Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha dalam Implementasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan"

Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha dan reformasi birokrasi melalui penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission - OSS). Sistem ini wajib diikuti oleh semua bentuk badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), dalam proses perizinan, pelaporan, dan pengawasan kegiatan usaha.

Namun demikian, masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab administratif, prosedur pemenuhan izin, serta risiko hukum jika tidak patuh terhadap ketentuan OSS-RBA. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan Diklat Nasional untuk meningkatkan kepatuhan administrasi dan keterampilan teknis pelaku usaha dalam mengoperasikan sistem OSS-RBA.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  4. Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS

  5. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  7. Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:

Memberikan pemahaman mendalam kepada badan usaha tentang aspek administratif dan teknis dalam sistem OSS-RBA serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha nasional.

Tujuan:

  • Meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi perizinan OSS

  • Mendorong kepatuhan administrasi badan usaha terhadap ketentuan OSS-RBA

  • Menghindari risiko sanksi administratif akibat kelalaian atau ketidaktahuan

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan sistem OSS

  • Menyusun strategi pemantauan dan pelaporan kegiatan usaha melalui LKPM

NAMA DAN TEMA KEGIATAN

Nama Kegiatan:
Diklat Nasional Kepatuhan Administrasi Badan Usaha terhadap Sistem Perizinan Berusaha OSS-RBA

Tema:
"Mendorong Legalitas, Kepatuhan, dan Kemudahan Berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko yang Terintegrasi dan Transparan"

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijakan Perizinan Nasional dan Fungsi OSS-RBA

  2. Tata Cara Pendaftaran dan Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)

  3. Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Sertifikat Standar

  4. Klasifikasi Risiko Usaha: Rendah, Menengah, dan Tinggi

  5. Tata Cara Pelaporan LKPM dan Kewajiban Pemantauan Usaha

  6. Sanksi Administratif atas Ketidakpatuhan OSS

  7. Simulasi Aplikasi OSS-RBA (praktik langsung)

PESERTA YANG DITARGETKAN

  • Direksi dan pengurus PT atau CV

  • Penanggung jawab legal dan administrasi perusahaan

  • Konsultan hukum dan notaris

  • Perwakilan asosiasi bisnis dan UMKM

  • Perangkat daerah yang membina sektor usaha


METODE PELAKSANAAN

  • Paparan Materi (Presentasi Interaktif)

  • Tanya Jawab dan Konsultasi

  • Simulasi Pengisian dan Pemanfaatan Sistem OSS

  • Evaluasi dan Rekomendasi Perusahaan Peserta


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Waktu:
Tersedia dalam beberapa gelombang pelaksanaan nasional atau berdasarkan permintaan kelompok peserta (minimal 10 peserta)

Tempat:
Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, dan kota lainnya sesuai kebutuhan

Metode:
Tatap muka atau daring (Zoom Meeting)


FASILITAS PESERTA

  • Sertifikat Diklat 

  • Materi Cetak dan Softcopy

  • Modul Panduan OSS-RBA Terbaru

  • Konsumsi, Akomodasi, dan Transport Lokal (untuk kelas tatap muka)

  • Konsultasi Teknis OSS-RBA Pasca Pelatihan

NARASUMBER

  • Perwakilan Kementerian Investasi/BKPM

  • Praktisi OSS dan Sistem Informasi Perizinan

  • Konsultan Hukum Bisnis dan Administrasi Korporasi

  • Akademisi bidang administrasi publik dan kebijakan investasi


PENUTUP

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepatuhan administrasi, dan percepatan transformasi sistem perizinan berusaha yang transparan dan efisien. Diharapkan melalui Diklat ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA