Di era digital saat ini, media sosial menjadi salah satu saluran komunikasi publik paling efektif dalam menyampaikan informasi program, kebijakan, dan layanan pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah daerah dituntut untuk memiliki strategi komunikasi yang transparan, responsif, dan partisipatif melalui berbagai platform media sosial.
Namun, banyak akun resmi pemerintah daerah yang belum dikelola secara optimal—baik dari sisi konten, strategi engagement, konsistensi, maupun manajemen krisis. Hal ini sering menyebabkan informasi publik tidak tersampaikan dengan maksimal, bahkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah mampu meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial instansi secara profesional, strategis, dan sesuai regulasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai strategi komunikasi publik melalui media sosial.
Membangun kemampuan teknis dalam membuat konten informatif, edukatif, dan persuasif.
Mengembangkan strategi manajemen media sosial yang efektif dan terukur.
Memperkuat citra positif pemerintah daerah di ruang digital.
Menumbuhkan kepercayaan publik melalui komunikasi yang transparan dan responsif.
Sasaran Peserta
Pejabat dan staf Dinas Kominfo
Bagian Humas dan Protokol
Admin akun media sosial OPD
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
ASN dan staf instansi pemerintah daerah yang terkait dengan komunikasi publik.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Informasi Publik
UU dan peraturan terkait keterbukaan informasi publik dan komunikasi pemerintahan.
Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah di Era Digital
Strategi engagement dan membangun citra positif.
Teknik Pengelolaan Media Sosial Pemerintah
Branding, editorial plan, manajemen konten, dan penggunaan insight analytics.
Pembuatan Konten Kreatif dan Informatif
Copywriting, desain visual, video pendek, storytelling kebijakan publik.
Manajemen Krisis dan Etika Digital
Penanganan komentar negatif, hoaks, dan komunikasi dalam situasi krisis.
Praktik Langsung & Simulasi Pengelolaan Akun Media Sosial Instansi
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia — Pedoman Pemanfaatan Media Sosial oleh Instansi Pemerintah.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi — Pedoman Pengelolaan Komunikasi Publik Pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Metode: Presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, praktik langsung (workshop), dan simulasi.
Narasumber: Akademisi, praktisi komunikasi publik, dan pejabat dari instansi terkait.
Output: Peserta mampu menyusun strategi media sosial dan mengelola akun resmi instansi secara profesional.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 (dua) hari pelatihan
Tempat: Hotel / Aula Pemerintah Daerah / Tempat yang disepakati bersama
Tanggal: Menyesuaikan kesepakatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Skt Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Alamat: Bekasi – Jawa Barat
Website: https://linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik yang efektif, profesional, dan terpercaya. Pengelolaan media sosial yang baik akan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.
Kami siap menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pelatihan ini.