Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya
Bimtek Sistem Pengelolaan Keuangan BLUD ( Perencanaan Penggangaran Dan Penatausahaan Melaluai Aplikasi E-BLUD ) 2024/2025
Penerapan PPK BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktikpraktik bisnis yang sehat”.Dengan adanya fleksibilitas, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) menjadi salah satu alternatif dalam pengelolaan keuangan yang menarik bagi beberapa daerah. Namun demikian, dalam perjalanannya untuk menerapkan PPK BLUD tidak mudah. Sebagaimanan diketahui PPK BLUD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kemudian digantikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
Aplikasi e–BLUD sendiri adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan BLUD secara real time. Sistem aplikasi e-BLUD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengelola keuangan BLUD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE