Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.
Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.
Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.
Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.
Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan
Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan
Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI
Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal
Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan
Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan, Diskusi Interaktif, dan Simulasi Teknis
Narasumber: Pejabat dari Kemendagri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah), LAN RI, BPKP, dan Praktisi SPBE
Waktu: 2 –hari
Bentuk: Bimbingan Teknis / Workshop Interaktif
Hasil yang Diharapkan
Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.
Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.
Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.
Bimbingan Teknis ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur serta mempercepat penerapan sistem digital keuangan daerah yang terintegrasi. Dengan implementasi SPBE dan SIPD-RI yang optimal, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
October 29, 2025 / Materi
Bimtek dan Diklat terkait APBD, SIPD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah – Pelaporan ASN & Pemerintah Daerah Berbasis Kinerja – Penguatan Inspektorat & Kapabilitas APIP Daerah - Penatausahaan & Optimalisasi Barang Milik Daerah – Manajemen Keuangan & Layanan Kesehatan Terpadu – E-Katalog, SPSE, dan Perpres Pengadaan Terbaru - Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam menghadapi dinamika regulasi, sistem digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi ASN.
Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan aparatur daerah yang berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan, LinkPemda Indonesia kembali membuka Program Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan berbagai bidang strategis yang relevan dengan kebutuhan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional seperti RPJPD 2025–2045, RKPD 2026, serta penerapan sistem SIPD RI, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja.
📘 Bidang Materi dan Pilihan Program Bimtek 2026
A. Bidang Keuangan Daerah & Penganggaran
Bimtek Penyusunan RKA, DPA, dan APBD Berbasis Kinerja Tahun 2026
Bimtek Penguatan Sistem Penganggaran Daerah Berbasis SIPD RI Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Kas Daerah, Bendahara, dan Penatausahaan Keuangan OPD Sesuai Regulasi Terbaru
Bimtek Standar Biaya dan Analisis Kebutuhan Anggaran (ASB, SSH, HSPK) Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Dokumen Perubahan APBD (P-APBD) dan Tata Cara Revisi Anggaran
B. Bidang Penatausahaan & Pelaporan
Bimtek Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui SIPD Keuangan
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Menuju Opini WTP
Bimtek Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan OPD/BLUD
Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Berbasis SAKIP
Bimtek Penyusunan Renstra, Renja, dan IKU Berbasis Kinerja Tahun 2026
C. Bidang Audit & Pengawasan
Bimtek Penguatan Kapabilitas Pengawasan Internal Inspektorat Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Program Kerja Audit (PKA) Berbasis Risiko
Bimtek Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Bimtek Teknik Audit Kinerja, Audit Kepatuhan, dan Audit Tujuan Tertentu
Bimtek Pengendalian Fraud, Korupsi, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemda
D. Bidang Barang Milik Daerah (BMD)
Bimtek Penatausahaan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Laporan Barang
Bimtek Penyusunan RKBMD dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Bimtek Pengamanan dan Penilaian Aset Pemerintah Daerah
Bimtek Rekonsiliasi BMD dengan Laporan Keuangan (LKPD)
E. Bidang BLUD & Rumah Sakit/Puskesmas
Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Bimtek Penyusunan Standar Tarif Layanan dan Analisa Kelayakan BLUD
Bimtek Manajemen Akuntansi dan Pelaporan BLUD RSUD/Puskesmas
Bimtek Sistem Pelayanan Kesehatan Publik dan Integrasi Digital (RME / ILP)
F. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimtek Implementasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Terbaru Tahun 2026
Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, PPBJ, dan Pokja Pemilihan
Bimtek Penyusunan HPS/OE dan Spesifikasi Teknis Pengadaan
Bimtek Penggunaan dan Optimalisasi E-Katalog, SIRUP, SPSE, dan Marketplace Pemerintah
Bimtek Manajemen Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan
G. Bidang Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi
Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kepuasan Masyarakat
Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Layanan
Bimtek Pelayanan Publik Inovatif Menggunakan Teknologi Digital
Bimtek Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Bimtek Etika Profesi, Disiplin ASN, Komunikasi Layanan, dan Manajemen Pengaduan
⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
📅 Pelaksanaan dan Mekanisme
Kegiatan diselenggarakan secara nasional dan regional dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh setiap pemerintah daerah.
Pelaksanaan dapat dilakukan:
Tatap muka (offline) di Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Surabaya, dan kota lainnya
Daring (online) melalui platform resmi LinkPemda
Peserta akan mendapatkan:
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi/modul lengkap
Konsultasi teknis pasca pelatihan
🏢 Penyelenggara
Lembaga LinkPemda Indonesia
Terdaftar resmi sebagai lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan pemerintahan daerah berbasis kinerja dan reformasi birokrasi.
📞 Informasi & Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: Admin LinkPemda
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
📰 Penutup
Program Bimtek & Diklat LinkPemda Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen nasional untuk membangun aparatur pemerintah yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil.
Melalui pelatihan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi terkini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, akuntabilitas, dan pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.
October 28, 2025 / Materi
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil (berbasis kinerja) merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan:
Perencanaan yang belum sepenuhnya terhubung dengan penganggaran.
Program kerja yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas.
Pelayanan publik yang belum berfokus pada kepuasan dan kebutuhan warga.
Pengendalian kinerja yang belum terukur secara sistematis.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, LINK PEMDA memberikan pendampingan komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan kinerja.
Memperkuat kemampuan penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Mengembangkan kualitas pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Membentuk rencana aksi (action plan) yang dapat diterapkan langsung di perangkat daerah peserta.
Sasaran Peserta
Sekretariat Daerah
Bappeda / BPKAD / Inspektorat
Bagian Organisasi dan Bagian Pemerintahan
Seluruh SKPD/OPD terkait pengelolaan kinerja dan pelayanan publik
Tim RB / Admin/perencana SIPD / Penyusun Laporan Kinerja
Materi Pokok Pelatihan
Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan SAKIP
Penganggaran Berbasis Kinerja & Penguatan SIPD
Peran Inspektorat dalam Sistem Pengendalian Kinerja
Standar Pelayanan Publik dan Pengukuran Kinerja Layanan
Digitalisasi Kinerja (Dashboard, Monitoring, Open Data)
Workshop Penyusunan Indikator Kinerja (IKU/IKK/Output/Outcome)
Penyusunan Rencana Aksi Penerapan di Instansi Peserta
Metode Pelaksanaan
Paparan Interaktif Narasumber
Diskusi dan Studi Kasus Daerah
Workshop Penyusunan Dokumen
Simulasi & Coaching One-on-One
Penyusunan Action Plan implementasi pasca pelatihan
Output pelatihan langsung siap diterapkan di OPD peserta.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun indikator kinerja yang tepat & terukur.
Mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Memperkuat pengendalian dan pelaporan kinerja.
Merancang perbaikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Menghasilkan Rencana Aksi 3 Bulan siap implementasi.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
Durasi pelatihan:
2–3 Hari
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda atau konfirmasi OPD
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lokasi yang disepakati
Fasilitas Peserta
Sertifikat 16 JP
Modul & Bahan Presentasi
Template IKU / IKK / Action Plan
Konsultasi Teknis Pasca Pelatihan
Konsumsi / Akomodasi (untuk pelatihan luring)
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri
Bappenas
Inspektorat / Praktisi Reformasi Birokrasi
Akademisi dan konsultan tata kelola pemerintahan
Kontak & Pendaftaran
Silakan hubungi kami:
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp (Admin Pendaftaran): +62 813-8766-6605
October 27, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah saat ini diarahkan pada penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penatausahaan keuangan yang akuntabel, serta pelaporan kinerja yang transparan dan terukur. Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah menghadapi kendala sinkronisasi antar dokumen:
RPJMD → Renstra OPD
RKPD → Renja OPD
KUA-PPAS → APBD
Penatausahaan → Pelaporan SPIP / SAKIP / LPPD
Selain itu, pengelolaan keuangan dan perencanaan masih sering berjalan dalam sistem informasi yang terpisah, sehingga menyulitkan koordinasi antar Setda, Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib mengintegrasikan sistem informasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan kinerja secara terstandardisasi.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami, menerapkan, dan memaksimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) / Sistem terintegrasi lainnya, agar sinkronisasi administrasi pemerintahan berjalan lebih terarah, akuntabel, efisien dan terdigitalisasi.
Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengintegrasikan proses perencanaan → penganggaran → penatausahaan → pelaporan kinerja ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah secara efektif dan akuntabel.
Tujuan Khusus
Peserta diharapkan mampu:
Memahami kerangka regulasi sistem informasi pemerintahan daerah.
Mengoperasikan dan memanfaatkan sistem informasi untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran.
Mengelola penatausahaan dan pelaporan kinerja berbasis data digital.
Menyusun roadmap internal implementasi integrasi sistem informasi di perangkat daerah masing-masing.
Mengidentifikasi hambatan implementasi dan merumuskan strategi solusinya.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Sekretariat Daerah (Setda)
Bappeda / Bappelitbangda
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah
OPD terkait lainnya
Ruang Lingkup Materi
Kebijakan Nasional Terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.
Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah & Penganggaran Berbasis Kinerja.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) / Sistem Terintegrasi Lainnya.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) & SPIP.
Penyusunan Roadmap Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi di OPD.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
Durasi pelatihan:
2–3 Hari
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda atau konfirmasi OPD
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Lokasi yang disepakati
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Bappenas
BPKP / Auditor SPIP & SAKIP
Praktisi Sistem Pemerintahan Digital
IX. Output Kegiatan
Peserta akan memperoleh:
Sertifikat Bimtek
Modul digital + materi presentasi
Contoh SOP pengelolaan terintegrasi
Rencana Tindak Lanjut implementasi di OPD masing-masing
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PermenPAN-RB terkait SAKIP dan Reformasi Birokrasi.
Besar harapan kegiatan ini dapat meningkatkan sinkronisasi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan sistem informasi terintegrasi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan kinerja pembangunan daerah.
LINK PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Email: info@linkpemda.com
October 25, 2025 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.
Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.
🎯 Tujuan Pelatihan
Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.
Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.
Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.
Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.
Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.
🗂️ Materi Pembahasan
Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD
Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan
Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s
🎓 Sasaran Peserta
Pimpinan RSUD/BLUD
Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kepala Instalasi/Unit Pelayanan
✅ Output Pelatihan
Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan
Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan
Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran
Sertifikat Bimtek
🗓️ Durasi & Metode
Durasi: 2–3 Hari
Metode: Presentasi, studi kasus, diskusi, serta praktik analisis sederhana
📞 Kontak Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
October 25, 2025 / Materi
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penegasan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya, serta pemberian kewenangan diskresi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal mengisi kekosongan hukum atau menghindari stagnasi pemerintahan
Implementasi Perpres ini memerlukan pemahaman dan keterampilan yang mendalam dari PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek untuk meningkatkan kompetensi aparatur terkait.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terkait terhadap substansi Perpres No. 46 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi terbaru.
Menyusun strategi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 di lingkungan instansi masing-masing.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Peserta Bimtek terdiri dari:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah
Materi Bimtek
Pengenalan Perpres No. 46 Tahun 2025
Latar belakang dan tujuan perubahan regulasi.
Perbandingan dengan Perpres sebelumnya.
Kompetensi PA/KPA dan PPK
Kewajiban sertifikasi kompetensi.
Tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat.
Kewenangan Diskresi PA/KPA
Pengertian dan batasan diskresi.
Prosedur penggunaan diskresi dalam pengadaan barang/jasa.
Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Langkah-langkah operasionalisasi regulasi di tingkat instansi.
Identifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi.
Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Analisis kasus nyata dalam pengadaan barang/jasa.
Diskusi kelompok untuk merumuskan solusi praktis.
Metode Pelaksanaan
Presentasi Materi oleh narasumber kompeten.
Diskusi Interaktif untuk menggali pemahaman peserta.
Studi Kasus untuk aplikatifasi teori ke praktik.
Simulasi dan Role Play untuk meningkatkan keterampilan teknis.
Evaluasi dan Umpan Balik untuk perbaikan berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dapat memahami dan mengimplementasikan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara efektif, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
🏢 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam era desentralisasi, aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam tata kelola keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik, agar dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terstruktur, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi terbaru, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aparatur dituntut mampu menyusun anggaran yang tepat sasaran, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mengefektifkan penggunaan anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan indikator kinerja daerah, harus berbasis data dan kinerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Aparatur perlu memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan inovasi pelayanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik berbasis kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas desentralisasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam:
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif dan partisipatif.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis kinerja daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Stakeholder terkait yang mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teknik penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Perencanaan Pembangunan Daerah:
Penyusunan RPJMD dan RKPD.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Strategi pencapaian target pembangunan berbasis kinerja.
Pelayanan Publik Berbasis Kinerja:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Evaluasi dan monitoring pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi.
Metodologi
Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Pemaparan Materi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.
Diskusi Interaktif: Sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan publik.
Simulasi Praktik: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem terkait.
🏢 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:
Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,
Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,
Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta
Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.
Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah
Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.
Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.
Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026
Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.
Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.
Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026
Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.
Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.
Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah
Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)
Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Inspektorat Daerah
Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD
Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri
Kementerian PPN/Bappenas
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah
Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI
METODE PELAKSANAAN
Paparan materi kebijakan dan regulasi
Diskusi dan studi kasus interaktif
Workshop praktik penyusunan RKPD
Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif.
Pilihan lokasi:
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Yogyakarta
(atau sesuai kesepakatan daerah peserta / Inhouse Training / Daring)
FASILITAS KEGIATAN
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul & bahan ajar lengkap
Seminar kit (tas, blocknote, alat tulis, ID card)
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi dan template RKPD 2026 (softcopy)
Konsultasi teknis pasca kegiatan
INVESTASI KEGIATAN
Biaya keikutsertaan ditetapkan sebesar:
Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta,
sudah termasuk:
Akomodasi hotel selama pelatihan
Konsumsi dan coffee break
Sertifikat dan modul pelatihan
Materi digital dan dokumentasi kegiatan
(Biaya dapat disesuaikan untuk pelaksanaan inhouse/daring)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan yang kuat dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik, memperkuat koordinasi, serta membangun integrasi perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Kami mengundang Pemerintah Daerah Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Penyelenggara:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 22, 2025 / Materi
Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) merupakan basis data utama yang digunakan oleh Pemerintah dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi serta kebijakan transformasi digital pemerintah, Kementerian Sosial bersama Bappenas meluncurkan DTKS+ (versi terbaru 2025), yaitu sistem data terpadu yang terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia.
DTKS+ menghadirkan pendekatan baru dalam pengelolaan data sosial berbasis verifikasi digital, interoperabilitas, dan analisis spasial. Dengan sistem ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sosial secara lebih akurat, transparan, dan efisien.
Namun, implementasi DTKS+ di daerah menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kapasitas SDM dalam pengelolaan data, pemahaman teknis integrasi sistem, serta kurang optimalnya pemanfaatan data untuk perencanaan kebijakan sosial.
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) memandang perlu diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis “Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+)” guna memperkuat kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola, memverifikasi, dan menganalisis data kesejahteraan sosial secara terpadu dan berbasis teknologi.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial.
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 (memuat penguatan data sosial dalam perencanaan pembangunan daerah).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam mengelola dan memutakhirkan data DTKS+.
Menyediakan pemahaman menyeluruh tentang sistem integrasi DTKS dengan platform Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah.
Melatih peserta dalam teknik analisis dan visualisasi data kesejahteraan sosial untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan.
Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
Dinas Kominfo
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Unit Pengelola Data dan Operator DTKS Daerah
Bagian Perencanaan dan Organisasi Setda Daerah
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+ Tahun 2025.
Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah.
Integrasi DTKS+ dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Satu Data Indonesia.
Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan dan Pengambilan Keputusan.
Studi Kasus: Pemanfaatan DTKS+ dalam Penyaluran Bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), dan PBI-JKN.
Simulasi Praktik Pengelolaan dan Pelaporan Data Menggunakan Platform DTKS+.
NARASUMBER DAN PEMBICARA
Narasumber berasal dari:
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia)
Kementerian Kominfo
Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri
Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital
METODE PELAKSANAAN
Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi DTKS+.
Durasi: 2 hari
Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (online hybrid).
Output: Sertifikat Bimtek
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan pada:
📅 Tanggal: Menyesuaikan jadwal peserta
📍 Tempat: Hotel di Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / atau lokasi yang disepakati bersama
⏰ Waktu: 2 hari efektif
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengelola dan memanfaatkan DTKS+ sebagai instrumen utama perencanaan pembangunan berbasis data. Dengan peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang analisis data sosial, maka program perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
October 21, 2025 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dalam dunia kesehatan menuntut tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mampu beradaptasi terhadap sistem digital yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan seperti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah), SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit), dan SATUSEHAT, sebagai bagian dari upaya membangun Satu Data Kesehatan Nasional.
Namun, di lapangan masih banyak tenaga kesehatan, pengelola puskesmas, dan rumah sakit daerah yang menghadapi kendala dalam implementasi, penginputan data, dan sinkronisasi pelaporan melalui sistem tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaporan kinerja kesehatan daerah, serta keterlambatan dalam penyampaian data ke pusat.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam administrasi dan pelaporan kinerja melalui sistem digital kesehatan nasional.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2022 tentang Penyelenggaraan Platform SATUSEHAT.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/MENKES/1427/2023 tentang Implementasi Satu Data Kesehatan.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan tentang fungsi dan integrasi SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam administrasi, pelaporan, dan analisis data kesehatan berbasis digital.
Mendorong percepatan implementasi Satu Data Kesehatan Nasional di tingkat daerah.
Menjamin akurasi, ketepatan waktu, dan keandalan data dalam pelaporan kinerja sektor kesehatan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari:
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD);
Unit Rekam Medis dan IT Fasyankes;
Tenaga Analis Kesehatan dan Petugas Pelaporan Data Kesehatan;
Administrator Sistem Informasi Kesehatan di Daerah.
Jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi (± 40–60 orang per angkatan).
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Kesehatan dan Satu Data Kesehatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).
Tata Kelola SIRANAP untuk Pelaporan Kapasitas Tempat Tidur dan Ketersediaan Layanan.
Implementasi dan Integrasi SATUSEHAT Platform di Daerah.
Pengelolaan Data, Keamanan, dan Standar Metadata Kesehatan.
Praktik Pengisian dan Pelaporan Data melalui SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Simulasi dan Troubleshooting Kasus Nyata di Fasyankes Daerah.
Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Implementasi Satu Data Kesehatan.
NARASUMBER
Kegiatan akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusat Data dan Teknologi Informasi – Pusdatin);
Dinas Kesehatan Provinsi;
Akademisi bidang kesehatan masyarakat dan teknologi informasi;
Praktisi pengembang sistem SIKDA & SATUSEHAT;
Tenaga ahli LINK PEMDA di bidang digitalisasi pemerintahan.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan direncanakan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan pilihan tempat:
Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Bali, Makassar, atau Lombok (menyesuaikan jadwal nasional LINK PEMDA).
Tanggal kegiatan akan disesuaikan dengan permintaan dan kesiapan peserta.
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber ahli;
Diskusi interaktif dan tanya jawab;
Simulasi dan praktik langsung penggunaan sistem;
Evaluasi dan penyusunan rencana aksi daerah.
FASILITAS PESERTA
Modul dan bahan ajar lengkap;
Sertifikat Bimtek resmi dari LINK PEMDA;
Perlengkapan kegiatan (tas, alat tulis, blocknote);
Konsumsi (coffee break dan makan siang);
Dokumentasi kegiatan;
Akses pembinaan dan konsultasi lanjutan pasca pelatihan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan mampu meningkatkan kompetensinya dalam hal administrasi, pengelolaan, dan pelaporan kinerja melalui sistem digital terintegrasi.
Implementasi yang baik atas SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT akan mendukung terwujudnya tata kelola data kesehatan yang efektif, efisien, dan berdaya guna dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional.
📍
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Perpustakaan pada era digital tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi buku, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat informasi, pembelajaran, dan literasi digital. Perubahan ini menuntut sumber daya manusia (SDM) pengelola perpustakaan, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah, untuk memiliki kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Di tengah percepatan transformasi digital, pustakawan dituntut mampu mengelola data, menggunakan aplikasi otomasi perpustakaan (seperti SLiMS, INLISLite, atau sistem berbasis cloud), serta memberikan layanan informasi berbasis teknologi. Selain itu, kemampuan menciptakan inovasi layanan literasi, konten digital, dan pengelolaan e-resources menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing perpustakaan modern.
Melihat kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) bermaksud menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan di Era Digital, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan di seluruh Indonesia.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dan Madrasah.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) oleh Perpustakaan Nasional RI.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan peningkatan kualitas literasi dan SDM unggul.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi pustakawan dan pengelola perpustakaan dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Mendorong transformasi layanan perpustakaan menuju digital library dan smart library.
Mengembangkan kemampuan inovasi, literasi digital, dan manajemen informasi bagi pustakawan.
Mewujudkan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, literasi, dan inklusi sosial di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan di Era Digital.
Kompetensi Dasar Pustakawan Profesional dan Standar Layanan Modern.
Implementasi Aplikasi Otomasi Perpustakaan (SLiMS, INLISLite, Cloud System).
Pengelolaan Koleksi Digital, Metadata, dan Preservasi Informasi.
Literasi Digital dan Pembuatan Konten Edukatif untuk Penguatan Literasi Masyarakat.
Manajemen Inovasi dan Promosi Perpustakaan di Dunia Maya.
Strategi Penguatan SDM Perpustakaan Berbasis Kompetensi dan Kinerja.
Workshop Praktik: Digitalisasi Koleksi, Layanan Online, dan Sistem Database Perpustakaan.
SASARAN PESERTA
Pustakawan sekolah dan universitas
Pengelola perpustakaan instansi pemerintah
Guru atau dosen pembina literasi
Tenaga administrasi dan staf pendukung perpustakaan
Mahasiswa bidang ilmu perpustakaan dan informasi
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: 3 hari (dapat disesuaikan dengan jadwal instansi peserta)
Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan di wilayah peserta atau secara daring (Zoom Meeting).
VII. METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi dan kebijakan terkini oleh narasumber dari Perpusnas RI dan Kemendikbudristek.
Workshop interaktif menggunakan aplikasi otomasi dan sistem digital perpustakaan.
Diskusi dan studi kasus nyata pengelolaan perpustakaan modern.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh masing-masing peserta.
VIII. NARASUMBER
Pejabat dan Fasilitator dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi dan Praktisi Perpustakaan Digital
Perwakilan dari Kemendikbudristek RI
Tim Ahli Literasi Digital LINK PEMDA
KELUARAN (OUTPUT)
Meningkatnya kapasitas dan keterampilan SDM perpustakaan dalam layanan digital.
Tersusunnya rencana pengembangan SDM pustakawan di masing-masing lembaga.
Sertifikat Bimtek
Penerapan sistem otomasi dan layanan perpustakaan digital di instansi peserta.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan di Era Digital, diharapkan pustakawan di seluruh Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi serta menjadi motor penggerak literasi dan pengetahuan di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam membangun SDM unggul dan literasi digital menuju Indonesia Emas 2045.
October 21, 2025 / Materi
Kebijakan fiskal daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, terutama dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.
Tantangan yang sering muncul adalah:
Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah,
Pemanfaatan dana transfer yang belum optimal,
Lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan fiskal yang terarah, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai target nasional dan prioritas lokal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Dana Transfer ke Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap arah dan kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun perencanaan pemanfaatan dana transfer secara efektif.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.
Meningkatkan sinergi antara dana transfer pusat dan prioritas pembangunan daerah.
Menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana transfer.
Sasaran peserta
Pejabat Perencana Daerah (Bappeda)
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD)
OPD teknis pengelola Dana Transfer
PPK, PPTK, Bendahara, dan pejabat pelaksana kegiatan
DPRD dan pejabat terkait kebijakan anggaran daerah
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah
Strategi Perencanaan Dana Transfer Pusat untuk Prioritas Daerah
Sinkronisasi Dana Transfer dengan RKPD dan APBD
Strategi Optimalisasi DAU, DAK, dan DBH untuk Pembangunan Daerah
Tata Kelola Dana Transfer secara Akuntabel dan Efektif
Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Dana Transfer
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Fiskal Daerah
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan)
Akademisi dan praktisi kebijakan fiskal daerah
Konsultan kebijakan publik & keuangan daerah
Waktu dan Tempat
Waktu: Sesuai jadwal Linkpemda atau kesepakatan (4 Hari 3 Malam)
Tempat: Hotel berbintang / Tempat pelatihan yang representatif (Nasional / Daerah)
Metode Bimtek
Presentasi & Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
Simulasi Penyusunan Perencanaan Dana Transfer
Studi Kasus dan Praktik Lapangan (jika diperlukan)
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Binaan: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif kebijakan fiskal daerah dan mampu merencanakan serta memanfaatkan dana transfer secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Kami berharap Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal dan perencanaan pembangunan di daerah.
October 20, 2025 / Materi