Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam percepatan iklim investasi daerah, karena:
Menjamin kepastian hukum dan kualitas standar industri.
Menyederhanakan proses perizinan usaha berbasis risiko.
Menyesuaikan mekanisme perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Mendukung daya saing industri kecil, menengah, dan besar di daerah.
Bagi pemerintah daerah, khususnya dinas perindustrian dan penanaman modal, regulasi ini menuntut penguatan kapasitas aparatur dalam memahami standar kegiatan usaha, standar produk jasa, klasifikasi risiko, dan proses verifikasi teknis.
Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur daerah agar dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan benar, cepat, dan sesuai standar nasional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang substansi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penanganan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri.
Menjamin penerapan standar kegiatan usaha dan produk jasa secara seragam di seluruh daerah.
Mendukung percepatan investasi industri di daerah.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Sasaran Peserta
Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota dan Provinsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja
OPD terkait sektor industri
Aparatur pengelola perizinan OSS daerah
Analis kebijakan dan staf teknis bidang industri
Materi Pokok Pelatihan
Garis Besar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 dan arah kebijakan industri nasional.
Standar kegiatan usaha dan produk jasa dalam sistem perizinan berbasis risiko.
Integrasi OSS dengan sistem pengawasan standar industri.
Klasifikasi risiko industri: rendah, menengah, tinggi.
Tata cara verifikasi dan pengawasan pemenuhan standar.
Strategi percepatan layanan perizinan industri di daerah.
Simulasi proses perizinan berbasis risiko.
Mekanisme pembinaan dan sanksi.
Metode Pelaksanaan
Bimbingan Teknis (Bimtek) / Workshop Teknis
Pemaparan materi regulasi oleh narasumber Kemenperin
Diskusi interaktif dan studi kasus daerah
Simulasi OSS dan proses standar industri
Tanya jawab teknis lapangan
Waktu dan Tempat
Waktu: 3 Hari (sesuai kesepakatan)
Tempat: Hotel / Aula Pelatihan / atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Praktisi OSS dan pengawasan standar industri
Akademisi dan konsultan industri daerah
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Jasa dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman OSS Berbasis Risiko.
Output
ASN memahami dan mampu mengimplementasikan Permenperin 37/2025 dengan benar.
Daerah memiliki SOP perizinan industri yang lebih cepat, efisien, dan berbasis standar.
Peningkatan jumlah investasi industri di daerah.
Harmonisasi regulasi pusat-daerah dalam sektor industri.
Terwujudnya pelayanan perizinan industri daerah yang modern dan transparan.
Penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis mempercepat transformasi perizinan industri di daerah. Melalui bimbingan teknis ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan kompeten, profesional, dan berorientasi pada kemudahan berusaha serta peningkatan daya saing industri nasional.
October 12, 2025 / Materi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah menjalankan berbagai kebijakan dan program strategis dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah minimnya evaluasi dampak kebijakan secara sistematis dan terukur.
Akibatnya, banyak program daerah yang sulit diukur efektivitas dan efisiensinya, bahkan sebagian tidak memberikan hasil optimal terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah. Padahal, evaluasi dampak (impact evaluation) merupakan komponen penting dalam siklus kebijakan publik untuk memastikan bahwa kebijakan atau program benar-benar memberikan manfaat dan hasil yang diharapkan.
Melalui pendekatan kajian ekonomi daerah seperti Cost-Benefit Analysis (CBA), Cost-Effectiveness Analysis (CEA), dan analisis sosial ekonomi, pemerintah daerah dapat:
Menilai efektivitas dan efisiensi program,
Menentukan prioritas anggaran dengan lebih tepat,
Menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat,
Mendukung evidence-based policy making di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam melakukan evaluasi kebijakan secara terstruktur dan berbasis data.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif tentang evaluasi dampak kebijakan publik.
Melatih peserta dalam penyusunan logic model dan theory of change sebagai dasar evaluasi program.
Meningkatkan kemampuan OPD dalam melakukan analisis ekonomi sederhana untuk menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan/program.
Membekali peserta dalam penyusunan laporan evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan lanjutan.
Mendorong penerapan evidence-based policy making di lingkungan pemerintah daerah.
Sasaran Peserta
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Badan/Dinas Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah
Dinas/OPD teknis (PU, Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Ekonomi, dsb.)
Bagian Organisasi dan Setda
Tim perencana dan pengelola program pembangunan daerah
Materi Bimtek
Konsep Dasar Evaluasi Dampak Kebijakan Publik.
Evidence-Based Policy Making dan siklus kebijakan.
Penyusunan logic model dan theory of change.
Metodologi Kajian Ekonomi Daerah: CBA, CEA, Analisis Sosial Ekonomi.
Pengumpulan dan Pengolahan Data Evaluasi.
Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi & Rekomendasi Kebijakan.
Studi Kasus dan Simulasi Praktik Evaluasi Program Daerah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Pemaparan Materi, Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Simulasi
Narasumber: Akademisi, Praktisi Perencanaan & Evaluasi, dan Tenaga Ahli Kebijakan Publik
Durasi: 2–3 Hari (disesuaikan)
Bentuk Kegiatan: Tatap muka (Luring) atau Hybrid / Online
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan kesepakatan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Kontribusi Keikutsertaan
Kontribusi peserta untuk pelaksanaan kegiatan ini akan disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan dan fasilitas yang diberikan, yang mencakup:
Akomodasi dan konsumsi peserta selama kegiatan,
Bahan dan modul pelatihan,
Sertifikat Bimtek,
Narasumber dan fasilitator,
Dokumentasi kegiatan.
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini, diharapkan OPD di daerah dapat memiliki kemampuan teknis dan analitis untuk melakukan evaluasi dampak kebijakan secara mandiri, sistematis, dan terukur. Hal ini akan memperkuat perencanaan pembangunan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berbasis kinerja.
π Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
#EvaluasiKebijakan #KajianEkonomiDaerah #EvidenceBasedPolicy #EvaluasiDampak #Bappeda #PerencanaanDaerah #BimtekPemerintahan #EfektivitasProgram #LINKPEMDA #BimtekDaerah
October 11, 2025 / Materi
Dalam era birokrasi modern, kinerja pemerintah daerah dituntut semakin transparan, terukur, dan berbasis hasil (result-based). Salah satu instrumen penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah adalah pengukuran kinerja melalui Indeks Kinerja Daerah (IKD).
IKD digunakan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah. Pengukuran IKD yang baik memungkinkan pemerintah daerah:
Mengevaluasi capaian pembangunan,
Mendorong peningkatan kinerja OPD,
Menjadi dasar pemberian insentif dan reward bagi OPD berprestasi,
Menyediakan data dan analisis untuk perencanaan pembangunan daerah ke depan.
Sayangnya, masih banyak OPD yang belum memiliki pemahaman teknis dalam penyusunan IKD secara menyeluruh dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Indeks Kinerja Daerah (IKD).
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman dan kemampuan teknis kepada aparatur pemerintah daerah dalam menyusun, mengukur, dan memanfaatkan IKD sebagai instrumen pengambilan kebijakan dan reward OPD.
Tujuan:
Meningkatkan pemahaman konsep IKD dan regulasi terkait.
Melatih aparatur dalam menyusun indikator kinerja utama daerah.
Menyusun instrumen dan metodologi pengukuran kinerja OPD.
Mengintegrasikan hasil IKD ke dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Menjadi dasar pemberian penghargaan (reward) OPD berbasis kinerja.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Pengukuran Kinerja Pemerintah Daerah.
Konsep dan Struktur Indeks Kinerja Daerah (IKD).
Penyusunan Indikator dan Bobot Kinerja OPD.
Metodologi Pengumpulan dan Analisis Data Kinerja.
Integrasi IKD dengan Perencanaan dan Penganggaran.
Sistem Reward dan Insentif OPD Berbasis IKD.
Studi Kasus: Implementasi IKD pada Pemerintah Daerah.
Praktik Penyusunan IKD oleh Peserta.
Sasaran Peserta
Pejabat Perencana dan Evaluasi Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pimpinan dan pejabat struktural OPD.
Tim penyusun perencanaan dan pelaporan kinerja OPD.
Aparatur pengelola keuangan dan program daerah.
ASN Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Narasumber
Narasumber akan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri RI (Ditjen Bina Pembangunan Daerah / Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Kementerian PANRB.
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal pendaftaran peserta.
Durasi: 2 (dua) s.d. 3 (tiga) hari.
Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan yang representatif (Pusat/Daerah).
Fasalitas Peserta
Modul dan bahan ajar pelatihan
Seminar kit dan alat tulis
Sertifikat resmi pelatihan
Konsumsi (coffee break & lunch)
Narasumber nasional
Pendampingan teknis
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah mampu:
Menyusun dan mengimplementasikan IKD secara sistematis,
Mendorong OPD meningkatkan kinerja pembangunan,
Menciptakan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan kompetitif.
Kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini demi penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis kinerja.
Hormat kami,
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
(LINK PEMDA)
π WA: 0813-8766-6605
π www.linkpemda.com
#BimtekIKD #IndeksKinerjaDaerah #KinerjaOPD #RewardOPD #EvaluasiOPD #PelatihanOPD #BimtekPemerintahan #LINKPEMDA
October 11, 2025 / Materi
Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis. Sementara itu, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas terus meningkat.
Salah satu solusi strategis adalah melalui skema kemitraan Pemerintah Daerah dengan Swasta (Public Private Partnership/PPP) atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Skema ini memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan infrastruktur dan layanan publik tanpa sepenuhnya mengandalkan APBD.
Dengan PPP/KPBU, pemda dapat:
Meningkatkan investasi swasta ke daerah,
Mendorong pembangunan infrastruktur strategis,
Meningkatkan efisiensi pembiayaan,
Menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Tujuan Pelatihan
Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dan regulasi PPP/KPBU.
Mendorong pemda mampu menyusun proyek KPBU yang bankable dan menarik minat swasta.
Meningkatkan kapasitas OPD dalam menyusun dokumen perencanaan proyek kerja sama.
Mendorong inovasi pembiayaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
Dinas PUPR
Dinas Perhubungan
Bagian Kerjasama / Biro Perekonomian
DPRD (Komisi Infrastruktur dan Anggaran)
Ruang Lingkup Materi
π A. Konsep dan Kebijakan Nasional PPP/KPBU
Landasan hukum dan kebijakan PPP/KPBU di Indonesia
Peran pemda dalam percepatan pembangunan infrastruktur
π B. Identifikasi dan Perencanaan Proyek KPBU
Kriteria proyek potensial
Skema pembiayaan dan struktur kerja sama
Studi kelayakan dan business case
π C. Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Prosedur penunjukan mitra swasta
Perjanjian kerja sama dan pengawasan proyek
Manajemen risiko KPBU
π D. Studi Kasus & Praktik Baik
Proyek KPBU sukses di daerah lain
Diskusi strategi implementasi di daerah peserta
Metode Pelatihan
Paparan narasumber nasional
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi perencanaan proyek KPBU
Sharing pengalaman best practice
Dasar Hukum
ποΈ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
ποΈ Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ποΈ Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU
Regulasi teknis lainnya terkait investasi dan pembiayaan pembangunan daerah.
Output Pelatihan
β
Peserta memahami konsep PPP/KPBU dan regulasinya.
β
Draft rencana proyek KPBU prioritas daerah.
β
Peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun proyek investasi.
β
Rencana tindak lanjut implementasi kerja sama daerah-swasta.
Waktu & Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2–3 Hari
Tempat: Disesuaikan dengan Jadwal Linkpemda
Narasumber & Fasilitator
Kementerian PPN/Bappenas
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi KPBU dan investasi daerah
October 10, 2025 / Materi
Bimtek PAD”, “Bimtek Keuangan Daerah”, “Optimalisasi Fiskal”, “Digitalisasi Pemerintah Daerah
Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi ruang fiskal yang sempit, terutama akibat peningkatan belanja wajib dan terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini membuat daerah kesulitan melakukan inovasi, peningkatan layanan publik, serta pembiayaan program prioritas.
Di sisi lain, peluang untuk mengoptimalkan PAD, mengelola keuangan secara efisien, dan mendigitalisasi proses kerja pemerintah sangat besar apabila aparatur memiliki kompetensi dan strategi yang tepat.
Melalui Bimtek Nasional Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk:
Memperkuat strategi PAD,
Mengefisienkan pengelolaan keuangan,
Menerapkan teknologi digital dan dashboard fiskal daerah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah daerah tentang strategi penguatan ruang fiskal.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam mengelola PAD dan keuangan daerah secara efisien dan transparan.
Mendorong penggunaan teknologi digital dalam tata kelola fiskal daerah.
Membangun kapasitas OPD dalam menyusun kebijakan fiskal daerah berbasis data.
Materi Pokok Pelatihan
Strategi Penguatan PAD dan Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien dan Akuntabel
Optimalisasi Belanja Daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Cerdas
Pemanfaatan Teknologi Digital & Dashboard Fiskal Daerah
Studi Kasus dan Simulasi Optimalisasi Ruang Fiskal di Daerah dengan Kapasitas Fiskal Terbatas
Sasaran Peserta
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
Inspektorat Daerah
Dinas Kominfo
OPD lain yang terkait dengan perencanaan, keuangan, dan pendapatan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan nasional transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber ahli (praktisi & akademisi)
Workshop & simulasi teknis
Diskusi interaktif antar daerah
Penyusunan rencana aksi daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Fleksibel (disesuaikan dengan jadwal peserta daerah)
Tempat: Hotel Bintang / Pusat Pelatihan LINK PEMDA / Daerah mitra
Durasi: 2–3 Hari Pelatihan Intensif
Output yang Diharapkan
Peserta memahami dan mampu merancang strategi peningkatan PAD.
OPD memiliki roadmap optimalisasi ruang fiskal daerah.
Adanya prototipe dashboard fiskal sederhana untuk pemantauan real-time.
Penguatan kolaborasi antar-OPD dalam efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat
π www.linkpemda.com | βοΈ info@linkpemda.com | π± WA: +62 813-8766-6605
Pelatihan ini merupakan langkah strategis bagi daerah untuk keluar dari tekanan fiskal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan keuangan dan PAD yang efektif serta digitalisasi layanan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan meskipun dengan ruang fiskal yang terbatas.
October 09, 2025 / Materi
Percepatan transformasi digital pemerintahan daerah menjadi agenda nasional yang semakin mendesak. Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini bukan lagi pada ketersediaan aplikasi, melainkan fragmentasi data dan sistem antar-OPD yang membuat perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik berjalan tidak sinkron.
Melalui kebijakan digital nasional, pemerintah daerah didorong untuk membangun arsitektur data dan integrasi sistem informasi lintas sektor sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis data (data-driven government).
Untuk itu, dibutuhkan strategi percepatan atau accelerator yang dapat menjembatani konsep digitalisasi dengan aksi nyata. Salah satu inovasi strategis adalah Smart Region Accelerator — pendekatan percepatan integrasi data OPD, digitalisasi layanan publik, dan pemanfaatan AI Dashboard dalam mendukung perencanaan dan penganggaran daerah.
Materi pelatihan ini tidak hanya membahas konsep, tetapi juga melatih peserta menyusun blueprint & mockup portal daerah terpadu, sehingga hasil pelatihan dapat langsung diimplementasikan di lingkungan pemerintah daerah masing-masing.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman strategis tentang konsep Smart Region Accelerator sebagai instrumen percepatan digitalisasi daerah.
Melatih peserta dalam menyusun arsitektur integrasi data lintas OPD.
Menyusun desain awal (blueprint) portal layanan publik digital satu pintu.
Memperkenalkan pemanfaatan AI Dashboard untuk mendukung perencanaan dan penganggaran daerah secara real-time.
Membentuk tim penggerak transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.
Pokok Materi
Arah Kebijakan Digitalisasi Daerah 2025–2030
SPBE, Satu Data Indonesia, interoperabilitas sistem OPD
Blueprint Smart Region Accelerator
Desain arsitektur data, alur integrasi, dan single sign-on
Desain Portal Pelayanan Publik Satu Pintu Daerah
Strategi integrasi perencanaan, penganggaran, dan layanan
AI Dashboard for Planning & Budgeting
Pemanfaatan AI dan data analitik dalam pengambilan keputusan daerah
Workshop & Simulasi Rencana Aksi
Penyusunan rencana implementasi daerah masing-masing peserta
Sasaran Peserta
Sekretaris Daerah
Kepala Bappeda / Kabid Perencanaan
Kepala Diskominfo / Bidang TIK
Kepala BPKAD / Bidang Anggaran
Kepala Dinas Teknis (Pelayanan Publik)
Tim SPBE / Tim Pengembang Aplikasi Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Roadmap SPBE
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
RPJMN 2025–2029 (Arah Smart Governance dan Digital Government)
Metode Pelatihan
Pemaparan materi dan kebijakan nasional
Studi kasus dan best practices implementasi Smart Region
Workshop penyusunan blueprint & dashboard
Simulasi rencana aksi daerah
Coaching implementasi pascapelatihan (opsional)
Waktu & Tempat
Durasi: 2 (dua) hari
Waktu: Sesuai kesepakatan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang ditentukan
Output Pelatihan
Blueprint Smart Region Accelerator (dokumen awal)
Desain mockup portal layanan publik digital daerah
Draft AI Dashboard perencanaan dan anggaran
Rencana aksi implementasi daerah peserta
Sertifikat pelatihan
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
π WA: +62 813-8766-6605
π www.linkpemda.com
βοΈ info@linkpemda.com
π’ “Percepatan Daerah Cerdas Dimulai dari Satu Blueprint.”
“Satu Data, Satu Portal, Satu Aksi Nyata.”
October 09, 2025 / Materi
Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu saluran komunikasi publik paling efektif dalam menyampaikan informasi program, kebijakan, dan layanan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki strategi komunikasi yang transparan, responsif, dan partisipatif melalui berbagai platform media sosial.
Namun, banyak akun resmi pemerintah daerah yang belum dikelola secara optimal—baik dari sisi konten, strategi engagement, konsistensi, maupun manajemen krisis. Hal ini sering menyebabkan informasi publik tidak tersampaikan dengan maksimal, bahkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial instansi secara profesional, strategis, dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi komunikasi publik melalui media sosial.
Membangun kemampuan teknis dalam membuat konten informatif, edukatif, dan persuasif.
Mengembangkan strategi manajemen media sosial yang efektif dan terukur.
Memperkuat citra positif pemerintah daerah di ruang digital.
Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan responsif.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf Dinas Kominfo
Bagian Humas dan Protokol
Admin akun media sosial OPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
ASN dan staf instansi pemerintah daerah yang terkait dengan komunikasi publik.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Informasi Publik
UU dan peraturan terkait keterbukaan informasi publik dan komunikasi pemerintahan.
Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah di Era Digital
Strategi engagement dan membangun citra positif.
Teknik Pengelolaan Media Sosial Pemerintah
Branding, editorial plan, manajemen konten, dan penggunaan insight analytics.
Pembuatan Konten Kreatif dan Informatif
Copywriting, desain visual, video pendek, storytelling kebijakan publik.
Manajemen Krisis dan Etika Digital
Penanganan komentar negatif, hoaks, dan komunikasi dalam situasi krisis.
Praktik Langsung & Simulasi Pengelolaan Akun Media Sosial Instansi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia — Pedoman Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — Pedoman Pengelolaan Komunikasi Publik Pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, praktik langsung (workshop), dan simulasi.
Narasumber: Akademisi, praktisi komunikasi publik, dan pejabat dari instansi terkait.
Output: Peserta mampu menyusun strategi media sosial dan mengelola akun resmi instansi secara profesional.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 (dua) hari pelatihan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang disepakati bersama
Tanggal: Menyesuaikan kesepakatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Skt Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Alamat: Bekasi – Jawa Barat
Website: https://linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, profesional, dan terpercaya. Pengelolaan media sosial yang baik akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.
Kami siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pelatihan ini.
October 01, 2025 / Materi

Perkembangan era digital menuntut pemerintah daerah untuk memiliki tata kelola data (data governance) yang kuat, terintegrasi, dan aman. Salah satu tantangan utama saat ini adalah banyaknya data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berjalan secara terpisah, belum terkoneksi, dan tidak memiliki satu portal informasi terpadu.
Padahal, penguatan tata kelola data daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan nasional. Integrasi data OPD ke dalam satu portal pemerintah daerah bukan hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis data (data driven government).
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:
Membangun kerangka data governance yang kokoh,
Mengintegrasikan berbagai sistem informasi OPD,
Mewujudkan satu portal informasi pemerintah daerah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman tentang konsep dan strategi penguatan tata kelola data daerah.
Menyiapkan OPD dalam proses integrasi data ke dalam satu portal informasi pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di daerah.
Materi Pokok Bimtek
Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah
Prinsip & Komponen Data Governance di Lingkungan Pemerintah Daerah
Strategi Integrasi Data OPD dan Interoperabilitas Sistem Informasi Daerah
Desain dan Arsitektur Portal Informasi Pemerintah Daerah
Manajemen Keamanan & Privasi Data Pemerintah
Best Practice & Studi Kasus Implementasi Data Governance di Daerah
Simulasi Penyusunan Rencana Aksi Integrasi Data OPD
Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat pengambil keputusan
Pejabat Perencana (Bappeda)
Pejabat Pengelola Data dan Aplikasi Pemerintah Daerah
Dinas Kominfo dan Tim Digitalisasi Daerah
Staf teknis pengelola sistem informasi OPD
Metode Pelatihan
Ceramah dan Diskusi Interaktif
Studi Kasus Implementasi Data Governance
Simulasi dan Latihan Teknis
Rencana Aksi dan Roadmap Integrasi Data Daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, baik secara:
π Onsite: di lokasi instansi atau hotel pelatihan
π» Online: melalui platform virtual meeting
Durasi pelatihan: 2 – 3 hari kerja
Narasumber dan Fasilitator
Praktisi dan akademisi tata kelola data pemerintahan
Tim ahli digitalisasi dan data governance
Narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait (Bappenas, Kemendagri, Kominfo)
Output dan Manfaat
Peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan dan integrasi data.
Rencana aksi awal implementasi data governance daerah.
Penguatan koordinasi antar-OPD melalui satu portal data daerah.
Sertifikat pelatihan resmi bagi peserta.
Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, terbuka, dan mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendampingi daerah menuju Smart Governance.
#BimtekDataGovernance #IntegrasiDataOPD #BimtekPemerintahanDaerah #SatuDataIndonesia #SmartGovernance #TransformasiDigitalDaerah #BimtekLinkPemda #BimtekPemerintahDaerah #DigitalisasiPemerintahan #PortalInformasiDaerah #BimtekOPD #PelatihanASN #PemerintahDaerah #LinkPemdaOfficial #PenguatanDataDaerah
October 09, 2025 / Materi
Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Aparatur pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi, mengukur kepuasan masyarakat, serta mengembangkan inovasi dan strategi pelayanan publik sangat diperlukan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pelayanan publik, penerapan standar pelayanan, serta inovasi berbasis digital yang dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di instansi masing-masing.
βοΈDasar Hukum
Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Publik.
π― Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan prinsip pelayanan publik.
Mengembangkan kemampuan dalam mengukur dan mengevaluasi kepuasan masyarakat.
Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.
Menumbuhkan semangat pelayanan prima dan orientasi pada kepuasan masyarakat.
Menyusun rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan di instansi masing-masing.
π§π« Materi Pembahasan
Kebijakan dan regulasi pelayanan publik.
Prinsip dan standar pelayanan publik.
Pengukuran dan evaluasi kepuasan masyarakat.
Strategi peningkatan mutu pelayanan publik.
Inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik.
Manajemen pengaduan dan pelibatan masyarakat.
Best practice & simulasi pelayanan prima.
Penyusunan rencana aksi peningkatan layanan publik.
π₯ Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).
Pejabat struktural dan fungsional perangkat daerah.
Petugas UPT/UPTD dan unit layanan publik.
Frontliner dan pengelola pelayanan masyarakat.
π¨ Waktu dan Tempat
Waktu: Menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan (3 Hari, 2 Malam).
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan yang telah ditentukan (In House atau Offsite).
π§Ύ Metode Pelatihan
Ceramah interaktif
Diskusi dan studi kasus
Simulasi & roleplay pelayanan publik
Penyusunan rencana aksi
Evaluasi & umpan balik
π§πΌ Narasumber
Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Akademisi dan praktisi pelayanan publik.
Konsultan dan trainer profesional.
π¨ Fasilitas Peserta
Modul dan materi pelatihan
Sertifikat Bimtek
Akomodasi hotel & konsumsi selama kegiatan
Tas & perlengkapan pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan terpercaya.
π Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 08, 2025 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit pelayanan publik memiliki berbagai jenis data dan laporan yang harus dikelola secara cepat, tepat, dan akurat, baik yang bersifat keuangan, administrasi, pelayanan, maupun kepegawaian.
Namun, masih banyak unit kerja RSUD yang mengelola data secara manual atau tidak terstandar, sehingga menyulitkan proses pelaporan dan analisis kinerja.
Microsoft Excel merupakan alat bantu sederhana namun sangat kuat untuk pengolahan data, analisis, dan pelaporan. Dengan kemampuan fungsi, rumus, pivot table, grafik, dan dashboard interaktif, Excel dapat dioptimalkan untuk mendukung sistem pengelolaan data RSUD yang efisien dan transparan.
Untuk itu, LINK PEMDA menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Data RSUD dengan Microsoft Excel, guna meningkatkan kemampuan aparatur RSUD dalam mengelola dan menyajikan data rumah sakit secara profesional.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman kepada peserta tentang sistem pengelolaan data di lingkungan RSUD.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menggunakan Microsoft Excel untuk pengolahan data keuangan, pelayanan, dan kepegawaian RSUD.
Melatih peserta membuat laporan otomatis dan dashboard visualisasi data RSUD.
Meningkatkan efektivitas dan akurasi dalam penyusunan laporan internal rumah sakit.
Materi Bimtek
Dasar-Dasar Pengelolaan Data RSUD
Struktur dan jenis data RSUD (pelayanan, keuangan, pegawai, farmasi, aset).
Standarisasi format dan sistem pelaporan internal.
Penggunaan Microsoft Excel untuk Data Rumah Sakit
Fungsi dan rumus penting (IF, VLOOKUP, INDEX-MATCH, SUMIFS, TEXT, dan lain-lain).
Validasi data dan format tabel dinamis.
Analisis dan Visualisasi Data RSUD
Pembuatan Pivot Table, Pivot Chart, dan Dashboard Pelaporan.
Analisis data pasien, keuangan, dan stok obat.
Penyusunan Laporan Otomatis dan Template RSUD
Laporan keuangan harian/mingguan/bulanan.
Template laporan kunjungan pasien, pendapatan, dan pengeluaran.
Simulasi pelaporan BLUD berbasis Excel.
Studi Kasus & Praktek Langsung (Workshop)
Peserta membuat sistem sederhana pengelolaan data RSUD menggunakan Excel.
Sasaran Peserta
Staf Administrasi dan Keuangan RSUD
Staf Perencanaan dan Evaluasi
Operator Data BLUD RSUD
Kasubbag TU, Bendahara, dan SDM Rumah Sakit
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Durasi: 4 (empat) hari
Jadwal: Mengacu pada kalender kegiatan LINK PEMDA
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / sesuai permintaan daerah
Metode: Tatap muka / Online hybrid
Narasumber:
Praktisi IT dan Data Analyst Kesehatan
Akademisi bidang Manajemen Rumah Sakit
Perwakilan dari Kemendagri & Kemenkes
Pelaksana:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
βοΈ info@linkpemda.com
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan aparatur RSUD dapat mengelola data dengan lebih efektif menggunakan Excel, sehingga mampu mempercepat proses pelaporan, meningkatkan akurasi informasi, serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.
October 07, 2025 / Materi
Bimtek aset daerah, pengelolaan BMD, manajemen aset pemerintah, tata kelola aset daerah, LINK PEMDA, SPBE, reformasi birokrasi
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan dalam mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan BMD masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktertiban administrasi, kurangnya integrasi data aset, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.
Seiring dengan arah kebijakan nasional menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan modernisasi pengelolaan aset melalui penerapan sistem manajemen yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis “Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah”, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan tata kelola aset yang transparan dan terintegrasi berbasis teknologi.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).
Mendorong penerapan sistem manajemen aset daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terbaru tentang pengelolaan BMD.
Menguatkan koordinasi antar perangkat daerah dalam tata kelola aset terpadu.
Mendorong penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelaporan aset pemerintah daerah.
Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Tantangan Modernisasi Sistem Aset.
Strategi Penguatan Tata Kelola BMD dalam Perspektif Reformasi Birokrasi dan SPBE.
Implementasi Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA/SIMDA BMD).
Pengendalian Internal dan Audit atas Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah.
Integrasi Data Aset dan Keuangan Daerah dalam Mewujudkan Akuntabilitas Publik.
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Aset Berbasis Teknologi Terpadu.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf pada:
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Inspektorat Daerah
Bappeda
Sekretariat Daerah
Dinas/Badan Teknis terkait pengelolaan barang milik daerah
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui metode:
Pemaparan materi dan diskusi interaktif oleh narasumber ahli dari Kemendagri, BPKP, dan praktisi aset daerah.
Simulasi dan studi kasus penerapan sistem manajemen aset berbasis teknologi.
Sesi konsultasi teknis penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari
π
Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan jadwal instansi peserta atau mengikuti jadwal linkpemda
π Tempat kegiatan dapat dilaksanakan di:
Pusat Pelatihan LINK PEMDA, Bekasi, atau
Kota tujuan lain sesuai kesepakatan.
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan).
Pejabat atau Auditor dari BPKP.
Akademisi dan praktisi manajemen aset daerah.
Tim Ahli dan Fasilitator LINK PEMDA.
Hasil yang diharapkan
Terwujudnya tata kelola aset daerah yang lebih tertib administrasi dan akuntabel.
Meningkatnya efektivitas sistem manajemen aset pemerintah daerah berbasis teknologi informasi.
Terbentuknya rencana tindak lanjut (RTL) untuk optimalisasi pengelolaan BMD di daerah.
Terbangunnya sinergi antar perangkat daerah dalam pembinaan dan pengawasan aset.
Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Lembaga Pelatihan dan Pengembangan SDM di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri
π Bekasi, Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Kegiatan Bimbingan Teknis Strategi Penguatan Tata Kelola Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan Efektivitas Sistem Manajemen Aset Pemerintah Daerah diharapkan menjadi wahana peningkatan kompetensi dan pengetahuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, transparan, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
LINK PEMDA siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan kegiatan ini, baik secara tatap muka (offline) maupun online (hybrid), sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
October 07, 2025 / Materi
Bimtek Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah Tahun 2026
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah pada Tahun 2026 dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai akuntansi keuangan daerah, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penatausahaan keuangan daerah yang tertib dan akurat merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, masih sering dijumpai berbagai permasalahan, seperti kesalahan pembukuan, ketidaksesuaian dokumen SPJ, lemahnya rekonsiliasi data, serta temuan audit dari Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Kondisi tersebut menuntut adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan aparatur dalam melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen SPJ dan laporan keuangan berbasis akrual.
Mengurangi kesalahan administrasi serta potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mendorong tertib administrasi keuangan dan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.
Mendukung pencapaian dan pemeliharaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Materi Bimbingan Teknis
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
Kebijakan umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Prosedur penatausahaan dan penyusunan SPJ belanja operasional dan belanja modal.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ, Buku Kas Umum, Buku Pembantu).
Rekonsiliasi keuangan dan pelaporan berbasis aplikasi SIPD.
Simulasi penyusunan SPJ serta studi kasus temuan audit pengelolaan keuangan daerah.
Peserta Sasaran
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD);
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
PPTK dan Staf Administrasi Keuangan;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Aparat Inspektorat dan BPKAD.
Metode Kegiatan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan melalui:
Paparan materi dan diskusi interaktif;
Simulasi penyusunan dokumen SPJ;
Studi kasus dan sesi tanya jawab;
Praktik pengisian laporan keuangan berbasis aplikasi SIPD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
π WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
October 06, 2025 / Materi