Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini menjadi terobosan penting dalam sistem manajemen ASN, karena memungkinkan proses kenaikan pangkat dilakukan setiap bulan — bukan lagi hanya 2–4 kali setahun seperti sebelumnya.
Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, dan bertujuan mempercepat pengembangan karier ASN, memperkuat sistem merit, serta meningkatkan motivasi kinerja aparatur negara.
Bagi pemerintah daerah, perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap pengelolaan data kepegawaian, penyesuaian SOP pelayanan, serta integrasi sistem kepegawaian daerah dengan sistem nasional BKN. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional untuk memastikan seluruh pejabat kepegawaian, operator BKD/BKPSDM, dan ASN memahami serta mampu mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif dan seragam.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (beserta perubahannya).
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja ASN.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional untuk mendukung implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka mempercepat dan mengefektifkan proses kenaikan pangkat ASN secara nasional.
Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi dan implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas pejabat dan pegawai pengelola kepegawaian dalam mengelola proses kenaikan pangkat ASN bulanan.
Menstandarkan prosedur dan SOP pelayanan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah daerah.
Mendukung digitalisasi layanan kepegawaian agar lebih responsif dan transparan.
Sasaran Peserta
Kepala BKD/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Administrator dan Pengawas bidang Kepegawaian.
Pengelola data kepegawaian (operator SIMPEG/SIASN).
ASN yang berpotensi atau sedang dalam proses kenaikan pangkat.
Unit kerja terkait kepegawaian di OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Sistem Merit ASN dan Reformasi Kepegawaian.
Penjelasan Lengkap Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Mekanisme dan Periodisasi Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan.
SOP dan Standar Administrasi Kenaikan Pangkat di Instansi Pemerintah.
Integrasi Sistem Kepegawaian Daerah dengan SIASN BKN.
Strategi Digitalisasi dan Monitoring Kinerja ASN.
Simulasi Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat.
Diskusi, studi kasus, dan tanya jawab teknis.
Narasumber
Pejabat dari Badan Kepegawaian Negara.
Praktisi dan akademisi bidang manajemen ASN.
Konsultan kepegawaian dan pengembang sistem kepegawaian digital.
Tenaga ahli LINK PEMDA.
Metode Pelaksanaan
Paparan kebijakan dan regulasi.
Diskusi interaktif dan studi kasus.
Simulasi penggunaan aplikasi / sistem kepegawaian.
Tanya jawab teknis dengan narasumber ahli.
Evaluasi hasil pembelajaran.
Waktu dan Tempat
📅 Waktu: Oktober – Desember 2025 (jadwal menyesuaikan)
🏨 Tempat: Hotel/Tempat Pelatihan di Jakarta / Kota-Kota Penyelenggara atau via Zoom Meeting (jika daring).
⏰ Durasi: 2 (dua) hari kerja.
Pembiayaan
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui APBD / DPA SKPD, anggaran pelatihan instansi, atau sumber pembiayaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Output Kegiatan
Peserta memahami ketentuan dan mekanisme implementasi Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025.
Terwujudnya keseragaman prosedur kenaikan pangkat ASN di seluruh instansi pemerintah.
Peningkatan kecepatan dan transparansi layanan kepegawaian.
Sertifikat Bimtek bagi peserta.
Perubahan besar dalam sistem kepegawaian memerlukan kesiapan SDM aparatur di seluruh Indonesia. Bimtek Nasional ini menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasi Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 berjalan efektif, meningkatkan profesionalisme ASN, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi nasional.
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
🌐 Website: www.linkpemda.com
📱 WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
✉️ Email: info@linkpemda.com
#BimtekASN2025 #KenaikanPangkatASN #PeraturanBKN4Tahun2025 #PercepatanKarierASN #ASNNaikPangkatTiapBulan #ReformasiBirokrasi #ASNProfesional #SDMApparaturUnggul #TransformasiASN #LinkPemdaTraining