Dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi menjadi sangat penting. Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan memiliki peran vital dalam menjamin keberlangsungan informasi, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan.
Dengan semakin kompleksnya tantangan di bidang kearsipan dan munculnya regulasi-regulasi baru, maka diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur khususnya bagi pejabat fungsional Arsiparis, pengelola arsip SKPD, dan perangkat daerah lainnya.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):
Peraturan Kepala ANRI No. 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Kepala ANRI No. 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip
Peraturan Kepala ANRI No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme aparatur khususnya Arsiparis dan pengelola arsip dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, dan elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Arsiparis
Mendorong penerapan tata kelola kearsipan yang baik di SKPD
Mempersiapkan instansi pemerintah menghadapi audit kearsipan dari ANRI atau BPK
Menyusun kebijakan internal dan strategi pengelolaan arsip secara sistematis dan berkelanjutan
TEMA KEGIATAN
“Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam Pengelolaan Kearsipan Berbasis Regulasi dan Teknologi Informasi”
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional dan Regulasi Kearsipan Terbaru
Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis
Implementasi Sistem Informasi Kearsipan (Srikandi/SPBE)
Penyusunan Jadwal Retensi Arsip dan Tata Naskah Dinas
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Simulasi dan Studi Kasus Pengelolaan Arsip Elektronik
Audit Kearsipan dan Persiapan Penilaian ANRI
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan ini adalah:
Jabatan Fungsional Arsiparis
Pengelola Arsip dan Tata Usaha SKPD
Sekretariat Daerah/Badan/Dinas yang menangani urusan kearsipan
Pejabat yang membina dan mengelola Jabatan Fungsional Arsiparis
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu: Disesuaikan dengan permintaan instansi atau berdasarkan jadwal nasional yang ditetapkan
Tempat: Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Surabaya / Bali / Kota lain sesuai permintaan
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Kementerian PAN-RB
Praktisi Kearsipan dan Akademisi
METODE PELAKSANAAN
Presentasi Interaktif
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus / Simulasi
Evaluasi dan Rekomendasi Tindak Lanjut
FASILITAS PESERTA
Modul dan Materi Pelatihan
Sertifikat Bimtek
Konsumsi dan Akomodasi selama kegiatan
Dokumentasi dan Foto Bersama
Transportasi lokal (jika diperlukan)
Penginapan
PENUTUP
Demikian susunan kegiatan untuk menjadi acuan pelaksanaan dan pengajuan kepada instansi yang berminat. Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung profesionalisme ASN khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola kearsipan daerah.