Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Transformasi Tata Kelola Rumah Sakit Berbasis Digital, Keuangan, dan Mutu Layanan Tahun 2026

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk senantiasa berinovasi dan beradaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan kesehatan.

Transformasi tata kelola rumah sakit menjadi kebutuhan yang bersifat strategis guna memastikan terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, cepat, dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia rumah sakit menjadi faktor kunci dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.

Pelaksanaan transformasi tata kelola rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan kewajiban rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai bagian integral dari transformasi digital layanan kesehatan. Regulasi tersebut mendorong rumah sakit untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan data pasien, keuangan, serta operasional layanan secara terintegrasi.

Sehubungan dengan kompleksitas tantangan dan peluang tersebut, peningkatan kapasitas serta pemahaman komprehensif bagi pimpinan dan jajaran rumah sakit menjadi suatu keharusan. Bimbingan teknis merupakan sarana yang efektif untuk membekali para pengambil kebijakan dan pelaksana teknis dengan pengetahuan terkini, praktik terbaik, serta strategi implementasi yang aplikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah strategis yang terukur, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi transformasi tata kelola rumah sakit di era digital.

  • Mengembangkan kemampuan praktis dalam implementasi sistem berbasis digital guna meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.

  • Memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit.

  • Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.

  • Membekali peserta dengan pengetahuan serta praktik terbaik dalam pengembangan dan inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit

  • Pejabat Struktural Rumah Sakit

  • Kepala Bagian Keuangan dan Pengelola BLUD

  • Kepala Instalasi dan Unit Pelayanan

  • Tim SIMRS dan Teknologi Informasi Rumah Sakit

  • Komite Mutu dan Keselamatan Pasien

  • Tenaga Administrasi dan Penunjang Rumah Sakit


SUSUNAN ACARA

Hari Pertama

08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
08.30 – 09.00 : Pembukaan Acara dan Laporan Panitia Penyelenggara
09.00 – 09.45 : Sambutan Resmi dan Pembukaan Bimtek
09.45 – 10.00 : Istirahat Kopi Pagi
10.00 – 12.00 : Sesi Materi I
Kebijakan Nasional dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Sesi Materi II
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas BLUD Rumah Sakit
15.00 – 15.30 : Istirahat Kopi Sore dan Diskusi
15.30 – 17.00 : Diskusi Kelompok dan Studi Kasus Implementasi Digitalisasi Keuangan
17.00 – Selesai : Penutupan Kegiatan Hari Pertama


Hari Kedua

08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
09.00 – 10.30 : Sesi Materi III
Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Berbasis Akreditasi
10.30 – 10.45 : Istirahat Kopi Pagi
10.45 – 12.00 : Sesi Materi IV
Strategi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 14.30 : Sesi Materi V
Analisis Data untuk Inovasi dan Pengambilan Keputusan Pelayanan Rumah Sakit
14.30 – 15.00 : Tanya Jawab dan Rangkuman Materi
15.00 – 15.30 : Penutupan Resmi dan Penyerahan Sertifikat
15.30 – Selesai : Ramah Tamah dan Kepulangan Peserta


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
BLUD Rescue Program

Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal

BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.

Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD

  • Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit

  • Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP

  • Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD

  • Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan


Ruang Lingkup Materi

Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:

  • Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)

  • Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit

  • Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD

  • Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan

  • Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Direktur / Kepala BLUD RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD

  • Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD

  • Inspektorat Daerah

  • OPD Pembina BLUD


Metode Pelaksanaan

  • Paparan strategis dan teknis

  • Studi kasus nyata BLUD

  • Diskusi interaktif dan bedah masalah

  • Klinik solusi permasalahan BLUD


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing

  • Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel

  • Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan

  • Mengurangi potensi defisit dan konflik internal

  • Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD


Dasar Hukum (Ringkas)

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Strategi Pengelolaan Keuangan & Layanan Mandiri RSUD & Puskesmas Tahun 2026

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan memberikan fleksibilitas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan daerah untuk mengelola pendapatan dan belanja secara lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kinerja layanan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan BLUD kesehatan dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong efisiensi, keberlanjutan keuangan, serta peningkatan mutu layanan. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD dan Puskesmas BLUD yang menghadapi tantangan dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, penyusunan laporan, serta pemanfaatan fleksibilitas BLUD secara optimal.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola RSUD, Puskesmas, dan pemerintah daerah dalam menerapkan strategi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD kesehatan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap konsep dan prinsip BLUD

  • Memberikan panduan strategis pengelolaan keuangan BLUD kesehatan

  • Mendorong optimalisasi layanan mandiri RSUD dan Puskesmas BLUD

  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD

  • Mendukung keberlanjutan keuangan dan peningkatan mutu layanan kesehatan


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan Tahun 2026

  • Prinsip dan karakteristik Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Kesehatan

  • Pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD dan Puskesmas BLUD

  • Strategi efisiensi biaya dan peningkatan layanan mandiri

  • Pengelolaan kas, aset, dan pengadaan pada BLUD kesehatan

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD

  • Peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan BLUD

  • Tantangan dan kesalahan umum pengelolaan BLUD kesehatan

  • Studi kasus pengelolaan BLUD RSUD dan Puskesmas


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Direktur dan Manajemen RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • BPKAD

  • Bappeda

  • Inspektorat Daerah

  • Tim pengelola BLUD kesehatan


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik BLUD kesehatan

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap BLUD kesehatan

  • Tersusunnya RBA BLUD yang realistis dan akuntabel

  • Optimalisasi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD

  • Meningkatnya efisiensi, transparansi, dan mutu layanan kesehatan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Evaluasi & Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)

Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memegang peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Seiring dengan transformasi sistem kesehatan nasional, penerapan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, SIMPUS tidak hanya dituntut sebagai alat pencatatan administrasi layanan, tetapi juga harus mampu mendukung pengelolaan data kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta pengambilan keputusan manajerial di tingkat puskesmas dan dinas kesehatan. Namun dalam praktiknya, masih banyak puskesmas yang menghadapi keterbatasan dalam pemanfaatan SIMPUS secara optimal, baik dari aspek SDM, sistem, maupun integrasi data.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola puskesmas dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta pengembangan SIMPUS secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan layanan prima di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pengelola puskesmas terhadap peran strategis SIMPUS

  • Memberikan panduan teknis evaluasi dan pengembangan SIMPUS

  • Mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer

  • Mengoptimalkan pemanfaatan data SIMPUS untuk perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Meminimalkan kendala administrasi dan ketidakefisienan layanan


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional sistem informasi kesehatan dan pelayanan primer Tahun 2026

  • Konsep dan fungsi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)

  • Evaluasi implementasi SIMPUS di puskesmas

  • Pengembangan SIMPUS untuk mendukung layanan kesehatan primer

  • Pemanfaatan data SIMPUS dalam peningkatan mutu layanan

  • Peran SDM puskesmas dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMPUS

  • Tantangan dan kendala penerapan SIMPUS di puskesmas

  • Kesalahan umum dalam pengelolaan SIMPUS dan strategi perbaikannya

  • Studi kasus pengembangan SIMPUS di puskesmas


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Kepala Puskesmas

  • Pengelola dan Admin SIMPUS

  • Tenaga Kesehatan Puskesmas

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda dan BPKAD (terkait perencanaan dan penganggaran)

  • Inspektorat Daerah

  • Pengelola sistem informasi kesehatan


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik puskesmas

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pengelola puskesmas terhadap pengelolaan SIMPUS

  • Terlaksananya evaluasi dan pengembangan SIMPUS secara terstruktur

  • Meningkatnya efisiensi administrasi dan mutu layanan puskesmas

  • Optimalisasi pemanfaatan data SIMPUS untuk peningkatan pelayanan kesehatan primer


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan

  4. Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi layanan kesehatan primer

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Optimalisasi Implementasi SIMRS

Transformasi digital di sektor kesehatan menjadi prioritas nasional, khususnya dalam pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD). Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data layanan, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, penerapan SIMRS tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi dituntut mampu mendukung pengambilan keputusan manajerial, integrasi data layanan medis dan non-medis, serta peningkatan kinerja rumah sakit secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD yang menghadapi kendala dalam optimalisasi SIMRS, baik dari sisi SDM, tata kelola, maupun pemanfaatan data.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi SIMRS secara efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman manajemen RSUD terhadap peran strategis SIMRS

  • Memberikan panduan teknis optimalisasi implementasi SIMRS

  • Mendorong efisiensi operasional dan peningkatan mutu layanan rumah sakit

  • Memperkuat pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan

  • Meminimalkan permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian pengelolaan sistem


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional transformasi digital rumah sakit Tahun 2026

  • Konsep dan fungsi strategis Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

  • Integrasi SIMRS dengan layanan klinis dan administrasi rumah sakit

  • Optimalisasi SIMRS untuk efisiensi operasional dan mutu pelayanan

  • Pengelolaan dan pemanfaatan data SIMRS untuk pengambilan keputusan

  • Peran SDM rumah sakit dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMRS

  • Tantangan dan kendala implementasi SIMRS di RSUD

  • Kesalahan umum dalam penerapan SIMRS dan strategi perbaikannya

  • Studi kasus optimalisasi SIMRS di rumah sakit daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Direktur dan Manajemen RSUD

  • Pejabat struktural dan fungsional rumah sakit

  • Tim Pengelola SIMRS

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • BPKAD dan Bappeda (terkait perencanaan dan penganggaran)

  • Inspektorat Daerah

  • Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung sistem informasi


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik rumah sakit

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman manajemen RSUD dalam optimalisasi SIMRS

  • Terimplementasinya SIMRS secara lebih efektif dan terintegrasi

  • Meningkatnya efisiensi operasional dan mutu layanan rumah sakit

  • Optimalisasi pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan

  4. Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi digital kesehatan

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Talent Management ASN Daerah (Praktis & Realistis) Tahun 2026

Pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur di pemerintah daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola kepegawaian secara administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ASN secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Dalam praktiknya, konsep talent management sering dianggap kompleks dan sulit diterapkan di daerah, sehingga belum berjalan efektif dan berkelanjutan. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, serta penyiapan kader kepemimpinan yang sistematis.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif dengan pendekatan praktis dan realistis, khusus bagi pemerintah daerah, agar talent management ASN dapat diterapkan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah pada Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep talent management ASN

  • Memberikan panduan praktis penerapan talent management ASN di lingkungan pemerintah daerah

  • Mendukung perencanaan pengembangan karier dan suksesi jabatan ASN

  • Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN secara objektif

  • Mewujudkan pengelolaan SDM aparatur yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis kinerja


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional pengelolaan talenta ASN Tahun 2026

  • Konsep dasar talent management ASN daerah

  • Identifikasi dan pemetaan talenta ASN secara sederhana dan objektif

  • Pengembangan kompetensi dan karier ASN berbasis potensi

  • Perencanaan suksesi jabatan di lingkungan pemerintah daerah

  • Peran BKPSDM dan pimpinan OPD dalam pengelolaan talenta ASN

  • Tantangan dan kendala implementasi talent management di daerah

  • Studi kasus penerapan talent management ASN di pemerintah daerah

  • Integrasi talent management dengan manajemen kinerja dan pengembangan SDM ASN


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • BKPSDM / BKD

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Bappeda

  • Inspektorat Daerah

  • OPD pengelola SDM aparatur

  • ASN yang diproyeksikan dalam pengembangan karier dan kepemimpinan


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik daerah

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pengelolaan talenta ASN

  • Tersusunnya peta talenta ASN secara sederhana dan aplikatif

  • Terdukungnya perencanaan karier dan suksesi jabatan ASN

  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan SDM aparatur di daerah


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

  4. Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Manajemen Kinerja ASN Berbasis Outcome Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak lagi berorientasi pada aktivitas dan output semata, tetapi harus mampu menunjukkan outcome dan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pencapaian pembangunan daerah. Perubahan arah kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat keterkaitan antara kinerja individu ASN, kinerja OPD, serta sasaran strategis daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun, mengukur, dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif, terukur, dan selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan manajemen kinerja ASN berbasis outcome secara tepat, konsisten, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis outcome

  • Memperkuat keterkaitan kinerja individu ASN dengan kinerja OPD

  • Mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil

  • Meminimalkan penilaian kinerja yang bersifat administratif dan formalitas

  • Mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang objektif, terukur, dan akuntabel


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional manajemen kinerja ASN Tahun 2026

  • Konsep output, outcome, dan impact dalam kinerja ASN

  • Penyelarasan kinerja ASN dengan Renstra, Renja, dan RKPD

  • Penyusunan indikator kinerja ASN berbasis hasil

  • Evaluasi dan pengukuran kinerja ASN berbasis outcome

  • Peran atasan langsung dalam penilaian kinerja ASN

  • Kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja ASN dan cara menghindarinya

  • Studi kasus penerapan manajemen kinerja ASN di pemerintah daerah

  • Sinkronisasi manajemen kinerja ASN dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • BKPSDM / BKD

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Inspektorat Daerah

  • Pejabat Penilai Kinerja

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • ASN struktural dan fungsional

  • OPD pengelola manajemen kinerja


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik daerah

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman ASN terhadap manajemen kinerja berbasis outcome

  • Tersusunnya indikator kinerja ASN yang selaras dengan kinerja OPD

  • Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja ASN

  • Terwujudnya peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

  4. Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen kinerja ASN

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Pembaruan PBJ Ringkasan & Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026

  • Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ

  • Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit

  • Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya

  • Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

  • Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan

  • Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru

  • Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ

  • Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan

  • Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya

  • Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah

  • Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pengadaan

  • UKPBJ

  • Inspektorat Daerah

  • BPKAD

  • Bappeda

  • OPD pelaksana kegiatan

  • Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi pengadaan

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru

  • Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan

  • Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Perubahan Peraturan Pajak & Retribusi Daerah Panduan Update Perda & Implementasi Tahun 2026

Perubahan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan bagian strategis dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, kebijakan fiskal nasional, serta kondisi riil potensi daerah.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam melakukan update, harmonisasi, dan implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah secara tertib regulasi, akuntabel, dan berorientasi peningkatan PAD tanpa menimbulkan risiko hukum maupun temuan pemeriksaan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026

  • Memberikan panduan teknis penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Mendorong optimalisasi PAD melalui penetapan tarif dan objek pajak/retribusi yang tepat

  • Meminimalkan potensi sengketa, temuan audit, dan permasalahan hukum daerah

  • Mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2026

  2. Prinsip dan arah perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  3. Identifikasi objek, subjek, tarif, dan potensi pajak/retribusi daerah

  4. Teknik penyusunan dan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  5. Proses harmonisasi Perda dengan regulasi pusat

  6. Strategi implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di OPD pengelola

  7. Dampak perubahan Perda terhadap PAD dan APBD

  8. Studi kasus perubahan Perda Pajak dan Retribusi di pemerintah daerah

  9. Kesalahan umum dalam penyusunan Perda dan cara menghindarinya

  10. Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi dengan perencanaan dan penganggaran daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • DPRD (Komisi terkait dan Badan Pembentukan Perda)

  • Bapenda / Badan Pendapatan Daerah

  • BPKAD

  • Bappeda

  • Bagian Hukum Setda

  • Inspektorat Daerah

  • OPD pengelola pajak dan retribusi daerah

  • Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terkait


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik daerah

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya kapasitas aparatur dalam menyusun dan mengimplementasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Tersusunnya draf perubahan Perda yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Optimalisasi penerimaan PAD yang legal, terukur, dan berkelanjutan

  • Berkurangnya risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan hukum daerah


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengelolaan pendapatan daerah

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH DALAM MENDUKUNG EFISIENSI, EFEKTIVITAS, DAN AKUNTABILITAS APBD TAHUN 2026

Belanja daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Namun demikian, besarnya alokasi belanja belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas belanja yang dihasilkan.

Berbagai hasil evaluasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa permasalahan belanja daerah masih didominasi oleh rendahnya keterkaitan antara belanja dengan output dan outcome, lemahnya perencanaan kegiatan, serta belum optimalnya pengendalian pelaksanaan anggaran. Hal tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi belanja dan risiko temuan pemeriksaan.

Sehubungan dengan itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, strategi, dan mekanisme peningkatan kualitas belanja daerah agar APBD dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, efektif, dan akuntabel.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah

  • Mendorong belanja daerah yang berorientasi pada output dan outcome

  • Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD

  • Meminimalkan belanja yang tidak berdampak dan berisiko administrasi

  • Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Konsep dan Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

  • Keterkaitan Belanja Daerah dengan Output dan Outcome Kinerja

  • Identifikasi Belanja Tidak Efektif dan Tidak Berdampak

  • Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Berbasis Kinerja

  • Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah

  • Peran Pengawasan Intern dalam Menjaga Kualitas Belanja

  • Evaluasi Efektivitas Belanja Daerah

  • Studi Kasus Peningkatan Kualitas Belanja Daerah


👥 Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Pejabat Perencana dan Pengelola Program

  • Aparatur OPD terkait pengelolaan belanja daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai kualitas belanja daerah

  • Terwujudnya belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak

  • Meningkatnya keterkaitan antara belanja dan capaian kinerja

  • Berkurangnya belanja yang tidak efisien dan berisiko temuan

  • Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi APBD


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 07, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Penguatan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Pengendalian Risiko Tahun 2026

Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seiring dengan penguatan kebijakan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam praktiknya, masih ditemui berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran, lemahnya pengendalian risiko, serta rendahnya pemanfaatan informasi kinerja dalam pengambilan keputusan keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan risiko temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja dan pengendalian risiko secara sistematis dan berkelanjutan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai tata kelola pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja

  • Memperkuat penerapan pengendalian risiko dalam siklus pengelolaan keuangan daerah

  • Mendorong keselarasan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran

  • Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan daerah

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan

  • Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Prinsip dan Kerangka Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja

  • Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja

  • Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Pemanfaatan Informasi Kinerja dalam Pengambilan Keputusan Anggaran

  • Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Studi Kasus Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Risiko


👥 Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran

  • Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman dan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah

  • Terimplementasinya pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan risiko

  • Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah

  • Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 07, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS KINERJA TAHUN 2026

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan cerminan kinerja aparatur pemerintah daerah. Memasuki Tahun 2026, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan semakin meningkat, sehingga peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi agenda strategis pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak OPD yang menghadapi permasalahan pelayanan publik, seperti standar pelayanan yang belum optimal, indikator kinerja layanan yang belum terukur, serta lemahnya mekanisme evaluasi dan pengendalian kinerja. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat dan penilaian kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.

Seiring penguatan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026, pelayanan publik dituntut untuk dikelola secara berbasis kinerja, dengan indikator yang jelas, terukur, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kinerja Tahun 2026 guna meningkatkan kapasitas aparatur dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan responsif.

TUJUAN KEGIATAN

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap pelayanan publik berbasis kinerja Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun standar dan indikator kinerja pelayanan

  • Mendorong peningkatan kualitas dan kepuasan pelayanan publik

  • Mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian kinerja pelayanan OPD

  • Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Reformasi Birokrasi Bidang Pelayanan Publik Tahun 2026

  2. Konsep Pelayanan Publik Berbasis Kinerja

  3. Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan

  4. Penetapan Indikator Kinerja Pelayanan Publik

  5. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Pelayanan OPD

  6. Pengelolaan Pengaduan dan Survei Kepuasan Masyarakat

  7. Inovasi Pelayanan Publik dan Praktik Baik Daerah

  8. Permasalahan Umum Pelayanan Publik dan Solusinya

  9. Studi Kasus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

SASARAN PESERTA

  • Kepala OPD dan Pejabat Struktural

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Penanggung Jawab Pelayanan Publik OPD

  • ASN Pelaksana Layanan Publik

  • Unit Pelayanan Terpadu dan Front Office

METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik penyusunan indikator layanan

  • Sharing pengalaman dan best practice pelayanan publik

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  5. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com


 

January 07, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA