Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:
Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,
Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,
Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta
Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.
Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah
Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.
Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.
Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026
Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.
Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.
Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026
Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.
Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.
Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah
Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)
Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Inspektorat Daerah
Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD
Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri
Kementerian PPN/Bappenas
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah
Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI
METODE PELAKSANAAN
Paparan materi kebijakan dan regulasi
Diskusi dan studi kasus interaktif
Workshop praktik penyusunan RKPD
Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif.
Pilihan lokasi:
Jakarta
Bandung
Surabaya
Bali
Yogyakarta
(atau sesuai kesepakatan daerah peserta / Inhouse Training / Daring)
FASILITAS KEGIATAN
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan
Modul & bahan ajar lengkap
Seminar kit (tas, blocknote, alat tulis, ID card)
Sertifikat Bimtek Nasional
Materi dan template RKPD 2026 (softcopy)
Konsultasi teknis pasca kegiatan
INVESTASI KEGIATAN
Biaya keikutsertaan ditetapkan sebesar:
Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per peserta,
sudah termasuk:
Akomodasi hotel selama pelatihan
Konsumsi dan coffee break
Sertifikat dan modul pelatihan
Materi digital dan dokumentasi kegiatan
(Biaya dapat disesuaikan untuk pelaksanaan inhouse/daring)
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan yang kuat dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi praktik terbaik, memperkuat koordinasi, serta membangun integrasi perencanaan dan penganggaran daerah secara menyeluruh.
Kami mengundang Pemerintah Daerah Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas perencanaan pembangunan yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Penyelenggara:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)