Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
November 03, 2025 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

Bimtek Penutupan Tahun Anggaran, Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD), dan Penyelarasan Dokumen RENSTRA dengan Kinerja OPD

Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:

  1. Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

  2. Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

  3. Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.

  6. PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.

  2. Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.

  3. Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.

  4. Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.

Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:

  • Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  • Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.

  • Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.

  2. Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.

  3. Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.

  4. Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).

  5. Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.

  6. Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kementerian PAN-RB / LAN RI.

  • Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan akan dilaksanakan secara Tatap Muka (Offline) di hotel yang ditetapkan oleh panitia dengan pilihan waktu yang disesuaikan, atau dapat juga dilakukan secara daring (online) bagi peserta yang berhalangan hadir langsung.

Kontribusi Peserta

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, peserta dikenakan biaya kontribusi sebesar:

  • Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta (dengan penginapan hotel).
    Fasilitas yang diperoleh:

  • Sertifikat 16 JP, modul/materi pelatihan, tas kerja, seminar kit, konsumsi, dan coffee break.

Pembayaran dapat dilakukan pada saat registrasi atau melalui transfer ke rekening Lembaga LINKPEMDA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan yang akuntabel dan berorientasi hasil. Melalui penyusunan LKPD dan penyelarasan RENSTRA yang baik, diharapkan kinerja pemerintah daerah semakin efektif, efisien, dan transparan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.id
Telp/WA: 081387666605

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA