Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) dan pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, efektif, serta akuntabel, aparatur pemerintah daerah dituntut memiliki pemahaman yang memadai terkait akuntansi keuangan daerah, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan (SPJ).
Pelaksanaan penatausahaan keuangan yang tertib menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Masih sering ditemukan permasalahan seperti kesalahan pembukuan, ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban, serta temuan audit dari Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang ini sangat diperlukan.
Kegiatan ini mengacu pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD); dan
Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, kegiatan Bimtek Akuntansi, Pertanggungjawaban, dan Penatausahaan SPJ Keuangan Daerah ini diselenggarakan untuk memperkuat kompetensi teknis aparatur agar mampu menyusun laporan keuangan dan SPJ secara benar, tertib, serta sesuai regulasi.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen SPJ dan laporan keuangan berbasis akrual.
Mengurangi kesalahan administrasi dan temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mendorong terciptanya tertib administrasi dan peningkatan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Prosedur penatausahaan dan penyusunan SPJ belanja operasional dan modal.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ, Buku Kas Umum, Buku Pembantu).
Rekonsiliasi keuangan dan pelaporan berbasis aplikasi SIPD.
Simulasi penyusunan SPJ dan studi kasus temuan audit keuangan daerah.
PESERTA SASARAN
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
PPTK dan Staf Administrasi Keuangan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Aparat Inspektorat dan BPKAD
METODE KEGIATAN
Paparan dan Diskusi Interaktif
Simulasi Penyusunan Dokumen SPJ
Studi Kasus dan Tanya Jawab
Praktik Pengisian Laporan Keuangan di SIPD
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, bertempat di hotel berbintang atau lokasi lain yang disepakati antara LINK PEMDA dengan peserta/instansi.
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
📞 WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
PENUTUP
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan teknis yang lebih baik dalam penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan SPJ sesuai regulasi terbaru, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
#LINKPEMDA #BimtekASN #PelatihanDigitalASN #SIPDRI #SPBEdaerah #ReformasiBirokrasiDigital #PusatPelatihanDaerah#keunganDaerah