Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ASN TERBARU TAHUN 2026

Kebijakan Nasional, Perubahan Mendasar, dan Implikasi Teknis di Pemerintah Daerah

Tahun 2026 merupakan fase penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), di mana berbagai ketentuan strategis mulai diterapkan secara penuh di lingkungan pemerintah daerah.

UU ASN membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain penguatan merit system, manajemen kinerja ASN, penataan ASN dan PPPK, serta penegasan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKPSDM. Perubahan ini menuntut SKPD untuk melakukan penyesuaian kebijakan, sistem, dan pola kerja agar selaras dengan kebijakan nasional.

Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami dan menerapkan UU ASN secara tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dan risiko hukum kepegawaian.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi UU ASN Terbaru Tahun 2026 yang bersifat komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN

Maksud

Memberikan pemahaman yang utuh dan teknis kepada aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan dan implementasi UU ASN terbaru Tahun 2026.

Tujuan

Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN.

  2. Menjelaskan perubahan mendasar UU ASN dan implikasinya bagi pemerintah daerah.

  3. Memperkuat peran PPK, BKPSDM, dan pimpinan OPD dalam pengelolaan ASN.

  4. Membekali peserta dengan panduan implementasi teknis UU ASN di lingkungan SKPD.

  5. Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran kepegawaian.


RUANG LINGKUP MATERI

Materi Bimbingan Teknis meliputi:

  • Arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN

  • Perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN dan PPPK

  • Peran dan tanggung jawab PPK dan BKPSDM

  • Dampak UU ASN terhadap manajemen kepegawaian daerah

  • Implementasi teknis UU ASN di SKPD

  • Studi kasus dan simulasi penerapan UU ASN di pemerintah daerah


SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi

  • Pejabat dan staf yang menangani urusan kepegawaian


WAKTU DAN METODE PELAKSANAAN

  • Durasi: 2 (dua) hari

  • Beban Belajar: 16 Jam Pelajaran (JP)

  • Metode:

    • Tatap muka

    • Online (Zoom)

    • In House Training (IHT)

  • Metode Pembelajaran:
    Paparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi.


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta:

  • Memahami secara komprehensif implementasi UU ASN Tahun 2026

  • Mampu menerapkan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi terbaru

  • Menyusun langkah tindak lanjut implementasi UU ASN di SKPD masing-masing

  • Meningkatkan tata kelola kepegawaian daerah yang profesional dan akuntabel

Jadwal Pelaksanaan

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi

Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com

December 27, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PEMERINTAH DAERAH 2026

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan inovatif. Program ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap peningkatan kualitas ASN, sebagaimana diamanatkan oleh:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 17 Tahun 2017 jo. PP No. 11 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN

  • Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami regulasi terbaru, menjawab tantangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.


TUJUAN

  • Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pemerintahan terkini.

  • Mengembangkan kompetensi teknis dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

  • Mendorong inovasi serta adaptasi aparatur terhadap perubahan tata kelola modern.

  • Memperkuat peran dan kinerja OPD dalam mendukung pembangunan daerah.


SASARAN PESERTA

Program ini dirancang untuk diikuti oleh:

  • Kepala OPD dan pejabat administrator/struktural

  • Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah

  • Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, dan Auditor

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kasubbag Program & Perencanaan

  • Aparatur dinas/badan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan

  • ASN yang bertugas dalam bidang perencanaan, anggaran, evaluasi, serta kinerja OPD

  • Peserta umum dari lembaga pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi manajerial dan teknis

(Sasaran peserta fleksibel & dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)


SUSUNAN ACARA (2 Hari)

Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Materi Kebijakan Pemerintahan Daerah Terkini
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Pengelolaan Anggaran Daerah Berbasis Kinerja
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Inovasi Pelayanan Publik & Digitalisasi Pemerintahan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab

Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Pengembangan SDM ASN Berbasis Kompetensi
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Akuntabilitas & Pengawasan Pemerintahan Daerah
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Kerja
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online via Zoom

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com

December 21, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Optimalisasi Peran Bendahara Pengeluaran & Penerimaan Tahun 2026

Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peran bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari penerimaan, pembukuan, hingga pelaporan keuangan. Oleh karena itu, kapasitas dan kompetensi para bendahara harus senantiasa ditingkatkan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan yang efektif dan efisien akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan serta integritas fiskal. Peningkatan kapabilitas ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, Pemerintah terus-menerus melakukan pembaruan kebijakan dan standar. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap bendahara memiliki tanggung jawab besar. Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme dan prosedur penerimaan serta pengeluaran kas negara/daerah. Pelaksanaan tugas bendahara yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menghindari penyimpangan dan memastikan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi yang akurat terhadap dasar hukum ini sangat diperlukan.
Mengingat dinamika dan kompleksitas pengelolaan keuangan yang terus berkembang, serta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2026, peningkatan kapasitas bendahara menjadi suatu keharusan. Bimbingan Teknis ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, teknik operasional, dan strategi optimalisasi peran bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko keuangan, menyusun laporan yang akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran secara transparan. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.

Sasaran Peserta 

● Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
● Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Calon Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
● Tenaga Teknis yang terkait dengan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pemerintah

TUJUAN KEGIATAN

● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara pengeluaran dan penerimaan terhadap peraturan perundang-undangan terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.
● Mengoptimalkan peran bendahara dalam pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
● Meminimalkan potensi kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas, pembukuan, serta pelaporan keuangan.
● Meningkatkan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
● Mewujudkan tata kelola keuangan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

SUSUNAN ACARA

Hari Pertama:
08.00 – 09.00: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
09.00 – 09.30: Sambutan dan Arahan Pejabat Terkait
09.30 – 11.30: Sesi Materi 1: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 (PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020)
11.30 – 13.00: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.00 – 15.00: Sesi Materi 2: Mekanisme Bendahara Pengeluaran: Pembayaran, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 17.00: Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Bendahara Pengeluaran

Hari Kedua:
08.30 – 10.30: Sesi Materi 3: Mekanisme Bendahara Penerimaan: Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.30: Sesi Materi 4: Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara serta Peran E-Government dalam Pelaporan
12.30 – 13.30: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.30 – 15.00: Workshop/Praktik Pengisian Laporan Keuangan Bendahara
15.00 – 16.00: Evaluasi Program dan Rencana Tindak Lanjut
16.00 – 16.30: Penutupan Acara dan Pembagian Sertifikat
 

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

 

December 15, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek Tata Kelola Keuangan Daerah 2026: Integrasi SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja

Pemerintah daerah memiliki peranan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik. Dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan efisiensi, setiap entitas pemerintahan daerah dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia serta sistem yang terintegrasi. Hal ini esensial guna memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan yang harus diupayakan secara serius dan komprehensif oleh seluruh elemen terkait.

Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna memperkuat kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah yang modern dan adaptif. Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara elektronik. Selain itu, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) juga terus disempurnakan untuk memastikan penyajian informasi keuangan yang akurat dan relevan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Aspek audit kinerja tidak kalah pentingnya sebagai alat evaluasi independen terhadap efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya suatu program atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Ketiga pilar ini, yakni SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja, adalah elemen integral yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang optimal.

Oleh karena itu, untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang selaras terhadap ketiga pilar tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis yang terstruktur. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang integrasi SIPD dan SAKD serta penguatan pelaksanaan audit kinerja guna mendukung capaian kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Dasar hukum yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, implementasi SIPD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3841 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

TUJUAN KEGIATAN

● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
● Mengoptimalkan integrasi antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) untuk efisiensi dan akurasi data.
● Mengembangkan keterampilan aparatur dalam pelaksanaan audit kinerja guna mengukur efektivitas program dan kegiatan.
● Mendukung tercapainya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
● Meminimalkan risiko penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pemahaman regulasi dan sistem yang komprehensif.

SUSUNAN ACARA

HARI KE-1
08.00 – 08.30: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
08.30 – 09.00: Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Pejabat Berwenang
09.00 – 10.30: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peran SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Pengantar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD): Modul Anggaran dan Penatausahaan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Simulasi Penggunaan Modul SIPD: Penyusunan RKA dan DPA
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Diskusi dan Tanya Jawab tentang Implementasi SIPD
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Pertama

HARI KE-2
08.30 – 09.00: Review Materi Hari Pertama dan Pembahasan Kendala
09.00 – 10.30: Konsep Dasar Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dan Standar Akuntansi Pemerintahan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Integrasi SIPD dengan SAKD: Mekanisme Pencatatan Transaksi Keuangan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Praktik dan Studi Kasus Integrasi SIPD-SAKD: Penjurnalan dan Penyusunan Laporan Keuangan
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Kedua

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 05, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BRIGE PANGAN: BIMTEK OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN DAERAH TAHUN 2026

Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan merupakan isu strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun 2026. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas distribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan stok pangan.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengembangkan BRIGE Pangan sebagai sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan yang berbasis data. Sistem ini berfungsi untuk memantau ketersediaan stok, distribusi, serta pelaporan pangan secara terintegrasi dan real time.

Namun demikian, optimalisasi pemanfaatan BRIGE Pangan masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) BRIGE Pangan Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan serta memanfaatkan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, fungsi, dan manfaat BRIGE Pangan dalam pengelolaan pangan daerah.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.

  3. Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah.

  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pangan.


Materi Pelatihan

  1. Pengenalan BRIGE Pangan

    • Konsep, tujuan, dan peran BRIGE Pangan

    • Manfaat bagi pemerintah daerah dan BUMD pangan

  2. Manajemen Inventaris Pangan

    • Pencatatan dan monitoring stok

    • Pengendalian dan evaluasi ketersediaan pangan

  3. Optimalisasi Distribusi Pangan

    • Strategi distribusi yang efisien dan tepat sasaran

    • Penguatan rantai pasok pangan daerah

  4. Pelaporan dan Analisis Data Pangan

    • Penyusunan laporan dan dashboard

    • Analisis data untuk rekomendasi kebijakan pangan

  5. Studi Kasus dan Simulasi

    • Praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan

    • Simulasi berbasis kondisi dan data daerah peserta


Sasaran Peserta

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait)

  • Pengelola BUMD Pangan

  • Petugas Gudang dan Logistik Pangan

  • Pemangku kepentingan terkait lainnya


Metode Pelatihan

  • Presentasi dan Ceramah Interaktif

  • Diskusi Kelompok

  • Praktik dan Simulasi Sistem BRIGE Pangan

  • Tanya Jawab dan Konsultasi


Narasumber / Fasilitator

  • Praktisi dan Ahli Ketahanan Pangan Nasional

  • Pengelola BRIGE Pangan yang berpengalaman

  • Akademisi di bidang manajemen dan distribusi pangan


Dasar Hukum dan Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Pertanian dan/atau Perdagangan terkait distribusi pangan nasional.

  4. Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional.


Output / Hasil yang Diharapkan

  • Peserta mampu mengelola dan mengoptimalkan sistem BRIGE Pangan secara mandiri.

  • Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan daerah berbasis data.

  • Tersusunnya laporan dan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan daerah.

  • Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

   

 

November 18, 2025 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS TEKNIS DAN MANAJEMEN RISIKO PENGADAAN JASA KONSTRUKSI TAHUN 2026

Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.

Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.

  2. Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.

  3. Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.

  4. Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.

  5. Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.


Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan / PPBJ

  • Pejabat Teknis Kegiatan

  • Pengawas Lapangan

  • Penyusun Kontrak

  • Tim Manajemen Risiko


Materi Inti

Hari I – Teknis dan Regulasi

  • Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)

  • Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi

  • Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia

Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik

  • Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi

  • Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan

  • Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya

  • Penyusunan Action Plan tindak lanjut


Metode Pelaksanaan

  • Presentasi dan diskusi interaktif

  • Studi kasus dan simulasi teknis

  • Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko

  • Modul digital dan sertifikat peserta


Narasumber

  • Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Konsultan Teknis Konstruksi

  • Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah


Output Kegiatan

  • Modul dan template teknis pengadaan konstruksi

  • Sertifikat Bimbingan Teknis

  • Dokumen Action Plan

  • Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD


Dasar Hukum Utama

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.

  3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.

  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

Kontak Penyelenggara

LINKPEMDA
📍 Alamat : Bekasi
📧 Email : info@linkpemda.com
📞 WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website : www.linkpemda.com

November 17, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah

Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik

Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.

Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).

Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:

  • Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.

  • Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.

  • Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.

Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  7. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

  8. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.

  2. Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.

  4. Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.

  5. Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.

  6. Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Materi Kegiatan

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.

  3. Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.

  4. Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.

  5. Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.

  6. Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.

  7. Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.

  8. Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.

Peserta Kegiatan

Peserta berasal dari:

  • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Dinas Komunikasi dan Informatika.

  • Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.

  • ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.

Narasumber / Pengajar

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).

  • Komisi Informasi Pusat.

  • Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.

  • Sharing session praktik baik dari daerah lain.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com

November 13, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Instansi Melalui Implementasi SAKIP 2025

Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.

  2. Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.

  3. Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).

  4. Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.


Sasaran Peserta

  • Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

  • Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.

  • Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.


Materi Kegiatan

  1. Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.

  2. Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.

  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.

  4. Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.

  5. Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.


Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif dari narasumber ahli.

  • Diskusi kelompok dan studi kasus.

  • Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.

  • Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.


Narasumber

  • Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

  • Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.


Output Kegiatan

  • Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.

  • Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.

  • Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.

  • Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

Informasi dan Pendaftaran

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:

Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA

📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

November 09, 2025 / Materi

...
BIMTEK BLUD
Bimtek 2026 Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan

Memasuki tahun 2026, tata kelola sektor kesehatan nasional memasuki fase baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.

Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Pelaku Usaha Kesehatan Swasta, termasuk penguatan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), standar pelayanan, serta integrasi sistem informasi kesehatan nasional.

Pemberlakuan Permenkes ini menuntut pemahaman yang utuh dan kemampuan implementatif dari seluruh pemangku kepentingan agar operasional layanan kesehatan berjalan patuh regulasi, profesional, dan akuntabel.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:

“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025:
Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kapasitas peserta dalam implementasi teknis perizinan dan pelayanan kesehatan.

  3. Menyusun strategi penyesuaian kebijakan dan operasional di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.

  4. Mendorong kepatuhan regulasi, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas publik sektor kesehatan.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan bagi:

  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas

  • Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)

  • Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan

  • Pejabat Bidang Hukum, Perizinan, dan BLUD

  • Pengelola Klinik dan Usaha Kesehatan

  • Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah


Materi Pokok Bimtek

  • Pokok Pengaturan dan Arah Kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  • Tata Kelola & Perizinan Fasilitas Kesehatan Berbasis OSS-RBA

  • Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan

  • Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu

  • Penguatan Peran dan Kompetensi Apoteker di Era Regulasi Baru

  • Strategi Kepatuhan Regulasi dan Audit Internal Usaha Kesehatan


Narasumber

  • Pejabat Teknis Kementerian Kesehatan RI

  • Akademisi dan Praktisi Hukum Kesehatan

  • Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

  • Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah


Waktu & Tempat Pelaksanaan

📅 Waktu: Disesuaikan (Minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai kesepakatan)
📍 Tempat: Hotel berbintang / lokasi yang disepakati
🌐 Pelaksanaan: Nasional


Kontribusi & Fasilitas Peserta

💰 Kontribusi Peserta: Rp 5.000.000,-

Peserta memperoleh:

  • Sertifikat 16 JP

  • Materi & Modul Bimtek

  • Seminar Kit

  • Tas & ATK

  • Konsumsi & Coffee Break

  • Dokumentasi & Publikasi Nasional


Dasar Hukum

  • Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Permendagri Nomor 12 Tahun 2023

  • Keputusan Mendagri tentang Lembaga Bimtek Terdaftar

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penutupan Tahun Anggaran, Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD), dan Penyelarasan Dokumen RENSTRA dengan Kinerja OPD

Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:

  1. Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

  2. Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

  3. Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.

  6. PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.

  2. Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.

  3. Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.

  4. Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.

Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:

  • Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  • Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.

  • Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.

  2. Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.

  3. Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.

  4. Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).

  5. Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.

  6. Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kementerian PAN-RB / LAN RI.

  • Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp/WA: 081387666605

 

November 03, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek dan Diklat 2026 ASN, Pemerintahan Daerah, Keuangan, SIPD, BLUD, RSUD, Pendidikan, Perpajakan, Pengadaan Barang/Jasa, Reformasi Birokrasi, dan Digitalisasi Pemerintahan

Bimtek dan Diklat Nasional 2026 Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional, percepatan transformasi digital pemerintahan, serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan profesional pemerintah agar mampu beradaptasi dengan arah pembangunan nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Program Bimtek dan Diklat Nasional Tahun 2026. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kapasitas ASN, aparatur daerah, serta lembaga publik dan swasta dalam bidang pemerintahan, keuangan, pelayanan publik, dan inovasi digital berbasis kinerja.


🧩 Bidang dan Tema Pelatihan Unggulan 2026

1. 🟢 Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi

  • Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah

  • Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance

  • Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026

  • Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
    📘 Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, PermenPANRB No. 90/2021, PP No. 12 Tahun 2019.


2. 💻 Pelatihan Digitalisasi dan Aplikasi Pemerintahan

  • Pelatihan Microsoft Excel Dashboard Profesional untuk Keuangan dan Laporan SKPD

  • Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Digital

  • Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah

  • Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 70/2019, KepmenPANRB No. 679/2020.


3. 🧭 Manajemen Umum dan Kepemimpinan ASN

  • Bimtek Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD

  • Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika dan Pelayanan Publik Modern
    📘 Dasar Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.


4. 💰 Keuangan Daerah & Penganggaran 2026

  • Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026

  • Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)

  • Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD

  • Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    📘 Dasar Hukum: PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020.


5. 🏢 Pelatihan untuk Perusahaan dan Swasta

  • Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Korporasi

  • Penyusunan Laporan Keuangan & Audit Internal Perusahaan

  • K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
    📘 Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007, ISO 31000:2018, Permenaker No. 5/2018.


6. 🏥 Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas

  • Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Dashboard

  • Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)

  • Penguatan BLUD RSUD dan Puskesmas untuk Efisiensi Keuangan
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permenkes No. 12/2020.


7. 🎓 Sarana Pendidikan dan Sekolah

  • Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS secara Akuntabel

  • Penerapan Kurikulum Merdeka dan Digitalisasi Administrasi Sekolah

  • Evaluasi dan Perencanaan Program Pendidikan Daerah
    📘 Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 12/2024, Permendagri No. 24/2020.


8. 🟣 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Penyusunan RBA, Standar Biaya, dan Laporan Keuangan BLUD 2026

  • Audit Internal dan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD/Puskesmas

  • Transformasi BLUD Menuju Kemandirian Finansial
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permendagri No. 84/2022.


9. 🟠 Perpajakan dan Pendapatan Daerah

  • Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah & Retribusi

  • PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD

  • e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
    📘 Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2022, PMK No. 59/PMK.03/2022.


10. 🟡 Manajemen Aset dan Pengadaan Barang/Jasa

  • Manajemen Aset Daerah & Rekonsiliasi BMD Tahun 2026

  • Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021

  • Penyusunan Dokumen Kontrak dan Evaluasi Vendor
    📘 Dasar Hukum: Perpres No. 12/2021, Permenkeu No. 7/2022.


11. 🔵 Kepegawaian dan SDM ASN

  • Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN Terbaru

  • Analisis Jabatan (Anjab), ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN

  • Training Need Analysis (TNA) dan Pengembangan Karier ASN

  • Implementasi Talent Pool dan Merit System di Pemerintah Daerah
    📘 Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 3/2020.


12. 🟤 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 E-Katalog V.6 Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah

  • Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital untuk Efisiensi Pengadaan Daerah

  • Optimalisasi Peran UKPBJ dan Penguatan Tata Kelola PBJ Terintegrasi
    📘 Dasar Hukum: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, serta PerLKPP No. 7 Tahun 2024.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

 

📞 Informasi dan Pendaftaran

📍 LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINKPEMDA)
Training & Consulting
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 Call/WA: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com

November 01, 2025 / Materi

...
Bidang Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DP3A)
Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Perencanaan, Penganggaran, dan Pelayanan Publik Daerah Berbasis Data Terpilah

Dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua sektor pembangunan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang menjadi pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi PUG di daerah menuntut adanya integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik, serta penguatan data terpilah gender dan anak sebagai dasar kebijakan yang responsif.

Namun, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami konsep dan teknik penerapan PUG secara tepat, khususnya dalam penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), serta pelaporan hasil pelaksanaannya.
Untuk itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengimplementasikan kebijakan PUG secara efektif dan terukur.


Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.

  3. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Stranas PUG.

  4. Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.

  5. RPJPN 2025–2045 tentang arah kebijakan nasional kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan strategi nasional PUG.

  2. Mendorong penerapan PUG dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik daerah.

  3. Melatih peserta dalam penyusunan GAP dan GBS sesuai kebutuhan OPD.

  4. Memperkuat penggunaan data terpilah gender dan anak dalam kebijakan daerah.

  5. Menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) penerapan PUG di lingkungan kerja peserta.


Sasaran Peserta

Peserta kegiatan ini meliputi:

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Bappeda, BPKAD, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya).

  • Pengelola program dan perencana di lingkungan perangkat daerah.

  • Lembaga atau organisasi masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan gender.


Materi Kegiatan

  1. Kebijakan Nasional dan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).

  2. Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah.

  3. Teknik Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).

  4. Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpilah Gender dan Anak.

  5. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan PUG Daerah.

  6. Praktik Penyusunan Dokumen PUG di OPD.


Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber Ahli Nasional dan Daerah.

  • Diskusi Interaktif dan Studi Kasus.

  • Simulasi Penyusunan Dokumen GAP & GBS.

  • Tanya Jawab dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

🕓 Durasi: 2 (dua) hari pelatihan / 16 Jam Pelajaran (JP)
📍 Tempat: Disesuaikan dengan kesepakatan (Hotel / Ruang Pertemuan / Daring melalui Zoom Meeting)


Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Praktisi & Akademisi Bidang Gender dan Pembangunan Daerah


Sertifikat dan Fasilitas Peserta

Setiap peserta akan memperoleh:

  • Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran)

  • Bahan/Materi Pelatihan

  • Konsumsi & Akomodasi (jika luring)

  • Dokumentasi Kegiatan

  • Bantuan Konsultasi Teknis Pasca-Pelatihan

Melalui kegiatan Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, diharapkan para aparatur dan pihak terkait mampu menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang inklusif, adil, dan responsif gender, sesuai arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.


Penyelenggara Kegiatan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Terdaftar dan berizin sebagai lembaga pelatihan dan pendidikan nonpemerintah yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimtek, Diklat, dan Workshop berbasis kompetensi.

📞 Informasi & Pendaftaran

🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: 081387666605
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

October 31, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA