Dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting yang menjadi fokus implementasi pada Tahun Anggaran 2025/2026, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
PMK 72 Tahun 2025 merupakan perubahan atas ketentuan perpajakan terutama terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 serta aspek lainnya yang berdampak pada tata kelola keuangan daerah, khususnya bagi Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Ketentuan ini menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem administrasi, penganggaran, serta pelaporan keuangan secara cermat dan akuntabel.
Di sisi lain, SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat pelaksanaan PBJ serta mengoptimalkan serapan anggaran melalui peningkatan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, dan mitigasi risiko dalam proses PBJ di lingkungan K/L/PD. Surat edaran ini menekankan sinkronisasi program, percepatan proses tender/seleksi, dan penguatan peran PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan kedua regulasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, maupun kendala hukum dalam pelaksanaan PBJ.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan para aparatur dapat memahami substansi regulasi, meningkatkan kompetensi teknis, serta menerapkan strategi dan best practice dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2025.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan PBJ.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan PBJ.
Tujuan:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai substansi dan ketentuan terbaru PMK 72 Tahun 2025 & SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pelaporan keuangan sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan kompetensi aparatur terkait percepatan pengadaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.
Menghindari kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pelaksanaan keuangan dan PBJ.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah menuju pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.
Materi Pembahasan
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pemahaman Substansi PMK 72 Tahun 2025
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025
Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21
Dampak PMK 72/2025 terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah
Implikasi terhadap penganggaran, belanja pegawai, dan bendahara pengeluaran
Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ
Kebijakan percepatan pengadaan barang/jasa dan optimalisasi serapan anggaran
Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ
Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan
Peran dan tanggung jawab PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PA/KPA
Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
Integrasi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa
Penyesuaian sistem pelaporan keuangan, kontrak, dan pembayaran
Best practice pelaksanaan PBJ dan keuangan yang akuntabel
Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi
Simulasi perhitungan dan pelaporan sesuai PMK 72/2025
Simulasi percepatan PBJ dan penyusunan strategi serapan anggaran
Analisis risiko dan solusi permasalahan di daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Disesuaikan Jadwal Linkpemda atau sesuai permintaan
Waktu : 2 Hari / 16 Jam Pelajaran (JP)
Tempat : Hotel/Tempat Pelatihan yang Ditentukan
Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode:
Pemaparan Materi oleh Narasumber
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
Nara Sumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini antara lain:
Sekretaris Daerah
Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran
Auditor/Inspektorat
OPD terkait lainnya
Fasilitas Peserta
Peserta akan mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
Sertifikat Bimtek
Modul & Materi Pelatihan
Seminar Kit
Konsumsi & Akomodasi (jika residential)
Output dan Outcome
Output:
Pemahaman peserta terhadap PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025.
Implementasi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.
Penyusunan strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran.
Outcome:
Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah.
Demikian kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan acuan penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & PBJ Daerah Tahun 2025/2026. Besar harapan kami kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur, penguatan tata kelola keuangan dan pengadaan, serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.