendahnya pemanfaatan informasi kinerja dalam pengambilan keputusan keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja dan pengendalian risiko secara sistematis dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai tata kelola pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja
Memperkuat penerapan pengendalian risiko dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Mendorong keselarasan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan daerah
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil
📚 Materi Bimbingan Teknis
Prinsip dan Kerangka Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja
Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pemanfaatan Informasi Kinerja dalam Pengambilan Keputusan Anggaran
Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Risiko
👥 Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah
Terimplementasinya pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan risiko
Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.
Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.
TUJUAN KEGIATAN
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan
Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik
Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD
Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026
Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja
Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD
Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat
Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah
Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya
Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
SASARAN PESERTA
Kepala OPD dan Pejabat Struktural
Pejabat Administrator dan Pengawas
Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD
ASN Pelaksana Layanan Publik
Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan
Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi