Pengelolaan Sisa Dana Jadi Fokus Utama di Akhir Tahun Anggaran
Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah menghadapi tantangan yang hampir seragam: bagaimana mengelola sisa dana dan menata saldo kas daerah dengan tepat. Ketika realisasi belanja belum mencapai target, maka akan muncul sisa dana di kas daerah. Jika tidak dikelola secara cermat, kondisi ini dapat berdampak pada perencanaan fiskal tahun berikutnya dan memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Tahun anggaran 2025 menjadi momentum penting karena pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan efektivitas pengelolaan kas daerah. Dalam konteks ini, manajemen sisa dana bukan hanya soal administrasi, tetapi juga strategi keuangan jangka menengah dan panjang.
๐ Kenapa Penataan Saldo Kas Akhir Tahun Penting?
Saldo kas akhir tahun merupakan cerminan kemampuan fiskal daerah. Semakin baik pengelolaan saldo kas, semakin kuat posisi keuangan daerah untuk membiayai program dan kegiatan prioritas di tahun berikutnya.
Beberapa alasan utama pentingnya penataan saldo kas akhir tahun antara lain:
โ Menjamin akurasi laporan keuangan daerah (LKPD).
๐ Mencegah penumpukan dana mengendap di kas daerah.
๐ Menjaga likuiditas keuangan untuk pelaksanaan program prioritas.
โ๏ธ Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
๐งพ Memperkuat posisi fiskal dalam perencanaan APBD tahun berikutnya.
Dengan pengelolaan yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan penilaian opini audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
๐ซ Solusi Melalui Bimtek Nasional
Untuk menjawab tantangan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis “Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran 2025”.
Kegiatan ini dirancang secara khusus untuk memberikan:
Pemahaman regulasi terbaru,
Pendampingan teknis dalam manajemen sisa dana,
Strategi penataan saldo kas yang efektif, dan
Praktik terbaik dari berbagai pemerintah daerah.
Dengan metode pelatihan yang aplikatif dan langsung menyentuh permasalahan di lapangan, peserta akan dibekali keterampilan teknis untuk melakukan rekonsiliasi saldo kas, mengoptimalkan sisa dana, dan menyusun laporan keuangan akhir tahun secara akurat dan tepat waktu.
๐ฅ Sasaran Peserta
Bimtek ini sangat relevan untuk berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah, di antaranya:
Pejabat BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
PPK, Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
Tim Rekonsiliasi dan Pelaporan Keuangan Daerah
Inspektorat dan auditor internal
Dengan keterlibatan lintas OPD, proses konsolidasi dan penataan kas daerah akan lebih sinkron dan terintegrasi.
๐ Materi Pelatihan
Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pembahasan mendalam terkait:
Regulasi terbaru pengelolaan saldo kas dan sisa dana akhir tahun.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang penutupan anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan – pengendalian – pelaporan.
Rekonsiliasi kas daerah dan prosedur penutupan buku akhir tahun.
Simulasi pengelolaan sisa dana dalam sistem keuangan daerah.
Strategi optimalisasi sisa dana untuk mendukung pembiayaan awal tahun anggaran 2026.
Best practice pengelolaan kas dari berbagai daerah.
โ๏ธ Dasar Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi utama:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Dengan dasar hukum ini, kegiatan Bimtek memiliki landasan kuat dan sesuai ketentuan nasional.
๐๏ธ Jadwal dan Pelaksanaan
๐ Waktu Pelaksanaan: November – Desember 2025
โณ Durasi: 2 hari pelatihan
๐จ Metode: Offline (tatap muka) dan hybrid (online + offline)
๐ Tempat: Hotel Pelatihan atau Aula Pemerintah Daerah
Metode hybrid memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk tetap dapat mengikuti pelatihan tanpa mengganggu agenda akhir tahun.
๐งญ Narasumber Profesional
Pelatihan ini akan menghadirkan narasumber dan fasilitator dari:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Tenaga ahli SIPD dan rekonsiliasi keuangan
Akademisi dan auditor keuangan publik
Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga bimbingan teknis langsung dari para ahli.
๐ Penutup: Saatnya Daerah Berbenah
Manajemen sisa dana dan penataan saldo kas bukan sekadar formalitas akhir tahun. Ia merupakan pondasi penting untuk perencanaan keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan. Melalui Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah dapat:
Menata kas dengan akurat dan transparan,
Meningkatkan kualitas laporan keuangan,
Memperkuat posisi fiskal daerah, dan
Mendorong pencapaian opini audit yang lebih baik.
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap menjadi mitra strategis daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang profesional dan berbasis regulasi.
๐ Info & Pendaftaran:
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ info@linkpemda.com
Dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non-Kesehatan yang menyasar sektor pendidikan, UPT, dan unit pelayanan publik daerah.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memperluas penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD ke sektor non-kesehatan. Jika sebelumnya BLUD lebih banyak diterapkan pada rumah sakit dan puskesmas, kini sekolah negeri, UPT, dan unit pelayanan publik lain juga dapat ditetapkan menjadi BLUD untuk meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas layanan.
๐๏ธ Mengapa BLUD Non-Kesehatan Penting?
Transformasi kelembagaan menjadi BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang lebih luas dibandingkan pola keuangan SKPD biasa. Melalui BLUD, sekolah atau unit pelayanan publik daerah dapat:
๐ Meningkatkan efisiensi keuangan dan layanan,
๐ซ Mengembangkan inovasi dan program kerja secara lebih fleksibel,
๐ Mengoptimalkan pendapatan daerah,
๐ฅ Memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas,
๐ค Mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan model ini, sekolah dan UPT dapat lebih mandiri, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.
๐ Isi dan Fokus Bimtek
Bimtek ini dirancang komprehensif dengan materi yang relevan dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan dan regulasi BLUD Non-Kesehatan,
Prosedur pembentukan dan pengesahan BLUD,
Tata kelola keuangan dengan pola BLUD,
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA),
Penguatan SDM dan kelembagaan BLUD,
Strategi optimalisasi pendapatan dan layanan publik,
Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen BLUD.
Narasumber berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, praktisi keuangan daerah, serta akademisi berpengalaman.
๐ฅ Peserta yang Disasar
Dinas Pendidikan dan UPTD Pendidikan,
Kepala Sekolah dan Tim Pengelola Keuangan Sekolah,
UPT dan unit layanan publik daerah,
BPKAD, Bappeda, dan OPD terkait,
Tim penyusun RBA dan pejabat pengelola BLUD.
โ๏ธ Landasan Hukum Pelaksanaan
Kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi penting, antara lain:
๐ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
๐ Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
๐ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
๐ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
๐ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.
๐ Perda/Perkada tentang pembentukan BLUD.
Dengan dasar hukum ini, penerapan BLUD Non-Kesehatan memiliki landasan legal yang kuat dan dapat diterapkan secara sah oleh pemerintah daerah.
๐ Pelaksanaan Bimtek
๐ Waktu: Fleksibel (2–3 hari pelatihan)
๐ Lokasi: Jakarta / Kota lainnya atau In House Training di daerah
๐ข Penyelenggara: LINKPEMDA
Kegiatan ini dapat dibiayai dari APBD/APBN melalui mekanisme perjalanan dinas atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
โจ Catatan Penting
Topik ini sangat strategis untuk mendorong percepatan reformasi layanan publik daerah, terutama di sektor pendidikan dan unit pelayanan teknis. Dengan memperkuat kelembagaan BLUD non-kesehatan, pemerintah daerah dapat menciptakan pelayanan yang lebih profesional, adaptif, dan mandiri.
๐ Informasi & Pendaftaran
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
๐ www.linkpemda.com
๐ฑ WA: 0813-8766-6605 Andi Hasan Lamba)
โ๏ธ info@linkpemda.com
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah nasional. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025, Presiden menetapkan kebijakan penanganan sampah perkotaan dengan pendekatan pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Peraturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur persampahan, mendukung ketahanan energi nasional, serta memperkuat kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.
โป๏ธ Latar Belakang Kebijakan
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah. Setiap tahun, volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) semakin terbatas. Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, mulai dari pencemaran lingkungan hingga masalah kesehatan masyarakat.
Perpres 109 Tahun 2025 hadir sebagai solusi nasional untuk:
Mengurangi timbunan sampah di perkotaan,
Mendorong inovasi pengelolaan sampah modern,
Menciptakan energi alternatif dari sampah, dan
Mewujudkan kota-kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
โ๏ธ Pokok-pokok Pengaturan dalam Perpres 109/2025
Penerapan teknologi Waste to Energy (WTE) di kota-kota besar dan menengah.
Kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana aksi pengelolaan sampah terpadu.
Dukungan insentif fiskal dan nonfiskal bagi daerah dan pelaku usaha yang berinvestasi di bidang pengelolaan sampah.
Penguatan peran masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekonomi sirkular.
Penetapan standar teknis, lingkungan, dan pengawasan operasional.
๐ข Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan ini. Dalam Perpres ini, setiap daerah wajib:
Menyusun dan melaksanakan rencana pengelolaan sampah,
Menyediakan infrastruktur pengolahan sampah modern,
Menjalin kemitraan dengan swasta, dan
Melibatkan masyarakat secara aktif.
Dengan regulasi ini, daerah juga berpotensi mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema pendanaan khusus infrastruktur hijau.
๐ Dampak Positif yang Diharapkan
Pengurangan volume sampah secara signifikan.
Peningkatan kapasitas energi nasional dari sumber terbarukan.
Peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.
Terbukanya lapangan kerja baru di sektor hijau.
Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
๐ Catatan Penting
Perpres 109 Tahun 2025 menjadi regulasi strategis yang tidak hanya mengatur tata kelola sampah, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia terhadap agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan transisi energi bersih.
Bagi pemerintah daerah, peraturan ini juga membuka peluang besar untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di sektor lingkungan hidup.
๐ Informasi Lebih Lanjut
Lembaga pelatihan dan pendampingan pemerintahan seperti Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) siap mendukung pemerintah daerah melalui kegiatan:
Bimtek dan pelatihan pengelolaan sampah perkotaan,
Pendampingan penyusunan rencana aksi daerah,
Pelatihan skema pembiayaan dan kerja sama investasi.
๐ Alamat: Bekasi – Jawa Barat
๐ www.linkpemda.com | โ๏ธ info@linkpemda.com | ๐ 0813-8766-6605
#Perpres1092025 #PengelolaanSampah #WasteToEnergy #EnergiTerbarukan #PemerintahDaerah #BimtekLingkungan #PembangunanBerkelanjutan #LINKPEMDA
Aturan Baru untuk Perizinan Usaha Pariwisata
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 pada 10 Oktober 2025.
Peraturan ini menjadi dasar hukum baru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, sekaligus memperkuat tata kelola dan pengawasan usaha pariwisata nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk:
Mempercepat proses perizinan berusaha,
Meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata,
Mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,
Meningkatkan standar mutu layanan pariwisata Indonesia.
๐จ Ruang Lingkup Permenpar 6/2025
Permenpar ini mencakup beberapa ketentuan strategis, antara lain:
๐ Standar Kegiatan Usaha Pariwisata
Menetapkan klasifikasi dan standar minimal kegiatan usaha pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, wisata alam, dan kegiatan wisata lainnya.
๐ Tata Cara Perizinan Berusaha
Proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mendukung implementasi OSS RBA.
๐งญ Pelaksanaan Pengawasan Usaha Pariwisata
Pemerintah pusat dan daerah memiliki mekanisme koordinasi pengawasan usaha yang lebih kuat, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
๐ฟ Peningkatan Kualitas Layanan
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimum dan melaporkan kegiatan usahanya secara berkala.
๐๏ธ Dampak dan Peluang bagi Pemerintah Daerah
Pemberlakuan Permenpar 6/2025 membawa peluang strategis bagi pemerintah daerah, terutama daerah dengan potensi wisata unggulan. Beberapa implikasi positifnya antara lain:
๐ Memperjelas peran Pemda dalam pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata,
๐ Meningkatkan kualitas destinasi dan daya saing wisata daerah,
๐ผ Mempermudah proses investasi dan perizinan usaha lokal,
๐ข Mendukung transformasi digital layanan publik sektor pariwisata.
Dengan aturan ini, daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola kepariwisataan secara profesional dan terstandar nasional.
๐ค Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha
Pemerintah pusat menekankan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha pariwisata untuk:
Memastikan kepatuhan terhadap standar usaha,
Mendorong pengembangan pariwisata berkelanjutan,
Meningkatkan jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bimbingan teknis, pendampingan, dan sertifikasi usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Penerbitan Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 menandai langkah maju dalam reformasi perizinan usaha sektor pariwisata di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi pondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkualitas, transparan, dan berdaya saing global.
๐ข LINKPEMDA siap mendukung pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam memahami serta mengimplementasikan peraturan ini melalui kegiatan Bimtek dan pelatihan teknis di seluruh Indonesia.
โ๏ธ Redaksi LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
๐ https://linkpemda.com
๐ฒ WA: 0813-8766-6605
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Daerah, SIKD/SIPD, dan Pengadaan Barang/Jasa untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.
Bimtek ini membahas secara komprehensif:
Penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran
Penyusunan laporan keuangan daerah secara akurat
Penginputan dan monitoring data keuangan berbasis SIKD/SIPD
Optimalisasi pengadaan barang/jasa melalui E-Katalog
Materi dilengkapi simulasi, studi kasus, dan praktik langsung, sehingga peserta dapat langsung mengimplementasikan ilmu di unit kerjanya.
Sasaran peserta:
Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah
Tim perencana dan pengelola anggaran SKPD/OPD
ASN pengelola pengadaan barang/jasa
Durasi dan Metode:
2 hari pelatihan (±6 jam per hari)
Metode: ceramah, diskusi, simulasi, studi kasus, praktik langsung
Manfaat Bimtek:
Menguasai penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Memahami penyusunan laporan keuangan berbasis SIKD/SIPD
Memaksimalkan penggunaan E-Katalog untuk pengadaan barang/jasa
Mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan
Informasi Pendaftaran:
WA: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com