Pemerintah desa saat ini mengelola dana yang cukup besar melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pengelolaan ini memerlukan sistem pengawasan yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan dan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan permasalahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat sebagai pembina dan pengawas desa menjadi sangat penting.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Desa
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1724/IJ tentang Penguatan Fungsi APIP dalam Pengawasan Dana Desa
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud:
Memberikan pemahaman teknis dan yuridis tentang pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi APIP dan pejabat pengawas lainnya dalam melakukan audit/pengawasan dana desa.
Memahami peran dan tugas pengawasan sesuai Permendagri 73/2020.
Menyusun strategi pengawasan yang efektif dan efisien terhadap penyalahgunaan dana desa.
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
MATERI PELATIHAN
Kebijakan Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa
Mekanisme Pengawasan oleh APIP sesuai Permendagri 73/2020
Strategi Pengawasan Partisipatif dan Pencegahan Korupsi Dana Desa
Audit dan Tindak Lanjut Temuan Pengelolaan Dana Desa
Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Dana Desa
Studi Kasus dan Simulasi Audit Internal Dana Desa
PESERTA KEGIATAN
Peserta yang direkomendasikan antara lain:
Aparat Inspektorat Kabupaten/Kota (APIP)
Camat sebagai Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Tenaga Pendamping Profesional (TPP)
Anggota BPD
Dinas PMD
Pejabat Pengelola Keuangan Desa (untuk sesi kolaboratif)
METODE PELATIHAN
Metode: Ceramah, Diskusi, Studi Kasus, Simulasi Audit
Durasi: 3 Hari Pelatihan
Output: Sertifikat Pelatihan dan Modul Materi
NARASUMBER
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes / Itjen)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Inspektorat Jenderal Kemendagri
Praktisi Audit dan Keuangan Daerah
PENYELENGGARA KEGIATAN
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Terdaftar dan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
PENUTUP
Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu memahami secara komprehensif aspek pengawasan pengelolaan dana desa serta mampu menerapkannya dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Demikian proposal ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Bapak/Ibu demi peningkatan kapasitas aparatur pengawas dana desa di daerah.