Penilaian Barang Milik Daerah, dilakukan untuk tujuan : 1) penyusunan neraca Pemerintah Daerah; 2) pemanfaatan; atau 3) pemindahtanganan dengan tujuan untuk mendapatkan Nilai Wajar. Pada pelaksanaannya, terdapat pembagian kewenangan yang didasarkan pada pemohon penilaian. Untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Kota atau Kabupaten, pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan untuk permohonan penilaian yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), pelaksanaan penilaian akan dilakukan oleh tim Penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN.
Pelaksanaan penilaian BMD tim Penilai telah melakukan 7 (tujuh) penilaian BMD dengan tujuan penilaian yang berbeda-beda, yaitu : 2 permohonan dengan tujuan penyusunan neraca Pemerintah Daerah, 3 permohonan dengan tujuan pemanfaatan, dan 2 permohonan dengan tujuan pemindahtanganan. Selain tujuan penilaian yang berbeda-beda, objek penilaian dan lokasi objek penilaiannya pun beraneka ragam, mulai dari tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, baik yang berlokasi di dalam kota, maupun di luar kota.
Materi Bimtek Penilaian BMD Barang Milik Daerah ( Aset Daerah) 2023/2024
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
(Andi)
WEBSITE