Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri secara fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Salah satu instrumen kunci dalam optimalisasi PAD adalah pemeriksaan pajak daerah. Melalui pemeriksaan yang profesional, berbasis risiko, dan didukung sistem digital, pemerintah daerah dapat:
Mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali
Mencegah kebocoran penerimaan daerah
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Menjamin kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta berbagai regulasi turunan dan kebijakan digitalisasi perpajakan daerah, aparatur pengelola pajak daerah perlu memiliki pemahaman regulatif, kompetensi teknis, dan strategi pemeriksaan yang mutakhir.
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemeriksaan Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah.”
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sepanjang masih berlaku)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2023 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah berbasis Kinerja
Peraturan Kepala Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap regulasi terbaru pemeriksaan pajak daerah
Mendorong peningkatan PAD melalui pengawasan dan pemeriksaan pajak yang efektif dan terukur
Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak daerah secara berkelanjutan
Memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang transparan dan akuntabel
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Aparatur pengelola pajak dan retribusi daerah
Pejabat pengawas dan auditor internal pemerintah daerah
Inspektorat Daerah
Badan Keuangan Daerah / BPKAD
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PAD
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional Perpajakan Daerah dan Arah Strategi Peningkatan PAD Tahun 2026
Ketentuan Pemeriksaan Pajak Daerah sesuai Regulasi Terbaru
Proses Pemeriksaan Pajak Daerah: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penyusunan LHP
Teknik Audit dan Pengawasan Wajib Pajak Daerah Berbasis Risiko
Penyelesaian Keberatan, Sengketa, dan Penagihan Pajak Daerah
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Sistem Digital (SIPD/Integrasi Sistem Pajak Daerah)
Strategi Optimalisasi PAD melalui Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah
Simulasi dan Studi Kasus Pemeriksaan Pajak Daerah
NARASUMBER
Pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pejabat Direktorat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Praktisi dan Konsultan Perpajakan Daerah
Akademisi dan Auditor Pajak
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber berkompeten
Diskusi dan tanya jawab interaktif
Studi kasus dan simulasi pemeriksaan pajak daerah
Workshop penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍 Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
🌐 Website: www.linkpemda.com
📩 Email: info@linkpemda.com
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis Pemeriksaan Pajak Daerah Tahun 2026 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu meningkatkan kemampuan teknis, memahami kebijakan terbaru, serta menerapkan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan efektif, sehingga berdampak langsung pada penguatan tata kelola perpajakan daerah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi PAD secara berkelanjutan.