Penguatan Perencanaan dan Program Perlindungan Sosial Berbasis Data Nasional
Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) selama ini menjadi basis utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Memasuki tahun 2026, pemerintah secara resmi mendorong transformasi DTKS menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Transformasi ini ditandai dengan pengembangan DTKS+, yaitu sistem data kesejahteraan sosial yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia. DTKS+ mengedepankan pendekatan verifikasi digital, interoperabilitas sistem, analisis spasial, serta pemanfaatan data secara real-time.
Melalui DTKS+/DTSEN, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun perencanaan pembangunan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, serta meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, implementasi DTKS+/DTSEN di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Keterbatasan kapasitas SDM pengelola data
Belum optimalnya integrasi sistem lintas OPD
Minimnya pemanfaatan data untuk analisis kebijakan dan perencanaan program sosial
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) memandang perlu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada:
“Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+/DTSEN) Berbasis Transformasi Digital.”
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD (penguatan basis data sosial)
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam pengelolaan dan pemutakhiran DTKS+/DTSEN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah
Melatih peserta dalam analisis, interpretasi, dan visualisasi data kesejahteraan sosial
Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
Dinas Kominfo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Operator dan Unit Pengelola DTKS/DTSEN Daerah
Bagian Perencanaan, Organisasi, dan Data Setda Daerah
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+/DTSEN Tahun 2025–2026
Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah
Integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan Kebijakan
Studi Kasus Pemanfaatan DTKS+/DTSEN dalam:
Bantuan Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH)
PBI-JKN
Simulasi Praktik Pengelolaan, Validasi, dan Pelaporan Data DTKS+
NARASUMBER
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri
Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital
METODE PELAKSANAAN
Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi
Durasi: 2 (dua) hari efektif
Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (hybrid)
Output: Sertifikat Bimtek Nasional
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
📅 Waktu: Menyesuaikan jadwal peserta
📍 Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / atau lokasi yang disepakati
⏰ Durasi: 2 hari efektif
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)