Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEUANGAN
BIMTEK STRATEGI PENYELAMATAN OPINI BPK

(WDP MENUJU WTP) PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan indikator utama dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mencerminkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih banyak pemerintah daerah yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bahkan Disclaimer, akibat permasalahan berulang yang belum tertangani secara sistematis.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyebab utama opini WDP umumnya berasal dari kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan, permasalahan aset tetap, pencatatan persediaan yang tidak tertib, pengelolaan belanja yang tidak memadai, serta lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis akuntansi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola, manajemen risiko, dan koordinasi antar perangkat daerah.

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tetapi juga membangun strategi penyelamatan opini BPK secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam memahami akar permasalahan opini WDP serta merumuskan langkah-langkah strategis dan praktis guna mewujudkan opini WTP.

Sehubungan dengan hal tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Strategi Penyelamatan Opini BPK (WDP Menuju WTP) Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya komprehensif untuk membantu pemerintah daerah melakukan perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh dan berkelanjutan.


🎯 Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai kriteria dan indikator penilaian opini BPK

  • Mengidentifikasi akar permasalahan penyebab opini WDP dan potensi risiko pemeriksaan

  • Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan daerah

  • Meningkatkan kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sesuai SAP

  • Mendorong penyelesaian permasalahan aset, persediaan, dan belanja daerah

  • Mempercepat dan mengoptimalkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

  • Menyusun strategi dan roadmap peningkatan opini BPK menuju WTP secara berkelanjutan


📚 Materi Bimbingan Teknis

  • Kebijakan Nasional dan Kerangka Pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Daerah

  • Kriteria Penilaian Opini BPK (WTP, WDP, TMP, Disclaimer)

  • Identifikasi Penyebab Utama Opini WDP Pemerintah Daerah

  • Strategi Penyelamatan Opini BPK: Pendekatan Teknis dan Manajerial

  • Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam Pengelolaan Keuangan

  • Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap dan Persediaan Daerah

  • Peningkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis SAP

  • Pengendalian Belanja dan Kepatuhan terhadap Regulasi Keuangan Daerah

  • Optimalisasi Peran APIP dalam Pencegahan Temuan Pemeriksaan

  • Strategi Efektif Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

  • Penyusunan Roadmap dan Action Plan Menuju Opini WTP

  • Studi Kasus dan Best Practice Pemerintah Daerah Beropini WTP


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  • Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Inspektur Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

  • Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)

  • Pejabat yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan daerah


📈 Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap indikator opini BPK

  • Teridentifikasinya permasalahan utama penyebab opini WDP

  • Tersusunnya strategi dan langkah konkret penyelamatan opini BPK

  • Meningkatnya kualitas laporan keuangan daerah sesuai SAP

  • Berkurangnya temuan pemeriksaan berulang

  • Optimalnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK

  • Terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan


⚖️ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penguatan Kualitas Belanja Daerah Berbasis Outcome & Dampak Pembangunan Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah tidak lagi hanya dituntut menyerap anggaran secara optimal, tetapi juga memastikan bahwa belanja daerah benar-benar menghasilkan outcome dan dampak nyata bagi masyarakat. Evaluasi nasional menunjukkan bahwa masih banyak belanja daerah yang bersifat administratif, kurang terukur hasilnya, dan belum sepenuhnya mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Seiring dengan penguatan akuntabilitas kinerja, implementasi SAKIP, serta pengawasan APBD yang semakin ketat, pemerintah daerah perlu meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi belanja daerah berbasis outcome. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang fokus pada peningkatan kualitas belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan berdampak.


Tujuan Bimbingan Teknis

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep kualitas belanja daerah berbasis outcome

  • Mendorong belanja daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah

  • Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD

  • Meminimalkan risiko belanja tidak produktif dan temuan audit


Materi Pokok Bimtek

  1. Kebijakan Nasional Penguatan Kualitas Belanja Daerah Tahun 2026

  2. Konsep Belanja Berbasis Output, Outcome, dan Dampak

  3. Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja (RPJMD, RKPD, APBD, SAKIP)

  4. Strategi Penyusunan Program dan Kegiatan yang Berorientasi Hasil

  5. Indikator Kinerja dan Pengukuran Outcome Belanja Daerah

  6. Evaluasi Efektivitas Belanja dan Analisis Manfaat Program

  7. Studi Kasus Belanja Daerah yang Tidak Berkualitas dan Solusinya

  8. Peran OPD, TAPD, dan Pimpinan Daerah dalam Pengendalian Kualitas Belanja


Sasaran Peserta

  • Pimpinan OPD

  • Pejabat Perencana

  • Pejabat Keuangan (PPK, PPTK, Bendahara)

  • TAPD dan Tim Anggaran

  • Aparatur pemerintah daerah terkait


Metode Pelaksanaan

  • Paparan kebijakan dan regulasi terkini

  • Diskusi studi kasus berbasis kondisi daerah

  • Pembahasan praktik terbaik (best practice)

  • Tanya jawab dan pendampingan teknis

Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), maupun in-house training sesuai kebutuhan pemerintah daerah.


Manfaat Mengikuti Bimtek

  • Aparatur memahami arah kebijakan belanja daerah Tahun 2026

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran OPD

  • Belanja daerah lebih tepat sasaran dan berdampak

  • Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan kinerja pemerintah daerah

  • Mengurangi risiko temuan pemeriksaan dan ketidakefisienan anggaran


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     


Informasi Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp/HP: +62 813-8766-6605
📍 Alamat:  Bekasi, Jawa Barat – Indonesia

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Transformasi Puskesmas 2026

Transformasi Puskesmas 2026: Manajemen Risiko, Audit, dan Kepemimpinan Kepala Puskesmas di Era Digital & BLUD

Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan primer yang tidak hanya dituntut memberikan pelayanan bermutu, tetapi juga mampu mengelola risiko, menghadapi audit, serta memimpin organisasi di tengah percepatan digitalisasi dan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Memasuki tahun 2026, peran Kepala Puskesmas semakin strategis sekaligus penuh tantangan, baik dari sisi pelayanan, keuangan, kinerja, maupun akuntabilitas.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan materi yang dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan riil Puskesmas dalam menghadapi perubahan kebijakan, penguatan pengawasan, serta tuntutan tata kelola yang profesional dan berorientasi hasil. Pelatihan ini tidak hanya membahas aspek regulasi, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman praktis terkait manajemen risiko, antisipasi temuan audit, pengelolaan BLUD, serta kepemimpinan adaptif di era digital.

Tujuan Pelatihan

  • Meningkatkan pemahaman Kepala Puskesmas dan jajaran terhadap tantangan transformasi Puskesmas Tahun 2026

  • Memperkuat kemampuan manajemen risiko layanan dan non-layanan Puskesmas

  • Membekali peserta dengan strategi menghadapi audit keuangan, kinerja, dan pelayanan

  • Mengoptimalkan peran Kepala Puskesmas sebagai pimpinan, manajer, dan penanggung jawab BLUD

  • Mendukung penerapan digitalisasi layanan kesehatan secara akuntabel dan berkelanjutan

Pokok Materi

  • Arah Kebijakan Transformasi Puskesmas Tahun 2026

  • Manajemen Risiko Puskesmas di Era Digital dan RME

  • Antisipasi Temuan Audit Keuangan, Kinerja, dan Pelayanan

  • Penguatan Tata Kelola BLUD Puskesmas

  • Kepemimpinan Kepala Puskesmas dalam Mengelola SDM dan Tekanan Layanan

  • Studi Kasus dan Praktik Baik (Best Practice) Puskesmas

Sasaran Peserta

  • Kepala Puskesmas

  • Pejabat Struktural dan Fungsional Puskesmas

  • Pengelola BLUD Puskesmas

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  • Tim Manajemen dan Penanggung Jawab Program Puskesmas

Metode Pelaksanaan

Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan praktik, dengan pilihan pelaksanaan secara tatap muka, daring, atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.

Output Pelatihan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis

  • Modul dan materi pelatihan digital

  • Pemahaman praktis manajemen risiko dan audit Puskesmas

  • Rekomendasi strategis penguatan kepemimpinan dan tata kelola Puskesmas

Melalui pelatihan ini, LINKPEMDA berkomitmen mendampingi Puskesmas di seluruh Indonesia dalam mewujudkan layanan kesehatan primer yang profesional, akuntabel, adaptif terhadap perubahan, dan siap menghadapi tantangan Tahun 2026.
 

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 09, 2026 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026

Transformasi digital di bidang perpajakan nasional terus mengalami percepatan seiring dengan pengembangan dan penerapan Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, instansi pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti pemahaman teknis penggunaan Coretax yang belum merata, risiko kesalahan administrasi, serta belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian pelaporan dan risiko sanksi perpajakan.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pengelola perpajakan dan keuangan instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara tepat dan berkelanjutan.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur instansi pemerintah dalam mengimplementasikan Coretax System secara efektif dan sesuai ketentuan.

Tujuan

  • Meningkatkan pemahaman kebijakan transformasi digital perpajakan

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan Coretax

  • Meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan instansi

  • Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi pajak

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak


TEMA KEGIATAN

Implementasi Coretax System dalam Administrasi Perpajakan Instansi Pemerintah Tahun 2026


SASARAN PESERTA

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Administrasi Perpajakan Instansi

  • Staf Keuangan OPD dan BLUD

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)


MATERI KEGIATAN

Materi Pokok

  1. Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan

  2. Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System

  3. Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

  4. Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax System

  5. Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi

Materi Pendalaman

  1. Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum dalam Implementasi Coretax

  2. Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax System

  3. Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Tahun 2026

METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus

  • Simulasi teknis Coretax


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Praktisi dan konsultan perpajakan

  • Akademisi dan tenaga ahli perpajakan

  • Narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax System


OUTPUT KEGIATAN

  • Sertifikat Bimbingan Teknis

  • Modul dan materi pelatihan

  • Contoh kasus dan panduan teknis Coretax

  • Dokumentasi kegiatan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 09, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Transformasi Tata Kelola Rumah Sakit Berbasis Digital, Keuangan, dan Mutu Layanan Tahun 2026

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Rumah sakit sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dituntut untuk senantiasa berinovasi dan beradaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi era digitalisasi pelayanan kesehatan.

Transformasi tata kelola rumah sakit menjadi kebutuhan yang bersifat strategis guna memastikan terselenggaranya pelayanan yang efektif dan efisien, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang transparan, cepat, dan berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia rumah sakit menjadi faktor kunci dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di masa depan.

Pelaksanaan transformasi tata kelola rumah sakit memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengamanatkan kewajiban rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menegaskan kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik sebagai bagian integral dari transformasi digital layanan kesehatan. Regulasi tersebut mendorong rumah sakit untuk mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan data pasien, keuangan, serta operasional layanan secara terintegrasi.

Sehubungan dengan kompleksitas tantangan dan peluang tersebut, peningkatan kapasitas serta pemahaman komprehensif bagi pimpinan dan jajaran rumah sakit menjadi suatu keharusan. Bimbingan teknis merupakan sarana yang efektif untuk membekali para pengambil kebijakan dan pelaksana teknis dengan pengetahuan terkini, praktik terbaik, serta strategi implementasi yang aplikatif. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit mampu mengidentifikasi area perbaikan, menyusun langkah strategis yang terukur, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi transformasi tata kelola rumah sakit di era digital.

  • Mengembangkan kemampuan praktis dalam implementasi sistem berbasis digital guna meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.

  • Memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit.

  • Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien secara berkelanjutan sesuai dengan standar akreditasi yang berlaku.

  • Membekali peserta dengan pengetahuan serta praktik terbaik dalam pengembangan dan inovasi layanan kesehatan berbasis teknologi.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit

  • Pejabat Struktural Rumah Sakit

  • Kepala Bagian Keuangan dan Pengelola BLUD

  • Kepala Instalasi dan Unit Pelayanan

  • Tim SIMRS dan Teknologi Informasi Rumah Sakit

  • Komite Mutu dan Keselamatan Pasien

  • Tenaga Administrasi dan Penunjang Rumah Sakit


SUSUNAN ACARA

Hari Pertama

08.00 – 08.30 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
08.30 – 09.00 : Pembukaan Acara dan Laporan Panitia Penyelenggara
09.00 – 09.45 : Sambutan Resmi dan Pembukaan Bimtek
09.45 – 10.00 : Istirahat Kopi Pagi
10.00 – 12.00 : Sesi Materi I
Kebijakan Nasional dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 15.00 : Sesi Materi II
Penguatan Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas BLUD Rumah Sakit
15.00 – 15.30 : Istirahat Kopi Sore dan Diskusi
15.30 – 17.00 : Diskusi Kelompok dan Studi Kasus Implementasi Digitalisasi Keuangan
17.00 – Selesai : Penutupan Kegiatan Hari Pertama


Hari Kedua

08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Persiapan Teknis
09.00 – 10.30 : Sesi Materi III
Peningkatan Mutu Layanan dan Keselamatan Pasien Berbasis Akreditasi
10.30 – 10.45 : Istirahat Kopi Pagi
10.45 – 12.00 : Sesi Materi IV
Strategi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
12.00 – 13.00 : ISHOMA
13.00 – 14.30 : Sesi Materi V
Analisis Data untuk Inovasi dan Pengambilan Keputusan Pelayanan Rumah Sakit
14.30 – 15.00 : Tanya Jawab dan Rangkuman Materi
15.00 – 15.30 : Penutupan Resmi dan Penyerahan Sertifikat
15.30 – Selesai : Ramah Tamah dan Kepulangan Peserta


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK BLUD
BLUD Rescue Program

Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal

BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.

Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD

  • Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit

  • Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP

  • Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD

  • Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan


Ruang Lingkup Materi

Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:

  • Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)

  • Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit

  • Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD

  • Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan

  • Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Direktur / Kepala BLUD RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD

  • Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD

  • Inspektorat Daerah

  • OPD Pembina BLUD


Metode Pelaksanaan

  • Paparan strategis dan teknis

  • Studi kasus nyata BLUD

  • Diskusi interaktif dan bedah masalah

  • Klinik solusi permasalahan BLUD


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

  • Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing

  • Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel

  • Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan

  • Mengurangi potensi defisit dan konflik internal

  • Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD


Dasar Hukum (Ringkas)

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Strategi Pengelolaan Keuangan & Layanan Mandiri RSUD & Puskesmas Tahun 2026

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan memberikan fleksibilitas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan daerah untuk mengelola pendapatan dan belanja secara lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kinerja layanan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan BLUD kesehatan dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong efisiensi, keberlanjutan keuangan, serta peningkatan mutu layanan. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD dan Puskesmas BLUD yang menghadapi tantangan dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, penyusunan laporan, serta pemanfaatan fleksibilitas BLUD secara optimal.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola RSUD, Puskesmas, dan pemerintah daerah dalam menerapkan strategi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD kesehatan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap konsep dan prinsip BLUD

  • Memberikan panduan strategis pengelolaan keuangan BLUD kesehatan

  • Mendorong optimalisasi layanan mandiri RSUD dan Puskesmas BLUD

  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD

  • Mendukung keberlanjutan keuangan dan peningkatan mutu layanan kesehatan


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan Tahun 2026

  • Prinsip dan karakteristik Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Kesehatan

  • Pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD dan Puskesmas BLUD

  • Strategi efisiensi biaya dan peningkatan layanan mandiri

  • Pengelolaan kas, aset, dan pengadaan pada BLUD kesehatan

  • Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD

  • Peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan BLUD

  • Tantangan dan kesalahan umum pengelolaan BLUD kesehatan

  • Studi kasus pengelolaan BLUD RSUD dan Puskesmas


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Direktur dan Manajemen RSUD

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Pejabat Pengelola Keuangan BLUD

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • BPKAD

  • Bappeda

  • Inspektorat Daerah

  • Tim pengelola BLUD kesehatan


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik BLUD kesehatan

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap BLUD kesehatan

  • Tersusunnya RBA BLUD yang realistis dan akuntabel

  • Optimalisasi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD

  • Meningkatnya efisiensi, transparansi, dan mutu layanan kesehatan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Evaluasi & Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)

Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memegang peran strategis dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Seiring dengan transformasi sistem kesehatan nasional, penerapan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS) menjadi instrumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan berkualitas.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, SIMPUS tidak hanya dituntut sebagai alat pencatatan administrasi layanan, tetapi juga harus mampu mendukung pengelolaan data kesehatan, peningkatan mutu pelayanan, serta pengambilan keputusan manajerial di tingkat puskesmas dan dinas kesehatan. Namun dalam praktiknya, masih banyak puskesmas yang menghadapi keterbatasan dalam pemanfaatan SIMPUS secara optimal, baik dari aspek SDM, sistem, maupun integrasi data.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola puskesmas dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi serta pengembangan SIMPUS secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan layanan prima di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pengelola puskesmas terhadap peran strategis SIMPUS

  • Memberikan panduan teknis evaluasi dan pengembangan SIMPUS

  • Mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan primer

  • Mengoptimalkan pemanfaatan data SIMPUS untuk perencanaan dan pengambilan keputusan

  • Meminimalkan kendala administrasi dan ketidakefisienan layanan


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional sistem informasi kesehatan dan pelayanan primer Tahun 2026

  • Konsep dan fungsi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)

  • Evaluasi implementasi SIMPUS di puskesmas

  • Pengembangan SIMPUS untuk mendukung layanan kesehatan primer

  • Pemanfaatan data SIMPUS dalam peningkatan mutu layanan

  • Peran SDM puskesmas dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMPUS

  • Tantangan dan kendala penerapan SIMPUS di puskesmas

  • Kesalahan umum dalam pengelolaan SIMPUS dan strategi perbaikannya

  • Studi kasus pengembangan SIMPUS di puskesmas


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Kepala Puskesmas

  • Pengelola dan Admin SIMPUS

  • Tenaga Kesehatan Puskesmas

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Bappeda dan BPKAD (terkait perencanaan dan penganggaran)

  • Inspektorat Daerah

  • Pengelola sistem informasi kesehatan


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik puskesmas

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pengelola puskesmas terhadap pengelolaan SIMPUS

  • Terlaksananya evaluasi dan pengembangan SIMPUS secara terstruktur

  • Meningkatnya efisiensi administrasi dan mutu layanan puskesmas

  • Optimalisasi pemanfaatan data SIMPUS untuk peningkatan pelayanan kesehatan primer


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan

  4. Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi layanan kesehatan primer

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Optimalisasi Implementasi SIMRS

Transformasi digital di sektor kesehatan menjadi prioritas nasional, khususnya dalam pengelolaan Rumah Sakit Daerah (RSUD). Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data layanan, serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, penerapan SIMRS tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi dituntut mampu mendukung pengambilan keputusan manajerial, integrasi data layanan medis dan non-medis, serta peningkatan kinerja rumah sakit secara menyeluruh. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD yang menghadapi kendala dalam optimalisasi SIMRS, baik dari sisi SDM, tata kelola, maupun pemanfaatan data.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi SIMRS secara efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman manajemen RSUD terhadap peran strategis SIMRS

  • Memberikan panduan teknis optimalisasi implementasi SIMRS

  • Mendorong efisiensi operasional dan peningkatan mutu layanan rumah sakit

  • Memperkuat pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan

  • Meminimalkan permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian pengelolaan sistem


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional transformasi digital rumah sakit Tahun 2026

  • Konsep dan fungsi strategis Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)

  • Integrasi SIMRS dengan layanan klinis dan administrasi rumah sakit

  • Optimalisasi SIMRS untuk efisiensi operasional dan mutu pelayanan

  • Pengelolaan dan pemanfaatan data SIMRS untuk pengambilan keputusan

  • Peran SDM rumah sakit dalam pengelolaan dan pemanfaatan SIMRS

  • Tantangan dan kendala implementasi SIMRS di RSUD

  • Kesalahan umum dalam penerapan SIMRS dan strategi perbaikannya

  • Studi kasus optimalisasi SIMRS di rumah sakit daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Direktur dan Manajemen RSUD

  • Pejabat struktural dan fungsional rumah sakit

  • Tim Pengelola SIMRS

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • BPKAD dan Bappeda (terkait perencanaan dan penganggaran)

  • Inspektorat Daerah

  • Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung sistem informasi


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik rumah sakit

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman manajemen RSUD dalam optimalisasi SIMRS

  • Terimplementasinya SIMRS secara lebih efektif dan terintegrasi

  • Meningkatnya efisiensi operasional dan mutu layanan rumah sakit

  • Optimalisasi pemanfaatan data SIMRS sebagai dasar pengambilan keputusan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  3. Peraturan Menteri Kesehatan terkait Sistem Informasi Kesehatan

  4. Kebijakan Kementerian Kesehatan tentang transformasi digital kesehatan

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Talent Management ASN Daerah (Praktis & Realistis) Tahun 2026

Pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kualitas sumber daya manusia aparatur di pemerintah daerah. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengelola kepegawaian secara administratif, tetapi juga mampu mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ASN secara optimal untuk mendukung kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Dalam praktiknya, konsep talent management sering dianggap kompleks dan sulit diterapkan di daerah, sehingga belum berjalan efektif dan berkelanjutan. Banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan dalam pemetaan talenta, perencanaan karier, serta penyiapan kader kepemimpinan yang sistematis.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif dengan pendekatan praktis dan realistis, khusus bagi pemerintah daerah, agar talent management ASN dapat diterapkan secara bertahap, sederhana, dan sesuai dengan kapasitas serta kebutuhan daerah pada Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep talent management ASN

  • Memberikan panduan praktis penerapan talent management ASN di lingkungan pemerintah daerah

  • Mendukung perencanaan pengembangan karier dan suksesi jabatan ASN

  • Mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan kompetensi ASN secara objektif

  • Mewujudkan pengelolaan SDM aparatur yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis kinerja


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional pengelolaan talenta ASN Tahun 2026

  • Konsep dasar talent management ASN daerah

  • Identifikasi dan pemetaan talenta ASN secara sederhana dan objektif

  • Pengembangan kompetensi dan karier ASN berbasis potensi

  • Perencanaan suksesi jabatan di lingkungan pemerintah daerah

  • Peran BKPSDM dan pimpinan OPD dalam pengelolaan talenta ASN

  • Tantangan dan kendala implementasi talent management di daerah

  • Studi kasus penerapan talent management ASN di pemerintah daerah

  • Integrasi talent management dengan manajemen kinerja dan pengembangan SDM ASN


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • BKPSDM / BKD

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Bappeda

  • Inspektorat Daerah

  • OPD pengelola SDM aparatur

  • ASN yang diproyeksikan dalam pengembangan karier dan kepemimpinan


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik daerah

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap pengelolaan talenta ASN

  • Tersusunnya peta talenta ASN secara sederhana dan aplikatif

  • Terdukungnya perencanaan karier dan suksesi jabatan ASN

  • Meningkatnya efektivitas pengelolaan SDM aparatur di daerah


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

  4. Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen talenta ASN

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Manajemen Kinerja ASN Berbasis Outcome Tahun 2026

Memasuki Tahun Anggaran 2026, manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak lagi berorientasi pada aktivitas dan output semata, tetapi harus mampu menunjukkan outcome dan dampak nyata terhadap kinerja organisasi dan pencapaian pembangunan daerah. Perubahan arah kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk memperkuat keterkaitan antara kinerja individu ASN, kinerja OPD, serta sasaran strategis daerah.

Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam menyusun, mengukur, dan mengevaluasi kinerja ASN secara objektif, terukur, dan selaras dengan perencanaan serta penganggaran daerah.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menerapkan manajemen kinerja ASN berbasis outcome secara tepat, konsisten, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kinerja organisasi di Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep manajemen kinerja berbasis outcome

  • Memperkuat keterkaitan kinerja individu ASN dengan kinerja OPD

  • Mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil

  • Meminimalkan penilaian kinerja yang bersifat administratif dan formalitas

  • Mewujudkan sistem manajemen kinerja ASN yang objektif, terukur, dan akuntabel


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional manajemen kinerja ASN Tahun 2026

  • Konsep output, outcome, dan impact dalam kinerja ASN

  • Penyelarasan kinerja ASN dengan Renstra, Renja, dan RKPD

  • Penyusunan indikator kinerja ASN berbasis hasil

  • Evaluasi dan pengukuran kinerja ASN berbasis outcome

  • Peran atasan langsung dalam penilaian kinerja ASN

  • Kesalahan umum dalam pengelolaan kinerja ASN dan cara menghindarinya

  • Studi kasus penerapan manajemen kinerja ASN di pemerintah daerah

  • Sinkronisasi manajemen kinerja ASN dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • BKPSDM / BKD

  • Bappeda

  • BPKAD

  • Inspektorat Daerah

  • Pejabat Penilai Kinerja

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • ASN struktural dan fungsional

  • OPD pengelola manajemen kinerja


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik daerah

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman ASN terhadap manajemen kinerja berbasis outcome

  • Tersusunnya indikator kinerja ASN yang selaras dengan kinerja OPD

  • Meningkatnya kualitas evaluasi kinerja ASN

  • Terwujudnya peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi hasil


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

  4. Peraturan Menteri PANRB terkait manajemen kinerja ASN

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Pembaruan PBJ Ringkasan & Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Pembaruan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini membawa sejumlah perubahan mendasar terhadap mekanisme, kewenangan, serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah daerah wajib memahami dan mengimplementasikan ketentuan terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, meminimalkan risiko hukum, serta mencegah potensi temuan pemeriksaan.

Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi aparatur pemerintah daerah dalam memahami perubahan regulasi PBJ serta mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Memberikan panduan teknis implementasi kebijakan PBJ terbaru Tahun 2026

  • Memperkuat kompetensi pelaku pengadaan dalam setiap tahapan PBJ

  • Meminimalkan kesalahan administrasi, sengketa, dan risiko temuan audit

  • Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil


Ruang Lingkup Materi

Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Kebijakan nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasca Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Perubahan substansi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya

  • Prinsip dasar PBJ yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

  • Kewenangan dan peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan

  • Mekanisme dan prosedur pengadaan barang/jasa terbaru

  • Implementasi E-Procurement dan sistem pendukung PBJ

  • Manajemen risiko dan pengendalian pengadaan

  • Kesalahan umum dalam pelaksanaan PBJ dan strategi pencegahannya

  • Studi kasus implementasi Perpres 46 Tahun 2025 di pemerintah daerah

  • Sinkronisasi PBJ dengan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan

  • Pejabat Pengadaan

  • UKPBJ

  • Inspektorat Daerah

  • BPKAD

  • Bappeda

  • OPD pelaksana kegiatan

  • Aparatur pemerintah daerah yang terlibat dalam PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi pengadaan

  • Sharing pengalaman dan best practice


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya pemahaman aparatur terhadap regulasi PBJ terbaru

  • Terlaksananya proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Berkurangnya kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan

  • Terciptanya pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018

  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 08, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA