Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Implementasi Coretax System dalam Administrasi Pajak SKPD Tahun 2026

Strategi Wajib Kepatuhan Pajak Digital Instansi Pemerintah

Transformasi digital di bidang perpajakan nasional memasuki fase krusial dengan diterapkannya Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi pajak agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, masih banyak SKPD yang menghadapi kendala serius, mulai dari keterbatasan pemahaman teknis Coretax, risiko kesalahan pelaporan pajak, hingga belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data pajak, koreksi pemeriksaan, hingga risiko sanksi perpajakan bagi instansi pemerintah.

Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas aparatur SKPD melalui bimbingan teknis yang fokus, aplikatif, dan berbasis praktik nyata, agar implementasi Coretax tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mendukung kepatuhan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.


Peran Strategis Coretax bagi Administrasi Pajak SKPD

Implementasi Coretax System yang tepat berfungsi sebagai:

  • Sistem terintegrasi administrasi pajak instansi pemerintah

  • Instrumen pengendalian kepatuhan pajak SKPD

  • Media sinkronisasi data pajak dan keuangan instansi

  • Upaya pencegahan kesalahan pelaporan dan sanksi pajak

  • Pendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola pajak instansi pemerintah.


Permasalahan Umum Implementasi Coretax di SKPD

Beberapa permasalahan yang sering terjadi di lingkungan SKPD antara lain:

  • Pemahaman teknis Coretax belum merata

  • Kesalahan input dan pelaporan pajak digital

  • Data pajak tidak sinkron dengan sistem keuangan

  • Ketidaksiapan bendahara dan pengelola pajak

  • Risiko koreksi dan sanksi saat pemeriksaan pajak

Jika tidak segera diantisipasi, permasalahan tersebut dapat berdampak langsung pada kinerja keuangan dan kredibilitas instansi.


Dampak terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Implementasi Coretax yang tidak optimal berpotensi menyebabkan:

  • Ketidaktertiban administrasi pajak SKPD

  • Meningkatnya temuan pemeriksaan

  • Risiko sanksi dan denda pajak

  • Menurunnya akuntabilitas keuangan daerah

  • Beban koreksi administratif yang berulang

Oleh karena itu, penguatan kompetensi aparatur SKPD menjadi kebutuhan wajib tahun 2026.


Solusi Strategis: Bimtek Coretax SKPD oleh LINKPEMDA

Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan instansi pemerintah, LINKPEMDA menyelenggarakan:


📘 BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM DALAM ADMINISTRASI PAJAK SKPD TAHUN 2026

Penguatan Kepatuhan Pajak Digital dan Mitigasi Risiko Perpajakan Instansi Pemerintah


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman transformasi digital perpajakan

  • Membekali keterampilan teknis penggunaan Coretax

  • Meningkatkan kepatuhan administrasi pajak SKPD

  • Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak


Materi Bimtek

  • Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan

  • Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System

  • Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

  • Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax

  • Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi

  • Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum Coretax

  • Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax

  • Strategi Kepatuhan Pajak SKPD Tahun 2026


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Pajak SKPD

  • Staf Keuangan OPD dan BLUD

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)


Narasumber

Praktisi dan konsultan perpajakan, akademisi, serta narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax dan administrasi pajak instansi pemerintah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 09, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Optimalisasi Kinerja OPD Melalui Sistem Monitoring Evaluasi Program Daerah Digital

Penguatan Pengendalian Program Berbasis Kinerja, Data, dan Akuntabilitas

Monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan instrumen strategis dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan OPD berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Melalui sistem Monev yang efektif, pemerintah daerah dapat mengendalikan capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta kualitas output dan outcome pembangunan secara berkelanjutan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak OPD yang melaksanakan monitoring dan evaluasi secara manual, parsial, dan belum terintegrasi dengan data kinerja. Pelaporan cenderung bersifat administratif, belum berbasis indikator kinerja yang terukur, serta kurang dimanfaatkan sebagai alat pengambilan keputusan. Kondisi ini berdampak pada lemahnya pengendalian program, rendahnya kualitas evaluasi kinerja, dan meningkatnya risiko temuan pemeriksaan.

Memasuki era digital pemerintahan dan penguatan SAKIP serta Reformasi Birokrasi, sistem monitoring dan evaluasi program daerah dituntut untuk bertransformasi ke arah digital, terintegrasi, dan berbasis kinerja, sehingga mampu mendukung peningkatan kinerja OPD secara nyata.


Peran Strategis Sistem Monitoring Evaluasi Digital dalam Kinerja OPD

Sistem monitoring dan evaluasi program daerah berfungsi sebagai:

  • Alat pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan OPD

  • Instrumen pengukuran capaian kinerja output dan outcome

  • Dasar evaluasi efektivitas dan efisiensi anggaran

  • Pendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah

  • Fondasi peningkatan nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Sistem Monev digital yang terintegrasi akan membantu OPD bekerja lebih terukur, transparan, dan responsif terhadap capaian kinerja.


Permasalahan Umum Monitoring Evaluasi Program Daerah

Beberapa permasalahan yang masih sering dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  • Monitoring dan evaluasi masih bersifat manual dan tidak terintegrasi

  • Indikator kinerja program belum terukur dan konsisten

  • Data pelaksanaan program tersebar di masing-masing OPD

  • Laporan Monev belum dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan

  • Keterbatasan pemahaman ASN terhadap Monev berbasis kinerja dan digital

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dapat menghambat peningkatan kinerja OPD dan kualitas akuntabilitas pemerintah daerah.


Dampak terhadap Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Monitoring dan evaluasi yang belum optimal dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:

  • Capaian kinerja OPD tidak terukur secara akurat

  • Program dan kegiatan sulit dikendalikan secara efektif

  • Lemahnya keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi

  • Penurunan kualitas laporan kinerja dan evaluasi SAKIP

  • Meningkatnya risiko temuan pemeriksaan dan koreksi laporan

Oleh karena itu, penguatan sistem Monev berbasis digital menjadi kebutuhan strategis pemerintah daerah.


Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Sistem Monitoring Evaluasi Program Daerah Digital

Sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja dan akuntabilitas OPD,
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:

BIMBINGAN TEKNIS

OPTIMALISASI KINERJA OPD MELALUI SISTEM MONITORING EVALUASI PROGRAM DAERAH DIGITAL

Penguatan Pengendalian Program Berbasis Kinerja dan Data


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN tentang konsep Monev program daerah berbasis kinerja

  • Membekali peserta dengan pemahaman sistem monitoring dan evaluasi digital

  • Mendorong integrasi data program, anggaran, dan kinerja OPD

  • Memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan

  • Mendukung peningkatan kualitas SAKIP dan Reformasi Birokrasi


Materi Bimtek

  • Kebijakan Nasional dan Arah Penguatan Monitoring Evaluasi Program Daerah

  • Konsep Monitoring dan Evaluasi Program Berbasis Kinerja

  • Sistem Monev Digital dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah

  • Penyusunan Indikator Kinerja Program, Output, dan Outcome

  • Integrasi Monev dengan Perencanaan dan Penganggaran

  • Pemanfaatan Data Monev untuk Pengambilan Keputusan

  • Kesalahan Umum Monitoring Evaluasi Program Daerah

  • Studi Kasus dan Praktik Baik Penerapan Monev Digital


Sasaran Peserta

  • Bappeda/Bapperida

  • Inspektorat Daerah

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Pejabat Perencana dan Pengendali Program

  • Tim SAKIP dan Reformasi Birokrasi

  • ASN yang menangani monitoring dan evaluasi


Narasumber

Pejabat kementerian terkait, praktisi tata kelola pemerintahan daerah, serta narasumber profesional yang berpengalaman dalam sistem monitoring evaluasi, SAKIP, dan transformasi digital pemerintahan.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 07, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Update Regulasi Pemerintahan Daerah 2026: Apa yang Wajib Segera Disiapkan OPD?

Regulasi pemerintahan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Melalui pemahaman dan implementasi regulasi yang tepat, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melaksanakan program dan kegiatan secara selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.

Namun dalam praktiknya, banyak OPD belum sepenuhnya siap menghadapi dinamika regulasi di awal Tahun 2026. Penyesuaian dokumen perencanaan, kinerja, dan tata kelola sering terlambat dilakukan, bahkan masih mengacu pada pola kerja tahun sebelumnya. Kondisi ini berpotensi menghambat pencapaian target kinerja dan Reformasi Birokrasi.

Memasuki Tahun 2026, penguatan pemahaman dan implementasi regulasi pemerintahan daerah menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.


Peran Strategis Regulasi dalam Tata Kelola OPD

Regulasi pemerintahan daerah berfungsi sebagai:

  • Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi OPD

  • Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah

  • Acuan pengelolaan kinerja dan akuntabilitas OPD

  • Instrumen pengendalian internal dan pengawasan

  • Fondasi penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Regulasi yang dipahami dan diterapkan dengan baik akan mendorong OPD bekerja lebih tertib, terarah, dan berorientasi hasil.


Permasalahan Umum Implementasi Regulasi di OPD

Beberapa permasalahan yang sering ditemukan di pemerintah daerah antara lain:

Belum optimalnya pemahaman regulasi terbaru
Sebagian ASN belum memahami implikasi kebijakan dan regulasi terbaru terhadap tugas teknis OPD.

Dokumen perencanaan belum disesuaikan
RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD belum sepenuhnya diselaraskan dengan arah kebijakan Tahun 2026.

Pelaksanaan kegiatan masih mengacu pola lama
Perubahan regulasi belum diikuti dengan penyesuaian mekanisme kerja dan pengendalian kinerja.

Kurangnya koordinasi lintas perangkat daerah
Implementasi regulasi sering berjalan parsial dan tidak terintegrasi.

Minim pendampingan teknis
OPD belum mendapatkan pendampingan yang memadai dalam menerjemahkan regulasi ke dalam praktik kerja.

Jika kondisi ini dibiarkan, OPD berpotensi menghadapi permasalahan kinerja dan temuan evaluasi di kemudian hari.


Dampak terhadap Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Ketidaksiapan OPD dalam mengimplementasikan regulasi dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:

  • Target kinerja OPD tidak tercapai secara optimal

  • Program dan kegiatan tidak selaras dengan prioritas nasional

  • Nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi berpotensi menurun

  • Meningkatnya koreksi dan revisi dokumen di tengah tahun

  • Lemahnya akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan

Oleh karena itu, kesiapan regulasi sejak awal tahun menjadi faktor penentu keberhasilan kinerja OPD Tahun 2026.


Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Update Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026

Sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:

**BIMBINGAN TEKNIS

UPDATE REGULASI PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2026**

Penguatan Perencanaan, Kinerja, dan Tata Kelola OPD


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi pemerintahan daerah Tahun 2026

  • Membekali peserta dengan pemahaman implikasi regulasi terhadap OPD

  • Mendorong penyesuaian dokumen perencanaan dan kinerja sejak awal tahun

  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan evaluasi

  • Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP


Materi Bimtek

  • Arah Kebijakan Nasional dan Regulasi Pemerintahan Daerah Tahun 2026

  • Implikasi Regulasi terhadap Perencanaan dan Kinerja OPD

  • Sinkronisasi RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD

  • Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja

  • Peran ASN dalam Implementasi Regulasi Pemerintahan

  • Kesalahan Umum Implementasi Regulasi di OPD

  • Studi Kasus dan Praktik Terbaik Pemerintah Daerah


Sasaran Peserta

  • Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Bappeda dan Bagian Organisasi

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • ASN Perencana dan Pejabat Teknis terkait


Narasumber

Pejabat kementerian terkait, praktisi pemerintahan daerah, serta narasumber profesional yang berpengalaman dalam regulasi, perencanaan, dan tata kelola OPD.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 06, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Mengapa Proses Bisnis OPD Belum Efektif? Ini Dampaknya terhadap Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Proses bisnis merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi kinerja. Melalui proses bisnis yang jelas dan terstruktur, setiap tugas dan fungsi OPD dapat dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, banyak OPD belum memiliki proses bisnis yang efektif, bahkan masih mengandalkan pola kerja kebiasaan tanpa alur yang terdokumentasi dengan baik.

Kondisi ini berdampak langsung pada rendahnya kinerja organisasi, tumpang tindih tugas, lambatnya pelayanan publik, serta sulitnya pencapaian target Reformasi Birokrasi. Memasuki Tahun 2026, penguatan proses bisnis OPD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat ditunda.


Peran Strategis Proses Bisnis dalam Tata Kelola OPD

Proses bisnis OPD berfungsi sebagai:

  • Peta alur pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi

  • Dasar penyusunan SOP yang efektif dan aplikatif

  • Instrumen pengendalian internal dan peningkatan kinerja

  • Fondasi penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi

Proses bisnis yang disusun dengan baik akan mendorong organisasi bekerja lebih efisien, terkoordinasi, dan berorientasi hasil.


Penyebab Proses Bisnis OPD Belum Efektif

Beberapa permasalahan umum yang sering ditemukan di OPD antara lain:

  1. Belum dilakukan pemetaan proses bisnis secara menyeluruh
    Banyak OPD belum memetakan proses utama, pendukung, dan proses manajerial secara sistematis.

  2. Tidak selaras dengan struktur organisasi dan tupoksi
    Proses bisnis tidak diperbarui saat terjadi perubahan kelembagaan atau penyesuaian tugas.

  3. Tidak terintegrasi dengan SOP dan kinerja
    Proses bisnis hanya menjadi dokumen formal tanpa keterkaitan dengan SOP dan indikator kinerja.

  4. Minim pemahaman aparatur
    Aparatur belum memahami fungsi proses bisnis sebagai alat kerja, bukan sekadar kewajiban administrasi.

  5. Kurangnya pendampingan teknis
    Penyusunan proses bisnis sering dilakukan tanpa metodologi yang tepat dan contoh praktik terbaik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, OPD akan kesulitan meningkatkan kinerja dan memenuhi indikator Reformasi Birokrasi secara optimal.


Dampak terhadap Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Proses bisnis yang tidak efektif dapat menimbulkan:

  • Tumpang tindih tugas dan kewenangan

  • Pelayanan publik yang lambat dan tidak konsisten

  • Rendahnya capaian kinerja OPD

  • Lemahnya integrasi SOP, SAKIP, dan RB

  • Potensi penurunan nilai evaluasi Reformasi Birokrasi

Oleh karena itu, penguatan proses bisnis OPD merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.


Solusi Strategis: Bimbingan Teknis Penguatan Proses Bisnis OPD Tahun 2026

Sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola organisasi pemerintah daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:


BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN PROSES BISNIS OPD TAHUN 2026

Sebagai Dasar Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi

Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang konsep dan fungsi proses bisnis OPD

  • Membekali peserta teknik pemetaan dan penyusunan proses bisnis yang efektif

  • Mendorong integrasi proses bisnis dengan SOP dan kinerja OPD

  • Mendukung pencapaian target Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Materi Bimtek

  • Kebijakan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan

  • Konsep dan Pemetaan Proses Bisnis OPD

  • Keterkaitan Proses Bisnis, SOP, dan Kinerja

  • Teknik Penyusunan Diagram Proses Bisnis

  • Integrasi Proses Bisnis dengan SAKIP dan RB

  • Kesalahan Umum Penyusunan Proses Bisnis OPD

  • Studi Kasus dan Praktik Pemetaan Proses Bisnis

Sasaran Peserta

  • Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Kepala Bagian Organisasi

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Tim Penyusun Proses Bisnis dan SOP

  • ASN dan pejabat teknis terkait

Narasumber

Pejabat dan praktisi Reformasi Birokrasi serta narasumber profesional yang berpengalaman dalam penyusunan proses bisnis dan tata kelola OPD.


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 06, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Mengapa Banyak SOP OPD Tidak Efektif? Ini Penyebabnya

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berfungsi sebagai pedoman kerja aparatur agar pelaksanaan tugas berjalan tertib, konsisten, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, banyak SOP di lingkungan OPD belum berjalan efektif, bahkan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata.

Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, efektivitas kinerja organisasi, serta meningkatnya risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan. Memasuki Tahun 2026, OPD dituntut untuk melakukan penyusunan dan penataan ulang SOP agar selaras dengan dinamika kebijakan, struktur organisasi, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.


Pentingnya SOP dalam Tata Kelola OPD

SOP memiliki peran strategis sebagai:

  • Pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur

  • Instrumen pengendalian internal organisasi

  • Standar pelayanan dan administrasi pemerintahan

  • Dasar evaluasi kinerja dan kepatuhan aparatur

SOP yang disusun dengan baik akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Penyebab SOP OPD Tidak Efektif

Beberapa faktor utama yang menyebabkan SOP OPD tidak berjalan optimal antara lain:

  1. SOP tidak sesuai dengan proses bisnis aktual
    Banyak SOP disusun hanya menyalin regulasi tanpa menyesuaikan dengan kondisi riil organisasi.

  2. Tidak diperbarui sesuai perubahan kebijakan
    Perubahan regulasi, struktur organisasi, dan sistem kerja tidak diikuti dengan pembaruan SOP.

  3. Kurangnya pemahaman aparatur terhadap SOP
    SOP belum disosialisasikan dan diinternalisasi secara menyeluruh kepada pegawai.

  4. Tidak terintegrasi dengan sistem kinerja dan pengawasan
    SOP tidak dijadikan acuan dalam evaluasi kinerja maupun pengendalian internal.

  5. Minim pendampingan teknis dalam penyusunan SOP
    Penyusunan SOP sering dilakukan tanpa metodologi yang tepat dan tanpa pemetaan proses bisnis.

Jika permasalahan ini dibiarkan, SOP tidak hanya kehilangan fungsinya, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakteraturan kerja dan penurunan kualitas layanan publik.


Solusi Strategis: Penyusunan dan Penataan SOP OPD Tahun 2026

Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam menyusun SOP yang berbasis proses bisnis, adaptif terhadap regulasi, dan mudah diimplementasikan.

Sebagai bentuk dukungan peningkatan kapasitas aparatur daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan:


BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DAN PENATAAN SOP OPD TAHUN 2026

Berbasis Proses Bisnis dan Tata Kelola Pemerintahan

Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur tentang fungsi strategis SOP

  • Membekali peserta teknik penyusunan SOP yang efektif dan aplikatif

  • Mendorong penyesuaian SOP dengan proses bisnis dan regulasi terbaru

  • Meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan OPD

Materi Bimtek

  • Kebijakan Administrasi Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi

  • Konsep dan Fungsi SOP dalam Organisasi Pemerintah

  • Pemetaan Proses Bisnis OPD

  • Teknik Penyusunan SOP yang Efektif dan Implementatif

  • Penyesuaian SOP dengan Struktur Organisasi dan Regulasi

  • Kesalahan Umum Penyusunan SOP dan Strategi Perbaikan

  • Studi Kasus dan Praktik Penyusunan SOP OPD

Sasaran Peserta

  • Sekretaris Daerah dan Asisten Sekda

  • Kepala OPD dan Sekretaris OPD

  • Kepala Bagian/Subbagian

  • Pejabat Administrator dan Pengawas

  • Tim Penyusun SOP dan Proses Bisnis

  • ASN dan pejabat teknis terkait

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 06, 2026 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA