Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Akreditasi dan Pendampingan Puskesmas

Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.

Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.

  • Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.

  • Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.

  • Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).

  • Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.


Materi Bimbingan Teknis

Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas

  • Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)

  • Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

  • Program Prioritas Nasional

  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas

2. Pendampingan Registrasi Puskesmas

  • Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019

  • Teknis penyusunan profil Puskesmas

  • Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)

  • Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas

  • Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas

  • Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Kepala Puskesmas

  • Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas

  • Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas

  • Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Pendampingan penyusunan dokumen

  • Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)


Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

November 17, 2024 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Pengelolaan Laboratorium bagi Pranata Laboratorium Pendidikan

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) merupakan jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. PLP adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan laboratorium pendidikan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Memasuki tahun 2026, peran PLP semakin strategis seiring dengan tuntutan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium tidak hanya dituntut memenuhi aspek infrastruktur, tetapi juga harus dikelola secara profesional melalui penerapan standar sistem mutu, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Sejalan dengan pengembangan jabatan PLP, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal terkait telah mengatur nomenklatur dan klasifikasi laboratorium, mulai dari laboratorium tipe 1 dan tipe 2 yang difokuskan untuk kegiatan pembelajaran, laboratorium tipe 3 untuk mendukung kegiatan pembelajaran lanjutan, serta laboratorium tipe 4 yang memfasilitasi kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman peserta terhadap jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).

  • Memperkuat kompetensi PLP dalam pengelolaan laboratorium pendidikan yang profesional dan akuntabel.

  • Mendukung penerapan standar mutu laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan pengelolaan lingkungan laboratorium.

  • Mendorong pengembangan profesi dan karier PLP secara berkelanjutan.


Materi Bimbingan Teknis

Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PLP

    • Tugas pokok dan peran strategis PLP

    • Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan

    • Angka kredit jabatan fungsional PLP

  2. Standardisasi Laboratorium Pendidikan

  3. Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium

  4. Pengelolaan Peralatan dan Bahan Laboratorium

  5. Pengelolaan Metode dan Prosedur Kerja Laboratorium

  6. Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Pengelolaan Limbah

  7. Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium

  8. Kegiatan Laboratorium dan Pengembangan Profesi PLP


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

  • Laboran pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi

  • Pengelola dan penanggung jawab laboratorium pendidikan

  • Pejabat pengelola kepegawaian dan SDM pendidikan

  • Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan praktik pengelolaan laboratorium

  • Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan laboratorium pendidikan


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.

  • Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan laboratorium pendidikan dan jabatan fungsional PLP.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

 

November 17, 2024 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Teknik Perhitungan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) & BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.

  • Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.

  • Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.

  • Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Materi Bimbingan Teknis

Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

  • Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.

  • Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.

  • Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.

  • Tata cara dan proses perhitungan TKDN:

    • TKDN Barang

    • TKDN Jasa

    • TKDN Gabungan Barang dan Jasa

  • Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).

  • Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.

  • Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

  • Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.

  • Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.

  • Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.

  • Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:

    • Form SC-19A

    • Form SC-19B

    • Form SC-19C

  • Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.

  • Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini direkomendasikan untuk:

  • PA/KPA

  • PPK

  • Pokja Pemilihan / UKPBJ

  • APIP / Inspektorat

  • BPKAD

  • OPD teknis pengelola pengadaan

  • Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah

  • BUMD dan pihak terkait lainnya


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi perhitungan

  • Pembahasan praktik penerapan di daerah


Output yang Diharapkan

Peserta diharapkan:

  • Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.

  • Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.

  • Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.

  • Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.

  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.


Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

  • Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.

  • Ketentuan teknis lainnya yang relevan.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

November 17, 2024 / Materi

...
BIMTEK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS
Bimtek BLUD RSUD dan Penyusunan RBA

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam mengelola keuangan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memasuki tahun 2026, tuntutan tata kelola BLUD semakin mengarah pada penguatan kinerja, efisiensi belanja, serta keselarasan antara perencanaan bisnis dan penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur RSUD dalam pengelolaan keuangan BLUD serta penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang tepat, realistis, dan berbasis kinerja.


Tujuan Kegiatan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan RSUD berbasis BLUD.

  • Membekali peserta dengan kemampuan menyusun RBA yang sesuai regulasi dan kebutuhan layanan.

  • Mengoptimalkan penerapan fleksibilitas keuangan BLUD secara akuntabel.

  • Meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan kinerja BLUD.

  • Mendukung kesiapan RSUD dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi kinerja.


Materi Bimbingan Teknis

Materi pelatihan disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  • Prinsip dasar dan kebijakan pengelolaan BLUD.

  • Kerangka regulasi BLUD RSUD Tahun 2026.

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.

  • Tata kelola keuangan BLUD yang fleksibel dan akuntabel.

  • Pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD.

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD.

  • Audit internal BLUD dan pengawasan kinerja.

  • Studi kasus pengelolaan keuangan dan RBA RSUD BLUD.


Sasaran Peserta

Pelatihan ini direkomendasikan untuk:

  • Direktur RSUD

  • Pejabat Keuangan RSUD

  • Tim Penyusun RBA BLUD

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD

  • Pejabat dan staf terkait pengelolaan BLUD


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan teknis

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan pembahasan praktik RSUD

  • Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan BLUD


Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

  • Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD RSUD.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 

July 24, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimtek Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit dan Manajemen Karier PNS 2026

Transformasi Mindset Pengelolaan SDM Aparatur Pemerintah

Pengelolaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian strategis dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Memasuki tahun 2026, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai hak fundamental setiap PNS dan instrumen utama peningkatan kinerja organisasi pemerintah.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang membawa perubahan mendasar dalam tata kelola manajemen ASN, khususnya pada aspek pengembangan karier, sistem merit, dan kewenangan pembinaan PNS.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pengelola SDM aparatur di instansi pemerintah yang belum sepenuhnya mengadopsi perubahan pola pikir (mindset) dalam pengembangan kompetensi ASN. Program pengembangan kompetensi sering kali dilaksanakan secara formalistik, tanpa perencanaan berbasis kebutuhan organisasi dan peta karier ASN.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola SDM agar mampu mengelola pengembangan kompetensi ASN secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis sistem merit sesuai regulasi terbaru.

Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:

“Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit dan Manajemen Karier PNS.”


POKOK PERUBAHAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020

Dalam Bimtek ini akan dibahas secara mendalam empat pokok perubahan utama, yaitu:

  1. Kewenangan Presiden dalam pembinaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS

  2. Teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi antar-JPT

  3. Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara

  4. Pengembangan karier PNS berbasis kompetensi dan kinerja


KONSEP DASAR ASN

Pembahasan meliputi:

  • Pengertian dan asas ASN

  • Prinsip dan kedudukan ASN dalam sistem pemerintahan

  • Peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik

  • Hak dan kewajiban ASN

  • Kode etik dan kode perilaku ASN


SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN akan dibahas secara komprehensif, meliputi:

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN

  • Pengadaan ASN

  • Pengembangan karier dan kompetensi

  • Promosi dan mutasi

  • Penilaian kinerja

  • Penggajian, penghargaan, dan disiplin

  • Jaminan dan perlindungan ASN

  • Evaluasi pelaksanaan sistem merit


TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pengelola SDM terhadap regulasi terbaru manajemen ASN

  2. Mendorong perubahan mindset pengelolaan pengembangan kompetensi ASN

  3. Memperkuat implementasi sistem merit dalam pengembangan karier PNS

  4. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN

  5. Mendukung terwujudnya ASN profesional, berintegritas, dan berorientasi kinerja


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Pejabat dan Staf BKPSDM / BKD

  • Pejabat Pengelola SDM Aparatur

  • Pejabat Perencana dan Analis Kepegawaian

  • Pejabat Struktural dan Fungsional

  • Aparatur pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan regulasi dan kebijakan terkini

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus pengembangan kompetensi ASN

  • Praktik penyusunan perencanaan pengembangan karier ASN


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 10, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA