Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha dan reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Sistem ini wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), dalam proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan kegiatan usaha.
Namun demikian, masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab administratif, prosedur pemenuhan izin, serta risiko hukum jika tidak patuh terhadap ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Diklat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan keterampilan teknis pelaku usaha dalam mengoperasikan sistem OSS-RBA.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
MAKSUD DAN TUJUAN
Memberikan pemahaman mendalam kepada badan usaha tentang aspek administratif dan teknis dalam sistem OSS-RBA serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha nasional.
Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan OSS
Mendorong kepatuhan administrasi badan usaha terhadap ketentuan OSS-RBA
Menghindari risiko sanksi administratif akibat kelalaian atau ketidaktahuan
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan sistem OSS
Menyusun strategi pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM
NAMA DAN TEMA KEGIATAN
Nama Kegiatan:
Diklat Nasional Kepatuhan Administrasi Badan Usaha terhadap Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA
Tema:
"Mendorong Legalitas, Kepatuhan, dan Kemudahan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko yang Terintegrasi dan Transparan"
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Perizinan Nasional dan Fungsi OSS-RBA
Tata Cara Pendaftaran dan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Sertifikat Standar
Klasifikasi Risiko Usaha: Rendah, Menengah, dan Tinggi
Tata Cara Pelaporan LKPM dan Kewajiban Pemantauan Usaha
Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan OSS
Simulasi Aplikasi OSS-RBA (praktik langsung)
PESERTA YANG DITARGETKAN
Direksi dan pengurus PT atau CV
Penanggung jawab legal dan administrasi perusahaan
Konsultan hukum dan notaris
Perwakilan asosiasi bisnis dan UMKM
Perangkat daerah yang membina sektor usaha
METODE PELAKSANAAN
Paparan Materi (Presentasi Interaktif)
Tanya Jawab dan Konsultasi
Simulasi Pengisian dan Pemanfaatan Sistem OSS
Evaluasi dan Rekomendasi Perusahaan Peserta
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu:
Tersedia dalam beberapa gelombang pelaksanaan nasional atau berdasarkan permintaan kelompok peserta (minimal 10 peserta)
Tempat:
Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, dan kota lainnya sesuai kebutuhan
Metode:
Tatap muka atau daring (Zoom Meeting)
FASILITAS PESERTA
Sertifikat Diklat
Materi Cetak dan Softcopy
Modul Panduan OSS-RBA Terbaru
Konsumsi, Akomodasi, dan Transport Lokal (untuk kelas tatap muka)
Konsultasi Teknis OSS-RBA Pasca Pelatihan
NARASUMBER
Perwakilan Kementerian Investasi/BKPM
Praktisi OSS dan Sistem Informasi Perizinan
Konsultan Hukum Bisnis dan Administrasi Korporasi
Akademisi bidang administrasi publik dan kebijakan investasi
PENUTUP
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepatuhan administrasi, dan percepatan transformasi sistem perizinan berusaha yang transparan dan efisien. Diharapkan melalui Diklat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.