Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.
Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.
Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.
Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.
Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.
Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.
Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan / PPBJ
Pejabat Teknis Kegiatan
Pengawas Lapangan
Penyusun Kontrak
Tim Manajemen Risiko
Materi Inti
Hari I – Teknis dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)
Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia
Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik
Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi
Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan
Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya
Penyusunan Action Plan tindak lanjut
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Studi kasus dan simulasi teknis
Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko
Modul digital dan sertifikat peserta
Narasumber
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Konsultan Teknis Konstruksi
Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah
Output Kegiatan
Modul dan template teknis pengadaan konstruksi
Sertifikat Bimbingan Teknis
Dokumen Action Plan
Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD
Dasar Hukum Utama
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA
📍 Alamat : Bekasi
📧 Email : info@linkpemda.com
📞 WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website : www.linkpemda.com