Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 30, 2025 / Materi BIDANG PEMERINTAHAN Admin

Bimtek Implementasi Pmk 72 Tahun 2025 Dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 Dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & Pbj Daerah Tahun 2026/2027

Dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) secara berkelanjutan, Pemerintah terus mendorong konsistensi implementasi regulasi strategis yang telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada periode sebelumnya. Dua regulasi penting yang tetap menjadi fokus utama implementasi dan penguatan pada Tahun Anggaran 2026 dan 2027 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

PMK Nomor 72 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam ketentuan perpajakan, khususnya terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta ketentuan perpajakan lainnya yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memahami regulasi tersebut, tetapi juga memastikan konsistensi penerapan dalam sistem administrasi keuangan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Di sisi lain, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tetap relevan sebagai instrumen kebijakan percepatan pelaksanaan PBJ dan optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya dalam menghadapi tantangan pengadaan di awal dan pertengahan tahun anggaran. Pada Tahun 2026/2027, fokus implementasi diarahkan pada penguatan kualitas perencanaan pengadaan, percepatan proses tender/seleksi, pengendalian kontrak yang efektif, serta mitigasi risiko hukum dan administratif dalam pelaksanaan PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kebutuhan strategis agar implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dan PBJ. Tanpa pemahaman dan kompetensi teknis yang memadai, berpotensi terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, serta meningkatnya risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2026/2027 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami substansi regulasi secara komprehensif, meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial, serta menerapkan strategi dan praktik terbaik (best practice) dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.

  6. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran.

  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

  8. Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan PBJ pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan ketentuan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

  3. Menguatkan kompetensi aparatur dalam percepatan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.

  4. Meminimalisasi kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan PBJ.

  5. Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.


MATERI PEMBAHASAN

A. Pemahaman Substansi PMK Nomor 72 Tahun 2025

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025

  • Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21

  • Dampak terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah

  • Implikasi terhadap penganggaran dan belanja pegawai

B. Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ

  • Kebijakan percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran

  • Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ

  • Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan

  • Peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan

C. Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ

  • Integrasi proses keuangan dan pengadaan

  • Penyesuaian sistem pelaporan, kontrak, dan pembayaran

  • Best practice tata kelola PBJ dan keuangan daerah

D. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi

  • Simulasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21

  • Simulasi percepatan PBJ dan strategi serapan anggaran

  • Analisis permasalahan dan solusi implementatif di daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ


PESERTA

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian PBJ

  • PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor/Inspektorat

  • OPD terkait lainnya


OUTPUT DAN OUTCOME

Output

  • Pemahaman komprehensif PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025

  • Penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang benar

  • Strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran

Outcome

  • Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta  

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA