Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menekankan penguatan administrasi keuangan, ketepatan penyusunan pertanggungjawaban, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas bendahara.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi Tahun 2026
Memperkuat kemampuan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Mendorong tertib administrasi SPJ, pembukuan, dan pengendalian kas
Meminimalkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan keuangan
Materi Bimbingan Teknis
Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Penatausahaan keuangan, pembukuan, dan pengendalian kas
Penyusunan dan pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Risiko hukum bendahara dan strategi pencegahannya
Sasaran Peserta
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Aparatur SKPD/OPD yang terlibat dalam penatausahaan keuangan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 30, 2025 / Materi
Pengelolaan Keuangan Daerah Terpadu merupakan pelatihan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pengawasan. Kegiatan ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah terbaru serta kejelasan peran dan tanggung jawab para pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap siklus pengelolaan keuangan daerah secara terpadu
Memperjelas peran dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Mendorong tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah
Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan keuangan
Siklus pengelolaan keuangan daerah (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Penerapan regulasi keuangan daerah terbaru
Praktik pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PA/KPA, PPK, PPTK
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Aparatur SKPD/OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 30, 2025 / Materi
Tahun 2026 menjadi fase krusial bagi pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang terukur, terintegrasi, dan berbasis hasil.
Nilai SAKIP dan RB tidak lagi dipandang sebagai formalitas administrasi, melainkan telah menjadi indikator utama kinerja kepala daerah, pimpinan OPD, serta dasar kebijakan anggaran dan evaluasi nasional. Rendahnya pemahaman teknis dalam penyusunan perencanaan kinerja, cascading indikator, pengukuran, pelaporan, hingga tindak lanjut evaluasi seringkali menjadi penyebab rendahnya nilai SAKIP dan RB di daerah.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Akuntabilitas Kinerja OPD Tahun 2026, LINKPEMDA menghadirkan pelatihan komprehensif dan aplikatif untuk membantu OPD memahami secara utuh siklus SAKIP, keterkaitannya dengan Reformasi Birokrasi, serta strategi menghadapi Evaluasi Kinerja oleh Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi tahun 2026
Memperkuat kemampuan OPD dalam menyusun perencanaan dan indikator kinerja yang selaras
Meningkatkan kualitas pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja OPD
Mendukung peningkatan nilai SAKIP dan RB pemerintah daerah
Mempersiapkan OPD menghadapi evaluasi kinerja oleh KemenPANRB secara sistematis dan terukur
Materi Bimtek
Materi disusun berbasis regulasi terbaru dan praktik terbaik nasional, meliputi:
Kebijakan Nasional SAKIP & Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Sinkronisasi RPJMD, Renstra OPD, Renja, dan PK dalam SAKIP
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang Berkualitas & Terukur
Cascading Kinerja dari Kepala Daerah hingga Level Individu ASN
Pengukuran dan Pelaporan Kinerja OPD yang Efektif
Penyusunan Laporan Kinerja (LKjIP) sesuai Pedoman KemenPANRB
Reformasi Birokrasi Tematik & General Tahun 2026
Teknik Menghadapi Evaluasi SAKIP dan RB oleh KemenPANRB
Studi Kasus & Praktik Baik Peningkatan Nilai SAKIP Daerah
Workshop Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Hasil Evaluasi
Sasaran Peserta
Bimtek ini direkomendasikan untuk:
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Tim SAKIP dan Tim Reformasi Birokrasi Daerah
Bappeda, Inspektorat Daerah, dan Bagian Organisasi
Kasubbag Program, Perencanaan, dan Evaluasi
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, Auditor
ASN yang terlibat dalam penyusunan kinerja dan pelaporan OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan kebutuhan instansi)
Susunan Acara (2 Hari / 16 JP)
Hari Pertama
Registrasi & Pembukaan
Kebijakan Nasional SAKIP & RB 2026
Penyelarasan Dokumen Perencanaan & Kinerja OPD
Penyusunan IKU & Cascading Kinerja
Diskusi & Tanya Jawab
Hari Kedua
Review Materi Hari Pertama
Teknik Penyusunan LKjIP Berkualitas
Reformasi Birokrasi & Evaluasi KemenPANRB
Workshop RTL & Studi Kasus
Konsultasi Teknis, Penutup & Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat ketahanan organisasi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan layanan publik di tengah dinamika risiko yang semakin kompleks, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen strategis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Risiko kebijakan, operasional, keuangan, teknologi informasi, hingga risiko layanan publik menuntut aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi.
Program Bimbingan Teknis ini sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola pemerintahan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta agenda reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola risiko secara efektif serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dalam berbagai kondisi, termasuk situasi krisis dan darurat.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap manajemen risiko sektor publik
Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi gangguan dan krisis
Menjamin keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan
Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi daerah
Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan Pejabat Administrator/Struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Tim SPIP dan Manajemen Risiko OPD
Fungsional Perencana, Auditor, dan Analis Kebijakan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan staf perencanaan
Pengelola layanan publik dan SPBE
ASN yang bertugas pada bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan kinerja OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Konsep dan Kerangka Manajemen Risiko Sektor Publik
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Identifikasi dan Pemetaan Risiko Strategis & Operasional OPD
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi Hari Pertama
09.00 – 10.30 Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko OPD
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kolaborasi lintas sektor dan skema Public-Private Partnership (PPP) menjadi strategi penting dalam percepatan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya tuntutan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah dituntut mampu membangun kemitraan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis kerja sama lintas sektor dan PPP, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pengelolaan risiko, hingga pengawasan pelaksanaan kerja sama.
🎯 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor dan PPP.
Membekali peserta dengan pengetahuan regulasi dan kebijakan nasional terkait kerja sama pemerintah dan swasta.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan proyek PPP.
Mendorong optimalisasi pembiayaan pembangunan daerah melalui kemitraan strategis yang akuntabel.
Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat struktural
Pejabat Perencana (Bappeda/Bapperida)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
BUMD dan unit kerja pengelola kerja sama
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis daerah
📚 Materi Pembahasan
Konsep dan Prinsip Kolaborasi Lintas Sektor
Model kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat
Best practice kolaborasi pembangunan daerah
Kebijakan dan Regulasi Public-Private Partnership (PPP)
Kerangka hukum kerja sama pemerintah dengan badan usaha
Peran dan tanggung jawab para pihak dalam PPP
Perencanaan Proyek Kerja Sama & PPP
Identifikasi kebutuhan dan peluang proyek daerah
Studi kelayakan dan penilaian manfaat ekonomi & sosial
Skema Pembiayaan dan Manajemen Risiko PPP
Pembagian risiko pemerintah dan mitra swasta
Skema pembiayaan dan jaminan proyek
Penyusunan Dokumen Kerja Sama
MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan kontrak PPP
Aspek legal dan tata kelola kontrak
Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas Kerja Sama
Monitoring pelaksanaan proyek
Pengendalian kinerja dan evaluasi hasil
Studi Kasus dan Diskusi Praktik Baik PPP di Daerah
⚖️ Dasar Hukum (Umum)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kerja sama daerah
Regulasi teknis lain yang relevan dengan pembangunan dan pembiayaan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kebijakan Nasional, Perubahan Mendasar, dan Implikasi Teknis di Pemerintah Daerah
Tahun 2026 merupakan fase penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), di mana berbagai ketentuan strategis mulai diterapkan secara penuh di lingkungan pemerintah daerah.
UU ASN membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain penguatan merit system, manajemen kinerja ASN, penataan ASN dan PPPK, serta penegasan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKPSDM. Perubahan ini menuntut SKPD untuk melakukan penyesuaian kebijakan, sistem, dan pola kerja agar selaras dengan kebijakan nasional.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami dan menerapkan UU ASN secara tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dan risiko hukum kepegawaian.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi UU ASN Terbaru Tahun 2026 yang bersifat komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud
Memberikan pemahaman yang utuh dan teknis kepada aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan dan implementasi UU ASN terbaru Tahun 2026.
Tujuan
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN.
Menjelaskan perubahan mendasar UU ASN dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Memperkuat peran PPK, BKPSDM, dan pimpinan OPD dalam pengelolaan ASN.
Membekali peserta dengan panduan implementasi teknis UU ASN di lingkungan SKPD.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran kepegawaian.
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN
Perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN dan PPPK
Peran dan tanggung jawab PPK dan BKPSDM
Dampak UU ASN terhadap manajemen kepegawaian daerah
Implementasi teknis UU ASN di SKPD
Studi kasus dan simulasi penerapan UU ASN di pemerintah daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretaris Daerah
Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat dan staf yang menangani urusan kepegawaian
WAKTU DAN METODE PELAKSANAAN
Durasi: 2 (dua) hari
Beban Belajar: 16 Jam Pelajaran (JP)
Metode:
Tatap muka
Online (Zoom)
In House Training (IHT)
Metode Pembelajaran:
Paparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi.
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta:
Memahami secara komprehensif implementasi UU ASN Tahun 2026
Mampu menerapkan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi terbaru
Menyusun langkah tindak lanjut implementasi UU ASN di SKPD masing-masing
Meningkatkan tata kelola kepegawaian daerah yang profesional dan akuntabel
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 27, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan inovatif. Program ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap peningkatan kualitas ASN, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 17 Tahun 2017 jo. PP No. 11 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN
Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami regulasi terbaru, menjawab tantangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pemerintahan terkini.
Mengembangkan kompetensi teknis dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Mendorong inovasi serta adaptasi aparatur terhadap perubahan tata kelola modern.
Memperkuat peran dan kinerja OPD dalam mendukung pembangunan daerah.
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan pejabat administrator/struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, dan Auditor
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kasubbag Program & Perencanaan
Aparatur dinas/badan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan
ASN yang bertugas dalam bidang perencanaan, anggaran, evaluasi, serta kinerja OPD
Peserta umum dari lembaga pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi manajerial dan teknis
(Sasaran peserta fleksibel & dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Materi Kebijakan Pemerintahan Daerah Terkini
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Pengelolaan Anggaran Daerah Berbasis Kinerja
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Inovasi Pelayanan Publik & Digitalisasi Pemerintahan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Pengembangan SDM ASN Berbasis Kompetensi
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Akuntabilitas & Pengawasan Pemerintahan Daerah
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Kerja
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online via Zoom
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 21, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peran bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari penerimaan, pembukuan, hingga pelaporan keuangan. Oleh karena itu, kapasitas dan kompetensi para bendahara harus senantiasa ditingkatkan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan yang efektif dan efisien akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan serta integritas fiskal. Peningkatan kapabilitas ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, Pemerintah terus-menerus melakukan pembaruan kebijakan dan standar. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap bendahara memiliki tanggung jawab besar. Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme dan prosedur penerimaan serta pengeluaran kas negara/daerah. Pelaksanaan tugas bendahara yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menghindari penyimpangan dan memastikan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi yang akurat terhadap dasar hukum ini sangat diperlukan.
Mengingat dinamika dan kompleksitas pengelolaan keuangan yang terus berkembang, serta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2026, peningkatan kapasitas bendahara menjadi suatu keharusan. Bimbingan Teknis ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, teknik operasional, dan strategi optimalisasi peran bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko keuangan, menyusun laporan yang akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran secara transparan. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.
Sasaran Peserta
● Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
● Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Calon Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
● Tenaga Teknis yang terkait dengan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pemerintah
TUJUAN KEGIATAN
● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara pengeluaran dan penerimaan terhadap peraturan perundang-undangan terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.
● Mengoptimalkan peran bendahara dalam pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
● Meminimalkan potensi kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas, pembukuan, serta pelaporan keuangan.
● Meningkatkan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
● Mewujudkan tata kelola keuangan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama:
08.00 – 09.00: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
09.00 – 09.30: Sambutan dan Arahan Pejabat Terkait
09.30 – 11.30: Sesi Materi 1: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 (PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020)
11.30 – 13.00: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.00 – 15.00: Sesi Materi 2: Mekanisme Bendahara Pengeluaran: Pembayaran, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 17.00: Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Bendahara Pengeluaran
Hari Kedua:
08.30 – 10.30: Sesi Materi 3: Mekanisme Bendahara Penerimaan: Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.30: Sesi Materi 4: Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara serta Peran E-Government dalam Pelaporan
12.30 – 13.30: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.30 – 15.00: Workshop/Praktik Pengisian Laporan Keuangan Bendahara
15.00 – 16.00: Evaluasi Program dan Rencana Tindak Lanjut
16.00 – 16.30: Penutupan Acara dan Pembagian Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 15, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peranan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik. Dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan efisiensi, setiap entitas pemerintahan daerah dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia serta sistem yang terintegrasi. Hal ini esensial guna memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan yang harus diupayakan secara serius dan komprehensif oleh seluruh elemen terkait.
Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna memperkuat kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah yang modern dan adaptif. Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara elektronik. Selain itu, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) juga terus disempurnakan untuk memastikan penyajian informasi keuangan yang akurat dan relevan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Aspek audit kinerja tidak kalah pentingnya sebagai alat evaluasi independen terhadap efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya suatu program atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Ketiga pilar ini, yakni SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja, adalah elemen integral yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang optimal.
Oleh karena itu, untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang selaras terhadap ketiga pilar tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis yang terstruktur. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang integrasi SIPD dan SAKD serta penguatan pelaksanaan audit kinerja guna mendukung capaian kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Dasar hukum yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, implementasi SIPD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3841 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
TUJUAN KEGIATAN
● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
● Mengoptimalkan integrasi antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) untuk efisiensi dan akurasi data.
● Mengembangkan keterampilan aparatur dalam pelaksanaan audit kinerja guna mengukur efektivitas program dan kegiatan.
● Mendukung tercapainya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
● Meminimalkan risiko penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pemahaman regulasi dan sistem yang komprehensif.
SUSUNAN ACARA
HARI KE-1
08.00 – 08.30: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
08.30 – 09.00: Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Pejabat Berwenang
09.00 – 10.30: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peran SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Pengantar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD): Modul Anggaran dan Penatausahaan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Simulasi Penggunaan Modul SIPD: Penyusunan RKA dan DPA
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Diskusi dan Tanya Jawab tentang Implementasi SIPD
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Pertama
HARI KE-2
08.30 – 09.00: Review Materi Hari Pertama dan Pembahasan Kendala
09.00 – 10.30: Konsep Dasar Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dan Standar Akuntansi Pemerintahan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Integrasi SIPD dengan SAKD: Mekanisme Pencatatan Transaksi Keuangan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Praktik dan Studi Kasus Integrasi SIPD-SAKD: Penjurnalan dan Penyusunan Laporan Keuangan
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Kedua
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 05, 2025 / Materi
Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan merupakan isu strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun 2026. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas distribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan stok pangan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengembangkan BRIGE Pangan sebagai sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan yang berbasis data. Sistem ini berfungsi untuk memantau ketersediaan stok, distribusi, serta pelaporan pangan secara terintegrasi dan real time.
Namun demikian, optimalisasi pemanfaatan BRIGE Pangan masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) BRIGE Pangan Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan serta memanfaatkan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, fungsi, dan manfaat BRIGE Pangan dalam pengelolaan pangan daerah.
Membekali peserta dengan keterampilan optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pangan.
Materi Pelatihan
Pengenalan BRIGE Pangan
Konsep, tujuan, dan peran BRIGE Pangan
Manfaat bagi pemerintah daerah dan BUMD pangan
Manajemen Inventaris Pangan
Pencatatan dan monitoring stok
Pengendalian dan evaluasi ketersediaan pangan
Optimalisasi Distribusi Pangan
Strategi distribusi yang efisien dan tepat sasaran
Penguatan rantai pasok pangan daerah
Pelaporan dan Analisis Data Pangan
Penyusunan laporan dan dashboard
Analisis data untuk rekomendasi kebijakan pangan
Studi Kasus dan Simulasi
Praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan
Simulasi berbasis kondisi dan data daerah peserta
Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait)
Pengelola BUMD Pangan
Petugas Gudang dan Logistik Pangan
Pemangku kepentingan terkait lainnya
Metode Pelatihan
Presentasi dan Ceramah Interaktif
Diskusi Kelompok
Praktik dan Simulasi Sistem BRIGE Pangan
Tanya Jawab dan Konsultasi
Narasumber / Fasilitator
Praktisi dan Ahli Ketahanan Pangan Nasional
Pengelola BRIGE Pangan yang berpengalaman
Akademisi di bidang manajemen dan distribusi pangan
Dasar Hukum dan Regulasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah.
Peraturan Menteri Pertanian dan/atau Perdagangan terkait distribusi pangan nasional.
Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Output / Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu mengelola dan mengoptimalkan sistem BRIGE Pangan secara mandiri.
Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan daerah berbasis data.
Tersusunnya laporan dan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan daerah.
Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 18, 2025 / Materi
Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.
Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.
Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.
Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.
Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.
Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.
Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan / PPBJ
Pejabat Teknis Kegiatan
Pengawas Lapangan
Penyusun Kontrak
Tim Manajemen Risiko
Materi Inti
Hari I – Teknis dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)
Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia
Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik
Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi
Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan
Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya
Penyusunan Action Plan tindak lanjut
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Studi kasus dan simulasi teknis
Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko
Modul digital dan sertifikat peserta
Narasumber
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Konsultan Teknis Konstruksi
Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah
Output Kegiatan
Modul dan template teknis pengadaan konstruksi
Sertifikat Bimbingan Teknis
Dokumen Action Plan
Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD
Dasar Hukum Utama
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA
📍 Alamat : Bekasi
📧 Email : info@linkpemda.com
📞 WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website : www.linkpemda.com
November 17, 2025 / Materi
Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik
Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.
Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).
Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:
Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.
Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.
Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.
Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.
Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.
Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.
Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Materi Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.
Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.
Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.
Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.
Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.
Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.
Peserta Kegiatan
Peserta berasal dari:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.
ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.
Narasumber / Pengajar
Narasumber berasal dari:
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Komisi Informasi Pusat.
Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.
Sharing session praktik baik dari daerah lain.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com
November 13, 2025 / Materi