Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
July 11, 2025 / Materi MATERI LAINYA Admin

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi sangat penting. Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan informasi, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan.

Dengan semakin kompleksnya tantangan di bidang kearsipan dan munculnya regulasi-regulasi baru, maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur khususnya bagi pejabat fungsional Arsiparis, pengelola arsip SKPD, dan perangkat daerah lainnya.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

    • Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

    • Peraturan Kepala ANRI No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip

    • Peraturan Kepala ANRI No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

  5. Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

  6. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme aparatur khususnya Arsiparis dan pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, dan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tujuan:

  • Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Arsiparis

  • Mendorong penerapan tata kelola kearsipan yang baik di SKPD

  • Mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi audit kearsipan dari ANRI atau BPK

  • Menyusun kebijakan internal dan strategi pengelolaan arsip secara sistematis dan berkelanjutan


TEMA KEGIATAN

“Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Berbasis Regulasi dan Teknologi Informasi”


MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Terbaru

  2. Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis

  3. Implementasi Sistem Informasi Kearsipan (Srikandi/SPBE)

  4. Penyusunan Jadwal Retensi Arsip dan Tata Naskah Dinas

  5. Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis

  6. Simulasi dan Studi Kasus Pengelolaan Arsip Elektronik

  7. Audit Kearsipan dan Persiapan Penilaian ANRI


PESERTA KEGIATAN

Peserta kegiatan ini adalah:

  • Jabatan Fungsional Arsiparis

  • Pengelola Arsip dan Tata Usaha SKPD

  • Sekretariat Daerah/Badan/Dinas yang menangani urusan kearsipan

  • Pejabat yang membina dan mengelola Jabatan Fungsional Arsiparis


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu: Disesuaikan dengan permintaan instansi atau berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Surabaya / Bali / Kota lain sesuai permintaan


NARASUMBER

Narasumber berasal dari:

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

  • Kementerian PAN-RB

  • Praktisi Kearsipan dan Akademisi


METODE PELAKSANAAN

  • Presentasi Interaktif

  • Diskusi dan Tanya Jawab

  • Studi Kasus / Simulasi

  • Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut


FASILITAS PESERTA

  • Modul dan Materi Pelatihan

  • Sertifikat Bimtek 

  • Konsumsi dan Akomodasi selama kegiatan

  • Dokumentasi dan Foto Bersama

  • Transportasi lokal (jika diperlukan)

  • Penginapan 


PENUTUP

Demikian susunan kegiatan  untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pengajuan kepada instansi yang berminat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung profesionalisme ASN khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola kearsipan daerah.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA