Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.
Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).
Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.
Sasaran Peserta
Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.
Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.
Materi Kegiatan
Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.
Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.
Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.
Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif dari narasumber ahli.
Diskusi kelompok dan studi kasus.
Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.
Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.
Narasumber
Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.
Output Kegiatan
Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.
Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.
Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.
Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi dan Pendaftaran
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA
📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 09, 2025 / Materi
Memasuki tahun 2026, tata kelola sektor kesehatan nasional memasuki fase baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Pelaku Usaha Kesehatan Swasta, termasuk penguatan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), standar pelayanan, serta integrasi sistem informasi kesehatan nasional.
Pemberlakuan Permenkes ini menuntut pemahaman yang utuh dan kemampuan implementatif dari seluruh pemangku kepentingan agar operasional layanan kesehatan berjalan patuh regulasi, profesional, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025:
Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas peserta dalam implementasi teknis perizinan dan pelayanan kesehatan.
Menyusun strategi penyesuaian kebijakan dan operasional di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.
Mendorong kepatuhan regulasi, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas publik sektor kesehatan.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas
Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)
Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan
Pejabat Bidang Hukum, Perizinan, dan BLUD
Pengelola Klinik dan Usaha Kesehatan
Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah
Materi Pokok Bimtek
Pokok Pengaturan dan Arah Kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Tata Kelola & Perizinan Fasilitas Kesehatan Berbasis OSS-RBA
Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan
Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu
Penguatan Peran dan Kompetensi Apoteker di Era Regulasi Baru
Strategi Kepatuhan Regulasi dan Audit Internal Usaha Kesehatan
Narasumber
Pejabat Teknis Kementerian Kesehatan RI
Akademisi dan Praktisi Hukum Kesehatan
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah
Waktu & Tempat Pelaksanaan
📅 Waktu: Disesuaikan (Minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai kesepakatan)
📍 Tempat: Hotel berbintang / lokasi yang disepakati
🌐 Pelaksanaan: Nasional
Kontribusi & Fasilitas Peserta
💰 Kontribusi Peserta: Rp 5.000.000,-
Peserta memperoleh:
Sertifikat 16 JP
Materi & Modul Bimtek
Seminar Kit
Tas & ATK
Konsumsi & Coffee Break
Dokumentasi & Publikasi Nasional
Dasar Hukum
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permendagri Nomor 12 Tahun 2023
Keputusan Mendagri tentang Lembaga Bimtek Terdaftar
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:
Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.
Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.
PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.
Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.
Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.
Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.
Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.
Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.
Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).
Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian PAN-RB / LAN RI.
Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp/WA: 081387666605
November 03, 2025 / Materi
Bimtek dan Diklat Nasional 2026 Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional, percepatan transformasi digital pemerintahan, serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan profesional pemerintah agar mampu beradaptasi dengan arah pembangunan nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Program Bimtek dan Diklat Nasional Tahun 2026. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kapasitas ASN, aparatur daerah, serta lembaga publik dan swasta dalam bidang pemerintahan, keuangan, pelayanan publik, dan inovasi digital berbasis kinerja.
🧩 Bidang dan Tema Pelatihan Unggulan 2026
1. 🟢 Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi
Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance
Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
📘 Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, PermenPANRB No. 90/2021, PP No. 12 Tahun 2019.
2. 💻 Pelatihan Digitalisasi dan Aplikasi Pemerintahan
Pelatihan Microsoft Excel Dashboard Profesional untuk Keuangan dan Laporan SKPD
Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Digital
Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah
Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 70/2019, KepmenPANRB No. 679/2020.
3. 🧭 Manajemen Umum dan Kepemimpinan ASN
Bimtek Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD
Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika dan Pelayanan Publik Modern
📘 Dasar Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
4. 💰 Keuangan Daerah & Penganggaran 2026
Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026
Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)
Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD
Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
📘 Dasar Hukum: PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020.
5. 🏢 Pelatihan untuk Perusahaan dan Swasta
Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Korporasi
Penyusunan Laporan Keuangan & Audit Internal Perusahaan
K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
📘 Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007, ISO 31000:2018, Permenaker No. 5/2018.
6. 🏥 Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas
Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Dashboard
Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)
Penguatan BLUD RSUD dan Puskesmas untuk Efisiensi Keuangan
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permenkes No. 12/2020.
7. 🎓 Sarana Pendidikan dan Sekolah
Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS secara Akuntabel
Penerapan Kurikulum Merdeka dan Digitalisasi Administrasi Sekolah
Evaluasi dan Perencanaan Program Pendidikan Daerah
📘 Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 12/2024, Permendagri No. 24/2020.
8. 🟣 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penyusunan RBA, Standar Biaya, dan Laporan Keuangan BLUD 2026
Audit Internal dan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD/Puskesmas
Transformasi BLUD Menuju Kemandirian Finansial
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permendagri No. 84/2022.
9. 🟠 Perpajakan dan Pendapatan Daerah
Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah & Retribusi
PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD
e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
📘 Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2022, PMK No. 59/PMK.03/2022.
10. 🟡 Manajemen Aset dan Pengadaan Barang/Jasa
Manajemen Aset Daerah & Rekonsiliasi BMD Tahun 2026
Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021
Penyusunan Dokumen Kontrak dan Evaluasi Vendor
📘 Dasar Hukum: Perpres No. 12/2021, Permenkeu No. 7/2022.
11. 🔵 Kepegawaian dan SDM ASN
Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN Terbaru
Analisis Jabatan (Anjab), ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN
Training Need Analysis (TNA) dan Pengembangan Karier ASN
Implementasi Talent Pool dan Merit System di Pemerintah Daerah
📘 Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 3/2020.
12. 🟤 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 E-Katalog V.6 Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025
Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah
Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital untuk Efisiensi Pengadaan Daerah
Optimalisasi Peran UKPBJ dan Penguatan Tata Kelola PBJ Terintegrasi
📘 Dasar Hukum: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, serta PerLKPP No. 7 Tahun 2024.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Informasi dan Pendaftaran
📍 LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINKPEMDA)
Training & Consulting
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 Call/WA: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
November 01, 2025 / Materi
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di semua sektor pembangunan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang menjadi pedoman bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi PUG di daerah menuntut adanya integrasi perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik, serta penguatan data terpilah gender dan anak sebagai dasar kebijakan yang responsif.
Namun, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami konsep dan teknik penerapan PUG secara tepat, khususnya dalam penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), serta pelaporan hasil pelaksanaannya.
Untuk itu, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diselenggarakan guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengimplementasikan kebijakan PUG secara efektif dan terukur.
Dasar Hukum
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.
Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Stranas PUG.
Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
RPJPN 2025–2045 tentang arah kebijakan nasional kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan dan strategi nasional PUG.
Mendorong penerapan PUG dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik daerah.
Melatih peserta dalam penyusunan GAP dan GBS sesuai kebutuhan OPD.
Memperkuat penggunaan data terpilah gender dan anak dalam kebijakan daerah.
Menghasilkan rencana tindak lanjut (RTL) penerapan PUG di lingkungan kerja peserta.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini meliputi:
Aparatur Pemerintah Daerah (Bappeda, BPKAD, Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan OPD lainnya).
Pengelola program dan perencana di lingkungan perangkat daerah.
Lembaga atau organisasi masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan gender.
Materi Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG).
Integrasi PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah.
Teknik Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS).
Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpilah Gender dan Anak.
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan PUG Daerah.
Praktik Penyusunan Dokumen PUG di OPD.
Metode Pelatihan
Paparan Narasumber Ahli Nasional dan Daerah.
Diskusi Interaktif dan Studi Kasus.
Simulasi Penyusunan Dokumen GAP & GBS.
Tanya Jawab dan Rencana Tindak Lanjut (RTL).
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
🕓 Durasi: 2 (dua) hari pelatihan / 16 Jam Pelajaran (JP)
📍 Tempat: Disesuaikan dengan kesepakatan (Hotel / Ruang Pertemuan / Daring melalui Zoom Meeting)
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Praktisi & Akademisi Bidang Gender dan Pembangunan Daerah
Sertifikat dan Fasilitas Peserta
Setiap peserta akan memperoleh:
Sertifikat Resmi 16 JP (Jam Pelajaran)
Bahan/Materi Pelatihan
Konsumsi & Akomodasi (jika luring)
Dokumentasi Kegiatan
Bantuan Konsultasi Teknis Pasca-Pelatihan
Melalui kegiatan Bimtek Pengarusutamaan Gender (PUG) ini, diharapkan para aparatur dan pihak terkait mampu menerapkan prinsip kesetaraan gender dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang inklusif, adil, dan responsif gender, sesuai arah kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Penyelenggara Kegiatan
Kegiatan ini diselenggarakan oleh:
Lembaga Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Terdaftar dan berizin sebagai lembaga pelatihan dan pendidikan nonpemerintah yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimtek, Diklat, dan Workshop berbasis kompetensi.
📞 Informasi & Pendaftaran
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: 081387666605
📍 Kegiatan berlaku untuk seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
October 31, 2025 / Materi
Dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) secara berkelanjutan, Pemerintah terus mendorong konsistensi implementasi regulasi strategis yang telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada periode sebelumnya. Dua regulasi penting yang tetap menjadi fokus utama implementasi dan penguatan pada Tahun Anggaran 2026 dan 2027 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
PMK Nomor 72 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam ketentuan perpajakan, khususnya terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta ketentuan perpajakan lainnya yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memahami regulasi tersebut, tetapi juga memastikan konsistensi penerapan dalam sistem administrasi keuangan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tetap relevan sebagai instrumen kebijakan percepatan pelaksanaan PBJ dan optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya dalam menghadapi tantangan pengadaan di awal dan pertengahan tahun anggaran. Pada Tahun 2026/2027, fokus implementasi diarahkan pada penguatan kualitas perencanaan pengadaan, percepatan proses tender/seleksi, pengendalian kontrak yang efektif, serta mitigasi risiko hukum dan administratif dalam pelaksanaan PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kebutuhan strategis agar implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dan PBJ. Tanpa pemahaman dan kompetensi teknis yang memadai, berpotensi terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, serta meningkatnya risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2026/2027 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami substansi regulasi secara komprehensif, meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial, serta menerapkan strategi dan praktik terbaik (best practice) dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan PBJ pada Tahun Anggaran 2026/2027.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan ketentuan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Menguatkan kompetensi aparatur dalam percepatan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.
Meminimalisasi kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan PBJ.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.
MATERI PEMBAHASAN
A. Pemahaman Substansi PMK Nomor 72 Tahun 2025
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025
Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21
Dampak terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah
Implikasi terhadap penganggaran dan belanja pegawai
B. Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ
Kebijakan percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran
Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ
Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan
Peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
C. Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
Integrasi proses keuangan dan pengadaan
Penyesuaian sistem pelaporan, kontrak, dan pembayaran
Best practice tata kelola PBJ dan keuangan daerah
D. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi
Simulasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21
Simulasi percepatan PBJ dan strategi serapan anggaran
Analisis permasalahan dan solusi implementatif di daerah
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
NARASUMBER
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
PESERTA
Sekretaris Daerah
Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian PBJ
PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran
Auditor/Inspektorat
OPD terkait lainnya
OUTPUT DAN OUTCOME
Output
Pemahaman komprehensif PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025
Penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang benar
Strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran
Outcome
Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 30, 2025 / Materi
Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.
Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.
Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM
TUJUAN KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
MATERI BIMTEK
NARASUMBER
METODE PELAKSANAAN
HASIL YANG DIHARAPKAN
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 30, 2025 / Materi
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.
Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.
Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.
Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.
Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan
Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan
Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI
Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal
Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan
Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)
Hasil yang Diharapkan
Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.
Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.
Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 29, 2025 / Materi
Program Nasional Bimtek & Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026
Materi Lengkap Berbasis Regulasi Terbaru
Bimtek dan Diklat terkait APBD, SIPD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah – Pelaporan ASN & Pemerintah Daerah Berbasis Kinerja – Penguatan Inspektorat & Kapabilitas APIP Daerah - Penatausahaan & Optimalisasi Barang Milik Daerah – Manajemen Keuangan & Layanan Kesehatan Terpadu – E-Katalog, SPSE, dan Perpres Pengadaan Terbaru - Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dalam menghadapi dinamika regulasi, sistem digitalisasi pemerintahan, serta tuntutan peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan kompetensi ASN.
Sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan aparatur daerah yang berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintahan, LinkPemda Indonesia kembali membuka Program Nasional Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat Pemerintah Daerah Tahun 2026 dengan berbagai bidang strategis yang relevan dengan kebutuhan daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Program ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional seperti RPJPD 2025–2045, RKPD 2026, serta penerapan sistem SIPD RI, Reformasi Birokrasi, dan Tata Kelola Keuangan Daerah Berbasis Kinerja.
📘 Bidang Materi dan Pilihan Program Bimtek 2026
A. Bidang Keuangan Daerah & Penganggaran
Bimtek Penyusunan RKA, DPA, dan APBD Berbasis Kinerja Tahun 2026
Bimtek Penguatan Sistem Penganggaran Daerah Berbasis SIPD RI Tahun 2026
Bimtek Pengelolaan Kas Daerah, Bendahara, dan Penatausahaan Keuangan OPD Sesuai Regulasi Terbaru
Bimtek Standar Biaya dan Analisis Kebutuhan Anggaran (ASB, SSH, HSPK) Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Dokumen Perubahan APBD (P-APBD) dan Tata Cara Revisi Anggaran
B. Bidang Penatausahaan & Pelaporan
Bimtek Penatausahaan Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui SIPD Keuangan
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Menuju Opini WTP
Bimtek Rekonsiliasi dan Konsolidasi Laporan Keuangan OPD/BLUD
Bimtek Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Berbasis SAKIP
Bimtek Penyusunan Renstra, Renja, dan IKU Berbasis Kinerja Tahun 2026
C. Bidang Audit & Pengawasan
Bimtek Penguatan Kapabilitas Pengawasan Internal Inspektorat Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Program Kerja Audit (PKA) Berbasis Risiko
Bimtek Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Bimtek Teknik Audit Kinerja, Audit Kepatuhan, dan Audit Tujuan Tertentu
Bimtek Pengendalian Fraud, Korupsi, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemda
D. Bidang Barang Milik Daerah (BMD)
Bimtek Penatausahaan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Laporan Barang
Bimtek Penyusunan RKBMD dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Bimtek Pengamanan dan Penilaian Aset Pemerintah Daerah
Bimtek Rekonsiliasi BMD dengan Laporan Keuangan (LKPD)
E. Bidang BLUD & Rumah Sakit/Puskesmas
Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD Berdasarkan Permendagri Terbaru Tahun 2026
Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Bimtek Penyusunan Standar Tarif Layanan dan Analisa Kelayakan BLUD
Bimtek Manajemen Akuntansi dan Pelaporan BLUD RSUD/Puskesmas
Bimtek Sistem Pelayanan Kesehatan Publik dan Integrasi Digital (RME / ILP)
F. Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bimtek Implementasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa Terbaru Tahun 2026
Bimtek Tugas dan Tanggung Jawab PA/KPA, PPK, PPBJ, dan Pokja Pemilihan
Bimtek Penyusunan HPS/OE dan Spesifikasi Teknis Pengadaan
Bimtek Penggunaan dan Optimalisasi E-Katalog, SIRUP, SPSE, dan Marketplace Pemerintah
Bimtek Manajemen Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan
G. Bidang Pelayanan Publik & Reformasi Birokrasi
Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Kepuasan Masyarakat
Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Layanan
Bimtek Pelayanan Publik Inovatif Menggunakan Teknologi Digital
Bimtek Penerapan SAKIP, RB, dan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Bimtek Etika Profesi, Disiplin ASN, Komunikasi Layanan, dan Manajemen Pengaduan
⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
📅 JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil (berbasis kinerja) merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan:
Perencanaan yang belum sepenuhnya terhubung dengan penganggaran.
Program kerja yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas.
Pelayanan publik yang belum berfokus pada kepuasan dan kebutuhan warga.
Pengendalian kinerja yang belum terukur secara sistematis.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, LINK PEMDA memberikan pendampingan komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan kinerja.
Memperkuat kemampuan penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Mengembangkan kualitas pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Membentuk rencana aksi (action plan) yang dapat diterapkan langsung di perangkat daerah peserta.
Sasaran Peserta
Sekretariat Daerah
Bappeda / BPKAD / Inspektorat
Bagian Organisasi dan Bagian Pemerintahan
Seluruh SKPD/OPD terkait pengelolaan kinerja dan pelayanan publik
Tim RB / Admin/perencana SIPD / Penyusun Laporan Kinerja
Materi Pokok Pelatihan
Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan SAKIP
Penganggaran Berbasis Kinerja & Penguatan SIPD
Peran Inspektorat dalam Sistem Pengendalian Kinerja
Standar Pelayanan Publik dan Pengukuran Kinerja Layanan
Digitalisasi Kinerja (Dashboard, Monitoring, Open Data)
Workshop Penyusunan Indikator Kinerja (IKU/IKK/Output/Outcome)
Penyusunan Rencana Aksi Penerapan di Instansi Peserta
Metode Pelaksanaan
Paparan Interaktif Narasumber
Diskusi dan Studi Kasus Daerah
Workshop Penyusunan Dokumen
Simulasi & Coaching One-on-One
Penyusunan Action Plan implementasi pasca pelatihan
Output pelatihan langsung siap diterapkan di OPD peserta.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun indikator kinerja yang tepat & terukur.
Mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Memperkuat pengendalian dan pelaporan kinerja.
Merancang perbaikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Menghasilkan Rencana Aksi 3 Bulan siap implementasi.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak & Pendaftaran
Silakan hubungi kami:
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp (Admin Pendaftaran): +62 813-8766-6605
October 27, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah pada tahun 2026 semakin diarahkan pada penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penatausahaan keuangan yang akuntabel, serta pelaporan kinerja yang transparan, terukur, dan terdigitalisasi. Integrasi antar proses tersebut menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada hasil (outcome).
Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi kendala ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan dan penganggaran, antara lain:
RPJMD → Renstra OPD
RKPD → Renja OPD
KUA–PPAS → APBD
Penatausahaan → Pelaporan (SPIP / SAKIP / LPPD)
Selain itu, proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kinerja sering kali masih dijalankan melalui sistem informasi yang terpisah, sehingga menyulitkan koordinasi dan konsolidasi data antar perangkat daerah, khususnya antara Sekretariat Daerah, Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kinerja secara terstandar, terintegrasi, dan berbasis data.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, menerapkan, serta mengoptimalkan SIPD dan/atau sistem informasi terintegrasi lainnya, agar proses administrasi pemerintahan berjalan lebih sinkron, akuntabel, efisien, dan mendukung transformasi digital pemerintahan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan proses perencanaan → penganggaran → penatausahaan → pelaporan kinerja ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Khusus
Peserta diharapkan mampu:
Memahami kerangka regulasi dan kebijakan nasional terkait sistem informasi pemerintahan daerah.
Mengoperasikan dan memanfaatkan sistem informasi untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Mengelola penatausahaan serta pelaporan kinerja berbasis data digital.
Menyusun roadmap internal implementasi integrasi sistem informasi di perangkat daerah masing-masing.
Mengidentifikasi hambatan implementasi serta merumuskan strategi dan solusi yang tepat.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini meliputi:
Sekretariat Daerah (Setda)
Bappeda / Bappelitbangda
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah
Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya
Ruang Lingkup Materi
Kebijakan Nasional terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.
Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Terintegrasi Lainnya.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan SPIP.
Penyusunan Roadmap Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi di OPD.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session dan studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.
Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.
🎯 Tujuan Pelatihan
Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.
Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.
Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.
Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.
Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.
🗂️ Materi Pembahasan
Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD
Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan
Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s
🎓 Sasaran Peserta
Pimpinan RSUD/BLUD
Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kepala Instalasi/Unit Pelayanan
✅ Output Pelatihan
Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan
Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan
Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran
Sertifikat Bimtek
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi