Manajemen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah rangkaian kegiatan untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang serta peraturan-peraturan terkait.
Tujuan Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
- Memastikan Pengadaan yang Efisien dan Efektif
Menjamin bahwa pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana secara efisien, efektif, tepat waktu, dan dengan kualitas yang sesuai standar yang ditetapkan.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Menjaga agar seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Meminimalisir Risiko dan Penyimpangan
Melalui pengelolaan kontrak yang baik, dapat mengurangi risiko keterlambatan, ketidaksesuaian barang/jasa, dan penyalahgunaan anggaran.
- Mendukung Pembangunan Nasional
Pengadaan yang dikelola dengan baik dapat memberikan dampak positif pada pembangunan, terutama dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan.
Bagian Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
- Tahap Perencanaan Kontrak
- Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
- Penandatanganan Kontrak
- Pelaksanaan dan Pengawasan Kontrak
- Penutupan Kontrak
Dasar Hukum Manajemen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Menyediakan landasan hukum bagi pengadaan barang dan jasa di sektor konstruksi, serta mengatur kewajiban penyedia dan pengguna jasa.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur tata cara, prosedur, dan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berlangsung dengan efisien, transparan, dan akuntabel.
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Menyediakan pedoman teknis serta aturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema tersebut untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
HP & WHATSAPP
0822 -4131- 2016
0822 -4131- 2016
(Andi)
EMAIL
linkpemdabimtek@gmail.com
WEBSITE
www.linkpemda.com