Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 24, 2025 / Materi BIMTEK ASET DAN BARANG JASA Admin

Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, Dan Pejabat Pengadaan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penegasan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai tipologinya, serta pemberian kewenangan diskresi kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal mengisi kekosongan hukum atau menghindari stagnasi pemerintahan 

Implementasi Perpres ini memerlukan pemahaman dan keterampilan yang mendalam dari PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan agar proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek untuk meningkatkan kompetensi aparatur terkait.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terkait terhadap substansi Perpres No. 46 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan regulasi terbaru.

  3. Menyusun strategi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 di lingkungan instansi masing-masing.

  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.


Sasaran Peserta

Peserta Bimtek terdiri dari:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah


Materi Bimtek

  1. Pengenalan Perpres No. 46 Tahun 2025

    • Latar belakang dan tujuan perubahan regulasi.

    • Perbandingan dengan Perpres sebelumnya.

  2. Kompetensi PA/KPA dan PPK

    • Kewajiban sertifikasi kompetensi.

    • Tanggung jawab dan wewenang masing-masing pejabat.

  3. Kewenangan Diskresi PA/KPA

    • Pengertian dan batasan diskresi.

    • Prosedur penggunaan diskresi dalam pengadaan barang/jasa.

  4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

    • Langkah-langkah operasionalisasi regulasi di tingkat instansi.

    • Identifikasi tantangan dan solusi dalam implementasi.

  5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

    • Analisis kasus nyata dalam pengadaan barang/jasa.

    • Diskusi kelompok untuk merumuskan solusi praktis.


Metode Pelaksanaan 

  • Presentasi Materi oleh narasumber kompeten.

  • Diskusi Interaktif untuk menggali pemahaman peserta.

  • Studi Kasus untuk aplikatifasi teori ke praktik.

  • Simulasi dan Role Play untuk meningkatkan keterampilan teknis.

  • Evaluasi dan Umpan Balik untuk perbaikan berkelanjutan.

Dengan dilaksanakannya Bimtek ini, diharapkan PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dapat memahami dan mengimplementasikan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara efektif, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

🏢 PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍Bekasi, Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📞 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
 

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA