Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Peran Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat menentukan ketertiban penatausahaan keuangan serta transparansi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan terbitnya dan diperkuatnya beberapa regulasi keuangan daerah seperti:
📜 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
📜 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
📜 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),
serta penguatan sistem informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),
maka diperlukan strategi baru dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam penatausahaan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Bimbingan teknis ini disusun sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan pendekatan “strategi cerdas” untuk memperkuat peran Bendahara, PPK, dan PPTK sebagai penggerak utama dalam siklus keuangan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan teknis pelaksanaan penatausahaan keuangan melalui SIPD.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas Bendahara, PPK, dan PPTK dalam memahami regulasi keuangan daerah.
Mendorong penerapan sistem penatausahaan digital melalui SIPD.
Memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan solusi praktis terhadap permasalahan umum dalam penatausahaan keuangan OPD.
Menstandarkan prosedur dan pelaporan keuangan sesuai regulasi terkini.
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Staf/Operator Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD)
Ruang Lingkup Materi
Regulasi Terbaru Penatausahaan Keuangan Daerah (2025)
PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Perpres 53/2023
Integrasi keuangan daerah dengan SIPD
Peran Strategis Bendahara dalam Era Digital
Tugas & tanggung jawab bendahara penerimaan dan pengeluaran
Pengendalian internal & pelaporan keuangan
Optimalisasi Fungsi PPK dan PPTK
Kewenangan, alur kerja, dan koordinasi kegiatan
Mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran
Teknik Penatausahaan dan Rekonsiliasi Kas
Proses penerimaan dan pengeluaran
Pengarsipan dan audit trail digital
Penerapan SHSR & Pengaruhnya terhadap Penatausahaan
Implementasi Perpres 53/2023
Studi kasus penganggaran belanja daerah
Strategi Digitalisasi Proses Keuangan Daerah
Pemanfaatan SIPD untuk efisiensi tata kelola keuangan
Langkah praktis transformasi digital OPD
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Simulasi dan studi kasus nyata OPD
Latihan penggunaan SIPD keuangan daerah
Penugasan dan evaluasi akhir
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Auditor internal dan BPKP
Narasumber ahli SIPD
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 Hari
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan di kota penyelenggaraan atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi peserta dalam penatausahaan keuangan daerah.
Tersusunnya standar prosedur pengelolaan keuangan OPD yang lebih efektif.
Terbentuknya budaya kerja akuntabel dan transparan di bidang keuangan.
Peserta memperoleh sertifikat resmi dan bahan ajar digital.
Melalui Bimbingan Teknis “Strategi Cerdas Penatausahaan Keuangan Daerah 2025”, diharapkan aparatur daerah dapat menguasai teknik penatausahaan keuangan modern berbasis regulasi terbaru dan digitalisasi sistem keuangan. Kegiatan ini menjadi langkah nyata mendukung peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
📌 Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 www.linkpemda.com
📩 info@linkpemda.com
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)