Percepatan Digitalisasi Kearsipan dalam Mendukung SPBE
Transformasi birokrasi menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan tata naskah dinas, surat masuk, disposisi, dan arsip dinamis elektronik.
Memasuki tahun 2026, pengelolaan surat dan arsip secara manual tidak lagi relevan dengan tuntutan efisiensi, transparansi, keamanan informasi, dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan BSSN telah menetapkan dan mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum nasional di bidang kearsipan dinamis.
Aplikasi SRIKANDI berfungsi sebagai sarana utama pengelolaan surat masuk, disposisi, dan arsip dinamis secara elektronik yang terintegrasi dalam arsitektur SPBE nasional. Namun, dalam implementasinya di pemerintah daerah masih ditemukan berbagai kendala, antara lain:
Belum meratanya pemahaman ASN terhadap tata naskah dinas elektronik
Keterbatasan keterampilan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI
Belum optimalnya penerapan klasifikasi arsip dan jadwal retensi arsip
Perbedaan praktik pengelolaan surat antar perangkat daerah
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada Pengelolaan Surat Masuk dan Tata Naskah Dinas Berbasis Aplikasi SRIKANDI guna mendukung implementasi SPBE secara optimal di lingkungan pemerintah daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE
Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Nasional Bidang Kearsipan Dinamis
Surat Edaran Bersama 4 Lembaga Tahun 2020 (ANRI, KemenPANRB, Kominfo, BSSN) tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI
Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI
Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip
Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip
Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru terkait tata naskah dinas berbasis elektronik
Membekali ASN dengan keterampilan teknis pengelolaan surat masuk, disposisi, dan arsip digital melalui Aplikasi SRIKANDI
Mendukung percepatan implementasi SPBE di lingkungan pemerintah daerah
Menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel
Meningkatkan tertib arsip dan keamanan informasi pemerintahan
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Tahun 2026
Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip sesuai Regulasi Terbaru
Pengenalan Arsitektur, Fungsi, dan Fitur Utama Aplikasi SRIKANDI
Pengelolaan Surat Masuk, Disposisi, dan Arsip Dinamis secara Elektronik
Integrasi Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip (ANRI 8 & 9 Tahun 2022)
Praktik Langsung (Hands-On) Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
Studi Kasus Implementasi SRIKANDI di Pemerintah Daerah
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat Struktural
Arsiparis
Staf Tata Usaha
Operator Aplikasi SRIKANDI
ASN yang menangani persuratan dan kearsipan pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif untuk pemaparan kebijakan dan regulasi
Diskusi dan tanya jawab terkait implementasi di daerah
Praktik dan simulasi langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI
Studi kasus berbasis pengalaman lapangan
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
π
Waktu: Menyesuaikan agenda LINKPEMDA atau kebutuhan instansi
π Tempat: Hotel / Kantor Instansi / Lokasi yang disepakati
NARASUMBER / INSTRUKTUR
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo
Praktisi dan Konsultan Tata Naskah Dinas Elektronik dan Aplikasi SRIKANDI
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri RI
π Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
PENUTUP
Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Surat Masuk Berbasis SRIKANDI Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas berbasis digital secara optimal, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.
January 10, 2026 / Materi
Pengelolaan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional di bidang kepegawaian ASN, khususnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai regulasi utama yang menggantikan UU ASN sebelumnya.
UU ASN terbaru membawa berbagai perubahan mendasar dalam manajemen ASN, antara lain penguatan sistem merit, penataan status kepegawaian, pengelolaan PNS dan PPPK yang lebih profesional, serta peningkatan akuntabilitas kinerja ASN. Perubahan kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan internal, sistem kerja, dan dokumen kepegawaian agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam pengelolaan kepegawaian ASN, antara lain:
Penataan tenaga honorer dan pengangkatan PPPK sesuai kebijakan nasional.
Penerapan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan organisasi.
Implementasi sistem penilaian kinerja ASN melalui SKP Elektronik (e-SKP) berbasis kinerja.
Mekanisme kenaikan pangkat, pengelolaan jabatan fungsional, dan angka kredit sesuai regulasi terbaru.
Penerapan merit system sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi daerah.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian ASN Daerah Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami regulasi kepegawaian ASN secara komprehensif, meningkatkan kapasitas teknis pengelolaan kepegawaian, serta mampu menyusun dan mengimplementasikan dokumen kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
π― TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru kepegawaian ASN, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam penyusunan dokumen ANJAB dan ABK sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam penyusunan dan evaluasi SKP ASN berbasis kinerja.
Memberikan panduan praktis terkait manajemen jabatan fungsional, angka kredit, dan kenaikan pangkat ASN.
Mendorong penerapan merit system secara konsisten di lingkungan pemerintah daerah.
β DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan reformasi birokrasi dan manajemen ASN.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Pejabat kepegawaian pada BKPSDM/BKPP Daerah.
Analis kepegawaian dan pejabat fungsional terkait.
Pengelola administrasi kepegawaian pada OPD.
Aparatur pemerintah daerah yang membidangi manajemen ASN.
π MATERI BIMTEK
Kebijakan dan substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta implikasinya bagi pemerintah daerah.
Penyusunan ANJAB dan ABK sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020.
Manajemen kinerja ASN berbasis PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Tata cara kenaikan pangkat, pengelolaan angka kredit, dan jabatan fungsional ASN sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Penyusunan SKP ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah (SIMPEG/SIAK ASN).
Strategi implementasi merit system dalam reformasi birokrasi pemerintah daerah.
π§© METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Ceramah dan presentasi interaktif.
Diskusi dan studi kasus permasalahan kepegawaian daerah.
Simulasi penyusunan dokumen kepegawaian (ANJAB, ABK, dan SKP).
Evaluasi melalui pre-test dan post-test.
π JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
September 09, 2025 / Materi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Perkembangan regulasi terbaru dan percepatan transformasi digital menuntut ASN untuk menguasai keterampilan teknis maupun manajerial dalam:
Tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi.
Pengelolaan keuangan daerah berbasis akuntabilitas dan transparansi.
Penerapan digitalisasi layanan publik yang mendukung prinsip good governance.
Bimtek ini hadir untuk menjawab kebutuhan ASN lintas sektor dalam memahami regulasi terkini serta penerapan teknologi digital yang mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan modern.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional.
TUJUAN
Meningkatkan kompetensi ASN dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru.
Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi (SPBE, e-Gov, SIPD, e-Katalog, Satu Data Indonesia).
Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Peningkatan Kompetensi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 & Regulasi Turunannya.
Tata Kelola Pemerintahan Modern berbasis regulasi & digitalisasi.
Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) & Satu Data Indonesia.
Digitalisasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi.
Strategi Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas ASN.
SASARAN PESERTA
Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).
Pejabat Fungsional ASN.
Bendahara, PPK, PPTK, dan staf pengelola keuangan.
ASN dari OPD, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, RSUD/BLUD, dan lembaga terkait.
METODE
Ceramah Interaktif.
Diskusi & Tanya Jawab.
Studi Kasus & Simulasi.
Pendampingan Teknis.
WAKTU & TEMPAT
Waktu : Disesuaikan (2–3 hari kerja).
Tempat : Hotel / Ruang Diklat / Online Hybrid.
NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian PANRB.
Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akademisi & Praktisi Tata Kelola Pemerintahan Digital.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
π www.linkpemda.com | βοΈ info@linkpemda.com | π± WA: +62 813-8766-6605
September 05, 2025 / Materi
Bimtek ini fokus pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi penanganan bencana di tingkat pemerintah daerah.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan mitigasi dan respon bencana.
Memastikan koordinasi penanggulangan bencana efektif.
Meningkatkan keselamatan masyarakat dan infrastruktur.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf BPBD, petugas lapangan, serta tim koordinasi penanggulangan bencana.
Materi Inti:
Manajemen risiko dan mitigasi bencana
Strategi koordinasi dan tanggap darurat
Penanganan korban dan logistik bencana
Simulasi dan evaluasi kesiapsiagaan
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan pengelolaan informasi publik, teknologi informasi, dan komunikasi digital pemerintah.
Tujuan:
Meningkatkan efektivitas komunikasi dan pelayanan publik.
Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi di instansi.
Memastikan keterbukaan informasi dan keamanan data.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, pengelola website dan media digital pemerintah, analis data.
Materi Inti:
Manajemen informasi publik
Pengelolaan media digital pemerintah
Keamanan data dan sistem TI
Strategi komunikasi publik efektif
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini menyiapkan aparatur untuk mengelola destinasi wisata, promosi, dan meningkatkan kualitas pelayanan wisatawan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi manajemen pariwisata.
Mengoptimalkan promosi dan pengembangan destinasi.
Meningkatkan kualitas pelayanan bagi wisatawan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Pariwisata, pengelola destinasi wisata, dan promotor wisata.
Materi Inti:
Strategi pengembangan destinasi wisata
Promosi dan branding pariwisata daerah
Manajemen layanan wisatawan
Pengelolaan event dan kegiatan pariwisata
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur kemampuan mengelola lingkungan hidup, mitigasi dampak, dan program konservasi alam sesuai regulasi terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan pengelolaan lingkungan hidup.
Memastikan pelaksanaan program konservasi sesuai peraturan.
Mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Lingkungan Hidup, pengelola program konservasi, dan teknisi lingkungan.
Materi Inti:
Manajemen sampah dan limbah
Pengawasan kualitas udara dan air
Program konservasi dan mitigasi lingkungan
Strategi pengelolaan sumber daya alam
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini dirancang untuk aparatur yang menangani manajemen transportasi, keselamatan jalan, dan pengembangan moda transportasi di wilayahnya.
Tujuan:
Memahami manajemen transportasi publik.
Meningkatkan keselamatan dan pelayanan transportasi.
Mengoptimalkan pengawasan moda transportasi.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Perhubungan, pengawas transportasi, dan perencana transportasi.
Materi Inti:
Manajemen transportasi darat, laut, dan udara
Strategi keselamatan dan keamanan transportasi
Perencanaan dan pengembangan moda transportasi
Integrasi transportasi dalam pembangunan wilayah
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini fokus pada pengelolaan program kesejahteraan masyarakat, bantuan sosial, dan pelayanan perlindungan sosial di pemerintah daerah.
Tujuan:
Memahami regulasi sosial terbaru.
Mengelola program kesejahteraan dan bantuan sosial secara efektif.
Meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf Dinas Sosial, pengelola bantuan sosial, dan program perlindungan masyarakat.
Materi Inti:
Pengelolaan program bantuan sosial
Evaluasi efektivitas program sosial
Integrasi data penerima manfaat
Mitigasi dan penanganan masalah sosial
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Bimtek ini membekali aparatur dengan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur publik sesuai regulasi terbaru. Fokus pada pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas umum.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi teknis aparatur PUPR.
Menerapkan regulasi pembangunan secara profesional.
Mengoptimalkan perencanaan dan pengawasan proyek.
Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf teknis PUPR, perencana kota, dan tenaga pengelola proyek infrastruktur.
Materi Inti:
Perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur
Pengelolaan anggaran PUPR sesuai regulasi
Strategi pengadaan barang/jasa konstruksi
Pemeliharaan dan manajemen aset publik
Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat
September 04, 2025 / Materi
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, Kinerja, dan Profesionalitas ASN
Tahun 2026 menjadi fase penting bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, adaptif, dan berorientasi hasil. Reformasi birokrasi tidak lagi sekadar pemenuhan administrasi, tetapi dituntut mampu menghasilkan kinerja nyata yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pengelola pelayanan, serta penggerak pembangunan daerah. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk:
Memahami dan menerapkan regulasi terbaru di bidang perencanaan, kinerja, dan kepegawaian
Mampu menyusun dokumen kinerja secara terukur dan berkualitas
Menjalankan fungsi kehumasan dan tata protokol pemerintahan secara profesional
Meningkatkan integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap prinsip merit system
Dalam praktiknya, masih banyak Pemerintah Daerah yang menghadapi tantangan berupa rendahnya kualitas dokumen kinerja, belum optimalnya sistem pengawasan berbasis kinerja, serta belum sepenuhnya terimplementasinya sistem manajemen ASN berbasis kompetensi dan kinerja.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendidikan & Pelatihan (Diklat) ASN Tahun 2026, diharapkan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kapasitas aparatur secara terencana dan berkelanjutan, sehingga mampu menjawab tuntutan pembangunan, pengawasan, serta ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat ASN Tahun 2026 berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Protokol dan Hubungan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengukuran Profesionalitas ASN.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat ASN Tahun 2026 bertujuan untuk:
Membekali ASN Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan dan kinerja, seperti LAKIP, Renstra, dan Renja, sesuai dengan regulasi terbaru dan prinsip SAKIP.
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan ASN dalam tata protokol dan kehumasan pemerintahan, guna mendukung citra positif dan komunikasi publik yang efektif.
Memperkuat fungsi pengawasan internal, khususnya melalui penerapan audit berbasis kinerja (performance audit) sebagai instrumen pengendalian manajemen pemerintahan.
Mewujudkan sistem mutasi dan promosi ASN berbasis merit system, yang objektif, transparan, dan berorientasi pada kompetensi serta kinerja.
Mengukur dan meningkatkan tingkat profesionalitas ASN, sesuai dengan standar dan indikator yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Sasaran Peserta
Sasaran peserta kegiatan ini meliputi:
Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV
Pejabat Fungsional di bidang perencanaan, kepegawaian, kehumasan, dan pengawasan
Aparatur pada Inspektorat Daerah
Staf ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah
Materi Bimtek dan Diklat
Materi disusun secara terpadu dan aplikatif, meliputi:
Penyusunan LAKIP yang Berkualitas dan Akuntabel
Penerapan SAKIP sesuai PermenPAN-RB Nomor 88 Tahun 2021
Penyelarasan indikator kinerja dan sasaran strategis
Penyusunan Renstra dan Renja Terintegrasi
Keterkaitan Renstra dan Renja dengan RPJMD
Sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan
Humas dan Tata Protokol Pemerintahan Daerah
Implementasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2024
Strategi komunikasi publik pemerintah daerah
Mutasi dan Promosi ASN Berbasis Merit System
Implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Pengelolaan talenta dan manajemen karier ASN
Audit Kinerja Pemerintah Daerah (Performance Audit)
Konsep dan praktik audit berbasis kinerja
Pemanfaatan hasil audit untuk perbaikan kinerja OPD
Pengukuran dan Peningkatan Profesionalitas ASN
Penerapan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2022
Strategi peningkatan indeks profesionalitas ASN
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan meliputi:
Pemaparan materi oleh narasumber
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen
Studi kasus berdasarkan permasalahan nyata di Pemerintah Daerah
Output yang Diharapkan
Output yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain:
ASN memahami dan mampu menerapkan regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen kinerja dan perencanaan.
Terwujudnya dokumen LAKIP, Renstra, Renja, dan laporan audit kinerja yang lebih berkualitas dan akuntabel.
Meningkatnya profesionalitas ASN dalam pengelolaan kehumasan dan tata protokol pemerintahan.
Terwujudnya transparansi dan objektivitas dalam manajemen kepegawaian ASN.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
Penutup
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pendidikan & Pelatihan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2026, diharapkan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan aparatur yang profesional, adaptif, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
August 30, 2025 / Materi
(Penganggaran Daerah Inklusif, Responsif Gender, Disabilitas, dan Kelompok Rentan)
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, APBD tidak hanya dituntut akuntabel secara fiskal, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
Pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Integrasi GEDSI bertujuan memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan yang didanai APBD memperhatikan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta perlindungan kelompok rentan lainnya.
Namun, dalam praktik di daerah, penerapan GEDSI dalam penganggaran masih menghadapi berbagai kendala. Pemahaman aparatur terhadap konsep GEDSI belum merata, pengintegrasian GEDSI ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran masih bersifat normatif, serta belum optimalnya pemanfaatan SIPD untuk mendukung penganggaran yang inklusif dan berbasis kinerja.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan program pembangunan belum sepenuhnya tepat sasaran, kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sulit diukur dampaknya terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah dan SDGs.
Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis inklusivitas. APBD diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga mampu menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok sosial rentan lainnya.
Bimbingan Teknis GEDSI Budgeting dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, merencanakan, dan menyusun APBD yang inklusif, responsif gender, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkeadilan.
π― TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep dan kebijakan GEDSI dalam pembangunan daerah.
Memperkuat kapasitas perencana dan pengelola keuangan daerah dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.
Mengintegrasikan prinsip GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.
Meningkatkan kualitas program dan kegiatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan gender, disabilitas, dan kelompok rentan.
Mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah dan target SDGs secara terukur.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Bappeda dan unit perencanaan daerah
BPKAD / PPKD
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Sosial
OPD teknis pelaksana program pembangunan
DPRD (Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan terkait)
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja
π STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi GEDSI dalam Pembangunan Daerah
Paradigma pembangunan inklusif nasional dan daerah
Landasan kebijakan GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran
Keterkaitan GEDSI dengan RPJMN, RKPD, dan APBD
MODUL 2 – Konsep GEDSI dalam Perencanaan dan Penganggaran
Pengertian dan ruang lingkup GEDSI
Gender, disabilitas, dan kelompok rentan dalam konteks pembangunan daerah
Prinsip penganggaran responsif dan inklusif
MODUL 3 – Analisis Gender, Disabilitas, dan Sosial
Teknik analisis gender dan sosial dalam perencanaan program
Identifikasi kesenjangan dan kebutuhan kelompok sasaran
Penyusunan indikator GEDSI dalam dokumen perencanaan
MODUL 4 – Integrasi GEDSI dalam RKA dan APBD
Penyusunan program dan kegiatan berbasis GEDSI
Penajaman output dan outcome program inklusif
Keterkaitan GEDSI dengan anggaran berbasis kinerja
MODUL 5 – GEDSI Tagging dalam SIPD
Konsep dan tujuan tagging GEDSI
Mekanisme penginputan GEDSI dalam SIPD
Sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
MODUL 6 – Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan GEDSI
Pengukuran capaian GEDSI dalam APBD
Evaluasi program dan kegiatan inklusif
Pengungkapan GEDSI dalam laporan kinerja dan pembangunan daerah
MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Teknis
Studi kasus penerapan GEDSI Budgeting di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan RKA dan APBD berbasis GEDSI
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
π§© METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi GEDSI
Diskusi interaktif berbasis isu dan permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis penganggaran
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
π OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan menerapkan prinsip GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Menyusun RKA dan APBD yang lebih inklusif dan responsif.
Mengintegrasikan GEDSI secara teknis dalam SIPD.
Meningkatkan kualitas program pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat.
Mendukung pencapaian kinerja pembangunan dan SDGs daerah.
π JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
August 26, 2025 / Materi