Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
October 24, 2025 / Materi BIMTEK ASET DAN BARANG JASA Admin

Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Peningkatan Kompetensi PA/KPA, PPK, Dan Pejabat Pengadaan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.


TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.

  3. Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.

  4. Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.

  5. Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.

  6. Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.


SASARAN PESERTA

Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:

  • Pengguna Anggaran (PA)

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat


MATERI BIMBINGAN TEKNIS

1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025

  • Latar belakang perubahan regulasi PBJ

  • Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025

  • Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya

2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK

  • Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa

  • Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA

  • Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi

  • Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi

3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ

  • Pengertian dan dasar hukum diskresi

  • Batasan dan prinsip penggunaan diskresi

  • Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa

  • Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi

4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Langkah-langkah operasional penerapan regulasi

  • Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ

  • Identifikasi tantangan implementasi di daerah

  • Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)

5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

  • Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ

  • Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis

  • Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan


METODE PELAKSANAAN

Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:

  • Presentasi materi oleh narasumber kompeten

  • Diskusi interaktif

  • Studi kasus aplikatif

  • Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ

  • Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi


OUTPUT DAN MANFAAT

Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:

  • PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif

  • Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ

  • Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan

  • Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel

  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA