Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Implementasi Coretax System dalam Administrasi Pajak SKPD Tahun 2026

Strategi Wajib Kepatuhan Pajak Digital Instansi Pemerintah

Transformasi digital di bidang perpajakan nasional memasuki fase krusial dengan diterapkannya Coretax System sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi. Pada tahun 2026, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dituntut untuk menyesuaikan proses administrasi pajak agar lebih akurat, transparan, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, masih banyak SKPD yang menghadapi kendala serius, mulai dari keterbatasan pemahaman teknis Coretax, risiko kesalahan pelaporan pajak, hingga belum optimalnya integrasi antara Coretax dengan sistem keuangan instansi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data pajak, koreksi pemeriksaan, hingga risiko sanksi perpajakan bagi instansi pemerintah.

Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas aparatur SKPD melalui bimbingan teknis yang fokus, aplikatif, dan berbasis praktik nyata, agar implementasi Coretax tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mendukung kepatuhan dan tata kelola keuangan yang akuntabel.


Peran Strategis Coretax bagi Administrasi Pajak SKPD

Implementasi Coretax System yang tepat berfungsi sebagai:

  • Sistem terintegrasi administrasi pajak instansi pemerintah

  • Instrumen pengendalian kepatuhan pajak SKPD

  • Media sinkronisasi data pajak dan keuangan instansi

  • Upaya pencegahan kesalahan pelaporan dan sanksi pajak

  • Pendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah

Coretax bukan sekadar sistem baru, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola pajak instansi pemerintah.


Permasalahan Umum Implementasi Coretax di SKPD

Beberapa permasalahan yang sering terjadi di lingkungan SKPD antara lain:

  • Pemahaman teknis Coretax belum merata

  • Kesalahan input dan pelaporan pajak digital

  • Data pajak tidak sinkron dengan sistem keuangan

  • Ketidaksiapan bendahara dan pengelola pajak

  • Risiko koreksi dan sanksi saat pemeriksaan pajak

Jika tidak segera diantisipasi, permasalahan tersebut dapat berdampak langsung pada kinerja keuangan dan kredibilitas instansi.


Dampak terhadap Tata Kelola Keuangan Daerah

Implementasi Coretax yang tidak optimal berpotensi menyebabkan:

  • Ketidaktertiban administrasi pajak SKPD

  • Meningkatnya temuan pemeriksaan

  • Risiko sanksi dan denda pajak

  • Menurunnya akuntabilitas keuangan daerah

  • Beban koreksi administratif yang berulang

Oleh karena itu, penguatan kompetensi aparatur SKPD menjadi kebutuhan wajib tahun 2026.


Solusi Strategis: Bimtek Coretax SKPD oleh LINKPEMDA

Sebagai bentuk dukungan terhadap transformasi digital perpajakan instansi pemerintah, LINKPEMDA menyelenggarakan:


📘 BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

IMPLEMENTASI CORETAX SYSTEM DALAM ADMINISTRASI PAJAK SKPD TAHUN 2026

Penguatan Kepatuhan Pajak Digital dan Mitigasi Risiko Perpajakan Instansi Pemerintah


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman transformasi digital perpajakan

  • Membekali keterampilan teknis penggunaan Coretax

  • Meningkatkan kepatuhan administrasi pajak SKPD

  • Meminimalkan kesalahan pelaporan dan risiko sanksi

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak


Materi Bimtek

  • Kebijakan Nasional Transformasi Digital Perpajakan

  • Konsep Dasar dan Arsitektur Coretax System

  • Pendaftaran, Validasi, dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

  • Pelaporan Pajak Digital melalui Coretax

  • Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Instansi

  • Pengendalian Risiko dan Kesalahan Umum Coretax

  • Studi Kasus dan Simulasi Implementasi Coretax

  • Strategi Kepatuhan Pajak SKPD Tahun 2026


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)

  • Pengelola Pajak SKPD

  • Staf Keuangan OPD dan BLUD

  • Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)


Narasumber

Praktisi dan konsultan perpajakan, akademisi, serta narasumber berpengalaman dalam implementasi Coretax dan administrasi pajak instansi pemerintah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA