Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 30, 2025 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI

Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.

Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.

Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
  5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik.
  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
  7. Surat Edaran Kepala ANRI Nomor SE/5/2021 tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam pengelolaan tata naskah dinas secara digital.
  2. Memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan dan implementasi Aplikasi SRIKANDI.
  3. Meningkatkan keseragaman dan efektivitas tata kelola kearsipan dinamis di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Mendukung percepatan penerapan SPBE dan reformasi birokrasi berbasis digital.
  5. Menghasilkan aparatur yang profesional, adaptif, dan melek teknologi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

SASARAN KEGIATAN

  1. Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  2. Arsiparis, pengelola surat, dan petugas tata usaha perangkat daerah.
  3. Operator SPBE dan administrator sistem kearsipan.
  4. Aparatur yang terlibat dalam manajemen tata naskah dan dokumentasi pemerintahan.

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Implementasi SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintahan
  2. Tata Naskah Dinas Elektronik sesuai Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021
  3. Pengantar dan Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
  4. Simulasi dan Praktik Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dalam Tata Naskah Dinas dan Arsip Dinamis
  5. Strategi Penyelenggaraan Kearsipan Digital dan Keamanan Data Arsip Pemerintah
  6. Best Practice dan Evaluasi Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Daerah

NARASUMBER

  1. Pejabat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Pejabat dari Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo
  3. Praktisi dan Konsultan SPBE / Digital Governance
  4. Akademisi atau tenaga ahli di bidang Kearsipan dan Administrasi Pemerintahan

METODE PELAKSANAAN

  • Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik langsung penggunaan Aplikasi SRIKANDI.
  • Durasi: 2 hari (Pelatihan).
  • Bentuk: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Kelas Hybrid).
  • Hasil Akhir: Peserta mampu menggunakan aplikasi SRIKANDI secara mandiri untuk pengelolaan naskah dinas digital.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan pada:

📅 Waktu: (Menyesuaikan jadwal peserta dan panitia)
📍 Tempat: (Hotel / Pusat Pelatihan / Aula Pemerintah Daerah / Daring via Zoom Meeting)

HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Aparatur pemerintah daerah memahami regulasi dan kebijakan digitalisasi kearsipan.
  2. Terlaksananya tata naskah dinas digital sesuai standar nasional.
  3. Terwujudnya integrasi kearsipan antar instansi melalui Aplikasi SRIKANDI.
  4. Meningkatnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas digital dan sistem kearsipan dinamis terintegrasi menggunakan aplikasi SRIKANDI secara optimal. Peningkatan kapasitas ini akan mempercepat terwujudnya pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, dan terpercaya menuju Good Governance.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA