Dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua sektor pembangunan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang menjadi pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi PUG di daerah menuntut adanya integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik, serta penguatan data terpilah gender dan anak sebagai dasar kebijakan yang responsif.
Namun, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami konsep dan teknik penerapan PUG secara tepat, khususnya dalam penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), serta pelaporan hasil pelaksanaannya.
Untuk itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengimplementasikan kebijakan PUG secara efektif dan terukur.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.
Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Stranas PUG.
Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
RPJPN 2025–2045 tentang arah kebijakan nasional kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan strategi nasional PUG.
Mendorong penerapan PUG dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik daerah.
Melatih peserta dalam penyusunan GAP dan GBS sesuai kebutuhan OPD.
Memperkuat penggunaan data terpilah gender dan anak dalam kebijakan daerah.
Menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) penerapan PUG di lingkungan kerja peserta.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini meliputi:
Aparatur Pemerintah Daerah (Bappeda, BPKAD, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya).
Pengelola program dan perencana di lingkungan perangkat daerah.
Lembaga atau organisasi masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan gender.
Materi Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah.
Teknik Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpilah Gender dan Anak.
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan PUG Daerah.
Praktik Penyusunan Dokumen PUG di OPD.
Metode Pelatihan
Paparan Narasumber Ahli Nasional dan Daerah.
Diskusi Interaktif dan Studi Kasus.
Simulasi Penyusunan Dokumen GAP & GBS.
Tanya Jawab dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
🕓 Durasi: 2 (dua) hari pelatihan / 16 Jam Pelajaran (JP)
📍 Tempat: Disesuaikan dengan kesepakatan (Hotel / Ruang Pertemuan / Daring melalui Zoom Meeting)
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Praktisi & Akademisi Bidang Gender dan Pembangunan Daerah
Sertifikat dan Fasilitas Peserta
Setiap peserta akan memperoleh:
Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran)
Bahan/Materi Pelatihan
Konsumsi & Akomodasi (jika luring)
Dokumentasi Kegiatan
Bantuan Konsultasi Teknis Pasca-Pelatihan
Melalui kegiatan Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, diharapkan para aparatur dan pihak terkait mampu menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang inklusif, adil, dan responsif gender, sesuai arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Penyelenggara Kegiatan
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Terdaftar dan berizin sebagai lembaga pelatihan dan pendidikan nonpemerintah yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimtek, Diklat, dan Workshop berbasis kompetensi.
📞 Informasi & Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: 081387666605
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.