Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek Penguatan Pengawasan, Kepatuhan Wajib Pajak, dan Tata Kelola Perpajakan Daerah 2026

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.


🎯 TUJUAN KEGIATAN

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.

  3. Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.

  4. Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

  5. Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.


πŸ‘₯ SASARAN PESERTA

Kegiatan ini ditujukan kepada:

  • Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah

  • Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan

  • Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan

  • Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD


πŸ“š MATERI BIMTEK

Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:

  • Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026

  • Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP

  • Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan

  • Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ

  • Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)

  • Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah


🧩 METODE PELAKSANAAN

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan studi kasus

  • Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ

  • Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah


βš–οΈ DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.

  4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.


πŸ“Œ OUTPUT KEGIATAN

  • Modul dan materi Bimbingan Teknis

  • Sertifikat Bimtek

  • Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ

  • Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

 

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.

  2. Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.

  3. Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

  4. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.

  3. Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.

  4. Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.

  5. Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

  6. Strategi monitoring dan evaluasi RUP.

SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

  • Pejabat Pengadaan.

  • Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

  • Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.

METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).

NARASUMBER

  • Narasumber dari LKPP RI.

  • Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)

September 29, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP)
  • Bimtek Audit Keuangan Daerah 2025: Penyusunan LKPD & Antisipasi Temuan BPK

  • Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Opini WTP 2025

  • Bimtek Penyusunan LKPD Sesuai SAP & Strategi Menghadapi Audit BPK

  • Bimbingan Teknis SPIP & Audit Keuangan Daerah: Menuju Akuntabilitas Pemda

  • Bimtek Nasional Audit Keuangan Daerah 2025: Tingkatkan Kualitas LKPD

  • Pelatihan Aparatur: Antisipasi Temuan Audit BPK & Optimalisasi SPIP Daerah

  • Bimtek Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Bendahara & PPK OPD

  • Bimtek Audit Keuangan Pemda: Transparansi, SPIP, dan Penyusunan LKPD 2025

  • Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Strategi Raih Opini WTP BPK

  • Bimtek Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah 2025: Regulasi, SAP, & SPIP


Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Hasil audit ini menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta temuan berulang dalam audit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah agar Pemda mampu menyusun LKPD yang berkualitas dan meminimalisir temuan audit BPK.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  6. Peraturan BPK dan pedoman audit keuangan pemerintah daerah

Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LKPD sesuai SAP.

  2. Memberikan strategi praktis dalam mengantisipasi temuan audit BPK.

  3. Menguatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemda.

  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memperoleh opini WTP.

Materi Pokok

  1. Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK

  2. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai SAP

  3. Identifikasi & Antisipasi Temuan Audit BPK

  4. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Keuangan Daerah

  5. Praktik Baik: Strategi Pemda dalam Meningkatkan Opini BPK

  6. Simulasi Penyusunan LKPD dan Telaah Audit Internal

Sasaran Peserta

  • Pejabat BPKAD

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD

  • Aparat Inspektorat Daerah

  • Bendahara Penerimaan & Pengeluaran OPD

  • DPRD (Alat Kelengkapan Bidang Anggaran)

Metode

  • Paparan narasumber (BPK/BPKP, Kemendagri)

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus temuan audit daerah

  • Simulasi penyusunan laporan keuangan

Waktu & Tempat

πŸ“… Disesuaikan dengan kebutuhan instansi (menjelang akhir tahun anggaran sangat direkomendasikan)
πŸ“ Hotel/Tempat yang disepakati bersama

Narasumber

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Akademisi & Praktisi Audit Keuangan Daerah

Penutup

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meminimalisir temuan audit, sehingga mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.

September 26, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEPEGAWAIAN
Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026

Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian


Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.

Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.

Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.


🎯 TUJUAN BIMTEK

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.

  • Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.

  • Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.

  • Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.

  • Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.

  • Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.


πŸ‘₯ SASARAN PESERTA

Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BKD/BKPSDM

  • Kepala OPD

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian

  • Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN

  • Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah


πŸ“š STRUKTUR MATERI BIMTEK

MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026

  • Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  • Arah kebijakan nasional manajemen ASN

  • Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah

MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru

  • Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020

  • Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018

  • Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN

MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN

  • Prinsip dan indikator sistem merit

  • Penerapan manajemen talenta ASN di daerah

  • Penguatan Indeks Profesionalitas ASN

MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)

  • Metodologi penyusunan Anjab dan ABK

  • Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN

  • Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi

MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN

  • Penyusunan dan evaluasi SKP

  • Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi

  • Penguatan budaya kinerja ASN

MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN

  • Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN

  • Integrasi sistem digital kepegawaian

  • Praktik baik digitalisasi manajemen ASN

MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit

  • Studi kasus penerapan sistem merit di daerah

  • Identifikasi permasalahan dan solusi praktis

  • Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian


🧩 METODE PELAKSANAAN

Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:

  • Paparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Studi kasus dan simulasi praktik

  • Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah


πŸ“Œ OUTPUT YANG DIHARAPKAN

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.

  • Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.

  • Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


βš– DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

  • PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  • PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024

  • Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN

πŸ—“ JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

September 23, 2025 / Materi

...
BIMTEK PERPAJAKAN
Bimtek Implementasi CoreTax 2026: Optimalisasi Pajak Daerah dan Integrasi Sistem Perpajakan di Lingkungan Pemerintah Daerah

 Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:

  • Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.

Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.

  2. Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.

  4. Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.

Sasaran Peserta

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Dinas Keuangan Daerah.

  • Inspektorat Daerah.

  • Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.

  • Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.

  2. Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.

  3. Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.

  4. Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.

  5. Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.

  6. Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Metode Kegiatan

  • Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.

  • Diskusi dan Tanya Jawab.

  • Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.

  • Studi Kasus Implementasi di Daerah.

Waktu dan Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).

  • Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.

  • Akademisi dan Praktisi Perpajakan.

  • Pakar Keuangan Daerah dan PAD.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Output Kegiatan

  • Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.

  • Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.

  • Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.

  • Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.

Penutup

Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

January 10, 2026 / Materi

...
BIMTEK ASET DAN BARANG JASA
Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa: Peningkatan Kompetensi PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.

  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:

    • PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

    • PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan

  1. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.

  2. Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  3. Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.

  4. Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.

  3. Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.

  4. Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.

  5. Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.

  6. Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.

  7. Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.

Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Pokja Pemilihan pada UKPBJ.

  • Pejabat Pengadaan.

  • Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

  • Kementerian Dalam Negeri.

  • Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.

Waktu dan Tempat

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.

Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.

Fasilitas Peserta

  1. Bahan/materi pelatihan.

  2. Seminar kit.

  3. Sertifikat Bimtek.

  4. Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.

  5. Dokumentasi kegiatan.

Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

September 21, 2025 / Materi

...
BIMTEK KEUANGAN
Bimtek dan Diklat SAP Terbaru 2026: Persiapan Sukses Menuju Audit BPK bagi Pemerintah Daerah”

Pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) versi terbaru 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kepatuhan terhadap SAP terbaru akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Daerah yang tidak melakukan penyesuaian berisiko mendapat temuan signifikan atau opini yang tidak optimal.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat SAP Versi Terbaru, agar pemerintah daerah siap menghadapi audit BPK dengan laporan keuangan yang sesuai standar.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

  6. Peraturan terbaru terkait SAP 2025 dan ketentuan audit BPK.

Maksud dan Tujuan

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai SAP versi terbaru 2026.

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

  • Mengantisipasi temuan BPK melalui penyesuaian laporan sesuai standar.

  • Mendorong tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah.

Materi Pokok

  1. Regulasi terbaru SAP 2026.

  2. Penyesuaian sistem akuntansi berbasis akrual.

  3. Penyusunan LKPD sesuai SAP terbaru.

  4. Analisis kesalahan umum dalam laporan keuangan daerah.

  5. Strategi menghadapi audit BPK tanpa temuan signifikan.

  6. Praktik terbaik (best practices) implementasi SAP di daerah.

Peserta Sasaran

  • Kepala dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

  • Pejabat penatausahaan keuangan OPD.

  • Aparat pengawasan internal (Inspektorat).

  • Auditor internal pemerintah daerah.

  • Bagian akuntansi dan pelaporan keuangan.

Metode Pelatihan

  • Paparan narasumber.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus.

  • Simulasi penyusunan laporan keuangan berbasis SAP terbaru.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

πŸ“ Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

βœ” Akomodasi (Paket A & B)
βœ” Sertifikat Bimbingan Teknis
βœ” Modul & Makalah
βœ” Seminar Kit
βœ” Konsumsi & Coffee Break
βœ” Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

πŸ“± WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
πŸ“§ Email: info@linkpemda.com

December 28, 2025 / Materi

...
BIMTEK SARANA PENDIDIKAN
Bimbingan Teknis (Bimtek) Sarana Pendidikan Nasional

Meningkatkan Tata Kelola, Mutu, dan Inovasi Pendidikan melalui Penguatan SDM dan
Pemanfaatan Teknologi  

Pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Keberhasilan peningkatan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan pengelolaan sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik, serta tata kelola manajemen pendidikan yang profesional.

Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti Permendikbudristek terbaru, kebijakan Kurikulum Merdeka, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dapodik, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terus mendorong transformasi pendidikan di Indonesia.

Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kompetensi pengelola pendidikan, tantangan digitalisasi, hingga penyusunan dokumen akreditasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan program Bimtek Sarana Pendidikan yang komprehensif dan sesuai regulasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan tenaga pendidik.

LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) sebagai lembaga pelatihan resmi di bawah binaan Kemendagri, siap menyelenggarakan Bimtek Sarana Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan sarana prasarana sekolah.

  2. Meningkatkan kemampuan pengelolaan BOS dan penyusunan RKAS secara akuntabel.

  3. Mengembangkan kompetensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka.

  4. Mendorong penerapan sekolah ramah anak dan inklusi.

  5. Mengoptimalkan penggunaan Dapodik dan aplikasi pendukung pendidikan.

  6. Meningkatkan pemahaman terhadap penjaminan mutu pendidikan (SPMP).

  7. Membantu sekolah/madrasah dalam penyusunan dokumen akreditasi.

  8. Memperkuat pemanfaatan literasi digital, media edukasi, dan pembelajaran berbasis IT.

  9. Memberikan solusi pelatihan khusus (In-House Training) sesuai kebutuhan daerah/sekolah.

Materi Bimtek Sarana Pendidikan

  1. Bimtek Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah sesuai Permendikbud Terbaru

  2. Bimtek Tata Kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penyusunan RKAS

  3. Bimtek Manajemen Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Literasi

  4. Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dalam Kurikulum Merdeka

  5. Bimtek Strategi Penerapan Sekolah Ramah Anak & Inklusi

  6. Bimtek Pengelolaan Data Pendidikan melalui Dapodik dan Aplikasi Pendukung

  7. Bimtek Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)

  8. Bimtek Penyusunan Dokumen Akreditasi Sekolah/Madrasah

  9. Bimtek Digitalisasi Pembelajaran dan Media Edukasi Berbasis IT

  10. In-House Training: Disesuaikan dengan Kebutuhan Dinas Pendidikan / Sekolah

Peserta

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

  • Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah)

  • Guru dan Tenaga Kependidikan

  • Pengelola BOS dan Sarana Prasarana

  • Operator Sekolah (Dapodik)

  • Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah

Waktu dan Tempat

πŸ“ Kegiatan dilaksanakan secara Nasional, dengan pilihan lokasi: Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Batam, Surabaya, Makassar, Lombok, atau In-House Training sesuai permintaan instansi.
πŸ—“ Waktu kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan LINKPEMDA maupun berdasarkan permintaan peserta.

Narasumber

  • Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • Akademisi dan Praktisi Pendidikan Nasional

  • Tenaga Ahli & Konsultan Pendidikan LINKPEMDA

Metode Pelatihan

  • Presentasi dan Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Workshop Penyusunan Dokumen

  • Praktek Aplikasi Digital Pendidikan

  • Pendampingan Teknis

Fasilitas Peserta

  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)

  • Sertifikat Bimtek Nasional

  • Tas, ATK, dan Kelengkapan Pelatihan

  • Konsumsi selama pelatihan

  • Akses konsultasi pasca pelatihan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

  3. Permendikbudristek tentang BOS, Dapodik, SPMP, dan Kurikulum Merdeka

  4. Peraturan Menteri PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi Pendidikan

  5. Peraturan-peraturan terkait lainnya

Penutup

Melalui Bimtek Sarana Pendidikan, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui tata kelola yang baik, peningkatan kompetensi SDM, serta pemanfaatan teknologi digital.

Kami mengundang Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai wujud nyata membangun pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.

September 01, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pembangunan Daerah 2026

Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Efektivitas Program, dan Kualitas Belanja Daerah

Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan instrumen strategis dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui Monev yang terencana dan sistematis, pemerintah daerah dapat mengukur capaian kinerja program, efektivitas kegiatan, serta kualitas dan efisiensi belanja daerah.

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (result-based management) yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Monev harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan standar nasional perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  4. Peraturan Menteri PPN/Bappenas terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi Pembangunan

  5. Regulasi teknis terbaru mengenai Monev Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah


MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan regulasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan daerah

  2. Melatih peserta dalam menyusun indikator kinerja program dan kegiatan yang terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan

  3. Mendorong tata kelola pembangunan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome)

  4. Mendukung peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah


MATERI POKOK BIMTEK

  • Kebijakan dan Regulasi Terbaru Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2026

  • Konsep Monev Berbasis Kinerja dan Outcome

  • Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan

  • Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Monev Pembangunan Daerah

  • Sinkronisasi Hasil Monev dengan RPJMD, RKPD, dan APBD

  • Studi Kasus dan Praktik Terbaik Evaluasi Pembangunan Daerah


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Pejabat dan Staf Bappeda

  • Perangkat Daerah (OPD) terkait perencanaan dan pengendalian pembangunan

  • Tim penyusun laporan pembangunan daerah

  • Tenaga teknis perencanaan dan evaluasi


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Peserta memahami regulasi terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi pembangunan daerah

  • Peserta mampu menyusun laporan hasil Monev sesuai pedoman nasional

  • Peningkatan kualitas RPJMD, RKPD, dan APBD berbasis hasil Monev yang akurat

  • Terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi kinerja


PENUTUP

Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan, memastikan program berjalan sesuai target, serta meningkatkan kualitas belanja dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan berdaya saing di era reformasi birokrasi dan transformasi kinerja pemerintahan.

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek SAKIP & LAKIP : Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Penyusunan Laporan Kinerja ASN, dan Regulasi Terbaru KemenPANRB untuk Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) membutuhkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menilai capaian sasaran strategis, efektivitas program, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) SAKIP & LAKIP 2025, pemerintah daerah (Pemda), OPD, dan ASN akan memperoleh pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan kinerja, serta strategi meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi terbaru, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  5. Regulasi teknis terbaru terkait penyusunan SAKIP dan LAKIP 2025 dari KemenPANRB dan Bappenas.

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pemahaman kepada ASN dan OPD mengenai konsep, regulasi, dan implementasi SAKIP & LAKIP.

  2. Melatih peserta dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) sesuai pedoman terbaru.

  3. Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja instansi pemerintah.

  4. Menyediakan forum diskusi dan sharing best practice antar pemerintah daerah.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025.

  2. Teknik penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).

  3. Panduan lengkap penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) instansi pemerintah.

  4. Evaluasi akuntabilitas kinerja berbasis regulasi terbaru KemenPANRB.

  5. Strategi meningkatkan nilai SAKIP Pemda melalui inovasi tata kelola kinerja.

Peserta Bimtek

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

  • Kepala OPD, pejabat struktural, dan pejabat fungsional perencana.

  • Tim penyusun perencanaan, penganggaran, serta penyusun laporan kinerja.

Output yang Diharapkan

  1. Peserta mampu memahami regulasi terbaru terkait SAKIP & LAKIP 2025.

  2. Peserta dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai standar.

  3. Peningkatan nilai SAKIP di lingkungan pemerintah daerah.

  4. Terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang transparan dan profesional.

Penutup

Melalui Bimtek Nasional SAKIP & LAKIP 2025, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tuntutan akuntabilitas publik, pengukuran kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

September 12, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Pelatihan Teknis Penyusunan RPJMD dan RKPD: Dasar Hukum, Metodologi, dan Praktik Terbaik

Pelatihan Aparatur Daerah: RPJMD & RKPD sebagai Instrumen Utama Perencanaan Pembangunan
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan RPJMN, RKPD Nasional, serta regulasi terbaru Kemendagri.

Seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan agar konsisten, akuntabel, dan terintegrasi dengan penganggaran (APBD).

Bimtek ini menjadi solusi untuk memperkuat pemahaman teknis dan penyelarasan RPJMD dan RKPD sesuai regulasi terbaru.

Tujuan

  1. Memahami kerangka regulasi penyusunan RPJMD dan RKPD terbaru.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis ASN/OPD dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  3. Mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan penganggaran (APBD) sesuai Permendagri.

  4. Memberikan template, format, dan studi kasus RPJMD & RKPD.

Materi Utama

  1. Kerangka Hukum Penyusunan RPJMD & RKPD

    • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

    • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

  2. Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029

    • Prinsip, tahapan, dan penyelarasan dengan RPJMN

    • Integrasi indikator kinerja & visi-misi kepala daerah

  3. Pedoman Penyusunan RKPD 2026

    • Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2025

    • Keterkaitan dengan APBD & evaluasi pembangunan daerah

  4. Studi Kasus & Workshop

    • Penyusunan draft bab RPJMD dan RKPD dengan template resmi

    • Simulasi evaluasi konsistensi rencana & anggaran

Peserta Sasaran

  • Sekretaris Daerah & Kepala Bappeda

  • Kepala OPD & Bagian Perencanaan

  • BPKAD & Bagian Keuangan Daerah

  • Inspektorat/SPI terkait pengawasan pembangunan

Dasar Hukum

  1. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

  2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 — Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

  3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah.

  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 — Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan regulasi & kebijakan terbaru

  • Diskusi dan studi kasus

  • Workshop teknis penyusunan RPJMD & RKPD

  • Pre-test & post-test peningkatan kompetensi

Output yang Diharapkan

  • Peserta memahami regulasi terbaru penyusunan RPJMD & RKPD.

  • Tersedianya template dokumen RPJMD & RKPD yang siap digunakan.

  • Peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah yang lebih akuntabel dan terukur.

September 12, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Daerah β€” Perencanaan, Pengawasan & Akuntabilitas

Tata kelola pemerintahan daerah tahun 2025 menghadapi tantangan besar: regulasi baru, tuntutan transparansi, dan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaporan agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, Permendagri 15 Tahun 2024, dan Permendagri 10 Tahun 2025.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025, LINKPEMDA menghadirkan solusi praktis untuk OPD, Inspektorat, dan pejabat daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pemerintahan sesuai aturan terkini.


🎯 Tujuan Bimtek

  • Memberikan pemahaman regulasi terbaru tata kelola pemerintahan daerah.

  • Melatih kemampuan menyusun RKPD & APBD sesuai pedoman resmi Kemendagri.

  • Menguatkan pembinaan dan pengawasan internal melalui ITKPD.

  • Menyediakan template & rekomendasi implementasi tata kelola.

πŸ“š Materi Utama

  1. Kerangka Hukum & Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
    (UU 1/2022, Permendagri 2/2025, Perpres Reformasi Birokrasi).

  2. Perencanaan Daerah (RKPD & APBD)
    Berdasarkan Permendagri 10/2025 dan 15/2024.

  3. Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Daerah
    Strategi, mekanisme, dan praktik ITKPD.

  4. Studi Kasus & Workshop
    Penyusunan rencana tindak lanjut & evaluasi kinerja OPD.

πŸ‘₯ Peserta Sasaran

  • Sekretaris Daerah, Kepala OPD, BPKAD.

  • Bagian Hukum, Perencanaan, & Keuangan Daerah.

  • Inspektorat & SPI.

  • ASN terkait pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

πŸ›οΈ Dasar Hukum Bimtek

  1. Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 — Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 — Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

  3. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 — Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

  6. Dokumen ITKPD & Evaluasi Nasional Kemendagri/BSKDN.

πŸ“… Jadwal & Lokasi

πŸ“ Jakarta, Bandung, Yogyakarta (atau sesuai permintaan instansi)
πŸ“† Durasi: 1–2 Hari (Fleksibel sesuai kebutuhan OPD)

πŸ“ Fasilitas Peserta

  • Modul & bahan ajar (hardcopy + softcopy).

  • Sertifikat resmi Bimtek.

  • Coffee break & lunch.

  • Dokumentasi & laporan hasil Bimtek.

September 12, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA