(WDP MENUJU WTP) PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan indikator utama dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan Disclaimer, akibat permasalahan berulang yang belum tertangani secara sistematis.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyebab utama opini WDP umumnya berasal dari kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan, permasalahan aset tetap, pencatatan persediaan yang tidak tertib, pengelolaan belanja yang tidak memadai, serta lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis akuntansi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, manajemen risiko, dan koordinasi antar perangkat daerah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga membangun strategi penyelamatan opini BPK secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam memahami akar permasalahan opini WDP serta merumuskan langkah-langkah strategis dan praktis guna mewujudkan opini WTP.
Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Strategi Penyelamatan Opini BPK (WDP Menuju WTP) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya komprehensif untuk membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kriteria dan indikator penilaian opini BPK
Mengidentifikasi akar permasalahan penyebab opini WDP dan potensi risiko pemeriksaan
Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan daerah
Meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sesuai SAP
Mendorong penyelesaian permasalahan aset, persediaan, dan belanja daerah
Mempercepat dan mengoptimalkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Menyusun strategi dan roadmap peningkatan opini BPK menuju WTP secara berkelanjutan
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional dan Kerangka Pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Daerah
Kriteria Penilaian Opini BPK (WTP, WDP, TMP, Disclaimer)
Identifikasi Penyebab Utama Opini WDP Pemerintah Daerah
Strategi Penyelamatan Opini BPK: Pendekatan Teknis dan Manajerial
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan Keuangan
Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap dan Persediaan Daerah
Peningkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis SAP
Pengendalian Belanja dan Kepatuhan terhadap Regulasi Keuangan Daerah
Optimalisasi Peran APIP dalam Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Strategi Efektif Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Penyusunan Roadmap dan Action Plan Menuju Opini WTP
Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah Beropini WTP
👥 Sasaran Peserta
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda)
Inspektur Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap indikator opini BPK
Teridentifikasinya permasalahan utama penyebab opini WDP
Tersusunnya strategi dan langkah konkret penyelamatan opini BPK
Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah sesuai SAP
Berkurangnya temuan pemeriksaan berulang
Optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK
Terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome
Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah
Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD
Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026
Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)
Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil
Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah
Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program
Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya
Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Pejabat Perencana
Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)
TAPD dan Tim Anggaran
Aparatur pemerintah daerah terkait
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi terkini
Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah
Pembahasan praktik terbaik (best practice)
Tanya jawab dan pendampingan teknis
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Manfaat Mengikuti Bimtek
Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD
Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat: Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
January 10, 2026 / Materi
Transformasi Puskesmas 2026: Manajemen Risiko, Audit, dan Kepemimpinan Kepala Puskesmas di Era Digital & BLUD
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan primer yang tidak hanya dituntut memberikan pelayanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola risiko, menghadapi audit, serta memimpin organisasi di tengah percepatan digitalisasi dan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Memasuki tahun 2026, peran Kepala Puskesmas semakin strategis sekaligus penuh tantangan, baik dari sisi pelayanan, keuangan, kinerja, maupun akuntabilitas.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan materi yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan, penguatan pengawasan, serta tuntutan tata kelola yang profesional dan berorientasi hasil. Pelatihan ini tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman praktis terkait manajemen risiko, antisipasi temuan audit, pengelolaan BLUD, serta kepemimpinan adaptif di era digital.
Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman Kepala Puskesmas dan jajaran terhadap tantangan transformasi Puskesmas Tahun 2026
Memperkuat kemampuan manajemen risiko layanan dan non-layanan Puskesmas
Membekali peserta dengan strategi menghadapi audit keuangan, kinerja, dan pelayanan
Mengoptimalkan peran Kepala Puskesmas sebagai pimpinan, manajer, dan penanggung jawab BLUD
Mendukung penerapan digitalisasi layanan kesehatan secara akuntabel dan berkelanjutan
Pokok Materi
Arah Kebijakan Transformasi Puskesmas Tahun 2026
Manajemen Risiko Puskesmas di Era Digital dan RME
Antisipasi Temuan Audit Keuangan, Kinerja, dan Pelayanan
Penguatan Tata Kelola BLUD Puskesmas
Kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam Mengelola SDM dan Tekanan Layanan
Studi Kasus dan Praktik Baik (Best Practice) Puskesmas
Sasaran Peserta
Kepala Puskesmas
Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas
Pengelola BLUD Puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Tim Manajemen dan Penanggung Jawab Program Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan secara tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Pelatihan
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan digital
Pemahaman praktis manajemen risiko dan audit Puskesmas
Rekomendasi strategis penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas
Melalui pelatihan ini, LINKPEMDA berkomitmen mendampingi Puskesmas di seluruh Indonesia dalam mewujudkan layanan kesehatan primer yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap perubahan, dan siap menghadapi tantangan Tahun 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax
Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi
Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak
Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
TEMA KEGIATAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026
SASARAN PESERTA
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi
Staf Keuangan OPD dan BLUD
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
MATERI KEGIATAN
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan
Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System
Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System
Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi
Materi Pendalaman
Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi teknis Coretax
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Praktisi dan konsultan perpajakan
Akademisi dan tenaga ahli perpajakan
Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System
OUTPUT KEGIATAN
Sertifikat Bimbingan Teknis
Modul dan materi pelatihan
Contoh kasus dan panduan teknis Coretax
Dokumentasi kegiatan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 09, 2026 / Materi
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk senantiasa berinovasi dan beradaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan kesehatan.
Transformasi tata kelola rumah sakit menjadi kebutuhan yang bersifat strategis guna memastikan terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, cepat, dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia rumah sakit menjadi faktor kunci dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.
Pelaksanaan transformasi tata kelola rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan kewajiban rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai bagian integral dari transformasi digital layanan kesehatan. Regulasi tersebut mendorong rumah sakit untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan data pasien, keuangan, serta operasional layanan secara terintegrasi.
Sehubungan dengan kompleksitas tantangan dan peluang tersebut, peningkatan kapasitas serta pemahaman komprehensif bagi pimpinan dan jajaran rumah sakit menjadi suatu keharusan. Bimbingan teknis merupakan sarana yang efektif untuk membekali para pengambil kebijakan dan pelaksana teknis dengan pengetahuan terkini, praktik terbaik, serta strategi implementasi yang aplikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah strategis yang terukur, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi transformasi tata kelola rumah sakit di era digital.
Mengembangkan kemampuan praktis dalam implementasi sistem berbasis digital guna meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.
Memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit.
Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.
Membekali peserta dengan pengetahuan serta praktik terbaik dalam pengembangan dan inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit
Pejabat Struktural Rumah Sakit
Kepala Bagian Keuangan dan Pengelola BLUD
Kepala Instalasi dan Unit Pelayanan
Tim SIMRS dan Teknologi Informasi Rumah Sakit
Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Tenaga Administrasi dan Penunjang Rumah Sakit
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama
08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
08.30 – 09.00 : Pembukaan Acara dan Laporan Panitia Penyelenggara
09.00 – 09.45 : Sambutan Resmi dan Pembukaan Bimtek
09.45 – 10.00 : Istirahat Kopi Pagi
10.00 – 12.00 : Sesi Materi I
Kebijakan Nasional dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Sesi Materi II
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas BLUD Rumah Sakit
15.00 – 15.30 : Istirahat Kopi Sore dan Diskusi
15.30 – 17.00 : Diskusi Kelompok dan Studi Kasus Implementasi Digitalisasi Keuangan
17.00 – Selesai : Penutupan Kegiatan Hari Pertama
Hari Kedua
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
09.00 – 10.30 : Sesi Materi III
Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Berbasis Akreditasi
10.30 – 10.45 : Istirahat Kopi Pagi
10.45 – 12.00 : Sesi Materi IV
Strategi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 14.30 : Sesi Materi V
Analisis Data untuk Inovasi dan Pengambilan Keputusan Pelayanan Rumah Sakit
14.30 – 15.00 : Tanya Jawab dan Rangkuman Materi
15.00 – 15.30 : Penutupan Resmi dan Penyerahan Sertifikat
15.30 – Selesai : Ramah Tamah dan Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal
BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.
Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD
Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit
Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP
Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:
Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)
Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit
Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD
Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan
Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD
Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD
Inspektorat Daerah
OPD Pembina BLUD
Metode Pelaksanaan
Paparan strategis dan teknis
Studi kasus nyata BLUD
Diskusi interaktif dan bedah masalah
Klinik solusi permasalahan BLUD
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing
Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel
Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Mengurangi potensi defisit dan konflik internal
Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan memberikan fleksibilitas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan daerah untuk mengelola pendapatan dan belanja secara lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kinerja layanan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan BLUD kesehatan dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong efisiensi, keberlanjutan keuangan, serta peningkatan mutu layanan. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD dan Puskesmas BLUD yang menghadapi tantangan dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, penyusunan laporan, serta pemanfaatan fleksibilitas BLUD secara optimal.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola RSUD, Puskesmas, dan pemerintah daerah dalam menerapkan strategi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD kesehatan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap konsep dan prinsip BLUD
Memberikan panduan strategis pengelolaan keuangan BLUD kesehatan
Mendorong optimalisasi layanan mandiri RSUD dan Puskesmas BLUD
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD
Mendukung keberlanjutan keuangan dan peningkatan mutu layanan kesehatan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan Tahun 2026
Prinsip dan karakteristik Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Kesehatan
Pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD dan Puskesmas BLUD
Strategi efisiensi biaya dan peningkatan layanan mandiri
Pengelolaan kas, aset, dan pengadaan pada BLUD kesehatan
Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD
Peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan BLUD
Tantangan dan kesalahan umum pengelolaan BLUD kesehatan
Studi kasus pengelolaan BLUD RSUD dan Puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Tim pengelola BLUD kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik BLUD kesehatan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap BLUD kesehatan
Tersusunnya RBA BLUD yang realistis dan akuntabel
Optimalisasi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD
Meningkatnya efisiensi, transparansi, dan mutu layanan kesehatan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memegang peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Seiring dengan transformasi sistem kesehatan nasional, penerapan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, SIMPUS tidak hanya dituntut sebagai alat pencatatan administrasi layanan, tetapi juga harus mampu mendukung pengelolaan data kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta pengambilan keputusan manajerial di tingkat puskesmas dan dinas kesehatan. Namun dalam praktiknya, masih banyak puskesmas yang menghadapi keterbatasan dalam pemanfaatan SIMPUS secara optimal, baik dari aspek SDM, sistem, maupun integrasi data.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola puskesmas dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta pengembangan SIMPUS secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan layanan prima di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola puskesmas terhadap peran strategis SIMPUS
Memberikan panduan teknis evaluasi dan pengembangan SIMPUS
Mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer
Mengoptimalkan pemanfaatan data SIMPUS untuk perencanaan dan pengambilan keputusan
Meminimalkan kendala administrasi dan ketidakefisienan layanan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional sistem informasi kesehatan dan pelayanan primer Tahun 2026
Konsep dan fungsi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
Evaluasi implementasi SIMPUS di puskesmas
Pengembangan SIMPUS untuk mendukung layanan kesehatan primer
Pemanfaatan data SIMPUS dalam peningkatan mutu layanan
Peran SDM puskesmas dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMPUS
Tantangan dan kendala penerapan SIMPUS di puskesmas
Kesalahan umum dalam pengelolaan SIMPUS dan strategi perbaikannya
Studi kasus pengembangan SIMPUS di puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Pengelola dan Admin SIMPUS
Tenaga Kesehatan Puskesmas
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda dan BPKAD (terkait perencanaan dan penganggaran)
Inspektorat Daerah
Pengelola sistem informasi kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik puskesmas
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola puskesmas terhadap pengelolaan SIMPUS
Terlaksananya evaluasi dan pengembangan SIMPUS secara terstruktur
Meningkatnya efisiensi administrasi dan mutu layanan puskesmas
Optimalisasi pemanfaatan data SIMPUS untuk peningkatan pelayanan kesehatan primer
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi layanan kesehatan primer
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Transformasi digital di sektor kesehatan menjadi prioritas nasional, khususnya dalam pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD). Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data layanan, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, penerapan SIMRS tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi dituntut mampu mendukung pengambilan keputusan manajerial, integrasi data layanan medis dan non-medis, serta peningkatan kinerja rumah sakit secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD yang menghadapi kendala dalam optimalisasi SIMRS, baik dari sisi SDM, tata kelola, maupun pemanfaatan data.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi SIMRS secara efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman manajemen RSUD terhadap peran strategis SIMRS
Memberikan panduan teknis optimalisasi implementasi SIMRS
Mendorong efisiensi operasional dan peningkatan mutu layanan rumah sakit
Memperkuat pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan
Meminimalkan permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian pengelolaan sistem
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional transformasi digital rumah sakit Tahun 2026
Konsep dan fungsi strategis Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Integrasi SIMRS dengan layanan klinis dan administrasi rumah sakit
Optimalisasi SIMRS untuk efisiensi operasional dan mutu pelayanan
Pengelolaan dan pemanfaatan data SIMRS untuk pengambilan keputusan
Peran SDM rumah sakit dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMRS
Tantangan dan kendala implementasi SIMRS di RSUD
Kesalahan umum dalam penerapan SIMRS dan strategi perbaikannya
Studi kasus optimalisasi SIMRS di rumah sakit daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Pejabat struktural dan fungsional rumah sakit
Tim Pengelola SIMRS
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD dan Bappeda (terkait perencanaan dan penganggaran)
Inspektorat Daerah
Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung sistem informasi
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik rumah sakit
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman manajemen RSUD dalam optimalisasi SIMRS
Terimplementasinya SIMRS secara lebih efektif dan terintegrasi
Meningkatnya efisiensi operasional dan mutu layanan rumah sakit
Optimalisasi pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi digital kesehatan
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur di pemerintah daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola kepegawaian secara administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ASN secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Dalam praktiknya, konsep talent management sering dianggap kompleks dan sulit diterapkan di daerah, sehingga belum berjalan efektif dan berkelanjutan. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, serta penyiapan kader kepemimpinan yang sistematis.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif dengan pendekatan praktis dan realistis, khusus bagi pemerintah daerah, agar talent management ASN dapat diterapkan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah pada Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep talent management ASN
Memberikan panduan praktis penerapan talent management ASN di lingkungan pemerintah daerah
Mendukung perencanaan pengembangan karier dan suksesi jabatan ASN
Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN secara objektif
Mewujudkan pengelolaan SDM aparatur yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis kinerja
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan talenta ASN Tahun 2026
Konsep dasar talent management ASN daerah
Identifikasi dan pemetaan talenta ASN secara sederhana dan objektif
Pengembangan kompetensi dan karier ASN berbasis potensi
Perencanaan suksesi jabatan di lingkungan pemerintah daerah
Peran BKPSDM dan pimpinan OPD dalam pengelolaan talenta ASN
Tantangan dan kendala implementasi talent management di daerah
Studi kasus penerapan talent management ASN di pemerintah daerah
Integrasi talent management dengan manajemen kinerja dan pengembangan SDM ASN
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat Administrator dan Pengawas
Bappeda
Inspektorat Daerah
OPD pengelola SDM aparatur
ASN yang diproyeksikan dalam pengembangan karier dan kepemimpinan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pengelolaan talenta ASN
Tersusunnya peta talenta ASN secara sederhana dan aplikatif
Terdukungnya perencanaan karier dan suksesi jabatan ASN
Meningkatnya efektivitas pengelolaan SDM aparatur di daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Memasuki Tahun Anggaran 2026, manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak lagi berorientasi pada aktivitas dan output semata, tetapi harus mampu menunjukkan outcome dan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pencapaian pembangunan daerah. Perubahan arah kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat keterkaitan antara kinerja individu ASN, kinerja OPD, serta sasaran strategis daerah.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun, mengukur, dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif, terukur, dan selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan manajemen kinerja ASN berbasis outcome secara tepat, konsisten, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis outcome
Memperkuat keterkaitan kinerja individu ASN dengan kinerja OPD
Mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Meminimalkan penilaian kinerja yang bersifat administratif dan formalitas
Mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang objektif, terukur, dan akuntabel
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional manajemen kinerja ASN Tahun 2026
Konsep output, outcome, dan impact dalam kinerja ASN
Penyelarasan kinerja ASN dengan Renstra, Renja, dan RKPD
Penyusunan indikator kinerja ASN berbasis hasil
Evaluasi dan pengukuran kinerja ASN berbasis outcome
Peran atasan langsung dalam penilaian kinerja ASN
Kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja ASN dan cara menghindarinya
Studi kasus penerapan manajemen kinerja ASN di pemerintah daerah
Sinkronisasi manajemen kinerja ASN dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
BKPSDM / BKD
Bappeda
BPKAD
Inspektorat Daerah
Pejabat Penilai Kinerja
Pejabat Administrator dan Pengawas
ASN struktural dan fungsional
OPD pengelola manajemen kinerja
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik daerah
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman ASN terhadap manajemen kinerja berbasis outcome
Tersusunnya indikator kinerja ASN yang selaras dengan kinerja OPD
Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja ASN
Terwujudnya peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS
Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen kinerja ASN
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi
Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026
Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ
Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit
Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya
Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru
Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ
Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan
Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya
Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah
Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan
Pejabat Pengadaan
UKPBJ
Inspektorat Daerah
BPKAD
Bappeda
OPD pelaksana kegiatan
Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi pengadaan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru
Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan
Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 08, 2026 / Materi