Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
December 13, 2024 / Materi BIMTEK ASET DAN BARANG JASA Admin

Bimtek Dinkes Kabupaten Nabire “Manajemen Kontrak PBJ/Penyusunan Kontrak PBJ” .

Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.

 Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Memastikan Pengadaan yang Efisien dan Efektif
    Menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana secara efisien, efektif, tepat waktu, dan dengan kualitas yang sesuai standar yang ditetapkan.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Menjaga agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Meminimalisir Risiko dan Penyimpangan
    Melalui pengelolaan kontrak yang baik, dapat mengurangi risiko keterlambatan, ketidaksesuaian barang/jasa, dan penyalahgunaan anggaran.
  4. Mendukung Pembangunan Nasional
    Pengadaan yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak positif pada pembangunan, terutama dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.

Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Tahap Perencanaan Kontrak
  2. Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  3. Penandatanganan Kontrak
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Kontrak
  5. Penutupan Kontrak

Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
    Menyediakan landasan hukum bagi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi, serta mengatur kewajiban penyedia dan pengguna jasa.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berlangsung dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    Menyediakan pedoman teknis serta aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0822 -4131- 2016

0822 -4131- 2016

(Andi)

EMAIL

linkpemdabimtek@gmail.com

WEBSITE

www.linkpemda.com

 

 

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA