Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Besarnya nilai anggaran PBJ serta kompleksitas regulasi menuntut penguatan fungsi audit, pengawasan, dan pengendalian intern agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Memasuki Tahun 2026, implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola PBJ, termasuk penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), peningkatan transparansi proses pengadaan, serta optimalisasi pemanfaatan sistem elektronik seperti SPSE dan E-Katalog.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan PBJ di pemerintah daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksesuaian pelaksanaan dengan regulasi terbaru, potensi penyimpangan dan konflik kepentingan, lemahnya manajemen risiko, serta belum optimalnya fungsi audit dan pengawasan pengadaan. Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada rendahnya kualitas belanja daerah dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Audit dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan audit dan pengawasan PBJ secara profesional, sistematis, dan berbasis risiko.
π― TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Memperkuat kemampuan teknis aparatur dalam pelaksanaan audit dan pengawasan PBJ.
Mengembangkan strategi pencegahan dan mitigasi risiko penyimpangan dalam proses pengadaan.
Memperkuat peran APIP dalam mendukung reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Mendorong terwujudnya belanja daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Auditor dan Aparatur Inspektorat Daerah
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pokja Pemilihan dan Pejabat/Panitia Pengadaan
Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengadaan
Aparatur pengelola PBJ pada OPD/SKPD
π MATERI BIMTEK
Materi disusun secara komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Pokok-pokok perubahan dan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Kebijakan dan regulasi terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026
Peran dan fungsi APIP dalam audit dan pengawasan PBJ
Mekanisme audit internal PBJ sesuai standar APIP dan BPKP
Teknik audit forensik dan investigatif dalam pengadaan
Manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada PBJ
Pengawasan PBJ berbasis sistem elektronik (SPSE, E-Katalog, dan sistem pendukung)
Studi kasus dan simulasi audit serta pengawasan PBJ di pemerintah daerah
π§© METODE PELAKSANAAN
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan studi kasus
Simulasi dan praktik audit serta pengawasan PBJ
Konsultasi permasalahan pengadaan di daerah
βοΈ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan dan ketentuan terbaru LKPP terkait audit dan pengawasan PBJ.
π OUTPUT KEGIATAN
Modul dan materi Bimbingan Teknis
Sertifikat Bimtek
Peningkatan kapasitas aparatur dalam audit dan pengawasan PBJ
Rekomendasi teknis penguatan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi
Format: Tatap Muka dan Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
TUJUAN
Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.
Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.
Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.
Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.
Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Strategi monitoring dan evaluasi RUP.
SASARAN PESERTA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Pejabat Pengadaan.
Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.
METODE PELAKSANAAN
Ceramah interaktif.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus.
Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).
NARASUMBER
Narasumber dari LKPP RI.
Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.
Pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
September 29, 2025 / Materi
Bimtek Audit Keuangan Daerah 2025: Penyusunan LKPD & Antisipasi Temuan BPK
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Opini WTP 2025
Bimtek Penyusunan LKPD Sesuai SAP & Strategi Menghadapi Audit BPK
Bimbingan Teknis SPIP & Audit Keuangan Daerah: Menuju Akuntabilitas Pemda
Bimtek Nasional Audit Keuangan Daerah 2025: Tingkatkan Kualitas LKPD
Pelatihan Aparatur: Antisipasi Temuan Audit BPK & Optimalisasi SPIP Daerah
Bimtek Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Bendahara & PPK OPD
Bimtek Audit Keuangan Pemda: Transparansi, SPIP, dan Penyusunan LKPD 2025
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Strategi Raih Opini WTP BPK
Bimtek Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah 2025: Regulasi, SAP, & SPIP
Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Hasil audit ini menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta temuan berulang dalam audit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah agar Pemda mampu menyusun LKPD yang berkualitas dan meminimalisir temuan audit BPK.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan BPK dan pedoman audit keuangan pemerintah daerah
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LKPD sesuai SAP.
Memberikan strategi praktis dalam mengantisipasi temuan audit BPK.
Menguatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemda.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memperoleh opini WTP.
Materi Pokok
Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai SAP
Identifikasi & Antisipasi Temuan Audit BPK
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Keuangan Daerah
Praktik Baik: Strategi Pemda dalam Meningkatkan Opini BPK
Simulasi Penyusunan LKPD dan Telaah Audit Internal
Sasaran Peserta
Pejabat BPKAD
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD
Aparat Inspektorat Daerah
Bendahara Penerimaan & Pengeluaran OPD
DPRD (Alat Kelengkapan Bidang Anggaran)
Metode
Paparan narasumber (BPK/BPKP, Kemendagri)
Diskusi interaktif
Studi kasus temuan audit daerah
Simulasi penyusunan laporan keuangan
Waktu & Tempat
π
Disesuaikan dengan kebutuhan instansi (menjelang akhir tahun anggaran sangat direkomendasikan)
π Hotel/Tempat yang disepakati bersama
Narasumber
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Akademisi & Praktisi Audit Keuangan Daerah
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meminimalisir temuan audit, sehingga mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.
September 26, 2025 / Materi
Ruang Lingkup:
Implementasi UU ASN Terbaru, Sistem Merit, Manajemen PNS & PPPK, Manajemen Talenta, Anjab & ABK, Kinerja ASN, Digitalisasi Kepegawaian
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki fase transformasi besar seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan undang-undang ASN sebelumnya. Regulasi ini secara tegas memperkuat penerapan sistem merit, meningkatkan transparansi dan profesionalisme manajemen PNS dan PPPK, serta mendorong reformasi kepegawaian yang berorientasi pada kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pada Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memahami perubahan regulasi ASN secara normatif, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara operasional dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, hingga penataan karier dan manajemen talenta ASN.
Selain UU ASN, berbagai regulasi turunan seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan kebijakan dan praktik kepegawaian sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola ASN modern.
Dalam praktik di daerah, masih ditemui berbagai tantangan seperti ketidaksesuaian Anjab dan ABK dengan kebutuhan riil organisasi, belum optimalnya penerapan manajemen kinerja ASN, lemahnya implementasi sistem merit dan manajemen talenta, serta keterbatasan pemanfaatan sistem digital kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat reformasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Strategi Inovatif Penguatan Sistem Merit ASN dan Manajemen PNS & PPPK Tahun 2026 dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan kapasitas teknis aparatur, serta mendorong implementasi manajemen ASN yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di pemerintah daerah.
π― TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap kebijakan dan regulasi ASN terbaru beserta implikasinya di Tahun 2026.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN.
Memperkuat kemampuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
Meningkatkan kualitas manajemen kinerja ASN melalui penyusunan SKP dan pemanfaatan sistem digital kepegawaian.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam pengelolaan PNS dan PPPK sesuai regulasi terbaru.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi daerah menuju pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Sekretaris Daerah
Kepala BKD/BKPSDM
Kepala OPD
Pejabat Administrator dan Pengawas
Pejabat Fungsional Bidang Kepegawaian
Tim Pengelola Anjab, ABK, dan Kinerja ASN
Aparatur pengelola sistem kepegawaian daerah
π STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan Nasional dan Reformasi ASN Tahun 2026
Pokok-pokok perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Arah kebijakan nasional manajemen ASN
Implikasi UU ASN terhadap pemerintah daerah
MODUL 2 – Manajemen PNS dan PPPK Berbasis Regulasi Terbaru
Manajemen PNS sesuai PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020
Manajemen PPPK sesuai PP No. 49 Tahun 2018
Hak, kewajiban, cuti, dan perlindungan ASN
MODUL 3 – Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN
Prinsip dan indikator sistem merit
Penerapan manajemen talenta ASN di daerah
Penguatan Indeks Profesionalitas ASN
MODUL 4 – Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK)
Metodologi penyusunan Anjab dan ABK
Integrasi Anjab dan ABK dengan kebutuhan formasi ASN
Pemanfaatan Anjab dan ABK dalam penataan organisasi
MODUL 5 – Manajemen Kinerja ASN
Penyusunan dan evaluasi SKP
Keterkaitan kinerja individu dengan kinerja organisasi
Penguatan budaya kinerja ASN
MODUL 6 – Digitalisasi Manajemen ASN
Pemanfaatan e-Kinerja, MySAPK, dan SIASN
Integrasi sistem digital kepegawaian
Praktik baik digitalisasi manajemen ASN
MODUL 7 – Studi Kasus dan Evaluasi Implementasi Sistem Merit
Studi kasus penerapan sistem merit di daerah
Identifikasi permasalahan dan solusi praktis
Simulasi penyusunan dokumen dan kebijakan kepegawaian
π§© METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan simulasi praktik
Konsultasi permasalahan kepegawaian daerah
π OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan manajemen ASN sesuai prinsip sistem merit.
Menyusun Anjab, ABK, dan manajemen kinerja ASN secara tepat dan akurat.
Meningkatkan kualitas tata kelola kepegawaian daerah.
Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
β DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan BKN dan regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta ASN
π JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Februari – Desember 2026
Durasi: 2 – 3 hari per sesi
Format: Tatap Muka dan/atau Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Yogyakarta, Bali, dan lokasi lain sesuai kebutuhan instansi.

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
September 23, 2025 / Materi
Pengelolaan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan CoreTax Administration System sebagai sistem inti administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.
Implementasi CoreTax di tingkat daerah memberikan peluang besar bagi pemerintah daerah untuk:
Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menyediakan data perpajakan yang akurat, real-time, dan terintegrasi.
Namun, implementasi CoreTax membutuhkan pemahaman teknis, regulasi terbaru, serta kesiapan SDM di lingkungan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi CoreTax agar aparatur daerah mampu mengelola pajak dengan profesional sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam terkait sistem CoreTax Administration System.
Melatih aparatur daerah dalam mengelola pajak daerah melalui integrasi CoreTax.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam penggunaan aplikasi perpajakan berbasis CoreTax.
Mendorong optimalisasi PAD melalui tata kelola perpajakan yang lebih modern, akuntabel, dan transparan.
Sasaran Peserta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dinas Keuangan Daerah.
Inspektorat Daerah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan pajak dan retribusi.
Aparatur pemerintah yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pengelolaan PAD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Arah Implementasi CoreTax di Indonesia.
Regulasi Perpajakan Daerah terkait CoreTax.
Tata Cara Integrasi Pajak Daerah dengan CoreTax System.
Optimalisasi Pajak Daerah melalui Digitalisasi dan CoreTax.
Studi Kasus & Simulasi Penggunaan Aplikasi CoreTax.
Strategi Peningkatan PAD melalui Pemanfaatan CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Metode Kegiatan
Paparan Materi oleh Narasumber Ahli.
Diskusi dan Tanya Jawab.
Workshop & Simulasi Aplikasi CoreTax.
Studi Kasus Implementasi di Daerah.
Waktu dan Tempat
Waktu: Disesuaikan dengan jadwal OPD (2 – 3 hari efektif).
Tempat: Hotel / Aula Pertemuan / Diselenggarakan secara Hybrid (Offline & Online).
Narasumber
Pejabat Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak.
Akademisi dan Praktisi Perpajakan.
Pakar Keuangan Daerah dan PAD.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait CoreTax Administration System.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Output Kegiatan
Peserta memahami kebijakan dan mekanisme CoreTax System.
Peserta mampu mengaplikasikan sistem perpajakan berbasis CoreTax.
Terbentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan DJP dalam pengelolaan pajak.
Tersusunnya strategi optimalisasi PAD berbasis CoreTax.
Penutup
Dengan adanya Bimtek Implementasi CoreTax di Lingkungan Pemerintah Daerah, diharapkan aparatur daerah memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola pajak daerah secara modern, transparan, dan sesuai regulasi. Hal ini akan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
January 10, 2026 / Materi

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik.
Agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan adil, diperlukan aparatur yang memiliki kompetensi sesuai regulasi terbaru.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pengadaan. Kompetensi mereka sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan kontrak serta menghindari potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman regulasi terbaru melalui kegiatan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16/2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:
PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
PerLKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi terbaru.
Memberikan pembekalan teknis dalam penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, pelaksanaan kontrak, serta pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administrasi dalam proses pengadaan.
Mendukung terwujudnya pengadaan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan.
Perencanaan Pengadaan dan penyusunan RUP.
Penyusunan dokumen pemilihan dan evaluasi penawaran.
Pelaksanaan kontrak dan pengendalian pelaksanaan pengadaan.
Mekanisme e-Katalog, e-Purchasing, dan SPSE.
Studi kasus, praktik, dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan.
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pokja Pemilihan pada UKPBJ.
Pejabat Pengadaan.
Aparatur pengelola keuangan daerah dan pejabat terkait lainnya.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Kementerian Dalam Negeri.
Praktisi dan akademisi berpengalaman dalam bidang PBJ.
Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, bertempat di hotel/meeting room yang representatif sesuai kesepakatan.
Metode Pelatihan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi dan praktik penyusunan dokumen pengadaan.
Fasilitas Peserta
Bahan/materi pelatihan.
Seminar kit.
Sertifikat Bimtek.
Akomodasi dan konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi kegiatan.
Penutup
Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan PPK, Pokja, dan Pejabat Pengadaan memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi serta keterampilan teknis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
September 21, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) versi terbaru 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kepatuhan terhadap SAP terbaru akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Daerah yang tidak melakukan penyesuaian berisiko mendapat temuan signifikan atau opini yang tidak optimal.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat SAP Versi Terbaru, agar pemerintah daerah siap menghadapi audit BPK dengan laporan keuangan yang sesuai standar.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Peraturan terbaru terkait SAP 2025 dan ketentuan audit BPK.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai SAP versi terbaru 2026.
Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Mengantisipasi temuan BPK melalui penyesuaian laporan sesuai standar.
Mendorong tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Pokok
Regulasi terbaru SAP 2026.
Penyesuaian sistem akuntansi berbasis akrual.
Penyusunan LKPD sesuai SAP terbaru.
Analisis kesalahan umum dalam laporan keuangan daerah.
Strategi menghadapi audit BPK tanpa temuan signifikan.
Praktik terbaik (best practices) implementasi SAP di daerah.
Peserta Sasaran
Kepala dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pejabat penatausahaan keuangan OPD.
Aparat pengawasan internal (Inspektorat).
Auditor internal pemerintah daerah.
Bagian akuntansi dan pelaporan keuangan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber.
Diskusi interaktif.
Studi kasus.
Simulasi penyusunan laporan keuangan berbasis SAP terbaru.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Meningkatkan Tata Kelola, Mutu, dan Inovasi Pendidikan melalui Penguatan SDM dan
Pemanfaatan Teknologi 
Pendidikan merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Keberhasilan peningkatan mutu pendidikan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan dan pengelolaan sarana prasarana, kualitas tenaga pendidik, serta tata kelola manajemen pendidikan yang profesional.
Pemerintah melalui berbagai regulasi seperti Permendikbudristek terbaru, kebijakan Kurikulum Merdeka, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dapodik, serta Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) terus mendorong transformasi pendidikan di Indonesia.
Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kompetensi pengelola pendidikan, tantangan digitalisasi, hingga penyusunan dokumen akreditasi sekolah. Oleh karena itu, diperlukan program Bimtek Sarana Pendidikan yang komprehensif dan sesuai regulasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan tenaga pendidik.
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) sebagai lembaga pelatihan resmi di bawah binaan Kemendagri, siap menyelenggarakan Bimtek Sarana Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan sarana prasarana sekolah.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan BOS dan penyusunan RKAS secara akuntabel.
Mengembangkan kompetensi guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka.
Mendorong penerapan sekolah ramah anak dan inklusi.
Mengoptimalkan penggunaan Dapodik dan aplikasi pendukung pendidikan.
Meningkatkan pemahaman terhadap penjaminan mutu pendidikan (SPMP).
Membantu sekolah/madrasah dalam penyusunan dokumen akreditasi.
Memperkuat pemanfaatan literasi digital, media edukasi, dan pembelajaran berbasis IT.
Memberikan solusi pelatihan khusus (In-House Training) sesuai kebutuhan daerah/sekolah.
Materi Bimtek Sarana Pendidikan
Bimtek Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah sesuai Permendikbud Terbaru
Bimtek Tata Kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penyusunan RKAS
Bimtek Manajemen Perpustakaan Sekolah dan Digitalisasi Literasi
Bimtek Peningkatan Kompetensi Guru dalam Kurikulum Merdeka
Bimtek Strategi Penerapan Sekolah Ramah Anak & Inklusi
Bimtek Pengelolaan Data Pendidikan melalui Dapodik dan Aplikasi Pendukung
Bimtek Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
Bimtek Penyusunan Dokumen Akreditasi Sekolah/Madrasah
Bimtek Digitalisasi Pembelajaran dan Media Edukasi Berbasis IT
In-House Training: Disesuaikan dengan Kebutuhan Dinas Pendidikan / Sekolah
Peserta
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK, Madrasah)
Guru dan Tenaga Kependidikan
Pengelola BOS dan Sarana Prasarana
Operator Sekolah (Dapodik)
Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Sekolah
Waktu dan Tempat
π Kegiatan dilaksanakan secara Nasional, dengan pilihan lokasi: Jakarta, Bandung, Bali, Yogyakarta, Batam, Surabaya, Makassar, Lombok, atau In-House Training sesuai permintaan instansi.
π Waktu kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan LINKPEMDA maupun berdasarkan permintaan peserta.
Narasumber
Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akademisi dan Praktisi Pendidikan Nasional
Tenaga Ahli & Konsultan Pendidikan LINKPEMDA
Metode Pelatihan
Presentasi dan Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Workshop Penyusunan Dokumen
Praktek Aplikasi Digital Pendidikan
Pendampingan Teknis
Fasilitas Peserta
Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
Sertifikat Bimtek Nasional
Tas, ATK, dan Kelengkapan Pelatihan
Konsumsi selama pelatihan
Akses konsultasi pasca pelatihan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek tentang BOS, Dapodik, SPMP, dan Kurikulum Merdeka
Peraturan Menteri PAN-RB tentang Reformasi Birokrasi Pendidikan
Peraturan-peraturan terkait lainnya
Penutup
Melalui Bimtek Sarana Pendidikan, LINKPEMDA berkomitmen mendukung pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui tata kelola yang baik, peningkatan kompetensi SDM, serta pemanfaatan teknologi digital.
Kami mengundang Dinas Pendidikan, sekolah, dan lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam program ini sebagai wujud nyata membangun pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.
September 01, 2025 / Materi
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Efektivitas Program, dan Kualitas Belanja Daerah
Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan instrumen strategis dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui Monev yang terencana dan sistematis, pemerintah daerah dapat mengukur capaian kinerja program, efektivitas kegiatan, serta kualitas dan efisiensi belanja daerah.
Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (result-based management) yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Monev harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan standar nasional perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri PPN/Bappenas terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi Pembangunan
Regulasi teknis terbaru mengenai Monev Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan regulasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan daerah
Melatih peserta dalam menyusun indikator kinerja program dan kegiatan yang terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan
Mendorong tata kelola pembangunan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome)
Mendukung peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan dan Regulasi Terbaru Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2026
Konsep Monev Berbasis Kinerja dan Outcome
Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Monev Pembangunan Daerah
Sinkronisasi Hasil Monev dengan RPJMD, RKPD, dan APBD
Studi Kasus dan Praktik Terbaik Evaluasi Pembangunan Daerah
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pejabat dan Staf Bappeda
Perangkat Daerah (OPD) terkait perencanaan dan pengendalian pembangunan
Tim penyusun laporan pembangunan daerah
Tenaga teknis perencanaan dan evaluasi
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Peserta memahami regulasi terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi pembangunan daerah
Peserta mampu menyusun laporan hasil Monev sesuai pedoman nasional
Peningkatan kualitas RPJMD, RKPD, dan APBD berbasis hasil Monev yang akurat
Terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi kinerja
PENUTUP
Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan, memastikan program berjalan sesuai target, serta meningkatkan kualitas belanja dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan berdaya saing di era reformasi birokrasi dan transformasi kinerja pemerintahan.
January 10, 2026 / Materi
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) membutuhkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menilai capaian sasaran strategis, efektivitas program, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) SAKIP & LAKIP 2025, pemerintah daerah (Pemda), OPD, dan ASN akan memperoleh pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan kinerja, serta strategi meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Regulasi teknis terbaru terkait penyusunan SAKIP dan LAKIP 2025 dari KemenPANRB dan Bappenas.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman kepada ASN dan OPD mengenai konsep, regulasi, dan implementasi SAKIP & LAKIP.
Melatih peserta dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) sesuai pedoman terbaru.
Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja instansi pemerintah.
Menyediakan forum diskusi dan sharing best practice antar pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan terbaru Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025.
Teknik penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Panduan lengkap penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) instansi pemerintah.
Evaluasi akuntabilitas kinerja berbasis regulasi terbaru KemenPANRB.
Strategi meningkatkan nilai SAKIP Pemda melalui inovasi tata kelola kinerja.
Peserta Bimtek
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala OPD, pejabat struktural, dan pejabat fungsional perencana.
Tim penyusun perencanaan, penganggaran, serta penyusun laporan kinerja.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu memahami regulasi terbaru terkait SAKIP & LAKIP 2025.
Peserta dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai standar.
Peningkatan nilai SAKIP di lingkungan pemerintah daerah.
Terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang transparan dan profesional.
Penutup
Melalui Bimtek Nasional SAKIP & LAKIP 2025, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tuntutan akuntabilitas publik, pengukuran kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
September 12, 2025 / Materi
Pelatihan Aparatur Daerah: RPJMD & RKPD sebagai Instrumen Utama Perencanaan Pembangunan
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan RPJMN, RKPD Nasional, serta regulasi terbaru Kemendagri.
Seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan agar konsisten, akuntabel, dan terintegrasi dengan penganggaran (APBD).
Bimtek ini menjadi solusi untuk memperkuat pemahaman teknis dan penyelarasan RPJMD dan RKPD sesuai regulasi terbaru.
Tujuan
Memahami kerangka regulasi penyusunan RPJMD dan RKPD terbaru.
Meningkatkan kemampuan teknis ASN/OPD dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan penganggaran (APBD) sesuai Permendagri.
Memberikan template, format, dan studi kasus RPJMD & RKPD.
Materi Utama
Kerangka Hukum Penyusunan RPJMD & RKPD
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029
Prinsip, tahapan, dan penyelarasan dengan RPJMN
Integrasi indikator kinerja & visi-misi kepala daerah
Pedoman Penyusunan RKPD 2026
Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2025
Keterkaitan dengan APBD & evaluasi pembangunan daerah
Studi Kasus & Workshop
Penyusunan draft bab RPJMD dan RKPD dengan template resmi
Simulasi evaluasi konsistensi rencana & anggaran
Peserta Sasaran
Sekretaris Daerah & Kepala Bappeda
Kepala OPD & Bagian Perencanaan
BPKAD & Bagian Keuangan Daerah
Inspektorat/SPI terkait pengawasan pembangunan
Dasar Hukum
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 — Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 — Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan regulasi & kebijakan terbaru
Diskusi dan studi kasus
Workshop teknis penyusunan RPJMD & RKPD
Pre-test & post-test peningkatan kompetensi
Output yang Diharapkan
Peserta memahami regulasi terbaru penyusunan RPJMD & RKPD.
Tersedianya template dokumen RPJMD & RKPD yang siap digunakan.
Peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah yang lebih akuntabel dan terukur.
September 12, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah tahun 2025 menghadapi tantangan besar: regulasi baru, tuntutan transparansi, dan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaporan agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, Permendagri 15 Tahun 2024, dan Permendagri 10 Tahun 2025.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025, LINKPEMDA menghadirkan solusi praktis untuk OPD, Inspektorat, dan pejabat daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pemerintahan sesuai aturan terkini.
π― Tujuan Bimtek
Memberikan pemahaman regulasi terbaru tata kelola pemerintahan daerah.
Melatih kemampuan menyusun RKPD & APBD sesuai pedoman resmi Kemendagri.
Menguatkan pembinaan dan pengawasan internal melalui ITKPD.
Menyediakan template & rekomendasi implementasi tata kelola.
π Materi Utama
Kerangka Hukum & Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
(UU 1/2022, Permendagri 2/2025, Perpres Reformasi Birokrasi).
Perencanaan Daerah (RKPD & APBD)
Berdasarkan Permendagri 10/2025 dan 15/2024.
Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Daerah
Strategi, mekanisme, dan praktik ITKPD.
Studi Kasus & Workshop
Penyusunan rencana tindak lanjut & evaluasi kinerja OPD.
π₯ Peserta Sasaran
Sekretaris Daerah, Kepala OPD, BPKAD.
Bagian Hukum, Perencanaan, & Keuangan Daerah.
Inspektorat & SPI.
ASN terkait pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
ποΈ Dasar Hukum Bimtek
Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 — Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 — Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 — Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Dokumen ITKPD & Evaluasi Nasional Kemendagri/BSKDN.
π Jadwal & Lokasi
π Jakarta, Bandung, Yogyakarta (atau sesuai permintaan instansi)
π Durasi: 1–2 Hari (Fleksibel sesuai kebutuhan OPD)
π Fasilitas Peserta
Modul & bahan ajar (hardcopy + softcopy).
Sertifikat resmi Bimtek.
Coffee break & lunch.
Dokumentasi & laporan hasil Bimtek.
September 12, 2025 / Materi