Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan instrumen strategis dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 telah menetapkan kebijakan akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagai penyempurnaan dari Permenkes Nomor 46 Tahun 2015.
Sejak tahun 2015, akreditasi FKTP menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan. Namun akibat pandemi COVID-19, survei re-akreditasi pada tahun 2020–2022 tidak dapat dilaksanakan secara normal. Sebagai tindak lanjut, Puskesmas diminta menyampaikan pernyataan komitmen mutu untuk tetap menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Memasuki tahun 2026, pelaksanaan akreditasi, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas kembali diperkuat melalui pembentukan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, guna memastikan mutu layanan berjalan secara berkesinambungan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman kebijakan akreditasi Puskesmas sesuai regulasi terbaru.
Membekali peserta dengan pemahaman standar dan instrumen akreditasi Puskesmas.
Mendukung kesiapan Puskesmas dalam menghadapi proses akreditasi dan re-akreditasi.
Meningkatkan kapasitas pembinaan dan pengawasan melalui Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB).
Mendampingi Puskesmas dalam proses registrasi baru maupun registrasi ulang secara online.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
1. Standar dan Instrumen Akreditasi Puskesmas
Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Program Prioritas Nasional
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas
2. Pendampingan Registrasi Puskesmas
Pengantar registrasi baru dan/atau registrasi ulang Puskesmas sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019
Teknis penyusunan profil Puskesmas
Teknis penyusunan laporan kegiatan bulanan Puskesmas (minimal 3 bulan terakhir)
Penyusunan berkas persyaratan registrasi Puskesmas
Teknis penyusunan draf rekomendasi registrasi Puskesmas
Proses registrasi Puskesmas melalui sistem online
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Kepala Puskesmas
Tim Mutu dan Akreditasi Puskesmas
Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB)
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Penanggung jawab program dan layanan Puskesmas
Tenaga kesehatan dan pengelola administrasi Puskesmas
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Pendampingan penyusunan dokumen
Studi kasus dan praktik lapangan (simulasi)
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 beserta perubahannya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) merupakan jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal sebagai laboran. PLP adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan laboratorium pendidikan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Memasuki tahun 2026, peran PLP semakin strategis seiring dengan tuntutan peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Laboratorium tidak hanya dituntut memenuhi aspek infrastruktur, tetapi juga harus dikelola secara profesional melalui penerapan standar sistem mutu, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sejalan dengan pengembangan jabatan PLP, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal terkait telah mengatur nomenklatur dan klasifikasi laboratorium, mulai dari laboratorium tipe 1 dan tipe 2 yang difokuskan untuk kegiatan pembelajaran, laboratorium tipe 3 untuk mendukung kegiatan pembelajaran lanjutan, serta laboratorium tipe 4 yang memfasilitasi kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP).
Memperkuat kompetensi PLP dalam pengelolaan laboratorium pendidikan yang profesional dan akuntabel.
Mendukung penerapan standar mutu laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan keselamatan, kesehatan kerja (K3), dan pengelolaan lingkungan laboratorium.
Mendorong pengembangan profesi dan karier PLP secara berkelanjutan.
Materi Bimbingan Teknis
Materi disampaikan secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PLP
Tugas pokok dan peran strategis PLP
Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan
Angka kredit jabatan fungsional PLP
Standardisasi Laboratorium Pendidikan
Sistem Dokumentasi Kegiatan Laboratorium
Pengelolaan Peralatan dan Bahan Laboratorium
Pengelolaan Metode dan Prosedur Kerja Laboratorium
Pengelolaan Lingkungan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Pengelolaan Limbah
Penjaminan Mutu Kegiatan Laboratorium
Kegiatan Laboratorium dan Pengembangan Profesi PLP
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)
Laboran pada satuan pendidikan dan perguruan tinggi
Pengelola dan penanggung jawab laboratorium pendidikan
Pejabat pengelola kepegawaian dan SDM pendidikan
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan praktik pengelolaan laboratorium
Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan laboratorium pendidikan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan laboratorium pendidikan dan jabatan fungsional PLP.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan besarnya komponen dalam negeri yang terkandung dalam barang, jasa, maupun gabungan barang dan jasa yang digunakan dalam pengadaan pemerintah. Kebijakan TKDN menjadi instrumen strategis pemerintah dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dalam praktiknya, penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi pemahaman regulasi, proses perhitungan, pengisian formulir, hingga penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis yang komprehensif dan aplikatif agar aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan mampu menerapkan ketentuan TKDN secara tepat dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan dan regulasi TKDN dan BMP.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa.
Membekali peserta dengan pemahaman teknis pengisian formulir TKDN dan dokumen pendukung tender.
Meminimalisir kesalahan penerapan TKDN yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun finansial.
Mendukung optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Materi Bimbingan Teknis
Materi Bimtek disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Pengertian dan ruang lingkup Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Pedoman teknis penggunaan produk dalam negeri.
Konsep self-assessment dalam penentuan TKDN.
Konsep perhitungan TKDN berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011.
Tata cara dan proses perhitungan TKDN:
TKDN Barang
TKDN Jasa
TKDN Gabungan Barang dan Jasa
Pengelompokan Komponen Dalam Negeri (KDN) dan Komponen Luar Negeri (KLN).
Penelusuran KDN/KLN dalam proses penilaian TKDN.
Perhitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Perhitungan HEA dan penerapan preferensi harga bagi panitia pengadaan barang/jasa.
Pengajuan, verifikasi, dan pemberian tanda sah TKDN dan BMP.
Dokumen pendukung pengajuan TKDN dan BMP.
Pengisian formulir TKDN dan formulir penawaran tender/lelang:
Form SC-19A
Form SC-19B
Form SC-19C
Sanksi administratif dan finansial dalam penerapan TKDN.
Studi kasus penerapan dan perhitungan TKDN serta BMP dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
PA/KPA
PPK
Pokja Pemilihan / UKPBJ
APIP / Inspektorat
BPKAD
OPD teknis pengelola pengadaan
Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah
BUMD dan pihak terkait lainnya
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi perhitungan
Pembahasan praktik penerapan di daerah
Output yang Diharapkan
Peserta diharapkan:
Memahami kebijakan TKDN dan BMP secara utuh.
Mampu melakukan perhitungan TKDN dan BMP dengan benar.
Mampu mengisi formulir TKDN dan dokumen tender secara tepat.
Mampu menerapkan preferensi harga sesuai ketentuan.
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dalam pengadaan.
Dasar Hukum
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.
Peraturan perundang-undangan terkait penggunaan produk dalam negeri.
Ketentuan teknis lainnya yang relevan.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 17, 2024 / Materi
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam mengelola keuangan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus tetap dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memasuki tahun 2026, tuntutan tata kelola BLUD semakin mengarah pada penguatan kinerja, efisiensi belanja, serta keselarasan antara perencanaan bisnis dan penganggaran. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur RSUD dalam pengelolaan keuangan BLUD serta penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang tepat, realistis, dan berbasis kinerja.
Tujuan Kegiatan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan RSUD berbasis BLUD.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun RBA yang sesuai regulasi dan kebutuhan layanan.
Mengoptimalkan penerapan fleksibilitas keuangan BLUD secara akuntabel.
Meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan kinerja BLUD.
Mendukung kesiapan RSUD dalam menghadapi pemeriksaan dan evaluasi kinerja.
Materi Bimbingan Teknis
Materi pelatihan disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Prinsip dasar dan kebijakan pengelolaan BLUD.
Kerangka regulasi BLUD RSUD Tahun 2026.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD.
Tata kelola keuangan BLUD yang fleksibel dan akuntabel.
Pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD.
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD.
Audit internal BLUD dan pengawasan kinerja.
Studi kasus pengelolaan keuangan dan RBA RSUD BLUD.
Sasaran Peserta
Pelatihan ini direkomendasikan untuk:
Direktur RSUD
Pejabat Keuangan RSUD
Tim Penyusun RBA BLUD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala Sub Bagian Keuangan RSUD
Pejabat dan staf terkait pengelolaan BLUD
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik RSUD
Sharing pengalaman dan best practice pengelolaan BLUD
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD RSUD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
July 24, 2025 / Materi
Transformasi Mindset Pengelolaan SDM Aparatur Pemerintah
Pengelolaan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian strategis dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing. Memasuki tahun 2026, pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai hak fundamental setiap PNS dan instrumen utama peningkatan kinerja organisasi pemerintah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang membawa perubahan mendasar dalam tata kelola manajemen ASN, khususnya pada aspek pengembangan karier, sistem merit, dan kewenangan pembinaan PNS.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pengelola SDM aparatur di instansi pemerintah yang belum sepenuhnya mengadopsi perubahan pola pikir (mindset) dalam pengembangan kompetensi ASN. Program pengembangan kompetensi sering kali dilaksanakan secara formalistik, tanpa perencanaan berbasis kebutuhan organisasi dan peta karier ASN.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola SDM agar mampu mengelola pengembangan kompetensi ASN secara terencana, berkelanjutan, dan berbasis sistem merit sesuai regulasi terbaru.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pengembangan Kompetensi ASN Berbasis Sistem Merit dan Manajemen Karier PNS.”
POKOK PERUBAHAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020
Dalam Bimtek ini akan dibahas secara mendalam empat pokok perubahan utama, yaitu:
Kewenangan Presiden dalam pembinaan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS
Teknis pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi antar-JPT
Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pejabat fungsional yang diberhentikan sementara
Pengembangan karier PNS berbasis kompetensi dan kinerja
KONSEP DASAR ASN
Pembahasan meliputi:
Pengertian dan asas ASN
Prinsip dan kedudukan ASN dalam sistem pemerintahan
Peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik
Hak dan kewajiban ASN
Kode etik dan kode perilaku ASN
SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN akan dibahas secara komprehensif, meliputi:
Penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN
Pengadaan ASN
Pengembangan karier dan kompetensi
Promosi dan mutasi
Penilaian kinerja
Penggajian, penghargaan, dan disiplin
Jaminan dan perlindungan ASN
Evaluasi pelaksanaan sistem merit
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pengelola SDM terhadap regulasi terbaru manajemen ASN
Mendorong perubahan mindset pengelolaan pengembangan kompetensi ASN
Memperkuat implementasi sistem merit dalam pengembangan karier PNS
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi ASN
Mendukung terwujudnya ASN profesional, berintegritas, dan berorientasi kinerja
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat dan Staf BKPSDM / BKD
Pejabat Pengelola SDM Aparatur
Pejabat Perencana dan Analis Kepegawaian
Pejabat Struktural dan Fungsional
Aparatur pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan ASN
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan regulasi dan kebijakan terkini
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus pengembangan kompetensi ASN
Praktik penyusunan perencanaan pengembangan karier ASN
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2025 / Materi