Akhir tahun anggaran merupakan periode kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah menghadapi kendala dalam mengelola sisa dana dan saldo kas yang belum terserap secara optimal. Sisa dana tersebut, apabila tidak ditata dan dikelola dengan benar, dapat berdampak pada efektivitas APBD tahun berikutnya, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, bahkan penilaian opini audit.
Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan saldo kas daerah secara sistematis, akurat, dan tepat waktu, termasuk dalam memastikan tidak ada dana yang mengendap terlalu lama tanpa perencanaan penggunaannya. Selain itu, pengelolaan sisa dana yang baik juga menjadi bagian dari strategi memperkuat likuiditas kas daerah dan mendukung perencanaan keuangan tahun berikutnya.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025, aparatur pemerintah daerah akan diperkuat kemampuannya dalam melakukan analisis, penataan, dan pelaporan saldo kas sesuai dengan regulasi terbaru serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam manajemen sisa dana dan saldo kas akhir tahun.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, penataan, dan pelaporan saldo kas secara transparan dan akuntabel.
Meminimalkan sisa dana mengendap dan mendorong optimalisasi perencanaan keuangan daerah tahun berikutnya.
Mendukung peningkatan kinerja keuangan dan kualitas LKPD.
Menjamin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kas daerah.
Sasaran Peserta
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah dan Auditor Internal.
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengelolaan sisa dana dan saldo kas daerah.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang akhir tahun anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan – pengendalian – pelaporan.
Mekanisme rekonsiliasi dan penutupan kas daerah akhir tahun.
Simulasi teknis pengelolaan sisa dana pada sistem keuangan daerah.
Strategi optimalisasi kas daerah dan perencanaan pembiayaan tahun berikutnya.
Praktik terbaik (best practice) pengelolaan sisa dana di berbagai daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan teknis lainnya terkait pengelolaan kas dan pelaporan keuangan daerah.
Narasumber
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Praktisi dan Konsultan Pengelolaan Kas Daerah
Tenaga ahli SIPD dan pelaporan keuangan
Auditor dan akademisi di bidang keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Paparan dan Diskusi Interaktif
Simulasi dan Studi Kasus Nyata Daerah
Pendampingan Teknis Pengelolaan Sisa Dana
Tanya jawab dan konsultasi lapangan.
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : November – Desember 2025 (menjelang penutupan tahun anggaran)
Tempat : Hotel / Ruang Pelatihan / Via Hybrid (Offline & Online)
Durasi : 2 Hari
Pembiayaan
Kegiatan ini dapat dibiayai melalui:
APBD (Belanja Pelatihan / Pengembangan SDM / Penguatan Pengelolaan Keuangan)
DPA SKPD terkait
Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat.
📌 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
📱 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com
Dengan mengikuti Bimtek ini, pemerintah daerah akan mampu mengelola sisa dana dan saldo kas akhir tahun secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini tidak hanya mendukung kelancaran penutupan tahun anggaran 2025, tetapi juga menjadi dasar perencanaan keuangan yang sehat di tahun 2026.