Pemerintah desa saat ini mengelola dana yang cukup besar melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan ini memerlukan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat sebagai pembina dan pengawas desa menjadi sangat penting.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Desa
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1724/IJ tentang Penguatan Fungsi APIP dalam Pengawasan Dana Desa
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman teknis dan yuridis tentang pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP dan pejabat pengawas lainnya dalam melakukan audit/pengawasan dana desa.
Memahami peran dan tugas pengawasan sesuai Permendagri 73/2020.
Menyusun strategi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap penyalahgunaan dana desa.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa
Mekanisme Pengawasan oleh APIP sesuai Permendagri 73/2020
Strategi Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Audit dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Dana Desa
Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Dana Desa
Studi Kasus dan Simulasi Audit Internal Dana Desa
PESERTA KEGIATAN
Peserta yang direkomendasikan antara lain:
Aparat Inspektorat Kabupaten/Kota (APIP)
Camat sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Anggota BPD
Dinas PMD
Pejabat Pengelola Keuangan Desa (untuk sesi kolaboratif)
METODE PELATIHAN
Metode: Ceramah, Diskusi, Studi Kasus, Simulasi Audit
Durasi: 3 Hari Pelatihan
Output: Sertifikat Pelatihan dan Modul Materi
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes / Itjen)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Jenderal Kemendagri
Praktisi Audit dan Keuangan Daerah
PENYELENGGARA KEGIATAN
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar dan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
PENUTUP
Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami secara komprehensif aspek pengawasan pengelolaan dana desa serta mampu menerapkannya dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Demikian proposal ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak/Ibu demi peningkatan kapasitas aparatur pengawas dana desa di daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Pertanggungjawaban bendahara adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Efektivitas pertanggungjawaban bendahara harus rinci, transparan, sistematis dan terpadu serta komprehensif. Penatausahaan keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 309 UU 32/2014 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kemudian pasal 393 ayat 2a menyatakan membantu kepala daerah dalam menyusun anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan Daerah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Kemudian turunan dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri/ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan kemampuan Bendahara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pembahasan materi dibagi dalam sub bagian meliputi:
Siklus Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah, Pasal 221 PP/12 Tahun 2019.
Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD meliputi: (a) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran (b) menyiapkan SPM (c) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran (d) melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dan (e) Menyusun laporan keuangan SKPD.
Sedangkan tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit SKPD adalah (a) melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu (b) menyiapkan SPM TU dan SPM LS berdasarkan SPP -TU dan SPP-LS yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu dan (c) melakukan verfikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.
Pengesahan DPA SKPD dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
Pengesahan Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA Oleh: Tongam Sinambela, SE, M.Ak, MM, ACPA, CTA